24/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Perlindungan Anak)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Perlindungan Anak)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FERI Als MADI BIN BAHARIN
1. Menyatakan Terdakwa FERI ALS MADI BIN BAHARIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) lembar celana legging warna hitam; ï€ 1 (satu) lembar celana dalam warna biru ada noda darah; ï€ 1 (satu) lembar sprei warna biru motif gambar kelinci ada noda darah; Dikembalikan kepada saksi korban MONICA Als GENDO Binti A MURDIANI ï€ 1 (satu) lembar celana jeans warna biru bagian kedua lutut robek. Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Perlindungan Anak)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | FERI Als MADI Bin BAHARIN |
| : | Muara Lahung (Kab. Mura) |
| : | 26 Tahun/ Juli 1989 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | Desa Lemo II Rt 13 Kec. Teweh Tengah Kab. Barut |
| : | Islam |
| 8. Pekerjaan | : | Tani |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 November 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 8 Februari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 4 Maret 2016 sampai dengan tanggal 2 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum KOTDIN MANIK, SH berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 24/PID.SUS/2016/ PN MTW tanggal 9 Februari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Perlindungan Anak) tanggal 3 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Perlindungan Anak) tanggal 3 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FERI ALS MADI BIN BAHARIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak sesuai Dakwaan Kesatu kami.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa FERI ALS MADI BIN BAHARIN tersebut berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana legging warna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru ada noda darah;
1 (satu) lembar sprei warna biru motif gambar kelinci ada noda darah;
Dikembalikan kepada saksi korban MONICA Als GENDO Binti A MURDIANI
1 (satu) lembar celana jeans warna biru bagian kedua lutut robek.
Dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa FERI Als MADI in BAHARIN pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di rumah di Desa Lemo II, Rt 13 Kec. Teweh Tengah Kab. Barut atau disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, terdakwa telah “dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak yaitu saksi korban MONICA Als GENDO Binti A MURDIANI melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sesuai yang tersebut diatas saat saksi Monica sedang berada di kamar kecil yang berada di lanting sungai Barito kemudian tangan saksi Monica ditarik oleh terdakwa yang sebelumnya sedang main game PSP di dalam rumah di Desa Lemo II, Rt 13 Kec. Teweh Tengah Kab. Barut kemudian diajak bergantian main game PSP di dalam kelambu kemudian saksi Monica disuruh berbaring di samping kanan terdakwa kemudian celana saksi diturunkan sampai sebatas lutut dan terdakwa mengancam saksi Monica agar tidak menceritakan kepada ibunya. Saksi Monica merasakan pada kemaluannya dimasuki benda tumpul yang menurut saksi rasakan adalah kemaluan terdakwa yang telah tegang (ereksi) dan dan setelah kemaluan terdakwa masuk, pinggang saksi Monica sambil dipegang dengan kedua tangan terdakwa dan menggerak-gerakkan pinggul saksi Monica sehingga lama kelamaan saksi merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa dalam kemaluan saksi Monica dan saat kemaluan terdakwa dicabut dari kemaluan saksi Monica, saksi Monica melihat ada cairan warna putih susu keluar dari lubang kemaluan saksi Monica yang bercampur dengan darah. Setelah selesai menyetubuhi saksi Monica, terdakwa mengancam saksi Monica kembali agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu saksi Monica;
Bahwa berdasarkan Visum et repertum terhadap saksi korban MONICA Als GENDO Binti A MURDIANI dari RSUD Muara Teweh Nomor : 01286/305/Rmed/XI/2015 tanggal 25 November 2015 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. EFENDY WIJAYA, dokter pada RSUD Muara Teweh, dari hasil pemeriksaan pada tanggal 21 Nopember 2015 Pukul 13.50 WIB sebagai berikut :
hasil pemeriksaan fisik :
Kepala : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Dada/Payudara : tidak ada kelainan
Perut : tidak ada kelainan
Alat Kelamin : Vagina dan uretra tenang
Tampak keluar cairan keputihan dari lubang vagina
Hymen bekas luka lama
Anggota gerak atas : tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Tubuh bagian belakang : tidak ada kelainan
Dengan kesimpulan :
Sensitif test negative
Swab cairan vagina titik dua
Eritrosit positif
Epitel positif positif positif
Sperma tidak ditemukan
Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN KETUA RT 13 DESA LEMO II KECAMATAN TEWEH TENGAH PEMKAB BARITO UTARA Nomor: 01/I/2016/Lemo II menerangkan bahwa saksi MONICA lahir pada tanggal 13 Agustus 2003 sehingga pada saat kejadian masih berusia 12 (dua belas) tahun dan dikategorikan sebagai Anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa FERI Als MADI in BAHARIN pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di rumah di Desa Lemo II, Rt 13 Kec. Teweh Tengah Kab. Barut atau disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, terdakwa telah “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu saksi korban MONICA Als GENDO Binti A MURDIANI melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu sesuai yang tersebut diatas saat saksi Monica sedang berada di kamar kecil yang berada di lanting sungai Barito kemudian tangan saksi Monica ditarik oleh terdakwa yang sebelumnya sedang main game PSP di dalam rumah di Desa Lemo II, Rt 13 Kec. Teweh Tengah Kab. Barut kemudian diajak bergantian main game PSP di dalam kelambu kemudian saksi Monica disuruh berbaring di samping kanan terdakwa kemudian celana saksi diturunkan sampai sebatas lutut. Saksi Monica merasakan pada kemaluannya dimasuki benda tumpul yang menurut saksi rasakan adalah kemaluan terdakwa yang telah tegang (ereksi) dan dan setelah kemaluan terdakwa masuk, pinggang saksi Monica sambil dipegang dengan kedua tangan terdakwa dan menggerak-gerakkan pinggul saksi Monica sehingga lama kelamaan saksi merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa dalam kemaluan saksi Monica dan saat kemaluan terdakwa dicabut dari kemaluan saksi Monica, saksi Monica melihat ada cairan warna putih susu keluar dari lubang kemaluan saksi Monica yang bercampur dengan darah. Setelah selesai menyetubuhi saksi Monica, terdakwa mengancam saksi Monica kembali agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu saksi Monica;
Bahwa berdasarkan Visum et repertum terhadap saksi korban MONICA Als GENDO Binti A MURDIANI dari RSUD Muara Teweh Nomor : 01286/305/Rmed/XI/2015 tanggal 25 November 2015 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. EFENDY WIJAYA, dokter pada RSUD Muara Teweh, dari hasil pemeriksaan pada tanggal 21 Nopember 2015 Pukul 13.50 WIB sebagai berikut :
hasil pemeriksaan fisik :
Kepala : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Dada/Payudara : tidak ada kelainan
Perut : tidak ada kelainan
Alat Kelamin : Vagina dan uretra tenang
Tampak keluar cairan keputihan dari lubang vagina
Hymen bekas luka lama
Anggota gerak atas : tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Tubuh bagian belakang : tidak ada kelainan
Dengan kesimpulan :
Sensitif test negative
Swab cairan vagina titik dua
Eritrosit positif
Epitel positif positif positif
Sperma tidak ditemukan
Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN KETUA RT 13 DESA LEMO II KECAMATAN TEWEH TENGAH PEMKAB BARITO UTARA Nomor: 01/I/2016/Lemo II menerangkan bahwa saksi MONICA lahir pada tanggal 13 Agustus 2003 sehingga pada saat kejadian masih berusia 12 (dua belas) tahun dan dikategorikan sebagai Anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa FERI Als MADI in BAHARIN pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di rumah di Desa Lemo II, Rt 13 Kec. Teweh Tengah Kab. Barut atau disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, terdakwa telah ?dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban MONICA Als GENDO Binti A MURDIANI untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul?, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sesuai yang tesebut diatas saat saksi Monica sedang berada di kamar kecil yang berada di lanting sungai Barito kemudian tangan saksi Monica ditarik oleh terdakwa yang sedang main game PSP di depan rumah di Desa Lemo II, Rt 13 Kec. Teweh Tengah Kab. Barut kemudian diajak bergantian main game PSP di dalam kelambu kemudian saksi Monica disuruh berbaring di samping kanan terdakwa kemudian celana saksi diturunkan sampai sebatas lutut dan terdakwa mengancam saksi Monica agar tidak menceritakan kepada ibunya. Saksi Monica merasakan pada kemaluannya ada dimasuki benda tumpul yaitu jari tengah tangan kiri terdakwa dan dan setelah jari terdakwa terdakwa masukdan digoyang-goyangkan di dalam kemaluan saksi Monica sehingga saat jari terdakwa dicabut dari kemaluan saksi Monica, saksi Monica melihat ada cairan warna putih susu keluar dari lubang kemaluan saksi Monica yang bercampur dengan darah. Setelah selesai menacabuli saksi Monica, terdakwa mengancam saksi Monica kembali agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu saksi Monica.
Bahwa berdasarkan Visum et repertum terhadap saksi korban MONICA Als GENDO Binti A MURDIANI dari RSUD Muara Teweh Nomor: 01286/305/Rmed/XI/2015 tanggal 25 November 2015 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. EFENDY WIJAYA, dokter pada RSUD Muara Teweh, dari hasil pemeriksaan pada tanggal 21 Nopember 2015 Pukul 13.50 WIB sebagai berikut:
hasil pemeriksaan fisik :
Kepala : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Dada/Payudara : tidak ada kelainan
Perut : tidak ada kelainan
Alat Kelamin : Vagina dan uretra tenang
Tampak keluar cairan keputihan dari lubang vagina
Hymen bekas luka lama
Anggota gerak atas : tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
Tubuh bagian belakang : tidak ada kelainan
Dengan kesimpulan :
Sensitif test negative
Swab cairan vagina titik dua
Eritrosit positif
Epitel positif positif positif
Sperma tidak ditemukan
Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN KETUA RT 13 DESA LEMO II KECAMATAN TEWEH TENGAH PEMKAB BARITO UTARA Nomor: 01/I/2016/Lemo II menerangkan bahwa saksi MONICA lahir pada tanggal 13 Agustus 2003 sehingga pada saat kejadian masih berusia 12 (dua belas) tahun dan dikategorikan sebagai Anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Monica, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekutar pukul 23.00 Wib di dalam rumah bagian depan di dalam kelambu di Desa Lemo II, Rt. 13, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, saksi telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa, Terdakwa merupakan ayah tiri saksi.
Bahwa, saksi lahir pada tanggal 13 Agustus 2003 jadi usia saksi pada saat terjadi persetubuhan antara saksi dengan terdakwa adalah 12 (dua belas) tahun;
Bahwa, awalnya saat saksi sedang berada di kamar kecil yang berada di lanting sungai Barito kemudian tangan saksi ditarik oleh terdakwa kemudian diajak bergantian main game PSP di dalam kelambu kemudian saksi disuruh berbaring di samping kanan terdakwa kemudian celana saksi diturunkan sampai sebatas lutut;
Bahwa, terdakwa mengancam akan memukul saksi jika bercerita kepada ibu saksi kemudian saksi merasakan pada kemaluannya dimasuki benda tumpul dari belakang yang menurut saksi adalah kemaluan terdakwa yang telah tegang;
Bahwa, saksi yang merasa kesakitan kemudian dibekap mulutnya oleh Terdakwa agar tidak berteriak;
Bahwa, setelah kemaluan terdakwa masuk, pinggang saksi Monica sambil dipegang dengan kedua tangan terdakwa dan menggerak-gerakkan pinggul saksi sehingga lama kelamaan saksi merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa dalam kemaluan saksi Monica dan saat kemaluan terdakwa dicabut dari kemaluan saksi;
Bahwa, saksi ada melihat cairan warna putih susu keluar dari lubang kemaluan saksi yang bercampur dengan darah.
Bahwa, setelah selesai menyetubuhi saksi Monica, terdakwa mengancam saksi Monica kembali agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu saksi Monica;
Bahwa, saksi melihat ada keluar darah dari kemaluan saksi, saksi kemudian membersihkannya dengan menggunakan seprei, kemudian saksi keluar dari kelambu dan mengambil celana dalam dari dalam lemari kemudian berjalan menuju WC;
Bahwa pada saat berjalan menuju ke WC saksi diikuti oleh Ibu saksi dan melihat celana yang ditaruh di lantai WC ada darahnya kemudian ibu saksi bertanya kepada saksi “Kenapa kamu?” dan dijawab oleh saksi “Saya diperkosa oleh Bapak saya….”. Setelah kencing kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan mendengar Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi ILANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekutar pukul 23.00 Wib di dalam rumah bagian depan di dalam kelambu di Desa Lemo II, Rt. 13, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa, awalnya saksi ada meminta ijin kepada Terdakwa untuk pergi ke rumah tetangga untuk menonton televisi kemudian pada sekitar pukul 24.00 Wib saksi ada pulang ke rumah dan melihat anak saksi berjalan ke arah WC dan melihat celana anak saksi yang diletakkan di lantai WC terdapat darah kemudian saksi menyanyakan kepada anak saksi “Kenapa kamu?” dan dijawab oleh anak saksi “Saya diperkosa oleh Bapak saya….”;
Bahwa, anak saksi mengatakan kepada saksi bahwa anak saksi sebelum disetubuhi oleh Terdakwa ada diancam akan dipukul apabila menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada saksi.
Bahwa, setelah saksi mendengar cerita anak saksi kemudian saksi mendatangi Terdakwa dan melihat ada noda darah di seprei tempat tidur kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa kebenarannya, akan tetapi terdakwa tidak mengaku dan marah-marah sambil mau memukul saksi, kemudian saksi lari keluar rumah menuju ke rumah Suriadi sambil dikejar oleh Terdakwa;
Bahwa, setelah sampai di rumah Suriadi, Suriadi berusaha melerai dan memberikan saran agar melaporkan masalah tersebut kepada Ketua RT, tetapi jika tidak dapat diselesaikan juga maka saksi disarankan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa, lahir pada tanggal 13 Agustus 2003 sehingga usia anak saksi pada saat terjadi persetubuhan antara korban dengan terdakwa adalah 12 (dua belas) tahun.
Bahwa, Terdakwa merupakan suami saksi yang perkawinan hanya dilakukan secara agama saja dan ayah tiri anak saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi SURIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekutar pukul 23.00 Wib di dalam rumah bagian depan di dalam kelambu di Desa Lemo II, Rt. 13, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Monica telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa, awalnya Sdri. ILANG ada datang ke rumah saksi sambil menangis yang pada saat saksi tanya ada apa kemudian dijawab oleh Sdri. ILANG jika terdakwa menghajar Monika yang kemudian saksi jawab wajar saja antara bapak dan anak seandainya dia mendidik;
Bahwa, Sdri. ILANG mengatakan bahwa terdakwa telah memperkosa Monika dan buktinya berupa seprai yang terdapat noda darah yang ditunjukkan di depan saksi.
Bahwa, saksi menganjurkan kepada Sdri. ILANG untuk melaporkan kepada Ketua RT, tetapi jika tidak dapat diselesaikan juga maka saksi sarankan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa, Terdakwa merupakan suami saksi Sdri. ILANG dan ayah tiri Monika.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi Sugiannor, dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi Ilang Als Mama Gendo Binti Yansyah pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekitar pukul 08.30 Wib ada melaporkan kejadian bahwa anak kandungnya (saksi Monica Als Gendo Binti A. Murdiani) disetubuhi oleh suaminya yaitu Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa dan saksi Ilang Als Mama Gendo Binti Yansyah ada di Desa Lemo sekitar sudah 3 (tiga) bulan.
Bahwa, untuk umur saksi korban (saksi Monica Als Gendo Binti A. Murdiani) sekitar 12 tahunan dan belum menikah dan memang belum saatnya untuk dinikahi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Dr. Sudaryanto, Sp. OG, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah dokter yang melakukan pemeriksaan visum pada tanggal 21 Nopember 2015 kemudian pada saksi Monica Als Gendo Binti A. Murdiani ditemukan vagina dan uretra tenang adapun penjelasa dari vagina dan uretra tenang hymen bekas luka lama adalah sebagai berikut :
Vagina dan uretra tenang adalah vagina dalam keadaan normal tidak ada luka.
Hymen bekas luka lama adalah pada saat dilakukan visum terhadap korban dalam hal ini Sdr. Monika sudah tidak perawan lagi.
Eritrosit positif adalah menunjukkan bahwa kejadian yang beru dilaporkan dan saat dilakukan divisum terdapat/ditemukan luka lecet pada vagina.
Epitel positif positif positif adalah ditemukannya ada tanda-tanda luka baru/pengelupasan pada dinding vagina.
Bahwa, yang menyebabkan vagina dan uretra tenang tidak ada dikarenakan vagina dalam keadaan normal tidak ada luka dan yang menyebabkan hymen bekas luka lama adalah sebelum kejadian dilaporkan, sebelumnya pada korban pernah pada vagina ada terbentur/terkena benda tumpul serta yang menyebabkan eritrosit posiif, epitel positif positif positif adalah adanya gesekan dari benda tumpul sehingga menimbulkan luka baru berupa luka lecet pada vagina maupun pengelupasan pada dinding vagina.
Bahwa, yang pernah saksi temukan selama bekerja sebagai dokter spesialis kebodanan dan penyakit kandungan, tanda-tanda kekerasan yang biasa pada korban yang dipaksa melakukan persetubuhan yaitu tanda luka sobek, luka lecet dan luka memar di vagina.
Bahwa, bekas trauma atau luka pada alat kelamin yang mengalami kekerasan sampai sembuh, waktu yang diperlukan sampai sembuh sekitar satu minggu.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum nomor 01286/305/Rmed/XI/2015 tanggal 25 November 2015 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. EFENDY WIJAYA, dokter pada RSUD Muara Teweh didapat kesimpulan :
Sensitif test negatif
Swab cairan vagina titik dua
Eritrosit positif
Epitel positif positif positif
Sperma tidak ditemukan
Surat KETERANGAN KETUA RT 13 DESA LEMO II KECAMATAN TEWEH TENGAH PEMKAB BARITO UTARA Nomor: 01/I/2016/Lemo II menerangkan bahwa MONICA lahir di Lemo II pada tanggal 13 Agustus 2003;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekutar pukul 23.00 Wib di dalam rumah bagian depan di dalam kelambu di Desa Lemo II, Rt. 13, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban;
Bahwa, awalnya saat korban sedang berada di kamar kecil yang berada di lanting sungai Barito kemudian terdakwa menarik tangan korban untuk diajak bergantian main game PSP di dalam kelambu kemudian terdakwa menyuruh korban berbaring di samping kanan terdakwa selanjutnya terdakwa menurunkan sampai sebatas lutut celana korban dan terdakwa mengancam akan memukul korban agar tidak menceritakan kepada ibu korban kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban;
Bahwa, terdakwa selanjutnya membekap mulut korban agar korban tidak berteriak karena korban merasa kesakitan pada saat terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban;
Bahwa terdakwa kemudian menggerak-gerakkan pinggul korban sampai keluar sperma terdakwa di dalam kemaluan korban;
Bahwa, setelah selesai menyetubuhi korban, terdakwa kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban;
Bahwa, pada saat peristiwa tersebut ibu korban yang merupakan ibu istri terdakwa sedang berada di rumah tetangga untuk menonton televisi;
Bahwa, pada sekitar pukul 24.00 wib istri terdakwa yang merupakan ibu korban pulang dan melihat korban berjalan menuju ke arah WC dan melihat celana korban yang diletakkan di lantai WC terdapat noda darah kemudian ibu korban menanyakan kepada korban “kenapa kamu ?” yang kemudian dijawab korban “diperkosa oleh bapak”;
Bahwa, ibu korban kemudian mendatangi terdakwa dan melihat ada noda darah di sprei tempat tidur dan menanyakan kepada terdakwa mengenai kebenarannya;
Bahwa, terdakwa tidak mengakui tetapi marah dan akan memukul ibu korban yang juga merupakan istri terdakwa;
Bahwa, istri terdakwa kemudian berlari keluar rumah menuju ke rumah sdr. SURIADI dan terdakwa mengejarnya sesampainya dirumah sdr. SURADI terdakwa dan istri terdakwa dilerai oleh sdr. SURIADI dan disarankan untuk melapor kepada Ketua RT;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar celana legging warna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru ada noda darah;
1 (satu) lembar sprei warna biru motif gambar kelinci ada noda darah;
1 (satu) lembar celana jeans warna biru bagian kedua lutut robek;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa merupakan ayah tiri korban dan suami ibu korban yang perkawinan hanya dilakukan secara agama saja;
Bahwa, korban lahir pada tanggal 13 Agustus 2003 sehingga usia korban pada saat terjadi persetubuhan antara korban dengan terdakwa adalah 12 (dua belas) tahun;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekutar pukul 23.00 Wib di dalam rumah bagian depan di dalam kelambu di Desa Lemo II, Rt. 13, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban;
Bahwa, awalnya saat korban sedang berada di kamar kecil yang berada di lanting sungai Barito kemudian terdakwa menarik tangan korban untuk diajak bergantian main game PSP di dalam kelambu kemudian terdakwa menyuruh korban berbaring di samping kanan terdakwa selanjutnya terdakwa menurunkan sampai sebatas lutut celana korban dan terdakwa mengancam akan memukul korban agar tidak menceritakan kepada ibu korban kemudian terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, terdakwa selanjutnya membekap mulut korban agar korban tidak berteriak karena korban merasa kesakitan pada saat terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban kemudian terdakwa menggerak-gerakkan pinggul korban sampai keluar sperma terdakwa di dalam kemaluan korban dan setelah selesai menyetubuhi korban, terdakwa kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban;
Bahwa, pada saat peristiwa tersebut ibu korban yang merupakan ibu istri terdakwa sedang berada di rumah tetangga untuk menonton televisi;
Bahwa, pada sekitar pukul 24.00 wib istri terdakwa yang merupakan ibu korban pulang dan melihat korban berjalan menuju ke arah WC dan melihat celana korban yang diletakkan di lantai WC terdapat noda darah kemudian ibu korban menanyakan kepada korban “kenapa kamu ?” yang kemudian dijawab korban “diperkosa oleh bapak”;
Bahwa, ibu korban kemudian mendatangi terdakwa dan melihat ada noda darah di sprei tempat tidur dan menanyakan kepada terdakwa mengenai kebenarannya dan terdakwa tidak mengakui tetapi marah serta akan memukul ibu korban yang juga merupakan istri terdakwa;
Bahwa, istri terdakwa kemudian berlari keluar rumah menuju ke rumah sdr. SURIADI dan terdakwa mengejarnya sesampainya dirumah sdr. SURADI terdakwa dan istri terdakwa dilerai oleh sdr. SURIADI dan disarankan untuk melapor kepada Ketua RT;
Bahwa, berdasarkan surat VISUM ET REPERTUM nomor 01286/305/Rmed/XI/2015 tanggal 25 November 2015 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. EFENDY WIJAYA, dokter pada RSUD Muara Teweh didapat kesimpulan :
Sensitif test negatif
Swab cairan vagina titik dua
Eritrosit positif
Epitel positif positif positif
Sperma tidak ditemukan
Bahwa, berdasarkan Surat KETERANGAN KETUA RT 13 DESA LEMO II KECAMATAN TEWEH TENGAH PEMKAB BARITO UTARA Nomor: 01/I/2016/Lemo II menerangkan bahwa MONICA lahir di Lemo II pada tanggal 13 Agustus 2003 sehingga pada saat kejadian korban masih berusia 12 (dua belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah sama maksudnya dengan barang siapa, yaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas suatu peristiwa pidana.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa serta setelah Majelis Hakim mengidentifikasi nama Terdakwa, ternyata Terdakwa adalah orang yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut serta sesuai pula dengan keterangan Terdakwa orang yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut benar adalah terdakwa sendiri orangnya yaitu FERI Als MADI Bin BAHARIN.
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan identifikasi, dimana Terdakwa secara jelas dan tegas dapat memberikan jawaban kepada Majelis Hakim dan karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen dari unsur tersebut terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah menggunakan tenaga badaniah yang tidak kecil, disamping itu berdasarkan pasal 89 KUHP yang disamakaan dengan kekerasan adalah membuat orang pingsan atau tidak berdaya, dan kekerasan yang dikehendaki oleh unsur ini haruslah ditujukan terhadap orang atau barang, dengan kata lain kekerasan tersebut tidak harus ditujukan terhadap kedua alternatif diatas, melainkan cukup salah satunya saja sedangkan ancaman kekerasan adalah ancaman kekerasan fisik yang ditujukan kepada seseorang;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan anak menurut Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekutar pukul 23.00 Wib di dalam rumah bagian depan di Desa Lemo II, Rt. 13, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara saat korban sedang berada di kamar kecil yang berada di lanting sungai Barito kemudian terdakwa menarik tangan korban untuk diajak bergantian main game PSP di dalam kelambu kemudian terdakwa menyuruh korban berbaring di samping kanan terdakwa selanjutnya terdakwa menurunkan sampai sebatas lutut celana korban dan terdakwa mengancam akan memukul korban agar tidak menceritakan kepada ibu korban kemudian terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, terdakwa selanjutnya membekap mulut korban agar korban tidak berteriak karena korban merasa kesakitan pada saat terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban kemudian terdakwa menggerak-gerakkan pinggul korban sampai keluar sperma terdakwa di dalam kemaluan korban dan setelah selesai menyetubuhi korban, terdakwa kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah dibacakan surat VISUM ET REPERTUM nomor 01286/305/Rmed/XI/2015 tanggal 25 November 2015 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. EFENDY WIJAYA, dokter pada RSUD Muara Teweh didapat kesimpulan :
Sensitif test negatif
Swab cairan vagina titik dua
Eritrosit positif
Epitel positif positif positif
Sperma tidak ditemukan
dan berdasarkan Surat KETERANGAN KETUA RT 13 DESA LEMO II KECAMATAN TEWEH TENGAH PEMKAB BARITO UTARA Nomor: 01/I/2016/Lemo II menerangkan bahwa MONICA lahir di Lemo II pada tanggal 13 Agustus 2003 sehingga pada saat kejadian korban masih berusia 12 (dua belas) tahun yang mana sesuai dengan Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, korban masih dalam kategori anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas jelas terlihat bahwa perbutan terhadap korban merupakan bentuk ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi oleh perbutan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa yang merupakan seorang ayah dari korban meskipun terdakwa hanya merupakan ayah tiri korban tetapi terdakwa juga mempunyai kewajiban untuk mendidik, merawat, menjaga dan memelihara korban seperti anaknya sendiri, sehingga menurut Majelis Hakim tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum terhadap diri terdakwa terlalu ringan maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang melebihi dari apa yang telah dituntut oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana legging warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru ada noda darah, 1 (satu) lembar sprei warna biru motif gambar kelinci ada noda darah dan 1 (satu) lembar celana jeans warna biru bagian kedua lutut robek karena sudah tidak dipergunakan lagi dalam perkara ini dan perkara lain maka berdasarkan pasal 46 KUHAP barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak yang akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa merupakan ayah tiri dari korban MONICA Als GENDO Binti A MURDIANI;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban atau keluarganya.
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis Hakim akan menjatuhakan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FERI ALS MADI BIN BAHARIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana legging warna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru ada noda darah;
1 (satu) lembar sprei warna biru motif gambar kelinci ada noda darah;
Dikembalikan kepada saksi korban MONICA Als GENDO Binti A MURDIANI
1 (satu) lembar celana jeans warna biru bagian kedua lutut robek.
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2016, oleh FALCON, SH., MH sebagai Hakim Ketua, EKO M.I.Y SIMANJUNTAK, SH,. MH dan AGUS PURWANTO, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. HALIM Z. PASARIBU, SH., MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh FITRIA IKA RAHMAWATI, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa serta tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
EKO M.I.Y SIMANJUNTAK, SH,. MH. FALCON, SH., MH.
Ttd
AGUS PURWANTO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Ttd
A. HALIM Z. PASARIBU, SH., MH.