197 /Pid Sus/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 197 /Pid Sus/2017/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. SYAHDULLAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa M SYAHDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol , RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol, Ling Shi Whitening Toner = 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak ,Pond,s Age Miracle = 3 kotak ,Cream Putih Tampa Label = 36 pot , Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot , Ling Shi Facial Foam Whitening = 12 pot ,Eye Brow Pencil = 24 biji,Montalin = 10 kotak,Cobra-X (Eksim) = 4 saset tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 197 /Pid Sus/2017/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : M. Syahdullah
Tempat lahir : Lamongan
Umur/Tanggal lahir : 61 Tahun / 5 Juli 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Jalan Letda Reta Utara G. Harum III/6 Denpasar.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas II A Denpasar, masing-masing oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan tanggal 13 Maret 2017;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 30 Maret 2017;
3. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan 29 Mei 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 197/Pid.B/2017/PN Dps tanggal 1 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 197/Pid.B/2017/PN Dps tanggal 1 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ;
1. Menyatakan Terdakwa M. SYAHDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan yaitu “dengan sengaja mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan alternatif Kedua ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pranaya Widhiyasa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
3. Menyatakan barang bukti berupa :
RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol;
RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol;
Ling Shi Whitening Toner = 8 botol;
RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak;
RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak;
Pond,s Age Miracle = 3 kotak;
Cream Putih Tampa Label = 36 pot;
Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot;
Ling Shi Facial Foam Whitening = 12 pot;
Eye Brow Pencil = 24 biji,;
Montalin = 10 kotak,;
Cobra-X (Eksim) = 4 saset
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Telah mendengar pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman pada Majelis hakim oleh karena ia telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
---------- Bahwa ia terdakwa M.SYADULLAH, pada hari Jumat, tanggal 02 September 2016 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 bertempat di kios milik terdakwa yang beralamat di Pasar Kreneng Lantai II Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar melakukan pemantauan atas pembinaan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap terdakwa pada hari 30 Maret 2015, Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar yaitu saksi Dra. NI PUTU MARYATI,Apt dan KETUT GEDE bersama dengan Tim melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa, Petugas kembali menemukan berbagai jenis sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yaitu berupa RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol ; RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol; Ling Shi Whetening Toner = 8 botol; RDL Whitening Treatment Day and Night Cream= 5 kotak; RDL Whitening Treatment 7 Days=4 kotak; Pond’S Age Miracle=3 kotak; Cream Putih tanpa Label=36 Pot; Cream Kuning tanpa label=12 Pot; Ling Shi Facial Foam Whitening=12 Pot; Eye Brow Pencil=5 Kotak; Montalin=10 Kotak; Cobra-x(Eksim)=4 saset;
Bahwa semua kosmetik yang dijual di KIos milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI dan tidak memenuhi ketentuan lainnya, dimana label/kemasannya yang tidak mencantumkan nomor notifikasi dari Badan POM RI (nomor notifikasi Kosmetika dan Obat Trandisional ada 13 digit, 2 digit pertama adalah huruf dan 11 digit berikutnya berupa angka), yang berarti bahwa produk tersebut belum melalui uji laboratorium yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga keamanan dari produk kosmetika tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa terdakwa mengakui semua kosmetik yang ditemukan oleh Petugas Balai Besar POM yang tidak memiliki ijin edar tersebut adalah milik terdakwa yang dijual oleh terdakwa kepada para konsumen yang datang ke kios milik terdakwa.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
--------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa M.SYADULLAH, pada hari Jumat, tanggal 02 September 2016 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 bertempat di kios milik terdakwa yang beralamat di Pasar Kreneng Lantai II Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar melakukan pemantauan atas pembinaan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap terdakwa pada hari 30 Maret 2015, Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar yaitu saksi Dra. NI PUTU MARYATI,Apt dan KETUT GEDE bersama dengan Tim melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa, Petugas kembali menemukan berbagai jenis sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yaitu berupa RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol ; RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol; Ling Shi Whetening Toner = 8 botol; RDL Whitening Treatment Day and Night Cream= 5 kotak; RDL Whitening Treatment 7 Days=4 kotak; Pond’S Age Miracle=3 kotak; Cream Putih tanpa Label=36 Pot; Cream Kuning tanpa label=12 Pot; Ling Shi Facial Foam Whitening=12 Pot; Eye Brow Pencil=5 Kotak; Montalin=10 Kotak; Cobra-x(Eksim)=4 saset;
Bahwa semua kosmetik yang dijual di Kios milik terdakwa tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dimana sesuai Keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.00.05.4.1745 tanggal 5 Mei 2003 tentang Kosmetika, pasal 2 menyebutkan bahwa Kosmetika yang diedarkan harus memenuhi persyaratan yaitu: a). Menggunakan bahan yang memenuhi standard dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan. b). di produksi dengan menggunakan cara produksi kosmetika yang baik. c).terdaftar pada dan mendapatkan izin edar dari Badan POM RI, sedangkan terhadap keseluruhan kosmetik milik terdakwa tersebut tidak mencantumkan hal tersebut ;
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Uji (LHU) terhadap sample berupa Montalin Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0018 tanggal 19 Nopember 2016 hasil pengujian menyebutkan bahwa Identifikasi Parasetamol Posit Kesimpulan Tidak Memenuhi Syarat, Cream Kuning Tanpa Label Nomor : LHU.107.K.04.12.16.0020 tanggal 31 Oktober 2016 dan cream Putih Tanpa lebel Nomor : LHU.107.K.04.12.16.0027 tanggal 03 Nopember 2016 hasil pengujian menyebutkan bahwa kedua sample kosmetik tersebut positif mengandung Merkuri (Hg) sehingga tidak memenuhi syarat/standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Bahwa menggunakan kosmetika yang mengandung Merkuri (Hg) dalam krim pemutih dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang pada akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik pada kulit, alergi, iritasi kulit serta pemakaian dengan dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi juga padat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan paru-paru serta merupakan zat yang tergolong karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) pada manusia ;
Bahwa terdakwa mengakui semua kosmetik yang ditemukan oleh Petugas Balai Besar POM yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dimana sesuai Keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.00.05.4.1745 tanggal 5 Mei 2003 tentang Kosmetika adalah milik terdakwa yang dijual oleh terdakwa kepada para konsumen yang datang ke Kios milik terdakwa.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan saksi-saksi, yang pada pokoknya di persidangan menerangkan sebagai berikut :
SAKSI I KETUT GEDE ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan seseorang yang bernama M.SYADULLAH alamat Jl. Letda Reta Utara Gg. Harnum III/6 Denpasar.
Bahwa benar Pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh Petugas dari Balai Besar POM di Denpasar di Kios Bapak M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita, saya berada di sana, karena saya diminta oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita, petugas dari Balai Besar POM di Denpasar melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kios Bapak M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar.
Bahwa saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di PD Pasar Kreneng jl Kamboja Denpasar.
Bahwa benar Pada saat dilakukan penggeledahan di Kios Bapak M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar ditemukan Kosmetika dan Obat Tradisional yang dilarang untuk beredar.
Bahwa benar Tindakan yang dilakukan oleh petugas Balai Besar POM Di Denpasar terhadap Kosmetika dan Obat Tradisional yang yang dilarang beredar yang ditemukan di Kios Bapak M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita tersebut adalah Penyitaan dengan berita acara.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Kosmetika dan Obat Tradisional yang disita oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar di Kios Bapak M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita sesuai surat tanda penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tidak boleh diedarkan/dijual.
Bahwa benar Yang memiliki dan atau menguasai Kosmetika dan Obat Tradisional yang dilarang beredar yang disita oleh petugas BBPOM di Denpasar di Kios Bapak M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita sesuai surat tanda penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tersebut adalah M.SYADULLAH.
Bahwa benar Kosmetika dan Obat Tradisional yang dilarang beredar yang disita petugas BBPOM di Denpasar di Kios Bapak M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita sesuai surat tanda penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tersebut di jual oleh M.SYADULLAH secara eceran kepada pembeli yang datang ke kios secara langsung.
Bahwa benar, Kosmetika dan Obat Tradisional sesuai surat tanda penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 yaitu: RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol, RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol, Ling Shi Whitening Toner = 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak, Pond,s Age Miracle = 3 kotak, Cream Putih Tampa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot, Ling Shi Facial Foam Whitening = 12 pot, Eye Brow Pencil = 24 biji, Montalin = 10 kotak dan Cobra-X (Eksim)=4 saset tersebut yang disita dari Kios Bapak M.Syadullah Pasar Kreneng Lantai II Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita.
Bahwa benar Kosmetika dan Obat Tradisional yang yang dilarang beredar sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 ditemukan petugas Balai Besar POM di Denpasar saat pengeledahan di Kios Bapak M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita dalam Dus yang terletak disamping meja.
Bahwa benar Kosmetika dan Obat Tradisional sesuai Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tersebut disita oleh Petugas Balai Besar POM di Denpasar karena tidak memiliki ijin edar.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana M.SYADULLAH mendapatkan Kosmetika dan Obat Tradisional yang dilarang beredar sesuai surat tanda penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tersebut.
Bahwa Petugas Balai Besar POM di Denpasar melakukan penggeledahan dan penyitaan pada hari jumat tanggal 2 September 2016 di Kios Bapak M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar.
Bahwa benar Petugas Balai Besar POM di Denpasar melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kios Bapak M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita;
2.saksi I WAYAN BUDIARTA , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan seseorang bernama M.SYADULLAH yang beralamat di Jl. Letda Reta Utara Gg. Harnum III/6 Denpasar.
Bahwa Pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh Petugas dari Balai Besar POM di Denpasar di Kios M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita, saya berada di sana, karena saksi adalah salah satu petugas Balai Besar POM di Denpasar yang melakukan penggeledahan tersebut.
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita, saya dan tim dari Balai Besar POM di Denpasar datang ke Kios M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar dengan menunjukkan surat tugas, setelah diijinkan kami/petugas melakukan penggeledahan terhadap Kios Bapak M. Syadullah, dan menemukan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memiliki ijin edar.
Bahwa Pada saat melakukan penggeledahan di Kios M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar, kami/petugas menemukan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memiliki ijin edar.
Bahwa saksi mengetahui Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dari Public Warning yang dikeluarkan Badan POM RI dan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memiliki ijin edar dapat diketahui dari label/kemasannya yang tidak mencantumkan nomor notifikasi dari Badan POM RI (nomor notifikasi Kosmetika dan Obat Tradisional ada 13 digit, 2 digit pertama adalah hurup dan 11 digit berikutnya berupa angka) dan untuk mengetahui Kosmetika dan Obat Tradisional tidak memiliki ijin edar dapat juga dilihat dari website Badan POM RI www.pom.go.id. pilih Daftar Produk, pilih Cek Produk BPOM.
Bahwa Setelah saksi menemukan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Kosmetika dan Obat
Tradisional yang tidak memiliki ijin edar pada saat melakukan penggeledahan di Kios M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita, kami selanjutnya melakukan penyitaan terhadap Kosmetika dan Obat Tradisional tersebut dengan berita acara penyitaan.
Bahwa Setelah diperhatikan semua barang bukti yang ditunjukkan yaitu :RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2= 4 botol, RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3= 7 botol, Ling Shi Whitening Toner= 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak, Pond,s Age Miracle = 3 kotak, Cream Putih Tampa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot, Ling Shi Facial Foam Whitening = 12 pot, Eye Brow Pencil = 24 biji, Montalin = 10 kotak dan Cobra-X (Eksim) = 4 saset, “Ya benar, semua Kosmetika dan Obat Tradisional tersebut yang kami/petugas sita dari Kios M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita.
Bahwa Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memiliki ijin edar, sesuai Surat Tanda Penerimaan No. STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 kami temukan di dalam Dus yang terletak disamping meja Kios Bapak M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita yang selanjutnya kami sita.
Bahwa Pemilik dari Kosmetika dan Obat Tradisional yang kami/petugas sita di Kios M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita sesuai surat tanda penerimaan nomor STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 adalah M.SYADULLAH.
Bahwa Tersangka membeli Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memiliki ijin edar sesuai surat tanda penerimaan nomor STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tersebut dibeli dari Bapak BUDI yang alamatnya tidak diketahui.
Bahwa Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu artinya belum pernah dilakukan pengujian untuk mengetahui manfaat, keamanan dan mutunya sesuai standar/ persyaratan dan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memiliki ijin edar disita karena sebelum diedarkan sediaan farmasi termasuk Kosmetika dan Obat Tradisional harus didaftarkan dulu untuk memperoleh ijin edar di Badan POM RI.
Bahwa Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memiliki ijin edar sesuai surat tanda penerimaan nomor STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tersebut dijual secara eceran kepada konsumen yang datang secara langsung ke Kios M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar.
Bahwa Kios M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar sudah pernah diperiksa dan disita Kosmetika dan Obat Tradisional yang dilarang beredar serta diingatkan agar tidak menjual Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memiliki ijin edar, yaitu pada tanggal 30 Maret 2015.
Bahwa tersangka, Kios M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar menjual Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memiliki ijin edar sejak tahun 2015.
Bahwa benar, petugas Balai Besar POM di Denpasar melakukan penggeledahan di Kios M. Syadullah Lantai II Pasar Kreneng Denpasar pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita..
Menimbang, bahwa saksi Ahli Ni Made Anggasari,S.Si,Apt dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Ahli tidak memiliki hubungan keluarga dengan seseorang yang bernama M.SYADULLAH yang beralamat di Jalan Letda Reta Utara G.Harnum III / 6 Denpasar.
Keahlian yang ahli miliki di bidang farmasi, karena latar belakang pendidikan saya adalah Apoteker.
BahwaYang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Bahwa Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Bahwa Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Bahwa Sesuai Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.4.1745 tanggal 5 Mei 2003 tentang Kosmetika Pasal 2 kosmetika yang diedarkan harus memenuhi persyaratan yaitu : a).Menggunakan bahan yang memenuhi standard an persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan, b).Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetika yang baik, c).Terdaftar pada dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bahwa Ijin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk kosmetika yang dikeluarkan oleh Badan POM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan diwilayah Indonesia.
Bahwa Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin edar untuk sediaan farmasi berupa kosmetika adalah kosmetika tersebut harus dibuat dengan menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik dan memenuhi persyaratan teknis seperti keamanan, bahan baku yang digunakan, penandaan dan klaim.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika Pasal 1 ayat 5, yang dimaksud dengan peredaran kosmetika adalah pengadaan, Pengangkutan, Pemberian, Penyerahan, Penjualan dan penyediaan ditempat serta penyimpanan, baik untuk perdagangan atau bukan perdagangan.
Bahwa Mulai tanggal 1 Januari 2011 penandaan nomor registrasi untuk sediaan kosmetika adalah dengan sistem notifikasi yang terdiri atas 13 digit ( 2 digit dengan huruf, 11 digit dengan angka).
Bahwa Ijin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk Obat Tradisional yang dikeluarkan oleh Badan POM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan diwilayah Indonesia.
Bahwa Sediaan farmasi dapat diedarkan apabila telah memperoleh izin edar Badan POM RI, kecuali sediaan farmasi yang berupa obat tradisional hasil produksi Industri Kecil Obat Tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel dan parem, Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong serta obat tradisional yang dipergunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.
Bahwa Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin edar untuk sediaan farmasi berupa Obat Tradisional adalah Obat Tradisional tersebut harus dibuat dengan menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, menerapkan CPOTB, memenuhi persyaratan Farmakope Herbal Indonesia atau persyaratan lain yang diakui, berkhasiat yang dibuktikan secara emperis,turun temurun, dan/atau secara ilmiah, penandaan berisi informasi yang objektif, lengakap dan tidak menyesatkan.
Bahwa Penandaan nomor izin edar untuk sediaan farmasi berupa obat tradisional adalah TR (untuk produk dalam negeri) dan TI (untuk produk luar negeri) di ikuti dengan angka 9 (sembilan) digit.
Bahwa Obat tradisonal supaya dapat diedarkan harus memenuhi ketentuan berdasarkan Permenkes RI Nomor : 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional. Obat Tradisional dilarang mengandung : Etil alkohol lebih dari 1% kecuali dalam sediaan tingtur yang pemakiannya dengan pengenceran, bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat, narkotika atau psikotropika, dan/atau bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan/atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan.
Bahwa Makna masing-masing dari angka 9 (sembilan) digit tersebut dapat saya jelaskan adalah 2 (dua) digit pertama adalah tahun pendaftaran, 1 (satu) digit ke dua adalah jenis ijin produsen, 1 (satu) digit ke tiga adalah bentuk sediaan, 5 (lima) digit ke empat adalah nomor urut pendaftaran.
Bahwa Setelah ahli perhatikan label, kemasan, bentuk sediaan dari barang bukti sesuai yang ditemukan/disita pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita di Kios Bapak M.Syadullah Pasar Kreneng Lantai II Denpasar, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 yaitu : RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol, RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol, Ling Shi Whitening Toner = 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak, Pond,s Age Miracle = 3 kotak, Cream Putih Tampa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot, Ling Shi Facial Foam Whitening = 12 pot, Eye Brow Pencil = 24 biji, termasuk golongan kosmetika, sedangkan Montalin = 10 kotak, Cobra-X (Eksim) = 4 saset termasuk golongan obat tradisional.
Bahwa Barang bukti sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 disita karena RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol, RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol, Ling Shi Whitening Toner = 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak, Pond,s Age Miracle = 3 kotak, Cream Putih Tanpa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot, Ling, Eye Brow Pencil = 24 biji tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI. Dan Shi Facial Foam Whitening = 12 pot disita karena mencantumkan nomor ijin edar fiktif, sedangkan Cream Putih Tanpa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot disita karena positif mengandung Merkuri.
Bahwa Cream Putih Tanpa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 disita karena positif mengandung Merkuri saya ketahui berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : LHU.107.K.04.12.16.0027 tanggal 03/11/2016 dan Laporan Hasil Uji Nomor : LHU.107.K.04.12.16.0020 tanggal 31/10/2016.
Bahwa RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol, RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol, Ling Shi Whitening Toner = 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak, Pond,s Age Miracle = 3 kotak, Cream Putih Tanpa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot, Ling, Eye Brow Pencil = 24 biji sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 disita karena termasuk golongan kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI saya ketahui karena pada label/kemasannya tidak mencantumkan nomor notifikasi yang terdiri atas 13 digit (2 digit dengan huruf dan 11 digit dengan angka).
Bahwa Ciri-ciri dari kosmetika yang dinyatakan tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI yang disita pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita di Kios Bapak M.Syadullah Pasar Kreneng Lantai II Denpasar, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 yaitu pada label/kemasannya tidak mencantumkan nomor notifikasi yang terdiri atas 13 digit (2 digit dengan huruf dan 11 digit dengan angka).
Bahwa Shi Facial Foam Whitening = 12 pot sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 disita karena mencantumkan nomor ijin edar fiktif , dapat saya jelaskan bahwa setelah saya lihat di Website Badan POM RI ternyata nomor ijin edar tersebut tidak ada.
Bahwa Ciri-ciri dari sebuah produk kosmetika yang tidak boleh diedarkan di wilayah Indonesia apabila kosmetika tersebut belum memiliki ijin edar dari Badan POM RI dan atau apabila ijin edarnya telah dibatalkan oleh Badan POM RI karena tidak sesuai standard.
Bahwa Tidak boleh beredar di wilayah Indonesia, karena RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol, RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol, Ling Shi Whitening Toner = 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak, Pond,s Age Miracle = 3 kotak, Cream Putih Tanpa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot, Ling, Eye Brow Pencil = 24 biji tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI. Dan Shi Facial Foam Whitening = 12 pot karena mencantumkan nomor ijin edar fiktif sedangkan Cream Putih Tanpa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot karena positif mengandung Merkuri.
Bahwa ahli jelaskan bahwa berdasarkan laporan hasil uji ternyata produk kosmetika yaitu Cream Putih Tanpa Label dan Cream Kuning Tanpa Label positif mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri.
Bahwa benar Produk kosmetika yang tidak memiliki ijin edar berarti produk tersebut belum melalui uji laboratorium yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga keamanan dari produk kosmetika tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan apabila mengandung bahan berbahaya berupa Merkuri/Raksa pemakaian dalam krim pemutih dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang pada akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik pada kulit, alergi, iritasi kulit serta pemakaian dengan dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi juga padat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan paru-paru serta merupakan zat yang tergolong karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) pada manusia. Disamping itu Merkuri/Raksa dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun.
Bahwa Tidak memenuhi ketentuan sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena barang bukti sesuai bukti sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol, RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol, Ling Shi Whitening Toner = 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak, Pond,s Age Miracle = 3 kotak, Cream Putih Tanpa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot, Ling, Eye Brow Pencil = 24 biji tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI. Dan Shi Facial Foam Whitening = 12 pot karena mencantumkan nomor ijin edar fiktif, sedangkan Cream Putih Tanpa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot karena positif mengandung Merkuri.
Bahwa Menurut Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pelanggaran terhadap Pasal 196 (Memproduksi/Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Dan pelanggaran terhadap Pasal 197 (Memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa Barang bukti sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 yaitu Montalin = 10 kotak, Cobra-X (Eksim) = 4 saset disita karena positif mengandung bahan kimia obat.
Bahwa Barang bukti sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 yaitu Montalin = 10 kotak positif mengandung bahan kimia obat yaitu paracetamol dan Cobra-X (Eksim) = 4 saset positif mengandung bahan kimia obat yaitu CTM.
Bahwa Barang bukti sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 yaitu Montalin = 10 kotak positif mengandung bahan kimia obat yaitu paracetamol saya ketahui dari Laporan hasil uji Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0018 tanggal 19/11/2016 dan Peringatan Badan POM RI Nomor :HM.03.03.1.43.08.10.8013 tanggal 13 Agustus 2010 dan Cobra-X (Eksim) = 4 saset positif mengandung bahan kimia obat yaitu CTM saya ketahui dari lampiran surat Kepala Badan POM Nomor : PO.02.04.41.0965 tanggal 14 Februari 2005.
Bahwa Barang bukti sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 yaitu Montalin = 10 kotak tidak boleh beredar di Indonesia karena positif mengandung bahan kimia obat yaitu paracetamol dan Cobra-X (Eksim) = 4 saset tidak boleh beredar di Indonesia karena positif mengandung bahan kimia obat yaitu CTM.
Bahwa ahli jelaskan bahwa berdasarkan laporan hasil uji ternyata produk obat tradisional yaitu Montalin positif mengandung bahan kimia obat yaitu Paracetamol.
Bahwa Barang bukti sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 yaitu Montalin = 10 kotak positif mengandung bahan kimia obat yaitu paracetamol dilarang beredar sejak tahun 2010 dan Cobra-X (Eksim) = 4 saset positif mengandung bahan kimia obat yaitu CTM dilarang beredar diwilayah sejak tahun 2005.
Bahwa Bila obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dikonsumsi sehingga keamanan, khasiat dan mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena belum dilakukan proses pengujian secara laboratorium. Apabila obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berupa Paracetamol dikonsumsi sembarangan tanpa pengawasan dari dokter/tenaga farmasi serta pengunaan jangka panjang dalam dosis besar dapat mengakibatkan kerusakan pada Hati sedangkan CTM dikonsumsi sembarangan serta pengunaan jangka panjang tanpa pengawasan dari dokter/tenaga farmasi maka mengakibatkan mengantuk, pusing ringan, pandangan kabur.
Bahwa barang yang tidak memenuhi ketentuan sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena barang bukti sesuai bukti sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 karena Montalin = 10 kotak positif mengandung bahan kimia obat yaitu paracetamol sedangkan Cobra-X (Eksim) = 4 saset positif mengandung bahan kimia obat yaitu CTM.
Bahwa Menurut Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pelanggaran terhadap Pasal 196 (Memproduksi/Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Dan pelanggaran terhadap Pasal 197 (Memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa hari Jumat tanggal 2 September 2016 sekitar pukul 10.30 Wita, petugas dari Balai Besar POM di Denpasar melakukan penggeledahan di Kios terdakwa yang beralamat Pasar Kreneng Lantai II Denpasar, setelah memperlihatkan surat perintah tugas serta menyampaikan maksud dan tujuannya selanjutnya dilakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan kosmetika dan obat tradisional yang dilarang beredar. Dan selanjutnya kosmetika dan obat tradisional tersebut disita oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar
Bahwa Yang ditemukan pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 Wita di Kios Bapak M Syadullah Pasar Kreneng Lantai II Denpasar pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar adalah kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan standar dan mutu.
Bahwa barang bukti yang disita pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 wita di Kios Bapak M. Syadulah Pasar Kreneng Lantai II Denpasar sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. No.STP/09/BBPOM/PPNS/IX/2016 tanggal 2 September 2016 yaitu : RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol, RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol, Ling Shi Whitening Toner = 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak, Pond,s Age Miracle = 3 kotak, Cream Putih Tampa Label = 36 pot, Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot, Ling Shi Facial Foam Whitening = 12 pot, Eye Brow Pencil = 24 biji, Montalin = 10 kotak, Cobra-X (Eksim) = 4 saset.
Bahwa benar Kios Bapak M. Syadulah Pasar Kreneng Lantai II Denpasar, milik terdakwa adalah hanya sebagai pengecer.
Bahwa terdakwa di Pasar Kreneng Lantai II Denpasar, mengedarkan/menjual kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan standar dan mutu sejak 2015.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa sediaan farmasi berupa kosmetika dan obat tradisional yang diedarkan/dijual harus telah terdaftar di Badan POM RI.
Bahwa Benar, kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan standar dan mutu serta nota penjualan yang ditemukan pada Jumat tanggal 2 September 2016 pukul 10.30 wita di Kios di samping meja dalam kardus adalah milik terdakwa.
Bahwa Kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan standard dan mutu tersebut terdakwa jual secara eceran kepada konsumen yang datang langsung ke Kios .
Bahwa benar Kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan standard dan mutu, terdakwa peroleh dari Bapak Budi dan alamatnya saya tidak mengetahui.
Bahwa Cara pembelian kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan standard dan mutu dari Bapak Budi tersebut dengan cara yang bersangkutan datang ke kios saya menawarkan produk tersebut, selanjutnya saya beli ada secara tunai dan ada secara kredit.
Bahwa Semenjak tersangka membuka usaha tersangka pernah dibina oleh petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar secara lisan dan secara tertulis agar tidak mengedarkan/menjual kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan standard dan mutu pada tahun 2015.
Bahwa benar Kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan standard dan mutu yang tidak diperbolehkan beredar sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut berani terdakwa jual karena adanya permintaan dari konsumen/masyarakan terhadap produk-produk tersebut.
Bahwa Keuntungan yang terdakwa peroleh dari penjualan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan standard dan mutu tersebut setiap bulan tidak menentu, kira kira sebanyak Rp. 100.000,- setiap bulannya.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan;
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol;
RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol;
Ling Shi Whitening Toner = 8 botol;
RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak;
RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak;
Pond,s Age Miracle = 3 kotak;
Cream Putih Tampa Label = 36 pot;
Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot;
Ling Shi Facial Foam Whitening = 12 pot;
Eye Brow Pencil = 24 biji,;
Montalin = 10 kotak,;
Cobra-X (Eksim) = 4 saset
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari, Jumat tanggal 2 September 2016 sekitar pukul 10.30 Wita, petugas dari Balai Besar POM di Denpasar melakukan penggeledahan di Kios terdakwa yang beralamat Pasar Kreneng Lantai II Denpasar ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol , RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol, Ling Shi Whitening Toner = 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak ,Pond,s Age Miracle = 3 kotak ,Cream Putih Tampa Label = 36 pot , Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot , Ling Shi Facial Foam Whitening = 12 pot ,Eye Brow Pencil = 24 biji,Montalin = 10 kotak,Cobra-X (Eksim) = 4 saset ;
Bahwa produk obat –obatan tersebut yang tidak memiliki ijin edar berarti produk tersebut belum melalui uji laboratorium yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga keamanan dari produk obatn –obatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa terdakwa telah menjual produk tersebut kepada konsumen secara eceran;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan yaitu dakwaan kedua pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam perkara ini adalah menunjuk kepada subyek hukum manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu menunjuk kepada orang yang bernama M. Syadullah dan di dalam proses pemeriksaan, terdakwa telah membenarkan identitas yang bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama berlangsung proses pemeriksaan Majelis melihat bahwa terdakwa M .Syadullah adalah orang cakap dan mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu benar bahwa yang hadir dipersidangan sebagai terdakwa adalah M Syadullah sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka Majelis hakim menilai unsur ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa Ijin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk kosmetika yang dikeluarkan oleh Badan POM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan diwilayah Indonesia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa keterangan para saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 02 September 2016 di kios milik terdakwa di Pasar Kreneng Lantai II Denpasar, terdakwa menjual / mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu yaitu RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol ; RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol; Ling Shi Whetening Toner = 8 botol; RDL Whitening Treatment Day and Night Cream= 5 kotak; RDL Whitening Treatment 7 Days=4 kotak; Pond’S Age Miracle=3 kotak; Cream Putih tanpa Label=36 Pot; Cream Kuning tanpa label=12 Pot; Ling Shi Facial Foam Whitening=12 Pot; Eye Brow Pencil=5 Kotak; Montalin=10 Kotak; Cobra-x(Eksim)=4 saset yang dijual dikios terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI dan tidak memenuhi ketentuan lainnya, dimana label/ kemasan yang tidak mencantumkan nomor notifikasi dari Badan POM RI (nomor notifikasi Kosmetika dan obat Trandisional ada 13 digit, 2 digit pertama adalah huruf dan 11 digit berikutnya berupa angka), yang berarti bahwa produk tersebut belum melalui uji laboratorium yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dengan demikian unsur dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, telah terpenuhi.
Oleh karena semua unsur telah dapat dibuktikan, maka dakwaan Alternatif Kedua yaitu melanggar : melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut diatas, maka kami berkeyakinan bahwa terdakwa M.Syahdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, sudah sepatutnya terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, terdakwa telah menjual kosmetika tersebut kepada konsumen secara eceran;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa seluruh unsur pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal atau sesuatu alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terdakwa mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan mampu bertanggung jawab maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di Indonesia pada saat ini bukan merupakan upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa melainkan sebagai upaya pembinaan agar terdakwa menyadari kekeliruannya dan memperbaiki dirinya menjadi lebih baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa - RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol , RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol, Ling Shi Whitening Toner = 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak ,Pond,s Age Miracle = 3 kotak ,Cream Putih Tampa Label = 36 pot , Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot , Ling Shi Facial Foam Whitening = 12 pot ,Eye Brow Pencil = 24 biji,Montalin = 10 kotak,Cobra-X (Eksim) = 4 saset ,statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan bagi pemakai ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalan persidangan;.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Mengingat pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa M SYAHDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 2 = 4 botol , RDL.Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 7 botol, Ling Shi Whitening Toner = 8 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream = 5 Kotak, RDL Whitening Treatment 7 Days = 4 kotak ,Pond,s Age Miracle = 3 kotak ,Cream Putih Tampa Label = 36 pot , Cream Kuning Tanpa Label = 12 pot , Ling Shi Facial Foam Whitening = 12 pot ,Eye Brow Pencil = 24 biji,Montalin = 10 kotak,Cobra-X (Eksim) = 4 saset tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu , tanggal 26 April 2017, oleh kami I Wayan Kawisada , SH.MHum Sebagai Hakim Ketua, Novita Riama ,SH.MH dan Esthar Oktavi , SH. MH . masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu , tanggal 3 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh A.A.Ayu Anom Puspadi , SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh : Assri Susantina SH.MH . Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar serta Terdakwa dan Penasehat Hukum :
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Novita Riama.SH.MH. I Wayan Kawisada ,SH .MH.
Esthar Oktavi, SH.MH.
Panitera Pengganti,
A.A.Ayu Anom Puspadi , SH.
Catatan :
------- Dicatat disini bahwa pada hari : Rabu , tanggal 3 Mei 2017 Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menerima dengan baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 3 Mei 2017, Nomor 197/Pid.Sus/2017/PN Dps tersebut ;
Panitera Pengganti,
A.A.Ayu Anom Puspadi , SH.