30/Pid.Sus/2014/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 30/Pid.Sus/2014/PN Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADE MUHAMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin H. ADE SUWARDI YASIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ADE MUHAMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin H. ADE SUWARDI YASIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai perbuatan berlanjut “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah gantungan baju warna hitam dalam keadaan patah; - 1 (satu) buah tempat pakaian warna hijau dalam keadaan patah; Dikembalikan kepada saksi Kartika Binti Jailani; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 30/Pid.Sus/2014/PN.Stg
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ADE MUHAMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin H. ADE SUWARDI YASIN;
Tempat Lahir : Nanga Silat;
Umur/ Tanggal lahir : 22 Tahun / 05 Oktober 1991;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Pangeran Kuning Gg. Mandiri Rt. 02 Rw. 08 Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 Desember 2013;
Terdakwa ditahan di dalam Rutan sejak tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan sekarang;
Terdakwa dipersidangan tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ADE MUHAMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin H. ADE SUWARDI YASIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap ADE MUHAMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin H. ADE SUWARDI YASIN (Alm) selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
2 (dua) buah gantungan baju warna hitam dalam keadaan patah;
1 (satu) buah tempat pakaian warna hijau dalam keadaan patah;
Dikembalikan kepada Sdri. Kartika Binti Jailani
Menyatakan pula agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ADE MUHAMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin H. ADE SUWARDI YASIN (Alm). pada kurun waktu sejak Bulan Oktober 2013 sampai dengan terakhir kali pada Hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar jam 06.00 WIB Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2013, bertempat di sebuah Rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Pangeran Kuning Gang Mandiri Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang , telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada Bulan Oktober 2013 bertempat di sebuah Rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Pangeran Kuning Gang Mandiri Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Sdri. KARTIKA Binti JAILANI (Korban) yang mulai melihat perubahan sikap pada suaminya yakni ADE MUHAMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin H. ADE SUWARDI YASIN (Alm) (Terdakwa) mulai menanyakan kepada Terdakwa mengenai perubahan sikap Terdakwa yang mulai mudah marah dan tidak pernah memberikan nafkah rumah tangga kepada Sdri. KARTIKA Binti JAILANI (Korban) dan kepada anak mereka, namun Terdakwa kemudian merasa emosi sehingga akhirnya melakukan kekerasan fisik terhadap Sdri. KARTIKA Binti JAILANI (Korban) dengan cara meninju kepala dan bagian mata dengan menggunakan tangan kanan serta Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap Sdri. KARTIKA Binti JAILANI dengan cara menampar pipi serta menggigit lengan sebelah kiri Sdri. KARTIKA Binti JAILANI yang mana kekerasan fisik tersebut sering dilakukan Terdakwa apabila merasa emosi kepada Sdri. KARTIKA Binti JAILANI yang membuat Sdri. KARTIKA Binti JAILANI tidak tahan lagi dengan perbuatan tersebut dan kemudian pulang kerumah orang tua Sdri. KARTIKA Binti JAILANI hingga akhirnya perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan oleh Terdakwa kepada Sdri. KARTIKA Binti JAILANI pada Hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar jam 06.00 WIB bertempat di sebuah Rumah kontrakan Terdakwa dengan cara pada Hari dan waktu tersebut, Sdri. KARTIKA Binti JAILANI mendatangi rumah kontrakan Terdakwa dengan maksud meminta uang kepada Terdakwa untuk membayar biaya pengobatan anak Sdri. KARTIKA Binti JAILANI dari Terdakwa sambil berkata “kalo untuk orang lain ada tapi untuk anak sendiri tidak ada” hingga kemudian Terdakwa merasa emosi dan langsung menendang pinggang bangian kanan dan kiri dan menendang lengan kiri dekat bahu Sdri. KARTIKA Binti JAILANI menggunakan kaki secara berkali-kali lalu Sdri. KARTIKA Binti JAILANI mencoba membela diri dengan memukul Terdakwa menggunakan gantungan pakaian dan selimut namun kemudian Terdakwa menarik tangan kanan Sdri. KARTIKA Binti JAILANI dan memelintir jari tengah Sdri. KARTIKA Binti JAILANI hingga patah kemudian Sdri. KARTIKA Binti JAILANI menangis dan pulang kembali kerumah orangtuanya.
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap Sdri. KARTIKA Binti JAILANI telah lebih dari satu kali, dan berdasarkan legalisir Kutipan Akta Nikah Nomor 366/ 30/ X /2012 tanggal 02 September 2012 yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama Sintang diterangkan bahwa KARTIKA Binti JAILANI (korban) menikah dengan ADE MUHAMAD ZULKARNAIN Bin H. ADE SUWARDI YASIN (Terdakwa) pada Hari Minggu tanggal 02 Setember 2012. Sehingga berdasarkan Kutipan Akta Nikah tersebut didapat keterangan bahwa pada saat kejadian tindak pidana terjadi, KARTIKA Binti JAILANI (korban) masih merupakan istri yang sah dari ADE MUHAMAD ZULKARNAIN Bin H. ADE SUWARDI YASIN (Terdakwa).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Sdri.KARTIKA Binti JAILANI mengalami luka sebagaimana isi Visum Et Repertum No : 353/628/VER/XII/2013 yang dibuat tanggal 05 Desember 2013 dan ditandatangani oleh dokter Miesje Angela Tamakaenge, Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri.KARTIKA Binti JAILANI dengan Hasil pemeriksaan
Kepala : Tidak dijumpai kelainan.
Leher : Tidak dijumpai kelainan.
Badan : Tidak dijumpai kelainan.
Tangan :
Terdapat bengkak dan memar jaringan pada punggung tangan kanan ukuran lima kali tiga koma lima centimeter.
Terdapat bengkak pada jari ketiga tangan kanan koma terdapat tanda-tanda patah tulang.
Kaki : Tidak dijumpai kelainan.
Kesimpulan :
kelainan tersebut diduga disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo 64 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan ataupun tanggapan dan menyatakan sudah mengerti dengan isi dakwaan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi KARTIKA Binti JAILANI, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa yang merupakan suami Saksi;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 02 September 2012 dan tercatat pada KUA Kec. Sintang;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap saksi sejak 3 (tiga) bulan terakhir di rumah kontrakan Saksi di Jl. Pangeran Kuning Gg. Mandiri namun aksi tidak pernah mengadukan hal tersebut kepada orang tua saksi dan terakhir kali Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi yakni pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar jam 06.00 Wib di rumah kontrakan Saksi hingga akhirnya kemudian Saksi melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Polisi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi dengan cara menendang pinggang sebelah kiri dan kanan berkali-kali lalu menendang lengan kiri dekat bahu kiri dengan kaki berkali-kali lalu Terdakwa dan Saksi bertengkar mulut kemudian Terdakwa memelintir jari tengah bagian kanan Saksi sampai akhirnya patah;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap Saksi dengan cara meninju kepala dan bagian bawah mata dengan tangan kanan mengepal dan juga pernah menampar kepala dan pipi serta pernah menggigit lengan sebelah kiri Saksi;
Bahwa pada akhir Bulan November 2013 Saksi diusir oleh Terdakwa gara-gara Saksi dan Terdakwa bertengkar karena Saksi memarahi Terdakwa akibat sering pulang malam dan tidak pernah memberikan uang. Kemudian setelah diusir, Saksi pulang ke rumah orangtua Saksi dan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar jam 06.00 Wib Saksi pergi ke rumah kontrakan Saksi dengan maksud meminta uang kepada Terdakwa untuk membayar biaya pengobatan anak Saksi dari Terdakwa sambil berkata “kalo untuk orang lain ada tapi untuk anak sendiri tidak ada” hingga kemudian Terdakwa merasa emosi dan langsung menendang pinggang bangian kanan dan kiri dan menendang lengan kiri dekat Saksi menggunakan kaki secara berkali-kali lalu Saksi mencoba membela diri dengan memukul Terdakwa menggunakan gantungan pakaian dan selimut namun kemudian Terdakwa menarik tangan kanan Saksi dan memelintir jari Saksi hingga patah kemudian Saksi menangis dan pulang kembali ke rumah orangtuanya;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi karena Saksi meminta uang untuk berobat anak Saksi dan karena Terdakwa merasa emosi sering ditegur oleh Saksi karena sering pulang larut malam;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi mengalami memar di lengan dekat bahu sebelah kiri, lalu memar di pinggang sebelah kiri dan patah pada jari tengah tangan kanan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keberatan yaitu bahwa Terdakwa tidak menendang berkali-kali yang benar hanya dua kali;
Saksi ZAILANI Bin H. ABDULRAHMAN NYIMONG, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa anak Saksi yakni saksi KARTIKA mengalami kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa pelaku kekerasan tersebut adalah Terdakwa yang adalah merupakan suami anak Saksi;
Bahwa anak Saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 02 September 2012 dan tercatat pada KUA Kec. Sintang;
Bahwa saksi melihat anak Saksi pulang ke rumah Saksi sambil menangis dan mengadukan kepada Saksi bahwa anak Saksi telah dipukul oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar jam 06.00 Wib di rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Pangeran Kuning gang Mandiri;
Bahwa menurut keterangan anak Saksi, Terdakwa melakukan kekerasan dengan cara menendang bagian pinggang dan memelintir jari tengah tangan kanan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak Saksi, karena anak Saksi tidak pernah menceritakan hal tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak Saksi disebabkan oleh Terdakwa merasa emosi karena anak Saksi meminta uang kepada Terdakwa untuk berobat anak mereka namun Terdakwa tidak memberikan uang sehingga akhirnya memincu kejadian tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, jari anak Saksi mengalami patah tulang pada bagian jari tengah tangan kanan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MARNIWATI Binti H. ABDULRAHMAN NYIMONG, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh keponakan Saksi yakni Saksi KARTIKA;
Bahwa pelaku kekerasan tersebut adalah Terdakwa yang adalah merupakan suami keponakan Saksi;
Bahwa keponakan Saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 02 September 2012 dan tercatat pada KUA Kec. Sintang;
Bahwa saksi tidak melihat perbuatan kekerasan tersebut namun Saksi melihat pada saat Saksi KARTIKA berada di rumahnya dan Saksi KARTIKA bercerita bahwa Saksi KARTIKA dipukul oleh suaminya yaitu Terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar pukul 06.00 Wib di rumah kontrakan Terdakwi di Jl. Pangeran Kuning Gang Mandiri;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 tersebut Saksi KARTIKA bercerita bahwa Terdakwa melakukan kekerasan dengan cara menendang bagian pinggang dan memelintir jari tengah tangan kanan Saksi KARTIKA;
Bahwa menurut keterangan Saksi KARTIKA, Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap Saksi KARTIKA;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi KARTIKA mengalami patang tulang pada jari tengah tangan kanan dan mengalami memar pada lengan kiri dekat bahu dan pada bagian pinggul;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi UTIN SARI RAHYUNI, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan adik kandung Saksi dan Saksi KARTIKA adalah adik ipar Saksi dan istri dari Terdakwa;
Bahwa saksi KARTIKA menikah dengan Terdakwa pada tanggal 02 September 2012 dan tercatat pada KUA Kec. Sintang;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar pukul 06.15 Wib Saksi pergi ke rumah Terdakwa di Jl. P. Kuning Gang Mandiri yang bersebelahan dengan rumah Saksi karena Saksi mendengar suara Saksi KARTIKA menangis kemudian pada saat Saksi sampai di rumah Terdakwa, Saksi melihat Terdakwa dan Saksi KARTIKA sedang berada di dalam dapur kemudian Saksi KARTIKA berkata “ Zul mau mematahkan tangan saya ” lalu Saksi menjawab “ kenapa pula ” dan posisi Terdakwa dan Saksi KARTIKA masih rebutan selimut. Kemudian Saksi menyuruh Saksi KARTIKA dan Terdakwa untuk melepaskan selimut tersebut lalu setelah itu Saksi mengurut jari tengah tangan kanan Saksi KARTIKA dan tak lama kemudian Saksi KARTIKA pulang ke rumah orangtuanya dengan mengendarai sepeda motor sendirian;
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengetahui bahwa Terdakwa sering bertengkar mulut dengan Saksi KARTIKA namun tidak mengetahui kekerasan fisik Terdakwa terhadap Saksi KARTIKA;
Bahwa sebab pertengkaran tersebut karena Saksi KARTIKA menuduh Terdakwa telah berselingkuh;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi UTIN DWI APRIATI, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan adik kandung Saksi dan Saksi KARTIKA adalah adik ipar Saksi dan istri dari Terdakwa;
Bahwa saksi KARTIKA menikah dengan Terdakwa pada tanggal 02 September 2012 dan tercatat pada KUA Kec. Sintang;
Bahwa Saksi sekitar 8 (delapan) bulan tinggal bersebelahan dengan Terdakwa dan Saksi KARTIKA dan Saksi KARTIKA sering mengeluh kepada Saksi bahwa Saksi KARTIKA selalu kekurangan uang dan uang yang diberikan oleh Terdakwa kurang dan Saksi menasehati Saksi KARTIKA agar Saksi KARTIKA menerima berapapun penghasilan Terdakwa;
Bahwa sepengetahuian Saksi, Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Saksi KARTIKA namun Saksi mengetahui bahwa Terdakwa dan Saksi KARTIKA sering bertengkar mulut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi KARTIKA pada tanggal 02 September 2012 di rumah Saksi KARTIKA dan juga memiliki buku nikah yang sah yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Sintang;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Saksi KARTIKA pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekitar pukul 05.30 Wib Sdri. KARTIKA datang ke rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Pangeran Kuning Gang Mandiri dan pada sat itu Terdakwa sedang tidur lalu Terdakwa mendengar suara pintu digedor lalu pada saat Terdakwa membuka pintu, Saksi KARTIKA langsung masuk sambil membanting pintu dan berkata “Jangan taunya ngurusin lonte dan bayar lonte tapi anak sendiri tidak diperhatikan“;
Bahwa kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi KARTIKA agar berbicara dengan sopan namun Saksi KARTIKA tetap marah-marah lalu Saksi KARTIKA membongkar dompet, tas, dan saku celana Terdakwa dan Terdakwa berkata tidak ada uang, kemudian Saksi KARTIKA berkata bahwa Saksi KARTIKA minta uang untuk berobat anak Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa “kita sama-sama saja bawa anak kita berobat nanti aku usahakan cari pinjaman uang” namun Saksi KARTIKA tetap marah-marah sambil mengambil kereta dan meletakkan di atas sepeda motor miliknya kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan hendak tidur lalu tiba-tiba Saksi KARTIKA masuk dan menjambak rambut Terdakwa dan membenturkan kepala Terdakwa ke kasur kemudian Terdakwa menepis tangan Saksi KARTIKA dan Saksi KARTIKA kemudian menendang kemaluan Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi emosi dan menampar menggunakan tangan kiri selanjutnya Terdakwa mendorong Saksi KARTIKA dan Saksi KARTIKA lalu mengambil gantungan baju dan memukulkannya ke arah kaki Terdakwa sehingga gantungan baju tersebut patah dan Terdakwa membalas memukul menggunakan tangan selanjutnya Saksi KARTIKA mengambil tempat menyimpan pakaian dan memukul kaki Terdakwa kemudian Terdakwa membalas memukul dengan memakai tangan lalu Saksi KARTIKA mengambil sapu dan memukul pantat dan paha Terdakwa dan Saksi KARTIKA menarik selimut Terdakwa dan membawa ke dapur dan hendak memotong selimut tersebut dengan parang dan Terdakwa mengejar ke dapur sambil berkata “kamu tau ndak selimut itu saya beli untuk siapa” kemudian Terdakwa menarik selimut tersebut dan pada saat berusaha melepaskan selimut tersebut ternyata jari Saksi KARTIKA kemudian terpelintir sehingga akhirnya Saksi KARTIKA menangis;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi KARTIKA adalah karena Saksi KARTIKA cemburu dan menuduh Terdakwa selingkuh sehingga akhirnya Terdakwa menjadi emosi;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah gantungan baju warna hitam dalam keadaan patah;
1 (satu) buah tempat pakaian warna hijau dalam keadaan patah;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas, saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Ade Mohammad Djoen Sintang No : 353/628/VER/XII/2013 yang dibuat tanggal 05 Desember 2013 dan ditandatangani oleh dokter Miesje Angela Tamakaenge, Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri.KARTIKA Binti JAILANI dengan Hasil pemeriksaan
Kepala : Tidak dijumpai kelainan.
Leher : Tidak dijumpai kelainan.
Badan : Tidak dijumpai kelainan.
Tangan :
Terdapat bengkak dan memar jaringan pada punggung tangan kanan ukuran lima kali tiga koma lima centimeter.
Terdapat bengkak pada jari ketiga tangan kanan koma terdapat tanda-tanda patah tulang.
Kaki : Tidak dijumpai kelainan.
Kesimpulan :
kelainan tersebut diduga disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Bulan Oktober 2013 bertempat di sebuah Rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Pangeran Kuning Gang Mandiri Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, saksi KARTIKA Binti JAILANI (Korban) yang mulai melihat perubahan sikap pada suaminya yakni Terdakwa mulai menanyakan kepada Terdakwa mengenai perubahan sikap Terdakwa yang mulai mudah marah dan tidak pernah memberikan nafkah rumah tangga kepada saksi KARTIKA Binti JAILANI dan kepada anak mereka;
Bahwa selanjutnya Terdakwa merasa emosi sehingga akhirnya melakukan kekerasan fisik terhadap saksi KARTIKA Binti JAILANI (Korban) dengan cara meninju kepala dan bagian mata dengan menggunakan tangan kanan serta Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi KARTIKA Binti JAILANI dengan cara menampar pipi serta menggigit lengan sebelah kiri saksi KARTIKA Binti JAILANI yang mana kekerasan fisik tersebut sering dilakukan Terdakwa apabila merasa emosi kepada saksi KARTIKA Binti JAILANI yang membuat Sdri. KARTIKA Binti JAILANI tidak tahan lagi dengan perbuatan tersebut dan kemudian pulang ke rumah orang tua saksi KARTIKA Binti JAILANI;
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di sebuah Rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Pangeran Kuning Gang Mandiri Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, saksi KARTIKA Binti JAILANI mendatangi rumah kontrakan Terdakwa dengan maksud meminta uang kepada Terdakwa untuk membayar biaya pengobatan anak saksi KARTIKA Binti JAILANI dari Terdakwa sambil berkata “kalau untuk orang lain ada tapi untuk anak sendiri tidak ada”;
Bahwa atas perkataan saksi KARTIKA tersebut, kemudian Terdakwa merasa emosi dan langsung menendang pinggang bagian kanan dan kiri dan menendang lengan kiri dekat bahu saksi KARTIKA Binti JAILANI menggunakan kaki secara berkali-kali lalu saksi KARTIKA Binti JAILANI mencoba membela diri dengan memukul Terdakwa menggunakan gantungan pakaian dan selimut namun kemudian Terdakwa menarik tangan kanan saksi KARTIKA Binti JAILANI dan memelintir jari tengah saksi KARTIKA Binti JAILANI hingga patah kemudian saksi KARTIKA Binti JAILANI menangis dan pulang kembali ke rumah orangtuanya;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap saksi KARTIKA Binti JAILANI telah lebih dari satu kali, dan berdasarkan legalisir Kutipan Akta Nikah Nomor 366/ 30/ X /2012 tanggal 02 September 2012 yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama Sintang diterangkan bahwa KARTIKA Binti JAILANI (korban) menikah dengan ADE MUHAMAD ZULKARNAIN Bin H. ADE SUWARDI YASIN (Terdakwa) pada Hari Minggu tanggal 02 Setember 2012. Sehingga berdasarkan Kutipan Akta Nikah tersebut didapat keterangan bahwa pada saat kejadian tindak pidana terjadi, KARTIKA Binti JAILANI (korban) masih merupakan istri yang sah dari ADE MUHAMAD ZULKARNAIN Bin H. ADE SUWARDI YASIN (Terdakwa);
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Ade Mohammad Djoen Sintang No : 353/628/VER/XII/2013 yang dibuat tanggal 05 Desember 2013 dan ditandatangani oleh dokter Miesje Angela Tamakaenge, Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri.KARTIKA Binti JAILANI dengan Hasil pemeriksaan :
Kepala : Tidak dijumpai kelainan;
Leher : Tidak dijumpai kelainan;
Badan : Tidak dijumpai kelainan;
Tangan :
Terdapat bengkak dan memar jaringan pada punggung tangan kanan ukuran lima kali tiga koma lima centimeter;
Terdapat bengkak pada jari ketiga tangan kanan koma terdapat tanda-tanda patah tulang;
Kaki : Tidak dijumpai kelainan;
Kesimpulan :
kelainan tersebut diduga disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum, atas dakwaan yang disusun secara tunggal dengan demikian Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkannya apakah dakwaan tersebut relevan dengan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan membuktikan dakwaan tersebut yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang apabila diuraikan mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Sebagai perbuatan berlanjut;
Unsur 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang yang dari padanya dapat dimintakan pertanggung jawab pidana, sehingga orang tersebut haruslah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak di bawah pengampuan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa di mana pada saat pemeriksaan identitasnya bersesuaian dengan identitas Terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terdapat error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa Terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang disini telah terpenuhi adanya yaitu Terdakwa bernama ADE MUHAMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin H. ADE SUWARDI YASIN (Alm);
Unsur 2. Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
(vide pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan antara lain dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa pada Hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di sebuah Rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Pangeran Kuning Gang Mandiri Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, saksi KARTIKA Binti JAILANI mendatangi rumah kontrakan Terdakwa dengan maksud meminta uang kepada Terdakwa untuk membayar biaya pengobatan anak saksi KARTIKA Binti JAILANI dari Terdakwa sambil berkata “kalau untuk orang lain ada tapi untuk anak sendiri tidak ada”;
Menimbang, bahwa atas perkataan saksi KARTIKA tersebut, kemudian Terdakwa merasa emosi dan langsung menendang pinggang bagian kanan dan kiri dan menendang lengan kiri dekat bahu saksi KARTIKA Binti JAILANI menggunakan kaki secara berkali-kali lalu saksi KARTIKA Binti JAILANI mencoba membela diri dengan memukul Terdakwa menggunakan gantungan pakaian dan selimut namun kemudian Terdakwa menarik tangan kanan saksi KARTIKA Binti JAILANI dan memelintir jari tengah saksi KARTIKA Binti JAILANI hingga patah kemudian saksi KARTIKA Binti JAILANI menangis dan pulang kembali ke rumah orangtuanya;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap saksi KARTIKA Binti JAILANI telah lebih dari satu kali, dan berdasarkan legalisir Kutipan Akta Nikah Nomor 366/ 30/ X /2012 tanggal 02 September 2012 yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama Sintang diterangkan bahwa KARTIKA Binti JAILANI (korban) menikah dengan ADE MUHAMAD ZULKARNAIN Bin H. ADE SUWARDI YASIN (Terdakwa) pada Hari Minggu tanggal 02 September 2012. Sehingga berdasarkan Kutipan Akta Nikah tersebut didapat keterangan bahwa pada saat kejadian tindak pidana terjadi, KARTIKA Binti JAILANI (korban) masih merupakan istri yang sah dari ADE MUHAMAD ZULKARNAIN Bin H. ADE SUWARDI YASIN (Terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Ade Mohammad Djoen Sintang No : 353/628/VER/XII/2013 yang dibuat tanggal 05 Desember 2013 dan ditandatangani oleh dokter Miesje Angela Tamakaenge, Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri.KARTIKA Binti JAILANI dengan Hasil pemeriksaan :
Kepala : Tidak dijumpai kelainan;
Leher : Tidak dijumpai kelainan;
Badan : Tidak dijumpai kelainan;
Tangan :
Terdapat bengkak dan memar jaringan pada punggung tangan kanan ukuran lima kali tiga koma lima centimeter;
Terdapat bengkak pada jari ketiga tangan kanan koma terdapat tanda-tanda patah tulang;
Kaki : Tidak dijumpai kelainan;
Kesimpulan :
kelainan tersebut diduga disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan urain pertimbangan diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Unsur 3. Sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diperoleh fakta bahwa sebelumnya pada Bulan Oktober 2013 bertempat di sebuah Rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Pangeran Kuning Gang Mandiri Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, saksi KARTIKA Binti JAILANI (Korban) yang mulai melihat perubahan sikap pada suaminya yakni Terdakwa mulai menanyakan kepada Terdakwa mengenai perubahan sikap Terdakwa yang mulai mudah marah dan tidak pernah memberikan nafkah rumah tangga kepada saksi KARTIKA Binti JAILANI dan kepada anak mereka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa merasa emosi sehingga akhirnya melakukan kekerasan fisik terhadap saksi KARTIKA Binti JAILANI (Korban) dengan cara meninju kepala dan bagian mata dengan menggunakan tangan kanan serta Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi KARTIKA Binti JAILANI dengan cara menampar pipi serta menggigit lengan sebelah kiri saksi KARTIKA Binti JAILANI yang mana kekerasan fisik tersebut sering dilakukan Terdakwa apabila merasa emosi kepada saksi KARTIKA Binti JAILANI yang membuat saksi KARTIKA Binti JAILANI tidak tahan lagi dengan perbuatan tersebut dan kemudian pulang ke rumah orang tua saksi KARTIKA Binti JAILANI;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar pukul 06.00 Wib di rumah kontrakan Terdakwa, Terdakwa telah menendang pinggang kanan dan kiri, lengan kiri saksi KARTIKA, dan memelintir jari tengah saksi tersebut hingga patah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh unsur-unsur dari tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum telah terbukti dan Terdakwa pun harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan Terdakwa telah dinyatakan terbukti dan selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas kesalahan Terdakwa maka dengan demikian Terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) buah gantungan baju warna hitam dalam keadaan patah;
1 (satu) buah tempat pakaian warna hijau dalam keadaan patah;
Adalah barang bukti milik saksi Kartika Binti Jailani (Alm), sehingga terhadap barang bukti tersebut patulah dikembalikan kepada saksi Kartika Binti Jailani (Alm);
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa Terbukti bersalah maka dibebani membayar biaya perkara ini;
Menimbang bahwa suatu putusan sejauh mungkin harus mengakomodasi 3 unsur, yaitu : yuridis, sosiologis, dan filosofis. Yuridis, artinya suatu putusan harus didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang sah; sosiologis, artinya putusan itu harus memperhatikan rasa keadilan atau nilai-nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat; sedangkan filosofis, putusan itu harus mengandung hakekat nilai-nilai keadilan yang universal;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan ini terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan merugikan saksi Kartika Binti Jailani (Alm);
Perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan sikap dari seorang suami yang seharusnya melindungi isterinya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya ;
Mengingat, pasal 44 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ADE MUHAMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin H. ADE SUWARDI YASIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai perbuatan berlanjut “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah gantungan baju warna hitam dalam keadaan patah;
1 (satu) buah tempat pakaian warna hijau dalam keadaan patah;
Dikembalikan kepada saksi Kartika Binti Jailani;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari RABU tanggal 26 Maret 2014, oleh kami SETYANTO HERMAWAN, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H. dan FIRDAUS SODIQIN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 01 April 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh ROSTINA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, dengan dihadiri EDY PURWANTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H. SETYANTO HERMAWAN, S.H., .M.Hum.
FIRDAUS SODIQIN, S.H.
Panitera Pengganti,
R O S T I N A