391/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 391/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZULFAN bin ABDUL GAFAR ISMAIL
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ZULFAN bin ABDUL GAFAR ISMAIL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan); 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 391/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ZULFAN bin ABDUL GAFAR ISMAIL;
Tempat lahir : Martapura;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 5 Agustus 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mekar Rt. 05 Rw. 03 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Dagang);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 391/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 25 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 391/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 25 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZULFAN bin ABDUL GAFAR ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ZULFAN bin ABDUL GAFAR ISMAIL selama 8 (delapan) bulan dengan percobaan 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti: NIHIL;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ZULFAN Bin (alm) ABDUL GAFAR ISMAIL pada hari Minggu, tanggal 15 Mei 2016 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2016 bertempat di rumah kakaknya Terdakwa atau bibinya korban di Desa Mekar Rt.05,Rw.03,No.26 Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat tersebut Terdakwa ZULFAN Bin (alm) ABDUL GAFAR ISMAI dan keluarga lagi berkumpul di rumah kakak Terdakwa yaitu Saksi ZIHAN karena melakukan acara selamatan atau HAULAN, tetapi ketika di berada di dalam ruang kamar kemudian Anak korban GIBRAN AUDAH Als GIBRAN Bin ABDUL HAMID AUDAH. M.AG umur 11 tahun/19-01-2005 (sebagaimana Kartu Keluarga Nomor 6303150512070048) bercanda dengan anak Terdakwa yaitu KEYSA yang merupakan sesama sepupu dengan berkata kepada sdr.KEISYA. “KEISYA, GIBRAN minta cium lah, tapi waktu itu sdri. KEISYA sambil main mendorong kursi lalu Anak korban GIBRAN mendatangi dan langsung menciumnya tapi waktu itu KEISYA menghindar dalam posisi mundur dan terjatuh kepalanya mengenai kursi dan menangis dan keadaan kepalanya benjol, tidak lama kemudian sdr. ZULFAN langsung dan langsung memukul/menempeleng bagian wajah Anak korban GIBRAN dengan menggunakan tangan kiri dalam keadaan jari terbuka hingga mengenai pelipis mata bagian kanan dan mengakibatkan i pelipis mata Anak korban GIBRAN sebelah kanan mengalami memar dan mata Anak korban sedikit kabur susah untuk melihat tetapi masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari;
Akhirnya setelah mengetahui perbuatan Terdakwa terhadap anaknya maka Saksi ABDUL HAMID AUDAH Als HAMID Bin M. AUDAH merasa tidak terima lalu melapor dan mengadukan ke Kepolisian Resort Banjar untuk diproses;
Sedangkan Anak korban GIBRAN AUDAH Als GIBRAN Bin ABDUL HAMID AUDAH. M.AG umur 10 tahun akibat perbuatan dari Terdakwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Revertum No.353/021/MR /V / 2016, tanggal 16 Mei 2016 oleh dr.LAYLY NOVIYANI, Dokter RSUD Ratu Zaleha Martapura, didapat hasil pemeriksaan ;
Pemeriksaan Luar :
Kepala/Leher : terdapat bengkak pada kelopak bawah mata sebelah kanan,
Kesimpulan :
Terdapat bengkak pada kelopak bawah mata sebelah kanan, diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
GIBRAN AUDAH alias GIBRAN bin ABDUL HAMID AUDAH, M.Ag, tanpa bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak kenal dengan Terdakwa, memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai keponakan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Anak lahir pada tanggal 19 Januari 2005 dan baru berusia 11 (sebelas) tahun;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 20.30 WITA di rumah bibi Anak yang beralamat di Desa Mekar Rt. 05 Rw. 03 Nomor 26 Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Anak telah dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Anak sedang berada dirumah bibi Anak karena ada acara haulan bersama dengan ibu Anak yaitu Saksi Nuthan dan kakak Anak, pada saat kejadian Anak berada didalam kamar Saksi Safna bersama dengan Terdakwa, istri Terdakwa yaitu Saksi Rusdah, Saksi Safna, dan adik sepupu Anak yang baru berumur 4 (empat) tahun bernama Keisya;
Bahwa Anak sedang bermain dan bercanda dengan Keisya, dan Anak ingin mencium Keisya namun Keisya menolak untuk dicium oleh Anak dan mundur hingga terjatuh dan kepalanya terbentur meja yang berada didalam kamar mengakibatkan kepala Keisya benjol dan Keisya pun menangis, saat itu melihat Keisya menangis, Terdakwa yang sedang rebahan langsung bangun dan memukul wajah Anak 1 (satu) kali yaitu di bagian wajah sebelah kanan, akibat dipukul Terdakwa, Anak kesakitan dan langsung menangis kemudian mendatangi Saksi Nuthan yang berada diluar kamar;
Bahwa Terdakwa memukul Anak menggunakan tangan yang dalam kondisi terbuka dan pukulan tersebut mengakibatkan wajah Anak sedikit merah;
Bahwa saat sedang menangis akibat pukulan Terdakwa, ayah Anak yaitu Saksi Abdul Hakim menelepon Anak dan mendengar Anak menangis, Saksi Abdul Hamid bertanya kenapa Anak menangis dan mendengar jawaban Anak, Saksi Abdul Hamid langsung menjemput Anak didepan komplek perumahan dan melihat kondisi wajah Anak, Saksi Abdul Hamid marah dan langsung mengajak Anak ke Rumah Sakit untuk berobat dan dilakukan visum di Rumah Sakit;
Bahwa oleh Rumah Sakit Anak diberi resep obat untuk diminum, malam itu juga Anak sudah tidak merasa kesakitan lagi;
Bahwa Anak tidak ada mendorong Keisya, Keisya yang mundur dan kemudian jatuh sendiri;
Bahwa rumah Anak dan rumah Keisya serta rumah Terdakwa berada dalam satu komplek yang sama dan berdekatan, sehari-hari Anak sering bermain dengan Keisya dan sering pula bermain di rumah Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian, Anak tidak merasa takut dengan Terdakwa dan masih sering kerumah Terdakwa serta kadang jalan-jalan bersama dengan Terdakwa;
Bahwa orangtua Anak yaitu Saksi Nuthan dan Saksi Abdul Hamid sudah berpisah, sehari-hari Saksi tidur bersama dengan Saksi Nuthan namun sering juga tidur dengan Saksi Abdul Hamid;
Terhadap keterangan Anak, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
NUTHAN binti ABDUL GAFAR ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai keponakan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah ibu kandung dari Anak korban Gibran Audah;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 20.30 WITA di rumah saudara Saksi yang beralamat di Desa Mekar Rt. 05 Rw. 03 Nomor 26 Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Anak korban Gibran telah dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang berada dirumah saudara Saksi karena ada acara haulan bersama dengan Anak korban Gibran dan kakak Saksi, pada saat kejadian Saksi berada diluar kamar sedangkan Anak korban Gibran berada didalam kamar Saksi Safna bersama dengan Terdakwa, istri Terdakwa yaitu Saksi Rusdah, Saksi Safna, dan keponakan Saksi yang baru berumur 4 (empat) tahun bernama Keisya;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian, Saksi hanya mengetahui ketika Anak korban Gibran keluar dari kamar dalam keadaan menangis;
Bahwa menurut cerita Anak korban, saat itu Anak korban Gibran sedang bermain dan bercanda dengan Keisya, dan Anak korban Gibran ingin mencium Keisya namun Keisya menolak untuk dicium oleh Anak korban Gibran dan mundur hingga terjatuh dan kepalanya terbentur meja yang berada didalam kamar mengakibatkan kepala Keisya benjol dan Keisya pun menangis, saat itu melihat Keisya menangis, Terdakwa yang sedang rebahan langsung bangun dan memukul wajah Anak korban Gibran 1 (satu) kali yaitu di bagian wajah sebelah kanan menggunakan tangan kiri yang dalam kondisi terbuka;
Bahwa akibat pukulan Terdakwa, Saksi melihat wajah Anak korban Gibran memerah dibawah mata bagian kanan;
Bahwa saat sedang menangis akibat pukulan Terdakwa, ayah Saksi yaitu Saksi Abdul Hakim menelepon kakak Saksi dan mendengar Anak korban Gibran menangis, Saksi Abdul Hamid bertanya kenapa Anak korban Gibran menangis dan mendengar jawaban Anak korban Gibran, Saksi Abdul Hamid langsung menjemput Anak korban Gibran didepan komplek perumahan;
Bahwa Saksi dan Saksi Abdul Hamid sudah berpisah, sementara Anak korban Gibran sehari-hari tinggal bersama Saksi namun terkadang juga tinggal bersama Saksi Abdul Hamid;
Bahwa keesokan harinya Anak korban Gibran sudah bisa masuk sekolah;
Bahwa setelah kejadian Anak korban Gibran hampir setiap hari bermain kerumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf pada Saksi dan Saksi sudah memaafkan, namun Saksi Abdul Hamid tidak mau memaafkan karena Saksi Abdul Hamid memang mempunyai masalah pribadi dengan Terdakwa;
Bahwa rumah Saksi dan rumah Keisya serta rumah Terdakwa berada dalam satu komplek yang sama dan berdekatan, sehari-hari Anak korban Gibran sering bermain dengan Keisya dan sering pula bermain di rumah Terdakwa;
Bahwa Anak korban Gibran lahir pada tanggal 19 Januari 2005 dan baru berusia 11 (sebelas) tahun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
RUSDAH alias RUSDA binti H. KHAIRUL ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai istri Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 20.30 WITA di rumah saudara Saksi yang beralamat di Desa Mekar Rt. 05 Rw. 03 Nomor 26 Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Terdakwa secara reflek telah memukul Anak korban Gibran;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang berada dirumah saudara Saksi karena ada acara haulan bersama dengan Terdakwa, pada saat kejadian Saksi berada didalam kamar Saksi Safna bersama dengan Terdakwa, Anak korban Gibran, Saksi Safna, dan keponakan Saksi yang baru berumur 4 (empat) tahun bernama Keisya;
Bahwa saat itu Anak korban Gibran sedang bermain dan bercanda dengan Keisya, dan Anak korban Gibran ingin mencium Keisya namun Keisya menolak untuk dicium oleh Anak korban Gibran dan Anak korban Gibran mendorong Keisya hingga terjatuh dan kepalanya terbentur meja yang berada didalam kamar mengakibatkan kepala Keisya benjol dan Keisya pun menangis, saat itu melihat Keisya menangis, Terdakwa yang sedang rebahan langsung bangun dan menegur Anak korban Gibran dengan cara memukul wajah Anak korban Gibran 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan yaitu di bagian pipi sebelah kiri;
Bahwa akibat ditegur Terdakwa, Anak korban Gibran kemudian menangis dan mendatangi ibunya yaitu Saksi Nuthan yang berada diluar kamar;
Bahwa akibat terbentur meja kepala Keisya menjadi benjol hingga sebesar telur ayam;
Bahwa Terdakwa memukul Anak korban Gibran menggunakan tangan yang dalam kondisi terbuka dan pukulan tersebut mengakibatkan wajah Saksi sedikit merah;
Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang temperamental;
Bahwa kejadian tersebut tidak menjadikan Anak korban Gibran takut pada Terdakwa karena setelah kejadian Anak korban Gibran masih sering bermain dirumah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAFNA binti AHMAD BAGIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai keponakan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 20.30 WITA di rumah saudara Saksi yang beralamat di Desa Mekar Rt. 05 Rw. 03 Nomor 26 Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Terdakwa telah memukul Anak korban Gibran;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang berada dirumah dan sedang diselenggarakan acara haulan sehingga keluarga besar berkumpul dirumah Saksi, pada saat kejadian Saksi berada didalam kamar Saksi bersama dengan Terdakwa, Anak korban Gibran, Saksi Rusdah, dan keponakan Saksi yang baru berumur 4 (empat) tahun bernama Keisya;
Bahwa saat itu Anak korban Gibran sedang bermain dan bercanda dengan Keisya, dan Anak korban Gibran ingin mencium Keisya namun Keisya menolak untuk dicium oleh Anak korban Gibran dan Keisya mundur hingga terjatuh dan kepalanya terbentur meja yang berada didalam kamar mengakibatkan kepala Keisya benjol dan Keisya pun menangis, saat itu melihat Keisya menangis, Terdakwa yang sedang rebahan langsung bangun dan memukul wajah Anak korban Gibran 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan yaitu di bagian pipi sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa memukul Anak korban Gibran hanya 1 (satu) kali menggunakan tangan yang dalam kondisi terbuka, namun Saksi lupa apakah tangan kiri atau tangan kanan yang digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat pukulan Terdakwa tersebut, mengakibatkan wajah Anak korban Gibran sedikit merah dan Anak korban Gibran pun menangis dan mendatangi ibunya yaitu Saksi Nuthan yang berada diluar kamar;
Bahwa Saksi mendengar suara ‘plak’ saat Terdakwa memukul Anak korban Gibran;
Bahwa Terdakwa memukul Anak korban Gibran menggunakan tangan yang dalam kondisi terbuka dan pukulan tersebut mengakibatkan wajah Saksi sedikit merah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
ABDUL HAMID AUDAH alias HAMID bin M. AUDAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah ayah kandung dari Anak korban Gibran Audah;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 20.30 WITA di rumah kakak Terdakwa yang beralamat di Desa Mekar Rt. 05 Rw. 03 Nomor 26 Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Anak korban Gibran telah dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung saat kejadian, pada malam itu Saksi kebetulan menelepon kakak Anak korban Gibran yang berada ditempat kejadian dan saat itu Saksi mendengar Anak korban Gibran menangis, mendengar itu Saksi langsung bertanya ada apa dan langsung berangkat untuk menjemput Anak korban Gibran dan kakaknya didepan komplek perumahan tersebut dan setibanya didepan komplek perumahan Saksi melihat wajah Anak korban Gibran bengkak dibagian bawah mata dan matanya merah;
Bahwa ketika ditanyakan, Anak korban Gibran mengatakan dia telah dipukul oleh Terdakwa dimana awalnya Anak korban Gibran sedang bermain dan bercanda dengan Keisya, dan Anak korban Gibran ingin mencium Keisya namun Keisya menolak untuk dicium oleh Anak korban Gibran dan mundur hingga terjatuh dan kepalanya terbentur dan karena itulah Anak korban Gibran dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi kemudian langsung mengajak Anak korban Gibran kekantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut dan kemudian menuju Rumah Sakit Ratu Zaleha untuk dilakukan visum dan perawatan dimana Anak korban Gibran diharuskan mengkonsumsi obat minum dan obat oles namun Anak korban Gibran tidak menjalani rawat inap;
Bahwa malam itu Anak korban Gibran masih merasa kesakitan pada bagian wajah;
Bahwa Saksi dan Saksi Nuthan sudah berpisah, sementara Anak korban Gibran pada siang hari tinggal bersama Saksi Nuthan namun jika malam hari tinggal bersama Saksi;
Bahwa keesokan harinya Saksi mengantar Anak korban Gibran kerumah Saksi Nuthan, Saksi tidak melihat apakah Anak korban Gibran berangkat sekolah pada hari itu namun Anak korban Gibran mengatakan dia tidak berangkat sekolah karena masih merasa sakit;
Bahwa Anak korban Gibran baru berusia 11 (sebelas) tahun;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta maaf pada Saksi;
Bahwa Saksi melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian karena Saksi tidak terima anak Saksi diperlakukan seperti itu oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan ada yang salah, yaitu Terdakwa sudah beberapa kali mencoba meminta maaf pada Saksi dengan melalui orang lain namun Saksi menolak;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 20.30 WITA di rumah saudara Saksi yang beralamat di Desa Mekar Rt. 05 Rw. 03 Nomor 26 Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Terdakwa telah memukul Anak korban Gibran yang merupakan keponakan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Anak korban Gibran sedang bercanda dengan cucu Terdakwa yaitu Keisya didalam kamar Saksi Safna, kemudian Anak korban Gibran ingin mencium Keisya namun Keisya menolak dan memberontak lalu Keisya terdorong kebelakang hingga jatuh dan kepalanya terbentur meja hingga benjol dan menangis, melihat hal itu Terdakwa yang sedang rebahan didalam kamar langsung bangun dan memukul Anak korban Gibran menggunakan tangan kiri Terdakwa mengenai bagian pipi atas dibawah mata;
Bahwa Terdakwa memukul Anak korban Gibran hanya 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri yang dalam posisi terbuka, akibat pukulan Terdakwa Anak korban Gibran menangis dan pipinya menjadi merah;
Bahwa Terdakwa memukul Anak korban Gibran karena kaget dan reflek saja, tidak ada niat untuk menyakiti;
Bahwa beberapa hari setelah kejadian, Terdakwa bertemu dengan Anak korban Gibran dan melihat kondisi Anak korban Gibran baik-baik saja dan Anak korban Gibran tidak pernah takut pada Terdakwa, sesekali Terdakwa mengajak Anak korban Gibran jalan-jalan dan Anak korban Gibran juga sering bermain dirumah Terdakwa karena rumah Anak korban Gibran dan rumah Terdakwa berdekatan;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf pada Saksi Nuthan dan Anak korban Gibran, juga sudah mencoba meminta maaf pad Saksi Abdul Hamid melalui kakak Terdakwa dan kakak Saksi Abdul Hamid;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yaitu berupa Hasil Visum Et Repertum Nomor 353/021/MR/V/2016 yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2016 oleh dr. Laily Noviani selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura, yang pada pokoknya menerangkan pada tanggal 15 Mei 2016 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap penderita laki-laki bernama Gibran Audah bin Abdul Hamid Audah, umur-10- tahun, dengan kesimpulan:
Terdapat bengkak pada kelopak bawah mata sebelah kanan diduga akibat persentuhan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, bukti surat, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 20.30 WITA di rumah Saksi Safna yang beralamat di Desa Mekar Rt. 05 Rw. 03 Nomor 26 Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Terdakwa telah memukul Anak korban Gibran yang merupakan keponakan Terdakwa;
Bahwa saat itu keluarga besar Terdakwa berkumpul dikarenakan sedang diselenggarakan acara haulan dirumah Saksi Safna, pada saat kejadian Anak korban Gibran berada didalam kamar Saksi Safna bersama dengan Terdakwa, Saksi Rusdah, Saksi Safna, dan keponakan Terdakwa yang baru berumur 4 (empat) tahun bernama Keisya;
Bahwa Anak korban Gibran sedang bermain dan bercanda dengan Keisya, dan Anak korban Gibran ingin mencium Keisya namun Keisya menolak untuk dicium dan mundur hingga terjatuh dan kepalanya terbentur meja yang berada didalam kamar mengakibatkan kepala Keisya benjol dan Keisya pun menangis, melihat kejadian tersebut Terdakwa yang sebelumnya sedang rebahan langsung bangun dan memukul wajah Anak korban Gibran 1 (satu) kali yaitu di bagian wajah sebelah kanan, akibat pukulan Terdakwa Anak korban Gibran kesakitan dan langsung menangis kemudian mendatangi Saksi Nuthan yang berada diluar kamar;
Bahwa Terdakwa memukul Anak korban Gibran 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri yang dalam posisi terbuka;
Bahwa Anak korban Gibran kemudian dijemput oleh Saksi Abdul Hamid dan melihat kondisi Anak korban Gibran, Saksi Abdul Hamid marah dan tidak terima dengan perlakuan Terdakwa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian serta membawa Anak korban Gibran ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura untuk dilakukan pengobatan dan visum;
Bahwa akibat kejadian tersebut, sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor 353/021/MR/V/2016 yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2016 oleh dr. Laily Noviani selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura, Anak korban Gibran mengalami bengkak pada kelopak bawah mata sebelah kanan diduga akibat persentuhan benda tumpul;
Bahwa Anak korban Gibran diberikan perawatan berupa obat minum serta obat oles dan tidak diperlukan rawat inap;
Bahwa hubungan antara Terdakwa dan Anak korban Gibran setelah kejadian tersebut tidak terganggu, Anak korban Gibran masih sering bermain kerumah Terdakwa;
Bahwa Anak korban Gibran lahir pada tanggal 19 Januari 2005 dan berumur 11 (sebelas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah ternyata adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Penuntut Umum yaitu hanya menyebutkan pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, padahal senyatanya sebagaimana yang tercantum di Undang-Undang yang benar adalah Pasal 80 ayat (1) sehingga dengan tanpa mengubah substansi dakwaan, Majelis akan menyempurnakan penulisan pasal dalam dakwaan Penuntut Umum menjadi pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama ZULFAN bin ABDUL GAFAR ISMAIL yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, telah diperoleh fakta hukum sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 20.30 WITA di rumah saudara Saksi yang beralamat di Desa Mekar Rt. 05 Rw. 03 Nomor 26 Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, ketika Anak korban Gibran sedang bermain dan bercanda dengan Keisya, dan Anak korban Gibran ingin mencium Keisya namun Keisya menolak untuk dicium dan mundur hingga terjatuh dan kepalanya terbentur meja yang berada didalam kamar mengakibatkan kepala Keisya benjol dan Keisya pun menangis, melihat kejadian tersebut Terdakwa yang sebelumnya sedang rebahan langsung bangun dan memukul wajah Anak korban Gibran 1 (satu) kali yaitu di bagian wajah sebelah kanan menggunakan tangan kiri yang dalam posisi terbuka mengakibatkan Anak korban Gibran kesakitan dan langsung menangis sambil mendatangi Saksi Nuthan yang berada diluar kamar;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut, sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor 353/021/MR/V/2016 yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2016 oleh dr. Laily Noviani selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura, Anak korban Gibran mengalami bengkak pada kelopak bawah mata sebelah kanan diduga akibat persentuhan benda tumpul;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memukul Anak korban Gibran, merupakan suatu bentuk kekerasan karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut telah menimbulkan penderitaan secara fisik bagi Anak korban Gibran sebagaimana tertuang dalam hasil Visum et Repertum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam keterangannya menyatakan telah memukul Anak korban Gibran karena kaget dan refleks, Majelis menilai alasan yang dikemukakan Terdakwa tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindar dari jeratan pasal ini, karena Terdakwa sebagai orang yang telah dewasa sudah seharusnya dapat memperkirakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukannya terhadap Anak korban Gibran serta lebih mampu untuk menahan emosi, terlebih lagi Terdakwa adalah paman dari Anak korban Gibran yang semestinya juga mempunyai kewajiban untuk melindungi Anak korban Gibran dari segala bentuk kekerasan yang mungkin terjadi dilingkungan keluarga Anak korban Gibran;
Menimbang, bahwa Anak korban Gibran lahir pada tanggal 19 Januari 2005 dan baru berumur 11 (sebelas) tahun sehingga termasuk dalam kategori Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “melakukan kekerasan terhadap Anak“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa meskipun kepada Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana, akan tetapi menurut pendapat Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan yang ditetapkan kepada Terdakwa berakhir, dengan pertimbangan : Terdakwa hadir tepat waktu dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, dan Anak Korban setelah kejadian masih tetap berinteraksi dengan Terdakwa dimana hal tersebut menunjukkan kejadian dengan Terdakwa tidak membuat Anak Korban menjadi takut pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa adalah paman Korban sendiri yang seharusnya melindungi Korban dari segala bentuk kekerasan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Hubungan Terdakwa dengan Anak Korban setelah kejadian tetap terjaga;
Telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan Korban dan ibu Korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ZULFAN bin ABDUL GAFAR ISMAIL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan);
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Senin, tanggal 28 Nopember 2016, oleh FIONA IRNAZWEN, S.H. sebagai Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H., dan EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh WARTIAH, S.Sos., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura dengan dihadiri oleh NOORHANIYAH, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANA MUZAYYANAH, S.H.FIONA IRNAZWEN, S.H.
EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
WARTIAH, S.Sos.