124/Pid.Sus/2013/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 124/Pid.Sus/2013/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALIKIN Bin MAHMUDI
MENGADILI: 1.Menyatakan terdakwa ALIKIN Bin MAHMUDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN SECARA BERLANJUT"; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Polisi R-2918-CL tahun 2010 warna hitam, serta kunci kontak dan STNK an. JUMINAH als IJUM bin MAD YUSRO alamat Desa Lamongan Rt.01 Rw.03 Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga; Dikembalikan kepada JUMINAH Alias IJUM binti MAD YUSRO; -1 (satu) potong jaket warna abu-abu; -1 (satu) potong baju hem lengan pendek warna merah kotak-kotak seragam sekolah SMA 2 Purbalingga; -1 (satu) potong rok pendek warna hitam; -1 (satu) potong celana dalam warna putih dan; -1 (satu) potong BH warna merah; Dikembalikan pada saksi SD; 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-. (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 124/Pid.Sus/2013/PN Pbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ALIKIN Bin MAHMUDI ;
Tempat lahir : Purbalingga;
Umur atau tanggal lahir : 35 Tahun / 06 Desember 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Lamongan, RT.03 RW.02, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ALIKIN Bin MAHMUDI ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik, tanggal 26 Juni 2013, Nomor : Pol.SP.Han/84/VI/2013/Reskrim, sejak tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan tanggal 15 Juli 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 12 Juli 2013, Nomor : B-1219/0.3.23/Euh.1/07/2013, sejak tanggal 16 Juli 2013 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2013;
Penuntut Umum, tanggal 20 Agustus 2013, Nomor : PRINT-842/0.3.23/Euh.2/08/2013, sejak tanggal 20 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 08 September 2013;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, tanggal 05 September 2013, Nomor : 124/Pid.Sus/2013/PN. Pbg, sejak tanggal 05 September 2013 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, tanggal 24 September 2013, sejak tanggal 05 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 03 Desember 2013;
Terdakwa dengan Penetapan Majelis Nomor: 25/Pen.Pid/PH/2013/PN. Pbg tertanggal 12 September 2013 didampingi Penasihat Hukum EKO YULI PRIHATIN, S.H dan Rekan, Advokat berkantor di Jalan Jasara I No. 7 Klampok, Purworejo Klampok, Banjarnegara;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas dalam perkara ini ;
Telah membaca Visum Et Repertum Nomor: B-6/195/VER/RSUHIP/VI/2013 tertanggal 17 Juni 2013 atas nama YENI MARDIANA Alias YENI Bin HADI NURYANTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NUR IKA S.A dokter pemeriksa pada RSU “HARAPAN IBU” Jalan Mayjend Soengkono KM 1 Purbalingga;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibuat tanggal 04 September 2013, Nomor : PDM-31/PRBAL/Euh.2/08/2013 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memeriksa barang bukti ;
Telah pula mendengar tuntutan/Requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan tanggal 16 Oktober 2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ALIKIN bin MAHMUDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Rl No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALIKIKIN bin MAHMUDI dengan pidana selama 10 (sepuluh) tahun penjara potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh jula rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Polisi R-2918-CL tahun 2010 warna hitam, serta kunci kontak dan STNK an. JUMINAH als IJUM bin MAD YUSRO alamat Desa Lamongan Rt.01 Rw.03 Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga.
Dikembalikan kepada JUMINAH als IJUM binti MAD YUSRO
- 1 (satu) potong jaket warna abu-abu.
- 1 (satu) potong baju hem lengan pendek warna merah kotak-kotak seragam sekolah SMA 2 Purbalingga.
- 1 (satu) potong rok pendek warna hitam.
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih.
- 1 (satu) potong BH warna merah.
Dikembalikan pada saksi SD PANGESTI.
Menetapkan agar TERDAKWA dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa setelah tuntutan dibacakan, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan mengajukan Pembelaan / Pleidooi tertanggal 23 Oktober 2013, pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, belum pernah dihukum dan sebagai tulangpunggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan / Pleidooi terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan / Pleidooinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan atas dakwaan sebagai-berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa ALIKIN bin MAHMUDI pada hari Jumat tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan April 2011 sekira jam sekitar jam 13.30 wib sampai dengan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan April 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat antara lain pertama disebuah pekarangan dipinggir tembok sebelah SMP 4 Purbalingga ikut Desa Penambongan Kec Purbalingga Kab Purbalingga, beberapa kali bertempat dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga dan yang terakhir disuatu tempat dipinggir jalan arah Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab Purbalingga atau setidak tidaknya beberapa kali ditempat-tempat lain masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban SD berumur 14 (empat belas) tahun dan 8 (delapan) bulan untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi korban SD yang saat itu masih sekolah di SMPN 5 Purbalingga kelas 2 berkenalan dengan TERDAKWA di Bulan Januari 2011 dan mulai pacaran sekitar Bulan Februari 2011, sehingga sejak saat itulah terdakwa sering kali menemui saksi korban sepulang sekolah dan mengajaknya pergi secara diam-diam yang tentunya tanpa sepengetahuan orang tua saksi korban SD, dan dari hubungan tersebut membuat saksi korban dan TERDAKWA semakin dekat saja semula yang hanya sekedar ketemuan dan makan-makan dari kedekatannya tersebut lambat laun membuat TERDAKWA semakin berani mengajak suatu perbuatan lebih jauh yang selanyaknya tidak boleh dilakukan yaitu melakukan persetubuhan karena saksi korban masih dibawah umur, terdakwa terikat pernikahan dengan wanita lain dan antara terdakwa serta saksi korban keduanya tidak terikat hubungan pernikahan, hal tersebut terjadi sebagai berikut:
Pertama : Pada hari tanggal lupa Bulan April 2011 sekira jam 13.00 wib saksi korban saat itu masih berusia 14 tahun dan sekolah di SMPN 5 Purbalingga kelas 2, sepulang sekolah saksi korban ditunggu oleh terdakwa di Depan HALTE yang berada didepan SMP N 5 Purbalingga, saat saksi korban keluar dari sekolah, terdakwa memanggil - manggil saksi korban " - ", sehingga saksi korban menghampiri terdakwa yang berada di HALTE, selanjutnya terdakwa mengajak pergi saksi korban dengan mengatakan "PERGI MAIN YU" dan saksi korban bertanya "KEMANA" namun tidak dijawab kemudian saksi korban membonceng terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor dan setelah beberapa saat berjalan-jalan masuk ke sebuah pekarangan dan berhenti didekat tembok didaerah Penambongan sekitar jam 13.30 wib. Kemudian terdakwa mengatakan " KAWIN YUH " dan saksi korban menjawab "GA MAU" dan dijawab oleh terdakwa "SANTE BAE" kemudian terdakwa berjalan mengajak saksi korban kesamping tembok yang posisinya agak kedalam setelah disamping tembok terdakwa langsung menaikan rok saksi korban dan menurunkan celana dalam saksi korban dan saksi korban menjawab "MOH MOH" namun terdakwa langsung menciumi pipi, bibir dan meraba - raba payudara dan kemaluan saksi korban dengan tidak menghiraukan penolakan saksi korban sambil berkata "NGGA USAH TAKUT GA PAPA KO". Kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri sedangkan posisi saksi korban berdiri berhadapan dengan terdakwa, kepada saksi korban terdakwa berkata "SAYA AKAN NIKAHIN KAMU KALO KAMU UDAH KERJA DAN KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" tangan terdakwa mengangkat salah satu kaki saksi korban kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang terdakwa masukan kedalam kemaluan saksi korban dengan posisi sama-sama berdiri dan saat itu saksi korban sempat berontak karena merasa sakit namun badan saksi korban didekap hingga tidak dapat melepaskan diri dari dekapan TERDAKWA yang lebih kuat, kemudian TERDAKWA menggerakkan alat kelaminnya maju mundur kedalam alat kelamin saksi korban dan beberapa saat kemudian mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban dan mencabut alat kelaminnya, selanjutnya saksi korban mengenakan celananya kembali begitu juga dengan TERDAKWA, setelah itu kemudian saksi korban diantar pulang kerumah sampai depan gang rumah saksi korban.
Kedua Pada hari tanggal lupa Bulan Juni 2011 jam 13-30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban bertemu dengan TERDAKWA yang sedang menunggu di Halte depan SMP 5 saksi korban kemudian diajak pergi oleh TERDAKWA yang berkata "YU MAIN" kemudian saksi korban membonceng sepeda motornya dan diajak ke suatu tempat kesebuah kebun yang terletak dipinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga, sampai disana masuk kedalam kebun dan melihat keadaan sekelilingnya sepi TERDAKWA langsung menurunkan celana saksi korban dan berkata "YUK MAIN, KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" selanjutnya dengan posisi sambil berdiri TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban dirangkul dan alat kelamin TERDAKWA digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian TERDAKWA mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Ketiga - Keempat : Pada hari tanggal lupa masing masing pada Bulan Juni 2011 jam 13-30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban sudah ditunggu TERDAKWA yang sedang duduk di dekat Halte dan TERDAKWA berkata "YU MAIN" kemudian saksi korban membonceng SPM diajak ke sebuah tempat pekarangan disebuah pinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab Purbalingga, setelah masuk kedalam kebun jati TERDAKWA melihat sekelilingnya sepi TERDAKWA kembali mengajak saksi korban berhubungan badan layaknya suami istri dan kembali meyakinkan saksi korban jika hamil TERDAKWA akan bertanggung jawab, selanjutnya TERDAKWA langsung menurunkan celana saksi korban sambil berdiri dan melepas celananya sendiri, kemudian TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban kembali dirangkul dan alat kelamin TERDAKWA digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian TERDAKWA mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Kelima, Pada hari tanggal lupa Bulan Agustus 2012 jam 13-30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban sudah ditunggu TERDAKWA yang sedang duduk di dekat Halte dan TERDAKWA main kemudian saksi korban membonceng SPM diajak ke suatu tempat dipinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab Purbalingga, setelah masuk kedalam kebun jati TERDAKWA melihat sekelilingnya sepi TERDAKWA kembali mengajak saksi korban berhubungan badan layaknya suami istri dan kembali meyakinkan saksi korban jika hamil TERDAKWA akan bertanggung jawab, selanjutnya TERDAKWA langsung menurunkan celana saksi korban sambil berdiri dan melepas celananya sendiri, kemudian TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban kembali dirangkul dan alat kelamin TERDAKWA digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian TERDAKWA mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Keenam persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara yang sama dengan terlebih dahulu terdakwa meyakinkan saksi korban jika satu saat saksi korban hamil maka terdakwa akan bertangung jawab begitu pula perbuatan terdakwa yang terakhir pada hari tanggal lupa Bulan April 2013 jam 13.30 Wib, saat saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah, saksi korban bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu di dekat Halte laiu berkata pada saksi korban "YU MAIN" kemudian saksi korban mau dan membonceng SPM diajak ke sebuah tempat, disuatu tempat dipinggir jalan arah Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab Purbalingga, terdakwa masuk kedalam dan ketika diliat suasana sekelilingnya sepi terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mendekati saksi korban langsung mencium bibir dan meraba raba payudara selanjutnya terdakwa menurunkan celana saksi korban dan sambil berdiri terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi dirangkul oleh terdakwa sambil menggerak gerakkan alat kelaminnya maju mundur hingga beberapa saaat terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Atas perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban SD mengandung/hamil namun saat dimintai pertanggung jawabannya ternyata terdakwa ingkar sehingga saksi korban beserta orang tuanya yaitu saksi TIN WARTINI alias Ny. WASAN SATRIO selaku ibu dari saksi korban tidak terima dan hamil sebagaimana hasil pemeriksaan penderita Visum Et Repertum Nomor: B - 6 /195 / VER / RSUHIP / VI / 2013, sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. NUR IKA S.A dokter pada Rumah Sakit Harapan Ibu Purbalingga yang telah menerangkan bahwa pada tanggal 17 Juni 2013 sekira jam 10.00 wib, telah melakukan pemeriksaan luar atas seorang penderita perempuan bernama SD dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Visum Et Repertum / VER dari Rumah Sakit Harapan Ibu Purbalingga dengan Nomor: B -6 /195 /VER / RSUHIP / VI /2013, Tanggal 17 Juni 2013.
- Korban datang dalam keadaan : Sadar
- Tensi : 110/70
- BB : 35 Kg
Pemeriksaan Luar :
- Bibir kemaluan : Warna normal, bengkak (-), lecet (-).
- Vagina : Robekan (-), lecet (-), Sekret (+), purulen keputihan.
Pemeriksaan dalam :
- Selaput dara robek arah tidak beraturan, cairan (+) keputihan, darah (-).
- Luka dibagian tubuh lain (-), tes kehamilan (+) (hasil laborat terlampir).
Kesimpulan : Terdapat tanda persetubuhan tanpa tanda kekerasan dan terdapat tanda kehamilan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Rl Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ALIKIN bin MAHMUDI pada hari Jumat tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan April 2011 sekira jam sekitar jam 13.30 wib sampai dengan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan April 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat antara lain pertama disebuah pekarangan dipinggir tembok sebelah SMP 4 Purbalingga ikut Desa Penambongan Kec Purbalingga Kab Purbalingga, beberapa kali bertempat dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab Purbalingga dan yang terakhir disuatu tempat dipinggir jalan arah Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab Purbalingga atau setidak tidaknya beberapa kali ditempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata atau bahwa belum mampu dikawin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi korban SD yang saat itu masih sekolah di SMPN 5 Purbalingga kelas 2 berkenalan dengan TERDAKWA di Bulan Januari 2011 dan mulai pacaran sekitar Bulan Februari 2011, sehingga sejak saat itulah terdakwa sering kali menemui saksi korban sepulang sekolah dan mengajaknya pergi secara diam-diam yang tentunya tanpa sepengetahuan orang tua saksi korban SD dan dari hubungan tersebut membuat saksi korban dan TERDAKWA semakin dekat saja semula yang hanya sekedar ketemuan dan makan-makan dari kedekatannya tersebut lambat laun membuat TERDAKWA semakin berani mengajak suatu perbuatan lebih jauh yang selanyaknya tidak boleh dilakukan yaitu melakukan persetubuhan karena saksi korban masih dibawah umur, terdakwa terikat pernikahan dengan wanita lain dan antara terdakwa serta saksi korban keduanya tidak terikat hubungan pernikahan, hal tersebut terjadi sebagai berikut:
Pertama : Pada hari tanggal lupa Bulan April 2011 sekira jam 13.00 wib saksi korban saat itu masih berusia 14 tahun dan sekolah di SMPN 5 Purbalingga kelas 2, sepulang sekolah saksi korban ditunggu oleh terdakwa di depan HALTE yang berada didepan SMP N 5 Purbalingga, saat saksi korban keluar dari sekolah, terdakwa memanggil - manggil saksi korban " - ", sehingga saksi korban menghampiri terdakwa yang berada di HALTE, selanjutnya terdakwa mengajak pergi saksi korban dengan mengatakan "PERGI MAIN YU" dan saksi korban bertanya "KEMANA" namun tidak dijawab kemudian saksi korban membonceng terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor dan setelah beberapa saat berjalan-jalan masuk ke sebuah pekarangan dan berhenti didekat tembok didaerah Penambongan sekitar jam 13.30 wib. Kemudian terdakwa mengatakan "KAWIN YUH" dan saksi korban menjawab "GA MAU" dan dijawab oleh terdakwa "SANTE BAE" kemudian terdakwa berjalan mengajak saksi korban kesamping tembok yang posisinya agak kedalam setelah disamping tembok terdakwa langsung menaikan rok saksi korban dan menurunkan celana dalam saksi korban dan saksi korban menjawab "MOH MOH" namun terdakwa langsung menciumi pipi, bibir dan meraba - raba payudara dan kemaluan saksi korban dengan tidak menghiraukan penolakan saksi korban sambil berkata "NGGA USAH TAKUT GA PAPA KO". Kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri sedangkan posisi saksi korban berdiri berhadapan dengan terdakwa, kepada saksi korban terdakwa berkata "SAYA AKAN NIKAHIN KAMU KALO KAMU UDAH KERJA DAN KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" tangan terdakwa mengangkat salah satu kaki saksi korban kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang terdakwa masukan kedalam kemaluan saksi Korban dengan posisi sama-sama berdiri dan saat itu saksi korban sempat berontak karena merasa sakit namun badan saksi korban didekap hingga tidak dapat melepaskan diri dari dekapan TERDAKWA yang lebih kuat, kemudian TERDAKWA menggerakkan alat kelaminnya maju mundur kedalam alat kelamin saksi korban dan beberapa saat kemudian mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban dan mencabut alat kelaminnya, selanjutnya saksi korban mengenakan celananya kembali begitu juga dengan TERDAKWA, setelah itu kemudian saksi korban diantar pulang kerumah sampai depan gang rumah saksi korban.
Kedua Pada hari tanggal lupa Bulan Juni 2011 jam 13-30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban bertemu dengan TERDAKWA yang sedang menunggu di Halte depan SMP 5 saksi korban kemudian diajak pergi oleh TERDAKWA yang berkata "YU MAIN" kemudian saksi korban membonceng sepeda motornya dan diajak ke suatu tempat kesebuah kebun yang terletak dipinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga, sampai disana masuk kedalam kebun dan melihat keadaan sekelilingnya sepi TERDAKWA langsung menurunkan celana saksi korban dan berkata "YUK MAIN, KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" selanjutnya dengan posisi sambil berdiri TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban dirangkul dan alat kelamin TERDAKWA digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian TERDAKWA mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Ketiga - Keempat :Pada hari tanggal lupa masing masing pada Bulan Juni 2011 jam 13-30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban sudah ditunggu TERDAKWA yang sedang duduk di dekat Halte dan TERDAKWA berkata "YU MAIN" kemudian saksi korban membonceng SPM diajak ke sebuah tempat pekarangan disebuah pinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab Purbalingga, setelah masuk kedalam kebun jati TERDAKWA melihat sekelilingnya sepi TERDAKWA kembali mengajak saksi korban berhubungan badan layaknya suami istri dan kembali meyakinkan saksi korban jika hamil TERDAKWA akan bertanggung jawab, selanjutnya TERDAKWA langsung menurunkan celana saksi korban sambil berdiri dan melepas celananya sendiri, kemudian TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban kembali dirangkul dan alat kelamin TERDAKWA digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian TERDAKWA mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Kelima, Pada hari tanggal lupa Bulan Agustus 2012 jam 13.30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban sudah ditunggu TERDAKWA yang sedang duduk di dekat Halte dan TERDAKWA main kemudian saksi korban membonceng SPM diajak ke suatu tempat dipinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab Purbalingga, setelah masuk kedalam kebun jati TERDAKWA melihat sekelilingnya sepi TERDAKWA kembali mengajak saksi korban berhubungan badan layaknya suami istri dan kembali meyakinkan saksi korban jika hamil TERDAKWA akan bertanggung jawab, selanjutnya TERDAKWA langsung menurunkan celana saksi korban sambil berdiri dan melepas celananya sendiri, kemudian TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban kembali dirangkul dan alat kelamin TERDAKWA digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian TERDAKWA mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Keenam persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara yang sama dengan terlebih dahulu terdakwa meyakinkan saksi korban jika satu saat saksi korban hamil maka terdakwa akan bertangung jawab begitu pula perbuatan terdakwa yang terakhir pada hari tanggal lupa Bulan April 2013 jam 13.30 Wib, saat saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah, saksi korban bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu di dekat Halte lalu berkata pada saksi korban "YU MAIN" kemudian saksi korban mau dan membonceng SPM diajak ke sebuah tempat, disuatu tempat dipinggir jalan arah Desa Grecol Kec Kalimanah Kab Purbalingga, terdakwa masuk kedalam dan ketika diliat suasana sekelilingnya sepi terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mendekati saksi korban langsung mencium bibir dan meraba raba payudara selanjutnya terdakwa menurunkan celana saksi korban dan sambil berdiri terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi dirangkul oleh terdakwa sambil menggerak gerakkan alat kelaminnya maju mundur hingga beberapa saat terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Atas perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban SD mengandung/hamil namun saat dimintai pertanggung jawabannya ternyata terdakwa ingkar sehingga saksi korban beserta orang tuanya yaitu saksi TIN WARTINI alias Ny. WAS'AN SATRIO selaku ibu dari saksi korban tidak terima dan hamil sebagaimana hasil pemeriksaan penderita Visum Et Repertum Nomor: B - 6 /195 / VER / RSUHIP / VI / 2013, sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. NUR IKA S.A dokter pada Rumah Sakit Harapan Ibu Puirbalingga yang telah menerangkan bahwa pada tanggal 17 Juni 2013 sekira jam 10.00 wib, telah melakukan pemeriksaan luar atas seorang penderita perempuan bernama SD dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Visum Et Repertum / VER dari Rumah Sakit Harapan Ibu Puirbalingga dengan Nomor: B -6 /195 /VER / RSUHIP / VI /2013, Tanggal 17 Juni 2013.
- Korban datang dalam keadaan : sadar
- Tensi : 110/70
- BB : 35 Kg
Pemeriksaan Luar :
- Bibir kemaluan : Warna normal, bengkak (-), lecet (-).
- Vagina : Robekan (-), lecet (-), Sekret (+), purulen keputihan.
Pemeriksaan Dalam :
- Selaput dara robek arah tidak beraturan, cairan (+) keputihan, darah (-).
- Luka dibagian tubuh lain (-), tes kehamilan (+) (hasil laborat terlampir).
Kesimpulan : Terdapat tanda persetubuhan tanpa tanda kekerasan dan terdapat tanda kehamilan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa ALIKIN bin MAHMUDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan April 2011 sekira jam sekitar jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2011, bertempat di sebuah halte didepan SMP Negeri 5 Purbalingga JI. S Parman Kec Purbalingga Kab Purbalingga atau setidak tidaknya ditempat lain masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) telah membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar pernikahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi korban SD yang saat itu masih sekolah di SMPN 5 Purbalingga kelas 2 berkenalan dengan TERDAKWA di Bulan Januari 2011 yang mana status terdakwa menikah dan memiliki 2 orang anak, terdakwa kepada saksi korban mengaku perjaka dan belum menikah, dari perkenalan tersebut terdakwa ingin menjadikan saksi korban kekasih sehingga dengan saksi korban mulai menjadi pacaran sekitar Bulan Februari 2011, sehingga sejak saat itulah terdakwa seringkali menemui saksi korban sepulang sekolah dengan menghadang/menunggu saksi korban tidak jauh dari sekolah saksi korban, hubungan keduanya makin hari makin dekat sehingga suatu waktu pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar sekitar bulan April 2011 sekira jam sekitar jam 11.00 wib terdakwa mengajak saksi korban pergi secara diam-diam yang tentunya tanpa sepengetahuan orang tua saksi korban SD dan dari kepergiannya tersebut terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua saksi korban, keberadaan saksi korban bersama terdakwa pun tidak atas paksaan terdakwa namun terdakwa maupun saksi korban pergi tanpa sepengetahuan orang tua saksi korban, karena dengan tanpa sepengetahuan orang tua saksi korban maka terdakwa dapat dengan leluasa memperlakukan saksi korban ketika saksi korban ada bersamanya ada dalam kuasanya hal tersebut membuat TERDAKWA berani mengajak suatu perbuatan lebih jauh yaitu melakukan persetubuhan yang sebenarnya secara hukum dilarang, karena saksi korban masih dibawah umur, terdakwa terikat pernikahan dengan wanita lain dan antara terdakwa serta saksi korban keduanya tidak terikat hubungan pernikahan, hal tersebut terjadi sebagai berikut:
Pertama : Terdakwa mengajak pergi saksi korban tanpa ijin kedua orang tuanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tahun 2011, terdakwa kemudian menjemput saksi korban di halte depan KODIM Purbalingga Jl S Parman Kec Purbalingga Kab Purbalingga sekira jam 14.00 wib kemudian berboncengan sepeda motor berkeliling kota Purbalingga sampai dengan jam 17.00 wib terdakwa mengantar saksi korban pulang.
Kedua s/d Keempat : Terdakwa tanpa ijin kedua orang tua saksi korban, mengajak pergi saksi korban sepulang sekolah untuk berkeliling kota Purbalingga, sebagaimana sebelumnya terdakwa janjian dengan saksi korban dan menunggu saksi korban di halte depan KODIM Purbalingga Jl S Parman Kec Purbalingga Kab Purbalingga sekira jam 14.00 wib kemudian pergi berboncengan sepeda motor berkeliling kota Purbalingga sampai dengan jam 17.00 wib terdakwa mengantar saksi korban pulang.
Kelima : Pada hari tanggal lupa Bulan April 2011 sekira jam 13.00 wib saksi korban saat itu masih berusia 14 tahun dan sekolah di SMPN 5 Purbalingga kelas 2, sepulang sekolah saksi korban ditunggu oleh terdakwa di Depan HALTE yang berada didepan SMP N 5 Purbalingga, saat saksi korban keluar dari sekolah, terdakwa memanggil - manggil saksi korban " - ", sehingga saksi korban menghampiri terdakwa yang berada di HALTE, selanjutnya terdakwa mengajak pergi saksi korban dengan mengatakan "PERGI MAIN YU" dan saksi korban bertanya "KEMANA" namun tidak dijawab kemudian saksi korban membonceng terdakwa pergi tanpa ijin kedua orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor dan setelah beberapa saat berjalan-jalan masuk ke sebuah pekarangan dan berhenti didekat tembok didaerah Penambongan sekitar jam 13.30 wib. Kemudian terdakwa mengatakan "KAWIN YUH" dan saksi korban menjawab "GA MAU" dan dijawab oleh terdakwa "SANTE BAE" kemudian terdakwa berjalan mengajak saksi korban kesamping tembok yang posisinya agak kedalam setelah disamping tembok terdakwa langsung menaikan rok saksi korban dan menurunkan celana dalam saksi korban dan saksi korban menjawab "MOH MOH" namun terdakwa langsung menciumi pipi, bibir dan meraba - raba payudara dan kemaluan saksi korban dengan tidak menghiraukan penolakan saksi korban sambil berkata "NGGA USAH TAKUT GA PAPA KO". Kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri sedangkan posisi saksi korban berdiri berhadapan dengan terdakwa, kepada saksi korban terdakwa berkata "SAYA AKAN NIKAHIN KAMU KALO KAMU UDAH KERJA DAN KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" tangan terdakwa mengangkat salah satu kaki saksi korban kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang terdakwa masukan kedalam kemaluan saksi korban dengan posisi sama-sama berdiri dan saat itu saksi korban sempat berontak karena merasa sakit namun badan saksi korban didekap hingga tidak dapat melepaskan diri dari dekapan TERDAKWA yang lebih kuat, kemudian TERDAKWA menggerakkan alat kelaminnya maju mundur kedalam alat kelamin saksi korban dan beberapa saat kemudian mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban dan mencabut alat kelaminnya, selanjutnya saksi korban mengenakan celananya kembali begitu juga dengan TERDAKWA, setelah itu kemudian saksi korban diantar pulang kerumah sampai depan gang rumah saksi korban.
Keenam persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara yang sama dengan terlebih dahulu terdakwa meyakinkan saksi korban jika satu saat saksi korban hamil maka terdakwa akan bertangung jawab begitu pula perbuatan terdakwa yang terakhir pada hari tanggal lupa Bulan April 2013 jam 13.30 Wib, saat saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah, saksi korban bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu di dekat Halte lalu berkata pada saksi korban "YU MAIN" kemudian saksi korban mau dan membonceng SPM Yamaha Vega ZR warna hitam No Polisi R-2918-CL dan tanpa ijin kedua orang tuanya saksi korban diajak kesuatu tempat dipinggir jalan arah Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab Purbalingga, terdakwa masuk kedalam dan ketika diliat suasana sekelilingnya sepi terdakwa tangsung turun dari sepeda motor dan mendekati saksi korban langsung mencium bibir dan meraba raba payudara selanjutnya terdakwa menurunkan celana saksi korban dan sambil berdiri terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi dirangkul oleh terdakwa sambil menggerak gerakkan alat kelaminnya maju mundur hingga beberapa saaat terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Atas perbuatan terdakwa yang membawa lari/mengajak pergi saksi korban dan ketika dalam kuasanya saksi korban disetubuhi membuat orang tua saksi korban tidak terima dan saksi korban SD dari akibat persetubuhan tersebut saksi korban pada akhirnya mengandung/hamil dan ketika dimintai pertanggung jawabannya ternyata terdakwa ingkar sehingga saksi korban beserta orang tuanya yaitu saksi TIN WARTINI alias Ny. WAS'AN SATRIO selaku ibu dari saksi korban tidak terima dan mengadukan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi korban SD hamil sebagaimana hasil pemeriksaan penderita Visum Et Repertum Nomor : B - 6 / 195 / VER / RSUHIP / VI / 2013, sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. NUR IKA S.A dokter pada Rumah Sakit Harapan Ibu Purbalingga yang telah menerangkan bahwa pada tanggal 17 Juni 2013sekira jam 10.00 wib, telah melakukan pemeriksaan luar atas seorang penderita perempuan bernama SD dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Visum Et Repertum / VER dari Rumah Sakit Harapan Ibu Purbalingga dengan Nomor: B -6 /195 /VER / RSUHIP / VI /2013, Tanggal 17 Juni 2013.
- Korban datang dalam keadaan : Sadar
- Tensi : 110/70
- BB : 35 Kg
Pemeriksaan Luar :
- Bibir Kemaluan : Warna normal, bengkak (-), lecet (-).
- Vagina : Robekan (-), lecet (-), Sekret (+), purulen keputihan.
Pemeriksaan dalam :
- Selaput dara robek arah tidak beraturan, cairan (+) keputihan, darah (-).
- Luka dibagian tubuh lain (-), tes kehamilan (+) (hasil laborat terlampir).
Kesimpulan : Terdapat tanda persetubuhan tanpa tanda kekerasan dan terdapat tanda kehamilan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa ia terdakwa ALIKIN bin MAHMUDI pada hari Jumat tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan April 2011 sekira jam sekitar jam 13.30 wib sampai dengan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan April 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat antara lain pertama disebuah pekarangan dipinggir tembok sebelah SMP 4 Purbalingga ikut Desa Penambongan Kec Purbalingga Kab Purbalingga, beberapa kali bertempat dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab, Purbalingga dan yang terakhir disuatu tempat dipinggir jalan arah Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga atau setidak tidaknya beberapa kali ditempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), telah dengan sengaja merusak kesopanan dimuka umum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi korban SD yang saat itu masih sekolah di SMPN 5 Purbalingga kelas 2 berkenalan dengan TERDAKWA di Bulan Januari 2011 dan mulai pacaran sekitar Bulan Februari 2011, sehingga sejak saat itulah terdakwa sering kali menemui saksi korban sepulang sekolah dan mengajaknya pergi secara diam-diam yang tentunya tanpa sepengetahuan orang tua saksi korban SD, dan dari hubungan tersebut membuat saksi korban dan TERDAKWA semakin dekat saja semula yang hanya sekedar ketemuan dan makan-makan dari kedekatannya tersebut lambat laun membuat TERDAKWA semakin berani mengajak suatu perbuatan lebih jauh yang selanyaknya tidak boleh dilakukan yaitu melakukan persetubuhan karena saksi korban masih dibawah umur, terdakwa terikat pernikahan dengan wanita lain dan antara terdakwa serta saksi korban keduanya tidak terikat hubungan pernikahan, hal tersebut terjadi sebagai berikut:
Pertama : Pada hari tanggal lupa Bulan April 2011 sekira jam 13.00 wib saksi korban saat itu masih berusia 14 tahun dan sekolah di SMPN 5 Purbalingga kelas 2, sepulang sekolah saksi korban ditunggu oleh terdakwa di depan HALTE yang berada didepan SMP N 5 Purbalingga, saat saksi korban keluar dari sekolah, terdakwa memanggil - manggil saksi korban " - ", sehingga saksi korban menghampiri terdakwa yang berada di HALTE, selanjutnya terdakwa mengajak pergi saksi korban dengan mengatakan "PERGI MAIN YU" dan saksi korban bertanya "KEMANA" namun tidak dijawab kemudian saksi korban membonceng terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor dan setelah beberapa saat berjalan-jalan masuk ke sebuah pekarangan dan berhenti didekat tembok didaerah Penambongan sekitar jam 13.30 wib. Kemudian terdakwa mengatakan "KAWIN YUH" dan saksi korban menjawab "GA MAU" dan dijawab oleh terdakwa "SANTE BAE" kemudian terdakwa berjalan mengajak saksi korban kesamping tembok yang posisinya agak kedalam setelah disamping tembok terdakwa langsung menaikan rok saksi korban dan menurunkan celana dalam saksi korban dan saksi korban menjawab "MOH MOH" namun terdakwa langsung menciumi pipi, bibir dan meraba - raba payudara dan kemaluan saksi korban dengan tidak menghiraukan penolakan saksi korban sambil berkata "NGGA USAH TAKUT GA PAPA KO". Kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri sedangkan posisi saksi korban berdiri berhadapan dengan terdakwa, kepada saksi korban terdakwa berkata "SAYA AKAN NIKAHIN KAMU KALO KAMU UDAH KERJA DAN KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" tangan terdakwa mengangkat salah satu kaki saksi korban kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang terdakwa masukan kedalam kemaluan saksi korban dengan posisi sama-sama berdiri dan saat itu saksi korban sempat berontak karena merasa sakit namun badan saksi korban didekap hingga tidak dapat melepaskan diri dari dekapan TERDAKWA yang lebih kuat, kemudian TERDAKWA menggerakkan alat kelaminnya maju mundur kedalam alat kelamin saksi korban dan beberapa saat kemudian mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban dan mencabut alat kelaminnya, selanjutnya saksi korban mengenakan celananya kembali begitu juga dengan TERDAKWA, setelah itu kemudian saksi korban diantar pulang kerumah sampai depan gang rumah saksi korban.
Kedua Pada hari tanggal lupa Bulan Juni 2011 jam 13.30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban bertemu dengan TERDAKWA yang sedang menunggu di Halte depan SMP 5 saksi korban kemudian diajak pergi oleh TERDAKWA yang berkata "YU MAIN" kemudian saksi korban membonceng sepeda motornya dan diajak ke suatu tempat kesebuah kebun yang terletak dipinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga, sampai disana masuk kedalam kebun dan melihat keadaan sekelilingnya sepi TERDAKWA langsung menurunkan celana saksi korban dan berkata "YUK MAIN, KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" selanjutnya dengan posisi sambil berdiri TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban dirangkul dan alat kelamin TERDAKWA digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian TERDAKWA mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Ketiga - Keempat :Pada hari tanggal lupa masing masing pada Bulan Juni 2011 jam 13.30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban sudah ditunggu TERDAKWA yang sedang duduk di dekat Halte dan TERDAKWA berkata "YU MAIN" kemudian saksi korban membonceng SPM diajak ke sebuah tempat pekarangan disebuah pinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga, setelah masuk kedalam kebun jati TERDAKWA melihat sekelilingnya sepi TERDAKWA kembali mengajak saksi korban berhubungan badan layaknya suami istri dan kembali meyakinkan saksi korban jika hamil TERDAKWA akan bertanggung jawab, selanjutnya TERDAKWA langsung menurunkan celana saksi korban sambil berdiri dan melepas celananya sendiri, kemudian TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban kembali dirangkul dan alat kelamin TERDAKWA digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian TERDAKWA mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Kelima, Pada hari tanggal lupa Bulan Agustus 2012 jam 13.30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban sudah ditunggu TERDAKWA yang sedang duduk di dekat Halte dan TERDAKWA main kemudian saksi korban membonceng SPM diajak ke suatu tempat dipinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga, setelah masuk kedalam kebun jati TERDAKWA melihat sekelilingnya sepi TERDAKWA kembali mengajak saksi korban berhubungan badan layaknya suami istri dan kembali meyakinkan saksi korban jika hamil TERDAKWA akan bertanggung jawab, selanjutnya TERDAKWA langsung menurunkan celana saksi korban sambil berdiri dan melepas celananya sendiri, kemudian TERDAKWA memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban kembali dirangkul dan alat kelamin TERDAKWA digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian TERDAKWA mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Keenam persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara yang sama dengan terlebih dahulu terdakwa meyakinkan saksi korban jika satu saat saksi korban hamil maka terdakwa akan bertangung jawab begitu pula perbuatan terdakwa yang terakhir pada hari tanggal lupa Bulan April 2013 jam 13.30 Wib, saat saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah, saksi korban bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu di dekat Halte lalu berkata pada saksi korban "YU MAIN" kemudian saksi korban mau dan membonceng SPM diajak ke sebuah tempat, disuatu tempat dipinggir jalan arah Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga, terdakwa masuk kedalam dan ketika diliat suasana sekelilingnya sepi terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mendekati saksi korban langsung mencium bibir dan meraba raba payudara selanjutnya terdakwa menurunkan celana saksi korban dan sambil berdiri terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi dirangkul oleh terdakwa sambil menggerak gerakkan alat kelaminnya maju mundur hingga beberapa saaat terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa di sebuah pekarangan/kebun milik orang lain tersebut sangat tidak pantas karena tempat tersebut merupakan tempat terbuka karena tidak ada pagar keliling maupun pintu yang dapat dikunci, yang siapapun dapat masuk kekawasan/kebun/pekarangan tersebut dan setiap orang dapat saja melihat apa yang tengah dilakukan terdakwa bersama saksi korban dan terhadap saksi korban karena atas perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban SD mengandung/hamil.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan dimaksud serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 5 (lima) orang, masing-masing bernama SD, TIN MARTINI Alias NY. WASAN SATRIO, ANDIKA HERAWATI Alias DIKA Binti PAIDI, RISKIANA Alias RISKI Binti GURITNO dan YAYAN WARYANTO AGUS SLMAET Alias YAYAN Bin AGUS SLAMET, telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SD:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini, sehubungan saksi telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa :
Kejadian pertama, pada hari tanggal lupa bulan April 2011 pukul 13.30 Wib pada saat saksi masih sekolah di SMPN 5 Purbalingga klas 2 saksi pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi bertemu dengan terdakwa yang sedang duduk di sepeda motor depan Halte. Selanjutnya terdakwa "YU PERGI" selanjutnya saksi membonceng diajak ketempat yang saksi tidak tahu namanya sebuah gedung dan pada saat didepan aula tersebut masih diatas sepeda motor, terdakwa mengatakan "MAIN YU" selanjutnya mencium bibir dan mengatakan “NGGA USAH TAKUT GA PAPA KO" saksi menjawab "MOH MOH" terdakwa mengatakan “AKU TANGGUNG JAWAB KALO KAMU HAMIL" kemudian rurun dari sepeda motor selanjutnya terdakwa memegang tangan saksi kedua tangan saksi dengan menggunakan tangan kiri dan menyandarkan saksi ke tembok tangan kanannya melepas celana dalam saksi sampai lutut terdakwa melepas celananya sendiri dengan posisi saksi berdiri bersandar ditembok kemudian terdakwa dengan tangan kanan membuka kaki saksi memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi dan memeluk saksi dengan kedua tangannya, saksi berontak namun badan saksi didekap, kemudian terdakwa meggerakkan maju mundur dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya selanjutnya saksi menggunakan celananya kembali. Kemudian saksi diantar pulang kerumah sampai gang;
Kejadian kedua pada hari tanggal lupa bulan Juni 2011 pukul 13.30 Wib saksi pulang sekolah, sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu di Halte depan SMP 5 saksi diajak pergi "YU MAIN" kemudian saksi membonceng sepeda motor diajak ketempat yang saksi tidak tahu alamatnya kesebuah kebun yang terletak dipinggir jalan, terdakwa menurunkan celana saksi, sambil berdiri terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi, saksi dirangkul dan digerak gerakkan maju mundur kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi;
Kejadian ketiga pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2012 pukul 13.30 Wib saksi pulang sekolah, sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi bertemu dengan terdakwa yang sedang rnenunggu di dekat Halte "YU MAIN" kemudian saksi membonceng sepeda motor diajak ketempat yang saksi tidak tahu alamatnya disebuah pinggir jalan terdakwa menurunkan celana saksi sambil berdiri terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi dan saksi drirangkul dan digerak gerakkan maju mundur kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi;
Kejadian keempat, pada hari tanggal lupa bulan April 2013 sekira 13.30 Wib saksi pulang sekolah sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu di dekat Halte "YU MAIN" kemudian membonceng sepeda motor diajak ketempat yang saksi tidak tahu alamatnya, tempat tersebut berada dipinggir jalan, terdakwa mencium bibir meraba raba payudara selanjutnya menurunkan celana saksi sambil berdiri terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi, saksi dirangkul digerak gerakkan maju mundur kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi;
Bahwa terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada orang tua saksi sebelum membawa saksi pergi, ada orang lain yang melihat saksi saat dijemput oleh terdakwa yaitu RISKY dan DIKA;
Bahwa pada saat saksi diajak pergi oleh terdakwa pada bulan April 2013 saksi menggunakan baju seragam sekolah SMA 2 baju lengan pendek warna merah kotak kotak, rok pendek warna hitam, celana dalam putih, BH warna merah dan jaket warna abu-abu;
Bahwa pada saat saksi diajak pergi oleh terdakwa dan melakukan persetubuhan pertama menggunakan sepeda motor VEGA, kedua dan ketiga saksi tidak hafal sepeda motornya nya, keempat menggunakan sepeda motor MIO warna hijau;
Bahwa saksi menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu kandung saksi yang bernama TIN WARTINI dan Pak De saksi yang bernama YAYAN WARYANTO;
Bahwa karena saksi belum menstruasi, maka pada hari Selasa Tanggal 4 Juni 2013 saksi datang ke kerumah terdakwa mengatakan "SAYA HAMIL KATANYA AKAN TANGGUNG JAWAB, SAYA BINGUNG" kemudian istri terdakwa marah marah sehingga saksi pulang;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mempunyai istri pada bulan Januari 2013 pada saat saksi kerumah terdakwa pura-pura ada kegiatan jurnalistik dan saksi mengetahui rumah terdakwa karena saksi diberitahu oleh temannya yang bernama EKO;
Bahwa pada saat pertama kali terdakwa akan menyetubuhi saksi mengatakan "KAWIN YU" dan "SANTE BAE" juga mengatakan "SAYA AKAN NIKAHIN KAMU KALO KAMU UDAH KERJA ";
Bahwa pada saat pertama kali disetubuhi oleh terdakwa saksi berusia 14 tahun 8 bulan, saksi tidak pernah diberi sesuatu oleh terdakwa sebelum melakukan persetubuhan;
Bahwa situasi pada saat itu sepi dan terang karena pada siang hari dan jalan itu biasa dilalui untuk berlalulintas orang, tidak ada yang mengetahui hubungan saksi dengan terdakwa;
Bahwa akibat disetubuhi oleh terdakwa saksi sekarang sedang dalam keadaan hamil dan usia kandungan saksi 10 minggu;
Bahwa reaksi terdakwa setelah mendengar saksi hamil, terdakwa tidak mau bertanggungjawab karena sudah mempunyai istri;
Bahwa saksi mau diajak pergi lagi oleh terdakwa karena akan mengatakan putus, namun saksi diajak melakukan kembali persetubuhan saksi tidak mau, saksi melempar HP dan helm ke arah terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol R-2918-CL warna hitam beserta STNK dan kunci kontak, 1 (satu) buah jaket warna abu abu, 1 (satu) potong baju hem lengan pendek warna kotak kotak seragam sekolah, 1 (satu) potong rok pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah BH warna merah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi TIN WARTINI alias Ny. WASAN SATRIO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini, sehubungan anak saksi yang bernama SD telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa saat kejadian usia anak saksi yang bernama SD 16 tahun 10 bulan;
Bahwa anak saksi disetubuhi oleh terdakwa :
Pertama ketika pada hari tanggal lupa sekira bulan April 2011 sekira pukul 14.30 Wib di dalam gedung kosong yang alamatnya;
Kedua pada hari tanggal lupa pertengahan bulan Juni 2011 sekira pukul 14.30 Wib di dalam pekarangan kosong yang tidak tahu alamatnya;
Ketiga pada bulan Agustus 2013 sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jalan desa yang tidak tahu alamatnya;
Keempat pada hari Sabtu tanggal 6 April 2013 sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jalan desa yang tidak tahu alamatnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada hubungan apa antara anak saksi SD dengan terdakwa;
Bahwa akibat dari persetubuhan tersebut anak saksi yang bernama SD positif hamil, usia kehamilan sekitar dua bulan;
Bahwa keseharian anak saksi pendiam, tidak pernah berbuat hal-hal yang negatif dan jika kemana-mana selalu berpamitan kepada saksi selaku ibu kandung;
Bahwa saksi merasa ada keanehan pada anak saksi yang bernama SD yaitu ketika masih duduk bangku SMP, ketika diajak jalan-jalan anak saksi itu sepertinya sangat gelisah, ketakutan dan minta dilindungi kalau berjalan minta ditengah;
Bahwa anak saksi pernah cerita jika terdakwa mempunyai ilmu dan jika ilmu itu dicabut bisa mati;
Bahwa sejak Januari 2013 anak saksi yang bernama SD mejadi pendiam dan lebih tertutup;
Bahwa belum ada keluarga dari terdakwa yang datang ke rumah saksi untuk membicarakan yang menimpa anak saksi yang bernama SD;
Bahwa terdakwa tidak minta ijin kepada saksi setiap akan mengajak anak saksi yang bernama SD mengajak pergi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi ANDIKA HERAWATI alias DIKA binti PAIDI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini, sehubungan telah melihat terdakwa menunggu dan memanggil manggil SD, pada hari tanggal bulan lupa tahun 2011 sepulang sekolah di depan SMP Negeri 5 Purbalingga tepatnya di sebuah halte bus;
Bahwa saksi kenal dengan SD PANGESTI karena teman sekolah di SMP Negeri 5 Purbalingga;
Bahwa saat itu umur SD PANGESTI 16 tahun 10 bulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui antara SD dengan terdakwa ada hubungan atau tidak;
Bahwa saat itu saksi melihat SD telah di tunggu dan dipanggil oleh terdakwa;
Bahwa pada hari tanggal bulan lupa sekitar tahun 2011 jam 13.00 Wib sepulang sekolah saksi bersama RK dan SD dengan berjalan kaki tepatnya didepan sebuah halte bus melihat laki-laki yang tidak dikenal sedang menunggu dan memanggil-manggil, karena terdakwa memanggil terus akhirnya SD mendekati terdakwa;
Bahwa terdakwa saat itu menggunakan sepeda motor, jenisnya dan Nopol tidak hapal;
Bahwa saksi tidak tahu kemana terdakwa dan SD pergi, karena saksi dan RK pergi, saat itu terdakwa dan SD masih berada di halte bus;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak hubungan antara SD dengan terdakwa, tabiat SD keseharaiannya, baik, sopan dan ramah;
Bahwa saksi pernah sekelas dengan SD dan tidak ada perubahan pada SD saat itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi RISKIANA alias RISKI binti GURITNO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini, sehubungan telah melihat terdakwa menunggu dan memanggil manggil SD;
Bahwa saksi melihat terdakwa menunggu dan memanggil manggil SD, pada hari tangal bulan lupa tahun 2011 sepulang sekolah di depan SMP Negeri 5 Purbalingga tepatnya di sebuah halte bus;
Bahwa saksi kenal dengan SD karena teman sekolah di SMP Negeri 5 Purbalingga;
Bahwa saat itu umur SD 16 tahun 10 bulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui antara SD dengan terdakwa ada hubungan atau tidak;
Bahwa saat itu saksi melihat SD telah di tunggu dan dipanggil oleh terdakwa;
Bahwa pada hari tanggal bulan lupa sekitar tahun 2011 jam 13.00 Wib sepulang sekolah saksi bersama ANDIKA dan SD dengan berjalan kaki tepatnya didepan sebuah halte bus melihat laki-laki yang tidak dikenal sedang menunggu dan memanggil-manggil , karena terdakwa memanggil terus akhirnya mendekati terdakwa;
Bahwa terdakwa saat itu menggunakan sepeda motor, jenisnya dan Nopol tidak halal;
Bahwa saksi tidak tahu kemana terdakwa dan pergi, karena saksi dan RISKIANA pergi, saat itu terdakwa serta masih berada di halte bus;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak hubungan antara dengan terdakwa, tabiat keseharaiannya, baik, sopan dan ramah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. Saksi YAYAN WARYANTO AGUS SLAMET alias YAYAN bin AGUS SLAMET :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini, sehubungan saksi telah diberi tahu melalui telephon oleh TIN WARTINI bahwa anaknya yang bernama SD telah pergi meninggalkan rumah tanpa pamit;
Bahwa saksi ditelephone oleh TIN MARTINI pada hari Selasa tanggal 4 Juni pukul 11.00 Wib;
Bahwa SD pergi dari rumah sekira pukul 10.00 Wib, SD adalah keponakan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu SD pergi dengan siapa saat meninggalkan rumah;
Bahwa saksi mencari keluar rumah mengitari sepanjang jalan, karena tidak ketemu saksi kembali kerumah TIN WARTINI, sekitar pukul 15.00 Wib SD pulang ke rumah;
Bahwa setelah SD pulang ke rumah, saksi bertanya kepada "KAMU LAGI SAKIT BARUSAN PERGI KEMANA", DEWl menjawab "DARI RUMAH TEMEN DI LAMONGAN";
Bahwa setelah saksi pulang kerumah sekitar pukul 18.30 Wib dikembali ditelphon oleh TIN WARTINI dan mengatakan bahwa SD telah hamil, yang menghamili terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2013 sekira pukul 10.00 Wib saksi ditelphon TIN WARTINI untuk datang kerumahnya, saksi langsung bergegas ke rumah TIN WARTINI, sesampai dirumahnya kemudian mengatakan kepada saksi bahwa ALIKIN ingin datang kerumah , ALIKIN tidak membawa sepeda motor dan tidak tahu rumah , kemudian saksi mengantar menuju prapatan Kedungmenjangan untuk menemui ALIKIN. Sesampai disana ternyata ALIKIN membawa sepeda motor. Saksi ajak ALIKIN kerumah, namun ALIKIN menyuruh saksi dan untuk pulang ke rumah duluan dan ALIKIN akan menyusul;
Bahwa sesampai dirumah dan ditunggu-tunggu ternyata terdakwa tidak datang ke rumahnya , saksi tidak mengetahui kalau sering pergi dengan terdakwa;
Bahwa setelah mengetahui hamil, kemudian saksi menyuruh TIN WARTINI untuk melaporkan kejadian ini ke Kepolisian;
Bahwa saat kejadian umur 16 tahun, tabiat keseharian, orangnya baik, sopan dan ramah dengan setiap orang;
Bahwa saat saksi mengatakan kepada terdakwa supaya ke rumahnya dan ditunggu, saat itu masih berada disitu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa, dipersidangan terdakwa ALIKIN Bin MAHMUDI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai-berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya;
Bahwa yang terdakwa ketahui tentang perkara ini, sehubungan terdakwa telah pergi dan melakukan hubungan suami istri dengan saksi korban SD yang berumur 17 tahun;
Bahwa terdakwa membawa pergi SD sebanyak 20 (dua puluh) kali tapi yang melakukan hubungan suami istri kurang lebih 10 (sepuluh) kali;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan SD:
Pertama : Pada hari tanggal lupa bulan April 2011 sekira jam 13.00 wib saksi korban saat itu masih berusia 14 tahun dan sekolah di SMPN 5 Purbalingga kelas 2, sepulang sekolah saksi korban ditunggu oleh terdakwa di depan halte yang berada didepan SMP N 5 Purbalingga, saat saksi korban keluar dari sekolah, terdakwa memanggil - manggil saksi korban " - ", sehingga saksi korban menghampiri terdakwa yang berada di halte, selanjutnya terdakwa mengajak pergi saksi korban dengan mengatakan "PERGI MAIN YU" dan saksi korban bertanya "KEMANA" namun tidak dijawab kemudian saksi korban membonceng terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor dan setelah beberapa saat berjalan-jalan masuk ke sebuah pekarangan dan berhenti didekat tembok didaerah Penambongan sekitar jam 13.30 wib. Kemudian terdakwa mengatakan "KAWIN YUH" dan saksi korban menjawab "GA MAU" dan dijawab oleh terdakwa "SANTE BAE" kemudian terdakwa berjalan mengajak saksi korban kesamping tembok yang posisinya agak kedalam setelah disamping tembok terdakwa langsung menaikan rok saksi korban dan menurunkan celana dalam saksi korban dan saksi korban menjawab "MOH MOH" namun terdakwa langsung menciumi pipi, bibir dan meraba - raba payudara dan kemaluan saksi korban dengan tidak menghiraukan penolakan saksi korban sambil berkata "NGGA USAH TAKUT GA PAPA KO". Kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri sedangkan posisi saksi korban berdiri berhadapan dengan terdakwa, kepada saksi korban terdakwa berkata "SAYA AKAN NIKAHIN KAMU KALO KAMU UDAH KERJA DAN KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" tangan terdakwa mengangkat salah satu kaki saksi korban kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang terdakwa masukan kedalam kemaluan saksi korban dengan posisi sama-sama berdiri dan saat itu saksi korban sempat berontak karena merasa sakit namun badan saksi korban didekap hingga tidak dapat melepaskan diri dari dekapan terdakwa yang lebih kuat, kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnya maju mundur kedalam alat kelamin saksi korban dan beberapa saat kemudian mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban dan mencabut alat kelaminnya, selanjutnya saksi korban mengenakan celananya kembali begitu juga dengan terdakwa, setelah itu kemudian saksi korban diantar pulang kerumah sampai depan gang rumah saksi korban;
Kedua Pada hari tanggal lupa bulan Juni 2011 jam 13.30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu di halte depan SMP 5 saksi korban kemudian diajak pergi oleh terdakwa yang berkata "YU MAIN" kemudian saksi korban membonceng sepeda motornya dan diajak ke suatu tempat kesebuah kebun yang terletak dipinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga, sampai disana masuk kedalam kebun dan melihat keadaan sekelilingnya sepi terdakwa langsung menurunkan celana saksi korban dan berkata "YUK MAIN, KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" selanjutnya dengan posisi sambil berdiri terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban dirangkul dan alat kelamin terdakwa digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Ketiga - Keempat :Pada hari tanggal lupa masing masing pada bulan Juni 2011 jam 13.30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban sudah ditunggu terdakwa yang sedang duduk di dekat Halte dan terdakwa berkata "YU MAIN" kemudian saksi korban membonceng SPM diajak ke sebuah tempat pekarangan disebuah pinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga, setelah masuk kedalam kebun jati terdakwa melihat sekelilingnya sepi terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan layaknya suami istri dan kembali meyakinkan saksi korban jika hamil terdakwa akan bertanggung jawab, selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana saksi korban sambil berdiri dan melepas celananya sendiri, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban kembali dirangkul dan alat kelamin terdakwa digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Kelima, Pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2012 jam 13.30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban sudah ditunggu terdakwa yang sedang duduk di dekat halte dan terdakwa main kemudian saksi korban membonceng SPM diajak ke suatu tempat dipinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga, setelah masuk kedalam kebun jati terdakwa melihat sekelilingnya sepi terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan layaknya suami istri dan kembali meyakinkan saksi korban jika hamil terdakwa akan bertanggung jawab, selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana saksi korban sambil berdiri dan melepas celananya sendiri, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban kembali dirangkul dan alat kelamin terdakwa digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Keenam persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara yang sama dengan terlebih dahulu terdakwa meyakinkan saksi korban jika satu saat saksi korban hamil maka terdakwa akan bertangung jawab begitu pula perbuatan terdakwa yang terakhir pada hari tanggal lupa bulan April 2013 jam 13.30 Wib, saat saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah, saksi korban bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu di dekat Halte laiu berkata pada saksi korban "YU MAIN" kemudian saksi korban mau dan membonceng SPM diajak ke sebuah tempat, disuatu tempat dipinggir jalan arah Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga, terdakwa masuk kedalam dan ketika diliat suasana sekelilingnya sepi terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mendekati saksi korban langsung mencium bibir dan meraba raba payudara selanjutnya terdakwa menurunkan celana saksi korban dan sambil berdiri terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi dirangkul oleh terdakwa sambil menggerak gerakkan alat kelaminnya maju mundur hingga beberapa saaat terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa selama terdakwa membawa pergi SD tidak minta ijin terlebih dahulu baik kepada orang tua ataupun walinya;
Bahwa pada saat pertama kali terdakwa mensetubuhi SD, ia menggunakan baju seragam pramuka berwarna coklat muda dan rok pendek berwarna merah tua serta celana dalam warna putih, ia memakai celana jeans panjang warna biru, kaos lengan pendek warna hitam, dan celana dalam warna coklat;
Bahwa sebelum melakukan hubungan suami istri dengan SD, terdakwa mengatakan "Yuh kawin" tetapi tidak dijawab oleh SD, lalu terdakwa langsung menyingkapkan rok yang dipakai dan menurunkan celana dalam yang dipakai oleh SD, lalu terdakwa menyetubuhi SD;
Bahwa situasi Kebunjati yang berada di Desa Muntang Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga saat itu sore hari sekira pukul 15.00 Wib situasinya terang dan tempat tersebut dapat dilalui atau dikunjungi oleh umum karena pada saat ia ditempat tersebut banyak pasangan muda-mudi yang juga pacaran ditempat tersebut dan pada saat berhubungan intim di jalan Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga yang kanan kirinya ada persawahan, jalan tersebut sepi dan masih terlihat samar-samar karena masih ada penerangaa dari lampu penduduk karena jalan tersebut dekat dengan pemukiman warga dan merupakan jalan masuk ke Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
Bahwa pada saat ia hendak melakukan persetubuhan dengan SD, SD mengatakan "LAH MBOK ANA WONG." (LAH, BARANGKALI ADA ORANG) lalu terdakwa menjawab "SANTE BAEN" (santai saja), namun sebelumnya sudah sering berbicara mengenai persetubuhan melalui telphone, ia ditelphone mengatakan kata-kata ajakan untuk melakukan persetubuhan, yaitu ia mengatakan "SAYANG KAPAN YA, AKU BISA NGLAKUIN YANG KENYATAAN SAMA KAMU” lalu SD menjawab "KAPAN YA" jadi pada saat bertemu dan dibawa ke area pemakaman yang tempatnya sepi, ia langsung berciuman bibir dan melakukan persetubuhan dan setelah berjalan sekian lama, terdakwa mengatakan "SAYA AKAN NIKAHIN KAMU KALO KAMU UDAH KERJA”;
Bahwa ada yang mengetahui pada saat terdakwa membawa pergi SD, yaitu teman-temannya SD yang terdakwa tidak kenal;
Bahwa adapun maksud dan tujuan ia membawa pergi dan menyetubuhi karena suka sama SD sehingga terdakwa menyetubuhinya;
Bahwa terdakwa mengetahui SD sedang hamil yaitu pada saat SD datang kerumahnya yaitu pada hari tanggal bulan lupa tahun 2013 sekira pukul 10.00 wib dan mengatakan kepada istrinya yang bernama HADINI, bahwa SD telah hamil 3 minggu;
Bahwa SD sudah mengetahui statusnya sudah mempunyai istri dan dua orang anak yaitu sejak bulan Juni 2013, pada saat SD datang kerumah;
Bahwa terdakwa setiap melakukan hubungan suami istri dengan SD dilakukannya dengan cara berdiri;
Bahwa setiap melakukan hubungan suami istri dengan SD sepermanya dikeluarkan didalam kemaluan SD;
Bahwa dengan kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah, menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol R-2918-CL warna hitam beserta STNK dan kunci kontak, 1 (satu) buah jaket warna abu abu, 1 (satu) potong baju hem lengan pendek warna kotak kotak seragam sekolah, 1 (satu) potong rok pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah BH warna merah;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor:B-6/195/VER/RSUHIP/VI/2013 tertanggal 17 Juni 2013 atas nama SD yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NUR IKA S.A dokter pemeriksa pada RSU “HARAPAN IBU” Jalan Mayjend Soengkono KM 1. Purbalingga;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol R-2918-CL warna hitam beserta STNK dan kunci kontak, 1 (satu) buah jaket warna abu abu, 1 (satu) potong baju hem lengan pendek warna kotak kotak seragam sekolah, 1 (satu) potong rok pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah BH warna merah, terhadap barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat berupa Visum Et Repertum dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, dapatlah disusun fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah membawa pergi dan melakukan hubungan suami istri dengan saksi korban SD yang berumur 17 tahun, sebanyak 20 (dua puluh) kali tapi yang melakukan hubungan suami istri kurang lebih 10 (sepuluh) kali;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan SD:
Pertama : Pada hari tanggal lupa bulan April 2011 sekira jam 13.00 wib saksi korban saat itu masih berusia 14 tahun dan sekolah di SMPN 5 Purbalingga kelas 2, sepulang sekolah saksi korban ditunggu oleh terdakwa di depan halte yang berada didepan SMP N 5 Purbalingga, saat saksi korban keluar dari sekolah, terdakwa memanggil - manggil saksi korban " - ", sehingga saksi korban menghampiri terdakwa yang berada di halte, selanjutnya terdakwa mengajak pergi saksi korban dengan mengatakan "PERGI MAIN YU" dan saksi korban bertanya "KEMANA" namun tidak dijawab kemudian saksi korban membonceng terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor dan setelah beberapa saat berjalan-jalan masuk ke sebuah pekarangan dan berhenti didekat tembok didaerah Penambongan sekitar jam 13.30 wib. Kemudian terdakwa mengatakan "KAWIN YUH" dan saksi korban menjawab "GA MAU" dan dijawab oleh terdakwa "SANTE BAE" kemudian terdakwa berjalan mengajak saksi korban kesamping tembok yang posisinya agak kedalam setelah disamping tembok terdakwa langsung menaikan rok saksi korban dan menurunkan celana dalam saksi korban dan saksi korban menjawab "MOH MOH" namun terdakwa langsung menciumi pipi, bibir dan meraba - raba payudara dan kemaluan saksi korban dengan tidak menghiraukan penolakan saksi korban sambil berkata "NGGA USAH TAKUT GA PAPA KO". Kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri sedangkan posisi saksi korban berdiri berhadapan dengan terdakwa, kepada saksi korban terdakwa berkata "SAYA AKAN NIKAHIN KAMU KALO KAMU UDAH KERJA DAN KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" tangan terdakwa mengangkat salah satu kaki saksi korban kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang terdakwa masukan kedalam kemaluan saksi Korban dengan posisi sama-sama berdiri dan saat itu saksi korban sempat berontak karena merasa sakit namun badan saksi korban didekap hingga tidak dapat melepaskan diri dari dekapan terdakwa yang lebih kuat, kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnya maju mundur kedalam alat kelamin saksi korban dan beberapa saat kemudian mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban dan mencabut alat kelaminnya, selanjutnya saksi korban mengenakan celananya kembali begitu juga dengan terdakwa, setelah itu kemudian saksi korban diantar pulang kerumah sampai depan gang rumah saksi korban;
Kedua Pada hari tanggal lupa bulan Juni 2011 jam 13.30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu di halte depan SMP 5 saksi korban kemudian diajak pergi oleh terdakwa yang berkata "YU MAIN" kemudian saksi korban membonceng sepeda motornya dan diajak ke suatu tempat kesebuah kebun yang terletak dipinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga, sampai disana masuk kedalam kebun dan melihat keadaan sekelilingnya sepi terdakwa langsung menurunkan celana saksi korban dan berkata "YUK MAIN, KALO HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" selanjutnya dengan posisi sambil berdiri terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban dirangkul dan alat kelamin terdakwa digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Ketiga - Keempat :Pada hari tanggal lupa masing masing pada bulan Juni 2011 jam 13-30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban sudah ditunggu terdakwa yang sedang duduk di dekat halte dan terdakwa berkata "YU MAIN" kemudian saksi korban membonceng SPM diajak ke sebuah tempat pekarangan disebuah pinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga, setelah masuk kedalam kebun jati terdakwa melihat sekelilingnya sepi terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan layaknya suami istri dan kembali meyakinkan saksi korban jika hamil terdakwa akan bertanggung jawab, selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana saksi korban sambil berdiri dan melepas celananya sendiri, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban kembali dirangkul dan alat kelamin terdakwa digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Kelima, Pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2012 jam 13-30 Wib saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi korban sudah ditunggu terdakwa yang sedang duduk di dekat halte dan terdakwa main kemudian saksi korban membonceng SPM diajak ke suatu tempat dipinggir jalan dikebun jati dekat jembatan yang berada Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Kab. Purbalingga, setelah masuk kedalam kebun jati terdakwa melihat sekelilingnya sepi terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan layaknya suami istri dan kembali meyakinkan saksi korban jika hamil terdakwa akan bertanggung jawab, selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana saksi korban sambil berdiri dan melepas celananya sendiri, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi korban kembali dirangkul dan alat kelamin terdakwa digerak gerakkan maju mundur dan beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Keenam persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara yang sama dengan terlebih dahulu terdakwa meyakinkan saksi korban jika satu saat saksi korban hamil maka terdakwa akan bertangung jawab begitu pula perbuatan terdakwa yang terakhir pada hari tanggal lupa bulan April 2013 jam 13.30 Wib, saat saksi korban pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah, saksi korban bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu di dekat Halte laiu berkata pada saksi korban "YU MAIN" kemudian saksi korban mau dan membonceng SPM diajak ke sebuah tempat, disuatu tempat dipinggir jalan arah Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga, terdakwa masuk kedalam dan ketika diliat suasana sekelilingnya sepi terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mendekati saksi korban langsung mencium bibir dan meraba raba payudara selanjutnya terdakwa menurunkan celana saksi korban dan sambil berdiri terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban dan saksi dirangkul oleh terdakwa sambil menggerak gerakkan alat kelaminnya maju mundur hingga beberapa saat terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa selama terdakwa membawa pergi SD tidak minta ijin terlebih dahulu baik kepada orang tua ataupun walinya;
Bahwa pada saat pertama kali terdakwa mensetubuhi SD, ia menggunakan baju seragam pramuka berwarna coklat muda dan rok pendek berwarna merah tua serta celana dalam warna putih, ia memakai celana jeans panjang warna biru, kaos lengan pendek warna hitam, dan celana dalam warna coklat;
Bahwa sebelum melakukan hubungan suami istri dengan SD , terdakwa mengatakan "Yuh kawin" tetapi tidak dijawab oleh SD , lalu terdakwa langsung menyingkapkan rok yang dipakai dan menurunkan celana dalam yang dipakai oleh SD , lalu terdakwa menyetubuhi SD ;
Bahwa situasi Kebunjati yang berada di Desa Muntang Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga saat itu sore hari sekira pukul 15.00 Wib situasinya terang dan tempat tersebut dapat dilalui atau dikunjungi oleh umum karena pada saat ia ditempat tersebut banyak pasangan muda-mudi yang juga pacaran ditempat tersebut dan pada saat berhubungan intim di jalan Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga yang kanan kirinya ada persawahan, jalan tersebut sepi dan masih terlihat samar-samar karena masih ada penerangaa dari lampu penduduk karena jalan tersebut dekat dengan pemukiman warga dan merupakan jalan masuk ke Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
Bahwa pada saat ia hendak melakukan persetubuhan dengan SD , SD mengatakan "LAH MBOK ANA WONG" (LAH, BARANGKALI ADA ORANG) lalu terdakwa menjawab "SANTE BAEN" (santai saja), namun sebelumnya sudah sering berbicara mengenai peretubuhan melalui telephone, ia ditelphone mengatakan kata-kata ajakan untuk melakukan persetubuhan, yaitu ia mengatakan "SAYANG KAPAN YA, AKU BISA NGLAKUIN YANG KENYATAAN SAMA KAMU” lalu SD menjawab "KAPAN YA" jadi pada saat bertemu dan dibawa ke area pemakaman yang tempatnya sepi, ia langsung berciuman bibir dan melakukan persetubuhan dan setelah berjalan sekian lama, terdakwa mengatakan "SAYA AKAN NIKAHIN KAMU KALO KAMU UDAH KERJA ATAU KALAU KAMU SUDAH KERJA”;
Bahwa ada yang mengetahui pada saat terdakwa membawa pergi SD , yaitu teman-temannya SD yang terdakwa tidak kenal;
Bahwa adapun maksud dan tujuan ia membawa pergi dan menyetubuhi karena suka sama SD sehingga terdakwa menyetubuhinya;
Bahwa terdakwa mengetahui SD sedang hamil yaitu pada saat SD datang kerumahnya yaitu pada hari tanggal bulan lupa tahun 2013 sekira pukul 10.00 wib dan mengatakan kepada istrinya yang bernama HADINI, bahwa SD telah hamil 3 minggu;
Bahwa SD sudah mengetahui statusnya sudah mempunyai istri dan dua orang anak yaitu sejak bulan Juni 2013, pada saat SD datang kerumah;
Bahwa terdakwa setiap melakukan hubungan suami istri dengan SD dilakukannya dengan cara berdiri;
Bahwa setiap melakukan hubungan suami istri dengan SD sepermanya dikeluarkan didalam kemaluan SD ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji pada pembahasan secara yuridis, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan apakah terdakwa dapat dipidana atas perbuatan dimaksud ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan terhadap diri terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua melanggar pasal 287 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) atau ketiga melanggar pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat melanggar pasal 281 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka memberi kebebasan Hakim untuk memilih salah satu dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum sepanjang mengenai dakwaan yang terbukti yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain”;
Unsur “Melakukan Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Dapat Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut (Voorgezette Handelings)”;
ad. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 butir 16 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam pasal ini adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa, dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan terdakwa ALIKIN Bin MAHMUDI yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur “setiap orang“ dalam hal ini adalah terdakwa ALIKIN Bin MAHMUDI itu sendiri dan bukan orang lain, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi ;
ad. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain”;
Menimbang bahwa, terhadap unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain” memiliki sifat alternatif, maka cukup salah satu elemen dari unsur tersebut saja terpenuhi maka berarti dipandang perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang bahwa, menurut Mahkamah Agung didalam berbagai Yurisprudensinya, memberi batasan yang lebih jelas tentang kesengajaan yang bersumber dari sudut pandang formil maupun materiil. Sehingga “dengan sengaja” atau “kesengajaan” dapat diartikan sebagai suatu kesatuan kehendak dari pelaku untuk melakukan suatu perbuatan secara sadar dengan maksud hendak mencapai suatu tujuan tertentu yang sejak awal telah disadari dan memang dikehendaki;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar bahasa Indonesia karangan Drs.Suharso dan Dra.Ana Retnoningsih dalam edisi Lux dari penerbit CV.Widya Karya Semarang arti kata melakukan adalah suatu perbuatan nyata, mengerjakan, mengadakan (suatu perbuatan, tindakan dan sebagainya) sedangkan Tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur, bohong, dusta dan palsu dengan maksud dan tujuan untuk menyesatkan, mengakali atau mencari kecoh sedangkan Muslihat adalah suatu daya upaya, tipu daya atau siasat dan taktik sehingga tipu muslihat adalah perbuatan yang dilakukan untuk memenuhi keinginanya dengan mengutarakan suatu keadaan yang tidak sebenarnya sehingga seseorang menjadi tertarik dan memenuhi keinginannya, sedangkan kebohongan adalah suatu perkataan yang tidak sebenarnya sehingga membuat orang percaya dan mengikuti keinginan pelaku adapun maksud membujuk adalah kata-kata manis untuk memikat hati sehingga dengan bujuk rayunya si pelaku itu berhasil memperdayai korbannya, sehingga membujuk itu suatu perbuatan yang bersifat verbal hanya dengan omongan/ucapan saja atau iming-iming bisa dengan suatu barang yang membuat orang yang dibujuk mengikuti kemauan orang yang membujuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, sedangkan pengertian anak menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa pertama kali melakukan persetubuhan dengan saksi pada hari Jum'at tanggal bulan lupa tahun 2011, sebelumnya saksi dijemput terdakwa sekitar jam 13.00 Wib didepan sekolahnya kemudian jalan menuju arah Penambongan sekitar jam 13.30 wib terdakwa berhenti disuatu pekarangan yang dekat tembok. Kemudian terdakwa mengatakan "KAWIN YUH" dan saksi jawab "GA MAU, MBOK ADA ORANG MALU dan dijawab "SANTE BAE" kemudian terdakwa mengajak saksi kesamping tembok, setelah disamping tembok terdakwa langsug menaikan rok saksi dan menurunkan celana dalam saksi dan terdakwa menciumi pipi, bibir dan meraba - raba payudara dan kemaluan saksi kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri dan terlihat kemaluan yang sudah tegang dengan posisi saksi berdiri berhadapan dengan terdakwa kemudian terdakwa berkata "AKAN NIKAHIN KAMU KALAU HAMIL ATAU KALAU KAMU UDAH KERJA" karena saksi diam saja terdakwa kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi setelah berhasil masuk kemudian terdakwa menggerak gerakan pinggulnya maju mundur selama 5 menit dan mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi dan mengeluarkan sepermanya didalam kemaluan saksi korban selanjutnya saksi menggunakan celananya kembali, kemudian saksi diantar pulang kerumah sampai gang;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang kedua dilakukan terdakwa pada saksi pada hari tanggal lupa bulan Juni 2011 jam 13.30 Wib saksi pulang sekolah dan sampai dipinggir jalan depan sekolah saksi DEWl bertemu dengan terdakwa yang sedang menunggu di halte depan SMP 5 saksi DEWl diajak pergi "YU MAIN" kemudian saksi DEWl membonceng SPM diajak jalan dari perempatan Polsek Purbalingga menuju ke kebun jati dekat jembatan yang berada di Desa Muntang Kec, Kemangkon Kab. Purbalingga, setelah sampai di jembatan terdakwa dan SD berbincang-bincang sambil berpegangan tangan lalu terdakwa mencium pipi kanan dan kiri aksi DEWl lalu terdakwa mencium bibirnya SD, lalu terdakwa mengatakan "YUH KAWIN" kepada SD dan meyakinkan "AKAN NIKAHIN KAMU KALAU HAMIL ATAU KALAU KAMU UDAH KERJA" dan tidak dijawab oleh SD alias DEWl, lalu terdakwa menyingkapkan rok yang dipakai oleh SD alias DEWl dan terdakwa melihat celana dalam yang berwarna putih, lalu menurunkan celana dalamnya SD sampai di lutut, lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai hingga lutut, lalu terdakwa meraba-raba alat kelamin saksi SD, lalu dengan posisi terdakwa dan saksi SD berdiri berhadapan bersandar di motor kedua kakinya SD dibuka oleh terdakwa, talu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin SD, setelah masuk terdakwa menggerakkan pinggulnya maju mundur, setelah sekitar 5 (lima) menit terdakwa merasa nikmat dan terasa mau mengeluarkan sperma, lalu ia mencabut alat kemaluan terdakwa, lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi SD, setelah sperma terdakwa keluar lalu terdakwa memasukkan alat kemaluan lagi kedalam alat kemaluannnya SD alias DEWl dan terdakwa menggerak-gerakkan pinggulnya maju-mundur dan sekitar 5 (lima) menit ia terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan sperma, setelah itu SD menaikan celana dalamnya sendiri dan terdakwa juga menaikkan celana dalam dan celana panjangnya, setelah itu terdakwa mengantar pulang SD namun ia hanya sampai di depan Pengadilan Negeri Purbalingga, setelah itu ia pulang kerumah sendiri;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang ketiga pada hari, tanggal lupa sekitar bulan Juli 2011 sekitar jam 13.00 wib terdakwa menjemput SD dari perempatan Polsek Purbalingga menuju ke Kebun jati dekat jembatan yang berada di Desa Muntang Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga, setelah sampai didalam kebun jati tersebut, terdakwa sambil berdiri langsung memeluk tubuh saksi SD alias DEWl dan berciuman bibir dan tangan kanan terdakwa meraba-raba alat kemaluan sambil berkata meyakinkan saksi SD "AKAN NIKAHIN KAMU KALAU HAMIL ATAU KALAU KAMU UDAH KERJA", lalu terdakwa menurunkan celana dalamnya SD dan menyingkapkan rok yang dipakai oleh SD, lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalamnya, lalu dengan posisi berdiri dan kedua kakinya SD dibuka terdakwa kemudian terdakwa memasukkan alat kemaluan yang sudah tegang kedalam alat kemaluannya SD digerakkan maju mundur lalu sekitar 5 menit terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan sperma didalam alat kemaluannya SD, setelah itu SD menaikan celana dalamnya sendiri dan ia juga menaikkan celana dalam dan celana panjang terdakwa;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang ke empat pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2012 di kebun pinggir jalan ikut Desa Muntang Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga terdakwa membawa pergi SD dari perempatan Polsek Purbalingga menuju ke kebun jati dekat jembatan yang berada di Desa Muntang Kec. Kemangkon kab, Purbalingga dari sekitar jam 14.00 Wib sampai dengan sekitar jam 16.00 Wib kemudian terdakwa mengajak melakukan persetubuhan dengan SD dengan cara berdiri sebelumnya terdakwa meyakinkan saksi SD "AKAN NIKAHIN KAMU KALAU HAMIL ATAU KALAU KAMU UDAH KERJA" saat itu saksi diam saja sehingga terdakwa terus memasukan alat kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi SD dan saat itu sperma terdakwa keluarkan di dalam alat kemaluan SD;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang kelima pada hari Sabtu tanggal lupa bulan April 2013 sekitar jam 21.00 Wib setelah SD selesai menonton film di gedung yang ia tidak tahu yang berada di depan RS Ummu Hanni Purbalingga, lalu terdakwa membawa ke arah Desa Grecol Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga, lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya di tengah jalan yang samping kanan kirinya ada persawahan, lalu ia dengan SD turun dari sepeda motor, dengan posisi ia berdiri dan sambil bersandar di motor terdakwa mengajak bersetubuh dan meyakinkan saksi SD dengan berkata "AKAN NIKAHIN KAMU KALAU HAMIL ATAU KALAU KAMU UDAH KERJA", lalu setelah alat kemaluan terdakwa tegang, terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam yang dipakai SD kemudian terdakwa memegang alat kemaluanya dan mengarahkan kedalam alat kemaluann saksi SD, setelah alat kemaluan masuk terdakwa menggerak gerakkan pinggulnya, lalu selang beberapa menit sekitar 3 menit, terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kemaluannnya SD, setelah selesai melakukan persetubuhan, lalu ia mengantar SD sampai didepan gang masuk rumahnya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum diatas menunjukkan terdakwa dan saksi korban SD menjadi dekat hingga kemudian sampai melakukan hubungan intim layaknya suami istri tidak serta merta terjadi begitu saja dengan sendirinya, sejak bulan April 2011 saksi SD tidak mengetahui jika terdakwa sudah mempunyai istri dan anak, terdakwa selalu meyakinkan dengan kata kata “AKAN DINIKAHIN KAMU KALAU HAMIL ATAU KAMU SUDAH KERJA” dan faktanya saksi SETIANTIN baru mengetahui di bulan Juni 2012 jika terdakwa sudah memiliki istri dan anak, begitu saksi hamil terdakwa sama sekali tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan tidak ada tanda-tanda terdakwa mau bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SD hamil sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: B-6/195/VER/RSUHIP/IV/2013 tertanggal 17 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NUR IKA, S.A, dokter pemeriksa pada RSU “Harapan Ibu” Purbalingga;
Menimbang, bahwa berdasarkan foto copy Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 2470 / 1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga tanggal 26 Agustus 1996, SD dilahirkan pada tanggal 13 Agustus 1996, sehingga saat tindak pidana terjadi, SD masih anak-anak / belum dewasa;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain” telah terpenuhi ;
ad. Unsur “Melakukan Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Dapat Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut (Voorgezette Handelings)”;
Menimbang, bahwa supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan harus memenuhi beberapa syarat:
Harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan;
Perbuatan perbuatannya itu harus sama macamnya dan;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terdakwa mensetubuhi saksi korban SD sebanyak 5 (lima) kali dan waktu pelaksanaannya tidaklah terlalu lama yaitu persetubuhan pertama kalinya sekitar bulan April 2011 sekitar jam 13.30 wib, kedua bulan Juni 2011, kemudian sekitar bulan Juli 2011, bulan Agustus 2012 dan yang terakhir bulan April 2013;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Melakukan Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Dapat Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut (Voorgezette Handelings)” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan timbullah keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi sedangkan terdakwa ALIKIN Bin MAHMUDI adalah sebagai pelakunya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dalam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka berdasarkan pasal 193 KUHAP terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpedoman ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan pedoman untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa melanggar norma hukum, agama dan kesusilaan;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban SD mengalami trauma secara fisik maupun psikhis;
Perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan saksi korban SD;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
- Terdakwa mengakui perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang adil dan pantas apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain pidana penjara, terdakwa harus pula dihukum dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini dengan suatu ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan di bawah;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan yang cukup untuk melepaskan terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Polisi R-2918-CL tahun 2010 warna hitam, serta kunci kontak dan STNK an. JUMINAH als IJUM bin MAD YUSRO alamat Desa Lamongan Rt.01 Rw.03 Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga, dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut bukanlah miliknya terdakwa namun miliknya JUMINAH als IJUM binti MAD YUSRO yang dipinjam oleh terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada JUMINAH als IJUM binti MAD YUSRO;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 1 (satu) potong jaket warna abu-abu, 1 (satu) potong baju hem lengan pendek warna merah kotak-kotak seragam sekolah SMA 2 Purbalingga, 1 (satu) potong rok pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna putih dan 1 (satu) potong BH warna merah, dipersidangan terbukti barang barang bukti tersebut miliknya SD yang dipakai saat kejadian, maka terhadap barang barang bukti tersebut dikembalikan pada saksi SD;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka berpedoman pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum :
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ALIKIN Bin MAHMUDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN SECARA BERLANJUT";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Polisi R-2918-CL tahun 2010 warna hitam, serta kunci kontak dan STNK an. JUMINAH als IJUM bin MAD YUSRO alamat Desa Lamongan Rt.01 Rw.03 Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga;
Dikembalikan kepada JUMINAH Alias IJUM binti MAD YUSRO;
- 1 (satu) potong jaket warna abu-abu;
- 1 (satu) potong baju hem lengan pendek warna merah kotak-kotak seragam sekolah SMA 2 Purbalingga;
- 1 (satu) potong rok pendek warna hitam;
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih dan;
- 1 (satu) potong BH warna merah;
Dikembalikan pada saksi SD;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-. (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari KAMIS, tanggal 07 Nopember 2013, oleh kami M. MARTIN HELMY, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, FILIA SARI, S.H.,M.Kn dan GUNTUR PAMBUDI W, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ISTARI, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa;
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua :
ttd. ttd.
FILIA SARI, S.H.,M.H. M. MARTIN HELMY, S.H.,M.H
ttd.
GUNTUR PAMBUDI W, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti :
ttd.
ISTARI, S.H.
Salinan sesuai aslinya
Pengadilan Negeri Purbalingga
Panitera / Sekretaris,
SUMA’UN, S.H.
N
IP. 19590201 198003 1 006