235/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 235/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ROSMAIDA BR. SILALAHI
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 235/PID/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang mengadili perkara Pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama Lengkap : ROSMAIDA Br SILALAHI.
Tempat Lahir : Bah Jambi.
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 11 April 1959
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Melanthon Siregar Gang Borlax No. 01 Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Pematang Siantar.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : PNS.
Pendidikan : SPG.
-------- Terdakwa di tahan dalam Tahanan Kota oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 13 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016 ;
-------- Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-------- Setelah membaca ;
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Mei 2016 Nomor : 235/PID/2016/PT.MDN.- tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili perkara tersebut ;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar tertanggal 3 November 2015, No. Reg. PDM- 218/Siant/Ep.1/10/2015,, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
-------- Bahwa ia terdakwa ROSMAIDA BR. SILALAHI pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2015 sekira pukul 16.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Perladangan belakang SD Negeri 097327 Nagori Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, “telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Cahaya Dame Maria Silalahi”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
-------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2015 sekira pukul 16.30 wib saksi korban Cahaya Dame Maria Silalahi disuruh oleh saksi Upi Ramianna Silalahi untuk memfoto tanaman yang dirusaki oleh terdakwa Rosmaida Br. Silalahi dengan menggunakan handphone milik saksi Upi Ramianna Silalahi selanjutnya saksi korban Cahaya Dame Maria Silalahi bersama dengan Vascho Tarigan pergi ke perladangan saksi korban dibelakang SD 097327 Mariah Jambi setibanya diperladangan tersebut lalu saksi korban Cahaya Dame Maria SilalahI memfoto tanaman jagung, pisang, coklat yang sudah dirusak tiba-tiba datanglah terdakwa Rosmaida BR. Silalahi hendak merampas handphone tersebut namun saksi korban Cahaya Dame Maria Silalahi tetap memegang handphone tersebut sehingga oleh terdakwa langsung memukuli tubuh saksi korban dengan menggunakan jaket milik terdakwa setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban ? babi kau, lonte,..? kemudian saksi korban juga mengatakan kepada terdakwa ? kaunya babi, lonte,..? selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mencakar dada, leher dan punggung saksi korban kemudian menjambak rambut saksi korban sehingga saksi korban menjeit minta tolong sambil berusaha melarikan diri namun terdakwa Rosmaida BR. Silalahi berusaha mengejar dan saksi korban tetap menjerit minta tolong sambil menghidar dari tempat tersebut dan persis di Depan SD 097327 saksi korban bertemu dengan saksi Upi Ramianna Silalahi dan memberitahukan apa yang terjadi terhadap diri saksi korban setelah itu saksi korban dan saksi Upi Ramianna Silalahi pulang kerumah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yang setidak-tidaknya akibat perbuatan terdakwa semacam itu mengakibatkan saksi korban Cahaya Dame Maria Silalahi mengalami luka lebam pada bagian leher sebelah kanan dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar tiga sentimeter, luka cakar pada bagian bahu sebelah kiri belakang terdapat dua luka bagian luka pertama dengan ukuran panjang tiga belas senti meter dan lebar tiga senti meter ;
-------- Hal ini sesuai Visum Et Repertum No: 870/VER/002/RSUD/TU/II/2015 tanggal 28 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Madia Tarigan selaku dokter pada RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya ;
Dengan kesimpulan :
Ditemukan luka lebam pada bagian leher sebelah kanan dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar tiga sentimeter, luka cakar pada bagian bahu sebelah kiri belakang terdapat dua luka bagian luka pertama dengan ukuran panjang tiga belas senti meter dan lebar tiga senti meter yang diduga disebabkan trauma benda tumpul ;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar tanggal 29 Februari 2016, No. Reg. PDM- 218/Siant/Ep.1/10/2015, yang menuntut Terdakwa dengan Tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Rosmaida br Silalahi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rosmaida br Silalahi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Maret 2016 Nomor : 504/PID.B/2015/PN.SIM. yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Rosmaida br Silalahi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah) ;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 504/Akte.PID/2015/PN.SIM. tanggal 21 Maret 2016 yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Maret 2016 Nomor : 504/PID.B/2015/PN.SIM. dan Permintaan Banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 11 April 2016 ;
Surat Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 28 Maret 2016 serta telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 11 April 2016 ;
Bahwa puitusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kurang 2/3 dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat dan dikhawatirkan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak memberikan efek jera / pembinaan terhadap Terdakwa ;
Oleh karena itu kami mohon supaya Pengadilan Negeri Simalungun menerima permohonan banding ini dan menyatakan :
Menyatakan terdakwa Rosmaida br Silalahi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosmaida br Silalahi selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Surat Kontra Memori Banding dari Terdakwa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 14 April 2016 serta telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar pada tanggal 18 April 2016 ;
Surat pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar dan kepada Terdakwa yang menerangkan telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Maret 2016 Nomor : 504/PID.B/2015/PN.SIM.. dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 4 April 2016 ;
-------Menimbang, bahwa permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar karena diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
--------Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Maret 2016 Nomor : 504/PID.B/2015/PN.SIM. yang dijatuhkan Majelis hakim Tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat Memori Banding tertanggal 28 Maret 2016 Merasa keberatan terhadap terlalu ringannya pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa puitusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kurang 2/3 dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat dan dikhawatirkan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak memberikan efek jera / pembinaan terhadap Terdakwa ;
Oleh karena itu kami mohon supaya Pengadilan Negeri Simalungun menerima permohonan banding ini dan menyatakan :
Menyatakan terdakwa Rosmaida br Silalahi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosmaida br Silalahi selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
--------Menimbang, bahwa terhadap Surat Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar tersebut, Terdakwa mengajukan Surat Kontra Memori Banding tertanggal 14 April 2016 yang isinya sebagai berikut :
Bahwa saya merasa hilaf dan bersalah telah bersalah dan tidak mengulanginya lagi ;
Bahwa saya sebagai Terdakwa adalah Namboru kandung dari saksi korban (anak abang kandung Terdakwa) ;
Bahwa Terdakwa adalah ibu rumah tangga yang harus mengurus keluarga ;
Bahwa saya sebagai Terdakwa sudah tua dan kesehatan sudah menurun ;
Selanjutnya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim dalam memutus perkara ini ;
Memutus dengan seadil-adilnya ;
Bila Majelis Hakim Berpendapat lain Terdakwa memohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
--------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Maret 2016 Nomor : 504/PID.B/2015/PN.SIM.. dan Memori Banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar serta Kontra Memori banding Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Siantar tersebut telah tepat dan benar menurut hukum, sehingga dengan mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri didalam memutus perkara ini, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Siantar yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
--------Menimbang, bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa adalah sah, maka masa penangkapan dan penahanan ini harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
------- Mengingat Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
------- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar tersebut ;
------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalunguntanggal 14 Maret 2016Nomor : 504/PID.B/2015/PN.SIM. yang dimintakan bandingtersebut ;
------- Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
-------Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
--------Demikianlah diputus dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 oleh kami DHARMA E DAMANIK, SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Sidang, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan ANSAR YOENAGA, SH. sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 April 2016 Nomor : 235/PID/ 2016/PT.MDN dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh MARTHIN A.P. SINAGA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E DAMANIK, SH. MH.
Ttd
ANSAR YOENAGA, SH.
Panitera Pengganti ;
Ttd