21/PDT/2016/PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 21/PDT/2016/PT BBL
Jokobus Sudarmi Als Asion Als Angek dkk VS Tjhin Siak Sit Als Tjen Mie Sit Als Diana C dkk
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Agustus 2016 Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut
P
U T U S A N
Nomor 21/PDT/2016/PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:
JOKOBUS SUDARMI Als ASION Als ANGEK, umur 58 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Konghucu, pekerjaan Swasta, Warganegara Indonesia, alamat di Gg. Palam No.47 RT.05 Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai Pembanding,semula sebagai Tergugat;
MELAWAN:
TJHIN SIAK SIT Als TJEN MIE SIT Als DIANA C., umur 80 tahun, jenis kelamin Perempuan, agama Konghucu, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga negara Indonesia, alamat di Jl. Mayor Syafrie Rahman, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang;
HERMANTO LO, umur 60 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Budha, pekerjaan Karyawan, warga negara Indonesia, alamat di Jl. Delima RT. 006 RW. 005 TG Duren SLT Grogol Petamburan Jakarta Barat;
ERVIANA, umur 58 tahun, jenis kelamin Perempuan, agama Konghucu, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga negara Indonesia, alamat di Jl. Yos Sudarso Pangkal Balam Pangkalpinang;
ERVIANI, umur 54 tahun, jenis kelamin Perempuan, agama Kristen, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga negara Indonesia, alamat di Jl. Salak Barat Gg. IV Nomor 20 Jakarta Barat;
HENDRI, umur 52 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Khatolik, pekerjaan Wiraswasta, warga negara Indonesia, alamat di Jl. Yos Sudarso RT.004 RW.002 Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang;
LO HENDDY ERWAN, umur 49 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Konghucu, pekerjaan Wiraswasta, warga negara Indonesia, alamat di Jl. Salak Barat Gg. IV Nomor 20 Jakarta Barat;
LO HERRY, umur 45 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Kristen, pekerjaan Wiraswasta, warga negara Indonesia, alamat di Jl. Salak Barat Gg. IV Nomor 20 RT.012 RW.005 Tanjung Duren Utara Jakarta Barat;
HENY, umur 36 tahun, jenis kelamin Perempuan, agama Khatolik, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga negara Indonesia, alamat di Jl. Villa Permata Gading Blok A 36 Kelapa Gading Jakarta Utara;
Dalam hal ini No. 1 s.d. 8 di atas telah memberi kuasa kepada KHAIRIL ROHANTAP, S.H., MIYUNI ROHAN-TAP, S.H., M.H., TOPAN MANDELA, S.H., M.H., dan SAPANUDI HASSAN, S.H. Advokat pada Kantor Advokat KHAIRIL ROHANTAP & Rekan yang beralamat di Jalan KH Hasan Basri Sulaiman No. 05 A Pangkal-pinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungaliat tanggal 7 Oktober 2016 Nomor : 131/SK.P/2016/PN Sgl, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, sebagai Para Terbanding,semula sebagai Para Penggugat;
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah C.q Kecamatan Pangkalan Baru C.q Pemerintah Desa Jeruk, sebagai Turut Terbanding I, semulaTurut Tergugat I;
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah C.q Kecamatan Pangkalan Baru, sebagai Turut Terbanding II, semulaTurut Tergugat II;
Atau No. 9 dan 10 di atas, disebut juga semula sebagai Para Turut Terbanding, semulaPara Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 9 Nopember 2016 Nomor 21/PDT/2016/PT.BBL, serta berkas perkara Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Sgl dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Agustus 2016 Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Sgl yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi :
Menolak Provisi Para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 277./KD/VI/1984 atas nama DARMAWAN, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Air Mesu dan diketahui atau dibenarkan oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Pangkalanbaru dengan Nomor: A.G.124./1984, yang terletak di Dusun Air Mesu (Kp. Jeruk) Desa/Kelurahan Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, dengan luas 100x100 m²;
Menyatakan sebidang tanah dahulunya yang terletak di Dusun Air Mesu (Kp.Jeruk), Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka yang sekarang termasuk di dalam Desa Beluluk Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah yang menjadi objek sengketa adalah sah menurut hukum milik Almarhum DARMAWAN Alias FEN LIE Alias LO FEN LIE;
Menyatakan Perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama Tergugat yang diketahui oleh Turut Tergugat I dengan Nomor: 556/AG/19.04.02/XII/2005 Tanggal 13 Desember 2005 dan diketahui oleh Turut Tergugat II dengan Nomor: 065/19.04.02.2013/XIII/05 Tanggal 08 Desember 2005 cacat hukum sehingga tidak berkekuatan hukum;
Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah yang menjadi objek sengketa milik Almarhum DARMAWAN;
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp 3.061.000,00 (tiga juta enam puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2016 Pembanding/Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Agustus 2016 Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Sgl untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama pada tanggal 08 September 2016 kepada pihak Terbanding I/Penggugat I dan Terbanding II/Penggugat II pada tanggal 09 September 2016, pada tanggal 09 September 2016 kepada pihak Terbanding IV/Penggugat IV, Terbanding VI/Penggugat VI, Terbanding VII/Penggugat VII pada tanggal 09 September 2016, pada tanggal 07 September 2016 kepada pihak Terbanding III/Penggugat III dan Terbanding V/Penggugat V, pada tanggal 14 September 2016 kepada Terbanding VIII/Penggugat VIII, serta pada tanggal 30 Agustus 2016 kepada pihak Turut Terbanding I/Tururt Tergugat I dan Turut Terbanding II/Turut Tergugat II;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat tertanggal 20 September 2016 dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 28 September 2016 kepada pihak Terbanding I/Terbanding I, Terbanding III/Penggugat III, dan Terbanding V/Penggugat V, pada tanggal 23 September 2016 kepada Terbanding II/Penggugat II, Terbanding IV/Penggugat IV, Terbanding VI/Penggugat VI, dan Terbanding VIII/Penggugat VIII, serta pada tanggal 30 September 2016 kepada Turut Terbanding I/Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II/Turut Tergugat II;
Membaca surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding/Para Penggugat tertanggal 06 Oktober 2016 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 12 Oktober 2016 kepada pihak Pembanding/Tergugat;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Sgl yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding/Tergugat pada tanggal 15 September 2016, kepada pihak Terbanding I/Penggugat I, Terbanding III/Penggugat III, Terbanding V/Penggugat V pada tanggal 21 September 2016, kepada Terbanding II/Penggugat II, Terbanding IV/Penggugat IV, Terbanding VI/Penggugat VI, Terbanding VII/Penggugat VII pada tanggal 27 September 2016, dan kepada Terbanding VIII/Penggugat VIII pada tanggal 22 September 2016, serta kepada pihak Turut Terbanding I/Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II/Turut Tergugat II pada tanggal 15 September 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang,bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan keberatan yang menjadi alasan-alasan banding sebagaimana yang didalilkan oleh Pembanding/Tergugat dalam memori banding tanggal 20 September 2016 dan demikian juga kontra memori banding dari Para Terbanding/Para Penggugat tanggal 6 Oktober 2016, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam memori banding Pembanding/Tergugat pada halaman 3 (tiga) angka 1 sampai dengan halaman 7 (tujuh) angka 9, yang pada pokoknya mendalilkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa dalam eksepsi mengenai dasar dan alasan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat tidak menjelaskan dasar hubungan hukum keperdataan antara Para Terbanding/Para Penggugat dengan Almarhum Darmawan Alias Fen Lie Alias Lo Fen Lie;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah melampaui kewenangannya menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 277/KD/VI/1984 atas nama Darmawan, karena untuk menilai sah tidaknya surat keputusan adalah kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah melampaui kewenangannya menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 556/AG/09.04.02./XII/2005,tanggal 13 Desember 2005 atas nama Pembanding/Tergugat, karena untuk menilai sah tidaknya surat keputusan adalah kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil memori banding dari Tergugat/Pembanding tersebut di atas, pada pokoknya ditolak oleh Para Penggugat/Para Terbanding, karena Para Penggugat/Para Terbanding setuju dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama, telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Para Penggugat/Para Terbanding selaku isteri dan anak kandung yang sah secara hukum dari Almarhum Darmawan Alias Fen lie Alias Lo Fen Lie;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Agustus 2016 Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Sgl khususnya dalam pertimbangan hukum dari halaman 47 sampai dengan halaman 60 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding tersebut di atas yang diajukan oleh pihak Pembanding/Tergugat dan surat Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding/Para Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat/Pembanding tersebut di atas, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan dan telah cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, maka oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat merupakan pengulangan dari dalil-dalil dalam jawaban gugatan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, maka pengadilan tingkat banding menolak memori banding tersebut;
Menimbang, bahwa pengadilan tingkat pertama sesuai dengan bukti – bukti yang ada dari kedua pihak dan fakta hukumnya dan dari hasil pemeriksaan setempat, telah berkesimpulan bahwa Para Terbanding/Para Penggugat dapat membuktikan sebagian dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Agustus 2016 Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Sgl dapat dipertahankan dalam pengadilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/Tergugat di pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dan RBG;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Agustus 2016 Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupia);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, pada hari Selasa tanggal 29 November 2016 oleh kami NURDIYATMI, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selaku Ketua Majelis dengan DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. dan H. AKSIR, S.H., M.H. Hakim – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 9 Nopember 2016 Nomor 21/PDT/2016/PT BBL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh BINTAR ASLI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ttd 1. DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, ttd NURDIYATMI, S.H. |
| ttd 2. H. AKSIR, S.H., M.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, ttd BINTAR ASLI, S.H. | |
Perincian Biaya Perkara :
Materai : Rp 6.000,-
Redaksi : Rp 5.000,-
Pemberkasan : Rp 139.000,-
Jumlah : Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah);