155/Pid.Sus/2014/PN.Ngw.
Putusan PN NGAWI Nomor 155/Pid.Sus/2014/PN.Ngw.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PURWANTO Bin SUGIYO, CS.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah BH warna biru putih, 1 (satu) buah celana dalam warna orange, 1 (satu) buah kaos singlet warna coklat, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) buah rompi renda warna coklat Dikembalikan kepada saksi korban ANITA WULANDARI; 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) buah kasur kapuk, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam dan 1 (satu) buah celana pendek motif batik; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
N
omor 155/Pid.Sus/2014/PN.Ngw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I:
Nama lengkap : PURWANTO Bin SUGIYO
Tempat lahir : Ngawi
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 27 Maret 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Kedungombo Rt.22 / Rw.04, Desa
Kedungharjo, Kecamatan Mantingan,
Kabupaten Ngawi
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa II:
Nama lengkap : DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO
Tempat lahir : Ngawi
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 2 April 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Kedungombo Rt.22 / Rw.04, Desa
Kedungharjo, Kecamatan Mantingan,
Kabupaten Ngawi
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa I ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 14 Mei 2014, sejak tanggal 14 Mei 2014 s/d. 02 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2014, sejak tanggal 03 Juni 2014 s/d. tanggal.12 Juli 2014;
Penuntut Umum tanggal 30 Juni 2014, sejak tanggal 30 Juni 2014 s/d. 19 Juli 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 03 Juli 2014, sejak tanggal 10 Juli 2014 s/d. tanggal.8 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 25 Juli 2014, sejak tanggal 9 Agustus 2014 sampai dengan 7 Oktober 2014
Terdakwa II ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 14 Mei 2014, sejak tanggal 14 Mei 2014 s/d. 02 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2014, sejak tanggal 03 Juni 2014 s/d. tanggal.12 Juli 2014;
Penuntut Umum tanggal 30 Juni 2014, sejak tanggal 30 Juni 2014 s/d. 19 Juli 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 03 Juli 2014, sejak tanggal 10 Juli 2014 s/d. tanggal.8 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 25 Juli 2014, sejak tanggal 9 Agustus 2014 sampai dengan 7 Oktober 2014
Para Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama SOEJATMIN, S.H. pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum beralamat di Jl. Sukowati, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, berdasarkan Penetapan dari Hakim Ketua Majelis Nomor: 155/Pid.sus/2014/PN.Ngw. tertanggal 23 Juli 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri 155/Pid.Sus/2014/PN.Ngw. tanggal 10 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 155/Pid.Sus/2014/PN.Ngw. tanggal 10 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah BH warna biru putih, 1 (satu) buah celana dalam warna orange, 1 (satu) buah kaos singlet warna coklat, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) buah rompi renda warna coklat;
1 (satu) buah kasur kapuk, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam, 1 (satu) celana pendek motif batik, 1 (satu) buah kaos warna merah, 1 (satu) buah celana pendek warna biru dan 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu;
Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Koirul Lamayur Rohman;
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mohon diringankan hukumannya dikarenakan Para terdakwa mengakui kesalahannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan no. Reg.Perk. PDM. 41/Ngw/07/2014 tertanggal 7 Juli 2014, sebagai berikut:
DAKWAAN:
Pertama:
Bahwa Mereka terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah), secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2014, di dalam rumah para Terdakwa yang terletak di Dsn. Kedungombo Ds. Kedungharjo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saksi korban ANITA WULANDARI keluar rumah dengan tujuan akan menjahitkan rok sekolah namun ditengah jalan saksi korban bertemu dengan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) di jalan yang kemudian saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menyuruh saksi korban berhenti dan mengatakan kepada saksi ”AYO MELU AKU” dan saksi jawab ”AREP NENGDI”, ”WES TO POKOKE MELU AKU” dan akhirnya dengan mengendarai sepeda motor sendiri – sendiri saksi korban mengikuti Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN dan berhenti di jembatan panjang, setelah itu saksi korban diajak ke sebuah warung di Banaran akan tetapi tidak ikut masuk ke dalam warung dan setelah Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari warung saksi korban melihat Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN membawa botol aqua besar yang dibungkus tas kresek warna hitam.
Bahwa saksi korban diajak kembali ke jembatan panjang dan disitu saksi korban diajak minum – minuman keras yang tadi dibeli di warung, Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN dengan mengatakan ” NYAH NDANG DIOMBE”, dan saksi korban jawab ”EMOH”, ”NDANG TO GAK TAK TERNE BALIK MALAH TAK PATENI WENGKO”, dan akhirnya saksi korban menuruti Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN meminum minuman keras tersebut sampai 5 (lima) gelas.
Bahwa setelah minum – minuman keras saksi korban diajak Sdr. KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN ke rumah temannya di Dsn. Kedungombo Ds. Kedungharjo Kec. Mantingan Kab. Ngawi, dan dikenalkan dengan temannya sekaligus pemilik rumah tersebut yaitu terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO.
Bahwa supaya tidak diketahui oleh orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO saksi korban diajak ke belakang rumah, dan tidak lama kemudian datang seorang perempuan bernama Saksi EKO PRIHATIN (HANIN) kemudian mereka ngobrol berlima sambil minum-minuman keras.
Bahwa setelah acara minum selesai dan orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO sudah tidur saksi korban diajak masuk ke dalam kamar oleh Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN karena saksi merasa lemas dan pusing yang kemudian dibaringkan diatas kasur.
Bahwa selanjutnya Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menyingkap kaos, kaos dalam dan BH saksi korban ke atas kemudian melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban telanjang pada bagian bawah, sedangkan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri hingga sama – sama dalam keadaan bugil pada bagian bawah, Selanjutnya Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN mulai menciumi pipi, dan bibir saksi korban sambil meraba – raba , meremas – remas payudaranya dan menjilati puting payudara saksi korban ANITA WULANDARI, Selanjutnya saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan saksi korban dan menggerakkanya maju mundur kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, setelah itu Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi korban, kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari kamar.
Bahwa setelah Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari kamar kemudian terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO bergantian masuk kedalam kamar dan mendekati saksi korban langsung melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO hanya memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut dan langsung menindih tubuh saksi sambil membuka paha saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyang – goyangkannya kira – kira selama 15 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban dan setelah itu terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO menutupi kemaluan saksi korban dengan selimut dan meninggalkanya di dalam kamar.
Bahwa setelah kira – kira 30 menit kemudian Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO masuk ke dalam kamar mendekati saksi korban langsung membuka selimut dan menciumi pipi dan bibir saksi korban, sambil meremas – remas payudara dan meraba – raba kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO hanya memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyang – goyangkannya kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, setelah puas Terdakwa II. DIDIK ERWANTO memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi korban dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO kemudian tiduran di samping saksi korban.
Bahwa pada saat Terdakwa II. DIDIK ERWANTO tidur disamping saksi korban Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN masuk ke dalam kamar lagi dan langsung melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga bats lutut yang berikutnya meremas – remas payudara saksi korban yang kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya lagi ke dalam kemaluan saksi korban kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar kamar.
Bahwa saksi korban dengan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO berada di dalam kamar dan tertidur sampai jam 4 pagi akan tetapi saksi korban tidak berani keluar dari kamar dan sekitar jam 06.30 wib saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN masuk ke dalam kamar dan langsung melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga bats lutut yang berikutnya meremas – remas payudara saksi korban yang kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya lagi ke dalam kemaluan saksi korban kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di atas perut saksi korban yang kemudian dibersihkan dengan menggunakan selimut.
Bahwa pada saat orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO berangkat bekerja saksi korban disuruh mandi dan sarapan oleh para Terdakwa, Kemudian sekitar jam 10.00 wib saksi dengan dibonceng oleh Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menggunakan sepeda motor milik saksi korban, sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO menggunakan sepeda motor milik saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menuju trowongan masuk wilayah Jawa Tengah dan yang kemudian datang beberapa teman saksi KHOIRUL ikut gabung dan mengobrol bareng dan saat itu ternyata saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN membawa minuman oplosan yang diminumnya sendiri hingga saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN muntah – muntah.
Bahwa Kemudian sekitar jam 16.30 wib saudara saksi korban yang bernama AGUNG TRI WIBOWO pada saat membeli bensin di sebuah toko melihat dan mengetahui saksi korban berada di terowongan tersebut yang kemudian pada sekitar pukul 17.00 wib ibu saksi korban yang bernama SUPARMI, Paklik saksi korban yang bernama SUPARMIN, AGUNG TRI WIBOWO, SUPRI dan beberapa teman saudara saksi korban mendatangi para Terdakwa yang sedang ngobrol tersebut dan beberapa orang langsung melarikan diri termasuk saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO berhasil diamankan, Selanjutnya terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dibawa ke rumah saksi korban dan kemudian terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dibawa ke Polsek Mantingan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa saksi korban ANITA WULANDARI masih tergolong anak-anak, karena lahir pada tanggal 20 Mei 2000 sehingga umur saksi korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa berumur 14 tahun, sesuai dengan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Daerah Sampit No: 474.1.471/2141/C.Sip/2000.
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban korban ANITA WULANDARI dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Mantingan Kab. Ngawi Sesuai VISUM ET REPERTUM No.440/118/404.102.15/2014 tanggal 13 Mei 2014 atas nama saksi korban ANITA WULANDARI yang dibuat dan ditanda tangani atas nama sumpah jabatan oleh dr. Novi Diah Pusparini dokter pada di Puskesmas Mantingan dengan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan sebagai berikut :
Ditemukan kelainan fisik pada kemaluan, selaput dara tidak teratur diarah jam 7 dan jam 11..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Mereka terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah), secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2014, di dalam rumah para Terdakwa yang terletak di Dsn. Kedungombo Ds. Kedungharjo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan itu, yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi korban ANITA WULANDARI keluar rumah dengan tujuan akan menjahitkan rok sekolah namun ditengah jalan saksi korban bertemu dengan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) di jalan yang kemudian saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menyuruh saksi korban berhenti dan mengatakan kepada saksi ”AYO MELU AKU” dan saksi jawab ”AREP NENGDI”, ”WES TO POKOKE MELU AKU” dan akhirnya dengan mengendarai sepeda motor sendiri – sendiri saksi korban mengikuti Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN dan berhenti di jembatan panjang, setelah itu saksi korban diajak ke sebuah warung di Banaran akan tetapi tidak ikut masuk ke dalam warung dan setelah Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari warung saksi korban melihat Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN membawa botol aqua besar yang dibungkus tas kresek warna hitam.
Bahwa saksi korban diajak kembali ke jembatan panjang dan disitu saksi korban diajak minum – minuman keras yang tadi dibeli di warung, Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN dengan mengatakan ” NYAH NDANG DIOMBE”, dan saksi korban jawab ”EMOH”, ”NDANG TO GAK TAK TERNE BALIK MALAH TAK PATENI WENGKO”, dan akhirnya saksi korban menuruti Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN meminum minuman keras tersebut sampai 5 (lima) gelas.
Bahwa setelah minum – minuman keras saksi korban diajak Sdr. KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN ke rumah temannya di Dsn. Kedungombo Ds. Kedungharjo Kec. Mantingan Kab. Ngawi, dan dikenalkan dengan temannya sekaligus pemilik rumah tersebut yaitu terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO.
Bahwa supaya tidak diketahui oleh orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO saksi korban diajak ke belakang rumah, dan tidak lama kemudian datang seorang perempuan bernama Saksi EKO PRIHATIN (HANIN) kemudian mereka ngobrol berlima sambil minum-minuman keras.
Bahwa setelah acara minum selesai dan orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO sudah tidur saksi korban diajak masuk ke dalam kamar oleh Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN karena saksi merasa lemas dan pusing yang kemudian dibaringkan diatas kasur.
Bahwa selanjutnya Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menyingkap kaos, kaos dalam dan BH saksi korban ke atas kemudian melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban telanjang pada bagian bawah, sedangkan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri hingga sama – sama dalam keadaan bugil pada bagian bawah, Selanjutnya Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN mulai menciumi pipi, dan bibir saksi korban sambil meraba – raba , meremas – remas payudaranya dan menjilati puting payudara saksi korban ANITA WULANDARI, Selanjutnya saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan saksi korban dan menggerakkanya maju mundur kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, setelah itu Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi korban, kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari kamar.
Bahwa setelah Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari kamar kemudian terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO bergantian masuk kedalam kamar dan mendekati saksi korban langsung melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO hanya memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut dan langsung menindih tubuh saksi sambil membuka paha saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyang – goyangkannya kira – kira selama 15 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban dan setelah itu terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO menutupi kemaluan saksi korban dengan selimut dan meninggalkanya di dalam kamar.
Bahwa setelah kira – kira 30 menit kemudian Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO masuk ke dalam kamar mendekati saksi korban langsung membuka selimut dan menciumi pipi dan bibir saksi korban, sambil meremas – remas payudara dan meraba – raba kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO hanya memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyang – goyangkannya kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, setelah puas Terdakwa II. DIDIK ERWANTO memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi korban dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO kemudian tiduran di samping saksi korban.
Bahwa pada saat Terdakwa II. DIDIK ERWANTO tidur disamping saksi korban Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN masuk ke dalam kamar lagi dan langsung melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga bats lutut yang berikutnya meremas – remas payudara saksi korban yang kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya lagi ke dalam kemaluan saksi korban kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar kamar.
Bahwa saksi korban dengan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO berada di dalam kamar dan tertidur sampai jam 4 pagi akan tetapi saksi korban tidak berani keluar dari kamar dan sekitar jam 06.30 wib saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN masuk ke dalam kamar dan langsung melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga bats lutut yang berikutnya meremas – remas payudara saksi korban yang kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya lagi ke dalam kemaluan saksi korban kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di atas perut saksi korban yang kemudian dibersihkan dengan menggunakan selimut.
Bahwa pada saat orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO berangkat bekerja saksi korban disuruh mandi dan sarapan oleh para Terdakwa, Kemudian sekitar jam 10.00 wib saksi dengan dibonceng oleh Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menggunakan sepeda motor milik saksi korban, sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO menggunakan sepeda motor milik saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menuju trowongan masuk wilayah Jawa Tengah dan yang kemudian datang beberapa teman saksi KHOIRUL ikut gabung dan mengobrol bareng dan saat itu ternyata saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN membawa minuman oplosan yang diminumnya sendiri hingga saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN muntah – muntah.
Bahwa Kemudian sekitar jam 16.30 wib saudara saksi korban yang bernama AGUNG TRI WIBOWO pada saat membeli bensin di sebuah toko melihat dan mengetahui saksi korban berada di terowongan tersebut yang kemudian pada sekitar pukul 17.00 wib ibu saksi korban yang bernama SUPARMI, Paklik saksi korban yang bernama SUPARMIN, AGUNG TRI WIBOWO, SUPRI dan beberapa teman saudara saksi korban mendatangi para Terdakwa yang sedang ngobrol tersebut dan beberapa orang langsung melarikan diri termasuk saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO berhasil diamankan, Selanjutnya terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dibawa ke rumah saksi korban dan kemudian terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dibawa ke Polsek Mantingan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa saksi korban ANITA WULANDARI masih tergolong anak-anak, karena lahir pada tanggal 20 Mei 2000 sehingga umur saksi korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa berumur 14 tahun, sesuai dengan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Daerah Sampit No: 474.1.471/2141/C.Sip/2000.
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban korban ANITA WULANDARI dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Mantingan Kab. Ngawi Sesuai VISUM ET REPERTUM No.440/118/404.102.15/2014 tanggal 13 Mei 2014 atas nama saksi korban ANITA WULANDARI yang dibuat dan ditanda tangani atas nama sumpah jabatan oleh dr. Novi Diah Pusparini dokter pada di Puskesmas Mantingan dengan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan sebagai berikut :
Ditemukan kelainan fisik pada kemaluan, selaput dara tidak teratur diarah jam 7 dan jam 11.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KETIGA:
Bahwa Mereka terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah), secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2014, di dalam rumah para Terdakwa yang terletak di Dsn. Kedungombo Ds. Kedungharjo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan itu, bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya , dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi korban ANITA WULANDARI keluar rumah dengan tujuan akan menjahitkan rok sekolah namun ditengah jalan saksi korban bertemu dengan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) di jalan yang kemudian saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menyuruh saksi korban berhenti dan mengatakan kepada saksi ”AYO MELU AKU” dan saksi jawab ”AREP NENGDI”, ”WES TO POKOKE MELU AKU” dan akhirnya dengan mengendarai sepeda motor sendiri – sendiri saksi korban mengikuti Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN dan berhenti di jembatan panjang, setelah itu saksi korban diajak ke sebuah warung di Banaran akan tetapi tidak ikut masuk ke dalam warung dan setelah Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari warung saksi korban melihat Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN membawa botol aqua besar yang dibungkus tas kresek warna hitam.
Bahwa saksi korban diajak kembali ke jembatan panjang dan disitu saksi korban diajak minum – minuman keras yang tadi dibeli di warung, Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN dengan mengatakan ” NYAH NDANG DIOMBE”, dan saksi korban jawab ”EMOH”, ”NDANG TO GAK TAK TERNE BALIK MALAH TAK PATENI WENGKO”, dan akhirnya saksi korban menuruti Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN meminum minuman keras tersebut sampai 5 (lima) gelas.
Bahwa setelah minum – minuman keras saksi korban diajak Sdr. KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN ke rumah temannya di Dsn. Kedungombo Ds. Kedungharjo Kec. Mantingan Kab. Ngawi, dan dikenalkan dengan temannya sekaligus pemilik rumah tersebut yaitu terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO.
Bahwa supaya tidak diketahui oleh orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO saksi korban diajak ke belakang rumah, dan tidak lama kemudian datang seorang perempuan bernama Saksi EKO PRIHATIN (HANIN) kemudian mereka ngobrol berlima sambil minum-minuman keras.
Bahwa setelah acara minum selesai dan orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO sudah tidur saksi korban diajak masuk ke dalam kamar oleh Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN karena saksi merasa lemas dan pusing yang kemudian dibaringkan diatas kasur.
Bahwa selanjutnya Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menyingkap kaos, kaos dalam dan BH saksi korban ke atas kemudian melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban telanjang pada bagian bawah, sedangkan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri hingga sama – sama dalam keadaan bugil pada bagian bawah, Selanjutnya Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN mulai menciumi pipi, dan bibir saksi korban sambil meraba – raba , meremas – remas payudaranya dan menjilati puting payudara saksi korban ANITA WULANDARI, Selanjutnya saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan saksi korban dan menggerakkanya maju mundur kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, setelah itu Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi korban, kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari kamar.
Bahwa setelah Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari kamar kemudian terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO bergantian masuk kedalam kamar dan mendekati saksi korban langsung melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO hanya memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut dan langsung menindih tubuh saksi sambil membuka paha saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyang – goyangkannya kira – kira selama 15 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban dan setelah itu terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO menutupi kemaluan saksi korban dengan selimut dan meninggalkanya di dalam kamar.
Bahwa setelah kira – kira 30 menit kemudian Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO masuk ke dalam kamar mendekati saksi korban langsung membuka selimut dan menciumi pipi dan bibir saksi korban, sambil meremas – remas payudara dan meraba – raba kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO hanya memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyang – goyangkannya kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, setelah puas Terdakwa II. DIDIK ERWANTO memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi korban dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO kemudian tiduran di samping saksi korban.
Bahwa pada saat Terdakwa II. DIDIK ERWANTO tidur disamping saksi korban Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN masuk ke dalam kamar lagi dan langsung melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga bats lutut yang berikutnya meremas – remas payudara saksi korban yang kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya lagi ke dalam kemaluan saksi korban kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar kamar.
Bahwa saksi korban dengan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO berada di dalam kamar dan tertidur sampai jam 4 pagi akan tetapi saksi korban tidak berani keluar dari kamar dan sekitar jam 06.30 wib saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN masuk ke dalam kamar dan langsung melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga bats lutut yang berikutnya meremas – remas payudara saksi korban yang kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya lagi ke dalam kemaluan saksi korban kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di atas perut saksi korban yang kemudian dibersihkan dengan menggunakan selimut.
Bahwa pada saat orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO berangkat bekerja saksi korban disuruh mandi dan sarapan oleh para Terdakwa, Kemudian sekitar jam 10.00 wib saksi dengan dibonceng oleh Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menggunakan sepeda motor milik saksi korban, sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO menggunakan sepeda motor milik saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menuju trowongan masuk wilayah Jawa Tengah dan yang kemudian datang beberapa teman saksi KHOIRUL ikut gabung dan mengobrol bareng dan saat itu ternyata saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN membawa minuman oplosan yang diminumnya sendiri hingga saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN muntah – muntah.
Bahwa Kemudian sekitar jam 16.30 wib saudara saksi korban yang bernama AGUNG TRI WIBOWO pada saat membeli bensin di sebuah toko melihat dan mengetahui saksi korban berada di terowongan tersebut yang kemudian pada sekitar pukul 17.00 wib ibu saksi korban yang bernama SUPARMI, Paklik saksi korban yang bernama SUPARMIN, AGUNG TRI WIBOWO, SUPRI dan beberapa teman saudara saksi korban mendatangi para Terdakwa yang sedang ngobrol tersebut dan beberapa orang langsung melarikan diri termasuk saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO berhasil diamankan, Selanjutnya terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dibawa ke rumah saksi korban dan kemudian terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dibawa ke Polsek Mantingan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa saksi korban ANITA WULANDARI masih tergolong anak-anak, karena lahir pada tanggal 20 Mei 2000 sehingga umur saksi korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa berumur 14 tahun, sesuai dengan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Daerah Sampit No: 474.1.471/2141/C.Sip/2000.
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban korban ANITA WULANDARI dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Mantingan Kab. Ngawi Sesuai VISUM ET REPERTUM No.440/118/404.102.15/2014 tanggal 13 Mei 2014 atas nama saksi korban ANITA WULANDARI yang dibuat dan ditanda tangani atas nama sumpah jabatan oleh dr. Novi Diah Pusparini dokter pada di Puskesmas Mantingan dengan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan sebagai berikut :
Ditemukan kelainan fisik pada kemaluan, selaput dara tidak teratur diarah jam 7 dan jam 11.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa Mereka terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah), secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2014, di dalam rumah para Terdakwa yang terletak di Dsn. Kedungombo Ds. Kedungharjo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan itu, bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya atau patut disangkanya, umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi korban ANITA WULANDARI keluar rumah dengan tujuan akan menjahitkan rok sekolah namun ditengah jalan saksi korban bertemu dengan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) di jalan yang kemudian saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menyuruh saksi korban berhenti dan mengatakan kepada saksi ”AYO MELU AKU” dan saksi jawab ”AREP NENGDI”, ”WES TO POKOKE MELU AKU” dan akhirnya dengan mengendarai sepeda motor sendiri – sendiri saksi korban mengikuti Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN dan berhenti di jembatan panjang, setelah itu saksi korban diajak ke sebuah warung di Banaran akan tetapi tidak ikut masuk ke dalam warung dan setelah Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari warung saksi korban melihat Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN membawa botol aqua besar yang dibungkus tas kresek warna hitam.
Bahwa saksi korban diajak kembali ke jembatan panjang dan disitu saksi korban diajak minum – minuman keras yang tadi dibeli di warung, Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN dengan mengatakan ” NYAH NDANG DIOMBE”, dan saksi korban jawab ”EMOH”, ”NDANG TO GAK TAK TERNE BALIK MALAH TAK PATENI WENGKO”, dan akhirnya saksi korban menuruti Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN meminum minuman keras tersebut sampai 5 (lima) gelas.
Bahwa setelah minum – minuman keras saksi korban diajak Sdr. KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN ke rumah temannya di Dsn. Kedungombo Ds. Kedungharjo Kec. Mantingan Kab. Ngawi, dan dikenalkan dengan temannya sekaligus pemilik rumah tersebut yaitu terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO.
Bahwa supaya tidak diketahui oleh orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO saksi korban diajak ke belakang rumah, dan tidak lama kemudian datang seorang perempuan bernama Saksi EKO PRIHATIN (HANIN) kemudian mereka ngobrol berlima sambil minum-minuman keras.
Bahwa setelah acara minum selesai dan orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO sudah tidur saksi korban diajak masuk ke dalam kamar oleh Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN karena saksi merasa lemas dan pusing yang kemudian dibaringkan diatas kasur.
Bahwa selanjutnya Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menyingkap kaos, kaos dalam dan BH saksi korban ke atas kemudian melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban telanjang pada bagian bawah, sedangkan Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri hingga sama – sama dalam keadaan bugil pada bagian bawah, Selanjutnya Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN mulai menciumi pipi, dan bibir saksi korban sambil meraba – raba , meremas – remas payudaranya dan menjilati puting payudara saksi korban ANITA WULANDARI, Selanjutnya saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan saksi korban dan menggerakkanya maju mundur kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, setelah itu Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi korban, kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari kamar.
Bahwa setelah Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar dari kamar kemudian terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO bergantian masuk kedalam kamar dan mendekati saksi korban langsung melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO hanya memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut dan langsung menindih tubuh saksi sambil membuka paha saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyang – goyangkannya kira – kira selama 15 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban dan setelah itu terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO menutupi kemaluan saksi korban dengan selimut dan meninggalkanya di dalam kamar.
Bahwa setelah kira – kira 30 menit kemudian Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO masuk ke dalam kamar mendekati saksi korban langsung membuka selimut dan menciumi pipi dan bibir saksi korban, sambil meremas – remas payudara dan meraba – raba kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO hanya memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyang – goyangkannya kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, setelah puas Terdakwa II. DIDIK ERWANTO memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi korban dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO kemudian tiduran di samping saksi korban.
Bahwa pada saat Terdakwa II. DIDIK ERWANTO tidur disamping saksi korban Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN masuk ke dalam kamar lagi dan langsung melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga bats lutut yang berikutnya meremas – remas payudara saksi korban yang kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya lagi ke dalam kemaluan saksi korban kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban, kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN keluar kamar.
Bahwa saksi korban dengan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO berada di dalam kamar dan tertidur sampai jam 4 pagi akan tetapi saksi korban tidak berani keluar dari kamar dan sekitar jam 06.30 wib saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN masuk ke dalam kamar dan langsung melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga bats lutut yang berikutnya meremas – remas payudara saksi korban yang kemudian Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN memasukkan alat kelaminnya lagi ke dalam kemaluan saksi korban kira – kira selama 30 menit sampai mengeluarkan air mani yang dikeluarkan di atas perut saksi korban yang kemudian dibersihkan dengan menggunakan selimut.
Bahwa pada saat orangtua terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO berangkat bekerja saksi korban disuruh mandi dan sarapan oleh para Terdakwa, Kemudian sekitar jam 10.00 wib saksi dengan dibonceng oleh Saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menggunakan sepeda motor milik saksi korban, sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO menggunakan sepeda motor milik saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN menuju trowongan masuk wilayah Jawa Tengah dan yang kemudian datang beberapa teman saksi KHOIRUL ikut gabung dan mengobrol bareng dan saat itu ternyata saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN membawa minuman oplosan yang diminumnya sendiri hingga saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN muntah – muntah.
Bahwa Kemudian sekitar jam 16.30 wib saudara saksi korban yang bernama AGUNG TRI WIBOWO pada saat membeli bensin di sebuah toko melihat dan mengetahui saksi korban berada di terowongan tersebut yang kemudian pada sekitar pukul 17.00 wib ibu saksi korban yang bernama SUPARMI, Paklik saksi korban yang bernama SUPARMIN, AGUNG TRI WIBOWO, SUPRI dan beberapa teman saudara saksi korban mendatangi para Terdakwa yang sedang ngobrol tersebut dan beberapa orang langsung melarikan diri termasuk saksi KHOIRUL LAMAYUR ROHMAN sedangkan terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO berhasil diamankan, Selanjutnya terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dibawa ke rumah saksi korban dan kemudian terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO dibawa ke Polsek Mantingan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa saksi korban ANITA WULANDARI masih tergolong anak-anak, karena lahir pada tanggal 20 Mei 2000 sehingga umur saksi korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa berumur 14 tahun, sesuai dengan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Daerah Sampit No: 474.1.471/2141/C.Sip/2000.
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban korban ANITA WULANDARI dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Mantingan Kab. Ngawi Sesuai VISUM ET REPERTUM No.440/118/404.102.15/2014 tanggal 13 Mei 2014 atas nama saksi korban ANITA WULANDARI yang dibuat dan ditanda tangani atas nama sumpah jabatan oleh dr. Novi Diah Pusparini dokter pada di Puskesmas Mantingan dengan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan sebagai berikut :
Ditemukan kelainan fisik pada kemaluan, selaput dara tidak teratur diarah jam 7 dan jam 11.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANITA WULANDARI, tidak disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi pernah diperiksa di hadapan penyidik Kepolisian sehubungan dengan kejadian saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa Choirul Lamayur Rohman bin Sukiman, dirumahnya Purwanto dan Didik Erwanto, Di Dusun Kedungombo Rt.22 / Rw.04, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan , Kabupaten Ngawi;
bahwa Yang menyetubuhi saksi sebanyak 3 (tiga) orang : Choirul Lamayur Rohman bin Sukiman, Purwanto dan Didik Erwanto;
bahwa Choirul Lamayur Rohman bin Sukiman menyetubuhi saksi sebanyak 4 (empat) kali, Terdakwa Purwanto sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa Didik Erwanto sebanyak 2 (dua) kali;
bahwa pada Awalnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam 18.00 wib saksi pamitan kepada ibunya keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk menjahitkan baju seragam/ rok sekolah ditengah jalan saksi bertemu dengan Choirul Lamayur bin Sukiman, disuruh berhenti, setelah saksi berhenti terdakwa mengatakan “ ayo melu aku (ayo ikut saya) dan saksi menjawab “ arep neng di” (mau kemana) dan dijawab oleh Choirul “wis ta pokoke melu aku (sudah ikut aku saja) dan akhirnya saksi ikut Choirul mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri menuju kesebuah warung di Banaran, Kabupaten Sragen, tetapi waktu terdakwa masuk kedalam warung saksi tidak ikut hanya menunggu diluar, setelah Choirul keluar dari dalam warung membawa bungkusan kresek warna hitam tetapi saksi tidak tahu isinya, kemudian Choirul mengajak saksi kejembatan panjang, dijembatan panjang terdakwa mengeluarkan bungkusan kresek warna hitam yang didalamnya berisi 1 botol minuman keras jenis arak jawa selanjutnya Choirul mengajak saksi meminum minuman keras yang dibeli dari warung tadi dengan mengatakan “ nyah dang diombe” (ayo cepat diminum) dan saksi jawab “emoh” (gak mau) Choirul memaksanya dengan mengatakan “ dang to gak tak terke balik malah tak pateni mengko” (ayo cepat, tidak saya antar pulang tambah saya bunuh nanti), karena Choirul sudah emosi maka saksi menurut kemauan Choirul dan diberi a minum sebanyak 5 (lima) gelas dan saksi merasa pusing dan lemas, selanjutnya saksi diajak oleh Choirul ke rumahnya Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto, di Dusun Kedungombo Rt. 22, Rw.04, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan , Kabupaten Ngawi, saksi dibawa kebelakang rumah minum-minuman dengan Terdakwa Purwanto, Terdakwa Didik Erwanto, Eko Prihatin dan diberi minuman lagi sebanyak 8 gelas kecil , setelah orang tua Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto tidur kira-kira jam 21.00 wib malam saksi dibawa kekamar dalam keadaan mabuk oleh Choirul dan disetubuhi bergantian;
bahwa yang dilakukan Choirul Lamayur Rocman bin Sukiman sebelum menyetubuhi saksi, setelah saksi dibawa masuk kekamar selanjutnya saksi ditidurkan, kemudian menyingkap baju kaos yang saksi pakai, setelah itu menyingkap kaos dalam saksi dan BH saksi keatas kemudian melepas celana pendek dan celana dalam saksi hingga saksi dalam keadaan bugil pada bagian bawah, sedangkan Choirul melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga sama-sama dalam keadaan bugil pada bagian bawah, selanjutnya Choirul mulai menciumi pipi, bibir saksi sambil meraba - raba dan meremas - remas payudara saksi dan menjilati payudara saksi, selanjutnya Choirul memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkannya, kira-kira selama 30 (tiga puluh) menit, setelah selesai melakukan persetubuhan selanjutnya Choirul memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi, saksi dalam keadaan lemas dan masih pusing, lalu Choirul keluar kamar;
bahwa setelah Choirul selesai menyetubuhi dan keluar kamar kemudian jarak kira-kira 30 menit Terdakwa Purwanto masuk kekamar mendekati saksi dan langsung melepas celana pendek saksi dan celana panjang saksi dan Terdakwa Purwanto melepas celana panjangnya hingga lutut dan langsung menindih tubuh saksi sambil membuka paha saksi dan memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi dan menggoyang-nggoyangkannya kira-kira 15 (lima belas) menit dan saksi tidak mengetahui Terdakwa Purwanto mengeluarkan sperma atau tidak, setelah selesai menyetubuhi Terdakwa Purwanto menutupi kemaluan saksi dengan selimut dan meninggalkan saksi didalam kamar;
bahwa setelah Terdakwa Purwanto selesai melakukan persetubuhan terhadap saksi selanjutnya jarak kurang lebih 30 menit Terdakwa Didik Erwanto masuk kedalam kamar mendekati saksi sambil membuka selimut lalu menciumi pipi dan bibir saksi, selanjutnya meremas-remas payudara saksi dan meraba-raba kemaluan saksi dan langsung menindih tubuh saksi sambil berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkannya kira-kira selama 30 menit dan saksi tidak mengetahui menggeluarkan sperma atau tidak karena saksi masih dalam keadaan lemas dan pusing, setelah selesai menyetubuhi saksi kemudian Terdakwa Didik Erwanto memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi dan tiduran disamping saksi, tak lama kemudian Choirul masuk lagi kekamar saksi langsung melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga batas lutut yang selanjutnya meremas-remas payu dara saksi dan memasukkan alat kelaminya lagi kedalam kemaluan saksi kira-kira 30 menit, akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah Choirul mengeluarkan sperma atau tidak, beberapa menit setelah menyetubuhi saksi Choirul menindih tubuh saksi dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi kira-kira 20 menit akan tetapi saksi tidak mengetahui Choirul mengeluarkan sperma atau tidak, setelah selesai menyetubuhi saksi Choirul keluar dari kamar dan tinggal saksi dan Terdakwa Didik Erwanto yang berada didalam kamar dan tertidur sampai jam 04.00 pagi dan kira-kira jam 06.30 wib Choirul masuk lagi kedalam kamar dan menyetubuhi saksi dengan cara yang sama seperti sebelumnya dan selanjutnya saksi disuruh mandi;
bahwa saksi tidak tahu persis berapa lama Choirul, Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto melakukan persetubuhan kepada saksi karena waktu itu saksi dalam keadaan lemas dan pusing;
bahwa sewaktu bangun banyak cairan yang keluar;
bahwa saksi pernah melakukan persetubuhan dengan pacar saksi hanya sekali ;
bahwa sewaktu minum-minum di rumah Terdakwa Purwanto ada Hanin yaitu teman dari Choirul Lamayur Rohman Bin Sukiman tetapi Hanin tidak ikut minum-minuman keras;
bahwa yang minum-minuman tersebut 5 orang yaitu : saksi, Choirul Lamayur Rohman, Terdakwa Purwanto, Terdakwa Didik Erwanto, Eko Prihatin , bertempat dibelakang rumah Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto;
bahwa setelah selesai mandi saksi masuk kamar, ayah Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik marah marah disuruh pergi, kira-kira jam.10.00 wib saksi dengan dibonceng oleh Choirul sedangkan Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto berboncengan dengan memakai sepeda motor Choirul menuju terowongan masuk wilayah Jawa Tengah dan yang kemudian datang teman-teman Choirul ikut gabung dan saat itu Choirul bawa minuman dan diminum sendiri hingga mabuk dan muntah-muntah, kemudian sekitar jam.16.30 wib. saudara saksi yang bernama Agung Triwibowo pada saat membeli bensin disebuah toko melihat dan mengetahui saksi berada diterowongan tersebut kemudian pada sekitar pukul 17.00 wib ibu saksi yang bernama Suparmi, Paklik saksi Suparmin dan Agung Triwibowo, Supri dan beberapa teman saudara saksi mendatangi kami dan beberapa orang langsung melarikan diri termasuk Choirul sedangkan Terdakwa Didik dan Terdakwa Purwanto dibawa kerumah saksi dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Mantingan;
bahwa barang bukti dipersidangan berupa 1 (satu) Buah kaos lengan pendek, 1 (satu) buah BH warna biru putih, 1 (satu) buah celana dalam warna orange, dan kaos singlet warna coklat, 1 (satu) buah celana jean pendek warna biru dan 1 (satu) buah rompi renda warna coklat tersebut yang saksi pakai waktu melakukan persetubuhan sedangkan 1 (satu) buah kaos lengan pendek putih milik Choirul dan 1 (satu) buah kasur kapuk, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam dan celana pendek motif batik milik Terdakwa Purwanto bin Sugiyo;
bahwa setelah disetubuhi oleh Choirul, Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto Kemaluan saksi terasa sakit dan pedih;
bahwa waktu saksi minum-minum di jembatan panjang sudah merasa pusing dan lemas;
bahwa saksi ke rumahnya Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto naik sepeda motor sendiri-sendiri;
bahwa saksi minum kira-kira 3 (tiga) gelas penuh;
bahwa Choirul mengancam dan saksi takut selanjutnya saksi mau diajak minum-minuman;
bahwa Choirul melakukan persetubuhan pertama kali pada hari Senin kira-kira pukul 21.00 wib, jarak 30 (tiga puluh) menit Terdakwa Purwanto, Purwanto selesai menyetubuhi saksi, jarak 30 (tiga puluh) menit Terdakwa Didik Erwanto menyetubuhi saksi, Terdakwa Didik Erwanto selesai menyetubuhi saksi Choirul masuk lagi menyetubuhi saksi, selesai menyetubuhi saksi, Choirul menyetubuhi lagi, selanjutnya keluar, yang berada dalam kamar hanya Terdakwa Didik Erwanto dan saksi, pagi harinya sekitar pukul 06.30 Choirul masuk kamar lagi dan langsung menyetubuhi saksi dengan cara yang sama;
bahwa waktu mandi tidak mabuk tetapi kepala saksi masih pusing dan saksi melakukan tersebut karena ada ancaman dari Choirul;
bahwa saksi divisum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;;
SUPARMI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 21.30 Wib, bertempat di jalan Desa masuk Dusun Tambakwatu Desa Sidorejo Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi;
bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara tentang anak saksi yang telah disetubuhi oleh tiga orang;
bahwa kejadiannya bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam 18.00 wib saat saksi selesai sholat magrib anak saksi pamitan kepada saksi untuk menjahitkan rok dirumah Sdr. Parman tetangga saksi di Dusun Pakah, Desa Pakah, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, setelah saksi tunggu 1 (satu) jam anak saksi tidak kunjung pulang, selanjutnya saksi mengecek kerumah saudara Parman ternyata anak saksi tidak berada ditempat jahit, akhirnya saksi berusaha mencari namun tidak ketemu, saksi ada kecurigaan kepada Choirul, selanjutnya Choirul saksi hubungi dan tidak menjawab, saksi sms menjawab bahwa tidak tahu keberadaan anak saksi Anita Wulandari, baru pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekira jam 18.00 wib saksi dengan Suparmin dan Agung Triwibowo menjumpai anak saksi bersama 3 (tiga) orang laki-laki yang saksi kenal bernama Terdakwa Purwanto, Terdakwa Didik Erwanto dan Choirul (melarikan diri) berada diatas terowongan masuk Dusun Dung nolo, Desa Gringging, Kecamatan Sambung macan, Kabupaten Sragen, selanjutnya Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto. saksi bawa kerumah saksi dan saksi tanyai mengaku terus terang telah menyetubuhi anak saksi;
bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut selanjutnya tindakan saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Mantingan, karena saksi tidak terima atas tindakan persetubuhan terhadap anak saksi dan saksi mohon Polisi untuk datang kerumah saksi, karena Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto berada dirumah saksi, sedangkan Choirul lari;
bahwa yang menangkap Choirul bapak Polisi;
bahwa Saksi ketemu dengan anak saksi disebelah barat jembatan panjang , saksi bersama dengan Agung Triwibowo dan Lasimin;
bahwa Choirul, Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto menyetubuhi anak saksi, kata anak saksi dirumahnya Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto;
bahwa Choirul menyetubuhi anak saksi sebanyak 4 kali. Untuk Terdakwa Purwanto sebanyak 1 (satu) kali dan untuk Terdakwa Didik Erwanto sebanyak 2 kali;
bahwa Choirul telah mempunyai isteri sedangkan Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto masih bujang;
bahwa akibat kejadian ini Keluarga malu dan Anita juga merasa malu ;
bahwa Saksi melapor kepada Polsek Mantingan mengatakan bahwa Choirul lari, tetapi Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto berada dirumah saksi, selanjutnya Bapak Polisi ketempat saksi dan mencari Choirul selanjutnya Choirul ditangkap dibawa kekantor Polisi;
bahwa yang saksi tanyakan Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Purwanto yaitu Apakah mereka pernah melakukan persetubuhan dengan anak saksi, kemudian mereka menjawab pernah menyetubuhinya;
bahwa barang bukti dipersidangan berupa 1 (satu) Buah kaos lengan pendek, 1 (satu) buah BH warna biru putih, 1 (satu) buah celana dalam warna orange, dan kaos singlet warna coklat, 1 (satu) buah celana jean pendek warna biru dan 1 (satu) buah rompi renda warna coklat tersebut yang anak saksi pakai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
EKO PRIHATIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam 18.30 wib saksi main dirumahnya Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto selang beberapa waktu datang temannya , yaitu Choirul dan Anita Wulandari sambil membawa minuman keras, selanjutnya kami berlima meminum-minuman keras dibelakang rumah Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto, karena gerimis akhirnya kita lanjutkan meminum minuman keras didalam ruang tamu, selanjutnya Choirul membawa masuk Anita kedalam kamar Terdakwa Purwanto/Didik Erwanto, selang beberapa lama Khoirul keluar dari kamar;
bahwa Choirul memapah Anita masuk kedalam kamar kurang lebih pukul.10.00 wib;
bahwa saksi tidak tahu yang dilakukan Choirul di dalam kamar;
bahwa Keadaan Choirul waktu itu sedang mabuk;
-bahwa keadaan Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto juga dalam keadaan mabuk;
bahwa saksi juga mabuk saat itu;
bahwa Saksi tahu Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto tetapi saksi tidak tau apa yang dilakukan mereka didalam kamar;
bahwa Saksi tidak ikut menyetubuhi Anita;
bahwa sewaktu di rumah Terdakwa Purwanto ada Hanin teman kami tetapi tidak ikut minum minuman keras ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SUGIYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa awal kejadiannya Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam 22.00 wib sewaktu saksi kembali dari rumah Jasuri saat akan masuk rumah mendengar suara anak anak muda sedang bercengkrama dibelakang rumah saksi, namun saat itu saksi tidak memperhatikan dan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekira jam 06.00 wib saat saksi berada dirumah dan akan berangkat kesawah melihat sepeda motor Jupiter merah yang tidak biasa saksi lihat, karena saksi merasa curiga kemudian saksi melihat kedalam kamar anak saksi Purwanto dan Didik Erwanto, disitu ada temannya Choirul dan Anita Wulandari yang masih tertidur, kemudian saksi langsung pergi ketempat kerja;
bahwa karena anak saksi telah dilaporkan ke Polsek Mantingan dan saksi didatangi dirumah saksi diberi tahu oleh bapak Polisi bahwa anaknya sekarang berada di Polsek Mantingan, karena telah menyetubuhi Anita Wulandari;
bahwa saksi tidak mengetahui, saksi kira hanya main-main seperti biasanya, dibelakang rumah saksi;
bahwa biasanya Purwanto dan Didik Erwanto kumpul-kumpul dibelakang rumah tetapi hanya main-main dengan teman-temannya;
bahwa Saksi tidur jam 09.00 malam;
bahwa Saksi tidak tahu waktu Choirul masuk kedalam kamar anaknya bersama Anita;
bahwa Saksi tidak tahu yang dilakukan oleh kedua anaknya yaitu Purwanto dan Didik Erwanto serta temannya Choirul terhadap Anita, baru tahu setelah diberitahu oleh Bapak Polisi di Polsek Mantingan ;
bahwa barang bukti dipersidangan berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek, 1 (satu) buah BH warna biru putih, 1 (satu) buah celana dalam warna orange, dan kaos singlet warna coklat, 1 (satu) buah celana jean pendek warna biru dan 1 (satu) buah rompi renda warna coklat tersebut yang saksi Anita pakai waktu kejadian sedangkan 1 (satu) buah kasur kapuk, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam dan celana pendek motif batik milik Purwanto bin Sugiyo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
CHOIRUL LAMAYUR ROHMAN bin SUKIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi yang pertama mengajak Anita Wulandari kerumahnya Purwanto dan Didik Erwanto, Pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 20.00 wib yang bertempat didalam kamar rumah saksi masuk Dusun Kedungombo, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi;
bahwa yang dilakukan saksi setelah saksi sampai dirumahnya Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto, saksi bersama dengan Anita Wulandari, Terdakwa Purwanto, Terdakwa Didik Erwanto dan Eko minum-minuman keras dibelakang rumah (tegalan) karena mau hujan selanjutnya kami pindah tempat dimuka rumah, karena Anita sudah mabuk maka saksi papah kedalam kamar, selanjutnya saksi dengan Anita Wulandari bersetubuh;
bahwa cara saksi menyetubuhi Anita Wulandari berbaring dikamar tidur, selanjutnya saksi ikut berbaring didalam kamar tidur, kemudian saksi berkata kepada Anita Wulandari saksi suruh pulang namun Anita tidak mau , kemudian Anita Wulandari memegangi celana saksi dibagian alat kelamin, kemudian Anita Wulandari melepas celana pendek dan celana dalamnya, selanjutnya saksi melepas celana panjang dan celana pendek saksi dan alat kelamin saksi tegang dan akhirnya saksi masukkan kedalam kemaluan Anita Wulandari dan saat itu saksi sambil menciumi bibir dan memegangi payudaranya setelah itu saksi merasa puas dan saksi mengeluarkan sperma saksi keluarkan diatas kasur;
bahwa Pertama kali yang melakukan persetubuhan Terdakwa Purwanto, saksi lalu Terdakwa Didik Erwanto;
bahwa Saksi tidak tahu umur Anita Wulandari, tahu-tahu setelah dipenyidik kalau Anita Wulandari umurnya baru 14 (empat belas) tahun;
bahwa Pertama saksi melakukan persetubuhan dengan Anita Wulandari dengan cara miring ;
bahwa yang membuka celana Anita sendiri, karena orangnya nakal sering dibawa oleh orang ;
bahwa saksi sudah mempunyai isteri;
bahwa saksi minum-minuman keras hanya untuk senang-senang;
bahwa Saksi datang dengan Anita Wulandari ketempatnya Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Purwanto, dan disitu ada Eko selanjutnya kebelakang rumah bersama sama kemudian Hanin juga datang, setelah mau hujan pindah kemuka rumah , saksi masuk kamar dengan Anita, kemudian saksi keluar kamar Terdakwa Purwanto ganti masuk kedalam kamar, lalu saksi masuk lagi kedalam kamar kemudian bersetubuh , setelah itu kemudian saksi bersama – sama keluar jalan-jalan, saksi mbonceng Anita Wulandari, Terdakwa Didik sendirian, Eko dengan Hanin;
bahwa Saksi minum-minuman keras, kemudian pulang kerumah saksi sendiri, Terdakwa Purwanto bersama Terdakwa Didik, Eko, dan Hanin, pulang kerumah Terdakwa Purwanto, jam 07.00 wib. saksi datang kerumah Terdakwa Purwanto membangunkan Anita lalu bersetubuh lagi , kemudian pergi kejembatan penceng sampai sore;
bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan Anita 2 (dua) kali;
bahwa sewaktu saksi menyetubuhi Anita, anita masih mabuk dan lemas tidak ada perlawanan;
bahwa sewaktu disetubuhi yang kedua Anita masih dalam keadaan lemas dan tidak ada perlawanan;
bahwa saksi puas, tetapi anita saksi kurang tahu;
bahwa saksi tidak memberikan atau telah memberikan sesuatu kepada Anita untuk melakukan persetubuhan dengan saksi;
bahwa atas kejadian ini saksi merasa salah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa ParaTerdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa terdakwa menyetubuhi Anita Wulandari pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014, sekira jam 23.00 wib, yang bertempat didalam kamar rumah terdakwa masuk Dusun Kedungombo, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, bersama dengan Choirul Lamayur dan kakak terdakwa (Purwanto);
bahwa pada awalnya pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam.17.30 wib saat terdakwa berada dirumah didatangi Choirul Lamayur, kemudian terdakwa diajak main dijembatan panjang Mantingan dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa, kemudian Choirul Lamayur mengajak terdakwa kerumah cewek di Desa Pakah namun dalam perjalanan Choirul Lamayur mendapat SMS dari ceweknya kalau ceweknya berada diwaduk Sulur, kemudian terdakwa bersama Choirul Lamayur pergi kewaduk sulur namun dalam perjalanan tepatnya dijembatan panjang bertemu dengan Anita Wulandari yang sedang naik sepeda motor sendirian kemudian Choirul Lamayur berboncengan dengan Anita Wulandari pergi membeli minuman keras di Banaran Sragen, sedangkan terdakwa menunggu dijembatan panjang sendirian , tidak lama kemudian saksi menghubungi kakak saksi untuk datang kejembatan panjang, tak lama kemudian kakak terdakwa datang bersama temannya yang bernama Eko Prihatin menemani saksi, karena cuacanya akan hujan selanjutnya saksi, Purwanto (kakak saksi), Eko Prihatin pulang kerumah saksi, kira-kira jam 19.00 wib Choirul Lamayur dengan Anita Wulandari datang kerumah saksi sambil membawa minuman keras dan tebs;
bahwa setelah Choirul Lamayur dan Anita Wulandari datang ketempat terdakwa, selanjutnya Choirul Lamayur dan Anita Wulandari tiduran diamben timur rumah saksi, sekitar jam 20.00 wib, terdakwa Purwanto, Choirul Lamayur , Anita dan Eko pindah kebelakang rumah (ditegalan) mulai acara minum minuman keras dan semua ikut minum, sekitar jam.20.30 wib. Cuaca hujan kami semua pindah kedepan rumah melanjutkan minum-minuman dan datang teman Choirul yaitu Hanim tetapi Hanim tidak ikut minum-minuman keras;
bahwa tidak lama setelah minum-minuman keras kemudian Choirul Lamayur dan Anita Wulandari masuk kedalam kamar saksi, sedangkan saksi, Purwanto dan Eko berada diluar dan tak lama kemudian kira-kira 10 (sepuluh) menit Anita keluar dari kamar menuju kamar mandi dan Choirul Lamayur masih berada didalam kamar, setelah 2 menit kemudian Anita Wulandari masuk kedalam kamar lagi dan kemudian kira-kira 3 menit Choirul Lamayur keluar kamar dan memberikan uang kepada terdakwa untuk membeli minuman keras lagi, selanjutnya terdakwa beli minuman dibanaran, pulang sekitar jam 22.00 wib, Choirul Lamayur bermain gitar dan tidak berapa lama kakak saksi Purwanto keluar dari dalam kamar, kemudian saksi masuk kedalam kamar akan mengeces HP, terdakwa melihat Anita Wulandari berbaring didalam kamar dan terdakwa suruh pulang tidak mau dan selanjutnya Anita Wulandari memegangi celana terdakwa dibagian alat kelamin terdakwa, kemudian terdakwa mencium bibir leher dan punggung Anita Wulandari, selanjutnya terdakwa melepas celana panjang terdakwa dan celana bokser terdakwa diturunkan oleh Anita dan Anita melepas celana pendek dan celana dalamnya, selanjutnya terdakwa melakukan persetubuhan, posisi terdakwa dibawah dan Anita diatas terdakwa kira-kira 2 (dua) menit, terdakwa mengeluarkan cairan dan merasakan puas, setelah selesai Anita Wulandari mengulum alat kelamin terdakwa dan selanjutnya terdakwa meraba-raba alat kelamin Anita dan memasukkan jari tangan terdakwa ke kemaluan Anita Wulandari;
bahwa sekitar jam 22.00 wib, terdakwa dan Anita saling melepas celana dan melakukan persetubuhan lagi kira-kira 5 menit terdakwa mengeluarkan cairan dan terdakwa keluarkan dikasur, terdakwa merasa puas, selanjutnya terdakwa memakai celana dan Anita juga memakai celananya ;
bahwa Choirul Lamayur datang kerumah terdakwa lagi pada jam 06.00 wib, karena kira-kira jam 02.00 wib, Choirul pulang kerumahnya;
bahwa selanjutnya sekira jam. 11.00 wib Anita muntah-muntah didalam kamar, terdakwa suruh pulang tidak mau dan orang tua terdakwa marah marah terdakwa disuruh pergi;
bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anita Wulandari Dua kali ;
bahwa terdakwa belum minum-minuman keras waktu dijembatan timbang, tetapi kalau Choirul Lamayur terdakwa tidak tahu, karena terdakwa pulang dulu kerumah dengan kakak saksi dan Eko;
bahwa terdakwa tidak tahu persis Khoirul Lamayur waktu menyetubuhi Anita tetapi kalau keluar masuknya Choirul dari dalam kamar terdakwa tahu ;
Terdakwa PURWANTO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam 19.00 wib saat terdakwa bersama dengan Eko pulang dari Sragen ditengah jalan di SMS oleh adik terdakwa Didik disuruh ke jembatan panjang, selanjutnya terdakwa menuju ke jembatan panjang dan setelah bertemu dengan adik terdakwa selanjutnya adik terdakwa Didik mengatakan kalau sedang menunggu Choirul Lamayur dan seorang perempuan sedang membeli minuman keras di Banaran, karena cuaca akan hujan selanjutnya terdakwa, adiknya Didik dan Eko pulang kerumah terdakwa, tak lama kemudian datang Choirul Lamayur dan Anita datang sambil membawa minuman keras arak jowo dan tebs tiduran diamben yang berada di timur rumah terdakwa dan kemudian sekitar jam 20.30 wib terdakwa, Choirul Lamayur, Didik, Anita dan Eko pindah kebelakang rumah yaitu ditegalan untuk minum-minuman keras, kira-kira jam 21.00 wib cuaca hujan sehingga terdakwa pindah kedepan rumah dan melanjutkan minum-minuman keras tersebut, tidak berapa lama Choirul Lamayur dan Anita masuk kamar;
bahwa selanjutnya terdakwa, Eko dan Didik berada diluar kamar, kira-kira jarak 10 (sepuluh) menit Choirul Lamayur keluar dari kamar kemudian ganti terdakwa masuk kedalam kamar tidur karena ingin tidur kemudian terdakwa melihat Anita Wulandari terbaring didalam kamar tidur selanjutnya terdakwa berkata kepada Anita untuk menyuruh pulang namun Anita tidak mau, selanjutnya Anita menciumi bibir terdakwa dan kemudian terdakwa membalasnya selanjutnya Anita mulai memegangi celana terdakwa kemudian dibuka resletingnya dan selanjutnya terdakwa membuka sabuk terdakwa kemudian celana terdakwa diturunkan hingga kelihatan alat kelamin terdakwa, kemudian alat kelamin terdakwa dalam keadaan tegang selanjutnya dipegangi oleh Anita dan kemudian dikulum dan terdakwa juga memasukkan jari tangan terdakwa kekemaluan Anita dan kemudian posisi Anita terlentang terdakwa mengambil posisi diatas menindih tubuh Anita;
bahwa Sebelumnya terdakwa tidak tahu dan baru tahu waktu diperiksa dipenyidik kalau Anita baru berumur 14 (empat belas) tahun;
bahwa Choirul tidak memberitahu terdakwa kalau melakukan persetubuhan dengan Anita;
bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan terus keluar minum-minum lagi dengan adik Didik;
bahwa Choirul Lamayur sering keluar masuk rumah tetapi terdakwa tidak tahu apa yang dilakukan;
bahwa Anita memakai Baju kaos warna putih, singlet warna coklat, celana dalam warna oranye, BH warna biru putih;
bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal tidak akan saksi ulangi lagi;
bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anita satu kali;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa melalui Penasehat hukumya tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih;
1 (satu) buah BH warna biru putih;
1 (satu) buah celana dalam warna orange;
1 (satu) buah kaos singlet warna coklat;
1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru;
1 (satu) buah rompi renda warna coklat;
1 (satu) buah kasur kapuk;
1 (satu) buah kaos oblong warna hitam;
1 (satu) buah celana pendek motif batik;
Yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diajukan dalam pembuktian untuk perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Visum et Repertum atas nama ANITA WULANDARI dengan Nomor: 440/118/404.102.15/2014 tertanggal 13 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Dr. NOVI DIAH PUSPARINI, Dokter pada Puskesmas Mantingan. dengan hasil pemeriksaan:
Kesadaran : baik
Kepala : tidak ditemukan kelainan
Dada : payudara kanan terdapat lebam merah sepanjang 1
cm sebanyak 1 tempat dan payudara kiri terdapat
lebam merah sepanjang 1 cm sebanyak 2 tempat
Perut : tidak ditemukan kelainan
Anggota gerak atas : tidak ditemukan kelainan
Anggota gerak bawah : tidak ditemukan kelainan
Kemaluan : Rambut kemaluan tercukur rapi, tidak ditemukan
luka lecet atau lebam di sekitar kemaluan. Selaput
dara tampak robek tidak teratur diarah jam 7 dan
jam 11.
Kesimpulan: “telah ditemukan kelainan fisik pada kemaluan, selaput dara robek tidak teratur diarah jam 7 dan jam 11”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Para terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa benar pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam 20.00 Wib. Bertempat di rumahnya Terdakwa Purwanto dan Didik Erwanto di Dusun Kedungombo Rt.22 / Rw.04, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan , Kabupaten Ngawi saksi Anita telah disetubuhi oleh Choirul Lamayur Rohman bin Sukiman, Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto;
bahwa yang menyetubuhi saksi Anita sebanyak 3 (tiga) orang : Choirul Lamayur Rohman bin Sukiman, Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto;
bahwa Choirul Lamayur Rohman bin Sukiman menyetubuhi saksi Anita lebih dari 2 (dua) kali, Terdakwa Purwanto sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa Didik Erwanto sebanyak 2 (dua) kali;
bahwa benar pada Awalnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 saksi Anita Wulandari keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk menjahitkan baju seragam / rok sekolah ditengah jalan saksi bertemu dengan Choirul Lamayur bin Sukiman, disuruh berhenti, setelah saksi berhenti Choirul mengatakan “ ayo melu aku (ayo ikut saya) dan saksi menjawab “ arep neng di” (mau kemana) dan dijawab oleh Choirul “wis ta pokoke melu aku” (sudah ikut aku saja) dan akhirnya saksi ikut Choirul mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri menuju kesebuah warung di Banaran, Kabupaten Sragen, tetapi waktu terdakwa masuk kedalam warung saksi tidak ikut hanya menunggu diluar, setelah terdakwa keluar dari dalam warung membawa bungkusan kresek warna hitam tetapi saksi Anita Wulandari tidak tahu isinya, kemudian Choirul mengajak saksi Anita Wulandari ke jembatan panjang, di jembatan panjang Choirul mengeluarkan bungkusan kresek warna hitam yang dibeli di warung tadi dan ternyata didalamnya berisi 1 botol minuman keras jenis arak jawa selanjutnya Choirul mengajak saksi Anita Wulandari meminum minuman keras yang Choirul beli dari warung tadi dengan mengatakan “ nyah dang diombe” (ayo cepat diminum) dan saksi jawab “emoh” (gak mau) terdakwa memaksanya dengan mengatakan “ndang to gak tak terke balik malah tak pateni mengko” (ayo cepat, tidak saya antar pulang tambah saya bunuh nanti), karena Choirul sudah emosi maka saksi Anita Wulandari menurut kemauan Choirul dan Choirul memberi minum saksi Anita sebanyak 5 (lima) gelas dan saksi Anita merasa pusing dan lemas, selanjutnya saksi Anita diajak oleh Choirul ke rumahnya Purwanto dan Didik Erwanto, di Dusun Kedungombo Rt. 22 / Rw. 04, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, saksi Anita dibawa kebelakang rumah minum-minuman dengan Choirul, Terdakwa Purwanto, Terdakwa Didik Erwanto dan Eko Prihatin serta diberi minuman lagi sebanyak 8 (delapan) gelas kecil , setelah orang tua terdakwa Purwanto dan terdakwa Didik Erwanto tidur kira-kira jam 21.00 Wib. malam saksi Anita dibawa kekamar dalam keadaan mabuk oleh Choirul dan disetubuhi bergantian;
bahwa yang dilakukan Choirul Lamayur Rocman bin Sukiman sebelum menyetubuhi saksi Anita yaitu setelah saksi Anita dibawa masuk kekamar selanjutnya saksi Anita ditidurkan, kemudian menyingkap baju kaos yang saksi Anita pakai, setelah itu menyingkap kaos dalam saksi Anita dan BHnya keatas kemudian melepas celana pendek dan celana dalam saksi Anita hingga saksi dalam keadaan bugil pada bagian bawah, sedangkan Choirul melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga sama-sama dalam keadaan bugil pada bagian bawah, selanjutnya Choirul mulai menciumi pipi, bibir saksi sambil meraba - raba dan meremas - remas payudara saksi dan menjilati payudara saksi, selanjutnya Choirul memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkannya, kira-kira selama 30 (tiga puluh) menit, setelah selesai melakukan persetubuhan selanjutnya Choirul memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi Anita, saksi Anita dalam keadaan lemas dan masih pusing, lalu Choirul keluar kamar;
bahwa Setelah Choirul selesai menyetubuhi dan keluar kamar kemudian jarak kira-kira 30 (tiga puluh) menit terdakwa Purwanto masuk kekamar mendekati saksi Anita dan langsung melepas celana pendek saksi dan celana panjang saksi Anita dan terdakwa Purwanto melepas celana panjangnya hingga lutut dan langsung menindih tubuh saksi Anita sambil membuka paha saksi Anita dan memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi Anita dan menggoyang-nggoyangkannya kira-kira 15 (lima belas) menit dan saksi tidak mengetahui terdakwa Purwanto mengeluarkan sperma atau tidak, setelah selesai menyetubuhi terdakwa Purwanto menutupi kemaluan saksi Anita dengan selimut dan meninggalkan saksi Anita didalam kamar;
bahwa setelah terdakwa Purwanto selesai melakukan persetubuhan terhadap saksi Anita selanjutnya jarak kurang lebih 30 menit terdakwa Didik Erwanto masuk kedalam kamar mendekati saksi Anita sambil membuka selimut lalu menciumi pipi dan bibir saksi, selanjutnya meremas-remas payudara saksi dan meraba-raba kemaluan saksi dan langsung menindih tubuh saksi Anita sambil berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Anita dan menggoyang-goyangkannya kira-kira selama 30 (tiga puluh) menit dan saksi Anita tidak mengetahui terdakwa Didik Erwanto mengeluarkan sperma atau tidak karena saksi Aanita masih dalam keadaan lemas dan pusing, setelah selesai menyetubuhi saksi Anita kemudian terdakwa Didik Erwanto memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi dan tiduran disamping saksi Anita, tak lama kemudian Choirul masuk lagi kekamar saksi Anita dan langsung melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga batas lutut yang selanjutnya meremas-remas payudara saksi Anita dan memasukkan alat kelaminya lagi kedalam kemaluan saksi Anita kira-kira 30 menit, akan tetapi saksi Anita tidak mengetahui apakah Khoirul mengeluarkan sperma atau tidak, beberapa menit setelah menyetubuhi saksi Anita kemudian Choirul menindih tubuh saksi Anita dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Anita kira-kira 20 (dua puluh) menit akan tetapi saksi Anita tidak mengetahui Choirul mengeluarkan sperma atau tidak, setelah selesai menyetubuhi saksi Anita selanjutnya Choirul keluar dari kamar dan meninggalkan saksi Anita dan Didik Erwanto yang berada didalam kamar dan tertidur sampai jam 04.00 WIB. pagi dan kira-kira jam 06.30 wib Choirul masuk lagi kedalam kamar dan menyetubuhi saksi Anita dengan cara yang sama seperti sebelumnya dan selanjutnya saksi Anita disuruh mandi ;
bahwa saksi Anita tidak tahu persis berapa lama dirinya disetubuhi oleh Choirul, terdakwa Purwanto dan terdakwa Didik Erwanto karena waktu itu saksi Anita dalam keadaan lemas dan pusing sehingga tidak berdaya untuk melawan;
bahwa sewaktu saksi Anita bangun banyak cairan yang keluar dari kelaminnya;
bahwa saksi Anita pernah melakukan persetubuhan dengan pacarnya hanya sekali ;
bahwa sewaktu minum-minum di rumah terdakwa Purwanto ada Hanin yaitu teman dari Choirul Lamayur Rohman Bin Sukiman tetapi Hanin tidak ikut minum-minuman keras;
bahwa yang minum-minuman tersebut 5 orang yaitu : saksi Anita, Choirul Lamayur Rohman, terdakwa Purwanto, terdakwa Didik Erwanto dan Eko Prihatin bertempat dibelakang rumah terdakwa Purwanto dan terdakwa Didik Erwanto;
bahwa setelah selesai mandi saksi Anita masuk kamar, ayahnya terdakwa Purwanto dan terdakwa Didik marah-marah disuruh pergi, kira-kira jam 10.00 wib. saksi Anita dengan dibonceng oleh Choirul sedangkan terdakwa Purwanto dan terdakwa Didik Erwanto berboncengan dengan memakai sepeda motor Choirul menuju terowongan masuk wilayah Jawa Tengah dan yang kemudian datang teman-teman Choirul ikut gabung dan saat itu Choirul bawa minuman dan diminum sendiri hingga mabuk dan muntah-muntah, kemudian sekitar jam.16.30 wib. saudara saksi Anita yang bernama Agung Triwibowo pada saat membeli bensin disebuah toko melihat dan mengetahui saksi Anita berada diterowongan tersebut kemudian pada sekitar pukul 17.00 wib ibu saksi Anita yang bernama Suparmi, Suparmin (Paklik saksi Anita) dan Agung Triwibowo, Supri dan beberapa teman, saudara saksi Anita mendatangi kami dan beberapa orang langsung melarikan diri termasuk Choirul sedangkan terdakwa Didik dan terdakwa Purwanto dibawa kerumah saksi dan saat terdakwa DIDIK dan terdakwa PURWANTO ditanya oleh SUPARMI (Ibu saksi Anita) mengakui telah menyetubuhi saksi ANITA dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Mantingan;
bahwa barang bukti dipersidangan berupa 1 (satu) Buah kaos lengan pendek, 1 (satu) buah BH warna biru putih, 1 (satu) buah celana dalam warna orange, dan kaos singlet warna coklat, 1 (satu) buah celana jean pendek warna biru dan 1 (satu) buah rompi renda warna coklat tersebut yang saksi pakai waktu melakukan persetubuhan sedangkan 1 (satu) buah kaos lengan pendek putih milik Choirul dan 1 (satu) buah kasur kapuk, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam dan celana pendek motif batik milik Purwanto bin Sugiyo;
bahwa setelah disetubuhi oleh Choirul, terdakwa Purwanto dan terdakwa Didik Erwanto Kemaluan saksi Anita terasa sakit dan pedih;
bahwa waktu saksi Anita minum-minum di jembatan panjang sudah merasa pusing dan lemas;
bahwa saksi minum kira-kira 3 (tiga) gelas penuh;
bahwa Choirul mengancam saksi Anita agar mau minum minuman keras dan saksi Anita takut selanjutnya mau diajak minum-minuman;
bahwa Choirul melakukan persetubuhan pertama kali pada hari Senin kira-kira pukul. 21.00 wib, jarak 30 (tiga puluh) menit terdakwa Purwanto, terdakwa Purwanto selesai menyetubuhi saksi, jarak 30 (tiga puluh) menit terdakwa Didik Erwanto menyetubuhi saksi Anita, terdakwa Didik Erwanto selesai menyetubuhi saksi Anita, Choirul masuk lagi menyetubuhi saksi Anita, selesai menyetubuhi saksi Anita, Choirul menyetubuhi lagi, selanjutnya keluar, yang berada dalam kamar hanya terdakwa Didik Erwanto dan saksi Anita, pagi harinya sekitar pukul 06.30 Wib. Choirul masuk kamar lagi dan langsung menyetubuhi saksi Anita dengan cara yang sama;
bahwa waktu mandi tidak mabuk tetapi kepala saksi Anita masih pusing dan saksi Anita melakukan tersebut karena merasa terancam oleh ancaman dari Choirul;
bahwa saksi Anita mau disetubuhi oleh terdakwaPurwanto dan terdakwa Didik Erwanto dikarenakan sudah tidak dapat melawan karena badannya lemas, kepalanya pusing serta tidak berdaya akibat diberi minuman keras oleh Choirul;
bahwa saksi Anita divisum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014; dengan Nomor: 440/118/404.102.15/2014 tertanggal 13 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Dr. NOVI DIAH PUSPARINI, Dokter pada Puskesmas Mantingan. dengan Kesimpulan: “telah ditemukan kelainan fisik pada kemaluan, selaput dara robek tidak teratur diarah jam 7 dan jam 11”
bahwa ANITA WULANDARI lahir pada tanggal 22 Mei 2000 berdasarkan Kutipan akta kelahiran No.: 474.1-471.1/2141/C.Sip/2000 tertanggal 3 Nopember 2000;
bahwa atas kejadian ini terdakwa merasa salah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif sebagaimana dalam dakwaan yaitu: Pertama: diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ATAUKEDUA: Pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ATAUKETIGA Pasal 286 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ATAUKEEMPAT: Pasal 287 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis akan mempertimbangkan satu persatu dakwaan tersebut, bila dakwaan pertama tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya dan sebaliknya bila dakwaan pertama terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Pertama diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan tersebut dan mampu bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang atau manusia, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang ;
Menimbang, bahwa dari berita acara Penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan setelah ditanyakan identitas Para terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh Para terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam berita acara Penyidikan maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Para terdakwa dipersidangan ternyata keseluruhannya menunjuk pada orang/manusia bernama Terdakwa I. PURWANTO bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka tentang setiap orang tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan terbukti ;
Ad.2. unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu dari unsur ini terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa doktrin mengklarifikasi suatu situasi yang disebut sebagai adanya daya paksa, yaitu sebagai berikut:
Suatu keadaan dimana terdapat suatu pemaksaan secara fisik;
Suatu keadaan dimana terdapat pemaksaan secara psikis;
Suatu keadaan dimana terdapat suatu keadaan terpaksa (necessitas/necessity/etat de necessity/noodtoestand) dimana seseorang dihadapkan pada dua pilihan tindakan, pilihan hukum itu mengandung konsekuensi terlanggarnya ketentuan dalam perundang-undangan karena adanya:
Suatu pertentangan antara kewajiban hukum yang satu dengan kewajiban hukum lainnya;
Suatu pertentangan antara kepentingan hukum yang satu dengan kewajiban hukum yang lainnya;
Suatu pertentangan antara kepentingan hukum yang satu dengan kepentingan hukum lainnya.
Mengenai keadaan terpaksa ini, ilmu pengetahuan hukum pidana kerap kali meyatakan sebagai suatu kondisi yang memperluas ketentuan dalam pasal 48 KUHP (Pasal 48 yang diperluas). Sementara makna daya paksa sendiri hanya mencakup dua kondisi yang tersebut dalam butir a dan b diatas atau dikenal sebagai overmacht dalam arti sempit.
Telah disebutkan diatas bahwa makna daya paksa atau overmacht meliputi dua hal, yaitu adanya paksaan fisik dan adanya paksaan psikis. Simons menjelaskan bahwa paksaan fisik dapat terjadi karena dua hal, yaitu sebagai berikut:
Karena seseorang telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain melakukan suatu perbuatan tertentu.
Karena bekerjanya tenaga alam, misalnya seseorang yang dijalan berlumpur kemudian terpeleset dan menimpa orang lain, sehingga orang lain itu menjadi terluka.
Oleh Van Hamel, kedua jenis paksan ini (drang van overmacht) menurut sifatnya dapat dimasukkan dalam dua kategori paksaan, yaitu sebagai berikut:
Jenis Paksaan yang Absolut (vis absoluta);
Jenis paksaan yang relatif (vis Compulsiva).
Dimana baik paksaan yang absolute maupun yang relatif dapat berupa paksaan fisik maupun psikis.
Makna daya paksa yang Absolut.
Paksaan yang absolut merupakan suatu kondisi dimana seseorang yang berada dalam tekanan atau paksaan orang lain tidak mungkin melakukan pembelaan atau memberikan perlawanan.
Makna daya paksa yang Relatif.
Noyon perbedaan antara daya paksa yang absolut dan yang relatif menurut bahwa, kehendak bebas seseorang tetap melekat pada dirinya baik ia akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dapat diputuskannya sendiri. Akan tetapi, karena tekanan yang datang sedemikian besarnya, maka orang itu terpaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Keterpaksaan yang dimaksud disini semata-mata timbul karena beberapa kondisi yaitu:
Adanya perasaan takut terhadap suatu bahaya;
Adanya bahaya terhadap suatu kepentingan hukum;
Menimbang, bahwa atas uraian mengenai daya paksa (overmacht) tersebut diatas maka Majelis akan mempertimbangkan unsur ini lebih lanjut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja mengacu pada MvT. (Memorie van Toelichting) dikatakan bahwa “kesengajaan” (Opzet) adalah menghendaki (willens) perbuatan itu serta mengetahui (wetens) perbuatan itu;
Menimbang, bahwa menurut teori kehendak (wilstheorie) yaitu inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-undang, dan menurut teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings-theorie) bahwa sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya; orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya membayangkannya dengan kata lain teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat. Terhadap kedua teori tersebut dapat diambil persamaan bahwa kedua theori tersebut mengakui bahwa dalam kesengajaan harus ada kehendak untuk berbuat ;
Menimbang, bahwa yang diamksud dengan “ancaman” (dari kata dasar ancam) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu: 1. menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yg merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain; 2. memberi pertanda atau peringatan mengenai kemungkinan malapetaka yg bakal terjadi; 3. diperkirakan akan menimpa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” adalah “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dsb.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sesuai dengan Pasal 1 huruf a Undang-undang R.I. Nomor 23 tahun 2002 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa Visum et Repertum serta barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta bahwa benar pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam 20.00 Wib. Bertempat di rumahnya terdakwa Purwanto dan terdakwa Didik Erwanto di Dusun Kedungombo Rt.22 / Rw.04, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan , Kabupaten Ngawi saksi Anita Wulandari telah disetubuhi oleh Choirul Lamayur Rohman bin Sukiman, terdakwa Purwanto dan terdakwa Didik Erwanto dengan cara pada Awalnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 saksi Anita Wulandari pamit kepada SUPARMI (ibu saksi ANITA WULANDARI) keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk menjahitkan baju seragam / rok sekolah ditengah jalan saksi bertemu dengan Choirul Lamayur bin Sukiman, disuruh berhenti, setelah saksi berhenti terdakwa mengatakan “ ayo melu aku (ayo ikut saya) dan saksi menjawab “ arep neng di” (mau kemana) dan dijawab oleh Choirul “wis ta pokoke melu aku” (sudah ikut aku saja) dan akhirnya saksi ikut terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri menuju kesebuah warung di Banaran, Kabupaten Sragen, tetapi waktu Choirul masuk kedalam warung saksi tidak ikut hanya menunggu diluar, setelah Choirul keluar dari dalam warung membawa bungkusan kresek warna hitam tetapi saksi Anita Wulandari tidak tahu isinya, kemudian Choirul mengajak saksi Anita Wulandari ke jembatan panjang, di jembatan panjang Choirul mengeluarkan bungkusan kresek warna hitam yang dibeli di warung tadi dan ternyata didalamnya berisi 1 (satu) botol minuman keras jenis arak jawa selanjutnya Choirul mengajak saksi Anita Wulandari meminum minuman keras yang terdakwa beli dari warung tadi dengan mengatakan “ nyah dang diombe” (ayo cepat diminum) dan saksi Anita jawab “emoh” (gak mau) Choirul kemudian memaksa saksi ANITA WULANDARI untuk meminum minuman keras tadi dengan mengatakan “ndang to gak tak terke balik malah tak pateni mengko” (ayo cepat, tidak saya antar pulang tambah saya bunuh nanti), karena Choirul mengatakan dengan emosi maka saksi Anita Wulandari menurut kemauan Choirul untuk minum minuman keras dan Choirul memberi minum saksi Anita sebanyak 5 (lima) gelas dan setelah saksi Anita merasa pusing, lemas, serta tidak berdaya selanjutnya saksi Anita diajak oleh Choirul ke rumahnya terdakwa Purwanto dan terdakwa Didik Erwanto, di Dusun Kedungombo Rt. 22 / Rw. 04, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, saksi Anita dibawa kebelakang rumah minum-minuman dengan Choirul, Terdakwa Purwanto, terdakwa Didik Erwanto dan Eko Prihatin serta diberi minuman lagi sebanyak 8 (delapan) gelas kecil , setelah orang tua terdakwa Purwanto dan terdakwa Didik Erwanto tidur kira-kira jam 21.00 Wib. malam saksi Anita dibawa kekamar dalam keadaan mabuk oleh Choirul dan disetubuhi bergantian, bahwa yang dilakukan Choirul Lamayur Rocman bin Sukiman sebelum menyetubuhi saksi Anita yaitu setelah saksi Anita dibawa masuk kekamar selanjutnya saksi Anita ditidurkan, kemudian menyingkap baju kaos yang saksi Anita pakai, setelah itu menyingkap kaos dalam saksi Anita dan BHnya keatas kemudian melepas celana pendek dan celana dalam saksi Anita hingga saksi dalam keadaan bugil pada bagian bawah, sedangkan Choirul melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga sama-sama dalam keadaan bugil pada bagian bawah, selanjutnya Choirul mulai menciumi pipi, bibir saksi sambil meraba - raba dan meremas - remas payudara saksi dan menjilati payudara saksi, selanjutnya Choirul memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkannya, kira-kira selama 30 (tiga puluh) menit, setelah selesai melakukan persetubuhan selanjutnya Choirul memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi Anita, saksi Anita dalam keadaan lemas dan masih pusing, lalu Choirul keluar kamar, setelah Choirul selesai menyetubuhi dan keluar kamar kemudian jarak kira-kira 30 (tiga puluh) menit Terdakwa Purwanto masuk kekamar mendekati saksi Anita dan langsung melepas celana pendek saksi dan celana panjang saksi Anita dan Terdakwa Purwanto melepas celana panjangnya hingga lutut dan langsung menindih tubuh saksi Anita sambil membuka paha saksi Anita dan memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi Anita dan menggoyang-nggoyangkannya kira-kira 15 (lima belas) menit sampai akhirnya Terdakwa Purwanto puas dan mengeluarkan sperma, setelah selesai menyetubuhi Terdakwa Purwanto menutupi kemaluan saksi Anita dengan selimut dan meninggalkan saksi Anita didalam kamar dan setelah Terdakwa Purwanto selesai melakukan persetubuhan terhadap saksi Anita selanjutnya jarak kurang lebih 30 menit Terdakwa Didik Erwanto masuk kedalam kamar mendekati saksi Anita sambil membuka selimut lalu menciumi pipi dan bibir saksi, selanjutnya meremas-remas payudara saksi dan meraba-raba kemaluan saksi dan langsung menindih tubuh saksi Anita sambil berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Anita dan menggoyang-goyangkannya kemaluannya di dalam kemaluan saksi Anita kira-kira selama 30 (tiga puluh) menit sampai akhirnya Terdakwa DIDIK ERWANTO merasa puas mengeluarkan sperma tetapi saksi Anita masih dalam keadaan lemas, pusing dan tidak berdaya untuk melawan akibat mabuk sewaktu diancam oleh Choirul untuk minum-minuman keras sewaktu di Jembatan Panjang, setelah selesai menyetubuhi saksi Anita kemudian Terdakwa Didik Erwanto memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi dan tiduran disamping saksi Anita, tak lama kemudian Choirul masuk lagi kekamar saksi Anita dan langsung melepas celana panjang dan celana dalamnya hingga batas lutut yang selanjutnya meremas-remas payudara saksi Anita dan memasukkan alat kelaminnya lagi kedalam kemaluan saksi Anita kira-kira 30 (tiga puluh) menit, akan tetapi saksi Anita tidak mengetahui apakah Choirul mengeluarkan sperma atau tidak, beberapa menit setelah menyetubuhi saksi Anita kemudian Choirul menindih tubuh saksi Anita dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Anita kira-kira 20 (dua puluh) menit hingga mengeluarkan spermanya akan tetapi saksi Anita tidak mengetahui Choirul mengeluarkan sperma atau tidak, setelah selesai menyetubuhi saksi Anita selanjutnya Choirul keluar dari kamar dan meninggalkan saksi Anita dan Terdakwa Didik Erwanto yang berada didalam kamar dan tertidur sampai jam 04.00 WIB. pagi dan kira-kira jam 06.30 wib Choirul masuk lagi kedalam kamar dan menyetubuhi saksi Anita dengan cara yang sama seperti sebelumnya dan selanjutnya saksi Anita disuruh mandi setelah selesai mandi saksi Anita masuk kamar, ayahnya Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik marah-marah disuruh pergi, kira-kira jam 10.00 wib. saksi Anita dengan dibonceng oleh Choirul sedangkan Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto berboncengan dengan memakai sepeda motor Choirul menuju terowongan masuk wilayah Jawa Tengah dan yang kemudian datang teman-teman Choirul ikut gabung dan saat itu Choirul bawa minuman dan diminum sendiri hingga mabuk dan muntah-muntah, kemudian sekitar jam.16.30 wib. saudara saksi Anita yang bernama Agung Triwibowo pada saat membeli bensin disebuah toko melihat dan mengetahui saksi Anita berada diterowongan tersebut kemudian pada sekitar pukul 17.00 wib ibu saksi Anita yang bernama Suparmi, Suparmin (Paklik saksi Anita) dan Agung Triwibowo, Supri dan beberapa teman, saudara saksi Anita mendatangi kami dan beberapa orang langsung melarikan diri termasuk Terdakwa Choirul sedangkan Didik dan Purwanto dibawa kerumah saksi dan saat DIDIK dan PURWANTO ditanya oleh SUPARMI (Ibu saksi Anita) mengakui telah menyetubuhi saksi ANITA dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Mantingan menangkap Terdakwa DIDIK dan Terdakwa PURWANTO serta Choirul;
Bahwa saksi Anita tidak tahu persis berapa lama dirinya disetubuhi oleh Choirul, Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto karena waktu itu saksi Anita dalam keadaan lemas dan pusing sehingga tidak berdaya untuk melakukan perlawanan;
Bahwa akibat perbuatan Choirul, Terdakwa Purwanto dan Terdakwa Didik Erwanto, telah dilakukan Visum terhadap saksi Anita Wulandari di Puskesmas Mantingan dengan Nomor: 440/118/404.102.15/2014 tertanggal 13 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Dr. NOVI DIAH PUSPARINI, Dokter pada Puskesmas Mantingan. dengan hasil pemeriksaan:
Kesadaran : baik
Kepala : tidak ditemukan kelainan
Dada : payudara kanan terdapat lebam merah sepanjang 1
cm sebanyak 1 tempat dan payudara kiri terdapat
lebam merah sepanjang 1 cm sebanyak 2 tempat
Perut : tidak ditemukan kelainan
Anggota gerak atas : tidak ditemukan kelainan
Anggota gerak bawah : tidak ditemukan kelainan
Kemaluan : Rambut kemaluan tercukur rapi, tidak ditemukan
luka lecet atau lebam di sekitar kemaluan. Selaput
dara tampak robek tidak teratur diarah jam 7 dan
jam 11.
Kesimpulan: “telah ditemukan kelainan fisik pada kemaluan, selaput dara robek tidak teratur diarah jam 7 dan jam 11”
Menimbang, bahwa saksi Korban ANITA WULANDARI lahir pada tanggal 22 Mei 2000 berdasarkan Kutipan akta kelahiran No.: 474.1-471.1/2141/C.Sip/2000 tertanggal 3 Nopember 2000 dan saat Kejadian hari Senin 12 Mei 2014 usia Saksi Anita Wulandari masih 13 tahun sehingga masih dalam batas usia anak menurut Pasal 1 huruf a Undang-undang R.I. Nomor 23 tahun 2002;
Menimbang, bahwa oleh karena Choirul telah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa saksi Wulandari untuk minum-minuman keras yang mengakibatkan saksi ANITA WULANDARI mabuk, pusing, lemas serta tidak berdaya dan hal ini telah diketahui oleh terdakwa Purwanto Bin Sugiyo dan
Terdakwa DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO yang mana hal ini dimanfaatkan oleh terdakwa Purwanto Bin Sugiyo dan Terdakwa Didik Erwanto Bin Sugiyo untuk menyetubuhi saksi Anita sebagaimana hasil Visum di payudara kanan terdapat lebam merah sepanjang 1 cm sebanyak 1 tempat dan payudara kiri terdapat lebam merah sepanjang 1 cm sebanyak 2 tempat begitu pula Selaput dara tampak robek tidak teratur diarah jam 7 dan jam 11 sehingga Majelis Hakim meyakini Para Terdakwa telah melakukan ancaman kekerasan maupun kekerasan terhadap saksi Anita Wulandari. Oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Para terdakwa, Visum et Repertum serta barang bukti yang diajukan dipengadilan diperoleh fakta bahwa benar pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar jam 20.00 Wib. Bertempat di rumahnya Purwanto dan Didik Erwanto di Dusun Kedungombo Rt.22 / Rw.04, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan , Kabupaten Ngawi saksi Anita Wulandari telah disetubuhi oleh Terdakwa Choirul Lamayur Rohman bin Sukiman, Purwanto dan Didik Erwanto secara bergantian yang dilakukan dengan cara sebelumnya saksi korban telah diancam untuk minum-minuman keras jenis Arak Jowo oleh terdakwa Choirul Lamayur Rohman bin Sukiman dengan mengatakan “ndang to gak tak terke balik malah tak pateni mengko” (ayo cepat, tidak saya antar pulang tambah saya bunuh nanti) sehingga saksi secara psikis saksi ANITA WULANDARI merasa ketakutan dan meminum minuman keras tersebut dan setelah minum saksi ANITA WULANDARI merasa mabuk, lemas dan pusing sehingga dimanfaatkan oleh Terdakwa dibawa ke rumah Purwanto dan Didik Erwanto di Dusun Kedungombo Rt.22 / Rw.04, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan , Kabupaten Ngawi dan di dalam kamar Purwanto, saksi ANITA WULANDARI yang dalam keadaan pusing, lemas, dan tidak berdaya tersebut disetubuhi oleh terdakwa bergantian dengan Purwanto dan Didik Erwanto sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pertama yaitu: Pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi oleh karenanya dakwaan selanjutnya tidak perlu lagi untuk dipertimbangkan, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu Para terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas perlu Majelis Hakim ingatkan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan membalas dendam kepada para terdakwa tetapi untuk mengingatkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Para terdakwa adalah melanggar suatu ketentuan Undang-undang adalah salah, oleh karena itu supaya dikemudian hari Para terdakwa lebih berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan tersebut, dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dipersidangan tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus pidana bagi Para terdakwa, maka kepada Para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Para terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Para terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak selain menjatuhkan pidana penjara juga wajib pula menjatuhkan pidana denda kepada Para terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah BH warna biru putih, 1 (satu) buah celana dalam warna orange, 1 (satu) buah kaos singlet warna coklat, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) buah rompi renda warna coklat kepemilikannya diakui oleh saksi ANITA WULANDARI, saksi-saksi dan Para terdakwa maka sudah sepantasnya dikembalikan kepada saksi korban ANITA WULANDARI;
Sedangkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih milik Terdakwa, 1 (satu) buah kasur kapuk, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam dan 1 (satu) buah celana pendek motif batik milik Purwanto yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para terdakwa telah merusak mental dan masa depan seorang anak yaitu saksi korban ANITA WULANDARI;
Perbuatan Para terdakwa meresahkan keluarga korban dan masyarakat;
Perbuatan Para terdakwa menyimpang dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. PURWANTO Bin SUGIYO dan Terdakwa II. DIDIK ERWANTO Bin SUGIYO oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah BH warna biru putih, 1 (satu) buah celana dalam warna orange, 1 (satu) buah kaos singlet warna coklat, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) buah rompi renda warna coklat
Dikembalikan kepada saksi korban ANITA WULANDARI;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) buah kasur kapuk, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam dan 1 (satu) buah celana pendek motif batik;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi, pada hari Selasa, tanggal 16 September 2014, oleh kami MAULANA RIFAI, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, SAPTONO, S.H. dan CAHYONO RIZA ADRIANTO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PURJANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, serta dihadiri oleh WIGNYO YULIANTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi, dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SAPTONO, S.H. MAULANA RIFAI, S.H., M.Hum.,
CAHYONO RIZA ADRIANTO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
PURJANTO, S.H.