116/Pid.Sus/2014/PN.Prg
Putusan PN Parigi Nomor 116/Pid.Sus/2014/PN.Prg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAN HARDIMAN vs JPU
pidana penjara selama 4 (enpat) Bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 15 (lima belas) hari kurungan
P U T U S A N
Nomor 116/Pid.Sus/2014/PN.Prg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parigi mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tgl Lahir
Jenis kelami
Kewarganegaran
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
IMAN HARDIMAN.
Sinei.
31 tahun / 13 Juli 1983.
Laki-laki.
Indonesia.
Desa Sigenti Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong.
Islam.
Sopir.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2014 s/d 12 Juni 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d 13 Juli 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2014 s/d 02 Agustus 2014 ;
Hakim sejak tanggal 17 Juli 2014 s/d 15 Agustus 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan sejak 16 Agustus 2014 s/d 14 Oktober 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang-barang bukti;
Telah mendengar tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa IMAN HARDIMAN bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAN HARDIMAN berupa pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt TS125 DN1611KB;
1 (satu) buah STNK mobil Mitsubishi Colt TS125 DN1611KB;
1 (satu) buah SIM A an. Iman Herdiman;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Iman Hardiman;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DN3069PB
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Moh Rum;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pemebelaan Tedakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan antara keluarga Terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh penuntut Umum diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa ia terdakwa IMAN HARDIMAN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Malanggo Pesisir Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Colt T 120 SS dengan nomor polisi DN1611KB dari arah selatan menuju arah utara, lalu ketika memasuki wilayah Desa Malanggo Pesisir tiba-tiba handphone terdakwa berdering lalu terdakwa mencoba mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kirinya, namun saat menyentuh handphone nya terjatuh ke lantai mobil sehingga terdakwa berusaha menunduk untuk mengambil handphone tersebut dengan pandangan terdakwa ke lantai mobil tempat handphone terdakwa jatuh, lalu tanpa terdakwa sadari mobil yang dikemudikannya telah berubah ke jalur sebelah kanan, dan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DN3069PB yang dikendarai oleh korban Abdul Manaf Lanongko berboncengan dengan korban Afrizal, lalu kecelakaan pun tak dapat dihindari sehingga terjadi benturan antara bagian depan sebelah kanan mobil Mitsubishi Colt T 120 SS dengan nomor polisi DN1611KB yang dikemudikan terdakwa dengan bagian depan sebelah kanan dari sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DN3069PB yang dikendarai oleh korban Abdul Manaf Lanongko berboncengan dengan korban Afrizal, sehingga korban Abdul Manaf Lanongko dan korban Afrizal terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya di pinggir bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan;
Bahwa keadaan lalu lintas pada saat kejadian sepi, jalan lurus beraspal bagus, dan cuaca cerah pada sore hari;
Bahwa korban Abdul Manaf Lanongko mengalami luka serius sehingga korban meninggal dunia seketika di tempat kejadian perkara, dan sebagaimana dalam hasil visum et repertum No. 370/082/PKM Tada/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 atas nama Abdul Manaf Lanongko yang ditandatangani oleh dr. Nur Rafni Rafid dokter yang memeriksa pada Puskesmas Tada Kec. Tinombo Selatan, yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Tampak pendarahan pada telinga dan hidung;
Tampak luka robek pada dagu sebelah kanan dengan ukuran 5cm x 1cm x 1cm;
Tampak luka lecet pada tulang selangka sebelah kanan dengan ukuran 4cm;
Tampak luka robek pada telapak kanan dengan ukuran 4cm x 1cm x 1cm;
Tampak patah tulang pada lengan sebelah kanan;
Tampak patah tulang terbuka pada paha sebelah kanan;
Tampak luka robek pada paha sebelah kanan dengan ukuran 20cm x 5cm x 3cm;
Tampak patah tulang terbuka pada betis sebelah kanan;
Tampak patah tulang terbuka pada tumit sebelah kanan;
Luka tersebut diakibatkan oleh sentuhan benda keras / tumpul;
Bahwa korban Afrizal mengalami luka serius sehingga korban sempat dirawat di puskesmas, namun korban akhirnya meninggal dunia pada hari itu juga, dan sebagaimana dalam hasil visum et repertum No. 370/083/PKM Tada/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 atas nama Afrizal yang ditandatangani oleh dr. Nur Rafni Rafid dokter yang memeriksa pada Puskesmas Tada Kec. Tinombo Selatan, yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Tampak memar pada bagian pipi sebelah kanan;
Teraba patah pada tulang leher;
Tampak memar pada bahu sebelah kanan;
Tampak luka lecet pada paha sebelah kiri dengan ukuran 4cm pada bagian luar dan 1cm pada bagian dalam;
Luka tersebut diakibatkan oleh sentuhan benda keras / tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan mengatkan tidak perlu didampingi oleh Penasehat hokum dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Saksi YUSMIRA alias MIRA.
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 jam 17.00 wita bertempat di jalan Trans Sulawesi Desa Malanggo Pesisir Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong antara Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB yang menabrak Sepeda motor HONDA BEAT DN 3069 PB;
Bahwa Saksi mengenal pengendara sepeda motor Honda Beat DN 3069 PB yaitu ABDUL MANAF LANONGKO dan memiliki hubungan keluarga yaitu mertua daripada Saksi dan Saksi juga mengenal pengemudi Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB yaitu Terdakwa IMAN HERDIMAN namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Saksi;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan Saksi sedang di bonceng oleh Saksi MOH. RUM dengan menggunakan sepeda motor tepat di belakang motor Honda BEAT DN 3069 PB yang di kendarai oleh ABDUL MANAF LANONGKO ;
Bahwa benar Sepeda motor HONDA BEAT DN 3069 PB bergerak dari arah utara menuju Selatan sedang Mobil MITSUBISHI COLT TS 125 DN 1611 KB yang dikendarai oleh Terdakwa IMAN HERDIMAN bergerak dari arah selatan menuju Utara;
Bahwa yang menjadi penyebab terjadinya Kecelakaan tersebut adalah Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB, yang dikemudikan oleh Terdakwa IMAN HERDIMAN oleng ke lajur kanan sehingga menabrak Sepeda motor Honda BEAT DN 3069 PB yang di kendarai ABDUL MANAF LANONGKO ;
Bahwa saat terjadi Kecelakaan ABDUL MANAF LANONGKO sedang berboncengan dengan AFRIZAL yang merupakan anak kandung Saksi sendiri;
Bahwa sebelum terjadi Kecelakaan Saksi tidak mendengar suara Klakson dan suara Rem/ pengereman dari Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB yang di kemudikan oleh Terdakwa IMAN HERDIMAN maupun Suara klakson dan suara Rem / pengereman dari Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB yang dikendarai oleh ABDUL MANAF LANONGKO;
Bahwa titik sentuh antara kedua kendaraan tersebut berada pada bahu jalan sebelah kanan dari arah selatan menuju utara;
Bahwa bagian yang bersentuhan antara kedua kendaraan tersebut yaitu lampu depan sebelah kanan dari Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB yang di kemudikan oleh Terdakwa IMAN HERDIMAN bertabrakan dengan sayap sebelah kanan dari Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB yang dikendarai oleh ABDUL MANAF LANONGKO;
Bahwa Posisi akhir Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB berada di bahu jalan sebelah kanan jalan dari arah selatan menuju utara sedangkan Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB langsung meninggalkan tempat kejadian perkara;
Bahwa Posisi akhir ABDUL MANAF LANONGKO pengendara Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB berada di pinggir bahu jalan (got) sebelah kiri dari arah utara menuju selatan sedangkan AFRIZAL penumpang sepeda Motor tersebut berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan;
Bahwa ABDUL MANAF LANONGKO meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Trans Sulawesi Desa Malanggo Pesisir Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong sedang AFRIZAL telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 jam 19.00 wita di Puskesmas Tada Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong;
Bahwa benar Saksi memaafkan semua kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa IMAN HERDIMAN namun meminta agar proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan prosedur ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan keadaan cuaca cerah sore hari, jalanan lurus dan beraspal baik, serta arus lalu lintas di tempat terjadinya kecelakaan sepi;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga saksi dan keluarga terdakwa IMAN HARDIMAN dan terdakwa IMAN HERDIMAN juga sudah memberikan santunan duka berupa satu sak gula pasir, 1 sak terigu dan 50 Kg beras ditambah uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Saksi MOH. RUM;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari senin tanggal 19 Mei 2014 jam 17.00 wita bertempat di jalan Trans Sulawesi Desa Malanggo Pesisir Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong antara Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB yang menabrak Sepeda motor HONDA BEAT DN 3069 PB;
Bahwa Saksi mengenal pengendara Sepeda motor HONDA BEAT DN 3069 PB ABDUL MANAF LANONGKO dan memilki hubungan keluarga yaitu ayah kandung daripada Saksi dan Saksi juga mengenal dengan pengemudi Mobil MITSUBISHI COLT TS 125 DN 1611 KB yaitu terdakwa IMAN HERDIMAN namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan Saksi sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tepat di belakang sepeda motor Honda BEAT DN 3069 PB yang di kendarai oleh ABDUL MANAF LANONGKO yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter;
Bahwa Sepada motor HONDA BEAT DN 3069 PB yang dikendarai oleh ABDUL MANAF LANONGKO bergerak dari arah utara menuju Selatan sedang Mobil MITSUBISHI COLT TS 125 DN 1611 KB yang dikendarai oleh Terdakwa IMAN HERDIMAN bergerak dari arah selatan menuju Utara;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi melihat mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB yang dikemudikan terdakwa IMAN HERDIMAN bergerak dari arah selatan menuju utara yang mana pada saat itu jarak mobil tersebut masih jauh ;
Bahwa yang menjadi penyebab terjadinya Kecelakaan tersebut adalah Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB sudah melaju dengan serong ke lajur kanan sehingga menabrak Sepeda motor Honda BEAT DN 3069 PB yang melaju di lajur kanan dari arah yang berlawanan;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan Terdakwa IMAN HERDIMAN pengemudi Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB pada saat itu tidak menghindari sesuatu atau mendahului kendaraan lain;
Bahwa sepeda motor Honda BEAT DN 3069 PB yang di kendarai oleh ABDUL MANAF LANONGKO melaju dengan kecepatan 60 Km / Jam namun Saksi tidak mengetahui persis kecepatan Mobil MITSUBISHI COLT TS 125 yang dikendarai oleh Terdakwa IMAN HERDIMAN sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa pada saat sebelum terjadi Kecelakaan Saksi tidak mendengar suara Klakson dan suara Rem/ pengereman dari Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB yang di kemudikan oleh Terdakwa IMAN HERDIMAN maupun Suara klakson dan suara Rem / pengereman dari Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB yang dikendarai oleh ABDUL MANAF LANONGKO ;
Bahwa titik sentuh terjadi kecelakaan antara kedua kendaraan tersebut berada pada bahu jalan sebelah kanan dari arah selatan menuju utara;
Bahwa bagian yang bersentuhan antara kedua kendaraan tersebut yaitu lampu depan sebelah kanan dari Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB bertabrakan dengan sayap sebelah kanan dari Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB;
Bahwa Posisi akhir Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB yang dikendarai oleh ABDUL MANAF LANONGKO berada di bahu jalan sebelah kanan jalan dari arah seltan menuju utara sedangkan Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB yang di kemudikan oleh Terdakwa IMAN HERDIMAN langsung meninggalkan tempat kejadian perkara;
Bahwa Posisi akhir ABDUL MANAF LANONGKO pengendara Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB berada di pinggir bahu jalan (got) sebelah kiri dari arah utara menuju selatan sedangkan AFRIZAL penumpang sepeda Motor tersebut berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan;
Bahwa pada saat terjadi Kecelakaan ABDUL MANAF LANONGKO sedang berboncengan dengan AFRIZAL yang merupakan anak kandung Saksi sendiri;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara pengendara Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB atas nama ABDUL MANAF LANONGKO mengalami luka robek di kepala bagian belakang, berlubang di dagu kanan dan patah tulang pada kaki kanan serta meninggal dunia di tempat kejadian perkara sedangkan Penumpang sepeda motor tersebut AFRIZAL mengalami luka robek di paha kanan dan memar di bahu kanan serta patah leher lalu dirawat di Puskesmas Tada namun sekitar jam 19.00 wita AFRIZAL meninggal dunia di Puskesmas Tada;
Bahwa ABDUL MANAF MANONGKO meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Trans Sulawesi Desa Malanggo Pesisir Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong sedang AFRIZAL telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 jam 19.00 wita di Puskesmas Tada Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong;
Bahwa Saksi memaafkan semua kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa IMAN HERDIMAN namun meminta agar proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan prosedur;
Bahwa benar pada saat terjadinya kecelakaan keadaan cuaca cerah sore hari, jalanan lurus dan beraspal baik, serta arus lalu lintas di tempat terjadinya kecelakaan sepi;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga saksi dan keluarga terdakwa IMAN HARDIMAN dan terdakwa IMAN HERDIMAN juga sudah memberikan santunan duka berupa satu sak gula pasir, 1 sak terigu dan 50 Kg beras ditambah uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Saksi SERLY PUASA,
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari senin tanggal 19 Mei 2014 jam 17.00 wita bertempat di jalan Trans Sulawesi Desa Malanggo Pesisir Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong antara Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB yang menabrak Sepeda motor HONDA BEAT DN 3069 PB;
Bahwa Saksi tidak mengenal kedua pengendara yang terlibat kecelakaan tersebut;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan Saksi sedang berada di dalam rumah yang berjarak sekitar 25 (du puluh lima meter) dari tempat kejadian perkara (TKP);
Bahwa Sepada motor HONDA BEAT DN 3069 PB bergerak dari arah utara menuju Selatan sedang Mobil MITSUBISHI COLT TS 125 bergerak dari arah selatan menuju Utara ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kecepatan kedua kendaraan tersebut namun mobil tersebut dalam posisi pelan;
Bahwa sebelum terjadi Kecelakaan Saksi tidak mendengar suara Klakson dari Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB dan suara klakson dari Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB;
Bahwa bagian yang bersentuhan antara kedua kendaraan tersebut yaitu Bampers sebelah kanan dari Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB bertabrakan dengan sayap sebelah kanan dari Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB;
Bahwa Posisi akhir Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB berada di bahu jalan sebelah kanan jalan dari arah selatan menuju utara sedangkan Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB langsung meninggalkan tempat kejadian ;
Bahwa Posisi akhir ABDUL MANAF LANONGKO pengendara Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB berada di pinggir bahu jalan (got) sebelah kiri dari arah utara menuju selatan sedangkan AFRIZAL penumpang sepeda Motor tersebut berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan;
Bahwa Saksi menceritakan awal mulanya Saksi di dalam rumah yang berada di sebelah kiri jalan dari arah selatan menuju utara yang berjarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter dari TKP (tempat kejadian perkara) yang mana saat itu Saksi mendengar suara benturan di depan rumah Saksi sehingga Saksi berlari keluar menuju jalan dan melihat pengendara sepeda motor Honda BEAT DN 3069 PB sudah terletak di pinggir got sebelah kiri dari arah utara menuju selatan dalam keadaan sudah meninggal dunia sedang penumpang sepeda motor tersebut berada di bahu jalan sebelah kiri jalan dari arah utara menuju selatan dalam keadaan luka-luka lalu dibawa ke Puskesmas Tada meninggal dunia di Puskesmas Tada;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara pengendara Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB atas nama ABDUL MANAF LANONGKO meninggal dunia di tempat kejadian perkara sedangkan Penumpang sepeda motor tersebut AFRIZAL mengalami luka-luka lalu dirawat di Puskesmas Tada dan meninggal dunia di Puskesmas Tada;
Bahwa ABDUL MANAF MANONGKO meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 di tempat kejadian perkara (TKP) sedang AFRIZAL telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 di Puskesmas Tada ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan keadaan cuaca cerah sore hari, jalanan lurus dan beraspal baik, serta arus lalu lintas di tempat terjadinya kecelakaan sepi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa ditak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ABRAHAM alias ARI.
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari senin tanggal 19 Mei 2014 jam 17.00 wita bertempat di jalan Trans Sulawesi Desa Malanggo Pesisir Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong antara Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB yang menabrak Sepeda motor HONDA BEAT DN 3069 PB;
Bahwa Saksi tidak mengenal kedua pengendara yang terlibat kecelakaan tersebut;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan Saksi sedang berada di depan rumah Bidan DESI yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian perkara (TKP);
Bahwa Sepada motor HONDA BEAT DN 3069 PB bergerak dari arah utara menuju Selatan sedang Mobil MITSUBISHI COLT TS 125 bergerak dari arah selatan menuju Utara ;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut yang mana Mobil Mitsubishi Colt Ts 125 DN 1611 KB yang dikemudikan oleh Terdakwa IMAN HERDIMAN mengambil lajur kanan sehingga menabrak sepeda motor Honda BEAT DN 3069 PB yang melaju di lajur kanan dari arah yang berlawanan;
Bahwa sepeda motor Honda BEAT DN 3069 PB melaju dengan kecepatan 60 Km / Jam sedang kecepatan Mobil MITSUBISHI COLT TS 125 sekitar 60 km / Jam;
Bahwa sebelum terjadi Kecelakaan Saksi tidak mendengar suara Klakson atau suara Rem / pengereman dari Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB dan suara klakson atau suara Rem / pengereman dari Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB;
Bahwa titik sentuh atau titik tabrakan antara kedua kendaraan tersebut berada pada bahu jalan sebelah kanan dari arah selatan menuju utara;
Bahwa benar bagian yang bersentuhan antara kedua kendaraan tersebut yaitu lampu depan sebelah kanan dari Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB bertabrakan dengan sayap sebelah kanan dari Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB ;
Bahwa Posisi akhir Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB berada di bahu jalan sebelah kanan jalan dari arah selatan menuju utara sedangkan Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB langsung meninggalkan tempat kejadian ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan ABDUL MANAF LANONGKO mengendarai sepeda motor Honda BEAT DN 3069 PB sedang berboncengan dengan cucunya yaitu AFRIZAL;
Bahwa Posisi akhir ABDUL MANAF LANONGKO pengendara Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB berada di pinggir bahu jalan (got) sebelah kiri dari arah utara menuju selatan sedangkan AFRIZAL penumpang sepeda Motor tersebut berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara pengendara Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB atas nama ABDUL MANAF LANONGKO mengalami patah tulang pada kaki kanan, dagu miring ke kanan serta meninggal dunia di tempat kejadian perkara sedangkan Penumpang sepeda motor tersebut AFRIZAL mengalami luka robek di paha kanan lalu dirawat di Puskesmas Tada dan meninggal dunia di Puskesmas Tada;
Bahwa ABDUL MANAF MANONGKO meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 di tempat kejadian perkara (TKP) sedang AFRIZAL telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 di Puskesmas Tada;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan keadaan cuaca cerah sore hari, jalanan lurus dan beraspal baik, serta arus lalu lintas di tempat terjadinya kecelakaan sepi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Visum et Repertum No. 370/082/PKM Tada/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 atas nama Abdul Manaf Lanongko yang ditandatangani oleh dr. Nur Rafni Rafid dokter yang memeriksa pada Puskesmas Tada Kec. Tinombo Selatan, yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Tampak pendarahan pada telinga dan hidung;
Tampak luka robek pada dagu sebelah kanan dengan ukuran 5 cm x 1 cm x 1 cm;
Tampak luka lecet pada tulang selangka sebelah kanan dengan ukuran 4 cm;
Tampak luka robek pada telapak kanan dengan ukuran 4 cm x 1 cm x 1 cm;
Tampak patah tulang pada lengan sebelah kanan;
Tampak patah tulang terbuka pada paha sebelah kanan;
Tampak luka robek pada paha sebelah kanan dengan ukuran 20 cm x 5 cm x 3 cm;
Tampak patah tulang terbuka pada betis sebelah kanan;
Tampak patah tulang terbuka pada tumit sebelah kanan;
Luka tersebut diakibatkan oleh sentuhan benda keras / tumpul;
- Visum Et Repertum AFRIZAL No. 370/083/PKM Tada/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 atas nama Afrizal yang ditandatangani oleh dr. Nur Rafni Rafid dokter yang memeriksa pada Puskesmas Tada Kec. Tinombo Selatan, yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Tampak memar pada bagian pipi sebelah kanan;
Teraba patah pada tulang leher;
Tampak memar pada bahu sebelah kanan;
Tampak luka lecet pada paha sebelah kiri dengan ukuran 4cm pada bagian luar dan 1cm pada bagian dalam;
Luka tersebut diakibatkan oleh sentuhan benda keras / tumpul.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terdakwa belum pernah terlibat dalam kasus sebelumnya selain kasus yang di persangkakan kepadanya sekarang ini;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubishi Colt TS 125 yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor DN 1611 KB yang dikemudikan oleh korban;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 Jam 17.00 wita di jalan Trans Sulawesi Desa Malanggo Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong;
Bahwa Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB yang Terdakwa kemudikan bergerak dari arah selatan menuju utara sedang sepeda motor Honda BEAT DN 3069 PB bergerak dari arah yang berlawanan yaitu dari arah utara menuju selatan;
Bahwa di dalam Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB yang Terdakwa kemudikan terdapat satu orang penumpang pada saat terjadi kecelakaan namun Terdakwa tidak mengetahui identitasnya;
Bahwa terhadap pengendara sepeda motor Honda BEAT DN 3069 PB sebelumnya Terdakwa tidak kenal namun setelah terjadi kecelakaan tersebut baru Terdakwa mengetahui bahwa yang mengendarai sepeda Motor tersebut adalah ABDUL MANAF LANONGKO dan Terdakwa masih memliki hubungan keluarga dengan pengendara motor tersebut;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan ABDUL MANAF LANONGKO sedang berboncengan dengan cucunya AFRIZAL;
Bahwa adapun kecepatan Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB yang Terdakwa kemudikan sekitar kecepatan 70 km / jam dengan menggunakan perseneling 4 (empat) sedang kecepatan sepeda motor Honda BEAT DN 3069 KB yang dikendarai ABDUL MANAF LANONGKO sekitar kecepatan 60 km / jam;
Bahwa Terdakwa tidak melihat sepeda motor Honda BEAT DN 3069 KB yang bergerak dari arah utara menuju selatan dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang mengambil Handphone yang Terdakwa letakkan di Dasbor sebelah kiri dekat perseneling Mobil;
Bahwa pada saat Terdakwa mengambil Handphone tersebut menggunakan tangan kiri dan ketika Terdakwa menyentuh Handphone tersebut lalu Handphone tersebut terjatuh di lantai mobil sehingga Terdakwa pun merukuk untuk mengambil Handphone tersebut dengan pandangan menghadap ke lantai mobil sehingga Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan yang berada di depan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjelaskan kecelakaan terjadi pada saat Terdakwa mengemudikan mobil dari arah selatan menuju utara lalu tiba-tiba Handphone terdakwa berdering kemudian Terdakwa mengambil Handphone tersebut di Dasbor dengan menggunakan tangan kiri namun pada saat Terdakwa menyentuh Handphone tersebut lalu Handphone tersebut terjatuh di lantai mobil sehingga Terdakwa merukuk untuk mengambil Handphone dengan pandangan menghadap ke lantai mobil kemudian mobil yang Terdakwa kemudikan mengambil lajur kanan kemudian pada saat yang bersamaan melaju sepeda motor Honda BEAT DN 3069 KB yang yang di kendarai ABDUL MANAF LANONGKO berboncengan dengan AFRIZAL dari arah yang berlawanan sehingga terjadi kecelakaan;
Bahwa Terdakwa mengetahui tidak dibenarkan mengangkat atau menerima Handphone pada saat mengemudikan Mobil;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan Terdakwa tidak melakukan pengereman dan juga tidak membunyikan Klakson;
Bahwa Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB yang Terdakwa kemudikan termasuk angkutan umum karena menggunakan TNKB warna kuning;
Bahwa terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan penumpang umum ada memiliki SIM A umum;
Bahwa titik sentuh pada saat terjadi tabrakan yaitu di sebelah kanan dari arah selatan menuju utara;
Bahwa bagian yang bersentuhan pada saat terjadi tabrakan yaitu bagian Bampers sudut sebelah kanan dari Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB menabrak sayap sebelah kanan dari Sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 KB ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui posisi akhir dari sepeda motor honda beat DN 3069 KB karena setelah terjadi kecelakaan terdakwa meninggalkan tempat kejadian perkara dengan mengemudikan mobil mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB menuju Desa Bondoyong untuk menyelamatkan diri kemudian terdakwa dijemput oleh anggota Polsek Tinombo;
Bahwa akibat yang ditimbulkan setelah terjadinya kecelakaan tersebut yaitu ABDUL MANAF LANONGKO dan AFRIZAL meninggal dunia ;
Bahwa ABDUL MANAF MANONGKO meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 di tempat kejadian perkara (TKP) sedang AFRIZAL telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 di Puskesmas Tada;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pertolongan terhadap Korban karena setelah terjadi kecelakaan Terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian perkara untuk menyelamatkan diri takut diadili masa;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan Terdakwa membawa STNK dan SIM A yang masih berlaku;
Bahwa Mobil Mitsubishi Colt ts 125 DN 1611 KB yang Terdakwa kemudikan pada saat terjadinya kecelakaan merupakan mobil milik Terdakwa ;
Bahwa Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB yang Terdakwa kemudikan pada saat terjadinya kecelakaan mengalami kerusakan pada bagian Bampers depan sudut kanan dan kaca depan hancur ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan keadaan cuaca cerah sore hari, jalanan lurus dan beraspal baik, serta arus lalu lintas di tempat terjadinya kecelakaan sepi;
Bahwa antara keluarga korban dan keluarga terdakwa telah berdamai;
Menimbang, bahwa disamping menghadirkan saksi-saksi Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB ;
1 (satu) STNK Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB ;
1 (satu) SIM A, atas nama IMAN HERDIMAN ;
1 (satu) unit sepeda Motor Honda BEAT DN 3069 PB ;
Bahwa barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan setelah doperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi mereka mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti tersebut diatas Penuntut Umum telah dapat membuktikan kesalahan Terdakwa, untuk itu tibalah Majelis pada pembuktian apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi seeluruh unsure-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Meniambang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Tunggal, yaitu melakukan perbuatan melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang lain Meninggal dunia;
Bahwa,terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum, sehat jasmani dan rohaninya dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya, dan pada dirinya tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan dipersidangan Penuntu Umum telah menghadapkan Terdakwa IMAN HARDIMAN yang identitasnya telah diuraikan dalam surat dakwaan, di persidangan berdasarkan keterangan Terdakwa telah membenarkan dirinya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan nama tersangka dalam BAP, dan selama pemeriksaan persidangan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik serta mampu memberikan tanggapan dan komentar terhadap keterangan saksi dan hal-hal lain yang terungkap di persidangan, dengan demikian Majelis berpendapat Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut unsure dengan Setiap Orang telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam pasal 47 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis :
Sepeda motor;
Mobil penumpang;
Mobil bus;
Mobil barang, dan;
Kendaraan khusus;
Menimbang, bahwa bagaimna tata cara mengemudikan kendaraan tersebut menurut ketentuan dalam pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan:“ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”;
Menimbang, bahwa kata wajib yang tertulis dalam pasal 106 ayat (1) di atas menunjukkan adanya keharusan bagi setiap pengguna jalan dalam hal ini pengemudi kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan berlalu lintas guna kepentingan keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya;
Menimbng, bahwa dipersidangan telah diperoleh fakta hukum, Yaitu:
Bahwa benar ketika Terdakwa mengemudikan Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB pada jari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa dari arah selatan menuju utara kemudian pada saat memasuki Desa Malnggo pesisir tiba-tiba Handphone Terdakwa berdering kemudian Terdakwa mengambil Handphone tersebut di Dasbor dengan menggunakan tangan kiri namun pada saat Terdakwa menyentuh Handphone tersebut handphone tersebut terjatuh di lantai mobil kemudian Terdakwa merukuk untuk mengambil Handpone tersebut dengan pandangan menghadap ke lantai mobil sehingga menyebabkan mobil yang Terdakwa kemudikan mengambil lajur kanan dan pada saat yang bersamaan melaju sepeda motor Honda BEAT DN 3069 KB yang yang di kendarai ABDUL MANAF LANONGKO berboncengan dengan AFRIZAL dari arah yang berlawanan sehingga terjadi kecelakaan tepat di sebelah kanan jalan dari arah selatan menuju utara;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas telah nyata Terdakwa dalam mengendari kendaraanya telah berlaku yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang supir, dimana Terdakwa mengambil HPnya yag terjatuh, tentunya perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kurangnya konsentrasi dalam mengendarai kendaraannya, dan akibatnya terjadi kecelakaan lalulintas, dimana terdakwa menabrak pengemudi sepeda motor yang dikemudikan oleh korban Abdul mManaf Lanongko;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, yaitu:
Bahwa benar ketika Terdakwa mengemudikan Mobil Mitsubishi Colt TS 125 DN 1611 KB dari arah selatan menuju utara kemudian pada saat memasuki Desa Malnggo pesisir tiba-tiba Handphone Terdakwa berdering kemudian Terdakwa mengambil Handphone tersebut di Dasbor dengan menggunakan tangan kiri namun pada saat Terdakwa menyentuh Handphone tersebut handphone tersebut terjatuh di lantai mobil kemudian Terdakwa merukuk untuk mengambil Handpone tersebut dengan pandangan menghadap ke lantai mobil sehingga menyebabkan mobil yang Terdakwa kemudikan mengambil lajur kanan dan pada saat yang bersamaan melaju sepeda motor Honda BEAT DN 3069 KB yang yang di kendarai ABDUL MANAF LANONGKO berboncengan dengan AFRIZAL dari arah yang berlawanan sehingga terjadi kecelakaan tepat di sebelah kanan jalan dari arah selatan menuju utara yang mengakibatkan ABDUL MANAF LANONGKO meninggal dunia di tempat kejadian perkara sedang AFRIZAL meninggal dunia di puskesmas tada;
Menimbang, bahwa tentang meninggalnya korban tersebut telah dikuatkan lagi oleh Visum et repertum No. 370/082/PKM Tada/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 atas nama Abdul Manaf Lanongko yang ditandatangani oleh dr. Nur Rafni Rafid dokter yang memeriksa pada Puskesmas Tada Kec. Tinombo Selatan, yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Tampak pendarahan pada telinga dan hidung;
Tampak luka robek pada dagu sebelah kanan dengan ukuran 5 cm x 1cm x 1 cm;
Tampak luka lecet pada tulang selangka sebelah kanan dengan ukuran 4cm;
Tampak luka robek pada telapak kanan dengan ukuran 4cm x 1cm x 1cm;
Tampak patah tulang pada lengan sebelah kanan;
Tampak patah tulang terbuka pada paha sebelah kanan;
Tampak luka robek pada paha sebelah kanan dengan ukuran 20 cm x 5 cm x 3 cm;
Tampak patah tulang terbuka pada betis sebelah kanan;
Tampak patah tulang terbuka pada tumit sebelah kanan;
Luka tersebut diakibatkan oleh sentuhan benda keras / tumpul;
Menimbang, bahwa dalam Visum Et Repertum No. 370/083/PKM Tada/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 atas nama Afrizal yang ditandatangani oleh dr. Nur Rafni Rafid dokter yang memeriksa pada Puskesmas Tada Kec. Tinombo Selatan, yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Tampak memar pada bagian pipi sebelah kanan;
Teraba patah pada tulang leher;
Tampak memar pada bahu sebelah kanan;
Tampak luka lecet pada paha sebelah kiri dengan ukuran 4cm pada bagian luar dan 1cm pada bagian dalam;
Luka tersebut diakibatkan oleh sentuhan benda keras / tumpul;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut telah terbukti, bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudiaan kenderaanya terjadi kecelakaan yang mengakitakan adanya orang lain meninggal dunia/mati;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah pula terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan diatas, seluruh unsur-unsur dari pasal 310 pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah menurut pasal yang telah dilanggarnya tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung pada diri Terdakwa tidak ditemukan keadaan atau hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dihukum yag setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sejak terdakwa ditangkap hingga putusan ini pada diri Terdakwa telah dilakukan penahanan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurngkan seluruhnya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, sudah seharusnyaTerdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt TS125 DN1611KB;
1 (satu) buah STNK mobil Mitsubishi Colt TS125 DN1611KB;
1 (satu) buah SIM A an. Iman Herdiman;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DN3069PB;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa terlalu sembrono dalam mengemudika kendaraannya;
Hal-hal yang meringankan :
Antara Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai;
Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, serta ketentuan lainnya dalam peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IMAN HARDIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (enpat) Bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 15 (lima belas) hari kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt TS125 DN1611KB
1 (satu) buah STNK mobil Mitsubishi Colt TS125 DN1611KB
1 (satu) buah SIM A an. Iman Herdiman
Seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Iman Hardiman;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DN3069PB;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Moh Rum;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi pada hari Kamis tanggal 25 September 2014, oleh Kami Elfian, SH.MH. Sebagai Hakim Ketua, R. YOES HARTYARSO, SH. MH. Dan SUHENDRA SAPUTRA, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. SINAGA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Parigi, dihadiri oleh ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, SH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi di Parigi serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KATUA
ttd ttd
R. YOES HARTYARSO, SH.MH. E L F I A N, SH.MH.
ttd
SUHENDRA SAPUTRA, SH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
M. SINAGA, SH