3/Pid./2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 3/Pid./2016/PT TJK
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 340/Pid.B/2015/PN.Mgl. tanggal 21 Oktober 2015, yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa JASMAN Bin MARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian” - 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan - 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 340/Pid.B/2015/PN.Mgl. tersebut untuk selebihnya - 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) -
Salinan:
P U T U S A N
Nomor3/Pid./2016/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : JASMAN BinMARNO;
Tempat lahir : Yukum Jaya (Bandar Jaya);
Umur/Tanggal lahir : 55 Tahun/ 10 Oktober 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupa-ten Mesuji;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SD (Kelas IV).-
--------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya;- -----------------------
--------Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri, sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015;-
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 September 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2015;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015;-
(Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 21 Oktober 2015 diperintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan);- --------------------------
--------Pengadilan Tinggi tersebut;- ----------------------------------------------------------
--------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 340/Pid.B/2015/PN.Mgl., dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;- ----------------
--------Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 September 2015 No.Reg.Perkara:PDM-45/MGL/09/2015, Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
------Bahwa Terdakwa JASMAN Bin MARNO pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekitar pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015, bertempat didekat tempat hiburan Kuda Lumping di Desa Tanjung Mas Mulya Kec.Mesuji Timur Kab.Mesuji atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 22.30 wib bahwa di Desa Tanjung Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabuapaten Mesuji sedang berlangsung permainan judi koprok di dekat tempat acara hiburan kuda lumping, berdasarkan informasi tersebut saksi JUMANSYAH bersama saksi DEDEN dan saksi K.P SIMANJUNTAK (ketiganya anggota kepolisian Polres Mesuji) berangkat ke tempat tersebut dan setiba di tempat acara hiburan kuda lumping tersebut langsung mengamankan Bandar dalam permainan judi koprok yaitu Terdakwa yang bertugas sebagai kasir dan saksi HARDIANTO Bin HATIR yang bertugas sebagai pengguncang, serta saksi EDI SETIAWAN Bin SUKARDI dan saksi SUROWIYONO Bin LIYASUDI yang sedang memasang uang taruhan judi koprok serta diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempurung dadu, 1 (satu) buah bantalan, 1 (satu) lembar lapak dadu, 1 (satu) buah dadu bergambar hewan, 4 (satu) buah mata dadu, 1 (satu) lembar terpal warna biru, 1 (satu) lampu warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah), yang mana permainan judi koprok tersebut dilakukan dengan cara saksi HARDIANTO Bin HATIR mengguncang 4 (empat) buah dadu dengan menggunakan 1 (satu) buah tempurung beserta bantalan (alas) yang terbuat dari aluminium, kemudian diletakkan diatas terpal yang bergambar mata dadu bulatan 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) serta gambar hewan, lalu para pemasang yaitu saksi EDI SETIAWAN Bin SUKARDI dan saksi SUROWIYONO Bin LIYASUDI meletakkan uang taruhan diatas terpal yang bergambar bulatan 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) serta gambar hewan, setelah itu saksi HARDIANTO Bin HATIR membuka tempurung yang berisi 5 (lima) buah dadu dan apabila uang taruhan pemasang pada gambar mata dadu atau gambar binatang sesuai dengan mata dadu atau gambar binatang yang keluar maka ia adalah pemenangnya dan terdakwa akan memberikan uang kepada pemenang sesuai dengan besarnya uang yang dipertaruhkan dan kelipatannya berdasarkan banyaknya mata dadu yang keluar, sedangkan pemasang yang meletakkan uang taruhan pada terpal yang bergambar mata dadu atau gambar hewan yang tidak sesuai dengan mata dadu yang telah di guncang maka uang taruhannya akan menjadi milik Bandar dan diambil oleh Terdakwa, bahwa permainan judi jenis koprok bersifat untung-untungan dan Terdakwa dalam hal menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi koprok tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP.- ---------------------------------------
-------Telah membaca surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 13 Oktober 2015 No.Reg.Perkara:PDM-45/MGL/09/2015, dan meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JASMAN Bin MARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat Dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JASMAN Bin MARNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah Rp. 165.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) Lembar terpal warna biru ;
1 (satu) buah lampu warna putih ;
1 (satu) buah mata dadu bergambar hewan ;
4 (empat) buah mata dadu ;
1 (satu) lempar lapak dadu ;
1 (satu) buah bantalan ;
1 (satu) buah tempurung dadu ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
-------Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor:340/Pid.B/2015/PN.Mgl. tanggal 21 Oktober 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JASMAN Bin MARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 13 (tiga belas) hari;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah Rp. 165.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) Lembar terpal warna biru ;
1 (satu) buah lampu warna putih ;
1 (satu) buah mata dadu bergambar hewan ;
4 (empat) buah mata dadu ;
1 (satu) lempar lapak dadu ;
1 (satu) buah bantalan ;
1 (satu) buah tempurung dadu ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
-------Telah membaca Akta Permintaan Banding Nomor:08/Akta.Pid./2015/ PN.Mgl., yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 ASTRI WIJAYANTI, SH./Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut dan permintaan banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Menggala kepada Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015, dengan cara-cara yang sah dan seksama;- ----------------------------
-------Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Menggala tanggal 01 Desember 2015 Nomor:W9.U6/1043/HK.01/XII/2015 yang ditujukan kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa, yang isinya memberikan kesempatan kepada mereka untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;- ----------------------------------------------------------
-------Telah membaca memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 03 November 2015, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala pada hari Kamis tanggal 05 November 2015, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 09 November 2015 dengan cara-cara yang sah dan seksama;- --------------------------
-------Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas masih dalam tenggang waktu, menurut cara-cara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding itu haruslah dinyatakan dapat diterima;- -------------------------
-------Menimbang, bahwa isi dari memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala tersebut kecuali mengenai straafmacht (pidana yang dijatuhkan) kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 13 (tiga belas) hari;
Bahwa Penuntut Umum sangat menghormati kebebasan Judex Factie untuk menentukan Putusannya antara Ancaman pidana maksimum dan minimum, akan tetapi seyogiyanya juga memperhatikan dasar-dasar pengurangan pidana yang dijatuhkan dan sifat perbuatan itu sendiri;
Bahwa meskipun alat yang digunakan dalam permainan judi koprok tersebut bukan milik Terdakwa melainkan milik sdr.KENTUK (DPO), namun tidak mengurangi kesalahan Terdakwa selaku Bandar judi koprok yang secara sadar bertindak aktif sebagai kasir yang menerima uang modal sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr.KENTUK (DPO) untuk membuka permainan judi koprok dimana sebagai kasir Terdakwa bertugas memberikan uang pada pemasang yang menang dan mengambil uang dari pemasang yang kalah dalam permainan judi koprok tersebut dan Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi koprok, bahkan Terdakwa mengetahui jika menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi koprok adalah melanggar hokum;
Bahwa putusan Majelis Hakim (Judex Factie) yang menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 13 (tiga belas) hari dinilai terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat, karena tidak memberikan efek jera kepada Terdakwa pada khususnya dan kepada masyarakat pada umumnya, sehingga dikhawatirkan Terdakwa akan mengulangi lagi perbuatan dan menimbulkan keresahan dimasyarakat karena menciptakan rasa kekhawatiran bahwa akan semakin banyak pelaku yang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi koprok;
dan berdasarkan hal-hal tersebut kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa JASMAN Bin MARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat Dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JASMAN Bin MARNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- uang tunai sejumlah Rp. 165.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah),
Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) lembar terpal warna biru ,
- 1 (satu) buah lampu warna putih,
- 1 (satu) buah mata dadu bergambar hewan,
- 4 (empat) buah mata dadu,
- 1 (satu) lembar lapak dadu,
- 1 (satu) buah bantalan,
- 1(satu) buah tempurung dadu,
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada tanggal 13 Oktober 2015.-
-------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 340/Pid.B/2015/PN.Mgl., serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 03 November 2015, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal kepada Terdakwa dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, namun demikian Pengadilan Tinggi kurang sependapat dengan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dirasa terlalu ringan, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang perlu memperbaiki lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, dengan alasan sebagai berikut: -------------------------------
------Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa telah menimbulkan perjudian semakin semarak di masyarakat pada umumnya dan di wilayah Kabupaten Menggala dan khususnya diwilayah Mesuji Timur Kabupaten Mesuji;- -------------
-------Menimbang, bahwa lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama tidak memberikan efek jera baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat lain yang akan melakukan perjudian seperti perbuatan Terdakwa tersebut;- --------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka dirasakan adil baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat, apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;- ------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor:340/Pid.B/2015/PN.Mgl. tanggal 21 Oktober 2015 atas nama Terdakwa JASMAN Bin MARNO, cukup beralasan dan patut untuk dikuatkan, kecuali sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa;- ----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa;- ------------------------------------------------------------------------------------------
-------Mengingat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;- -----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
--- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- --------
--- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 340/Pid.B/2015/PN.Mgl. tanggal 21 Oktober 2015, yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan berbunyi sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa JASMAN Bin MARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian”;- ---------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;- ---------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 340/Pid.B/2015/PN.Mgl. tersebut untuk selebihnya;- ---------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);- ------------------------------------------------------------------------------------
-------Demikianlah perkara ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari SENIN tanggal 1 Februari 2016 oleh kami ANTONORUSTONO,S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan ISMAIL,S.H., M.H. dan DR. ASRA,S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Januari 2016 Nomor:3/Pen.Pid/ 2016/PT TJK., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, serta penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim tersebut, putusan mana pada hari KAMIS tanggal 4FEBRUARI 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh PUJIYONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.- -------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d.t.o. d.t.o.
1. ISMAIL, S.H., M.H. ANTONO RUSTONO, S.H., M.H.
d.t.o.
2. DR. ASRA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
P U J I Y O N O
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. .....- ...-2016).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005