404/PID.SUS/2015/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 404/PID.SUS/2015/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JONI HENDRA Bin BUSTOMI
MENGADILI ; 1. Menyatakan terdakwa -, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Seorang wali melakukan kekerasan atan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain secara berlanjut” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa - dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah),Subsidair 6(enam) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -1 (satu) lembar kemejah lengan pendek warna putih ;-1(satu)lembar rok pendek warna merah ;-1(satu) lembar kaos lengan pendek warna abu-abu terdapat tulisan”Quicklay”.-1(satu)lembar celana dalam perempan warna putih kombinasi hijau ;-1(satu)keping Pil KB tersisa 16 butir pil dari 28 butir pil :-1(satu) keping pil KB tersisa 27 butir pil dari 28 butir pil:Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : -/ PID.SUS/2015/PN.BTA
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa:-----------------------------------------------------
-
Nama Lengkap : - Tempat Lahir : Desa Ulak Pandan OKU Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun / 20 Agustus 1974 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : - Agama : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :--
-
1. Penyidik tanggal, 14 Juni 2015, No.Sp.Han/03/VI/2015/Reskrim, sejak tanggal, 14 Juni 2015 s/d tanggal,03 Juli 2015;---------------------------------------- 2. Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Oku Timur tanggal,02 Juli 2015.No.55/N.6.14.7/Euh.1/06/2015,sejak tanggal,04 Juli 2015 s/d tanggal 12 Agustus 2015 ;------------------------------------------------------- 3. Penuntut Umum tanggal, 12 Agustus 2015 Nomor : Print -66/N.6.14.7/Euh.2/08/2015, sejak tanggal,12 Agustus 2015 s/d tanggal,31 Agustus 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------- 4. Hakim Pengadilan Negeri Baturaja,tanggal 26 Agustus 2015,Nomor :407/Pen.Pid/2015/PN.Bta.sejak tanggal, 26 Agustus 2015 s/d tanggal,24 September 2015;------------------------------------------------------------------------------ 5. Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, tangga1 15 September 2015 No.407/Pen.Pid/2015/PN.BTA, sejak tanggal 25 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2015 ;-----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja tentang penunjukan Majelis Hakim ;----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;--------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi ;---------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan terdakwa ;-----------------------------------------------
Setelah mencermati barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;-------------
Setelah mendengar tuntutan Jaksa / Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
| 1. | Menyatakan terdakwa -, bersalah melakukan tindak pidana,”Seorang wali melakukan kekerasan atau ancaman kekersan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat(1) KUHPidana .------------------------------------ |
| 2. | Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa -,dengan pidana pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000,00-(satu milyar rupiah) Subsidair 6(enam) bulan dikurangi selama dalam masa tahanan sementera dengan perintah agar terdakwa tetap di tahanan;--------------------------------------------------------------------------------------------- |
| 3. | Menyatakan barang bukti berupa :
|
| 4. | Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------- |
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya bahwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa / Penuntut Umum dengan dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-56/N.6.14.7/Euh.2/08/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Kesatu
Primair
Bahwa ia terdakwa - pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 setidak-tidaknya sebanyak 20 (dua puluh) kali dan kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB didalam kamar di dusun Pakuan Jaya Desa Negri Pakuan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. Oku Timur melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap saksi - ( 13 tahun) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagi berikut :
Bahwa pada waktu tertentu di tahun 2014 didalam kamar dirumah terdakwa di dusun Pakuan Jaya Desa Negri Pakuan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. Oku Timur saat saksi - pulang dari sekolah dan masuk kedalam kamarnya untuk berganti pakaian terdakwa juga masuk kedalam kamar yang sama dan kemudian terdakwa memegang tangan saksi - dan mengancam dengan kata-kata “... jangan ngomong-ngomong dengan ibu, kalau ngomong mati...” saksi hanya diam ketakutan selanjutnya terdakwa membuka rok dan celana dalam saksi dan menggulingkan saksi di tempat tidur, kemudian terdakwa membuka handuk yang dikenakan terdakwa terdakwa yang sudah tidak bercelana lagi langsung menindih badan saksi sambil berusaha memasukkan batang kemaluan terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi hingga masuk lalu terdakwa melakukan gerakan memasukan dan mengeluarkan batang kemaluannya hingga mengeluarkan spermanya baru kemudian terdakwa mencabut batang kemaluannya dan membersihkan kemaluan saksi yang banyak mengeluarkan darah dengan kain, saksi - hanya bisa menangis menahan rasa sakit.
Bahwa terdakwa selanjutnya antara tahun 2014 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB didalam kamar di dusun Pakuan Jaya Desa Negri Pakuan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. Oku Timur kembali mengulangi melakukan perbuatan seperti tersebut diatas kepada saksi - dan setiap habis melakukan perbuatan tersebut terdakwa memaksa saksi untuk meminum obat pil KB yang telah dibeli oleh terdakwa di toko obat di pasar Martapura agar saksi - tidak hamil, terdakwa membeli obat pil KB tersebut sebanyak 2 keping dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Berdasarkan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor :357/65/RSUD.MPA/2015 terhadap saksi - disimpulkan bahwa ditemukan adanya luka robek didepan liang vagina arah jam 2, 5, 7, 9 tidak beraturan akibat trauma benda tumpul. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI. No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa - pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 setidak-tidaknya sebanyak 20 (dua puluh) kali dan kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB didalam kamar di dusun Pakuan Jaya Desa Negri Pakuan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. Oku Timur melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap saksi - ( 13 tahun) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagi berikut :
Bahwa pada waktu tertentu di tahun 2014 didalam kamar dirumah terdakwa di dusun Pakuan Jaya Desa Negri Pakuan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. Oku Timur saat saksi - pulang dari sekolah dan masuk kedalam kamarnya untuk berganti pakaian terdakwa juga masuk kedalam kamar yang sama dan kemudian terdakwa memegang tangan saksi - dan mengancam dengan kata-kata “... jangan ngomong-ngomong dengan ibu, kalau ngomong mati...” saksi hanya diam ketakutan selanjutnya terdakwa membuka rok dan celana dalam saksi dan menggulingkan saksi di tempat tidur, kemudian terdakwa membuka handuk yang dikenakan terdakwa terdakwa yang sudah tidak bercelana lagi menindih badan saksi sambil berusaha memasukkan batang kemaluan terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi hingga masuk lalu terdakwa melakukan gerakan memasukan dan mengeluarkan batang kemaluannya hingga mengeluarkan spermanya baru kemudian terdakwa mencabut batang kemaluannya dan membersihkan kemaluan saksi yang banyak mengeluarkan darah dengan kain, saksi - hanya bisa menangis menahan rasa sakit.
Bahwa terdakwa selanjutnya antara tahun 2014 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB didalam kamar di dusun Pakuan Jaya Desa Negri Pakuan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. Oku Timur kembali mengulangi melakukan perbuatan seperti tersebut diatas kepada saksi - dan setiap habis melakukan perbuatan tersebut terdakwa memaksa saksi untuk meminum obat pil KB yang telah dibeli oleh terdakwa di toko obat di pasar Martapura agar saksi - tidak hamil, terdakwa membeli obat pil KB tersebut sebanyak 2 keping dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Berdasarkan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor :357/65/RSUD.MPA/2015 terhadap saksi - disimpulkan bahwa ditemukan adanya luka robek didepan liang vagina arah jam 2, 5, 7, 9 tidak beraturan akibat trauma benda tumpul.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa - pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 setidak-tidaknya sebanyak 20 (dua puluh) kali dan kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB didalam kamar di dusun Pakuan Jaya Desa Negri Pakuan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. Oku Timur melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a (pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut) yaitu terhadap saksi - ( 13 tahun) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagi berikut :
Bahwa pada waktu tertentu di tahun 2014 didalam kamar dirumah terdakwa di dusun Pakuan Jaya Desa Negri Pakuan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. Oku Timur saat saksi - pulang dari sekolah dan masuk kedalam kamarnya untuk berganti pakaian terdakwa juga masuk kedalam kamar yang sama dan kemudian terdakwa memegang tangan saksi - dan mengancam dengan kata-kata “... jangan ngomong-ngomong dengan ibu, kalau ngomong mati...” saksi hanya diam ketakutan selanjutnya terdakwa membuka rok dan celana dalam saksi dan menggulingkan saksi di tempat tidur, kemudian terdakwa membuka handuk yang dikenakan terdakwa terdakwa yang sudah tidak bercelana lagi menindih badan saksi sambil berusaha memasukkan batang kemaluan terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi hingga masuk lalu terdakwa melakukan gerakan memasukan dan mengeluarkan batang kemaluannya hingga mengeluarkan spermanya baru kemudian terdakwa mencabut batang kemaluannya dan membersihkan kemaluan saksi yang banyak mengeluarkan darah dengan kain, saksi - hanya bisa menangis menahan rasa sakit.
Bahwa terdakwa selanjutnya antara tahun 2014 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB didalam kamar di dusun Pakuan Jaya Desa Negri Pakuan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. Oku Timur kembali mengulangi melakukan perbuatan seperti tersebut diatas kepada saksi - dan setiap habis melakukan perbuatan tersebut terdakwa memaksa saksi untuk meminum obat pil KB yang telah dibeli oleh terdakwa di toko obat di pasar Martapura agar saksi - tidak hamil, terdakwa membeli obat pil KB tersebut sebanyak 2 keping dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Berdasarkan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor :357/65/RSUD.MPA/2015 terhadap saksi - disimpulkan bahwa ditemukan adanya luka robek didepan liang vagina arah jam 2, 5, 7, 9 tidak beraturan akibat trauma benda tumpul
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI. No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI : 1 ENDANG SUPRIHATIN Binti PONIMAN:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi korban yang bernama - ;-
Bahwa saksi benar istri dari terdakwa dan sudah 6(enam) tahun sudah berpisah ;-
Bahwa saksi korban adalah anak tiri terdakwa ;-
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa terhadap - ketika adik dari korban yang bernama Nurselawati Binti Joni Efendi berkata kepada saksi”Bu dibawah bantal ada apa ?.........karena berbunyi yang ditimbul dari bungkus Pil KB yang disimpan dibawah bantal saksi kemudian membuka sarung bantal dan menemukan Pil KB sebanyak 2( bungkus yang masing-masing bungks berisi 28 butir tetapi sudah ada beberapa butir yang hilang atau dipergunakan ;-
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada anak terdakwa atau anak tiri saksi yang bernama Kodri yang tinggal bersama ;-
Bahwa benar,kemudian Kodri yang sudah lama curiga dengan prilaku Bapaknya dan prilaku Ayu berkata”nanti kita tanya Ayu”......
Bahwa benar pada hari itu juga saksi bersama dengan Kodri dan Istrinya saksi Ayu Listiani dan Nurselawati bertemu dan menayakan perihal Pil KB tersebut kepada saksi Ayu Listiani ;-
Bahwa saat Kodri menanyakan”kamu pernah diapain sama ayah?..............saat itu Ayu Listiani tidak mengaku karena takut tetapi Kodri berjanji akan melindungi saksi Ayu Lostiani sudah dianggap adik kandung sendiri oleh Kodri :
Bahwa setelah itu saksi Ayu Listiani mengakui bahwa sering disetubuhi oleh terdakwa dan saksi tidak menolak karena saksi takut diancam mati oleh terdakwa;
Bahwa menurut keterangan saksi korban Ayu Listiani ia disetubuhi oleh terdakwa pada saat situasi kondisi rumah sedang sepi saat saksi sedang tidur dan Ibunya sedang bekerja di kebun ;-
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban lebih dari 10 (sepuluh) kali ;-
Bahwa saksi yang melaporkan ke Kantor Polisi ;
Bahwa terdakwa sering menyiksa saksi sehingga saksi secapatnya melaporkan ke Polisi ;-
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan milik saksi korban Ayu Listiani ;-
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI 2 AYU LITIANI Binti JONI EFENDI :
Bahwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberiakan keterangan didepan persidangan ;-
Bahwa saksi sering disetubuhi oleh terdakwa dan pertama kali terdakwa melakukan perbuatan pada tahun 2014 yang lalu dan terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan dengan saksi,yang saya ingan lebih dari 10(sepuluh) kali :-
Bahwa seingat saya pertama kali terdakwa melakukannya pada saat saya sedang beres-bers dikamar sedangkan ibu saya sedang pergi kekebun dan rumah dalam keadaan kosong lalu terdakwa datang langsung memengang tangan saya dan berkata”kalau kamu tidak mau nanti saya bunuh”;-
Bahwa pada saat itu saya merasa ketakutan dan tidak tau akan di setubuhi oleh terdakwa kemudian terdakwa langsung membuka celana saya dan membuka celana terdakwa sendiri dan alat kelamin terdakwa sudah menegang berdiri ;-------
Bahwa terdakwa meninuri saya dan menutup mulut dan memegang tangan saya lalu memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saya dan setalah beberapa kali memasukan saya merasakan ada cairan yang keluar dari alat kelami terdakwa dan saya merasakan sakit pada alat kemin saya dan sempat mengeluarkan darah ;-
Bahwa setelah selesai terdakwa keluar dari kamar saya ;-
Bahwa terakhir terdakwa menyetubuhi saya pada hari Jum’at pada bulan Mei 2015 dibawah rumah :-
Bahwa beberapa kali terdakwa menyetubuhi saya dan diberinya Pil KB agar saya tidak hamil ;-
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI 3 : NURSELEWATI :
Bahwa saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan di depan persidangan hari ini ;-
Bahwa saksi pernah melihat saksi Ayu Listiani disetubuhi oleh terdakwa pada tahun 2014 dibawah rumah pada saat rumah sedang sepi ,Ibu dan kakak nya sedang pergi ke kebun ;-
Bahwa saya pernah melihat pada waktu itu terdakwa memakai baju tetapi tidak memakai celana sedang menyetubuhi saksi korban Ayu Listiani ;-
Bahwa terdakwa pernah menyuruh saya untuk mengawasi kalau ibunya sudah pulang dari kebun agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh istrinya ;-
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa terdakwa dalamm keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap diperiksa di depan persidangan hari ini ;-
Bahwa terdakwa sudah 5(lima) kali menikah dan ini adalah pernikahannya yang ke 6 (enam) dan dati Istri yang sekarang ini ia tidak memiliki anak tetapi masing-masing membawa anak dari pernikahannya yang terdahulu :-
Bahwa terdakwa pertama kali melakukan persetubuhan dengan saksi Ayu Listiani baru berumur 13 tahun pada tahun 2014 yang lalu waktu tepannya terdakwa sudah lupa ;-
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban karena sering melihat saksi sedang berganti pakaian karena kamar saksi tidak ada pintunya hanya ada kain penutup hordeng ;
Bahwa setiap terdakwa melakukan hubungan badan keadaan sepi dan istri dan anak-anak sedang di kebun ;-
Bahwa terdakwa pernah menyurh saksi Nurselawati untuk membatu mengawasi kalau istrisaya datang saat terdakwa sedang menyetubuhi saksi Ayu Listiani ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 357/65/RSUD.MPA/2015,terhadap -,tanggal 26 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh RSUD Martapura Kelas D dengan disimpulkan bahwa ditemukan adanya luka robek di depan liang Vagina arah jam 2,5,7,9 tidak beraturan akibat trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
-1 (satu) lembar kemejah lengan pendek warna putih;-1(satu)lembar rok pendek warna merah;-1(satu) lembar kaos lengan pendek warna abu-abu terdapat tulisan”Quicklay”.-1(satu)lembar celana dalam perempan warna putih kombinasi hijau;-1(satu)keping Pil KB tersisa 16 butir pil dari 28 butir pil:-1(satu) keping pil KB tersisa 27 butir pil dari 28 butir pil : Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa mengingat pula segala sesuatunya yang terjadi di persidangan dalam pemeriksaan perkara ini sebagaimana tercantum dalam berita acara yang bersangkutan yang isinya untuk menyingkat putusan harus dianggap sebagai sudah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini yang satu sama lain adalah saling bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat memperoleh fakta –fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi korban yang bernama - ;-
Bahwa saksi benar istri dari terdakwa dan sudah 6(enam) tahun sudah berpisah ;-
Bahwa saksi korban adalah anak tiri terdakwa ;-
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa terhadap - ketika adik dari korban yang bernama Nurselawati Binti Joni Efendi berkata kepada saksi”Bu dibawah bantal ada apa ?.........karena berbunyi yang ditimbul dari bungkus Pil KB yang disimpan dibawah bantal saksi kemudian membuka sarung bantal dan menemukan Pil KB sebanyak 2 bungkus yang masing-masing bungkus berisi 28 butir tetapi sudah ada beberapa butir yang hilang atau dipergunakan ;-
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada anak terdakwa atau anak tiri saksi yang bernama Kodri yang tinggal bersama ;-
Bahwa benar,kemudian Kodri yang sudah lama curiga dengan prilaku Bapaknya dan prilaku Ayu berkata”nanti kita tanya Ayu”......
Bahwa benar pada hari itu juga saksi bersama dengan Kodri dan Istrinya saksi Ayu Listiani dan Nurselawati bertemu dan menayakan perihal Pil KB tersebut kepada saksi Ayu Listiani ;-
Bahwa saat Kodri menanyakan”kamu pernah diapain sama ayah ?..............saat itu Ayu Listiani tidak mengaku karena takut tetapi Kodri berjanji akan melindungi saksi Ayu Lostiani sudah dianggap adik kandung sendiri oleh Kodri :
Bahwa setelah itu saksi Ayu Listiani mengakui bahwa sering disetubuhi oleh terdakwa dan saksi tidak menolak karena saksi takut diancam mati oleh terdakwa;
Bahwa menurut keterangan saksi korban Ayu Listiani ia disetubuhi oleh terdakwa pada saat situasi kondisi rumah sedang sepi saat saksi sedang tidur dan Ibunya sedang bekerja di kebun ;-
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban lebih dari 10 (sepuluh) kali ;-
Bahwa saksi yang melaporkan ke Kantor Polisi ;
Bahwa terdakwa sering menyiksa saksi sehingga saksi secapatnya melaporkan ke Polisi ;-
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan milik saksi korban Ayu Listiani ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kesimpulan yang didasarkan alat bukti surat, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu melanggar pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dakwaan ke satu yaitu pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang bahwa unsur satiap orang adalah setiap orang atau subjek hukum yang melakukan perbuatan yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawab atas atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan terdakwa-terdakwa mengakai perbuatannya alasan mempu bertanggung jawab dan dari diri terdakwa-terdakwa tidak ada ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang sipatnya dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukannya,yang dalam hal ini terdakwa adalah adalah Joni Hendara Bin Bustan.
Bahwa terdakwa juga mengakui identitasnya sebagaimana yang terdapatar dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah dipenuhi;
Ad.2. Unsur Wali ;
Menimbang, bahwa Unsur Wali yang dimaksud dalam tindak pidana ini adalah pengaruh atau perwalian/mewakili dari orang tua kandung Korban Ayu Listriani Binti Joni Efendi dan didalam persidangan dari keterangan para saksi bahwa korban adalah anak tiri dari terdakwa berdasarkan pengakuan dari saksi Endang Sprihatin Binti Poniman Istri terdakwa yang juga orang tua kandung dari korban - bahwa terdakwa adalah Wali dari korban -,maka unsure ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan ancaman kekerasan memaksa saksi Siti Awaliyah yang masih dibawah umur untuk bersetubuh dengan Terdakwa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.Unsur Melakukan beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau penanggara,ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Menimbang,bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi,keterangan saksi-saksi mana telah dibenarkan oleh terdakwa,serta keterangan terdakwa yang menyatakan pertama kali terdakwa melakkan saksi Ayu Listiani baru berumur 13 tahun pada tahun 2014 yang lalu waktu tepatnya terdakwa sudah lupa dan terdakwa sudah sering melakukan hal tersebut yang korban ingat sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali terdakwa menyetubuhi korban,serta berdasarkan Visum Et repertm No.357/65/RSUD.MPA/2015 tanggal 26 Juni2015 yang dikeluarkan oleh RSUD Martapura Kelas D yang menyimpulkan bahwa selaput darah korban - sudah tidak ada.dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi,keterangan saksi-saksi mana telah dibenarkan oleh terdakwa ,serta keterangan terdakwa yang meyakan telah meyetubuhi korban pada saat itu saksi sedang beres-beres dikamarnya sedangkan ibu saksi sedang pergi ke kebun dan rumah dalam keadaan kosong lalu terdakwa datang langsung memegang tangan saksi dan berkata”kalau kamu tidak mau nanti saya bunuh”............selanjutnya korban Ayu Listiani Binti Johan Efendi menuriti kemauan koreban untuk disetubuhi karena korban merasa takut dengan terdakwa dan ancamnya pada saat pertama kali menyetubuhi korban,Dengan demikian unsur ini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.Unsur Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saks-saksi,keterangan saksi-saksi dimana telah dibenarkan oleh terdakwa,serta keterangan terdakwa yang menyatakan telah menyetuhi korban,bahwa benar pertama kali terdakwa melakukan saksi Ayu Listiani baru berumur 13 tahun pada tahun 2014 yang lalu waktu tepatnya terdakwa sudah lupa dan terdakwa sudah sering melakukan hal tersebut yang korban ingat sudah lebih dari 10 kali terdakwa menyetubuhi korban setelah beberapa kali menyetubuhi koorban terdakwa menyuruh saksi untk meminum Pil KB agar saksi tidak hamil terdakwa memberikan Pil KB tersebut sebanyak 2 bungkus /2 papan yang korban minum tiap hari disuruh oleh terdakwa ‘Demikianm unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan alternatif ke-Satu tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Pembelaan/pleidoi dari Terdakwa/ Penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya bahwa Jumarin bin Paijo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa/Penuntut Umum, oleh karenanya mohon agar membebaskan terdakwa Jumarin bin Paijo dari seluruh dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
Menimnbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan dakwaan jaksa/penuntut umum, dan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, oleh karena itu Majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari Terdakwa/penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa kesalahan terdakwa tersebut telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa / penuntut umum, oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta dibebani untuk membayar biaya perkara;-
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa tidak diketemukan adanya alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, oleh karena itu Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
-1 (satu) lembar kemejah lengan pendek warna putih;-1(satu)lembar rok pendek warna merah;-1(satu) lembar kaos lengan pendek warna abu-abu terdapat tulisan”Quicklay”.-1(satu)lembar celana dalam perempan warna putih kombinasi hijau;-1(satu)keping Pil KB tersisa 16 butir pil dari 28 butir pil:-1(satu) keping pil KB tersisa 27 butir pil dari 28 butir pil:Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut perlu ditinjau adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi korban - mengalami trauma ;
Terdakwa selaku ayah tiri sekaligus wali dari saksi korban;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim merasa cukup adil dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana tertera dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan Musyawarah Majelis Hakim ;
Mengingat Pasal : 81 Ayat (1) dan ayat (3) UU RI.No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal lain dari perundang-undangan yang bersangkutan ;---------------------------
M E N G A D I L I ;
| 1. | Menyatakan terdakwa -, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Seorang wali melakukan kekerasan atan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain secara berlanjut”.---------------------------------------------------------------------------- |
| 2. | Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa - dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah),Subsidair 6(enam) bulan kurungan;--------------------------------------------------------- |
| 3. | Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------- |
| 4. | Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------- |
| 5. | Menetapkan agar barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------- -1 (satu) lembar kemejah lengan pendek warna putih ;-1(satu)lembar rok pendek warna merah ;-1(satu) lembar kaos lengan pendek warna abu-abu terdapat tulisan”Quicklay”.-1(satu)lembar celana dalam perempan warna putih kombinasi hijau ;-1(satu)keping Pil KB tersisa 16 butir pil dari 28 butir pil :-1(satu) keping pil KB tersisa 27 butir pil dari 28 butir pil:Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| 6. | Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------- |
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada hari SELASA tanggal, 20 Oktober 2015.oleh kami ADE SYOFIAN,SH.MH.Sebagai Hakim Ketua Majelis tersebut, I NYOMAN ARY MUDJANA,SH.MH.dan RAKHMAD FAJERI SH.MH.masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh ALIDIN,SH. sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh DASRIL,SH.,Hum.Sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Martapura serta Terdakwa.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS TERSEBUT,
1. I NYOMAN ARY MUDJANA,SH.MH. ADE SYOFIAN,SH.MH.
2. RAKHMAD FAJERI SH.MH. PANITERA PENGGANTI,
A L I D I N, SH.