85/PID.SUS/2015/PN MLN
Putusan PN MALINAU Nomor 85/PID.SUS/2015/PN MLN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Marjono als Jono bin Samsudin
Menyatakan Terdakwa Marjono als Jono bin Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak menyerahkan narkotika Golongan I"
PUTUSAN
Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Mln (Narkotika)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Marjono als Jono bin Samsudin;
Tempat lahir : Lalle, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 12 Desember 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Lubak Manis RT.02, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Tukang Bangunan);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/IX/2015/Resnarkoba;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 20 September 2015 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 10 Oktober 2015 sampai dengan 18 November 2015;
Penuntut Umum, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 3 November 2015 sampai dengan tanggal 22 November 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan tanggal 9 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 7 Februari 2016;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa di damping oleh Penasihat Hukum Rony, S.H Advokat dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Borneo Tarakan, berdasarkan penetapan penunjukan Nomor 85/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mln.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor: 85/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mln. (Narkotika) tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 85/Pid.Sus/2015/PN Mln tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MARJONO Als JONO Bin SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARJONO Als JONO Bin SAMSUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan, dengan perintah tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus ukuran sedang serbuk kristal warna putih bening yang diduga shabu dengan berat bruto ± 0,24 gram;
2 (dua) buah handphone merk NOKIA warna putih dan merk Samsung warna hitam;
1 (satu) unit motor metik HONDA merk BEAT warna putih dengan nomor polisi KT 4845 TH;
1 (satu) buah pakaian dalam wanita (Bra/BH) warna orange;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah penjepit plastik;
2 (dua) buah korek api gas;
1 (satu) roll plastik bening;
1 (satu) buah cutter;
2 (dua) buah handphone merk blackberry warna hitam;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena pidana penjara sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum sangat memberatkan bagi Terdakwa dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno, barang Narkotika jenis shabu tersebut awalya dibeli oleh Saksi Marjono alias Jono bin Samsudin dari seseorang yang mengaku bernama Ebon di Desa Mansalong, Kabupaten Nunukan dengan cara patungan yaitu Terdakwa Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Marjono alias Jono bin Samsudin Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kemudian narkotika jenis shabu-shabu tersebut rencana dan niatnya digunakan sendiri untuk Terdakwa dan Saksi Marjono alias Jono bin Samsudin;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno bahwa benar DPO Sumi meminta tolong kepada Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno untuk mencarikan barang narkotika jenis shabu-shabu dan jika Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno bisa mendapatkan barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut maka barang Narkotika jenis shabu tersebut akan digunakan bersama-sama dengan Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno mengingat barang Narkotika jenis Shabu-shabu yang sudah dibeli secara patungan tersebut sempat digunakan sedikit kemudian Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno menyampaiakan maksud dari DPO Sumi tersebut kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa memberikan barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno;
Bahwa adapun barang bukti yang telah disita dari rumah Terdakwa yang berupa:
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah penjepit plastik;
1 (satu) roll plastik bening;
1 (satu) buah cutter;
Keberadaan barang bukti tersebut telah dibantah oleh Saksi Susanti binti Kahang sebagai alat dan bahan yang digunakan untuk membungkus barang Narkotika jenis shabu-shabu untuk dijual;
Sehingga berdasarkan fakta-fakta materil diatas, Penasihat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa unsur “penyerahan” sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum benar terpenuhi akan tetapi keberadaan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu yang disita untuk dijadikan barang bukti tersebut awalnya hanya untuk digunakan sendiri bukan tujuannya untuk dijual karena jika memang untuk dijual pasti terbukti secara nominal keuntungan yang diperoleh dari harga awal ketika dibeli dari seseorang bernama Ebon;
Menimbang, bahwa selain pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum diatas, Terdakwa dalam persidangan juga mengajukan permohonan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi berbuatannya, dan Terdakwa merupakan tulang-punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa MARJONO Als JONO Bin SAMSUDIN pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Desa Lubak Manis RT. 02, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO dan Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK untuk mengkonsumsi shabu;
Bahwa setelah selesai mengkonsumsi Shabu tersebut saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO bersama dengan Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK pulang ke tempat kost saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO yang terletak di Desa malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, selanjutnya saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO menerima telepon dari Sdri. SUMI (DPO) yang meminta kepada saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO untuk mencarikan sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO menyetujuinya, lalu Terdakwa datang ke tempat kost saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO, selanjutnya saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO menanyakan kepada Terdakwa, apakah membawa sisa sabu yang dipakai bersama-sama, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Shabu dengan berat bruto ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang terbungkus plastik kepada saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO, kemudian Sdri. SUMI menelepon saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO untuk bertemu di daerah Seluwing Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, lalu saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO memberikan 1 (satu) paket Shabu tersebut kepada Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK, lalu Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK menyimpannya didalam BH sebelah kiri yang saat itu digunakan, lalu saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO mengajak Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KT 4845 TH, sedangkan Terdakwa masih berada di kamar kost saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO;
Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, di Seluwing Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, sepeda motor yang dikendarai saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO dan Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK dihentikan oleh Saksi MASJANI Bin MASRUN dan saksi ARISTIAWAN bin SARMIN selaku polisi dari Polres Malinau, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Shabu tersebut didalam BH kiri saksi JENNI MARSELA Als. JENNI anak dari MELKI SIDIK, setelah ditanyakan kepada saksi JENNI MARSELA Als. JENNI anak dari MELKI SIDIK barang tersebut adalah milik saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO yang didapatkan dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa, saksi JENNI MARSELA Als. JENNI anak dari MELKI SIDIK dan saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO beserta barang bukti diamankan;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WITA Saksi MASJANI Bin MASRUN dan saksi ARISTIAWAN bin SARMIN melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, kemudian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit plastik, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah cutter, dan 2 (dua) buah handphone merk blackberry warna hitam yang didapatkan didalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah roll plastik bening yang didapatkan di dapur;
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : LAB. 7061 / NNF / 2015 tanggal 25 September 2015 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 10164/2015/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MARJONO Als JONO Bin SAMSUDIN pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Desa Lubak Manis RT. 02, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu dari sdr. EBON (DPO) di pinggir jalan raya Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil patungan dengan saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO;
Bahwa selanjutnya pada pukul 12.00 WITA, saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa di Desa Lubak Manis RT. 02, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO dan Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK untuk mengkonsumsi shabu;
Bahwa setelah selesai mengkonsumsi Shabu tersebut saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO bersama dengan Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK pulang ke tempat Kos saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO yang terletak di Desa malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, selanjutnya saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO menerima telepon dari Sdri. SUMI (DPO) yang meminta kepada saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO untuk mencarikan sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO menyetujuinya, lalu Terdakwa datang ke tempat Kos saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO, selanjutnya saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO menanyakan kepada Terdakwa, apakah membawa sisa sabu yang dipakai bersama-sama, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Shabu dengan berat bruto ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang terbungkus plastik kepada saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO, kemudian Sdri. SUMI menelepon saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO untuk bertemu di daerah Seluwing Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, lalu saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO memberikan 1 (satu) paket Shabu tersebut kepada Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK, lalu Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK menyimpannya didalam BH sebelah kiri yang saat itu digunakan, lalu saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO mengajak Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KT 4845 TH, sedangkan Terdakwa masih berada di kamar kost saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO;
Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, di Seluwing Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, sepeda motor yang dikendarai saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO dan Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK dihentikan oleh Saksi MASJANI Bin MASRUN dan saksi ARISTIAWAN bin SARMIN selaku polisi dari Polres Malinau, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Shabu tersebut didalam BH kiri saksi JENNI MARSELA Als. JENNI anak dari MELKI SIDIK, setelah ditanyakan kepada saksi JENNI MARSELA Als. JENNI anak dari MELKI SIDIK barang tersebut adalah milik saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO yang didapatkan dari terdakwa, selanjutnya Terdakwa, saksi JENNI MARSELA Als. JENNI anak dari MELKI SIDIK dan saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO beserta barang bukti diamankan;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WITA Saksi MASJANI Bin MASRUN dan saksi ARISTIAWAN bin SARMIN melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, kemudian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit plastik, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah cutter, dan 2 (dua) buah handphone merk blackberry warna hitam yang didapatkan didalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah roll plastik bening yang didapatkan di dapur;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LAB. 7061 / NNF / 2015 tanggal 25 September 2015 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 10164/2015/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa MARJONO Als JONO Bin SAMSUDIN pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Desa Lubak Manis RT. 02, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah menyalahgunakanNarkotika Golongan I bagi diri sendiri, dimana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan saksi JENNI MARSELA Als. JENNI anak dari MELKI SIDIK (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa, setelah berada di rumah tersebut Terdakwa mengajak Saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO dan JENNI MARSELA Als. JENNI anak dari MELKI SIDIK untuk mengkonsumsi shabu, dengan menggunakan bong milik Terdakwa yang terbuat dari 1(satu) botol Aqua sedang yang dalamnya berisi air setengah botol, kemudian pada tutupnya terpasang 2 selang atau sedotan, lalu salah satu sedotan terhubung pada pipa kaca yang digunakan sebagai tempat pembakar shabu, kemudian untuk alat pembakarnya digunakan korek gas yang pada ujung jalan keluar gasnya dipasang selang kecil bekas Cotton Bud yang sudah dibuang kapasnya;
Bahwa cara menggunakan shabu tersebut pertama-tama Terdakwa memasukkan sedikit sabu kedalam pipa kaca, kemudian Terdakwa membakar pipa kaca menggunakan korek gas, kemudian setelah asap masuk kedalam botol, lalu Terdakwa hisap bergiliran dengan saksi JENNI MARSELA Als. JENNI anak dari MELKI SIDIK dan Saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO;
Bahwa setelah selesai mengkonsumsi Shabu tersebut saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO bersama dengan Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK pulang ke tempat Kos saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO yang terletak di Desa malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, selanjutnya saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO menerima telepon dari Sdri. SUMI (DPO) yang meminta kepada saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO untuk mencarikan sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO menyetujuinya, lalu terdakwa datang ke tempat Kos saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO, selanjutnya saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO menanyakan kepada terdakwa, apakah membawa sisa sabu yang dipakai bersama-sama, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket Shabu dengan berat bruto ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang terbungkus plastik kepada saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO, kemudian Sdri. SUMI menelepon saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO untuk bertemu di daerah Seluwing Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, lalu saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO memberikan 1 (satu) paket Shabu tersebut kepada Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK, lalu Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK menyimpannya didalam BH sebelah kiri yang saat itu digunakan, lalu saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO mengajak Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KT 4845 TH, sedangkan Terdakwa masih berada di kamar kost saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO;
Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO dan Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK sampai di Seluwing Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, sepeda motor Saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO dan Saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO dihentikan Saksi MASJANI Bin MASRUN dan saksi ARISTIAWAN bin SARMIN selaku polisi dari Polres Malinau, lalu saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO digeledah namun tidak ditemukan apapun, kemudian sdri. NANA TRIANA ASTAR Als. NANA Binti ASTAR SALAM dan sdri. IRMA selaku polwan pada Polres Malinau datang ke tempat tersebut lalu menggeledah Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK di TK Ulinoha, lalu sdri. NANA TRIANA ASTAR Als. NANA Binti ASTAR SALAM menemukan Shabu tersebut didalam BH kiri saksi JENNI MARSELA Als. JENNI anak dari MELKI SIDIK, selanjutnya saksi SUPARDI Als ACO Bin SUTRISNO, Saksi JENNI MARSELA Als JENNI Anak dari MELKI SIDIK beserta barang bukti diamankan;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WITA Saksi MASJANI Bin MASRUN dan saksi ARISTIAWAN bin SARMIN melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, kemudian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit plastik, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah cutter, dan 2 (dua) buah handphone merk blackberry warna hitam yang didapatkan didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah roll plastik bening yang didapatkan di dapur;
Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : LAB. 7061 / NNF / 2015 tanggal 25 September 2015 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 10164/2015/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No: 1473/A-Um/TU-RSUD/MLN/IX/2015 tanggal 28 September 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Malinau yang ditandatangani oleh dr. Irma Fita Sampe didapatkan hasil tes narkotika dan bahan adiktif sebagai berikut :
1. METAMPHETAMINE : NON REAKTIF / REAKTIF
2. OPIAT / MORFIN : NON REAKTIF / REAKTIF
3. MARIJUANA (THC) : NON REAKTIF / REAKTIF
4. AMPHETAMINE : NON REAKTIF / REAKTIF
5. BENZODIAZEPINE : NON REAKTIF / REAKTIF
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Susanti binti Kahang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Sabtu tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Lubak Manis, RT.002 Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, polisi datang melakukan penggerebekan;
Bahwa jumlah polisi yang datang adalah berjumlah 3 (tiga) orang, kemudian polisi tersebut mengatakan bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika, kemudian polisi tersebut melakukan penggeledahan di dalam kamar;
Bahwa sewaktu di dalam kamar polisi menemukan korek api gas, cutter dan 2 (dua) buah handphone merk BlackBerry, di dalam tas milik saksi yang digantung dalam kamar polisi menemukan gunting serta penjepit plastik, kemudian dari dapur polisi menemukan 1 (satu) rol plastik bening
Bahwa saat dilakukan penggeledahan hanya saksi yang berada di dalam rumah, sedangkan Terdakwa pada saat itu sedang berada di kost di belakang Salon Eka yang berada di daerah Seluwing, Malinau Kota;
Bahwa saksi sudah tinggal bersama Terdakwa selama 8 (delapan) bulan karena saksi merupakan tunangan Terdakwa yang sah menurut adat istiadat;
Bahwa selama saksi tinggal bersama Terdakwa, saksi tidak pernah melihat Terdakwa mengkonsumsi shabu, kalaupun Terdakwa pakai shabu tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa menjual atau membeli shabu-shabu dari orang lain;
Bahwa dari barang-barang yang ditemukan di dalam rumah tersebut merupakan milik Terdakwa, kecuali 2 (dua) buah handphone merk BlackBerry merupakan milik saksi, namun 2 (dua) buah handphone yang lain tidak saksi kenal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak ada keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Saksi Jeni Marsela alias Jeni anak dari Melki Sidik, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015, sekitar pukul 17.00 Wita di pinggir Jalan Seluwing, Desa Malinau Kota, RT 11, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut sekitar pukul 12.00 Wita, saksi dan Supardi alias Aco bin Sutrisno (Terdakwa di berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa, kemudian setelah makan Terdakwa mengajak saksi dan sdr. Aco untuk menghisap shabu-shabu;
Bahwa setelah selesai saksi dan sdr. Aco pulang ke rumah kost milik sdr. Aco, setelah sampai saksi menerima telepon dari teman saksi bernama sdr. Sumi yang menanyakan nomor telepon Supardi alias Aco, kemudian saksi memberitahu nomor sdr. Aco kepada Sumi;
Bahwa sdr. Sumi minta dicarikan shabu-shabu, sesaat kemudian Terdakwa datang ke rumah kost sdr. Aco dan memberikan sisa shabu-shabu yang telah dipakai tadi siang kepada sdr. Aco dan Terdakwa menyuruh saksi dan sdr. Aco untuk mengantar shabu-shabu tersebut kepada sdr. Sumi;
Bahwa Terdakwa akan menjual shabu-shabu tersebut dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sewaktu berbicara di kost sdr. Aco, Terdakwa janji akan memberikan saksi dan sdr. Aco sejumlah uang dari hasil penjualan shabu-shabu tersebut, dengan berkata “nanti hasilnya dibagi tiga”;
Bahwa sebelum saksi dan sdr. Aco berangkat mengantar shabu-shabu, saksi atas inisiatif sendiri menyembunyikan shabu-shabu tersebut di dalam bra/BH disebelah kiri;
Bahwa kemudian saksi dan sdr. Aco pergi untuk mengantar, namun sewaktu dalam perjalanan tepatnya di dekat bengkel “Kawan Kita” yang terletak di Jalan Seluwing Malinau Kota, sdr Aco yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh seseorang yang mengaku polisi;
Bahwa saksi dan sdr. Aco disuruh masuk ke jalan gang, selanjutnya sdr. Aco dan sepeda motor digeledah namun tidak menemukan yang mereka cari;
Bahwa selanjutnya giliran saksi yang akan digeledah, namun oleh karena saksi seorang perempuan sehingga polisi tersebut memanggil polisi wanita, setelah polwan tiba saksi dibawa masuk ke dalam sebuah ruangan dan mulai menggeledah tubuh saksi;
Bahwa saat menggeledah tubuh saksi, polwan tersebut menemukan bungkus shabu-shabu yang sebelumnya saksi sembunyikan di dalam bra/BH dan pada saat itu bungkusannya menempel di payudara sebelah kiri saksi;
Bahwa setelah menemukan shabu-shabu tersebut sdr. Aco dan saksi dibawa ke rumah kost sdr. Aco, yang pada saat itu Terdakwa masih ada di dalam rumah sehingga saksi, sdr. Aco dan Terdakwa dibawa ke kantor polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut ada yang tidak benar yakni Terdakwa tidak pernah menjanjikan hasil penjualan shabu-shabu dibagi 3 (tiga) karena awalnya sdr. Aco yang memintanya dan Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Jeni Marsela dan sdr. Aco mengantarkan shabu-shabu;
Menimbang, bahwa atas sangkalan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Masjani bin Masrun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015, sekitar pukul 17.30 Wita di rumah kost Terdakwa di Desa Malinau Kota RT.003, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, saksi bersama rekan saksi yakni Brigpol Aristiawan telah menangkap Terdakwa;
Bahwa penangkapan Terdakwa berawal dari tertangkapnya sdr. Aco dan sdr. Jeni Marsela di depan photo Modern di daerah Seluwing Malinau kota;
Bahwa pada saat itu saksi dan sdr. Aristiawan memberhentikan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai sdr. Aco dan sdr. Jenni Marsela, dan melakukan penggeledahan badan terhadap sdr. Aco dan sepeda motornya namun tidak menemukan apa-apa, kemudian saksi memerintahkan seorang polisi wanita untuk menggeledah sdr. Jenni Marsela dan setelah digeledah ternyata ditemukan 1 (satu) poket shabu-shabu yang disimpan di dalam bra/BH sdr. Jenni;
Bahwa sdr. Aco dan sdr. Jenni Marsela mengaku shabu-shabu tersebut didapat dari Terdakwa yang nantinya akan dijual kepada seseorang bernama Sumi;
Bahwa setelah mendapat info tersebut sehingga saksi dan rekan bersama sdr. Aco dan sdr. Jenni Marsela pergi ke rumah kost sdr. Aco yang terletak di Desa Malinau Kota RT.003 untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sedang baring-baring di dalam rumah ketika saksi berserta rekan tiba di rumah;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, sdr. Aco dan sdr. Jenni Marsela sebelum ditangkap mereka sempat mengkonsumsi shabu-shabu;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memakai shabu-shabu tersebut;
Bahwa setelah mengamankan Terdakwa, sdr. Aco dan sdr. Jenni Marsela, saksi lalu melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 22.00 Wita yang beralamat di Lubak Manis, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Bahwa dari penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang berupa: 2 (dua) buah handphone merk Nokia warna putih dan merk Samsung warna hitam ditemukan di atas lemari dan rak pakaian di dalam kamar, sedangkan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah cutter ditemukan di dalam tas yang tergantung di dalam kamar, serta 1 (buah) roll plastik bening ditemukan di dapur yang kemudian disita sebagai barang bukti;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak ada keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Saksi Supardi als. Aco bin Sutrisno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015, sekitar pukul 17.00 Wita di pinggir Jalan Seluwing, Desa Malinau Kota, RT 11, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut saksi bersama sdr. Jenni Marsela ditangkap sewaktu dalam perjalanan untuk mengantar shabu-shabu kepada sdr. Sumi;
Bahwa awalnya sekitar pukul 13.00 Wita sdr. Sumi menghubungi sdr. Jenni Marsela melalui telepon untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sdr. Sumi berjanji jika shabu-shabu tersebut berhasil di dapat, maka akan dipakai bersama-sama;
Bahwa kemudian sdr. Jenni Marsela memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hal tersebut selanjutnya Terdakwa menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi dan sdr. Jenni;
Bahwa shabu-shabu yang diserahkan berupa 1 (satu) poket shabu-shabu seberat kurang lebih 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram);
Bahwa saksi mau disuruh oleh Terdakwa untuk mengantarkan shabu-shabu tersebut kepada sdr. Sumi karena Terdakwa berjanji akan membagi tiga uang hasil jualan shabu-shabu senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yakni kepada saksi, sdr, Jenni Marsela dan Terdakwa serta sdr. Sumi juga berjanji shabu-shabu tersebut akan dipakai bersama-sama dengan saksi;
Bahwa shabu-shabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Mansalong pada tanggal 17 September 2015, tepatnya 2 (dua) hari sebelum saksi, sdr. Jenni Marsela dan Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual shabu-shabu;
Bahwa terkait barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi, barang bukti berupa ponsel merk Nokia berwarna putih adalah milik saksi dan ponsel merk Samsung berwarna hitam adalah milik sdr. Jenni, sedangkan yang lainnya saksi tidak mengetahui siapa pemiliknya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak ada keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum di persidangan mengajukan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No: 1472/A-Um/TU-RSUD/MLN/IX/2015 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau tertanggal 28 September 2015 dengan penguji dr. Irma Fita Sampe dimana dilakukan pengujian terhadap air seni/urine Terdakwa dan diperoleh hasil tes narkotika dan bahan adiktif Metamphetamine dan Amphetamine Reaktif;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No. Lab 7061/NNF/2015 tanggal 25 September 2015 yang ditandatangani dan dibuat oleh pejabat yang bersangkutan yaitu Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti S. Si, Apt., M.Si, dan Luluk Muljani menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berlak segel lengkap berisikan 1 (satu) poket Kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar Kristal Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sudah cukup dengan alat-alat buktinya, selanjutnya atas kesempatan yang diberikan Penasihat Hukum dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi meringankan (saksi a de charge) maupun alat-alat bukti lainnya, sehingga selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa mengerti dihadapkan ke persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkotika;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di rumah kost Terdakwa, Saksi Aco dan Saksi Jenni pakai shabu-shabu namun masih ada tersisa sebagian sehingga Terdakwa menyimpannya;
Bahwa kemudian saksi Supardi alias Aco minta tolong kepada Terdakwa agar sdr. Sumi dicarikan shabu-shabu dengan berkata “Sumi minta dicarikan shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang akan dipakai bersama-sama”, sehingga Terdakwa menjawab “itu ada barang sisa yang kita pakai tadi”, sehingga Terdakwa datang ke rumah kost Saksi Supardi alias Aco untuk menyerahkan shabu-shabu yang diminta Saksi Aco;
Bahwa kemudian saksi Aco bersama saksi Jenni Marsela pergi mengantar shabu-shabu tersebut kepada sdr. Sumi, namun diperjalanan Saksi Aco dan Saksi Jenni ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa setelah Saksi Aco dan Saksi Jenni ditangkap tidak lama kemudian pada pukul 17.00 Wita di rumah kost Saksi Aco beralamat di pinggir Jalan Seluwing, Desa Malinau Kota RT.003, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau anggota kepolisian juga menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi iming-iming uang Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saksi Aco dan Saksi Jenni, namun Terdakwa tahu Saksi Aco akan menjual shabu-shabu tersebut kepada sdr. Sumi dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Terdakwa tidak pernah mengatakan uangnya akan dibagi tiga serta Terdakwa tidak tahu jikalau niat Saksi Aco akan membagi 3 (tiga) bagian uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut;
Bahwa Terdakwa peroleh dari sdr. Ebong di Mansalong dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang uangnya merupakan hasil patungan antara Terdakwa dan sdr. Aco masingnya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang beratnya tidak sampai 1 (satu) gram;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki shabu-shabu;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) gunting, 1 (satu) penjepit plastik, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) roll plastic bening, 1 (satu) cutter, 2 (dua) handphone merk BlackBerry warna hitam adalah barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lubak Manis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Menimbang, bahwa tentang penyangkalan Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak pernah menyuruh untuk menjual shabu-shabu dan menjanjikan kepada Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno dan Saksi Jenni Marsela alias Jenni anak dari Melki Sidik sejumlah uang yang nantinya akan diperoleh dari hasil penjualan shabu-shabu tersebut, maka penyangkalan Terdakwa tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno dan Saksi Jenni Marsela alias Jenni anak dari Melki Sidik menerangkan bahwa alasan sehingga saksi-saksi tersebut mau disuruh Terdakwa untuk mengantarkan shabu-shabu tersebut kepada seseorang bernama Sumi karena sebelumnya Terdakwa menyuruh dan menjanjikan apabila shabu-shabu Tersebut berhasil dijual kepada sdr. Sumi maka hasil penjualan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan dibagi tiga antara Terdakwa, Saksi Marjono dan Saksi Jenni Marsela, sehingga oleh karena Terdakwa mungkir atau melakukan penyangkalan bahwa Terdakwa tidak menyuruh dan menjanjikan sejumlah uang, sehingga Terdakwa harus membuktikan sangkalannya tersebut karena berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dikatakan “keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri”, maka penyangkalan Terdakwa sebagaimana diatas harus didukung dengan alat-alat bukti karena penyangkalan Terdakwa tersebut tidak langsung membebaskan Terdakwa dari perbuatannya. Hal ini sejalan lurus dengan Yurisprudensi Jawa Barat Tahun 1969 sampai dengan 1972, Buku II, Hukum Pidana, hal 31 (PT.Bandung tanggal 12 Januari 1972, No.45/1971/Bil/PTB) mengatakan: “Dalam hal Terdakwa mungkir, sangkalannya tidak akan membebaskannya dari perbuatan yang didakwakan tanpa ada bukti-bukti yang meyakinkan Hakim, sebaliknya “Jika Terdakwa menyangkal dakwaan terhadapnya – sangkalannya baru dapat diterima, jika disertai keterangan dan alasan lain yang cukup (PN.Rangkas Bitung tanggal 12 April 1971, No. 9/1971.K.RKB);
Menimbang, bahwa dalam hal penyangkalan tersebut, Terdakwa tidak menghadirkan saksi-saksi atau alat-alat bukti lainnya sehingga Majelis Hakim tidak dapat mengkaji kebenaran dari sangkalan Terdakwa tersebut, oleh karena tidak ada alat-alat bukti yang dapat mendukung sangkalan Terdakwa tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap dalil sangkalan Terdakwa tersebut patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015, sekitar pukul 12.00 Wita ketika Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno bersama Saksi Jenni Marsela alias Jeni anak dari Melki Sidik datang ke rumah kost Terdakwa di Jalan Lubak Manis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau karena ada acara makan bersama;
Bahwa setelah selesai menyantap makan siang, Terdakwa mengajak Saksi Jenni Marsela dan Saksi Supardi alias Aco untuk mengkonsumi narkotika jenis shabu-shabu yang sebelumnya sudah Terdakwa beli dari orang bernama Ebon sebanyak 1 (satu) poket yang beratnya tidak lebih dari 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang merupakan hasil patungan antara Terdakwa dan Saksi Supardi alias Aco masing-masing sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa shabu-shabu yang dibeli Terdakwa tersebut tidak digunakan semua sehingga masih ada tersisa kurang lebih sebanyak 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram);
Bahwa setelah mengkonsumi shabu-shabu Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni Marsela pulang, hingga pada akhirnya sekitar pukul 13.00 Wita Saksi Jenni Marsela mendapat telepon dari teman saksi bernama Sumi, meminta kepada Saksi Jenni untuk dapat dikasih bicara dengan Saksi Supardi alias Aco dengan cara meminta nomor ponsel Saksi Supardi alias Aco;
Bahwa selanjutnya sdr. Sumi dan Saksi Supardi alias Aco berbicara, dari pembicaraan tersebut sdr. Sumi meminta tolong kepada Saksi Supardi alias Aco untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa setelah mendengar permintaan sdr. Sumi tersebut, Saksi Supardi alias Aco lalu menghubungi Terdakwa dan menyampaikan permintaan sdr. Sumi untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi Supardi alias Aco “itu ada barang sisa yang kita pakai tadi”, lalu Saksi Supardi alias Aco meminta agar Terdakwa datang mengantarkan shabu-shabu tersebut ke rumah kost Saksi Supardi alias Aco;
Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa tiba dan menyerahkan shabu-shabu untuk dijual kepada sdr. Sumi dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan apabila shabu-shabu tersebut berhasil dijual kepada sdr. Sumi maka hasil penjualan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan dibagi tiga antara Terdakwa, Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni Marsela;
Bahwa sebelum Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni berangkat mengantar shabu-shabu tersebut, Saksi Jenni atas inisiatifnya sendiri menyebunyikan shabu-shabu tersebut di dalam bra/BH di sebelah kiri;
Bahwa kemudian Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni pergi mengantar, namun sewaktu dalam perjalanan tepatnya di dekat bengkel “Kawan Kita” yang terletak di Jalan Seluwing Malinau Kota, Saksi Supardi alias Aco yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh seseorang yang mengaku polisi;
Bahwa Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni disuruh masuk ke jalan gang, selanjutnya Saksi Supardi alias Aco dan sepeda motor saksi digeledah namun tidak menemukan shabu-shabu;
Bahwa selanjutnya giliran Saksi Jenni yang akan digeledah, namun oleh karena Saksi Jenni adalah seorang perempuan sehingga polisi tersebut memanggil polisi wanita, setelah polwan tiba Saksi Jenni dibawa masuk ke dalam sebuah ruangan dan digeledah;
Bahwa saat menggeledah tubuh Saksi Jenni, polwan tersebut menemukan bungkus shabu-shabu yang sebelumnya telah disembunyikan oleh Saksi Jeni di dalam bra/BH dan pada saat itu bungkusannya dalam keadaan menempel di payudara sebelah kiri Saksi Jenni;
Bahwa setelah ditanya oleh aparat kepolisian Saksi Supardi alias Aco mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa kemudian aparat kepolisian membawa Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jeni ke rumah kost saksi tersebut dan pada saat itu Terdakwa masih ada di dalam rumah sedang berbaring sehingga aparat kepolisian Malinau juga menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki shabu-shabu;
Bahwa setelah mengamankan Terdakwa, Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni Marsela, aparat kepolisian lalu melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 22.00 Wita yang beralamat di Lubak Manis, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) gunting, 1 (satu) penjepit plastik, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) roll plastik bening, 1 (satu) cutter, 2 (dua) handphone merk BlackBerry warna hitam adalah barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lubak Manis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah ponsel masing merk Nokia warna putih dan Samsung warna hitam adalah milik Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni Marsela yang digunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. Sumi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu alternatif kesatu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif kedua perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau alternatif ketiga perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang paling terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang tepat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa adalah melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur ”Setiap orang”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” yang maksudnya adalah seseorang yang merupakan subyek atau pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini;
Demikian pula dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaan penuntut umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan yaitu Terdakwa Marjono als Jono bin Samsudin dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum”;
Menimbang, bahwa unsur “Tanpa hak dan melawan hukum” adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa memiliki hak, baik secara subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” dalam hal ini adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu sub unsur ini telah terbukti, maka unsur ini dengan sendirinya dianggap terpenuhi tidak perlu seluruh unsur ini dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menggariskan bahwa narkotika pada hakekatnya memiliki tujuan yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang kedokteran namun narkotika juga memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, sehingga apabila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional;
Menimbang, bahwa dalam kasus ini tanpa hak adalah Terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki narkotika Golongan I, sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan Terdakwa memiliki narkotika golongan I adalah bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan Narkotika Golongan I, sehingga perbuatan Terdakwa selain tidak berhak juga bertentangan dengan undang-undang serta tidak memiliki kapasitas Narkotika yang hanya dapat dimiliki, dibawa atau disimpan adalah untuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan sehingga hanya diperbolehkan oleh Rumah Sakit, Apotek, Balai Pengobatan, Puskesmas dan Dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta ketika aparat kepolisian membawa Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jeni ke rumah kost Saksi Supardi alias Aco, pada saat itu Terdakwa masih ada di dalam rumah sedang berbaring sehingga aparat kepolisian Malinau juga menangkap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki shabu-shabu;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 sudah menggariskan siapa-siapa saja yang diperbolehkan untuk memiliki, membawa, atau menyimpan narkotika adalah Rumah Sakit, Apotek, Balai Pengobatan, Puskesmas dan Dokter, itupun untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan bukan untuk tujuan yang lain sedangkan Terdakwa bukan merupakan salah satu dari yang ditentukan oleh undang-undang sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki narkotika tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum sehingga terhadap unsur “melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa unsur ini bertitik tolak pada cara apa dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut telah memenuhi cara-cara sebagaimana yang dipersyaratkan dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa melihat karasteristik unsur ini, tentunya dapat diambil kesimpulan jikalau unsur ini bersifat alternatif yang artinya perbuatan tersebut tidak perlu terbukti secara keseluruhan akan tetapi salah satu saja dari perbuatan tersebut yang dapat dibuktikan, itu sudah mencakup atau memenuhi dari apa yang dipersyaratkan unsur ini, sehingga tentunya Majelis Hakim hanya akan menguraikan salah satu saja dari perbuatan tersebut yang dianggap paling sesuai dengan kedudukan terdakwa dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan apa yang dimaksud dengan Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang-undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu tentang Narkotika Golongan I telah ditentukan dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain yang ditentukan dalam undang-undang tersebut Narkotika Golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang;
Menimbang, bahwa dalam daftar Narkotika (Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) Metamfetamina disebutkan dalam daftar urut ke-61 Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat, serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015, sekitar pukul 12.00 Wita ketika Saksi Supardi alias Aco bin Sutrisno bersama Saksi Jenni Marsela alias Jeni anak dari Melki Sidik datang ke rumah kost Terdakwa di Jalan Lubak Manis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau karena ada acara makan bersama;
Menimbang, bahwa setelah selesai menyantap makan siang, Terdakwa mengajak Saksi Jenni Marsela dan Saksi Supardi alias Aco untuk mengkonsumi narkotika jenis shabu-shabu yang sebelumnya sudah Terdakwa beli dari orang bernama Ebon sebanyak 1 (satu) poket yang beratnya tidak lebih dari 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang merupakan hasil patungan antara Saksi Supardi alias Aco dan Terdakwa masing-masing sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) namun shabu-shabu yang dibeli Terdakwa tersebut tidak digunakan semua sehingga masih ada tersisa kurang lebih sebanyak 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram);
Menimbang, bahwa setelah mengkonsumi shabu-shabu Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni Marsela pulang, hingga pada akhirnya sekitar pukul 13.00 Wita Saksi Jenni Marsela mendapat telepon dari teman saksi bernama Sumi, meminta kepada Saksi Jenni untuk dapat dikasih bicara dengan Saksi Supardi alias Aco dengan cara meminta nomor ponsel Saksi Supardi alias Aco;
Menimbang, bahwa selanjutnya sdr. Sumi dan Saksi Supardi alias Aco berbicara, dari pembicaraan tersebut sdr. Sumi meminta tolong kepada Saksi Supardi alias Aco untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setelah mendengar permintaan sdr. Sumi tersebut, Saksi Supardi alias Aco lalu menghubungi Terdakwa dan menyampaikan permintaan sdr. Sumi untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi Supardi alias Aco “itu ada barang sisa yang kita pakai tadi”, lalu Saksi Supardi alias Aco meminta agar Terdakwa datang mengantarkan shabu-shabu tersebut ke rumah kost saksi dan tidak lama kemudian Terdakwa tiba dan menyerahkan shabu-shabu untuk dijual kepada sdr. Sumi dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan apabila shabu-shabu tersebut berhasil dijual kepada sdr. Sumi maka hasil penjualan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan dibagi tiga antara Terdakwa, Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni Marsela;
Menimbang, bahwa sebelum Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni berangkat mengantar shabu-shabu tersebut, Saksi Jenni atas inisiatifnya sendiri menyebunyikan shabu-shabu tersebut di dalam bra/BH di sebelah kiri kemudian sewaktu dalam perjalanan tepatnya di dekat bengkel “Kawan Kita” yang terletak di Jalan Seluwing Malinau Kota, Saksi Supardi alias Aco yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh seseorang yang mengaku polisi lalu menyuruh Saksi Supardi dan Saksi Jenni masuk ke jalan gang, selanjutnya Saksi Supardi alias Aco dan sepeda motor saksi digeledah namun tidak menemukan shabu-shabu, selanjutnya giliran Saksi Jenni yang akan digeledah namun oleh karena Saksi Jenni adalah seorang perempuan sehingga polisi tersebut memanggil polisi wanita, setelah polwan tiba Saksi Jenni dibawa masuk ke dalam sebuah ruangan dan digeledah;
Menimbang, bahwa saat menggeledah tubuh Saksi Jenni, polwan tersebut menemukan bungkus shabu-shabu yang sebelumnya telah disembunyikan oleh Saksi Jeni di dalam bra/BH dan pada saat itu bungkusannya dalam keadaan menempel di payudara sebelah kiri Saksi Jenni dan setelah ditanya oleh aparat kepolisian Saksi Supardi alias Aco mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut merupakan milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian aparat kepolisian membawa Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jeni ke rumah kost saksi dan pada saat itu Terdakwa masih ada di dalam rumah sedang berbaring sehingga aparat kepolisian Malinau juga menangkap Saksi Marjono. Setelah mengamankan Terdakwa, Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni Marsela, aparat kepolisian lalu melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 22.00 Wita yang beralamat di Lubak Manis, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau lalu menyita barang bukti berupa 1 (satu) gunting, 1 (satu) penjepit plastik, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) roll plastik bening, 1 (satu) cutter, 2 (dua) handphone merk BlackBerry warna hitam;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas, setelah Majelis Hakim mengkaji dengan seksama maka dapat diketahui bahwa shabu-shabu tersebut pada awalnya akan untuk digunakan sendiri sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dalam surat pembelaannya (pledoi) namun dari fakta-fakta hukum diatas juga dapat diketahui bahwa perbuatan Terdakwa tidak hanya sebatas menggunakan atau mengkonsumsi shabu-shabu untuk dirinya sendiri atau digunakan bersama-sama dengan Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni Marsela melainkan Terdakwa juga menyuruh Saksi Supardi alias Aco untuk menjual sisa shabu-shabu seberat kurang lebih 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram) kepada seseorang bernama Sumi seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) karena Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni Marsela apabila shabu-shabu tersebut berhasil dijual seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka hasil penjualannya akan dibagi tiga antara Terdakwa, Saksi Marjono dan Saksi Jenni Marsela sehingga saksi-saksi tersebut mau mengantarkan shabu-shabu tersebut kepada Sumi;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa juga menyebutkan bahwa jika memang shabu-shabu tersebut maksudnya untuk dijual maka pasti terbukti secara nominal keuntungan yang diperoleh dari harga awal ketika dibeli dari seseorang bernama Ebon;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut. Bahwa awalnya shabu-shabu tersebut dibeli oleh Terdakwa dari orang bernama Ebon seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang berat awalnya tidak sampai 1 gram (satu gram), kemudian shabu-shabu tersebut dikonsumsi bersama-sama oleh Terdakwa, Saksi Supardi alias Aco dan Saksi Jenni Marsela sehingga tersisa kurang lebih 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram). Dari sisa shabu-shabu seberat 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram) tersebutlah yang akan Terdakwa jual kembali kepada seseorang bernama Sumi seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Saksi Supardi alias Aco setuju untuk mengantarkan shabu-shabu tersebut karena Terdakwa berjanji akan memberikan bagian dari hasil penjualan shabu-shabu tersebut, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim memandang bahwa meskipun pada saat itu Saksi Supardi alias Aco belum menerima uang yang dijanjikan karena sudah ditangkap oleh aparat kepolisian, namun dalam hal ini bukan jumlah nominal keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa dari harga awal yang harus dikaji melainkan perbuatan Terdakwa itu sendiri apakah memenuhi unsur dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas peran Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa sebagai orang yang menyerahkan atau yang memberi shabu-shabu kepada Saksi Supardi alias Aco, adapun tujuannya adalah untuk dijual seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang nantinya apabila berhasil terjual maka uang tersebut akan dibagi 3 (tiga);
Menimbang, bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut telah pula dilakukan pemeriksaan Laboratorium yaksi berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No. Lab 7061/NNF/2015 tanggal 25 September 2015 yang ditandatangani dan dibuat oleh pejabat yang bersangkutan yaitu Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti S. Si, Apt., M.Si, dan Luluk Muljani menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berlak segel lengkap berisikan 1 (satu) poket Kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar Kristal Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur “menyerahkan narkotika golongan I” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dimana semua unsur-unsur dari alternatif pertama penuntut umum Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan narkotika Golongan I (vide pasal 197 ayat 1 huruf f, h Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf serta telah terpenuhinya ketentuan alat bukti minimum (bewijs minimum) maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana oleh dikarenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa berdasarkan surat perintah/penetapan dilakukan penangkapan dan penahanan, sehingga lamanya Terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan tidak ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sehingga diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan (vide Pasal 193 ayat 2 huruf a dan b, 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) bungkus ukuran sedang serbuk kristal warna putih bening berisi shabu dengan berat bruto ± 0,24 gram, 2 (dua) buah handphone merk NOKIA warna putih dan merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit motor metik HONDA merk BEAT warna putih dengan nomor polisi KT 4845 TH, 1 (satu) buah pakaian dalam wanita (Bra/BH) warna orange, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) roll plastik bening, 1 (satu) buah cutter, 2 (dua) buah handphone merk blackberry warna hitam oleh karena barang-barang bukti tersebut masih diperlukan untuk pembuktian dalam perkara pidana Nomor 86/Pid.Sus/2015/PN Mln atas nama Terdakwa Supardi alias Aco bin Sutrisno sehingga Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara Terdakwa Supardi alias Aco bin Sutrisno;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terhadap biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada Terdakwa, yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini (vide Pasal 222 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika;
Perbuatan Terdakwa dapat mempengaruhi moral masyarakat dan merusak generasi penerus bangsa
Hal-hal yang meringankan Terdakwa:
Sikap Terdakwa yang sopan selama dipersidangan dan mengakui semua perbuatannya tersebut;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga berupa istri dan anak;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (perbaikan) dan preventif (pencegahan) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan Terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima dimasyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia;
Menimbang bahwa suatu putusan sejauh mungkin harus mengakomodasi 3 (tiga) unsur, yaitu :
Unsur yuridis ;
Unsur sosiologis dan ;
Unsur filosofis ;
Menimbang, bahwa adapun maksud dari unsur Yuridis diatas, artinya adalah suatu putusan harus didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang sah. Kemudian yang dimaksud dengan unsur sosiologis, artinya adalah suatu putusan harus memperhatikan rasa keadilan atau nilai-nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur filosofis artinya adalah suatu putusan harus mengandung hakekat nilai-nilai keadilan yang universal, maka dengan demikian putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;
Memperhatikan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Marjono als Jono bin Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak menyerahkan narkotika Golongan I";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus ukuran sedang serbuk kristal warna putih bening yang diduga shabu dengan berat bruto ± 0,24 gram;
2 (dua) buah handphone merk NOKIA warna putih dan merk Samsung warna hitam;
1 (satu) unit motor metik HONDA merk BEAT warna putih dengan nomor polisi KT 4845 TH;
1 (satu) buah pakaian dalam wanita (Bra/BH) warna orange;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah penjepit plastik;
2 (dua) buah korek api gas;
1 (satu) roll plastik bening;
1 (satu) buah cutter;
2 (dua) buah handphone merk blackberry warna hitam;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Supardi Als Aco Bin Sutrisno;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2016 oleh Arief Boediono S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, M. Musashi Achmad Putra, S.H., M.H dan Rony Daniel Ricardo, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis dan tanggal 28 Januari 2016 juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut, dan dibantu oleh Hj. Karminah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, dihadiri oleh Pudjo S. Wardoyo, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua
1. M. Musashi Achmad P, S.H., M.H. Arief Boedinono, S.H., M.H
2. Rony Daniel Ricardo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Hj. Karminah, S.H.