592/Pid.B/2016/PN TBT
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 592/Pid.B/2016/PN TBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TUMIRAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Tumiran sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena Kelalainnyaa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Tangki Tronton No Pol BK 8772 LU, 1 (satu) lembar STNKB Mobil Mitsubishi Tangki Tronton No Pol BK 8772 LU, 1 (satu) lembar SIM BII Umum An Tumiran, dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 592/Pid.B/2016/PN.Tbt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : TUMIRAN;
Tempat Lahir : Medan;
Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun / 22 Pebruari 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Simpang Mangga Desa Naga Jaya I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, tidak ditahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut Telah:
Membaca berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang bersangkutan;
Membaca surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor: B-/N.2.14/Euh.2/S.Rph/09/2016, tanggal 14 September 2016 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 592/Pid.B/2016/PN TBT tanggal 14 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 592/Pid.B/2016/PN TBT tanggal 15 September 2016 tentang penetapan hari sidang perkara ini;
Mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti, yang diajukan di persidangan;
Mendengar pula Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum No. Register perkara: PDM-134/Euh.2/S.Rph/09/2016, yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016, yang pada pokoknya memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TUMIRIN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 106 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan dakwaan Tunggal diatas;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TUMIRIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Tangki Tronton No. Pol BK-8772-LU, 1 (satu) Lembar STNKB Mobil Mitsubishi Tangki Tronton No. Pol BK-8772-LU, 1 (satu) Lembar SIM BII Umum an. TUMIRAN, dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan Pembelaan atau Pledoi secara lisan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan atau Pledoi terdakwa, Penuntut Umum juga telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan demikian juga terdakwa dalam Dupliknya secara lisan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan tunggal sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai berikut:
DAKWAAN:
-----------Bahwa terdakwa TUMIRAN, pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Mei 2016 bertempat di Jalan Umum Medan – Tebing Tinggi KM 60-61 tepatnya Dusun IV Pangkalan Budiman II Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli yang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 Terdakwa berangkat dari Pematang Siantar menuju arah Medan dengan mengemudikan Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU, dimana saat itu Terdakwa bersama anak kandungnya yang bernama OKKY SYAHPUTRA;
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB sesampanya di Jalan Umum Medan – Tebing Tinggi KM 60-61 tepatnya Dusun IV Pangkalan Budiman II Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa melihat korban YOLANDA Br SILALAHI berjalan di bahu jalan sebelah kiri dari lajur jalan Tebing Tinggi menuju Medan lalu tiba-tiba korban YOLANDA Br SILALAHI naik ke bahu jalan, kemudian berusaha menghindar dan menginjak pedal rem mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut kekanan jalan namun korban YOLANDA Br SILALAHI tersebut tetap berjalan menuju tengah badan jalan, selanjutnya Terdakwa tetap berupaya menghindar kekanan jalan namun Terdakwa tidak dapat menghindar dan menabrak korban YOLANDA Br SILALAHI ;
Selanjutnya Terdakwa menepikan mobil yang dikemudikan, namun pada saat hendak menepikan mobilnya, masyarakat melempari mobil Terdakwa dengan batu lalu Terdakwa melajukan lagi mobil guna melaporkan kejadian kecelakan lalu lintas tersebut ke pihak kepolisian, namun pada saat sampai diperkotaan Sei Rampah terdapat kemacatan lalu lintas dan Terdakwa memberhentikan mobilnya tersebut, namun tidak berhenti dikarnakan jalan yang menurun lalu Terdakwa turun dari mobil guna menggajal roda belakang dengan balok kayu, namun tidak berhenti juga dan tangan kanan Terdakwa terjepit oleh balok kayu tersebut dan masyarak tetap mengejar Terdakwa, lalu Terdakwa masuk kedalam mobil, sedangkan masyarakat memukuli kaca mobil Terdakwa, dan tidak lama kemudian datang Pihak Kepolisin mengamakan Terdakwa dari amukan masyarakat tersebut dan memerintahkan Terdakwa guna bergerak menuju Polres Serdang Bedagai yang di kawal oleh pihak kepolisian;
Bahwa Situasi jalan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut lancar, cuaca cerah tidak ada kabut maupun asap dan pandangan bebas;
Akibat kejadian tersebut korban YOLANDA Br SILALAHI mengalami :
Kepala : Tidak dijumpai kelainan;
Leher : Tidak dijumpai kelainan;
Dada : Luka robek kulit dada bagian samping kiri, kulit terkelupas sampai terlihat otot;
Perut : Luka terbuka pada bagian perut, Organ dalam perut keluar(terburai), luka robek sampai daerah pinggang kiri;
Anggota Gerak : Tidak dijumpai kelainan;
Anggota Gerak Bawah : Kedua tungkai patah/terlepas dari tulang panggul;
Kelamin : Luka robek pada perut sampai kebibir kemaluan, bentuk tidak utuh lagi, tinggal tersisa kulit kelamin;
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang jenazah perempuan umur 11 tahun pada tanggal 07 Mai 2016 pukul 17.20 wib, dijumpai Luka robek kulit dada bagian samping kiri, kulit terkelupas sampai terlihat otot, Luka terbuka pada bagian perut, Organ dalam perut keluar(terburai), luka robek sampai daerah, pinggang kiri, Kedua tungkai patah/terlepas dari tulang panggul, Luka robek pada perut sampai kebibir kemaluan, bentuk tidak utuh lagi, tinggal tersisa kulit kelamin;
Sesuai dengan Visum Et Revertum No. 445/605/VER/RSUD.SS/V/2016 tanggal 25 Mei 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. YUSRAH NASUTION, dokter pada Rumah Sakit Sultan Sulaiman;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Jo. Pasal 106 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Surat Dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi terhadap Surat Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan yang masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
OKKY SYAHPUTRA alias OKKY;
Bahwa telah terjadi tabrakkan/kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekira pukul 17.00 WIB, Di jalan umum Medan Tebing Tinggi Km 60-61 tepatnya Dsn IV Pangkalan Budiman II Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, antara Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU dengan pejalan kaki yang tidak saksi ketahui identitasnya;
Bahwa pada saat terjadinya tabrakkan/kecelakan lalu lintas tersebut saksi sedang duduk di sisi kiri Pengemudi Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan dan saksi adalah kenet dari Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU;
Bahwa saat terjadinya kecelakan lalu lintas tersebut saksi sedang duduk di sisi kiri Pengemudi Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan saksi melihat anak-anak pejalan kaki yang sedang berjalan di bahu jalan dan saksi lihat ada mobil yang terparkir di bahu jalan dan tiba-tiba anak-anak pejalan kaki tersebut naik ke badan jalan dan dalam waktu yang bersamaan tertabrak oleh bagian bomber depan sebelah kiri lalu anak tersebut terjatih ke badan jalan dan terlindas oleh roda belakang sebelah kiri lalu pengemudi Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU memberhentikan mobil yang dikemudikanya tersebut lalu masyarakat melempari mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU dengan batu lalu saksi tidur di tengah bangku guna menghindari lemparan tersebut;
Bhwa pada saat terjadinya tabrakan/kecelakan lalu lintas tersebut yang mengemudikan mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU adalah Terdakwa TUMIRAN, serta menurut saksi pengemudi Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU berupaya menghindar kekanan jalan guna menghindari terjadinya tabrakan/kecelakan lalu lintas;
Bahwa saksi kenal terhadap pengemudi Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU yang mana adalah Orang Tua kandung dari aksi dan terhadap Anak-anak pejalan kaki Saksi tidak mengenalnya dan tidak ada hubungan apa-apa;
Bahwa akibat dari terjadinya tabrakkan/kecelakaan lalu lintas tersebut Anak-anak pejalan kaki meninggal dunia di TKP;
Bahwa benar atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
HERDI PERDAMEAN SILALAHI;
Bahwa telah terjadi tabrakkan/kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh anak kandung saksi pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekira pukul 17.00 WIB, di jalan umum Medan Tebing Tinggi Km 60-61 tepatnya Dsn IV Pangkalan Budiman II Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa pada saat terjadinya tabrakkan/kecelakan lalu linta yang dialami oleh anak kandung saksi tersebut saksi sedang berada diwarung dekat rumah dan saksi sedang tidur diwarung tersebut dan saksi mengetahui anak kandung saksi mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut dari tetangga rumah saksi yang biasa di panggil PAK INDAH setelah mendapat kabar tersebut saksi bergegas guna berangkat ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman dan saksi dapati anak kandung saksi tersebut sudah Meninggal Dunia;
Bahwa saksi sudah iklas terhadap kejadian kecelakan lalu lintas yang dialami oleh anak kandung saksi yang bernama YOLANDA JULIANTI SILALAHI dan tidak ada merasa keberatan lagi kepada siapa-siapa;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut setelah diberitahu oleh teman yang tidak terdakwa ketahui namanya namun masyarakat setempat sering memanggil dengan Pak Indah dengan cara mendatangi istri terdakwa dirumah dan langsung memberitahukan kepada saksi dengan mengucapkan “hai anakmu mengalami kecelakaan dipasar;
Bahwa yang saksi lakukan pada saat itu langsung bergegas guna berangkat ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman dan sesampinya di Rumah sakit tersebut saksi melihat anak saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa kemudian jenajah anak saksi tersebut dibawa pulang kerumah neneknya di Dusun IV Desa Penggalangan Kec Sei Bamban Kab Serdang Bedagai;
Bahwa saksi sudah berdamai dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya akan tetapi kesempatan tersebut tidak digunakan oleh terdakwa, maka selanjutnya dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa TUMIRAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa telah terjadi tabrakan / kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekira Pukul 17.00 wib di Dsn IV Pangkalan Budiman II Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang mengemudikan Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan setibanya kurang lebih 15 (lima belas) meter dari TKP Terdakwa lihat anak-anak yang berjalan di bahu jalan sebelah kiri dari lajur jalan Tebing Tinggi menuju Medan dan tiba-tiba anak-anak pejalan kaki tersebut naik ke bahu jalan dan Terdakwa berusaha menghindar dan menginjak pedal rem mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut ke kanan jalan namun anak-anak pejalan kaki tersebut tetap berjalan menuju tengah badan jalan namun Terdakwa tetap berupaya menghindar ke kanan jalan namun tabrakan tersebut tetap tidak terhindarkan lagi dan Terdakwa menepikan mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut namun pada saat hendak menepikan mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut lalu masyarakat melempari mobil Terdakwa dengan batu lalu Terdakwa melajukan lagi mobil guna melaporkan kejadian kecelakan lalu lintas tersebut ke pihak kepolisian namun pada saat sampai diperkotaan Sei Rampah terdapat kemacatan lalu lintas dan Terdakwa memberhentikan mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut namun tidak berhenti dikarnakan jalan yang menurun lalu Terdakwa turun dari mobil Terdakwa guna menggajal roda belakang dengan balok kayu namun tidak berhenti juga dan tangan kanan Terdakwa terjepit oleh balok kayu tersebut dan masyarakat tetap mengejar Terdakwa lalu Terdakwa masuk kedalam mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut lalu masyarakat memukuli kaca mobil Terdakwa dan tidak lama kemudian datang Pihak Kepolisin mengamakan Terdakwa dari amukan masyarakat tersebut dan memerintahkan Terdakwa guna bergerak menuju Polres Serdang Bedagai yang di kawal oleh pihak kepolisian, sesampainya di Polres Serdang Bedagai melihat tangan Terdakwa yang mengalami luka lalu Terdakwa di bawa berobat ke Rsu Sultan Sulaiman;
Bahwa pada saat Terdakwa lihat anak-anak tersebut berjalan kaki Terdakwa tidak ada meMberi tanda/membunyikan kelakson dari mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut;
Bahwa selain Terdakwa ada orang lain di dalam Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU yaitu anak kandung Terdakwa yang bernama OKKY SYAHPUTRA;
Bahwa Terdakwa mengemudikan Mobil Kurang lebih 15 (lima belas) tahun, dan Terdakwa mengemudikan Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU sudah kurang lebih 1,5 (satu setengah) tahun;
Bahwa situasi jalan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut lancar, cuaca cerah tidak ada kabut maupun asap dan pandangan bebas, Terdakwa tidak mengenal terhadap anak-anak pejalan kaki tersebut dan tidak ada hubungan apa-apa dan Akibat dari kecelakan lalu lintas tersebut yang Terdakwa ketahui ada korban jiwa dari anak-anak pejalan kaki;
Bahwa Terdakwa menyadari akibat kelalaian Terdakwa mengakibatkan tabrakan/kecelakan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatanya serta berjanji akan lebih hati-hati lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Tangki Tronton No. Pol BK-8772-LU;
1 (satu) Lembar STNKB Mobil Mitsubishi Tangki Tronton No. Pol BK-8772-LU;
1 (satu) Lembar SIM BII Umum an. TUMIRAN;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, barang bukti, diatas turut juga diajukan bukti surat berupa: Visum Et Revertum No. 445/605/VER/RSUD.SS/V/2016 tanggal 25 Mei 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. YUSRAH NASUTION, dokter pada Rumah Sakit Sultan Sulaiman dengan Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang jenazah perempuan umur 11 tahun pada tanggal 07 Mai 2016 pukul 17.20 wib, dijumpai Luka robek kulit dada bagian samping kiri, kulit terkelupas sampai terlihat otot, Luka terbuka pada bagian perut, Organ dalam perut keluar(terburai), luka robek sampai daerah, pinggang kiri, Kedua tungkai patah/terlepas dari tulang panggul, Luka robek pada perut sampai kebibir kemaluan, bentuk tidak utuh lagi, tinggal tersisa kulit kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lain maka Majelis Hakim dapat melihat adanya fakta-fakta yang terungkap dipersidangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa para saksi dan terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 Terdakwa berangkat dari Pematang Siantar menuju arah Medan dengan mengemudikan Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU, dimana saat itu Terdakwa bersama anak kandungnya yang bernama OKKY SYAHPUTRA;
Bahwa sekira pukul 17.00 WIB sesampanya di Jalan Umum Medan – Tebing Tinggi KM 60-61 tepatnya Dusun IV Pangkalan Budiman II Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa melihat korban YOLANDA Br SILALAHI berjalan di bahu jalan sebelah kiri dari lajur jalan Tebing Tinggi menuju Medan lalu tiba-tiba korban YOLANDA Br SILALAHI naik ke bahu jalan, kemudian berusaha menghindar dan menginjak pedal rem mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut kekanan jalan namun korban YOLANDA Br SILALAHI tersebut tetap berjalan menuju tengah badan jalan, selanjutnya Terdakwa tetap berupaya menghindar kekanan jalan namun Terdakwa tidak dapat menghindar dan menabrak korban YOLANDA Br SILALAHI ;
Bahwa Terdakwa menepikan mobil yang dikemudikan, namun pada saat hendak menepikan mobilnya, masyarakat melempari mobil Terdakwa dengan batu lalu Terdakwa melajukan lagi mobil guna melaporkan kejadian kecelakan lalu lintas tersebut ke pihak kepolisian, namun pada saat sampai diperkotaan Sei Rampah terdapat kemacatan lalu lintas dan Terdakwa memberhentikan mobilnya tersebut, namun tidak berhenti dikarnakan jalan yang menurun lalu Terdakwa turun dari mobil guna menggajal roda belakang dengan balok kayu, namun tidak berhenti juga dan tangan kanan Terdakwa terjepit oleh balok kayu tersebut dan masyarak tetap mengejar Terdakwa, lalu Terdakwa masuk kedalam mobil, sedangkan masyarakat memukuli kaca mobil Terdakwa, dan tidak lama kemudian datang Pihak Kepolisin mengamakan Terdakwa dari amukan masyarakat tersebut dan memerintahkan Terdakwa guna bergerak menuju Polres Serdang Bedagai yang di kawal oleh pihak kepolisian;
Bahwa Situasi jalan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut lancar, cuaca cerah tidak ada kabut maupun asap dan pandangan bebas;
Bahwa saksi korban meninggal akibat dari kecelakaan tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 6252/IV/UPM/VI/2015 dengan kesimpulan bahwa mekanisme kematian korban adalah mati lemas oleh karena gagalnya fungsi pernafasan akibat patah tulang tengkorak serta tulang iga yang disebabkan trauma/kekerasan (ruda paksa) tumpul. Korban juga mengalami luka lecet pada dahi, pipi, dagu, dada dan kaki, juga mengalami luka robek di dahi serta mengalami patah tulang kaki yang juga disebabkan trauma tumpul di buat dan ditanda tangini oleh dr. Reinhard J. Hutahaean, SH, SpF. Pada tanggal 12 Juni 2015;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbutan pidana lagi;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum yang bersumber dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi segenap rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Ad. 1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “orang” identik dengan kata “Barangsiapa”. Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa. Pada dasarnya setiap manusia sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dapat dijadikan sebagai Terdakwa. Hal ini dikarenakan bahwa setiap orang dianggap mampu melakukan tindakan hukum kecuali undang-undang menentukan lain. (Bandingkan dengan: Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2009, hal. 249). Sedangkan mengenai dapat tidaknya dimintai pertanggungjawaban, hal tersebut akan dibuktikan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta di persidangan mengenai pokok perkaranya dan mengenai diri Terdakwa. Oleh karena itu terkait dengan unsur ini, hanya perlu dibuktikan apakah Terdakwa merupakan orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah didakwa seseorang yang bernama TUMIRAN, dengan identitas telah di bacakan lengkap di depan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Terdakwa TUMIRAN yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, adalah orang yang sama sebagaimana dimaksud dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum. Maka jelaslah sudah bahwa pengertian “Orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa TUMIRAN yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, sehingga Majelis Hakim berpendirian sub-unsur “Orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan mengemudikan adalah orang yang memegang kemudi, yang identik dengan pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam Pasal Poin8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah keselahan pada umumnya tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dalam Undang-Undangn nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan korban manuasia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terbukti dipersidangan bahwa benar terdakwa telah menabrak korban pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 Terdakwa berangkat dari Pematang Siantar menuju arah Medan dengan mengemudikan Mobil Mitsubishi Fuso Truk Tangki No. Pol BK-8772-LU, dimana saat itu Terdakwa bersama anak kandungnya yang bernama OKKY SYAHPUTRA, sekira pukul 17.00 WIB sesampanya di Jalan Umum Medan – Tebing Tinggi KM 60-61 tepatnya Dusun IV Pangkalan Budiman II Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa melihat korban YOLANDA Br SILALAHI berjalan di bahu jalan sebelah kiri dari lajur jalan Tebing Tinggi menuju Medan lalu tiba-tiba korban YOLANDA Br SILALAHI naik ke bahu jalan, kemudian berusaha menghindar dan menginjak pedal rem mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut kekanan jalan namun korban YOLANDA Br SILALAHI tersebut tetap berjalan menuju tengah badan jalan, selanjutnya Terdakwa tetap berupaya menghindar kekanan jalan namun Terdakwa tidak dapat menghindar dan menabrak korban YOLANDA Br SILALAHI, selanjutnya Terdakwa menepikan mobil yang dikemudikan, namun pada saat hendak menepikan mobilnya, masyarakat melempari mobil Terdakwa dengan batu lalu Terdakwa melajukan lagi mobil guna melaporkan kejadian kecelakan lalu lintas tersebut ke pihak kepolisian, namun pada saat sampai diperkotaan Sei Rampah terdapat kemacatan lalu lintas dan Terdakwa memberhentikan mobilnya tersebut, namun tidak berhenti dikarnakan jalan yang menurun lalu Terdakwa turun dari mobil guna menggajal roda belakang dengan balok kayu, namun tidak berhenti juga dan tangan kanan Terdakwa terjepit oleh balok kayu tersebut dan masyarak tetap mengejar Terdakwa, lalu Terdakwa masuk kedalam mobil, sedangkan masyarakat memukuli kaca mobil Terdakwa, dan tidak lama kemudian datang Pihak Kepolisin mengamakan Terdakwa dari amukan masyarakat tersebut dan memerintahkan Terdakwa guna bergerak menuju Polres Serdang Bedagai yang di kawal oleh pihak kepolisian, bahwa Situasi jalan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut lancar, cuaca cerah tidak ada kabut maupun asap dan pandangan bebas, akibat kejadian tersebut korban YOLANDA Br SILALAHI meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Revertum No. 445/605/VER/RSUD.SS/V/2016 tanggal 25 Mei 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. YUSRAH NASUTION, dokter pada Rumah Sakit Sultan Sulaiman;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 ayat (2) UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secrah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebgaiamana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama dipersidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik berupa alasan pembenar dan atau alasan pemaaf dan tidak pula terdapat alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam Tuntutannya menuntut agar dijatuhi pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 (enam) bulan penjara, Majelis Hakim sependapat mengenai pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum tersebut, namun Majelis Hakim tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa karena tujuan dari pemidanaan adalah bukan bersifat balas dendam, melainkan sebagai koreksi dan pembelajaran bagi terdakwa atas kesalahannya, sehingga terdakwa dikemudian hari dapat memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana serta dapat diterima bahkan berguna bagi masyarakat, selain itu juga diharapkan agar masyarakat lain menjadi takut atau jera untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara ini yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, dan menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan Penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat 2 hurup b Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu : 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Tangki Tronton No Pol BK 8772 LU, 1 (satu) lembar STNKB Mobil Mitsubishi Tangki Tronton No Pol BK 8772 LU, 1 (satu) lembar SIM BII Umum An Tumiran, akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa akibat dari kelalain terdakwa korban YOLANDA SILALAHI meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa antara terdakwa dan keluarga Korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji akan lebih berhati-hati lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatiakan ketentuan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Tumiran sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena Kelalainnyaa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Tangki Tronton No Pol BK 8772 LU, 1 (satu) lembar STNKB Mobil Mitsubishi Tangki Tronton No Pol BK 8772 LU, 1 (satu) lembar SIM BII Umum An Tumiran, dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim oleh DHARMA SETIAWAN, S.H., C.N., sebagai Hakim Ketua, ALBON DAMANIK, S.H dan DIANA GULTOM, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan didampingi Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ROHANNA PARDEDE,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi serta dihadiri oleh AGUS ADI ATMAJA, S.H Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sei Rampah dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. ALBON DAMANIK, S.H DHARMA SETIAWAN, S.H., C.N.
2. DIANA GULTOM, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ROHANNA PARDEDE,S.H.