342/Pid.Sus/2015/PN Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 342/Pid.Sus/2015/PN Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Kaisar Bin Anwar Dg Mile
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KAISAR BIN ANWAR DG MILE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan berakibat luka berat sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAISAR BIN ANWAR DG MILE oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (sembilan) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawazaki Ninja No.Pol DD.6248 NT, STNK dan Sim C an. KAISAR, dikembalikan kepada Kaisar bin Anwar Dg Mile.1 (satu) lembar X - Ray Photo (Photo Rontgen korban An. Per. Salsabila), tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 342/Pid.Sus/2015/PN Sgm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Kaisar Bin Anwar Dg Mile
2. Tempat lahir : Ujung Pandang
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun / 21 Juni 1992
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Ciniayo Desa Panyangkalan Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Kaisar Bin Anwar Dg Mile ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari 2016
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 342/Pid.Sus/2015/PN Sgm tanggal 18 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 342/Pid.Sus/2015/PN Sgm tanggal 18 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Kaisar Bin Anwar Dg. Mille terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai Dakwaan Primer ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kaisar Bin Anwar Dg Mille oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah Terdakwa jalani selama proses pemeriksaan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol DD 6248 NT, STNK dan Sim C An. Kaisar dikembalikan kepada yang berhak yakni saudara Kaisar Bin Anwar Dg Mille ;
1 (satu) lembar x-ray photo (photo rontgen korban An. Shalsabila) tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan selama proses pengobatan korban, dari pihak Terdakwalah yang secara aktif mengantar korban ke rumah sakit ataupun ke dukun tulang, sehingga atas segala pembelaan tersebut memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukum serta membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa terdakwa KAISAR BIN ANWAR DG MILE, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekitar jam 19.10 wita atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Kp. Ciniayo Desa Panyangkalang Kecamatan Bajeng Kab Gowa atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal saat terdakwa KAISAR BIN ANWAR DG MILE yang mengemudikan / mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja No. Polisi DD. 6248 NT dari rumahnya menuju arah Timur ke Barat di jalan umum Kp. Ciniayo Desa Panyangkalang Kecamatan Bajeng Kab Gowa dalam keadaan kencang atau sekitar 40-50 km / jam dengan kondisi jalan sepi dimalam hari dan ban depan dan ban belakang sepeda motornya dalam keadaan gundul atau tidak laik pakai, dan terdakwa juga tidak menggunakan helm pengaman serta kedua kaca spionnya dalam keadaan tidak ada atau tidak terpasang saat mengemudikan / mengendarai sepeda motornya tersebut –
Bahwa kemudian pada saat terdakwa sedang mengemudikan sepeda motornya kurang lebih sekitar 200 meter kearah barat, terdakwa yang mengendarai sepeda motornya kurang hati- hati atau lalai dengan tidak membunyikan klakson motornya maupun tanda isyarat lainnya, serta hanya menyalakan lampu kecilnya atau jarak dekatnya pada hal saat itu sudah gelap / sudah malam, dan terdakwa juga tidak dapat menghentikan atau mengendalikan laju sepeda motornya yang kencang dan langsung menabrak atau menyerempet seorang pejalan kaki atas nama Shalsabila yang sementara menyebrang jalan dari arah Selatan ke Utara dan mengenai paha kanannya, sehingga korban per. Shalsabila terjatuh keluar bahu kanan jalan sedangkan terdakwa dan sepeda motornya juga terjatuh dan terseret kedepan sekitar 10 meter, setelah itu korban Shalsabila kemudian diangkat oleh orang tuanya kebalai- balai disekitar TKP tersebut, dan kemudian selanjutnya dibawa ke rumah Sakit Thalia Irham untuk dilakukan perawatan.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban an. Shalsabila, menderita luka berat yang mengakibatkan korban jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut atau menderita cacat berat atau mengakibatkan luka yang dialami korban membutuhkan perawatan dirumah sakit lebih dari 30 (tiga ) puluh hari, sesuai Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Thalia Irham No. 006/RSUTI-ADM/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Renadia, dokter pada Rumah Sakit Umum Thalia Irham dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban perempuan tiga tahun, datang dalam keadan sadar. Pada Pemeriksaan luar tampak bengkak pada dahi, tampak bengkak dan patah tertutup pada paha kanan, sesuai dengan perlukaan benda tumpul dan diklasifikasi kedalam Luka Berat. Kemudian berdasarkan Surat Keterangan Kedokteran dari Rumah Sakit TK.II 07.05.01 PELAMONIA Nomor: SKK/62/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 diuraikan luka yang dialami korban atas nama Shalsabila, umur 3 tahun yakni : terdapat perbedaan panjang paha kiri dan paha kanan. Dimana panjang paha kanan terdapat dua centimeter lebih pendek akibat patah tulang paha kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidiair:
Bahwa terdakwa KAISAR BIN ANWAR DG MILE, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut diatas, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
Bahwa berawal saat terdakwa KAISAR BIN ANWAR DG MILE yang mengemudikan / mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja No. Polisi DD. 6248 NT dari rumahnya menuju arah Timur ke Barat di jalan umum Kp. Ciniayo Desa Panyangkalang Kecamatan Bajeng Kab Gowa dalam keadaan kencang atau sekitar 40- 50 km / jam dengan kondisi jalan sepi dimalam hari dan ban depan dan ban belakang sepeda motornya dalam keadaan gundul atau tidak laik pakai, dan terdakwa juga tidak menggunakan helm pengaman serta kedua kaca spionnya dalam keadaan tidak ada atau tidak terpasang saat mengemudikan / mengendarai sepeda motornya tersebut.
Bahwa kemudian pada saat terdakwa sedang mengemudikan sepeda motornya kurang lebih sekitar 200 meter kearah barat, terdakwa yang mengendarai sepeda motornya kurang hati- hati atau lalai dengan tidak membunyikan klakson motornya maupun tanda isyarat lainnya, serta hanya menyalakan lampu kecilnya atau jarak dekatnya pada hal saat itu sudah gelap / sudah malam, dan terdakwa juga tidak dapat menghentikan atau mengendalikan laju sepeda motornya yang kencang dan langsung menabrak atau menyerempet seorang pejalan kaki atas nama Shalsabila yang sementara menyebrang jalan dari arah Selatan ke Utara dan mengenai paha kanannya, sehingga korban per. Shalsabila terjatuh keluar bahu kanan jalan sedangkan terdakwa dan sepeda motornya juga terjatuh dan terseret kedepan sekitar 10 meter sehingga sepeda motornya mengalami kerusakan, setelah itu korban Shalsabila kemudian diangkat oleh orang tuanya kebalai ? balai disekitar TKP tersebut, dan kemudian selanjutnya dibawa ke rumah Sakit Thalia Irham untuk dilakukan perawatan.
Bahwa akibatnya korban an. Shalsabila, menderita luka yang mengakibatkan korban Shalsabila menderita sakit sesuai Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Thalia Irham No. 006/RSUTI-ADM/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Renadia, dokter pada Rumah Sakit Umum Thalia Irham dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban perempuan tiga tahun, datang dalam keadan sadar. Pada Pemeriksaan luar tampak bengkak pada dahi, tampak bengkak dan patah tertutup pada paha kanan, sesuai dengan perlukaan benda tumpul dan diklasifikasi kedalam Luka Berat. Kemudian berdasarkan Surat Keterangan Kedokteran dari Rumah Sakit TK.II 07.05.01 PELAMONIA Nomor: SKK/62/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 diuraikan luka yang dialami korban atas nama Shalsabila, umur 3 tahun yakni : terdapat perbedaan panjang paha kiri dan paha kanan. Dimana panjang paha kanan terdapat dua centimeter lebih pendek akibat patah tulang paha kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Shalsabila tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak korban dihadirkan disidang terkait masalah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi waktunya Saksi sudah lupa ;
Bahwa pada waktu itu Anak Korban bersama-sama Bapak sedang menemani bakar sampah di pinggir jalan depan rumah sambil ambil daun pisang;
Bahwa pada waktu kejadian suasana sudah gelap karena kejadiannya malam;
Bahwa yang dirasakan Anak korban atas kecelakaan lalu-lintas ini adalah saksi mengalami sakit pada bagian paha, dan kaki pajang sebelah.
Bahwa Anak korban bisa jalan tetapi belum bisa jalan normal kerena sakit bagian paha dan kaki saksi panjang sebelah;
Bahwa Anak korban tidak rawat inap Cuma di kasi obat merah pada luka lecet ;
Terhadap keterangan saksi Anak , Terdakwa memberikan pendapat tidak menolak dan membenarkan keterangan Saksi Anak tersebut ;
Suardi Dg Sua, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diajukan ke persidangan terkait masalah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 wita.tepatnya di Kp. Ciniayo, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Bahwa yang menjadi korban adalah anak Saksi yang bernama Shalsabila
Bahwa saat itu Saksi sedang mengambil daung pisang ditemani oleh anak Saksi
Bahwa pada waktu kejadian Saksi mendengar ada bunyi suara benturan keras sepeda motor terjatuh.
Bahwa pada saat itu Saksi lansung cari anak Saksi dan ditemukan di semak-semak sedang tergeletak di pinggir jalan sedang menangis, kemudian Saksi bawah kebalai-balai tidak jauh dari tempat kejadian dan selanjutnya Saksi bawah kerumah kemudian di langsung ke rumah sakit THALIA HIRHAM.
Bahwa pada saat ditemukan disemak-semak yang Saksi lihat korban dalam keadaan sadar, tetapi ada luka lecet pada bagian kaki.
Bahwa korban tidak dirawat inap di rumah sakit tetapi hanya di beri obat Bethadine.
Bahwa ada pengobatan lain yaitu saksi bawa ke tukang urut tetapi tambah sakit, lalu Saksi bawah lagi ke Dr. special tulang, dan disarankan untuk di Operasi pada umur diatas 5 Tahun, karena hasil Rontgen kata Dokter bahwa Tulang paha korban ada pergeseran.
Bahwa Saksi sempat melihat Terdakwa di TKP dan melihat ada luka lecet pada Terdakwa kemudian saksi mendekati Terdakwa dan menyuruh meninggalkan tempat.
Bahwa selama ini orang tua Terdakwa maupun Terdakwa tidak perna minta perdamaian dan tidak pernah juga minta maaf. Orang tua terdakwa memang pernah datang kerumah tetapi hanya datang mengeluh kalau ongkosnya lebih banyak keluar.
Bahwa diperkirakan kecepatan motor Ninja yang di kendarai Terdakwa sekitar 60 Km/Jam.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menolak sebagian keterangan Saksi ;
3.Ramli Dg Tayang, diambil sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan terkait masalah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa kejadiannya Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 wita.tepatnya di Kp. Ciniayo, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kab. Gowa.
Bahwa yang menjadi korban adalah anak-anak bernama SALZABILA
Bahwa pada waktu kejadian Saksi berada didalam rumah tiba-tiba mendengar ada bunyi suara benturan keras sepeda motor terjatuh.
Bahwa saat itu saksi lansung menuju tempat kejadian dan setelah itu Saksi melihat korban di pinggir jalan lalu digendong olah mamanya dan bawa ke depan kerumah tetangga, kemudian korban di bawah lagi ke rumahnya
Bahwa kedaan korban waktu di temukan sedang tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan sadar.
Bahwa jarak rumah Saksi dengan tempat kejadian perkara kurang lebih 30 m.
Bahwa yang Saksi ketahui akibat kecelakaan lalu-lintas yang dialami korban ada luka pada bagian paha.
Bahwa Saksi sempat melihat terdakwa di tempat kejadian dan melihat ada juga luka lecet pada Terdakwa kemudian Saksi mendekati Terdakwa dan menyuruh meninggalkan tempat.
Bahwa pada waktu kejadian Saksi melihat Terdakwa minta maaf kepada orang tua korban
Bahwa pada waktu saksi tiba di lokasi kejadian ada bekas ben tetapi Saksi tidak tahu apakah itu bekas rem
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan Saksi ;
4.Kamariah, diambil sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan terkait masalah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa kejadiannya Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 wita.tepatnya di Kp. Ciniayo, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kab. Gowa.
Bahwa yang menjadi korban adalah anak-anak bernama Shalsabilla dan Saksi adalah Ibu kandung dari Shalsabila
Bahwa pada waktu kejadian suasana sudah gelap karena kejadiannya malam hari tetapi depan rumah ada lampu penerangan jalan.
Bahwa pada waktu itu Saksi berada di rumah tiba-tiba Saksi mendengar suara suami Saksi yang berteriak sehingga saksi langsung keluar depan rumah;
Bahwa pada waktu kejadian Saksi mendengar ada bunyi suara benturan keras sepeda motor terjatuh dan saat itu Saksi lansung keluar rumah karena Saksi dengar suaminya berteriak ternyata anak Saksi yang ditabrak, lalu Saksi mencari anak Saksi dan ditemukan di semak-semak sedang tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan pingsan
Bahwa selanjutnya Saksi bersama suami Saksi membawa korban kebalai-balai tidak jauh dari lokasi kejadian setelah itu Saksi bawa kerumah kemudian langsung dibawa ke rumah sakit.
Bahwa pada saat disemak-semak yang saksi lihat korban dalam keadaan tidak sadar, tetapi saksi liat ada luka bengkak pada bagian paha serta luka lecet pada badan korban ;
Bahwa saat di rumah sakit korban tidak dirawat inap di rumah sakit tetapi hanya di beri obat Bethadine.
Bahwa selain di rumah sakit, Saksi membawa korban ke tukang urut tetapi tambah sakit, lalu saksi bawah lagi ke Dr. special Tulang, dan disarankan untuk di Operasi pada umur diatas 5 Tahun, karena hasil Rontgen kata Dokter bahwa Tulang paha korban ada pergeseran.
Bahwa saat kejadian Saksi sempat melihat Terdakwa di lokasi kejadian sedang berdiri, di sekitar motor yang di kendarai Terdakwa.
Bahwa selama ini orang tua Terdakwa maupun Terdakwa tidak pernah minta perdamaian dan tidak pernah juga minta maaf. Orang tua Terdakwa memang pernah datang kerumah tetapi hanya datang mengeluh kalau ongkosnya lebih banyak keluar.
Bahwa menurut Dokter anak tersebut dapat di operasi tetapi butuh waktu setelah korban berumur 5 Tahun keatas.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menolak sebagian keterangan Saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan terkait masalah masalah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 wita.tepatnya di Kp. Ciniayo, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Bahwa awalnya Terdakwa dari rumah di kampong Ciniayo, Desa Panyangkalang, yaitu dari arah Timur ke barat dengan mengendarai sepeda motor Kawasiki Ninja warna merah milik Terdakwa, tiba-tiba ada anak-anak kecil dari arah selatan ke utara menyebrang jalan dan sekitar kurang lebih 1½ meter baru Terdakwa melihat anak kecil tersebut sehingga Terdakwa saat itu langsung kaget.
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan tempat kejadian kecelakaan lalu-lintas di antarai ada 5 (lima) buah rumah jadi kira-kira ± 200 meter dari rumah Terdakwa.
Bahwa sekitar kurang lebih ½ meter baru Terdakwa melihat tiba-tiba ada anak kecil menyebrang jalan seketika itu pula Terdakwa langsung mengerem cakram motor Terdakwa,tetapi tetap korban di serempet oleh motor Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa jatuh terpelanting sekitar sekitar ± 10 Meter.
Bahwa diperkirakan kecepatan motor Ninja yang di kendarai Terdakwa sekitar 40-50 Km/Jam
Bahwa keadaan di jalan terang karena depan rumah ada penerangan lampu jalan.
Bahwa setelah kejadian Terdakwa tidak sempat lagi menolong korban karena Terdakwa dipukul oleh bapak korban.
Bahwa Terdakwa tidak tahu keadaan korban pada waktu itu karena Terdakwa tidak liat lagi karena terlanjur banyak warga yang datang dan menyuruh Terdakwa meninggalkan tempat kejadian
Bahwa mengenai usaha perdamaian antara pihak korban dan pihak Terdakwa sebenarnya telah berkali-kali di upayakan namun pihak korban mau berdamai sepanjang ada uang biaya pengobatan sebesar Rp.80.000.000,- namun keluarga Terdakwa tidak mampu membayar uang sebesar itu, dan mengenai permohonan maaf dari keluarga kami dan terdakwa juga telah berulang-ulang kali dilakukan, bahkan orang tua terdakwa sendiri yang membawa korban untuk berobat kerumah sakit dan ketukang urut
Bahwa Terdakwa tidak tau alasan pihak korban tidak mau berdamai dengan pihak Terdakwa, tetapi Terdakwa hanya menduga kalau pihak korban tidak mau berdamai karena masalah uang yang tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Murniati dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan terkait masalah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 wita, tepatnya di Kp. Ciniayo, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Bahwa pada waktu kejadian Saksi kebetulan lewat dan melihat Terdakwa sedang di tampar oleh bapak korban.
Bahwa Saksi sempat singgah dan menghampiri Terdakwa dan menanyakan kenapa kamu di pukul sama bapak tadi? lalu Terdakwa mengatakan “saya dipukul bapak korbang karena menabrak anaknya”;
Bahwa yang saksi lihat hanya bapak korban yang memukul , tetapi setelah itu datang mamanya korban minta maaf kepada Terdakwa yang habis di pukul olah bapak korban;
Bahwa keadaan korban saat ini yang Saksi lihat sudah bisa jalan bahkan bisa juga lari-lari.
Bahwa waktu kejadian ada lampu di jalan tetapi tidak terlalu terang dan samar-samar
Bahwa yang Saksi ketahui Terdakwa tidak pernah minum-minuman keras;
Bahwa yang Saksi ketahui Terdakwa tidak pernah ugal-ugalan kalau mengendarai sepeda motor.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan Saksi tersebut ;
Hasnah, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan terkait masalah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 wita.tepatnya di Kp. Ciniayo, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian karena Saksi tidak ada di tempat.
Bahwa yang saksi tahu jika korban sudah sembuh dengan baik karena Saksi melihat korban lari-lari dan tidak nampak kalau kakinya pincang
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa yang tabrak korban dari berita orang-orang kalau terdakwa Kaisar yang menabrak korban.
Bahwa Saksi pernah liat langsung korban bahkan Saksi punya bukti video korban anak perempuan umurnya kira-kira 3 tahun namun namanya saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi memang pernah mendengar kalau korban luka pada bagian paha, tetapi yang saksi liat sekarang kondisi korban sudah baik jalannya normal dan bisa lari-lari.
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu baru saksi mengetahui kalau Kaisar yang menabrak Korban dan terakhir Saksi melihat korban tanggal 13 Januari 2016 serta ada bukti rekamannya kalau korban sudah sembuh.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan Saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol DD 6248 NT,
STNK dan Sim C An. Kaisar Bin Anwar Dg Mille ;
1 (satu) lembar x-ray photo (photo rontgen korban An. Shalsabila) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 wita di Kp. Ciniayo, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dimana sepeda motor merk Kawazaki Ninja yang dikendarai Terdakwa menabrak Saksi Anak yang bernama Shalsabila ;
Bahwa sebelum kejadian Saksi Anak bersama ayahnya yaitu Saksi Suardi Dg Sua sedang berada di seberang jalan depan rumahnya dengan maksud untuk mengambil daun pisang ;
Bahwa saat Saksi Suardi Dg Sua sedang mengambil daun pisang, Saksi sudah tidak memperhatikan lagi dimana anak Saksi berada, hingga kemudian ternyata Saksi Anak saat itu hendak menyebrang jalan ;
Bahwa pada saat bersamaan datang Terdakwa dari rumah di kampung Ciniayo, Desa Panyangkalang, yaitu dari arah Timur ke barat dengan mengendarai sepeda motor Kawasiki Ninja warna merah yang kemudian menabrak Anak Saksi yang sedang dalam posisi hendak menyebrang jalan
Bahwa akibat tabrakan tersebut, Saksi Anak terlempar hingga ke semak-semak sedangkan Terdakwa jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya ;
Bahwa pada saat mendengar ada suara tabrakan kemudian datang Saksi Kamariah yang merupakan ibu dari Saksi Anak untuk mencari Saksi Anak dan saat itu Saksi Kamariah menemukan Saksi Anak di semak-semak ;
Bahwa kondisi Saksi Anak saat itu dalam keadaan sadar dan selanjutnya dibawa ke rumahnya untuk kemudian dibawa kerumah sakit, akan tetapi saat di rumah sakit tidak diopname dan hanya dirawat jalan ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, Saksi Anak mengalami luka pada bagian kaki hingga mengakibatkan pergeseran tulang sejauh 2 Cm sebagaimana tergambar dalam hasil rongent dan hasil visum ;
Bahwa Terdakwa menyatakan pada saat mengendarai sepeda motor tiba-tiba ada anak-anak kecil dari arah selatan ke utara menyebrang jalan dan sekitar kurang lebih 1½ meter baru Terdakwa melihat anak kecil tersebut sehingga Terdakwa saat itu langsung kaget.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Yang mengakibatkan luka berat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang, kata Setiap Orang tersebut menunjukan orang yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksudkan dalam ketentuan pidana, maka ia dapat disebut sebagai pelaku atau dader dari tindak pidana tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan Setiap Orang di dalam hukum pidana adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Dalam kasus ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa lengkap dengan identitasnya dimana atas pertanyaan Majelis Hakim telah mengaku dan membenarkan bahwa orang yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut adalah Terdakwa Kaisar Bin Anwar Dg. Mille , dan dengan memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Terdakwa selama proses pemeriksaan dipersidangan maka tidak diragukan lagi bahwa Terdakwa telah memenuhi unsur setiap orang tersebut diatas ;
Ad. 2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang selanjutnya akan dipertimbangkan unsur kedua dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu linta ;
Menimbang, bahwa kelalaian disini yaitu suatu perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada, artinya bahwa pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati itu. Penentuan kesalahan disini ditentukan bahwa meskipun pelaku dapat membayangkan akibat yang mungkin terjadi karena perbuatan tersebut, ia tidak melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat. Sedangkan yang dimaksud mengemudi kendaraan bermotor, adalah pelaku haruslah orang yang mengemudikan atau mengendalikan kendaraan bermotor dalam artian bahwa kendali atas kendaraan bermotor tersebut sepenuhnya ada pada si pelaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, yaitu telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 wita di Kp. Ciniayo, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dimana sepeda motor merk Kawazaki Ninja yang dikendarai Terdakwa menabrak Saksi Anak yang bernama Shalsabila. Bahwa sebelum kejadian Saksi Anak bersama ayahnya yaitu Saksi Suardi Dg Sua sedang berada di seberang jalan depan rumahnya dengan maksud untuk mengambil daun pisang dan saat Saksi Suardi Dg Sua sedang mengambil daun pisang, Saksi sudah tidak memperhatikan lagi dimana anak Saksi berada, hingga kemudian ternyata Saksi Anak saat itu hendak menyebrang jalan. Bahwa pada saat bersamaan datang Terdakwa dari rumah di kampung Ciniayo, Desa Panyangkalang, yaitu dari arah Timur ke barat dengan mengendarai sepeda motor Kawasiki Ninja warna merah yang kemudian menabrak Anak Saksi yang sedang dalam posisi hendak menyebrang jalan, dan akibat tabrakan tersebut Saksi Anak terlempar hingga ke semak-semak sedangkan Terdakwa jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya ;
Bahwa pada saat mendengar ada suara tabrakan kemudian datang Saksi Kamariah yang merupakan ibu dari Saksi Anak untuk mencari Saksi Anak dan saat itu Saksi Kamariah menemukan Saksi Anak di semak-semak dan kondisi Saksi Anak saat itu dalam keadaan sadar dan selanjutnya dibawa ke rumahnya untuk kemudian dibawa kerumah sakit, akan tetapi saat di rumah sakit tidak diopname dan hanya dirawat jalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motornyanya tersebut, Terdakwa tidak memperhitungkan situasi jalan di depannya apalagi ternyata ban sepeda motor milik Terdakwa tersebut telah diganti dengan ban yang ukurannya lebih kecil dari ukuran semestinya. Bahwa sudah sepatutnya apabila Terdakwa memperhitungkan pada saat anak lewat dan Terdakwa dapat mengerem sepeda motor tersebut tepat waktu, maka Terdakwa dapat menghentikan sepeda motor tersebut sebelum menabrak Saksi Anak. Sebab berdasarkan fakta dengan memperhatikan kondisi ban sepeda motor milik Terdakwa yang sudah diganti ukurannya dengan ukuran yang lebih kecil dari aslinya, maka akan menjadi sulit bagi terdakwa apabila hendak melakukan pengereman disaat situasi yang mendadak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dikaitkan dengan Penjelasan unsur pasal ini, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Majelis Hakim menilai sebagaimana pertimbangan diatas bahwa ada jarak dimana terdakwa sempat memperhatikan kondisi jalan serta kondisi ban sepeda motor milik Terdakwa yang justru mempersulit Terdakwa untuk melakukan pengereman secara mendadak, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa.
Ad.3. Unsur Yang mengakibatkan luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat luka disini yaitu bahwa akibat luka tersebut seseorang menjadi cacat atau pun menjadi tidak dapat bekerja lagi serta luka tersebut tidak dapat sembuh seperti sedia kala. Selain dari itu makna luka berat itu sendiri dapat dilihat dari tempat berada nya luka tersebut, misalkan di daerah vital.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan pada pokoknya bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, Saksi Anak mengalami luka pada bagian kaki. Bahwa dari keterangan orang tua anak dan serta foto rongent kaki anak tersebut dan Bahwa akibat tabrakan tersebut, Saksi Anak mengalami luka pada bagian kaki hingga mengakibatkan pergeseran tulang sejauh 2 Cm sebagaimana tergambar dalam hasil rongent dan hasil Surat Keterangan Kedokteran dari Rumah Sakit TK.II 07.05.01 PELAMONIA Nomor: SKK/62/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 diuraikan luka yang dialami korban atas nama Shalsabila, umur 3 tahun yakni : Terdapat perbedaan panjang paha kiri dan paha kanan, dimana panjang paha kanan terdapat dua centimeter lebih pendek akibat patah tulang paha kanan.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut Majelis Hakim menyimpulkan jika luka pada kaki yang dialami oleh Anak tersebut telah dapat dikualifikasikan sebagai luka berat, sebab telah terjadi pergeseran tulang paha yang mengakibatkan terjadi perbedaan panjang paha kaki kanan dan kaki kiri dari Saksi Anak. Bahwa Saksi amariah selaku Ibu dari Saksi Anak pada pokoknya menerangkan jika anak tersebut dapat dilakukan tindakan operasi apabila Anak sudah berusia diatas 5 (lima ) tahun.
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsure dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa dan tidak ditemukan adanya alas an pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan Terdakwa, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dipidana untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa terkait tentang barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol DD 6248 NT, STNK dan Sim C An. Kaisar, maka terhadap barang bukti tersebut harus pula dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Kaisar Dg Mille, sedangkan terkait barang bukti berupa 1 (satu) lembar x-ray photo (photo rontgen korban An. Shalsabila) harus pula dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan cacat pada diri korban
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa masih muda
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KAISAR BIN ANWAR DG MILE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan berakibat luka berat sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAISAR BIN ANWAR DG MILE oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawazaki Ninja No.Pol DD.6248 NT, STNK dan Sim C an. KAISAR, dikembalikan kepada Kaisar bin Anwar Dg Mile.1 (satu) lembar X - Ray Photo (Photo Rontgen korban An. Per. Salsabila), tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2016, oleh kami, Sigit Triatmojo, S.H., sebagai Hakim Ketua , Khusnul Khatimah, S.H , Ibnu Rusydi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Makmur, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh Abdullah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Khusnul Khatimah, S.H Sigit Triatmojo, S.H.
Ibnu Rusydi, S.H.
Panitera Pengganti,
Makmur,SH.MH