220/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 220/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SRI WULANDARI alias BU WULAN
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
Nomor 220/Pid.Sus/2017/PN Gpr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama Lengkap : SRI WULANDARI alias BU WULAN.
Tempat lahir : Kediri.
Umur / tanggal lahir : 36 tahun/1 Agustus 1981.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Tegowangi Rt. 004 Rw.002
Desa Tegowangi Kec.Plemahan,
Kabupaten Kediri.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan :SMA.
Terdakwa ditahandi Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20 Maret 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejaktanggal21 Maret 2017 sampaidengantanggal26 April 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 14 Mei 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 13 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejaktanggal14 Juni 2017 sampaidengantanggal12 Agustus 2017;
Terdakwa selama persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PengadilanNegeritersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 220/Pid.Sus/2017/PN Gpr. tanggal 15 Mei 2017tentangPenunjukanMajelis Hakim;
PenetapanMajelis Hakim Nomor 220/Pid.Sus/2017/PN Gpr. tanggal15 Mei 2017 tentangpenetapanharisidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelahmendengarketerangansaksi-saksidanTerdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SRI WULANDARI bersalah melakukan tindak pidana“Setiap Orang perorangan dilarang Menempatkan Warga Negara Indonesia untuk Bekerja di Luar Negeri ” sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana Dakwaan alternatif kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRI WULANDARI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) Subsider6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
3 (tiga) buah pasport, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 (satu) buah buku tabungan BRI, 1 (satu) buah dikembalikan kepada pemilik, 1 (satu) lembar kartu keluarga an.Darwono dikembalikan kepada Sdr.Darwono, 1 (satu) buah laptop merk aceer 14 inc warna hitam, 1 (satu) buah printer merk Canon dan tintanya dirampas untuk Negara, 1 (satu) buah buku Bank BCA an.Sri Wulandari dikembalikan kepada Terdakwa SRI WULANDARI, 3 (tiga) buah buku pendaftaran dan keberangkatan calon TKI dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa terhadap Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan mengakui perbuatannya, sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, Terdakwa meminta keringanan hukuman dari Tuntutan Penuntut Umum tersebut karena Terdakwa masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan dari Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap dengan Tuntutannya ;
Setelah mendengar Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa SRI WULANDARX alias Bu WULAN, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di Jalan Joyoboyo Gang 3 No. 41, Dusun Tepus Desa Sokorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan di Dusun Tegowangi RT. 004 RW. 002 Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesi, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya sebelum berpisah (bercerai) dengan suaminya yang bernama Darwono (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing), terdakwa membantu Darwono yang beketja menyalurkan orang yang mau menjadi TKW selanjutnya pada tahun 2015 Darwono mendirikan Unit Pelayanan Penyuluhan Dan Pendaftaran Calon TKI (UP3CTKI) PT IPWIKON JASINDO yang beralamat di jalan Sekartaji no 24 Dsn Sumber Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Doko Kediri selanjutnya setelah bercerai dengan Darwono, terdakwa membuka usaha pendaftaran untuk menyalurkan CTKI sendiri di rumah terdakwa yang berada di Dusun Tegowangi RT. 004 RW. 002 Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri yang digunakan untuk melakukan interview CTKI dan setelah selesai interview mereka (CTKI) pulang kerumah masing-masing sehingga terdakwa tidak menampung CTKI sedangkan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Joyoboyo Gang 3 No. 41, Dusun Tepus Desa Sokorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri digunakan untuk merekrut, pemrosesan dan penampungan CTKI yang akan berangkat ke Singapura dan kegiatan para CTKI ditempat penampungan tersebut adalah belajar sendiri bahasa Inggris dan bersih-bersih mereka tidak pernah main ataupun keluar dari penampungan kemudian satu hari sebelum keberangkatan para CTKI datang menemui terdakwa untuk diantar menuju ke Bandara Juanda Surabaya guna diberangkatkan ke Singapura.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar jam 12.00 Wib, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim datang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Joyoboyo Gang 3 No. 41, Dusun Tepus Desa Sokorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan berhasil mengamankan CTKI yang ditampung oleh terdakwa yaitu Siti Hidayah, Dewi Ayu, Eva Dwi Puspita, Sumanah, Jubaidah, Nurhayati, dan Nurul Maidah selanjutnya pada saat dilakukan interogasi, mereka semua mengakui sebagai CTKI yang ditampung oleh terdakwa untuk diberangkatkan menjadi TKI di Singapura
Bahwa melakukan aktifitasnya, terdakwa meminta para CTKI memenuhi persyaratan yang dibutuhkan KTP, KK, IJAZAH atau surat nikah atau AKTA yang asli,usia minimal 23 tahun sedangkan maksimal 40 tahun yang baru pertama kali bekerja dan 45 tahun yang sudah pernah keluar negeri dan untuk daftar yang bersangkutan di antar pekerja lapangan (PL) ke rumah yang terdakwa yang dijadikan untuk menampung CTKI yaitu di jalan Joyoboyo gang 3 Nomor 41 A Tepus Kediri.
Bahwa dalam mengirim CTKI ke Singapura, terdakwa mendapat job order dari agnecy dan terdakwa bekerjasama dengan agency Singapura selanjutnya untuk setiap pengiriman terdakwa mendapat fee dari agency di Singapura yaitu Marne Rose, MPL, Madinah, Tani, Satamah dan Albert atau Asia binti Koyak, kemudian dalam setiap pengiriman satu orang CTKI kepada agency terdakwa mendapat fee sebesar $ 24.000 Singapura atau setara dengan Rp. 22.000.000,-, dengan perincian sebagai berikut:
Untuk Pekerja lapangan ( PL) sebesar Rp.12.000.000,-,
Medical CTKI sebesar Rp. 800.000,-,
Untuk pusat PT. IPWIJASINDO sebesar Rp. 1.000.000,-,
Tiket keberangkatan CTKI dan biaya makan CTKI di penampungan sebesar Rp. 8.200.000,-.
Bahwa pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui sudah memberangkatkan 11 ( sebelas ) orang TKI yaitu Wiwin, Asb' Riana, Siti Aisah, Yayuk Suprihab'n, lis Purwasih, Sumarni, Devilianik Koridah, Denipurniawati, Umi Lailatul Laily, Tutik Endri Cahyani, Nurul Maidah, Dewi Ayu Winarsih, Nihhayatun, dan Sani.
Bahwa dalam melakukan kegiatan perekrutan CTKI tersebut, terdakwa melengkapi kegiatannya tersebut dengan perijinan dari pihak yang berwenang dan hanya menggunakan bendera dari kantor mantan suaminya (Darwono) yaitu Unit Pelayanan Penyuluhan Dan Pendaftaran Calon TKI (UP3CTKI) PT IPWIKON JASINDO, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang ada, teryata Surat Ijin Unit Pelayanan Penyuluhan Dan Pendaftaran Calon TKI (UP3CTKI) PT IPWIKON JASINDO telah habis masa berlakunya
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SRI WULANDAR1 alias Bu WULAN, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di Jalan Joyoboyo Gang 3 No. 41, Dusun Tepus Desa Sokorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan di Dusun Tegowangi RT. 004 RW. 002 Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; Menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya sebelum berpisah (bercerai) dengan suaminya yang bernama Darwono (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing), terdakwa membantu Darwono yang bekerja menyalurkan orang yang mau menjadi TKW selanjutnya pada tahun 2015 Darwono mendirikan Unit Pelayanan Penyuluhan Dan Pendaftaran Calon TKI (UP3CTKI) PT IPWIKON JASINDO yang beralamat di jalan Sekartaji no 24 Dsn Sumber Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Doko Kediri selanjutnya setelah bercerai dengan Darwono, terdakwa membuka usaha pendaftaran untuk menyalurkan CTKI sendiri di rumah terdakwa yang berada di Dusun Tegowangi RT. 004 RW. 002 Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri yang digunakan untuk melakukan interview CTKI dan setelah selesai interview mereka (CTKI) pulang kerumah masing-masing sehingga terdakwa tidak menampung CTKI sedangkan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Joyoboyo Gang 3 No. 41, Dusun Tepus Desa Sokorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri digunakan untuk merekrut, pemrosesan dan penampungan CTKI yang akan berangkat ke Singapura dan kegiatan para CTKI ditempat penampungan tersebut adalah belajar sendiri bahasa Inggris dan bersih-bersih mereka tidak pernah main ataupun keluar dari penampungan kemudian satu hari sebelum keberangkatan para CTKI datang menemui terdakwa untuk diantar menuju ke Bandara Juanda Surabaya guna diberangkatkan ke Singapura.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar jam 12.00 Wib, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim datang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan JOyoboyo Gang 3 No. 41, Dusun Tepus Desa Sokorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan berhasil mengamankan CTKI yang ditampung oleh terdakwa yaitu Siti Hidayah, Dewi Ayu, Eva Dwi Puspita, Sumanah, Jubaidah, Nurhayati, dan Nurul Maidah selanjutnya pada saat dilakukan interogasi, mereka semua mengakui sebagai CTKI yang ditampung oleh terdakwa untuk diberangkatkan menjadi TKI di Singapura
Bahwa melakukan aktifitasnya, terdakwa meminta para CTKI memenuhi persyaratan yang dibutuhkan KTP, KK, DAZAH atau surat nikah atau AKTA yang asli,usia minimal 23 tahun sedangkan maksimal 40 tahun yang baru pertama kali bekerja dan 45 tahun yang sudah pernah keluar negeri dan untuk daftar yang bersangkutan di antar pekerja lapangan (PL) ke rumah yang terdakwa yang dijadikan untuk menampung CTKI yaitu di jalan Joyoboyo gang 3 Nomor 41A Tepus Kediri.
Bahwa dalam mengirim CTKI ke Singapura, terdakwa mendapat job order dari agnecy dan terdakwa bekerjasama dengan agency Singapura selanjutnya untuk setiap pengiriman terdakwa mendapat fee dari agency di Singapura yaitu Marne Rose, MPL, Madinah, Tani, Salamah dan Albert atau Asia binti Koyak, kemudian dalam setiap pengiriman satu orang CTKI kepada agency terdakwa mendapat fee sebesar $ 24.000 Singapura atau setara dengan Rp. 22.000.000,-, dengan perincian sebagai berikut:
Untuk Pekerja lapangan ( PL ) sebesar Rp.12.000.000,-,
Medical CTKI sebesar Rp. 800.000,-,
Untuk pusat PT. IPWIJASINDO sebesar Rp. 1.000.000,-,
Tiket keberangkatan CTKI dan biaya makan CTKI di penampungan sebesar Rp. 8.200.000,-.
Bahwa pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui sudah memberangkatkan 11 ( sebelas ) orang TKI yaitu Wiwin, Asti Riana, Siti Aisah, Yayuk Suprihatin, lis Purwasih, Sumarni, Devilianik Koridah, Denipurniawati, Umi Lailatul Laily, Tutik Endri Cahyani, Nurul Maidah, Dewi Ayu Winarsih, Nihhayatun, dan Sani.
Bahwa dalam melakukan kegiatan perekrutan CTKI tersebut, terdakwa melengkapi kegiatannya tersebut dengan perijinan dari pihak yang berwenang dan hanya menggunakan bendera dari kantor mantan suaminya (Darwono) yaitu Unit Pelayanan Penyuluhan Dan Pendaftaran Calon TKI (UP3CTKI) PT IPWIKON JASINDO, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang ada, teryata Surat Ijin Unit Pelayanan Penyuluhan Dan Pendaftaran Calon TKI (UP3CTKI) PT IPWIKON JASINDO telah habis masa berlakunya
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa SRI WULANDARI alias Bu WULAN, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di Jalan Joyoboyo Gang 3 No. 41, Dusun Tepus Desa Sokorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan di Dusun Tegowangi RT. 004 RW. 002 Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Melakukan perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya sebelum berpisah (bercerai) dengan suaminya yang bernama Darwono (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing), terdakwa membantu Darwono yang bekeija menyalurkan orang yang mau menjadi TKW selanjutnya pada tahun 2015 Darwono mendirikan Unit Pelayanan Penyuluhan Dan Pendaftaran Calon TKI (UP3CTKI) PT IPWIKON JASINDO yang beralamat di jalan Sekartaji no 24 Dsn Sumber Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Doko Kediri selanjutnya setelah bercerai dengan Darwono, terdakwa membuka usaha pendaftaran untuk menyalurkan CTKI sendiri di rumah terdakwa yang berada di Dusun Tegowangi RT. 004 RW. 002 Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri yang digunakan untuk melakukan interview CTKI dan setelah selesai interview mereka (CTKI) pulang kerumah masing-masing sehingga terdakwa tidak menampung CTKI sedangkan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Joyoboyo Gang 3 No. 41, Dusun Tepus Desa Sokorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri digunakan untuk merekrut, pemrosesan dan penampungan CTKI yang akan berangkat ke Singapura dan kegiatan para CTKI ditempat penampungan tersebut adalah belajar sendiri bahasa Inggrisdan bersih-bersih mereka tidak pernah main ataupun keluar dari penampungan kemudian satu hari sebelum keberangkatan para CTKI datang menemui terdakwa untuk diantar menuju ke Bandara Juanda Surabaya guna diberangkatkan ke Singapura.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar jam 12.00 Wib, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim datang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Joyoboyo Gang 3 No. 41, Dusun Tepus Desa Sokorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan berhasil mengamankan CTKI yang ditampung oleh terdakwa yaitu Slti Hidayah, Dewi Ayu, Eva Dwi Puspita, Sumanah, Jubaidah, Nurhayati, dan Nurul Maidah selanjutnya pada saat dilakukan interogasi, mereka semua mengakui sebagai CTKI yang ditampung oleh terdakwa untuk diberangkatkan menjadi TKI di Singapura
Bahwa melakukan aktifitasnya, terdakwa meminta para CTKI memenuhi persyaratan yang dibutuhkan KTP, KK, UA2AH atau surat nikah atau AKTA yang asli,usia minimal 23 tahun sedangkan maksimal 40 tahun yang baru pertama kali bekerja dan 45 tahun yang sudah pernah keluar negeri dan untuk daftar yang bersangkutan di antar pekerja lapangan (PL) ke rumah yang terdakwa yang dijadikan untuk menampung CTKI yaitu di jalan Joyoboyo gang 3 Nomor 41 A Tepus Kediri.
Bahwa dalam mengirim CTKI ke Singapura, terdakwa mendapat job order dari agnecy dan terdakwa bekerjasama dengan agency Singapura selanjutnya untuk setiap pengiriman terdakwa mendapat fee dari agency di Singapura yaitu Marne Rose, MPL, Madinah, Tani, Salamah dan Albert atau Asia binti Koyak, kemudian dalam setiap pengiriman satu orang CTKI kepada agency terdakwa mendapat fee sebesar $ 24.000 Singapura atau setara dengan Rp. 22.000.000,-, dengan perincian sebagai berikut:
Untuk Pekerja lapangan ( PL) sebesar Rp. 12.000.000,-,
Medical CTKI sebesar Rp. 800.000,-,
Untuk pusat PT. IPWIJASINDO sebesar Rp. 1.000.000,-,
Tiket keberangkatan CTKI dan biaya makan CTKI di penampungan sebesar Rp. 8.200.000,-.
Bahwa pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui sudah memberangkatkan 11 ( sebelas ) orang TKI yaitu Wiwin, Asti Riana, Siti Aisah, Yayuk Suprihatin, lis Purwasih, Sumarni, Devilianik Koridah, Denipurniawati, Umi Lailatul Laily, Tutik Endri Cahyani, Nurul Maidah, Dewi Ayu Wlnarsih, Nihhayatun, dan Sani.
Bahwa dalam melakukan kegiatan perekrutan CTKI tersebut, terdakwa melengkapi kegiatannya tersebut dengan perijinan dari pihak yang berwenang dan hanya menggunakan bendera dari kantor mantan suaminya (Darwono) yaitu Unit Pelayanan Penyuluhan Dan Pendaftaran Calon TKI (UP3CTKI) PT IPWIKON JASINDO, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang ada, teryata Surat Ijin Unit Pelayanan Penyuluhan Dan Pendaftaran Calon TKI (UP3CTKI) PT IPWIKON JASINDO telah habis masa berlakunya
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengarkan keterangannya di depan persidangan dan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing sebagai berikut :
Saksi DARWONO
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan Terdakwa SRI WULANDARI telah menampung para Calon TKI yang akan bekerja di keluar negeri.
Bahwa Terdakwamenampung mereka di sebuah rumah di Jl.Joyoboyo Gg.3 No. 41 A Kediri.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa SRI WULANDARI sejak tahun 2006 kemudian menikah tahun 2008 dan dikarunia seorang anak yang berusia 7 tahun namun sejak tanggal 2 Februari 2017 saksi bercerai dengan SRI WULANDARI.
Bahwa saksi menjadi penyalur tenaga kerja keluar Negeri sejak tahun 2004 namun hanya sebagai petugas lapangan (PL) kemudian pada tahun 2015 sampai sekarang saksi mulai membuka kantor sendiri yang bernama UP3CTKI.
Bahwa ijin operasional saksi dikeluarkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri dan Ijin penampungan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk perijinan UP3TKI dan perijinan penampungan saja tidak cukup untuk memberangkatkan calon TKI keluar Negeri dan harus dengan ijin kompetensi yang dikeluarkan dari BLKLN yang ditunjuk.
Bahwa ditempat Terdakwa menampung calon TKI belum bekerjasama dengan BLKLN setempat untuk memberangkatkan Calon Tenaga Kerja keluar Negeri.
Bahwa saksi melakukan penampungan terhadap Calon Tenaga Kerja keluar Negeri di Jl. Sekartaji No. 24 Dsn. Sumber Ds.Doko Kec.Ngasem Kab.Kediri.
Bahwa saksi menjelaskan tempat penampungan yang ada di Jl.Joyoboyo Gg.lll No. 41 A Dsn.TepusDs. Sukorejo Kec. Ngasem Kab.Kediri tersebut juga milik saksi namun sejak bulan Februari 2017 dikelola oleh Terdakwa.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan terhadap SRI WULANDARI saksi tidak tahu terdapat berapa orang yang ada di penampungan tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan prosedur pengiriman TKI yang akan diberangkatkan ke luar Negeri terlebih dulu Calon TKI datang kekantor terlebih dulu selanjutnya dilakukan cek medical setelah dinyatakan sehat kemudian diproses belajar bahasa atau praktek kerja kemudian dilakukan proses pengurusan paspor yang dilakukan oleh Petugas Lapangan (PL) setelah selesai menunggu permintaan dari majikan agen yang berada diluar negeri dan dilakukan pengurusan Visa setelah selesai barudiberangkatkan dengan biaya pembelian tiket dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa SRI WULANDARI tidak memiliki ijin penempatan tenaga Kerja Indonesia (SIPTKI).
Bahwa saksi membenarkan foto sebuah rumah yang dijadikan Terdakwa sebagai penampungan Calon TKI yang terletak di Jl.Joyoboyo Gg.lll No. 41 A Dsn Tepus, Ds Sukorejo Kab.Kediri tersebut.
Saksi NURUL MAIDAH
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana penempatkan WNI untuk bekerja di Luar Negeri dan atau Perekrutan Calon TKI tanpa dokumen yang syah.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr.DARWONO atau Pak DAR pada saat saksi di Tepus karena yang bersangkutan adalah mantansuami Terdakwa sedangkan dengan Terdakwa saksi kenal pada tanggal 14 Januari 2017 pada saat saksi mendaftar untuk menjadi TKW di Singapura.
Bahwa pada saat itu saksidiantar oleh PL yang bernama Pak Yadi dan Mbak Yeyen.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2017 ada petugas dari Polda Jatim melakukan pemeriksaan ditempat saksi ditampung dirumah Jl.Joyoboyo Gang III No. 41 A di Dsn.Tepus Ds. Sukorejo Kec. Gampengrejo Kab.Kediri.
Bahwa Petugas dari Polda Jatim menemukan 9 (Sembilan) orang Calon TKI ditampung dalam rangka belajar untuk proses syarat keluar Negeri yang tidak dilengkapi dengan surat perijinan.
Bahwa saksi berada di penampungan tersebut dalam rangka proses menjadi TKI dengan tujuan Singapura.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki ijin memberangkatkan TKI ke luar negeri.
Bahwa saksi sudah 1 bulan lebih ditampung ditempat Terdakwa sejak tgl. 14 Januari 2017 s/d tgl. 28 Februari 2017, sebelumnya saksi ditampung di Ds.Tegowangi selama 1 (satu) bulan.
Bahwa selama di penampungan yang dilakukan saksi adalah belajar Bahasa Inggris, belajar masak dan sudah mempuat paspot di Ponorogo.
Bahwa yang memproses saksi untuk menjadi TKI di Sungapura adalah Terdakwa dan rencananya saksi akan berangkat pukul 09.00 pagi ke Singapura melalui Juanda Surabaya dan tiket pesawat sudah dibawa Terdakwa.
Bahwa dalam proses menjadi TKI ke Singapura ditempat Terdakwa saksitidak dimintai biaya tetapi saksi membuat surat pernyataan yang isinya, saksi akan dikontrak selama 2 (dua) tahun dan saksi diberitahu oleh Terdakwa akan menerima gaji sejumlah Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dipotong semua pengeluaran saksi selama di penampungan selama 7 (tujuh) bulan.
Saksi DEWI AYU WINARSIH
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dari PL bernama Pak Suji kemudian sejak bulan Nopember 2016saksi ditempatkan di penampungan CTKI milik Terdakwa yang berada di Dsn. Tegowangi Rt.004 Rw.002 Ds. Tegowangi Kec. Plemahan Kab.Kediri.
Bahwa selama saksi di penampungan belajar praktek masak, bersih-bersih dan mengurus anak Terdakwa, guru prakteknya adalah Sdri. Widan WIK.
Bahwa saksi tidak tahu tempat penampungan CTKI yang berada di Jl.Joyoboyo Gang 3 No. 41 A Tepus Kab Kediri
Bahwasaat pendaftaran saksi menyerahkan dokumen kepada Terdakwa berupa KTP, KK,Surat nikah dan Ijazah untuk mendaftar ke PT IPWIKON JASINDO melalui Terdakwa.
Bahwa CTKI yang ditampung dirumah Terdakwa di Dsn/Tegowangi diberangkatkan sendiri (perorangan) atau lewat orang lain (PT) saksi tidak mengetahui.
Bahwa di penampungan CTKI Tegowangi milik Terdakwa ada 8 (delapan) orang calon TKI.
Saksi SITI HIDAYAH
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tanggal 15 Februari 2017 dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa awalnya saksi kenal dengan Sdri.ISWATI selanjutnya saksi minta untuk diantar ke tempat Terdakwa, setelah bertemu Terdakwa saksi menyampaikan keinginan untuk bekerja diluar negeri.
Bahwa syarat yang harus dilengkapi antara lain KTP,Akte kelahiran, Ijazah terakhir, Surat ijin keluarga, Surat keterangan Kepada Desa dan Foto berwarna namun persyaratan tersebut belum saksi serahkan kepada Terdakwa karena Terdakwa lebih dahulu ditangkap Polisi.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa orang yang ditampung dirumah Terdakwa karena baru hari itu berada di penampungan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah ijin penampungan yang dimiliki oleh Terdakwa.
Bahwa saksi bertemu Terdakwa di penampungan yang berada di Jln.Joyoboyo Gang 3 No. 41 Tepus Kab.Kediri dan ditampung bersama dengan Saksi Nurul Maidah.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan Saksi Joko Supriyono, SH., sebagaimana keterangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel biodata calon TKI,
3 (tiga) buah pasport,
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri,
1 (satu) buah buku tabungan BRI,
1 (satu) buah printer merk Canon beserta tintanya,
1 (satu) lembar kartu keluarga an.Darwono,
1 (satu) buah buah lap top merk Acer 14 inc warna hitam,
1 (satu) buah buku Bank BCA an.Sri Wulandari,
3 (tiga) buah buku pendaftaran dan keberangkatan calon TKI.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dan mereka membenarkannya sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula memberikan keterangannya di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan penempatkan WNI untuk bekerja di Luar Negeri dan atau perekrutan calon TKI tanpa dokumen yang sah.
Bahwa awalnya sejak tahun 2015 Terdakwa membantu suaminya Darwono untuk menyalurkan orang yang mau menjadi TKW melalui PT. UP3CTKI yang beralamat di Jalan Doko Kediri.
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Nopember 2016 Terdakwa digugat cerai oleh suaminyasehingga sejak saat itu Terdakwa tidak pernah lagi dikantor Jln. Doho Kediri dan membuka pendaftaran untuk menyalurkan CTKI sendiri dirumah kontrakan Terdakwa di Tegowangi dan tidak melalui kantor milik suaminya yang di Doho Kediri.
Bahwa Fasilitas yang ada dirumah Tegowangi ada 3 kamar tidur di lantai atas dan 2 kamar tidur di lantai satu dengan 3 kasur, 4 almari, kamar mandi 2 sedangkan tempat penampungan yang di Jalan Joyoboyo gang 3 nomor 41 A Tepus ada 6 kamar tidur, 4 kamar dilantai atas, 2 kamar dipakai untuk tidur anak-anak (TKW), 2 kamar untuk baju-baju anak-anak (TKW),sedangkan 2 kamar di lantai bawah yang satu dipakai untuk pembantu yang masak, 1 kamar lagi dipakai buat kantor.
Bahwa di penampungan yang di Tegowangi Rt.004, Rw.002, Ds.Tegowangi, Kec.Plemahan Kab.Kediri Terdakwa tidak menampung karena setelah interview para CTKI langsung pulang kerumah masing-masing, dan satu hari sebelumnya keberangkatan CTKI datang ketempat Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengantar ke Bandara Juanda Surabaya untuk berangkat ke Singapura.
Bahwa kegiatan CTKI pada saat ditampung dirumah Tepus adalah belajar sendiri bahasa Inggris dan bersih-bersih dan tidak pernah main ataupun keluar dari penampungan.
Bahwa pada saat Kepolisian melakukan pengecekan dan pemeriksaan tanggal 28 Febuari 2017 ada 9 (Sembilan) Orang CTKI yaitu 1.Sdri.Siti Hidayah, 2.Nurul Maidah, 3.Dewi Ayu Winarsih, 4.Sumana, 5.Zubaedah, 6.Nurhayati, 7.Eva Dwi Puspita, 8.Wiji Lestari, 9.Ema Fitriawati, mereka semua ditampung dirumah Jalan Joyoboyo Gang 3 No. 41 A Dsn. Tepus Ds. Tepus Kec.SumberejoKab.Kediri.
Bahwa Terdakwa menjelaskan para CTKI ditempat Terdakwa sebelum berangkat ke Singapura ditampung selama 2 minggu sampai satu bulan.
Bahwa selama para CTKI selama ditampung dirumah Terdakwa pembiayaan untuk keperluan CTKI menggunakan uang Terdakwa, setelah nanti CTKI berangkat Terdakwa dapat ganti dari agency di Singapura.
Bahwa Terdakwa menjelaskan yang mengurus dan membiayai pembuatan pasportpara CTKI adalah pekeija Lapangan (PL) masing-masing, setelah pasportjadi kemudian diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menganti uang biaya pembuatan passport tersebut yang sudah dikeluarkan oleh pekerja lapangan (PL).
Bahwa Terdakwa Tidak memiliki ijin apapun untuk melakukan penampungan CTKI yang mau berangkat ke Singapura dan bukti penunjukkan dari PT tidak ada secara tertulis.
Bahwa Terakwa menjelaskan persyaratan yang harus dilampirkan setiap CTKI yang mendaftar adalah KTP,KK,IJASAH atau surat Nikah atau akta asli, usia minimal 23 tahun dan maksimal 40 tahun yang baru pertama kali bekerja dan 45 tahun yang sudah pernah keluar Negeri dan untuk daftar yang bersangkutan diantar pekerja lapangan (PL).
Bahwa Terdakwa dalam mengirim CTKI ke Singapura ada Job order dari agency dan Terdakwa bekerjasama dengan agency,untuk setiap pengiriman Terdakwa mendapat fee dari agency di Singapura.
Bahwa agen Terdakwa di luar negeri adalah MamiRose,Madinah,Tani,Salamah,Albert Atau Asia Binti Koyak.
Bahwadalam setiap pengiriman satu orang CTKI kepada agencyTerdakwa mendapat fee sebesar $24.000 Singapura atau setara dengan Rp. 22.000.000,- dengan perincian sebagai berikut:
1.untuk pekerja lapangan (PL) sebesar Rp. 12.000.000,-,
2.Medical CTKI sebesar Rp. 800.000,-,
3.Untuk pusat R IPWI JASINDO (Sdri.RINI) sebesar Rp. 1.000.000,-
4.Tiket keberangkatan CTKI dan makan CTKI di penampungan serta Terdakwa sebesar Rp. 8.200.000,-
Bahwa Terdakwa menjelaskan system pembayaran fee dari agency Singapura kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA Cabang Pare No. 14005941.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan keberadaan barang bukti yang saling berkesesuaian antara satu dengan yang lain maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada tanggal 28 Pebruari 2017 berdasarkan informasi dari masyarakat petugas kepolisian dari Ditreskrim Polda Jatim melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan CTKI tanpa izin yang beralamat di Jl. Joyoboyo Gg. III No. 41 A Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Bahwa benar, tempat penampungan tersebut dikelola oleh Terdakwa sejak Tahun 2016, sebelumnya Terdakwa membuka tempat penampungan di Tegowangi Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
Bahwa benar, awalnya sejak tahun 2015 Terdakwa membantu suaminya Darwono untuk menyalurkan orang yang mau menjadi TKW melalui PT. UP3CTKI yang beralamat di Jalan Doho Kediri.
Bahwa benar, sejak bercerai Terdakwa membuka pendaftaran untuk menyalurkan CTKI sendiri dirumah kontrakan Terdakwa di Tegowangi dan kemudian pindah di Tepus.
Bahwa benar, di tempat penampungan tersebut hanya ada Fasilitas kamar tidur tetapi untuk kursus dan keterampilan layaknya tempat penampungan resmi tidak ada.
Bahwa benar, pada saat Kepolisian melakukan pengecekan dan pemeriksaan di tempat kejadian tanggal 28 Febuari 2017 ada 9 (Sembilan) Orang CTKI yang ditampung Terdakwa yaitu 1.Sdri.Siti Hidayah, 2.Nurul Maidah, 3.Dewi Ayu Winarsih, 4.Sumana, 5.Zubaedah, 6.Nurhayati, 7.Eva Dwi Puspita, 8.Wiji Lestari, 9.Ema Fitriawati, mereka semua ditampung antara 2 (dua) minggu sampai 1 (satu) bulan.
Bahwa benar, selama para CTKI selama ditampung dirumah Terdakwa pembiayaan untuk keperluan CTKI menggunakan uang Terdakwa, setelah nanti CTKI berangkat Terdakwa dapat ganti dari agency di Singapura.
Bahwa benar, Terdakwa menjelaskan yang mengurus dan membiayai pembuatan pasportpara CTKI adalah pekeija Lapangan (PL) masing-masing, setelah pasportjadi kemudian diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menganti uang biaya pembuatan passport tersebut yang sudah dikeluarkan oleh pekerja lapangan (PL).
Bahwa Terdakwa Tidak memiliki ijin apapun untuk melakukan penampungan maupun pemberangkatan CTKI ke luar negeri, Terdakwa hanya memiliki hubungan kemitraan dengan agen di luar negeri antara lain Mami Rose, Madinah, Tani, Salamah, Albert Atau Asia Binti Koyak.
Bahwa dalam setiap pengiriman satu orang CTKI kepada agency Terdakwa mendapat fee sebesar $24.000 Singapura atau setara dengan Rp. 22.000.000,-
Bahwa Terdakwa menjelaskan system pembayaran fee dari agency Singapura kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA Cabang Pare No. 14005941.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana maka terhadap perbuatan orang tersebut harus sesuai dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan dengan Dakwaan Alternatif Penuntut Umum yaitu Kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang - Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, atau Ketiga melanggar Pasal 103 Undang - Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum dipersidangan yaitu dengan mempertimbangkan dakwaan Kedua terlebih dahulu Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang - Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang unsur-unsurnya adalah:
setiap orang;
yang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang
Bahwa, yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, akal pikirannya, sadar/mengetahui (wittens) atas perbuatannya dan mampu mengisyafi akibat dari setiap perbuatannya itu (willens);
Bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan seorang perempuan yang mengaku bernamaSRI WULANDARI alias BU WULAN, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan orang yang bersangkutan bahwa benar dirinyalah yang dimaksud dalam identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dengan demikian tidak terjadi kesalahan subyek hukum yang dimaksud dalam dakwaan ;
Bahwa, selama persidangan Majelis Hakim melihat Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya tidak dalam keadaan terganggu, sadar dan mampu mengikuti jalannya persidangan, dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi, dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur yang menempatkanwarganegara Indonesia untukbekerja di luarnegerisebagaimanadimaksuddalamPasal 4;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menempatkan warga negara Indonesia dalam Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri” adalah mencakup perbuatan dengan sengaja memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja pada Pengguna di luar negeri baik dengan memungut biaya maupun tidak dari yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sejak tahun 2015 Terdakwa membantu suaminya Darwono untuk menyalurkan orang yang mau menjadi TKW melalui PT. IPWIKON JASINDO yang beralamat di Jalan Doho Kediri, kemudian setelah bercerai Terdakwa membuka pendaftaran untuk menyalurkan CTKI sendiri dirumah kontrakan Terdakwa di Tegowangi dan tidak melalui kantor milik suaminya yang di Doho Kediri.
Menimbang, bahwa fasilitas yang ada dirumah Tegowangi ada 3 kamar tidur di lantai atas dan 2 kamar tidur di lantai satu dengan 3 kasur, 4 almari, kamar mandi 2 sedangkan tempat penampungan yang di Jalan Joyoboyo gang 3 nomor 41 A Tepus ada 6 kamar tidur, 4 kamar dilantai atas, 2 kamar dipakai untuk tidur anak-anak (TKW), 2 kamar untuk baju-baju anak-anak (TKW), sedangkan 2 kamar di lantai bawah yang satu dipakai untuk pembantu yang masak, 1 kamar lagi dipakai buat kantor.
Menimbang bahwa kegiatan CTKI pada saat ditampung dirumah Tegowangi Tepus dan Joyoboyo adalah belajar sendiri bahasa Inggris dan bersih-bersih dan tidak pernah main ataupun keluar dari penampungan, mereka ditampung selama 2 (dua) minggu sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum diberangkatkan ke Singapura.
Menimbang, bahwa pada saat Kepolisian melakukan pengecekan dan pemeriksaan di penampungan Joyoboyo tanggal 28 Febuari 2017 ditemukan ada 9 (Sembilan) Orang CTKI yaitu 1. Sdri. Siti Hidayah, 2. Nurul Maidah, 3. Dewi Ayu Winarsih, 4. Sumana, 5. Zubaedah, 6. Nurhayati, 7. Eva Dwi Puspita, 8. Wiji Lestari, Dan 9. Ema Fitriawati;
Menimbang, bahwa mereka para CTKI selama belum berangkat ke luar negeri maka seluruh biaya hidup hingga pengurusan dokumen akan dibiayai oleh Terdakwa dan baru diganti setelah mereka mendapatkan gaji dari majikan di luar negeri, dan diangsur selama kira-kira 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang - Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang dimaksudyaitu SIPPTKI dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, alasan Terdakwa mengirimkan CTKI hanya didasarkan dari adanyaJob order dari agency luar negeri sedangkan untuk setiap pengiriman CTKI tersebut Terdakwa mendapat fee dari agency di Singapura kurang lebih sebesar Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Dakwaan Kedua telah terpenuhi maka Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terbukti, dan dakwaan selebihnya dari Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan Terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang - Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa telah ditahan maka terhadap lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan diputuskan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidanamaka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan nasib Warga Negara Indonesia yang dikirimkan ke luar negeri secara ilegal.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang - Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeridan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
MenyatakanTerdakwaSRI WULANDARI alias BU WULANtelahterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana“Menempatkan warga negara Indonesia ke luar negeri untuk bekerja tanpa izin resmi”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel biodata calon TKI,
3 (tiga) buah buku pendaftaran dan keberangkatan calon TKI.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
3 (tiga) buah pasport,
Dikembalikan kepada Pemiliknya;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri,
1 (satu) buah buku tabungan BRI,
1 (satu) buah buku Bank BCA an. Sri Wulandari,
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah printer merk Canon beserta tintanya;
1 (satu) buah buah lap top merk Acer 14 inc warna hitam,
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar kartu keluarga an.Darwono;
Dikembalikan kepada saksi Darwono;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 oleh Mellina Nawang Wulan, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lila Sari, SH., MH., dan Wiryatmo Lukito Totok, SH., putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Sugeng Priyono, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh Lestari, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Lila Sari, SH., MH., Mellina Nawang Wulan, SH., MH.,
Wiryatmo Lukito Totok, SH.,
Panitera Pengganti