329/Pdt/2016/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 329/Pdt/2016/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
UTOMO melawan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, dan Pemerintah Republik Indonesia, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 55/Pdt.G/2015/ PN. Jpa tanggal 23 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 329/Pdt/2016/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
UTOMO ; Umur : 35 Tahun., Pekerjaan : Wiraswasta., Alamat : Desa Ngasem RT 05 RW 01, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada ARIS SRI MULYONO, S.H. dan SIGIT WAHYUDI, S.H., kesemuanya Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Hukum / Law Office “ARIS SRI MULYONO S.H & ASSOCIATES” beralamat di Dukuh Rogowangsan RT 01 RW 02 No. 04 Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Mati, Kabupaten Pati, yang bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 150/Adv.ASMA/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 ;
Selanjutnya disebut Pembanding semula sebagai Penggugat ;
Melawan:
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, Menara Cyber 2 Lantai 24 dan 25. J1. HR. Rasuna Said Blok X-5 No.13 c.q PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk., Cabang Pecangaan, Jl. Raya Kudus Jepara Kel. Pulodarat Kec. Pecangaan Kab. Jepara ;
Dalam hal ini Tergugat I memberikan kuasa kepada :
SENTOT AHMADI, SH.
F.A. HIMAWAN HARI, SH.
BUDI NURYADI, SH
M. GUNTUR PAKSI B, SH
DEDY SETYAWAN, SH
ULIL ABSOR
HENIFMUFRODI
ADI YULIARDI
Kesemuanya adalah Karyawan Bank BTPN Tbk, beralamat Kantor di Jalan Raya Kudus – Jepara, Kelurahan Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, berdasarkan Surat kuasa khusus bertanggal 20 April 2016 ;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I ;
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Pusat Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q. Kepala Kantor Wilayah IX Direktorat Jendral Kekayaan Negara di Semarang cq.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang Jl. Imam Bonjol No. 1d. Gedung Keuangan Negara II Lt. 3 Semarang – 50142 ;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ;
DAN
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara., Jalan KH Fauzan, No. 10, Kabupaten Jepara, 59415;
Selanjutnya di sebut sebagai Turut Terbanding semula sebagai Turut Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal 22 Agustus 2016 Nomor : 329/Pdt/2016/ PT.Smg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 23 Maret 2016 Nomor : 55/Pdt.G/2016/PN.Jpa dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 24 Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara pada tanggal 25 Agustus 2015 dalam Register Nomor 55/Pdt.G/2015/PN Jpa., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pribadi perorangan yang telah menjalin hubungan kerja sama dengan Tergugat I dalam posisi Debitur dan Kreditur;
Bahwa ikatan antara Tergugat I dengan Penggugat berdasarkan :
2.1. Perjanjian Kredit Nomor: 0000798-SPK-7419-0611 tanggal 11-Juni-2011;
2.2. Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) Nomor: 50001599-ADDPK-7419-0531 tanggal 20-Mei-2013;
2.3. Di tambah dengan agunan Penggugat berupa: Tanah danBangunan yang terletak di Ngasem RT 05 RW O1, Kelurahan Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, dengan bukti hak berupa sertipikat Hak Milik Nomor 646 atas nama. UTOMO;
Bahwa menurut Perjanjian Kredit Nomor: 0000798-SPK-7419~0611tanggal 11-Juni-2011, Tergugat I memberikan pinjaman sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah), dengan bunga : 12 % flat pertahun dengan masa pinjaman 60 (enam puluh) bulan dimulai pada tanggal 01 Juni 2011 s.d tanggal 01 Juni 2016, dengan angsuran Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah)/bulan;
Bahwa untuk selanjutnya pada tanggal 20-Mei-2013, dilakukan Perjanjian Perubahan Terhadap Peljanjian Kredit (Restrukturisasi) Nomor: 50001599-ADDPK-7419-0531 oleh Penggugat dengan Tergugat I, dimana Tergugat I memberikan fasilitas kredit setelah restrukturisasi dengan memberikan jaminan menjadi sebesar Rp. 138.675.042,-(seratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat puluh dua rupiah), dengan bunga : 11,76 % flat pertahundengan masa pinjaman 50 (enam puluh) bulan di mulai pada tanggal20 Mei 2013 s.d tanggal 20 Juli
2017, dengan angsuran Rp.4.132.517,- (empat juta seratus tiga puluh dua ribu lirna ratus tujuh belas rupiah)/ bulan;
Bahwa sejak di tanda tanganinya Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) Nomor: 50001599-ADDPK-7419-0531 tanggal tanggal 20-Mei-2013, Penggugat telah melakukanpembayaran tiap-tiap bulannya, yaitu mulai tanggal :
6.1. 28-06-2013 sebesar Rp. 4.245.000,-
6.2. 31-07-2013 sebesar Rp. 4.250.000,-
6.3. 29-08-2013 sebesar Rp. 4.132.000,-
6.4. 24-09-2013 sebesar Rp. 3.000.000,-
6.5. 21-10-2013 sebesar Rp. 4.132.000,-
6.6. 29-11-2013 sebesar Rp. 4.140.000,-
6.7. 30-12-2013 sebesar Rp. 4.140.000,-
6.8. 28-02-2014 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.9. 22-03-2014 sebesar Rp. 4.133.000,-
6.10. 30-04-2014 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.11. 03-06-2014 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.12. 30-06-2014 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.13. 29-08-2014 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.14. 30-09-2014 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.15. 31-10-2014 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.16. 02-12-2014 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.17. 07-01-2015 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.18. 24-01-2015 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.19. 09-02-2015 sebesar Rp. 2.135.000,-
6.20. 17-02-2015 sebesar Rp. 2.000.000,-
6.21. 17-03-2015 sebesar Rp. 2.000.000,-
6.22. 27-03-2015 sebesar Rp. 2.135.000,-
6.23. 28-04-2015 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.24. 30-06-2015 sebesar Rp. 4.135.000,-
6.25. 16-08-2015 sebesar Rp. 4.135.000,- +
Total yang telah terbayarkan (±) sebesar Rp. 94. 196.000,-
Bahwa total pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat sejak adanya Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) Nomor: 50001599-ADDPK-7419-0531 tanggal tanggal 20-Mei-2013, adalah sebesar Rp.94.196.000,- (sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dari jumlah pinjaman Penggugatkepada Tergugat I sebesar Rp. Rp. 138.675.042,- (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat puluh
Dua rupiah), sehingga dengan demikian pinjaman hutang Penggugat pada bulan september 2015 adalah sebesar Rp. 44.479.042; dan masa perjanjian masih akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2017, dan Penggugat pun masih mampu untuk melakukan pembayaran secara mengangsur sebagaimana yang telah di perjanjikan dalamPerjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) Nomor : 50001599-ADDPK-7419-0531 tanggal tanggal 20-Mei-2013, yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I;
Bahwa Tergugat I yang telah bertindak sebagai Bankir seharusnyarnengetahui apakah telah terjadi suatu kredit itu macet apa tidak, sehingga harus melakukan perhitungan yang cermat dan teliti (unreasonable care) termasuk upaya penyelematan (rescheduling) tidakserta merta langsung menyerahkan jaminan Penggugat kepadaTergugat II, yang berupa :
Tanah dan Bangunan yang terletak di Ngasem RT O5 RW O1,Kelurahan Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara,dengan bukti hak berupa sertipikat Hak Milik Nomor 646 atasnama. UTOMO;
Bahwa selama ini Penggugat telah melakukan pembayaransebagaimana tersebut angka (7) diatas, dan Penggugat belum pernahmendapat peringatan secara tertulis dari Tergugat I serta Penggugatpun belum pernah di ajak komunikasi untuk melunasi hutangPenggugat, sedangkan Hutang Penggugat sendiri akan berakhir padatanggal tanggal 20 Juli 2017, sehingga apa yang dilakukan olehTerggugat I tersebut merupakan suatu “kelalaian” yang nyata dan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of Power andauthority) yang berakibat buruk terhadap kondite serta perekonomianPenggugat dimata pelanggan;
Bahwa perbuatan melawan hukurn (onrechmatige daad) yangdilakukan oleh Tergugat I tidak mungkin terlaksana tanpa bantuandan kerja sama secara sistematis dan berencana tanpa adanya campurtangan Tergugat II, yang akan melakukan pelelangan terhadap barang jaminan milik Penggugat, yang berupa : -Tanah dan Bangunan yang terletak di Ngasem RT 05 RW O1, Kelurahan Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, dengan bukti hak berupa sertipikat HakMilik Nomor 646 atas nama. UTOMO;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah di uraikan sebelumnya telah jelas ternyata Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah di kualisir Halaman 5 dari 9 in melakukan perbutan melawan hukum dimana perbuatan Tergugat I dengan tanpa kehati-hatian dan pemikiran serta
penelitian yang panjang serta matang yang menyerahkan barang jaminan milik Penggugat yang berupa -Tanah dan Bangunan yang terletak di N gasem RT O5 RW O1, Kelurahan Ngasem, Kecamatan Batealit, KabupatenJepara, dengan bukti hak berupa sertipikat Hak Milik Nomor 646 atasnama. UTOMO, dan akan di lelang oleh Tergugat II, dalamkenyataannya kredit Penggugat dalam kreteria lancar tidak macet, hal ini dibuktikan dengan adanya setoran rutin yang dilakukan oleh Penggugat (Vide Poin: 7) ditambah lagi masa berakhirnya perjanjian kredit adalah pada tanggal 20 Juli 2017, dan Penggugat pun sanggup untuk melakukan pembayaran anggsuran sarnpai dengan batas akhir perjanjian kredit tersebut ;
Bahwa atas kejadian tersebut di atas Penggugat telah dirugikansebagai akibat dari tindakan Tergugat I dan Tergugat II, dengan jumlahkerugian yang di taksir sebagai berikut :
Kerugian Materiil, yang di derita oleh Penggugat adalah berupapembayaran hutang yang telah dibayarkan Penggugat kepadaTergugat I sebesar Rp.94.196.000,- (sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), ditambah biaya-biayayang telah dikeluarkan Penggugat untuk mengurus masalah ini dinilai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga semuanya di total menjadi : Rp. l19.196.000,- (seratus Sembilan belas juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa kerugian yang nyata sebenarnya adalah kerugian Moril, karena adanya perasaan was-was dan tidak tenang yang dialamioleh Penggugat, dimana takut sewaktu-waktu tanah beserta bangunan sengketa akan diambil secara paksa oleh para Tergugat,Kerugian Moril ini dinilai sebesar Rp. 150.00.000,- (seratus limapuluh juta rupiah);
Bahwa dari Kerugian Materiil maupun Kerugian Moril maka total kerugian yang di derita oleh Penggugat adalah sebesar : Rp. 269.196.000,- (dua ratus enampuluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dengan adanya perbuatan rnelawan hukum yang dilakukanoleh Tergugat I dan Tergugat 11, maka sudah selayaknyalah Lelang yangdilakukan oleh para Tergugat dibatalkan;
Bahwa selanjutnya untuk itu di berikan kesempatan kepada Penggugatuntuk melakukan pelunasan hutang kepada Tergugat I sampai masajatuh tempo hutang tersebut yaitu pada tanggal 20 Juli 2017 ;
Bahwa setelah hutang tersebut lunas maka sudah seharusnyalahTergugat I mengernbalikan Surat Kepemilikaan tanah berupa sertipikat Hak Milik Nomor 646 atas narna. UTOMO sebagai Jaminan Kreedit kepada Penggugat;
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukanTergugat I dan Tergugat 11, telah mengakibatkan kerugian moriil danmateriil yang nyata sebagaimana telah diuraikan di atas serta untukitu sudah seharusnyalah Tergugat I dan Tergugat II, mengganti kerugian Penggugat tersebut dengan tunai dan langsung secara tanggung renteng atau tanggung-menanggung dengan segala konsekwensi hukumnya;
Bahwa untuk dan agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (nihil) samasekali, maka mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag)atas harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak milikTergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa Penggugat punya alasan hukum untuk menyangka bahwaTergugat I dan Tergugat I tidak dengan sukarela melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa di eksekusi secara riil, oleh karena itu perlu di tetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk Turut Tergugat agar supaya tidak melakukan perbuatanhukum terhadap -Tanah dan Bangunan yang terletak di Ngasem RT O5RW 01, Kelurahan Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara,dengan bukti hak berupa sertipikat Hak Milik Nomor 646 atas nama UTOMO, tidak melakukan perubahan atau memindah tangankan, termasuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun dengandalil apapun kecuali sudah ada keputusan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-buktiserta alasan-alasan yang kuat, maka beralasan untuk menetapkanputusan yang serta merta dapat dijalankan walaupun ada upayahukum dari para Tergugat;
M A K A berdasarkan hal—hal yang diuraikan Penggugat tersebut diatas,maka mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan NegeriJepara untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar sisa hutang sebesar sebesar Rp. 44.479.042,- dengan cara diangsur hingga berakhir pada tanggal20 Juli 2017 ;
Menghukum T ergugat I mengembalikan Surat Kepemilikan Tanahberupa sertipikat Hak Milik Nomor 646 atas nama. UTOMO, yang dijadikan jaminan kredit kepada Penggugat;
Menyatak sah dan berharga sita jaminan yang juga diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan Tergugat I, dan T ergugat II terbukti telah melakukanperbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II membayar ganti kerugiankepada Penggugat sebesar Rp 269.196.000,- (dua ratus enampuluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng atau tanggung menanggung dengan cara langsung dan tunai;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng atautanggung menanggung membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatanTergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Turut Tergugat agar supaya tidak melakukan perbuatan hukum terhadap -Tanah dan Bangunan yang terletak di Ngasem RT O5RW O1, Kelurahan Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, dengan bukti hak berupa sertipikat Hak Milik Nomor 646 atas nama.UTOMO, tidak melakukan perubahan atau memindah tangankan,termasuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun dengan dalil apapun kecuali sudah ada keputusan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupunada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng atau tanggung menanggung;
Dan, Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 20 Januari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Bahwa TERGUGAT I dengan ini menyatakan menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT kecuali yang secara tegas-tegas TERGUGAT I akui kebenarannya ;
PENGADILAN NEGERI JEPARA TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA AQUO.
1. Bahwa Pengadilan Negeri Jepara tidak berwenang mengadili sengketa perkara a quo, hal ini dikarenakan PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah mengikatkan diri dalam perjanjian yakni telah menyepakati dalam perjanjian jika terdapat sengketa maka para pihak telah sepakat untuk memilih kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 angka 16 Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit (SKUPK) Pada pokoknya sebagaimana yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT di dalam Surat Perjanjian Kredit yang tunduk dan tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit (SKUPK):
"Kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "
Sehingga ketentuan tersebut mengikat layaknya undang-undang/ asas pacta sunservanda (1338 KUH Perdata) , sehingga eksepsi Tergugat I telah memenuhi alasan eksepsi berdasarkan Pasal 118 Ayat 4 H.IR:
"Bila dengan surat syah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat, jika is suka, dapat memasukkan surat gugat itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yang dipilih itu".
Hal ini jugs ditegaskan dalam Pedoman Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007 bab tentang kompetensi relatif yaitu: "Jika ada pilihan domisili yang tertulis dalam akta, maka gugatan diajukan di tempat domisili yang dipilih itu (Pasal 118 ayat (4) HIR / Pasal 142 ayat (4) RBg)".
2. Bahwa title gugatan PENGGUGAT yakni gugatan perbuatan melawan hukum bertentangan dengan dalil gugatan yang lebih banyak mendalilkan perbuatan hokum perjanjian kredit, sehingga sudah selayaknya gugatan PENGGUGAT adalah gugatan wanprestasi dan bukan perbuatan melawan hukum
Bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah selayaknya gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT I dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan yang disampaikan oleh PENGGUGAT, kecuali yang secara tegas-tegas TERGUGAT I akui kebenarannya.
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 6, hal ini dikarenakan terdapat data transaksi yang tanggalnya tidak sesuai fakta, dengan demikian gugatan yang tidak berdasarkan haruslah dinyatakan ditolak.
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 7, hal ini dikarenakan PENGGUGAT sudah tidak mampu lagi membayar perjanjian kredit,
sejak bulan November tidak membayar kepada TERGUGAT I. Sehingga sesuai perjanjian TERGUGAT I berhak memutus perjanjian kredit dan meminta pelunasan, Berdasarkan hal tersebut PENGGUGAT telah memenuhi salah satu kategori wanprestasi meskipun perjanjiian kredit masih berlaku, jenis wanprestasi yang dilakukan PENGGUGAT/PEMBANDING yakni tidak "tidak melakukan apa yang disanggupi akan dllakukannya, sebagaimana dalam pasal 8 Syarat dan Ketetentuan Umum Perjanjian Kredit yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian kredit dan telah disepakati dan ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sebagai berikut:
" Bank berhak secara seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit bllamana DEBITUR dan / atau PENJAMIN: I) oleh Pengad/lan Negeri dinyatakan Pallit; ii) meminta penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling); iii) meninggal dunia; iv) tidak membayar bunga pada waktu yang telah ditentukan atau /lalai/tidak memenuhi kewafibannya menurut Perjanjian Kredit atau Perjanjian lainnya dengan BANK; v) dinyatakan lalai/wanprestasi atau tidak memenuhi kewafibannya menurut perjanjian lainnya dengan kreditur/pihak ketiga lainnya; vi) terlibat dalam suatu perkara pengadilan."
P
Dengan demikian Perjanjian Kredit tersebut mengikat sebagai Undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang membuatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
sebagaimana Menurut pendapat dari Prof. R.Subekti, S.H., dalam bukunya "Hukum Perjanjian", PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45, disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:
"Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjiakannya, maka dikatakan is melakukan wanprestasi", yang dapat berupa empat macam :
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya:
Melaksanakam apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
Melakukan sesuai yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 8, hal ini dikarenakan PENGGUGAT sudah diberikan fasilitas restrukturisasi, sebagaimana dibuktikan melalui perjanjian resetrukturisasi perjanjian kredit
Nomor 5001599-ADDPK-7419-0513 Tanggal 20 Mei 2013 sebagaimana telah diakui sendiri oleh PENGGUGAT dalam posita gugatan angka 2 sampai 6.
5. Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 9, hal ini dikarenakan PENGGUGAT telah menerima surat peringatan dari TERGUGAT I antara lain yakni:
Surat Peringatan I Nomor S.1599.SP1/MUR/-7419/V/2014 Tanggal 8 Mei 2014
Surat Peringatan II Nomor S.1599.SP2/MUR-7419/IX/2014 Tanggal 11 September 2014
Surat Peringatan III Nomor S.1599.SP3/MUR-7419/X/2014 Tanggal 31 Oktober 2014
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata mengatur sebagai berikut : "Debitur dinyatakan /alai dengan surat perMtah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap /alai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,"
6. Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 10 , TERGUGAT tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, justru PENGGUGAT yang melakukan wanprestasi kepada TERGUGAT I, dan dalil PENGGUGAT tidak jelas dan kabur terbukti dengan adanya frase "yang akan melakukan pelelangan", namun PENGGUGAT tidak menyebutkan waktu dan tempat pelelangan tersebut. Dengan demikan sudah selayaknya gugatan PENGGUGAT ditolak seluruhnya.
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 11, hal ini dikarenakan PENGGUGAT sudah wanprestasi dan selain itu secara fakta saat ini kolektibilitasnya kredit PENGGUGAT sudah berstatus macet. Maka jika dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan TERGUGAT I sudah sesuai hukum, sebagaimana Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, berbunyi:
"Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri me/a/ui pele/angan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari basil penjua/an tersebut".
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil PENGGUGAT posita angka 12 dan 13, hal ini dikarenakan PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum dalam menuntut ganti rugi.
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil PENGGUGAT posita angka 14 dan 15, hal ini dikarenanakan obyek jaminan telah dipasang hak tanggungan berdasarkan SKMHT
No.15/2011 jo. APHT No.134/2011 jo. Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No. 1366/2011. Dikarenakan kredit PENGGUGAT belum lunas, maka jaminan tidak dapat dikembalikan
jika belum ada pelunasan atas kredit PENGGUGAT. hal ini sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf a :
"Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;"
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 16 , TERGUGAT I tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 17, dikarenakan tidak sesuai dengan kaedah hukum sebagaimana hal ini didasarkan pada Yurisprudensi MARI No. 394/K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985 disebutkan bahwa :
"Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang tidak dapat dikenakan conservatoir beslaag"
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 18,19,dan 20, PENGGUGAT bukan pihak yang dirugikan balk secara materill maupun immaterial sebagaimana unsur dari perbuatan melawan hukum yakni ada salah satu pihak yang dirugikan dan perjanjian adalah hubungan hukumnya antara dua pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut, sehingga apabila terjadi kerugian maka dalil gugatan yang tepat adalah wanprestasi yang dalam hal ini TERGUGAT I yang dirugikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar berkenan menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelij verklaard);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan Mengabulkan Jawaban TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelij verklaar0;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini; Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya atas perkara ini ( ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa Tergugat II juga mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya :
DALAM EKSEPSI:
Bahwa dengan tegas Tergugat II menolak seluruh dalil/alasan dalam gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Eksepsi Gugatan Prematur
2.1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sehubungan dengan lelang yang akan dilaksanakan oleh Tergugat II terhadap objek perkara a quo berupa tanah dan bangunan yang terletak di Ngasem RT 05 RW 01, Kelurahan Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara dengan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.646.
2.2. Bahwa lelang atas objek perkara dimaksud tidak pernah terlaksana, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat yang menempatkan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini adalah prematur, karena belum terdapat tindakan apapun dari tergugat II atas objek sengketa tersebut.
2.3. Bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Ekseptio Obscuur Libel I Gugatan Tidak Jelas Atau Kabur
3.1. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, namun Penggugat tidak dapat menguraikan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II, sehingga dikatagorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
3.2. Bahwa karena landasan hukum dalam pengajuan gugatan tidak jelas, maka menimbulkan pertanyaan atas dasar apakah Penggugat menuntut Tergugat II menanggung risiko sebagaimana petitum surat gugatan?
3.3. Bahwa setelah dibaca dan diteliti secara cermat tidak ada argumen Penggugat tentang perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat II, sehingga cukup beralasan apabila gugatan Penggugat terhadap Tergugat II dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak jelas alias kabur.
3.4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka cukup beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi, mohon merupakan satu kesatuan dengan pokok perkara ini, dan Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.
Bahwa dalam surat gugata tersebut Penggugat mendalilkan pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Ngasem RT 05 RW 01, Kelurahan Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara dengan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.646 atas nama Utomo in casu Penggugat, dimana tanah dan bangunan tersebut dijadikan jaminan atas fasilitas kredit Penggugat kepada PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. in casu Tergugat I.
Bahwa perlu Tergugat II tegaskan, Tergugat II hingga pada saat diajukannya gugatan oleh Penggugat ini tidak pernah melaksanakan lelang sebagaimana dimohonkan oleh Tergugat I. Oleh karena itu sudah pasti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II karena Tergugat II tidak pernah melakukan perbuatan dengan konsekuensi hukum atas objek perkara a quo. Atas hal ini kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara tidak perlu mempertimbangkan dalil-dalil Pengguga, serta mohon kiranya agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Halaman 2 dari 3 Jawaban Perkara Perdata Nomor: 55/Pdt.G/2015/PN.Jpa.
Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat, Tergugat II berpedoman kepada ketentuan Pasal 163 HIR yang menyebutkan "Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhnya hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu". Oleh karena itu, sudah sepatutnya Penggugat membuktikan apa yang didalilkannya kepada Para Tergugat khususnya Tergugat
secara jelas dan tegas.
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat karena Tergugat II dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dan menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.119.196.000,- dan kerugian immateriil sebesar Rp.150.000.000,- serta uang paksa
sebesar Rp.500.000,- per hari setiap keterlambatan melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng.
Bahwa terhadap permohonan ganti rugi dan uang paksa (dwangsom) yang dimohonkan oleh Penggugat baik di dalam posita maupun petitum gugatannya patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak ada satupun perbuatan dari Tergugat II yang bertentangan dengan hukum yang dapat merugikan Penggugat. Dan jikalau ada ganti rugi yang harus dibayarkan itu tidak tepat dan tidak berdasar hukum apabila dimintakan kepada Tergugat II.
Bahwa tuntutan ganti rugi tersebut sangat mengada-ada dan dalil tersebut juga tidak berdasarkan hukum sama sekali oleh sebab itu sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas tidak ada satupun tindakan Tergugat II yang merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, maka sudah sepantasnya dalil/alasan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat II cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Terima kasih.
Menimbang, bahwa Kuasa Turut Tergugat mengajukan jawaban secara lisan sebagaimana berita acara persidangan tanggal 27Januari 2016 yang pada pokoknya menyatakan :
Hak milik Nomor : 646/Ngasem Gambar Situasi Tanggal 9-10-1997 Nomor : 5453/l997 iuas : 600 M2
2. Berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara saat ini tercatat atas nama Utomo tanggal lahir 7 - 5 - 1980 berdasarkan Pembagian Hak Bersama Akta tanggal 23-11-2009 Nomor : 44/2009, PPAT Eny Pudji Astuti,SH.
3. Pada data yang ada di kantor Pertanahan saat ini pada sertipikat Hak Milik Nomor : 646/Ngasem terdapat hak tanggungan Akta tanggal 01-07-2011 Nomor: 134/2011 PPAT Woronuning Martiningtyas, SH , dengan pemegang Hak Tanggungan yaitu PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk berkedudukan berkantor Pusat di Jakarta Selatan, dengan nilai hak taggungan sebesar Rp.225.000.000,- sertifikat Hak Tanggungan Hak Tanggungan Nomor :1366/2011;|
4. Pada data yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara terdapat catatan tentang SKPT Lelang, tangga 25-8- 2015;
5. Bahwa dengan adanya gugatan di Pengadilan Negeri Jepara dengan Perkara Nomor: 55/Pdt.G/2015/PN.Jpa maka sebagaimna ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 24/ Tahun 1997 pasal 45 yang berbunyi;
1) Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat di bawah ini tidak dipenuhi : huruf e yang berbunyi “Tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan;
berdasarkan ketentuan diatas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara tidak akan melaksanakan ataupun pembebanan terhadap hak milik Nomor : 546/Ngasem sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat / Pembanding tersebut, Pengadilan NegeriJepara telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 23 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut ;
MENGADILI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jepara tidak berwenang mengadili perkara a quo ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.679.000, 00 ( dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Membaca, Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jepara yang menerangkan bahwa pada tanggal 01 April 2016, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 23 Maret 2016 Nomor : 55/Pdt.G/2015/PN.Jpa ;
Membaca, Risalah pemberitahuan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jepara, menerangkan bahwa pada tanggal 11 April 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding I semula Tergugat I, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat, pada tanggal 02 Mei 2016 telah diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang ;
Membaca, Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat, masing-masing pada tanggal 02 Mei 2016, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Mei 2016 serta kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 01 Juli 2016, yang isinya menerangkan bahwa kepada Para pihak berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Jepara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang ;
Membaca, Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 14 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara pada tanggal 15 April 2016 dan dengan adanya memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 18 April 2016 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 02 Mei 2016 ;
Membaca, Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I tertanggal 22 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara pada tanggal 27 April 2016 dan Kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding II semula Tergugat II tertanggal 16 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 16 Mei 2016, dengan adanya Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 02 Mei 2016, kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Pengugat pada tanggal 18 Mei 2016, kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 20 Juni 2016, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 22 Juni 2016, kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 24 Juni 2016, dan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 01 Juli 2016 ;
TENTANG HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa putusan pengadilan Negeri Jepara diucapkan pada tanggal 23 Maret 2016, selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan banding pada tanggal 01 April 2016, dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasa Hukumnya mengajukan memori banding, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Tidak ada dasar hukum bagi Tergugat I/Terbanding I mengajukan eksepsi terhadap kompetensi relatif yang dipilih oleh Penggugat/Pembanding, Pengadilan harus menolak eksepsi yang demikian, atas dasar pengajuan gugatan tidak melanggar batas dan sistem kompetensi relatif yang digariskan Pasal 118 ayat (4) HIR ;
Apabila gugatan mengenai sengketa hak atas benda tetap, gugatan diajukan berdasarkan asas Forum Rei Sitae, yakni Pengadilan Negeri di daerah hukum ditempat mana barang itu terletak, sehingga penerapan tersebut telah sesuai dengan letak obyek sengketa/agunan Pembanding/Penggugat ;
Berdasarkan hal tersebut diatas Pembanding semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang berkenan membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Jepara Nomor 55/Pdt.G/2015/PN. Jpa tanggal 23 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut ;
Pada pokoknya sebagaimana yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I didalam perjanjian kredit, bahwa Tergugat I dan Penggugat telah sepakat dalam perjanjian yakni jika terdappat sengketa maka Para Pihak telah sepakat untuk memilih Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 angka 16, Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit (SKUPK) pada pokoknya seperti yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat didalam Surat Perjanjian Kredit yang tunduk dan tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit (SKUPK) dan kesepakatan tersebut mengikat layaknya Undang-undang ;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I menolak dalil Pembanding dikarenakan seluruh uraian alasan-alasan yang bersifat pengulangan kembali ;
Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding I semula Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang berkenan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 55/Pdt.G/2015/PN. Jpa tanggal 23 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Tergugat II melalui Kuasa hukumnya telah mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut ;
Bahwa Terbanding II sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Jepara dalam perkara Nomor 55/Pdt.G/2015/PN.Jpa tanggal 23 Maret 2016, dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara telah tepat dan benar dalam menjatuhkan putusannya, karena didasarkan atas pertimbangan hukum yang benar sehingga mohon dikuatkan ;
Bahwa Terbanding II menolak dalil-dalil Pembanding dalam memori bandingnya yang hanya merupakan penegasan dari gugatannya semula tanpa adanya alasan-alasan lain dengan didukung fakta hukum baru serta bukti tambahan yang dapat mematahkan bukti Para Terbanding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara seksama lengkap dan teliti dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, dengan demikian alasan-alasan Pembanding yang dikemukakan dalam memori bandingnya patut ditolak ;
Sedang Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I dan II hanyalah mengenai pengulangan atas pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada intinya tidak keberatan dan menyetujui seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan menolak alasan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 23 Maret 2016 Nomor : 55/Pdt.G/2015/PN. Jpa yang dimohonkan banding tersebut, Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I dan II, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar dan pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, dengan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 23 Maret 2016 Nomor : 55/Pdt.G/2015/PN. Jpa yang dimintakan banding ;
Menimbang, bahwaoleh karena pihak Pembanding semula Penggugat dalam Peradilan Tingkat Banding ini tetap berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan, yang besarnya biaya perkara pada Tingkat Banding tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku dan Pasal-pasal dari Undang-undang maupun Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 55/Pdt.G/2015/ PN. Jpa tanggal 23 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 07 September 2016 oleh kami H. SUROSO, SH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang selaku Ketua Majelis, CHAIRIL ANWAR, SH.MH dan H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang selaku Hakim Anggota, pada hari Rabu, tanggal 14 September 2016 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut diatas serta didampingi oleh Hj. NADZIROH, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak berperkara ;
Para Hakim Anggota, Ketua Majelis,
tertanda tertanda
1. CHAIRIL ANWAR, SH.MH H. SUROSO, SH
tertanda
2. H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH
Panitera Pengganti,
tertanda
Hj. NADZIROH, SH
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan -------------------------------- : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ------------------------------- : Rp. 5.000,-
Pemberkasan ----------------------------------- : Rp.139.000,-
J u m l a h ------------ : Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )