317/Pid.Sus/2014/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 317/Pid.Sus/2014/PN Dpk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURJANTO bin MOHAMAD IRFAN
1. Menyatakan terdakwa SURJANTO bin MOHAMAD IRFAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan keterangan menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui Iklan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir. 4. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : − Label Suli 5 sebanyak 2 (dua) dus ; − Brosur sebanyak 1 (satu) dus ; − Produk jadi Suli 5 (lima) gallon 19 (Sembilan belas) liter sebanyak 8 (delapan) gallon ; − Produk jadi suli 5 (lima) botol 1500 (seribu lima ratus) ml sebanyak 4 (empat) dus ; − Suli 5 (lima) botol 600 (enam ratus) ml sebanyak 5 (lima) dus ; − Galon kosong sebanyak 2 (dua) dus ; − Dokumen sebanyak 1 (satu) bundle/plastic ; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 317/Pid.Sus/2014/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SURJANTO bin MOHAMAD IRFAN;
Lahir di : Surabaya;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/05 September 1969;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Bukit Cengkeh II BLK C35/5 RT 6/16 Tugu Cimanggis Kota Depok;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu NANDANG SUTISNA, S.H., HARIS JAMARIS, S.H., PANDJI ANDRIO, S.H. dan ARDI SUBARKAH, S.H. para Advokat, pada Kantor Hukum NANDANG SUTISNA, S.H. dan Rekan, beralamat di Jalan Karya No. 37 Rt. 03, Rw. 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 19 Juni 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum dibawah Nomor 40/SK/Pid/2014/PN Dpk, tanggal 19 Juni 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 317/Pen.Pid /2014/PN.Dpk. tanggal 06 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 317/Pen.Pid/B/2014/PN.Dpk. tanggal 12 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 317/Pen.Pid /2014/PN.Dpk. tanggal 01 Juli 2014 tentang penunjukan penggantian Hakim Anggota;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SURJANTO bin MOHAMAD IRFAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dan atau menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label” melanggar Pasal 58 huruf i Jo Pasal 33 ayat (2) UU R.I. No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebessar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Label Sulis 5 sebanyak 2 (dua) dus ;
Brosur sebanyak 1 (satu) dus ;
Produk jadi Suli 5 (lima) gallon 19 (Sembilan belas) liter sebanyak 8 (delapan) gallon ;
Produk jadi suli 5 (lima) botol 1500 (seribu lima ratus) ml sebanyak 4 (empat) dus ;
Suli 5 (lima) botol 600 (enam ratus) ml sebanyak 5 (lima) dus ;
Galon kosong sebanyak 2 (dua) dus ;
Dokumen sebanyak 1 (satu) bundle/plastic ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar menjatuhkan putusan kepada Terdakwa dengan putusan yang seringan-ringannya dan yang seadil-adilnya, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengakui, menyadari, menyesali terhadap segala kelalaiannya yang dahulu telah dilakukannya, dan tidak akan mengulangi lagi segala perbuatan yang dilarang atau yang melanggar dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Bahwa walaupun demikian terdakwa berharap, atas perbuatan terdakwa ini, tidak turut menjadi korban pula bagi keluarga terdakwa (Isteri dan Anak-anak terdakwa), yang mana apabila terdakwa mendapat hukuman yang berat dan atau sangat berat sudah dapat dipastikan keluarga terdakwa, akan sangat merasa kecewa, menangis dalam hati dan menjerit histeris, padahal kita semua telah sepakat bahwa hukuman berupa penjara yang sangat berat / atau sangat tinggi bukanlah unsur mutlak untuk balas dendam dari segala kesalahan, akan tetapi hukuman atau sanksi hukum tersebut hanyalah untuk memberikan sifat efek jera terhadap pelaku pidana supaya untuk dikemudian hari tidak melakukan kembali hal-hal yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sebelum ini, adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku tersebut, adalah oleh karena merupakan suatu kekhilafan dan atau kelalaian terdakwa semata;
Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan diatas, terdakwa adalah seorang usahawan muda yang masih merintis karir dalam bidang usaha air minum dalam kemasan, yang masih banyak kesempatan dan peluang untuk mencapai segala harapan dan cita-citanya demi untuk masa depannya, yang tentunya sangat diharapkan oleh semua pihak, sehingga sangat perlu untuk mendapatkan motivasi dan perhatian dari semua pihak termasuk lembaga hukum yang terkait dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat tempat tinggalnya berkelakuan baik dan tidak pemah terlibat dalam suatu tindak pidana;
Setelah mendengar tanggapan/Replik secara lisan dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa SURJANTO Bin MOHAMAD IRFAN, pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2012, bertempat di Kampung Jatijajar RT. 04/8 No. 77 Kel. Jatijajar Kec. Tapos Kota Depok atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, sehingga Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yaitu pangan yang tanpa diuji dan atau diperiksa serta dinyatakan lulus sanitasi pangan yakni berupa air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Suli 5 kemasan balon 19 liter, AMDK Suli 5 kemasan botol 1.500 ml, dan AMDK Suli 5 kemasan botol 600 ml. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa sebagai pemilik CV. Fenishelo Putra Mahkota yang beralamat di Kp. Jatijajar RT. 04/8 No. 77 Kel. Jatijajar Kec. Tapos Kota Depok telah melakukan kerjasama dengan CV. Berkah sesuai Surat Perjanjian Kerjasama No. 02/AIWAN-III/2010 dan No. 01/Suli5-III/2010 tanggal 2 maret 2010. Dalam perjanjian kerjasama tersebut disepakati CV. Berkah akan mendaftarkan dan memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Merk Suli 5 untuk CV. Fenishelo Putra Mahkota dalam kemasan Galon 19 liter, Galon 5 liter, Botol 1500 ml, Botol 600 ml, Botol 330 ml dam Gelas 240 ml sedangkan untuk produksi menggunakan system : pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota menyediakan label dan kemasan Berkah dan setelah selesai pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota mengambil ke Pabrik CV. Berkah untuk dipasarkan sendiri ;
Bahwa sejak bulan Oktober 2010 pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota milik terdakwa telah memproduksi AMDK merk Suli 5 sebagai berikut :
Untuk kemasan galon :
Dari bulan Oktober 2010 s/d Maret 2011 sebanyak 100 galon ;
Dari bulan April 2011 s/d September 2011 sebanyak 300 galon;
Dari bulan Oktober 2011 s/d Maret 2012 sebanyak 600 galon;
Dari bulan April 2012 s/d Agustus 2012 sebanyak 900 galon;
Untuk kemasan botol 330 ml :
Dari bulan Oktober 2011 s/d Maret 2012 sebanyak 10 karton;
Dari bulan April 2012 s/d Agustus 2012 sebanyak 20 karton;
Untuk kemasan botol 600 ml :
Dari bulan Oktober 2011 s/d Maret 2012 sebanyak 30 karton;
Dari bulan April 2012 s/d Agustus 2012 sebanyak 50 karton;
Untuk kemasan botol 1500 ml ;
Dari bulan Oktober 2011 s/d Maret 2012 sebanyak 30 karton;
Dari bulan April 2012 s/d Agustus 2012 sebanyak 50 karton;
Bahwa cara terdakwa memproduksi AMDK Merk Suli 5 tersebut yaitu bahan baku air diperoleh dari Air Tangki Curah yang dibeli dari PT. Bela (Klabat) Jatijajar Depok, Andini Bogor, dan PDAM Bogor, kemudian bahan baku tersebut dimasukan kedalam Catridge 0,3 mikron terus masuk ke filter yang berisi carbon, silica, dan ziolit selanjutnya masuk ke resin kation anion terus masuk ke Catridge 0,1 mikron dan diteruskan ke Ultra Violet dan Ozonisasi (perbaikan) untuk diteruskan ke pengisian galon;
Bahwa pada saat petugas Balai Besar Pengawaas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung melakukan pemeriksaan di CV. Fenishelo Putra Mahkota milik terdakwa menemukan dalam proses produksi tersebut tidak menggunakan Ultra Violet dan proses Ozonisasi serta juga tidak melakukan uji laboratorium untuk pengujian Mikrobiologi terhadap kandungan air yang diproduksi tersebut hingga layak untuk dikonsumsi dan terdakwa telah mengedarkan AMDK Merk Suli 5 tersebut ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung, kemudian petugas Balai Besar POM di Bandung melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa label sebanyak 2 dus, Brosur sebanyak 1 dus, AMDK Suli 5 kemasan Galon 19 liter sebanyak 8 galon, AMDK Suli 5 kemasan botol 1500 ml sebanyak 4 dus, AMDK Suli 5 kemasan botol 600 ml sebanyak 5 dus, galon kosong sebanyak 2 buah dan 1 bundel dokumen, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) di Bandung menemukan AMDK Merk Suli 5 kemasan botol 600 ml pH-nya sebesar 6,195 sedangkan yang dipersyaratkan pH-nya adalah 6,5 sehingga tidak memenuhi syarat mutu kimia fisika dan untuk AMDK Merk Suli 5 kemasan 1500 ml hasil uji Laboratorium MPN Coliform-nya adalah 17/100 ml sedangkan yang dipersyaratkan MPN Coliform-nya adalah 2/100 ml sehingga tidak memenuhi syarat mutu secara mikrobiotik ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam dalam Pasal 55 huruf a Jo Pasal 8 Undang-undang R.I No. 7 tahun 1996 tentang Pangan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SURJANTO bin MOHAMAD IRFAN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas, memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dan atau menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label dan atau iklan sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat 2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai pemilik CV. Fenishelo Putra Mahkota yang beralamat di Kp. Jatijajar RT. 04/8 No. 77 Kel. Jatijajar Kec. Tapos Kota Depok telah melakukan kerjasama dengan CV. Berkah sesuai Surat Perjanjian Kerjasama No. 02/AIWAN-III/2010 dan No. 01/Suli5-III/2010 tanggal 2 maret 2010. Dalam perjanjian kerjasama tersebut disepakati CV. Berkah akan mendaftarkan dan memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Merk Suli 5 untuk CV. Fenishelo Putra Mahkota dalam kemasan Galon 19 liter, Galon 5 liter, Botol 1500 ml, Botol 600 ml, Botol 330 ml dam Gelas 240 ml sedangkan untuk produksi menggunakan system : pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota menyediakan label dan kemasan Berkah dan setelah selesai pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota mengambil ke Pabrik CV. Berkah untuk dipasarkan sendiri;
Berawal terdakwa sebagai pemilik CV. Fenishelo Putra Mahkota yang beralamat di Kp. Jatijajar RT. 04/8 No. 77 Kel. Jatijajar Kec. Tapos Kota Depok telah melakukan kerjasama dengan CV. Berkah sesuai Surat Perjanjian Kerjasama No. 02/AIWAN-III/2010 dan No. 01/Suli5-III/2010 tanggal 2 maret 2010. Dalam perjanjian kerjasama tersebut disepakati CV. Berkah akan mendaftarkan dan memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Merk Suli 5 untuk CV. Fenishelo Putra Mahkota dalam kemasan Galon 19 liter, Galon 5 liter, Botol 1500 ml, Botol 600 ml, Botol 330 ml dam Gelas 240 ml sedangkan untuk produksi menggunakan system : pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota menyediakan label dan kemasan Berkah dan setelah selesai pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota mengambil ke Pabrik CV. Berkah untuk dipasarkan sendiri;
Bahwa sejak bulan Oktober 2010 pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota milik terdakwa telah memproduksi AMDK merk Suli 5 sebagai berikut :
Untuk kemasan galon :
Dari bulan Oktober 2010 s/d Maret 2011 sebanyak 100 galon ;
Dari bulan April 2011 s/d September 2011 sebanyak 300 galon;
Dari bulan Oktober 2011 s/d Maret 2012 sebanyak 600 galon;
Dari bulan April 2012 s/d Agustus 2012 sebanyak 900 galon;
Untuk kemasan botol 330 ml :
Dari bulan Oktober 2011 s/d Maret 2012 sebanyak 10 karton;
Dari bulan April 2012 s/d Agustus 2012 sebanyak 20 karton;
Untuk kemasan botol 600 ml :
Dari bulan Oktober 2011 s/d Maret 2012 sebanyak 30 karton;
Dari bulan April 2012 s/d Agustus 2012 sebanyak 50 karton;
Untuk kemasan botol 1500 ml ;
Dari bulan Oktober 2011 s/d Maret 2012 sebanyak 30 karton;
Dari bulan April 2012 s/d Agustus 2012 sebanyak 50 karton;
Bahwa cara terdakwa memproduksi AMDK Merk Suli 5 tersebut yaitu bahan baku air diperoleh dari Air Tangki Curah yang dibeli dari PT. Bela (Klabat) Jatijajar Depok, Andini Bogor, dan PDAM Bogor, kemudian bahan baku tersebut dimasukan kedalam Catridge 0,3 mikron terus masuk ke filter yang berisi carbon, silica, dan ziolit selanjutnya masuk ke resin kation anion terus masuk ke Catridge 0,1 mikron dan diteruskan ke Ultra Violet dan Ozonisasi (perbaikan) untuk diteruskan ke pengisian galon;
Bahwa pada saat petugas Balai Besar Pengawaas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung melakukan pemeriksaan di CV. Fenishelo Putra Mahkota milik terdakwa menemukan dalam proses produksi tersebut tidak menggunakan Ultra Violet dan proses Ozonisasi serta juga tidak melakukan uji laboratorium untuk pengujian Mikrobiologi terhadap kandungan air yang diproduksi tersebut hingga layak untuk dikonsumsi dan terdakwa telah mengedarkan AMDK Merk Suli 5 tersebut ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung, kemudian petugas Balai Besar POM di Bandung melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa label sebanyak 2 dus, Brosur sebanyak 1 dus, AMDK Suli 5 kemasan Galon 19 liter sebanyak 8 galon, AMDK Suli 5 kemasan botol 1500 ml sebanyak 4 dus, AMDK Suli 5 kemasan botol 600 ml sebanyak 5 dus, galon kosong sebanyak 2 buah dan 1 bundel dokumen, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung untuk diproses lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 58 huruf i Jo Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sudah mengerti dengan dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi EDY CAHYONO bin MITROSUDARMO dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Balai Besar POM Bandung dan membenarkan keterangannya ;
Bahwa saksi dijadikan saksi sehubungan dengan adanya masalah pemeriksaan dari Petugas BBPOM Bandung pada tanggal 13 September 2012 sekira pukul 11.30 Wib. ;
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi tidak ada ditempat sedang ada diluar dan saksi ditelpon oleh DODOT T SUBAGIO katanya ada pemeriksaan, kemudian saksi memberitahukan Bapak SURJANTO (terdakwa) selaku pemilik karena beliau masih diluar kota maka saksi yang diminta untuk mewakilinya untuk menemui Petugas BBPOM Bandung ;
Bahwa saksi adalah karyawan CV. Fenishelo Putra Mahkota Jabatan saksi Kepala Bagian Administrasi Umum, tanggung jawab saksi menerima laporan penjualan dan penerimaan barang, menerima laporan biaya Operasional, membuat order barang ke Supplier termasuk pembayaran dan membuat faktur pengiriman barang ;
Bahwa CV. Fenishelo Putra Mahkota beralamat Kampung Jatijajar No. 77 Rt. 04, Rw. 08 Kel. Jatijajar, Kec. Tapos Kota Depok ;
Bahwa CV. Fenishelo Putra Mahkota bergerak dibidang produksi Air Minum Dalam Kemasan Merk Suli 5, kemasan Galon 19 liter, botol 1500 ml, botol 600 ml dan botol 330 mil tidak produksi gelas ;
Bahwa sumber air dari Bogor dengan kerja sama dengan CV. Sumber Usaha Bogor ;
Bahwa memproduksi rata-rata untuk galon 800 galon, untuk botol 70 sampai 100 dus perhari, untuk satu dus isinya 12 botol untuk botol 600 ml rata-rata 30 dus isinya 24 botol, sedangkan untuk botol 330 ml rata-rata 30 dus isinya 24 botol ;
Bahwa jumlah saksi bekerja mulai di CV. Fenishelo Putra Mahkota sejak bulan Januari 2012 ;
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah karyawan yang bekerja sebanyak 50 karyawan ;
Bahwa Wilayah penjualan Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang dan Serang, system penjualan konsumen dating langsung ke pabrik da nada yang lewat telephone, untuk pembayaran secara tunai dan kredit satu minggu, dilengkapi dengan bukti tertulis faktur penjualan ;
Bahwa pemeriksaan dari BBPOM Bandung yang berjumlah + 5 (lima) orang, pada saat itu petugas menanyakan masalah ijin-ijin namun saksi tidak dapat menunjukkan karena yang menyimpan Bapak SURJANTO (Terdakwa) ;
Bahwa BBPOM selanjutnya mengecek Pabrik dan ditemukan AMDK Merek Suli 5 yang tidak ada ijin edarnya dari Badan POM RI karena berbeda kodenya, lalu barang-barang tersebut dikumpulkan untuk dihitung dan dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh saksi dan Petugas Balai Besar POM Bandung ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu mengenai proses penyulingan karena bukan bagian saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan Terdakwa merasa tidak keberatan:
Saksi DODOT T. SUBAGIO bin AGUS SUMAJI dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik BBPOM Bandung, membenarkan keterangannya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa, terdakwa adik ipar saksi ;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Kamis, tanggal 13 September 2012 sekitar pukul 11.30 Wib Petugas Balai Besar POM Bandung dating memeriksa ke Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Suli 5, dan label yang kemudian dikumpulkan dicatat dan disita ;
Bahwa barang yang disita oleh BBPOM berupa Label 2 dus, brosur 1 dus, AMDK merk Suli 5 kemasan galon 19 liter sebanyak 8 galon, AMDK Suli 5 kemasan botol 1500 ml sebanyak 4 dus, kemasan bolol 600 ml sebayak 5 dus, galon kosong 2 buah dan dokumen 1 bundel ;
Bahwa pabrik AMDK merk Suli 5 di Jl. Jatijajar II, Rt. 004, Rw. 008 Jatijajar Tapos Depok, berdiri sejak tahun 2011, tetapi saksi tidak mengetahui apakah pabrik AMDK merk Suli 5 memiliki ijin edar atau belum ;
Bahwa saksi tidak mengetahui produksi AMDK harus memiliki ijin produksi, memenuhi syarat sanitasi, memenuhi syarat pelabelan dan harus memiliki nomor persetujuan dari BBPOM agar produksi AMDK dapat diedarkan ;
Bahwa saksi bekerja di AMDK SULI 5 milik Terdakwa hanya membantu untuk kelancaran dan mengawasi produksi ;
Bahwa jumlah karyawan di pabrik AMDK Suli 5 kurang lebih 40 orang, pemasaran ke daerah Depok, Jakarta, Tangerang Selatan, Serang dan Karawang ;
Bahwa kapasitas produksi setiap hari 1000 galon 19 liter, botol 1500 ml dan 600 ml kurang lebih 100 dus ;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang dimaksud TDS nol itu apa yang jelas Air yang sudah diproses kemudian di cek dengan menggunakan TDS yang memahami hal tersebut adalah NAHASON;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NAHASON ELYSAFAN dibawah janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik BBPOM Bandung dan benar keterangannya ;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Kamis, tanggal 13 September 2012 pukul 11.30 Wib Petugas dari Balai Besar POM Bandung dan dari Petugas Polda Jabar memeriksa Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Suli 5, kemudian melakukan penyitaan dan melakukan penyegelan ;
Bahwa saksi bekerja di CV. Fenishelo Putra Mahkota sejak tahun 2010, sebagai teknisi, bertugas melakukan instalasi pengolahan air dan dipanggil bila ada permasalahan/pemeliharaan terhadap peralatan pengelolahan air ;
Bahwa untuk menjadi Teknisi di pabrik, saksi tidak mempunyai latar pendidikan formal dan saksi hanya belajar sendiri (otodidak) ;
Bahwa barang-barang yang disita label 2 dus, brosur 1 dus, kemasan galon 19 liter sebanyak 8 galon, kemasan bolol 1500 ml 3 dus, kemasan botol 600 ml 5 dus, galon kosong 2 buah dan dokumen 1 bundel ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ijin apa saja yang sudah dimiliki oleh Terdakwa untuk menjalankan usaha pabrik AMDK karena semua yang berkaitan dengan perijinan ditangani oleh Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi Pabrik berdiri sejak tahun 2010 dan saksi tidak mengetahui tentang perijinan dan persyaratan sanitasi/higienenya karena saksi hanya melakukan pemasangan peralatan fitrasi dan memebrikan penjelasan tentang proses fitrasi, pencucian galon, dan pengisian kepada karyawan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan AMDK harus memenuhi standar yang berlaku seperti standar Nasional Indonesia (SNI) atau Cara Pembuatan Makanan yang baik (CPMB) ;
Bahwa merk yang diproduksi oleh perusahaan hanya merk Suli 5 bahan baku air yang diperlukan sekitar 2,5 truk tangki (kapasitas) per hari ;
Bahwa produksi merk Suli 5 dibawah bendera CV. Fenishelo Putra Mahkota yang beralamat di Jl. Jatijajar II Rt. 004, Rw. 008, Kel. Jatijajar, Kec. Tapos, Kota Depok milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi HERU INDIASWORO bin LASIO dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik BBPOM dan masih tetap pada keterangannya ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Fenishelo Surya Wijaya Depok sejak bulan Agustus 2013 sebagai Wakil Managemen, tugas sehari-hari mengurus dokumen-dokumen termasuk perizinan ;
Bahwa pada saat BBPOM Bandung memeriksa ke Pabrik CV. Fenishelo Putra Mahkota saksi tidak mengetahui namun saksi mengakui pada saat itu ijin-ijin masih dalam proses, namun pada saat ini sudah ada ijin karena saksi sudah mengurusnya dan telah berubah dari CV menjadi PT. yaitu PT. Fenishelo Surya Wijaya akan tetapi produksi tetap mereknya SULI 5 produksi Air Minum Dalam Kemasan ;
Bahwa sebelum perubahan CV. Fenishelo Putra Mahkota menjadi PT. pada saat itu saksi belum bekerja di Terdakwa, akan tetapi saksi lihat dari dokumen yang dimilik Air baku sudah dilakukan pengujian di BBIA Bogor sesuai Permenkes No. 416 tahun 1990 hasilnya memenuhi syarat ;
Bahwa pada saat ini PT. Fenishelo Surya Wijaya Depok milik Terdakwa sudah memilki ijin antara lain ijin-ijin perusahaan, ijin IUI, TDP, SIUP, NPWP, HO, IMB, Hak Merk, Akte Pendirian PT, Sertifikat SNI, Sertifikat Halal ;
Bahwa saksi juga telah mengurus mengenai ijin edar dari Badan POM RI, sudah memiliki rekomendasai dari Balai Besar POM Bandung yang selanjutnya rekomendasi tersebut diteruskan/didaftarkan ke Badan POM RI Jakarta;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SUSANTO HALIM dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik BBPOM Bandung dan benar keterangannya ;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Kamis, tanggal 13 September 2012 Petugas dari Balai Besar POM Bandung dan dari Petugas Polda Jabar memeriksa Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Suli 5, milik Terdakwa dalam perkara pidana bidang Pangan ;
Bahwa saksi Direktur CV. Berkah yang berdiri pada tahun 2008 memproduksi Air Minum Dalam kemasan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pemilik CV. Penishelo Putra Mahkota sebelumnya memasok alat filter untuk perusahaan CV. Berkah ;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2010 CV. Berkah membuat kesepakatan kerja sama untuk membuat AMDK Merk Suli 5 untuk CV. Fenishelo Putra Mahkota, pada kesepakatan kerja sama tercantum CV. Berkah mendapat persetujuan pendaftaran dari Badan POM RI. Pada tanggal 04 November 2010 ;
Bahwa untuk produksi dilakukan dengan system pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota menyediakan label dan kemasan Suli 5 dan dikirim ke CV. Berkah, kemudian di produksi oleh CV. Berkah, setelah selesai pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota mengambil ke pabrik untuk mereka pasarkan sendiri ;
Bahwa pihak CV. Berkah sudah tidak memproduksi lagi produk AMDK Merk Suli 5 sejak bulan Maret 2012 dan hal ini juga menjadi temuan pada audit SNI pada tanggal 26 Juni 2012 ;
Bahwa hasil audit saksi membuat surat kepada CV. Fenishelo Putra Mahkota tanggal 17 Juli 2012 meminta peninjauan kembali perjanjian kerja sama karena penggunaan labelisasi makloon hanya dapat digunakan dimana tempat air diproduksi ;
Bahwa CV. Berkah sudah tidak melakukan maklun lagi merk lain dan hanya memproduksi merek sendiri yaitu merk AIWAN ;
Bahwa antara CV. Berkah dengan CV. Fenishelo Putra Mahkota sudah tidak ada ikatan kerja sama dalam pembuatan SULI 5 dan pihak kami sudah mengajukan pembatalan pendaftaran pangan atas nama SULI 5 ke Badan POM RI dengan surat nomor 024.1/AIWAN-IX/2012 tanggal 24 September 2012;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Drs. JAJAT SETIA PERMANA, S.Si, Apt. dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Badan POM RI dan benar keterangannya ;
Bahwa saksi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kantor Balai Besar POM Bandung ;
Bahwa saksi bekerja di Balai Besar POM Bandung sejak bulan April 2012 sampai sekarang ;
Bahwa saksi dijadikan saksi sehubungan dengan perkara pidana dibidang Pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan atau produksi atau memasukan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantumkan label yang dilakukan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 September 2012 , saksi bersama dengan Tim Penyidik Balai Besar POM Bandung melakukan pemeriksaan di Pabrik CV. Fenishelo Putra Mahkota di alamat di Kampung Jatijajar Rt. 004, Rw. 008 No. 77 Kel. Jatijajar Kec. Tapos Kota Depok ;
Bahwa pemilik CV. Fenishelo Putra Mahkota adalah Surjanto (Terdakwa) yang beralamat di Bukit Cengkeh II BLK C3/5 Rt. 06/16 Tugu Cimanggis Kota Depok ;
Bahwa tugas saksi pada saat itu memeriksa mengenai proses produksi dan saat itu pabrik sedang melakukan produksi AMDK merk Suli 5 kemasan galon botol 1500 ml, 600 ml ;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan melihat hygiene sanitasi perusahaan tidak memenuhi syarat karena pabrik belum ada sarana wastafel dan toilet, karyawan yang mengisi kemasan botol belum menggunakan perlengkapan kerja seperti masker, tutup kepala dan pengisian ke dalam botol masih manual yang mengakibatkan terjadi kontaminasi terhadap produk ;
Bahwa Perusahaan CV. Fenishelo Putra Mahkota tidak melakukan pengujian mutu baik secara kimia dan mikrobiologi sesuai dengan persyaratan sebagaimana dengan SK Menkes RI No. 23/Menkes/SK/I/78 tentang Pedoman cara Produksi yang baik untuk makanan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 tentang persyaratan teknis air minum dalam kemasan, disebutkan dalam pasal 10 ayat (3) bahwa produk AMDK yang dihasilkan setiap hari harus diuji mutunya minimal meliputi parameter Organolepis, ph, kekeruhan dan mikrobiologi ;
Bahwa Terdakwa tidak boleh memproduksi dan mengedarkan AMDK karena belum memiliki ijin edar ;
Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di Bandung menemukan AMDK Merk Suli 5 kemasan botol 600 ml pH-nya sebesar 6,195 sedangkan yang dipersyaratkan pH-nya adalah 6,5 sehingga tidak memenuhi syarat mutu kimia fisika dan untuk AMDK Merk Suli 5 kemasan 1500 ml hasil uji Laboratorium MPN Coliform-nya adalah 17/100 ml sedangkan yang dipersyaratkan MPN Coliform-nya adalah 2/100 ml sehingga tidak memenuhi syarat mutu secara mikrobiotik;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan seorang Ahli yaitu Dra. SITI RULIA, Apt., yang dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah di periksa oleh Penyidik Badan POM RI dan membenarkan keterangannya ;
Bahwa ahli bekerja di Balai Besar POM Bandung sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ;
Bahwa ahli menjabat sebagai Kepala Seksi, Penyidik, tugas dan tanggung jawab ahli adalah mengawasi Peredaran Obat, Kosmetik, Makanan dan Obat Tradisional di sarana produksi dan distribusi di wilayah Jawa Barat, mengkoordinir pelaksanaan tugas dibidang penyidik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Badan POM RI. ;
Bahwa ahli memahami peraturan di bidang pangan, pengetahuan tersebut ahli dapatkan dari pendidikan dan pada saat bekerja di Balai Besar POM Bandung ;
Bahwa bidang pangan merupakan bagian dari pekerjaan ahli di Balai Besar POM Bandung karena peraturan tersebut sebagai landasan hukum untuk melaksanakan tugas khususnya dibidang pengawasan pangan ;
Bahwa pangan adalah sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman ;
Bahwa suatu perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh perusahaan dapat diedarkan di pasaran maka AMDK tersebut harus memenuhi estándar atau persyaratan mutu dan keamanan pangan yang telah ditentukan ;
Bahwa Perusahaan AMDK CV. Fenishelo Putra Mahkota milik Terdakwa beralamat di Kampung Jatijajar Rt. 04, Rw. 08 No. 77 Kel. Jatijajar, Kec. Tapos Kota Depok belum bisa menjual atau mengedarkan produski ke pasaran karena belum memiliki Nomor MD (Ijin Edar), untuk dapat diedarkan perusahaan harus didaftarkan terlebih dahulu ke Badan POM RI.
Bahwa Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk memperoleh No. MD dari Badan POM RI., Perusahaan AMDK harus memenuhi syarat cara produksi pangan yang baik sesuai Permenkes RI NO. 23/Menkes/Per/1978 tentang cara Produski Makanan yang baik ;
Bahwa berdasarkan data yang ahli dapatkan produk AMDK milik terdakwa yaitu CV. Fenishelo Putra Mahkota ternyata di label yang tertera pada kemasan tercantum No. Pendafataran MD 249128002236 ternyata milik perusahaan CV. Berkah Bogor yang beralamat di Kp. Purwa Bakti Rt. 02. Rw. 04 Desa Cijujung Kec. Cibungbulang Bogor ;
Bahwa ahli juga telah menemukan brosur yang isinya antara lain mengenai pengobatan segala macam penyakit “Jika anda mempunyai gejala penyakit seperti sakit kepala, rhematik, batu ginjal, saluran kencing sembelit, darah tinggi, kegemukan ……… dst nya, dari tulisan yang terdapat dianggap menyesatkan karena AMDK merupakan produk pangan (makanan dan minuman) dan bukan produk obat hal tersebut tidak boleh untuk diedarkan ke konsumen, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pangan ;
Bahwa berdasarkan hasil pengujian mutu AMDK merk Suli 5 kemasan 600 ml tidak memenuhi syarat mutu kimia fisika karena yang dipersyaratkan nilai PH harus ada diantara 6,5-8, sedangkan untuk AMDK kemasan 1500 ml tidak memenuhi syarat mutu secara mikrobiok karena nilai MPN Coliform yang dipersyaratkan adalah harus lebih kecil dari 2/100 ml ;
Bahwa setiap produksi AMDK harus mencantum ekpied disetiap label dalam kemasan dan itu tidak ada dalam kemasan produk Suli 5 milik terdakwa ;
Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di Bandung menemukan AMDK Merk Suli 5 kemasan botol 600 ml pH-nya sebesar 6,195 sedangkan yang dipersyaratkan pH-nya adalah 6,5 sehingga tidak memenuhi syarat mutu kimia fisika dan untuk AMDK Merk Suli 5 kemasan 1500 ml hasil uji Laboratorium MPN Coliform-nya adalah 17/100 ml sedangkan yang dipersyaratkan MPN Coliform-nya adalah 2/100 ml sehingga tidak memenuhi syarat mutu secara mikrobiotik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan benar keterangannya ;
Bahwa Terdakwa membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakannya ;
Bahwa pada tanggal 13 September 2012 CV. Fenishelo Putra Mahkota milik Terdakwa telah diperiksa oleh Balai Besar POM Bandung, dikarenakan memproduksi air minum dalam kemasan untuk diedarkan tanpa persetujuan Nomor Pendaftaran MD dari Badan POM RI ;
Bahwa Terdakwa mulai membuat Air Minum Dalam Kemasan merk Suli 5 baru dua tahun sejak bulan Oktober 2010 ;
Bahwa memproduski AMDK awalnya kerja sama dengan CV. Berkah dan bentuk MOU yang intinya berisi bahwa Terdakwa menyediakan merk Suli 5 dan kemasan, Pihak CV Berkah menyanggupi untuk mengisi produk Suli 5 di perusahaan CV Berkah Bogor ;
Bahwa CV Berkah tidak mengetahui adanya produksi di pabrik CV. Fenishelo Putra Mahkota di alamat Kampung Jatijajar Rt. 04, Rw. 08 No. 77 Kel. Jatijajar, Kec. Tapos Kota Depok ;
Bahwa MOU sudah dicabut pada tanggal 13 September 2012 sesuai dengan surat No. 05/FPM/IX/2012 berarti sudah tidak ada ikatan lagi dengan CV. Berkah Bogor ;
Bahwa bahan baku air yang digunakan untuk membuat AMDK diperoleh dari Air Tangki Curah dari perusahaan PT. Bela (Klabat) Jatijajar Depok, Andini Bogor, dari PDAM Kab. Bogor ;
Bahwa BBPOM Bandung memeriksa ke perusahaan Terdakwa dan ditemukan alat dan proses produksi UV dan Ozonisasi tidak digunakan, karena pada saat itu alat tersebut sedang diperbaiki selama 4 hari dan sekarang sudah normal kembali ;
Bahwa BBPOM Bandung juga menemukan bahan kimia soda kostik dan HCI yang digunakan bahwa bahan kimia tersebut digunakan untuk pencucian media mesin, caranya bahan-bahan dilarutkan dalam air kemudian disirkulasi dengan pompa sedot selqma 10 sampai 30 menit dan itu dilakukan setiap hari ;
Bahwa dalam pemeriksaan untuk sarana dan prasarana untuk pengujian laboratorium khususnya untuk uji mikrobiologi belum memiliki alat tersebut dan mengenai pengujian mutu keluar pernah dilakukan selama dua tahun ber produksi baru satu kali diuji keluar ;
Bahwa Terdakwa belum memiliki ijin kegiatan produksi, ijin HO, IUI (Ijin Usaha Industri), SIUP, TDP dan itu semua pada saat itu masih dalam proses pengurusan di BPPT Kota Depok dan untuk Ijin SNI dan Badan POM akan dilakukan setelah legalitas dari BPPT Kota Depok selesai ;
Bahwa CV. Penishelo Putra Mahkota sekarang ini telah diganti menjadi PT. Fenishelo Surya Wijaya Depok dan mengenai ijin-ijin sudah keluar tersemasuk ijin Pendirian PT., Sertifikat SNI, Sertifikat Halal dan surat ijin edar dari Balai POM RI sudah memiliki rekomendasi dari Balai besar POM Bandung;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Label Sulis 5 sebanyak 2 (dua) dus ;
Brosur sebanyak 1 (satu) dus ;
Produk jadi Suli 5 (lima) gallon 19 (Sembilan belas) liter sebanyak 8 (delapan) gallon ;
Produk jadi suli 5 (lima) botol 1500 (seribu lima ratus) ml sebanyak 4 (empat) dus ;
Suli 5 (lima) botol 600 (enam ratus) ml sebanyak 5 (lima) dus ;
Galon kosong sebanyak 2 (dua) dus ;
Dokumen sebanyak 1 (satu) bundle/plastic ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 sekira Pukul 11.30 Wib, petugas Balai Besar POM Bandung mengadakan pemeriksaan di Pabrik CV. Fenishelo Putra Mahkota yang beralamat di Kampung Jatijajar Rt. 04 Rw. 08 No. 77 Kel. Jatijajar, Kec. Tapos Kota Depok ;
Bahwa terdakwa sebagai pemilik CV. Fenishelo Putra Mahkota telah melakukan kerjasama dengan CV. Berkah sesuai Surat Perjanjian Kerjasama No. 02/AIWAN-III/2010 dan No. 01/Suli5-III/2010 tanggal 2 maret 2010. Dalam perjanjian kerjasama tersebut disepakati CV. Berkah akan mendaftarkan dan memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Merk Suli 5 untuk CV. Fenishelo Putra Mahkota dalam kemasan Galon 19 liter, Galon 5 liter, Botol 1500 ml, Botol 600 ml, Botol 330 ml dam Gelas 240 ml sedangkan pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota menyediakan label dan kemasan Berkah dan setelah selesai pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota mengambil ke Pabrik CV. Berkah untuk dipasarkan sendiri;
Bahwa sejak bulan Oktober 2010 pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota milik terdakwa telah memproduksi AMDK merk Suli 5 dalam kemasan Galon 19 liter, Botol 1500 ml, Botol 600 ml, Botol 330 ml;
Bahwa cara terdakwa memproduksi AMDK Merk Suli 5 tersebut yaitu bahan baku air diperoleh dari Air Tangki Curah yang dibeli dari PT. Bela (Klabat) Jatijajar Depok, Andini Bogor, dan PDAM Bogor, kemudian bahan baku tersebut dimasukan kedalam Catridge 0,3 mikron terus masuk ke filter yang berisi carbon, silica, dan ziolit selanjutnya masuk ke resin kation anion terus masuk ke Catridge 0,1 mikron dan diteruskan ke Ultra Violet dan Ozonisasi (perbaikan) untuk diteruskan ke pengisian galon;
Bahwa pada saat petugas Balai Besar Pengawaas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung melakukan pemeriksaan di CV. Fenishelo Putra Mahkota milik terdakwa menemukan dalam proses produksi tersebut tidak menggunakan Ultra Violet dan proses Ozonisasi serta juga tidak melakukan uji laboratorium untuk pengujian Mikrobiologi terhadap kandungan air yang diproduksi tersebut hingga layak untuk dikonsumsi dan terdakwa telah mengedarkan AMDK Merk Suli 5 tersebut ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung, kemudian petugas Balai Besar POM di Bandung melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa label sebanyak 2 dus, Brosur sebanyak 1 dus, AMDK Suli 5 kemasan Galon 19 liter sebanyak 8 galon, AMDK Suli 5 kemasan botol 1500 ml sebanyak 4 dus, AMDK Suli 5 kemasan botol 600 ml sebanyak 5 dus, galon kosong sebanyak 2 buah dan 1 bundel dokumen;
Bahwa Terdakwa dalam mempromosikan produk AMDK Suli 5 tersebut membuat selebaran brosur yang berisi tulisan “Jika anda mempunyai gejala penyakit seperti sakit kepala, rhematik, batu ginjal, saluran kencing sembelit, darah tinggi, kegemukan ……… dst nya, Minuman Air Suli 5 secara teratur dengan metoda yang benar akan memulihkan system metabolism tubuh kita, hal ini akan membuat usus besar bekerja dengan lebih efektif dengan cara membentuk darah baru dll;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu Dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Jo Pasal 8 Undang-Undang R.I. No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf i Jo Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang R.I. No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf i Jo Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang R.I. No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dan atau menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label dan atau iklan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur “barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” ialah menunjuk pada subyek hukum yakni pendukung hak dan kewajiban, yang dapat berupa orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak, yaitu siapa saja yang diajukan sebagai terdakwa ke dapan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke depan persidangan dalam kapasitasnya sebagai pemilik CV. Fenishelo Putra Mahkota, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama SURJANTO bin MOHAMAD IRFAN dengan identitas lengkapnya sebagaimana terdapat pada halaman awal uraian putusan ini dan bukan orang lain daripadanya, identitas mana merupakan identitas yang sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum di bagian identitas Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa di persidangan dan segala surat dan penetapan yang mencantumkan nama terdakwa, dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada persidangan sebagaimana termaktub dalam berita acara persidangan (BAP), yang membenarkan bahwa yang sedang diadili di persidangan dalam perkara in casu adalah terdakwa SURJANTO bin MOHAMAD IRFAN. Dengan demikian, dalam perkara ini tidaklah terjadi kesalahan/kekeliruan orang yang dihadapkan sebagai terdakwa. Oleh karena itu unsur “barangsiapa” telah terpenuhi;
Unsur “memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dan atau menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label dan atau iklan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif (pilihan), sehingga tidak perlu harus terbukti seluruhnya, tapi cukup salah satu alternatif saja terpenuhi sudah dipandang perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pangan menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I. No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengilahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan disebutkan bahwa perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Sedangkan yang dimaksud dengan Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan (vide Pasal 1 angka 15 dan 16 UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan).
Menimbang, bahwa terdakwa sebagai pemilik CV. Fenishelo Putra Mahkota telah melakukan kerjasama dengan CV. Berkah sesuai Surat Perjanjian Kerjasama No. 02/AIWAN-III/2010 dan No. 01/Suli5-III/2010 tanggal 2 maret 2010. Dalam perjanjian kerjasama tersebut disepakati CV. Berkah akan mendaftarkan dan memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Merk Suli 5 untuk CV. Fenishelo Putra Mahkota dalam kemasan Galon 19 liter, Galon 5 liter, Botol 1500 ml, Botol 600 ml, Botol 330 ml dam Gelas 240 ml sedangkan pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota menyediakan label dan kemasan Berkah dan setelah selesai pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota mengambil ke Pabrik CV. Berkah untuk dipasarkan sendiri;
Menimbang, bahwa sejak bulan Oktober 2010 pihak CV. Fenishelo Putra Mahkota milik terdakwa telah memproduksi AMDK merk Suli 5 dalam kemasan Galon 19 liter, Botol 1500 ml, Botol 600 ml, Botol 330 ml, dengan cara yaitu bahan baku air diperoleh dari Air Tangki Curah yang dibeli dari PT. Bela (Klabat) Jatijajar Depok, Andini Bogor, dan PDAM Bogor, kemudian bahan baku tersebut dimasukan kedalam Catridge 0,3 mikron terus masuk ke filter yang berisi carbon, silica, dan ziolit selanjutnya masuk ke resin kation anion terus masuk ke Catridge 0,1 mikron dan diteruskan ke Ultra Violet dan Ozonisasi (perbaikan) untuk diteruskan ke pengisian galon;
Menimbang, bahwa pada saat petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung melakukan pemeriksaan di CV. Fenishelo Putra Mahkota milik terdakwa, menemukan dalam proses produksi tersebut tidak menggunakan Ultra Violet dan proses Ozonisasi serta juga tidak melakukan uji laboratorium untuk pengujian Mikrobiologi terhadap kandungan air yang diproduksi tersebut hingga layak untuk dikonsumsi dan terdakwa telah mengedarkan AMDK Merk Suli 5 tersebut ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung, kemudian petugas Balai Besar POM di Bandung melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa label sebanyak 2 dus, Brosur sebanyak 1 dus, AMDK Suli 5 kemasan Galon 19 liter sebanyak 8 galon, AMDK Suli 5 kemasan botol 1500 ml sebanyak 4 dus, AMDK Suli 5 kemasan botol 600 ml sebanyak 5 dus, galon kosong sebanyak 2 buah dan 1 bundel dokumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, diketahui bahwa Terdakwa sebagai pemilik CV. Fenishelo Putra Mahkota telah melakukan proses produksi Air Minuman Dalam Kemasan Merk Suli 5 dan menyimpan di gudang yang selanjutnya telah diangkut dan diedarkan atau dijual ke konsumen ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan bandung. Dimana dalam kegiatan promosi penjualan Air Minuman Dalam Kemasan Merk Suli 5 tersebut Terdakwa menyertakan brosur yang berisi tulisan “Jika anda mempunyai gejala penyakit seperti sakit kepala, rhematik, batu ginjal, saluran kencing sembelit, darah tinggi, kegemukan ……… dst nya, Minuman Air Suli 5 secara teratur dengan metoda yang benar akan memulihkan system metabolism tubuh kita, hal ini akan membuat usus besar bekerja dengan lebih efektif dengan cara membentuk darah baru dll;
Menimbang, bahwa terhadap brosur yang berisi tulisan seperti tersebut diatas, maka menurut ahli Dra. SITI RULIA, Apt tulisan pada brosur tersebut adalah tulisan yang dapat menyesatkan karena AMDK merupakan produk pangan dan bukan obat sehingga bertentangan dengan perundang-undangan yang ada;
Menimbang, bahwa brosur dilihat dari bentuk dan fungsinya dihubungkan dengan pengertian Iklan Pangan sebagaimana telah disebutkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa brosur tersebut adalah termasuk kategori Iklan dan bukan Label;
Menimbang, bahwa dalam iklan tersebut terdakwa telah memuat suatu pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan yaitu Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK) Merk Suli 5 dapat berfungsi sebagai obat untuk penyembuhan berbagai macam penyakit;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dinyatakan bahwa “Iklan dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim sependapat dengan ahli bahwa melalui brosur tersebut Terdakwa telah memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dan atau menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui iklan. Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dan atau menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label dan atau iklan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 58 huruf i Jo Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang R.I. No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif KEDUA;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan KEDUA telah terbukti dan dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif yang mengandung pengertian antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling “mengecualikan”, maka dengan terbuktinya dakwaan KEDUA Penuntut Umum tersebut telah mengecualikan dakwaan lainnya in casu dakwaan PERTAMA. Oleh karena itu, dakwaan PERTAMA tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dibawah ini, sama sekali bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam yang diikuti dengan penjeraan, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud terdakwa akan dapat merenung untuk menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga sempat memperbaiki perilakunya di masa mendatang ;
Menimbang, bahwa dampak yang lebih luas juga diharapkan dari pemidanaan tersebut agar masyarakat luas menjadikannya sebagai cermin dan rambu peringatan untuk senantiasa menjaga perilaku dan perbuatan agar tidak terjadi hal sebagaimana dialami oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf a KUHP, maka kiranya akan sangat adil, arif dan bijaksana jika yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut tidak harus dijalaninya di dalam Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, melainkan sudah cukuplah dijatuhi Pidana, namun pidana itu tidak perlu dijalani di dalam Penjara kecuali ada Putusan dari Pengadilan yang menentukan lain sebelum lewatnya masa percobaan dalam jangka waktu tertentu yang selengkapnya akan disebutkan di dalam amar Putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa Label Suli 5 sebanyak 2 (dua) dus, Brosur sebanyak 1 (satu) dus, Produk jadi Suli 5 (lima) gallon 19 (Sembilan belas) liter sebanyak 8 (delapan) gallon, Produk jadi suli 5 (lima) botol 1500 (seribu lima ratus) ml sebanyak 4 (empat) dus, Suli 5 (lima) botol 600 (enam ratus) ml sebanyak 5 (lima) dus, Galon kosong sebanyak 2 (dua) dus, Dokumen sebanyak 1 (satu) bundle/plastic. Oleh karena barang bukti tersebut berupa produk pangan dan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa telah memperbaiki kesalahannya dengan memproduksi Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK) Merk Suli 5 yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 58 huruf i Jo Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang R.I. No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SURJANTO bin MOHAMAD IRFAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan keterangan menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui Iklan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir.
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Label Suli 5 sebanyak 2 (dua) dus ;
Brosur sebanyak 1 (satu) dus ;
Produk jadi Suli 5 (lima) gallon 19 (Sembilan belas) liter sebanyak 8 (delapan) gallon ;
Produk jadi suli 5 (lima) botol 1500 (seribu lima ratus) ml sebanyak 4 (empat) dus ;
Suli 5 (lima) botol 600 (enam ratus) ml sebanyak 5 (lima) dus ;
Galon kosong sebanyak 2 (dua) dus ;
Dokumen sebanyak 1 (satu) bundle/plastic ;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari SENIN tanggal 21 JULI 2014 oleh kami AHMAD ISMAIL, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, LISMAWATI, S.H., M.H. dan SELVIANA PURBA, S.H., LLM. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 24 JULI 2014 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HADI SUKMA, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh EDI A. AZIS, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok, dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
LISMAWATI, S.H., M.H. AHMAD ISMAIL, S.H., M.H.
SELVIANA PURBA, S.H.,LLM.
Panitera Pengganti,
HADI SUKMA, S.H., M.H.