- 48/Pid.Sus/2016/PN.SLK
Putusan PN SOLOK Nomor - 48/Pid.Sus/2016/PN.SLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- INDRA JAYA Alias TURAM
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa Indra Jaya Alias Turam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-tiga; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) mobil jenis Suzuki Karimun Wagon R, dengan Nomor Polisi BA 1325 PM, warna silver; - 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna putih; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna ungu; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna pink; - 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan: - Kotak kacamata warna hitam yang berisikan: - 1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya; - 3 (tiga) buah pipet berwarna bening; - 1 (satu) pipet (L); - 1 (satu) buah jarum; - 1 (satu) buah kaca pirek; - 3 (tiga) pipet bentukan (rakit); - Lembaran-lembaran plastik klim; - 1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong) lengkap dengan perangkat lainnya yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga; - 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CONSTANT; - 1 (satu) unit timbangan elektrik wana hitam merek SONIC / ELEKTRONIK; - 6 (enam) buah dot/kompeng bayi warna kuning; - 4 (empat) lembar plastik klim bekas; - 4 (empat) buah pipet berbentuk serok; - 1(satu) buah kaca pirek; - 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna merah; - Lembaran-lembaran plastik rakitan/pembungkus; - 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam bis biru; - 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model CE (digital scale); - 1 (satu) buah alat penghisap Shabu (bong) lengkap dengan perangkat lainnya yang terbuat dari botol kaca; - 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CONSTANT; - Lembaran-lembaran plastik klim ukuran menengah; - Lembaran-lembaran plastik klim ukuran kecil; - 2 (dua) buah kaca pirek; - 3 (tiga) buah pipet berbentuk serok; - 3 (tiga) buah pipet berbentuk lurus; - 2 (dua) buah dot/kompeng bayi warna kuning; - 1 (satu) buah tutup botol merk OLAGA warna orange, lengkap dengan alat penggunaan shabu diatasnya; Seluruhnya dipergunakan dalam Perkara Pidana Nomor: 47/Pid.Sus/2016/PN.Slk Atas Nama Terdakwa Aulia Filifo Alias Cak Au; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga rIbu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 48/Pid.Sus/2016/PN.SLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | INDRA JAYA Alias TURAM; | |
| Tempat lahir | : | Solok; | |
| Umur/ tanggal lahir | : | 27 Tahun / 20 Juni 1988; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Marahadin Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa dilakukan Penangkapan sejak tanggal 30 Maret 2016 s/d 2 April 2016, dan selajutnya dilakukan Penahanan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik: sejak tanggal 2 April 2016 s/d 22 April 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum: sejak tanggal 22 April 2016 s/d 31 Mei 2016;
Penuntut Umum: sejak tanggal 25 Mei 2016 s/d 13 Juni 2016;
Majelis Hakim: sejak tanggal 10 Juni 2016 s/d 9 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri: sejak tanggal 10 Juli 2016 s/d 7 September 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Linda Herawati, SH, merupakan Advokat/Pengacara pada Posbakumadin yang berkedudukan di Solok, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor. 25/Pen.Pid.BH/2016/PN.Slk tanggal 20 Juni 2016;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor. 48/Pen.Pid/2016/PN.Slk, tanggal 10 Juni 2016, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Nomor. 46/Pen.Pid/2016/PN.Slk, tanggal 10 Juni 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa INDRA JAYA Pgl TURAM terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA JAYA Pgl TURAM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dipotong selama Terdakwa menjalani masa penahanan serta memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) mobil jenis Suzuki Karimu Wagon-R, dengan Nomor Polisi BA 1325 PM, warna silver;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna putih;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna ungu;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna pink;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan :
Kotak kacamata warna hitam yang berisikan:
1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya;
3 (tiga) buah pipet berwarna bening;
1 (satu) pipet (L);
1 (satu) buah jarum;
1 (satu) buah kaca pirek;
3 (tiga) pipet bentukan (rakit);
Lembaran-lembaran plastik klim;
1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong) lengkap dengan perangkat lainnya yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CONSTANT;
1 (satu) unit timbangan elektrik wana hitam merek SONIC / ELEKTRONIK;
6 (enam) buah dot/kompeng bayi warna kuning;
4 (empat) lembar plastik klim bekas;
4 (empat) buah pipet berbentuk serok;
1(satu) buah kaca pirek;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna merah;
Lembaran-lembaran plastik rakitan/pembungkus;
1 (satu) buah gunting kecil warna hitam bis biru;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model CE (digital scale);
1 (satu) buah alat penghisap Shabu (bong) lengkap dengan perangkat lainnya yang terbuat dari botol kaca;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CONSTANT;
Lembaran-lembaran plastik klim ukuran menengah ;
Lembaran-lembaran plastik klim ukuran kecil;
2 (dua) buah kaca pirek;
3 (tiga) buah pipet berbentuk serok;
3 (tiga) buah pipet berbentuk lurus;
2 (dua) buah dot/kompeng bayi warna kuning;
1 (satu) buah tutup botol merk OLAGA warna orange , lengkap dengan alat penggunaan shabu diatasnya;
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menetapkan kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan/permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya; Telah pula mendengar tanggapan lisan (Replik) Penuntut Umum terhadap Pembelaan dari Terdakwa dan Tanggapan Terdakwa (Duplik) atas Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya masing-masing tetap dengan tuntutan dan permohonan yang diajukannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama;
Bahwa Ia Terdakwa INDRA JAYA Alias TURAM pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 bertempat di sebuah rumah di Jalan Tembok Raya RT 002 RW 003 Kel. Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Polres Solok Kota mendapatkan informasi dari informen bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu-shabu antara informen dengan Terdakwa yang merupakan target operasi Tim Polres Solok Kota ;
Bahwa sebelum dilakukan transaksi, Terdakwa menghubungi Informen melalui Handphone Saksi AULIA FILIPO Alias CAK AU (Terdakwa dalam berkas terpisah) dimana informen ternyata mengenal Saksi AULIA FILIPO Alias CAK AU dan mereka sepakat transaksi dilakukan di Simpang Tugu lampu merah kelurahan Simpang Rumbio;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi AULIO FILIPO Alias CAK AU datang ke Simpang Tugu lampu merah kelurahan Simpang Rumbio mengendarai mobil jenis Suzuki Karimun Wagon R warna silver Nomor Polisi BA 1325 PM yang sebelumnya Terdakwa merental mobil tersebut dari saksi ELFIANDI ANDI , kemudian Saksi WENDI JAKTMIKO (anggota Satres Narkoba Polres Solok Kota) bersama dengan Tim menuju ke tempat tersebut dan memberhentikan yang sedang dikendarai Terdakwa dan Saksi Cak Au, kemudian terhadap Terdakwa dan saksi Cak-Au dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan namun tidak ditemukan Shabu-shabu, tetapi pada saat itu Tim dari Satres Narkoba Polres Solok Kota yakin ada keterlibatan Terdakwa dan Saksi AULIA FILIPO Alias CAK AU dalam Transaksi Narkoba, kemudian Saksi WENDI bersama Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota mengamankan Terdakwa dan Saksi Cak Au lalu membawanya ke rumah Saksi Cak Au dimana Terdakwa juga tinggal disana sejak 1 bulan sebelumnya di Jalan tembok Raya Rt.002 Rw.003 Kel. Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut, ada Saksi ALBER SEPTIAN Pgl ROBET (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan adik Saksi Cak Au dan teman Terdakwa, kemudian saksi Wendi dan Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan oleh Saksi SYAMSUIR selaku Ketua RT setempat. Dan dari hasil penggeledahan Saksi Wendi menemukan Tas Sandang warna hitam milik Saksi ROBET di atas lantai rumah berisi Kotak Kacamata warna hitam yang berisikan : 1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya, 3 (tiga) buah pipet berwarna bening, 1 (satu) buah pipet L, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 (tiga) pipet bentukan (rakit) dan lembaran-lembaran plastik klim, namun Saksi ROBET tidak mengetahui siapa pemilik barang-barang yang ada di dalam tasnya;
Bahwa selanjutnya di kamar Saksi ROBET yang juga kamar Terdakwa selama menginap disana tepatnya dibawah kasur Saksi ROBET, Saksi Wendi menemukan 1 (satu) buah alat penghisap Shabu (bong) lengkap dengan perangkat lain yang terbuat dari Botol Larutan Cap Kaki Tiga milik Terdakwa dan di lemari Saksi ROBET ditemukan 2 (dua) buah timbangan elektrik dengan merk : CONSTANT milik saksi CAK AU dan Merk : SONIC/ELECTRONIC milik Terdakwa, 6 (enam) buah dot/kompeng bayi warna kuning, 4 (empat) lembar plastik klim bekas, 4 (empat) buah pipet berbentuk serok, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna merah, lembaran-lembaran plastik rakitan/pembungkus, 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam bis biru, kemudian di dapur Saksi WENDI menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model : CE (digital scale) milik Terdakwa yang diberikan Sdr. Rio Alias Cengkok (DPO) untuk usaha jual beli Narkotika miliknya dimana Terdakwa bertugas menimbang Shabu-shabu dan sebagai kurirnya;
Bahwa ketika itu Terdakwa menggunakan Timbangan elektrik tersebut bersama Sdr Rio Alias Cengkok (DPO) pada bulan Maret 2016 di rumah Sdr Rio Alias Cengkok (DPO) dengan cara memasukkan sejumlah paketan shabu kedalam plastik klim yang telah dipersiapkan, kemudian Terdakwa menimbangnya berdasarkan jumlah nominal paket yang ditentukan dengan bentuk :
Paket ½ U (setengah Uncang), seberat 2,55 gram;
Paket 1 Ji (satu Ji), seberat 1,3 gram;
Paket ½ ji (Setengah Ji), seberat 0,52 gram;
Paket ¼ (seperempat), seberat 0,40 gram;
Paket 200 (dua ratus), seberat 0,24 gram;
Setelah itu Terdakwa menerima upah sekira Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan bonus mendapatkan Shabu-shabu juga menggunakan Narkotika jenis shabu secara gratis bersama Sdr Rio Alias Cengek (DPO);
Bahwa selanjutnya Saksi Wendi menanyakan kepemilikan terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut dan Saksi ROBET mengakui bahwa tas sandang adalah miliknya, namun isinya itu bukan miliknya;
Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh tim Narkoba Polres Solok Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: PM.01.05.841.03.16.1666 tanggal 05 April 2016 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang berbentuk serok yang berbercak kristal putih dimasukkan kedalam plastik bening diklip, berlabel dan disegel adalah benar positif metamphetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Menteri Kesehatan RI dan tidak ada resep dokter;----------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau Kedua;
Bahwa Ia Terdakwa INDRA JAYA Alias TURAM pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 bertempat di Rumah terdakwa di Jalan Tembok Raya RT 002 RW 003 Kel. Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Polres Solok Kota mendapatkan informasi dari informen bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu-shabu antara informen dengan Terdakwa yang merupakan target operasi Tim Polres Solok Kota;
Bahwa sebelum dilakukan transaksi, Terdakwa menghubungi Informen melalui Handphone Saksi AULIA FILIPO Alias CAK AU (Terdakwa dalam berkas terpisah) dimana informen ternyata mengenal Saksi AULIA FILIPO Alias CAK AU dan mereka sepakat transaksi dilakukan di Simpang Tugu lampu merah kelurahan Simpang Rumbio;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi AULIO FILIPO Alias CAK AU datang ke Simpang Tugu lampu merah kelurahan Simpang Rumbio mengendarai mobil jenis Suzuki Karimun Wagon R warna silver Nomor Polisi BA 1325 PM yang sebelumnya Terdakwa merental mobil tersebut dari saksi ELFIANDI ANDI, kemudian Saksi WENDI JAKTMIKO (anggota Satres Narkoba Polres Solok Kota) bersama dengan Tim menuju ke tempat tersebut dan memberhentikan yang sedang dikendarai Terdakwa dan Saksi Cak Au, kemudian terhadap Terdakwa dan saksi Cak-Au dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan namun tidak ditemukan Shabu-shabu, tetapi pada saat itu Tim dari Satres Narkoba Polres Solok Kota yakin ada keterlibatan Terdakwa dan Saksi AULIA FILIPO Alias CAK AU dalam Transaksi Narkoba, kemudian Saksi WENDI bersama Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota mengamankan Terdakwa dan Saksi Cak Au lalu membawanya ke rumah Saksi Cak Au dimana Terdakwa juga tinggal disana sejak 1 bulan sebelumnya di Jalan tembok Raya Rt.002 Rw.003 Kel. Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut, ada Saksi ALBER SEPTIAN Pgl ROBET (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan adik Saksi Cak Au dan teman Terdakwa, kemudian saksi Wendi dan Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan oleh Saksi SYAMSUIR selaku Ketua RT setempat. Dan dari hasil penggeledahan Saksi Wendi menemukan Tas Sandang warna hitam milik Saksi ROBET di atas lantai rumah berisi Kotak Kacamata warna hitam yang berisikan : 1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya, 3 (tiga) buah pipet berwarna bening, 1 (satu) buah pipet L, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 (tiga) pipet bentukan (rakit) dan lembaran-lembaran plastik klim, namun Saksi ROBET tidak mengetahui siapa pemilik barang-barang yang ada di dalam tasnya; Bahwa selanjutnya di kamar Saksi ROBET yang juga kamar Terdakwa selama menginap disana tepatnya dibawah kasur Saksi ROBET, Saksi Wendi menemukan 1 (satu) buah alat penghisap Shabu (bong) lengkap dengan perangkat lain yang terbuat dari Botol Larutan Cap Kaki Tiga milik Terdakwa dan di lemari Saksi ROBET ditemukan 2 (dua) buah timbangan elektrik dengan merk : CONSTANT milik saksi CAK AU dan Merk : SONIC/ELECTRONIC milik Terdakwa, 6 (enam) buah dot/kompeng bayi warna kuning, 4 (empat) lembar plastik klim bekas, 4 (empat) buah pipet berbentuk serok, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna merah, lembaran-lembaran plastik rakitan/pembungkus, 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam bis biru, kemudian di dapur Saksi WENDI menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model : CE (digital scale) milik Terdakwa yang diberikan Sdr. Rio Alias Cengkok (DPO) untuk usaha jual beli Narkotika miliknya dimana Terdakwa bertugas menimbang Shabu-shabu dan sebagai kurirnya;
Bahwa ketika itu Terdakwa menggunakan Timbangan elektrik tersebut bersama Sdr Rio Alias Cengkok (DPO) pada bulan Maret 2016 di rumah Sdr Rio Alias Cengkok (DPO) dengan cara memasukkan sejumlah paketan shabu kedalam plastik klim yang telah dipersiapkan, kemudian Terdakwa menimbangnya berdasarkan jumlah nominal paket yang ditentukan dengan bentuk :
Paket ½ U (setengah Uncang), seberat 2,55 gram;
Paket 1 Ji (satu Ji), seberat 1,3 gram;
Paket ½ ji (Setengah Ji), seberat 0,52 gram;
Paket ¼ (seperempat), seberat 0,40 gram;
Paket 200 (dua ratus), seberat 0,24 gram;
Setelah itu Terdakwa menerima upah sekira Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan bonus mendapatkan Shabu-shabu juga menggunakan Narkotika jenis shabu secara gratis bersama Sdr Rio Alias Cengek (DPO);
Bahwa selanjutnya Saksi Wendi menanyakan kepemilikan terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut dan Saksi ROBET mengakui bahwa tas sandang adalah miliknya, namun isinya itu bukan miliknya;
Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh tim Narkoba Polres Solok Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: PM.01.05.841.03.16.1666 tanggal 05 April 2016 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang berbentuk serok yang berbercak kristal putih dimasukkan kedalam plastik bening diklip, berlabel dan disegel adalah benar positif metamphetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Menteri Kesehatan RI dan tidak ada resep dokter;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau Ketiga;
Bahwa Ia terdakwa INDRA JAYA Pgl TURAM pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 bertempat di Jalan Tembok Raya RT 002 RW 003 Kel. Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana diatas, Terdakwa dan Saksi AULIA FILIFO Alias Cak-Au (Keduanya adalah Terdakwa dalam Berkas Terpisah) yang telah ditangkap sebelumnya datang bersama Anggota Satres Narkoba Polres Solok Kota ke rumah Saksi Cak Au yang merupakan tempat tinggal Terdakwa dan Saksi CAK-AU di Jalan Tembok Raya Rt.002 Rw.003 Kel. Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, kemudian Saksi Wendi (anggota Satres Narkoba Polres Solok Kota) disaksikan oleh Saksi SYAMSUIR selaku Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Saksi Cak Au, kemudian Saksi Wendi menemukan Tas Sandang warna hitam milik Saksi ALBERR SEPTIAN Pgl ROBET (Terdakwa dalam berkas terpisah) di atas lantai rumah berisi Kotak Kacamata warna hitam yang berisikan : 1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya, 3 (tiga) buah pipet berwarna bening, 1 (satu) buah pipet L, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 (tiga) pipet bentukan (rakit) dan lembaran-lembaran plastik klim;
Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh tim Narkoba Polres Solok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan tes urine;
Bahwa setelah dilakukan Interogasi diketahui terdakwa telah menggunakan Shabu sejak tahun 2012 dan terakhir menggunakan Shabu tersebut bersama dengan saksi CAK- AU pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah Saksi CAK-AU yaitu di Jalan Tembok Raya RT 002 RW 003 Kel. Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tepatnya di Kamar Saksi ROBET dengan cara shabu yang telah berada didalam kaca pirek bong, dibakar dengan api kecil dibawahnya mempergunakan korek mencis yang telah dipersiapkan sebelumnya, ketika pirek tersebut dibakar dengan api, posisi pipet penghisap telah berada didalam mulut saya, dan reaksi dari pembakaran tersebut akan mengakibatkan shabu yang berada didalam kaca pirek akan memuai dan menimbulkan asap didalam air yang terdapat didalam wadah dimana pipet tertancap, kemudian asap yang diakibatkan oleh shabu yang memuai itu penuh didalam wadah, maka asap itu Terdakwa hirup sampai habis, kemudian Terdakwa tahan didalam mulut sekira 10 (sepuluh) detik kemudian Terdakwa keluarkan melalui mulut dan lubang hidung secara keseluruhan, begitu seterusnya sampai shabu didalam kaca pirek tersebut habis, dan menimbulkan reaksi Narkotika Jenis : Shabu. Bahwa setelah menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa merasa fit, daya fikir lebih lama, dan rasa kantuk menjadi hilang;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa yang dilakukan pada Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Solok sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba Nomor : 359/TU-RS/SK/III/2016 tanggal 28 Maret 2016 An. Terdakwa INDRA JAYA Pgl TURAM yang ditandatangani dr. Soufni Morawati, Sp.PK menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa sebagai berikut : METAMPHETAMIN : POSITIF (+). (Surat Keterangan terlampir didalam berkas);
Bahwa Terdakwa menggunakan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Menteri Kesehatan RI dan tidak ada resep dokter;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Wendi Jatmiko;
Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar Saksi adalah anggota Sat Res Narkoba Polres Solok Kota yang melakukan penangkapan bersama tim Satres Narkoba Polres Solok Kota terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah Saksi AULIA FILIPO Alias Cak Au di Jalan Tembok Raya Rt 02 Rw 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
Bahwa benar awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat telah ada pengedar/penjual sabu di Kota Solok, kemudian menindaklanjuti hal tersebut Saksi menggunakan jasa informen untuk mencoba bertransaksi membeli Narkoba jenis sabu ½ U (uncang) dengan terdakwa seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa menyanggupinya, kemudian terdakwa menelpon informen lewat Hp milik Saksi AULIA FILIPO Alias Cak AU dan bersepakat untuk transaksi di Simpang Lampu Merah Kelurahan Simpang Rumbio ;
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi Cak Au datang menggunakan Mobil jenis Suzuki Karimun Wagon R dengan Nopol BA 1325 PM warna silver dan berhenti di Simpang Lampu merah Simpang rumbio;
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi Cak AU diberhentikan oleh Saksi Wndi Jatmiko lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, namun pada diri Terdakwa maupun Saksi Cak Au tidak dtemukan sabu dan peralatannya;
Bahwa benar kemudianTerdakwa dan Saksi Cak Au dibawa oleh Saksi Wendi dan Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota ke rumah Saksi Cak Au dan pemeriksaan dilanjutkan di rumah Saksi Cak Au;
Bahwa benar Terdakwa, Saksi Cak Au dan anggota Satres Narkoba lainny tiba di rumah Saksi Cak Au di Jalan Tembok Raya Rt 02 Rw 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sekira pukul 22.00 Wib dan disana ada Saksi Albert Septian Pgl Robet yang merupakan adik Saksi Cak Au, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengggeledahan Terdakwa dan rumah tersebut disaksikan oleh Saksi SYAMSUIR selaku Ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa : Tas Sandang warna hitam milik Saksi Robet yang berisi 1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya dan alat-alat pendukung penggunaan Narkotika jenis shabu lainnya beserta lembaran plastik klim di dalamnya ;
Bahwa benar pada saat itu Handphone Nokia Pink milik Terdakwa sedang dichas di kmar;
Bahwa benar kemudian di kamar Tidur Terdakwa, tepatnya di bawah kasur kasur ditemukan alat penggunaan sabu yang terbuat dari Larutan Cap Kaki Tiga, dan Terdakwa juga tidak mengakui kepemilikan alat bong tersebut;
Bahwa benar di lemari pakaian Saksi Rober yang terletak di kamar Saksi Robet tempat yang sama Terdakwa tidur di rumah tersebut ditemukan 2 (dua) buah timbangan elektrik dengan merk : CONSTANT dan merk : SONIC / ELEKTRONIC dan perangkat lainnya, dan Terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya tetapi Saksi Cak Au mengakui bahwa timbangan merk CONSTANT adalah milik Saksi Cak Au dan timbangan merk SONIC/ ELEKTRONIK adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar di dapur, ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model : CE (digital scale), dan timbangan itupun tidak diakui oleh Terdakwa, saksi Cak Au maupun Saksi Robet;
Bahwa benar terhadap Terdakwa telah dilakukan tes urine sekitar pukul 02.00 wib dan hasilnya adalah positif metamphetamine;
Bahwa benar Terdakwa, Saksi Cak Au dan Saksi Robet adalah Target Operasi;
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang disita dan diperlihatkan kepada saksi di persidangan, saksi mengetahuinya dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut yang ditemukan di rumah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membantah sebagian dengan alasan timbangan bukan milik Terdakwa;
Saksi Syamsuir;
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi adalah Ketua RT di tempat tinggal Terdakwa Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar Saksi mengetahui telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan Terdakwa pada pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Tembok Raya Rt 02 Rw 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok;
Bahwa benar saksi megetahui kejadian tersebut, karena Saksi selaku Ketua RT didatangi oleh Saksi WENDI beserta anggota Satres Narkoba Polres Solok bahwa di rumah Saksi Cak Au dan telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang yaitu Terdakwa, Saksi Cak Au dan Saksi Robet, kemudian Saksi menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Cak Au, Saksi Robet dan rumah Terdakwa;
Bahwa benar Saksi melihat ketika Saksi WENDY bersama anggota Satres Narkoba Polres Solok Kota yang lainnya menemukan barang bukti berupa : Tim Sandang warna hitam milik Saksi Robet yang berisi 1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya dan alat-alat pendukung penggunaan Narkotika jenis shabu lainnya beserta lembaran plastik klim di dalamnya , dan atas temuan tersebut Saksi mendengar bahwa tas itu adalah milik Saksi Robet namun isinya bukan milik Terdakwa;
Bahwa kemudian di kamar Tidur Terdakwa, tepatnya di bawah kasur, saksi juga melihat polisi menemukan alat penggunaan sabu yang terbuat dari Larutan Cap Kaki Tiga , dan Terdakwa juga tidak mengakui kepemilikan alat bong tersebut;
Bahwa di lemari pakaian Saksi Robet, Saksi melihat polisi menemukan 2 (dua) buah timbangan elektrik dengan merk : CONSTANT dan merk : SONIC / ELEKTRONIC dan perangkat lainnya, dan pada ssat itu Terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya tetapi Saksi Cak Au mengakui bahwa timbangan merk CONSTANT adalah milik Saksi Cak Au dan timbangan merk SONIC/ ELEKTRONIK adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar di dapur, polisi juga menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model : CE (digital scale), dan timbangan itupun tidak diakui oleh Terdakwa, saksi Cak Au maupun Saksi Robet;
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang disita dan diperlihatkan kepada saksi di persidangan, saksi mengetahuinya dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut yang ditemukan di rumah Terdakwa;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menyampaikan pendapat;
Saksi Aulia Filipo alias Cak Au;
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar Saksi mengetahui telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan Terdakwa pada pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah Saksi yang merupakan tempat tinggal Terdakwa di Jalan Tembok Raya Rt 02 Rw 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok;
Bahwa benar sebelumnya Saksi bersama Terdakwa menggunakan mobil Karimun wagon R warna silver yang dirental oleh Terdakwa ergi ke Simpang Rumbio untuk bertemu dengan Sdr Rio (DPO) katanya mau antar uang rental mobil, namun kemudian Terdakwa dan Saksi ditangkap di tempat tersebut dan langsung dibawa ke rumah Saksi di Jalan Tembok Raya Rt 02 Rw 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa adalah orang ampang kualo dan sudah 1 bulan tinggal di rumah Terdakwa;
Bahwa benar Hp Saksi digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi Sdr Rio (DPO);
Bahwa benar yang digeledah pada saat itu adalah Ruang tengah dan ruang belakang, dan ketika ruang tengah digeledah yang merupakan Kamar Terdakwa, saksi tidak melihatnya dan barang bukti yang ditemukan sudah terletak di kasur dan mengenai barang bukti yang ada di lemari, Saksi mengatakan bahwa lemari itu adalah lemari Saksi dan Saksi Robet karena di dalamnya ada baju saksi dan baju Terdakwa;
Bahwa benar Saksi terakhir buka lemari 2 hari sebelum penangkapan dan Saksi jarang buka lemari;
Bahwa benar Saksi melihat ketika Saksi WENDY bersama anggota Satres Narkoba Polres Solok Kota yang lainnya menemukan barang bukti berupa : Tim Sandang warna hitam milik Saksi Robet yang berisi 1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya dan alat-alat pendukung penggunaan Narkotika jenis shabu lainnya beserta lembaran plastik klim di dalamnya , dan atas temuan tersebut Saksi mendengar bahwa tas itu adalah milik Saksi Robet namun isinya bukan milik Terdakwa;
Bahwa kemudian di kamar Tidur Terdakwa, tepatnya di bawah kasur, saksi juga melihat polisi menemukan alat penggunaan sabu yang terbuat dari Larutan Cap Kaki Tiga , dan Terdakwa juga tidak mengakui kepemilikan alat bong tersebut;
Bahwa di lemari pakaian Terdakwa, Saksi melihat polisi menemukan 2 (dua) buah timbangan elektrik dengan merk : CONSTANT dan merk : SONIC / ELEKTRONIC dan perangkat lainnya, dan pada ssat itu Terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya tetapi Saksi Cak Au mengakui bahwa timbangan merk CONSTANT adalah milik Saksi Cak Au dan timbangan merk SONIC/ ELEKTRONIK adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar di dapur, polisi juga menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model : CE (digital scale), dan timbangan itupun tidak diakui oleh Terdakwa, saksi Cak Au maupun Saksi Robet;
Bahwa benar terhadap Terdakwa, Saksi Cak Au dan Saksi Robet dilakukan tes urine;
Bahwa benar timbangan tersebut adalah milik orang lain yang digadai kepada Saksi seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa tinggal di rumah tersebut hubungan dengan Saksi adalah pertemanan dan Terdakwa tidur 1 kamar dengan Saksi Robet;
Bahwa benar Terdakwa adalah pengguna Narkotika jenis sabu;
Bahwa benar alat bong yang ditemukan dibawah kasur adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar Saksi tidak pernah menggunakan sabu bersama-sama dengan Terdakwa maupun Saksi Robet;
Bahwa benar Saksi dapat barang dari Terdakwa beli dari Rio;
Bahwa benar di rumah Saksi sering banyak orang lain yang datang;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang disita dan diperlihatkan kepada saksi di persidangan, saksi mengetahuinya dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut yang ditemukan di rumah Saksi;
Bahwa samsung hitam dan merah adalah milik Saksi Robet, sedangkan yang putih milik Saksi dan Niokia warna pink adalah milik Terdakwa;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menyampaikan pendapat;
Albert Septian panggilan Robert;
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap dalam perkara penyalahgunaan Narkotikan Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Tembok Raya Rt.002 Rw.003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok;
Bahwa benar yang ikut ditangkap ketika itu adalah Saksi AULIA FILIPO Alias Cak Au dan Saksi Robet;
Bahwa benar sekira pukul 22.00 Wib, Saksi Wendi Jatmiko bersama dengan anggota Satres Narkoba Polres Solok Kota dan Saksi Cak Au dan Saksi Turam datang ke rumah Terdakwa dan Saksi wendi menjelaskan bahwa Terdakwa dan Saksi Cak Au ditangkap oleh Polisi di Simpang Rumbio terkait Dugaan transaksi Narkotika ,kemudian terhadap Terdakwa dan rumah Saksi yang merupakan tempat tinggal Terdakwa dan Saksi Cak Au dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi SYAMSUIR selaku Ketua RT;
Bahwa benar kemudian Saksi wendi menemukan barang bukti berupa : Tas Sandang warna hitam milik Saksi Robet yang berisi 1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya dan alat-alat pendukung penggunaan Narkotika jenis shabu lainnya beserta lembaran plastik klim di dalamnya , dan atas temuan tersebut Saksi robet mengatakan tas itu adalah miliknya namun isinya bukan milik Saksi Robet;
bahwa benar pada saat itu Handphone milik Terdakwa sedang dichas di kmar;
Bahwa benar kemudian di kamar Tidur Terdakwa, tepatnya di bawah kasur kasur ditemukan alat penggunaan sabu yang terbuat dari Larutan Cap Kaki Tiga , dan Terdakwa juga tidak mengakui kepemilikan alat bong tersebut;
Bahwa benar di lemari pakaian Saksi Cak Au yang terletak di kamar Saksi ditemukan 2 (dua) buah timbangan elektrik dengan merk : CONSTANT dan merk : SONIC / ELEKTRONIC dan perangkat lainnya, dan pada saat itu Saksi Robet mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya tetapi Saksi Cak Au mengakui bahwa timbangan merk CONSTANT adalah milik Saksi Cak Au dan timbangan merk SONIC/ ELEKTRONIK adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar di dapur juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model : CE (digital scale), dan timbangan itupun tidak diakui oleh Terdakwa, saksi Cak Au maupun Saksi Robet;
Bahwa benar Terdakwa telah dilakukan tes urine sekitar pukul 02.00 wib dan hasilnya adalah positif metamphetamine;
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang disita dan diperlihatkan kepada saksi di persidangan, saksi mengetahuinya dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut yang ditemukan di rumah Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu bersama-sama dengan Terdakwa ataupun Saksi Cak Au;
Bahwa benar Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Shabu-shabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang ataupun Menteri Kesehatan;
Sakai Elfiandi Andi;
Bahwa saksi adalah pemilik barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun BA 1325 PM dengan STNK atas Nama Istri saksi;
Bahwa mobil tersebut dapat berada ditangan terdakwa karena disewa/rental dari saksi, yang harga perharinya Rp. 200.000/hari dan rencananya terdakwa menyewa mobil tersebut selama 1 (satu) minggu dan baru dibayar 1 (satu) hari;
Bahwa kegunaan terdakwa menyewa mobil saksi adalah untuk mengangkut keluarganya;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menyewa mobil saksi tersebut;
Bahwa sebelum ditangkap polisi, saksi tidak mengetahui terdakwa terlibat dalam permasalahan Narkotika;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti kendaraan Suzuki Karimun berserta STNK nya, setelah diperlihatkan kepadanya;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menyampaikan pendapat;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan Terdakwa pada pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah Saksi Cak Au yang merupakan tempat tinggal Terdakwa di Jalan Tembok Raya Rt 02 Rw 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa bersama Saksi AULIA FILIPO Alias Cak Au menggunakan mobil Karimun wagon R warna silver yang dirental oleh Terdakwa pergi ke Simpang Rumbio untuk bertemu dengan Sdr Rio (DPO) untuk antar uang rental mobil, namun kemudian Terdakwa ditangkap di tempat tersebut dan langsung dibawa ke rumah Saksi Cak Au karena Terdakwa juga tinggal di rumah tersebut dan Terdakwa dan Saksi Cak Au adalah orang yang pertama ditangkap oleh Saksi Wendi Jatmiko bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Kota lainnya di Simpang Rumbio sebelum Saksi Wendi dan polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa;
Bahwa benar sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa, Saksi Cak Au dan Saksi Wendi Jatmiko bersama dengan anggota Satres Narkoba Polres Solok Kota tiba di rumah Saksi Cak Au di Jalan Tembok Raya Rt 02 Rw 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok,kemudian terhadap Terdakwa dan rumah Saksi yang merupakan tempat tinggal Terdakwa dan Saksi Cak Au dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi SYAMSUIR selaku Ketua RT;
Bahwa benar Terdakwa adalah orang ampang kualo dan sudah 1 bulan tinggal di rumah Cak Au karena ada permasalahan dengan orang tuanya;
Bahwa benar Hp Saksi Cak Au digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi Sdr Rio (DPO), dan biasanya Terdakwa membeli barang sabu dari RIO (DPO);
Bahwa benar yang digeledah pada saat itu adalah Ruang tengah dan ruang belakang, dan ketika ruang tengah digeledah yang merupakan Kamar Terdakwa, Terdakwa tidak melihatnya dan barang bukti yang ditemukan sudah terletak di kasur dan mengenai barang bukti yang ada di lemari, Terdakwa mengatakan bahwa lemari itu adalah lemari Saksi Cak Au dan Saksi Robet karena di dalamnya ada baju saksi Cak Au dan baju Saksi Robet;
Bahwa benar Terdakwa melihat ketika Saksi WENDY bersama anggota Satres Narkoba Polres Solok Kota yang lainnya menemukan barang bukti berupa : Tim Sandang warna hitam milik Saksi Robet yang berisi 1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya dan alat-alat pendukung penggunaan Narkotika jenis shabu lainnya beserta lembaran plastik klim di dalamnya , dan atas temuan tersebut Saksi mendengar bahwa tas itu adalah milik Saksi Robet namun isinya bukan milik Saksi Robet;
Bahwa kemudian di kamar Tidur Terdakwa, tepatnya di bawah kasur kasur, Terdakwa juga melihat polisi menemukan alat penggunaan sabu yang terbuat dari Larutan Cap Kaki Tiga , dan Terdakwa juga tidak mengakui kepemilikan alat bong tersebut;
Bahwa di lemari pakaian Saksi Robet, Terdakwa melihat polisi menemukan 2 (dua) buah timbangan elektrik dengan merk : CONSTANT dan merk : SONIC / ELEKTRONIC dan perangkat lainnya, dan pada ssat itu Terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya tetapi Saksi Cak Au mengakui bahwa timbangan merk CONSTANT adalah milik Saksi Cak Au dan timbangan merk SONIC/ ELEKTRONIK adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar di dapur, polisi juga menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model : CE (digital scale), dan timbangan itupun tidak diakui oleh Terdakwa, saksi Cak Au maupun Saksi Robet;
Bahwa benar terhadap Terdakwa, Saksi Cak Au dan Saksi Robet dilakukan tes urine;
Bahwa benar Terdakwa tinggal di rumah tersebut hubungan dengan SaksiCak Au dan Saksi Robet adalah pertemanan dan Terdakwa tidur dalam 1 kamar dengan Saksi Robet;
Bahwa benar Terdakwa adalah pengguna Narkotika jenis sabu;
Bahwa benar alat bong yang ditemukan dibawah kasur adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah menggunakan sabu bersama-sama dengan Saksi Cak Au maupun Saksi Robet;
Bahwa benar di rumah Terdakwa sering banyak orang lain yang datang;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui usaha sdr Rio (DPO), karena Rio hanya sekedar titip timbangan saja, kemudian pada hari itu janjian ngajak ketemuan dan Sdr RIO mengatakan bahwa ada yang penting;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah membantu Sdr Rio (DPO) untuk melakukan penimbangan dan pembungkusan sabu milik Sdr Rio (DPO) dan Terdakwa tidak pernah menerima bonus sabu dari Sdr Rio (DPO) sebagai upahnya;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah membantu Saksi Robet untuk dibelikan Sabu ke Sdr Rio (DPO) seharga Rp. 200.000,-;
Bahwa samsung hitam dan merah adalah milik Saksi Robet, sedangkan yang putih milik Saksi Cak Au dan Nokia warna pink adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang disita dan diperlihatkan kepada Terdakwa di persidangan, Terdakwa mengetahuinya dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut yang ditemukan di rumah Terdakwa;
Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan sabu sekita bulan Maret 2016;
Bahwa terdakwa menggunakan sabu dengan cara shabu yang telah berada didalam kaca pirek bong, dibakar dengan api kecil dibawahnya mempergunakan korek mencis yang telah dipersiapkan sebelumnya, ketika pirek tersebut dibakar dengan api, posisi pipet penghisap telah berada didalam mulut Terdakwa, dan reaksi dari pembakaran tersebut akan mengakibatkan shabu yang berada didalam kaca pirek akan memuai dan menimbulkan asap didalam air yang terdapat didalam wadah dimana pipet tertancap, kemudian asap yang diakibatkan oleh shabu yang memuai itu penuh didalam wadah, maka asap itu akan Terdakwa hirup sampai habis, kemudian Terdakwa tahan didalam mulut sekira 10 (sepuluh) detik kemudian Terdakwa keluarkan melalui mulut dan lubang hidung secara keseluruhan, begitu seterusnya sampai shabu didalam kaca pirek tersebut habis, dan menimbulkan reaksi Narkotika Jenis : Shabu;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara Penggelapan Tahun 2007;
Bahwa setelah menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa merasa fit, bersemangat dan membangkitkan rasa percaya diri dalam menjalankan aktifitas sehari-hari;
Bahwa benar setelah dilakukan Test Urine terhadap Terdakwa , hasil pemeriksaan urine Terdakwa I positif mengandung Metamphetamin;
Bahwa benar Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Shabu-shabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang ataupun Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga diajukan bukti surat, yang terlampir dalam berkas perkara, yaitu:
Hasil Uji Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: PM.01.05.841.03.16.1666 tanggal 05 April 2016 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang berbentuk serok yang berbercak kristal putih dimasukkan ke dalam plastik bening, diklip, berlabel dan disegel adalah benar positif metamphetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa yang dilakukan pada Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Solok sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba Nomor : 359/TU-RS/SK/III/2016 tanggal 28 Maret 2016 An. Terdakwa INDRA JAYA Alia TURAM yang ditandatangani dr. Soufni Morawati, Sp.PK menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa sebagai berikut : METAMPHETAMIN : POSITIF (+);
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dalam persidangan ini, berupa:
1 (satu) mobil jenis Suzuki Karimun Wagon-R, dengan Nomor Polisi BA 1325 PM, warna silver;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna putih;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna ungu;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna pink;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan :
Kotak kacamata warna hitam yang berisikan:
1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya;
3 (tiga) buah pipet berwarna bening;
1 (satu) pipet (L);
1 (satu) buah jarum;
1 (satu) buah kaca pirek;
3 (tiga) pipet bentukan (rakit);
Lembaran-lembaran plastik klim;
1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong) lengkap dengan perangkat lainnya yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CONSTANT;
1 (satu) unit timbangan elektrik wana hitam merek SONIC / ELEKTRONIK;
6 (enam) buah dot/kompeng bayi warna kuning;
10.4 (empat) lembar plastik klim bekas;
11.4 (empat) buah pipet berbentuk serok;
12.1(satu) buah kaca pirek;
13.1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam;
14.1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna merah;
Lembaran-lembaran plastik rakitan/pembungkus;
1 (satu) buah gunting kecil warna hitam bis biru;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model CE (digital scale);
1 (satu) buah alat penghisap Shabu (bong) lengkap dengan perangkat lainnya yang terbuat dari botol kaca;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CONSTANT;
lembaran-lembaran plastik klim ukuran menengah ;
lembaran-lembaran plastik klim ukuran kecil;
2 (dua) buah kaca pirek;
3 (tiga) buah pipet berbentuk serok;
3 (tiga) buah pipet berbentuk lurus;
2 (dua) buah dot/kompeng bayi warna kuning;
1 (satu) buah tutup botol merk OLAGA warna orange, lengkap dengan alat penggunaan shabu diatasnya;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita dan diajukan tersebut, akan Majelis Hakim gunakan jika ada korelasinya dengan dakwaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama Saksi Cak Au pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 bertempat di simpang lampu merah Simpang Rumbio menggunakan mobil jenis Suzuki Karimun Wagon R dengan Nopol BA 1325 PM warna silver diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh Polisi Polres Kota Solok, namun pada diri Terdakwa maupun Saksi Cak Au tidak ditemukan shabu dan peralatannya dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan di rumah Saksi Cak Au di Jalan Tembok Raya Rt 02 Rw 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sekira pukul 22.00 Wib dan disana ada Saksi Albert Septian Pgl Robet yang merupakan adik Saksi Cak Au, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengggeledahan Terdakwa dan rumah tersebut disaksikan oleh Saksi SYAMSUIR selaku Ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa : Tas Sandang warna hitam milik Saksi Robet yang berisi 1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya dan alat-alat pendukung penggunaan Narkotika jenis shabu lainnya beserta lembaran plastik klim di dalamnya, di kamar Tidur Terdakwa, tepatnya di bawah kasur kasur ditemukan alat penggunaan sabu beruba bong yang terbuat dari Larutan Cap Kaki Tiga, di lemari pakaian Saksi Rober yang terletak di kamar Saksi Robet tempat yang sama Terdakwa tidur di rumah tersebut ditemukan 2 (dua) buah timbangan elektrik dengan merk : CONSTANT dan merk : SONIC / ELEKTRONIC milik Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model : CE (digital scale);
Bahwa Handphone Saksi Cak Au digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi Sdr Rio (DPO), dan biasanya Terdakwa membeli barang sabu dari RIO (DPO);
Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan sabu sekita bulan Maret 2016;
Bahwa terdakwa menggunakan sabu dengan cara shabu yang telah berada didalam kaca pirek bong, dibakar dengan api kecil dibawahnya mempergunakan korek mencis yang telah dipersiapkan sebelumnya, ketika pirek tersebut dibakar dengan api, posisi pipet penghisap telah berada didalam mulut Terdakwa, dan reaksi dari pembakaran tersebut akan mengakibatkan shabu yang berada didalam kaca pirek akan memuai dan menimbulkan asap didalam air yang terdapat didalam wadah dimana pipet tertancap, kemudian asap yang diakibatkan oleh shabu yang memuai itu penuh didalam wadah, maka asap itu akan Terdakwa hirup sampai habis, kemudian Terdakwa tahan didalam mulut sekira 10 (sepuluh) detik kemudian Terdakwa keluarkan melalui mulut dan lubang hidung secara keseluruhan, begitu seterusnya sampai shabu didalam kaca pirek tersebut habis, dan menimbulkan reaksi Narkotika Jenis : Shabu;
Bahwa setelah menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa merasa fit , bersemangat dan membangkitkan rasa percaya diri dalam menjalankan aktifitas sehari-hari;
Bahwa benar setelah dilakukan Test Urine terhadap Terdakwa, hasil pemeriksaan urine Terdakwa positif mengandung Metamphetamin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, yaitu Kesatu: Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Ketiga: Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan tersebut, berbentuk alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang paling sesuai dan selaras dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta persidangan dakwaan yang selaras dan patut dengan perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Tentang Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian kata “setiap orang” adalah sama dengan pengertian kata “barangsiapa” dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam KUHP ialah dader atau pelaku yaitu mereka yang melakukan sendiri tindak pidana;
Bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Indra Jaya alias Turam kemuka persidangan, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh penuntut umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Tentang Penyalah guna Narkotika golongan I (satu) Bagi Diri Sendiri;
Menimbang bahwa pengertian kata ”penyalah guna narkotika” adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur pada Pasal 1 Angka 15 Undang Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang bahwa, penggunaan seluruh Narkotika Golongan I, dilarang penggunaannya untuk kesehatan dan dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagaimana diatur Pasal 8 Undang Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah Saksi Aulia Filipo Alias Cak Au di Jalan Tembok Raya Rt 02 Rw 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Saksi Aulia Filipo dan Saksi Alber Septian oleh petugas polisi Polres Kota Solok, karena berdasarkan penggeledahan yang dilakukan di rumah Saksi Aulia Filipo alias Cak Au di Jalan Tembok Raya Rt 02 Rw 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, kemudian pengakuan Terdakwa sendiri, yang menerangkan sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis shabu sekitar bulan Maret 2016, dan berdasarkan itu, petugas polisi melakukan pemeriksaan urine Terdakwa di Laboratorium RSUD. Solok, dengan hasil pemeriksaan ditemukan zat Metamphetamin dalam urine Terdakwa;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut adalah shabu yang telah berada didalam kaca pirek bong, dibakar dengan api kecil dibawahnya mempergunakan korek mencis yang telah dipersiapkan sebelumnya, ketika pirek tersebut dibakar dengan api, posisi pipet penghisap telah berada didalam mulut Terdakwa, dan reaksi dari pembakaran tersebut akan mengakibatkan shabu yang berada didalam kaca pirek akan memuai dan menimbulkan asap didalam air yang terdapat didalam wadah dimana pipet tertancap, kemudian asap yang diakibatkan oleh shabu yang memuai itu penuh didalam wadah, maka asap itu akan Terdakwa hirup sampai habis, kemudian Terdakwa tahan didalam mulut sekira 10 (sepuluh) detik kemudian Terdakwa keluarkan melalui mulut dan lubang hidung secara keseluruhan, begitu seterusnya sampai shabu didalam kaca pirek tersebut habis, dan menimbulkan reaksi Narkotika Jenis : Shabu;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu bukanlah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, melainkan tujuan penggunaan oleh Terdakwa agar tubuhnya merasa fit, bersemangat dan membangkitkan rasa percaya diri;
Menimbang, bahwa narkotika Jenis Shabu yang dipakai/digunakan oleh Terdakwa merupakan zat atau obat yang yang didalamnya mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 dalam lampiran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ada ditemukan bukti Terdakwa memiliki izin untuk dapat menggunakan narkotika jenis shabu yang mengandung metafetamin tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta yang dipertimbangkan tersebut diatas, telah dapat dIbuktikan perbuatan Terdakwa yang tanpa izin menggunakan narkotika jenis shabu mengandung Metafetamina, dengan demikian itu unsur ” Penyalah guna Narkotika golongan I (satu) Bagi Diri Sendiri” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal yang didakwakan, maka Majelis berkeyakinan Terdakwa dinyatkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif ketiga telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan apapun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai penghapus pidana bagi Terdakwa, maka oleh karena itu sudah layak dan seadilnya apabila Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut, dan patut apabila dipidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan masa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama daripada tahanan yang telah dijalaninya, maka oleh karena itu cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa ;
1 (satu) mobil jenis Suzuki Karimun Wagon R, dengan Nomor Polisi BA 1325 PM, warna silver;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna putih;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna ungu;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna pink;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan :
Kotak kacamata warna hitam yang berisikan:
1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya;
3 (tiga) buah pipet berwarna bening;
1 (satu) pipet (L);
1 (satu) buah jarum;
1 (satu) buah kaca pirek;
3 (tiga) pipet bentukan (rakit);
Lembaran-lembaran plastik klim;
1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong) lengkap dengan perangkat lainnya yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CONSTANT;
1 (satu) unit timbangan elektrik wana hitam merek SONIC / ELEKTRONIK;
6 (enam) buah dot/kompeng bayi warna kuning;
4 (empat) lembar plastik klim bekas;
4 (empat) buah pipet berbentuk serok;
1(satu) buah kaca pirek;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna merah;
Lembaran-lembaran plastik rakitan/pembungkus;
1 (satu) buah gunting kecil warna hitam bis biru;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model CE (digital scale);
1 (satu) buah alat penghisap Shabu (bong) lengkap dengan perangkat lainnya yang terbuat dari botol kaca;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CONSTANT;
Lembaran-lembaran plastik klim ukuran menengah;
Lembaran-lembaran plastik klim ukuran kecil;
2 (dua) buah kaca pirek;
3 (tiga) buah pipet berbentuk serok;
3 (tiga) buah pipet berbentuk lurus;
2 (dua) buah dot/kompeng bayi warna kuning;
1 (satu) buah tutup botol merk OLAGA warna orange, lengkap dengan alat penggunaan shabu diatasnya;
Merupakan benda-benda yang masih diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara Saksi Aulia Filifo (Perkara pidana Nomor: 47/Pid.Sus/2016/PN.Slk), dengan demikian terhadap seluruh barang bukti tersebut, dinyatakan untuk dipergunakan dalam Perkara pidana Nomor: 47/Pid.Sus/2016/PN.Slk tersebut;
Menimbang, bahwa ancaman pidana/hukuman dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dengan demikian dalam menjatuhkan masa pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa yang menggunakan Narkotika dapat merusak fisik dan mental dirinya sendiri serta orang lain disekitar Terdakwa;
Katerangan dan pendapat terdakwa di persidangan berbelit-belit;
Terdakwa sudah pernah menjalani pidana penjara dalam perkara penggelapan;
Keadaan yang meringankan :
Umur Terdakwa relatif muda dan masih bisa merubah perilakunya serta masih memiliki ada harapan untuk perilaku yang lebih baik setelah keluar dari penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan pemidanaan bagi Terdakwa yang cukup patut, adil dan dapat memberikan efek jera bagi Terdakwa dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang Peradilan Umum, Undang-Undang tentang Kekuasaan KeHakiman dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Indra Jaya Alias Turam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-tiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) mobil jenis Suzuki Karimun Wagon R, dengan Nomor Polisi BA 1325 PM, warna silver;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna putih;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna ungu;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna pink;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan :
Kotak kacamata warna hitam yang berisikan:
1 (satu) buah pipet warna putih yang berbercak shabu di dalamnya;
3 (tiga) buah pipet berwarna bening;
1 (satu) pipet (L);
1 (satu) buah jarum;
1 (satu) buah kaca pirek;
3 (tiga) pipet bentukan (rakit);
Lembaran-lembaran plastik klim;
1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong) lengkap dengan perangkat lainnya yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CONSTANT;
1 (satu) unit timbangan elektrik wana hitam merek SONIC / ELEKTRONIK;
6 (enam) buah dot/kompeng bayi warna kuning;
4 (empat) lembar plastik klim bekas;
4 (empat) buah pipet berbentuk serok;
1(satu) buah kaca pirek;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna merah;
Lembaran-lembaran plastik rakitan/pembungkus;
1 (satu) buah gunting kecil warna hitam bis biru;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam model CE (digital scale);
1 (satu) buah alat penghisap Shabu (bong) lengkap dengan perangkat lainnya yang terbuat dari botol kaca;
1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk CONSTANT;
Lembaran-lembaran plastik klim ukuran menengah;
Lembaran-lembaran plastik klim ukuran kecil;
2 (dua) buah kaca pirek;
3 (tiga) buah pipet berbentuk serok;
3 (tiga) buah pipet berbentuk lurus;
2 (dua) buah dot/kompeng bayi warna kuning;
1 (satu) buah tutup botol merk OLAGA warna orange, lengkap dengan alat penggunaan shabu diatasnya;
Seluruhnya dipergunakan dalam Perkara Pidana Nomor: 47/Pid.Sus/2016/PN.Slk Atas Nama Terdakwa Aulia Filifo Alias Cak Au;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga rIbu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, pada hari Senin, 29 Agustus 2016 oleh Aldarada Putra, SH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Zulfanurfitri, SH dan Afdil Azizi, SH., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut bersama Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yustika Rini, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Solok, serta dihadiri Anti Barliana Murdini, SH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok, Terdakwa, dan Linda Herawaty, SH sebagai Penasihat Hukum;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ZULFANURFITRI, SH ALDARADA PUTRA, SH
AFDIL AZIZI, SH., M.Kn
PANITERA PENGGANTI
YUSTIKA RINI