255/Pid.Sus/2015/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 255/Pid.Sus/2015/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MISTRO BIN SAWITO DAN TOHA BIN SUNOTO
Mengingat pasal-pasal dan Undang-undang yang berkaitan dengan ini, terutama Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf c, huruf d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I MISTRO BIN SAWITO dan Terdakwa II TOHA BIN SUNOTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin”; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda bebek bodi Trail ; Agar dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah gergaji esek/tarik; Agar dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan; - 53 (lima puluh tiga) batang kayu sengon albasia bentuk gelondong ukuran panjang 130 (seratus tiga puluh) cm dengan berbagai ukuran garis tengah/diameter; Agar dikembalikan kepada Perum Perhutani melalui DULMANAP; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 255/Pid.Sus/2015/PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Nama Lengkap : MISTRO BIN SAWITO
Tempat Lahir : Probolinggo
Umur / Tanggal Lahir : 24 Tahun / 27 Juli 1990
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Kalongan, Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Nama Lengkap : TOHA BIN SUNOTO
Tempat Lahir : Probolinggo
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / 01 Juli 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Kalongan, Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Juni 2015 ;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik POLRI sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 3 Juli 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juli 2015 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 9 November 2015;
Para Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI, Tersebut:
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 255/Pid.Sus/2015/PN.Lmj, tanggal 12 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 255/Pid.Sus/2015/PN.Lmj, tanggal 12 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MISTRO bin SAWITO dan Terdakwa TOHA bin SUNOTO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I MISTRO bin SAWITO dan Terdakwa II TOHA bin SUNOTO terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (2) UURI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberasan Perusakan Hutan dengan dakwaan alternative kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MISTRO bin SAWITO dan Terdakwa II TOHA bin SUNOTO berupa pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan potong tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda bebek bodi Trail dirampas untuk Negara, sedangkan 1 (satu) buah gergaji esek/tarik, dirampas untuk dimusnahkan dan 53 (lima puluh tiga) batang kayu sengon albasia dikembalikan kepada perhutani melalui DULMANAP;
Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500.00 (Dua ribu lima rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut para Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi memohon keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula para Terdakwa tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa terdakwa I MISTRO BIN SAWITO bersama-sama terdakwa II. TOHA BIN SUNOTO pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2015 di dalam kawasan hutan petak 8-D RPH Ranuyoso Blok Wedian Ds. Alun-alun Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I. MISTRO BIN SAWITO bersama-sama terdakwa II. TOHA BIN SUNOTO pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika sekitar pukul 15.00 WIb terdakwa II. TOHA BIN SUNOTO diajak oleh terdakwa I. MISTRO BIN SAWITO untuk melakukan penebangan di kwasan hutan yang sebelumnya telah ditelp oleh MARKUS (DPO), dan setelah berkumpul di rumah MARKUS (DPO), terdakwa I. MISTRO BIN SAWITO bersama-sama terdakwa II. TOHA BIN SUNOTO, MARKUS (DPO), NURKHOLIS (DPO), MAT (DPO) dan ROTO (DPO) berangkat menuju kawasan hutan produksi wilayah RPH Ranuyoso tepatnya di petak 8-D RPH Ranuyoso Blok wedian Ds. Alun-alun Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, selanjutnya melakukan penebangan kayu sengon jenis albasia sebanyak 53 (lima puluh tiba) batang dengan menggunakan gergaji esek/tarik sampai dengan pohon sengon tersebut roboh, kemudian oleh para terdakwa potong-potong menjadi gelondongan dengan ukuran 130 cm tanpa melalui prosedur yang berlaku, selanjutnya oleh para terdakwa diangkut/muat ke jalan, namun belum sampai di jalan perbutan terdakwa telah diketahui petugas polisi hutan, sehingga para terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda bebek body trail, 1 (satu) buah gergaji esek/tarik, dan 53 (lima) puluh tiga) batang sengon albisia (yang disihkan menjadi 2 batang) disita dan dibawa kepolsek Ranuyoso untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan MARKUS, NURKHOLIS, MAT dan ROTO berhasil melarikan diri, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan hutan menjadi gundul dan akan mengakibatkan bencana alam berupa banjir atau longsor karena mengurangi serapan air dan penahan tanah di Kawasan hutan produksi wilayah RPH Ranuyoso tepatnya di petak 8-D RPH Ranuyoso Blok Wedian Ds. Alun-alun Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, serta pihak perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 82 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf c, huruf d tentang pencegahan dan pemberansan Perusakan Hutan
Atau,
Kedua:
Bahwa terdakwa I. MISTRO BIN SAWITO bersama-sama terdakwa II. TOHA BIN SUNOTO pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2015 di dalam kawasan hutan petak 8-D RPH Ranuyoso Blok wedian Ds. Alun-alun Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I. MISTRO BIN SAWITO bersama-sama terdakwa II. TOHA BIN SUNOTO pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika sekitar pukul 15.00 WIb terdakwa II. TOHA BIN SUNOTO diajak oleh terdakwa I. MISTRO BIN SAWITO untuk melakukan penebangan di kwasan hutan yang sebelumnya telah ditelp oleh MARKUS (DPO), dan setelah berkumpul di rumah MARKUS (DPO), terdakwa I. MISTRO BIN SAWITO bersama-sama terdakwa II. TOHA BIN SUNOTO, MARKUS (DPO), NURKHOLIS (DPO), MAT (DPO) dan ROTO (DPO) berangkat menuju kawasan hutan produksi wilayah RPH Ranuyoso tepatnya di petak 8-D RPH Ranuyoso Blok wedian Ds. Alun-alun Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang yang tidak jauh dari rumah para terdakwa kurang lebih 500 (lima ratus) meter,dan setelah sampai di dalam hutan para terdakwa bersama-sama MARKUS (DPO), NURKHOLIS (DPO), MAT (DPO) dan ROTO (DPO) langsung melakukan penebangan kayu sengon jenis albasia sebanyak 53 (lima puluh tiba) batang dengan menggunakan gergaji esek / tarik sampai dengan pohon sengon tersebut roboh, kemudian oleh para terdakwa potong-potong menjadi gelondongan dengan ukuran 130 cm tanpa melalui prosedur yang berlaku, selanjutnya oleh para terdakwa diangkut / muat ke jalan, namun belum sampai di jalan perbutan terdakwa telah diketahui petugas polisi hutan, sehingga para terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda bebek body trail, 1 (satu) buah gergaji esek / tarik, dan 53 (lima) puluh tiga) batang sengon albisia (yang disihkan menjadi 2 batang) disita dan dibawa kepolsek Ranuyoso untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan MARKUS, NURKHOLIS, MAT dan ROTO berhasil melarikan diri, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan hutan menjadi gundul dan akan mengakibatkan bencana alam berupa banjir atau longsor karena mengurangi serapan air dan penahan tanah di Kawasan hutan produksi wilayah RPH Ranuyoso tepatnya di petak 8-D RPH Ranuyoso Blok Wedian Ds. Alun-alun Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, serta pihak perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 82 Ayat (2) UURI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberansan Perusakan Hutan;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan, yaitu :
Saksi DULMANAP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 20.00 WIB saksi telah menangkap para terdakwa dikawasan hutan RPH Ranuyoso Petak 8-D blok Wedian Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang karena tindak pidana penebangan dan mengangkut kayu sengon/albasia;
Bahwa kayu yang dibawa oleh para terdakwa tidak dilengkapi SKSHH dari tunggak 10 (sepuluh) pohon sengon dipotong-potong menjadi 130 seratus tiga puluh) cm sebanyak 53 (lima puluh tiga) potong;
Bahwa waktu penangkapan terhadap para Terdakwa tersebut dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi WAGEONO dan saksi ESSUM ketika sedang berpatroli ;
Bahwa kerugian Perhutani atas penebangan kayu sengon/albasia kira-kira Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ESSUM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi telah menangkap para terdakwa dikawasan hutan RPH Ranuyoso Petak 8-D blok Wedian Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang karena penebangan dan mengangkut kayu sengon/albasia;
Bahwa kayu yang dibawa oleh para terdakwa tidak dilengkapi SKSHH dari tunggak 10 (sepuluh) pohon sengon yang telah dipotong-potong menjadi potongan sepanjang 130 (seratus tiga puluh) cm sebanyak 53 potong;
Bahwa kayu sengon yang ditebang tersebut kira-kira umur 4 (empat) tahun;
Bahwa waktu penangkapan terhadap para Terdakwa tersebut dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi WAGEONO dan saksi ESSUM ketika sedang berpatroli ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 16.00 Wib. saksi mengetahui ada pengrusakan hutan yang dilakukan oleh Sdr. MARKUS (DPO) dkk dengan cara menebang pohon sengon dengan menggunakan gergaji manual, mengetahui hal tersebut saksi melaporkan kepada petugas perhutani (saksi WAGEONO) ;
Bahwa ketika akan melakukan pemeriksaan ke lokasi penebangan, saksi berpapasan dengan beberapa orang yang mengangkut kayu hutan njenis sengon yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saksi berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Ranuyoso;
Bahwa kerugian Perhutani atas penebangan kayu sengon/albasia kira-kira Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi WAGEONO sebagaimana telah terurai dalam Berita Acara Persidangan dapat dibacakan karena saksi-saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak dapat hadir dipersidangan karena sedang menjalankan tugas ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan berdasarkan pasal 162 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut dan keterangan saksi yang dibacakan tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi telah menangkap para terdakwa dikawasan hutan RPH Ranuyoso Petak 8-D blok Wedian Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang karena penebangan dan mengangkut kayu sengon/albasia;
Bahwa kayu yang dibawa oleh para terdakwa tidak dilengkapi SKSHH dari tunggak 10 (sepuluh) pohon sengon yang telah dipotong-potong menjadi potongan sepanjang 130 (seratus tiga puluh) cm sebanyak 53 potong;
Bahwa waktu penangkapan terhadap para Terdakwa tersebut dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi DULMANAP dan saksi ESSUM ketika sedang berpatroli ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. ESSUM mengetahui ada pengrusakan hutan yang dilakukan oleh Sdr. MARKUS (DPO) dkk, kemudian saksi ESSUM melaporkan kepada saksi selaku petugas Polisi teritorial perhutani, selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB saksi bersama saksi DULMANAP dan saksi ESSUM berangkat menuju lokasi penebangan ;
Bahwa dalam perjalanan menuju lokasi penebangan saksi berpapasan dengan beberapa orang yang membawa/mengangkut kayu hutan jenis sengon/albasia yang diangkut menggunakan sepeda motor, dan saat itu saksi bersama saksi DULMANAP dan saksi ESSUM berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki ;
Bahwa kerugian Perhutani atas penebangan kayu sengon/albasia kira-kira Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengarkan keterangan para terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa I MISTRO bin SAWITO:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik Polsek Ranuyoso dan membenarkan keterangannya;
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 15,00 WIB. Terdakwa dan Terdakwa II TOHA Bin SUNOTO ditelepon oleh Sdr. MARKUS dan diminta untuk mengangkut kayu ;
Bahwa kemudian Terdakwa dan Terdakwa II TOHA Bin SUNOTO berangkat ke lokasi didalam hutan RPH Ranuyoso Petak 8-D Blok Wedian Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang dengan membawa motor yang akan dipergunakan untuk mengangkut kayu ;
Bahwa ketika sampai dilokasi yang ditunjukkan oleh MARKUS, kayu-kayu yang akan diangkut sudah berada dipinggir jalan, kemudian terdakwa menaikkan kayu-kayu tersebut keatas motor untuk diangkut kejalan karena truk tidak bisa masuk kelokasi ;
Bahwa saat akan mengangkut kayu-kayu tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Terdakwa II TOHA bin SUNOTO ditangkap oleh petugas Perhutani berikut barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor, 53 (lima puluh tiga) batang kayu sengon albasia bentuk gelondong ukuran panjang 130 cm serta 1 (satu) buah gergaji esek/tarik ;
Bahwa ongkos sekali angkut mulai pukul 07.00 WIB sampai sore dibayar Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) akan tetapi terdakwa belum dibayar oleh MARKUS ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau kayu yang diangkut tersebut adalah milik Perhutani karena saat itu terdakwa disuruh oleh MARKUS, dan selama ini pekerjaan terdakwa adalah mengangkut kayu milik orang ;
Keterangan Terdakwa II TOHA bin SUNOTO:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik Polsek Ranuyoso dan membenarkan keterangannya;
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 15,00 WIB. Terdakwa dan Terdakwa I MISTRO bin SAWITO ditelepon oleh Sdr. MARKUS dan diminta untuk mengangkut kayu ;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama Terdakwa I MISTRO bin SAWITO berangkat ke lokasi didalam hutan RPH Ranuyoso Petak 8-D Blok Wedian Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang dengan membawa motor yang akan dipergunakan untuk mengangkut kayu ;
Bahwa ketika sampai dilokasi yang ditunjukkan oleh MARKUS, kayu-kayu yang akan diangkut sudah berada dipinggir jalan, kemudian terdakwa menaikkan kayu-kayu tersebut keatas motor untuk diangkut kejalan karena truk tidak bisa masuk kelokasi ;
Bahwa saat akan mengangkut kayu-kayu tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Terdakwa I MISTRO bin SAWITO ditangkap oleh petugas Perhutani berikut barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor, 53 (lima puluh tiga) batang kayu sengon albasia bentuk gelondong ukuran panjang 130 Cm serta 1 (satu) buah gergaji esek/tarik ;
Bahwa ongkos sekali angkut mulai pukul 07.00 WIB sampai sore dibayar Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) akan tetapi terdakwa belum dibayar oleh MARKUS ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau kayu yang diangkut tersebut adalah milik Perhutani karena saat itu terdakwa disuruh oleh MARKUS, dan selama ini pekerjaan terdakwa adalah mengangkut kayu milik orang ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa tersebut diatas, dipersidangan telah pula diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda bebek bodi Trail;
1 (satu) buah gergaji esek/tarik;
53 (lima puluh tiga) batang kayu sengon albasia bentuk gelondong ukuran panjang 130 cm berbagai ukuran garis tengah/diameter;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut telah dibenarkan oleh para saksi maupun para Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I MISTRO bin SAWITO bersama-sama terdakwa II TOHA bin SUNOTO telah mengangkut kayu sengon dengan menggunakan motor ;
Bahwa berawal ketika sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa II TOHA bin SUNOTO ditelefon oleh MARKUS (DPO) dan diminta untuk mengangkut kayu sengon, kemudian setelah berkumpul di rumah MARKUS (DPO), terdakwa I MISTRO BIN SAWITO bersama-sama terdakwa II TOHA bin SUNOTO, MARKUS (DPO), NURKHOLIS (DPO), MAT (DPO) dan ROTO (DPO) berangkat menuju kawasan hutan produksi wilayah RPH Ranuyoso tepatnya di petak 8-D RPH Ranuyoso Blok wedian Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa ketika sampai dilokasi yang ditunjukkan oleh MARKUS, kayu-kayu yang akan diangkut sudah berada dipinggir jalan, kemudian terdakwa menaikkan kayu-kayu tersebut keatas motor untuk diangkut kejalan akan tetapi saat itu para terdakwa berpapasan dengan petugas dari Perhutani yang melakukan patroli sehingga para terdakwa ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor, 53 (lima puluh tiga) batang kayu sengon albasia bentuk gelondong ukuran panjang 130 (seratus lima puluh) m serta 1 (satu) buah gergaji esek/tarik ;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan hutan menjadi gundul dan akan mengakibatkan bencana alam berupa banjir atau longsor karena mengurangi serapan air dan penahan tanah di Kawasan hutan produksi wilayah RPH Ranuyoso, serta pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu :
Kesatu Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf c, huruf d, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, atau;
Kedua Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 ;
Menimbang, bahwa adanya dakwaan yang berbentuk Alternatif memberikan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk memilih dakwaan yang sekiranya dapat memenuhi atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dalam hal ini majelis tidak secara mutlak terikat pada satu dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan dan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, majelis berpendapat bahwa dakwaan yang sesuai dan dapat dikenakan terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para Terdakwa adalah dakwaan alternatif Kesatu yaitu Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf c, huruf d, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
Ad.1. Unsur “Setiaporang”;
Menimbang, bahwa Setiap orang merupakan subyek hukum (naturalijke persoon), dalam hal ini di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I MISTRO bin SAWITO dan II Terdakwa TOHA Bin SUNOTO dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan yang telah cocok dan diakui oleh para Terdakwa sebagai dirinya sendiri, selain itu selama pemeriksaan dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan para Terdakwa sendiri, tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan adalah benar para Terdakwa adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri para Terdakwa ;
Ad.2. Unsur “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi DULMANAP dan saksi ESSUM diketahui pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa I MISTRO bin SAWITO dan Terdakwa II TOHA Bin SUNOTO telah ditangkap dikawasan RPH Ranuyoso Petak 8-D blok Wedian Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang ;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap para terdakwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi ESSUM mengetahui adanya pengrusakan hutan yang dilakukan oleh Sdr. MARKUS (DPO) dkk, kemudian saksi ESSUM melaporkan hal tersebut kepada saksi WAGEONO selaku petugas Polisi Teritorial Perhutani;
Bahwa berdasarkan laporan saksi ESSUM tersebut kemudian sekitar pukul 18.00 WIB saksi WAGEONO bersama dengan saksi DULMANAP serta saksi ESSUM berangkat menuju lokasi penebangan, saat itu dalam perjalanan kelokasi penebangan berpapasan dengan Terdakwa I MISTRO bin SAWITO dan Terdakwa II TOHA Bin SUNOTO yang mengangkut kayu hutan jenis sengon/albasia menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa I MISTRO bin SAWITO dan Terdakwa II TOHA Bin SUNOTO ditangkap ;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa membawa kayu-kayu milik Perhutani tersebut dilakukan setelah sebelumnya sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa II TOHA bin SUNOTO ditelefon oleh MARKUS (DPO) yang meminta terdakwa II untuk mengangkut kayu sengon, kemudian Terdakwa II TOHA Bin SUNOTO mengajak Terdakwa I MISTRO bin SAWITO lalu setelah berkumpul di rumah MARKUS (DPO), terdakwa I MISTRO bin SAWITO bersama-sama terdakwa II TOHA bin SUNOTO, MARKUS (DPO), NURKHOLIS (DPO), MAT (DPO) dan ROTO (DPO) berangkat menuju kawasan hutan produksi wilayah RPH Ranuyoso tepatnya di petak 8-D RPH Ranuyoso Blok Wedian Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang ;
Sesampainya dilokasi yang ditunjukkan oleh MARKUS, kayu-kayu yang akan diangkut sudah berada dipinggir jalan, kemudian Terdakwa I MISTRO bin SAWITO dan Terdakwa II TOHA bin SUNOTO menaikkan kayu-kayu tersebut keatas motor untuk diangkut kejalan akan tetapi saat itu para terdakwa berpapasan dengan saksi WAGEONO, saksi ESSUM dan saksi DULMANAP yang melakukan patroli sehingga para terdakwa ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor, 53 (lima puluh tiga) batang kayu sengon albasia bentuk gelondong ukuran panjang 130 (seratus lima puluh) m serta 1 (satu) buah gergaji esek/tarik;
Menimbang, bahwa telah ternyata perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam mengangkut kayu-kayu tersebut tidak mendapatan ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-2 (dua) tersebut merupakan unsur yang bersifat Alternatif dan karena elemen unsur mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin telah terpenuhi oleh para terdakwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa uraian dalam unsur ini telah terpenuhi seluruhnya secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis berkesimpulan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yaitu melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf c, huruf d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri para Terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan para Terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa merugikan orang lain dalam hal ini adalah Perhutani;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar pemeriksaan;
Para Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya waktu penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri para Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini untuk selengkapnya akan dipertimbangkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada para Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal-pasal dan Undang-undang yang berkaitan dengan ini, terutama Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf c, huruf d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I MISTRO BIN SAWITO dan Terdakwa II TOHA BIN SUNOTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda bebek bodi Trail ;
Agar dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah gergaji esek/tarik;
Agar dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan;
53 (lima puluh tiga) batang kayu sengon albasia bentuk gelondong ukuran panjang 130 (seratus tiga puluh) cm dengan berbagai ukuran garis tengah/diameter;
Agar dikembalikan kepada Perum Perhutani melalui DULMANAP;
6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 oleh kami DAMERIA F. SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, PURNOMO WIBOWO, S.H. dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh NGATRIYANTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, dengan dihadiri oleh NURKHOYIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan para Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: ttd PURNOMO WIBOWO, S.H. ttd A.A.GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, ttd DAMERIA F. SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. |
| PANITERA PENGGANTI ttd NGATRIYANTO | |