1204 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1204 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Sukajadi 137-139
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Lodan Timur No. 7
Also in 8 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 1204 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BINTANG BANGUN MANDIRI;
NYONYA NININ, Direktur PT. Bintang Bangun Mandiri;
Ir. WAWA SULAIMAN, Direktur Utama PT. Bintang Bangun Mandiri, kesemuanya bertempat tinggal di Jalan Sukajadi No.137-139, RT.01 RW.09, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini ketiga-tiganya memberi kuasa kepada : 1. Ahmad Riyadh UB, SH.MSi., 2. Sujianto, SH dan 3. Tri Wibowo, SH, Para Advokat, berkantor di Jalan Dinoyo Nomor 49 Surabaya;
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, III/Pembanding I, II, III;
m e l a w a n :
PT. TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL, berkedudukan di Cordova Building Lantai 7, Jalan Pasir Putih Raya Blok E-5 Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta dalam hal ini memberi kuasa kepada Imran Nating, SH.MH dan Tri Hartanto, SH, Para Advokat berkantor di Nariba Plaza 2nd Floor, Suite A.10 Jalan Mampang Raya No.39 Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Desember 2009;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat I, II, III di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
PARA TERGUGAT TELAH MENUNJUKKAN ITIKAD BURUK MELANGGAR PERJANJIAN SEWA MENYEWA.
Bahwa pada tanggal 28 September 2007, Penggugat dan Tergugat I telah menandantangani Perjanjian Sewa Menyewa ("Perjanjian"), yang dibuat dihadapan Notaris Kiki Hertanto, S.H., dimana dalam Perjanjian tersebut Penggugat dan Tergugat I yang diwakili Tergugat II sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa, dimana Tergugat I selaku pemilik sekaligus pengelola Gedung Paris Van Java "Resort Lifestyle Place" berikut tanah dan bangunan yang terletak di Ground Floor disewakan kepada Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian adalah untuk masa waktu sewa 48 (empat puluh delapan) bulan sejak permulaan perjanjian sewa, yang tepat berlaku sejak tanggal 28 September 2007 sampai dengan tanggal 28 September 2011;
Pasal 4 ayat 1 Perjanjian berbunyi sebagai berikut :
“1. Jangka waktu sewa adalah 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak tanggal permulaan sewa dan berakhir 48 (empat puluh delapan) bulan kemudian”;
Bahwa sebelum Perjanjian berakhir pada tanggal 28 September 2011, Para Tergugat melalui Surat No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08, tertanggal 14 Juni 2008, Perihal Pengakhiran Sewa, dimana Para Tergugat mengakhiri secara sepihak Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili Tergugat II;
Bahwa pengakhiran Perjanjian secara sepihak oleh Para Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08, tertanggal 14 Juni 2008, jelas sangat merugikan Penggugat dan sangat bertentangan dengan Perjanjian. Oleh karena yang menjadi alasan-alasan pengakhiran Perjanjian tidak sah menurut hukum;
Bahwa adapun alasan-alasan Para Tergugat mengakhiri Perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat No.044/BBM/PVJ/LG‑H/RM/VI/08, tertanggal 14 Juni 2008, disebabkan Para Tergugat tidak dapat mengabulkan permohonan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Penggugat No.021/DIR-TIJA/V/2008 tertanggal 9 Juni 2008, Perihal tanggapan atas pertemuan hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2008 dan Hasil Pertemuan pada tanggal 13 Juni 2008;
Berikut ini dikutip Surat No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08, tertanggal 14 Juni 2008, Perihal : Pengakhiran Sewa, sebagai berikut :
“Menindaklanjuti beberapa hal sebagai berikut :
Surat PT. TIJA No.021/DIR-TIJA/V/2008 tertanggal 9 Juni 2008 perihal tanggapan atas pertemuan hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2008;
Hasil pertemuan pada tanggal 13 Juni 2008, bertempat di Kantor Management Paris Van Java, Jalan Karang Tinggal No.07 Bandung-40162, mengenai permohonan PT. TIJA untuk masa sewa dan prosentase harga sewa atas lokasi baru;
Kami sampaikan bahwa kami tidak dapat mengabulkan permohonan PT TIJA mengingat hal telah tertunda berlarut-larut dan tidak adanya kesamaan persepsi atas komitmen yang telah disepakati”;
Bahwa pengakhiran Perjanjian sebagaimana tersebut di atas jelas bertentangan dengan Perjanjian dan melanggar norma-norma/standar bisnis, mengingat antara Penggugat dengan Para Tergugat, telah melakukan beberapa kali pertemuan dan telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada antara Penggugat dengan Para Tergugat, khususnya menyangkut mengenai permohonan Penggugat untuk merubah konsep restoran di areal yang disewa Penggugat dan pelaksanaan acara bulanan yang merupakan kewajiban Penggugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian;
Bahwa adapun kesepakatan-kesepakatan yakni :
Kesepakatan pada Pertemuan tanggal 15 Januari 2008, dengan hasil :
“Hasil minutes of meeting :
PT TIJA (Penggugat) diberi kesempatan sampai dengan bulan Mei 2008 atau sampai saat performa d'Bay membaik, untuk tidak melaksanakan acara bulanan;
Penggugat diharuskan memberikan schedule mengenai pelaksanaan acara mulai bulan Juni s/d Desember 2008;
Notulen yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak saat ini tidak diberikan kepada Pihak PT. TIJA (Penggugat)”;
b. Kesepakatan pada Pertemuan tanggal 14 Maret 2008, dengan hasil :
“Meeting dengan Pihak PT. Bintang Bangun Mandiri (Tergugat I), yang dihadiri Tergugat III, membahas recovery d'Bay dengan penggantian konsep restoran. Pihak Tergugat I menawarkan alternatif relokasi untuk tempat relokasi akan disampaikan kemudian”;
c. Kesepakatan pada Pertemuaan tanggal 4 April 2008, dengan hasil :
“Tergugat I dan Tergugat III menawarkan luasan baru atas lokasi areal dari yang telah disewa Penggugat, dengan lokasi baru berada di sisi selatan starbuck cafe yang memiliki luasan ± 360 M2 dan meminta agar konsep disampaikan lebih jelas (tidak ada Chinese Food)”;
d. Kesepakatan pada Pertemuan tanggal 19 April 2008, dengan hasil :
"Tergugat I dan Tergugat III setuju Penggugat akan melakukan renovasi yang akan dimulai tanggal 21 April 2008, sehingga mulai tanggal 21 April 2008 tersebut Penggugat akan menutup restoran selama masa renovasi dan diharapkan pada tanggal 18 Mei 2008 akan buka kembali dengan tema dan konsep yang baru bersamaan dengan Lauching acara Police Academy. Selanjutnya Tergugat I dan Tergugat III mengusulkan tetap tutup selama 6 bulan kedepan, untuk membuat konsep baru yang baku untuk selanjutnya buka kembali di tempat yang baru (selatan atas starbuck)";
Bahwa atas pertemuan-pertamuan sebagaimana tersebut di atas, antara Penggugat dan Para Tergugat melakukan kesepakatan pada pertemuanpertemuan pada tanggal 7 Juni 2008 dan tanggal 13 Juni 2008, untuk menyelesaikan permasalahan khususnya menyangkut perubahan konsep restoran dan kemungkinan adanya perubahan luasan areal sewa Penggugat, dimana Penggugat telah menerima tawaran yang disampaikan Para Tergugat. Berikut isi kesepakatan pada pertemuaan tanggal 7 Juni 200 dan Pertemuan tanggal 13 Juni 2008;
Pertemuan tanggal 7 Juni 2008, dengan Kesepakatan sebagai berikut :
"Adapun hasil minutes of meeting sebagai berikut :
PT TIJA setuju dengan Surat PT BBM No. 018/BBM/PVJ/OPRS-N/ 2008, dengan beberapa hal yang masih dinegoisasikan (% sharing, target 4 bulan pertama & lamanya kontrak);
Denda acara akan diperhitungkan kemudian sesuai dengan kekosongan acara";
b. Pertemuan tanggal 13 Juni 2008, dengan kesepakatan sebagai berikut :
"Adapun hasil minutes of meeting sebagai berikut :
Tidak ada kontrak baru melainkan amandemen atau addendum terhadap kontrak lama;
Prosentase bagi hasil (dari 16,85 % menjadi 6% untuk tahun pertama kemudian secara gradual naik menjadi maksimal 8 % untuk tahun-tahun berikutnya);
Masa kontrak dari 6 bulan menjadi 40 bulan (sisa masa kontrak);
Akan mengklarifikasi surat PT BBM No.042/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08";
Bahwa berdasarkan kesepakatan-kesepakatan sebagaimana tersebut di atas, tidak ada alasan berdasarkan Perjanjian maupun norma-norma/standar bisnis bagi Para Tergugat untuk melakukan pengakhiran Perjanjian;
Bahwa oleh karena tidak ada alasan menurut hukum atas pengakhiran Perjanjian, maka pada tanggal 19 Juni 2008, Penggugat melalui kuasa hukumnya mengirimkan Surat tanggapan atas Surat Para Tergugat tersebut melalui Surat No.050/T&T/VI/TR/2008, Perihal : Tanggapan atas Surat Pengakhiran Perjanjian sekaligus Somasi atas pengakhiran Perjanjian secara sepihak oleh Para Tergugat;
Bahwa atas Surat tanggapan Penggugat melalui kuasa hukumnya tersebut, pada tanggal 23 Juni 2008, Para Tergugat menjawab Surat Penggugat dengan Suratnya No.BBM/PVJ/LEG.HRD/LR.019/VI/08, Perihal : Pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa ruang G A-01 dan GA-02 Paris Van Java, dimana Para Tergugat menerangkan bahwa Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1.a) Perjanjian;
Berikut Surat No.BBM/PVJ/LEG.HRD/LR.019/VI/08 tertanggal 23 Juni 2008, berbunyi sebagai berikut :
"Dari ketentuan Pasal 16 ayat (1.a) di atas, putusan pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa oleh pihak PT Bintang Bangun Mandiri sudah benar, dengan bukti alasan-alasan sebagai berikut :
PT Taman Impian Jaya Ancol belum membayar uang sewa bulan Mei dan Juni 2008, sekalipun telah dilakukan teguran secara tertulis maupun via telepon, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Sewa Menyewa, sebesar outstanding terlampir;
PT Taman Impian Jaya Ancol belum membayar biaya listrik dan penggunaan air untuk bulan April dan Mei 2008, melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Sewa Menyewa, sebesar outstanding terlampir;
PT Taman Impian Jaya Ancol belum membayar penalty (denda) karena lalai menyelenggarakan event bulanan, dari bulan November 2007 s.d. April 2008 melanggar Pasal 14 ayat (13) Perjanjian Sewa Menyewa, sebesar outstanding terlampir;
PT Taman impian jaya Ancol belum membayar penggantian TV Cable bulan Juni 2008, sebesar dalam outstanding, terlampir";
Bahwa berdasarkan Surat Para Tergugat tersebut di atas, jelas dan tidak terbantahkan lagi memperlihatkan itikad buruk dari Para Tergugat melakukan perbuatan wan prestasi atas Perjanjian. Hal ini oleh karena alasan-alasan pengakhiran Perjanjian oleh Para Tergugat sebagaimana tersebut pada Surat No.BBM/PVJ/LEG.HRD/LR.019/VI/08, tertanggal 23 Juni 2008 dan Surat No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08, tertanggal 14 Juni 2008, mengada-ada dan tidak berdasarkan atas hukum. Alasan pengakhiran Perjanjian oleh Para Tergugat tersebut justru menunjukkan itikad buruk Para Tergugat untuk melanggar Perjanjian dan melanggar norma-norma/standar bisnis;
Bahwa adapun pengakhiran Perjanjian secara sepihak oleh Para Tergugat melalui Surat No.044/BBM/PVELG-H/RM/VI/08, tanggal 14 Juni 2008 dan Surat No.BBM/PVJ/LEG.HRD/LR.019/VI/08, tanggal 23 Juni 2008 menunjukkan itikad buruk Para Tergugat melanggar Perjanjian dan melanggar norma-norma/standar bisnis, adalah sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan pengakhiran Perjanjian secara sepihak oleh Para Tergugat sebagaimana tersebut pada Surat No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08, Perihal Pengakhiran Sewa tertanggal 14 Juni 2008, dengan alasan Para Tergugat tidak dapat menerima permohonan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Penggugat No.021/DIR-TIJA/V/2008 tertanggal 9 Juni 2008 adalah melanggar Perjanjian dan norma-norma/ standar bisnis, mengingat antara Penggugat dengan Para Tergugat telah mencapai kesepakatan-kesepakatan sebagaimana telah disebutkan Penggugat pada butir (6) dan (7) di atas;
Bahwa berkaitan dengan alasan-alasan Pengakhiran Perjanjian sebagaimana disebutkan Para Tergugat dalam Surat Para Tergugat No.BBM/PVJ/LEG.HRD/LR.019/VI/08, tertanggal 23 Juni 2008, Perihal : Pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa ruang G A - 01 dan G A - 02 Paris Van Java, tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karena, Penggugat telah melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian. Adapun penjelasan-penjelasan hukum Penggugat sebagai berikut :
(i) Bahwa alasan pengakhiran Perjanjian dimana Penggugat dianggap belum membayar uang sewa bulan Mei 2008 dan Juni 2008, adalah alasan yang tidak masuk akal dan merupakan kebohongan besar yang dilakukan oleh Para Tergugat, mengingat Penggugat telah membayar uang sewa untuk bulan Mei 2008. Sementara untuk pembayaran sewa bulan Juni 2008, Penggugat belum melakukan pembayaran sewa untuk bulan Juni 2008, oleh karena terjadi pembicaraan antara Penggugat dengan Para Tergugat berkaitan dengan adanya perubahan luasan areal yang disewa, atas hal tersebut selanjutnya Para Tergugat menindaklanjuti dengan surat Para Tergugat No.018/BBM/PVJ/OPRS-N/V/2008, tertanggal 27 Mei 2008, yang menerangkan adanya luasan baru, akan tetapi karena belum ada kesepakatan berapa luasan baru mana mungkin Penggugat akan membayar uang sewa;
Berikut ini dikutip Surat Tergugat I No.018/BBM/PVJ/OPRS-N/V/2008, tertanggal 27 Mei 2008, berbunyi sebagai berikut :
"C. OPERASIONAL PT. TIJA DENGAN LUASAN BARU
2. Operasional dengan luasan baru dilaksanakan selambat-lambatnya tangal 10 Juni 2008";
Keterangan : Penebalan dilakukan Penggugat;
(ii) Bahwa berkaitan alasan pengakhiran Perjanjian bahwa Penggugat belum membayar tagihan biaya listrik dan air untuk bulan April dan Mei 2008 adalah alasan yang tidak masuk akal, dan kebohongan besar yang dilakukan Para Tergugat serta tidak beralasan menurut hukum, mengingat semua kewajiban tersebut telah dibayarkan oleh Penggugat;
(iii) Bahwa berkaitan alasan pengakhiran Perjanjian bahwa Penggugat belum membayar penalty (denda), karena lalai menyelenggarakan event bulanan, dari bulan November 2007 s.d. April 2008, adalah alasan yang tidak masuk akal dan kebohongan besar yang dilakukan Para Tergugat serta tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena antara Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 7 Juni 2008 baru mencapai kesepakatan mengenai denda acara/event bulanan akan diperhitungkan kemudian sesuai dengan yang tidak ada yang belum diketahui berapa jumlah dendanya, sementara pada tanggal 14 Juni 2008 secara sepihak Para Tergugat mengakhiri Perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08, Perihal Pengakhiran Sewa tertanggal 14 Juni 2008. Sehingga bagaimana mungkin Penggugat dapat melakukan pembayaran denda atas acara/event bulanan, oleh karena baru pada tanggal 7 Juni 2008 antara Penggugat dengan Para Tergugat mencapai kesepakatan mengenai denda acara/event bulanan yang akan diperhitungkan kemudian sesuai dengan yang tidak ada, serta Penggugat juga belum mengentahui berapa jumlah dendanya oleh karena pada tanggal 14 Juni 2008 Para Tergugat telah melakukan pengakhiran Perjanjian secara sepihak;
Berikut ini dikutip Kesepakatan Mengenai Denda Acara pada tanggal 7 Juni 2008 berbunyi sebagai berikut :
"6. denda acara akan diperhitungkan dengan sesuai yang tidak ada";
(iv) Bahwa berkaitan dengan alasan pengakhiran Perjanjian, Penggugat belum membayar penggantian TV Cable bulan Juni 2008, adalah alasan yang tidak masuk akal dan kebohongan besar yang dilakukan Para Tergugat serta tidak beralasan menurut hukum oleh karena pembayaran TV Cable dibayarkan setiap tanggal 20 setiap bulannya, sementara Tergugat mengakhiri Perjanjian secara sepihak pada tanggal 14 Juni 2008 sebagaimana tertuang No.044/BBM/PVFLGH/RMNI/08, Perihal Pengakhiran Sewa tertanggal 14 Juni 2008. Sehingga bagaimana mungkin Penggugat dapat melakukan pembayaran TV Cable untuk bulan Juni yang dibayarkan setiap tanggal 20 sementara tanggal 14 Juni 2008 Para Tergugat telah melakukan pengakhiran Perjanjian secara sepihak yang melanggar Perjanjian;
Bahwa alasan pengakhiran Perjanjian secara sepihak sebagaimana tersebut di atas oleh Para Tergugat, sangat tidak beralasan menurut hukum, mengingat alasan-alasan Para Tergugat mengakhiri Perjanjian secara sepihak justru menunjukkan itikad buruk Tergugat untuk melanggar Perjanjian serta melanggar norma-norma/etika bisnis yang berakibat sangat merugikan Penggugat;
TINDAKAN TERGUGAT MENGAKHIRI PERJANJIAN SECARA
SEPIHAK MERUGIKAN PENGGUGAT SECARA MATERIIL DAN
IMMATERIIL.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (6) Perjanjian menerangkan, Tergugat wajib mentaati dan melaksanakan Perjanjian semaksimal mungkin dan dengan itikad baik melakukan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan norma-norma/standar Bisnis;
"6. PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mentaati dan melaksanakan perjanjian ini semaksimal mungkin dan dengan itikad baik melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan norma-norma/standar Business";
Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (6) Perjanjian sebagaimana telah disebutkan di atas maka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (7) Perjanjian maka Penggugat bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang diakibatkan dari perbuatan tersebut;
Berikut ini dikutip Pasal 15 ayat (7) Perjanjian :
"7. PIHAK PERTAMA setuju bahwa setiap tindakan PIHAK PERTAMA atau pegawai PIHAK PERTAMA yang melanggar perjanjian atau semangat ayat tersebut di atas akan dianggap sebagai suatu pelanggaran atas kewajiban PIHAK PERTAMA maka :
a. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang diakibatkan dari perbuatan tersebut di atas";
Keterangan : Penebalan dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa sebagaimana telah Penggugat uraikan di atas, pengakhiran sepihak Perjanjian sebagaimana tertuang dalam (a) Surat Tergugat No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08, tertanggal 14 Juni 2008 dan (b) Surat Tergugat No.BBM/PVJ/LEG.HRD/LR.019/VI/08, tertanggal 23 Juni 2008, jelas dan tidak terbantahkan lagi melanggar Pasal 15 ayat 6 Perjanjian;
Bahwa adapun dalil Para Tergugat bahwa Penggugat melanggar Pasal 15 ayat 6 Perjanjian adalah pelanggaran atas norma-normalstandar Business dengan melakukan rekayasa dan pemutarbalikan fakta sebagaimana terlihat dalam Surat Para Tergugat dalam Surat No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08 tertanggal 14 Juni 2008 dan Surat Tergugat No.BBM/PVJ/LEG.HRD/LR.019/ VI/08 tertanggal 23 Juni 2008. Adapun pelanggaran atas norma-norma/standar Business dengan melakukan rekayasa dan pemutarbalikan fakta adalah sebagai berikut :
a. Bahwa berkaitan dengan pengakhiran Perjanjian Secara Sepihak oleh Para Tergugat melalui Suratnya No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08, Perihal Pengakhiran Sewa tertanggal 14 Juni 2008, justru memperlihatkan bahwa alasan Para Tergugat mengakhiri Perjanjian dengan alasan Tergugat tidak dapat menerima permohonan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Penggugat No.021/DIR-TIJA/V/2008 tertanggal 9 Juni 2008, jelas menunjukkan Para Tergugat melanggar Perjanjian dan melanggar norma-norma/standar bisnis, mengingat antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 13 Juni 2008, telah mencapai kesepakatan pada pertemuan di Kantor Tergugat di Kantor Management Paris Van Java, Jalan Karang Tinggal No.07 Bandung - 40162, khususnya menyangkut permohonan PT. TIJA untuk masa sewa dan prosentase harga sewa atas lokasi baru, dimana Tergugat diberikan kesempatan untuk melakukan renovasi selama 1 bulan dan target beroperasi yakni tanggal 15 Juli 2008;
Berikut ini dikutip hasil pertemuan pada tanggal 13 Juni 2008 :
"Hasil Meeting :
Setuju dengan konsep baru dengan investasi ± 1,7 M;
Waktu untuk renovasi 1 bulan, jika hari ini diijinkan target buka 15 Juli 2048;
Keterangan : Penebalan dilakukan oleh Penggugat;
b. Bahwa berkaitan dengan Pengakhiran Perjanjian sebagaimana disebutkan Para Tergugat sebagaimana tersebut dalam Surat No.BBM/PVJ/LEG.HRD/ LR.019/VI/08, Perihal Pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa ruang G A-01 dan GA-02 Paris Van Java, tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karena, Penggugat telah membayar seluruh kewajiban-kewajiban, dengan penjelasanpenjelasan hukum sebagai berikut :
Bahwa alasan pengakhiran Perjanjian dimana Penggugat dianggap belum membayar uang sewa bulan Mei 2008 dan Juni 2008, adalah alasan yang tidak masuk akal, dan kebohongan besar yang dilakukan Tergugat serta tidak beralasan menurut hukum, mengingat Penggugat telah membayar uang sewa untuk bulan Mei 2008, sementara sewa untuk bulan Juni 2008, Penggugat belum melakukan pembayaran oleh karena Para Tergugat telah mengakhiri Perjanjian secara sepihak pada tanggal 14 Juni 2008 sebagaimana tertuang No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08, Perihal Pengakhiran Sewa tertanggal 14 Juni 2008, sehingga bagaimana mungkin Penggugat melakukan pembayaran sewa untuk bulan Juni yang dibayarkan setiap tanggal 20 Juni 2008 sementara tanggal 14 Juni 2008 Tergugat telah melakukan pengakhiran Perjanjian secara sepihak;
Bahwa berkaitan alasan pengakhiran Perjanjian bahwa Penggugat belum membayar tagihan biaya listrik dan air untuk bulan April dan Mei 2008 adalah alasan yang tidak masuk akal, dan kebohongan besar yang dilakukan Para Tergugat serta tidak beralasan menurut hukum, mengingat semua kewajiban tersebut telah dibayarkan oleh Penggugat;
(iii) Bahwa berkaitan alasan pengakhiran Perjanjian bahwa Penggugat belum membayar penalty (denda), karena lalai menyelenggarakan event bulanan, dari bulan November 2007 s.d. April 2008, adalah alasan yang tidak masuk akal dan kebohongan besar yang dilakukan Para Tergugat serta tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena antara Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 7 Juni 2008 baru mencapai kesepakatan mengenai denda acara/event bulanan akan diperhitungkan kemudian sesuai dengan yang tidak ada yang belum diketahui berapa jumlah dendanya, sementara pada tanggal 14 Juni 2008 secara sepihak Para Tergugat mengakhiri Perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08, Perihal Pengakhiran Sewa tertanggal 14 Juni 2008. Sehingga bagaimana mungkin Penggugat dapat melakukan pembayaran denda atas acara/event bulanan, oleh karena barn pada tanggal 7 Juni 2008 antara Penggugat dengan Para Tergugat mencapai kesepakatan mengenai denda acara/event bulanan yang akan diperhitungkan kemudian sesuai dengan yang tidak ada, serta Penggugat juga belum mengentahui berapa jumlah dendanya oleh pada tanggal 14 Juni 2008 Para Tergugat telah melakukan pengakhiran Perjanjian secara sepihak;
Berikut ini dikutip Hasil Kesepakatan Mengenai Denda Acara pada tanggal 7 Juni 2008 berbunyi sebagai berikut :
"6. denda acara akan diperhitungkan dengan sesuai yang tidak ada";
(iv) Bahwa berkaitan dengan alasan pengakhiran Perjanjian, Penggugat belum membayar penggantian TV Cable bulan Juni 2008, adalah alasan yang tidak masuk akal dan kebohongan besar yang dilakukan Tergugat serta tidak beralasan menurut hukum oleh karena pembayaran TV Cable dibayarkan setiap tanggal 20 setiap bulannya, sementara Para Tergugat mengakhiri Perjanjian secara sepihak pada tanggal 14 Juni 2008 sebagaimana tertuang No.044/BBM/PVJ/LGH/RM/VI/08, Perihal Pengakhiran Sewa tertanggal 14 Juni 2008. Sehingga bagaimana mungkin Penggugat dapat melakukan pembayaran TV Cable untuk bulan Juni yang dibayarkan setiap tanggal 20 sementara tanggal 14 Juni 2008 Tergugat telah melakukan pengakhiran Perjanjian secara sepihak yang melanggar Perjanjian;
Bahwa akibat Surat Pengakhiran Perjanjian yang melanggar Perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Penggugat mengalami kerugian, baik kerugian materiil maupun immaterial;
Bahwa adapun kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat akibat Pengakhiran Perjanjian oleh Para Tergugat yang melanggar Perjanjian adalah sebagai berikut :
A. Nilai Kerugian Materiil.
I. Nilai kerugian berupa biaya investasi dan uang jaminan dan pelayanan yang diderita Penggugat akibat pengakhiran sepihak Perjanjian :
Kerugian nilai investasi yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp.4.261.571.430,00 (empat milyar dua ratus enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
Kerugian Akibat Tidak Beroperasi Restoran Penggugat dimana Penggugat tetap membayarkan Biaya Sewa & Biaya Pelayanan Rp.679.130.300,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah);
Uang Jaminan Telepon & Sewa Serta Biaya Pelayanan Rp.327.664.560,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah);
Total kerugian berupa biaya investasi, uang jaminan dan pelayanan sebesar Rp.5.268.366.290,00 (lima miliar dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
II. Proyeksi kehilangan laba usaha s/d berakhirnya Perjanjian yakni pada tanggal pada tanggal 28 September 2011 adalah sebesar Rp 3.158.742. 440,00 (tiga miliar seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);,
Total kerugian materiil I + II sebagaimana tersebut di atas yakni: Rp.5.268.366.290,00 (lima miliar dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) + Rp.3.158.742.440,00 (tiga miliar seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) = Rp.8.427.108.730,00 (delapan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta seratus delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);
B. KERUGIAN IMMATERIIL.
Bahwa akibat perbuatan Wan Prestasi Para Tergugat melakukan pengakhiran sepihak Perjanjian yang melanggar Perjanjian berakibat nama baik Penggugat selaku perusahaan yang memiliki kredibilitas menjadi hancur dimata rekanan maupun mitra bisnis Penggugat, yang tentunya kerugian tersebut tidak dapat dinilai namun apabila dinilai berdasarkan hukum, maka kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
PENGAJUAN GUGATAN TELAH SESUAI DENGAN YURISPRUDENSI DAN UNDANG-UNDANG.
Bahwa pengajuan gugatan mensyaratkan adanya hubungan hukum dalam perkara a quo khususnya harus ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terpenuhi yakni didasarkan atas Surat Perjanjian, sebagaimana juga tertuang dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 294 K.Sip/1971, tertanggal 7 Juli 1971 yang menyatakan :
"Gugatan harus diajukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan hukum";
Bahwa berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata menerangkan bahwa Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang terikat didalamnya, sehingga para pihak tersebut untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan apa yang tertuang dan disepakati dalam Perjanjian;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo menerima gugatan Penggugat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan dan berdasarkan bukti-bukti otentik maka agar gugatan a quo tidak sia-sia dimana Penggugat khawatir Tergugat tidak dapat melaksanakan isi putusan atas gugatan a quo memindahkan/menjual aset-aset milik Para Tergugat kepada pihak lain maka Penggugat memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara a quo agar berkenan meletakan Sita Jaminan terhadap aset-aset milik Tergugat (conservatoir beslag) terhadap aset-aset milik Para Tergugat, yakni tanah dan bangunan berikut seluruh aset milik Tergugat yang terdapat didalam gedung Paris Van Java "Resort Lifestyle Place, yang terletak di Jalan Sukajadi No.137-139;
Bahwa selain permohonan Sita Jaminan terhadap aset-aset milik Tergugat (conservatoir beslag), untuk menjamin agar Para Tergugat tidak memindahkan/menjual aset-aset milik Penggugat kepada pihak lain, maka Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara a quo meletakan sita jaminan terhadap aset-aset Penggugat yang masih berada di tempat sewa yang dikuasai Tergugat (revidicatoir beslag). Adapun aset-aset Milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Gugatan ini;
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat di atas, mohon agar Pengadilan Negeri Bandung berkenan untuk memeriksa perkara ini dan berkenan pula untuk memutuskan bahwa oleh karena Penggugat masih mempunyai hak atas sewa ruang Ground Floor berdasarkan Perjanjian, maka untuk menghindari kerugian yang dialami Penggugat, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak mengalihkan dan/atau melakukan tindakan-tindakan apapun terhadap ruang Ground Floor yang disewa Penggugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian sampai dengan gugatan a quo mempunyai kekuatan tetap;
Bahwa, oleh karena Gugatan dimohonkan atas bukti-bukti yang autentik, yang tidak dapat dibantah kebenarannya, serta memenuhi ketentuan Pasal 18 (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000, maka untuk menjamin dilaksanakannya kepentingan Penggugat tersebut, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bandung berkenan menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi atau upaya hukum lain dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak mengalihkan dan/atau melakukan tindakan-tindakan apapun terhadap ruang Ground Floor, yang disewa kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian sampai dengan gugatan a quo mempunyai kekuatan tetap;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wan Prestasi terhadap Penggugat;
Memerintahkan Para Tergugat untuk mengijinkan Penggugat untuk mengambil aset-aset milik Penggugat sebagaimana terlampir dalam Surat Gugatan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian yang dialami Penggugat;
Kerugian Materiil :
Total kerugian berupa biaya investasi dan uang jaminan dan pelayanan sebesar Rp.5.268.366.290,00 (lima miliar dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) ditambah Proyeksi kehilangan laba usaha s/d berakhirnya Perjanjian yakni pada tanggal pada tanggal 28 September 2011 adalah Rp.3.158.742.440,00 (tiga miliar seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah). Total Kerugian materiil adalah Total kerugian materiil I + II sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar Rp.8.427.108.730,00 (delapan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta seratus delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);
Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap aset-aset milik Tergugat, yakni tanah dan bangunan berikut seluruh aset milik Para Tergugat yang terdapat didalam Gedung Paris Van Java "Resort Lifestyle Place", yang terletak di Jalan Sukajadi No.137-139, Bandung, Jawa Barat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap aset-aset milik Penggugat yang masih berada di tempat ruang Ground Floor yang disewa Penggugat yang berlokasi di Gedung Paris Van Java "Resort Lifestyle Place", yang terletak di Jalan Sukajadi No.137-139, Bandung, Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam lampiran surat Gugatan;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet atau kasasi (uit voerbar bij voorad).
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pendapat lain mohon diputus yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat I, II, III mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
I. GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA.
Bahwa sesuai dan berdasarkan atas Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas maka "Organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris" akan tetapi dalam gugatannya, ternyata Penggugat juga telah menarik Tergugat II (NYONYA NININ) dan Tergugat III (Ir. WAWA SULAIMAN), yang bertindak dan, selaku DIREKTUR yang merupakan organ dari Tergugat I, adalah salah dan tidak berdasar, sebab sesuai Pasal 92 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan :
"Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan";
Sehingga sangat jelas dan terang segala tindakan Tergugat II dan Tergugat III III selaku Direktur merupakan tanggung jawab Tergugat I sebagai badan hukum, dan berdasarkan akta No.11 Tanggal 28 September 2007 pada keterangan identitas sangat jelas Tergugat II bertindak dan untuk atas nama Tergugat I, dan kapasitas Tergugat III yang hanya menjalankan kewajiban sebagai Direksi yang bertindak dan atas nama Tergugat I, maka Penggugat telah salah alamat dalam mengajukan gugatannya, sehingga berdasarkan uraian di atas maka gugatan Penggugat tidak jelas subjek hukum yang dituju (error in persona);
II. EXEPTIO OBSCUUR LIBEL.
TERDAPAT KONTRADIKSI DAN PERTENTANGAN YANG SUBSTANSI (PENTING) ANTARA POSITA DENGAN PETITUM YANG TIDAK KONSISTEN SEHINGGA MENYEBABKAN GUGATAN MENJADI KACAU DAN KABUR SERTA KONTRADIKTIF (GELAP ISINYA);
Bahwa penguraian posita gugatan Penggugat tumpang tindih, kabur dan tidak jelas, sehingga Para Tergugat sangat kesulitan hanya untuk sekedar memahami maksud dari gugatannya tersebut, dan ternyata pula posita gugatan Penggugat tidak mendukung apa yang menjadi petitum dari gugatan tersebut, sehingga nyatalah gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas;
Bahwa dalam Provisi gugatannya, Penggugat telah memohonkan untuk mengabulkan Provisi, sementara Penggugat di dalam posita gugatannya sama sekali tidak jelas menguraikan tentang apa, kenapa alasan dan dasar permohonan tersebut;
Bahwa pada bagian petitum angka 2 gugatannya, Penggugat juga telah memohonkan agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, sementara Penggugat di dalam posita gugatannya sama sekali tidak jelas menguraikan tentang apa, kenapa dan bagaimana Perbuatan Wan Prestasi yang dilakukan oleh masing - masing Para Tergugat itu terjadi, tetapi langsung timbul angka - angka kerugian tanpa merinci dan mengurai kerugian - kerugian yang bagaimana yang dimaksud Penggugat (mohon untuk diperiksa dan diteliti gugatan Penggugat dalam surat gugatannya);
Bahwa pada bagian petitum angka 4 gugatannya, Penggugat telah memohon agar menghukum Para Tergugat untuk membayar segala kerugian Penggugat, sementara Penggugat di bagian positanya mendalilkan Tergugat II dan Tergugat III merupakan Direktur (yang mewakili Tergugat I) yang merupakan Organ dari Tergugat I yang secara hukum segala tindakan Tergugat II dan Tergugat III merupakan tanggung jawab Tergugat I sebagai badan hukum, dan hal ini diakui oleh Penggugat sesuai dalil Penggugat pada halaman 3 angka 2, dan pada halaman 6 poin b, dan sesuai dengan Yurisprudensi No 419 K/Pdt/1988 tanggal 22 Oktober 1992, yang menyatakan :
"Suatu badan hukum seperti PT yang mengadakan, membuat dan menandatangani Perjanjian dengan pihak subjek hukum lainnya (bila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti kerugia) haruslah ditujukan terhadap Badan Hukumnya (PT) dan bukan ditujukan pada Direktur Utama) badan hukm tersebut ….. dst, sehingga gugatan tersebut Obscuur Libel dan harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka hal-hal yang tidak diuraikan dan tidak dimuat serta tidak dimintakan pada bagian positanya tidak dapat dimintakan pada bagian petitumnya, sehingga, pada satu sisi gugatan Penggugat dapat dipandang sebagai tidak konsisten bahkan kontradiktif, karena penguraian yang tidak jelas pada bagian posita tetapi dimohonkan pada bagian petitumnya jelas membuat formulasi gugatan Penggugat ini menjadi tidak jelas atau isinya gelap (onduidelijk) padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang, jelas dan tegas (duidelijk) agar gugatan Penggugat tidak seperti dalam perkara ini MENJADI "obscuur libel". Oleh karenanya patut dan pantas gugatan yang demikian untuk ditolak atau setidaknya tidak diterima sebagaimana barometer yang dikutip dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1075 K/Sip/1980 tanggal 8 Desember 1982 yang menyatakan antara lain Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa karena itu gugatan Penggugat tersebut jelas dan tegas telah mengandung cacat formil dalam bentuk obscuur libel (telah bersifat kabur dan tidak jelas) serta tidak konsisten baik antara posita dengan petitumnya maupun terhadap identitas pihak yang hendak digugatnya telah keliru "error in persona dalam bentuk germis aanhoedanigheid (pihak yang ditarik sebagai Tergugat keliru)", oleh karenanya Majelis Hakim yang bersidang untuk menolak dan atau setidak tidaknya menyatakan gugatan TIDAK DAPAT DITERIMA;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat I, II, III telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa dalam kesempatan ini Para Tergugat dalam Konpensi mengajukan gugatan dalam Rekonpensi yang selanjutnya Tergugat I dalam Kopensi menjadi Penggugat I Rekonpensi, Tergugat II dalam Kopensi Penggugat II Rekonpensi, dan Tergugat III dalam Kopensi menjadi III Rekonpensi secara bersama-sama disebut Para Penggugat terhadap Penggugat dalam konpensi yang selanjutnya menjadi dan Tergugat Rekonpensi;
Bahwa gugatan Rekonpensi ini didasarkan atas pertimbangan dan alasan sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi mohon terhadap hal-hal diuraikan dalam bagian Konpensi di atas, termuat serta terulang dalam bagian Rekonpensi ini sepanjang ada relevansinya;
Bahwa Tergugat Rekonpensi telah nyata-nyata telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Sewa Menyewa No. 11 tertanggal 28 September 2007, dibuat dan dihadapan Kiki Hertanto, SH, Notaris di Jakarta, sehingga Penggugat Rekonpensi mengakhiri Perjanjian Sewa Menyewa tersebut, adapun perbuatan Wan Prestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi sebagai berikut :
Bahwa sejak awal pembukaan usahanya, Tergugat Rekonpensi telah melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan Pihak Kedua hanya diperkenankan untuk menggunakan ruang sewa dengan nama Ancol untuk menjalankan jenis usahanya berupa Theme Parek Presto, Terhadap hal ini Penggugat Rekonpensi masih memberikan toleransi kepada Tergugat Rekonpensi sehingga tidak terlalu dimasalahkan oleh Penggugat Rekonpensi;
Bahwa sejak resmi menggunakan ruang sewa pada bulan Oktober Tergugat Rekonpensi sejak bulan November 2007 samapai dengan bulan April 2008 belum pernah menyelenggarakan acara bulanan (event) yang disanggupi Tergugat Rekonpensi sesuai dan berdasarkan Pasal 14 ayat (13). Pada bulan Januari 2008 Penggugat I Rekonpensi meminta Tergugat Rekonpensi untuk mengadakan acara, tetapi selalu mengelak hingga diadakan dua kali pertemuan pada tanggal 8 dan 17 Januari 2008, dimana Tergugat Rekonpensi menyatakan akan menyampaikan jadwal. dan daftar acara pada tanggal 24 Januari 2008. Ternyata, Tergugat Rekonpensi tidak juga menyampaikan jadwal dan daftar acara, sehingga Penggugat I Rekonpensi memberikan peringatan dengan tagihan penalti untuk bulan November 2007 sampai bulan April 2008 sebesar Rp.145.847.520,00 yang tidak ditanggapi Tergugat Rekonpensi;
Bahwa Tergugat Rekonpensi belum melakukan pembayaran uang sewa bulan Mei dan Juni 2008. Terhadap hal ini, Tergugat Rekonpensi telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1). Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I telah memperingati baik secara tertulis maupun via telepon dan, Tergugat Rekonpensi sempat mengelak dan menolak dikatakan lalai dengan alasan proses perundingan masih berjalan. Namun sesuai dan berdasarkan bukti yang ada ternyata Tergugat Rekonpensi baru membayar pada tanggal 2 Juli 2008;
Bahwa Tergugat Rekonpensi belum membayar biaya listrik dan penggunaan air untuk bulan April dan Mei 2008. Terhadap hal ini, Tergugat Rekonpensi sudah jelas melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1). Pembayaran terhadap hal tersebut sama halnya dengan pembayaran uang sewa bulan Mei dan bulan Juni 2008 pada tanggal 2 Juli 2008;
(v) Bahwa Tergugat Rekonpensi belum membayar pengantian TV Cable bulan Juni 2008;
Bahwa setelah pengakhiran perjanjian sewa dilakukan oleh Tergugat I Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi sampai dengan saat ini belum mengembalikan ruang sewa kepada Penggugat I Rekonpensi sesuai dan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perjanjian. Apabila hal tidak dilakukan maka ketentuan Pasal 17 ayat (2) berlaku bagi Tergugat Rekonpensi dengan dikenakan denda sebesar 1% dari biaya sewa. Bahwa sesuai dan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Perjanjian, Tergugat Rekonpensi telah memberi kuasa dan wewenang penuh Penggugat I Rekonpensi untuk melakukan pengosongan sendiri dan membebaskan Penggugat I Rekopensi dari tanggung jawab dan kerugian, namun hal ini belum Penggugat I Rekopensi lakukan karena masih memberi kesempatan Tergugat Rekopensi untuk melakukan pengosongan secara sukarela;
Bahwa sesuai dengan dalil gugatan Tergugat Rekonpensi pada konpensi dalam Petitumnya yang menuntut menyatakan meminta ganti kerugian terhadap pengakhiran perjanjian sewa, dan bukan tetap berlakunya perjanjian sewa menyewa nomor 11 tertanggal September 2007 sehingga Tergugat Rekonpensi sudah tegas mengakui pengakhiran perjanjian perjanjian tersebut, maka Penggugat rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk memberikan putusan Provisi agar menghukum Tergugat Rekonpensi agar segera mengosongkan ruang sewa dalam keadaan kosong dan bersih sesuai dengan keadaan semula sehingga Penggugat Rekonpensi siap untuk menyewakan ruang sewa tersebut kepada pihak lain;
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan Tergugat Rekonpensi terhadap Para Penggugat Rekopensi sehingga menimbulkan kerugian baik secara. materiil dan imateriil, yang dengan perincian adalah, sebagai berikut :
Kerugian Materil;
I. Bahwa sesuai Perjanjian Sewa Menyewa No.11, tertanggal 28 September 2007, maka Kerugian Materiil yaitu berupa kewajiban-kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat I Rekonpensi sebagai berikut :
Penalty pengakhiran sewa (6 bulan) yang terdiri dari biaya sewa dan pelayanan sebesar Rp.77.168.000,00 x 6 bulan Rp.463.008.000,00; (sesuai Pasal 16 ayat 6 hunif a);
Penalty event bulan November 2007 - bulan Mei 2008 Rp.145.847.520,00; (sesuai Pasal 14 ayat (13);
c) Denda keterlambatan pengembalian ruang sewa dari bulan Juni 2008 sampai bulan Oktober 2008 sebesar Rp.77.168.000,00 x 1% = Rp.771.680,00 x 4 Bulan = Rp.3.086.720,00 (sesuai Pasal Pasal 17 ayat (2);
Pembayaran Telepon sampai bulan Juni 2008 sebesar Rp.1.088.140,00
Penggantian TV Cable bulan Juni 2008 sebesar Rp.297.000,00; (Sesuai Pasal 16 ayat (6) huruf b);
f). Denda keterlambatan sampai dengan 20 Juni 2008 sebesar Rp.23.569.192,00; (Sesuai Pasal 16 ayat (6) huruf b);
Sehingga total keseluruhan kerugian materiil point I Rp.636.896.572,00 (enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa sejak pengakhiran perjanjian sewa, Tergugat Rekonpensi sampai dengan saat ini belum mengosongkan ruang sewa tersebut, maka Penggugat I Rekopensi mengalami kerugian atas manfaat ruang sewa dan keuntungan yang harus diterima, Penggugat I Rekonpensi apabila ruang tersebut disewa pihak lain sebesar Rp.237.908.944,00 (dua ratus riga puluh tujuh juta sembilan delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) per bulan, dengan rincian sebagai berikut :
Nilai sewa dan pelayanan per bulan :
Biaya sewa standar Rp. 192.920.000,00
Biaya pelayanan standar Rp . 44.988,944,00
Total Rp.237.908.944,00
Dan jumlah kerugian ini akan terus bertambah sejak berakhirnya perjanjian sewa menyewa bulan Juni 2008 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan dijalankan;
Bahwa akibat dari gugatan Tergugat Rekonpensi terhadap Para Penggugat Rekopensi, sehingga Para Penggugat Rekopensi terpaksa mengunakan jasa pengacara/Advokat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Kerugian Imateriil :
Atas kerugian-kerugian berupa perasaan tidak nyaman infliction of mental distress, tercemarnya nama baik serta reputasi Para Penggugat Rekonpensi yang telah dirintis selama bertahun-tahun, Mengingat kerugian tersebut sangat sulit untuk mengukurnya dalam bentuk uang, namun cukuplah kiranya ditentukan secara simbolis setara dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Dan selanjutnya mohon agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar ganti rugi tersebut secara tunai dan sekaligus;
Bahwa untuk menghindari kerugian-kerugian yang mungkin akan dialami lebih lanjut dan untuk menjamin pemenuhan Tergugat Rekonpensi putusan ini, maka Penggugat Rekonpensi mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta Tergugat Rekonpensi berupa, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang meliputi seluruh peralatan kantor dan inventaris kantor yang berada di Ground Floor No. GA 01-02, Van Java yang terletak di Jalan Sukajadi No.135-1-37, Bandung, Jawa Barat;
Yang permohonannya akan Penggugat Rekonpensi ajukan secara tersendiri kepada Majelis Hakim Perkara;
Bahwa untuk melindungi gugatan Penggugat I Rekonpensi agar dapat dilaksanakan dan atau untuk menjamin agar Tergugat Rekonpensi secara sukarela melaksanakan putusan atas gugatan ini, maka cukup patut dan beralasan hukum. Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap kali lalai dalam melaksanakan dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan balas/rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain berupa verzet, Banding dan Kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonpensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk segera menyerahkan ruang sewa yang berada di Ground Floor No. GA 01-02, Paris Van Java yang terletak di Jalan Sukajadi No.135-137, Bandung, Jawa Barat kepada. Penggugat I Rekonpensi dalam keadaan kosong dan kondisi baik, serta siap disewakan kembali;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Akte No.11 tentang Perjanjian Sewa Menyewa, tertanggal 27 September 2008, dibuat dan dihadapan Kiki Hertanto, SH, sah secara hukum;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi/ ingkar janji;
Menyatakan Akta No.11 tentang Perjanjian Sewa Menyewa, tertangga 27
September 2008 telah berakhir secara hukum sejak bulan Juni 2008;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian Materiil berupa :
Kewajiban-kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada. Penggugat I Rekopensi sebesar Rp.636.896.572,00 (enam ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Kerugian atas manfaat ruang sewa yang harus diterima Penggugat I Rekonpensi apabila ruang tersebut disewa pihak lain sebesar Rp.237.908.944,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) untuk setiap bulannya, sejak berakhir perjanjian sewa menyewa bulan Juni 2008 sampai dengan adanya putusan dalam perkara ini, mempunyai kekuatan hukum tetap, (Inkracht) dan dijalankan;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi atas biaya jasa Pengacara/Advokat yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Para Penggugat Rekonpensi kerugian imaterill sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan seluruh uang yang telah dibayar (uang sewa, biaya pelayanan, semua uang jaminan dan biaya lainnya) oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat I Rekonpensi sebagai Konpensasi kerugian);
Menyatakan sah dan berharga. Sita Jaminan terhadap harta dan asset milik Tergugat Rekonpensi berupa, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang meliputi seluruh peralatan kantor dan inventaris kantor yang berada di Ground Floor No. GA 01-02, Paris Van Java yang terletak di Jalan Sukajadi No.135-137, Bandung, Jawa Barat;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk segera menyerahkan ruang sewa yang berada di Ground Floor No. GA 01-02, Paris Van Java yang terletak di Jalan Sukajadi No.135-137, Bandung, Jawa Barat kepada Penggugat I Rekonpensi dalam keadaan kosong dan kondisi baik, serta siap kembali;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk untuk membayar uang (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan atau kelalaian dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorrad), walaupun ada. Verzet, Banding maupun Kasasi;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.230/Pdt/G/2008/PN.Bdg tanggal 22 Januari 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi dari Para Tergugat;
DALAM PROVISI :
Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wan Prestasi terhadap Penggugat;
Memerintahkan Para Tergugat untuk mengijinkan Penggugat untuk mengambil aset-aset milik Penggugat sebagaimana terlampir dalam Surat Gugatan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.6.285.817.830,00 (enam milyar dua ratus delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Revindicatoir yang telah diletakkan dalam perkara ini berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 09 Desember 2008 Nomor : 320/Pdt/G/2008/PN.Bdg jo Berita Acara Sita Rivindicatoir tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 230/Pdt/G/2008/PN.Bdg;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp.10.459.000,00 (sepuluh juta empar ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan Provisi dari Penggugat dalam Rekonpensi tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini yang hingga saat ini berjumlah sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, II, III/Pembanding I, II, III putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai besarnya kerugian materiil yang harus dibayar oleh Para Tergugat, oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan No.113/Pdt/2009/ PT.BDG tanggal 27 Juli 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 22 Januari 2009 No.230/Pdt.G/2008/PN.Bdg yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai besarnya kerugian materiil yang harus dibayar oleh Para Tergugat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konpensi :
Dalam Ekspesi :
Menolak Eksepsi dari Para Tergugat;
Dalam Provisi :
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
Memerintahkan Para Tergugat untuk mengijinkan Penggugat untuk mengambil aset-aset milik Penggugat sebagaimana terlampir dalam surat gugatan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.4.261.571.430,00 (empat milyar dua ratus enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Revindicatoir yang telah diletakkan dalam perkara ini berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 09 Desember 2008 No.230/Pdt.G/2008/PN.Bdg jo Berita Acara Sita Revindicatoir tanggal 28 Desember 2008 No.230/Pdt.G/2008/PN.Bdg;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi :
Dalam Provisi :
Menolak permohonan provisi dari Penggugat dalam Rekonpensi tersebut;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi seluruhnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Tergugat/Para Pembanding pada tanggal 06 November 2009 kemudian terhadapnya oleh Para Tergugat /Para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 09 November 2009, diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 18 November 2009 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No.47/Pdt/KS/2009/PN.Bdg yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 Desember 2009;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 16 Desember 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Tergugat/Para Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 29 Desember 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa sebagaimana yang digariskan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, Memori Kasasi harus memuat alasan-alasan yang dibenarkan hukum. Alasan kasasi yang dibenarkan merujuk kepada ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung yang terdiri dari :
Tidak berwenang mengadili atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Ternyata Putusan Judex Facti mengandung berbagai kesalahan penerapan hukum atau melanggar hukum yang berlaku. Oleh karena itu alasan keberatan kasasi yang diajukan dalam Memori Kasasi ini bertitik tolak dari ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung sebagaimana fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
1. PUTUSAN JUDEX FACTI TERBUKTI BELUM/TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM ATAS EKSEPSI PARA PEMOHON KASASI/PARA TERGUGAT;
Bahwa Para Pemohon Kasasi tidak sependapat dan sangat keberatan dengan Putusan Judex Facti (Putusan Pengadilan Tingkat Pertama) pada pertimbangan hukum halaman 34 bagian Eksepsinya yang berbunyi : "Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dalil Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat Ill sebagaimana diuraikan di atas, maka Mejelis Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dalam Eksepsi tersebut, ternyata telah menyangkut dan memasuki pokok perkara, karena untuk diketahuinya gugatan Penggugat Error In Persona dan atau gugatan Penggugat Obscuur haruslah adanya pembuktian, oleh karena itu dalil Eksepsi tersebut harus diputus bersamaan dengan pokok perkara;
Berdasarkan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama di atas diperoleh kerangka pertimbangannya sebagai berikut :
MajeIis Hakim telah berpendapat bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat II dan Tergugat Ill dalam Eksepsi telah menyangkut dan memasuki pokok perkara;
Untuk diketahuinya gugatan Penggugat Error In Persona dan atau gugatan Penggugat Obscuur haruslah adanya pembuktian, oleh karena itu dalil Eksepsi tersebut harus diputus bersamaan dengan pokok perkara;
Berdasarkan uraian dan hal tersebut di atas, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Eksepsi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi bukan mengenai Eksepsi tentang kompetensi absolut atau relatif karenanya haruslah dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara, dengan demikian terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi haruslah tetap diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama didalam putusannya, akan tetapi ternyata atas Eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat terbukti sama sekali tidak dipertimbangkan didalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Bahwa meskipun Eksepsi yang diajukan Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi harus diputus bersamaan dengan pokok perkara namun bukan berarti pada bagian Eksepsinya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama didalam putusannya, karenanya tindakan Hakim Tingkat Pertama yang tidak memberikan dan atau belum memeriksa serta tidak mempertimbangkan secara tepat dan terperinci alasan-alasan Eksepsi Para Tergugat, maka jelas Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dimaksud salah dalam penerapan hukumnya dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau salah melaksanakan hukum acara perdatanya, karenanya menurut hukum haruslah putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, sebagaimana ditentukan jelas didalam :
Ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 yang menyebutkan : "Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 13 Juli 1976 Nomor : 588 K/SIP/1975, yang pada pokoknya menyebutkan : "Keputusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena kurang tepat dan tidak terperinci, harus dibatalkan";
Bahwa selanjutnya terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama didalam pertimbangan hukumnya telah diambil alih didalam Putusan Pengadilan Tingkat Banding, dengan demikian oleh karena Putusan Pengadilan Tingkat Pertama didalam pertimbangan hukumnya telah salah dalam penerapan hukumnya dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau salah melaksanakan hukum acara perdatanya, maka jelas Putusan Pengadilan Tingkat Banding yang mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama adalah juga salah dalam penerapan hukumnya dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau salah melaksanakan hukum acara perdatanya, maka terdapat alasan menurut hukum, bahwa Putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan ditingkat kasasi ini;
2. PUTUSAN JUDEX FACTI MELANGGAR KETENTUAN PASAL 8 RV YANG MENGGARISKAN BAHWA SUATU GUGATAN, HARUS JELAS DAN TERANG (EENDUIGDELYKE EN BEPALDE CONCLUSIV).
Bahwa ternyata Putusan Judex Facti telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Rv tersebut, hal ini karena Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel);
Bahwa tercantum didalam petitum angka 2 gugatannya, Penggugat mohon agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Wan Prestasi, namun posita gugatan terbukti Penggugat tidak dapat menjelaskan dan atau menguraikan pada Pasal perjanjian mana yang oleh Penggugat dianggap Para Tergugat dianggap telah melakukan Wanprestasi khususnya tindakan wanprestasi terhadap Tergugat II dan yang nota bene bukan pihak dalam perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I, hal ini karena kapasitas Tergugat II dan Tergugat III adalah terbatas menjalankan pengurusan untuk kepentingan Tergugat I sebagai badan hukum, menyebabkan Gugatan Penggugat menjadi tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa tercantum didalam petitum angka 4 gugatannya, Penggugat telah memohon agar menghukum Para Tergugat untuk membayar segala kerugian Penggugat, yakni berupa kerugian materiil meliputi biaya investasi dan uang jaminan dan pelayanan serta kerugian Immateriil, sedangkan Penggugat dibagian positanya mendalilkan Tergugat II dan Tergugat III merupakan Direktur (yang mewakili Tergugat I) yang merupakan Organ dari Tergugat I yang secara hukum tindakan Tergugat II dan Tergugat III adalah terbatas menjalankan pengurusan untuk kepentingan Tergugat I sebagai badan hukum sebagaimana diakui oleh Penggugat sesuai dalil Penggugat pada hal. 3 angka 2 dan pada hal. 6 poin b, dalil yang sedemikian adalah membingungkan, rancu dan menimbulkan ketidak pastian hukum sehingga gugatan yang sedemikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.419 K/Pdt/1988 tanggal 22 Oktober 1992, yang pada pokoknya menyebutkan : "Suatu badan hukum seperti PT yang mengadakan, membuat dan menandatangani "Perjanjian" dengan pihak subyek hukum lainnya (bila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti kerugian) haruslah ditujukan terhadap Badan Hukumnya (PT) dan bukan ditujukan pada Direktur (Utama) badan hukum tersebut ….. dst, sehingga gugatan tersebut Obscuur Liber dan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa tercantum didalam petitum angka 4 gugatannya, Penggugat telah memohon agar menghukum Para Tergugat untuk membayar segala kerugian Penggugat, yakni berupa kerugian materiil meliputi biaya investasi dan uang jaminan dan pelayanan serta kerugian Immateriil padahal tidak satupun didalam dalil posita gugatan yang menguraikan dan atau menjelaskan adanya investasi termaksud;
Bahwa menurut hukum hal-hal yang tidak diuraikan dan tidak dimuat serta tidak terdapat pada bagian positanya tidak dapat dimintakan pada bagian petitumnya sebab dasar diajukan tuntutan (Petitum) adalah didasarkan pada posita gugatan, dengan demikian oleh karena secara keseluruhan didalam Posita tidak terdapat uraian adanya tindakan Penggugat melakukan investasi, maka jelas tidaklah dapat Penggugat menuntut Para Tergugat membayar ganti rugi berupa investasi;
Bahwa surat gugatan Penggugat didalam positanya yang tidak menguraikan dan tidak memuat serta tidak menjelaskan adanya tindakan Penggugat melakukan investasi dan uang jaminan dan pelayanan namun didalam petitumnya Penggugat minta agar Para Tergugat membayar kerugian atas investasi dan uang jaminan dan pelayanan, adalah bentuk gugatan yang salah dan nyata-nyata mengandung cacat formil dalam bentuk obscuur libel (telah bersifat kabur dan tidak jelas), karenanya terhadap gugatan yang sedemikian haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, No.1075K/Sip/1980 tanggal 8 Desember 1982 yang pada pokoknya menyatakan :
“Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”;
Bahwa demiklan pula halnya dengan pertimbangan Judex Facti tentang pertimbangan hukum mengenai gugatan Penggugat error in persona;
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang isinya berbunyi : "Organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris";
Bahwa Pasal 92 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berbunyi : "Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan";
Bahwa berdasarkan Akta No. 11 Tanggal 28 September 2007, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa kedudukan Tergugat II dan Tergugat III adalah selaku Direktur, dengan demikian tindakan Tergugat II dan Tergugat Ill selaku Direktur Tergugat I adalah terbatas menjalankan pengurusan untuk kepentingan Tergugat I sebagai badan hukum, karenanya dijadikannya Tergugat II dan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara ini adalah salah subyek hukum yang digugat atau gugatan Penggugat error in persona;
Bahwa mohon perhatian, Tergugat II dan Tergugat Ill bukan pihak dalam perjanjian tetapi kapasitas Tergugat II dan Tergugat III adalah terbatas menjalankan pengurusan untuk kepentingan Tergugat I sebagai badan hukum, dengan demikian oleh karena Tergugat II dan Tergugat III bukan pihak dalam perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I maka menurut hukum tidaklah dapat Tergugat II dan III dihukum karena dianggap tidak melaksakan isi perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I, karena perjanjan hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya dan tidaklah dapat suatu perjanjian merugikan pihak ke tiga;
Bahwa adanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang bersifat penghukuman terhadap Tergugat II dan Tergugat III yang nota bene bukan pihak dalam perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I serta terbukti Tergugat II dan Tergugat III dalam tindakannya hanya melaksanakan pengurusan untuk kepentingan Tergugat I sebagai badan hukum, adalah pertimbangan hukum yang salah dalam penerapan hukumnya dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau salah melaksanakan hukum acara perdatanya, sebagaimana dimaksudkan didalam Yurisprudensi No.419 K/Pdt/1988 tanggal 22 Oktober 1992, yang pada pokoknya nienyebutkan "Suatu badan hukum seperti PT yang mengadakan, membuat dan menandatangani “Perjanjian” dengan pihak subyek hukum lainnya (bila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti kerugian) haruslah ditujukan terhadap Badan Hukumnya (PT) dan bukan ditujukan pada Direktur (Utama) badan hukum tersebut ….. dst, sehingga gugatan tersebut Obscuur Libel dan harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa yang lebih fatal lagi, Eksepsi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat terbukti sama sekali tidak dipertimbangkan didalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama karenanya sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. tanggal 13-8-1972, Nomor : 67 K/Sip/ 1972 yang pada pokoknya menyebutkan "Dalam hal dalil-dalil Penggugat tidak selaras atau bertentangan dengan petitum-petitumnya dan karena Judex Facti tidak memberikan alasan-alasan/pertimbangan-pertimbangan yang cukup maka putusan Judex Facti dibatalkan", karenanya terdapat alasan menurut hukum, Putusan Tingkat Banding yang hanya mengambil alih pertimbangan Putusan Tingkat Pertama harus dibatalkan ditingkat kasasi ini;
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka jelas gugatan Penggugat/Termohon Kasasi tersebut telah mengandung cacat formil dalam bentuk obscuur libel (telah bersifat kabur dan tidak jelas) serta tidak konsisten baik antara posita dengan petitumnya maupun terhadap identitas pihak yang hendak digugatnya telah keliru “Error in persona dalam bentuk gemis aanhoedanigheid (pihak yang ditarik sebagai Tergugat keliru)”, dan oleh karena Eksepsi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat sebagaimana tersebut di atas terbukti sama sekali tidak diperiksa dan dipertimbangkan didalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, karenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. tanggal 13-8-1972, Nomor : 67 K/Sip/1972 yang pada pokoknya menyebutkan "Dalam hal dalil-dalil Penggugat tidak selaras atau bertentangan dengan petitum-petitumnya dan karena Judex Facti tidak memberikan alasan-alasan/pertimbangan pertimbanganyang cukup maka putusan Judex Facti dibatalkan”. Dengan demikian, terdapat alasan menurut hukum, Putusan Tingkat Banding yang hanya mengambil alih pertimbangan hukum Putusan Tingkat Pertama, haruslah dibatalkan ditingkat kasasi ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Para Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 35, alinia ke 4 dalam pokok perkara yang menyatakan : "Menimbang bahwa untuk membuktikan gugatan, Penggugat telah mengajukan alat-alat bukti berupa foto copy surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-23";
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama di atas adalah jelas keliru dan nyata-nyata merupakan pertimbangan hukum yang tidak benar. Hal ini karena bukti P-2A dan bukti P-2B yang diajukan oleh Termohon Kasasi yang oleh Hakim Tingkat Pertama dijadikan sebagai dasar menentukan kerugian yang diderita Termohon Kasasi didalam pertimbangan hukum putusannya adalah bukti yang tidak benar serta bukanlah alat bukti yang sah, sebab terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi dimaksud tidak diberikan materai cukup, sehingga hal itu sangat bertentangan dengan Undang-undang, khususnya Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang pada intinya menyatakan : "Dikenakan pula Bea Meterai atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan", dan Pasal 11 yang pada intinya menyatakan : "(1) Pejabat Pemerintah Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris; dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan" menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Materainya atau kurang dibayarkan;
Maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No.983 K/Sip/1972 tanggal 28 Agustus 1975, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : "Bukti tulisan yang disampaikan kepada Pengadilan harus diberi materai, kecuali sudah berada di atas kertas segel, kalau tidak maka bukti tulisan tersebut akan dikesampingkan Hakim";
Berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Hakim Tingkat Pertama yang menjadikan Bukti P-2A dan bukti P-2B sebagai salah satu dasar pertimbangan hukum dalam putusannya meskipun mengetahui terhadap bukti-bukti dimaksud tidak benar dan tidak memenuhi kriteria pemeriksaan sebagai alat bukti yang sah adalah bertentangan dengan hukum acaranya, karenanya Putusan Judex Facti tersebut menurut hukum, harus dibatalkan;
2. Bahwa Para Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 39 - 40 dalam pokok Perkara yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa Penggugat membenarkan jika ia belum dapat merealisasikan kegiatan sebagaimana diuraikan di atas dan belum pula membayar denda, yang telah ditetapkan, karena mengenai denda kegiatan tersebut masih dalam tahap pembicaraan antara Penggugat dan Para Tergugat dan baru pada tanggal 7 Juni 2008 adanya kesepakatan mengenai denda/event bulanan yang akan diperhitungkan kemudian sesuai dengan yang tidak ada yang belum diketahui jumlah dendanya (sebagaimana terbukti dari bukti P-14)";
"Menimbang, bahwa terhadap alasan dari Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, menurut pendapat Majelis Hakim, berdasarkan bukti P-18 yang sampai dengan bukti T-10 pada tanggal 14 Juni 2008 Para Tergugat secara sepihak telah mengakhiri Perjanjian, sedangkan Penggugat belum diberikan kesempatan untuk mengetahui berapa besar denda yang akan diperhitungkan kemudian, dengan demikian alasan Penggugat belum membayar denda sebagaimana diuraikan pada alasannya tersebut di atas cukup beralasan hukum;
"Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya mendaliIkan bagaimana mungkin Penggugat dapat melakukan pembayaran denda atas acara/event bulanan oleh karena baru, pada tanggal 7 Juni 2008 antara Penggugat dan Para Tergugat mencapai kesepakatan mengenai denda acara/event bulanan yang akan diperhitungkan kemudian sesuai dengan yang tidak ada, serta Pengugat juga belum rnengetahui berapa jumlah dendanya oleh karena pada tanggal 14 Juni 2008 Para Tergugat telah melakukan pengakhiran sewa menyewa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan Ad. 1 dapat dibuktikan”;
Bahwa alasan hukum yang mendasari keberatan Para Pemohon Kasasi atas pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, yaitu sebagai berikut :
- Bahwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah tentang Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11, tanggal 28 September 2007, dibuat dihadapan Kiki Hertanto, SH, Notatis di Jakarta yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat-syarat Sahnya Perjanjian yakni (i) Ada Kata Sepakat, (ii) Para Pihak Cakap Hukum, (iii) Obyek tertentu, dan (iv) Kausa yang Halal; dan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata disebutkan bahwa "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya" dan Pasal 1338 ayat (3) juga disebutkan bahwa "Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, namun faktanya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak memberikan penilaian atas kelalaian Termohon Kasasi yang nyata-nyata tidak melakukan pembayaran denda atas acara/event bulanan sebagaimana telah ditentukan didalam perjanjian tercantum dalam Pasal 14 ayat (13) Perjanjian Sewa Menyewa No.11, tanggal 28 September 2007;
- Akan tetapi secara tidak adil dan sepihak pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah memberikan penilaian dan atau mempertimbangkan hanya berdasarkan kepada hasil minutes of meeting tanggal 7 Juni 2008 yang secara hukum hasil minutes of meeting tanggal 7 Juni 2008 bukanlah suatu addendum perjanjian;
- Hasil suatu pertemuan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi I dengan Termohon Kasasi hanya bersifat musyawarah yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta sama sekali tidak menghilangkan lalainya Termohon Kasasi yang telah melanggar Pasal 14 ayat (13) Perjanjian Sewa Menyewa No.11, tanggal 28 September 2007, karenanya jelas peitimbangan Judex Facti telah bertentangan dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11, tanggal 28 September 2007, dibuat dihadapan Kiki Hertanto, SH, Notaris di Jakarta tersebut;
- Bahwa dalil Termohon Kasasi yang telah membenarkan belum dapat merealisasikan kegiatan sebagaimana diuraikan di atas dan belum pula, membayar denda atas acara/event bulanan yang telah ditetapkan, diakui oleh Termohon Kasasi dalam repliknya angka 15 dan atas keterlambatan Termohon Kasasi dimaksud Pernohon Kasasi I telah melakukan teguran secara tertulis sebagaimana Surat No.020/BBM/ PVJ/A&P-W/I/08, tertanggal 24 Januari 2008 yang dilampirkan invoice tagihan total jumlah yang harus dibayar (Vide Bukti T1-2), Surat No. 018/BBM/PVJ/OPRS- N/V/2008, tertanggal 27 Mei 2008 (Vide Bukti T1-5) dan Surat No.618/BBM/PVJ/F&A/VI/08, tertanggal 3 Juni 2008 (Vide Bukti T1-7);
Dengan demikian menjadi jelas, dalil Termohon Kasasi yang menyatakan : "Penggugat juga belum mengetahui berapa jumlah dendanya", adalah alasan yang tidak berdasar serta bertentangan dengan fakta hukumnya sebab senyatanya Termohon Kasasi mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan berikut rincian Pembayaran dendanya sebagaimana tercantum didalam surat somasi yang diberikan Pemohon Kasasi I kepada Termohon Kasasi (hal ini karena surat teguran Pemohon Kasasi I selalu dilampirkan perincian jumlah kewajiban Termohon Kasasi termasuk denda event);
Bahwa selanjutnya oleh karena yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama terbukti bertentangan dengan fakta hukumnya dan secara jelas pertimbangan Hakim Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan dalil-dalil Termohon Kasasi yang nyata-nyata tidak berdasar serta bertentangan dengan fakta hukumnya tanpa mempertimbangkan dalil dan bukti dari Para Pemohon Kasasi sebagai tegen bewejis (bukti lawan), maka haruslah Putusan Judex Facti tersebut dibatalkan;
3. Bahwa Para Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 40 alinea 2, 3 dan 4 yang pada intinya menyatakan :
“Menimbang, bahwa Penggugat membenarkan belum membayar sewa untuk bulan Juni sedangkan untuk bulan sebelumnya telah Penggugat telah rnembayamya, dalam hal ini dIbuktikan oleh Penggugat dengan Surat Buktinya bertanda P-19”;
"Menimbang, bahwa adapun mengenai pernbayaran untuk bulan Juni belum dibayar oleh Penggugat dengan alasan dikarenakan terjadi pembicaraan antara Penggugat dengan Para Tergugat berkaitan dengan adanya perubahan luasan areal yang disewa, hal ini sebagaimana tertuang dari surat Para Tergugat Nomor 018/BBM/PVJ/OPRS-NN/2008 tertanggal 27 Mei 2008 (Vide Bukti P-11=T-5)";
"Menimbang, bahwa oleh karena alasan dari Penggugat tidak disangkal oleh Para Tergugat sebagaimana terbukti dari surat bukti P-11=T-5 tersebut dengan demikian Majelis Hakim berpendapat alasan dari Penggugat tersebut beralasan hukum, dengan demikian alasan Ad. 1 tersebut tdak dapat dibuktikan";
Bahwa pertimbangan hukum tersebut adalah salah dan keliru serta tidak berdasarkan hukum. Hal ini karena :
- Majelis Hakim Tingkat Pertama nyata-nyata telah salah dalam penerapan hukum dan beracaranya, sebab pertimbangan Hakim Tingkat Pertama nyata-nyata berat sebelah dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan, dimana jika benar Hakim Tingkat Pertama telah meneliti dan memeriksa dan fakta serta bukti yang diajukan Para Pihak dipersidangan, tentunya Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak hanya mempertimbangkan dalil dan bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi, namun demi kebenaran dan keadilan haruslah segala dalil maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi juga dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama, yang ternyata hal itu tidak dijumpai didalam pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding, yang tentunya hal tersebut sangat merugikan kepentingan Para Pemohon Kasasi dalam mendapatkan keadilan dalam perkara ini;
- Bahwa sebagaimana diuraikan didalam jawaban, duplik serta didasarkan atas bukti-bukti yang diajukan Para Pemohon Kasasi dipersidangan, maka fakta hukum yang terungkap secara terang serta sudah cukup menguak kebenaran dalam pemeriksaan perkara ini adalah telah dapat dibuktikannya oleh Para Pemohon Kasasi adanya perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi yaitu :
Termohon Kasasi tidak pernah mengadakan kegiatan atau event setiap bulanannya dan tidak pernah membayar denda sebesar 5% dari uang sewa yang berlaku tahun berjalan (lalai memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat 13 Akta Perjanjian Sewa Menewa No.11 tertanggal 28 September 2007);
Tidak melakukan pembayaran biaya sewa dan pelayanan bulan Mei dan bulan Juni 2008 yang jatuh tempo pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya (lalai memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 3 Akta Perjanjian Sewa Menewa No. 11 tertanggal 28 September 2007);
Terdapat keterlambatan pembayaran biaya listrik dan air untuk bulan April dan Mei 2008 (lalai memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 1 Akta Perjanjian Sewa Menewa No. 11 tertanggal 28 September 2007);
Bahwa selanjutnya dengan adanya kelalaian dari Termohon Kasasi memenuhi isi perjanjian sewa menyewa tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi I memberikan tegoran tertulis yang ternyata terhadap tegoran tersebut tidak ditanggapi oleh Termohon Kasasi, baru kemudian Pemohon Kasasi I mengambil tindakan dengan memutuskan perjanjian sewa menyewa sebagaimana Surat Pemohon Kasasi I, masing-masing :
Nomor 018/BBM/PV3/F&A/VI/08, tertanggal 3 Juni 2008 (Vide Bukti T1-7).
Nomor 042/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08, tertanggal 11 Juni 2008 (Vide Bukti T1-9)
Nomor 044/BBM/POLG-H/VI/08, tertanggal 14 Juni 2008 (Vide Bukti T1-10).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jelas Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam pertimbangan hukumnya yang mendasarkan Surat Pemohon Kasasi I Nomor : 018/BBM/PVJ/OPRS-N/V/2008 tertanggal 27 Mei 2008 sebagai dasar Para Pemohon Kasasi dianggap telah melakukan ingkar janji adalah tidak benar dan bertentangan dengan hukumnya sebab terhadap Surat Pemohon Kasasi I Nomor 018/BBM/ PVJ/OPRS-N/V/2008 tertanggal 27 Mei 2008 dimaksud belum bersifat final dan masih diperlukan tindakan hukum lebih lanjut. Sebaiknya Para Pemohon Kasasi telah dapat membuktikan bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa dilakukan oleh karena Termohon Kasasi benar-benar telah lalai dalam memenuhi isi perjanjian Sewa Menyewa No.11, tanggal 28 September 2007, dengan demikian menurut hukum tidaklah dapat Hakim Tingkat Pertama secara sepihak menyatakan Para Pemohon Kasasi telah melakukan wanprestasi dengan tanpa menguji terlebih dahulu tindakan Para Pemohon Kasasi berdasarkan isi perjanjian Sewa Menyewa No.11, tanggal 28 September 2007;
Dengan demikian pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang hanya mendasarkan Surat Pemohon Kasasi I Nomor 018/BBM/PVJ/OPRS-N/V/2008 tertanggal 27 Mel 2008 sebagai dasar Para Pemohon Kasasi dianggap telah melakukan ingkar janji dengan telah mengenyampingkan Perjanjian Sewa Menyewa No.11, tanggal 28 September 2007 yang merupakan dasar terjadinya hubungan hukum antara Penggugat/ Termohon Kasasi dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I adalah merupakan kesalahan penerapan hukum dan beracaranya;
Mohon menjadi perhatian, bahwa pada tanggal 2 Juli 2008 Termohon Kasasi melakukan pembayaran biaya listrik dan biaya penggunaan air sedangkan pada tanggal 14 Juni 2008 telah terjadi pemutusan perjanjian;
Bahwa tindakan Termohon Kasasi melakukan pembayaran biaya listrik dan biaya penggunaan air setelah Pemohon Kasasi I melakukan pemutusan perjanjian sewa menyewa pada tanggal 14 Juni 2008 jelas hal itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Termohon Kasasi namun hal itu sama sekali tidak menghilangkan unsur kelalaian Termohon Kasasi dalam memenuhi/melaksanakan isi perjanjian sewa menyewa, karenannya jelas tindakan Pemohon Kasasi I memutuskan hubungan sewa menyewa lebih awal terhadap Termohon Kasasi adalah sudah benar dan tepat serta tidak melanggar perjanjian Sewa Menyewa No. 11, tanggal 28 September 2007;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang mendasarkan Surat Pemohon Kasasi I Nomor 018/BBM/PVJ/OPRS-N/V/2008 tertanggal 27 Mei 2008 sebagai dasar Para Pemohon Kasasi dianggap telah melakukan ingkar janji bertentangan dengan hukumnya karena telah keluar dari pokok permasalahan mengenai pelaksanaan perjanjian berdasar pada Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 11, tanggal 28 September 2007, karenanya terdapat alasan menurut hukum, Putusan Judex Facti tersebut dibatalkan;
4. Bahwa Para Pemohon Kasasi secara tegas menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 41 alinea 2-4 yang pada intinya menyatakan :
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya alasan-alasan Para Tergugat dalam mempergunakan Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 28 September 2007, maka perbuatan Para Tergugat tersebut depat dikategorikan sebagai Perbuatan Wanprestasi/ingkar janji;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat petitum Penggugat point 2 yang memohon agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum 3 berkaitan dengan petitum 2 tersebut di atas dan petitum 2 telah dinyatakan beralasan hukum dan dikabulkan, maka petitum 3 telah beralasan hukum dan dapat dikabulkan;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dimaksud jelas sangat bertentangan dengan hukum dan tidak mengedepankan keadilan dan kepastian hukum, hal ini karena :
Sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11, tanggal 28 September 2007, pada dasarnya Pemohon Kasasi I diberikan hak untuk melakukan pengakhiran Perjanjian lebih awal, dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perjanjian begitu pula sebaliknya hak yang diberikan kepada Termohon Kasasi;
Sebagaimana fakta dipersidangan pengakhiran Perjanjian lebih awal yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi I adalah sudah benar dan tepat serta tidak bertentangan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11, tanggal 28 September 2007, dimana pemutusan perjanjian secara sepihak tersebut dilakukan telah sesuai prosedur yang ditentukan, sebagaimana suratnya Nomor 618/BBM/PVJ/F&A/VI/08 tertanggal 3 Juni 2008 (Vide Bukti T1-7), Nomor 042/BBM/PPVJ/LG-H/RM/VI/08, tertanggal 11 Juni 2008 (Vide Bukti T1-9) dan surat Nomor 044/BBM/ PVJ/LG-H/W08, tertanggal 14 Juni 2008 (Vide Bukti T1-10);
Bahwa dengan adanya surat-surat dimaksud membuktikan Termohon Kasasi benar-benar telah melakukan wanprestasi, karenanya tidak benar pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan : "Tidak terbuktinya alasan-alasan Para Tergugat dalam mempergunakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 28 September 2007, adalah bertentangan dengan fakta hukumnya sebab secara keseluruhan tindakan Pemohon Kasasi I dalam melakukan pemutusan perjanjian lebih awal adalah telah memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peejanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 28 September 2007, dengan demikian terdapat alasan menurut hukum, Putusan Judex Facti tersebut dibatalkan;
5. Bahwa Para Pemohon Kasasi secara tegas menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 41 alinea 6 dan 7 yang pada intinya menyatakan :
"Menimbang, bahwa mengenai kerugian Materiil untuk investasi sebesar Rp.4.261.571.430,00";
"Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim yang dapat dihitung kerugian bukan ini secara keseluruhan, akan tetapi kerugian yang dihitung adalah akibat investasi yang tidak dapat dijalankan, karena yang dihitung hanya dari investasi yang nilainya menyusut, sedangkan barang-barang investasi masih menjadi asset Penggugat yang dapat dihitung sebagai kerugian, dan kerugian tersebut dihitung secara adil adalah setengah dari nilai investasi sebesar Rp.2.130.785.300,00";
Serta putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 42 alinea 1 dan 2 yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah memohon penggantian atas kehilangan laba usaha sampai dengan berakhir perjanjian yakni pada tanggal 28 September 2011 adalah Rp.3.158.742.440,00";
"Bahwa investasi yang telah dikeluarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 4.261.571.430, dan menurut perhitungan bisnis dengan nilai investasi keuntungan yang diharapkan menurut hemat Majelis secara adil adalah dihitung sebesar 2,5 % dari nilai investasi ….. dst";
Maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut adalah tidak berdasarkan hukum serta salah dalam penerapan hukum dan beracaranya, hal ini karena :
Adanya pengeluaran yang menurut Termohon Kasasi sebagai biaya investasi tidak pernah diuraikan didalam posita gugatan;
Didalam posita gugatan terbukti sama sekali tidak terdapat adanya rincian investasi yang dikeluarkan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat sehingga timbul angka Rp.4.261.571.430,00;
Didalam posita gugatan terbukti sama sekali tidak terdapat rincian penggunaan/pemakaian uang sebesar Rp.4.261.571.430,00 yang dilakukan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa menurut hukum hal-hal yang tidak diuraikan dan tidak dimuat serta tidak terdapat pada bagian posita tidak dapat dimintakan pada bagian petitumnya;
Bahwa dasar diajukan tuntutan (Petitum) adalah didasarkan pada posita gugatan, dengan demikian oleh karena secara keseluruhan didalam Posita tidak terdapat uraian adanya tindakan Penggugat melakukan investasi, maka jelas tidaklah dapat Penggugat menuntut Para Tergugat untuk membayar ganti rugi yang tidak pernah disampaikan didalam posita gugatan;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka jelas Putusan Pengadilan Tingkat Pertama didalam pertimbangan hukumnya yang menghukum Para Pemohon Kasasi membayar ganti rugi atas biaya investasi adalah salah dalam penerapan hukum dan beracaranya;
Hal ini karena dasar pertimbangan dibuat didasarkan atas gugatan Penggugat/Termohon Kasasi yang mengandung cacat formil dalam bentuk obscuur libel (telah bersifat kabur dan tidak jelas) serta tidak konsisten baik antara posita dengan petitumnya maupun terhadap identitas pihak yang hendak digugatnya telah keliru "eroor in persona dalam bentuk gemis aanhoedanigheid (pihak yang ditarik sebagai Tergugat keliru)", karenanya berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tanggal 13-8-1972 Nomor 67 K/Sip/1972 yang pada pokoknya menyebutkan : Dalam hal dalil-dalil Penggugat tidak selaras atau bertentangan dengan petitum-petitumnya dan karena Judex Facti tidak memberikan alasan-alasan/pertimbangan-pertimbangan yang cukup maka putusan Judex Facti dibatalkan", maka terdapat alasan menurut hukum, Putusan Tingkat Pertama maupun Putusan Tingkat Banding yang hanya mengambil alih pertimbangan Putusan Tingkat Pertama tersebut harus dibatalkan ditingkat kasasi ini;
DALAM REKONPENSI
6. Bahwa demikian pula tentang pertimbangan hukum bagian dalam Rekonpensi, maka menjadi terbukti bahwa Putusan Judex Facti telah tidak cukup dalam mempertimbangkannya, yang hal itu telah dibahas tuntas oleh Para Pemohon Kasasi dalam Memori Bandingnya yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Memori Kasasi ini. Karenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 dan No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : "Putusan Pengadilan yang kurang cukup pertimbangannya merupakan alasan untuk kasasi dan putusan tersebut harus dibatalkan";
Bahwa berdasarkan segala uraian dan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 113/Pdt/2009/PT.Bdg. tanggal 27 Juli 2009 yang didalam pertimbangan hukumnya telah mengambil alih pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 230/Pdt.G/2008/PN.Bdg. tanggal 22 Januari 2009 tersebut sudah tidak mungkin bisa dipertahankan lagi dan menurut hukum haruslah putusan Judex Facti dibatalkan ditingkat kasasi ini dan selanjutnya Mahkamah Agung R.I. dapat mengadili perkara a quo sebagaimana diisyaratkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tanggal 31 Oktober 1974 Nomor 981 K/Sip/1972, yang pada pokoknya menyebutkan : “Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan, Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri perkaranya, baik mengenai penerapan hukum maupun penilaian hasil pembuktian”;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa pengakhiran perjanjian sewa secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Para Tergugat melalui surat No.044/BBM/PVJ/LG-H/RM/VI/08 tertanggal 14 Juni 2008 sangat bertentangan dengan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 28 September 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Kiki Hartono, SH dan hal tersebut adalah merupakan perbuatan wanprestasi sehingga mendatangkan kerugian pihak Penggugat;
Bahwa tidak terbukti semua kerugian-kerugian yang dikemukakan dalam pengakhiran sewa menyewa tersebut dilakukan oleh pihak Penggugat, sehingga tidak terdapat kesalahan pihak Penggugat;
Bahwa namun demikian mengenai jumlah penggantian kerugian akibat pengakhiran sewa menyewa tersebut di atas pertimbangan Pengadilan Negeri lebih mempunyai alasan hukum, karenanya dapat diperkuat dan diambil alih sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi : PT. BINTANG BANGUN MANDIRI dkk tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 113/Pdt/2009/PT.BDG tanggal 27 Juli 2009 sekedar mengenai jumlah kerugian sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, meskipun dengan perbaikan amar putusan, maka Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. PT. BINTANG BANGUN MANDIRI., 2. NYONYA NININ dan 3. Ir. WAWA SULAIMAN, tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 113/Pdt/ 2009/PT.BDG tanggal 27 Juli 2009 sekedar mengenai jumlah kerugian sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi dari Para Tergugat;
DALAM PROVISI :
Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wan Prestasi terhadap Penggugat;
Memerintahkan Para Tergugat untuk mengijinkan Penggugat untuk mengambil aset-aset milik Penggugat sebagaimana terlampir dalam Surat Gugatan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.6.285.817.830,00 (enam milyar dua ratus delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Revindicatoir yang telah diletakkan dalam perkara ini berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 09 Desember 2008 Nomor : 320/Pdt/G/2008/PN.Bdg jo Berita Acara Sita Rivindicaoir tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 230/Pdt/G/2008/PN.Bdg;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan Provisi dari Penggugat dalam Rekonpensi tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : RABU tanggal 10 AGUSTUS 2011 oleh H. M. IMRON ANWARI, SH.,SpN.,MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. SUWARDI, SH.MH., dan SOLTONI MOHDALLY, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta ENNY INDRIYASTUTI, SH.M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
t.t.d t.t.d
H. SUWARDI, SH.MH., H. M. IMRON ANWARI, SH.,SpN.,MH.,
t.t.d
SOLTONI MOHDALLY, SH.MH.,
Biaya Kasasi : Panitera Pengganti :
1. M a t e r a i ………. Rp. 6.000,00 t.t.d
2. R e d a k s i ……… Rp. 5.000,00 ENNY INDRIYASTUTI, SH.M.Hum,
3. Administrasi kasasi Rp.489.000,00
J u m l a h ……..… Rp.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH.MH
NIP. 040.044.809.