145/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 145/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
TONGKU HUMALA GUMANTAR PINAYUNGAN HASIBUAN, DKK.
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 145 / PDT / 2016 / PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TONGKU HUMALA GUMANTAR PINAYUNGAN HASIBUAN, Umur 44 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Batang Bulu Baru, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, semula disebut sebagai Penggugat I sekarang Pembanding I;
PANYAHATAN HASIBUAN, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Sekretaris Desa Banua Tonga, Alamat Desa Banua Tonga, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, semula disebut sebagai Penggugat II sekarang Pembanding II ;
Dalam hal ini Pembanding I dan Pembanding II diwakili oleh Kuasa Hukumnya H.RIDWAN RANGKUTI, SH.MH, BANDAHARO SAIFUDDIN, SH.MH, ANJAS ASMARA, SH dan RAFIDAH, SH – Advokat / Penasehat Hukum pada Law Office RIDWAN RANGKUTI, SH.MH & ASSOCIATES ADVOCATES & COUNSELLORS AT LAW, yang berkantor di Jl.Sudirman Eks.Merdeka No.210 Padangsidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juni 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor.92/ 2013/SK ;
M E L A W A N :
KARINA GINTING SUKA, Umur 72 Tahun, Pekerjaan Pengusaha/Pensiunan PNS/Pensiunan Jaksa, Alamat Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, semula disebut sebagai Tergugat I sekarang Terbanding I;
H. TUGAS GINTING, Umur 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta / Pengusaha, Alamat Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, semula disebut sebagai Tergugat II sekarang Terbanding II;
Dalam hal ini Tergugat II diwakili oleh Kuasa Hukumnya RITONGA & PARTNERS beralamt di Jl.Jenggala No.75 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2013 ;
HARUS PERANGIN-ANGIN , Umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Gunung Inten, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, semula disebut sebagai Tergugat III sekarang Terbanding III ;
NJI LEKEN YUSTINA TARIGAN, Umur 58 Tahun, Pekerjaan Pegawai, Alamat Desa Gunung Inten, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, semula disebut sebagai Tergugat IV sekarang Terbanding IV;
DAVID AFRISKA GINTING, Umur 23 Tahun, Alamat Desa Lau Lingga Kecamatan Juhar Kabupaten Tanah Karo, semula disebut sebagai Tergugat V sekarang Terbanding V;
MARULI HASIBUAN, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Batang Bulu Sutam, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, semula disebut sebagai Tergugat VI sekarang Terbanding VI;
KUSUR T.TARIGAN, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Gunung Inten Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, semula disebut sebagai Tergugat VII sekarang Terbanding VII;
RONGGUR HASIBUAN, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, semula disebut sebagai Tergugat VIII sekarang Terbanding VIII ;
MELTY NASUTION, Umur 42 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ikut Suami, Alamat Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, semula disebut sebagai Tergugat IX sekarang Tergugat IX;
Dalam hal ini Para Tergugat I, III, IV, V, VI dan Tergugat VII dan IX telah memberi Kuasa kepada ASLIA ROBIANTO SEMBIRING, SH - Advokat beralamat di Jln.Perwira Komplek Perumahan Gundaling Indah No.4 Brastagi Kabupaten Karo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juni 2013 ;
BUPATI PADANG LAWAS Cq.CAMAT BARUMUN, , Alamat Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, selanjutnya disebut sebagai Terbanding X semula Tergugat X;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan surat gugatan Penggugat tanggal 14 Juni 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa sekitar tahun 1996 tergugat I Karina Ginting Suka ada menerima penyerahan tanah dengan ganti rugi dari Sutan Humala Hasibuan Kepala Batang Bulu Kec. Barumun, Kab. Tapanuli Selatan, tanpa izin dan sepengetahuan raja-raja luat Janji Lobi/ Batang Bulu sekitarnya, sekarang masuk menjadi wilayah Desa Banua Tonga Kec. Barumun Selatan Kab. Padang Lawas, yang diserahkan Kepala Desa Batang Bulu pada waktu
itu seluas ± 70 Ha yang terletak di wilayah Desa Batang Bulu Kec. Barumun Tapanuli Selatan, sekarang masuk wilayah Desa Banua Tonga Kec. Barumun Selatan, Kab. Padang Lawas dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah adat Desa Batang Bulu;
Sebelah Selatan berbatas dengan Rura Sigonting dan tanah adat desa Batang Bulu;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah adat Desa Batang Bulu;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah adat desa Batang Bulu;
Bahwa kemudian dalam pengelolaan dan meng-usahai tanah tersebut, Tergugat I bersama anak kandungnya Tergugat II mencaplok dan mengusahai, menanami tanah adat Desa Batang Bulu sekarang masuk wilayah Desa Banua Tonga Kec. Barumun Selatan di sekeliling tanah Tergugat I tersebut dan menanaminya dengan tanaman sawit sehinggga jumlah yang dikuasai dan ditanami Tergugat I dan Tergugat II seluas ± 135 Ha;
Bahwa Penggugat I selaku Raja Panusunan Bulung Luat Desa Batang Bulu sekitarnya termasuk Desa Banua Tonga, dan Penggugat II Selaku Kepala Desa Banua Tonga mewakili Kepala Desa Banua Tonga, telah berulang kali meminta kelebihan tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan II tersebut namun tidak diindahkan Tergugat I dan II sehingga pada tahun 2010 masyarakat Desa Batang Bulu memanen sawit yang telah berbuah tersebut dan ditangkap Polisi;
Bahwa atas sengketa kepemilikan antara tergugat I dan II dengan penggugat sudah berlangsung bertahun-tahun, maka unsur Muspika Kecamatan Barumun Selatan Kab. Padang Lawas memfasilitasi dengan Mediasi antara para Penggugat dengan Tergugat I dan II dengan melaksanakan pertemuan pada tanggal 5 Juni 2012 di kantor Camat Barumun Selatan atas undangan Camat Barumun Selatan, di mana dalam pertemuan tersebut disepakati tanah perkebunan sawit yang dikuasai secara bersama-sama Karina Ginting Suka/ Tergugat I dan H. Tugas Ginting/ Tergugat II diukur ulang, dengan ketentuan apabila tanah perkebunan Karina Ginting Suka/ Tergugat I dan H. Tugas Ginting/ Tergugat II lebih dari 70 Ha maka kelebihannya dikembalikan kepada masyarakat termasuk tanaman sawit yang ada di atasnya tanpa ganti
rugi, dan jika kurang dari 70 Ha maka Penggugat menambah kekurangannya sebagaimana Surat Pernyataan Tergugat I diwakili anak kandungnya Tergugat II/ H.Tugas Ginting dan masyarakat desa Batang Bulu sekarang desa Banua Tonga diwakili Penggugat I sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 11 Januari 2010 yang disaksikan Kepala Desa Batang Bulu Lama dan Kepala Desa Batang Bulu Baru, serta saksi-saksi lainnya dari unsur masyarakat Desa Batang Bulu;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama di kantor Camat Barumun Selatan pada waktu itu, yang akan melakukan pengukuran adalah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, dan biayanya ditanggung oleh Penggugat I, dan untuk itu BPN Prop. Sumatera Utara melakukan pengukuran tanah perkebunan sawit yang dikuasai Tergugat I dan II tersebut, yang terletak di wilayah Desa Batang Bulu Kec. Barumun Kab. Padang Lawas, sebagaimana Gambar Ukur dan Peta Tanah yang dikeluarkan BPN Prop. Sumatra Utara dan ternyata tanah yang di kuasai Tergugat I dan II berlebih ± 65 Ha, sebagaimana Gambar Ukur tanggal 18 april 2010 yang ditandatangani DHANI selaku Pejabat Pengukur dari BPN Prop. Sumatra Utara;
Bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama sebagaimana Surat Pernyataan Tergugat II dan Penggugat I, dan hasil pengukuran yang dilakukan BPN Propinsi Sumatera Utara sebagaimana Gambar Ukur tanggal 18 April 2010, maka kelebihan tanah yang dikuasai dan ditanami dengan sawit oleh Tergugat I dan II tersebut adalah seluas ± 65 Ha yang terletak di wilayah Desa Batang Bulu Baru Kec. Barumun Kab. Padang Lawas, dan setelah pemekaran Kac. Barumun tahun 2012 Kecamatan Barumun dibagi dua menjadi Kec. Barumun dan Kec. Barumun Selatan termasuk pemekaran Desa Batang Bulu, sehingga kelebihan tanah perkebunan yang dikuasai Tergugat I dan II tersebut masuk dalam Wilayah pemekaran Kecamatan Barumun Selatan Desa Banua Tonga, dengan batas – batas:
Sebelah Utara berbatas dengan Kebun masyarakat;
Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Karina Ginting Suka/Parit Saratan dan Kebun PT. Barumun;
Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Masyarakat;
Sebelah Selatan berbatas dengan Rura Sigonting;
Adalah kembali kepada masyarakat desa sebagai hak milik adat Desa Batang Bulu sekarang menjadi Desa Banua Tonga;
Bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama sesuai dengan Surat Pernyataan Tergugat II dan Penggugat I, Tertanggal 11 Januari 2010, serta berdasarkan hasil Gambar Ukur BPN Prop. Sumatera Utara sebagaimana Gambar Ukur tertanggal 18 April 2010, maka Camat Barumun telah menerbitkan Surat Keterangan Hak Milik No. 590/135/SK/HM/VI/2012 Tertanggal 25 Juni 2012, yang harus dipandang sebagai Bukti Kepemilikan Penggugat dan mohon dinyatakan bahwa Surat Keterangan Hak Milik tersebut mempunyai kekuatan Hukum, yang menerangkan Bahwa benar sebidang tanah adat desa beserta segala tanaman yang ada di atasnya seluas ± 65 Ha yang terletak di Desa Batang Bulu Kec. Barumun Kab. Padang Lawas, sekarang menjadi wilayah Desa Banua Tonga Kec. Barumun Selatan adalah Tanah /Kebun Milik adat Desa Batang Bulu, sekarang masuk wilayah Desa Banua Tonga dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Masyarakat;
Sebelah Selatan berbatas denganKebun H.Tugas Ginting/Rura Sigonting;
Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Masyarakat/dan Aek Siabu;
Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Masyarakat;
Selanjutnya tanah perkebunan sawit seluas + 65 ha tersebut di sebut sebagai Objek Perkara;
Bahwa ketika Penggugat bersama masyarakat menguasai Objek Perkara tersebut, pada akhir tahun 2013, para Penggugat dan masyarakat Desa Banua Tonga mendapat perlawanan dari Para Tergugat II, III, IV, VII, dan IX, dimana Para Tergugat tersebut mengklaim bahwa tanah kebun sawit tersebut/ objek perkara tersebut telah mereka peroleh berdasarkan peralihan hak/jual beli dari alm. Bermawi Pulungan, dan Tergugat I, VI dan tergugat VIII , sebagaiamana uraian sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I / Karina Ginting Suka telah menjual sebagian objek perkara seluas ±10 Ha kepada Tergugat IV/ Nji Leken Yustina Tarigan dihadapan tergugat X dengan Batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Pagar Kawat/kebun orang Batu Gajah;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Sawit Kusur T Tarigan/Tergugat VII;
Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Sawit Karina Ginting Suka/Tergugat I;
Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Suryani Sitepu;
Sebagaimana Akta Jual Beli No: 590/67/Kec.Brm/2005 tanggal 12 April 2005 yang ditandatangani Basryah Lubis SH Camat Barumun pada waktu itu, tanpa nomor, hari, tanggal dan tahun pengangkatan/ Keputusan Pengangkatan Basryah Lubis sebagai PPAT di wilayah Kecamatan Barumun;
Alm. Bermawi Pulungan telah menjual sebagian objek perkara kepada Tergugat V/David Afriska Ginting seluas ± 10 Ha di hadapan Tergugat X dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Agussalim Hasibuan;
Sebelah Selatan berbatas dengan Luhutan Hasibuan;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah/Kebun Masyarakat;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Masuli Hasibuan ;
Sebagaimana Akte Jual Beli tanpa hari, Tanggal, Bulan dan tanpa Tahun yang di tanda tangani Camat Barumun pada waktu itu Drs.Mohd.Idris Nasution;
Tergugat VI/Maruli Hasibuan telah menjual sebagian Objek Perkara kepada Tergugat VII/Kusur Tarigan seluas ± 10 Ha di hadapan tergugat X dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Setapak;
Sebelah Selatan berbats dengan Tanah/kebun Masyarakat;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Agus Salim/Bermawi Pulungan;
Sebelah Barat berbatas dengan Arur/Bendar;
Sebagaimana Akta Jual Beli tanpa hari, tanggal, bulan dan tanpa tahun yang di tandatangani Camat Barumun pada waktu itu Drs. Mohd. Idris Nasution;
Tergugat VIII / Ronggur Hasibuan telah menjual sebagian objek Perkara kepada Tergugat IX / Melty Nasution, seluas ± 10 Ha dihadapan Tergugat X dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Setapak;
Sebelah Timur berbatas dengan Kebun masyarakat/Aek Simarsik;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Darman Harahap;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hidayat;
Sebagaimana Akte Jual Beli tanpa hari, tanggal, bulan dan tanpa tahun yang ditandatangani Camat Barumun pada waktu itu Drs. Mohd. Idris Nasution;
Bahwa perbuatan Tergugat I menjual/mengalihkan sebagian objek sengketa kepada Nji Leken Yustina Tarigan/ Tergugat IV dihadapan Tergugat X seluas 10 ha, dan kepada tergugat III/Harus Parangin-angin seluas 10 adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat I bukan sebagai pemilik yang syah atas objek perkara, dan Tergugat I tidak pernah mendapat izin dan persetujuan dari Raja-Raja Luat Janji Lobi/Batang Bulu Sekitarnya dan Kepala desa di wilayah Batang Bulu sekitarnya untukl mengalihkan dan atyau menjual sebagian atau seluruh objhek perkara kepada tergugat II dan IV atau kepada siapapun juga dan objek perkara sudah diserahkan/dikembalikan Terguygat I dan II kepada para penggugat sebagaimana yang didalilkan dalam point 4, 5, 6 dan 7 posita gugatan a quo, sehingga Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak mengalihkan objek perkara dengan cara apapun dan kepada siapapun, dan menurut Penggugat Jual Beli tersebut hanyalah bersifat pura-pura belaka karena tudak memenuhi prosedur yang benar dan tidak memenuhi syarat-sayarat sayahnya jual beli menurut hukum, serta pembelinya yaitu Tergugat III/Harus Parangin-angin dan Tergugat IV/ Nji Leken Yustina Tarigan selaku pembeli adalah keluarga dekat Tergugat I; sehingga proses jual beli tersebut cacat prosedur dan melawan hukum;
Bahwa demikian juga alm. Bermawi Pulungan yang menjual sebagian objek perkara + 10 ha kepada Tergugat V/ David Afriska Ginting, kemudian Tergugat VI /Maruli Hasibuan yang menjual sebagian objek perkara seluas + 10 ha kepada Tergugat VII/ Kusur Tarigan, dan Tergugat VIII/ Ronggur Hasibuan yang telah menjual objek perkara seluas + 10 ha kepada Tergugat IX/ Melty Nasution istri dari tergugat II di hadapan Tergugat IX, adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum karena alm. Bermawi Pulungan dan Tergugat VII dan Tergugat VIII bukan pemilik objek perkara serta tidak pernah mendapat izin dan persetujuan dari raja-raja luat Janji Lobi/ Batang Bulu sekitarnya kepada siapapun juga, dan diduga jual beli tersebut hanyalah rekayasa belaka untuk memunculkan Surat – Surat atas objek perkara tersebut, karena baik penjual maupun pembeli objek perkara tersebut adalah masih terikat Hubungan kekeluargaan dengan Tergugat I dan II, dan atau paling tidak alm. Bermawi Pulungan dan para Tergugat III, IV, V, IV, VII, VIII dan IX adalah orang – orang suruhan yang dapat dipengaruhi dan dikendalikan Tergugat I dan II, serta Tergugat III, IV, V, VII dan IX selaku pembeli adalah masih keluarga dekat Tergugat I dan II; dimana Tergugat III/ Harus Parangin-Angin saudara ipar dari Tergugat I, Tergugat IV/ Nji Leken Yustina Tarigan kerabat dekat istri Tergugat I, sedangkan David Afriska Ginting/ Tergugat V adalah cucu kandung Tergugat I/ keponakan Tergugat II, Kusur Tarigan/ Tergugat VII adalah saudara ipar dari Tergugat I, sedangakan Melty Nasution/ Tergugat IX adalah istri dari Tergugat II/ Menantu dari Tergugat I, sehingga jika objek perkara bisa dikuasai Tergugat III, IV, V, VII dan IX, maka Tergugat I dan II masih tetap bisa mengendalikan dan menguasai objek perkara tersebut baik langsung maupun tidak langsung sebagai mana sejak tahun 2006 hingga sekarang ini, dimana tergugat I dan II tetap mengendalikan objek perkara dengan memanfaatkan dan mempergunakan tergugat III, IV, V, dan tergugat IIV sebagai ujung tombang untuk menguasai objek perkara;
Bahwa walau bagaimanapun permainan dan upaya Tergugat I dan II dalam melakukan rekayasa Akta Jual Beli tersebut dengan menarik para tergugat III, IV, V, VII dan IX, ternyata setelah diteliti dan ditelusuri kebenarannya Akta Jual Beli yang dimiliki Tergugat I s/d Tergugat IX tersebut di kantor Tergugat X/ Camat Barumun Kabupaten Padang Lawas, ternyata seluruh Akta Jual Beli tanpa nomor, hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut TIDAK TERDAFTAR dalam buku tanah atau buku-buku register Akta Jual Beli di kantor Camat Barumun, dan setelah fotocopy seluruh Akta Jual Beli ditunjukkan kepada mantan Camat Barumun Drs. Muhammad Idris Nasution dengan spontan beliau menerangkan bahwa seluruh Akta Jual Beli tersebut adalah PALSU, dan oleh karena itu Drs. Muhammad Idris Nasution selaku Camat Barumun pada tahun 2005-2007/ Mantan Camat Barumun telah membuat Surat Pernyataan Pembatalan Akta Jual beli tersebut tertanggal 05 September 2010;
Bahwa oleh karena Mantan Camat Barumun Kabupaten Padang Lawas telah menyatakan bahwa seluruh Akta Jual beli yang dimiliki Para Tergugat yang tidak mempunyai nomor, hari, tanggal, bulan dan tahun penerbitannya, termasuk Akta Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat III dimana tidak mencantumkan Nomor Surat Keputusan Basyrah Lubis SH sebagai PPAT di wilayah Kec. Barumun, dan tidak terdaftar dikantor Camat Barumun pada waktu itu (tahun 2005-2007), maka secara hukum Akta Jual Beli yang dimiliki Para Tergugat tersebut adalah CACAT HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai bukti Peralihan Hak dan lebih-lebih lagi alm.Bermawi Pulungan dan Para Tergugat I, II, VI dan VIII bukan sebagai pemilik objek perkara, maka secara hukum dan demi hukum seluruh Akta Jual Beli tersebut cukup berdasar hukum untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim;
Bahwa oleh karena perbuatan Para Tergugat yang melawan hukum tersebut, terutama perbuatan tergugat II, III, V, VII, dan Tergugat IX yang secara langsung menguasai dan melakukan pemanenan terhadap tanaman sawit yang ada di atas objek perkara, maka penggugat dan Masyarakat Desa Banua Tonga Kecamatan Barumun Selatan tidak dapat menguasai, mengerjakan dan memetik hasil dari objek perkara secara aman dan sebagaimana mestinya selaku pemilik dari objek perkara, maka Para Penggugat dan Masyarakat Desa Banua Tonga Kecamatan Barumun Selatan telah menderita kerugian materil dan moril, yang nilainya ratusan juta rupiah bahkan milyaran rupiah sejak tahun 2011 hingga saat ini yang dapat dirinci sebagai berikut:
Hasil Panen TBS/1Ha = Rp. 1.000.000,-/2 minggu = Rp. 2.000.000/bulan;
Hasil Panen TBS/65 Ha x Rp 2.000.000,- = Rp. 130.000.000,-;
Hasil Panen TBS/65 Ha x 12 bulan = Rp. 130.000.000,-x12 bulan = Rp 1. 560.000.000,-;
Hasil Panen TBS/65 Ha x 3 tahun = Rp. 1.560.000.000,- x 36 bulan = Rp 4. 680.000.000,-;
Bahwa agar para tergugat nanti mau secara sukarela memenuhi isi putusan ini, maka adalah wajar bila para tergugat dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.500.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari, setiap para tergugat / pihak pertama lalai melaksanakan isi putusan perkara aquo, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga para tergugat memelaksanakan isi putusan perkara a quo kepada para Penggugat;
Bahwa Penggugat mempunyai firasat atau pra duga tidak baik terhadap Para Tergugat dimana Para Tergugat akan mengalihkan lagi objek perkara kepada pihak lain, untuk itu agar gugatan penggugat tidak illusi belaka, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk meletakkan sita terhadap objek perkara;
Bahwa untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar dikemudian hari, dan untuk mencegah terjadinya konflik antara Penggugat dan masyarakat Desa Banua Tonga dengan Para Tergugat khususnya Tergugat II, III, V, VII, dan IX, atau orang-orang suruhan Para Tergugat tersebut, dan dengan mengambil alih dalil-dalil gugatan sebagaimana point 1 s/d. 14 posita gugatan secara mutatis mutandis merupakan bagian dan menjadi dalil permohonan putusan provisi dalam perkara aquo, oleh karena itu Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk menetapkan putusan provisi sebelum pokok perkara a quo diperiksa, guna menghentikan segala kegiatan para tergugat khususnya tergugat II, III, IV, V, VII dan IX terhadap dan/ atau yang berkaitan dengan dengan objek perkara, yang amarnya sebagaimana yang Penggugat uraikan diakhir gugatan ini;
Bahwa Para Tergugat sudah beberapa kali diperingatkan oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya untuk tidak menguasai, mengerjakan memanen objek perkara, akan tetapi tidak diindahkan Para Tergugat, sehingga upaya penyelesaian secara damai tidak mungkin lagi ditempuh dan bahkan Tergugat III dan VII telah melaporkan masyarakat yang melakukan panen sawit di atas objek perkara ke Polsek Barumun, oleh karena itu Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padanngsidimpuan terhadap Para Tergugat adalah jalan satu-satunya, sehingga diperoleh satu kepastian hukum siapa pemilik yang sah atas objek perkara, oleh karena itu mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memanggil kami kedua belah pihak untuk hadir dalam persidangan pada waktu yang ditentukan untuk itu seraya memutus perkara ini dengan amarnya berbunyi :
Dalam Provisi:
Mengabulkan gugatan provisi dari penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat II, III, IV, V, VII dan IX dan orang-orang yang mendapat hak dari Para Tergugat tersebut, untuk menghentikan dan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan/atau perbuatan penguasaan yang berkaitan dengan objek perkara, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang pihak mana yang menjadi pemilik sah atas objek perkara;
Menyatakan dalam hukum bahwa objek perkara berada dalam Penguasaan dan Pengawasan Penggugat sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap kecuali ada putusan Pengadilan yang bertentangan dengan Putusan Provisi ini;
Menghukum Tergugat II, III, IV,V, VII, dan tergugat IX untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini masing-masing kepada Penggugat I dan Penggugat II;
Dalam Pokok Perkara:
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan alm. Bermawi Pulungan dan Tergugat I, VII dan VIII mengalihkan/menjual objek perkara kepada Tergugat III, IV, VII, dan kepadaTergugat IX adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan dengan hukum:
Akta Jual beli No: 590/67/Kec. Brm/2005 tanggal 12 April 2005 antara Tergugat I/ Karina Ginting Suka dengan Tergugat IV/ NJi Leken Yustina Tarigan;
Akta Jual Beli Tanpa Nomor, Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun antara Bernawi Pulungan dengan Tergugat V/ David Afriska Ginting;
Akta Jual Beli Tanpa Nomor, Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun antara Tergugat VI/ Maruli Hasibuan kepada Tergugat VII/ Kusur T Tarigan;
Akta Jual Beli Tanpa Nomor, Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun antara Tergugat VIII/ Ronggur Hasibuan kepada Tergugat IX/ Melty Nasution;
Adalah tidak sah dan batal demi hukum oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai bukti bukti peralihan hak;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala surat-surat peralihan hak yang berhubungan dengan objek perkara yang ditandatangani Para Tergugat kepada pihak lain, dan/ atau orang lain kepada pihak lainnya tanpa izin Penggugat;
Menyatakan Surat Keterangan Hak Milik No: 590/135/SK/HM/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang diterbitkan Caman Barumun Kab. Padang Lawas adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan dengan hukum bahwa objek perkara tanah perkebunan sawit beserta tanaman sawit di atasnya seluas + 65 Ha yang terletak di Desa Banua Tonga Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/Kebun Masyarakat;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun H. Tugas Ginting/Karina Ginting Suka;
Sebelah Timur berbatas dengan Aek Siabu/kebun masyarakat;
Sebelah Barat berbatas dengan parit Saratan dan Kebun H. Tugas Ginting;
Adalah sah sebagai hak milik Desa Banua Tonga Kec.Barumun Selatan Kec.Padang Lawas;
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap semua isi Surat Keterangan Hak Milik No. 590/135/SK/HM/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang diterbitkan Camat Barumun Kab. Padang Lawas;
Menghukum Para Tergugat I, II, III, V, VII , IX, dan/atau setiap orang yang mendapat hak dari para tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun di atasnya;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita Para Penggugat berupa hasil panen objek perkara tersebut sebesar Rp.4.680.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Hasil Panen TBS/1 Ha = Rp. 1.000.000,-/2 minggu = Rp. 2.000.000/bulan;
Hasil Panen TBS/65 Ha x Rp 2.000.000,- = Rp. 130.000.000,-;
Hasil Panen TBS/65 Ha x 12 bulan = Rp. 130.000.000,-x12 bulan = Rp 1. 560.000.000,-;
Hasil Panen TBS/65 Ha x 3 tahun = Rp. 1.560.000.000,- x 36 bulan = Rp 4. 680.000.000,-;
Menyatakan sita yang diletakkan terhadap objek perkara adalah sah dan berharga;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari, setiap para tergugat lalai, terhitung sejak putusan ini diucapkan sehingga dilaksanakan kepada Penggugat;
Menyatakan Putusan dengan verstek, apabila Para Tergugat tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil 2x berturut-turut secara patut;
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan walaupun Para Tergugat verzet, banding atau kasasi;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Jika Pengadilan c.q Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX (kuasanya) maupun Tergugat II (kuasanya) menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya serta telah pula mengajukan jawabannya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX:
Dalam Eksepsi:
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Tidak Berwenang Mengadili Perkara Tersebut (Kompetensi Absolut).
Bahwa posita gugatan Penggugat halaman 6 (enam) point 12 (dua belas) ada tertulis “Bermawi Pulungan dan Tergugat I,II,VI, dan VIII bukan sebagai pemilik objek perkara, maka secara hukum dan demi hukum seluruh Akta Jual Beli tersebut cukup beralasan hukum untuk DIBATALKAN oleh Majelis Hakim;
Bahwa sesuai dengan Petitum gugatan Penggugat yang tertulis pada halaman 8 No. 3 menyatakan dengan hukum;
Akta Jual beli No. 590/67/Koe.Brm/2005 tanggal 12 April 2005 antara Tergugat I/ Karina Ginting Suka dengan Tergugat IV/ Hj. Leken Yustina Tarigan;
Akta Jual beli tanpa Nomor, hari, tanggal, bulan dan tahun antara Bermawi Pulungan dengan Tergugat V/ Davit Afriska Ginting;
Akta Jual beli tanpa Nomor, hari, tanggal, bulan dan tahun antara Tergugat VI/ Maruli Hasibuan kepada Tergugat VII/ Kusur T Tarigan;
Akta Jual beli tanpa Nomor, hari, tanggal, bulan dan tahun antaraTergugat VIII/ Ronggur Hasibuan kepada Tergugat IX/ Melti Nasution;
Adalah tidak sah dan batal demi hukum oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai bukti-bukti peralihan hak;
Bahwa Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tidak berwenang untuk memutuskan Akta Jual Beli tersebut BATAL DEMI HUKUM dan yang berwenang untuk membatalkan Akta Jual Beli tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;
Objek Gugatan Penggugat Kabur.
Bahwa tidak jelas berapa ukuran tanah terperkara di sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat dan tidak jelas siapa pemilik kebun di sebelah Utara dan Barat karena Penggugat hanya menuliskan Kebun Masyarakat jadi tidak jelas masyarakat mana yang menjadi pemilik kebun tersebut jadi batas-batas tersebut hanyalah merupakan karangan semata dari Penggugat;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak.
Bahwa kepemilikan Tergugat-Tergugat atas tanah terperkara sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama, oleh sebab itu Penggugat-Penggugat harus menggugat Kepala Desa Batang Bulu Lama karena Kepala Desa yang mengetahui di lapangan siapa pemilik tanah sebenarnya;
Bahwa oleh karena tanah objek perkara adalah tanah adat Desa Batang Bulu dan sekarang menjadi wilayah Desa Banua Tonga, maka seharusnya seluruh masyarakat Desa Batang Bulu dan seluruh masyarakat Desa Banua Tonga diikut sertakan sebagai pihak Penggugat dalam perkara tersebut;
Bahwa di dalam petitum gugatan Penggugat pada halaman 8 (delapan) point 2 ada tertulis: Menyatakan perbuatan Alm. Bermawi Pulungan dan Tergugat I, VII dan VIII mengalihkan/ menjual objek perkara kepada Tergugat III, IV, VII dan Kepada Tergugat IX adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa karena Bermawi Pulungan telah meninggal dunia maka seharusnya Penggugat mengikut sertakan seluruh ahli waris Bermawi Pulungan;
Bahwa karena gugatan Penggugat kurang pihak, maka terbukti gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal oleh sebab itu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa Penggugat juga sengaja tidak menggugat Kepala Desa Batang Bulu Lama karena Penggugat takut Kepala Desa Batang Bulu Lama akan menceritakan kebenaran kepemilikan Tergugat-Tergugat atas tanah terperkara;
Kapasitas Penggugat Tidak Sah.
Bahwa pada tahun 1996 ketika Tergugat I/ KARINA GINTING SUKA mulai membuka tanah perladangan milik Tergugat I, maka Penggugat/ TONGKU HUMALA GUMANTAR PINAYUNGAN HASIBUAN turut juga sebagai pekerja yang mengerjai tanah perladangan tersebut tanpa ada mengajukan keberatan terhadap Tergugat I atas kepemilikan Tergugat I atas tanah terperkara. Oleh sebab itu sudah dapat ditafsirkan Penggugat I sudah mengakui secara diam-diam kepemilikan Tergugat I atas tanah terperkara;
Bahwa tidak jelas sejak kapan Penggugat I dan Penggugat II menjadi raja, dan Penggugat I dan Penggugat II tidak jelas meneruskan kerajaan yang mana karena biasanya Raja adalah merupakan turun temurun dari bapak kepada anak;
Bahwa sesuai dalil posita gugatan Penggugat tanah objek perkara adalah merupakan tanah adat Desa Batang Bulu dan sekarang menjadi Desa Banua Tonga dan bukan milik pribadi dari Penggugat I dan II, maka terbukti Penggugat bukanlah pihak atau orang yang berhak mengajukan gugatan di Pengadilan. Oleh sebab itu sudah sepatutnya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 565.K/SIP/1973 tanggal 21 Agustus 1974: Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak para Penggugat atas tanah terperkara tidak jelas;
Surat Kuasa Khusus Penggugat Tidak Sah.
Bahwa gugatan Penggugat pada halaman I (satu) ada menyebutkan:
2. Nama : PANYAHATAN HASIBUAN;
Umur : 48 Tahun;
Pekerjaan : Sekdes Banua Tonga;
Alamat : Desa Banua Tonga, Kec. Barumun Selatan, Kab. Padang Lawas;
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Kepala Desa Banua Tonga Kec. Barumun Selatan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Maret 2013 selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai ………………… PENGGUGAT II;
Bahwa ternyata PANYAHATAN HASIBUAN/Penggugat II bertindak untuk dan atas nama Kepala Desa Banua Tonga Kec. Barumun Selatan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Maret 2013, selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa tersebut PANYAHATAN HASIBUAN/ Penggugat II telah memberikan Kuasa kepada H. RIDWAN RANGKUTI, SH.MH,Dkk, Penasehat Hukum pada Law Office RIDWAN RANGKUTI, SH.MH & ASSOCIATE, ADVOCATES 7 COUNSELLOR AT LAW yang
berkantor di Jl. Sudirman Eks. Merdeka No. 210 Padangsidimpuan, sebagaimana tersebut dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Juni 2013;
Bahwa Surat Kuasa dari Kepala Desa Banua Tonga kepada saudara PANYAHATAN HASIBUAn/ Penggugat II tertanggal 23 Maret 2013 adalah Surat Kuasa Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1795 KUHPerdata dan bukan Surat Kuasa Khusus untuk berperkara di Pengadilan, di mana atas dasar Surat Kuasa Umum tersebut telah dijadikan sebagai dasar dalam menerbitkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Juni 2013. Oleh karenanya berdasarkan Putusan MA No.354/K/Pdt/1984, Surat Kuasa yang demikian tidak sah;
Bahwa oleh karena Surat Kuasa Khusus Penerima Kuasa dalam perkara aquo tidak sah sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat juga tidak sah, maka dengan demikian sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Tergugat I, III, IV, VI, VIII dan IX melalui Kuasa Hukumnya menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat I dan Penggugat II kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya di dalam jawaban tersebut dibawah ini;
Bahwa hal-hal yang telah diuaraikan di dalam Eksepsi tersebut di atas adalah merupakan satu kesatuan dengan jawaban di dalam Pokok Perkara tersebut walaupun tidak diuraikan kembali di dalam Pokok Perkara tersebut;
Bahwa sesuai dengan posita gugatan Penggugat I dan II pada halaman 3 (tiga) pada pokoknya Penggugat I dan II telah mengakui KARINA GINTING SUKA/Tergugat I ada menerima penyerahan tanah dengan ganti rugi dari SUTAN HUMALA HASIBUAN Kepala Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas d/h Kab. Tapanuli Selatan seluas lebih kurang 70 Ha yang terletak di Wilayah Desa Batang Bulu Kec, Barumun Kab. Padang Lawas dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Adat Desa Batang Bulu;
Sebelah Selatan berbatas dengan Rura S. Ginting dan Tanah Adat Desa Batang Bulu;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Adat Desa Batang Bulu;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Adat Desa Batang Bulu;
Bahwa oleh karena Penggugat telah mengakui KARINA GINTING SUKA/ Tergugat I ada menerima penyerahan tanah dengan ganti rugi dari SUTAN HUMALA HASIBUAN Kepala Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas d/h Kab. Tapanuli Selatan seluas lebih kurang 70 Ha yang terletak di Wilayah Desa Batang Bulu Kec, Barumun Kab. Padang Lawas dengan batas-batas sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai dengan Pasal 1925 KUHPerdata, pengakuan adalah merupakan bukti yang sempurna, oleh sebab itu kepemilikan Tergugat-Tergugat atas tanah Objek Perkara sah menurut hukum;
Bahwa tidak benar Tergugat I bersama anak kandungnya Tergugat II mencaplok dan mengusahai, menanami tanah adat Desa Batang Bulu;
Bahwa Kepemilikan Tergugat-Tergugat atas tanah terperkara adalah sah menurut hukum hal ini terbukti:
KARINA GINTING SUKA/Tergugat I mengganti rugi seperti berikut ini:
Tanah seluas lebih kurang 40.000 M2 yang terletak di Paya Gobo Desa Batang Bulu Lama Kec. Barumun Kab. Padang Lawas dulunya Kab. Tapanuli Selatan dari MASBULAN sesuai dengan Surat Penyerahan Hak/ Ganti Rugi tertanggal 7 Februari 1997;
Tanah seluas lebih kurang 99.900 M2 yang terletak di Desa Batang Bulu Lama Kec. Barumun Kab. Padang Lawas dulunya Kab. Tapanuli Selatan dari SAMSUDDIN SIREGAR sesuai dengan Surat Jual Beli tanggal 20 Juli 1996;
Tanah seluas lebih kurang 99.900 M2 yang terletak di Desa Batang Bulu Lama Kec. Barumun Kab. Padang Lawas dulunya Kab. Tapanuli Selatan dari AGUS SALIM HASIBUAN sesuai dengan Surat Jual Beli tanggal 20 Juli 1998;
DJADIATE BR. PURBA disebut juga ZAINAB BR. PURBA mengganti rugi tanah sebagai berikut:
Tanah seluas lebih kurang 99.900 M2 yang terletak di Harung Godang Desa Batu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas dulunya Kab. Tapanuli Selatan dari SAFAR LUBIS sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama Nomor: 470/66/1996 tanggal 21 Agustus 1996 Jo. Akta Jual Beli yang diperbuat dihadapan Drs. MOHD. IDRIS NASUTION Camat Barumun yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Kec. Barumun Kab. Tapanuli Selatan;
Tanah seluas lebih kurang 99.900 M2 yang terletak di Harung Godang Desa Batu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawasdulunya Kab. Tapanuli Selatan dari PULI LUBIS sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama Nomor: 470/69/1996 tanggal 21 Agustus 1996 Jo. Akta Jual Beli yang diperbuat dihadapan Drs. MOHD. IDRIS NASUTION Camat Barumun yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Kec. Barumun Kab. Tapanuli Selatan;
MUSTIKA GINTING mengganti rugi tanah sebagai berikut:
Tanah seluas lebih kurang 99.900 M2 yang terletak di Harung Godang Desa Batu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas dulunya Kab. Tapanuli Selatan dari LAMID NASUTION sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama Nomor: 470/67/1996 tanggal 21 Agustus 1996 Jo. Akta Jual Beli yang diperbuat dihadapan Drs. MOHD. IDRIS NASUTION Camat Barumun yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Kec. Barumun Kab. Tapanuli Selatan;
Tanah seluas lebih kurang 99.900 M2 yang terletak di Harung Godang Desa Batu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas dulunya Kab. Tapanuli Selatan dari MUHAMMAD AMIN sebagaimana tersebut dalam Jual Beli tanggal 3 Februari 1997;
NDAPAT BR. GINTING mengganti rugi tanah Tanah seluas lebih kurang 99.900 M2 yang terletak di Harung Godang Desa Batu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas dulunya Kab. Tapanuli Selatan dari LUHUTAN HASIBUAN sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama Nomor: 470/72/1996 tanggal 21 Agustus 1996 Jo. Akta Jual Beli yang diperbuat dihadapan Drs. MOHD. IDRIS NASUTION Camat Barumun yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Kec. Barumun Kab. Tapanuli Selatan;
MELTY NASUTION mengganti rugi tanah seluas lebih kurang 99.900 M2 yang terletak di Desa Batu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas dulunya Kab. Tapanuli Selatan dari RONGGUR HASIBUAN, sebagaimana dalam Surat Jual Beli tanggal 20 Juli1996;
H. TUGAS GINTING/Tergugat II mengganti rugi tanah sebagai berikut:
Tanah seluas lebih kurang 99.900 M2 yang terletak di Harung Godang Desa Batu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas dulunya Kab. Tapanuli Selatan dari DARMAN HARAHAP sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama Nomor: 470/62/1996 tanggal 21 Agustus 1996 Jo. Akta Jual Beli yang diperbuat dihadapan Drs. MOHD. IDRIS NASUTION Camat Barumun yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Kec. Barumun Kab. Tapanuli Selatan;
Tanah seluas lebih kurang 99.900 M2 yang terletak di Harung Godang Desa Batu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas dulunya Kab. Tapanuli Selatan dari DARMAN HARAHAP sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama Nomor: 470/62/1996 tanggal 21 Agustus 1996 Jo. Akta Jual Beli yang diperbuat dihadapan Drs. MOHD. IDRIS NASUTION Camat Barumun yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Kec. Barumun Kab. Tapanuli Selatan;
Tanah seluas lebih kurang 9 Ha yang terletak di Harung Godang Desa Batu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas
dulunya Kab. Tapanuli Selatan dari RONGGUR HASIBUAN sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli tanggal 3 Februari 1997;
Jadi Jumlah Keseluruhan tanah yang telah diganti rugi tersebut adalah seluas lebih kurang 104 hektar (seratus empat) hektar;
Bahwa karena kepemilikan Tergugat I/KARINA GINTING SUKA adalah sah di atas tanah terperkara maka Tergugat I menjual sebagian objek perkara seluas lebih kurang 10 Ha kepada Tergugat IV/Nji Leken Yustina Tarigan, oleh sebab itu Tergugat IV adalah merupakan pembeli yang beretikat baik dan harus dilindungi oleh undang-undang;
Bahwa karena kepemilikan Tergugat I/KARINA GINTING SUKA adalah sah di atas tanah terperkara maka Tergugat I menjual sebagaian objek perkara seluas lebih kurang 10 Ha kepada Tergugat III/HARUS PARANGIN-ANGIN, oleh sebab itu Tergugat III adalah merupakan pembeli yang beretikat baik dan harus dilindungi oleh undang-undang;
Bahwa benar sebahagian tanah objek perkara teah dibeli oleh KUSUR TARIGAN/Tergugat VII kepada MASULI HASIBUAN/Tergugat VI dan dasar kepemilikan Tergugat VI atas tanah terperkara adalah sesuai dengan Surat Keterangan No. 470/63/1996 dan atas kesepakatan Tergugat VI dengan Tergugat VII maka tanah tersebut dibeli oleh Tergugat VII oleh sebab itu Tergugat VII adalah merupakan pembeli yang beretikat baik dan harus dilindungi oleh undang-undang;
Bahwa tidak jelas keberadaan Penggugat I sebagai Raja Panusunan Bulung Laut Desa Batang Bulu Sekitarnya, karena menurut kebiasaan di Desa Batang Bulu Raja tersebut adalah turun temurun, tidak jelas sejak kapan Penggugat I menjadi Raja dan tidak jelas siapa yang mengangkat Penggugat I sebagai Raja, karena keberadaan Penggugat I sebagai Raja juga tidak sah maka gugatan Penggugat I yang mengaku sebagai Raja sudah sepantasnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Bahwa benar sebagian orang yang memanen sawit milik Tergugat-Tergugat telah di hukum di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan;
Bahwa Tergugat I/KARINA GINTING tidak pernah memberikan Kuasa kepada Tergugat II/H. TUGAS GINTIN selaku anak kandungnya untuk menanda tangani Surat Pernyataan tertanggal 11 Januari 2010;
Bahwa pelaksanaan pengukuran tidak pernah disetujui oleh Tergugat I dan Gambar Ukur tanggal 13 April 2010 tersebut juga adalah tidak jelas dan kabur karena tidak ada Nomor Gambar Ukur dan panjang masing-masing sisi yang diukur juga tidak ada;
Bahwa sebagaimana dalil-dalil Penggugat halaman 4 point 6 adalah pengukuran yang tidak pernah ada dan batas-batas yang tertera hanyalah batas-batas yang dikarang sendiri oleh Penggugat, hal ini terbukti batas utara dan timur disebutkan bebatasan dengan Kebun Masyarakat, tidak jelas kebun milik masyarakat yang mana, hal ini memungkinkan Penggugat mencaplok kebun milik orang lain dengan adanya perkara tersebut;
Bahwa perkara perdata No. 14/Pdt.G/2013/PN.Psp.Sbh di daftarkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tanggal 14 Juli 2013 akan tetapi kuat dugaan kami atas tanah terperkara tersebut telah dijual oleh TONGKU HUMALA GUMANTAR PINAYUNGAN HASIBUAN kepada H. FAHMI ANWAR NASUTION pada tanggal 20 Mei 2013, kalaulah benar penjualan tersebut maka telah terjadi tindak pidana di atas tanah milik Tergugat-Tergugat dan dalam waktu yang tidak terlalu lama masalah tersebut akan diadukan oleh Tergugat-Tergugat kepada pihak kepolisian;
Tentang Permohonan Penetapan Provisi Penggugat.
Bahwa Tergugat-Tergugat menolak permohonan penetapan provisi yang diajukan oleh Penggugat-Penggugat karena permohonan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat-Tergugat adalah merupakan pembeli yang beretikat baik dan harus dilindungi oleh undang-undang;
Bahwa sesuai dengan pengakuan Penggugat-Penggugat yang telah mengakui di dalam gugatannya: KARINA GINTING SUKA/Tergugat I ada menerima penyerahan tanah dengan ganti rugi dari SUTAN HUMALA HASIBUAN Kepala Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas d/h Kab. Tapanuli Selatan seluas lebih kurang 70 Ha yang terletak di wilayah Desa Batang Bulu, Kec. Barumun. Maka sesuai dengan Pasal 1925 KUHPerdata, pengakuan adalah merupakan bukti yang sempurna, oleh sebab itu kepemilikan Tergugat-Tergugat atas tanah objek perkara sah menurut hukum;
Tentang Bukti Pemohon Provisi.
Bahwa bukti P.1 sampai bukti P.14 yang diajukan oleh Pemohon Provisi tidak ada dalam bentuk Sertifikat Hak Milik ataupun Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti-bukti tersebut hanyalah merupakan surat dibawah tangan yang diragukan kebenarannya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersbut di atas mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan untuk memutuskan:
Menolak seluruh Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat diterima.
Jawaban Tergugat II:
TENTANG EKSEPSI.
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Tidak Berwenang Mengadili Perkara Aquo (Kompetensi Absolut).
Bahwa posita gugatan Penggugat pada halaman 6 (enam) point 12 (dua belas) menyebutkan: “Bermawi Pulungan dan Tergugat I, II, VI dan VIII bukan sebagai pemilik objek perkara, maka secara hukum dan demi hukum seluruh Akta Jual Beli tersebut cukup berdasar hukum untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim;
Bahwa selanjutnya dalam petitum gugatan Penggugat pada halaman 8 (delapan) point 3 (tiga) menyebutkan “Menyatakan demi hukum:
Akta Jual Beli No.590/67/Kec.Brm/2005 tanggal 12 April 2005 antara Tergugat I/Karina Ginting Suka dengan Tergugat IV/Nji Leken Yustina Tarigan;
Akta Jual Beli Tanpa Nomor, Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun antara Bermawi Pulungan dengan Tergugat V/David Afriska Ginting;
Akta Jual Beli Tanpa Nomor, Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun antara Tergugat VI/Maruli Hasibuan Kepada Tergugat VII/Kusur T. Tarigan;
Akta Jual Beli Tanpa Nomor, Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun antara Tergugat VIII/Ronggur Hasibuan kepada Tergugat IX / Melty Nasution;
Adalah tidak sah dan batal demi hukum oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai bukti-bukti peralihan hak;
Bahwa apabila dicermati dan diteliti baik posita maupun petitum gugatan Penggugat tersebut diatas, jelas dan nyata Penggugat telah memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar membatalkan seluruh Akta Jual Beli yang notabene dibuat/diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Barumun, Kabupaten Padang Lawas tersebut yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
Bahwa sebagaimana kita ketahui bahwa Camat Barumun yang juga sebagai PPAT tersebut adalah Pejabat Tata Usaha Negara dan oleh karenanya semua Keputusan yang dibuat dan ditandatangani Camat Barumun dimaksud adalah merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara termasuk seluruh Akta Jual Beli tersebut diatas dapat diidentikkan sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, dan oleh karenanya pula segala Surat Keputusan termasuk Akta Jual Beli yang diterbitkan Camat Barumun tersebut diatas hanya dapat dibatalkan dengan terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Medan;
Bahwa oleh karena Penggugat dalam gugatannya telah meminta agar Akta Jual Beli yang diterbitkan Camat Barumun dimaksud dibatalkan, maka Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tidak berwenang memeriksa, mengadili perkara aquo, akan tetapi yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Medan;
Bahwa akan tetapi kenyataannya Penggugat telah mengajukan gugatan perkara aquo di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, padahal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tidak berwenang mengadili perkara aquo;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya dan sewajarnya serta sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvanklijke verklaard);
Surat Kuasa Khusus Diterbitkan Berdasarkan Kuasa Umum.
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada halaman 1 (satu) menyebutkan :
Nama : PANYAHATAN HASIBUAN;
Umur : 48 Tahun;
Pekerjaan : Sekdes Banua Tonga;
Alamat : Desa Banua Tonga Kec, Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Desa Banua Tonga, Kec. Barumun Selatan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Maret 2013 selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai ---------------------------- PENGGUGAT II;
Bahwa apabila diteliti dan dicermati gugatan Penggugat tersebut ternyata PANYAHATAN HASIBUAN/Penggugat II bertindak untuk dan atas nama Kepala Desa Banua Tonga Kec. Barumun Selatan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Maret 2013, selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa tersebut PANYAHATAN HASIBUAN/Penggugat II telah memberikan Kuasa kepada H. RIDWAN RANGKUTI, SH, MH Dkk, Penasehat Hukum Pada Law Office RIDWAN RANGKUTI, SH, MH & ASSOCIATES, ADVOCATES & COUNSELLOR AT LAW, yang berkantor di Jl.Sudirman Eks.Merdeka No.210 Padang Sidimpuan, sebagaimana tersebut dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juni 2013;
Bahwa Surat Kuasa dari Kepala Desa Banua Tonga kepada Saudara PANYAHATAN HASIBUAN/Penggugat II tertanggal 25 Maret 2013 adalah Surat Kuasa Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1795 KUHPerdata, dan bukan Surat Kuasa Khusus untuk berperkara di Pengadilan, dimana atas dasar Surat Kuasa Umum tersebut telah dijadikan sebagai dasar dalam menerbitkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juni 2013, oleh karenanya berdasarkan Putusan MA No.354/K/Pdt/1984, Surat Kuasa yang demikian adalah tidak sah;
Bahwa selanjutnya oleh karena Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juni 2013 yang digunakan Kuasa Penggugat dalam perkara aquo terbit berdasarkan Surat Kuasa Umum tertanggal 25 Maret 2013, maka secara hukum penerima kuasa tidak memiliki kapasitas sebagai pihak yang mewakili Kepala Desa Banua Tonga dalam perkara ini (persona standy in judicio), sebab Surat Kuasa Umum yang dipegang seseorang tidak bisa menjadi dasar untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada orang lain, karena pemegangnya sendiri tidak berkapasitas sebagai kuasa khusus sehingga yang bersangkutan tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus atau Kuasa Subtitusi kepada orang lain, dengan demikian maka Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh Penggugat II kepada Kuasa Hukumnya tersebut (Subtitusi dari Kuasa Umum) merupakan Kuasa Khusus yang tidak sah;
Bahwa oleh karena Surat Kuasa Khusus Penerima Kuasa dalam perkara aquo tidak sah, sehingga telah mengakibatkan gugatan Penggugat juga tidak sah, maka dengan demikian sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvanklijke verklaard);
Para Pihak Kurang Lengkap (Plurum Litis Consortium).
Bahwa para pihak dalam gugatan Penggugat tidak lengkap, dimana dalam gugatan yang diajukan Penggugat pada halaman 1 (satu) s/d halaman 2 (dua) pihak Penggugat adalah TONGKU HUMALA GUMANTAR PINAYUNGAN HASIBUAN dan PANYAHATAN HASIBUAN dan yang digugat adalah 1. KARINA GINTING SUKA, 2. H. TUGAS GINTING, 3. HARUS PARANGIN-ANGIN, 4. NJI LEKEN YUSTINA TARIGAN, 5. DAVID AFRISKA GINTING, 6. MARULI HASIBUAN, 7. KUSUR T. TARIGAN, 8. RONGGUR HASIBUAN, 9. MELTY NASUTION, 10. CAMAT BARUMUN;
Bahwa dalil gugatan Penggugat I dan II pada halaman 3 (tiga) point 1 (satu) pada pokoknya menyebutkan :”bahwa sekitar Tahun 1996 Tergugat I Karina Ginting Suka ada menerima penyerahan tanah dengan ganti rugi seluas + 70 Ha dari Sutan Humala Hasibuan Kepala Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kab. Tapanuli Selatan tanpa izin dan sepengetahuan Raja-Raja Luat Janji Lobi/Batang Bulu sekitarnya”;
Bahwa dari dalil gugatan Penggugat I dan II tersebut Penggugat menyebutkan Sutan Humala Hasibuan ada menyerahkan tanah kepada Tergugat I/Karina Ginting Suka pada tahun 1996 seluas + 70 Ha, akan tetapi oleh karena Sutan Humala Hasibuan telah meninggal dunia, maka secara hukum seharusnya Penggugat I dan II mengikutsertakan seluruh Ahli Waris Alm. Sutan Humala Hasibuan sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo;
Bahwa selanjutnya dalil gugatan Penggugat pada halaman 4 (empat) point 7 (tujuh) yang pada pokoknya menyebutkan “bahwa sebidang tanah adat desa beserta segala tanaman yang ada diatasnya seluas + 65 Ha yang terletak di Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kabupaten padang Lawas, sekarang menjadi wilayah Desa Banua Tonga, Kecamatan Barumun Selatan adalah Tanah/Kebun milik adat Desa Batang Bulu sekarang masuk wilayah Desa Banua Tonga …………dst;
Bahwa apabila diteliti dan dicermati dalil posita gugatan Penggugat tersebut diatas tersirat bahwa tanah objek perkara adalah milik adat Desa Batang Bulu dan sekarang menjadi wilayah Desa Banua Tonga;
Bahwa oleh karena tanah objek perkara adalah tanah adat Desa Batang Bulu dan sekarang menjadi wilayah Desa Banua Tonga, maka sehasusnya seluruh Masyarakat Desa Batang Bulu dan seluruh Masyarakat Desa Banua Tonga diikut sertakan sebagai pihak Penggugat dalam perkara aquo;
Bahwa kemudian dalam petitum gugatan Penggugat I dan II pada halaman 8 (delapan) point 2 (dua) menyebutkan : “Menyatakan perbuatan alm. Bermawi Pulungan dan Tergugat I, VII dan VIII mengalihkan/menjual objek perkara kepada Tergugat III, IV, VII, dan kepada Tergugat IX adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum”;
Bahwa dari petitum gugatan Penggugat I dan II tersebut ada menyebutkan nama Alm. Bermawi Pulungan, maka secara hukum oleh karena Bermawi Pulungan telah meninggal dunia, seharusnya Penggugat I dan II mengikutsertakan Ahli Waris Alm. Bermawi Pulungan sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo;
Bahwa selanjutnya dalam petitum gugatan Penggugat pada halaman 8 (delapan) point 3 (tiga) menyebutkan “Menyatakan demi hukum:
Akta Jual Beli No.590/67/Kec.Brm/2005 tanggal 12 April 2005 antara Tergugat I/Karina Ginting Suka dengan Tergugat IV/Nji Leken Yustina Tarigan;
Akta Jual Beli Tanpa Nomor, Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun antara Bermawi Pulungan dengan Tergugat V/David Afriska Ginting;
Akta Jual Beli Tanpa Nomor, Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun antara Tergugat VI/Maruli Hasibuan Kepada Tergugat VII/Kusur T. Tarigan;
Akta Jual Beli Tanpa Nomor, Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun antara Tergugat VIII/Ronggur Hasibuan kepada Tergugat IX / Melty Nasution;
Adalah tidak sah dan batal demi hukum oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai bukti-bukti peralihan hak;
Bahwa dari petitum gugatan Penggugat tersebut terlihat jelas bahwa Penggugat telah meminta agar Akta Jual Beli tersebut diatas dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, akan tetapi Penggugat tidak mengikutsertakan mantan Camat Barumun yang menerbitkan Akta Jual Beli dimaksud yaitu Basyrah lubis, SH dan Drs. Mohd.Idris Nasution sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo;
Bahwa oleh karena dalam gugatan Penggugat tidak mengikutsertakan seluruh Ahli Waris Alm. Sutan Humala Hasibuan sebagai pihak Tergugat, seluruh Masyarakat Desa Batang Bulu dan seluruh Masyarakat Desa Banua Tonga sebagai pihak Penggugat, dan Ahli Waris Alm. Bermawi Pulungan, Basyrah lubis, SH dan Drs. Mohd.Idris Nasution masing-masing sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo, maka gugatan Penggugat jelas dan nyata tidak memenuhi syarat formal (kurang pihak/subjek) dari suatu gugatan, sehingga sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvanklijke verklaard);
Diskualifikasi Atau Gemis Aanhoedanigheid (Eksepsi Error In Persona).
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada halaman 4 (empat) point 7 yang pada pokoknya menyebutkan “bahwa sebidang tanah adat desa beserta segala tanaman yang ada diatasnya seluas + 65 Ha yang terletak di Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kabupaten padang Lawas, sekarang menjadi wilayah Desa Banua Tonga, Kecamatan Barumun Selatan adalah Tanah/Kebun milik adat Desa Batang Bulu sekarang masuk wilayah Desa Banua Tonga …………dst;
Bahwa apabila diteliti dan dicermati dalil posita gugatan Penggugat tersebut diatas tersirat bahwa tanah objek perkara adalah milik adat Desa Batang Bulu dan sekarang menjadi wilayah Desa Banua Tonga, dan bukan milik pribadi dari Penggugat I dan II;
Bahwa akan tetapi jika benar (quod noon) tanah objek perkara adalah tanah adat milik Desa Batang Bulu dan sekarang menjadi wilayah Desa Banua Tonga, maka seharusnya yang mengajukan gugatan dalam perkara aquo adalah seluruh masyarakat Desa Batang Bulu dan seluruh Masyarakat Desa Banua Tonga, karena sebagaimana yang didalilkan Penggugat I dan Penggugat II bahwa tanah objek perkara adalah milik adat Desa Batang Bulu, sekarang masuk wilayah Desa Banua Tonga, dan bukan milik pribadi dari Penggugat I dan Penggugat II;
Bahwa oleh karena tanah objek perkara adalah tanah Adat Desa Batang Bulu dan sekarang masuk wilayah Desa Banua Tonga, dan bukan milik/kepunyaan Penggugat I dan Penggugat II secara pribadi, maka dengan demikian jelas dan nyata bahwa Penggugat adalah bukan pihak atau orang yang berhak mengajukan gugatan atau Penggugat I dan II tidak memiliki persona standi in judicio di depan Pengadilan;
Bahwa selanjutnya oleh karena tanah objek perkara bukan kepunyaan Penggugat I dan II secara pribadi akan tetapi milik Adat Desa Batang Bulu dan sekarang masuk wilayah Desa Banua Tonga, maka dengan demikian gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvanklijke verklaard), Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.565.K/SIP/1973, tanggal 21 Agustus 1974: Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak Para Penggugat atas Tanah sengketa tidak jelas;
Kualifikasi Perbuatan Tergugat II Tidak Jelas.
Bahwa setelah Tergugat membaca dan mencermati posita gugatan Penggugat ternyata dalam posita gugatan Penggugat tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, apakah karena tanah terperkara dikuasai dan diusahai oleh Tergugat II atau apakah karena Tergugat II telah mengalihkan/mengganti rugikan tanah objek perkara kepada pihak lain;
Bahwa demikian juga dalam petitum gugatan Penggugat tidak disebutkan/dijelaskan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, dimana dalam petitum gugatan point 2 disebutkan : “Menyatakan perbuatan alm. Bermawi Pulungan dan Tergugat I, VII dan VIII mengalihkan/menjual objek perkara kepada Tergugat III, IV, VII, dan kepada Tergugat IX adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum”;
Bahwa oleh karena kualifikasi perbuatan Tergugat II yang didalilkan Penggugat tidak jelas baik dalam posita gugatan Penggugat maupun dalam petitumnya, maka cukup beralasan dan patut menurut hukum apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvanklijke verklaard);
Alamat Tergugat II Salah/Keliru atau Kabur (Obscuur Libel).
Bahwa Penggugat I dan II dalam gugatannya/Perubahan gugatan telah keliru/kabur menyebutkan alamat Tergugat II dalam Gugatannya pada halaman 1 (satu) yang menyebutkan H. TUGAS GINTING / Tergugat II beralamat di Desa Sayurmaincat, Kec. Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, dirubah menjadi Jl. Bukit (+ 100 M dari Tugu Simpang Tiga sebelah Kanan, Sebelum Turunan ke Kota Pinang) Kota Pinang, Kab. Labuhan Batu Selatan;
Bahwa Tergugat II tidak beralamat pada alamat tersebut di atas melainkan Tergugat II beralamat di Jln. Kampung Baru 2 (dua), Kelurahan Kota Pinang, No.74, Kec. Kota Pinang, Kab. Labuhan Batu Selatan;
Bahwa oleh karena penyebutan alamat Tergugat II dalam gugatan Penggugat tidak benar, maka jelas gugatan Penggugat cacat formil sehingga menjadi kabur, dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvanklijke verklaard);
Letak dan Batas-Batas Objek Perkara Kabur (Obscuur Libel).
Bahwa dalil gugatan Penggugat I dan II pada halaman 4 (empat) point 6 pada pokoknya menyebutkan tanah yang dikuasai dan ditanami dengan sawit oleh Tergugat I dan II tersebut adalah seluas + 65 Ha yang terletak di Wilayah Desa Batang Bulu Baru, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, dan setelah pemekaran Kec. Barumun Tahun 2012 dibagi dua menjadi Kec. Barumun dan Kec. Barumun Selatan termasuk pemekaran Desa Batang Bulu, sehingga kelebihan tanah perkebunan yang dikuasai Tergugat I dan II tersebut masuk dalam wilayah pemekaran Kec. Barumun Selatan Desa Banua Tonga, dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatas dengan : Kebun Masyarakat;
Sebelah Barat berbatas dengan : Kebun Karina Ginting
Suka/Parit Saratan dan Kebun PT. Barumun;
Sebelah Timur berbatas dengan : Kebun Masyarakat;
Sebelah Selatan berbatas dengan : Rura Sigonting;
Bahwa selanjutnya dalil gugatan Penggugat I dan II pada halaman 4 (empat) point 7 pada pokoknya menyebutkan: tanah adat Desa beserta segala tanaman yang ada di atasnya seluas + 65 Ha yang terletak di Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, sekarang menjadi wilayah Desa Banua Tonga, Kec. Barumun Selatan adalah tanah/kebun Milik Adat Desa Batang Bulu, sekarang masuk Wilayah Desa Banua Tonga, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Kebun Masyarakat;
Sebelah Selatan berbatas dengan : Kebun Masyarakat;
Sebelah Timur berbatas dengan : Kebun Masyarakat /
dan Aek Siabu;
Sebelah Barat berbatas dengan : Kebun Masyarakat;
Bahwa dari dalil posita gugatan Penggugat I dan Penggugat II tersebut diatas terdapat perbedaan batas-batas tanah objek perkara terutama batas sebelah Barat, disatu sisi Penggugat I dan II mendalilkan batas objek perkara “Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Karina Ginting Suka/Parit Saratan dan Kebun PT. Barumun”, disisi lain Penggugat I dan II mendalilkan batas objek perkara “Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Masyarakat”;
Bahwa selanjutnya dari dalil gugatan Penggugat I dan II tersebut diatas disebutkan bahwa letak tanah objek perkara adalah di Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, sekarang menjadi wilayah Desa Banua Tonga, Kec. Barumun Selatan, akan tetapi pada kenyataannya tanah objek perkara bukan terletak di Desa Batang Bulu, akan tetapi terletak di Desa Batang Bulu Lama, sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Batang Bulu Lama masing-masing tertanggal 10 Pebruari 1995 dan tertanggal 21 Agustus 1996;
Bahwa oleh karena Penggugat I dan II telah salah dalam menyebutkan letak objek perkara dan adanya perbedaan batas-batas tanah objek perkara terutama batas sebelah Barat, maka dengan demikian gugatan Penggugat I dan II menjadi kabur (Obscuur Libel), sehingga sangat beralasan hukum gugatan Penggugat I dan II ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvanklijke verklaard);
TENTANG POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat II menolak dan membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat I dan II, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui dalam perkara ini;
Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah Tergugat uraikan didalam bagian Eksepsi tersebut diatas, secara mutatis-mutandis mohon agar dimasukkan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam jawaban pokok perkara ini, sehingga tidak perlu diulangi lagi;
Bahwa sebagaimana tersebut dalam posita gugatan Penggugat I dan II pada halaman 3 (tiga) point 1, Penggugat I dan II pada pokoknya telah mengakui bahwa orang tua Tergugat II ic. KARINA GINTING SUKA/Tergugat I ada menerima penyerahan tanah dengan ganti rugi dari Sutan Humala Hasibuan Kepala Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas d/h Kab.Tapanuli Selatan seluas + 70 Ha yang terletak di wilayah Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Adat Desa Batang
Bulu;
Sebelah Selatan berbatas dengan : Rura Sigonting dan Tanah
Adat Desa Batang Bulu;
Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Adat Desa Batang
Bulu;
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Adat Desa Batang
Bulu;
Bahwa oleh karena Penggugat telah mengakui bahwa orang tua Tergugat II ic. KARINA GINTING SUKA/Tergugat I ada menerima penyerahan tanah dengan ganti rugi dari Sutan Humala Hasibuan Kepala Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas seluas + 70 Ha yang terletak di wilayah Desa Batang Bulu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas dengan batas-batas sebagaimana tersebut diatas, maka dengan demikian menurut Pasal 1925 KUHPerdata hal tersebut merupakan bukti sempurna, sehingga Penggugat tidak perlu membuktikannya;
Bahwa akan tetapi perlu Tergugat II jelaskan bahwa tanah yang diganti rugi orang tua Tergugat II atau Tergugat I tersebut letaknya bukan di Desa Batang Bulu,Kec. Barumun, sekarang masuk wilayah Desa Banua Tonga, Kec. Barumun Selatan, tetapi yang benar adalah tanah yang diganti rugi orang tua Tergugat II tersebut terletak di Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat I dan II halaman 3 (tiga) point 2 yang mengatakan : “bahwa kemudian dalam pengelolaan dan mengusahai tanah tersebut, Tergugat I bersama anak kandungnya Tergugat II mencaplok dan mengusahai, menanami tanah adat Desa Batang Bulu sekarang masuk wilayah Desa Banua Tonga, Kec. Barumun Selatan……dst, sebab yang benar adalah bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak ada melakukan pencaplokan terhadap tanah Adat Desa Batang Bulu, akan tetapi Tergugat II bersama Tergugat I/orang tua Tergugat II, dan keluarga Tergugat II menguasai dan mengusahai tanah yang terletak di Desa Batang Bulu Lama seluas + 70 Ha tersebut dengan menanaminya dengan tanaman sawit, dimana sebelumnya tanah tersebut telah diganti rugi oleh Ayah kandung Tergugat II ic. KARINA GINTING SUKA/Tergugat I, Ibu kandung Tergugat II ic. DJADIATE Br PURBA, disebut juga ZAINAB Br PURBA, Abang kandung Tergugat II ic. MUSTIKA GINTING, Kakak Kandung Tergugat II ic. NDAPAT Br GINTING dan Isteri Tergugat II ic. MELTY NASUTION, serta Tergugat II sendiri dari pemilik yang sah atas tanah tersebut;
Bahwa adapun tanah/lahan yang diganti rugi oleh Ayah kandung Tergugat II ic. KARINA GINTING SUKA, Ibu kandung Tergugat II ic. DJADIATE Br PURBA, disebut juga ZAINAB Br PURBA, Abang kandung Tergugat II ic. MUSTIKA GINTING, Kakak Kandung Tergugat II ic. NDAPAT Br GINTING dan Isteri Tergugat II ic. MELTY NASUTION, serta Tergugat II sendiri tersebut adalah sebagai berikut:
KARINA GINTING SUKA/Tergugat I mengganti rugi tanah sebagai berikut:
Tanah seluas + 40.000,- M2 yang terletak di Paya Gobo Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kabupaten Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan dari Saudari MASBULAN, sebagaimana tersebut dalam Surat Penyerahan Hak/Ganti Rugi, tertanggal 7 Pebruari 1997;
Tanah seluas seluas + 99.900 M2 yang terletak di Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan dari Saudara SAMSUDDIN SIREGAR, sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli tanggal 20 Juli 1996;
Tanah seluas seluas + 99.900 M2 yang terletak di Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan dari Saudara AGUS SALIM HASIBUAN, sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli tanggal 20 Juli 1996;
DJADIATE Br PURBA, disebut juga ZAINAB Br PURBA mengganti rugi tanah sebagai berikut :
Tanah seluas + 99.000 M2 yang terletak di Hurung Godang Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan dari Saudara SAFAR LUBIS, sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama Nomor : 470/66/1996, tanggal 21 Agustus 1996 Jo. Akta Jual Beli yang diperbuat dihadapan Drs. MOHD. IDRIS NASUTION Camat Barumun yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kec. Barumun, Kab. Tapanuli Selatan;
Tanah seluas + 99.000 M2 yang terletak di Hurung Godang Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan dari Saudara PULI LUBIS, sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama Nomor : 470/69/1996, tanggal 21 Agustus 1996 Jo. Akta Jual Beli yang diperbuat dihadapan Drs. MOHD. IDRIS NASUTION Camat Barumun yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kec. Barumun, Kab. Tapanuli Selatan;
MUSTIKA GINTING mengganti rugi tanah sebagai berikut:
Tanah seluas + 99.000 M2 yang terletak di Hurung Godang Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan dari Saudara LAMID NASUTION, sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama Nomor : 470/67/1996, tanggal 21 Agustus 1996 Jo. Akta Jual Beli yang diperbuat dihadapan Drs. MOHD. IDRIS NASUTION Camat Barumun yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kec. Barumun, Kab. Tapanuli Selatan;
Tanah seluas seluas + 99.960 M2 yang terletak di Hurung Godang Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan dari Saudara MUHAMMAD AMIN NASUTION, sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli tanggal 3 Pebruari 1997;
NDAPAT Br GINTING mengganti rugi tanah seluas + 99.000 M2 yang terletak di Hurung Godang Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan dari Saudara LUHUTAN HASIBUAN, sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama Nomor : 470/72/1996, tanggal 21 Agustus 1996 Jo. Akta Jual Beli yang diperbuat dihadapan Drs. MOHD. IDRIS NASUTION Camat Barumun yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kec. Barumun, Kab. Tapanuli Selatan;
MELTY NASUTION mengganti rugi tanah seluas + 99.000 M2 yang terletak di Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan dari Saudari RONGGUR HASIBUAN, sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli tanggal 20 Juli 1996;
H. TUGAS GINTING/Tergugat II mengganti rugi tanah sebagai berikut:
Tanah seluas + 99.000 M2 yang terletak di Hurung Godang Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan dari Saudara DARMAN HARAHAP, sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama Nomor : 470/62/1996, tanggal 21 Agustus 1996 Jo. Akta Jual Beli yang diperbuat dihadapan Drs. MOHD. IDRIS NASUTION Camat Barumun yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kec. Barumun, Kab. Tapanuli Selatan;
Tanah seluas seluas + 9 Ha yang terletak di Hurung Godang Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan dari Saudari RONGGUR HASIBUAN, sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli tanggal 3 Pebruari 1997;
Bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan luas tanah yang diganti rugi oleh Ayah kandung Tergugat II ic. KARINA GINTING SUKA, Ibu kandung Tergugat II ic. DJADIATE Br PURBA, disebut juga ZAINAB Br PURBA, Abang kandung Tergugat II ic. MUSTIKA GINTING, Kakak Kandung Tergugat II ic. NDAPAT Br GINTING dan Isteri Tergugat II ic. MELTY NASUTION, serta Tergugat II adalah seluas + 103 Ha (seratus tiga) hektar;
Bahwa jika seandainya benar (quod noon) Penggugat I selaku Raja Panusunan Bulung Luhat Desa Batang Bulu sekitarnya termasuk Desa Banua Tonga, dan Penggugat II selaku Kepala Desa Banua Tonga telah berulang kali meminta kelebihan tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan II, hal itu tidak diindahkan oleh Tergugat I dan II karena Tergugat I dan II merasa bahwa tanah yang dikuasai dan diusahai Tergugat I dan II tersebut bukanlah kepunyaan Penggugat I dan II apalagi Tergugat I dan II telah mengganti rugi tanah tersebut dari orang-orang yang berhak/pemilik yang sah atas tanah tersebut sebelumnya sebagaimana Tergugat II uraikan pada point 7 (tujuh) tersebut diatas, sehingga pada Tahun 2010 Masyarakat Desa Batang Bulu yang mencoba memanen sawit yang ditanami Tergugat I dan II dimaksud diadukan dan ditangkap Polisi;
Bahwa Tergugat II membantah dalil gugatan Penggugat I dan II pada halaman 3 (tiga) point 4 yang mengatakan : “bahwa atas sengketa kepemilikan antara Tergugat I dan II dengan Penggugat sudah berlangsung bertahun-tahun, maka unsur Muspika Kecamatan Barumun Selatan Kab. Padang Lawas memfasilitasi dengan Mediasi antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan II dengan melaksanakan pertemuan pada tanggal 5 Juni 2012 di Kantor Camat Barumun Selatan……..dst”, akan tetapi yang benar adalah benar terjadi perselisihan antara Tergugat I dan II dengan Penggugat I dan II atas tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I dan II, sehingga Penggugat I dan II mengadukan permasalahan tersebut kepada Muspika Kec. Barumun, dan selanjutnya oleh Muspika Kecamatan Barumun mempasilitasi dengan melakukan Mediasi antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan II dengan melaksanakan pertemuan pada tanggal 11 Januari 2010 di Kantor Camat Barumun, dalam pertemuan tersebut Penggugat I dan II diminta oleh Para Penggugat dan Masyarakat Desa Batang Bulu agar bersedia mengukur ulang tanah perkebunan sawit yang dikuasai dan diusahai Tergugat I dan II dengan ketentuan apabila tanah perkebunan yang dikuasai Tergugat I dan II lebih dari 70 Ha maka kelebihannya dikembalikan kepada masyarakat dan jika kurang dari 70 Ha maka Para Penggugat dan Masyarakat Desa Batang Bulu menambah kekurangannya, dan atas permintaan Para Penggugat dan Masyarakat Desa Batang Bulu tersebut Tergugat II terpaksa menyetujuinya, oleh karena saat itu Masyarakat Desa Batang Bulu pendukung Para Penggugat sangat banyak sehingga mengingat keselamatan jiwa Tergugat I dan II, maka Tergugat II menuruti saja permintaan dari Penggugat I dan II tersebut, meskipun Tergugat II mengetahui bahwa tanah yang diganti rugi oleh Tergugat I dan II serta Keluarga Tergugat II lebih dari 70 Ha, dan sedangkan Penggugat I dan II tidak mempunyai alas hak atas tanah objek perkara, dan pada saat itu juga Tergugat II disodorkan untuk menandatangani Surat Pernyataan yang isinya pada pokoknya Tergugat II menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Areal Perkebunan Kelapa Sawit yang Tergugat II miliki bersama orang tua Tergugat II ic. KARINA GINTING SUKA, di wilayah Desa Batang Bulu sekitarnya seluas 70 Ha dilokasi tersebut bersedia untuk diukur kembali dan bersedia untuk mengembalikannya ketangan Masyarakat Desa Batang Bulu apabila lebih dari 70 Ha serta Masyarakat bersedia menambah areal/lokasi tersebut apabila kurang dari 70 Ha tanpa diganti rugi dan sah menjadi hak milik saya/milik Tergugat I dan II, dan dalam keadaan tertekan/terpaksa Tergugat II menandatangani Surat Pernyataan tersebut;
Bahwa Tergugat II membantah dalil Penggugat pada halaman 3 (tiga) point 5 yang mengatakan : “bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama di Kantor Camat Barumun Selatan pada waktu itu yang akan melakukan pengukuran adalah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara…..dst”, sebab yang benar adalah Penggugat I dan II beserta Muspika Kecamatan Barumunlah yang meminta agar diadakan pengukuran ulang atas tanah yang dikuasai dan diusahai Tergugat I dan II dan yang akan melakukan pengukuran tanah yang dikuasi Tergugat I dan II juga ditunjuk oleh Penggugat I dan II serta Muspika Kecamatan Barumun yaitu Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dan bukan dari Kantor BPN Kab. Tapanuli Selatan, padahal seharusnya pengukuran tanah tersebut dilakukan oleh Kantor BPN Kab. Tapanuli Selatan, Karena lokasi tanah yang akan diukur tersebut masuk dalam wilayah hukum Kantor BPN Kab. Tapanuli Selatan dan biayanya ditanggung oleh Para Penggugat, sehingga Tergugat II juga menduga bahwa pengukuran yang dilakukan oleh BPN Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak fair atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan diduga ada keberpihakan kepada Penggugat I dan II;
Bahwa selanjutnya tidak benar setelah BPN Provinsi Sumatera Utara mengadakan pengukuran terhadap tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I dan II ternyata tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan II berlebih + 65 Ha, sebab Tergugat II telah mengukur kembali tanah yang dikuasai dan diusahai Tergugat I dan II ternyata luas tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan II seluas 601.265 M2 atau + 60 Ha, dan jika seandainyapun berlebih tetapi tidak melebihi luas tanah yang diganti rugi Tergugat I dan II dan Keluarga Tergugat II yaitu seluas + 103 Ha, sehingga Tergugat II menduga bahwa Gambar Ukur yang dibuat oleh BPN Provinsi Sumatera Utara tertanggal 18 April 2013 yang ditandatangani oleh DHANI tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya;
Bahwa Tergugat II membantah dengan tegas dalil gugatan Penggugat I dan II pada halaman 4 (empat) point 6 yang menyatakan : “berdasarkan Kesepakatan Bersama sebagaimana Surat Pernyataan Tergugat II dan Penggugat I dan hasil pengukuran yang dilakukan BPN Propinsi Sumatera Utara sebagaimana Gambar Ukur tanggal 18 April 2010, maka kelebihan tanah yang dikuasai dan ditanami dengan sawit oleh Tergugat I dan II tersebut adalah seluas + 65 Ha yang terletak diwilayah Desa Batang Bulu Baru, Kec. Barumun, Kab.Padang Lawas…..dst”, sebab tidak benar bahwa tanah yang dikuasai dan diusahai Tergugat I dan II berlebih + 65 Ha dari luas tanah yang seharusnya dikuasai dan diusahai Tergugat I dan II yaitu + 70 Ha, dan juga tidak benar bahwa tanah yang dikuasai dan diusahai Tergugat I dan II saat ini masuk wilayah pemekaran Kecamatan Barumun Selatan Desa Banua Tonga, akan tetapi yang benar adalah tanah yang dikuasai dan diusahai Tergugat I dan II terletak di Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kab. Tapanuli Selatan, serta tidak benar tanah objek perkara adalah milik adat Desa Batang Bulu sekarang menjadi Desa Banua Tonga, akan tetapi yang benar adalah tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat II dan Keluarga Tergugat II tersebut adalah tanah kepunyaan Tergugat II dan Keluarga Tergugat II yang diperoleh Tergugat II dan Keluarga Tergugat II dengan mengganti rugi tanh tersebut dari orang yang berhak, dan bukan diperoleh dari Penggugat I dan II;
Bahwa jika benar Camat Barumun telah menerbitkan Surat Keterangan Hak Milik No.590/135/SK/HM/VI/2012 tertanggal 25 Juni 2012 yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar sebidang tanah adat desa beserta segala tanaman yang ada diatasnya seluas + 65 Ha yang terletak di Desa batang Bulu, Kec. Barumun, Kabupaten Padang Lawas sekarang menjadi wilayah Desa Banua Tonga, Kec. Barumun Selatan adalah tanah adat Desa Batang Bulu, sekarang masuk wilayah Desa Banua Tonga, sebagaimana dalil gugatan Penggugat I dan II pada halaman 4 (empat) point 7 (tujuh), maka menurut hemat Tergugat II Surat Keterangan Hak Milik tersebut adalah tidak sah/cacat hukum, sebab Surat Keterangan Hak Milik tersebut diterbitkan bukan atas dasar adanya penguasaan secara fisik oleh Masyarakat Adat Desa Batang Bulu dan adanya alas hak yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Desa Batang Bulu, akan tetapi penerbitan Surat Keterangan Hak Milik dimaksud hanya didasarkan kepada Surat Pernyataan dari Tergugat II dan Surat Pernyataan Penggugat I, serta Gambar Ukur yang diterbitkan oleh BPN Propinsi Sumatera Utara, padahal Tergugat II sendiri membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tersebut dalam keadaan terpaksa mengingat keselamatan jiwa Tergugat II dan tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I dan II tidak benar berlebih + 65 Ha, olehkarenanya Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar mengenyampingkan dan tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Hak Milik No.590/135/SK/HM/VI/2012 tertanggal 25 Juni 2012 yang diterbitkan Camat Barumun dimaksud;
Bahwa benar Penggugat I dan II dan Masyarakat Desa Banua Tonga pernah mencoba menguasai tanah yang telah ditanami sawit oleh Tergugat I dan II pada Tahun 2012, dan oleh karena Tergugat I dan II telah mengganti rugi tanah tersebut dari orang yang berhak atas tanah tersebut dan Tergugat I dan II telah menanaminya dengan tanaman kelapa sawit, sehingga Tergugat I dan II melarang Para Penggugat dan Masyarakat Desa Banua Tonga menguasai dan memamanen sawit yang telah ditanami oleh Tergugat II dan Tergugat I tersebut;
Bahwa jika benar (quod noon) Tergugat I ada menjual sebagian objek perkara seluas + 10 Ha kepada Tergugat IV/Nji Leken Yustina Tarigan hal itu bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum, sebab tanah yang dialihkan Tergugat I adalah tanah kepunyaan Tergugat I, dimana sebelumnya tanah yang dialihkan Tergugat I tersebut telah diganti rugi oleh Tergugat I dari orang yang berhak atas tanah dimaksud;
Bahwa Tergugat II dengan tegas menyatakan bahwa Tergugat II tidak ada menjual atau mengalihkan/menggantirugikan tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat II kepada orang lain, dan jka Tergugat II bermaksud menjual/mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain, tidak perlu mendapat izin dari Penggugat I dan II sebab tanah tersebut Tergugat II beli dengan ganti rugi bukan kepada Pihak Penggugat I dan II akan tetapi Tergugat II ganti rugi dari orang yang berhak atas tanah tersebut ic. DARMAN HARAHAP, dan RONGGUR HASIBUAN;
Bahwa tidak benar dan tidak berdasar dalil gugatan Penggugat I dan II pada halamn 6 (enam) point 11 (sebelas) yang menyatakan : “Bahwa walau bagaimanapun permainan dan upaya Tergugat I dan II dalam melakukan rekayasa Akta Jual Beli tersebut dengan menarik Para Tergugat III, IV, V, VII dan IX ternyata setelah diteliti dan ditelusuri kebenarannya Akta Jual Beli yang dimiliki Tergugat I s/d IX tersebut di Kantor Tergugat X/Camat Barumun Kab. Padang Lawas, ternyata seluruh Akta Jual Beli tanpa nomor, hari, tanggal, bulan dan tahun……dst”, sebab meskipun Akta Jual Beli yang dimiliki Para Tergugat khususnya Tergugat II dan I tidak ada/tanpa nomor, hari, tanggal, bulan dan tahun bukan berarti secara serta merta Akta Jual Beli yang dimiliki oleh Tergugat I dan II/Para Tergugat palsu, sebab sebelumnya Kepala Desa Batang Bulu Lama telah menerbitkan Surat Keterangan atas tanah yang diganti rugi oleh Tergugat I, dan II serta Keluarga Tergugat II lainnya, dimana penerbitan Surat Keterangan Tanah tersebut juga diketahui dan ditandatangani oleh Camat Barumun ic. Drs. MOHD. IDRIS NASUTION dan Surat Keterangan tersebut telah diberi nomor, tanggal, bulan dan tahun, dan selanjutnya atas dasar Surat Keterangan Kepala Desa Batang Bulu Lama tersebut Camat Barumun ic. Sdr.Drs. MOHD. IDRIS NASUTION telah menerbitkan Akta Jual Beli atas tanah yang diganti rugi oleh Tergugat I dan II serta Keluarga Tergugat II lainnya,sehingga jika seandainyapun benar Sdr.Drs. MOHD. IDRIS NASUTION (Mantan Camat Barumun) telah membuat Surat Pernyataan Pembatalan Akta Jual Beli tersebut, maka surat pernyataan tersebut adalah cacat hukum, karena faktanya Sdr.Drs. MOHD. IDRIS NASUTION (Mantan Camat Barumun) telah menandatangani Akta Jual Beli tersebut, dan Para Pihak yaitu Penjual dan Pembeli telah saling setuju atas Akta Jual Beli dimaksud, dengan kata lain tidak ada keberatan antara Para Pihak atas Jual Beli Tanah tersebut, olehkarenanya meskipun Akta Jual Beli tersebut tanpa nomor, tanggal, bulan tahun, hal itu merupakan kesalahan administrasi saja dan tidak mengakibatkan Akta Jual Beli dimaksud menjadi cacat hukum dan secara serta merta dinyatakan palsu;
Bahwa Tergugat II membantah dengan tegas dalil gugatan Penggugat I dan II pada halaman 6 (enam) point 12 yang menyatakan: “bahwa oleh karena Mantan Camat Barumun Kabupaten Padang Lawas telah menyatakan bahwa seluruh Akta Jual Beli yang dimiliki Para Tergugat yang tidak mempunyai nomor, hari, tanggal, bulan dan tahun penerbitannya, termasuk Akta Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat III dimana tidak mencantumkan nomor Surat Keputusan Basyrah Lubis, SH sebagai PPAT wilayah Kec. Barumun, dan tidak didaftar di Kantor Camat Barumun…..dst”, sebab sebagaimana yang telah Tergugat II uraikan pada point 18 tersebut diatas, meskipun Akta Jula Beli yang dimiliki Para Tergugat tidak diberi nomor, tanggal, bulan dan tahun, bukan berarti Akta Jual Beli tersebut secara serta merta palsu, akan tetapi hal tersebut hanyalah kesalahan administrasi saja dari pihak yang menerbitkan Akta Jual Beli tersebut dalam hal ini Mantan Camat Barumun ic. Drs. MOHD. IDRIS NASUTION, sehingga tidak beralasan hukum dalil dan permohonan Penggugat I dan II yang memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan Akta Jual Beli tersebut cacat hukum, dan agar dinyatakan batal demi hukum, oleh karenanya Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo menolak dan mengenyampingkan dalil dan permohonan Penggugat I dan II tersebut;
Bahwa tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat II dan keluarga Tergugat II seluas + 70 Ha yang telah ditanami Tergugat II dan Keluarga Tergugat II dengan tanaman kelapa sawit yang terletak di Desa Batang Bulu Lama, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas adalah tanah milik/kepunyaan Ayah kandung Tergugat II ic. KARINA GINTING SUKA/Tergugat I, Ibu kandung Tergugat II ic. DJADIATE Br PURBA, disebut juga ZAINAB Br PURBA, Abang kandung Tergugat II ic. MUSTIKA GINTING, Kakak Kandung Tergugat II ic. NDAPAT Br GINTING dan Isteri Tergugat II ic. MELTY NASUTION, serta Tergugat II sendiri, dimana sebelumnya tanah tersebut telah diganti rugi oleh Tergugat II dan keluarga Tergugat II dari pemilik yang sah atas tanah tersebut, maka dengan demikian tidak benar Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga sangat tidak beralasan hukum dalil/posita gugatan dan Petitum gugatan Penggugat yang memohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan untuk menghukum Tergugat II atau Para Tergugat membayar kerugian materil dan moril yang diderita Para Penggugat berupa hasil panen objek perkara sebesar Rp. 4. 680.000.000,- (empat milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah), oleh karenanya Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo menolak dan mengenyampingkan dalil dan permohonan Penggugat I dan II dimaksud;
Bahwa selanjutnya oleh karena secara faktual Tergugat II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum, dan karena tanah yang dikuasai dan diusahai Tergugat II dan Keluarga Tergugat II adalah tanah kepunyaan Tergugat II dan Keluarga Tergugat II, sehingga tidak beralasan hukum dalil dan permohonan Penggugat I dan II yang memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menghukum Tergugat II atau Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom), melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek perkara, oleh karenanya Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo menolak dan mengenyampingkan dalil dan permohonan Penggugat I dan II dimaksud;
Bahwa demikian juga tentang permohonan Penetapan Provisi dalam gugatan Penggugat I dan II dan telah diajukan permohonanya secara tersendiri oleh Penggugat pada tanggal 21 Oktober 2013, serta tentang Putusan dalam perkara aquo nantinya agar dilaksanakan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad), sangat tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya ditolak, sebab tanah objek perkara yang telah ditanami dengan tanaman sawit oleh Tergugat II dan keluaraga Tergugat II tersebut adalah tanah kepunyaan Tergugat II dan keluarga Tergugat II yang telah diganti rugi Tergugat II dan keluarga Tergugat II sebelumnya dari pemilik yang sah atas tanah tersebut, sedangkan Penggugat I dan II tidak mempunyai alas hak atas tanah objek perkara, oleh karenanya Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo menolak dan mengenyampingkan dalil dan permohonan Penggugat I dan II dimaksud;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para Hakim Pengadilan Negeri, dan Hakim Pengadilan Agama agar tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta dan Provisionil kecuali telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil,sehingga oleh karena permohonan putusan Provisi yang dimohonkan Penggugat I dan II belum atau tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 3 Tahun 2000 tersebut, maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo menolak dan mengenyampingkan dalil dan permohonan Penggugat I dan II dimaksud;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah Tergugat II uraikan tersebut di atas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo untuk mengambil Putusan Hukum yang amarnya sebagai berikut :
TENTANG EKSEPSI.
Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II untuk seluruhnya;
TENTANG POKOK PERKARA.
Menolak gugatan Penggugat I dan II untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Atau: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain dalam suatu peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Tergugat II (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah menjatuhkan putusan tanggal 13 Oktober 2014 Nomor : 14/Pdt.G/2013/PN.Psp, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi:
Menolak Provisi Para Penggugat tersebut;
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III, IV, VI, VII, VIII dan Tergugat IX tersebut;
II. Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul selama proses peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 5.264.000,-(Lima juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Membaca, Akta Banding No.18/PDT.BAND/2014/PN.PSP yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan H.MUHAMMAD AMIN, SH yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 kuasa hukum Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 13 Oktober 2014 Nomor: 14/Pdt.G/2013/PN.Psp, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara syah dan seksama kepada pihak Tergugat / Terbanding pada tanggal 19 Januari 2015 dan kepada Terbanding V pada tanggal 22 Januari 2015 ; kepada Kuasa Tergugat II Kuasa Terbanding II tanggal 23 Januari 2015 ; dan kepada Kuasa Para Tergugat / Kuasa Para Terbanding tanggal 04 Pebruari 2015 ;
Membaca, Memori Banding yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding / Kuasa Penggugat tanggal 12 Maret 2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat / Terbanding tanggal 23 Juni 2015 ; kepada Kuasa Tergugat I, III IV, VI, VII, VIII dan IX / Kuasa Para Terbanding tanggal 25 Juni 2015 ; kepada Tergugat V / Terbanding V tanggal 01 Juli 2015 ; dan kepada Kuasa Tergugat II / Kuasa Terbanding II tanggal 06 Juli 2015 ;
Membaca, Kontra Memori Banding yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat II / Terbanding II tanggal 12 Maret 2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat / Terbanding tanggal 23 Juni 2015 ; kepada Kuasa Penggugat / Pembanding ; Kuasa Tergugat I, III IV, VI, VII, VIII dan IX / Kuasa Para Terbanding tanggal 27 Agustus 2015 ; kepada Tergugat V / Terbanding V tanggal 16 September 2015 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor: 14/Pdt.G/2013/PN.Psp yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menyatakan telah memberitahukan kepada ; Kuasa Tergugat I, III IV, VI, VII, VIII dan IX / Kuasa Para Terbanding ; kepada Tergugat / Terbanding pada tanggal 25 Juni 2013, dan Kepada Tergugat V / Terbanding V pada tanggal 01 Juli 2015 ; kepada Kuasa Tergugat II / Kuasa Terbanding II tanggal 06 Juli 2015 ; dan kepada Kuasa Penggugat / Kuasa Pembanding untuk mempelajari berkas perkara No.14/Pdt.G/2013/PN.Psp di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara a quo meliputi surat gugatan, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 13 Oktober 2014 Nomor: 14/Pdt.G/2013/PN.Psp, surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta telah pula memperhatikan memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat dan Kontra memori banding dari Terbanding II / Tergugat II berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam memori banding dari Pembanding / Penggugat tersebut, pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
- Bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara a quo yang mengabulkan eksepsi Para Tergugat bahwa Surat Kuasa Kepala Desa Banua Tongah kepada Sekretaris Desa selaku Penggugat II adalah Surat Kuasa umum adalah salah dan keliru tidak berdasarkan hukum dan fakta persidangan, karena faktanya surat kuasa dari Kepala Desa Banua Tongah kepada Sekretaris Desa Panyahatan Hasibuan adalah Surat Kuasa Khusus, bukan Surat Kuasa Umum, sebagaimana bukti P 16,
- Bahwa Kepala Desa Banua Tongah sangat jelas kapasitasnya sesuai dengan UU Pemdadan/ UU Desa dimana Kepala Desa berhak mewakili Desanya didalam dan diluar persidangan, sedangkan objek perkara a quo adalah tanah ulayat milik Desa Banua Tongah dahulu masuk wilayah Desa Batang Buku, yang dikuasai secara melawan hukum oleh Para Terbanding / Para Tergugat, sehingga objek perkara dalam perkara a quo bukan milik pribadi Pembanding II / Penggugat II melainkan milik masyarakat Desa Banua Tongah, dengan demikian pertimbangan majelis hakim bahwa tidak jelas kedudukan Penggugat II ( legal standing ) adalah tidak berdasarkan hukum.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding/ Penggugat tersebut, Terbanding II / Tergugat II telah mengajukan Kontra memori banding sebagai berikut :
- bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh terbanding II tersebut, dan dikaitkan/dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dipersidangan, maka jelas dan nyata bahwa eksepsi Terbanding II tentang Surat Kuasa Khusus diterbitkan berdasarkan kuasa hukum, para pihak kurang lengkap ;
- bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa Panyahatan Hasibuan / Penggugat II selaku penerima kuasa ( kuasa umum ) dari Kepala Desa Banua Tonga Kec.Barumun Selatan ic.Supiah Harahap sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus kepada kepada H.Ridwan Rangkuti, SH.MH, Dkk.
- bahwa oleh karena surat kuasa dari Kepala Desa Banua Tonga ic.Supiah Harahap kepada saudara Panyahatan Hasibuan / Penggugat II tertanggal 25 Maret 2013 adalah Surat Kuasa Umum, sebagaimana dimaksud pasal 1795 KUHPerdata ;
- bahwa untuk itu izinkan Terbanding II mengemukakan kaedah hukum putusan MARI No.354/K/Pdt/1984, tertanggal 30 Desember 1985 yang menyatakan bahwa “seseorang yang diberikan kuasa umum untuk melakukan pengurusan siatu perusahaan atau korporasi, tidak berwenang memberi kuasa khusus kepada siapapun untuk tampil di Pengadilan membela kepentingan perusahaan tersebut, Surat Kuasa Khusus yang demikian tidak sah”
- bahwa dalam pemeriksaan saksi-saksi dari Para Penggugat / Pembanding ic.Tongku Humala Gumantar Pinayungan Hasibuan meninggal dunia sebagai pengganti pemberi kuasa untuk melanjutkan perkara ini digantikan oleh anak kandung dari Pengguat I / I ic. Janawi Parlaungan Hasibuan yang nota bene masih dibawah umur berumur 18 Tahun dan belum kawin ;
- bahwa oleh karena surat kuasa khusus penerima kuasa dalam perkara a quo tidak sah/cacat hukum, sehingga telah mengakibatkan gugatan penggugat juga menjadi tidak sah ;
Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan disamping itu juga dalam memori banding tersebut dan Kontra memori banding tidak memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan atau melemahkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, lagi pula hal-hal dan keberatan-keberatan tersebut telah dengan tepat dan benar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan a quo, oleh karenanya memori banding dan Kontra memori banding dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dalam alasan – alasan dan pertimbangan hukum dan alasan-alasan serta pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, oleh karenanya maka putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 13 Oktober 2014 Nomor: 14/Pdt.G/2013/PN.Psp, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka semua biaya dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya dan dalam tingkat banding seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini.
Mengingat, akan pasal-pasal dari Undang-undang dan Peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
-- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;
-- Menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 13 Oktober 2014 Nomor: 14/Pdt.G/2013/PN.Psp, yang dimohonkan banding ;
-- Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal .26 Juli 2016 oleh kami BANTU GINTING, SH selaku Ketua Majelis dengan BENAR KARO-KARO, SH.MH dan YANSEN PASARIBU, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 April 2015 Nomor.145/PDT/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh ROSELINA,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
Ttd Ttd
BENAR KARO-KARO, SH.MH BANTU GINTING, SH
Ttd
YANSEN PASARIBU, SH
Panitera Pengganti :
Ttd
ROSELINA,SH
Rincian biaya perkara:
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)