19/PID.SUS/2013/PN.MGL
Putusan PN MAGELANG Nomor 19/PID.SUS/2013/PN.MGL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHARYANTO Bin CUNG YEN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUHARYANTO Bin CUNG YEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 50 (lima puluh) zak tepung terigu @ 25 kg, telah dilakukan pelelangan seharga Rp 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; - 1 zak garam rosok @ 50 kg ; - 20 kg tepung kanji ; - 200 kg mie basah ; - 20 liter solar ; - 5 liter formalin ; - 1 ons pewarna tetrasine ; - 1 ons londo / key kering ; Dirampas untuk dimusnahkan ; sedangkan - 1 buah sendok makan ; - 1 unit timbangan ; - 2 buah kipas angin ; - 1 unit mesin rajang / cetak mie ; - 20 liter minyak kacang ; - 2 unit mesin pres ; - 1 unit mesin pengaduk / molen ; - 1 buah wajan perebus ; - 1 buah tabung pembakaran ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor:19/PID.Sus/2013/PN.MGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magelang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUHARYANTO Bin CUNG YEN ;
Tempat lahir : Magelang ;
Umur/tanggal lahir : 28 Desember 1955 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pajajaran No. 823 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 15 Desember 2012 sampai dengan tanggal 3 Januari 2013, diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 04 Januari 2013 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2013 ;
Hakim, sejak tanggal 14 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Magelang sejak tanggal 16 Maret 2013 sampai dengan tanggal 14 Mei 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SUHARYANTO Bin CUNG YEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pangan menggunakan bahan yang dilarang sebagamana diatur dalam Pasal 55 huruf b jo Pasal 10 ayat (1) UURI Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUHARYANTO Bin CUNG YEN dengan pidana penjara selama 7 (bulan) dan pidana denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 50 zak tepung terigu @ 25 kg, yang sudah dilelang dengan harga Rp 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh juta rupiah) dirampas untuk Negara ;
- 1 zak garam gosok @ 50 kg, 20 kg tepung kanji, 200 kg mie basah, 20 liter solar, 5 liter formalin, 1 ons pewarna tetrasine, 1 ons londo/key kering, dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 buah sendok makan, 1 unit timbangan, 2 buah kipas angin, 1 unit mesin Rajang, 20 liter minyak kacang, 2 unit mesin pres, 1 unit mesin pengaduk/molen, 1 buah wajan perebus, 1 buah tabung pembakaran dikembalikan kepada terdakwa ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan : Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-22/Mgl/Euh.2/02/2013, sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa SUHARYANTO Bin CUNG YEN pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jl. Pajajaran No. 823 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yaitu setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampui ambang batas maksimal yang ditetapkan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bertempat dirumahnya di Jl. Pajajaran No. 823 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang telah mempunyai usaha industri pembuatan mie sejak lebih kurang 15 tahun yang lalu, dalam pembuatan mie tersebut dimulai dengan menyiapkan bahan baku berupa air, tepung terigu, garam, pewarna, londo dimasukkan ke dalam molen pengaduk untuk proses pencampuran, setelah tercampur adonan tersebut dipindahkan dan dimasukkan ke mesin pres untuk dipotong atau dicetak menjadi mie, hasil cetakan di mesin berupa mie pipih mentah memanjang dan dipotong dengan berat masing-masing 5-7 kg untuk diproses perebusan, ditempat perebusan tersebut air yang dipergunakan untuk merebus dicampur mie dengan formalin dengan perbandingan untuk 25 kg mie terdakwa mencampur air rebusan dengan 5 sampai dengan 6 tutup botol orange jus yang berisi formalin dengan tujuan agar mie menjadi tahan lama, tidak mudah busuk, kenyal dan lentur sehingga terdakwa tidak mengalami kerugian ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 09.30 Wib dilakukan penggeledahan oleh Petugas dari Polda Jawa Tengah yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa industri pembuatan mie milik terdakwa menggunakan formalin, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) zak garam rosok @ 50 kg, 20 kg tepung kanji, 200 kg mie basah, 20 (dua puluh) liter solar, 5 (lima) liter formalin, 1 (satu) ons pewarna tetrasine, 1 (satu) ons londo/key kering, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) unit timbangan, 2 (dua) buah kipas angin, 1 (satu) unit mesin rajang, 20 (dua puluh) liter minyak kacang, 2 (dua) unit mesin pres, 1 (satu) unit mesin pengaduk/molen, 1 (satu) buah wajan perebus, 1 (satu) buah tabung pembakaran ; selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa menggunakan cairan formalin dalam pembuatan mie padahal terdakwa mengetahui cairan formalin merupakan bahan yang dilarang untuk pembuatan makanan dan minuman karena dapat merusak kesehatan manusia ;
Bahwa berdasarkan labfor No. 1326/KKF/2012 tanggal 21 Desember 2012, barang bukti nomor : BB-02695/2012/KKF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi mie positif mengandung formalin dan borax dan barang bukti nomor : BB-02842/2012/KKF berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan bening positif mengandung formalin ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Formalin dan boraks bukan merepakan bahan tambahan pangan sehingga berapapun jumlah yang ditambahkan tidak dapat diijinkan karena dapat merusak dan membahayakan manusia ;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang-barang bukti dibawa ke kantor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf b jo pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 Tentang Pangan .
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUHARYANTO Bin CUNG YEN pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jl. Pajajaran No. 823 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) yaitu setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh ijin usaha industri dan wajib menyampaikan informasi industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bertempat dirumahnya di Jl. Pajajaran No. 823 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang tanpa ada ijin dari Dinas Perindustrian Kota Magelang telah menjalankan usaha industri pembuatan mie sejak lebih kurang 15 tahun yang lalu, dalam pembuatan mie ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 09.30 Wib ketika dilakukan penggeledahan oleh Petugas dari Polda Jawa Tengah yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa industri pembuatan mie milik terdakwa menggunakan formalin dan tidak ada ijinnya, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) zak garam rosok @ 50 kg, 20 kg tepung kanji, 200 kg mie basah, 20 (dua puluh) liter solar, 5 (lima) liter formalin, 1 (satu) ons pewarna tetrasine, 1 (satu) ons londo/key kering, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) unit timbangan, 2 (dua) buah kipas angin, 1 (satu) unit mesin rajang, 20 (dua puluh) liter minyak kacang, 2 (dua) unit mesin pres, 1 (satu) unit mesin pengaduk/molen, 1 (satu) buah wajan perebus, 1 (satu) buah tabung pembakaran ; selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dari DinasPerindustrian, kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan kegiatan memproses dari bahan baku menjadi barang jadi dan pemrosesannya menggunakan mesin termasuk kegitan industri ;
Bahwa ketika diperiksa terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin dalam menjalankan usaha pembuatan mie dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Perindustrian Kota Magelang ;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang-barang bukti dibawa ke kantor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (1) dan jo Pasal 14 ayat (1) UU No. 5 tahun 1984 Tentang Perindustrian .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu:
Saksi TURMUDI Bin SAYUDI, menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja pada perusahaan mie milik terdakwa ;
Bahwa saksi tahu terdakwa mempunyai perusahaan mie di Jl. Pajajaran Tukangan No. 823 Kota Magelang ;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan mie terdakwa sudah selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa omzetnya dalam sehari menghapuskan 8 (delapan) karung terigu yang menghasilkan 4 (empat) kwintal mie basah ;
Bahwa setahu saksi bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat mie basah adalah terigu, air, londo, garan, tepung kanji, formalin dan zat pewarna ;
Bahwa cara pembuatan mie-nya adalah terigu, garam, londo, air tepung kanji dan zat pewarna diaduk menggunakan molen, setelah semua bahannya tercampur digenjot lalu dipres menggunakan alat lalu dipotong-potong, kemudian mie direbus dan dikasih formalin 2 (dua) sendok makan lalu mie diangkat dan dikasih minyak, setelah dingin mie dimasukkan kedalam kantong plastik siap untuk dijual dan biasanya pembeli yang datang ke pabrik ;
Bahwa setahu saksi mie buatan pabrik terdakwa tersebut tidah ada merk-nya ;
Bahwa setahu saksi selama saksi mulai bekerja di pabrik mie terdakwa, mie buatan pabrik terdakwa tersebut sudah dicampur dengan formalin dan setahu saksi yang menyuruh dicampur formalin adalah terdakwa sendiri selaku pemilik pabrik dan yang menyediakan formalin juga terdakwa sendiri ;
Bahwa setahu saksi fungsi dari formalin bagi pembuatan mie di pabrik mie terdakwa adalah agar supaya mie-nya tahan lama / tidak cepat busuk karena mie buatan pabrik terdakwa tahan 2 (dua) hari, kalau tidak dicampur formalin hanya bisa bertahan 1 (satu) hari saja ;
Bahwa saksi sendiri tidak tahu kalau penggunaan formalin untuk campuran bahan pangan adalah dilarang ;
Bahwa sekarang ini saksi sudah tidak bekerja di pabrik mie milik terdakwa karena semenjak terdakwa ditahan pabrik mie milik terdakwa sudah tidak beroperasi lagi ;
Bahwa setahu saksi pabrik mie milik terdakwa digrebeg oleh Petugas dari Semarang dan Polisi dari Polda pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012 sekitar jam 10.00 wib dan pada waktu itu saksi masih berada di pabrik ;
Bahwa setahu saksi yang disita dari dalam pabrik adalah tepung terigu, kipas angin, solar (sebagai bahan bakar), timbangan, mesin pemotong mie, formalin di jerigen dan mie basah sebanyak 59 kg ;
Bahwa saksi bekerja di pabrik mie terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per minggunya, bekerja dari jam 07.00 wib s/d jam 16.00 wib atau 17.00 wib ;
Bahwa setahu saksi mie basahnya dijual terdakwa Rp 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) per 1 kg ;
Bahwa tugas saksi di pabrik mie milik terdakwa tersebut adalah merebus mie di dalam wajan besar dan mencampurkan formalin kedalam air rebusan sebanyak 2 (dua) sendok makan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dam tidak keberatan ;
Saksi MUTROPIN Bin SUWANDI, menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja pada perusahaan mie milik terdakwa ;
Bahwa saksi tahu terdakwa mempunyai perusahaan mie di Jl. Pajajaran Tukangan No. 823 Kota Magelang ;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan mie terdakwa sudah selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa omzetnya dalam sehari menghapuskan 8 (delapan) karung terigu yang menghasilkan 4 (empat) kwintal mie basah ;
Bahwa setahu saksi bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat mie basah adalah terigu, air, londo, garan, tepung kanji, formalin dan zat pewarna ;
Bahwa cara pembuatan mie-nya adalah terigu, garam, londo, air tepung kanji dan zat pewarna diaduk menggunakan molen, setelah semua bahannya tercampur digenjot lalu dipres menggunakan alat lalu dipotong-potong, kemudian mie direbus dan dikasih formalin 2 (dua) sendok makan, jika 8 (delapan) karung tepung terigu dikasih kurang lebih 10 (sepuluh) sendok makan formalin, setelah direbus lalu mie diangkat dan dikasih minyak, setelah dingin mie dimasukkan kedalam kantong plastik siap untuk dijual dan biasanya pembeli yang datang ke pabrik ;
Bahwa setahu saksi mie buatan pabrik terdakwa tersebut tidah ada merk-nya ;
Bahwa tugas saksi di pabrik mie terdakwa tersebut adalah memberi minyak pada mie yang sudah direbus ;
Bahwa proses pencampuran formalin kedalam air rebusan mie adalah awalnya 2 (dua) sendok makan formalin dicampurkan kedalam air di wajan tempat memasak mie, setelah lima kali rebusan ditambah satu sendok formalin lagi dan seterusnya ;
Bahwa setahu saksi selama saksi mulai bekerja di pabrik mie terdakwa, mie buatan pabrik terdakwa tersebut sudah dicampur dengan formalin dan setahu saksi yang menyuruh dicampur formalin adalah terdakwa sendiri selaku pemilik pabrik dan yang menyediakan formalin juga terdakwa sendiri ;
Bahwa setahu saksi fungsi dari formalin bagi pembuatan mie di pabrik mie terdakwa adalah agar supaya mie-nya tahan lama / tidak cepat busuk karena mie buatan pabrik terdakwa tahan 2 (dua) hari, kalau tidak dicampur formalin hanya bisa bertahan 1 (satu) hari saja ;
Bahwa saksi sendiri tidak tahu kalau penggunaan formalin untuk campuran bahan pangan adalah dilarang ;
Bahwa sekarang ini saksi sudah tidak bekerja di pabrik mie milik terdakwa karena semenjak terdakwa ditahan pabrik mie milik terdakwa sudah tidak beroperasi lagi ;
Bahwa setahu saksi pabrik mie milik terdakwa digrebeg oleh Petugas dari Semarang dan Polisi dari Polda pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012 sekitar jam 10.00 wib dan pada waktu itu saksi masih berada di pabrik ;
Bahwa setahu saksi yang disita dari dalam pabrik adalah tepung terigu, kipas angin, solar (sebagai bahan bakar), timbangan, mesin pemotong mie, formalin di jerigen dan mie basah sebanyak 59 kg ;
Bahwa saksi bekerja di pabrik mie terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per minggunya, bekerja dari jam 07.00 wib s/d jam 16.00 wib atau 17.00 wib ;
Bahwa setahu saksi mie basahnya dijual terdakwa Rp 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) per 1 kg di pasar Magelang saja ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dam tidak keberatan ;
Saksi NURHAMID Bin TOHIR, menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja pada perusahaan mie milik terdakwa ;
Bahwa saksi tahu terdakwa mempunyai perusahaan mie di Jl. Pajajaran Tukangan No. 823 Kota Magelang ;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan mie terdakwa sudah selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa omzetnya dalam sehari menghapuskan 8 (delapan) karung terigu yang menghasilkan 4 (empat) kwintal mie basah ;
Bahwa setahu saksi bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat mie basah adalah terigu, air, londo, garan, tepung kanji, formalin dan zat pewarna ;
Bahwa cara pembuatan mie-nya adalah terigu, garam, londo, air tepung kanji dan zat pewarna diaduk menggunakan molen, setelah semua bahannya tercampur digenjot lalu dipres menggunakan alat lalu dipotong-potong, kemudian mie direbus dan dikasih formalin 2 (dua) sendok makan, jika 8 (delapan) karung tepung terigu dikasih kurang lebih 10 (sepuluh) sendok makan formalin, setelah direbus lalu mie diangkat dan dikasih minyak, setelah dingin mie dimasukkan kedalam kantong plastik siap untuk dijual dan biasanya pembeli yang datang ke pabrik ;
Bahwa setahu saksi mie buatan pabrik terdakwa tersebut tidah ada merk-nya ;
Bahwa tugas saksi di pabrik mie terdakwa tersebut adalah memberi minyak pada mie yang sudah direbus ;
Bahwa proses pencampuran formalin kedalam air rebusan mie adalah awalnya 2 (dua) sendok makan formalin dicampurkan kedalam air di wajan tempat memasak mie, setelah lima kali rebusan ditambah satu sendok formalin lagi dan seterusnya ;
Bahwa setahu saksi selama saksi mulai bekerja di pabrik mie terdakwa, mie buatan pabrik terdakwa tersebut sudah dicampur dengan formalin dan setahu saksi yang menyuruh dicampur formalin adalah terdakwa sendiri selaku pemilik pabrik dan yang menyediakan formalin juga terdakwa sendiri ;
Bahwa setahu saksi fungsi dari formalin bagi pembuatan mie di pabrik mie terdakwa adalah agar supaya mie-nya tahan lama / tidak cepat busuk karena mie buatan pabrik terdakwa tahan 2 (dua) hari, kalau tidak dicampur formalin hanya bisa bertahan 1 (satu) hari saja ;
Bahwa saksi sendiri tidak tahu kalau penggunaan formalin untuk campuran bahan pangan adalah dilarang ;
Bahwa sekarang ini saksi sudah tidak bekerja di pabrik mie milik terdakwa karena semenjak terdakwa ditahan pabrik mie milik terdakwa sudah tidak beroperasi lagi ;
Bahwa setahu saksi pabrik mie milik terdakwa digrebeg oleh Petugas dari Semarang dan Polisi dari Polda pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012 sekitar jam 10.00 wib dan pada waktu itu saksi masih berada di pabrik ;
Bahwa setahu saksi yang disita dari dalam pabrik adalah tepung terigu, kipas angin, solar (sebagai bahan bakar), timbangan, mesin pemotong mie, formalin di jerigen dan mie basah sebanyak 59 kg ;
Bahwa saksi bekerja di pabrik mie terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari, bekerja dari jam 07.00 wib s/d jam 16.00 wib atau 17.00 wib ;
Bahwa setahu saksi mie basahnya dijual terdakwa Rp 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) per 1 kg di pasar Magelang saja ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dam tidak keberatan ;
Saksi RIDLO Bin WOYO MARSUDI, menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja pada perusahaan mie milik terdakwa ;
Bahwa saksi tahu terdakwa mempunyai perusahaan mie di Jl. Pajajaran Tukangan No. 823 Kota Magelang ;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan mie terdakwa sudah selama 4 (empat) bulan ;
Bahwa omzetnya dalam sehari menghapuskan 8 (delapan) karung terigu yang menghasilkan 4 (empat) kwintal mie basah ;
Bahwa setahu saksi bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat mie basah adalah terigu, air, londo, garan, tepung kanji, formalin dan zat pewarna ;
Bahwa cara pembuatan mie-nya adalah terigu, garam, londo, air tepung kanji dan zat pewarna diaduk menggunakan molen, setelah semua bahannya tercampur digenjot lalu dipres menggunakan alat lalu dipotong-potong, kemudian mie direbus dan dikasih formalin 2 (dua) sendok makan, jika 8 (delapan) karung tepung terigu dikasih kurang lebih 10 (sepuluh) sendok makan formalin, setelah direbus lalu mie diangkat dan dikasih minyak, setelah dingin mie dimasukkan kedalam kantong plastik siap untuk dijual dan biasanya pembeli yang datang ke pabrik ;
Bahwa setahu saksi mie buatan pabrik terdakwa tersebut tidah ada merk-nya ;
Bahwa tugas saksi di pabrik mie terdakwa tersebut adalah membungkus mie yang sudah masak ;
Bahwa proses pencampuran formalin kedalam air rebusan mie adalah awalnya 2 (dua) sendok makan formalin dicampurkan kedalam air di wajan tempat memasak mie, setelah lima kali rebusan ditambah satu sendok formalin lagi dan seterusnya ;
Bahwa setahu saksi selama saksi mulai bekerja di pabrik mie terdakwa, mie buatan pabrik terdakwa tersebut sudah dicampur dengan formalin dan setahu saksi yang menyuruh dicampur formalin adalah terdakwa sendiri selaku pemilik pabrik dan yang menyediakan formalin juga terdakwa sendiri ;
Bahwa setahu saksi fungsi dari formalin bagi pembuatan mie di pabrik mie terdakwa adalah agar supaya mie-nya tahan lama / tidak cepat busuk karena mie buatan pabrik terdakwa tahan 2 (dua) hari, kalau tidak dicampur formalin hanya bisa bertahan 1 (satu) hari saja ;
Bahwa saksi sendiri tidak tahu kalau penggunaan formalin untuk campuran bahan pangan adalah dilarang ;
Bahwa sekarang ini saksi sudah tidak bekerja di pabrik mie milik terdakwa karena semenjak terdakwa ditahan pabrik mie milik terdakwa sudah tidak beroperasi lagi ;
Bahwa setahu saksi pabrik mie milik terdakwa digrebeg oleh Petugas dari Semarang dan Polisi dari Polda pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012 sekitar jam 10.00 wib dan pada waktu itu saksi masih berada di pabrik ;
Bahwa setahu saksi yang disita dari dalam pabrik adalah tepung terigu, kipas angin, solar (sebagai bahan bakar), timbangan, mesin pemotong mie, formalin di jerigen dan mie basah sebanyak 59 kg ;
Bahwa saksi bekerja di pabrik mie terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per minggunya, bekerja dari jam 07.00 wib s/d jam 16.00 wib atau 17.00 wib ;
Bahwa setahu saksi mie basahnya dijual terdakwa Rp 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) per 1 kg di pasar Magelang saja ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dam tidak keberatan ;
Saksi IDB. SANTOSA, SH., menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Pajajaran No. 823 Kel. Kemirirejo, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang terdapat usaha industri mie tanpa ijin dan menggunakan formalin ;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 14.00 wib, saksi dari Polres Magelang Kota bersama dengan 2 (dua) orang dari Polda Semarang melakukan penggrebekan di rumah terdakwa di Jalan Pajajaran No. 823 Kel. Kemirirejo, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang dan kebetulan saat itu terdakwa sedang tidak di rumah ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat sedang ada proses pembuatan mie basah dengan dicampur formalin yang dilakukan oleh 4 (empat) orang karyawannya terdakwa yang bernama Wahyudi, Turmudi, Mutropin dan Ridlo ;
Bahwa saat itu saksi juga menemukan formalin di jerigen ukuran 12 s/d 15 liter akan tetapi saat itu tinggal sedikit dan satu botol aqua yang selanjutnya saksi sita bersama dengan tepung terigu 50 sak @ 25 kg, 1 sak garan krosak @ 50 kg, 20 kg tepung kanji, 200 kg mie basah, + 20 liter solar, 5 liter formalin, 1 ons pewarna tatrazine, 1 londo/key kering, 200 ml air londo, 1 sendok makan, 1 unit timbangan, 2 kipas angin, 1 unit mesin Rajang/cetak mie, 20 liter minyak kacang ; disita dan dititipkan di TKP : 2 unit mesin pres, 1 unit mesin pengaduk/molen, 1 wajan perebus, 1 tabung pemadam kebakaran ;
Bahwa karena waktu itu terdakwa sedang pergi ke Weleri dan sudah ditunggu-tunggu tidak datang-datang, maka selanjutnya kami ketemuan dijalan raya Secang Kab. Magelang dan selanjutnya terdakwa kami tangkap ;
Bahwa waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak melawan dan setelah kami jelaskan semuanya terdakwa mengakui perbuatannya ;
Bahwa terhadap barang bukti tepung terigu atas persetujuan terdakwa akhirnya dilakukan pelelangan dan laku Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan untuk barang bukti mie basah sudah dilakukan pemusnahan dan terhadap barang bukti yang lain dibawa ke Polda Jateng ;
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti mie basah sebelum dimusnahkan sempat diambil untuk sampel dan dilakukan uji lab dan setelah dicek ternyata mie basah tersebut positif mengandung formalin ;
Bahwa pada saat ditanyakan kepada terdakwa penggunaan formalin untuk pembuatan mie basah tersebut telah berlangsung selama 4 (empat) tahun ;
Bahwa mie basah terdakwa tersebut dijual kepada pedagang di Pasar Gotong Royong dan ada juga pembeli yang datang langsung ke pabrik ;
Bahwa mie basah yang diproduksi oleh terdakwa per harinya menghasilkan 400 kg mie basah dan keuntungan per harinya antara Rp 100.000,- s/d Rp 150.000,- ;
Bahwa usaha mie milik terdakwa tersebut belum ada ijinnya dan katanya baru mau mengurus ;
Bahwa pada waktu diperlihatkan barang bukti di persidangan, saksi membenarkannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dam tidak keberatan ;
Saksi MAHZUM SYAFI’I, menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Pajajaran No. 823 Kel. Kemirirejo, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang terdapat usaha industri mie tanpa ijin dan menggunakan formalin ;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 14.00 wib, saksi dari Polres Magelang Kota bersama dengan 2 (dua) orang dari Polda Semarang melakukan penggrebekan di rumah terdakwa di Jalan Pajajaran No. 823 Kel. Kemirirejo, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang dan kebetulan saat itu terdakwa sedang tidak di rumah ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat sedang ada proses pembuatan mie basah dengan dicampur formalin yang dilakukan oleh 4 (empat) orang karyawannya terdakwa yang bernama Wahyudi, Turmudi, Mutropin dan Ridlo ;
Bahwa saat itu saksi juga menemukan formalin di jerigen ukuran 12 s/d 15 liter akan tetapi saat itu tinggal sedikit dan satu botol aqua yang selanjutnya saksi sita bersama dengan tepung terigu 50 sak @ 25 kg, 1 sak garan krosak @ 50 kg, 20 kg tepung kanji, 200 kg mie basah, + 20 liter solar, 5 liter formalin, 1 ons pewarna tatrazine, 1 londo/key kering, 200 ml air londo, 1 sendok makan, 1 unit timbangan, 2 kipas angin, 1 unit mesin Rajang/cetak mie, 20 liter minyak kacang ; disita dan dititipkan di TKP : 2 unit mesin pres, 1 unit mesin pengaduk/molen, 1 wajan perebus, 1 tabung pemadam kebakaran ;
Bahwa karena waktu itu terdakwa sedang pergi ke Weleri dan sudah ditunggu-tunggu tidak datang-datang, maka selanjutnya kami ketemuan dijalan raya Secang Kab. Magelang dan selanjutnya terdakwa kami tangkap ;
Bahwa waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak melawan dan setelah kami jelaskan semuanya terdakwa mengakui perbuatannya ;
Bahwa terhadap barang bukti tepung terigu atas persetujuan terdakwa akhirnya dilakukan pelelangan dan laku Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan untuk barang bukti mie basah sudah dilakukan pemusnahan dan terhadap barang bukti yang lain dibawa ke Polda Jateng ;
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti mie basah sebelum dimusnahkan sempat diambil untuk sampel dan dilakukan uji lab dan setelah dicek ternyata mie basah tersebut positif mengandung formalin ;
Bahwa pada saat ditanyakan kepada terdakwa penggunaan formalin untuk pembuatan mie basah tersebut telah berlangsung selama 4 (empat) tahun ;
Bahwa mie basah terdakwa tersebut dijual kepada pedagang di Pasar Gotong Royong dan ada juga pembeli yang datang langsung ke pabrik ;
Bahwa mie basah yang diproduksi oleh terdakwa per harinya menghasilkan 400 kg mie basah dan keuntungan per harinya antara Rp 100.000,- s/d Rp 150.000,- ;
Bahwa usaha mie milik terdakwa tersebut belum ada ijinnya dan katanya baru mau mengurus ;
Bahwa pada waktu diperlihatkan barang bukti di persidangan, saksi membenarkannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dam tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan AHLI, sebagai berikut :
AHLI : SRI REJEKI TENTAMI ARSIH, SH. Binti SUMARJONO TJOKRO ATMOJO, menerangkan :
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Kota Magelang sejak tahun 1983 ;
Bahwa Ahli tahu terdakwa dihadapkan di persidangan karena membuat usaha mie tanpa ijin dan menggunakan formalin ;
Bahwa menurut Ahli formalin tersebut tidak dibolehkan dicampurkan dalam pembuatan makanan ;
Bahwa perusahaan mie milik terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan pasal 55 huruf b jo pasal 10 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan ;
Bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah produk yang dikonsumsi oleh manusia ;
Bahwa menurut Ahli, mie produksi pabrik terdakwa bisa dikategorikan pangan ;
Bahwa setahu Ahli perusahaan mie milik terdakwa belum ada ijin usahanya dari Diskoperindag karena kebetulan Ahli sebagai Kabid Industri yang ada kaitannya dengan penerbitan ijin usaha dan ternyata belum pernah melihat data prusahaan terdakwa diajukan ;
Bahwa setahu Ahli dari kantor tempat Ahli bekerja sudah pernah ada pembinaan dari staf kantor terhadap uasaha milik terdakwa akan tetapi terdakwa tidak pernah mengindahkannya ;
Bahwa menurut Ahli usaha mie milik terdakwa tersebut telah melanggar Undang-Undang RI No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian ;
Bahwa setahu Ahli terdakwa sudah pernah datang ke kantor untuk mengajukan ijin usaha akan tetapi ditolak ;
Bahwa menurut Ahli penggunaan formalin untuk pembuatan makanan sangat berbahaya bagi tubuh ;
Bahwa menurut Ahli penggunaan formalin tersebut ada pengawasannya dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta daru instansi Dinas Kesehatan ;
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
AHLI : HUSEIN GUNAJAYA, SE. Bin MUJIHARTO, menerangkan :
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa Ahli tahu terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah memproduksi mie basah dengan dicampur formalin ;
Bahwa menurut Ahli formalin tidak diperbolehkan dicampur kedalam makanan ;
Bahwa menurut Ahli setiap usaha industri harus ada ijin usaha industrinya ;
Bahwa menurut Ahli usaha mie milik terdakwa tersebut belum ada ijin usaha industrinya karena di kantor tempat Ahli bekerja belum ada data ijin usaha industri milik terdakwa ini ;
Bahwa menurut Ahli terdakwa telah ketentuan Peraturan Walikota No. 3 tahun 2011 tentang Ijin Usaha Industri dan Undang-Undang No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 55 huruf b jo pasal 10 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan ;
Bahwa syarat mengajukan ijin usaha adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008, tanggal 25 Juni 2008 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Ijin Usaha Industri adalah sebagai berikut :
Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP ;
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya ;
Surat Keterangan Tempat Usaha dari kelurahan dan kecamatan ;
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), (khusus IUI) ;
Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan ;
Daftar nama Direksi dan Dewan Komisaris, (khusus IUI) ;
Fotocopy Surat Persetujuan Prinsip, yang memakai persetujuan prinsip, (khusus IUI) ;
Fotocopy formulir tentang informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi, (khusus IUI) ;
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ;
Bahwa selain syarat diatas petugas dari kantor juga akan melakukan survey ke lapangan setelah ada pengajuan ijin ;
Bahwa setahu Ahli terdakwa belum pernah mengajukan ijin usaha industri di kantor tempat Ahli bekerja
Bahwa perusahaan yang sudah ada ijinnya maka dari Dinas Industri akan ada pembinaan usahanya, sedangkan kalau tidak ada ijinnya maka tidak ada pembinaan dari Dinas dan biasanya ada teguran dari Kantor dan kalau teguran tersebut tidak diindahkan maka usaha tersebut bisa dihentikan ;
Bahwa yang dimaksud dengan Industri adalah segala kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku, bahan mentah, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri ;
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
AHLI : RONALD HATOGUAN MANIK, STP.MBA., menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan untuk kasus yang sama dengan kasus ini yaitu kasus formalin ;
Bahwa menurut Ahli mie juga dapat dikategorikan ke dalam pangan ;
Bahwa yang dimaksud dengan formalin adalah senyawa kimia yang biasa digunakan untuk desnifektan dan pengawet mayat serta untuk pembuatan kosmetik tetapi dalam skala kecil ;
Bahwa formalin tersebut sama sekali tidak diperbolehkan dicampur kedalam makanan ataupun tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pangan, sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf (b) jo pasal 75 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 sebagai pengganti Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan ;
Bahwa kalau melanggar aturan tersebut, menurut ketentuan pasal 136 huruf (b) Undang-Undang Pangan No. 18 tahun 2012 dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa dampak dari makanan yang dicampur dengan formalin terhadap kesehatan adalah sangat berbahaya, karena menghirup formalin saja tenggorokan terasa terbakar, membuat iritasi pada mata, apalagi kalau sudah mengkonsumsi makanan yang berformalin maka akan membuat lambung terasa terbakar dan dapat menyebabkan kanker dan jika tercampur kedalam makanan lama-lama akan menggerogoti organ tubuh seperti ginjal, jantung, otak, limpa, pankreas serta system susunan syaraf pusat dan hati ; seperti pernah diuji coba pada tikus dikasih makan formalin ternyata tikus tersebut tidak berusia panjang, sedangkan apabila dikonsumsi terlalu sering oleh manusia maka bisa memicu kanker ;
Bahwa kita tidak dapat memprediksi tubuh kita yang sudah menggunakan formalin karena itu semua tergantung pada kondisi dan daya tahan tubuh kita masing-masing ;
Bahwa apakah ada obat bagi penetralisir formalin tersebut Ahli tidak tahu tapi apabila kita menelan makanan yang berformalin tersebut sebaiknya kita cuci perut agar formalin tersebut hilang ;
Bahwa bahan formalin tersebut sama sekali tidak boleh dipakai sebagai bahan tambahan dalam makanan ;
Bahwa bahan formalin bersifat sebagai zat pengawet, sedangkan untuk borak dipakai sebagai pengeyal dan borak ini juga dilarang dipakai sebagai bahan tambahan makanan karena dapat merusak ginjal dan hati ;
Bahwa mie basah yang diproduksi oleh terdakwa tersebut mengandung formalin dan borak ;
Bahwa ciri-ciri makanan yang mengandung formalin adalah makanan terlihat lebih bagus penanpilannya, makanan tidak dihinggapi oleh lalat dan makanan jadi lebih kenyal ;
Bahwa untuk formalin dan borak ini sama sekali tidak diperbolehkan untuk bahan tambahan pangan, dan ada golongan pengawet yang dibolehkan sebagai bahan tambahan pangan yaitu ada sekitar 27 (dua puluh tujuh) golongan bahan tambahan pangan dan jenisnya termuat dalam Permenkes No. 33 tahun 2012, seperti Benzoat, Yasing, Mitanin, Mitasol dan lain sebagainya ;
Bahwa selain itu masih ada golongan bahan pengawet khusus yaitu seperti Chitosan yang terbuat dari limbah dari kulit udang dan kepiting yang sudah diproduksi dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per gram ;
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mempunyai usaha mie basah meneruskan usaha orang tuanya sejak tahun 2008 di Jalan pajajaran No. 823 Kemirirejo Kota Magelang ;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012 sekitar jam 14.00 wib, tempat usaha mie basah milik terdakwa digerebeg oleh petugas dari Polres Magelang Kota dan dari Polda Jateng ;
- Bahwa pada saat penggerebegan tersebut kebetulan terdakwa tidak ada dirumah karena terdakwa sedang pergi ke weleri dan terdakwa hanya dikasih tahu oleh salah satu karyawan terdakwa yang mengatakan kalau tempat usaha mie milik terdakwa digeledah karena pembuatan mie-nya memakai bahan tambahan formalin ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa janjian sama petugas ketemuan di jalan raya secang dan selanjutnya terdakwa ditangkap di jalan raya secang tersebut untuk diamankan ke Polda Jateng beserta barang-bukti yang diamankan dari tempat usaha terdakwa ;
- Bahwa bahan-bahan yang dipakai untuk pembuatan mie basah tersebut adalah : tepung terigu, garam, air lodo, zat pewarna kuning dicampur menggunakan molen, kemudian setelah matang ditaruh di meja ditekan menggunakan kayu lalu dihaluskan dengan menggunakan mesin pres setelah itu dimasukkan ke mesin rajangan dan barulah jadi rajangan mie, lalu rajangan mie tersebut dimasukkan ke wajan besar yang telah berisi air mendidih yang telah dicampur dengan formalin sebanyak 2 atau 3 tutup botol sirup abc untuk dimasak, lalu setelah masak mie diangkat dan diangin-anginkan menggunakan kipas angin biar cepat dingin, dan untuk air rebusannya apabila sudah dimasuki mie 4 atau 5 kali maka ditambahkan lagi formalin sebanyak tutup botol sirup abc ;
- Bahwa untuk 1 karung tepung terigu isi 25 (dua puluh lima) kg, formalin yang dipakai sebanyak 4 (empat) tutup botol sirup abc dan biasanya masaknya sampai 6 sampai 7 kali masakan dan juga ;
- Bahwa dalam pembuatan mie basah tersebut terdakwa juga menggunakan borak, dengan tujuan agar mie basah tersebut lebih kenyal, tidak putus-putus sewaktu digiling dan untuk 1 karung tepung terigu isi 25 (dua puluh lima) kg borak yang digunakan sebanyak 1 (satu) ons ;
- Bahwa tujuan terdakwa menggunakan formalin dalam pembuatan mie basahnya adalah karena tuntutan konsumen agar mie basahnya bisa tahan lebih lama karena kalau tidak memakai formalin mie basahnya hanya tahan sehari ;
- Bahwa terdakwa tahu kalau memakai bahan tambahan jenis formalin kedalam makanan adalah dilarang ;
- Bahwa terdakwa memakai bahan tambahan formalin dan borak sejak terdakwa mewarisi usaha mie milik orangtuanya yaitu sejak tahun 2008 ;
- Bahwa terdakwa menjual mie basah hasil produksinya seharga Rp 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) per kg, jadi keuntungan per 25 kg tepung terigu adalah rata-rata Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
- Bahwa mie basah hasil produksi terdakwa dipasarkan di Pasar Gotong Royong Kota Magelang ;
- Bahwa dari karyawan tetap terdakwa yang berjumlah 5 (lima) orang, yang bertugas membuat adonan mie adalah Ridho dan Khamid, yang merebus mie dan memasukkan formalin adalah Iswanto dan Turmudi secara bergiliran kemudian yang bertugas mengantar ke pedagang adalah Wahyudi ;
- Bahwa sehari terdakwa dapat memproduksi sebanyak 4 (empat) kwintal mie basah dan omzet per harinya sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa menurut terdakwa lodo dengan borak itu beda, lodo berfungsi agar mie tidak cepat kecut (basi) sedangkan borak agar mie menjadi kenyal dan tidak pututs-putus ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan formalin dari pedagang keliling dari luar kota harganya per liter Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), satu jerigen berisi 20 liter bisa dipakai untuk 4 9empat) bulan dan untuk boraknya terdakwa beli dari toko disekitar tempat usaha terdakwa, harga borak 1 (satu) zak isi 25 kg harga Ro 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk pemakaiannya 1 (satu) ons borak diencerkan pakai air untuk 1 (satu) zak tepung terigu isi 25 kg ;
- Bahwa memang benar usaha pembuatan mie basah milik terdakwa ini belum memiliki ijin usaha ;
- Bahwa terdakwa membenarkan kalau barang bukti berupa tepung terigu sudah dilelang laku Rp 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk barang bukti yang lain terdakwa membenarkannya ;
- Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa menyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1326/KKF/2012 tanggal 21 Desember 2012, menyimpulkan bahwa :
- BB-02695/2012/KKF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi mie adalah positif mengandung formalin dan borax ;
- BB-02842/2012/KKF berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan bening positif mengandung formalin ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa:
50 (lima puluh) zak tepung terigu @ 25 kg, telah dilakukan pelelangan seharga Rp 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 zak garam rosok @ 50 kg ;
20 kg tepung kanji ;
200 kg mie basah ;
20 liter solar ;
5 liter formalin ;
1 ons pewarna tetrasine ;
1 ons londo / key kering ;
1 buah sendok makan ;
1 unit timbangan ;
2 buah kipas angin ;
1 unit mesin Rajang / cetak mie ;
20 liter minyak kacang ;
2 unit mesin pres ;
1 unit mesin pengaduk / molen ;
1 buah wajan perebus ;
1 buah tabung pembakaran ;
Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan pada saat diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan menyatakan mengenalnya ;
Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 55 huruf b jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan atau Kedua melanggar Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (1) dan jo Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih tepat dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni dakwaan Kesatu melanggar Pasal 55 huruf b jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ;
Ad.1. Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘ Barang siapa ‘ adalah setiap orang pemegang hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa disini adalah menunjuk kepada terdakwa dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan terdakwa membenarkan identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan lancar, sehingga kepada terdakwa dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke-1 ‘ Barang siapa ‘ telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam Pasal ini disusun secara alternatif, artinya apakah diantara sub unsur-sub unsur yang ada berupa “sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan” merupakan perbuatan yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada pada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1), dimana setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampui ambang batas maksimal yang ditetapkan, sedangkan yang dimaksud dengan “bahan tambahan pangan” dalam unsur ini adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, antara lain : bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental, sebagaimana penjelasan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi - saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa memiliki perusahaan Mie basah bertempat di rumah terdakwa di Jl. Pajajaran No. 823 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang, Terdakwa mulai usaha mie basah sejak tahun 2008 meneruskan usaha keluarganya dan Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Desember 2012 oleh petugas dari Polda Jawa Tengah karena terdakwa dalam membuat mie basah tersebut memakai bahan-bahan yang tidak diperbolehkan yakni formalin dan boraks ; Bahwa Terdakwa dalam pembuatan mie basah untuk 25 kg gandum memakai 1 ons boraks yang sudah diencerkan dengan air dengan tujuan agar mie tersebut lebih kenyal sehingga tidak putus-putus saat dimasukkan ke mesin rajangan dan menggunakan formalin sebanyak 4 kali tutup botol sirup ABC dengan tujuan agar mie basah bisa tahan lebih lama dan tidak cepat busuk, bahwa Terdakwa memasarkan mie basah tersebut ke pedagang di Pasar Gotong Royong Kota Magelang dengan harga Rp 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) per kg, bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha dalam memproduksi mie basah tersebut ; Bahwa Terdakwa memakai formalin dan boraks dalam pembuatan mie basah tersebut karena tuntutan pembeli, karena kalau mie basah tidak pakai formalin sore harinya sudah bau tapi kalau pakai formalin sampai malam masih bagus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1326/KKF/2012 tanggal 21 Desember 2012, menyimpulkan bahwa :
- BB-02695/2012/KKF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi mie adalah positif mengandung formalin dan borax ;
- BB-02842/2012/KKF berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan bening positif mengandung formalin ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli : Ronald Hatoguan Manik,STP.MBA. dari Balai POM Semarang, ternyata bahan tambahan pangan yang bernama formalin dan borax yang berfungsi sebagai pengawet dan pengeyal ini sama sekali tidak boleh dicampurkan atau digunakan sebagai bahan untuk tambahan pangan karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan, sehingga penggunaan formalin dan borax sebagai bahan tambahan pangan dilarang oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam perbuatan terdakwa, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN“ ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah kepada Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ?
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan Penuntut Umum untuk kualifikasi tindak pidananya akan tetapi Majelis tidak sependapat dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan dan Majelis akan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana sehingga pidana yang akan djatuhkan nantinya akan dipandang adil dan sepadan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan tidak ada alasan hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
50 (lima puluh) zak tepung terigu @ 25 kg, telah dilakukan pelelangan seharga Rp 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dipertimbangkan sebagai berikut :
Oleh karena barang bukti ini telah menjadi barang yang mempunyai nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya apabila barang bukti ini dinyatakan dirampas untuk Negara ;
1 zak garam rosok @ 50 kg ;
20 kg tepung kanji ;
200 kg mie basah ;
20 liter solar ;
5 liter formalin ;
1 ons pewarna tetrasine ;
1 ons londo / key kering ;
Dipertimbangkan sebagai berikut :
Oleh karena barang-barang bukti ini merupakan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan , maka sudah sepatutnya apabila barang bukti ini dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; sedangkan
1 buah sendok makan ;
1 unit timbangan ;
2 buah kipas angin ;
1 unit mesin Rajang / cetak mie ;
20 liter minyak kacang ;
2 unit mesin pres ;
1 unit mesin pengaduk / molen ;
1 buah wajan perebus ;
1 buah tabung pembakaran ;
Dipertimbangkan sebagai berikut :
Oleh karena barang-barang bukti diakui sebagai milik terdakwa, maka sudah sepatutnya apabila barang-barang bukti ini dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sehingga nantinya pidana yang akan djatuhkan akan dipandang adil dan sepadan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor: 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981, Pasal 55 huruf b jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa SUHARYANTO Bin CUNG YEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN“ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 50 (lima puluh) zak tepung terigu @ 25 kg, telah dilakukan pelelangan seharga Rp 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
1 zak garam rosok @ 50 kg ;
20 kg tepung kanji ;
200 kg mie basah ;
20 liter solar ;
5 liter formalin ;
1 ons pewarna tetrasine ;
1 ons londo / key kering ;
Dirampas untuk dimusnahkan ; sedangkan
1 buah sendok makan ;
1 unit timbangan ;
2 buah kipas angin ;
1 unit mesin rajang / cetak mie ;
20 liter minyak kacang ;
2 unit mesin pres ;
1 unit mesin pengaduk / molen ;
1 buah wajan perebus ;
1 buah tabung pembakaran ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 01 April 2013 oleh kami AHMAD GAFFAR, SH.MH. Ketua Pengadilan Magelang selaku Hakim Ketua SRI HARSIWI, SH.MH. dan RATRININGTIAS ARIANI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 02 APRIL 2013 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota SRI HARSIWI,SH.MH dan RUSLAN HENDRA IRAWAN, SH dengan dibantu oleh DIAN ANDAYANI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Magelang dihadiri oleh RETNO TRI NUR HARJANTI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magelang dihadapan Terdakwa .
Hakim Ketua
AHMAD GAFFAR, SH.MH.
Hakim Anggota Hakim Anggota
SRI HARSIWI, SH.MH. RUSLAN HENDRA IRAWAN, SH.
Panitera Pengganti
DIAN ANDAYANI, SH.