156/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 156/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I MUSTAR BIN AJIMAT dan Terdakwa II ISKANDAR Als KANDAR BIN RI (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa I MUSTAR BIN AJIMAT dan Terdakwa II ISKANDAR Als KANDAR BIN RI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN TANPA HAK MENGUASAI ATAU MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan ;
P U T U S A N
Nomor : 156/Pid.Sus/2015/PN.Srl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama para Terdakwa sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Terdakwa I
Nama Lengkap : MUSTAR Bin AJIMAT; ------------
Tempat lahir : Tanjung Agung Muara Rupit; -----
Umur/tgl lahir : 29 Tahun / 02 April 1986 ; -----
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------
Tempat tinggal : Dusun V Desa Tanjung Agung Kec. Muara Rupit Kab. Musi Rawas Utara Prop. Sumsel ;
A g a m a : Islam ;-----------------------
Pekerjaan : Swasta ; ---------------------
Terdakwa II
Nama Lengkap : ISKANDAR ALIAS KANDAR Bin RI
(Alm); -----------------------
Tempat lahir : Tanjung Agung; ----------------
Umur/tgl lahir : 41 Tahun / 23 Oktober 1974 ; ---
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------
Tempat tinggal : RT. 03 Dusun Tanjung Agung Desa Tanjung Agung Kec. Muara Rupit Kab. Musi Rawas Utara Prop. Sumsel ; ---------------
A g a m a : Islam ;-----------------------
Pekerjaan : Tani ; -----------------------
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Oktober 2015;
Para Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan berdasarkan penetapan sebagai berikut :
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 April 2015 ; ---------
Penyidik sejak tanggal 4 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2015 ; ------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 2 Desember 2015 ; ------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 3 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 ; ----------
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari 2016;--------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ; --
Para Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum melainkan menghadap sendiri dipersidangan : -----------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ---------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun No. 156/Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 21 Desember 2015 tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; --------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim No. 156/Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang ; -------------------------------------
Telah membaca berkas perkara berserta surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ; ---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum, karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut: ------------------------------
DAKWAAN : ----------------------------------------------
---- Bahwa Terdakwa I. MUSTAR Bin AJIMAT dan Terdakwa II. ISKANDAR Alias KANDAR Bin RI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di depan Kantor Polsek Pelawan Singkut KM. 4,5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prop. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
------ Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 23.00 WIB saat SASTRA JUSTITIA HIA anak dari TOTONAFO HIA, SEPTIARA Bin HERNOZON, NAEL SARAGI RUMAHORBO anak dari J. SARAGI RUMAHORBO dan SUGENG ARIYANTO Bin SUIMIN dan anggota Polres Sarolangun lainnya sedang melaksanakan patroli terpadu di depan kantor Polsek Pelawan Singkut, tiba-tiba ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau tanpa nomor polisi dengan nomor mesin: 50C229895 dan nomor rangka: MH350C001BK229853 dari arah Muara Rupit atau Lubuk Linggau yang dikendarai oleh I. MUSTAR Bin AJIMAT dan Terdakwa II. ISKANDAR Alias KANDAR Bin RI (Alm) berusaha menghindar dengan cara memutarkan sepeda motor Yamaha Jupiter tersebut kearah Lubuk Linggau atau Muara Rupit. Akan tetapi pada saat memutarkan motornya tersebut dan hendak lari, tiba-tiba mesin sepeda motor tersebut mati, yang mana jarak antara sepeda motor Yamaha Jupiter tersebut dengan SASTRA JUSTITIA HIA anak dari TOTONAFO HIA, SEPTIARA Bin HERNOZON, NAEL SARAGI RUMAHORBO anak dari J. SARAGI RUMAHORBO dan SUGENG ARIYANTO Bin SUIMIN berdiri sekira ± 3 (tiga) meter. Kemudian tiba tiba Terdakwa. I MUSTAR yang berada di belakang motor tersebut berusaha melarikan diri kearah lubuk linggau atau muara rupit. Melihat hal tersebut karena SASTRA JUSTITIA HIA anak dari TOTONAFO HIA merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa. I MUSTAR tersebut. Kemudian SASTRA JUSTITIA HIA anak dari TOTONAFO HIA langsung mengejar terdakwa. I MUSTAR. Setelah berhasil menangkap terdakwa I. MUSTAR, pada saat itu SASTRA JUSTITIA HIA anak dari TOTONAFO HIA langsung memegang salah satu tangan terdakwa. I MUSTAR dan sementara tangan SASTRA JUSTITIA HIA anak dari TOTONAFO HIA yang lain menggeledah tubuh terdakwa. I MUSTAR dan saat itu SASTRA JUSTITIA HIA anak dari TOTONAFO HIA menemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan kotak anti nyamuk bakar merk BAYGON dipinggang sebelah kiri terdakwa. I MUSTAR. Kemudian pada saat itu SEPTIARA Bin HERNOZON juga berhasil mengamankan terdakwa. II ISKANDAR yang mengendarai motor Yamaha Jupiter dan pada saat itu SEPTIARA Bin HERNOZON menggeledah tubuh terdakwa II. ISKANDAR dan menemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam di pinggang kiri terdakwa. II ISKANDAR. Melihat terdakwa. I MUSTAR dan terdakwa. II ISKANDAR masing-masing membawa senjata tajam, kemudian SASTRA JUSTITIA HIA anak dari TOTONAFO HIA, SEPTIARA Bin HERNOZON, NAEL SARAGI RUMAHORBO anak dari J. SARAGI RUMAHORBO dan SUGENG ARIYANTO Bin SUIMIN mengintrogasi terdakwa. I MUSTAR dan terdakwa. II ISKANDAR dan pada saat itu SUGENG ARIYANTO Bin SUIMIN ada merogoh saku celana terdakwa. II ISKANDAR dan menemukan 1 (satu) buah besi yang dipipihkan warna hitam berlobang kayu yang menyerupai bentuk “T”. Kemudian terdakwa I. MUSTAR dan terdakwa II. ISKANDAR beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pelawan Singkut untuk proses hukum selanjutnya. --------------------------------
------ Bahwa terdakwa I. MUSTAR Bin AJIMAT membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan kotak anti nyamuk bakar merk BAYGON dan terdakwa II. ISKANDAR Alias KANDAR Bin RI (Alm) membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam tidak sedang melaksanakan pekerjaannya atau melaksanakan pekerjaan rumah tangga serta bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi (a charge), yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dan alat bukti keterangan para terdakwa pada pokoknya menyatkan sebagai berikut ; ----------
Saksi I. SASTRA JUSTITIA HIA Anak Dari TOTONAFO HIA: ----------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 03 Oktober 2015 Sekira Pukul 23.00 Wib di Depan Polsek Pelawan Singkut Jalan Lintas Sumatera Km.4,5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun saksi dan rekan–rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Mustar Bin Ajimat dan terdakwa II ISKANDAR Alias KANDAR Bin RI (Alm) saat melakukan Patroli Terpadu untuk Menanggulangi Tindak Pidana di depan Kantor Polsek Pelawan Singkut;
Bahwa saat melakukan patroli tiba-tiba ada ada sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau dari arah Muara Rupit atau Lubuk Linggau yang dikendarai oleh terdakwa I. MUSTAR Bin AJIMAT dan Terdakwa II. ISKANDAR Alias KANDAR Bin RI (Alm) berusaha menghindar dengan cara memutarkan sepeda motor Yamaha Jupiter tersebut kearah Lubuk Linggau atau Muara Rupit dan terlihat mencurigakan;
Bahwa kemudian motor tersebut berbalik arah ke arah lubuk linggau dan pada saat itu motor yang dikendarai para terdakwa mogok dan melihat hal tersebut saksi dan rekan saksi lainnya mendekati motor tersebut dan saat mendekati motor tersebut, terdakwa I. Mustar turun dari motor dan berusaha melarikan diri;
Bahwa melihat hal tersebut rekan saksi yakni saksi Septiara langsung mengejar terdakwa Mustar sedangkan saksi langsung mengamankan terdakwa Iskandar;
Bahwa kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Iskandar dan saat itu ditemukan senjata tajam berupa 1 (Satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam di pinggang kiri tubuh terdakwa Iskandar;
Bahwa kemudian saksi juga melihat bahwa saksi Septiara berhasil mengamankan terdawka Mustar dan saat itu juga ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan kontak anti nyamuk bakar Merk BAYGON pada pinggang kiri tubuh terdakwa Mustar;
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap kedua terdakwa keduanya tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang ketika membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau tersebut dan terdakwa I Mustar dan terdakwa II Iskandar saat dilakukan introgasi mengakui membawa senjata tajam jenis pisau tersebut ingin digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor di Limun dan senjata tajam tersebut dipergunakan oleh para terdakwa untuk sebagai alat mempermudah tidak pidana pencurian sepeda motor tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penggedelahan, juga ditemukan barang bukti berupa kunci ‘’T’’ disaku celana terdakwa II ISKANDAR oleh saksi SUGENG, yang mana menurut pengakuan terdakwa, kunci T tersebut telah digunakan untuk melakukan pencurian Sepeda motor sebanyak dua kali di Simpang Solo Kelurahan Sungai Benteng Kec. Singkut Kab. Sarolangun sekira 2 (Dua) Bulan yang lalu.
Bahwa barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin 50C229895 dan nomor rangka MH350C001BK229853 adalah yang digunakan oleh para terdakwa pada saat ditangkap.
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa I dan terdakwa II tersebut jenis senjata penusuk yang dapat dilihat dari bentuk pisau tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa ; -----------------------------
Saksi II. SEPTIARA Bin HERNIZON ----------------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 03 Oktober 2015 Sekira Pukul 23.00 Wib di Depan Polsek Pelawan Singkut Jalan Lintas Sumatera Km.4,5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun saksi dan rekan–rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Mustar Bin Ajimat dan terdakwa II ISKANDAR Alias KANDAR Bin RI (Alm) saat melakukan Patroli Terpadu untuk Menanggulangi Tindak Pidana di depan Kantor Polsek Pelawan Singkut;
Bahwa saat melakukan patroli tiba-tiba ada ada sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau dari arah Muara Rupit atau Lubuk Linggau yang dikendarai oleh terdakwa I. MUSTAR Bin AJIMAT dan Terdakwa II. ISKANDAR Alias KANDAR Bin RI (Alm) berusaha menghindar dengan cara memutarkan sepeda motor Yamaha Jupiter tersebut kearah Lubuk Linggau atau Muara Rupit dan terlihat mencurigakan;
Bahwa kemudian motor tersebut berbalik arah ke arah lubuk linggau dan pada saat itu motor yang dikendarai para terdakwa mogok dan melihat hal tersebut saksi dan rekan saksi lainnya mendekati motor tersebut dan saat mendekati motor tersebut, terdakwa I. Mustar turun dari motor dan berusaha melarikan diri;
Bahwa melihat hal tersebut saksi Septiara langsung mengejar terdakwa Mustar sedangkan saksi Sastra langsung mengamankan terdakwa Iskandar;
Bahwa saksi Septiara berhasil mengamankan terdawka Mustar dan saat itu juga ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan kontak anti nyamuk bakar Merk BAYGON pada pinggang kiri tubuh terdakwa Mustar;
Bahwa saat itu saksi melihat saksi Sastra melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Iskandar dan saat itu ditemukan senjata tajam berupa 1 (Satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam di pinggang kiri tubuh terdakwa Iskandar;
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap kedua terdakwa keduanya tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang ketika membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau tersebut dan terdakwa I Mustar dan terdakwa II Iskandar saat dilakukan introgasi mengakui membawa senjata tajam jenis pisau tersebut ingin digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor di Limun dan senjata tajam tersebut dipergunakan oleh para terdakwa untuk sebagai alat mempermudah tidak pidana pencurian sepeda motor tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penggedelahan, juga ditemukan barang bukti berupa kunci ‘’T’’ disaku celana terdakwa II ISKANDAR oleh saksi SUGENG, yang mana menurut pengakuan terdakwa, kunci T tersebut telah digunakan untuk melakukan pencurian Sepeda motor sebanyak dua kali di Simpang Solo Kelurahan Sungai Benteng Kec. Singkut Kab. Sarolangun sekira 2 (Dua) Bulan yang lalu;
Bahwa barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin 50C229895 dan nomor rangka MH350C001BK229853 adalah yang digunakan oleh para terdakwa pada saat ditangkap;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa I dan terdakwa II tersebut jenis senjata penusuk yang dapat dilihat dari bentuk pisau tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa ; ----------------------------------------
Saksi III. SUGENG ARIYANTO Bin SUIMIN -----------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 03 Oktober 2015 Sekira Pukul 23.00 Wib di Depan Polsek Pelawan Singkut Jalan Lintas Sumatera Km.4,5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun saksi dan rekan–rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Mustar Bin Ajimat dan terdakwa II ISKANDAR Alias KANDAR Bin RI (Alm) saat melakukan Patroli Terpadu untuk Menanggulangi Tindak Pidana di depan Kantor Polsek Pelawan Singkut;
Bahwa saat melakukan patroli tiba-tiba ada ada sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau dari arah Muara Rupit atau Lubuk Linggau yang dikendarai oleh terdakwa I. MUSTAR Bin AJIMAT dan Terdakwa II. ISKANDAR Alias KANDAR Bin RI (Alm) berusaha menghindar dengan cara memutarkan sepeda motor Yamaha Jupiter tersebut kearah Lubuk Linggau atau Muara Rupit dan terlihat mencurigakan;
Bahwa kemudian motor tersebut berbalik arah ke arah lubuk linggau dan pada saat itu motor yang dikendarai para terdakwa mogok dan melihat hal tersebut saksi dan rekan saksi lainnya mendekati motor tersebut dan saat mendekati motor tersebut, terdakwa I. Mustar turun dari motor dan berusaha melarikan diri;
Bahwa melihat hal tersebut, saksi Septiara langsung mengejar terdakwa Mustar sedangkan saksi Sastra langsung mengamankan terdakwa Iskandar;
Bahwa saksi Septiara berhasil mengamankan terdawka Mustar dan saat itu juga ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan kontak anti nyamuk bakar Merk BAYGON pada pinggang kiri tubuh terdakwa Mustar;
Bahwa saat itu saksi membantu saksi Sastra melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Iskandar dan saat itu ditemukan senjata tajam berupa 1 (Satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam di pinggang kiri tubuh terdakwa Iskandar;
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap kedua terdakwa keduanya tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang ketika membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau tersebut dan terdakwa I Mustar dan terdakwa II Iskandar saat dilakukan introgasi mengakui membawa senjata tajam jenis pisau tersebut ingin digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor di Limun dan senjata tajam tersebut dipergunakan oleh para terdakwa untuk sebagai alat mempermudah tidak pidana pencurian sepeda motor tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penggedelahan, juga ditemukan barang bukti berupa kunci ‘’T’’ disaku celana terdakwa II ISKANDAR oleh saksi SUGENG, yang mana menurut pengakuan terdakwa, kunci T tersebut telah digunakan untuk melakukan pencurian Sepeda motor sebanyak dua kali di Simpang Solo Kelurahan Sungai Benteng Kec. Singkut Kab. Sarolangun sekira 2 (Dua) Bulan yang lalu;
Bahwa barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin 50C229895 dan nomor rangka MH350C001BK229853 adalah yang digunakan oleh para terdakwa pada saat ditangkap;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan para terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I MUSTAR Bin AJIMAT -------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 03 Oktober 2015 Sekira Pukul 23.00 Wib terdakwa I melintas di Depan Polsek Pelawan Singkut Jalan Lintas Sumatera Km. 4,5 Singkut Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun bersama dengan Iskandar Als Kandar Bin RI (Alm) menggunakan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin 50C229895 dan nomor rangka MH350C001BK229853;
Bahwa awalnya pada hari sabtu Tanggal 03 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa II. ISKANDAR ada mendatangi terdakwa I dirumahnya di Desa Tanjung Agung Kec. Muara Rupit Kec. Musi Rawas Utara yang mana pada saat itu terdakwa II. ISKANDAR ada mengajak terdakwa I untuk melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Pulau Teluk Desa Kampung Tujuh dan disanggupi oleh terdakwa I;
Bahwa pada saat itu terdakwa I bersama terdakwa II. ISKANDAR merencanakan berangkat menuju ke Dusun Pulau Teluk Tersebut sekira pukul 19.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam milik sepupu terdakwa I yang bernama ANDI dan setelah sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II. ISKANDAR menuju ke Dusun Pulau Teluk melalui jalan lintas sumatera yang dikendarai oleh terdakwa II. ISKANDAR;
Bahwa sesampainya di Dekat polsek singkut tiba tiba terdakwa I dan terdakwa II. ISKANDAR melihat pihak kepolisian sedang Razia yang jaraknya dengan sepeda motor yang kami tumpangi ± 3 (tiga) Meter dan kemudian terdakwa II. ISKANDAR terkejut dan berusaha memutar atau kembali menuju ke Desa Tanjung Agung Kec. Muara Rupit akan tetapi tidak bisa karena tiba tiba sepeda motor yang ditumpangi mati, kemudian terdakwa I turu dari motor dan berlari menuju ke arah Desa Tanjung Agung Kec. Muara Rupit untuk menghindari pihak kepolisian yang sedang razia dan pada saat itu terdakwa I berlari di kejar salah satu polisi dan ± 3 (Tiga) Meter terdakwa I berhasil diamankan dan begitu juga terdakwa II. ISKANDAR;
Bahwa pada saat digeledah oleh pihak Kepolisian ditemukan pisau dipinggang kiri terdakwa I dan di pinggang sebelah kiri terdakwa II. ISKANDAR juga ditemukan pisau dan kemudian terdakwa I dan sdr. ISKANDAR langsung dibawa ke kantor kepolisian polsek pelawan singkut dan pada saat di introgasi ada ditemukan Kunci T di Saku celana terdakwa II. ISKANDAR;
Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau bergagang kayu warna kuning dengan bersarungkan bekas Kotak merk obat nyamuk ‘’BAYGON’’ adalah satu bilah pisau senjata tajam milik terdakwa I yang didapat dengan cara membeli pada saat didesa dan dipergunakan untuk menjaga diri;
Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam adalah milik terdakwa II. ISKANDAR;
Bahwa sebelumnya terdakwa I dan terdakwa II. ISKANDAR pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali untuk tanggalnya lupa sekira 2 (Dua) Bulan yang lalu di Simpang Solo Kel. Sungai Benteng Kec. Singkut dalam 2 (dua) Hari yang berbeda dan untuk sepeda motor yang terdakwa dan terdakwa II. ISKANDAR curi jenis Honda REVO dan sepeda motor tersebut masing masing telah terdakwa I jual di daerah karang jaya dengan harga masing masing Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah);
Bahwa 1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam tanpa nomor polisi adalah milik keluarga terdakwa Mustar;
Bahwa senjata tajam dan kunci T yang dibawa oleh terdakwa dan terdakwa II. Iskandar untuk dipergunakan melakukan pencurian di Limun;
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa II ISKANDAR Als KANDAR Bin RI (Alm); -----------------
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 03 Oktober 2015 Sekira Pukul 23.00 Wib terdakwa II melintas di Depan Polsek Pelawan Singkut Jalan Lintas Sumatera Km. 4,5 Singkut Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun bersama dengan terdakwa Mustar Bin Ajimat menggunakan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin 50C229895 dan nomor rangka MH350C001BK229853;
Bahwa terdakwa II membawa senjata tajam jenis pisau dan bersama kawan terdakwa II yang bernama MUSTAR dengan maksud dan tujuan adalah untuk berjaga-jaga dan terdakwa II memiliki rencana mau nodong;
Bahwa awalnya pada hari sabtu Tanggal 03 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa II. ISKANDAR ada mendatangi terdakwa I. MUSTAR dirumahnya di Desa Tanjung Agung Kec. Muara Rupit Kec. Musi Rawas Utara yang mana pada saat itu terdakwa II. ISKANDAR ada mengajak terdakwa I untuk melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Pulau Teluk Desa Kampung Tujuh dan disanggupi oleh terdakwa I. MUSTAR;
Bahwa pada saat itu terdakwa I. MUSTAR bersama terdakwa II. ISKANDAR merencanakan berangkat menuju ke Dusun Pulau Teluk Tersebut sekira pukul 19.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam milik sepupu terdakwa I. MUSTAR yang bernama ANDI dan setelah sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I. MUSTAR dan terdakwa II. ISKANDAR menuju ke Dusun Pulau Teluk melalui jalan lintas sumatera yang dikendarai oleh terdakwa II. ISKANDAR;
Bahwa sesampainya di Dekat polsek singkut tiba tiba terdakwa I. MUSTAR dan terdakwa II. ISKANDAR melihat pihak kepolisian sedang Razia yang jaraknya dengan sepeda motor yang kami tumpangi ± 3 (tiga) Meter dan kemudian terdakwa II. ISKANDAR terkejut dan berusaha memutar atau kembali menuju ke Desa Tanjung Agung Kec. Muara Rupit akan tetapi tidak bisa karena tiba tiba sepeda motor yang ditumpangi mati, kemudian terdakwa I . MUSTAR turun dari motor dan berlari menuju ke arah Desa Tanjung Agung Kec. Muara Rupit untuk menghindari pihak kepolisian yang sedang razia dan pada saat itu terdakwa I. MUSTAR berlari di kejar salah satu polisi dan ± 3 (Tiga) Meter terdakwa I. MUSTAR berhasil diamankan dan begitu juga terdakwa II. ISKANDAR;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa II sendiri dan senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa II bawa dari rumah terdakwa II dan setiap terdakwa II keluar rumah pisau tersebut selalu terdakwa II bawa.;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau yang bergagang kayu warna kuning yang ujungnya runcing dan sarungnya yang terbuat dari karpet hijau di lapisi plastic asoi hitam adalah yang ditemukan pihak kepolisian di pinggang kiri tubuh terdakwa II;
Bahwa 1 (satu) buah besi yang dipipihkan warna hitam berlobang kayu yang menyerupai bentuk “T” tersebut juga ditemukan di saku celana terdakwa II;
Bahwa 1 (satu) bilah pisau yang bergagang kayu kuning yang ujungnya runcing dan sarungnya yang terbuat dari kotak anti nyamuk bakar Merk BAYGON adalah pisau milik terdakwa MUSTAR;
Bahwa sebelumnya terdakwa I Mustar dan terdakwa II. ISKANDAR pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali untuk tanggalnya lupa sekira 2 (Dua) Bulan yang lalu di Simpang Solo Kel. Sungai Benteng Kec. Singkut dalam 2 (dua) Hari yang berbeda dan untuk sepeda motor yang terdakwa dan terdakwa II. ISKANDAR curi jenis Honda REVO dan sepeda motor tersebut masing masing telah terdakwa I jual di daerah karang jaya dengan harga masing masing Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah);
Bahwa 1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam tanpa nomor polisi adalah milik keluarga terdawka Mustar.
Bahwa senjata tajam dan kunci T yang dibawa oleh terdakwa dan terdakwa II. Iskandar untuk dipergunakan melakukan pencurian di Limun;
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin 50C229895 dan nomor rangka MH350C001BK229853.
1 (Satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam.
1 (Satu) Buah Besi yang dipipihkan warna hitam berlobang kayu yang menyerupai bentuk ‘’T’’ .
1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan kontak anti nyamuk bakar Merk BAYGON .
1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor /STNK Nomor : 0530957/SS/2011 Atas Nama SARKOWI dengan Nomor Polisi BG 2826 GE , Nomor Rangka : MH350C001BK229853 dan Nomor Mesin : 50C229895 Warna Hijau Hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para Terdakwa, dan alat bukti yang diajukan di persidangan, dihubungkan antara satu dengan lainnya ternyata saling bersesuaian, maka selanjutnya Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Sabtu Tanggal 03 Oktober 2015 Sekira Pukul 23.00 Wib di Depan Polsek Pelawan Singkut Jalan Lintas Sumatera Km.4,5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun para terdakwa telah ditangkap oleh saksi Sastra Justitia Hia Anak Dari Totonafo Hia, Septiara Bin Hernizon, Sugeng Ariyanto Bin Suimin pada saat melakukan patroli;
Bahwa, benar penangkapan tersebut dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan senjata tajam berupa 1 (Satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam di pinggang kiri tubuh terdakwa Iskandar dan senjata tajam berupa 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan kontak anti nyamuk bakar Merk BAYGON pada pinggang kiri tubuh terdakwa Mustar;
Bahwa, benar pada saat diintrogasi terhadap para terdakwa senjata tajam tersebut digunakan para terdakwa sebagai alat mempermudah tidak pidana pencurian sepeda motor dilimun;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan para saksi dan para Terdakwa didapati bahwa terdakwa I dan terdakwa II. ISKANDAR pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali sedangkan untuk tanggalnya tidak ingat lagi sekira 2 (Dua) Bulan yang lalu di Simpang Solo Kel. Sungai Benteng Kec. Singkut dan dalam 2 (dua) Hari yang berbeda untuk sepeda motor yang terdakwa dan terdakwa II. ISKANDAR curi adalah jenis Honda REVO dan sepeda motor tersebut masing masing telah terdakwa I jual di daerah karang jaya dengan harga masing masing Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah);
Bahwa, benar para terdakwa membeli dan membawa senjata tajam tersebut dari desa tempat tinggal para terdakwa dan tida ada memiliki izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan cukup kiranya dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini (mutatis mutandis) ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutanya dalam persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut : ------------------------
Menyatakan terdakwa terdakwa I MUSTAR BIN AJIMAT dan terdakwa II ISKANDAR Als KANDAR BIN RI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tanpa hak membawa sesuatu senjata penusuk” sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin 50C229895 dan nomor rangka MH350C001BK229853; -----
1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor /STNK Nomor : 0530957/SS/2011 Atas Nama SARKOWI dengan Nomor Polisi BG 2826 GE , Nomor Rangka : MH350C001BK229853 dan Nomor Mesin : 50C229895 Warna Hijau Hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa I MUSTAR BIN AJIMAT. -
1 (Satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam. --------------------------------------------
1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan kontak anti nyamuk bakar Merk BAYGON.
Dimusnahkan. --------------------------------------
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya para Terdakwa mohon keringanan hukuman dan para terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ----------------------------------------
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya ia tetap pada tuntutannya ; --------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya ia tetap pada Pembelaannya begitu juga tanggapan dari Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ; ----------------------
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP : -------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP, UU.No.8 Tahun 1981 (Lembaran Negara RI.Tahun 1981 Nomor 76 jo.Tambahan Lembaran negara RI.Nomor 3209) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa; --------------------------------
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada : -------------------------------
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” ; --------------
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya; -----------------------------
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of innocense) di negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat); ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kini tibalah saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara cermat, apakah para terdakwa terbukti atau tidak, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa didakwa dengan jenis dakwaan Tunggal yang artinya para terdakwa hanya didakwa dengan satu tindak pidana saja, tidak terdapat tindak pidana lain ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan cermat, dan teliti, maka berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan,maka majelis akan membuktikan dan menguraikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ------------
Barang siapa ;---------------------------------------
Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengelaurkan dari Indonesia; ----
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa“ KUHP tidak ada memberikan pengertian atau defenisi siapa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa”, akan tetapi menurut doktrin ilmu hukum hal ini ditujukan kepada tiap subyek hukum dalam arti manusia, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa selain itu tentunya terhadap unsur barang siapa ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal dakwaan penuntut umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan para terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitasnya dan tidak ternyata dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP, demikian pula keseluruhan saksi-saksi dipersidangan, pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Mustar Bin Ajimat dan Iskandar Alias Kandar Bin RI (Alm) adalah para terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan demikian menjadi jelas dan terang bahwa para terdakwa adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, karenanya unsur pertama pasal ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan pengertian dan fakta-fakta hukum sebagai berikut ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung beberapa pengertian seperti terurai dibawah ini :
Bahwa defenisi tanpa hak seyogianya harulah dilihat dari maksud pembentuk Undang-Undang atau dari konsiderannya. Apabila kita menilik, mencermati dan mengkaji secara historis dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang berbunyi “bahwa karena keadaan-keadaan mendesak dan untuk kepentingan pemerintah maka diadakanlah perubahan-perubahan dalam Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl.1948 No.17) dan undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948”. Bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tidak ada menjelaskan apa yang dimaksud dengan keadaan mendesak, dan apa pula yang dimaksud untuk kepentingan pemerintah. Sehingga hal ini haruslah kita melihat dan kita terjemahkan dari keadaan dan pemerintahan pada saat itu. Pasca kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, keadaan belum dapat dikatakan Kondusif, sebab di sana sini, baik di daerah maupun di pusat terjadi perlawanan atau pemberontakan terhadap pemerintahan bahkan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat, seperti kita ketahui pemberontakan peristiwa APRA (Angkatan perang ratu adil) yang terjadi pada tahun 1950, kemudian Gerakan DI/TII yang terjadi pada tahun 1953 dan lain sebagainya, dimana pemberontakan ini dengan mengunakan senjata api. Oleh karena peredaran kepemilikan senjata api ini, sudah tidak relevan lagi dibiarkan, maka dibuatlah suatu instrumen hukum Yaitu Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl.1948 No.17) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 yang mengatur tentang kepemilikan maupun peredaran senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan pendaftaran maupun pemberian izin senjata api, kemudian pada tahun 1951 terjadi lagi perubahan menjadi Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang memasukan kompenen baru seperti senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk. Jadi berdasarkan hal tersebut, Tanpa hak adalah tanpa izin dari yang berwenang, sehingga hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut di tegaskan oleh Hoge Raad bahwa tanpa hak adalah melampaui wewenang atau tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum ; --
Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menpergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia ; ---------------------
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 lahir karena “keadaan-keadaan mendesak dan untuk kepentingan pemerintah” meskipun sebelum ini sebenarnya sudah ada Undang-Undang yang mendahuluinya yaitu Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl.1948 No.17) dan undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948. Namun terhadap senjata tajam dan sejenisnya belum diatur secara exsplisit, oleh karenanya maka diadakanlah perubahan ; --------------------------------------------
Bahwa unsur pasal ini merupakan elemen alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur terpenuhi, maka telah cukup untuk menyatakan unsur terpenuhi atau beberapa sub unsur sekaligus ; -------------------------
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahakamah Agung RI tanggal 12 Agustus 1975 No. 103 K/Kr/1975 menyatakan istilah senjata tajam sebagai penjabaran dari senjata penikam atau senjata penusuk yaitu : pengertian dari senjata tajam adalah senjata yang berbentuk ujung lancip dan tajam ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dpersidangan maka diperoleh hal-hal sebagaimana yang terurai dibawah ini;
Bahwa, benar pada hari Sabtu Tanggal 03 Oktober 2015 Sekira Pukul 23.00 Wib di Depan Polsek Pelawan Singkut Jalan Lintas Sumatera Km.4,5 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun para terdakwa telah ditangkap oleh saksi Sastra Justitia Hia Anak Dari Totonafo Hia, Septiara Bin Hernizon, Sugeng Ariyanto Bin Suimin pada saat melakukan patroli;
Bahwa, benar penangkapan tersebut dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan senjata tajam berupa 1 (Satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam di pinggang kiri tubuh terdakwa Iskandar dan senjata tajam berupa 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan kontak anti nyamuk bakar Merk BAYGON pada pinggang kiri tubuh terdakwa Mustar;
Bahwa, benar pada saat diintrogasi terhadap para terdakwa senjata tajam tersebut digunakan para terdakwa sebagai alat mempermudah tidak pidana pencurian sepeda motor dilimun;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan para saksi dan para Terdakwa didapati bahwa terdakwa I dan terdakwa II. ISKANDAR pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali sedangkan untuk tanggalnya tidak ingat lagi sekira 2 (Dua) Bulan yang lalu di Simpang Solo Kel. Sungai Benteng Kec. Singkut dan dalam 2 (dua) Hari yang berbeda untuk sepeda motor yang terdakwa dan terdakwa II. ISKANDAR curi adalah jenis Honda REVO dan sepeda motor tersebut masing masing telah terdakwa I jual di daerah karang jaya dengan harga masing masing Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah);
Bahwa, benar para terdakwa membeli dan membawa senjata tajam tersebut dari desa tempat tinggal para terdakwa dan tida ada memiliki izin;
Bahwa pada pokoknya berdasarkan uraian fakta hukum di atas, dapat diketahui bahwa para Terdakwa sadar betul akan perbuatannya yaitu membawa senjata tajam hal ini terlihat ketika sedang diadakan patroli para terdakwa berusaha melarikan diri awalnya, karena senjata tajam tersebut berada pada kekuasaan para terdakwa yang akan digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pencurian, sehingga dengan demikian unsur pasal ini telah terpenuhi ;-------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan siapa yang sebagai medelpleger atau turut serta pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan medepleger dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah adanya kesamaan maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang di isyaratkan. Artinya dengan kata lain, bilamana seseorang dapat dikatakan medepleger atau turut serta, harus adanya suatu kerja sama yang langsung telah ikut mengambil bagian di dalam pelaksanaan yang demikian eratnya di antara peserta di dalam melakukan kejahatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dpersidangan maka diperoleh hal-hal sebagaimana yang terurai dibawah ini;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membawa senjata tajam jenis pisau adalah dengan maksud dan tujuan untuk berjaga-jaga dan mau menodong;
Bahwa kemudian pada hari sabtu Tanggal 03 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa II. ISKANDAR ada mendatangi terdakwa I. MUSTAR dirumahnya di Desa Tanjung Agung Kec. Muara Rupit Kec. Musi Rawas Utara yang mana pada saat itu terdakwa II. ISKANDAR ada mengajak terdakwa I untuk melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Pulau Teluk Desa Kampung Tujuh dan disanggupi oleh terdakwa I. MUSTAR;
Bahwa pada saat itu terdakwa I. MUSTAR bersama terdakwa II. ISKANDAR merencanakan berangkat menuju ke Dusun Pulau Teluk Tersebut sekira pukul 19.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam milik sepupu terdakwa I. MUSTAR yang bernama ANDI dan setelah sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I. MUSTAR dan terdakwa II. ISKANDAR menuju ke Dusun Pulau Teluk melalui jalan lintas sumatera yang dikendarai oleh terdakwa II. ISKANDAR;
Bahwa pada pokoknya berdasarkan uraian fakta hukum di atas, dapat diketahui ada kesamaan rencana dan tujuan yang akan dikerjakan oleh masing-masing peserta yaitu para Terdakwa, sehingga dengan demikian unsur pasal ini telah terpenuhi ; -------------------
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan secara seksama di atas, maka nyatalah bahwa apa yang telah dilakukan oleh para Terdakwa dalam perkara ini telah memenuhi seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, karenanya karenanya Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TANPA HAK MENGUASAI ATAU MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”;---------------------------------
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf (strafuitsluitingsgronden) di dalam diri para Terdakwa maka berarti para terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, karenanya dapat dipersalahkan dan patut dipidana penjara setimpal dengan perbuatannya tersebut;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan para Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yaitu sebagai berikut : --
KEADAAN YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat; ---------
Perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan orang lain terkena senjata tajam;--------------------------------
KEADAAN YANG MERINGANKAN:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;------------------------------------------
Terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ; ------------------
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau menurut Tuntutan Pidana/Requisitoir Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan , akan tetapi dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, dan dengan mengingat pula akan maksud dan tujuan pemidanaan di negara kita yang nota bene berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak para Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika para Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda yang lamanya dan besarnya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditangkap dan ditahan secara sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketententuan Pasal 22 ayat (4), KUHAP maka penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani, maka oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, para terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;--------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa : ------------------------------------------------
1 (Satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam.
1 (Satu) Buah Besi yang dipipihkan warna hitam berlobang kayu yang menyerupai bentuk ‘’T’’ .
1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan kontak anti nyamuk bakar Merk BAYGON .
Bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan baik keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa, barang bukti ini adalah benar kepunyaan para terdakwa dan akan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian, sehingga oleh karenanya barang bukti tersebut masing-masing dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin 50C229895 dan nomor rangka MH350C001BK229853.
1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor /STNK Nomor : 0530957/SS/2011 Atas Nama SARKOWI dengan Nomor Polisi BG 2826 GE , Nomor Rangka : MH350C001BK229853 dan Nomor Mesin : 50C229895 Warna Hijau Hitam.
Bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan baik keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa, barang bukti ini adalah benar kepunyaan terdakwa Mustar Bin Ajimat, dan dikarenakan sepeda motor ini memiliki fungsi sebagai alat transportasi sehingga dapat bermanfaat bagi Terdakwa atau keluarga terdakwa Mustar Bin Ajimat sehingga oleh karenanya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa I Mustar Bin Ajimat;
MengingatPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; ------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I MUSTAR BIN AJIMAT dan Terdakwa II ISKANDAR Als KANDAR BIN RI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN TANPA HAK MENGUASAI ATAU MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”; -------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan ;------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan masing-masing Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------
1 (Satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan karpet hijau dilapisi plastik asoi hitam.
1 (Satu) Buah Besi yang dipipihkan warna hitam berlobang kayu yang menyerupai bentuk ‘’T’’ .
1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu warna kuning bersarungkan kontak anti nyamuk bakar Merk BAYGON .
Masing-masing dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hijau Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin 50C229895 dan nomor rangka MH350C001BK229853.
1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor /STNK Nomor : 0530957/SS/2011 Atas Nama SARKOWI dengan Nomor Polisi BG 2826 GE , Nomor Rangka : MH350C001BK229853 dan Nomor Mesin : 50C229895 Warna Hijau Hitam.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa I Mustar Bin Ajimat;
Membebani masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari K A M I S tanggal 28JANUARI 2000 ENAM BELAS oleh kami TENGKU OYONG, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, R. AGUNG ARIBOWO, S.H dan ANDY GRAHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari S E L A S A tanggal 2 FEBRUARI2000 ENAM BELAS oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di damping oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ANDI MADDUMASE, S.H, sebagai Panitera Pangganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, dihadiri oleh LYNCE JERNIH MARGARETHA, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun serta dihadiri oleh terdakwa ; --
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
R. AGUNG ARIBOWO, S.H TENGKU OYONG, S.H, M.H
ANDY GRAHA, S.H.
Panitera Pengganti,
ANDI MADDUMASE, S.H