16/Pid.Sus/2019/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXX XXXXX
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna putih dengan motif pisang dan ada tutup kepala; - 1 (satu) potong rok SMP warna hitam; - 1 (satu) potong celana dalam warna cream; - 1 (satu) potong BH warna pink; - 1 (satu) potong short warna hijau; - 1 (satu) potong jilbab warna hitam; Dikembalikan kepada Saksi XXXXXXXX XXXXXXXXXXX; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor16/Pid.Sus/2019/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXX XXXXXXXXX;
Tempat lahir : Banyu Urip, Pringsewu;
Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/4 Maret 1999;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pekon Banyu Urip RT 008 RW 003
Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu;
Agama : Islam;
P e k e r j a a n : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Desember 2018 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/13/XII/2018/Reskrim, tanggal 4 Desember 2018;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik Polri, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol: Sp.Han/13/XII/2018/Reskrim tanggal 5 Desember 2018, sejak tanggal 5 Desember 2018 s/d tanggal 24 Desember 2018;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: Spp-1503/N.8.16.8.3/Euh.1/12/2018 tanggal 19 Desember 2018, sejak tanggal 25 Desember 2018 s/d tanggal 2 Februari 2019;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-22/N.8.16.8/Euh.2/01/2019 tanggal 16 Januari 2019, sejak tanggal 16 Januari 2019 s/d tanggal 4 Februari 2019;
Hakim, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN Kot tanggal 17 Januari 2019, sejak tanggal 17 Januari 2019 s/d tanggal 15 Februari 2019;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN Kot tanggal 24 Januari 2019, sejak tanggal 16 Februari 2019 s/d tanggal 16 April 2019;
Terdakwa menolak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN Kot tanggal 17 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN Kot tanggal 17 Januari 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXX XXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primairpasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXX XXXXXdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
1 (Satu) potong sweater lengan panjang warna putih dengan motif pisang dan ada tutup kepala, 1 (satu) potong rok SMP warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna cream, 1 (satu) potong BH warna pink, 1 (satu) potong sot warna hijau dan 1 (satu) potong jilbab warna hitam;
Dikembalikan kepada Saksi XXXXXXXX XXXXXXXXXXX
Menetapkan agar anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXX XXXXX pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira jam 02.00 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di dalam rumah terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip RT. 008 RW. 003 Kec. Banyumas Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ( XXXXXXXX XXXXXXXXXXX umur 14 tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1810080710130001) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira jam 00.00 Wib, Saksi Fahrul Saputra, Saksi XXXXX Saputra dan anak korban XXXXXXXX XXXXXXXXXXX mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip RT. 008 RW. 003 Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, dan bertemu dengan dengan terdakwa serta saksi Heru Saputra. Sekira pukul 00.30 WIB, saksi Heru, Saksi Fahrul dan Saksi XXXXX pamit pualng ke rumah masing-masing dan anak korban tidak mau diantar pulang. Kemudian terdakwa dan anak korban mengobrol di ruang tamu rumah terdakwa, dan terdakwa berkata kepada anak korban “aku suka sama kamu, kamu mau nggak jadi pacar aku” dan dijawab oleh anak korban “iya aku mau”. Sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menyuruh anak korban unuk masuk kedalam ke dalam kamar terdakwa untuk tidur, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat anak korban sedang tiduran dan terdakwa mendekati anak korban kemudian memegang perut anak korban sambil berkata “kawin yuk” dan di jawab oleh anak korban “yuk”. Kemudian terdakwa menarik kebawah rok dan celana dalam milik anak korban hingga terlepas kemudian terdakwa membuka sweater dan bra milik anak korban, kemudian terdakwa mencium bibir anak korban dan payudara anak korban sehingga menyebabkan alat kelamin terdakwa tegang dan mengeras. Kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang digunakan oleh terdakwa kemudian terdakwa memegang pinggang anak korban dan anak korban memegang alat kelamin terdakwa kemudian memasukan ke dalam alat kelamin anak korban dan terdakwa menggerakan alat kelaminnya maju mundur kedalam alat kelamin anak korban selama 2 (dua) menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diatas kasur. Kemudian terdakwa dan anak korban berbaring diatas kasur. Beberapa saat kemudian terdakwa kembali mencium bibir dan payudara milik anak korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan terdakwa menggerakan alat kelaminnya maju mundur kedalam alat kelamin anak korban selama 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diatas kasur, kemudian terdakwa berkata kepada anak korban “ klau ada apa-apa kamu hamil saya bertanggung jawab” dan dijawab oleh anak korban “iya” kemudian terdakwa dan anak korban tidur.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 47/RSMH/I/2018tanggal 18 Januari 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nenti Fona Martanti, SP.OG dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada Pringswu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
1. Kepala : Dalam Batas Normal 2. Leher : Dalam Batas Normal 3. Tangan : Dalam Batas Normal 4. Dada : Dalam Batas Normal 5. Punggung : Dalam Batas Normal 6. Perut : Dalam Batas Normal 7. Pinggang : Dalam Batas Normal 8. Daerah Kaki : Dalam Batas Normal 9. USG Kandungan : Dalam Batas Normal, tidak tmpak tanda kehamilan 10. Lokal Vagina Tampak luka robek pada selaput dara jam 9 (sampai dasar) jam 3-4 (tidak sampai dasar) kesan luka lama
Kesimpulan : telahdiperiksa seorang wanita atas nama XXXX XXXXXX berusia empat belas tahun, dengan kesadaran dan jasmani yang baik, dtemukan selaput dara tidak utuh, kesam luka lama.
Perbuatan terdakwa XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXX XXXXXsebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXX XXXXX pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira jam 02.00 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di dalam rumah terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip RT. 008 RW. 003 Kec. Banyumas Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak (XXXXXXXX XXXXXXXXXXX umur 14 tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1810080710130001) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira jam 00.00 Wib, Saksi Fahrul Saputra, Saksi XXXXX Saputra dan anak korban XXXXXXXX XXXXXXXXXXX mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip RT. 008 RW. 003 Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, dan bertemu dengan dengan terdakwa serta saksi Heru Saputra. Sekira pukul 00.30 WIB, saksi Heru, Saksi Fahrul dan Saksi XXXXX pamit pualng ke rumah masing-masing dan anak korban tidak mau diantar pulang. Kemudian terdakwa dan anak korban mengobrol di ruang tamu rumah terdakwa, dan sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menyuruh anak korban unuk masuk kedalam ke dalam kamar terdakwa untuk tidur, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat anak korban sedang tiduran dan terdakwa mendekati anak korban kemudian memegang perut anak korban. Kemudian terdakwa menarik kebawah rok dan celana dalam milik anak korban hingga terlepas kemudian terdakwa membuka sweater dan bra milik anak korban, kemudian terdakwa mencium bibir anak korban dan payudara anak korban sehingga menyebabkan alat kelamin terdakwa tegang dan mengeras. Kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang digunakan oleh terdakwa kemudian terdakwa memegang pinggang anak korban dan anak korban memegang alat kelamin terdakwa kemudian memasukan ke dalam alat kelamin anak korban dan terdakwa menggerakan alat kelaminnya maju mundur kedalam alat kelamin anak korban selama 2 (dua) menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diatas kasur. Kemudian terdakwa dan anak korban berbaring diatas kasur. Beberapa saat kemudian terdakwa kembali mencium bibir dan payudara milik anak korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan terdakwa menggerakan alat kelaminnya maju mundur kedalam alat kelamin anak korban selama 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diatas kasur.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 47/RSMH/I/2018tanggal 18 Januari 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nenti Fona Martanti, SP.OG dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada Pringswu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
1. Kepala : Dalam Batas Normal 2. Leher : Dalam Batas Normal 3. Tangan : Dalam Batas Normal 4. Dada : Dalam Batas Normal 5. Punggung : Dalam Batas Normal 6. Perut : Dalam Batas Normal 7. Pinggang : Dalam Batas Normal 8. Daerah Kaki : Dalam Batas Normal 9. USG Kandungan : Dalam Batas Normal, tidak tmpak tanda kehamilan 10. Lokal Vagina Tampak luka robek pada selaput dara jam 9 (sampai dasar) jam 3-4 (tidak sampai dasar) kesan luka lama
Kesimpulan : telahdiperiksa seorang wanita atas nama XXXX XXXXXX berusia empat belas tahun, dengan kesadaran dan jasmani yang baik, dtemukan selaput dara tidak utuh, kesam luka lama. -----
Perbuatan terdakwa XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXX XXXXXsebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1)UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXX XXXXX pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira jam 02.00 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di dalam rumah terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip RT. 008 RW. 003 Kec. Banyumas Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak(XXXXXXXX XXXXXXXXXXX umur 14 tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1810080710130001)untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira jam 00.00 Wib, Saksi Fahrul Saputra, Saksi XXXXX Saputra dan anak korban XXXXXXXX XXXXXXXXXXX mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip RT. 008 RW. 003 Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, dan bertemu dengan dengan terdakwa serta saksi Heru Saputra. Sekira pukul 00.30 WIB, saksi Heru, Saksi Fahrul dan Saksi XXXXX pamit pualng ke rumah masing-masing dan anak korban tidak mau diantar pulang. Kemudian terdakwa dan anak korban mengobrol di ruang tamu rumah terdakwa, dan terdakwa berkata kepada anak korban “aku suka sama kamu, kamu mau nggak jadi pacar aku” dan dijawab oleh anak korban “iya aku mau”. Sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menyuruh anak korban unuk masuk kedalam ke dalam kamar terdakwa untuk tidur, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat anak korban sedang tiduran dan terdakwa mendekati anak korban kemudian memegang perut anak korban sambil berkata “kawin yuk” dan di jawab oleh anak korban “yuk”. Kemudian terdakwa menarik kebawah rok dan celana dalam milik anak korban hingga terlepas kemudian terdakwa membuka sweater dan bra milik anak korban, kemudian terdakwa mencium bibir anak korban dan payudara anak korban sehingga menyebabkan alat kelamin terdakwa tegang dan mengeras.Kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang digunakan oleh terdakwa kemudian terdakwa memegang pinggang anak korban dan anak korban memegang alat kelamin terdakwa. Kemudian terdakwa dan anak korban berbaring diatas kasur. Beberapa saat kemudian terdakwa kembali mencium bibir dan payudara milik anak korban kemudian terdakwa berkata kepada anak korban “ klau ada apa-apa kamu hamil saya bertanggung jawab” dan dijawab oleh anak korban “iya” kemudian terdakwa dan anak korban tidur.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 47/RSMH/I/2018tanggal 18 Januari 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nenti Fona Martanti, SP.OG dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada Pringswu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
1. Kepala : Dalam Batas Normal 2. Leher : Dalam Batas Normal 3. Tangan : Dalam Batas Normal 4. Dada : Dalam Batas Normal 5. Punggung : Dalam Batas Normal 6. Perut : Dalam Batas Normal 7. Pinggang : Dalam Batas Normal 8. Daerah Kaki : Dalam Batas Normal 9. USG Kandungan : Dalam Batas Normal, tidak tmpak tanda kehamilan 10. Lokal Vagina Tampak luka robek pada selaput dara jam 9 (sampai dasar) jam 3-4 (tidak sampai dasar) kesan luka lama
Kesimpulan : telah diperiksa seorang wanita atas nama XXXX XXXXXX berusia empat belas tahun, dengan kesadaran dan jasmani yang baik, dtemukan selaput dara tidak utuh, kesam luka lama.
Perbuatan terdakwa XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXX XXXXXsebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak XXXXXXXX XXXXXXXXXXX, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, anak telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak dengan cara merayu dan meminta anak untuk menjadi pacar terdakwa. Kemudian anak menerima pernyataan cinta terdakwa, lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 01.45 WIB terdakwa menyuruh anak untuk masuk ke dalam kamar terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, sekira pukul 02.00 WIB terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri anak yang sedang berbaring dan memegang perut anak, kemudian terdakwa mengatakan, “Ayuk kawin,” kepada anak dan dijawab oleh anak, “Yuk”. Kemudian terdakwa melepas rok dan celana dalam milik anak, kemudian mengangkat baju dan bra milik anak sehingga anak dalam keadaan telanjang, kemudian terdakwa mencium bibir dan payudara anak sehingga alat kelamin terdakwa menjadi tegang dan mengeras, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, dan kemudian terdakwa memegang pinggang anak dan membuka kedua kaki anak, lalu memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak dan menggerakan maju mundur alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak selama dua menit, kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di atas kasur, kemudian terdakwa mengatakan kepada anak, “Klo kamu hamil saya bertanggung jawab.” Kemudian anak dan terdakwa tidur;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 06.00 WIB anak diantar pulang oleh terdakwa dan Saksi Fahrul Saputra bin Sudarno ke rumah kakak anak di Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kab. Pringsewu;
Terhadap keterangan anak tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SaksiXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXX, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, Terdakwa Joko Setiawan melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXX;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Anak XXXX XXXXXX;
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berdasarkan cerita dari Anak XXXX XXXXXX;
Bahwa menurut cerita Anak XXXX, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX dengan cara merayu dan meminta Anak XXXX untuk menjadi pacar terdakwa. Kemudian Anak XXXX menerima pernyataan cinta terdakwa, lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 01.45 WIB terdakwa menyuruh Anak XXXX untuk masuk ke dalam kamar terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, sekira pukul 02.00 WIB terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri Anak XXXX yang sedang berbaring dan memegang perut Anak XXXX, kemudian terdakwa mengatakan, “Ayuk kawin,” kepada Anak XXXX dan dijawab oleh Anak XXXX, “Yuk”. Kemudian terdakwa melepas rok dan celana dalam milik Anak XXXX, kemudian mengangkat baju dan bra milik Anak XXXX sehingga Anak XXXX dalam keadaan telanjang, kemudian terdakwa mencium bibir dan payudara Anak XXXX sehingga alat kelamin terdakwa menjadi tegang dan mengeras, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, dan kemudian terdakwa memegang pinggang Anak XXXX dan membuka kedua kaki Anak XXXX, lalu memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Anak XXXX dan menggerakan maju mundur alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Anak XXXX selama dua menit, kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di atas kasur, kemudian terdakwa mengatakan kepada Anak XXXX, “Klo kamu hamil saya bertanggung jawab.” Kemudian Anak XXXX dan terdakwa tidur;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SaksiXXXXXX XXXXX XXX XXXXXX, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, Terdakwa Joko Setiawan melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXX;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Anak XXXX XXXXXX;
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan cerita dari terdakwa;
Bahwa setahu saksi pada pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018, saksi bersama-sama dengan terdakwa, Saksi XXXXX dan Anak XXXX pergi ke rumah terdakwa setelah menonton pertunjukan kuda kepang, dan saat itu Anak XXXX menginap di rumah terdakwa lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 saksi bersama-sama dengan terdakwa mengantarkan Anak XXXX pulang ke rumah kakak Anak XXXX di Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi XXXXX XXXXXXX XXX XXX XXXXXX, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, Terdakwa Joko Setiawan melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXX;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Anak XXXX XXXXXX;
Bahwa setahu saksi pada pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018, saksi bersama-sama dengan terdakwa, Saksi XXXXX dan Anak XXXX pergi ke rumah terdakwa setelah menonton pertunjukan kuda kepang, dan saat itu Anak XXXX menginap di rumah terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi XXXX XXXXXXX XXX XXXXX, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, Terdakwa Joko Setiawan melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXX;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Anak XXXX XXXXXX;
Bahwa setahu saksi pada pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018, saksi bersama-sama dengan terdakwa, Saksi XXXXX dan Anak XXXX pergi ke rumah terdakwa setelah menonton pertunjukan kuda kepang, dan saat itu Anak XXXX menginap di rumah terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXX;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara merayu dan meminta anak korban untuk menjadi pacar terdakwa. Kemudian anak korban menerima pernyataan cinta terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 01.45 WIB terdakwa menyuruh anak korban untuk masuk ke dalam kamar terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu. Sekira pukul 02.00 WIB terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri anak korban yang sedang tiduran dan memegang perut anak korban. Kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban, “Ayuk kawin,” dan dijawab oleh anak korban, “Yuk”. Kemudian terdakwa melepas rok dan celana dalam milik anak korban, kemudian mengangkat baju dan bra milik anak korban sehingga anak dalam keadaan telanjang. Kemudian terdakwa mencium bibir dan payudara anak korban sehingga alat kelamin terdakwa menjadi tegang dan mengeras, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya dan kemudian terdakwa memegang pinggang anak korban dan membuka kedua kaki anak korban, kemudian memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban dan menggerakan maju mundur alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban selama dua menit. Kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di atas kasur, kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban, “Klo kamu hamil saya bertanggung jawab”. kemudian anak korban dan terdakwa tidur. Sekira pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 06.00 WIB anak korban diantar pulang oleh terdakwa dan Saksi Fahrul Saputra bin Sudarno ke rumah kakak anak korban di Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kab. Pringsewu;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna putih dengan motif pisang dan ada tutup kepala, 1 (satu) potong rok SMP warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna cream, 1 (satu) potong BH warna pink, 1 (satu) potong short warna hijau dan 1 (satu) potong jilbab warna hitam, yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1810-LT-19032014-0227 atas nama XXXXXXXXX yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu, yang menerangkan XXXXXXXXX lahir pada tanggal 10 November 2002;
Visum Et Repertum Nomor: 350/931/LT 10/2018 tanggal 20 September 2018 a.n. XXXXXXXXX XXXXX XXXXX XXXXX setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Budi Arianto, Sp.OG., dengan kesimpulan terdapat robekan pada hymen (selaput dara) yang diakibatkan oleh penetrasi benda tumpul seukuran penis dewasa dalam keadaan ereksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXX;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara merayu dan meminta anak korban untuk menjadi pacar terdakwa. Kemudian anak korban menerima pernyataan cinta terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 01.45 WIB terdakwa menyuruh anak korban untuk masuk ke dalam kamar terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu. Sekira pukul 02.00 WIB terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri anak korban yang sedang tiduran dan memegang perut anak korban. Kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban, “Ayuk kawin,” dan dijawab oleh anak korban, “Yuk”. Kemudian terdakwa melepas rok dan celana dalam milik anak korban, kemudian mengangkat baju dan bra milik anak korban sehingga anak dalam keadaan telanjang. Kemudian terdakwa mencium bibir dan payudara anak korban sehingga alat kelamin terdakwa menjadi tegang dan mengeras, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya dan kemudian terdakwa memegang pinggang anak korban dan membuka kedua kaki anak korban, kemudian memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban dan menggerakan maju mundur alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban selama dua menit. Kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di atas kasur, kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban, “Klo kamu hamil saya bertanggung jawab”. kemudian anak korban dan terdakwa tidur. Sekira pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 06.00 WIB anak korban diantar pulang oleh terdakwa dan Saksi Fahrul Saputra bin Sudarno ke rumah kakak anak korban di Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kab. Pringsewu;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1810080710130001 atas nama Kepala Keluarga Tursino yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu, yang menerangkan XXXX XXXXXX lahir di Siliwangi pada tanggal 11 Oktober 2004, sehingga pada saat terjadi persetubuhan tersebut XXXX XXXXXX masih berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 47/RSMH/I/2018tanggal 18 Januari 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nenti Fona Martanti, SP.OG dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada Pringswu setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kesimpulan telah diperiksa seorang wanita atas nama XXXX XXXXXX berusia empat belas tahun, dengan kesadaran dan jasmani yang baik, dtemukan selaput dara tidak utuh, kesam luka lama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Primair: Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang;
Subsidair: Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang;
Lebih Subsidair: Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam bentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, apabila dakwaan primair terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan yang lainnya, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti, barulah Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair begitupun seterusnya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenakan dakwaan Subsidairitas Primair perbuatan terdakwa haruslah memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa telah melakukan tindak pidana itu adalah Terdakwa XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX, dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa dalam hal satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu bertemunya alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, nampak jelas adanya fakta-fakta hukum pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX XXXXXX;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara merayu dan meminta anak korban untuk menjadi pacar terdakwa. Kemudian anak korban menerima pernyataan cinta terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 01.45 WIB terdakwa menyuruh anak korban untuk masuk ke dalam kamar terdakwa yang terletak di Pekon Banyuurip Kec. Banyumas Kab. Pringsewu. Sekira pukul 02.00 WIB terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri anak korban yang sedang tiduran dan memegang perut anak korban. Kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban, “Ayuk kawin,” dan dijawab oleh anak korban, “Yuk”. Kemudian terdakwa melepas rok dan celana dalam milik anak korban, kemudian mengangkat baju dan bra milik anak korban sehingga anak dalam keadaan telanjang. Kemudian terdakwa mencium bibir dan payudara anak korban sehingga alat kelamin terdakwa menjadi tegang dan mengeras, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya dan kemudian terdakwa memegang pinggang anak korban dan membuka kedua kaki anak korban, kemudian memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban dan menggerakan maju mundur alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban selama dua menit. Kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di atas kasur, kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban, “Klo kamu hamil saya bertanggung jawab”. kemudian anak korban dan terdakwa tidur. Sekira pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 06.00 WIB anak korban diantar pulang oleh terdakwa dan Saksi Fahrul Saputra bin Sudarno ke rumah kakak anak korban di Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kab. Pringsewu;
Menimbang, bahwa terdakwa berjanji kepada Anak Sutri akan bertanggung jawab dan bersedia untuk menikahi Anak Sutri jika sampai perbuatan persetubuhan yang terdakwa lakukan mengakibatkan Anak Sutri hamil;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1810080710130001 atas nama Kepala Keluarga Tursino yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu, yang menerangkan XXXX XXXXXX lahir di Siliwangi pada tanggal 11 Oktober 2004, sehingga pada saat terjadi persetubuhan tersebut XXXX XXXXXX masih berumur 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 47/RSMH/I/2018tanggal 18 Januari 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nenti Fona Martanti, SP.OG dokter pada Rumah Sakit Mitra Husada Pringswu setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kesimpulan telah diperiksa seorang wanita atas nama XXXX XXXXXX berusia empat belas tahun, dengan kesadaran dan jasmani yang baik, dtemukan selaput dara tidak utuh, kesam luka lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, diketahui bahwa anak korban merasa dibujuk atau dirayu dimana pada saat terdakwa mengajak Anak XXXX XXXXXX untuk melakukan persetubuhan dengan dijanjikan terdakwa akan bertanggung jawab dan bersedia untuk menikahi Anak XXXX XXXXXX jika sampai perbuatan persetubuhan yang terdakwa lakukan mengakibatkan Anak XXXX XXXXXX, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Primair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna putih dengan motif pisang dan ada tutup kepala, 1 (satu) potong rok SMP warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna cream, 1 (satu) potong BH warna pink, 1 (satu) potong short warna hijau dan 1 (satu) potong jilbab warna hitam, yang telah disita dan terbukti milik anak korban, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat dan kejahatan asusila di Pringsewu tergolong tinggi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengakui perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong sweater lengan panjang warna putih dengan motif pisang dan ada tutup kepala;
1 (satu) potong rok SMP warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna cream;
1 (satu) potong BH warna pink;
1 (satu) potong short warna hijau;
1 (satu) potong jilbab warna hitam;
Dikembalikan kepada Saksi XXXXXXXX XXXXXXXXXXX;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019, oleh kami Faridh Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H., M.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Akhmad Adi Sugiarto, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, dto Tri Baginda Kaisar A.G., S.H.dto Joko Ciptanto, S.H., M.H. | Hakim Ketua, dto Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
dto
Yayan Sulendro, S.H., M.H.