131 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Raya Jembatan III Komplek Pluit Blok Aa/1, RT 001, RW 018
Also in 22 other cases
- 638 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (10 August 2018) — Mahkamah Agung
- 1577 K/Pdt/2013 (22 October 2013) — Mahkamah Agung
- 24/G/2013/PHI.MDN (4 June 2013) — PN Medan
- 197/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. (5 March 2018) — PN Bandung
- 635 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (10 August 2018) — Mahkamah Agung
- 141/G/2013/PHI/PN.BDG (20 May 2013) — PN Bandung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. JUI SHIN INDONESIA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 131 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. JUI SHIN INDONESIA, yang diwakili oleh Presiden Direktur Fredy Chandra, berkedudukan di Jalan Pulau Pini Kav. 600352 KIM (Kawasan Industri Medan) II Mabar, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Herman Hadi, SH., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Menara FIF, Lantai 10, Suite 102, Jalan TB. Simatupang Kav. 15, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Juni 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
IRWANTO bin DARNO ditulis juga IRWANTO, bertempat tinggal di Jalan Pancing Lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Syahrir, SH., Advokat, beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan Gang Amal Nomor 162, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli Sumatera Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Juli 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat adalah pekerja pada Tergugat (PT. Jui Shin Indonesia) yang bergerak di bidang Ceramics terhitung sejak 17 Agustus 2002 ditempatkan di bagian umum , dan setelah itu diangkat sebagai Kordinator Driver level A-2.01 terhitung sejak 1 Mei 2009 sampai dengan 5 Juli 2012, atau dengan kata lain Penggugat bekerja pada Tergugat selama 9 (sembilan) tahun 11 (sebelas) bulan;
Bahwa, setiap bulan Penggugat menerima upah dari Tergugat, sebesar Rp2.164.500,00 (dua juta seratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) terdiri dari (gaji pokok Rp1.354.500,00 tunjangan jabatan Rp160.000,00 tunjangan skill Rp60.000,00 bonus level Rp120.000,00 premi hadir Rp150.000,00 uang makan 25 hari kerja x Rp11.000,00 = Rp275.000,00 dan tambahan tetap Rp45.000,00);
Bahwa, akan tetapi pada bulan Juni 2012 Tergugat hanya memberikan upah pada Penggugat sebesar Rp1.873.500,00;
Bahwa, pada tanggal 5 Juli 2012 Tergugat mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja pada Penggugat dengan Nomor:032/HRD/JSI/VII/2012;
Bahwa, Penggugat sangat keberatan atas tindakan Tergugat melakukan PHK karena tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya, akan tetapi dengan semena-mena Tergugat sengaja sebelumnya menerbitkan Surat Peringatan I ( pertama) tanggal 20 Februari 2012 dengan alasan tidak mengikuti prosedur kerja dan Surat Peringatan ke II (dua) tanggal 31 Maret 2012 dengan alasan terlambat datang kerja, padahal Penggugat tidak melakukan hal tersebut akan tetapi sengaja direkayasa agar Penggugat bisa diberhentikan;
Bahwa, Penggugat tidak ada melakukan kesalahan sebagaimana dituduhkan oleh Tergugat baik dalam Surat Peringatan yang diterbitkannya dan seterusnya PHK yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah sepihak dan sangat mengada-ada, padahal telah 9 (sembilan) tahun 11 (sebelas) bulan Penggugat mengabdikan diri bekerja dengan baik pada Tergugat;
Bahwa, Penggugat telah menyampaikan keberatan secara lisan pada Tergugat atas PHK yang dilakukan, disamping mengingat Penggugat telah mempunyai isteri, anak dan keluarga yang menggantungkan hidup memenuhi nafkah dari Penggugat, akan tetapi perundingan bipartit tidak berhasil dimana Tergugat tetap dengan keputusannya;
Bahwa, karena perundingan bipartit tidak berhasil maka Penggugat mengajukan permohonan mediasi dengan Tergugat kepada Mediator Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, akan tetapi untuk mediasi meskipun telah dipanggil dengan patut dan benar Tergugat sama sekali tidak pernah hadir dengan kata lain Mediasi tidak berhasil, sehingga Mediator telah menerbitkan Surat Nomor:560/168/DTKTR/2013 tanggal 22 Januari 2013 perihal Anjuran, akan tetapi Tergugat tetap mengabaikannya sehingga hal ini membuktikan tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja dalam perkara a quo, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan oleh karenanya cukup beralasan menyatakan tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa, sikap dan tindakan Tergugat yang tidak menghadiri panggilan instansi Pemerintah untuk mediasi serta tidak pula melaksanakan anjuran dari Mediator dapat disimpulkan perbuatan Tergugat melakukan PHK kepada Penggugat sepihak yang tidak berdasarkan hukum;
Bahwa, sejak bulan Juli 2012 sampai dengan gugatan ini diajukan Penggugat tidak pernah lagi menerima gaji/upah dari Tergugat, padahal lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai lembaga yang berwenang untuk menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja secara sah demi hukum belum mengeluarkan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Penggugat (vide Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);
Bahwa, tindakan Tergugat sebagaimana dimaksud di atas sangat merugikan Penggugat, maka Tergugat pantas dihukum untuk membayar kepada Penggugat, berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yaitu:
- Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.164.500,00..........Rp 38.961.000,00
- Uang penghargaan masa kerja :4 x Rp2.164.500,00..Rp 8.658.000,00
Rp 47.619.000,00
- Uang Penggantian Hak, terdiri dari :
Pengganti Perumahan, pengobatan dan perawatan-
15% x Rp47.619.000,00...............................................Rp 7.142.850,00
- Kekurangan upah bulan Juni 2012 yaitu :
Rp2.164.500,00 - Rp1.873.500,00...............................Rp 291.000,00
- Upah yang belum dibayar 5 (lima) hari terhitung
tanggal 1 Juli 2012 s/d 5 Juli 2012 yaitu:
5/30 x Rp2.164.500,00...............................................Rp 360.750,00
Total keseluruhan,...................... ................................Rp55.413.600,00
(lima puluh lima juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah);
Bahwa, selain hal di atas, sejak Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat kepada Penggugat, dimana Tergugat menghentikan pula pemberikan upah kepada Penggugat, hal ini mengakibatkan Penggugat sangat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga mengalami kerugian yang besar, maka sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah patut dan layak jika Tergugat dihukum oleh Pengadilan untuk membayar upah proses selama penyelesaian perkara a quo berlangsung setidak-tidaknya sebanyak 8 (delapan) bulan upah terhitung dari bulan Juli 2012 sampai dengan gugatan didaftarkan dengan perhitungan yaitu: 8 x Rp2.164.500,00 = Rp17.316.000,00 (tujuh belas juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti yang cukup dan tidak dapat disangkal oleh Tergugat, maka sangat beralasan putusan ini dilaksanakan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum, kasasi;
Bahwa, agar gugatan Penggugat tidak hampa dikemudian hari, mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menetapkan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset/milik Tergugat yang kelak akan diajukan Penggugat nantinya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan;
Menyatakan tindakan/perbuatan Tergugat menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor:032/HRD/JSI/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja yang bertentangan dan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun tentang ketenagakerjaan;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
Menghukum Tergugat untuk membayar, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak seluruhnya yaitu:
- Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp2.164.500,00.................... Rp38.961.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja:4 x Rp2.164.500,00....Rp 8.658.000,00
Rp47.619.000,00
- Uang Penggantian Hak, terdiri dari:
Pengganti Perumahan, pengobatan dan perawatan-
15 % x Rp47.619.000,00.................................................Rp 7.142.850,00
- Kekurangan upah bulan Juni 2012 yaitu:
Rp2.164.500,00 - RpRp1.873.500,00.............................Rp 291.000,00
- Upah yang belum dibayar 5 (lima) hari terhitung-
tanggal 01 Juli 2012 s/d 05 Juli 2012 yaitu :
5/30 x Rp2.164.500,00...................................................Rp 360.750,00
Total keseluruhan........................................................Rp55.413.600,00
(lima puluh lima juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian hubungan kerja berlangsung setidaknya selama 8 (delapan) bulan yaitu dari Juli 2012 sampai gugatan didaftarkan yaitu: 8 bulan x Rp2.164.500,00 = Rp17.316.000,00 (tujuh belas juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi atau perlawanan;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat membantah dan menolak tegas seluruh pendapat, dalil, tuntutan, dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Gugatan Diajukan Penggugat Secara Licik (Exceptie Doli Prae Sintis);
Bahwa Tergugat membantah secara tegas dalil gugatan Penggugat pada halaman 2 (dua) angka 6 (enam) gugatan a quo yang menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan mengada-ada;
Bahwa dalil-dalil Penggugat a quo adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat, diajuikan secara licik dengan itikad buruk dari Penggugat;
Bahwa Perjanjian Kerja sebagaimana telah disampaikan oleh Tergugat di atas, telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian Kerja tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, baik Penggugat maupun Tergugat wajib tunduk dan patut terhadap isi dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja tersebut;
Pasal 1320 KUHPerdata, berbunyi:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal;
Pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat sampaikan sebelumnya Penggugat telah berulang kali melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perusahaan diantaranya sebagai berikut:
Penggugat tidak disiplin dan lalai dalam bekerja;
Penggugat tidak mengikuti prosedur kerja yang berlaku di perusahaan, seperti pengurusan mobil perusahaan;
Penggugat tidak dapat bekerja sama dengan atasan dan Team General Affair (GA);
Penggugat sering datang terlambat ke tempat bekerja dengan alasan yang dibuat-buat sehingga mengakibatkan banyak pekerjaan yang tertunda;
Penggugat telah merubah surat ijin dan ijin untuk bekerja tanpa persetujuan atasan;
Penggugat sering berhutang (cash bon) di perusahaan;
Penggugat sampai dengan dikenakan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya di perusahaan, terbukti banyaknya pekerjaan dari Penggugat tidak diselesaikan oleh Penggugat;
Bahwa sudah menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan, meskipun Tergugat telah berulang kali memberikan Surat Peringatan, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Penggugat dan tetap tidak memperbaiki kinerjanya dalam perusahaan;
Bahwa perbuatan Penggugat yang tetap mengabaikan surat peringatan dari Tergugat yang melanggar peraturan perusahaan, selain membuktikan Penggugat tidak bertanggungjawab atas pekerjaan yang diberikan kepada Pengugat, juga telah membuktikan Penggugat tidak ingin melanjutkan hubungan kerja dengan Tergugat;
Bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum di atas, sudah cukup membuktikan gugatan a quo telah diajukan secara tanpa sadar dan cenderung terlalu dipaksakan dan mencoba menyesatkan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo;
Bahwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, gugatan a quo Penggugat diajukan secara licik dan dengan itikad buruk yang tersembunyi dengan mencari keuntungan atas ketidakpatuhannya yang tidak mengikuti prosedur perusahaan;
Gugatan Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libels)
Bahwa Tergugat membantah secara tegas dalil gugatan Penggugat dalam posita gugatan a quo, angka 8 halaman 2 dan 3, Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Bahwa dalam posita gugatan a quo, Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa dasar, akan tetapi kemudian Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Bahwa gugatan a quo yang didalilkan Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa dasar sehingga menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menunjukkan ketidakkonsistenan (ketidakjelasan/tidak terang/kabur) dari gugatan a quo dan membuktikan ketidak pahaman dari Penggugat apakah gugatan ini adalah gugatan perselisihan hubungan industrial atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Bahwa jika Penggugat mendalilkan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), seharusnya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, ada 4 (empat) permasalahan dalam perselisihan hubungan industrial, antara lain:
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
Perselisihan serikat buruh;
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa karena dalam positanya Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa dasar, seharusnya gugatan a quo tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Dengan demikian, sangat berdasar secara hukum, apabila Majelis Hakim yang memeriksa gugatan a quo menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidak-tidaknya dinyatakan ditolak;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 24/G/2013/ PHI.Mdn., tanggal 4 Juni 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti perumahan dan perobatan serta upah selama 5 (lima) hari kepada Penggugat sebesar Rp26.355.900,00 (dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
Membebankan kepada Negara biaya perkara ini sebesar Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat pada tanggal 4 Juni 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Juni 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Juni 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 25/Kas/2013/PHI.Mdn., jo. Nomor 24/G/2013/PHI.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Medan pada tanggal 1 Juli 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 15 Juli 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 22 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Judec Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Dan Melanggar Hukum Yang Berlaku
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan (selanjutnya disebut “Judex Facti” pada halaman 28 alinea ke tiga, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tuntutan upah yang belum dibayar selama tanggal 1 Juli s.d. 5 Juli 2012 (5 hari kerja) beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebab terbukti Penggugat kerjanya sejak tanggal 5 Juli 2012, yaitu sebesar 5/30 x Rp1.743.500,00 = Rp290.583,33.”
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana diuraikan dalam butir 1 di atas, sama sekali tidak berdasar hukum serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diungkap dalam proses persidangan, dan hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi dan secara langsung membuat kesimpulan tanpa mempertimbangkan atau membandingkan dengan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi;
Bahwa terhitung sejak tanggal 1 Juli 2012 Termohon Kasasi menolak melakukan pekerjaan yang diberikan oleh Pemohon Kasasi. Hal ini terbukti dari tindakan Termohon Kasasi yang hanya datang untuk memenuhi absensi akan tetapi setelah itu Termohon Kasasi tidak melakukan pekerjaan apapun di tempat kerja;
Bahwa perbuatan dan tindakan Termohon Kasasi tersebut sangat keterlaluan karena bagaimana mungkin Termohon Kasasi bisa meminta upah kepada Pemohon Kasasi tetapi di sisi lain tidak bertanggung jawab atas pekerjaan yang diberikan oleh Pemohon Kasasi. Hal ini membuktikan Termohon Kasasi tidak mempunyai iktikad baik dalam kapasitasnya sebagai karyawan di tempat Pemohon Kasasi dan sangat mencederai perasaan pekerja lain yang berusaha keras dan patuh terhadap peraturan perusahaan;
Bahwa perusahaan Pemohon Kasasi merupakan perusahaan yang sangat maju dan pesat di bidang keramik di Sumatera Utara, sehingga dapat dipastikan tindakan hukum apapun yang diambil atau ditempuh oleh Pemohon Kasasi merupakan tindakan hukum yang telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa peraturan perusahaan diberlakukan bagi seluruh karyawan/pekerja, tidak hanya kepada Termohon Kasasi, sehingga tindakan Termohon Kasasi yang tidak mau mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku di perusahaan, bahkan sampai mengajukan gugatan dan tetap menuntut upah padahal Termohon Kasasi tidak bertanggungjawab atas pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan prosedur kerja, telah membuktikan Termohon Kasasi tidak mempunyai iktikad baik terhadap perusahaan in casu Pemohon Kasasi;
Bahwa yang perlu Pemohon Kasasi tekankan dan tegaskan di sini adalah tindakan PHK yang diambil merupakan jalan terakhir dan langkah yang cukup berat untuk diambil, yang mana hal tersebut diambil guna kepentingan perusahaan dan agar tindakan pelanggaran yang telah dilakukan Termohon Kasasi tidak ditiru oleh karyawan-karyawan lainnya;
Pasal 21 ayat (1) Peraturan Perusahaan, berbunyi:
“Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena karyawan yang melakukan pelanggaran berat atau lebih Surat Peringatan setelah tiga kali maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya”;
Bahwa selain Termohon Kasasi yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan prosedur kerja, sering terlambat datang kerja, tidak masuk kerja tanpa alasan dan tanpa ijin dari atasan, maka sangat tidak berdasar secara hukum Judex Facti mengabulkan tuntutan upah Termohon Kasasi;
Bahwa sesuai Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, pertimbangan Judex Facti adalah keliru sehingga dengan demikian Putusan PHI Nomor 24/2013 adalah Putusan yang mengandung kekeliruan yang nyata dan harus dibatalkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 1 Juli 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 22 Juli 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Putusan PHI yang menghukum Tergugat membayar upah 5 (lima) hari kerja kepada Penggugat a quo telah benar penerapan hukumnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang disimpulkan oleh PHI berdasarkan penilaian hasil pembuktian bahwa Penggugat pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 5 Juli terbukti masuk kerja;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 terhadap fakta hukum masuk kerjanya Penggugat a quo berdasarkan penilaian hasil pembuktian oleh PHI (Judex Facti) a quo tidak dapat diajukan sebagai alasan kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. JUI SHIN INDONESIA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. JUI SHIN INDONESIA, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 oleh Dr.H. IMAM SOEBECHI, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD, SH., MM., dan ARSYAD, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ BERNARD, SH., MM. ttd./ Dr.H. IMAM SOEBECHI, SH., MH.
ttd./ ARSYAD, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ RITA ELSY, SH., MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 198512 2 002