50/Pid.Sus/2016/PN Bdw
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN Bdw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ROYAN bin NIWAN alias Pak RONIS;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ROYAN bin NIWAN alias Pak RONIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah kapak dengan pegangan yang terbuat dari kayu, dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor50/Pid.Sus/2016/PN Bdw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bondowoso yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ROYAN bin NIWAN alias Pak RONIS;
Tempat lahir : Bondowoso;
Umur/tanggal lahir : 68 Tahun/8 Agustus tahun 1948;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Salak RT .10/03, Desa Taal, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 2 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor:50/Pid.Sus/2016/PN.Bdw tanggal 16 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 50/Pid.Sus/2016/PN.Bdw tanggal 16 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROYAN Bin NIWAN alias PAK RONIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROYAN Bin NIWAN alias PAK RONIS, pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi dengan lamanya Terdaka berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) buah kapak pegangan dari kayu, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5000,00 (lima ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menerima tuntutan Penuntut Umum karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ROYAN Bin.NIWAN Alias. PAK RONIS, pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2016, sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 atau setidak-tidaknya terjadi dalam tahun 2016, bertempat dirumah tersangka dan saksi korban Agus Kusuma di Dusun Salak Desa Taal Kec.Tapen Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara Kekerasan fisik, yaitu terhadap saksi korban Agus Kusuma (anak kandung Terdakwa), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika Terdakwa mengetahui dan melihat saksi korban Agus Kusuma telah pulang dan sedang tertidur dikursi ruang tamu dirumahnya, kemudian Terdakwa yang sebelumnya telah menunggu dan merasa kesal dengan saksi korban Agus Kusuma lalu mengambil kapak yang disimpan di dalam kamarnya, kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban yang sedang tidur diatas kursi lalu Terdakwa langsung mengarahkan kapak yang dipegangnya dengan tangan kanannya dengan cara mengayunkan bagian belakang kapak tersebut sebanyak satu kali, kearah kepala saksi korban, sehingga mengenai dahi/pelipis sebelah kiri saksi korban yang berakibat luka robek mengeluarkan darah;
Setelah memukul hingga melukai saksi korban Agus Kusuma, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan saksi korban Agus Kusumo, masuk ke kamarnya untuk tidur kembali sedangkan saksi korban Agus Kusuma karena terluka mengeluarkan darah, oleh saksi Rika Siksa (Istri Saksi Korban) dibantu kakak ipar saksi Rika dan saksi Dofik Efendi, dibawa ke Puskesmas Tapen untuk diobati;
Akibat perbuatan Terdakwa ROYAN Bin.NIWAN Alias. PAK RONIS, saksi korban Agus Kusuma mengalami luka robek di dahi/pelipis sebelah kiri sebagai hasil Visum et Repertum Korban Hidup atas nama Tn. Agus Kusuma Nomor : 449/03/430.10.2.21/2016 tanggal 14 Januari 2016 dari Puskesmas Tapen Kabupaten Bondowoso, Hasil Kesimpulan : Bagian Kepala : Terdapat luka robek + 5 cm dengan jahitan di dahi/pelipis sebelah kiri, pendarahan pada daerah luka, bengkak (odema) kepala sebelah kiri. Kesimpulan : Diketemukan tanda-tanda ruda paksa/bersentuhan dengan benda tumpul di pelipis sebelah kiri;
Bahwa antara saksi korban Agus Kusumo dan terdakwa Royan Bin.Niwan Alias. Pak Ronis mempunyai hubungan darah antara ayah dan anak kandung serta tinggal dan menetap dalam rumah tangga tersebut siang dan malam;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AGUS KUSUMA alias Pak MANDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2016, sekira pukul 02.00 wib, ketika saksi sedang tidur di kursi ruang tamu di rumah Terdakwa di Dusun Salak, Desa Taal, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, saksi merasakan sakit di daerah dahinya dan ada darah yang mengalir;
Bahwa ketika saksi membuka matanya saksi melihat Terdakwa berdiri dengan membawa kapak;
Bahwa saksi tidak melihat cara Terdakwa melukai saksi, tetapi berdasarkan cerita Terdakwa di kepolisian Terdakwa melukai saksi dengan mengarahkan kapak yang dipegangnya dengan tangan kanannya kemudian mengayunkan bagian belakang kapak tersebut sebanyak satu kali, kearah kepala saksi sehingga mengenai dahi/pelipis sebelah kiri saksi korban yang berakibat luka robek mengeluarkan darah;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi sempat pingsan, kemudian ketika sadar saksi masuk ke dalam kamar membangunkan istri saksi, kemudian luka saksi dibersihkan oleh istri saksi;
Bahwa keesokan harinya saksi kemudian dibawa ke Puskesmas Tapen dan dirawat inap selama 3 hari;
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung saksi;
Bahwa Terdakwa memang berperangi keras;
Bahwa saksi merasa tidak ada masalah dengan Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi mengalami luka did ah/pelipis sebelah kiri sehingga harus dijahit, luka tersebut baru sembuh sekitar 2 (dua) minggu;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
RISA SISKA alias Bu MANDA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2016, sekitar pukul ± 02.00 wib, ketika saksi sedang tidur , saksi dibangunkan oleh suami saksi;
Bahwa pada saat itu saksi melihat suami saksi berlumuran darah kemudian saksi membersihkan luka suami saksi dibagian pelipis sebelah kiri dan juga mengompres tubuhnya karena demam;
Bahwa berdasarkan cerita suami saksi, suami saksi dipukul oleh Terdakwa ;
Bahwa keesokan harinya saksi meminta tolong kepada tetangga yang bernama Dofik Efendi alias P.Wulan, selanjutnya suami saya diantar ke Puskesmas Tapen;
Bahwa suami saksi sempat drawat inap selama 3 (tiga hari);
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
DOFIK EFENDI alias Pak WULAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada pagi hari di hari Kamis tanggal 14 Januari 2016, saksi datangi oleh tetangga yang bernama Risa Siksa alias B.Manda yang mengatakan suaminya mengalami luka akibat dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa saksi kemudian membawa saksi Agus Kusuma alias P.Manda ke Puskesmas Tapen;
Bahwa saksi melihat saksi Agus Kusuma alias P.Manda mengalami luka di daerah dahi/pelipis sebelah kiri;
Bahwa ketika saksi datang ke rumah Terdakwa untuk melihat keadaan Agus, Terdakwa sedang ada di kamarnya sedang duduk-duduk;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa apakah benar telah melukai anaknya dan Terdakwa membenarkan dan mengatakan melukainya dengan kapak dibagian belakangnya;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan 2 (dua) orang saksi atas nama MUNAJI alias Pak HAFIT dan keterangan FARIS alias Pak.ANDI, sebagaimana keterangan BAP Penyidik tertanggal 15 Januari 2016;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut , Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2016, sekira pukul 02.00 wib ketika Terdakwa mengetahui dan melihat saksi korban Agus Kusuma telah pulang dan sedang tertidur dikursi ruang tamu dirumahnya, kemudian Terdakwa yang sebelumnya telah menunggu dan merasa kesal dengan saksi korban Agus Kusuma lalu mengambil kapak yang disimpan di dalam kamarnya, kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban yang sedang tidur diatas kursi lalu mengarahkan kapak yang dipegangnya dengan tangan kanannya kemudian mengayunkan bagian belakang kapak tersebut sebanyak satu kali, kearah kepala saksi sehingga mengenai dahi/pelipis sebelah kiri saksi korban yang berakibat luka robek mengeluarkan darah;
Bahwa setelah memukul hingga melukai saksi korban Agus Kusuma, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan saksi korban Agus Kusumo, masuk ke kamarnya untuk tidur kembali;
Bahwa benar saksi korban Agus Kusuma adalah anak kandung Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kesal dengan korban karena tidka pernah menuruti kata-kata Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 449/03/430.10.2.21/2016 tanggal 14 Januari 2016 yang dbuat oleh dr. Retno Warasati dari Puskesmas Tapen Kabupaten Bondowoso, dengan hasil kesimpulan : Bagian Kepala : Terdapat luka robek + 5 cm dengan jahitan di dahi/pelipis sebelah kiri, pendarahan pada daerah luka, bengkak (odema) kepala sebelah kiri. Kesimpulan : Diketemukan tanda-tanda ruda paksa/bersentuhan dengan benda tumpul di pelipis sebelah kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2016, sekira pukul 02.00 wib ketika Terdakwa mengetahui dan melihat saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda telah pulang dan sedang tertidur dikursi ruang tamu dirumah Terdakwa di Dusun Salak, Desa Taal, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Terdakwa yang merasa kesal dengan saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda mengambil kapak yang disimpan di dalam kamarnya, kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda yang sedang tidur lalu mengarahkan kapak yang dipegangnya dengan tangan kanan kemudian mengayunkan bagian belakang kapak tersebut sebanyak satu kali, mengenai dahi/pelipis sebelah kiri saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda sehingga mengeluarkan darah;
Bahwa Terdakwa melukai saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda karena merasa kesal terhadap anaknya tersebut yang tidak pernah menuruti kata-kata Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda;
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda mengalami luka robek dibagian dahi/pelipis sebelah kiri sehingga harus di rawat inap di Puskesmas Tapen selama 3 (tiga) hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan kesalahan Terdakwa maka perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam hal ini mengandung pengertian setiap orang sebagai subyek yang melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan orang sebagai subyek yang didakwa melakukan perbuatan pidana yaitu Terdakwa ROYAN bin NIWAN alias Pak RONIS dengan identitas yang jelas dan lengkap ;
Menimbang, bahwa sepanjang mengenai identitas Terdakwa, berdasarkan atas bukti keterangan saksi-saksi, surat-surat, keterangan Terdakwa maka menurut Majelis Hakim identitas Terdakwa telah sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga terbukti Terdakwa yang bernama ROYAN bin NIWAN alias Pak RONIS inilah yang didakwa oleh Penuntut Umum bukan orang lainnya, maka dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 sebagaimana diatur dalam pasal 2 meliputi:
Suami, isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/ atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2016, sekira pukul 02.00 wib ketika Terdakwa mengetahui dan melihat saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda telah pulang dan sedang tertidur dikursi ruang tamu dirumah Terdakwa di Dusun Salak, Desa Taal, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Terdakwa yang merasa kesal dengan saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda mengambil kapak yang disimpan di dalam kamarnya, kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda yang sedang tidur lalu mengarahkan kapak yang dipegangnya dengan tangan kanan kemudian mengayunkan bagian belakang kapak tersebut sebanyak satu kali, mengenai dahi/pelipis sebelah kiri saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda sehingga mengeluarkan darah;
Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda karena merasa kesal terhadap anaknya tersebut yang tidak pernah menuruti kata-kata Terdakwa;
Terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda;
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Agus Kusuma alias P.Manda mengalami luka robek dibagian dahi/pelipis sebelah kiri sehingga harus di rawat inap di Puskesmas Tapen selama 3 (tiga) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, telah membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap saksi korban dan saski korban juga terbukti merupakan orang yang dikategorikan berada dalam lingkup rumah tangga Terdakwa yakni sebagai anak dari Terdakwa. Dengan demikian unsur “telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anaknya sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berusia lanjut dan dalam kondisi sakit;
Menimbang, bahwa selain memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas serta mengingat pidana yang akan dijatuhkan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan dendam atau untuk menyengsarakan, akan tetapi juga diupayakan untuk mendidik agar supaya Terdakwa menyadari kesalahannya dan di masa mendatang tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas, Majelis Hakim memandang pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa sehingga sudah dipandang tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:1 (satu) bilah kapak dengan pegangan yang terbuat dari kayu, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ROYAN bin NIWAN alias Pak RONIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah kapak dengan pegangan yang terbuat dari kayu, dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 oleh NI KADEK SUSANTIANI, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, SUBRONTO,S.H.,M.H. dan MASRIDAWATI,S.H. masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUKARDI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bondowoso dengan dihadiri oleh PANTJA EDY SETIAWAN Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUBRONTO,S.H.,M.H. NI KADEK SUSANTIANI,S.H.,M.H.
MASRIDAWATI,S.H.
Panitera Pengganti,
SUKARDI