158/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 158/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Mahdi Bin Muhammad
1. Menyatakan Terdakwa Mahdi Bin Muhammad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan bahaya umum bagi barang; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) ikat daun nyiur (daun kelapa) kering yang belum terbakar; - 1 (satu) ikat sia kayu yang sudah terbakar; - 1 (satu) buah terpal bergambar saudara TEUKU NOUFAL yang dijadikan atap pondok yang sudah terbakar; - 1 (satu) unit Handphone Merek CROSS A75 ukuran 5 inchi warna Hitam yang dibuat untuk sebagai perekam Video; - 1 (satu) Keping CD-R 700 MB yang berisikan rekaman Video pembakaran; Dikembalikan kepada Teuku Noufal Bin Teuku Husen Saidi. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor158/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Mahdi Bin Muhammad;
Tempat lahir : Banda Masen;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun/ 31 Desember 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kenari Lr.III Desa Banda
Masen Kecamatan Banda Sakti
Kota Lhokseumawe;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Jualan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 3 Desember 2014
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 11 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 12 Desember 2014 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak tanggal 10 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Agusmanidar, S.H. Advokat pada Biro Bantuan Hukum Anak Cabang Pemuda Pancasila beralamat di Jln. Medan-Banda Aceh / Depan SMA Negeri Idi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 158/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 12 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 158/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 13 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Mahdi Bin Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembakaran terhadap barang” sebagaimana di atur pada pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahdi Bin Muhammad dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) ikat daun nyiur (daun kelapa) kering yang belum terbakar;
1 (satu) ikat sisa kayu yang sudah terbakar;
1 (satu) buah terpal bergambar saudara TEUKU NOUFAL yang dijadikan atap pondok yang sudah terbakar;
1 (satu) unit Handphone Merek CROSS A75 ukuran 5 inchi warna Hitam yang dibuat untuk sebagai perekam Video;
1 (satu) Kping CD-R 700 MB yang berisikan rekaman Video pembakaran;
Dikembalikan kepada Teuku Noufal Bin Teuku Husen Saidi;
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dan menghukum Terdakwa seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Mahdi Bin Muhammad baik secara bersama-sama dengan Afdal (DPO) dan Afrizal (DPO), maupun secara sendiri sendiri pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari tahun 2014 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2014 bertempat di Jln. Kenari Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau banjir, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari tersebut diatas sekitar pukul 12.00 wib terdakwa pergi ke tempat pondok rangkang di Jalan Kenari Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan diperjalanan terdakwa menemukan sebuah kertas karton kotak rokok kemudian terdakwa bakar ujung kertasnya dengan pematik api (mancis), kemudian terdakwa arahkan apinya ke atap pondok di sebelah belakang dan terbakarlah atap tersebut, setelah terbakar terdakwa pun pergi dari lokasi ;
- Selanjutnya terdakwa datang untuk yang kedua kalinya di hari yang sama sekitar pukul 13.00 wib kelokasi pondok yang terbakar tersebut, ternyata pondok tersebut belum terbakar habis, lalu kemudian terdakwa mengambil sebuah ban sepeda kecil yang berada di sebuah bengkel ban yang berada di Keude Banda Masen yang kemudian terdakwa bawa ke pondok itu, maka terdakwa tuang minyak tanah ke ban sepeda itu, lalu terdakwa gantung di bagian depan pondok dan terdakwa bakar bannya, dan terbakar lah ban itu hingga mengenai atap bagian depan, setelah terbakar kemudian terdakwa pun pergi;
- Bahwa selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 16.00 wib terdakwa datang kembali ke lokasi tersebut, yang mana sebelum melakukan perbuatannya terlebih dahulu terdakwa melihat apakah ada orang yang menjaga tempat peristirahatan (rangkang) tersebut atau tidak. Di saat itu penjaganya tidak ada maka terdakwa mengajak AFDAL (DPO) dan saudara AFRIZAL (DPO), untuk bersama-sama membakar tempat peristirahatan/pondok, dengan terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan sebuah pematik api (mancis) dan minyak tanah yang terdakwa masukan kedalam botol air mineral merk Aqua, lalu kemudian AFDAL dan AFRIZAL pergi bersama-sama dengan mengendarai 1 (satu) unit becak bermotor Pengangkut barang, sedangkan terdakwa melalui jalan yang ada di samping kebun lokasi tempat berdirinya tempat peristirahatan (pondok) itu. Kemudian oleh AFDAL dan AFRIZAL mengumpulkan daun kelapa kering yang ada di sekitar lokasi tanah, setelah penuh di atas becak bermotor tersebut, maka kemudian di bawa ke lokasi tempat peristirahatan (pondok) itu, lalu satu persatu daun kering itu mereka pindahkan dari becak ke lantai atas rangkang dan di bawah rangkang, kemudian tersangka mulai membakar daun kering tersebut hingga api pun menyala dan membakar atap pondok yang terbuat dari terpal yang bertuliskan nama saksi korban yaitu “Tanah ini milik T. NOUVAL ahli waris CUT THAIBAH”,kayu tiang pondok, kayu lantai atas dan ambal warna merah bata yang dipergunakan untuk tidur di pondok tersebut.Namun sebelum sempat pondok tersebut terbakar habis, maka tiba-tiba dari sudut kebun datang 2 (dua) orang laki-laki yang menghampiri mereka, dengan cara ianya melarang agar jangan di bakar tempat peristirahatan (pondok), di saat itu si laki-laki itu sempat merekam peristiwa tersebut, tetapi terdakwa tetap menyiramkan minyak tanah tersebut ke daun kelapa kering tersebut, namun oleh kedua laki-laki itu memadamkan api tersebut dengan cara menarik daun kelapa kering itu agar berkurang menyala apinya, kemudian terdakwa Mahdi Bin Muhammad, Afdal dan Afrizal pun pergi dari lokasi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 158/Pid.B/2014/PN-Lsm tanggal 17 Desember 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mahdi Bin Muhammad tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 158/Pid.B/2014/PN-Lsm atas nama Terdakwa Mahdi Bin Muhammad tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Teuku Nouval Bin Teuku Husen Saidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pembakaran terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014, pukul 16.00 WIB, di Desa Banda Masen, Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membakar, saksi cuma terima telpon bahwa pondok/gubuk sudah dibakar;
Bahwa saksi dan Darmadi datang kesana untuk memadamkan api, setelah itu kembali kerumah lagi;
Bahwa saksi tahu bahwa terdakwa karena muncul 2 (dua) orang dengan membawa daun kelapa;
Bahwa Terdakwa memegang sesuatu cairan botol Aqua dan menghidupkan api di luar pondok dan terbakar niur kelapa di sekeliling pondok tapi pondok tidak terbakar;
Bahwa kebakaran terjadi disamping pondok dan pondoknya hanya sedikit yang terbakar;
Bahwa Irfan merekam dengan HP ketika Terdakwa melakukan pembakaran;
Bahwa kemudian api dimatikan oleh Irfan dengan cara disepak-sepak niur kelapa tersebut tapi terdakwa marah;
Bahwa kerugian saksi akibat kejadian tersebut ± Rp.5.000.000.- (Lima juta rupiah);
Bahwa terdakwa membakar pondok saksi sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama terbakar atapnya sebelah kiri dan yang kedua ada ban digantung di tiang, terbakar atap depan serta yang ketiga pondok mau dibakar tapi tidak sempat terbakar;
Bahwa pondok tersebut terbuat dari kayu dan atapnya terbuat dari terpal;
Bahwa pondok tersebut agak jauh dengan rumah penduduk 12 meter karena pondok tersebut terletak ditanah kosong dan nampak dari jauh kalau dilihat;
Bahwa saksi tidak tahu motif pembakaran pondok saksi;
Bahwa saksi tidak ada yang ada berselisih faham dengan terdakwa, saksi hanya selisih paham dengan ipar terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang benar dan ada yang salah, yang salah rangkang/pondok tidak ada yang terbakar, jarak antara rumah warga dengan pondok tersebut 15 (lima belas) meter;
Irfan Bin Arifin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya dipanggil kepersidangan pada hari ini masalah pembakaran pondok yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib bertempat dikebun milik Teuku Noufal di Desa Banda Masen Lr I Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa Teuku Noufal datang jam 14.00 Wib melihat pondoknya sudah terbakar disamping komplek;
Bahwa saksi tahu pondok tersebut kepunyaan Teuku Noufal;
Bahwa pondok tersebut dibakar 3 (tiga) kali;
Bahwa pondok tersebut terbuat dari kayu bulat dan atapnya dari terpal;
Bahwa saksi tahu bahwa pondok tersebut terbakar dari Darmadi kemudian Darmadi telpon saksi dan mengatakan pondok dibakar dan saksi bersama Darmadi datang ke pondok;
Bahwa Saksi hanya melihat ban yang tergantung dalam keadaan terbakar di ujung atap sudut pondok dan saksi melihat hanya bannya saja yang terbakar;
Bahwa jarak antara pondok dengan batang kelapa ± 20 (dua puluh) meter;
Bahwa Saksi melihat terdakwa jalan kaki bersama dengan temanya membawa becak sambil membawa daun niur kelapa;
Bahwa yang datang ke pondok tersebut 3 (iga) orang dan saksi melihat terdakwa menyiram cairan ke daun kelapa dengan menggunakan botol Aqua dan membakarnya;
Bahwa sekarang pondoknya sudah roboh tapi tidak tahu siapa yang merobohkan;
Bahwa pada waktu itu apinya besar dan ditarik daun niur kelapa untuk memadamkan apinya, tapi kalau tidak ditarik mungkin pondoknya terbakar;
Bahwa pada saat Teuku Nouval sedang membangun pondok, terdakwa bilang jangan bangun pondok disini karena tanah disini masih sengketa;
Bahwa pada waktu terdakwa membakar niur kelapa ada sisa dari bekas terbakar niur kelapa tersebut;
Bahwa atap yang terbuat dari terpal pada waktu terdakwa membakar niur kelapa menciut dan jatuh ke bawah;
Bahwa lantai pondok tidak terbakar karena papannya masih basah dan ban honda ada sisa kawat bekas terbakar;
Bahwa saksi tahu luas dari pondok tersebut 4 X 3 meter dan kerugiannya Rp.5.000.000.-(Lima juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang benar dan ada yang salah, yang salah rangkang/pondok tidak ada yang terbakar, ukurannya 1X1,5 meter;
Darmadi dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat terjadi pembakaran saksi ikut Tgk. Nouval (saksi korban), pada pagi itu ada orang telpon tapi saksi tidak tahu siapa;
Bahwa setahu saksi pondok tersebut kepunyaan Teuku Nouval;
Bahwa waktu saksi sampai di pondok, saksi melihat ada yang membawa daun niur kelapa dengan becak, sedangkan terdakwa datang dengan jalan kaki;
Bahwa Saksi melihat terdakwa lagi menyiran cairan di atas niur kelapa dan kemudian terdakwa membakarnya dengan mengunakan mancis;
Bahwa waktu terdakwa membakar niur kelapa ada sisa dari niur kelapa bekas terbakar;
Bahwa kalau daun kelapa tidak ditarik bisa terbakar pondoknya dan kulit kayu dari tiang pondoknya terbakar;
Bahwa saksi ada melihat pondok tersebut terbakar;
Bahwa ambal tempat duduk habis terbakar sedangkan lantainya tidak terbakar karena kayunya basah;
Bahwa jarak rumah warga dengan pondok tersebut ± 15 (lima belas) meter dan kalau terbakar semua bisa bahaya disekelilingnya;
Bahwa tidak ada sisa dari ambal yang terbakar;
Bahwa terpal yang menjadi atap dari pondok tersebut yang pertama terbakar dan yang kedua padam sendiri dan yang ketiga ikut terbakat dibagian belakang;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang salah yaitu rangkang/pondok tidak ada yang terbakar, ukurannya 1 X 1,5 meter;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pembakaran gubuk tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib di jalan Kenari, Desa Banda Masen, Banda Sakti Lhokseumawe;
Bahwa yang membakar gubuk tersebut adalah terdakwa karena gubuk tersebut terletak di tanah orang tua terdakwa, sedangkan gubuk milik Teuku Nouval;
Bahwa Terdakwa membawa daun kelapa kering dengan menggunakan becak dan yang membawa becak keponakan;
Bahwa Terdakwa tidak membawa minyak, yang terdakwa bawa Aqua yang berisi air didalamnya bukan minyak;
Bahwa gubuk tersebut tidak terbakar semua yang terbakar bagian atas atap sedikit dan kayu dari gubuk tersebut tidak terbakar karena masih basah;
Bahwa terdakwa tidak ada mencoba untuk memedamkan api;
Bahwa terdakwa 1 (satu) kali membakar pada pukul 16.00 WIB;
Bahwa pembakaran yang ke-I dan ke-II terdakwa tidak tahu, kalau yang ke-III terdakwa yang bakar sekalian sama daun niur kering;
Bahwa daun niur terdakwa taruk dibawah rangkang/pondok, karena tidak ada dinding kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan mencis;
Bahwa terdakwa membakar gubuk tersebut, karena sakit hati karena gubuk terdakwa yang dulu dibakar oleh Tgk. Nouval (saksi korban) dan pohon yang ada di kebun tersebut ditebang semua;
Bahwa tanah yang dibuat pondok itu adalah tanah orang tua terdakwa dengan Tgk. Nouval (saksi korban);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Ilyas Bin Hanafiah dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, rumah saksi dengan rumah terdakwa 100 meter;
Bahwa setahu saksi, yang bangun pondok di tanah tersebut dulunya Tgk. Imran pada tahun 2010 karena tanah tersebut tanah Tgk. Imran saudaranya terdakwa;
Bahwa pondok terbuat dari kayu, dinding dan lantai dari papan sedangkan atap dari seng;
Bahwa kayu dibeli oleh Tgk.Imran sedangkan dengan harga per lembar Rp.20.000,-, semuanya 6 lembar, untuk papan lantai per lembar Rp.50.000,- dan seng ditambah tiang 4 batang;
Bahwa ukuran pondok tersebut 2 x 2 1/5 (dua kali dua setengah) meter;
Bahwa upah yang diberikan untuk membangun pondok tersebut Rp.70.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu yang membakar gubuk tersebut karena saksi tidak pernah ketempat gubuk tersebut setelah selesai saksi membangunnya;
Bahwa saksi tahu yang ditanam ditanah tersebut adalah tanaman kelapa, mangga dan belimbing;
Bahwa tanah tersebut ada pagar terbuat dari bambu;
Bahwa jarak gubuk dengan rumah saksi sekitar 5 meter;
Bahwa gubuk tidak ada lagi tapi tidak tahu apa sebabnya;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Kamaluddin Bin Abdullah dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu letak tanah yang ada gubuknya yaitu di Banda Masen Kota Lhokseumawe;
Bahwa yang punya kebun pada tahun 2010 adalah Tgk.Imran dan yang kutip hasil kebun keluarga Tgk.Imran;
Bahwa tanah tersebut ada dibuat pagar dari kayu dan bambu yang diikat dengan kawat;
Bahwa saksi tahu ada yang masuk mengelola dikebun tersebut, yaitu ada utusan minta izin masuk ke kebun yaitu Indra, mereka masuk kelokasi untuk buat pembibitan;
Bahwa selama saksi menjabat Kepala Desa tidak ada orang mengukur atau menyerahkan tanah tersebut;
Bahwa di tanah tersebut sebelumnya sudah ada gubuk yang terbuat dari kayu, atap seng waktu yang pertama dan kemudian dirusak dan kemudian yang kedua ada gubuk lagi atap seng saksi melihatnya dari jarak ± 50 meter;
Bahwa gubuk yang kedua jaraknya dengan rumah warga ± 15 meter;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) ikat daun nyiur (daun kelapa) kering yang belum terbakar;
1 (satu) ikat sia kayu yang sudah terbakar;
1 (satu) buah terpal bergambar saudara TEUKU NOUFAL yang dijadikan atap pondok yang sudah terbakar;
1 (satu) unit Handphone Merek CROSS A75 ukuran 5 inchi warna Hitam yang dibuat untuk sebagai perekam Video;
1 (satu) Keping CD-R 700 MB yang berisikan rekaman Video pembakaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib di jalan Kenari, Desa Banda Masen, Banda Sakti Lhokseumawe, gubuk/rangkang tempat peristirahatan milik saksi Teuku Nouval Bin Teuku Husen Saidi terbakar;
Bahwa benar yang membakar gubuk tersebut adalah terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa malakukan pembakaran dengan cara membawa daun kelapa kering dengan menggunakan becak yang dikemudikan oleh keponakan Terdakwa;
Bahwa benar daun kelapa kering terdakwa letakkan di bawah rangkang/pondok tersebut;
Bahwa benar kemudian terdakwa membakar daun kelapa kering tersebut dengan menggunakan korek api mancis;
Bahwa benar kemudian api menyala dan membakar daun kelapa kering tersebut;
Bahwa benar kemudian saksi Darmadi berusaha memadamkan api dengan cara menyepak daun kelapa kering yang sedang terbakar tersebut hingga api padam;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan gubuk/rangkang tersebut terbakar sedikit saja yaitu bagian atapnya yang keriput karena terkena panas api;
Bahwa benar motif terdakwa membakar gubuk tersebut karena Terdakwa sakit hati kepada saksi saksi Teuku Nouval Bin Teuku Husen Saidi;
Bahwa benar kerugian saksi Teuku Nouval Bin Teuku Husen Saidi akibat kejadian tersebut ± Rp.5.000.000.- (Lima juta rupiah);
Bahwa benar jarak antara gubuk/rangkang yang dibakar oleh Terdakwa dengan rumah penduduk ± 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) meter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP, namun Majelis Hakim tidak menemukan rumusan Pasal 187 ayat (1) di dalam KUHP, tetapi menurut Majelis Hakim yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya bahwa Terdakwa melanggar Pasal 187 ke-1e KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran;
Dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini adalah menunjuk kepada Subyek Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam ilmu hukum Pidana Subyek Hukum tersebut selain manusia pribadi (Naturlijke Persoon) dan juga Badan Hukum (Recht Persoon), dan sebagai manusia pribadi adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa ternyata di depan persidangan, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan yaitu Mahdi Bin Muhammad, dan juga menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya, dengan demikian Terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting), kesengajaan merupakan “willen en weten” (menghendaki dan mengetahui), hal mana sejalan dengan teori kehendak (wils theori ) dan teori pengetahuan (voorstelling theori). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang. Maka untuk membuktikan adanya kesengajaan dapat ditempuh dengan jalan membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara motif dan tujuan, atau pembuktian adanya pengisyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibat dan keadaan yang menyertainya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya jika salah satu bagian unsur ini terpenuhi, maka keseluruhan unsur ini menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib di jalan Kenari, Desa Banda Masen, Banda Sakti Lhokseumawe, Terdakwa membakar gubuk/rangkang tempat peristirahatan milik saksi Teuku Nouval Bin Teuku Husen Saidi dengan cara membawa daun kelapa kering dengan menggunakan becak yang dikemudikan oleh keponakan Terdakwa, kemudian daun kelapa kering terdakwa letakkan di bawah rangkang/pondok tersebut, lalu terdakwa membakar daun kelapa kering tersebut dengan menggunakan korek api mancis, kemudian api menyala dan membakar daun kelapa kering tersebut, namun sebelum api membesar saksi Darmadi berusaha memadamkan api dengan cara menyepak daun kelapa kering yang sedang terbakar tersebut hingga api padam dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan gubuk/rangkang tersebut terbakar pada bagian atapnya yang terbuat dari terpal hingga berbentuk keriput karena terkena panas api;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap gubuk/rangkang milik Teuku Nouval Bin Teuku Husen Saidi yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib di jalan Kenari, Desa Banda Masen, Banda Sakti Lhokseumawe;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam unsur ini berarti bahwa untuk terpenuhinya unsur ini maka bahaya umum bagi barang tidak harus sudah terjadi atau dengan kata lain bahwa cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dari timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud bahaya umum bagi barang adalah bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih, atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib di jalan Kenari, Desa Banda Masen, Banda Sakti Lhokseumawe, Terdakwa membakar gubuk/rangkang tempat peristirahatan milik saksi Teuku Nouval Bin Teuku Husen Saidi dengan cara membawa daun kelapa kering dengan menggunakan becak yang dikemudikan oleh keponakan Terdakwa, kemudian daun kelapa kering terdakwa letakkan di bawah rangkang/pondok tersebut, lalu terdakwa membakar daun kelapa kering tersebut dengan menggunakan korek api mancis, kemudian api menyala dan membakar daun kelapa kering tersebut, namun sebelum api membesar saksi Darmadi berusaha memadamkan api dengan cara menyepak daun kelapa kering yang sedang terbakar tersebut hingga api padam dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan gubuk/rangkang tersebut terbakar pada bagian atapnya yang terbuat dari terpal hingga berbentuk keriput karena terkena panas api;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pembakaran terhadap gubuk/rangkang tersebut dapat menimbulkan bahaya berupa terbakarnya rumah-rumah milik masyarakat apabila api tersebut tidak dipadamkan oleh saksi Darmadi karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa jarak antara gubuk/rangkang yang dibakar oleh Terdakwa dengan rumah penduduk ± 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 187 ke-1e KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana menurut Majelis Hakim tidak beralasan, oleh karena itu haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka cukup alasan untuk diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu:
1 (satu) ikat daun nyiur (daun kelapa) kering yang belum terbakar;
1 (satu) ikat sisa kayu yang sudah terbakar;
1 (satu) buah terpal bergambar saudara TEUKU NOUFAL yang dijadikan atap pondok yang sudah terbakar;
1 (satu) unit Handphone Merek CROSS A75 ukuran 5 inchi warna Hitam yang dibuat untuk sebagai perekam Video;
1 (satu) Kping CD-R 700 MB yang berisikan rekaman Video pembakaran;
Dikembalikan kepada Teuku Noufal Bin Teuku Husen Saidi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan para korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 187 ke-1e KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mahdi Bin Muhammad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan bahaya umum bagi barang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) ikat daun nyiur (daun kelapa) kering yang belum terbakar;
1 (satu) ikat sia kayu yang sudah terbakar;
1 (satu) buah terpal bergambar saudara TEUKU NOUFAL yang dijadikan atap pondok yang sudah terbakar;
1 (satu) unit Handphone Merek CROSS A75 ukuran 5 inchi warna Hitam yang dibuat untuk sebagai perekam Video;
1 (satu) Keping CD-R 700 MB yang berisikan rekaman Video pembakaran;
Dikembalikan kepada Teuku Noufal Bin Teuku Husen Saidi.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Rabu, tanggal 18 Pebruari 2015, oleh Muhammad Jamil, S.H., sebagai Hakim Ketua, Nasri, S.H.,M.H. dan Deny Syahputra, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zainal Abidin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh Edwardo, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nasri, S.H.,M.H. Muhammad Jamil, S.H.
Deny Syahputra, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Zainal Abidin