16/ PID. B/ 2014/ PN. AM
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 16/ PID. B/ 2014/ PN. AM
Other Participants (1)
Nama lengkap : DELIYANTI Als YANTI Binti ZULKARNAIN (Alm); Tempat lahir : Bengkulu Umur/Tgl lahir : 35 Tahun / 10 Desember 1977; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal :Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SD ;
Mengingat pasal 296 KUHP dan ketentuan pasal- pasal dalam KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DELIYANTI Als YANTI Binti ZULKARNAIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DELIYANTI Als YANTI Binti ZULKARNAIN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa:  3 (tiga) lembar uang pecahan 100. 000,- (seratus ribu rupiah; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 16/ PID. B/ 2014/ PN. AM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DELIYANTI Als YANTI Binti ZULKARNAIN (Alm);
Tempat lahir : Bengkulu
Umur/Tgl lahir : 35 Tahun / 10 Desember 1977;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten
Mukomuko;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD ;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 21 November 2013 No.Pol: Sp.Han/ 41/XI/ 2013/ Reskrim sejak tanggal 21 November 2013 sampai dengan tanggal 10 Desember 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko tanggal 09 Desember 2013 Nomor : 98/ N.7.14/Ep.1/12/2013, sejak tanggal 11 Desember 2013 sampai dengan tanggal 19 Januaari 2014 ;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Januari 2014 Nomor: Print 01 /N.7.14/ Ep.2/ 01 / 2014, sejak tanggal 10 Januari 2014 sampai dengan tanggal 29 Januari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 21 Januari 2014 Nomor : 15/ Pen. Pid/ 2014/ PN. AM, sejak tanggal 21 JANUARI 2014 sampai dengan tanggal 19 FEBRUARI 2014;
Perpanjangan penahan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 10 FEBRUARI 2014 Nomor : 15/ Pen. Pid/ 2014/ PN. AM, sejak tanggal 20 FEBRUARI 2014 sampai dengan tanggal 20 APRIL 2014
Dalam menghadapi perkaranya terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan maju sendiri;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar requisitor/tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SRI DEWI Binti SAMSUL, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana “Penipuan” sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 56 ayat (1), sebagaimana yang didakwakan;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 06 (enam) bulan dan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa dalam surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SRI DEWI Binti SAMSUL pada tanggal dan hari yang tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan Februari 2010-2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010-2012 bertempat di Desa Talang Kuning Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, melakukan perbuatan membantu pada saat perbuatan dilakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada Tahun 2010 Terdakwa SRI DEWI BINTI SAMSUL bertemu dengan Sdr ARIFIN MARPAUNG (DPO) yang mengaku sebagai petugas lapangan Dinas Transmigrasi Kab. Mukomuko selanjutnya Sdr SRI DEWI disuruh oleh Sdr ARIFIN MARPAUNG (DPO) untuk mengumpulkan orang untuk ikut dalam Transmigrasi Susulan dan terdakwa SRI DEWI dijanjikan akan di Masukan menjadi PNS Pemda Mukomuko setelah itu Terdakwa SRI DEWI berkunjung kerumah saksi Hari dan dirumah saksi Hari juga ada saksi Mujiono dan selanjutnya Terdakwa SRI DEWI ada menawarkan transmigrasi susulan dan mengatakan “ GELEM PAK MELU TRANS, MENGKO BARENG KARO NJOWO TRANS JOGJA (Mau ikut Trans gak pak, tapi susulan, nanti bersama-sama dengan trans dari jogja)” lalu saksi MUJIONO jawab “ YO GELEM, TAPI NENG NGENDI (ya mau, tapi dimana lokasinya)” dijawab Terdakwa SRI DEWI “JARE NENG TERAMANG JAYA (katanya diteramang jaya) “ Lalu saksi MUJIONO jawab lagi “ IKU KAN WES ENEK KEBON, APO ORA JEDAK KARO LAUT (itukan sudah ada kebon sawit, apa gak dekat dengan laut) ‘ dijawabnya “GAK PAK, ISIH SEKITAR SEPULUH KILO KARO LAUT (gak pa, masih jauh sekitar sepuluh kilo meter dari laut) “ lalu saksi MUJIONO jawab “ YO NEK NGONO AKU GELEM, TAPI SAIKI AKU DURUNG DUWE DUWIT, KAPAN AWAKMU RENE(ya kalau gitu saya mau, tapi sekarang aku gak punya duit, kapan kau kesini lagi)” dijawabnya “ DUA HARI LAGI ANTARA JUMAT, SENEN” setelah itu terdakwa SRI DEWI pulang dan pada pada hari jumat saksi MUJIONO ada datang lagi kerumah saksi Hari karena sebelumnya sudah janjian, Lantas disitu sudah ada terdakwa Sri Dewi , lantas saksi Mujiono mengatakan “ IKI AKU ADOL KALUNG NGGO BAYAR, IKI TENAN WI (DEWI) ORA NGAPUSI KAN (ini aku jual kalung mas untuk bayar, ini beneran kan wi (dewi) ga bohongkan) dijawab “ ORA ORA PAK, DARI PADA NGAPUSI BAPAK MENDINGAN NGAPUSI WONG DUWURAN (ngak-ngak pak, dari pada bohongi bapak mendingan bohongi orang atasan)” setelah itu saksi Mujiono tanya lagi “ IKU KIRO KIRO BULAN PIRO MANGAKATE WI (DEWI) ( itu kira kira bulan berapa berangkatnya wi)” dijawabnya “ SEKITAR BULAN WOLU “ ( sekitar bulan Agustus), lalu sekitar bulan Juni 2010 saksi Mujiono ada menanyakan lagi kepada Terdakwa Sri Dewi, “ WI (DEWI) KALAU SEKITAR BULAN WOLU BULAN SONGO KAN LEBARAN GAK MUNGKIN NINGGALKAN KELUARGA, AKU WONG TUO (wi kalau sekitar bulan delapan bulan sembilan kan lebaran gak mungkin meninggalkan keluarga, aku orang tua) “ lalu dijawabnya “ HABIS LEBARAN SEKITAR BULAN SEPULUH (OKTOBER) “lalu Saksi MUJIONO sekitar bulan september 2010 ada menanyakan lagi kepada Terdakwa SRI DEWI “ WI (DEWI) KIRO KIRO TANGGAL PIRO MANGKATE SOALE IKI WES JEDAK KARO BULAN SEPULUH ( OKTOBER) ( Wi kira-kira tanggal berapa berangkatnya soalnya sekarang ini sudah mendekati bulan sepuluh)“ dijawabnya “ YO MENGKO WAK TAK NGOMONG NDISIK KARO NDUWUR( ATASAN) ( Ya, nanti biar kusampaikan dulu sama atasanku) ”lalu pada bulan oktober juga belum ada kejelasan, lantas Saksi MUJIONO menanyakan lagi kepada Terdakwa SRI DEWI “ KOK BELUM BERANGKAT” lalu djawabnya “ DIUNDUR PAK, SOALE PENDAFTARAN SENG KO JOWO DURUNG TEKO, SOALE AREP DIBARENGKE ( Diundur pak, soalnya pendaftaran yang dijawa belum selesai, soalnya mau di satukan )” lalu Saksi MUJIONO tanya lagi” PASTINE RONO KI KAPAN, OJO MUNDUR TERUS ( Pastinya itu kapan jangan mundur terus)” dijawabnya” INSYAALLAH BULAN LORO ( FERBRUARI ) 2011 SIDO TENAN ( InsyaAllah bulan dua 2011 jadi berangkat) ”,lantas Saksi MUJIONO dari situ tidak bertanya lagi karena sudah ,malas menanyakan masalah kejelasan proses transmigrasi susulan dan saat itu yang ikut mendaftar bersama saksi Mujiono sebanyak 8 (delapan) orang tahap pertama kemudian tahap kedua 12 (duabelas) orang dan total keseluruhan yang sudah mendaftar ke terdakwa SRI DEWI sebanyak kurang lebih 78 kepala keluarga dan masing-masing kepala keluarga menyetor uang sekira antara Rp.1.000.000-3.000.000,- (satu juta sampai dengan tiga juta rupiah), dengan total kerugian yang dialami semua peserta kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan saksi merasa percaya dengan terdakwa SRI DEWI dikarenakan sudah kenal baik dengan Terdakwa SRI DEWI dan terdaakwa SRI DEWI berani mengeluarkan surat kwitansi maupun surat panggilan yang ditanda tangani pejabat dinas transmigrasi yang bernama ARIFIN MARPAUNG.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya, serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah disumpah dengan keterangan sebagai berikut :
Saksi I : DAUD HAIRI ALS DAUD BIN BAHRI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira pukul 23.00 WIB ada anggota dari pihak Kepolisian Mukomuko melakukan razia terhadap usaha Kafe (tempat hiburan) milik saya yang dikelola oleh terdakwa dengan cara dikontrak perbulannya sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa lokasi usaha Kafe (tempat hiburan) milik saksi yang dikelola oleh terdakwa dengan cara dikontrak tersebut di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupten Mukomuko ;
Bahwa terdakwa mulai mengelola usaha Kafe (tempat hiburan) milik saksi di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupten Mukomuko sejak 6 (Enam) bulan yang lalu pada bulan Maret 2013;
Bahwa ruangan yang ada pada usaha Kafe milik sakdi yang dikelola oleh terdakwa tersebut terdiri dari ruang depan dan ruang tamu untuk menerima tamu yang datang dan di ruangan itu ada terdapat meja dan kursi serta salon dan VCD.
Bahwa pada usaha Kafe milik saksi yang dikelola oleh terdakwa tersebut ada 3 (tiga) kamar yang disediakan untuk tempat tinggal pelayan Kafe;
Bahwa pelayan yang ada pada usaha Kafe yang dikelola oleh terdakwa selain pelayan untuk melayani nyanyi ada juga pelayan untuk melayani minum-minum;
Bahwa pelayan Kafe yang ada pada usaha Kafe yang dikelola oleh terdakwa ada 4 (empat) orang dan mereka semua tinggal di Kafe tersebut termasuk terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan dan membenarkan ;
Saksi II : SUCI RAMADHANI MANURUNG Ais DAM Bin M. YUSA MANURUNG
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah kafe yang terletak di desa Tunggang kec. Pondok suguh Kab.Mukomuko saksi anggota Polres Mukomuko bersama rekan yang lainya telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa terkait dengan adanya terjadi tindak pidana sebagai mata pencahanan atau kebiasaannya untuk memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul.
Bahwa saksi mengetahui jika di sebuah kafe yang terletak di desa Tunggang kec. Pondok suguh Kab.Mukomuko ada terjadi tindak pidana sebagai mata pencahanan atau kebiasaannya untuk memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat desa Tunggang kec. Pondok suguh Kab.Mukomuko;
Bahwa pada saat saksi bersama rekan lainnya melakukan penggerebekan di sebuah Kafe tersebut ada mendapati seorang wanita bersama dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya sedang berada dalam kamar Kafe tersebut yang diduga telah melakukan perbuatan mesum;
Bahwa wanita yang saksi temukan di dalam kamar Kafe tersebut menurut pengakuannya bernama Widiyan selaku anak buah terdakwa yang bekerja di Kafe yang terdakwa kelola dan seorang dan seorang laki-laki yang ditemukan waktu itu bernama Kasidi dengan panggilannya Pak De yang merupakan tamu atau pengunjung Kafe tersebut;
Bahwa menurut pengakuan saksi Widiyan yang berada dalam kamar bersama dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya tersebut yaitu sedang melayani laki-laki tersebut sehubungan dengan laki-laki tersebut adalah tamu atau biasa di sebut laki-laki hidung belang dan kedua orang tersebut telah melakukan perbuatan mesum berhubungan intim;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Widiyan dan laki-laki yang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam kamar tersebut sebelumnya mereka tidak saling mengenal;
Bahwa terjadinya perbuatan mesum tersebut awalnya laki-laki tersebut berkunjung ke kafe dan bertemu dengan wanita tersebut, kemudian untuk dapat berkencan dengan wanita yang berada didalam kafe tersebut terlebih dahulu ada kesepakatan harga, setelah ada kesepakatan harga lalu keduanya melakukannya didalam kamar yang terletak didalam kafe;
Bahwa harga yang disepakati untuk dapat melakukan perbuatan mesum dengan wanita yang bernama widiyan tersebut yaitu Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu ) rupiah;
Bahwa pemilik kafe yang menjadi tempat terjadinya perbuatan mesum tersebut adalah saksi DAUD yang dikelola oleh terdakwa dengan cara dikontrak perbulannya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juts Ima ratus ) rupiah;
Bahwa lokasi kafe yang kelola oleh terdakwa tersebut terletak didalam perkebunan sawit yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus ) meter dari jalan umum dan pemukiman warga dan bentuk kafe tersebut terdapat ruang tamu dibagian depan yang berisi meja dan kursi untuk duduk para tamu dan karyawan yang menemani tamu;
Bahwa jenis minuman yang ada dijual didalam Kafe yang dikelola oleh terdakwa tersebut adalah minuman jenis bir, minuman soda dan air mineral;
Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa setiap ada tamu yang berkencan dengan karyawan Kafe yang dikelola oleh terdakwa adalah berdasarkan persenan dari karyawan itu sendiri, jika ada tamu yang kencan dengan status Shot time maka terdakwa akan mendapatkan bagian uang sebesar Rp, 30.000 (tiga puluh ribu ) dan jika Loong time pelaku akan mendapatkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) dan uang tersebut termasuk uang sewa kamar yang akan diserahkan oleh karyawan Kafe kepada terdakwa setelah karyawan Kafe menemani tamu berkencan.
Bahwa karyawan yang bekeja sebagai PSK di kafe tersebut semuanya ada 4 (empat) orang yaitu WIDIYAN,REZA, SEKAR dan terdakwa sendiri, dari keempat karyawan PSK yang bekerja sebagai PSK tersebut atas dasar kesadarannya sendiri guna mencari uang untuk kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi III : RICKY FAHRINALDI Ais RICKY Bin M. MAHRIL
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah kafe yang terletak di desa Tunggang kec. Pondok suguh Kab.Mukomuko saksi anggota Polres Mukomuko bersama rekan yang lainya telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa terkait dengan adanya terjadi tindak pidana sebagai mata pencahanan atau kebiasaannya untuk memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul.
Bahwa saksi mengetahui jika di sebuah kafe yang terletak di desa Tunggang kec. Pondok suguh Kab.Mukomuko ada terjadi tindak pidana sebagai mata pencahanan atau kebiasaannya untuk memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat desa Tunggang kec. Pondok suguh Kab.Mukomuko;
Bahwa pada saat saksi bersama rekan lainnya melakukan penggerebekan di sebuah Kafe tersebut ada mendapati seorang wanita bersama dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya sedang berada dalam kamar Kafe tersebut yang diduga telah melakukan perbuatan mesum;
Bahwa wanita yang saksi temukan di dalam kamar Kafe tersebut menurut pengakuannya bernama Widiyan selaku anak buah terdakwa yang bekerja di cafe yang terdakwa kelola dan seorang dan seorang laki-laki yang ditemukan waktu itu bernama Kasidi dengan panggilannya Pak De yang merupakan tamu atau pengunjung Kafe tersebut;
Bahwa menurut pengakuan saksi Widiyan yang berada dalam kamar bersama dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya tersebut yaitu sedang melayani laki-laki tersebut sehubungan dengan laki-laki tersebut adalah tamu atau biasa di sebut laki-laki hidung belang dan kedua orang tersebut telah melakukan perbuatan mesum berhubungan intim;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Widiyan dan laki-laki yang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam kamar tersebut sebelumnya mereka tidak saling mengenal;
Bahwa terjadinya perbuatan mesum tersebut awalnya laki-laki tersebut berkunjung ke kafe dan bertemu dengan wanita tersebut, kemudian untuk dapat berkencan dengan wanita yang berada didalam kafe tersebut terlebih dahulu ada kesepakatan harga, setelah ada kesepakatan harga lalu keduanya melakukannya didalam kamar yang terletak didalam kafe;
Bahwa harga yang disepakati untuk dapat melakukan perbuatan mesum dengan wanita yang bernama widiyan tersebut yaitu Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu ) rupiah;
Bahwa pemilik kafe yang menjadi tempat terjadinya perbuatan mesum tersebut adalah saksi DAUD yang dikelola oleh terdakwa dengan cara dikontrak perbulannya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juts Ima ratus ) rupiah;
Bahwa lokasi kafe yang kelola oleh terdakwa tersebut terletak didalam perkebunan sawit yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus ) meter dari jalan umum dan pemukiman warga dan bentuk kafe tersebut terdapat ruang tamu dibagian depan yang berisi meja dan kursi untuk duduk para tamu dan karyawan yang menemani tamu;
Bahwa jenis minuman yang ada dijual didalam Kafe yang dikelola oleh terdakwa tersebut adalah minuman jenis bir, minuman soda dan air mineral;
Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa setiap ada tamu yang berkencan dengan karyawan Kafe yang dikelola oleh terdakwa adalah berdasarkan persenan dari karyawan itu sendiri, jika ada tamu yang kencan dengan status Shot time maka terdakwa akan mendapatkan bagian uang sebesar Rp, 30.000 (tiga puluh ribu ) dan jika Loong time pelaku akan mendapatkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) dan uang tersebut termasuk uang sewa kamar yang akan diserahkan oleh karyawan Kafe kepada terdakwa setelah karyawan Kafe menemani tamu berkencan.
Bahwa karyawan yang bekeja sebagai PSK di kafe tersebut semuanya ada 4 (empat) orang yaitu WIDIYAN,REZA, SEKAR dan terdakwa sendiri, dari keempat karyawan PSK yang bekerja sebagai PSK tersebut atas dasar kesadarannya sendiri guna mencari uang untuk kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa 1.Saksi WIDIYAN ALS WIDIYAN BINTI NASIR (Alm),2. Saksi KASIDI BIN SAMINO (Alm), 3. Saksi SEKAR BINTI PARNO (Alm), 4. Saksi REZA BINTI AAN, 5. Saksi SUSILAWATI ALS SUSI BINTI SOLEH (Alm), 6. Saksi AHMAD BADI Als BADI Bin EKSAM, 6. Saksi KIPLI Als PLI bin AM, 7. Saksi WARMAN BIN BAHRI meskipun telah dipanggil dengan patut namun tidak hadir dipersidangan, dan atas permintaan Penuntut Umum serta persetujuan terdakwa, keterangan saksi tersebut dalam BAP Penyidik dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya ;
Saksi WIDIYAN ALS WIDIYAN BINTI NASIR (Alm) keterangannya dalam BAP dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian tindak pidana tersebut pada hari Rabu tanggal 20 November sekitar jam 23.00 Wib di sebuah kafe yang terletak di desa Tunggang kec.Pondok suguh Kab.Mukomuko
Bahwa benar saat terjadi razia sedang berada di dalam kamar kafe sedang bersama seorang laki-laki yang di panggil dengan sebutan 'PAK DE "sedang menemani tamu tersebut minum bir.
Bahwa benar pemilik dan pengelola kafe tersebut adalah Sdra YANTI, 40 tahun, swasta, alamat desa tunggang Kec.Pondok Suguh Kab.Mukomuko adapun pemilik tempat yang dijadikan kafe tersebut adalah sdra Daud , 50 tahun, swasta, alamat desa tunggang Kec.Pondok Suguh Kab. Mukomuko dan sdra YANTI mengontrak tempat tersebut untuk untuk dijadikan kafe dengan biaya kontrak perbulan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah.
Bahwa benar bekerja di kafe tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan kafe yang di kelola terdakwa YANTI
Bahwa benar terdakwa YANTI menjalankan usaha kafe sudah sekitar 6 (enam) bulan yang lalu adapun yang disediakan dalam menjalankan usaha kafe tersebut yaitu menjual minuman jenis BIR dan minuman ringan lainnya juga disediakan ruang tamu tempat para tamu yang kebanyakan seorang pria untuk minum dengan ditemani wanita penghibur yang bekerja dengan terdakwa YANTI serta disediakan sebanyak 5 (lima )kamar untuk tempat tidur karyawan dan terdakwa YANTI
Bahwa benar karyawan terdakwa YANTI ada (empat) orang diantaranya sdra SEKAR 35 tahun, REZA 20 tahun, WTS SUSILAWATI 39 tahun ;
Bahwa benar didalam kafe tersebut didalam ruangan tamu terdiri dari salon dan VCD untuk menikmati musik, ada meja dan kursi dan terdapat kamar-kamar yang berisi tempat tidur semua;
Bahwa benar fungsi kamar yang disediakan oleh pengelola kafe tersebut adalah untuk sebagai fasilitas dalam tamu yang hendak chek in atau berhubungan intim dengan karyawan kafe;
Bahwa benar tugas dan tanagung jawab karyawan kafe adalah melayani para tamu untuk menemani minum dan tidur;
Bahwa saksi pada saat tertangkap Tangan sedang minum bir didalam kamar sehabis melayani tamu tersebut melakukan hubungan intim layaknya suami istri;
Bahwa benar jika ada tamu yang hendak berhubungan intim dengan karyawan yaitu dikembalikan kepada tamunya hendak tidur dengan karyawan yang mana lalu ada transaksi mengenai tarif yang harus di bayar oleh tamu tersebut jika sudah sepakat barulah tamu tersebut bisa tidur dengan karyawan yang diinginkan;
Bahwa benar tidak ada tamu yang tetap jika ada tamu yang hendak mengajak karyawan tidur, namun biasanya jika Shot time (sekali pakai) tarifnya antara Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu) rupiah s/d Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) dan jika loong time antara Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah s/d Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu ) rupiah;
Bahwa benar saksi menjelaskan bahwa keuntungan saksi dari menemani minum adalah mendapat uang tips sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)s/d Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) danyang didapat pengelola kafe yaitu dari hasil menjual minuman adapun keuntungan saksi dari menemani tamu yang mengajak tidur atau berhubungan intim adalah mendapatkan uang jasa dari tamu namun setiap 1 (satu) orang tamu jika shot time saksi harus membayar uang sewa kamar dan memberikan bagian kepada pengelola kafe sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah jika long time (menginap) saksi harus membayar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa benar setiap harinya tamu yang datang dikafe tersebut berkisar 10 (sepuluh) orang namun untuk melayani tamu yang hendak chek in atau melayani untuk berhubungan intim berkisar antara 1 (satu) s/d 3 (tiga) orang per karyawan
Bahwa benar terdakwa YANTI tidak mempunyai kerja lain selain dari mengelola kafe yang terletak di desa Tunggang kec.Pondok suguh Kab.Mukomuko
Bahwa benar tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi para tamu untuk dapat berkunjung dikafe tersebut yang penting jika ianya minum harus di bayar sesuai dengan kesepakatan antara tamu dan karyawan.
Bahwa benara saksi menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut belum saksi gunakan untuk keperluan saksi dan saksi belum membayar uang sewa kamar dan bagian kepada pengelola kafe karena saksi keburu tertangkap razia
Bahwa benar uang yang diperlihatkan penyidik kepada saksi adalah uang yang saksi terima dari tamu yang biasa di sebut dengan panggilan PAKDE setelah saksi menemaninya berkencan atau melayani tamu tersebut berhubungan intim;
Bahwa benar alasan saksi melakukan perkerjaan tersebut karena cepat menghasilkan uang, pekerjaan ringan dan terkadang menikmati saat berhubungan intim dan hasil yang saksi dapatkan dari menjajah tubuh saksi yaitu untuk keperluan hidup saksi, anak saksi dan keluarga saksi
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi KASIDI BIN SAMINO (Alm) keterangannya dalam BAP dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang melakukan duduk untuk minum bir di kafe yang saksi tidak tau namanya yang mana pada saat saya minum saya ditemani oleh perempuan;
Bahwa benar saksi melakukan hubungan badan pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira pukul 23.00 WIB Pondok suguh Kab.Mukomuko;
Bahwa benar menurut saksi uang yang saksi bayar tersebut adalah untuk fasilitas kamar dan perempuan yang saksi ajak melakukan hubungan intim dengan saksi tersebut;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa saksi membayar fasilitas kamar untuk melakukan hubungan intim tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyediakan fasilitas perbuatan tersebut tetapi menurut saksi yang menyediakan fasilitas tersebut adalah yang mengelola kafe tersebut ;
Bahwa fasilitas yang saksi dapatkan pada saat melakukan hubungan tersebut adalah kama, kasur dan kipas angin;
Bahwa benar saksi baru 1 (satu) kali melakukan hubungan dan membayar kepada perempuan yang di kafe yang saksi tidak mengetahui namanya;
Bahwa benar saksi merasa mudah untuk melakukan hubungan badan dan pelayan lainnya karena ada fasilitas yang diberikan kepada saksi untuk melakukan hubungan badan degan pelayan yang lainnya .
Bahwa benar yang dipertemukan kepada saya oleh pemeriksa (1) seorang perempuan yang bernama Widiyan yang berada di kafe bersama saksi melakukan hubungan badan dan Kemudian saksi bayar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah )
Bahwa benar 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang yang saksi berikan kepada Widiyan.
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SEKAR BINTI PARNO (Alm) keterangannya dalam BAP dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pemenksaan tersebut dilaksanakan oleh pihak kepolisian resor Mukomuko pada Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira pukul 23.00 WIB Pondok suguh Kab.Mukomuko
Bahwa benar pada saat terjadi razia saksi sedang berada 6ruang tamu kafe tersebut sedang bersama dengan para tamu yang tidakl saksi kenal sedang menemani tamu tersebut minum bir
Bahwa benar pemilik dan pengelola kafe tersebut adalah terdakwa YANTI di desa tunggang Kec.Pondok Suguh Kab.Mukomuko adapun pemilik tempat yang dijadikan kafe tersebut adalah sdra DAUD alamat desa tunggang Kec.Pondok Suguh Kab.Mukomuko dan terdakwa YANTI mengontrak tempat tersebut untuk untuk dijadikan kafe dengan biaya kontrak perbulan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juts lima ratus ribu) rupiah
Bahwa benar bekerja di kafe tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan kafe yang di kelola terdakwa YANTI
Bahwa benar terdakwa YANTI menjalankan usaha kafe sudah sekitar 6 (enam) bulan yang lalu adapun yang disediakan dalam menjalankan usaha kafe tersebut yaitu menjual minuman jenis bir dan minuman ringan lainnya juga disediakan ruang tamu tempat para tamuyang kebanyakan seorang pria untuk minum dengan ditemani wanita penghibur yang bekerja dengan terdakwa YANTI serta disediakan sebanyak 5 (lima ) kamar untuk tempat tidur karyawan dan terdakwa YANTI .
Bahwa benar karyawan sdra YANTI ada (empat) orang Widiyan taranya sdra WIDIYAN, REZA, SUSILAWATI, dan saksi sendiri
Bahwa benar didalam kafe tersebut didalam ruangan tamu terdiri dari salon dan VCD untuk menikmati musik ada meja dan kursi dan terclapat kamar-kamar yang berisi tempat tidur semua iti terdakwa YANTI yang menyediakan.
Bahwa benar jika ada tamu yang hendak berhubungan intim dengan karyawan yaitu dikembalikan kepada tamunya hendak tidur dengan karyawan yang mana, lalu ada transaksi mengenai tarif yang harus di bayar oleh tamu tersebut jika sudah sepakat barulah tamu tersebut bisa tidur dengan karyawan yang diinginkan;
Bahwa benar tidak ada tarif yang tetap jika ada tamu yang hendak mengajak karyawan tidur namun biasanya jika Shot time (sekali pakai) tarif antara Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu) rupiah s/d Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) dan jika loong time antara Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah s/d Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu ) rupiah.
Bahwa benar saksi menjelaskan bahwa keuntungan saksi dari menemani minum adalah mendapat uang tips sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)s/d Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah ) danyang didapat pengelola kafe yaitu dari hasil menjual minuman adapun keuntungan saksi dari menemani tamu yang mengajak tidur atau berhubungan intim adalah mendapatkan uang jasa dari tamu namun setiap 1 (satu) orang tamu jika shot time saksi harus membayar uang sewa kamar dan memberikan bagian kepada pengelola kafe sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah jika long time (menginap) saksi harus membayar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa benar tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi para tamu untuk dapat berkunjung clikafe tersebut yang penting jika ianya minum harus di bayar sesuai dengan kesepakatan antara tamu dan karyawan
Bahwa benar alasan saksi melakukan perkerjaan tersebut karena cepat menghasilkan uang, pekerjaan ringan dan terkadang menikmati saat berhubungan intim dan hasil yang saksi dapatkan dari menjajah tubuh saksi yaitu untuk keperluan hidup saksi ,anak saksi dan keluarga saksi;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi REZA BINTI AAN keterangannya dalam BAP dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengetahui perkara tersebut saat saksi sedang di kafe yang terletak di desa Tunggang Kec.Pondok Suguh , Kab.Mukomuko karena saksi bekerja di kafe tersebut sebagai penerima tamu dan melayani tamu.
Bahwa benar pemilik kafe tersebut saksi DAUD;
Bahwa benar saksi bekerja sebagai pelayan kafe tersebut sejak hari sabtu tanggal 09 November 2013;
Bahwa benar yang bekerja di kafe tersebut ada 4 (empat) orang;
Bahwa benar saksi bekeja di kafe tersebut yaitu kalo ada tamu yang datang saksi layani dengan menawarkan minuman sprit, fanta dan bir, serta makananya kacang kulit, dan saksi juga menawarkan tamu laki-laki kalo ada yang mau ngamar (minta dilayani layaknya hubungan suami istri);
Bahwa benar saksi menawarkan Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah), namun kadang kadang ditawar Rp.180.000.-(seratus delapan puluh ribu rupiah) dan saksi melayaninya untuk pembagian Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) saksi setor ke terdakwa YANTI sebagai sewa kamar dan saksi sendiri mendapat uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 November 2013 sekitar jam 23.00 WIB datang sekitar 4 (empat ) orang tamu minta minuman bir dan saksi siapkan dan pada saat tamu minum bir saksi menemani dan ada seorang diantara mereka berdiri dan mengajak joged dan teman saksi sendiri sdra WIWID menemaninya, tidak lama kemudian mereka kebelakang dan saksi pun karena sudah ngantuk setelah sore ada melayani tamu, namun tidak lama terdengar suara ribut-ribut dari dalam kafe setelah saksi lihat bayak orang dan kami saksi dan para pelayan kafe terdakwa YANTI pengelola kafe serta tamu yang dikumpulkan oleh beberapa orang yang mengaku polisi dan saksi beserta yang lainnya di bawa kepolres Mukomuko;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SUSILAWATI ALS SUSI BINTI SOLEH (Alm) keterangannya dalam BAP dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar adanya Pemeriksaan dan razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari polres mukomuko terhadap salah satu kafe yang terletak di desa Tunggang Kec.Pondok Suguh Kab.mukomuko pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira pukul 23.00 WIB Pondok suguh Kab.Mukomuko yang mana saksi mengetahui karena saksi berada di kafe tersebut
Bahwa benar pemilik dan pengelola kafe tersebut adalah terdakwa YANTI desa tunggang Kec.Pondok Suguh Kab.Mukomuko adapun pemilik tempat yang dijadikan kafe tersebut adalah saksi DAUD, alamat desa tunggang Kec.Pondok Suguh Kab.Mukomuko dan terdakwa YANTI mengontrak tempat tersebut untuk untuk dijadikan kafe dengan biaya kontrak perbulan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah;
Bahwa benar terdakwa YANTI menjalankan usahanya membuka kafe tersebut sepengetahuan saya sudah 3 (tiga) bulan;
Bahwa benar karyawan yang bekerja di kafe tersebut ada 4 orang yaitu sdri SEKAR, REZA, WIDIYAN dan saksi sendiri;
Bahwa benar fasilitas yang ada di kafe milik terdakwa YANTI tersebut ada meja, kursi, salon, VCD, power, kamar-kamar dan kasur;
Bahwa benar fungsi dari kamar-kamar yang terdapat di kafe milik terdakwa YANTI tersebut adalah untuk sebagai fasilitas tamu yang hendak berhubungan intim dengan karyawan kafe;
Bahwa benar tugas sebagai karyawan akfe adalah menemani tamu yang sedang minum dan untuk tamu yang ingin berhubungan badan;
Bahwa benar tarif saksi pada saat melakukan hubungan intim dengan tamu cafe milik dri YANTI yaitu kalau sekali main (sekali berhubungan badan ) Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)dan kalau semalaman sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi AHMAD BADI Als BADI Bin EKSAM keterangannya dalam BAP dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Bahwa benar adanya Pemeriksaan dan razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari polres mukomuko terhadap salah satu kafe yang terletak di desa Tunggang Kec.Pondok Suguh Kab.mukomuko pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira pukul 23.00 WIB Pondok suguh Kab.Mukomuko;
Bahwa benar saksi tidak tahu berapa lama sdri Yanti menjalankan usaha kafe tersebut;
Bahwa benar saksi datang ke kafe tersebut adalah untuk menumpang menginap karena terdakwa YANTI adalah sepupu saksi dan saksi datang ke daerah tersebut untuk bekerja diladang sawit;
Bahwa benar di dalam ruangan tamu terdiri dari salon dan VCD untuk menikmati musik, ada meja kursi dan terdapat kamar-kamar yang berisi tempat tidur namun saksi tidak mengetahui siapa yang menyediakan karena saksi belum tahu tentang usaha kafe tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi KIPLI Als PLI bin AM dalam BAP keterangannya dalam BAP dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar adanya Pemeriksaan dan razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari polres mukomuko terhadap salah satu kafe yang terletak di desa Tunggang Kec.Pondok Suguh Kab.mukomuko pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira pukul 23.00 WIB Pondok suguh Kab.Mukomuko;
Bahwa benar saat terjadi razia saksi sedang berada di halaman di depan kafe sedang duduk menunggu teman;
Bahwa benar saksi tidak tahu pemilik tempat yang dijadikan cafe tersebut adalah saksi DAUD;
Bahwa benar saat kejadian saksi pergi dan janji akan bertemu di depan kafe untuk pulang bersama namun saksi baru duduk di depan kafe dan terjaring razia;
Bahwa benar saksi tidak tahu sudah berapa lama pengelola kafe tersebut menjalankan usahanya;
Bahwa benar karyawan kafe sebanyak 5 (lima orang ) berikut pengelola kafe yang semuanya tinggal di kafe tersebut;
Bahwa benar di dalam ruangan tamu terdiri dari salon dan VCD untuk menikmati musik, ada meja kursi dan terdapat kamar-kamar yang berisi tempat tidur namun saksi tidak mengetahui siapa yang menyediakan;
Bahwa benar aktifitas kafe tersebut dibuka setiap sesudah maghrib dan tutup sekitar pukul 00.00 WIB;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi WARMAN BIN BAHRI keterangannya dalam BAP dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Benar saksi mengenal terdakwa YANTI sekitar 6 (enam) bulan dan pekerjaan terdakwa YANTI mengeioia kafe yang terletak di Desa Tunggang Kec.Pondok Suguh Kab.Mukomuko;
Bahwa benar saksi tidak tahu pemilik tempat yang dijadikan cafe tersebut adalah saksi DAUD;
Bahwa benar bentuk bangunan kafe tersebut berupa ruangan terdiri dari ruang depan dan ruang tamu untuk menerima tamu yang datang dan ruangan itu terdapat meja dan kursi serta salon dan VCD;
Bahwa benar pemilik syah tanah dan bagunan kafe tersebut adalah saksi DAUD;
Bahwa menurut keterangan saksi DAUD jika tanah berikut bagunan kafe diatasnya tersebut sudah mempunyai atas hak berupa sertifikat dan tanah tersebut sudah sekitar 3 (tiga) tahun lebih yang dibelinya dari orang lain;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa setelah saksi-saksi didengar keterangannya maka terdakwa didengar pula keterangannya yang pada pokok menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November sekitar jam 23.00 Wib telah terjadi tindak pidana sebagai mata pencaharian atau kebiasaannya untuk memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul;
Bahwa tempat kejadian tindak pidana tersebut di sebuah kafe yang yang terdakwa kelola yang terletak di desa Tunggang kecamatan Pondok suguh Kabupaten Mukomuko;
Bahwa yang mengelola Kafe tempat kejadian tindak pidana tersebut adalah terdakwa dengan cara menyewa dari Pak Daud perbulannya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan ini awalnya pada hari Rabu tanggal 20 November sekitar jam 23.00 Wib di sebuah kafe yang terletak di desa Tunggang kec. Pondok suguh Kab.Mukomuko ada beberapa orang anggota Polres dari Mukomuko melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa telah menyediakan tempat dan mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh saksi Widiyan dengan saksi Kasidi (pakde) di Kafe yang terdakwa kelola dengan cara menyewa dari Pak Daut perbulannya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengetahui kegiatan saksi Widiyan yang berada di dalam kamar bersama dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya tersebut yaitu sedang melayani laki-laki tersebut sehubungan laki-laki tersebut adalah tamu atau biasa di sebut laki-laki hidung belang yang datang ke kafe yang terdakwa kelola;
Bahwa saksi Widiyan bersama seorang laku-laki yang melakukan perbuatan mesum di dalam kamar kafe yang terdakwa kelola tersebut sebelumnya tidak saling mengenal dan terjadinya perbutan mesum tersebut ketika laki-laki tersebut berkunjung ke kafe dan bertemu dengan widiyan dan untuk dapat melakukan perbuatan mesum tersebut setelah adanya harga yang di sepakati antara saksi Widiyan dengan seorang laki-laki yaitu Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu ) rupiah;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menyediakan tempat mesum tersebut;
Bahwa untuk kencan dengan status Shot time terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu ) dan jika Long time terdawa mendapatkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu ) dan uang tersebut termasuk uang sewa kamar yang saya terima setelah karyawan saya menemani tamu berkencan;
Bahwa lokasi kafe yang terdakwa kelola tersebut terletak didalam perkebunan sawit yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus ) meter dari jalan umum dan pemukiman warga;
Bahwa bentuk kafe tersebut terdapat ruang tamu dibagian depan yang berisi meja dan kursi untuk duduk para tamu dan karyawan yang menemani tamu;
Bahwa minuman yang ada dijual didalam Kafe yang dikelola oleh terdakwa adalah jenis bir, minuman soda dan air mineral;
Bahwa besarnya keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil setiap tamu yang berkencan dengan karyawan Kafe yang terdakwa kelola berdasarkan persenan dari karyawan itu sendiri;
Bahwa jika ada tamu yang kencan dengan status Shot time maka terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp, 30.000 (tiga puluh ribu ) dan jika Loong time terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) dan uang tersebut termasuk uang sewa kamar yang akan diserahkan oleh karyawan Kafe kepada terdakwa setelah karyawan Kafe menemani tamu berkencan;
Bahwa karyawan yang bekeja sebagai PSK di kafe yang terdakwa kelola semuanya 4 (empat) orang yaitu WIDIYAN,REZA, SEKAR dan terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa bekeja sebagaai PSK atas kesadaran terdakwa sendiri guna mencari uang untuk kebutuhan hidup terdakwa dan keluarga ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa 3 (tiga ) lembar uang pecahan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui keberadaannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara ini dianggap termuat dalam dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti setelah satu sama lain dihubungkan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana sebagai mata pencaharian atau kebiasaannya untuk memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul.
Bahwa benar kejadian tindak pidana sebagai mata pencaharian atau kebiasaannya untuk memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul pada hari Rabu tanggal 20 November sekitar jam 23.00 Wib di sebuah kafe yang terletak di desa Tunggang kec. Pondok suguh Kab.Mukomuko.
Bahwa benar ada beberapa orang anggota Polres mukomuko melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa di kafe yang dikelola oleh terdakwa.
Bahwa benar terdakwa menyediakan tempat dan mengambil keuntungan dari kegitan prostitusi yang yang dilakukan di Kafe yang dikelola oleh terdakwa.
Bahwa benar wanita yang berhubungan intim dengan saksi Kasidi (pakde) di dalam kamar Kafe adalah anak buah dari terdakwa yang bekerja di Kafe yang terdakwa kelola.
Bahwa benar terdakwa mengetahui wanita yang berada di dalam kamar bersama dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya sedang melayani laki-laki sehubungan laki-laki tersebut adalah tamu atau biasa di sebut laki-laki hidung belang yang datang ke kafe yang dikelola oleh terdakwa.
Bahwa benar saksi Widiyan adalah karyawan terdakwa yang bekerja dengan terdakwa dan laki-laki yang melakukan perbuatan mesum di dalam kamar tersebut sebelumnya tidak sating mengenal dan hingga terjadinya perbutan mesum tersebut, laki-laki tersebut berkunjung ke kafe dan bertemu dengan Widiyan karyawan terdakwa.
Bahwa benar harga yang di sepakati untuk dapat melakukan perbuatan mesum yang diminta saksi Kasidi terhadap wanita PSK yang bernama widiyan tersebut yaitu Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu ) rupiah.
Bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan dari pekerjaannya yang menyediakan jasa kencan dengan status Shot time terdakwa akan mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu ) rupiah dan jika Loong time terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu ) dan uang tersebut termasuk uang sewa kamar yang akan diserahkan oleh karyawan kepada terdakwa setelah menemani tamu berkencan.
Bahwa benar pemilik kafe tersebut adalah saksi DAUD, yang dikelola oleh terdakwa dengan cara mengontrak perbulannya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta Iima ratus ) rupiah
Bahwa benar lokasi kafe yang dikelola oleh terdakwa terletak didalam perkebunan sawit yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus ) meter dari jalan umum dan pemukiman warga dan pada kafe tersebut terdapat ruang tamu dibagian depan yang berisi meja dan kursi untuk tempat duduk para tamu dan karyawan yang menemani tamu;
Bahwa benar didalam kafe tersebut ada menjual minuman jenis bir, minuman soda dan air mineral.
Bahwa benar keuntungan yang didapat oleh terdakwa adalah persenan dari karyawan sendiri jika ada tamu yang kencan dengan status Shot time maka terdakwa akan mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu ) dan jika Loong time maka terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah dan uang tersebut termasuk uang sewa kamar yang akan diserahkan oleh karyawan kepada pelaku setelah menemani tamu berkencan.
Bahwa benar karyawan yang bekeja sebagai PSK di kafe yang terdakwa kelola semuanya 4 (empat) orang yaitu WIDIYAN,REZA, SEKAR dan terdakwa sendiri;
Bahwa benar terdakwa bekeja sebagaai PSK atas kesadaran terdakwa sendiri guna mencari uang untuk kebutuhan hidup terdakwa dan keluarga ;
Bahwa benar uang yang dijadikan barang bukti dipersidangan adalah uang milik saksi WIDIYAN yang disita oleh pihak kepolisian dari tangan saksi WIDIYAN yang mana uang tersebut menurut pengakuan saksi Widiyan adalah hasil menjajahkan tubuhnya yang dilakukannya dengan saksi KASIDI sebelum tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dakwaan Melanggar Pasal 296 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan tunggal dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta Yuridis dari pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya yang dihubungkan dengan adanya barang bukti, maka Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan Jaksa Penuntut umum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim dan dianggap sebagai pendapat Majelis Hakim, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu semua unsur- unsur dakwaannya dalam pasal 296 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur- unsur dakwaannya telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah tebukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 296 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat kesalahan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang dijalani, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang pecahan 100. 000,- (seratus ribu rupiah akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan, melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari atau menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan kemudian, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakswa melanggar norma-norma kesusilaan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat pasal 296 KUHP dan ketentuan pasal- pasal dalam KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DELIYANTI Als YANTI Binti ZULKARNAIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DELIYANTI Als YANTI Binti ZULKARNAIN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar uang pecahan 100. 000,- (seratus ribu rupiah;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur pada hari SELASA tanggal, 04 MARET 2014 oleh kami YUSRIZAL, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, TYAS LISTIANI, SH dan AGUNG HARTATO, SH masing- masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi masing- masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh ISMIDI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur dan dihadiri oleh LISDA HARYANTI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mukomuko serta dihadiri oleh terdakwa;
Hakim anggota: Hakim Ketua Majelis,
1. TYAS LISTIANI,SH. YUSRIZAL,SH,MH
2. AGUNG HARTATO, SH
Panitera Pengganti
I S M I D I