21/Pid.Sus/2016/PN Pwd
Putusan PN PURWODADI Nomor 21/Pid.Sus/2016/PN Pwd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
. Pidana Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin K e b a n g s a a n Tempat Tinggal A g a m a P e k e r j a a n : : : : : : : : H. SARIPIN bin LASIMAN Grobogan 42 tahun/ 16 Mei 1973 Laki-laki Indonesia Dusun Ketileng RT 05 RW 02 Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan I s l a m. Swasta
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa H. Saripin bin Lasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Saripin bin Lasiman tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan tetap dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : • 120 (seratus dua puluh) sak/karung pupuk bersubsidi yang terdiri dari 103 (seratus tiga) sak/karung pupuk ponska dan 17 (tujuh belas) pupuk bersubsidi jenis urea yang kemudian dilakukan penyisihan barang bukti Penyisihan barang bukti yaitu: - Dari barang bukti tersebut diatas disisihkan 1 sak pupuk bersubsidi jenis Ponska dan 1 sak pupuk bersubsidi jenis urea) Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp. 11.956.000,- (sebelas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk disetorkan ke kas negara ; • 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi No Pol H 1961 EE warna kuning kombinasi, Nomor Rangka: MHMFE74P5B050094, Nomor Mesin: 4D34TG44820, beserta STNKnya atas nama ALI BUTO alamat Gang Widoro Kandang RT 05 RW 05 Cabean Kec. Demak Kab. Demak dan kunci kontaknya Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan Pidana Nomor 21/Pid.Sus/2016/PN Pwd
P U T U S A N
NOMOR 21/Pid.Sus/2016/PN Pwd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin K e b a n g s a a n Tempat Tinggal A g a m a P e k e r j a a n | : : : : : : : : | H. SARIPIN bin LASIMAN Grobogan 42 tahun/ 16 Mei 1973 Laki-laki Indonesia Dusun Ketileng RT 05 RW 02 Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan I s l a m. Swasta |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca dan mempelajari berkas pemeriksaan pendahuluan dan segala surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara terdakwa tersebut.
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-806/0.3.41/Ft.2/05/2015, tertanggal 30 Mei 2016 dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi tentang Pelimpahan Perkara Pidana atas nama terdakwa tersebut di atas.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor : 21/Pen.Pid/2016/PN Pwd, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor : 21/Pen.Pid/2016/PN Pwd, tanggal 30 Mei 2016 tentang Hari Sidang dalam perkara terdakwa tersebut di atas.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah melihat barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum Nomor : PDS- 01/Pdadi/Ft.2/05/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. SARIPIN bin LASIMAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ sebagai pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana tertuang dalam dakwaan KESATU;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. SARIPIN bin LASIMAN (alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
120 (seratus dua puluh) sak/karung pupuk bersubsidi yang terdiri dari 103 (seratus tiga) sak/karung pupuk ponska dan 17 (tujuh belas) pupuk bersubsidi jenis urea yang kemudian dilakukan penyisihan barang bukti
Penyisihan barang bukti yaitu:
Dari barang bukti tersebut diatas disisihkan 1 sak pupuk bersubsidi jenis Ponska dan 1 sak pupuk bersubsidi jenis urea) dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan;
Uang tunai sejumlah Rp. 11.956.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk disetorkan ke kas negara ;
1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi No Pol H 1961 EE warna kuning kombinasi, Nomor Rangka: MHMFE74P5B050094, Nomor Mesin: 4D34TG44820, beserta STNKnya atas nama ALI BUTO alamat Gang Widoro Kandang RT 04 RW 05 Cabean Kec Demak Kab. Demak dan kunci kontaknya, semuanya dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar terdawa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan, terdakwa hanya meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulang lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum no: PDS-01/Pdadi/Ft.2/05/2016, tanggal 30 Mei 2016 sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Terdakwa H. SARIPIN bin LASIMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekitar jam 19.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan September 2015, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di jalan raya Grobogan – Putatsari ikut Desa Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan tepatnya di pertigaan Mbah Idris atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, sebagai pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pertemuan antara Terdakwa dengan seorang yang mengaku bernama SUPARMIN pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pk. 09.00. di pangkalan ojek Jati Pohon Grobogan, yang pada waktu itu SUPARMIN menyampaikan kepada Terdakwa untuk dicarikan pupun bersubsidi jenis PONSKA dan UREA diwilayah Terdakwa, dan Terdakwa akan diberi keuntungan sebesar Rp. 5.000,- per sak atau per karungnya. Oleh karena tergiur akan keuntungan yang akan didapatnya, Terdakwa menyanggupi permintaan dari SUPARMIN tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekitar jam 05.30 WIB, Terdakwa berangkat ke Desa Putatsari Kec. Grobogan Kab. Grobogan untuk mencari dan membeli pupuk bersubsidi kepada beberapa orang petani yang memiliki kelebihan pupuk bersubsidi. Pada hari akhirnya Terdakwa berhasil menemui beberapa orang petani, dan berhasil mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak/karung pupuk bersubsidi dengan rincian :
103 (seratus tiga) zak/karung pupuk jenis PONSKA dengan berat masing-masing 50 Kg;
17 (tujuh belas) sak/karung pupun jenis UREA dengan berat masing-masing 50 Kg.
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut dibeli oleh Terdakwa pada beberapa orang petani yang ada di Desa Putatsari Kec. Grobogan Kab. Grobogan, dengan harga yaitu :
Untuk pupuk jenis PONSKA dibeli dengan harga Rp. 108.000,- per sak/karung;
Untuk pupuk jenis UREA dibeli dengan harga Rp. 90.000,- per sak/karung;
Bahwa setelah mendapatkan 120 pupuk bersubsidi tersebut, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah dengan maksud mengambil kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya dan selanjutnya dengan dibantu oleh kedua orang tenaga angkutnya (yaitu Saksi SUTRISNO dan PURNOMO) Terdakwa mengangkut 120 karung pupuk bersubsidi tersebut dengan membawa kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya menuju ke tempatnya SUPARMIN di Desa Sedayu, dengan tujuan untuk dijual kembali.
Namun dalam perjalannya menuju Desa Sedayu tepatnya dipertigaan Mbah Idris Desa Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan, kendaraan truck Mitsubishi No. Pol H. 1961 EE yang sedang dibawa oleh Terdakwa untuk mengangkut pupun bersubsidi telah dicegat dan ditangkap oleh petugas Polres Grobogan, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin atas usahanya membawa pupuk bersubsidi tersebut baik sebagai distributor maupun sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Selanjutnya pupuk-pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak tersebut disita dan dijadikan barang bukti.
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja bukan sebagai distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi sehingga tidak mempunyai ijin untuk memperjualbelikan pupuk bersubsdi dan Terdakwa memperjual belikan pupuk bersubsidi tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan semata.
Bahwa berdasarkan daftar pengecer pupuk bersubsidi Kab.Grobogan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Purwodadi, Terdakwa tidak terdaftar sebagai distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi sehingga terdakwa tidak berhak untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Bahwa barang bukti berupa pupuk-pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak tersebut, kemudian sebanyak 118 (seratus delapan belas) sak telah dilakukan pelelangan dengan RISALAH LELANG Nomor 043/2016 tanggal 27 Januari 2016 dengan uang hasil bersih pelelangan sebesar Rp. 11. 956.000,00- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang selanjutnya dijadikan barang bukti dan sisanya sebanyak 2 (dua) sak pupuk bersubsidi dilakukan penyisihan guna dijadikan barang bukti.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013) jo Pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa H. SARIPIN pada waktu dan tempat sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan KESATU tersebut diatas, sebagai pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pertemuan antara Terdakwa dengan seorang yang mengaku bernama SUPARMIN pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pk. 09.00. di pangkalan ojek Jati Pohon Grobogan, yang pada waktu itu SUPARMIN menyampaikan kepada Terdakwa untuk dicarikan pupun bersubsidi jenis PONSKA dan UREA diwilayah Terdakwa, dan Terdakwa akan diberi keuntungan sebesar Rp. 5.000,- per sak atau per karungnya. Oleh karena tergiur akan keuntungan yang akan didapatnya, Terdakwa menyanggupi permintaan dari SUPARMIN tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekitar jam 05.30 WIB, Terdakwa berangkat ke Desa Putatsari Kec. Grobogan Kab. Grobogan untuk mencari dan membeli pupuk bersubsidi kepada beberapa orang petani yang memiliki kelebihan pupuk bersubsidi. Pada hari akhirnya Terdakwa berhasil menemui beberapa orang petani, dan berhasil mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak/karung pupuk bersubsidi dengan rincian :
103 (seratus tiga) zak/karung pupuk jenis PONSKA dengan berat masing-masing 50 Kg;
17 (tujuh belas) sak/karung pupun jenis UREA dengan berat masing-masing 50 Kg.
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut dibeli oleh Terdakwa pada beberapa orang petani yang ada di Desa Putatsari Kec. Grobogan Kab. Grobogan, dengan harga yaitu :
Untuk pupuk jenis PONSKA dibeli dengan harga Rp. 108.000,- per sak/karung;
Untuk pupuk jenis UREA dibeli dengan harga Rp. 90.000,- per sak/karung;
Bahwa setelah mendapatkan 120 pupuk bersubsidi tersebut, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah dengan maksud mengambil kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya dan selanjutnya dengan dibantu oleh kedua orang tenaga angkutnya (yaitu Saksi SUTRISNO dan PURNOMO) Terdakwa mengangkut 120 karung pupuk bersubsidi tersebut dengan membawa kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya menuju ke tempatnya SUPARMIN di Desa Sedayu, dengan tujuan untuk dijual kembali.
Namun dalam perjalannya menuju Desa Sedayu tepatnya dipertigaan Mbah Idris Desa Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan, kendaraan truck Mitsubishi No. Pol H. 1961 EE yang sedang dibawa oleh Terdakwa untuk mengangkut pupun bersubsidi telah dicegat dan ditangkap oleh petugas Polres Grobogan, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin atas usahanya membawa pupuk bersubsidi tersebut baik sebagai distributor maupun sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Selanjutnya pupuk-pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak tersebut disita dan dijadikan barang bukti.
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja bukan sebagai distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi sehingga tidak mempunyai ijin untuk memperjualbelikan pupuk bersubsdi dan Terdakwa memperjual belikan pupuk bersubsidi tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan semata.
Bahwa berdasarkan daftar pengecer pupuk bersubsidi Kab.Grobogan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Purwodadi, Terdakwa tidak terdaftar sebagai distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi sehingga terdakwa tidak berhak untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Bahwa barang bukti berupa pupuk-pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak tersebut, kemudian sebanyak 118 (seratus delapan belas) sak telah dilakukan pelelangan dengan RISALAH LELANG Nomor 043/2016 tanggal 27 Januari 2016 dengan uang hasil bersih pelelangan sebesar Rp. 11. 956.000,00- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang selanjutnya dijadikan barang bukti dan sisanya sebanyak 2 (dua) sak pupuk bersubsidi dilakukan penyisihan guna dijadikan barang bukti.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013) jo Pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
A T A U
KETIGA :
Bahwa Terdakwa H. SARIPIN pada waktu dan tempat sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan KESATU tersebut diatas, sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdaganan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pertemuan antara Terdakwa dengan seorang yang mengaku bernama SUPARMIN pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pk. 09.00. di pangkalan ojek Jati Pohon Grobogan, yang pada waktu itu SUPARMIN menyampaikan kepada Terdakwa untuk dicarikan pupun bersubsidi jenis PONSKA dan UREA diwilayah Terdakwa, dan Terdakwa akan diberi keuntungan sebesar Rp. 5.000,- per sak atau per karungnya. Oleh karena tergiur akan keuntungan yang akan didapatnya, Terdakwa menyanggupi permintaan dari SUPARMIN tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekitar jam 05.30 WIB, Terdakwa berangkat ke Desa Putatsari Kec. Grobogan Kab. Grobogan untuk mencari dan membeli pupuk bersubsidi kepada beberapa orang petani yang memiliki kelebihan pupuk bersubsidi. Pada hari akhirnya Terdakwa berhasil menemui beberapa orang petani, dan berhasil mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak/karung pupuk bersubsidi dengan rincian :
103 (seratus tiga) zak/karung pupuk jenis PONSKA dengan berat masing-masing 50 Kg;
17 (tujuh belas) sak/karung pupun jenis UREA dengan berat masing-masing 50 Kg.
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut dibeli oleh Terdakwa pada beberapa orang petani yang ada di Desa Putatsari Kec. Grobogan Kab. Grobogan, dengan harga yaitu :
Untuk pupuk jenis PONSKA dibeli dengan harga Rp. 108.000,- per sak/karung;
Untuk pupuk jenis UREA dibeli dengan harga Rp. 90.000,- per sak/karung;
Bahwa setelah mendapatkan 120 pupuk bersubsidi tersebut, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah dengan maksud mengambil kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya dan selanjutnya dengan dibantu oleh kedua orang tenaga angkutnya (yaitu Saksi SUTRISNO dan PURNOMO) Terdakwa mengangkut 120 karung pupuk bersubsidi tersebut dengan membawa kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya menuju ke tempatnya SUPARMIN di Desa Sedayu, dengan tujuan untuk dijual kembali.
Namun dalam perjalannya menuju Desa Sedayu tepatnya dipertigaan Mbah Idris Desa Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan, kendaraan truck Mitsubishi No. Pol H. 1961 EE yang sedang dibawa oleh Terdakwa untuk mengangkut pupun bersubsidi telah dicegat dan ditangkap oleh petugas Polres Grobogan, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin atas usahanya membawa pupuk bersubsidi tersebut baik sebagai distributor maupun sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Selanjutnya pupuk-pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak tersebut disita dan dijadikan barang bukti.
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja bukan sebagai distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi sehingga tidak mempunyai ijin untuk memperjualbelikan pupuk bersubsdi dan Terdakwa memperjual belikan pupuk bersubsidi tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan semata.
Bahwa berdasarkan daftar pengecer pupuk bersubsidi Kab.Grobogan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Purwodadi, Terdakwa tidak terdaftar sebagai distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi sehingga terdakwa tidak berhak untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Bahwa barang bukti berupa pupuk-pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak tersebut, kemudian sebanyak 118 (seratus delapan belas) sak telah dilakukan pelelangan dengan RISALAH LELANG Nomor 043/2016 tanggal 27 Januari 2016 dengan uang hasil bersih pelelangan sebesar Rp. 11. 956.000,00- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang selanjutnya dijadikan barang bukti dan sisanya sebanyak 2 (dua) sak pupuk bersubsidi dilakukan penyisihan guna dijadikan barang bukti.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU. RI. No. 07 Th. 2014 tentang Perdagangan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi Nur Rohmat bin Muhamad Sodiq:
Bahwa saksi adalah anggota Polisi;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekitar jam 19.00 wib saksi bersama dengan rekan yakni AGUS SUTIARTO melakukan penyelidikan di Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan tepatnya tkp di pertigaan jalan Mbah Idris memberhentikan kendaraan truck bermuatan pupuk bersubsidi;
Bahwa kendaraan tersebut adalah Truck Mitsubishi warna kuning No. Pol. H-1961-EE;
Bahwa di dalam truck tersebut semuanya ada tiga orang, yang berada didepan yakni terdakwa beserta saudara PURNOMO dan di belakang atau bak truck saudara SUTRISNO;
Bahwa di dalam truck tersebut saksi menemukan ada 120 sak/karung pupuk bersubsidi terdiri 103 sak/karung pupuk bersubsidi jenis ponska dan 17 sak/karung pupuk bersubsidi jenis urea yang masing-masing per sak/karung seberat 50 kg;
Bahwa pengakuan terdakwa pupuk tersebut hendak dibawa ke Dusun Tusong Desa Sedayu Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan untuk dijual;
Bahwa pengukan terdakwa untuk pupuk subsidi jenis ponska per karungnya dibeli terdakwa dengan harga Rp. 108.000,- dan dijualnya dengan harga Rp. 113.000,- sedangkan untuk pupuk subsidi jenis urea dengan harga beli per karung Rp. 90.000,- dijual dengan harga per karung Rp. 95.000,-;
Bahwa pupuk yang dibawa oleh terdakwa tersebut merupakan pupuk bersubsidi;
Bahwa kendaraan yang dibawa untuk mengangkut pupuk tersebut milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa memperoleh pupuk tersebut dari petani di Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
Tanggapan terdakwa:
Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Suparmin bin Saryo:
Bahwa saksi beralamat di Dusun Watusong Desa Sedayu Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah pupuk yang dijual terdakwa;
Bahwa saksi hanya mendengar pupuk tersebut akan dijual kepada orang bernama Pak Min;
Bahwa saksi bukanlah orang yang bernama Pak Min tersebut;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa;
Tanggapan terdakwa:
Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan Ahli Sudarso, S.H.:
Bahwa Dasar hukum pendistribusian pupuk bersubsidi adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk untuk sektor pertanian;
Bahwa Perusahan atau Produsen mana yang ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi di wilayah kab. Grobogan mulai bulan Agustus 2008 adalah :
PT. Petrokimia Gresik untuk Pupuk NPK Ponska, SP 36 ZA dan petroganik; PT. PUPUK SRIWIJAYA Palembang (Pusri) untuk pupuk Urea ;
Diantaranya adalah :
Pupuk Urea;
SP 36;
NPK Ponska;
Petroganik;
Za;
Bahwa yang mempunyai hak untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi adalah produsen;
Bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai penyalur resmi pupuk bersubsidi;
Bahwa syarat untuk bisa menjadi distributor diantaranya:
Bergerak dalam perdagangan umum;
Memiliki pengusurs aktif;
Mempunyai SIUP;
Tanda Daftar Perusahaan;
Tanda Daftar Gudang;
Surat keterangan penyimpanan barang;
Ijin gangguan (HO);
Sarana angkutan (truck);
Akta pendaftaran perusahaan;
Memiliki modal yang cukup;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengecer SIUP, Tanda daftar perusahaan dan Surat Perjanjian Jual Beli antara distributor dengan pengecer;
Bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi urutannta Produsen kepada distributor yang ditunjuk resmi, distributor kepada pengecer resmi, pengecer kepada kelompok tani;
Bahwa pupuk bersubsidi ciri-cirinya dikemasannya bertuliskan pupuk bersubsidi, untuk pupuk Urea berwarna Pink dan ZA berwarna orange;
Tanggapan terdakwa:
Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
120 (seratus dua puluh) sak/karung pupuk bersubsidi yang terdiri dari 103 (seratus tiga) sak/karung pupuk ponska dan 17 (tujuh belas) pupuk bersubsidi jenis urea yang kemudian dilakukan penyisihan barang bukti;
Penyisihan barang bukti yaitu:
Dari barang bukti tersebut diatas disisihkan 1 sak pupuk bersubsidi jenis Ponska dan 1 sak pupuk bersubsidi jenis urea);
Uang tunai sejumlah Rp. 11.956.000,- (sebelas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk disetorkan ke kas negara;
1 (satu) unit truck merk Mitsubishi No Pol H 1961 EE warna kuning kombinasi, Nomor Rangka: MHFE74P5B050094, Nomor Mesin: 4D34TG44820, beserta STNKnya atas nama ALI BUTO alamat Gang Widoro Kandang RT 05 RW 05 Cabean Kec Demak dan kunci kontaknya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi atas nama Sutrisno bin Rakim pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekira pukul 16.30 wib saat saksi dirumah didatangi Sdr. PURNOMO yang menerangkan telah disuruh oleh H. SARIPIN untuk mengajak saksi bersama-sama mengangkut/memanggul pupuk yang ada didalam rumah para petani di Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan untuk diangkut/dimuat dalam truck milik H. SARIPIN dengan upah sejumlah Rp. 50.000,- per orangnya, selanjutnya saksi bersama dengan PURNOMO naik ikut truck bersama dengan H. SARIPIN untuk dijual ke seseorang yang beralamatkan di Tusong Kecamatan/ Kabupaten Grobogan akan tetapi sesampai di jalan raya turut Desa Putatsari Kecamatan/Kabupaten Grobogan truck dihentikan oleh petugas kepolisian dan selanjutnya kami bertiga beserta truck dan pupuk yang berada di bak truck dibaawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut karena truck yang dikemudikan H. SARIPIN mengangkut pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen;
Tanggapan terdakwa:
Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan barang bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan, telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan diakui pula oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan dari terdakwa H. Saripin bin Lasiman yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa bertemu dengan seorang yang mengaku bernama SUPARMIN pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pk. 09.00. di pangkalan ojek Jati Pohon Grobogan, yang pada waktu itu SUPARMIN menyampaikan kepada Terdakwa untuk dicarikan pupun bersubsidi jenis PONSKA dan UREA dalam pertemuan itu Terdakwa akan diberi keuntungan sebesar Rp. 5.000,- per sak atau per karungnya.
Bahwa Terdakwa menyanggupi permintaan dari SUPARMIN tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekitar jam 05.30 WIB, Terdakwa berangkat ke Desa Putatsari Kec. Grobogan Kab. Grobogan untuk mencari dan membeli pupuk bersubsidi kepada beberapa orang petani yang memiliki kelebihan pupuk bersubsidi;
Bahwa terdakwa menemui petani yang bernama Sumardi untuk membeli pupuk karena panennya gagal sedangkan pupuk masih tersisa;
Bahwa kemudian terdakwa berhasil mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak/karung pupuk bersubsidi dengan rincian :
103 (seratus tiga) zak/karung pupuk jenis PONSKA dengan berat masing-masing 50 Kg;
17 (tujuh belas) sak/karung pupun jenis UREA dengan berat masing-masing 50 Kg;
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan harga yaitu :
Untuk pupuk jenis PONSKA dibeli dengan harga Rp. 108.000,- per sak/karung;
Untuk pupuk jenis UREA dibeli dengan harga Rp. 90.000,- per sak/karung;
Bahwa setelah mendapatkan 120 pupuk bersubsidi tersebut, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah dengan maksud mengambil kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya dan selanjutnya dengan dibantu oleh kedua orang tenaga angkutnya (yaitu Saksi SUTRISNO dan PURNOMO) Terdakwa mengangkut 120 karung pupuk bersubsidi tersebut dengan membawa kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya menuju ke tempatnya SUPARMIN di Desa Sedayu, dengan tujuan untuk dijual kembali;
Bahwa dalam perjalannya menuju Desa Sedayu tepatnya dipertigaan Mbah Idris Desa Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan, kendaraan truck Mitsubishi No. Pol H. 1961 EE yang sedang dibawa oleh Terdakwa untuk mengangkut pupun bersubsidi telah dicegat dan ditangkap oleh petugas Polres Grobogan;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan kepersidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa subjek dalam perkara ini adalah H. Saripin bin Lasiman dalam surat dakwaan yang dalam perkara ini didudukkan sebagai terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa bertemu dengan seorang yang mengaku bernama SUPARMIN pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pk. 09.00. di pangkalan ojek Jati Pohon Grobogan, yang pada waktu itu SUPARMIN menyampaikan kepada Terdakwa untuk dicarikan pupun bersubsidi jenis PONSKA dan UREA dalam pertemuan itu Terdakwa akan diberi keuntungan sebesar Rp. 5.000,- per sak atau per karungnya;
Bahwa Terdakwa menyanggupi permintaan dari SUPARMIN tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekitar jam 05.30 WIB, Terdakwa berangkat ke Desa Putatsari Kec. Grobogan Kab. Grobogan untuk mencari dan membeli pupuk bersubsidi kepada beberapa orang petani yang memiliki kelebihan pupuk bersubsidi;
Bahwa terdakwa menemui petani yang bernama Sumardi untuk membeli pupuk karena panennya gagal sedangkan pupuk masih tersisa;
Bahwa kemudian terdakwa berhasil mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak/karung pupuk bersubsidi dengan rincian :
103 (seratus tiga) zak/karung pupuk jenis PONSKA dengan berat masing-masing 50 Kg;
17 (tujuh belas) sak/karung pupun jenis UREA dengan berat masing-masing 50 Kg;
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan harga yaitu :
Untuk pupuk jenis PONSKA dibeli dengan harga Rp. 108.000,- per sak/karung;
Untuk pupuk jenis UREA dibeli dengan harga Rp. 90.000,- per sak/karung;
Bahwa setelah mendapatkan 120 pupuk bersubsidi tersebut, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah dengan maksud mengambil kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya dan selanjutnya dengan dibantu oleh kedua orang tenaga angkutnya (yaitu Saksi SUTRISNO dan PURNOMO) Terdakwa mengangkut 120 karung pupuk bersubsidi tersebut dengan membawa kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya menuju ke tempatnya SUPARMIN di Desa Sedayu, dengan tujuan untuk dijual kembali;
Bahwa dalam perjalannya menuju Desa Sedayu tepatnya dipertigaan Mbah Idris Desa Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan, kendaraan truck Mitsubishi No. Pol H. 1961 EE yang sedang dibawa oleh Terdakwa untuk mengangkut pupun bersubsidi telah dicegat dan ditangkap oleh petugas Polres Grobogan;
Menimbang, bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu dakwaan Kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013) jo Pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi atau dakwaan Kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013) jo Pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Ketiga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU. RI. No. 07 Th. 2014 tentang Perdagangan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum berbentuk alternatif, maka majelis hakim akan membuktikan dakwaan yang menurut majelis hakim paling mendekati dengan fakta di persidangan yaitu dakwaan alternatif Kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013) jo Pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”;
Unsur “Sebagai pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi”;
Ad.1. Unsur Barang Siapa:
Menimbang, bahwa Unsur barang siapa menunjuk manusia sebagai subyek pelaku atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dan perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini dihadapkan ke depan persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa yang identitasnya sudah jelas diuraikan dalam dakwaan serta diakui oleh yang bersangkutan dan selama pemeriksaan persidangan berlangsung, terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Hakim dan Penuntut Umum secara baik dan lancar. Oleh sebab itu semua perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan sendiri olehnya dan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana dari segala perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur sebagai pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi”;
Menimbang, bahwa, Pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor: 15/ M-DAG/ PER/ 4/ 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dijelaskan bahwa “Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjual-belikan Pupuk Bersubsidi”;
Menimbang, bahwa, perbuatan menurut Pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor: 15/ M-DAG/ PER/ 4/ 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tersebut haruslah dilakukan dengan suatu kesengajaan;
Menimbang, bahwa, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sama sekali tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja” akan tetapi menurut ajaran tentang kesengajaan yang berkembang dalam ilmu pengetahuan hukum pidana telah dikenal adanya tiga bentuk kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (Opzet als Oogmerk);
Kesengajaan sebagai kepastian/ kehendak (Opzet bij Zekerheidsbewustzijn);
Kesengajaan sebagai kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheids bewustzijn/ Voorwaardelijk Opzet/ Dolus Eventualis);
Menimbang, bahwa, selanjutnya untuk membuktikan adanya kesengajaan dalam dakwan kesatu ini maka harus berdasarkan fakta-fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa, berdasarkan fakta-fakta di persidangan:
Bahwa awalnya Terdakwa bertemu dengan seorang yang mengaku bernama SUPARMIN pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pk. 09.00. di pangkalan ojek Jati Pohon Grobogan, yang pada waktu itu SUPARMIN menyampaikan kepada Terdakwa untuk dicarikan pupun bersubsidi jenis PONSKA dan UREA dalam pertemuan itu Terdakwa akan diberi keuntungan sebesar Rp. 5.000,- per sak atau per karungnya;
Bahwa Terdakwa menyanggupi permintaan dari SUPARMIN tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekitar jam 05.30 WIB, Terdakwa berangkat ke Desa Putatsari Kec. Grobogan Kab. Grobogan untuk mencari dan membeli pupuk bersubsidi kepada beberapa orang petani yang memiliki kelebihan pupuk bersubsidi;
Bahwa terdakwa menemui petani yang bernama Sumardi untuk membeli pupuk karena panennya gagal sedangkan pupuk masih tersisa;
Bahwa kemudian terdakwa berhasil mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) sak/karung pupuk bersubsidi dengan rincian :
103 (seratus tiga) zak/karung pupuk jenis PONSKA dengan berat masing-masing 50 Kg;
17 (tujuh belas) sak/karung pupun jenis UREA dengan berat masing-masing 50 Kg;
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan harga yaitu :
Untuk pupuk jenis PONSKA dibeli dengan harga Rp. 108.000,- per sak/karung;
Untuk pupuk jenis UREA dibeli dengan harga Rp. 90.000,- per sak/karung;
Bahwa setelah mendapatkan 120 pupuk bersubsidi tersebut, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah dengan maksud mengambil kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya dan selanjutnya dengan dibantu oleh kedua orang tenaga angkutnya (yaitu Saksi SUTRISNO dan PURNOMO) Terdakwa mengangkut 120 karung pupuk bersubsidi tersebut dengan membawa kendaraan truck Mitsubishi No. Pol. H 1961 EE miliknya menuju ke tempatnya SUPARMIN di Desa Sedayu, dengan tujuan untuk dijual kembali;
Bahwa dalam perjalannya menuju Desa Sedayu tepatnya dipertigaan Mbah Idris Desa Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan, kendaraan truck Mitsubishi No. Pol H. 1961 EE yang sedang dibawa oleh Terdakwa untuk mengangkut pupun bersubsidi telah dicegat dan ditangkap oleh petugas Polres Grobogan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian peristiwa tersebut terdakwa telah membeli pupuk jenis urea dan Ponska yang merupakan pupuk bersubsidi dari Petani dan kemudian terdakwa akan menjual kembali pupuk tersebut kepada sdr Suparmin dan saat akan mengirimkan pupuk bersubsidi tersebut tetapi pupuk tersebut belum sempat terjual telah diamankan oleh Polisi, tujuan terdakwa membeli pupuk tersebut dan akan menjualnya kembali adalah untuk memperoleh keuntungan, bahwa dalam pembelian pupuk maupun menjualnya kembali terdakwa bukanlah produsen, distributor dan pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), oleh karena itu majelis hakim berpendapat unsur pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)) yang memperjualbelikan pupuk bersudsidi” telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka terhadap diri terdakwa harus dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “ Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dalam pemeriksaan perkara majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa maka terhadap terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai jenis pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat, korban dan pelaku sehingga pemidanaan harus mengandung unsur yang bersifat kemanusiaan, keadilan dan mendidik;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tujuan pemidanaan tersebut, hukum pidana modern juga mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pelaku bukan sebagai balas dendam sehingga dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim Pemidanaan tidak saja dapat dilakukan dalam Lembaga Pemasyarakatan melainkan dapat juga diluar tembok penjara dengan mendapat pengawasan dan pembinaan dari Lembaga Pemasyarakatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini sependapat dengan Penuntut Umum dan akan menjatuhkan pidana bersyarat, maka sesuai dengan Pasal 14 a KUHP; Apabila Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dengan putusannya Hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengganggu distribusi pupuk bersubsidi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan mengakui serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
120 (seratus dua puluh) sak/karung pupuk bersubsidi yang terdiri dari 103 (seratus tiga) sak/karung pupuk ponska dan 17 (tujuh belas) pupuk bersubsidi jenis urea yang kemudian dilakukan penyisihan barang bukti
Penyisihan barang bukti yaitu:
Dari barang bukti tersebut diatas disisihkan 1 sak pupuk bersubsidi jenis Ponska dan 1 sak pupuk bersubsidi jenis urea)
Barang bukti tersebut merupakan penyisihan yang sebeumnya telah dilakukan lelang, barang bukti tersebut sudah tidak bernilai ekonomis oleh karenanya dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp. 11.956.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Barang bukti tersebut dirampas untuk disetorkan ke kas negara ;
1 (satu) unit truck merk Mitsubishi No Pol H 1961 EE warna kuning kombinasi, Nomor Rangka: MHFE74P5B050094, Nomor Mesin: 4D34TG44820, beserta STNKnya atas nama ALI BUTO alamat Gang Widoro Kandang RT 05 RW 05 Cabean Kec Demak dan kunci kontaknya;
Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa oleh karenanya dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Mengingat Pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013) jo Pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa H. Saripin bin Lasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Saripin bin Lasiman tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan tetap dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
120 (seratus dua puluh) sak/karung pupuk bersubsidi yang terdiri dari 103 (seratus tiga) sak/karung pupuk ponska dan 17 (tujuh belas) pupuk bersubsidi jenis urea yang kemudian dilakukan penyisihan barang bukti
Penyisihan barang bukti yaitu:
Dari barang bukti tersebut diatas disisihkan 1 sak pupuk bersubsidi jenis Ponska dan 1 sak pupuk bersubsidi jenis urea)
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp. 11.956.000,- (sebelas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk disetorkan ke kas negara ;
1 (satu) unit truck merk Mitsubishi No Pol H 1961 EE warna kuning kombinasi, Nomor Rangka: MHMFE74P5B050094, Nomor Mesin: 4D34TG44820, beserta STNKnya atas nama ALI BUTO alamat Gang Widoro Kandang RT 05 RW 05 Cabean Kec. Demak Kab. Demak dan kunci kontaknya
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 oleh kami : R. HENDRAL, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua, NUR SALAMAH, S.H. dan M. FAHMI HARY NUGROHO, S.H.M.Hum., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh TRIONO TEGUH RAHARJO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh DJOHAR ARIFIN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi serta dihadapan terdakwa;
Hakim Anggota, ttd.
ttd.
| Hakim Ketua, ttd. R. HENDRAL, S.H. M.H. |
Panitera Pengganti
ttd.
TRIONO TEGUH RAHARJO, S.H.