102/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TULUS Bin DASIMIN
1. Menyatakan Terdakwa TULUS Bin DASIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
P U T U S A N
Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa sebagai berikut :
| Nama Lengkap | : | TULUS Bin DASIMIN. | |
| Tempat Lahir | : | Desa Sumber Agung. | |
| Umur atau Tanggal Lahir | : | 33 tahun / 03 Februari 1982. | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. | |
| Kebangsaan | : | Indonesia. | |
| Tempat Tinggal | : | RT. 010/004 Kel. Sumber Agung Kec. Margo Tabir Kab. Merangin. | |
| Agama | : | Islam. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2015 berdasarkan Surat Perintah Pengangkapan Nomor : SP.Kap/72/VIII/2015/Reskrim tanggal 11 Agustus 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan berdasarkan penetapan sebagai berikut :
-
1. Penyidik, Nomor : SP.Han/44/VIII/2015/Reskrim tanggal 12 Agustus 2015, sejak tanggal 12 Agustus 2015 s/d 31 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum Nomor : B-1894/N.5.16/Euh.1/08/2015 tanggal 26 Agustus 2015, sejak tanggal 01 September 2015 s/d 10 Oktober 2015;
2. Penuntut Umum, Nomor : PRINT-559/N.5.16/Euh.2/09/2015, tanggal 08 September 2015, sejak tanggal 08 September 2015 s/d 27 September 2015; 3. Hakim Pengadilan Negeri : Nomor 104/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Srl, tanggal 17 September 2015 sejak tanggal 17 September 2015 s/d 16 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun : Nomor 104/Pen.Pid.Sus/2015/PN Srl, tanggal 8 Oktober 2015, sejak tanggal 17 Oktober 2015 s/d 15 Desember 2105;
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas-berkas dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Tulus bin Dasimin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telahmengangkutsatwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) ke-1 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
3 (tiga) ekor tringgiling.
Diserahkan kepada AHLI Sahron bin Ibnu Hajar selaku Petugas BKSDA Kementrian Kehutanan Provinsi Jambi untuk kemudian dilepasliarkan.
1 (satu) unit mobil merk Toyota merk Hilux Pick Up dengan No. Pol BH 9136 FF Nomor rangka MR0AW12GXE0043434.
1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota merk Hilux Pick Up dengan No. Pol BH 9136 FF atas nama On Jufri.
Masing-masing dikembalikan kepada terdakwa.
2 (dua) buah karung warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi serta memohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum secara lisan atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk. : PDM-38/TPUL/SRLNG/09/2015 tanggal 14 September 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Tulus bin Dasimin pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib atau setidaknya–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2015 atau setidak– setidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di Jalan Lintas Depan Polsek Bathin VIII Desa Tanjung Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, “telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 10. 30 wib saat terdakwa bersama saksi Robianto dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Type Hilux Pick Up No. Pol BH 9136 FF warna silver metalik berangkat dari rumah menuju ke daerah Linggau, setibanya didaerah Rupit sekira pukul 14.00 wib terdakwa kemudian melihat ada 3 (tiga) orang Suku Anak Dalam sedang membawa 3 (tiga) ekor tringgiling dalam keadaan terikat, melihat hal itu terdakwa menghentikan laju kendaraannya dan menghampiri Suku Anak Dalam tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa turun dari mobil sedangkan saksi Robianto tetap berada didalam mobil, lalu terdakwa menghampiri Suku Anak Dalam tersebut dan bertanya “mau jual barang ni?” dijawab oleh salah satu dari Anak Dalam tersebut “yo”, sekilo berapa?” lalu terdakwa berkata “biasanya saya beli borongan” dan salah satu dari Suku Anak Dalam tersebut berkata “kalau mau semuanya Rp. 1.500.000,- “ kalau boleh semuanya Rp. 1.000.000,- saya bayar” kata terdakwa, kemudian salah satu dari Suku Anak Dalam tersebut berkata “ya sudah tidak apa-apa”.
Bahwa setelah sepakat mengenai harga jual beli tringgiling tersebut selanjutnya terdakwa membayar harga ke 3 (tiga) tringgiling tersebut setelah itu terdakwa dibantu Suku Anak Dalam tersebut meletakkan atau menyimpan ke 3 (tiga) tringgiling yang sudah dimasukkan kedalam karung tersebut dibelakang jok mobil pengemudi tempat terdakwa duduk dan setelah itu terdakwa membawa ke 3 (tiga) tringgiling tersebut menuju kerumahnya.
Bahwa sekira pukul 23.00 wib saat terdakwa tiba di jalan depan Kantor Polsek Bathin VIII ternyata ada Petugas Polisi yang sedang melakukan razia melihat hal itu terdakwa menjadi ketakutan karena sedang membawa tringgiling, lalu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dihentikan oleh sdr. Niko seorang Petugas yang melakukan razia, namun terdakwa tidak mau dan mencoba melarikan diri dengan cara mencoba menginjak gas mobil akan tetapi usaha terdakwa berhasil dihalangi oleh sdr. Niko tersebut dengan cara mengambil kunci kontak mobilnya terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Robianto diminta untuk turun dari dalam mobil untuk diminta menunjukan surat kelengkapan kendaraan.
Bahwa dikarenakan mobil terdakwa berhenti agak ditengah jalan dan menghalangi pengguna jalan lain yang akan lewat kemudian saksi Dimas Bimo Nugroho salah satu petugas lain yang ikut melakukan razia meminta kunci kontak mobil milik terdakwa tersebut dari sdr.Niko untuk memindahkan kendaraan milik terdakwa tersebut dan pada saat akan memindahkan kendaraan tersebut saksi Dimas Bimo Nugroho mendengar ada suara-suara dari belakang jok /tempat duduk sopir selanjutnya saksi Dimas Bimo Nugroho yang penasaran pun melihat ada apa dibelakang jok tempat duduk sopir dan ternyata saksi Dimas Bimo Nugroho melihat ada 2 (dua) buah karung warna biru, melihat ada 2 (dua) karung yang isinya mencurigakan lalu saksi Dinas Bimo Nugroho melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bathin VIII dan kemudian Kapolsek Bathin VIII memerintahkan kepada saksi Dimas Bimo Nugroho dan terdakwa untuk mengeluarkan ke 2 (dua) karung tersebut dan dari belakang Jok/tempat duduk sopir dan dibawa ke teras Kantor Polsek Bathin VIII untuk dilihat apa isi dari ke 2 (dua) karung tersebut dan ternyata didalamnya berisi 3 (tiga) ekor tringgiling yang masih hidup, kemudian terdakwa ditanyakan mengenai surat–surat yang berhubungan dengan izin membawa tringgiling tersebut dari instansi yang berwenang dan ternyata terdakwa tidak memilikiya kemudian berikut barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (saksi Sahron) disebutkan bahwasahnya Tringgiling atau dalam bahasa latinnya Manis Javanica merupakan hewan yang dilindungi sebagaimana dalam lampiran Peraturan Pemerintah No . 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) ke-1 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Dimas Bimo Nugroho bin Diro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di jalan Lintas Sumatera depan Kantor Polsek Bathin VIII Desa Tanjung Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun, saksi telah ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya pada tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 23.30 Wib, saksi bersama rekan-rekan Sabhara, Unit Polantas dan dibantu Personil dari Polsek Bathin VIII sedang melakukan razia multi sasaran;
Bahwa saat sedang melakukan kegiatan razia dari jauh saksi melihat ada 1 (satu) mobil datang dari arah Sarolangun dengan tujuan kearah Bangko, melihat hal itu teman saksi yang bernama Septo kemudian menghentikan mobil tersebut;
Bahwa jenis mobil yang saksi Septo hentikan adalah mobil pick up jenis Toyota Hilux warna silver metalik dengan nomor polisi BH 9136 FF yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama seorang laki-laki;
Bahwa saat akan dihentikan oleh Septo, ternyata Terdakwa tidak menghentikan laju mobilnya dan melewati posisi Septo berdiri, lalu saksi berusaha menghentikan mobil tersebut dan saat mobil tersebut menghentikan lajunya kemudian saksi segera mengambil kunci kontaknya dan saksi serahkan kepada Niko;
Bahwa kemudian Terdakwa dan seorang temannya diarahkan ke Petugas Polantas untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan;
Bahwa dikarenakan posisi mobil Terdakwa berada agak ditengah jalan dan menganggu pengguna jalan lain, kemudian saksi meminta kunci kontak mobil tersebut kepada Niko dan berniat untuk menepikan mobil tersebut;
Bahwa saat akan memindahkan mobil Terdakwa, saksi mendengar suara-suara berisik dibelakang jok/tempat duduk supir, melihat hal itu kemudian saksi memeriksa dibelakang jok/tempat duduk supir dan melihat ada karung berwarna biru;
Bahwa didalam karung tersebut saksi melihat didalamnya ada trenggiling;
Bahwa saksi sudah lama mengetahui hewan trenggiling tersebut karena sejak kecil sudah sering melihat;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kepada Kapolsek Bathin VIII, lalu saksi diperintahkan untuk membawa mobil tersebut ke depan Mapolsek Bathin VIII, lalu saksi bersama Terdakwa mengeluarkan karung-karung yang berisi trenggiling;
Bahwa didalam karung warna biru tersebut ada 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan masih hidup;
Bahwa saat itu ada salah satu Petugas yang menanyakan mengenai izin Terdakwa untuk membawa atau mengangkut trenggiling tersebut dari instansi yang berwenang dan Terdakwa mengatakan tidak ada memilikinya;
Bahwa saat itu ada salah satu petugas yang sempat menanyakan untuk apa trenggiling tersebut dan Terdakwa mengatakan kalau trenggiling tersebut untuk dipeliharanya;
Bahwa foto/gambar barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan berupa 3 (tiga) ekor trenggiling adalah hewan trenggiling yang diangkut oleh Terdakwa, 1 (satu) unit mobil Pick up Toyota Hilux warna silver dengan nomor polisi BH 9136 FF, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor polisi BH 9136 FF atas nama ON JUPRI dengan merk mobil Toyota Hilux warrna Silver Metalik dan 2 (dua) karung warna biru, adalah benar milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Septo Pon Jekson Tambunan anak dari T.P Tambunan, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di jalan Lintas Sumatera depan Kantor Polsek Bathin VIII Desa Tanjung Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun, saksi telah ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi bersama rekan-rekan Sabhara, Unit Polantas dan dibantu Personil dari Polsek Bathin VIII sedang melakukan razia multi sasaran;
Bahwa saat sedang melakukan kegiatan razia dari jauh saksi melihat ada 1 (satu) mobil datang dari arah Sarolangun dengan tujuan kearah Bangko, melihat hal itu saksi kemudian mencoba menghentikan mobil tersebut;
Bahwa jenis mobil yang saksi hentikan adalah mobil pick up jenis Toyota Hilux warna silver metalik dengan nomor polisi BH 9136 FF yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama seorang laki-laki;
Bahwa saat akan saksi hentikan, ternyata Terdakwa tidak segera menghentikan laju mobilnya dan melewati posisi saksi berdiri, lalu saksi melihat saksi Dimas Bimo Nugroho berusaha menghentikan mobil tersebut dan saat mobil tersebut menghentikan lajunya kemudian saksi Dimas Bimo Nugroho mengambil kunci kontaknya diserahkan kepada Niko;
Bahwa kemudian Terdakwa dan seorang temannya diarahkan oleh saksi Dimas Bimo Nugroho ke Petugas Polantas untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan, setelah itu saksi melanjutkan kegiatan razia;
Bahwa tidak lama kemudian saksi naik ke kantor polsek Bathin VIII dan melihat Terdakwa sedang diintrogasi, lalu saksi melihat Terdakwa disuruh oleh Kapolsek Bathin VIII untuk mengeluarkan karung-karung warna biru yang ternyata berisi trenggiling;
Bahwa didalam karung warna biru tersebut ada 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan masih hidup;
Bahwa saat itu ada salah satu Petugas yang menanyakan mengenai ijin Terdakwa untuk membawa atau mengangkut trenggiling tersebut dari instansi yang berwenang dan Terdakwa mengatakan tidak ada memilikinya;
Bahwa saat itu ada salah satu petugas yang sempat menanyakan untuk apa trenggiling tersebut dan Terdakwa mengatakan kalau trenggiling tersebut untuk dipeliharanya;
Bahwa saat itu juga ditanyakan kepada Terdakwa, dimana Terdakwa membeli trenggiling tersebut dan Terdakwa mengatakan kalau membelinya di daerah Rupit dari orang Suku Anak Dalam dengan harga Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah);
Bahwa foto/gambar barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan berupa 3 (tiga) ekor trenggiling adalah hewan trenggiling yang diangkut oleh Terdakwa, 1 (satu) unit mobil Pick up Toyota Hilux warna silver dengan nomor polisi BH 9136 FF, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor polisi BH 9136 FF atas nama ON JUPRI dengan merk mobil Toyota Hilux warrna Silver Metalik dan 2 (dua) karung warna biru, adalah benar milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Niko Pakpahan anak dari P. Pakpahan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di jalan Lintas Sumatera depan Kantor Polsek Bathin VIII Desa Tanjung Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun, saksi telah ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi bersama rekan-rekan Sabhara, Unit Polantas dan dibantu Personil dari Polsek Bathin VIII sedang melakukan razia multi sasaran;
Bahwa saat sedang melakukan kegiatan razia, dari jauh saksi Dimas Bimo Nugroho menghentikan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa jenis mobil yang saksi Dimas Bimo Nugroho hentikan adalah mobil pick up jenis Toyota Hilux warna silver metalik No. Pol BH 9136 FF yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama seorang laki-laki;
Bahwa saat mobil tersebut menghentikan mobil tersebut, kemudian saksi Dimas Bimo Nugroho mengambil kunci kontaknya dan diserahkan kepada saksi serta diarahkan ke Petugas Polantas untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan;
Bahwa dikarenakan posisi mobil Terdakwa berada agak ditengah jalan dan menganggu pengguna jalan lain, kemudian saksi Dimas Bimo Nugroho meminta kunci kontak mobil tersebut kepada saksi dan berniat untuk menepikan mobil tersebut;
Bahwa kemudian saksi Dimas Bimo Nugroho melapor kepada Kapolsek Bathin VIII bahwa didalam mobil yang ditumpangi Terdakwa tersebut ada karung-karung warna biru yang berisi hewan trenggiling;
Bahwa didalam karung warna biru tersebut ada 3 (tiga) ekor hewan trenggiling dalam keadaan masih hidup;
Bahwa saat itu ada salah satu Petugas yang menanyakan mengenai ijin Terdakwa untuk membawa atau mengangkut trenggiling tersebut dan Terdakwa mengatakan tidak ada memilikinya;
Bahwa foto/gambar barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan berupa 3 (tiga) ekor trenggiling adalah hewan trenggiling yang diangkut oleh Terdakwa, 1 (satu) unit mobil Pick up Toyota Hilux warna silver dengan nomor polisi BH 9136 FF, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor polisi BH 9136 FF atas nama ON JUPRI dengan merk mobil Toyota Hilux warrna Silver Metalik dan 2 (dua) karung warna biru, adalah benar milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Robianto bin Sumadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di jalan Lintas Sumatera depan Kantor Polsek Bathin VIII Desa Tanjung Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun, Terdakwa telah ditangkap karena membawa atau mengangkut trengiling dengan tidak dilengkapi surat ijin dari instansi yang berwenang;
Bahwa awalnya sekira pukul 09. 30 wib saksi sedang kerja dirumah Terdakwa, Terdakwa mengajak saksi untuk ikut pergi ke Lubuk Linggau untuk membeli dedak, kemudian saksi dan Terdakwa pergi ke Lubuk Linggau dengan menggunakan mobil jenis Toyota Hilux single cabin warna silver No. Pol BH 9136 FF;
Bahwa saat akan pulang kembali ke rumah, setibanya didaerah Rupit, saksi melihat Terdakwa menghentikan laju mobil dan berjalan mendekati 3 (tiga) orang Suku Anak Dalam yang sedang berdiri dipinggir jalan;
Bahwa saat itu saksi tidak terlalu memperhatikan karena posisi saksi sedang mengantuk dan tidak ikut turun;
Bahwa tidak lama kemudian saksi melihat Terdakwa dibantu oleh Suku Anak Dalam memasukkan 2 (dua) buah karung berisikan trenggiling dan diletakkan dibelakang jok/bangku supir tempat Terdakwa duduk;
Bahwa saksi tidak tahan dengan bau trenggiling tersebut namun saksi diam saja;
Bahwa saat akan melintasi jalan di depan Polsek Bathin VIII ternyata petugas Polisi sedang melakukan kegiatan razia dan kemudian menghentikan mobil yang saksi tumpangi;
Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi diminta turun lalu diarahkan ke Petugas Polantas untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan;
Bahwa mobil Terdakwa kemudian diperiksa oleh petugas dan dibelakang jok/bangku supir ditemukanlah ada karung berwarna biru yang didalamnya ada hewan trenggiling;
Bahwa didalam karung warna biru tersebut ada 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan masih hidup;
Bahwa saat itu ada salah satu Petugas yang menanyakan mengenai ijin Terdakwa untuk membawa atau mengangkut trenggiling tersebut dan Terdakwa mengatakan tidak ada memilikinya;
Bahwa selama saksi berada dirumah Terdakwa, tidak pernah saksi melihat hewan trenggiling atau hewan-hewan liar lainnya;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa Terdakwa membeli trenggiling tersebut;
Bahwa foto/gambar barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah 3 (tiga) ekor trenggiling yang diangkut oleh Terdakwa, 1 (satu) unit mobil Pick up Toyota Hilux warna silver dengan nomor polisi BH 9136 FF, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor polisi BH 9136 FF atas nama ON JUPRI dengan merk mobil Toyota Hilux warrna Silver Metalik dan 2 (dua) karung warna biru, adalah benar milik Terdakwa;;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar Keterangan Ahli dibawah sumpah yaitu Sahron bin Ibnu Hajar, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh penyidik pembantu Polres Sarolangun dan semua keterangan yang diberikan adalah yang sebenarnya dan diberikan dengan tanpa ada paksaan dari siapa pun;
Bahwa Ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada kementrian kehutanan atau tepatnya bertugas di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jambi dan menjabat sebagai Kepala Seksi Konservasi wilayah I Bangko;
Bahwa yang dimaksud dengan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya adalah Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati yang meliputi 3 (tiga) aspek yaitu perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang dilakukan dengan bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamanan dan nilainya;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, objek dari pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya adalah tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
Bahwa jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi dan tidak bisa dimanfaatkan secara bebas diatur dalam PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa;
Bahwa hewan trenggiling atau nama latinnya Manis Javanica merupakan jenis satwa liar yang dilindungi negara;
Bahwa populasi hewan trenggiling diprovinsi Jambi dari tahun ke tahun menurun, hal ini diakibatkan karena perburuan dan perambahan hutan;
Bahwa trenggiling ini termasuk dalam kelompok hewan mamalia dan dalam setiap kali memiliki atau melahirkan anak hanya satu ekor saja;
Bahwa trenggiling ini diburu orang karena nilai ekonominya yang cukup tinggi, dan sepengetahuan Ahli bahwa 1 (satu) sisik trenggiling bisa seharga 1 dolar dan harga dagingnya bisa mencapai Rp. 250.000.00 (dua ratus ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa selain sisiknya, daging trenggiling bisa digunakan untuk obat dan untuk stamina;
Bahwa trenggiling ini satwa yang hidup didaerah tropis dataran rendah dan aktif mencari makan dimalam hari, jenis makanannya berupa semut, serangga kecil lainnya;
Bahwa apabila seseorang ingin menyimpan, mengangkut atau memelihara hewan ini maka harus ada ijin dari Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan harus memiliki ijin angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri yang diterbitkan oleh Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat;
Bahwa tindakan Terdakwa yang membawa atau mengangkut satwa liar trenggiling tanpa ijin dari instansi yang berwenang adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya;
Bahwa saat ini ke 3 (tiga) ekor tringgiling tersebut sudah dilepas liarkan didaerah Hutan Adat Dusun Muara Mensio Benteng Tinggi Desa Panca Karya Kec. Limun Kab. Sarolangun, didaerah ini merupakan habitat alami dari trenggiling;
Bahwa dasar penglepas liaran satwa trenggiling yang menjadi barang bukti dalam perkara ini adalah karena diwilayah kerja Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi tidak ada memiliki sarana pemeliharaan, satwa tersebut masih memiliki gen atau sifat liar dan satwa tersebut dalam keadaan sehat serta dilepaskan dihabitat aslinya;
Bahwa berdasarkan pengamatan Ahli, untuk ketiga trenggiling yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini merupakan satu keluarga yang terdiri dari 1 (satu) jantan, 1 (satu) betina dan 1 (satu) anakan, sebelum dilepas liarkan Ahli telah melakukan pengukuran yaitu untuk yang jantan memiliki panjang 100 (seratus) cm, lebar lingkar badan 40 (empat puluh) cm, untuk yang betina memiliki panjang 85 (delapan puluh lima) cm, lebar lingkar badan 45 (empat puluh lima) cm dan untuk yang anakan memiliki panjang 40 (empat puluh) cm, lebar lingkar badan 20 (dua puluh) cm;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa atau mengangkut trengiling dengan tidak dilengkapi surat ijin dari instansi yang berwenang;
Bahwa foto/gambar barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah benar satwa trenggiling yang dilindungi dan saat ini sudah dilepas liarkan dihabitat aslinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 10. 30 Wib, Terdakwa bersama saksi Robianto dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Type Hilux Pick Up dengna nomor polisi BH 9136 FF warna silver metalik berangkat dari rumah menuju ke daerah Lubuk Linggau dengan tujuan untuk membeli pakan ternak;
Bahwa setelah itu kemudian Terdakwa dan saksi Robianto pulang kembali ke Bangko, namun setibanya didaerah Rupit sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang Suku Anak Dalam sedang berdiri dipinggir jalan dan membawa 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan terikat, melihat hal itu Terdakwa menghentikan laju kendaraannya dan menghampiri Suku Anak Dalam tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa menghampiri Suku Anak Dalam tersebut dan bertanya “mau jual barang ni?” dijawab oleh salah satu dari Anak Dalam tersebut “yo”, “sekilo berapa?” lalu Terdakwa berkata “biasanya saya beli borongan” dan salah satu dari Suku Anak Dalam tersebut berkata “kalau mau semuanya Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” “ kalau boleh semuanya Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) saya bayar” kata Terdakwa, kemudian salah satu dari Suku Anak Dalam tersebut mau saja;
Bahwa kemudian Terdakwa meletakkan atau menyimpan ke 3 (tiga) trenggiling yang sudah dimasukkan kedalam karung tersebut dibelakang jok/bangku Supir mobil Terdakwa;
Bahwa sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa tiba di jalan depan Kantor Polsek Bathin VIII ternyata ada Petugas Polisi yang sedang melakukan razia melihat hal itu Terdakwa menjadi ketakutan karena sedang membawa trenggiling;
Bahwa mobil yang Terdakwa kemudikan dihentikan oleh seorang Petugas yang melakukan razia, namun Terdakwa tidak mau dan mencoba melarikan diri dengan cara mencoba menginjak gas mobil akan tetapi berhasil dihalangi tersebut dengan cara mengambil kunci kontak mobilnya Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi Robianto diminta untuk turun dari dalam mobil untuk diminta menunjukan surat kelengkapan kendaraan;
Bahwa saat mobil Terdakwa dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah 3 (tiga) ekor trenggiling yang tadi Terdakwa simpan dibelakang jok/bangku supir mobil Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada ditanyakan beli dimana trenggiling tersebut dan Terdakwa mengatakan membelinya dari Suku Anak Dalam di daerah Rupit;
Bahwa Terdakwa juga ada ditanyakan oleh Petugas Polisi mengenai surat ijin membawa trenggiling dan Terdakwa tidak memilikinya;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli dan membawa trenggiling tersebut adalah untuk obat anak Terdakwa yang menderita penyakit paru-paru dan kata orang-orang daging trenggiling bisa dijadikan obatnya;
Bahwa Terdakwa baru satu kali ini saja membeli trenggiling;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau untuk membawa tringgiling harus ada ijinnya;
Bahwa foto/gambar barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan berupa 3 (tiga) ekor trenggiling adalah trenggiling yang Terdakwa angkut, 1 (satu) unit mobil Pick up Toyota Hilux warna silver dengan nomor polisi BH 9136 FF, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor polisi BH 9136 FF atas nama ON JUPRI dengan merk mobil Toyota Hilux warrna Silver Metalik dan 2 (dua) karung warna biru, adalah benar milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang disita secara sah, berupa :
3 (tiga) ekor trenggiling;
1 (satu) unit mobil merk Toyota Hilux Pick Up dengan nomor polisi BH 9136 FF Nomor rangka MR0AW12GXE0043434;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil merk Toyota merk Hilux Pick Up dengan nomor polisi BH 9136 FF atas nama On Jupri;
2 (dua) buah karung warna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 10. 30 Wib, Terdakwa bersama saksi Robianto dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Type Hilux Pick Up dengna nomor polisi BH 9136 FF warna silver metalik berangkat dari rumah menuju ke daerah Lubuk Linggau dengan tujuan untuk membeli pakan ternak;
Bahwa setelah itu kemudian Terdakwa dan saksi Robianto pulang kembali ke Bangko, namun setibanya didaerah Rupit sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang Suku Anak Dalam sedang berdiri dipinggir jalan dan membawa 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan terikat, melihat hal itu Terdakwa menghentikan laju kendaraannya dan menghampiri Suku Anak Dalam tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa menghampiri Suku Anak Dalam tersebut dan bertanya “mau jual barang ni?” dijawab oleh salah satu dari Anak Dalam tersebut “yo”, “sekilo berapa?” lalu Terdakwa berkata “biasanya saya beli borongan” dan salah satu dari Suku Anak Dalam tersebut berkata “kalau mau semuanya Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” “ kalau boleh semuanya Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) saya bayar” kata Terdakwa, kemudian salah satu dari Suku Anak Dalam tersebut mau saja;
Bahwa kemudian Terdakwa meletakkan atau menyimpan ke 3 (tiga) trenggiling yang sudah dimasukkan kedalam karung tersebut dibelakang jok/bangku Supir mobil Terdakwa;
Bahwa sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa tiba di jalan depan Kantor Polsek Bathin VIII ternyata ada Petugas Polisi yang sedang melakukan razia melihat hal itu Terdakwa menjadi ketakutan karena sedang membawa trenggiling;
Bahwa mobil yang Terdakwa kemudikan dihentikan oleh saksi Septo Pon Jekson yang melakukan razia, namun Terdakwa tidak mau dan mencoba melarikan diri dengan cara mencoba menginjak gas mobil akan tetapi berhasil dihalangi oleh saksi Dimas Bimo Nugroho dengan cara mengambil kunci kontak mobilnya Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi Robianto diminta untuk turun dari dalam mobil untuk diminta menunjukan surat kelengkapan kendaraan;
Bahwa pada saat mobil Terdakwa hendak dipindahkan oleh saksi Dimas Bimo Nugroho, ada suara dari belakang jok/bangku supir dan saat dilakukan pemeriksaan, saksi Dimas Bimo Nugroho menemukan 3 (tiga) ekor trenggiling yang terbungkus dalam 2 (dua) buah karung warna biru;
Bahwa Terdakwa menerangkan membeli trenggiling tersebut dari Suku Anak Dalam di daerah Rupit dengan harga Rp.1.000.000.00 (satu juta) rupiah;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk membeli ataupun membawa hewan trenggiling tersebut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa, trenggiling atau yang nama latinnya Manis Javanica adalah merupakan jenis satwa liar yang dilindungi oleh negara ;
Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) ekor hewan trenggiling tersebut telah dilepas liarkan didaerah Hutan Adat Dusun Muara Mensio Benteng Tinggi Desa Panca Karya Kec. Limun Kab. Sarolangun, didaerah ini merupakan habitat alami dari trenggiling;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran tanggal 15 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sahron, Ronanda dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Abdul Malik dan Dani Sembiling dari Polres Sarolangun dan dengan disaksikan oleh Terdakwa, Ibnu Kasir selaku Kaur Pembangunan Desa Panca Karya Kecamatan Limun Kab. Sarolangun dan Suhaimi selaku Kepala Dusun Desa Panca Karya kecamatan Limun Kab. Sarolangun, diketahui bahwa barang bukti tersebut telah dilepas liarkan di Hutan Adat Dusun Muara Mensio Benteng Tinggi Desa Panca Karya Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun dengan titik korrdinat S 02032’48.0”, E 102032’29,1”;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara persidangan cukup kiranya dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan ini atas surat dakwaan tunggal yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) ke-1 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa adapun pertimbangan Majelis Hakim atas unsur-unsur pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Ad.1. Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah subyek hukum baik orang perorangan ataupun sekelompok orang, berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, yang padanya dituduhkan melakukan perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya dan disesuaikan dengan dakwaan dipersidangan mengaku bernama TULUS Bin DASIMIN sebagaimana tersebut dalam dakwaan, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur diatas bersifat alternatif, dengan terpenuhinya salah satu bagian dari unsur tersebut maka terpenuhi pulalah unsur tersebut secara utuh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin benar bahwa selain akibat yang dimaksud akan terjadi suatu akibat lain ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu akan tetapi pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang juga dilarang dan diancam oleh Undang-undang dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan /atau di udara (vide pasal 1 angka 5 UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilarang adalah ketidakbolehan berdasarkan undang-undang, memerintahkan untuk tidak berbuat sesuatu, atau tidak diperbolehkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran larangan adalah melakukan suatu perbuatan yang berdasarkan undang-undang tidak diperbolehkan, tidak mematuhi atau mentaati perintah untuk tidak berbuat sesuatu;
Menimbang, bahwa maksud dari pelanggaran atas suatu perbuatan yang dilarang juga dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan satwa yang dilindungi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2015 Terdakwa bersama dengan saksi Robianto dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Type Hilux Pick Up dengan nomor polisi BH 9136 FF warna silver metalik berangkat dari rumah menuju ke Lubuk Linggau, saat dalam perjalan pulang ke Bangko, setibanya didaerah Rupit sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa kemudian melihat ada 3 (tiga) orang Suku Anak Dalam sedang membawa 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan terikat, kemudian Terdakwa menghampiri Suku Anak Dalam tersebut dan bertanya “mau jual barang ni?” dijawab oleh salah satu dari Suku Anak Dalam tersebut “yo, sekilo berapa?” lalu Terdakwa berkata “biasanya saya beli borongan” dan salah satu dari Suku Anak Dalam tersebut berkata “kalau mau semuanya Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa menjawab“ kalau boleh semuanya Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) saya bayar”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dengan dibantu oleh Suku Anak Dalam tersebut kemudian memasukkan hewan trenggiling yang sudah dimasukkan kedalam karung warna biru ke dalam mobil Terdakwa dan diletakkan dibelakang jok/bangku supir;
Menimbang, bahwa pada saat melakukan razia didepan kantor Polsek Bathin VIII, mobil Terdakwa diminta berhenti oleh saksi Septo Pon Jekson, akan tetapi oleh karena Terdakwa membawa hewan trenggiling tersebut Terdakwa merasa takut dan mencoba untuk menghindar dan terus melajukan mobilnya, akan tetapi Terdakwa berhasil diberhentikan oleh saksi Dimas Bimo Nugroho, dan kemudian saksi Dimas Bimo Nugroho mengambil kunci mobil Terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi Niko Pakpahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas bahwa pada saat saksi Dimas Bimo Nugroho hendak menggeser mobil Terdakwa, saksi Dimas Bimo Nugroho mendengar suara berisik dari belakang jok/bangku supir, dan setelah diteliti oleh saksi Dimas Bimo Nugroho, ternyata ada 2 (dua) karung berisi trenggiling, kemudian saksi Dimas Bimo Nugroho melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, trenggiling atau yang nama ilmiahnya Manis javanica adalah merupakan satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa untuk membawa atau mengangkut hewan trenggiling tersebut Terdakwa tidak ada memiliki ijin ataupun dokumen resmi dari kementrian ataupun instansi yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian diatas jelas bahwa Terdakwa secara sadar dan berkehendak untuk membeli dan kemudian mengangkut hewan trenggiling yang termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi, sedangkan Terdakwa tidak memiliki ijin dari kementrian ataupun instansi yang berwenang untuk itu dan hal tersebut dengan tegas dilarang oleh undang-undang, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa atas perbuatannya tersebut oleh karenanya Terdakwa dinyatakan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dihadapan hukum dan oleh karena itu Terdakwa akan dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Penuntut Umum meminta agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana tersebut masih belum mendekati rasa keadilan bagi Terdakwa mengingat bahwa satwa yang diangkut oleh Terdakwa tersebut yaitu trenggiling tersebut masih dalam keadaan hidup dan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan menentukan pidana yang dirasa mendekati rasa keadilan bagi Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan populasi trenggiling sebagai satwa yang dilindungi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Hewan trenggiling yang merupakan barang bukti tindak pidana dalam perkara ini telah dilepasliarkan kembali kedalam habitatnya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, dan Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 3 (tiga) ekor tringgiling, yang fotonya diperlihatkan dipersidangan, oleh karena dalam persidangan barang bukti tersebut adalah termasuk satwa yang dilindungi, dan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran tanggal 15 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sahron, Ronanda dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Abdul Malik dan Dani Sembiring dari Polres Sarolangun dan dengan disaksikan oleh Terdakwa, Ibnu Kasir selaku Kaur Pembangunan Desa Panca Karya Kecamatan Limun Kab. Sarolangun dan Suhaimi selaku Kepala Dusun Desa Panca Karya kecamatan Limun Kab. Sarolangun, diketahui bahwa barang bukti tersebut telah dilepas liarkan di Hutan Adat Dusun Muara Mensio Benteng Tinggi Desa Panca Karya Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun dengan titik korrdinat S 02032’48.0”, E 102032’29,1”, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dinyatakan diserahkan kepada Ahli Sahron selaku Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan Propinsi Jambi untuk dilepasliarkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota merk Hilux Pick Up dengan nomor polisi BH 9136 FF Nomor rangka MR0AW12GXE0043434 dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil merk Toyota merk Hilux Pick Up dengan nomor polisi BH 9136 FF atas nama On Jupri, oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan diketahui sebagai alat bantu dan melakukan tindak pidana, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut masih dapat dipergunakan oleh keluarga Terdakwa sebagai sarana transportasi bagi keluarga Terdakwa, dengan demikian barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 2 (dua) karung berwarna biru, oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk membungkus 3 (tiga) ekor hewan trenggiling, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal, sedangkan Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Ke-1 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 193 Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TULUS Bin DASIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) ekor hewan trenggiling;
Diserahkan kepada Ahli Sahron selaku Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan Propinsi Jambi untuk dilepasliarkan;
1 (satu) unit mobil merk Toyota merk Hilux Pick Up dengan nomor polisi BH 9136 FF Nomor rangka MR0AW12GXE0043434;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil merk Toyota merk Hilux Pick Up dengan nomor polisi BH 9136 FF atas nama On Jupri;
Dikembalikan kepada Terdakwa Tulus Bin Dasimin;
2 (dua) karung warna biru;
Dimusnahkan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 oleh kami T. OYONG, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, ADIL MATOGU FRANKY SIMARMATA, S.H. dan ANDY GRAHA, S.H, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh RIDWAN, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun dan dihadiri pula oleh FACHRUL ROZI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA |
| T. OYONG, S.H. |
PANITERA PENGGANTI RIDWAN, S.H. |