72/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 72/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- WINDI ARIADI Alias WINDI Bin ARMANSYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WINDI ARIADI Alias WINDI Bin ARMANSYAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki dan membawa senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- ( Lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 72/Pid.Sus/2017/PN Brb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | WINDI ARIADI Alias WINDI Bin ARMANSYAH | |||||
| Tempat Lahir | : | Bangkal | |||||
| Umur / Tgl.Lahir | : | 22 Tahun / 27 Maret 1994 | |||||
| Jenis Kelamin | : | Laki- laki | |||||
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia | |||||
| Tempat Tinggal | : | Desa Kias RT. 008/ 003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah | |||||
| Agama | : | Islam | |||||
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (Buruh Bangunan) | |||||
| Pendidikan | : | SMP ( tidak tamat) |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 19 Maret 2017 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 72/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 20 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 72/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 20 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WINDI ARIADI Alias WINDI Bin ARMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah secara tanpa hak membawa senjata penusuk ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WINDI ARIADI Alias WINDI Bin ARMANSYAH berupa pidana penjara selama 10 ( Sepuluh ) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------Bahwa terdakwa WINDI ARIADI Alias WINDI Bin ARMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Pasar Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan , mengangkut , menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa berangkat dari rumah untuk pergi menuju Pasar Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm dengan cara menyelipkan pisau tersebut dipinggang sebelah kiri kemudian sesampainya di Pasar Terminal Keramat Barabai, terdakwa minum minuman beralkohol lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah ditempat tersebut yang diantaranya adalah saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI untuk menangkap terdakwa dimana sebelumnya saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah membuat keributan di tempat yang dimaksud lalu melihat keadaan tersebut terdakwa membuang pisau milik terdakwa tersebut di dekat terdakwa dan pada saat itu saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI melihat kejadian tersebut kemudian saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI menangkap terdakwa lalu saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI menemukan pisau yang dimaksud kemudian saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau yang dimaksud adalah milik terdakwa dimana terdakwa beralasan pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa , kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki senjata tajam milik terdakwa tersebut serta senjata tajam yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. ------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi WAHIDIN Bin H. SYAHRANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 01.30 Wita, bertempat di Pasar Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi bersama dengan beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah yang diantaranya adalah saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN telah menangkap terdakwa terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm;
Bahwa, awal mula dari penangkapan terdakwa tersebut adalah ketika saksi bersama-sama dengan saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN serta beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya sedang mendatangi Pasar Terminal Keramat Barabai bahwa terdakwa telah membuat keributan di tempat yang dimaksud lalu melihat keadaan tersebut terdakwa membuang pisau milik terdakwa tersebut di dekat terdakwa dan pada saat itu saksi dan saksi AL FAJRI HUMAIDI melihat kejadian tersebut kemudian saksi dan saksi AL FAJRI HUMAIDI menangkap terdakwa lalu saksi dan saksi AL FAJRI HUMAIDI menemukan pisau yang dimaksud kemudian saksi dan saksi AL FAJRI HUMAIDI menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau yang dimaksud adalah milik terdakwa;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa karena pekerjaan terdakwa adalah sebagai buruh bangunan dan pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja karena terdakwa sedang mabuk minuman berakohol di Pasar Terminal Keramat Barabai tersebut;
Bahwa, senjata tajam milik terdakwa tersebut jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, Anggota Polisi menanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 01.30 Wita, bertempat di Pasar Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi bersama dengan beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah yang diantaranya adalah saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN telah menangkap terdakwa terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm;
Bahwa, awal mula dari penangkapan terdakwa tersebut adalah ketika saksi bersama-sama dengan saksi WAHIDIN Bin H. SYAHRANI serta beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya sedang mendatangi Pasar Terminal Keramat Barabai bahwa terdakwa telah membuat keributan di tempat yang dimaksud lalu melihat keadaan tersebut terdakwa membuang pisau milik terdakwa tersebut di dekat terdakwa dan pada saat itu saksi dan saksi WAHIDIN Bin H. SYAHRANI melihat kejadian tersebut kemudian saksi dan saksi WAHIDIN Bin H. SYAHRANI menangkap terdakwa lalu saksi dan saksi WAHIDIN Bin H. SYAHRANI menemukan pisau yang dimaksud kemudian saksi dan saksi WAHIDIN Bin H. SYAHRANI menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau yang dimaksud adalah milik terdakwa;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa karena pekerjaan terdakwa adalah sebagai buruh bangunan dan pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja karena terdakwa sedang mabuk minuman berakohol di Pasar Terminal Keramat Barabai tersebut;
Bahwa, senjata tajam milik terdakwa tersebut jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, Anggota Polisi menanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Pasar Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, bermula ketika terdakwa berangkat dari rumah untuk pergi menuju Pasar Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm dengan cara menyelipkan pisau tersebut dipinggang sebelah kiri kemudian sesampainya di Pasar Terminal Keramat Barabai, terdakwa minum minuman beralkohol lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah ditempat tersebut untuk menangkap terdakwa dimana sebelumnya Anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah membuat keributan di tempat yang dimaksud lalu melihat keadaan tersebut terdakwa membuang pisau milik terdakwa tersebut di dekat terdakwa dan pada saat itu Anggota Polisi menangkap terdakwa lalu saksi Anggota Polisi menemukan pisau yang dimaksud kemudian saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau yang dimaksud adalah milik terdakwa dimana terdakwa beralasan pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa , kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa, senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm;
Bahwa, cara terdakwa dalam membawa pisau penusuk milik terdakwa tersebut yaitu dengan cara menyelipkan pisau penusuk tersebut di pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai buruh bangunan;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, Anggota Polisi menanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, terdakwa mengetahui bahwasanya senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Pasar Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, benar bermula ketika terdakwa berangkat dari rumah untuk pergi menuju Pasar Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm dengan cara menyelipkan pisau tersebut dipinggang sebelah kiri kemudian sesampainya di Pasar Terminal Keramat Barabai, terdakwa minum minuman beralkohol lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah ditempat tersebut untuk menangkap terdakwa dimana sebelumnya Anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah membuat keributan di tempat yang dimaksud lalu melihat keadaan tersebut terdakwa membuang pisau milik terdakwa tersebut di dekat terdakwa dan pada saat itu Anggota Polisi menangkap terdakwa lalu saksi Anggota Polisi menemukan pisau yang dimaksud kemudian saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau yang dimaksud adalah milik terdakwa dimana terdakwa beralasan pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa , kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa, bermula senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm;
Bahwa, benar maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai buruh bangunan;
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa, benar pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, Anggota Polisi menanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, benar terdakwa mengetahui bahwasanya senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya atas nama Terdakwa WINDI ARIADI Alias WINDI Bin ARMANSYAH, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa, benar terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Pasar Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, benar bermula ketika terdakwa berangkat dari rumah untuk pergi menuju Pasar Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm dengan cara menyelipkan pisau tersebut dipinggang sebelah kiri kemudian sesampainya di Pasar Terminal Keramat Barabai, terdakwa minum minuman beralkohol lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah ditempat tersebut untuk menangkap terdakwa dimana sebelumnya Anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah membuat keributan di tempat yang dimaksud lalu melihat keadaan tersebut terdakwa membuang pisau milik terdakwa tersebut di dekat terdakwa dan pada saat itu Anggota Polisi menangkap terdakwa lalu saksi Anggota Polisi menemukan pisau yang dimaksud kemudian saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau yang dimaksud adalah milik terdakwa dimana terdakwa beralasan pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa , kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm adalah milik terdakwa yang dibawa terdakwa pada waktu penangkapan dengan maksud untuk menjaga diri dan terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang mana pisau tersebut merupakan jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian dan keberadaan senjata tajam tersebut tidak untuk menunjang/melakukan pekerjaan terdakwa sehari hari sebagai buruh bangunan serta senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka maka unsur ”Tanpa hak mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WINDI ARIADI Alias WINDI Bin ARMANSYAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki dan membawa senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 24,5 (dua puluh empat koma lima) cm lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (sepuluh) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- ( Lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017, oleh RIYONO, SH.MH., selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., dibantu oleh SOFYAN, Panitera pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, SH. RIYONO, SH.MH.
NOVITA WITRI, SH.MKn.
Panitera
SOFYAN.