10/PID.SUS/2015/PN MLN
Putusan PN MALINAU Nomor 10/PID.SUS/2015/PN MLN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ENGGAL YUWONO Bin KATIAT
Menyatakan terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan“
P U T U S A N
Nomor : 10/Pid.Sus/2015/PN. Mln (Migas).
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a lengkap : ENGGAL YUWONO Bin KATIAT ;
Tempat lahir : Batang hari ;
Umur / Tgl. Lahir : 38 tahun / 05 Mei 1976 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln Rukun Jelarai Selor RT 025 RW 003 Kec.Tanjung Selor Kab. Bulungan Kaltara
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa berada dalam penahanan, berdasarkan Penahanan/Penetapan dari :
Penahanan oleh Penyidik Polri tanggal 23 Nopember2014 No. Pol : SP. Han/65/IX/2014/Reskrim sejak tanggal 23 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014 di Rutan Polres Malinau ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 04 Desember 2014 Nomor : B-941/Q.4.21/Euh.1/12/2014 sejak tanggal 13 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari 2015 di Rutan Polres Malinau ;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2015 Nomor PRINT : 31/Q.4.21/Euh.2/01/2015 di Rutan Polres Malinau ;
Penahanan oleh Majelis Hakim PengadilanNegeri Malinau tanggal 27 Januari 2015 Nomor : 11/SPP/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mln (Migas) sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau tanggal 12 Februari 2015 Nomor :11/SPP/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mln (Migas) sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi persidangan ini sendiri ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca berkas dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus / 2015 / PN. Mln (Migas), tertanggal 27 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus / 2015/ PN. Mln (Migas), tertanggal 27 Januari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan Penuntut Umum, Nomor : PDM-08 / MAL / 01 / 2015, tertanggal 21 Januari 2015 ;
Setelah mendengar di dalam persidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana/requisitor Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap ENGGAL YUWONO Bin KATIAT dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) Bulan kurungan, dengan perintah tetap dalam tahanan ;
Menyatakanbarang bukti berupa :
± 1.692 (seribu enam ratus sembilan puluh dua) liter BBM jenis premium yang berada dalam 94 (sembilan puluh empat) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter ;
1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. KT 2673 R warna hitam dengan No. rangka MHKFMREK36KO19544 No. mesin DB48995 beserta kuncinya ;
1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. KT 1838 H warna silver dengan No. rangka MHKV1BA2JBK96267 No. mesin DH31223 beserta kuncinya ;
1 (satu) lembar STNK Daihatsu Xenia No. Pol. KT 1838 H a.n MUKANI ;
1 (satu) lembar STNK Daihatsu Xenia No. Pol. KT 2673 R a.n YUNUS M. NOOR ;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Sri Nur Kholik Bin Mukani ;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Malinau oleh karena didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2014 sekitar pukul 09:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Desa Tanjung Lapang Kec. Malinau Barat Kab.Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah “menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”, dimana perbuatan tersebut terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekitar pukul 20:00 Wita terdakwaENGGAL YUWONO Bin KATIAT diminta oleh sdr. GUNAWAN (DPO) untuk mengangkut BBM jenis premium dari rumah sdr. GUNAWAN (DPO) yang bertempat di Tanjung Selor Kab. Bulungan Kalimantan Utara menuju ke Desa Tanjung Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau, karena tidak bisa mengangkut BBM tersebut sendirian kemudian terdakwa meminta bantuan untuk mengangkut BBM jenis Premium kepada saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah), selanjutnya terdakwa mengangkut BBM jenis Premium sebanyak 60 (enam puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan cara memasukan kedalam mobil Daihatsu Xenia No Pol KT 2673 R warna hitam milik terdakwa yang sudah di lepas jok tengah dan belakangnya kemudian terdakwa susun sebanyak 2 (dua) tingkat, sedangkan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI juga mengangkut BBM jenis Premium sebanyak 60 (enam puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan cara memasukan kedalam mobil Daihatsu Xenia No Pol KT 1383 HA warna silver milik saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI yang sudah di lepas jok tengah dan belakangnya kemudian saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI susun sebanyak 2 (dua) tingkat, selanjutnya terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Xenia No Pol KT.2673 R warna hitam sedangkan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia No Pol KT 1383 HA warna silver, dengan tujuan Desa Tanjung Lapang Kec.Malinau Barat Kab.Malinau;
Bahwa tujuan terdakwa mengangkut BBM jenis Premium tersebut hendak dijual ke Desa Tanjung Lapang Kab. Malinau yang sudah ditunggu oleh masyarakat Desa Tanjung Lapang;
Bahwa terdakwa telah dijanjikan oleh sdr. GUNAWAN (DPO) pemilik BBM jenis Premium tersebut akan memberikan upah sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2014 sekira pukul 09:00 Wita di Desa Tanjung Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT bersama saksiSRI NUR KHOLIK Bin MUKANI ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Malinau Barat. Karena tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI serta barang bukti telah diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Malinau Barat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2014 sekira pukul 09:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Desa Tanjung Lapang Kec. Malinau Barat Kab.Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah “melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan”, dimana perbuatan tersebut terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekitar pukul 20:00 Wita terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT diminta oleh sdr. GUNAWAN (DPO) untuk mengangkut BBM jenis premium dari rumah sdr. GUNAWAN (DPO) yang bertempat di Tanjung Selor Kab. Bulungan Kalimantan Utara menuju ke Desa Tanjung Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau, karena tidak bisa mengangkut BBM tersebut sendirian kemudian terdakwa meminta bantuan untuk mengangkut BBM jenis Premium kepada saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah), selanjutnya terdakwa mengangkut BBM jenis Premium sebanyak 60 (enam puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan cara memasukan kedalam mobil Daihatsu Xenia No Pol KT 2673 R warna hitam milik terdakwa yang sudah di lepas jok tengah dan belakangnya kemudian terdakwa susun sebanyak 2 (dua) tingkat, sedangkan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI juga mengangkut BBM jenis Premium sebanyak 60 (enam puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan cara memasukan kedalam mobil Daihatsu Xenia No Pol KT 1383 HA warna silver milik saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI yang sudah di lepas jok tengah dan belakangnya kemudian saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI susun sebanyak 2 (dua) tingkat, selanjutnya terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Xenia No. Pol KT.2673 R warna hitam sedangkan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia No Pol KT 1383 HA warna silver, dengan tujuan Desa Tanjung Lapang Kec.Malinau Barat Kab.Malinau;
Bahwa terdakwa telah dijanjikan oleh sdr. GUNAWAN (DPO) pemilik BBM jenis Premium tersebut akan memberikan upah sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2014 sekira pukul 09:00 Wita di Desa Tanjung Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT bersama saksiSRI NUR KHOLIK Bin MUKANI ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Malinau Barat. Karena tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI serta barang bukti telah diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Malinau Barat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan bahwa Ia telah mengerti dengan isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :
SAKSI BOKBEN HASUGIAN anak dari S. HASUGIAN ;
Didalam persidangan saksi telah disumpah dan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan serta membenarkan semua keterangannya ;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2014 sekitar pukul 09:00 Wita di Desa Tanjung Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau Saksi bersama Saksi NUR KANTO mengamankan BBM jenis Premium sebanyak ± 1.692 (seribu enam ratus sembilan puluh dua) liter yang terbagi berada dalam 94 (sembilan puluh empat) jerigen yang masing-masing berisi ± 18 (delapan belas) liter ;
Bahwa pada saat saksi mengamankan BBM jenis Premium tersebut berada di dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor pol KT 2673 R sebanyak 60 (enam puluh) jerigen sedangkan yang 34 (tiga puluh empat) sudah diturunkan dari mobil Daihatsu KT 1838 H ;
Bahwa yang mengangkut BBM jenis Premium tersebut adalah terdakwa ENGGAL dan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI dan masing-masing tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan BBM jenis premium tersebut ;
Bahwa BBM jenis premium yang di angkut oleh terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT dan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI berasal dari Kab. Bulungan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I ini terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
2) SAKSI NUR KANTO Bin ASIM ;
Didalam persidangan saksi telah disumpah dan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan serta membenarkan semua keterangannya ;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2014 sekitar pukul 09:00 Wita di Desa Tanjung Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau Saksi bersama Kapolsek Malinau Barat sedang patroli, lalu melihat Terdakwa dan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI sedang bongkar muatan BBM jenis premium, lalu saksi menelepon Saksi BOKBEN HASUGIAN anak dari S HASUGIAN untuk datang mengamankan Terdakwa dan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI serta BBM jenis Premium sebanyak ± 1.692 (seribu enam ratus sembilan puluh dua) liter yang terbagi berada dalam 94 (Sembilan puluh empat) jerigen yang masing-masing berisi ± 18 (delapan belas) liter ;
Bahwa yang mengangkut BBM jenis Premium tersebut adalah terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT dan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI dan masing-masing tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan BBM jenis premium tersebut ;
Bahwa pada saat saksi mengamankan BBM jenis Premium tersebut berada di dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor pol KT 2673 R sebanyak 60 (enam puluh) jerigen, sedangkan yang 34 (tiga puluh empat) sudah diturunkan dari mobil Daihatsu KT 1838 H ;
Bahwa BBM jenis premium yang di angkut oleh terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT dan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI berasal dari Kab. Bulungan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi II ini terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
3) SAKSI SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI ;
Didalam persidangan saksi telah disumpah dan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan serta membenarkan semua keterangannya ;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2014 sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Tanjung Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau saksi bersama terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT mengangkut BBM jenis Premium masing-masing sebanyak 60 (enam puluh) jerigen ukuran ±18 (delapan belas) liter dengan total ± 1080 (seribu delapan puluh) liter ;-
Bahwa dalam mengangkut BBM jenis premium tersebut saksi mengendarai mobil daihatsu Xenia nomor Pol KT 1838 H sedangkan terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT mengendarai mobilnya sendiri yaitu Daihatsu nomor Pol KT 2673 R ;
Bahwa cara saksi dan terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT mengangkut BBM jenis Premium tersebut di tempatkan di dalam mobil Daihatsu xenia milik saksi yang sebelumnya sudah saksi copot jok tengah dan jok belakang kemudian 60 (enam puluh) jerigen BBM jenis premium tersebut saksi susun sebanyak 2 (dua) tingkat ;
Bahwa saksi dan terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa BBM jenis Premium yang saksi angkut sudah dibeli orang sebanyak 26 (dua puluh enam) jerigen;
Bahwa BBM jenis Premium yang di angkut oleh saksi dan terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT tersebut adalah milik sdr. GUNAWAN yang bertempat tinggal di Tanjung Selor Kab. Bulungan Kalimantan Utara;
Bahwa sdr. GUNAWAN menyuruh saksi dan terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT mengangkut BBM jenis Premium tersebut dengan tujuan ke Kab.Malinau. dan saksi bersama terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT di janjikan akan mendapatkan upah masing-masing sebesar 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) namun belum dibayar ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi III ini terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2014 sekira pukul 09:00 WITA di Desa Tanjung Lapang Kec. Malinau Barat Kab.Malinau. terdakwa bersama saksiSRI NUR KHOLIK Bin MUKANI mengangkut BBM jenis Premium masing-masing sebanyak 60 (enam puluh) jerigen ukuran ±18 (delapan belas) liter dengan total ±1080 (seribu delapan puluh) liter yang berasal dari Kab.Bulungan Kalimantan Utara dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil Daihatsu Xenia No Pol KT 2673 R warna hitam milik terdakwa dan Mobil Daihatsu Xenia No Pol KT 1838 H warna silver milik saksi SRI NUR KHOLIK.
Bahwa Premium tersebut adalah milik sdr. GUNAWAN (DPO) yang bertempat tinggal di Tanjung Selor Kab. Bulungan Kalimantan Utara.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekitar pukul 20:00 Wita terdakwaENGGAL YUWONO Bin KATIAT diminta oleh sdr.GUNAWAN untuk mengangkut BBM jenis premium dari rumah sdr.GUNAWAN yang bertempat di Tanjung Selor Kab. Bulungan Kalimantan Utara menuju ke Desa Tanjung Lapang Kec.Malinau Barat Kab.Malinau.
Bahwa cara terdakwa mengangkut BBM jenis Premium tersebut dengan memasukan kedalam mobil Daihatsu Xenia No Pol KT 2673 R warna hitam milik terdakwa yang sudah di lepas jok tengah dan belakangnya kemudian 60 (enam puluh) jerigen BBM jenis premium tersebut Terdakwa susun sebanyak 2 (dua) tingkat.
Bahwa terdakwa mengambil BBM jenis Premium tersebut didalam rumah tempat tinggal milik sdr. GUNAWAN.
Bahwa terdakwa telah dijanjikan oleh sdr. GUNAWAN selaku pemilik BBM jenis Premium tersebut akan memberikan upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun belum dibayar.
Bahwa terdakwa dalam mengangkut BBM jenis Premium tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti ± 1.692 (seribu enam ratus sembilan puluh dua) liter BBM jenis premium yang berada dalam 94 (sembilan puluh empat) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. KT 2673 R warna hitam dengan No. rangka MHKFMREK36KO19544 No. mesin DB48995 beserta kuncinya dan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. KT 1838 H warna silver dengan No. rangka MHKV1BA2JBK96267 No. mesin DH31223 beserta kuncinya serta 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Xenia No. Pol. KT 1838 H a.n MUKANI dan 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Xenia No. Pol. KT 2673 R a.n YUNUS M. NOOR yang dipergunakan oleh terdakwa, di dalam persidangan Majelis Hakim memperlihatkan foto-foto yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum lalu dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di dalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014, sekitar pukul20.00 Wita terdakwa bertemu dengan sdr. Gunawan bertempat di tanjung selor kab. bulungan, lalu terdakwa diminta mengangkut dan mengantarkan BBM jenis premium yang oleh sdr. Gunawan hanya memberitahukan kepada terdakwa dan saksi Sri Nur Kholik bin mukani sesampainya langsung menelphone kepada seseorang yang telah menunggu di Kabupaten Malinau, oleh karena banyak BBM jenis premium yang harus diangkut, lalu terdakwa mempunyai inisiatif menelepon sekaligus mengajak saksi Sri Nur Kholik bin mukani dan saat itu saksi Sri Nur Kholis bin Mukani menyetujui, lalu sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa dan saksi Sri Nur Kholik bin mukani berada dirumah sdr. Gunawan untuk mengambil BBM jenis premium yang sudah dikemas dalam jerigen isi 18 liter, setelah itu terdakwa menyusun BBM jenis premium tersebut sebanyak 60 jerigen ke dalam mobilnya Daihatsu Xenia Nopol : KT 2673 R warna hitam dengan cara kursi-kursi tengah dan belakang dilepas dan begitu pula dengan saksi Sri Nur Kholik bin Mukani menyusun BBM jenis premium tersebut sebanyak 60 jerigen ke dalam mobilnya Daihatsu Xenia Nopol : KT 1838 H warna silverdengan cara kursi-kursi tengah dan belakang dilepas, setelah selesai sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa dan saksi Sri Nur Kholik bin Mukani berangkat menuju Malinau, dengan dijanjikan ongkos angkut masing-masing Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 sekitar pukul 05.00 Wita terdakwa dan saksi Sri Nur Kholik bin mukani sampai di Kab. Malinau lalu saat itu mobil mereka diparkir ditepi jalan disamping rumah yang posisinya hampir masuk jalan kecil dekat lapangan Taman Pinus, Desa Tanjung Lapang Malinau, sambil menunggu siang lalu terdakwa mengeluarkan muatan BBM jenis premium tersebut dan diletakkan disamping mobilnya sesuai pesanan masing-masing pembeli lalu sekira pukul 08.00 Wita para pembeli BBM jenis premium tersebut berdatangan untuk mengambil 5 (lima) jerigen dan 10 (sepuluh) jerigen dengan menggunakan sepeda motor dan berjalan kaki, pada saat itu pula terdakwa dan saksi Sri Nur Kholik bin mukani tidak menerima pembayaran dari para pembeli BBM jenis premium tersebut oleh karena sebelumnya sdr. Gunawan yang bertempat di Tanjung Selor Kab. Bulungan menyuruh “untuk dibawa ke Tanjung Lapang karena sudah ada orang yang menunggu di Tanjung Lapang Kab. Malinau” lalu saat terdakwa dan saksi Sri Nur Kholik bin Mukani sementara membagi-bagikan sebanyak 26 (dua puluh enam) jerigen kepada para pembeli BBM jenis premium tersebut dan belum selesai tiba-tiba sementara patroli di jalan raya saksi Nur Kanto bin Asim bersama dengan Bapak Kapolsek Malinau Barat melihat dan menghampiri serta menanyakan tentang surat ijin mengangkut BBM jenis premium tersebut kepada terdakwa dan saksi Sri Nur Kholik bin Mukani lalu oleh karena terdakwa dan saksi Sri Nur Kholik bin Mukani tidak dapat menunjukkan surat ijin tersebut saat itu pula saksi Nur Kanto bin asim menelepon saksi Bokben Hasugian anak dari S. Hasugian yang sedang piket di Polsek Malinau Barat untuk datang ke Desa Tanjung Lapang lalu sekira 3 (tiga) menit perjalanan saksi Bokben Hasugian anak dari S. Hasugian pun melihat telah terjadi pembongkaran BBM jenis premium tersebut yang tanpa surat ijin serta disaksikan oleh masyarakat yang ada di sekitar Tanjung Lapang tersebut lalu saat itu pula saksi Nur Kanto bin Asim dan saksi Bokben Hasugian anak dari S. Hasugian bersama dengan Bapak Kapolsek Malinau Barat membawa terdakwa dan saksi Sri Nur Kholik bin Mukani beserta mobil Daihatsu Xenia Nopol : KT 2673 R warna hitam dan mobil Daihatsu Xenia Nopol : KT 1838 H warna silver dengan sisa keseluruhan BBM jenis premium tersebut sebanyak 94 (sembilan puluh empat) jerigen yang ukuran 18 (delapan belas) liter per jerigen diamankan dan diproses di Polsek Malinau Barat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya sebagai berikut :
Dakwaan :
Kesatu :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;
ATAU :
Kedua :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaan secara Alternatif artinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara langsung dakwaan tersebut diatas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka menurut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
1. Unsur “Setiap Orang” ;
2. Unsur “Yang Telah Melakukan Pengangkutan TanpaIzin Usaha Pengangkutan“ ;
Secara kronologis unsur -unsur tersebut telah dipertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang“ dimaksud adalah sama dengan “Barang Siapa“ yang mengandung pengertian yaitu ditujukan kepada subjek hukum pengemban hak dan kewajiban yang meliputi subjek hukum pribadi, orang yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas setiap tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, subjek hukum yang dimaksud adalah menunjuk kepada terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT identitas Terdakwa tersebut telah dicocokkan sebagai tertera didalam Surat Dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (1) KUHAP sehingga tidak keliru mengenai orangnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Unsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur “Yang Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” ;
Menimbang, bahwa jika Majelis Hakim melihat unsur ini pada awalnya, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mengartikan “Pengangkutan” tersebut adalah usaha membawa, mengantar, atau memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain lalu jika melihat unsur “Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” adalah Izin dari pemerintah, pemerintah daerah, provinsi/kabupaten/kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi atau operasi yang menghasilkan barang atau jasa ;
Menimbang, bahwa apabila Majelis Hakim melihat daripada hal tersebut diatas serta jika dihubungkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka Majelis Hakim dapat mendefinisikan Yang Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan adalah setiap perbuatan untuk membawa atau mengalihkan suatu barang ketempat lain tanpa adanya persetujuan atau izin dari pemerintah, pemerintah daerah, provinsi/kabupaten/kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi atau operasi yang menghasilkan barang atau jasa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan jelaslah terdakwa telah berniat melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dan tanpa disertai surat jalan atau Loading Order dari Pertamina untuk mengangkut BBM jenis premium/bensin dari Kabupaten Bulungan menuju ke Kabupaten Malinau yang disimpan dalam 60 (enam puluh) jerigen ukuran ±18 (delapan belas) liter dengan total ±1080 (seribu delapan puluh) literdengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia No Pol KT 2673 R warna hitam milik terdakwa bersama dengan saksi SRI NUR KHOLIK Bin MUKANI dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia No Pol KT 1838 H warna silverlalu dari hasil pengangkutan BBM jenis premium/bensin tersebut, terdakwa bersama saksiSRI NUR KHOLIK Bin MUKANI pun mendapatkan ongkos dari Gunawan (pemilik BBM jenis premium/bensin) sebanyak Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Unsur “Yang Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan“ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur perbuatan pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan Alternatif tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik Alasan Pemaaf maupun Alasan Pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diambil dari terdakwa berupa : ± 1.692 (seribu enam ratus sembilan puluh dua) liter BBM jenis premium yang berada dalam 94 (sembilan puluh empat) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. KT 2673 R warna hitam dengan No. rangka MHKFMREK36KO19544 No. mesin DB48995 beserta kuncinya dan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. KT 1838 H warna silver dengan No. rangka MHKV1BA2JBK96267 No. mesin DH31223 beserta kuncinya beserta 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Xenia No. Pol. KT 1838 H a.n MUKANI dan 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Xenia No. Pol. KT 2673 R a.n YUNUS M. NOOR dipergunakan dalam perkara atas nama Sri Nur Kholik Bin Mukani ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan selama pemeriksaan perkara berlangsung maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dan tidak ada cukup alasan mengeluarkan terdakwa dari penahanannya, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAPidana ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;
Hal-Hal yang Memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-Hal yang Meringankan :
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatanya dan menyesalinya ;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa masih muda serta masih diharapkan untuk memperbaiki dirinya ;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ENGGAL YUWONO Bin KATIAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
± 1.692 (seribu enam ratus sembilan puluh dua) liter BBM jenis premium yang berada dalam 94 (sembilan puluh empat) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter ;
1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. KT 2673 R warna hitam dengan No. rangka MHKFMREK36KO19544 No. Mesin DB48995 beserta kuncinya ;
1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. KT 1838 H warna silver dengan No. rangka MHKV1BA2JBK96267 No. mesin DH31223 beserta kuncinya ;
1 (satu) lembar STNK Daihatsu Xenia No. Pol. KT 1838 H a.n MUKANI ;
1 (satu) lembar STNK Daihatsu Xenia No. Pol. KT 2673 R a.n YUNUS M. NOOR ;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Sri Nur Kholik Bin Mukani ;-
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari :SENIN, tanggal 02 MARET 2015, oleh : YULIANTO THOSULY., S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, M. MUSASHI A.P., S.H.,M.H., dan RONY D. RICARDO., S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 02 MARET 2015, oleh Ketua Majelis Hakim, didampingi M. MUSASHI A.P.,S.H., M.H., dan RONY D. RICARDO., S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Hj. KARMINAH., S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Malinau, dan dihadiri oleh GOJALI, S.H., Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan Terdakwa
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. M. MUSASHI A.P., S.H., M.H. YULIANTO THOSULY., S.H.
2. RONY D. RICARDO., S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
Hj. KARMINAH., S.H.