114/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 114/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURIANTI Binti (Alm) KORO
Nomor 114/Pid.Sus/2016/PN.Ktb 1. Menyatakan Terdakwa SURIANTI Binti KORO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 14 Keping atau 140 butir obar carnophent Zenith; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor114/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SURIANTI Binti KORO (Alm);
Tempat lahir : Tanjung Kunyit Kabupaten Kotabaru;
Umur/tanggal lahir : 25Tahun/12 April 1994;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Lontar Utara Rt.04 Kecamatan Pulau Barat, Kabupaten Kotabaru;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI Daerah Kalimantan Selatan Polres Kotabaru tanggal 07 Februari 2016 No. Pol : Sp-Kap/03/II/2016/Res Narkoba tanggal 07 Februari 2016 sampai 08 Februari 2016;
Terdakwa telah ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Polri sejak tanggal 08 Februari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru sejak tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan tanggal 07 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru atas permintaan penyidik sejak tanggal 08 April 2016 sampai dengan tanggal 02 Mei 2016 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru sejak tanggal 03 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 12 mei 2016 sampai dengan. tanggal 10 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 11 Juni 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 114/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tertanggal 19 Mei 2016 yaitu MASMIAH, S.H Advokat/Pengacara yang beralamat kantor di Jalan Batu Selira Rt 11, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 114/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 12 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 114/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 12 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SURIANTI Binti KORO Alm telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dalam dakwaan Alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURIANTI Binti KORO Alm berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
14 Keping atau 140 butir obar carnophent Zenith dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dan diberikan hukuman seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa Terdakwa SURIANTI Binti KORO (Alm) pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2016, sekitar pukul 02.15 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Desa Lontar Utara Rt.08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UURI No.36 Tahun 2009,” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi M Dahrian Bin Ardiansyah bersama saksi Rizky Maulana Ramadhan Bin Rahmadhani, dan anggota Polsek Pulau Laut Barat pada saat melakukan patroli di wilayah hukum Polres Kotabaru, kemudian para saksi melihat beberapa orang yang sedang mabuk di tempat Bilyard yaitu sdr. Rujiansyah Als Uji Bin Dislan, sdr. Muliadi Bin Tola, sdr. Fendi Wibowo Bin Supriyadi, sdr. Muhyar Als Aco Bin Muding dan sdr. Adnan Als Danang Bin Riduan, selanjutnya para saksi mengamankan sdr. Rujiansyah Als Uji Bin Dislan, sdr. Muliadi Bin Tola, sdr. Fendi Wibowo Bin Supriyadi, sdr. Muhyar Als Aco Bin Muding dan sdr. Adnan Als Danang Bin Riduan, selanjutnya melakukan interograsi terhadap sdr. Rujiansyah Als Uji Bin Dislan, sdr. Muliadi Bin Tola, sdr. Fendi Wibowo Bin Supriyadi, sdr. Muhyar Als Aco Bin Muding dan sdr. Adnan Als Danang Bin Riduan, dan pada saat melakukan interograsi masing masing menjelaskan mendapatkan obat keras jenis Carnophent tersebut dari sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale (dalam berkas terpisah) kemudian di lakukan penangkapan terhadap sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale, selanjutnya di kembangkan lagi melakukan penangkapan terhadap sdr. Harun, sdr. Idawati Als Mamak Roti dan saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang selanjutnya melakukan interogerasi saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang dan sdr. Harun menjelaskan bahwa mendapatkan obat keras jenis Zenit membeli dari Terdakwa dengan harga sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping selanjutnya para saksi melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan pada saat di lakukan penggerebekan di ketemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen/zenith sebanyak 14 (empat belas) keeping atau sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir yang di buang Terdakwa di belakang rumah, dan uang sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obat keras tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Pulau Laut Barat untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa dalam memiliki 140 (seratus empat puluh) butir atau 14 (empat belas) keping obat keras daftar G jenis Carnophen tanpa memiliki surat ijin dan obat Carnophen ini sudah di tarik ijin peredarannya/ dilarang beredar oleh BPOM RI No.PO.02.01.1.3.3997 tertanggal 27 Oktober 2009.
Bahwa Terdakwa telah menjual obat keras daftar G jenis Carnophen kepada saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang sebanyak 10 (sepuluh) butir /1 Keping dengan harga sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) tanpa ijin dan Terdakwa bukanlah seorang apoteker yang mempunyai kewenangan untuk menjual.
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis Carnophen membeli dari saksi Harun Bin Lauji dengan harga per 1 boxnya sebesar Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berisi 300 (tiga ratus) butir /30 keping dan kalau habis terjual mendapatkan keuntungan seluruhnya sebesar Rp.390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SURIANTI Binti KORO (Alm) pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2016, sekitar pukul 02.15 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Desa Lontar Utara Rt.08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ““yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.36 Tahun 2009,” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi M Dahrian Bin Ardiansyah bersama saksi Rizky Maulana Ramadhan Bin Rahmadhani, dan anggota Polsek Pulau Laut Barat pada saat melakukan patroli di wilayah hukum Polres Kotabaru, kemudian para saksi melihat beberapa orang yang sedang mabuk di tempat Bilyard yaitu sdr. Rujiansyah Als Uji Bin Dislan, sdr. Muliadi Bin Tola, sdr. Fendi Wibowo Bin Supriyadi, sdr. Muhyar Als Aco Bin Muding dan sdr. Adnan Als Danang Bin Riduan, selanjutnya para saksi mengamankan sdr. Rujiansyah Als Uji Bin Dislan, sdr. Muliadi Bin Tola, sdr. Fendi Wibowo Bin Supriyadi, sdr. Muhyar Als Aco Bin Muding dan sdr. Adnan Als Danang Bin Riduan, selanjutnya melakukan interograsi terhadap sdr. Rujiansyah Als Uji Bin Dislan, sdr. Muliadi Bin Tola, sdr. Fendi Wibowo Bin Supriyadi, sdr. Muhyar Als Aco Bin Muding dan sdr. Adnan Als Danang Bin Riduan, dan pada saat melakukan interograsi masing masing menjelaskan mendapatkan obat keras jenis Carnophent tersebut dari sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale (dalam berkas terpisah) kemudian di lakukan penangkapan terhadap sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale, selanjutnya di kembangkan lagi melakukan penangkapan terhadap sdr. Harun, sdr. Idawati Als Mamak Roti dan saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang selanjutnya melakukan interogerasi saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang dan sdr. Harun menjelaskan bahwa mendapatkan obat keras jenis Zenit membeli dari Terdakwa dengan harga sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping selanjutnya para saksi melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan pada saat di lakukan penggerebekan di ketemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen/zenith sebanyak 14 (empat belas) keeping atau sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir yang di buang Terdakwa di belakang rumah, dan uang sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obat keras tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Pulau Laut Barat untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa dalam memiliki 140 (seratus empat puluh) butir atau 14 (empat belas) keping obat keras daftar G jenis Carnophen tanpa memiliki surat ijin dan obat Carnophen ini sudah di tarik ijin peredarannya/ dilarang beredar oleh BPOM RI No.PO.02.01.1.3.3997 tertanggal 27 Oktober 2009.
Bahwa Terdakwa telah menjual obat keras daftar G jenis Carnophen kepada saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang sebanyak 10 (sepuluh) butir /1 Keping dengan harga sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) tanpa ijin dan Terdakwa bukanlah seorang apoteker yang mempunyai kewenangan untuk menjual.
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis Carnophen membeli dari saksi Harun Bin Lauji dengan harga per 1 boxnya sebesar Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berisi 300 (tiga ratus) butir /30 keping dan kalau habis terjual mendapatkan keuntungan seluruhnya sebesar Rp.390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. DAHRIAN Bin ARDIANSYAH di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukanya bersama rekan kerja saksi sesama Anggota Polisi Sektor Pulau Laut Barat yaitu saksi Rizky Maulana Ramadhan Bin Rahmadhani kepada Terdakwa Surianti karena telah menjual obat terlarang jenis carnophen/zenith;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016, sekitar pukul 02.15 Wita, di Desa Lontar Utara Rt.08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru.;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika saksi melakukan patroli di wilayah hukum Polres Kotabaru, kemudian para saksi melihat beberapa orang yang sedang mabuk di tempat Bilyard yaitu sdr. Rujiansyah Als Uji Bin Dislan, sdr. Muliadi Bin Tola, sdr. Fendi Wibowo Bin Supriyadi, sdr. Muhyar Als Aco Bin Muding dan sdr. Adnan Als Danang Bin Riduandan pada saat melakukan interograsi masing masing menjelaskan mendapatkan obat keras jenis Carnophent tersebut dari sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale (dalam berkas terpisah) kemudian di lakukan penangkapan terhadap sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale, selanjutnya di kembangkan lagi melakukan penangkapan terhadap sdr. Harun, sdr. Idawati Als Mamak Roti dan saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang;
Bahwa setelah dilakukan interograsi terhadap saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang dan saksi Harun menjelaskan bahwa mendapatkan obat keras jenis Zenit membeli dari Terdakwa dengan harga sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping;
bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di ketemukan barang bukti berupa 140 butir obat Carnophen Zenith yang di bungkus dengan plastic hitam, uang sebesar Rp.30.000.00 yang di dapat di rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pada saat di lakukan penangkapan Terdakwa berada di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli kefarmasian atau Apoteker.
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
KUSDIANSYAH Als KUDI Bin DULUMANG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Polisi kepada Terdakwa karena telah menjual obat terlarang jenis carnophen/zenith;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016, sekitar pukul 01.45 Wita, di Desa Lontar Utara Rt.08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabarutepatnya dirumah mertua saksi;
Bahwa saksi diamankan Polisi karena kedapatan memiliki 10 butir obat keras jenis Carnophent Zenith dan uang Rp.210.000.00 hasil dari penjualan obat Carnophent Zenith.
Bahwa saksi mendapatkan obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith dari Terdakwa dengan cara membeli seharaga Rp.30.000.00.
Bahwa saksi membeli obat carnophent Zenith dari Terdakwa di rumahnya dan obat tersebut saksi jual kembali kepada orang yang membutuhkannya.
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ataupun apoteker.
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si., Apt Bin AMRAH MUSLIMIN (Alm) telah dibacakan keterangannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia dihadirkan ke persidangan adalah sehubungan keterangan yang akan diberikan sebagai saksi ahli terkait pelanggaran Undang-undang Kesehatan;
Bahwa saksi mengetahui tentang bidang ke farmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut Terdakwa peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar Sarjana sains Apoteker dan selama Terdakwa bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru sebagai Kasi Farmasi Alkes;
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obat obatan, bahan obat, obat asli Indonesia ( obat Tradisional ), bahan obat asli Indonesia ( Bahan Obat Tradisional ), alat kesehatan dan kosmetika meliputi Produksi, distribusi ( termasuk Perijinan serta pengawasan nya;
Bahwa benar dalam hal kefarmasian harus mempunyai persyaratan dalam pendidikan kefarmasian dan ada penanggung jawab dalam tenaga farmasi dan surat ijin edar yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan setempat.
Bahwa benar yang berwenang melakukan praktek kefarmasian adalah Asisten apoteker, Analisis apoteker dan para penjual obat tradisional yang memenuhi standar keahlian atau kewenangan untuk praktek kefarmasian.
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kesehatan di Wilayah masing masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker. Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker, mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi ( Asisten Apoteker ) , sedangkan obat keras hanya didapat di Apotek dengan melalui resep dokter dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja dan keahlian & kewenangan untuk mendistribusikan obat keras ( G) adalah Apotek yang mempunyai Apoteker Pengelola Apotek;
Bahwa untuk obat Golongan Bebas terbatas dan Obat keras ( G) hanya boleh disimpan dan diedarkan di sarana pelayanan kesehatan yang berijin ( Apotek) sedangkan obat Golongan Bebas terbatas boleh disimpan di toko Obat yang berijin;
Bahwa benar obat keras daftar G tersebut sudah di tarik dari peredarannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa SURIANTI Binti KORO (alm), di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian kepada Terdakwa karena telah menjual obat terlarang jenis carnophen/zenith;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2016, sekitar pukul 02.15 WITA. bertempat di Desa Lontar Utara Rt.08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika saksi M Dahrian Bin Ardiansyah bersama saksi Rizky Maulana Ramadhan Bin Rahmadhani, dan anggota Polsek Pulau Laut Barat melakukan patroli di wilayah hukum Polres Kotabaru, kemudian saksi M Dahrian Bin Ardiansyah bersama saksi Rizky Maulana Ramadhan Bin Rahmadhani melihat beberapa orang yang sedang mabuk di tempat Bilyard yaitu sdr. Rujiansyah Als Uji Bin Dislan, sdr. Muliadi Bin Tola, sdr. Fendi Wibowo Bin Supriyadi, sdr. Muhyar Als Aco Bin Muding dan sdr. Adnan Als Danang Bin Riduandan pada saat melakukan interograsi masing masing menjelaskan mendapatkan obat keras jenis Carnophent tersebut dari sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale (dalam berkas terpisah) kemudian di lakukan penangkapan terhadap sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale, selanjutnya di kembangkan lagi melakukan penangkapan terhadap sdr. Harun, sdr. Idawati Als Mamak Roti dan saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang;
Bahwa setelah dilakukan interograsi terhadap saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang dan saksi Harun menjelaskan bahwa mendapatkan obat keras jenis Zenit membeli dari Terdakwa dengan harga sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping;
bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di ketemukan barang bukti berupa 140 butir obat Carnophen Zenith yang di bungkus dengan plastic hitam, uang sebesar Rp.30.000.00 dari hasil penjualan yang di dapat di rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophent Zenit dari sdr.Harun dan Terdakwa sudah 2 kali membeli dari sdr. Harun untuk harga 1 boxnya Terdakwa beli dengan harga Rp.270.000.00 dan Terdakwa membeli sebanyak 3 box dengan harga Rp.810.000.00 dan Terdakwa menjual kembali kepada saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang untuk 1 kepingnya seharga Rp.40.000.00. dan apabila 3 boknya habis Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.200.000.00 keuntungannya sebesar Rp.Rp.390.000.00.
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa 14 Keping atau 140 butir obat carnophent Zenith danUang tunai sebesar Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polsek Pulau Laut Barat diantaranya saksi M Dahrian Bin Ardiansyah bersama saksi Rizky Maulana Ramadhan Bin Rahmadhani pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2016, sekitar pukul 02.15 WITA. bertempat di Desa Lontar Utara Rt.08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru karena telah menjual obat terlarang jenis carnophen/ zenith;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika saksi M Dahrian Bin Ardiansyah bersama saksi Rizky Maulana Ramadhan Bin Rahmadhani, dan anggota Polsek Pulau Laut Barat melakukan patroli di wilayah hukum Polres Kotabaru, kemudian saksi M Dahrian Bin Ardiansyah bersama saksi Rizky Maulana Ramadhan Bin Rahmadhani melihat beberapa orang yang sedang mabuk di tempat Bilyard yaitu sdr. Rujiansyah Als Uji Bin Dislan, sdr. Muliadi Bin Tola, sdr. Fendi Wibowo Bin Supriyadi, sdr. Muhyar Als Aco Bin Muding dan sdr. Adnan Als Danang Bin Riduandan pada saat melakukan interograsi masing masing menjelaskan mendapatkan obat keras jenis Carnophent tersebut dari sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale (dalam berkas terpisah) kemudian di lakukan penangkapan terhadap sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale, selanjutnya di kembangkan lagi melakukan penangkapan terhadap sdr. Harun, sdr. Idawati Als Mamak Roti dan saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang;
Bahwa setelah dilakukan interograsi terhadap saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang dan saksi Harun menjelaskan bahwa mendapatkan obat keras jenis Zenit membeli dari Terdakwa dengan harga sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping;
bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di ketemukan barang bukti berupa 140 butir obat Carnophen Zenith yang di bungkus dengan plastic hitam, uang sebesar Rp.30.000.00 dari hasil penjualan yang di dapat di rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith dengan cara membeli dari saksi Harun Bin Lauji dengan harga per 1 boxnya sebesar Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berisi 300 (tiga ratus) butir /30 keping dan kalau habis terjual mendapatkan keuntungan seluruhnya sebesar Rp.390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak memiliki toko obat/apotek;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
- Kesatu : Melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
- Kedua : Melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim untuk itu dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yakni dakwaan kesatu yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UnsurSetiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa SURIANTI Binti KORO (alm) yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar SURIANTI Binti KORO (alm) sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsur kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, akan tetapi dapat pula semua sub unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polsek Pulau Laut Barat diantaranya saksi M Dahrian Bin Ardiansyah bersama saksi Rizky Maulana Ramadhan Bin Rahmadhani pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2016, sekitar pukul 02.15 WITA. bertempat di Desa Lontar Utara Rt.08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru karena telah menjual obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith. bermula ketika saksi M Dahrian Bin Ardiansyah bersama saksi Rizky Maulana Ramadhan Bin Rahmadhani, dan anggota Polsek Pulau Laut Barat melakukan patroli di wilayah hukum Polres Kotabaru, kemudian saksi M Dahrian Bin Ardiansyah bersama saksi Rizky Maulana Ramadhan Bin Rahmadhani melihat beberapa orang yang sedang mabuk di tempat Bilyard yaitu sdr. Rujiansyah Als Uji Bin Dislan, sdr. Muliadi Bin Tola, sdr. Fendi Wibowo Bin Supriyadi, sdr. Muhyar Als Aco Bin Muding dan sdr. Adnan Als Danang Bin Riduandan pada saat melakukan interograsi masing masing menjelaskan mendapatkan obat keras jenis Carnophent tersebut dari sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale (dalam berkas terpisah) kemudian di lakukan penangkapan terhadap sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale, selanjutnya di kembangkan lagi melakukan penangkapan terhadap sdr. Harun, sdr. Idawati Als Mamak Roti dan saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang dan ketika di interograsi menjelaskan bahwa mendapatkan obat keras jenis Zenit membeli dari Terdakwa. Pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di ketemukan barang bukti berupa 140 butir obat Carnophen Zenith yang di bungkus dengan plastic hitam, uang sebesar Rp.30.000.00 dari hasil penjualan yang di dapat di rumah Terdakwa. Terdakwa memperoleh obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith dengan cara membeli dari saksi Harun Bin Lauji dengan harga per 1 boxnya sebesar Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berisi 300 (tiga ratus) butir /30 keping dan kalau habis terjual mendapatkan keuntungan seluruhnya sebesar Rp.390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimananpun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut dan juga dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja”;
Menimban, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, ternyata benar ada perbuatan kejadian atau keadaan yang bersesuaian antara satu dengan lainnya dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Terdakwa SURIANTI Binti KORO (alm) yang menunjukan bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2016, sekitar pukul 02.15 WITA. bertempat di Desa Lontar Utara Rt.08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru telah menjual obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith kepada sdr. Harun, sdr. Idawati Als Mamak Roti dan saksi Kusdiansyah Als Kudi Bin Dulumang, sdr. Dale Als Abah Timpo Bin Pale (dalam berkas terpisah) tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi tanpa diserta surat ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak memiliki toko obat/apotek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ” tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 14 Keping atau 140 butir obar carnophent Zenith merupakan barang bukti milik Terdakwa yang merupakan obat terlarang untuk diedarkan sehingga menurut hemat Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, dan barang bukti berupa uang sebesar Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat jenis zenith/carnophen tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap kedua barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda, khususnya di Kabupaten Kotabaru;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya; -
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun ditujukan agar Terdakwa dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SURIANTI Binti KORO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
14 Keping atau 140 butir obar carnophent Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari SELASA tanggal 31 MEI 2016 oleh kami HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H., dan RAYSHA, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 07 JUNI 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HERMAYANA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh AGUS VERY LAKSANA. SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa dan dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. t.t.d RAYSHA, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d HERMAYANA |