56/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE -Pieter Dawir, SH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaansubsidair Penuntut Umum ; 4. Menghukum terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan Pidana Denda Sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 5. Menghukum terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE untuk membayar uang pengganti sebesarRp.289.204.064,76 (dua ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus empat ribu enam puluh empat dan tujuh puluh enam perseratus rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 6. Menatapkan lamanya masa penahanan yang telah diljalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menyatakan barang buktiberupa : 1. 3 (tiga) Lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun 2013 dengan Nomor 1.03 1.03.01 29 02 5 2 tanggal 21 Maret 2013 ; 2. 4 (empat) Lembar Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor DPA 1.03 1.03.01 29 02 5 2 tanggal 13 November 2013. 3. 1 (satu) Bendel Asli SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONSTR / PU&P /2013 tanggal 04 Juli 2013. 4. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor: 314/SPM/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Pembayaran Belanja Tahap I (Pertama) Lunas 100 % atas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Distrik Sentani. Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 Sesuai surat perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 056/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 Tanggal 04 Juli 2013, ADD No.602.1/887/SP.KONTSTR/PU&P/2013 Tanggal 29 November 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D.DEDA, S.IP., MT. 5. 2 (Dua) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Pembayaran Belanja Tagihan Tahap I (Pertama) Lunas 100 % atas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Distrik Sentani sebesar RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah), Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 Sesuai surat perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 056/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 Tanggal 04 Juli 2013, ADD No.602.1/887/SP.KONTSTR/PU&P/2013 Tanggal 29 November 2013 Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE). 6. 2 (Dua) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Jumlah Mata Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebesar RP.1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditanda tangani oleh BendaharaPengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK ( SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE). 7. 1 (Satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2013 sebesar RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).- ; 8. 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan SPP-LS sehubungan dengan Permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS (Belanja Langsung) dengan Nomor: 314/SPM/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 Sebesar Rp. 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D.DEDA, S.IP., MT. 9. 1 (satu) Lembar Kwitansi CV.GRANECIA dengan Nomor NPWP : 02.453.593.2-952.000 dan Nomor Rek : 103.21.2001.00398-5 tanggal 17 Desember 2013 tentang Tagihan Angsuran Tahap I (Pertama) 100% atas Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Distrik Sentani Kota Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013, sesuai Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 056/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 Tanggal, 04 Juli 2013 dan ADD No.602.1/887/SP-KONSTR/ADD/PU&P/2013 Tanggal 29 November 2013 yang ditandatangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE), Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan PA (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT). 10. 1 (satu) lembar Faktur dari CV. GRANECIA dengan Nomor : XII / CV – GRNC / Faktur /2013 tanggal 17 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). 11. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pembayaran Angsuran Tahap I dengan Nomor : 12/ BAPA / 2013 tanggal 18 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura (Sdr. RONNY D. DEDA, S.IP., MT). 12. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dengan Nomor : 602.1/BA-PHO/PU & P/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang ditanda tangani (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK ( SENI, ST., MM), dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si). 13. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Selesai Pekerjaan (BASP) dengan Nomor : 12/BASP/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK ( SENI, ST., MM), Pengawas Lapangan Saudara (AGUSINUS LIKUMAHUA, SE) dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si). 14. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dengan Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 tanggal 16 Desembar 2013 yang ditanda tangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK (SENI, ST., MM), dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si). 15. 1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 Tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK (SENI, ST., MM), Pengawas Lapangan Saudara (AGUSINUS LIKUMAHUA, SE), Konsultan Pengawas CV. PRIMATAMA KONSULTAN Saudara GIGIH K. PANCORO, ST dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si). 16. 1 (satu) Lembar Asli Surat Tanda Penerimaan dengan Nomor: 645/PMBLB/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Penerimaan Setoran Kontan. 17. 1 (satu) Lembar Asli Surat Ketetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2013 dengan Nomor Kohir : 645/PMBLB tanggal 23 Desember 2013. 18. 1 (satu) Lembar Asli Surat PT.ASURANSI PAROLAMAS dengan No.B 3514128 dan Nomor Jaminan : JPR-JAP/SBD/00011/14 tanggal 23 Desember 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan. 19. 12 (Dua belas) Lembar Asli Dokumentasi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset. 20. 1 (satu) Bendel Asli PROGRESS DAN DOKUMENTASI Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset oleh CV.GRANECIA Tahun Anggaran 2013. 21. 1 (satu) Bendel Asli SURAT PERINTAH KERJA (SPK) dengan Nomor : 602.1 / 266.A / SPK-WAS / PU&P / 2013 tanggal 05 Juli 2013. 22. 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor SPM : 206 / SPM / BL-DAU / DPU / LS / 1.03.01 / 2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT. 23. 1 (satu) Lembar Asli SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) dengan Nomor : 206/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE). 24. 2 (dua) Lembar Asli SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) dengan Nomor : 206 / SPP / BL-DAU / DPU / LS / 1.03.01/ 2013 tanggal 11 desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE). 25. 1 (satu) Lembar SURAT PERINTAH PEMBAYARAN (SPP) dengan Nomor : 206 / SPP / BL-DAU / DPU / LS / 1.03.01 / 2013 tanggal 11 Desember 2013 Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) tentang RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN Taun Angaran 2013 Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri.SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE). 26. 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan SPP-LS tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D.DEDA, S.IP., MT. 27. 1 (satu) Lembar Asli KWITANSI dengan Nomor: 06/ PRIMA //KWTS/WAS-P3JJ/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pembayaran Nilai Borongan 100% (seratus Persen) / Lunas atas Pekerjaan pengawasan Teknis lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 49,307,000,-(empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan PA (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT). 28. 1 (satu) Lembar Asli FAKTUR TAGIHAN dengan nomor : 07 / PRIMA / FKTR / WAS-P3JJ / 2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) tentang Pembayaran Nilai Borongan 100% (seratus Persen) / Lunas atas Pekerjaan pengawasan Tekhnis lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST). 29. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran dengan Nomor : 05 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT). 30. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengawasan Tekhnis dengan Nomor : 04 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT). 31. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawasan dengan Nomor : 03 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si). 32. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pengawasan dengan Nomor : 02 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si). 33. 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan dengan Nomor : 05 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si). 34. 1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 05 Juli 2013 s/d 03 Agustus 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 03 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM). 35. 1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 04 Agustus 2013 s/d 02 September 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 September 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM). 36. 1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 03 September 2013 s/d 01 Oktober 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM). 37. 1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 02 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST),PPTK (SENI, ST., MM). 38. 1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 01 November 2013 s/d 30 November 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 30 November 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM). 39. 1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 01 Desember 2013 s/d 02 Desember 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM). 40. 1 (satu) Bendel Asli Dokumentasi Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset dengan Nomor : 602.1 / 266.A / SPK-WAS / PU&P / 2013 tanggal 05 Juli 2013 oleh CV. Primatama Consultant. 41. 2 (dua) lembar asli SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura Nomor : 602.1 / 593 / KEP / PU&P / 2013 Tanggal 14 November 2013 Tentang Penunjukan / Pengakatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013. 42. 4 (empat) lembar asli SK (Surat Keputusan) Bupati Jayapura nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Dalam Pengelolaan Program dan Kegiatan Kepada Sekertaris, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan, Kepala Bidang Tata Kota, Kepala Bidang Teknik Penyehatan, Kepala Bidang Pengairan dan Kepala Bidang Binamarga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2013. 43. 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 5188 / BL-DAU / LS / 1.03.01/ 2013 Tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) untuk pencairan dana 100 % pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset. 44. 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 5174 / BL-DAU / LS / 1.03.01 / 2013 Tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 49. 307.000 (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) untuk pencairan dana 100 % Jasa Konsultan Pengawasan Pengadaan dan pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset. 45. 3 (tiga) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas PU&P Kab. Jauapura dengan nomor : 602.1 / 44 / PU / 2013 / tanggal 20 Maret 2013 tentang pembentukan panitia pemeriksaan pengadaan / jasa di lingkungan Dinas pekerjaan umum dan perumahan Kab. Jayapura Tahun Anggaran 2013. 46. 1 (satu) lembar asli rekening Koran giro Bank Papua Capem Nimbokrang nomor rekening : 103 21.20.01.00843-1 atas nama Primatama Consultant Priode 01 Juli 2013 s/d 31 Desember 2013. 47. 1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor 051023114563740 an. HERRY Y. EDUARD HARIANDJA, ST tanggal 18 Juni 2012. 48. 1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor 081303953926749 an. WILLEM TANAMOR, ST tanggal 16 September 2013. 49. 1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor 040803423494523 an. AGUSTINUS LIKUMAHUA tanggal 12 Mei 2008 . 50. 3 (tiga) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1 / 23 / KEP / PU&P / 2013 tanggal 14 Februari 2013 Tentang Pembentukan panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2013. 51. 1 (Satu) lembar fotokopy kwitansi nomor : 062-2013 tanggal 04 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh PT. Unggul Genset untuk pembayaran unit diesel genset 650 KVA / 520 Kw (open type) sebesar tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh US Dollars (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE). 52. 1 (satu) lembar foto kopy faktur pajak nomor seri faktur pajak : 010.901-13.90027630 tanggal 04 Desember 2013 pajal PPN 10% sebesar USD 6.790 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE). 53. 1 (satu) lembar foto kopy rekening Koran PT. Unggul Genset priode 30 September 2013 s/d 31 Oktober 2013 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE). 54. 1 (satu) lembar foto kopy rekening Koran PT. Unggul Genset priode 30 November 2013 s/d 31 Desember 2013 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE). 55. 1 (satu) lembar foto kopy CO (certificate of origin) Perkins diesel engine, engine serial number 2806A-E18TAG2U15116X TANGGAL 11 Juni 2013 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE). 56. 1 (satu) lembar foto kopy Statemen Merchandise Description : INDUSTRIAL ALTERNATOR HC1544fX13g274632 tanggal 2013/2/4 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE). 57. 1 (satu) lembar foto kopy rekening Koran nomor rek : 1190004987168 priode 1 Desember 2013 s/d 15 Desember 2013 atas nama Warsito. 58. 1 (satu) Bundel asli Surat perjanjian Kontrak Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONSTR / PU&P / 2013 tanggal 4 Juli 2013 tentang Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset dengan Nilai Kontrak Rp. 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG ST., M. Si selaku KPA dan Sdr. FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE ( Direktur CV. GRANECIA ) selaku Penyedia Barang. 59. 1 (satu) Bundel asli Kontrak Kerja Pengawasan Lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Nomor : 602.1 / 266.A / SPK-WAS / PU&P / 2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Pengadaan dan Pemasangan Genset stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 dengan Nilai Kontrak Rp. 49.307.000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG ST., M. Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST. 60. 1 (satu) Bundel asli Laporan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Nomor : 5 / PRIMATAMA / SPVS-JPR / XII / 2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST selaku Direktur CV. PRIMATAMA KONSULTAN. Tetap terlampir dalan berkas perkara ; 7. Menetapkan terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SEuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 56/Pid.Sus-Tpk/2016/PNJap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : FAJAR IRIANTO P. SILALAHI,SE.
Tempat Lahir : Jayapura.
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/10 Agustus 1975.
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln Pasir 2 Jayapura Utara, Kota Jayapura,
Agama : Kristen Proestan
Pekerjaan : Swasta (Direktur CV.Granecia),
Pendidikan : S.1 (Ekonomi),
Penahanan:
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan perintah/penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum dengan Penahanan Kota, Sejak tanggal 19September 2016 s/d,tanggal 08 Oktober 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan penahanan Rutan sejak tanggal 20 Oktober 2016 s/d tanggal 18 Nopember 2016 ;
Pengalihan Penahanan dari Tahanan Rutan menjadi TahananKota oleh majelis hakim sejak tanggal 03 Nopember 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum WILIAM H.SINAGA, SH. dan Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19Oktober 2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal 11 Oktober2016 Nomor : 56/Pen.Pid.Sus-Tpk/2016/PN-Jap, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal 6 April2017 Nomor : 56/Pen.Pid.Sus-Tpk/2016/PN-Jap, tentang penunjukan Penetapan Majelis Hakim yang baru untuk mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura tanggal 11Nopember 2016 Nomor :68/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Jap, tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut umum yang dibacakan pada persidangan persidangan pada tanggal 27 April 2017, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI, SE selama 5(lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (Searatus Juta Rupiah) Subsidair 6(enam) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE untuk membayar uang pengganti sebesarRp.289.204.064,76 (dua ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus empat ribu enam puluh empat dan tujuh puluh enam perseratus rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang buktiberupa :
3 (tiga) Lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun 2013 dengan Nomor 1.03 1.03.01 29 02 5 2 tanggal 21 Maret 2013 ;
4 (empat) Lembar Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor DPA 1.03 1.03.01 29 02 5 2 tanggal 13 November 2013.
1 (satu) Bendel Asli SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONSTR / PU&P /2013 tanggal 04 Juli 2013.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor: 314/SPM/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Pembayaran Belanja Tahap I (Pertama) Lunas 100 % atas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Distrik Sentani.Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 Sesuai surat perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 056/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 Tanggal 04 Juli 2013,ADD No.602.1/887/SP.KONTSTR/PU&P/2013 Tanggal 29 November 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D.DEDA, S.IP., MT.
2 (Dua) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Pembayaran Belanja Tagihan Tahap I (Pertama) Lunas 100 % atas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Distrik Sentani sebesar RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah), Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 Sesuai surat perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 056/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 Tanggal 04 Juli 2013, ADD No.602.1/887/SP.KONTSTR/PU&P/2013 Tanggal 29 November 2013 Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).
2 (Dua) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Jumlah Mata Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebesar RP.1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditanda tanganiolehBendaharaPengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).
1 (Satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2013 sebesar RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).- ;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan SPP-LS sehubungan dengan Permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS (Belanja Langsung) dengan Nomor: 314/SPM/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 Sebesar Rp. 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D.DEDA, S.IP., MT.
1 (satu) Lembar Kwitansi CV.GRANECIA dengan Nomor NPWP : 02.453.593.2-952.000 dan Nomor Rek : 103.21.2001.00398-5 tanggal 17 Desember 2013 tentang Tagihan Angsuran Tahap I (Pertama) 100% atas Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Distrik Sentani Kota Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013,sesuai Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 056/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 Tanggal, 04 Juli 2013 dan ADD No.602.1/887/SP-KONSTR/ADD/PU&P/2013 Tanggal 29 November 2013 yang ditandatangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE), Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan PA (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT).
1 (satu) lembar Faktur dari CV. GRANECIA dengan Nomor : XII / CV – GRNC / Faktur /2013 tanggal 17 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pembayaran Angsuran Tahap I dengan Nomor : 12/ BAPA / 2013 tanggal 18 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura (Sdr. RONNY D. DEDA, S.IP., MT).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dengan Nomor : 602.1/BA-PHO/PU & P/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang ditanda tangani (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK ( SENI, ST., MM), dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Selesai Pekerjaan (BASP) dengan Nomor : 12/BASP/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK ( SENI, ST., MM), Pengawas Lapangan Saudara (AGUSINUS LIKUMAHUA, SE) dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dengan Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 tanggal 16 Desembar 2013 yang ditanda tangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK (SENI, ST., MM), dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 Tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK (SENI, ST., MM), Pengawas Lapangan Saudara (AGUSINUS LIKUMAHUA, SE), Konsultan Pengawas CV. PRIMATAMA KONSULTAN Saudara GIGIH K. PANCORO, ST dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Surat Tanda Penerimaan dengan Nomor: 645/PMBLB/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Penerimaan Setoran Kontan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Ketetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2013 dengan Nomor Kohir : 645/PMBLB tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat PT.ASURANSI PAROLAMAS dengan No.B 3514128 dan Nomor Jaminan : JPR-JAP/SBD/00011/14 tanggal 23 Desember 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan.
12 (Dua belas) Lembar Asli Dokumentasi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset.
1 (satu) Bendel Asli PROGRESS DAN DOKUMENTASI Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset oleh CV.GRANECIA Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Bendel Asli SURAT PERINTAH KERJA (SPK) dengan Nomor : 602.1 / 266.A / SPK-WAS / PU&P / 2013 tanggal 05 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor SPM : 206 / SPM / BL-DAU / DPU / LS / 1.03.01 / 2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT.
1 (satu) Lembar Asli SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) dengan Nomor : 206/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).
2 (dua) Lembar Asli SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) dengan Nomor : 206 / SPP / BL-DAU / DPU / LS / 1.03.01/ 2013 tanggal 11 desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).
1 (satu) Lembar SURAT PERINTAH PEMBAYARAN (SPP) dengan Nomor : 206 / SPP / BL-DAU / DPU / LS / 1.03.01 / 2013 tanggal 11 Desember 2013 Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) tentang RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN Taun Angaran 2013 Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri.SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan SPP-LS tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D.DEDA, S.IP., MT.
1 (satu) Lembar Asli KWITANSI dengan Nomor: 06/ PRIMA //KWTS/WAS-P3JJ/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pembayaran Nilai Borongan 100% (seratus Persen) / Lunas atas Pekerjaan pengawasan Teknis lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 49,307,000,-(empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan PA (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT).
1 (satu) Lembar Asli FAKTUR TAGIHAN dengan nomor : 07 / PRIMA / FKTR / WAS-P3JJ / 2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) tentang Pembayaran Nilai Borongan 100% (seratus Persen) / Lunas atas Pekerjaan pengawasan Tekhnis lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran dengan Nomor : 05 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengawasan Tekhnis dengan Nomor : 04 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawasan dengan Nomor : 03 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pengawasan dengan Nomor : 02 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan dengan Nomor : 05 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 05 Juli 2013 s/d 03 Agustus 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 03 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 04 Agustus 2013 s/d 02 September 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 September 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 03 September 2013 s/d 01 Oktober 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 02 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST),PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 01 November 2013 s/d 30 November 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 30 November 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 01 Desember 2013 s/d 02 Desember 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Bendel Asli Dokumentasi Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset dengan Nomor : 602.1 / 266.A / SPK-WAS / PU&P / 2013 tanggal 05 Juli 2013 oleh CV. Primatama Consultant.
2 (dua) lembar asli SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura Nomor : 602.1 / 593 / KEP / PU&P / 2013 Tanggal 14 November 2013 Tentang Penunjukan / Pengakatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013.
4 (empat) lembar asli SK (Surat Keputusan) Bupati Jayapura nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Dalam Pengelolaan Program dan Kegiatan Kepada Sekertaris, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan, Kepala Bidang Tata Kota, Kepala Bidang Teknik Penyehatan, Kepala Bidang Pengairan dan Kepala Bidang Binamarga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 5188 / BL-DAU / LS / 1.03.01/ 2013 Tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) untuk pencairan dana 100 % pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 5174 / BL-DAU / LS / 1.03.01 / 2013 Tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 49. 307.000 (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) untuk pencairan dana 100 % Jasa Konsultan Pengawasan Pengadaan dan pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset.
3 (tiga) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas PU&P Kab. Jauapura dengan nomor : 602.1 / 44 / PU / 2013 / tanggal 20 Maret 2013 tentang pembentukan panitia pemeriksaan pengadaan / jasa di lingkungan Dinas pekerjaan umum dan perumahan Kab. Jayapura Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar asli rekening Koran giro Bank Papua Capem Nimbokrang nomor rekening : 103 21.20.01.00843-1 atas nama Primatama Consultant Priode 01 Juli 2013 s/d 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor 051023114563740 an. HERRY Y. EDUARD HARIANDJA, ST tanggal 18 Juni 2012.
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor 081303953926749 an. WILLEM TANAMOR, ST tanggal 16 September 2013.
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor 040803423494523 an. AGUSTINUS LIKUMAHUA tanggal 12 Mei 2008 .
3 (tiga) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1 / 23 / KEP / PU&P / 2013 tanggal 14 Februari 2013 Tentang Pembentukan panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2013.
1 (Satu) lembar fotokopy kwitansi nomor : 062-2013 tanggal 04 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh PT. Unggul Genset untuk pembayaran unit diesel genset 650 KVA / 520 Kw (open type) sebesar tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh US Dollars (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy faktur pajak nomor seri faktur pajak : 010.901-13.90027630 tanggal 04 Desember 2013 pajal PPN 10% sebesar USD 6.790 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy rekening Koran PT. Unggul Genset priode 30 September 2013 s/d 31 Oktober 2013 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy rekening Koran PT. Unggul Genset priode 30 November 2013 s/d 31 Desember 2013 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy CO (certificate of origin) Perkins diesel engine, engine serial number 2806A-E18TAG2U15116X TANGGAL 11 Juni 2013 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy Statemen Merchandise Description : INDUSTRIAL ALTERNATOR HC1544fX13g274632 tanggal 2013/2/4 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy rekening Koran nomor rek : 1190004987168 priode 1 Desember 2013 s/d 15 Desember 2013 atas nama Warsito.
1 (satu) Bundel asli Surat perjanjian Kontrak Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONSTR / PU&P / 2013 tanggal 4 Juli 2013 tentang Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset dengan Nilai Kontrak Rp. 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG ST., M. Si selaku KPA dan Sdr. FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE ( Direktur CV. GRANECIA ) selaku Penyedia Barang.
1 (satu) Bundel asli Kontrak Kerja Pengawasan Lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Nomor : 602.1 / 266.A / SPK-WAS / PU&P / 2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Pengadaan dan Pemasangan Genset stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 dengan Nilai Kontrak Rp. 49.307.000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG ST., M. Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST.
1 (satu) Bundel asli Laporan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Nomor : 5 / PRIMATAMA / SPVS-JPR / XII / 2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST selaku Direktur CV. PRIMATAMA KONSULTAN.
Tetap terlampir dalan berkas perkara untuk kepentingan perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 10 Mei 2017 yangpada pokoknya tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan Dakwaan Primair, telah terbukti, oleh karena menurut Penasehat Hukum terdakwa hanya Dakwaan Subsidair saja yang telah terbukti. Adapun alasan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan dakwaan Primair tidak terbukti pada pokoknya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam tindak pidana ini sama dengan pengertian barang siapa pada tindakan-tindakan lain serta perundang-undangan lainnya. Setiap orang dalam hal ini adalah manusia sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum akibat perbuatan yang dilakukan, baik dikaji dari factor internal maupun eksternal tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan si pelaku yang melakukan perbuatan pidana. Bahwa maksud pembuat undang-undang dalam merumuskan suatu perbuatan pidana diawali dengan Setiap orang/barang siapa dan ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum agar supaya manusia dapat mentaati peraturan-peraturan hukum yang berlaku dengan menghukumnya bagi orang yang terbukti bersalah. Untuk dapat atau tidaknya “Setiap orang/Barang siapa” atau Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, masih tergantung pada pembuktian unsure-unsur yang lain terlebih dahulu. Sehingga unsure Setiap orang ini harus di kesampingkan dulu.
Unsur“Secara Melawan Hukum melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri memperkaya orang lain dan memperkaya suatu korporasi Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Bahwa setelah kita membaca unsure unsure diatas maka kami penasehat hukum terdakwa akan membahas mengenai apakah unsure secara melawan hukum benar adanya terjadi,karena unsure tersebut merupakan unser terpenting dalam penerapan pasal 2 undang undang TIPIKOR.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan maka didapatilah fakta bahwa sebenarnya pelelangan tidak dilakukan menggunakan media LPSE dikarenakan pada tahun anggaran 2013 belum ada media LPSE di kab.jayapura, dimana dalam setiap kegiatan pelelangan yang dilakukan oleh kab. Jayapura kesemuanya dilakukan dengan cara manual. Bahwa selanjutnya atas hal tersebut lalu terdakwa mencoba mencari pekerjaan berdasarkan pengumuman yang diumumkan di kantor dinas PU kab.jayapura.
Selanjutnya guna melengkapi dokument dokument guna menjadi rekanan pada kegiatan pembangunan rumah genset dan pengadaan genset 650Kva terdakwa lalu memasukkan company Profile dari pada CV.Granecia yang diberikan terdakwa kepada panitia pengadaan barang dan jasa . hal tersebut juga sejalan dengan keterangan saksi Agus likumahua yang mengatakan “bahwa benar pada kegiatan pengadaan genset dan rumah genset tersebut tidak dilakukan pelelangan menggunakan media LPSE dikarenakan pada tahun 2013 kab. Jayapura belum memiliki website guna melakukan pelelangan menggunakan media elektronik “ selanjutnya pada keterangan lainnya saksi Agus likumahua juga mengungkapkan bahwasannya “ benar menurut saksi ada lebih dari 3 peserta yang mengikuti pelelangan secara manual pada kegiatan pengadaan genset dan rumah Genset yang memasukkan company profile perusahaannya yang salah satu diantaranya adalah CV.GRANECIA “ ;
Bahwa selanjutnya atas pelelangan secara manual tersebut maka ditentukan lah pemenangnya oleh panitia pengadaan barang dan jasa pada kegiatan tersebut adalah CV.granecia dan ditetapkan oleh PA dalam kegiatan ini Yunus Demonamang.
Selanjutnya diketahui pula ada pun alasan Yunus demonamang menetapkan pemenang adalah dikarenakan yunus demonamang merasa terbebani hutang budi,sebab pekerjaan pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh orang tua terdakwa belum dibayarkan oleh pemda hingga saat ini sehingga hal tersebut lah yang membuat Yunus demonamang selanjutnya menunjuk CV.Granecia sebagai rekanan pada pekerjaan ini.
Selanjutnya berdasarkan fakta persidangan bahwa benar ada dilakukan addendum pada kegiatan pengadaan genset dan rumah genset tersebut, namun addendum tersebut dibuatkan hanya menyangkut tengat waktu. hal tersebut dimohonkan terdakwa sebagai direktur CV.GRANECIA dikarenakan adanya keterlambatan bongkar muat disebabkan pada saat bulan desember tersebut banyak barang dan kontainer yang menumpuk dipelabuhan sehingga terdakwa pada saat melakukan bongkar muat mengalamai keterlambatan sehingga hal tersebutlah yang menjadi dasar Terdakwa lalu mengajukan kepada PA dalam kegiatan tersebut guna dibuatkan addendum . dan atas permohonan tersebut selanjutnya PA dalam hal ini yunus demonamang menyetujui dan memberikan addendum waktu selama 20 hari .
Bahwa selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah apakah terdakwa benar melakukan perbuatan melawan hukum ? sedangkan Fakta nya terdapat rekanan lain yang ikut mendaftar guna mendapatkan pekerjaan pengadaan genset dan rumah genset tersebut serta tidak terdapat keterlambatan kegiatan pengadaan karena fakta nya terdapat addendum waktu selama 20 hari, sehingga menurut kami penasehat hukum terdakwa sangat tidak tepat apabila dikatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan JPU dalam dakwaannya dan tuntutannya .
Bahwa selanjutnya terhadap unsur berikutnya masih menjadi pertanyaan besar buat kita, apakah terdakwa benar memperkaya diri sendiri dan merugikan perekonomian negaa?
Karena senyatanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan dibawah sumpah mengatakan bahwa benar pekerjaan sudah selesai 100%, dan tidak ada kekurangan karena apabila ada kekurangan maka BPK pada saat mengaudit pekerjaan pembangunan rumah Genset dan pengadaan genset jauh sebelum perkara ini timbul dan jauh sebelum dilakukan audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP atas permintaan kepolisian sudah tentu akan memberikan teguran kepada rekanan maupun kepada Pemda, buktinya sama sekali tidak ada bentuk teguran maupun laporan terkait pemeriksaaan yang dilakukan oleh BPK.
Sehingga jika kita persesuaikan dengan keterangan para saksi maka didapati fakta bahwa pekerjaan sudah selesai dan hasil pekerjaan sangat bermanfaat guna masyarakat banyak. Hal ini dapat terlihat saat dilakukannya kegiaatan MTQ dan lomba paduan suara Pesparawi yang dilakukan di kompleks stadion Barnabas Youhe. yang merupakan lokasi rumah genset dan genset yang menjadi perkara saat ini.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Fakta dilapangan pada saat kegiatan MTQ serta PESPARAWI tersebut dilaksanakan Genset tersebut hidup dan mampu memberikan daya sesuai kapasitasnya serta mampu mendukung tenaga listrik guna menghidupkan lampu stadion keseluruhan dan mendukung daya untuk keperluan sound system pada acara tersebut.
Bahwa selanjutnya sangat tidak tepat bila dikatakan pekerjaan terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian, karena sejatinya pekerjaan tersebut dilakukan dengan sungguh sungguh dan tidak ada kekurangan apapun. Apabila kita mengacu pada penghitungan BPKP yang dimintakan oleh kepolisian untuk menghitung kerugian negara, maka kami penasehat hukum terdakwa sangat keberatan . BPKP sama sekali tidak pernah menghitung biaya operasional dari pelabuhan jayapura hingga lokasi tempat pekerjaan, serta BPKP juga tidak pernah menghitung biaya biaya akomodasi yang dikeluarkan rekanan (terdakwa) pada saat mendatangkan teknisi dari jakarta guna mencoba dan memberikan tutorial singkat dalam menggunakan genset tersebut.
Karena perhitungan biaya angkut yang ditentukan oleh BPKP sekitar 45 juta hanya biaya angkut dari jakarta hingga pelabuhan jayapura, tidak termasuk biaya bongkar muat dipelabuhan serta biaya penurunan genset dipelabuhan dan di lokasi stadion menggunakan portklip dan biaya angkut dari Jayapura hingga kelokasi pekerjaan disentani. sehingga kami penasehat hukum sangat keberatan apabila dikatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara .
Bahwa selanjutnya kami penasehat hukum terdakwa sangat tidak setuju dengan metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dimana pencairan SP2D dikurangi dengan real cost (pengeluaran keseluruhan + biaya angkut sebesar 45 juta saja) maka selisihnya adalah kerugian negara. yang menjadi pertanyaan apakah rekanan tidak boleh memiliki keuntungan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut? karena perhitungan yang dilakukan oleh BPKP sangat tidak relevan dan terkesan sepihak karena BPKP tidak memasukkan biaya pengeluaran rekanan dalam mengangkat genset dari pelabuhan jayapura hingga kelokasi .
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Ahli yang di hadirkan pada pokoknya menjelaskan bahwa terdapat kekurangan volume pada bangunan rumah genset, dimana perhitungan tersebut diambil berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh LPJK. bahwa menanggapi hal tersebut kami penasehat hukum terdakwa akan menguraikan secara singkat terkait perhitungan LPJK tersebut.
Bahwa LPJK dalam melakukan audit investigasi guna menghitung besaran volume pekerjaan dari pada rekanan sama sekali tidak pernah mengundang rekanan maupun PEMDA guna ikut bersama sama dalam memeriksa, dimana hal tersebut sudah menyalahi aturan dimana sudah sepatutnya rekanan maupun pemda dimintai klarifikasi terhadapat hasil temuan tersebut.
Bahwa selanjutnya jika kita mengacu pada syarat syarat khusus kontrak (SSKK) dimana jelas dikatakan masa pemeliharaan selama 6 bulan. jika kita menghitung kembali dimana kegiatan pengadaan genset dan rumah genset tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2013 ditambahkan dengan 6 bulan masa pemeliharaan maka sudah sangat tidak relevan apabila pada tahun 2016 dilakukan penghitungan kembali oleh LPJK dan mengatakan terdapat kekurangan bobot/volume pada bangunan rumah genset . sebab masa pemeliharaan 6 bulan sesuai dengan kontrak sudah berlalu dan sudah dilakukan serah terima barang dan bangunan dengan PEMDA .Selanjutnya LPJK berdalil terdapat kekurangan bobot pada tanah timbunan, serta cat dinding yang mulai mengelupas ,kami penasehat hukum terdakwa sangat tidak sependapat sebab LPJK lalai dan tidak mempertimbangkan masa penyusutan yang tertuang dalam Undang undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan ke- IV atas undang undang Nomor 7 tahun 1983 pasal 11 tentang pajak penghasilan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa wajar adanya apabila terdapat penyusutan 5% pertahun pada bobot voume bangunan. dimana sejak tahun 2013 sampai 2016 bangunan tersebut terkena panas dan hujan sehingga sangat wajar apabila terdapat beberapa bagian dinding yang mulai memudar warna dindingnya . sehingga patut dikesampingkan pendapat ahli LPJK dan BPKP dalam melakukan audit tersebut sebab audit yang dilakukan cacat hukum dikarenakan Rekanan maupun PEMDA tidak di mintai klarifikasi terkait pemeriksaan bangunan rumah genset oleh LPJK serta tidak dimintakan kwitansi lengkap terkait pengeluaran rekanan dalam kegiatan tersebut oleh BPKP.
Berdasarkan Uraian tersebut diatas maka unsur “Secara Melawan Hukum melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri memperkaya orang lain dan memperkaya suatu korporasi Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”TIDAKLAH TERBUKTI sesuai dengan KUALIFIKASI perbuatan terdakwa selaku rekanan.
Bahwa karena Salah satu unsur pasal ini tidak terpenuhi, maka unsur pasal berikutnya tidak perlu lagi kami tanggapi.
Bahwa karena unsur-unsur dalam dakwaan primair ini TIDAK TERPENUHI, Sehingga Terdakwa FAJAR IRIANTO SILALAHI harus DIBEBASKAN.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Penasehat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair dan karena itu membebaskan terdakwadari dakwaan tersebut;
Atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Merehabilitasi nama baik terdakwa dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan serta harkat dan martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Telah mendengar Replik Lisan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Mei 2017, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, dan Duplik lisan dari Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 10 Mei 2017 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Telah pula memperhatikan dengan seksama segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut umum diajukan ke Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. GRANECIA yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si selaku Kepala Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (yang masing-masing perkaranya dan penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada bulan Juli tahun 2013, atau setidaak-tidaknya dalam waktu-waktu lain di tahun 2013, bertempat di Stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura atau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, telah melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut diatas, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura terdapat pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset sebesar Rp. 1.850.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) yang merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura sebagaimana Pagu Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 1.03.1.03.01 29 02 dengan kode rekening Belanja Modal Pengadaan Konstruksi 5.2.3.26.01 ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Kabupaten Jayapura Sdr. YUSUF YAMBEYABDI, ST., MT. mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 602.1/23/Kep/PU&P/2013 tanggal 14 Febuari 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa, yang mana dalam SK tersebut menunjuk:
HERRY J. HARIANDJA, ST :selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang /Jasa;
WILLEM TANAMOR, ST., M.Si:selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang /Jasa;
AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE:selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang /Jasa;
DOMINGGUS YAROSERAY :selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang /Jasa;
NURULAILA H. HAFEL, SE :selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang /Jasa;
Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2013 Sdr. YUSUF YAMBEYABDI, ST., MT menandatangani Surat Keputusan Nomor : 602.1/44/PU/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Tahun Anggaran 2013, yang mana didalam SK tersebut menunjuk yaitu :
KAMIL, SE :selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang
VICTOR GRIAPON :selaku Sekretaris Pemeriksa Barang
MARLINA AMBAT :selaku Anggota Pemeriksa Barang
SUPRIHATIN :selaku Anggota Pemeriksa Barang
NURHAENA LOMMA :selaku Anggota Pemeriksa Barang
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kepala Bidang Tata Kota dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura dan Sdr. SENI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset dengan nilai Rp. 1.842.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah), yang mana didalam HPS tersebut terdapat 2 (dua) item pekerjaan dengan rincian :
-
NO URAIAN PEKERJAAN NILAI RUPIAH 1. Pembangunan Rumah Genset 458.892.452,86 2. Pengadaan Genset 650 KVA 1.215.718.800,00 Jumlah 1.674.611.252.,86 PPN 10% 167.461.125,29 Jumlah 1.842.072.378,15 Dibulatkan 1.842.000.000,00
Rincian HPS untuk Genset adalah :
-
NO NAMA BARANG HARGA (DOLAR) KURS RUPIAH TERHADAP DOLAR HARGA (RUPIAH) 1. Genset 650 KVA di Jakarta 88.798,00 11.700,00 1.038.936.600,00 2. Ongkos Angkutan Laut - - 20.941.710,00 3. Ongkos Pengangkutan Overhead - - 155.840.490,00 Jumlah 1.215.718.800,00
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut diatas dibuat oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si tidak berdasarkan Standart Harga yang diperoleh dari hasil survey harga pasaran, melainkan Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si memperolehnya dari terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. GRANESIA..
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Juli 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 tentang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset nilai kontrak sebesar Rp. 1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah), dengan waktu penyelesaian pekerjaan selam 150 (Seratus Lima Puluh) hari kerja sejak tanggal 05 Juli 2013 sampai dengan selesainya tanggal 01 Desember 2013, namun Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut yang berisi :
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.1/263/SPMK-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 05 Juli 2013;
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 05 Juni 2013;
Daftar Hadir Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 05 Juni 2013;
Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 03.3/BAPD/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 13 Juni 2013;
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 04.3/BAED/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 14 Juni 2013;
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 05.3/BAEP/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 13 Juni 2013;
SK Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 07-3/TAP-PL/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Penetapan Pemenang Lelang Penyedia Pekerjaan Konstruksi Paket Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset dan;
Surat Penunjukan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk Paket Pekerjaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : 602.1/261/SPPBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 03 Juli 2013.adalah merupakah dokumen-dokumen yang dibuat formalitas oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk memenuhi syarat kontrak karena tahapan-tahapan pelelangan tidak dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan, yang mana hal tersebut dikarenakan ‘Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebelumnya telah memerintahkan kepada Panitia Pengadaan agar Panitia Pengadaan dapat melengkapi seluruh dokumen pelelangan, karena untuk Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset sudah ada rekanan yang mengerjakannya yaitu CV. Granecia dengan Direkturnya Sdr. FAJAR SILALAHI’.
Bahwa selain dokumen-dokumen tersebut, oleh karena perintah Kuasa Pengguna Anggaran untuk memenuhi syarat pembuatan kontrak dan melengkapi dokumen-dokumen lelang maka Panitia Pengadaan meminta terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia sebagai calon pemenang lelang yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si untuk mencari 4 (empat) rekanan pendamping dan diserahkan profil perusahaannya kepada Panitia Pangadaan sehingga seolah-olah proses pelelangan benar-benar dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan CV. Granecia benar adalah pemenang lelang dari evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan sehingga dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang, yang mana hal tersebut selanjutnya disampaikan terdakwa kepada Saksi ARWIN JAYA, SE (mantan karyawan/staf CV. Granecia) untuk mencari 4 (empat) rekanan pendamping sesuai permintaan dari Panitia Pengadaan tersebut;
Bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE, maka Saksi ARWIN JAYA, SE meminjam dan mengambil profil serta dokumen perusahaan CV. Papua Mandiri dan CV. Putra Papua Membangun sehingga terdakwa telah menyiapkan 2 (dua) Perusahaan Pendamping sedangkan 2 (dua) perusahaan lainnya disiapkan oleh Panitia Pengadaan yaitu CV. Bahana Papua Makmur dan CV. Shiroi Sakura, selanjutnya Saksi ARWIN JAYA, SE untuk memenuhi permintaan Panitia Pengadaan dan Perintah Terdakwa selanjutnya mendatangani dokumen yang harus ditanda tangani kedua perusahaan yang dibawanya tersebut yaitu :
Daftar Peserta Yang Memasukan Penawaran;
Berita Acara Pembukaan Penawaran;
Hasil Pemeriksaan Perlengkapan Dokumen Penawaran;
Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwizing);
Daftar Peserta Lelang.
Selanjutnya oleh Panitia Pengadaan melengkapi dokumen-dokumen lain yang dibuat secara formalitas administrasi untuk pembuatan kontrak, yang mana setelah Kontrak Nomor : 602.1/262/Sp.-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset tersebut selesai dibuat selanjutnya Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatanganinya;
Bahwa pada tanggal 29 November 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatangani Addendum Kontrak Nomor : 602.1/887/SP-KONSTR/ADD/PU&P/2013 terhadap Surat Perjanjian Nomor : 602.1/262/Sp.-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset, yang mana Addendum Kotrak tersebut berisi perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, semula kontrak berlaku 05 Juli 2013 sampai dengan 01 Desember 2013 berubah menjadi mulai 05 Juli 2013 sampai dengan 20 Desember 2013 dikarenakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset belum selesai dikerjakan oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa pada tanggal 04 Desember 2013 melakukan pembelian Genset 650 kVA merk Perkins pada PT. Unggul Genset Jl. Hayam Wuruk 127 Jakarta Barat dengan harga $74,690.00 (termasuk PPN sebesar $6,790.00.) yang mana sesuai Faktur Pajak No. 010.901-13.90027630 tanggal 04 Desember 2013 jumlah sebesar $74,690.00 tersebut dikonversi kedalam Rupiah menjadi Rp. 890.006.040,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Ribu Empat Puluh Rupiah) padahal harga Genset 650 kVA yang sebelumnya diperlihatkan oleh terdakwa kepada Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si dan dibuatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp.1.038.936.600,00 (Satu Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah).
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2013 terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp. 47.000.000,00 (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Sdr. WARSITO karyawan PT. Ganda Express (Perusahaan Jasa Pengiriman) Ekspedisi Barang di Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara sebagai pembayaran atas penggunaan Jasa Pengiriman Genset, selanjutnya Sdr. WARSITO membawa Genset tersebut dan dikirimkan menggunakan Jasa Expedisi PT.Abadi Mitra dengan membayar sebesar Rp.44.000.000,00 (Empat Puluh Empat Juta Rupiah), selanjutnya Genset 650 kVA dikirim menggunakan Kapal Laut KM. Ciremai tujuan Tanjung Periuk – Jayapura (Papua). Yangmana atas Ongkos Angkut tersebut sebesar Rp. 47.000.000,00 (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) adalah tidak sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri yaitu didalam HPS Ongkos Pengangkutan Laut Rp.20.941.710,00 + Ongkos Pengangkutan (Overhead 15 %) Rp.155.840.490,00 = Rp.176.782.200,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah).
Bahwa setelah terdakwa mengadakan Genset 650 kVA merk Perkins, selanjutnya Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Panitia Pemeriksa Barang/Jasa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Genset tersebut di Stadion Barnabas Youwe, yang mana Panitia Pemeriksa Barang/Jasa yang tunjuk, sebelumnya tidak mengetahui tentang pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset dan Rumah Genset, dan tidak pernah melakukan pemeriksaan pengadaan barang/jasa tersebut sebelumnya serta tidak mempunyai keahlian tekhnis, namun karena diperintahkan oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggara maka Panitia Pemeriksa Barang/Jasa mengikutinya untuk melihat barang (Genset) dan Rumah Genset dilapangan / Stadion Barnabas Youwe.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan yang baru pertama kali melakukan pemeriksaan dan pengujian atas pekerjaan pengadaan Genset 650 kVA dan Rumah Genset yang merupakan pekerjaan pengadaan fisik konstruksi dan tekhnnis maka secara kasat mata Panitia Pemeriksa Barang/Jasa menilai bahwa untuk Rumah Genset pekerjaannya telah diselesaikan sesuai dengan spesifikasi gambarnya sedangkan untuk Genset 650 Kva ternyata pada saat diuji coba belum dilengkapi dengan kenalpot, padahal dalam hal melakukan pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian tekhnis khusus sehingga seharusnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si menetapkan tim/tenaga ahli untuk membantu Panitia Pemeriksa Barang/Jasa/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013, terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia dan Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku KPA menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013, yang berlokasi di Stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, kemudian pada tanggal 17 Desember 2013, terdalwa, Sdr. AGUSTINUS LIKUMAHUWA, SE selaku Pengawas Lapangan dan Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku KPA menandatangani :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan RumahGenset Nomor : ……(tanpa nomor)/BAPP/2013;
Berita Acara Selesai Pekerjaan (BASP) Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : ……(tanpa nomor)/BAPP/2013, dan pada tanggal 17 Desember 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku KPA dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatangai Berita Acara Serah Terima (PHO) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : ……(tanpa nomor)/BAST/2013
Bahwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 tanggal 16 Desember 2016, Kwitansi Rp. 1.841.000.000,- tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tanggal 17 Desember 2013, Berita Acara Selesainya Pekerjaan (BASP) tanggal 17 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) No. 602.1/931/BA-PHO/PU&P/2013 tanggal 17 Desember 2013, Kwitansi Pembayaran Tagihan Angsuran Tahap I untuk pembayaran 100 % (seratus persen) sebesar Rp.1.841.000.000,00 yang ditanda tangani terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE dan YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si terdapat tanda tangan Sdr. SENI, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pemeriksa Barang/Jasa dan Panitia Pengadaan (AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE) yang dipalsukan, sehingga atas tanda tangan-tanda tangan yang dipalsukan pada dokumen-dokumen tersebut telah digunakan terdakwa untuk memenuhi syarat dalam pengajuan permintaan/penagihan pencairan dana atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset ;
Bahwa terhadap pekerjaan Rumah Genset Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menghubungi Ir. H. HAMZAH untuk membuat gambar Rumah Genset dan selanjutnya menunjuk Ir. H. HAMZAH sebagai Konsultan Pengawas atas pekerjaan pengadaan Rumah Genset, sehingga atas penunjukan tersebut dan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan Rumah Genset maka Ir. H. HAMZAH meminjam serta mengambil profil perusahaan CV. PRIMATAMA CONSULTANT milik GIGIH K. PANCORO, ST; yang mana atas pekerjaan pengawasan tersebut Sdr. Ir. H. HAMZAH tidak memberitahukannya kepada Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST selaku pemilik CV. PRIMATAMA CONSULTANT, dan tanpa sepengetahuan dan seijin Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST maka Sdr. Ir. H. HAMZAH telah membuat dan menandatangani diatas nama CV. PRIMATAMA CONSULTANT atas nama Direktur GIGIH K. PANCORO, ST yaitu :
Surat Nomor : 054/PRIMA/DPU&P/PBJ-WAS/KAB-JPR/2013 tanggal 02 Juli 2013 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Perihal Penawaran Biaya untuk Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe;
Surat Pernyataan Kesepakatan Klarifikasi Tekhnis dan Negosiasi Biaya tanggal 02 Juli 2013;
Berita Acara Klarifikasi Tekhnis dan Negosiasi Biaya Nomor : 03.2/BANB/PBJ-WAS/PU&P/2013 tanggal 02 Juli 2013;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Nomor : 01/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pengawasan Nomor : 02/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Nomor : 03/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengawasan Tehnik Nomor : 04/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Nomor : 05/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Dartar Hadir Personil Perusahaan tanggal 02 Desember 2013;
Faktur Tagihan Nomor : 07/PRIMA/FKTR/WAS-P3J/2013 tertanggal 11 Desember 2013;
Laporan Pengawasan Nomor : 5/PRIMATAMA/SPVS-JPR/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013;
Kwitansi Pembayaran nilai pemborongan 100 % (seratus persen)/lunas atas pekerjaan pengawasan tekhnis lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Tahun Anggaran 2013.
Bahwa atas dokumen/surut-surat tersebut oleh Ir. H. HAMZAH dibuat dan ditandatangani tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati sesuai Surat Perintah Pengawasan (SPK) Pengawasan Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset No. 602.1/262.A/SPK-WAS/PU&P/2013 tanggal 15 Juli 2013 yaitu pelaksanaan pengawasan selama 150 hari sejak tanggal 05 Juli s/d 01 Desember 2013, namun terhadap pekerjaan pengawasan pekerjaan Rumah Genset masih dilakukan diatas tanggal 01 Desember 2013;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen-dokumen administrasi (diantaranya tidak bernomor dan tanda tangan dipalsukan) untuk Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset, yang diajukan oleh terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE untuk melakukan penagihan atas pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset, selanjutnya Sdr. SHARLEY MARGARETHA KAIGERE, S. IP selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) dan setelah ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr. SHARLEY MARGARETHA KAIGERE, S. IP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Sdr. SUGOTO, SE, kemudian terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE membawa SPP-LS tersebut dan menyerahkan kepada Sdr. SENI, ST., MM selaku PPTK untuk ditanda tangani, dan pada tanggal itu juga (23 Desember 2013) Sdr.SHARLEY MARGARETHA KAIGERE, S. IP menerbitkan Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 314/SPM/BL-DAU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S. IP., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura / Pengguna Anggaran ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut maka oleh Sdr. MEYER MIANTO CONSTANJAH SUEBU, SE., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Jayapura menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D : 5188/BL-DAU/LS/1.03.01/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Proyek Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset sebesar Rp. 1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) dan SP2D Nomor : 5174/BL-DAU/LS/1.03.01/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset TA 2013 sebesar Rp. 49.307.000,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Rupiah) / Seratus Persen (100%) ;
Bahwa pada bulan Januari 2016 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Papua yang diwakilkan oleh Ir. ARIFIN KURNIAWAN selaku Wakil Ketua II LPJK Provinsi Papua menyampaikan Laporan Hasil Penilaian Ahli bahwa “Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Genset yang sudah diselesaikan, sebagian volumenya berkurag dan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan akan tetapi tidak sesuai spesifikasi dan setelah dilakukan pengukuran terhadap hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan, dan setelah mempelajari dan mendalami Kontrak Pekerjaan Nomor : 602.1/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 4 Juli 2013, dan setelah melakukan perhitungan terhadap kuantitas/volume pekerjaan terpasang ditemukan beberapa fakta yaitu :
| Uraian Pekerjaan | Satuan | Kontrak (Volume) | Pemeriksaan (Volume) | Keterangan |
| Timbunan tanah pilihan/ sirtu peninggian Lantai | M3 | 67,810 | 33,455 | Berkurang |
| Cir Kolom 25/25 beton bertulang 1:2:3 | M3 | 2,190 | 1,160 | Berkurang |
| Pas dinding batu tela 1 : 4 | M3 | 144,480 | 128,610 | Berkurang |
| Plester dinding dan beton 1:4 t= 1,5 Cm | M3 | 288,960 | 257,220 | Berkurang |
| Acian dinding dan beton | M3 | 288,960 | 257,220 | Berkurang |
| Cat Emulsi tahan cuaca untuk tembok dinding luar | M3 | 102,000 | - | Tidak sesuai |
| Water Proofling untuk dak atap beton bertulang termasuk pemasangan | M3 | 107,560 | 67,500 | Berkurang |
Berdasarkan hasil penilaian ahli dari LPJK tersebut, nilai kontrak untuk pekerjaan pembangunan rumah genset terlalu besar senilai selisi sebesar Rp. 44.052.951,61 (Empat Puluh Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu dan Enam Puluh Satu Perseratus Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
| Uraian Pekerjaan | Satuan | VolumeMenurut Kontrak | Volume Menurut Pemeriksaan | Selisi | HargaSatuan (Rp) | Nilai Kontrak Terlalu Besar (Rp) |
| Timbunan tanah pilihan/ sirtu peninggian Lantai | M3 | 67,810 | 33,455 | 34,355 | 373.277,50 | 12.823.948,51 |
| Cir Kolom 25/25 beton bertulang 1:2:3 | M3 | 2,190 | 1,160 | 1,030 | 9.257.441,75 | 9.535.165,00 |
| Pas dinding batu tela 1 : 4 | M3 | 144,480 | 128,610 | 15,870 | 225.199,50 | 3.573.916,06 |
| Plester dinding dan beton 1:4 t= 1,5 Cm | M3 | 288,960 | 257,220 | 31,740 | 63.007,50 | 1.999.858,05 |
| Acian dinding dan beton | M3 | 288,960 | 257,220 | 31,74 | 36.252,00 | 1.150.638,48 |
| Cat Emulsi tahan cuaca untuk tembok dinding luar | M3 | 102,000 | - | 102,000 | 91.854,33 | 9.369.141,66 |
| Water Proofling untuk dak atap beton bertulang termasuk pemasangan | M3 | 107,560 | 67,500 | 40,060 | 139.797,40 | 5.600.283,84 |
| Jumlah | 44.052.951,61 |
Bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 kVA dan Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 telah menyimpang dari :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara
Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah.
Pasal 5 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip a). efisien, b). efektif, c).transparan, d). terbuka, e). bersaing, f). adil/tidak diskriminatif dan g). akuntabel
Pasal 6 : para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika a). ……d). menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak, …….g). menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara, dan h). tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk member atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 36 ayat (1) : Pemilihan Penyedia Barang/Pekerja Konstruksi/Jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi;
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Dalam Rangka Penghitungan Kerugaian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan TIndak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset di Stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 Nomor : S-2609/PW26/5/2015 tanggal 10 Febuari 2016, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 289.204.064,76 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Ribu Enam Puluh Empat dan Tujuh Puluh Enam Perseratus Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
-
1. Realisasi Pencairan SP2D
Potongan Pajak
Rp. 1.841.000.000,00 R
p. 200.836.363,00 Rp. 1.640.163.637,00 2. Real Cost a. Untuk Genset Pembelian ke PT. Unggul Genset
Rp. 890.006.040,00 Ongkos Angkut
Rp. 47.000.000,00 R
p. 937.006.040,00 b. Untuk Rumah Genset Nilai Kontrak
Rp. 458.006.483,85 Selisih menurut Ahli LPJK
R
p. 44.052.951,61 R
p. 413.953.532,24 Real Cost (a + b) R
p. 1.350.959.572,24 3. Kerugian Keuangan Negara (1 - 2 ) Rp. 289.204.064,76
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI,SE selaku Direktur CV. GRANECIA yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si selaku Kepala Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (yang masing-masing perkaranya dan penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada bulan Juli tahun 2013, atau setidaak-tidaknya dalam waktu-waktu lain di tahun 2013, bertempat di Stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura atau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukanperbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut diatas, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura terdapat pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset sebesar Rp. 1.850.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) yang merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura sebagaimana Pagu Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 1.03.1.03.01 29 02 dengan kode rekening Belanja Modal Pengadaan Konstruksi 5.2.3.26.01 ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Kabupaten Jayapura Sdr. YUSUF YAMBEYABDI, ST., MT. mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 602.1/23/Kep/PU&P/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa, yang mana dalam SK tersebut menunjuk :
HERRY J. HARIANDJA, ST : selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang /Jasa;
WILLEM TANAMOR, ST., M.Si : selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang /Jasa;
AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE : selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang /Jasa;
DOMINGGUS YAROSERAY : selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang /Jasa;
NURULAILA H. HAFEL, SE : selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang /Jasa;
Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2013 Sdr. YUSUF YAMBEYABDI, ST., MT menandatangani Surat Keputusan Nomor : 602.1/44/PU/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Tahun Anggaran 2013, yang mana didalam SK tersebut menunjuk yaitu :
KAMIL, SE : selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang
VICTOR GRIAPON : selaku Sekretaris Pemeriksa Barang
MARLINA AMBAT : selaku Anggota Pemeriksa Barang
SUPRIHATIN : selaku Anggota Pemeriksa Barang
NURHAENA LOMMA : selaku Anggota Pemeriksa Barang
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kepala Bidang Tata Kota dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura dan Sdr. SENI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset dengan nilai Rp. 1.842.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah), yang mana didalam HPS tersebut terdapat 2 (dua) item pekerjaan dengan rincian :
-
NO URAIAN PEKERJAAN NILAI RUPIAH 1. Pembangunan Rumah Genset 458.892.452,86 2. Pengadaan Genset 650 KVA 1.215.718.800,00 Jumlah 1.674.611.252.,86 PPN 10% 167.461.125,29 Jumlah 1.842.072.378,15 Dibulatkan 1.842.000.000,00
Rincian HPS untuk Genset adalah :
-
NO NAMA BARANG HARGA (DOLAR) KURS RUPIAH TERHADAP DOLAR HARGA (RUPIAH) 1. Genset 650 KVA di Jakarta 88.798,00 11.700,00 1.038.936.600,00 2. Ongkos Angkutan Laut - - 20.941.710,00 3. Ongkos Pengangkutan Overhead - - 155.840.490,00 Jumlah 1.215.718.800,00
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut diatas dibuat oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si tidak berdasarkan Standart Harga yang diperoleh dari hasil survey harga pasaran, melainkan Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si memperolehnya dari terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. GRANESIA..
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Juli 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 tentang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset nilai kontrak sebesar Rp. 1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah), dengan waktu penyelesaian pekerjaan selam 150 (Seratus Lima Puluh) hari kerja sejak tanggal 05 Juli 2013 sampai dengan selesainya tanggal 01 Desember 2013, namun Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut yang berisi :
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor :602.1/263/SPMK-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 05 Juli 2013;
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 05 Juni 2013;
Daftar Hadir Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 05 Juni 2013;
Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor :03.3/BAPD/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 13 Juni 2013;
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 04.3/BAED/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 14 Juni 2013;
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 05.3/BAEP/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 13 Juni 2013;
SK Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 07-3/TAP-PL/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Penetapan Pemenang Lelang Penyedia Pekerjaan Konstruksi Paket Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset dan;
Surat Penunjukan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk Paket Pekerjaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : 602.1/261/SPPBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 03 Juli 2013.adalah merupakah dokumen-dokumen yang dibuat formalitas oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk memenuhi syarat kontrak karena tahapan-tahapan pelelangan tidak dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan, yang mana hal tersebut dikarenakan ‘Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebelumnya telah memerintahkan kepada Panitia Pengadaan agar Panitia Pengadaan dapat melengkapi seluruh dokumen pelelangan, karena untuk Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset sudah ada rekanan yang mengerjakannya yaitu CV. Granecia dengan Direkturnya Sdr. FAJAR SILALAHI’.
Bahwa selain dokumen-dokumen tersebut, oleh karena perintah Kuasa Pengguna Anggaran untuk memenuhi syarat pembuatan kontrak dan melengkapi dokumen-dokumen lelang maka Panitia Pengadaan meminta terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia sebagai calon pemenang lelang yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si untuk mencari 4 (empat) rekanan pendamping dan diserahkan profil perusahaannya kepada Panitia Pangadaan sehingga seolah-olah proses pelelangan benar-benar dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan CV. Granecia benar adalah pemenang lelang dari evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan sehingga dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang, yang mana hal tersebut selanjutnya disampaikan terdakwa kepada Saksi ARWIN JAYA, SE (mantan karyawan/staf CV. Granecia) untuk mencari 4 (empat) rekanan pendamping sesuai permintaan dari Panitia Pengadaan tersebut;
Bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE, maka Saksi ARWIN JAYA, SE meminjam dan mengambil profil serta dokumen perusahaan CV. Papua Mandiri dan CV. Putra Papua Membangun sehingga terdakwa telah menyiapkan 2 (dua) Perusahaan Pendamping sedangkan 2 (dua) perusahaan lainnya disiapkan oleh Panitia Pengadaan yaitu CV. Bahana Papua Makmur dan CV. Shiroi Sakura, selanjutnya Saksi ARWIN JAYA, SE untuk memenuhi permintaan Panitia Pengadaan dan Perintah Terdakwa selanjutnya mendatangani dokumen yang harus ditanda tangani kedua perusahaan yang dibawanya tersebut yaitu :
Daftar Peserta Yang Memasukan Penawaran;
Berita Acara Pembukaan Penawaran;
Hasil Pemeriksaan Perlengkapan Dokumen Penawaran;
Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwizing);
Daftar Peserta Lelang.
Selanjutnya oleh Panitia Pengadaan melengkapi dokumen-dokumen lain yang dibuat secara formalitas administrasi untuk pembuatan kontrak, yang mana setelah Kontrak Nomor : 602.1/262/Sp.-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset tersebut selesai dibuat selanjutnya Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatanganinya;
Bahwa pada tanggal 29 November 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatangani Addendum Kontrak Nomor : 602.1/887/SP-KONSTR/ADD/PU&P/2013 terhadap Surat Perjanjian Nomor : 602.1/262/Sp.-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset, yang mana Addendum Kotrak tersebut berisi perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, semula kontrak berlaku 05 Juli 2013 sampai dengan 01 Desember 2013 berubah menjadi mulai 05 Juli 2013 sampai dengan 20 Desember 2013 dikarenakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset belum selesai dikerjakan oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa pada tanggal 04 Desember 2013 melakukan pembelian Genset 650 kVA merk Perkins pada PT. Unggul Genset Jl. Hayam Wuruk 127 Jakarta Barat dengan harga $74,690.00 (termasuk PPN sebesar $6,790.00.) yang mana sesuai Faktur Pajak No. 010.901-13.90027630 tanggal 04 Desember 2013 jumlah sebesar $74,690.00 tersebut dikonversi kedalam Rupiah menjadi Rp. 890.006.040,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Ribu Empat Puluh Rupiah) padahal harga Genset 650 kVA yang sebelumnya diperlihatkan oleh terdakwa kepada Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si dan dibuatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp. 1.038.936.600,00 (Satu Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah).
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2013 terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp. 47.000.000,00 (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Sdr. WARSITO karyawan PT. Ganda Express (Perusahaan Jasa Pengiriman) Ekspedisi Barang di Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara sebagai pembayaran atas penggunaan Jasa Pengiriman Genset, selanjutnya Sdr. WARSITO membawa Genset tersebut dan dikirimkan menggunakan Jasa Expedisi PT. Abadi Mitra dengan membayar sebesar Rp. 44.000.000,00 (Empat Puluh Empat Juta Rupiah), selanjutnya Genset 650 kVA dikirim menggunakan Kapal Laut KM. Ciremai tujuan Tanjung Periuk – Jayapura (Papua). Yangmana atas Ongkos Angkut tersebut sebesar Rp. 47.000.000,00 (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) adalah tidak sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri yaitu didalam HPS Ongkos Pengangkutan Laut Rp. 20.941.710,00 + Ongkos Pengangkutan (Overhead 15 %) Rp. 155.840.490,00 = Rp. 176.782.200,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah).
Bahwa setelah terdakwa mengadakan Genset 650 kVA merk Perkins, selanjutnya Sdr.YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Panitia Pemeriksa Barang/Jasa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Genset tersebut di Stadion Barnabas Youwe, yang mana Panitia Pemeriksa Barang/Jasa yang tunjuk, sebelumnya tidak mengetahui tentang pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset dan Rumah Genset, dan tidak pernah melakukan pemeriksaan pengadaan barang/jasa tersebut sebelumnya serta tidak mempunyai keahlian tekhnis, namun karena diperintahkan oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggara maka Panitia Pemeriksa Barang/Jasa mengikutinya untuk melihat barang (Genset) dan Rumah Genset dilapangan / Stadion Barnabas Youwe.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan yang baru pertama kali melakukan pemeriksaan dan pengujian atas pekerjaan pengadaan Genset 650 kVA dan Rumah Genset yang merupakan pekerjaan pengadaan fisik konstruksi dan tekhnnis maka secara kasat mata Panitia Pemeriksa Barang/Jasa menilai bahwa untuk Rumah Genset pekerjaannya telah diselesaikan sesuai dengan spesifikasi gambarnya sedangkan untuk Genset ternyata belum dilengkapi dengan kenalpot, padahal dalam hal melakukan pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian tekhnis khusus sehingga seharusnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si menetapkan tim/tenaga ahli untuk membantu Panitia Pemeriksa Barang/Jasa/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013, terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia dan Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku KPA menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013, yang berlokasi di Stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, kemudian pada tanggal 17 Desember 2013, terdalwa, Sdr. AGUSTINUS LIKUMAHUWA, SE selaku Pengawas Lapangan dan Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku KPA menandatangani :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : ……(tanpa nomor)/BAPP/2013;
Berita Acara Selesai Pekerjaan (BASP) Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : ……(tanpa nomor)/BAPP/2013
dan pada tanggal 17 Desember 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku KPA dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatangai Berita Acara Serah Terima (PHO) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : ……(tanpa nomor)/BAST/2013
Bahwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 tanggal 16 Desember 2016, Kwitansi Rp. 1.841.000.000,- tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tanggal 17 Desember 2013, Berita Acara Selesainya Pekerjaan (BASP) tanggal 17 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) No. 602.1/931/BA-PHO/PU&P/2013 tanggal 17 Desember 2013, Kwitansi Pembayaran Tagihan Angsuran Tahap I untuk pembayaran 100 % (seratus persen) sebesar Rp. 1.841.000.000,00 yang ditanda tangani terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE dan YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si terdapat tanda tangan Sdr. SENI, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pemeriksa Barang/Jasa dan Panitia Pengadaan (AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE) yang dipalsukan, sehingga atas tanda tangan-tanda tangan yang dipalsukan pada dokumen-dokumen tersebut telah digunakan terdakwa untuk memenuhi syarat dalam pengajuan permintaan/penagihan pencairan dana atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset;
Bahwa terhadap pekerjaan Rumah Genset Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) menghubungi Ir. H. HAMZAH untuk membuat gambar Rumah Genset dan selanjutnya menunjuk Ir. H. HAMZAH sebagai Konsultan Pengawas atas pekerjaan pengadaan Rumah Genset, sehingga atas penunjukan tersebut dan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan Rumah Genset maka Ir. H. HAMZAH meminjam serta mengambil profil perusahaan CV. PRIMATAMA CONSULTANT milik GIGIH K. PANCORO, ST; yang mana atas pekerjaan pengawasan tersebut Sdr. Ir. H. HAMZAH tidak memberitahukannya kepada Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST selaku pemilik CV. PRIMATAMA CONSULTANT, dan tanpa sepengetahuan dan seijin Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST maka Sdr. Ir. H. HAMZAH telah membuat dan menandatangani diatas nama CV. PRIMATAMA CONSULTANT atas nama Direktur GIGIH K. PANCORO, ST yaitu :
Surat Nomor : 054/PRIMA/DPU&P/PBJ-WAS/KAB-JPR/2013 tanggal 02 Juli 2013 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Perihal Penawaran Biaya untuk Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe;
Surat Pernyataan Kesepakatan Klarifikasi Tekhnis dan Negosiasi Biaya tanggal 02 Juli 2013;
Berita Acara Klarifikasi Tekhnis dan Negosiasi Biaya Nomor : 03.2/BANB/PBJ-WAS/PU&P/2013 tanggal 02 Juli 2013;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Nomor : 01/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pengawasan Nomor : 02/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Nomor : 03/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengawasan Tehnik Nomor : 04/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Nomor : 05/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Dartar Hadir Personil Perusahaan tanggal 02 Desember 2013;
Faktur Tagihan Nomor : 07/PRIMA/FKTR/WAS-P3J/2013 tertanggal 11 Desember 2013;
Laporan Pengawasan Nomor :5/PRIMATAMA/SPVS-JPR/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013;
Kwitansi Pembayaran nilai pemborongan 100 % (seratus persen) / lunas atas pekerjaan pengawasan tekhnis lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Tahun Anggaran 2013.
Bahwa atas dokumen/surut-surat tersebut oleh Ir.H.HAMZAH dibuat dan ditandatangani tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati sesuai Surat Perintah Pengawasan (SPK) Pengawasan Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset No. 602.1/262.A/SPK-WAS/PU&P/2013 tanggal 15 Juli 2013 yaitu pelaksanaan pengawasan selama 150 hari sejak tanggal 05 Juli s/d 01 Desember 2013, namun terhadap pekerjaan pengawasan pekerjaan Rumah Genset masih dilakukan diatas tanggal 01 Desember 2013;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen-dokumen administrasi (diantaranya tidak bernomor dan tanda tangan dipalsukan) untuk Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset, yang diajukan oleh terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE untuk melakukan penagihan atas pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset, selanjutnya Sdr. SHARLEY MARGARETHA KAIGERE, S. IP selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor:314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) dan setelah ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr. SHARLEY MARGARETHA KAIGERE, S. IP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Sdr. SUGOTO, SE, kemudian terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE membawa SPP-LS tersebut dan menyerahkan kepada Sdr. SENI, ST., MM selaku PPTK untuk ditanda tangani, dan pada tanggal itu juga (23 Desember 2013) Sdr. SHARLEY MARGARETHA KAIGERE, S. IP menerbitkan Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 314/SPM/BL-DAU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S. IP., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura / Pengguna Anggaran ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut maka oleh Sdr. MEYER MIANTO CONSTANJAH SUEBU, SE., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Jayapura menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D : 5188/BL-DAU/LS/1.03.01/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Proyek Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset sebesar Rp.1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) dan SP2D Nomor : 5174/BL-DAU/LS/1.03.01/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset TA 2013 sebesar Rp. 49.307.000,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Rupiah) / Seratus Persen (100%) ;
Bahwa pada bulan Januari 2016 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Papua yang diwakilkan oleh Ir. ARIFIN KURNIAWAN selaku Wakil Ketua II LPJK Provinsi Papua menyampaikan Laporan Hasil Penilaian Ahli bahwa “Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Genset yang sudah diselesaikan, sebagian volumenya berkurag dan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan akan tetapi tidak sesuai spesifikasi dan setelah dilakukan pengukuran terhadap hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan, dan setelah mempelajari dan mendalami Kontrak Pekerjaan Nomor : 602.1/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 4 Juli 2013, dan setelah melakukan perhitungan terhadap kuantitas/volume pekerjaan terpasang ditemukan beberapa fakta yaitu :
| Uraian Pekerjaan | Satuan | Kontrak (Volume) | Pemeriksaan (Volume) | Keterangan |
| Timbunan tanah pilihan/ sirtu peninggian Lantai | M3 | 67,810 | 33,455 | Berkurang |
| Cir Kolom 25/25 beton bertulang 1:2:3 | M3 | 2,190 | 1,160 | Berkurang |
| Pas dinding batu tela 1 : 4 | M3 | 144,480 | 128,610 | Berkurang |
| Plester dinding dan beton 1:4 t= 1,5 Cm | M3 | 288,960 | 257,220 | Berkurang |
| Acian dinding dan beton | M3 | 288,960 | 257,220 | Berkurang |
| Cat Emulsi tahan cuaca untuk tembok dinding luar | M3 | 102,000 | - | Tidak sesuai |
| Water Proofling untuk dak atap beton bertulang termasuk pemasangan | M3 | 107,560 | 67,500 | Berkurang |
Berdasarkan hasil penilaian ahli dari LPJK tersebut, nilai kontrak untuk pekerjaan pembangunan rumah genset terlalu besar senilai selisi sebesar Rp. 44.052.951,61 (Empat Puluh Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu dan Enam Puluh Satu Perseratus Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
| Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume Menurut Kontrak | Volume Menurut Pemeriksaan | Selisi | Harga Satuan (Rp) | Nilai Kontrak Terlalu Besar (Rp) |
| Timbunan tanah pilihan/ sirtu peninggian Lantai | M3 | 67,810 | 33,455 | 34,355 | 373.277,50 | 12.823.948,51 |
| Cir Kolom 25/25 beton bertulang 1:2:3 | M3 | 2,190 | 1,160 | 1,030 | 9.257.441,75 | 9.535.165,00 |
P as dinding batu tela 1 : 4 | M3 | 144,480 | 128,610 | 15,870 | 225.199,50 | 3.573.916,06 |
| Plester dinding dan beton 1:4 t= 1,5 Cm | M3 | 288,960 | 257,220 | 31,740 | 63.007,50 | 1.999.858,05 |
| Acian dinding dan beton | M3 | 288,960 | 257,220 | 31,74 | 36.252,00 | 1.150.638,48 |
| Cat Emulsi tahan cuaca untuk tembok dinding luar | M3 | 102,000 | - | 102,000 | 91.854,33 | 9.369.141,66 |
| Water Proofling untuk dak atap beton bertulang termasuk pemasangan | M3 | 107,560 | 67,500 | 40,060 | 139.797,40 | 5.600.283,84 |
| Jumlah | 44.052.951,61 |
Bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 kVA dan Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 telah menyimpang dari :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara
Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah.
Pasal 5 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip a). efisien, b). efektif, c).transparan, d). terbuka, e). bersaing, f). adil/tidak diskriminatif dan g). akuntabel
Pasal 6 : para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika a). ……d). menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak, …….g). menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara, dan h). tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk member atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 36 ayat (1) : Pemilihan Penyedia Barang/Pekerja Konstruksi/Jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi;
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Dalam Rangka Penghitungan Kerugaian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan TIndak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset di Stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 Nomor : S-2609/PW26/5/2015 tanggal 10 Febuari 2016, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 289.204.064,76 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Ribu Enam Puluh Empat dan Tujuh Puluh Enam Perseratus Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
-
1. Realisasi Pencairan SP2D
Potongan Pajak
Rp. 1.841.000.000,00 R
p. 200.836.363,00 Rp. 1.640.163.637,00 2. Real Cost a. Untuk Genset Pembelian ke PT. Unggul Genset
Rp. 890.006.040,00 Ongkos Angkut
R
p. 47.000.000,00 Rp. 937.006.040,00 b. Untuk Rumah Genset Nilai Kontrak
Rp. 458.006.483,85 Selisih menurut Ahli LPJK
R
p. 44.052.951,61 Rp. 413.953.532,24 Real Cost (a + b) R
p. 1.350.959.572,24 3. Kerugian Keuangan Negara (1 - 2 ) Rp. 289.204.064,76
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi),oleh karena itu persidangan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan sebagai berikut :
Saksi HERRY.J.HARIANDJA,ST. memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan saksi pernah memmberikan keterangan didepan penyidik Polres Jayapura dan menandatangani BAP tersebut setelah membaca BAP tersebut dan benar keterangan yang ada dalam BAP tersebut adalah keterangan Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat dip[eriksa di Penyidik Saksi memberikan keterangan terkait dengan proyek pengadaan Gengset dan Pembangunan Rumah Gengset di Stadion Bass Yowe Sentani;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa YUNUS DEMONAMANG yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Kota pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura;
Bahwa Saksi mengetahui sumber Dana proyek pengadaan Gengset dan Pembangunan Rumah Gengset di Stadion Bass Yowe Sentani tersebut adalah bersumber dari Dana Alokasi Umum DAU Tahun Anggaran 2013;
Bahwa Saksi menegathui Pekerjaan proyek pengadaan Gengset dan Pembangunan Rumah Gengset di Stadion Bass Yowe Sentani tersebut berada di bangian Tata Kota dan Terdakwa selaku PPTK dan KPA dalam pelaksanaan proyek pengadaan Gengset dan Pembangunan Rumah Gengset di Stadion Bass Yowe Sentani tersebut;
Bahwa saksi menerangkan terhadap proyek pengadaan Gengset dan Pembangunan Rumah Gengset di Stadion Bass Yowe Sentani tersebut tidak dilakukan pelelangan namun pelaksana pekerjaan yaitu CV. GRANECIA ditunujuk langsung oleh Terdakwa selaku KPA dan PPTK dalam pelaksaanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan, yang menjadi Panitia Lelang pada saat itu yang saksi Tahu adalah Saudara Welliam Tanamor, Saudara Agustinus Likumahua, Saudara Dominggus Yeroserai;
Bahwa saksi menerangkan, Dokumen pelelangan dibuat oleh Panitia dengan diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa hal tersebut dibuat seolah-olah dilakukan pelelangan dan dibuat hanya sebagai administrasi saja;
Bahwa saksi menerangkan, Saksi sebagai Ketua Panitia dalam Panitia Lelang tersebut dan pada saat penyerahan barang Saksi Agustinus Likumahua yang menerima penyerahan barang tersebut, dan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan rapat-rapat Panitia Lelalang karena Dokumen Pelelangan sudah disiapkan
Bahwa Saksi menerangkan pada saat Saksi mendapat SK sebagai Panitia Lelang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas lalu Saksi memanggil semua Anggota Panitia yang namanya juga termasuk dalam SK tersebut dan menyampikan bahwa harus dilakukan pelalangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tugas-tugas Panitia Lelalang adalah menetapkan Jaminan dan menyususn Dokumen Lelang serta membuat undangan kepada Perusahan-perusahaan yang akan ikut dalam pelelangan pekerjaan proyek pengadaan Gengset dan Pembangunan Rumah Gengset di Stadion Bass Yowe Sentani;
Bahwa saksi menerangkan, terhadap penentuan harga HPS Panitia lelang tidak menentukan harga tersebut dan yang menetukan harga tersebut adalah KPA yaitu Terdakwa YUNUS DEMONAMANG;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi AGUSTINUS LIKUMAHUA,SE,memberikan keterangan dimuka persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti serta bersediamemberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;
Bahwa saksi dipanggil sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PU kabupaten Jayapura, terkait Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun 2013,
Bahwa saksi mengerti dan bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnyasehubungan dengandugaan tindak pidana korupsi yaitu Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013.
Bahwa pekerjaan saksi saat ini adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.
Bahwa dari Tahun 2009 s/d 2015 Saksi menjabat sebagai Staf Tatakota dan tugas dan tanggung jawab saksi dalam jabatan tersebut adalah Membuat Perijinan Pemasangan spanduk / Baliho.
Bahwa pada tahun 2013 saksi pernah mendapat tugas lain disamping tugas dan tanggung jawab saudara dalam jabatan sebagai Staf Tatakota yaitu saksi diberi tugas tambahan dalam jabatan Anggota Panitia Pengadaan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura.
Bahwa di dalam kepanitiaan tersebut Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura saksi menjabat selaku anggota dengan susunan Panitia sebagai berikut :
Saudara HERRY J. HARIANDJA, ST Sebagai Ketua.
Saudara WILLEM TANAMOR, ST., M.Si sebagai sekertaris.
Saudara AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE sebagai Anggota.
Saudara DOMINGGUS YAROSERAY Sebagai Anggota.
Saudari NURLALILA H. HAFEL, SE sebagai Anggota.
Sedangkan dasar pengangkatan saksi yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1 / 23 / Kep / PU&P/2013 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota panitia pelelangan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 602.1 / 23 / Kep / PU&P/2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah sebagai berikut :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
Menyusun dan menyiapkan HPS.
Menyiapkan dokumen pengadaan.
Mengumumkan pengadaan.
Menilai kualifikasi penawaran
Melakukan evaluasi penawaran
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan proses hasil pengadaan
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan.
Bahwa saksi sebagai anggota panitia tidak pernah melakukan rapat atau pertemuan Panitia Pengadaan Lelang baik sebelum maupun pada saat proses lelang berjalan.
Bahwa dalam Pengadaan Barang / Jasa pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 juga dilengkapi dengan Jasa Konsultan Perencana.
Bahwa saksi sudah lupa Perusahan yang sebagai Jasa Konsultan Perencana untuk kegiatan Pengadaan Barang / Jasa pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun RKS ( rencana kerja syarat ) terkait dengan perencanaan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa Anggaran yang digunakan dalam proses Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 berasal dari Dana Alokasi Umum DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 1.03.1.03.01290252 dan besar Anggaran Untuk Kegiatan Tersebut adalah Rp. 1. 850. 000. 000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima puluh ribu rupiah).
Bahwa metode yang digunakan dalam proses pelelangan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 tersebut yaitu KPA menunjuk langsung CV. Granecia untuk mengerjakan kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak tau dasar KPA menunjuk langsung CV. Granecia untuk mengerjakan pengadaan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa saksi sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam lelang Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 memiliki Sertifikasi Barang Jasa dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Sertifikat 040803423494523 Tanggal 12 Mei 2008 Kategori L4 yang di Tandatangani oleh Tim Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Saudara AGUS RAHARJO selaku ketua Tim namun Sertifikat yang saksi miliki sudah tidak berlaku karena masa berlakunya hanya 4 tahun terhitung 12 Mei 2008 dan sekarang ini sudah Tanggal 24 September 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui sertifikat yang saksi miliki sekarang ini sudah tidak berlaku lagi tetapi masih bisa melakukan Pelelangan.
Bahwa yang membuat / menyiapkan dokumen lelang tersebut panitia lelang
Dokumen lelang tersebut dibuat / disiapkan dan dibuat pada bulan Juni 2013 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura.
Bahwa ada Pengumuman tentang lelang umum sekaligus Prakualifikasi tentang Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 31 Mei 2013 s/d 11 Juni 2013 yang diumumkan di Websaite Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab.Jayapura dengan alamat Http://dpup.jayapurkab.go.id/pengairan/index.phpoption=com_cont.
Bahwa saksi tidak tau siapa yang memasukan pengumuman tersebut dan Saksi tidak tahu berapa kali dimuat , siapa yang membuat konsep, apa saja isi pengumuman pelelangan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013 tersebut
Bahwa saksi juga tidak tau berapa biaya pemasangan pengumuman lelang Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013 tersebut dan siapa yang membayarnya saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa Panitia Lelang tidak menyiapkan dokumen Prakualifikasi.
Form2 isi prakualifikasi adalah :
Neraca Perusahaan.
Daftar Perusahaan
Bahwa daftar pekerjaan yang sudah dilaksanakan, karena KPA sudah menunjuk langsung CV. Granecia sebagai pemenang sehingga panitia di suruh oleh KPA untuk menyiapkan Dokumen – Dokumen pengadaan dan pengguna jasa tidak menetapkan syarat – syarat Prakualifikasi dan yang menetapkan adalah panitia lelang.
Sedangkan yang menyiapkan dokumen tersebut adalah Panitia Pengadaan dan saksi mengerjakan dokumen – dokumen tersebut dengan menggunakan lektop saksi dan saudara SENI.
Bahwa saksi tidak tau alasan KPA menunjuk CV. Granecia untuk mengerjakan pengadaan Genset 650 KVA + rumah genset dan CV. Granecia ditunjuk langsung tanpa di lakukan pelelangan oleh KPA untuk mengerjakan pengadaan genset 650 kva + rumah genset TA.2013 ;
Bahwa calon peserta Prakualifikasi tidak datang sendiri mengambil Dokumen Prakualifikasi dan tidak hadir/ mengikuti Prakualifikasi karena tidak dilakukan prakualifikasi.
Bahwa ada lima perusahaan / peserta yang dimasukan dalam dokumen Prakualifikasi yaitu :
CV. PUTRA PAPUA MEMBANGUN Direktur LABAN BWEFAR
CV. GRANECIA direktur FAJAR IRIANTO P. SILALAHI
CV. BAHANA PAPUA MAKMUR Direktur PAIMAN SIMANJUNTAK.
CV. SEHIROI SAKURA direktur DERUITER HENDRIX IBO
CV. PAPUA MANDIRI Direktur EMMY SONDA
Benar tidak dilakukan evaluasi dokumen prakualifikasi dan evaluasi dokumen prakualifikasi seolah – olah dibuat pada Tanggal 14 Juni 2013 dan untuk melengkapi dokumen pelelangan yang membuat adalah panitia pengadaan.
Bahwa ada 3 ( tiga ) perusahaan yang diluluskan dalam Prakualifikasi yaitu :
CV. PUTRA PAPUA MEMBANGUN Direktur LABAN BWEFAR
CV. GRANECIA direktur FAJAR IRIANTO P. SILALAHI
CV. BAHANA PAPUA MAKMUR Direktur PAIMAN SIMANJUNTAK.
Bahwa ada pengumuman Prakualifikasi pada tanggal 14 Juni 2013 namun tidak ada peserta yang mengajukan sanggahan dan saksi sudah tidak ingat lagi apakah ada undangan kepada peserta lelang yang lulus Prakualifikasi atau tidak.
Bahwa Panitia Lelang tidak membuat / menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) dan Panitia tidak menetapkan asumsi Penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013 Karena pekerjaan tersebut sudah menunjuk CV. Granecia sebagai pemenang dan di tunjuk oleh KPA kemudian yang membuat HPS (harga perkiraan sendiri) adalah KPA yaitu Saudara YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si. dan yang menjadi dasar dalam pembuatan HPS tersebut saya tidak mengetahuinya.
Bahwa Nilai RAB yang didapat dari Perencanaan adalah berdasarkan pagu anggaranyang dibuat oleh Panitia adalah Rp 1.842.000. 000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah ).
Bahwa panitia lelang tidak memberikan penjelasan Dokumen Lelang pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013 dan tidak disampaikan kepada peserta lelang yang lulus Prakualifikasi karena tidak ada Perusahaan yang mengajukan penawaran tentang Pelelangan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013.Ada 5 ( lima ) Perusahaan diantaranya :
CV. PUTRA PAPUA MEMBANGUN Direktur LABAN BWEFAR
CV. GRANECIA direktur FAJAR IRIANTO P. SILALAHI
CV. BAHANA PAPUA MAKMUR Direktur PAIMAN SIMANJUNTAK.
CV. SEHIROI SAKURA direktur DERUITER HENDRIX IBO
CV. PAPUA MANDIRI Direktur EMMY SONDA.
Namun hanya dijadikan pelengkap administrasi pelelangan seolah – olah CV tersebut mengikuti pelelangan dan mengajukan penawaran.
Bahwa yang membuat dokumen penentuan waktu penyerahan penawaran lelang dan dokumen waktu pembukaan Penawaran lelang untuk kegiatan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset tersebut tertanggal 13 Juni 2013 adalah Panitia Pengadaan.
Bahwa yang membuat dokumen penawaran seolah – oleh CV. PUTRA PAPUA MEMBANGUN Direktur LABAN BWEFAR penawaran sebesar Rp. 1. 841. 200. 000, CV.GRANECIA direktur FAJAR IRIANTO P.SILALAHI penawaran sebesar Rp.1.841.000.000, CV.BAHANA PAPUA MAKMUR Direktur PAIMAN SIMANJUNTAK penawaran sebesar Rp.1.841.500.000, CV. SEHIROI SAKURA direktur DERUITER HENDRIX IBO penawaran sebesar Rp.1.841.700.000, dan CV. PAPUA MANDIRI Direktur EMMY SONDA penawaran sebesar Rp. 1. 841. 900. 000 adalah Panitia Lelang.
Bahwa yang membuat dokumen evaluasi penawaran dokumen, evaluasi harga harga penawaran tertanggal 14 Juni 2013 dan dokumen hasil penawaran serta diumumkan pada tanggal 21 Juni 2013 di Kantor Dinas PU&P Kab. Jayapura adalah Panitia Lelang.
Bahwa pada Tanggal 25 Juni 2013 Di Kantor Dinas PU&P Kab. Jayapura dilakukan pengumuman Pemenang Lelang dan yang mengumumkan adalah panitia dengan menggunakan Papan lensa Dinas PU&P Kab. Jayapura untuk pengumuman Pemenang lelang dan ada bukti keputusan Pemenang lelang pada tanggal 24 Juni 2013 namun saksi sudah lupa bukti pengumumannya.
Bahwa Keputusan dibuat pada tanggal 24 Juni 2013 di kantor Dinas PU&P Kab. Jayapura dan ditandatangani oleh Ketua panitia saudara HERRY J. HARIANDJA, ST.
Bahwa ada kontrak untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 dimaksud dengan Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONTTR / PU&P / 2013 Tanggal 04 Juli 2013 dan yang menandatangani Kontrak Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONTTR / PU&P / 2013 Tanggal 04 Juli 2013 untuk Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 KPA adalahSaudara YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si. dan penyedia Barang/Jasa Saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE dan Nilai kontrak tersebut adalah Rp. 1. 841. 000. 000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan tidak ada negosiasi teknis.
Bahwa Barang/Jasa yang akan disediakan atau dikerjakan oleh Penyedia barang/jasa CV.GRANECIA yaitu pengadaan Genset 650 KVA dan Pembangunan Rumah Genset dengan lama pengejaan 150 hari kalender terhitung tanggal 05 Juli 2013 s/d tanggal 01 Desember 2013 namun saksi tidak mengetahui tahapan Pembayarannya kepada Penyedia barang/jasa CV. GRANECIA selaku penerima pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 tersebut
Bahwa masa pemeliharaan untuk Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yang sudah dipasang sudah ditentukan.
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 hanya CV. GRANECIA.
Bahwa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan selesai Pada Tanggal 17 Desember 2013 di Kantor PU&P Kab. Jayapura ;
Bahwa yang menyatakan selesai adalah KPA Saudara YUNUS DEMONAMANG, ST., M. Si, PPTK Saudara SENI, ST., MM dan saksi sendiri (AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yang sudah dikerjakan oleh Penyedia barang / jasa atau tidak ;
Bahwa berdasarkan dokumen dilakukan pengujian Pada tanggal 17 Desember 2013 dan yang melakukan pengujian adalah KPA Saudara YUNUS DEMONAMANG, ST., M. Si, PPTK Saudara SENI, ST., MM dan saksi sendiri (AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE) tapi pada kenyataannya saksi sebagai tim teknis dari pemerintah saksi tidak ikut melakukan pengujian terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia barang/jasa sudah sesuai dengan Spectech yang sudah dinegosiasikan atau tidak.
Bahwa ada serah terima barang (hasil pekerjaan) pada Tanggal 17 Desember 2013 dan yang menyerahkan adalah CV.GRANECIA pihak kedua kepada pihak Pertama Saudara SENI, ST., MM selaku PPTK diketahui oleh KPA Saudara YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si namun saksi tidak mengetahui apakah serah terima barang (hasil pekerjaan) dilakukan tepat waktu sesuai kontrak Nomor : 602.1/262/SP-KONTTR/PU&P/2013 Tanggal 04 Juni 2013 serta didasarkan hasil Pemeriksaan dan pengujian atau tidak.
Bahwa saksi tidak kenal dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Tanggal 17 Desember 2013 (diperlihatkan kepada yang diperiksa), dan saksi tidak pernah menandatangani dokumen tersebut (pengawas lapangan) karena saat itu saksi sedang cuti dari tanggal 20 Desember 2013 sampai dengan tanggal 09 januari 2014 dengan tujuan cuti ke Manado sehingga saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan diatas nama saksi (pengawas lapangan) dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Tanggal 17 Desember 2013.
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen Berita Acara selesai Pekerjaan Tanggal 17 Desember 2013 (diperlihatkan kepada saksi) dan saksi juga tidak pernah menandatangani dokumen Berita Acara selesai Pekerjaan Tanggal 17 Desember 2013 untuk pekerjaan pengadaan genset 650 KVA + rumah genset TA.2013 dan saksi tidak mengetahui siapa yang tanda tangan diatas nama saksi (pengawas lapangan) dalam Berita Acara selesai Pekerjaan Tanggal 17 Desember 2013.
Bahwa saksi mengenal dokumen lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 602.1 / 930 / BA-PHP / PU&P / 2013 Tanggal 16 Desmber 2013 dan dokumen itu ditandatangani oleh saksi dan sebelum saksi menandatangani lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 602.1 / 930 / BA-PHP / PU&P / 2013 Tanggal 16 Desmber 2013, saudara saksi tidak melakukan pemeriksaan untuk pengadaan genset 650 KVA + rumah genset TA. 2013 yang dikerjakan oleh CV. GARANECIA karena saksi sudah percaya dengan konsultan Pengawas yaitu saudara ALFIAN.Namun saksi lupa hari dan tanggal penandatanganan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 602.1 / 930 / BA-PHP / PU&P / 2013 Tanggal 16 Desmber 2013 di kantor dinas PU&P Kab. Jayapura.Yang jelas Penandatanganan tersebut dilakukan pada tahun 2013.Kemudian yang memberikan dokumen lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 602.1 / 930 / BA-PHP / PU&P / 2013 Tanggal 16 Desmber 2013 untuk saksi tandatangani adalah Konsultan Pengawas yaitu Saudara ALFIAN.
Bahwa yang menandatangani dokumen lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 602.1 / 930 / BA-PHP / PU&P / 2013 Tanggal 16 Desmber 2013 adalah CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK (Say sendiri SENI, ST., MM), Pengawas Lapangan saudara saksi (AGUSINUS LIKUMAHUA, SE), Konsultan Pengawas CV. PRIMATAMA KONSULTAN Saudara GIGIH K. PANCORO, ST dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab konsultan Pengawas adalah saudara ALFIAN sementara yang menandatangani dokumen lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 602.1 / 930 / BA-PHP / PU&P / 2013 Tanggal 16 Desmber 2013 adalah CV. PRIMATAMA KONSULTAN Saudara GIGIH K. PANCORO, ST.
Bahwa saksi tidak mengetahui merk Genset yang sudah dikerjakan oleh CV. GRANECIA namun besar KVAx adalah 650 KVA.
Bahwa ada dokumen pembayaran untuk kegitan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yaitu dokumen SPP Pada Tanggal Nomor : 314 / SPP / BL-DAU / DPU / LS / 1.03.01 / 2013 Tanggal 23 Desember 2013 di kantor Dinas PU&P Kab. Jayapura namun saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkan dokumen pembayaran dan saksi tidak mengetahui Dokumen atau surat apa saja yang terhimpun dalam dokumen pembayaran untuk pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 dan tidak mengetahui atas perintah siapa.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pembayaran kegiatan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 dilakukan sesuai dengan tahapan pembayaran dalam Kontrak Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONTTR / PU&P / 2013 Tanggal 04 Juni 2013 atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 telah selesai dilaksanakan, saat dilakukan Pembayaran kepada Penyedia barang / jasa atau belum dan atas perintah siapa pembayaran tersebut dilakukan,saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa ada masa pemeliharaan terhadap pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 sesuai Kontrak Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONTTR / PU&P / 2013 Tanggal 04 Juni 2013 oleh Penyedia barang / jasa yaitu selama 6 bulan setelah selesai dikerjakan dan masa pemeliharaan tersebut dilakukan dilokasi Pemasangan Mesin Genset.
Bahwa tidak ada Complain dari Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Kuasa Pengguna anggaran atas pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yang dikerjakan oleh Penyedia barang / jasa CV. GARANECIA.
Bahwa pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yang dikerjakan oleh Penyedia barang / jasa CV. GARANECIA sudah sesuai usulan kebutuhan pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.
Bahwa dasar saksi melakukan Pemeriksaan dan pengujian pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yang dikerjakan oleh Penyedia barang / jasa CV. GRANECIA karena saksi ditunjuk sebagai pengwas teknis dari Kepala Bidang tata Kota saudara YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si.
Bahwa tidak ada SK yang dikeluarkan oleh Saudara YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si tentang penujukan saksi sebagai teknis dalam kegiatan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 namun saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena diperintahkan oleh KPA.
Bahwa kronologis pelaksanaan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013, mulai dari persiapan pengadaan adalah sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak tahu rencana pengandaan karena tidak pernah ikut dalam rapat perumusan perencanaan pengadaan untuk kegiatan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa saksi kenal dengan Saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE (direktur CV. GRANECIA) pada saat melakukan Pekerjaan Pengadaan dan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa saudara saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari pihak Saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE (direktur CV. GRANECIA).
Bahwa saksi diberikan Honor Dalam Kegiatan sebagai Panitia Pengadaan dan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 sebesar kurang lebih Rp. 2. 000. 000,- ( dua juta rupiah ).
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya,
Saksi WELLEM TANAMOR, ST.M.Si, memberikan keterangan dimuka persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti serta bersediamemberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun 2013,;
Bahwa pekerjan saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Kepala seksi Perumahan Bidang tata bangunan Dinas Pekerjaan Umu Kab. Jayapura dan masih aktif.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Seksi Perumahan pada Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Kab.Jayapura yaitu :
Melaksanakan proses pemutihan Rumah Aset golongan tiga Kab.Jayapura.
Melakukan kegiatan rutinitas setiap tahun sebagai PPTK Rumah sehat sederhana di Kab.Jayapura.
Mengelola dan Survey standar harga bahan bangunan.
Melakukan Perintah Pimpinan.
Bahwa saksi pernah mendapat tugas lain selain sebagai Staf Bidang Tata Bangunan yaitu saksi diberi tugas tambahan dalam jabatan Panitia Pengadaan dan Jasa Pemerintah dan salah satunya Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset pada Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Kabupaten jayapura TA. 2013 ;
Bahwa didalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset pada Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Kabupaten jayapura TA. 2013, saksi ditunjuk sebagai Sekertaris dan yang tergabung dalam Kepanitiaan tersebut antara lain :
HERRY HARIANDJA, ST. sebagai Ketua Panitia
WILLEM TANAMOR, ST,.M.Si, ( saya sendiri ) sebagai Sekertaris Panitia
DOMINGGUS YAROSERAY, sebagai anggota
AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE sebagai anggota
NURLAILA H. HAFEL, SE sebagai anggota
Bahwa susunan anggota panitia Pengadaan tersebut diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab.Jayapura Nomor : 602.1 / 23 / KEP / PU & P / 2013 tanggal 14 Februari 2013.
Bahwa berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab.Jayapura Nomor : 602.1 / 23 / KEP / PU & P / 2013 tanggal 14 Februari 2013 saksi selaku Sekertaris Panitia mendapatkan Honor sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan yang memberikan honor tersebut dari Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Kabupaten jayapura melalui Bendahara Sdri. SERLI dan yang menerima uang tersebut pada saat itu adalah saksi sendiri.
Bahwa sesuai Surat Keputusan Nomor : 602.1/23/KEP/PU & P/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang ditanda tangani oleh Sdr. YUSUF YAMBEYABDI, ST., MT, tugas dan tanggung jawab Panitia Pelelangan kegiatan Pengandaan Barang dan Jasa adalah :
Melaksanakan persiapan dan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terdiri dari: Pelelangan Umum, Pemilihan langsung, dan Penunjukan Langsung.
Melaksanakan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa seperti menerima HPS dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), membuat Pengumuman sesuai dengan Harga yang tercantum dalam nilai HPS.
Menetapkan pemenang Hasil Pengadaan Barang/jasa, pelelangan Umum, Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk kegiatan diusulkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa.
Bahwa saksi selaku anggota Panitia pernah melakukan rapat atau pertemuan Panitia Pengadaan Lelang sebelum pelaksanaan lelang yang pada saat itu rapat dipimpin oleh Sdr. HERRY J. HARIANDJA, ST, namun pada saat proses lelang berjalan, tidak pernah lagi dilakukan rapat atau pertemuan karna dalam Pengadaan barang/jasa, Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset tidak dilelangkan tentang jasa Konsultan untuk pengadaan Barang /Jasa Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset karena hal tersebut adalah Prodak dari KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ).
Bahwa yang menyusun RKS (Recana Kerja Syarat) terkait dengan perencanaan Pengadaan dan Pemasangan genset 650 KVA + Rumah Genset adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan sumber anggaran yang digunakan dalam proses pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang di Kontrak dengan nilai Rp. 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah);
Bahwa dengan nilai Rp. 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah), maka seharusnya metode yang digunakan adalah metode pelelangan umum dan metode atau dasar yang digunakan dalam pelelangan yaitu pasca kualifikasi karna nilainya diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa saksi pernah mengkuti pelatihan tentang Pengadaan Barang dan jasa pada bulan Agustus 2013 kemudian mempunyai sertifikasi pada bulan September tahun 2013 setelah Pengadaan Barang da Jasa Genset 650 KVA + Rumah Genset tersebut dilaksanakan.
Bahwa tahapan/prosedur untuk Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan ( PU & P ) Kabupaten Jayapura adalah sebagai berikut :
Rencana Pengadaan
Penyusunan Dokumen Lelang
Pengumuman Lelang
Prakualifikasi Lelang
Ambil Dokumen Lelang
Penjelasan / AANWIJZING
Penyerahan Penawaran
Membuka Penawaran
Evaluasi Penawaran
Pengumuman hasil Penawaran
Sanggahan Peserta
Pengumuman Pemenang Lelang
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten jayapura saksi tidak mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang di buat oleh panitia lelang karena dokumen lelang yang saksi tanda tangani sudah dalam bentuk kontrak dan dalam kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 tidak dlakukan tender / Pelelangan Karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sdr. YUNUS DEMONAMANG memerintahkan kepada Panitia Pengadaan bahwa untuk kegiatan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA.2013 nanti CV. GRANECIA (Fajar Silalahi) yang mengerjakan Pekerjaan tersebut dan panitia Pengadaan disuruh melengkapi Dokumen- dokumen tersebut.
Bahwa Penitia Pengadaan menggunakan Laptop Sdr. SENI untuk mengerjakan dokumen-dokumen yang saksi sudah sebutkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan KPA menunjuk CV.GRANECIA untk mengerjakan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa Dokumen-dokumen yang diserahka KPA kepada Panitia pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura yaitu Profil perusahaan yang terdiri dari 5 (lima) Perusahaan yang mengikuti pascakualifikasi antara lain:
CV. GRANECIA dengan Direktur Sdr. Fajar Rianto
CV. BAHANA PAPUA MAKMUR dengan Direktur IMAN SIMANJUNTAK
CV. PUTRA PAPUA MEMBANGUN dengan Direktur Sdr. LABAN BWEFAR
CV. PAPUA MANDIRI dengan Direktur EMMY SONDA
CV. SIROY SAKURA dengan Direktur DERUITER IBO.
Bahwa yang membuat daftar peserta lelang untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 dengan memasukkan Perusahaan diantaranya CV. BAHANA PAPUA MAKMUR dengan Direktur PAIMAN SIMANJUNTAK dan CV. SEHIROI SAKURA dengan Direktur DERUITER HENDRIK IBO dalam daftar peserta lelang adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) namun Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani dalam daftar peserta lelang tersebut.
Bahwa Panitia Lelang tidak membuat / menyusun HPS dan yang menyusun HPS ( Harga Perkiraan Sendiri ) adalah Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ).
Bahwa yang menjadi pemenang tender dalam pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 adalah CV. GRANECIA.
Bahwa seharusnya membuat Keputusan Pemenang Lelang / Tender berdasarkan Pepres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / Jasa adalah Panitia dan yang menandatangani keputusan tersebut adalah Ketua Panitia Lelang.
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset mempunyai Kontrak dengan Nomor : 602.1 /262 /SP-KONSTR /PU&P /2013 namun kapan dan dimana kontrak tersebut ditandatangani saksi tidak mengetahuinya karena yang menandatangani adalah KPA.
Bahwa yang menandatangani Kontrak tersebut adalah Panitia Pengadaan Barang / Jasa, KPA dan Penyedia Barang dengan besar nilai Kontrak untuk Pengadaan dan Pemasangan Rumah Genset 650 KPA + Rumah Genset adalah Rp. 1.841.000.000,- ( satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah ) dan telah dinegosiasikan Tekhnis dan besaran Harganya.
Bahwa Barang / Jasa yang akan disediakan atau dikerjakan oleh penyedia Barang / Jasa adalah Genset 650 KVA + Rumah Genset namun saksi tidak mengetahui berapa lama waktu pelaksanaan pekerjaan yang harus dikerjakan oleh penyedia barang karena yang mengetahui adalah KPA dan Penyedia Barang.
Bahwa saksi selaku Panitia Penerima Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 tidak mengetahui tahapan pembayaran kepada penyedia barang / jasa Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 karna yang berwenang adalah KPA.
Bahwa tanda tangan yang ada di dalam Dokumen Kontrak dengan Nomor : 602.1 /262 /SP-KONSTR /PU&P /2013 adalah tanda tangan saksi.
Bahwa Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 tersebut telah dibuatkan Dokumen lelang seperti pada tahapan-tahapan kegiatan yang diatur dalam pasal 57 ayat ( 1 ) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah yang dibuat oleh Sdr. AGUSTINUS LKUMAHUA, SE. berdasarkan Perintah KPA, selanjutnya diserahkan kepada Panitia dalam bentuk dokumen untuk ditanda tangani.
Bahwa surat-surat dokumen pelelangan tersebut sudah saksi tanda tangani secara menyeluruh yang telah dibuat oleh Sdr. AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE. dan diserahkan oleh KPA.
Bahwa tidak bisa dibenarkan secara Hukum dan Perbuatan apabila Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset tersebut tidak dilaksanakan Pelelangan sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/ Jasa Pemerintah maka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 118 ayat ( 2 ) dan Ayat ( 7 ) berupa :
Sanksi Administrasi
Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
Dituntut ganti rugi
Gugatan secara perdata dan atau,
Dilaporkan secara pidana kepada pihak berwenang
Bahwa Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 tersebut wajib untuk dilaksanakan proses pelelangan secara umum dengan metode pasca kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/ Jasa Pemerintah.apabila pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan pelelangan dan telah terjadi kecurangan maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi adalah sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA )
Penyedia Barang / Jasa
Pengguna Anggaran
Pejabat Pengadaan barang/ jasa.
Bahwa Dokumen Kontrak ( Surat Perjanjian Kerja ) dengan Nomor : 602.1 /262 /SP-KONSTR /PU&P /2013 tanggal 04 Juli 2013 tersebut sudah sah berdasarkan tahapan-tahapan proses pelelangan tetapi kebenaran tentang seluruh isi keterangan yang tertulis didalam dokumen kontrak tersebut tidak pernah dilaksanakan proses lelang karena belum adanya Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) dan LPSE sehingga administrasi tersebut seolah-olah dilakukan proses lelang.
Bahwa saksi tidak mengetahui masa pemeliharaan untuk pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dimulai pekerjaan dan sampai kapan Pekerjaan Pengandaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA.2013 yang dikerjakan oleh CV. GRANECIA.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada serah terima barang ( Hasil Pekerjaan ) karna berhubungan langsung dengan KPA dan apakah serah terima barang ( Hasil Pekerjaan ) dilakukan tepat waktu sesuai dengan Kontrak Nomor : 602.1 /262 /SP-KONSTR /PU&P /2013 tanggal 04 Juli 2013 atau tidak dan apakah serah terima tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pembayaran kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA.2013 dilakukan sesuai dengan tahapan pembayaran dalam Kontrak dengan Nomor : 602.1 /262 /SP-KONSTR /PU&P /2013 tanggal 04 Juli 2013 atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE ( direktur CV.GRANECIA ).
Bahwa saksi tidak mengetahui Kronologis pelaksanaan Pengadaan dan Pemasangan Genset stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 mulai dari Persiapan Pengadaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA.2013 sudah dikerjakan sesuai dengan Kontrak atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui merk dan besar KVA Genset yang sudah dikerjakan oleh CV. GRANECIA.
Bahwa saksi tidak pernah menerima pemberian baik berupa uang, dana atau fasilitas apapun dari pihak FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE ( direktur CV. GRANECIA ).
Terhadap Keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan
Saksi DOMINGGUS YERISETOUW, memberikan keterangan dimuka persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti serta bersediamemberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun 2013, ;
Bahwa Pekerjaan Saksi sekarang ini adalah Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah turun cek di lapangan cek air dan MCK di kampung-kampung, Bidang Tekhnik Penyiatan Sani Tasi dan Air Bersih Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura.
Bahwa pada tahun 2013 saksi pernah mendapat tugas tambahan selain dari tugas saudara di Bidang Tekhnik Penyiatan Sani Tasi dan Air Bersih Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura yaitu jabatan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion Barnabas Youwe 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Benar saksi sebagai anggota panitia pengadaan Barang / Jasa dan yang tergabung dalam Panitia Lelang Pengadaan Barang / Jasa Genset dan Rumah Genset sebanyak Lima Orang Yaitu:
Ketua Sdra. HERIANJA, ST
Sekertaris WILIAM TANAMOR, ST.,Msi (Sekretaris)
Sdra AGUSTINUS LIKUMAHUA, ST (Anggota)
Saya Sendiri DOMINGGUS YAROSERAY (Anggota)
Sdri NURLALILA H. HAFEL, SE (Anggota)
Bahwa yang menjadi dasar Saksi dalam melakukan tugas sebagai Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa Genset 650 KVA dan Rumah Genset yaitu Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1 / 23 / KEP / PU&P / 2013 dan di tandatangani Sdra YUSUF YAMBEYABDI, ST, MT Selaku Kepala Dinas PU Dan P.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1 / 23 / KEP / PU&P / yang ditandatangani oleh Saudara YUSUF YAMBEYABDI, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura tentang Pengakatan saksi dalam Panitia pengadaan, saksi di berikan Honor dan besar Honor Yang saksi terima Sebesar Rp 2.500.000 ( dua Juta Limaratus Ribu Rupiah ) Selama satu Tahun (Satu Kali Mata Anggaran).
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota panitia pelelangan pada pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Yaitu:
Menyiapkan Akta Perusahaan Peserta Lelang
Menyiapkan Pajak Perusahan Peserta Lelang
Menyiapkan Kantor Peserta Lelang
Menyiapkan Angaran Dasar Peserta lelang
Menyiapkan Barang yang Bergerak Dan Tak Bergerak Peserta lelang
Menyiapkan keahlian
Menyiapkan Reverensi BANK Peserta Lelang
Situ/Siup Peserta Lelang
Bahwa saksi selaku anggota Panitia Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 tidak pernah mendengar ada pertemuan baik sebelum maupun sesudah terkait Pelaksanaan Lelang pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 tersebut
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam Pengadaan Barang / Jasa pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 juga dilelangkan tentang Jasa Konsultan Perencana Konstruksi atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun RKS ( Rencana Kerja Syarat ) terkait dengan Rerencanaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa dana yang di gunakan untuk Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yaitu dana APBD TA 2013 dengan dana yang dialokasikan yaitu sebeser 1,8 Milyar Rupiah dan saksi tidak tahu DPA SKPD nya yang saksi tahu hanya Nilai Kontrak Sebesar 1,8 Milyar Rupiah.Namun saksi tidak mengetahui metode yang digunakan untuk Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013, siapa yang menentukan metode dan apa dasarnya saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam lelang Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013, saksi tidak mempunyai Sertifikasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Benar Prosedur / tahapan Pengadaan Barang / Jasa untuk Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor :602.1 / 23 / KEP / PU&P / 2013 Yang di Keluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Saudara YUSUF YAMBEYABDI, ST, MT., adalah sebagai berikut :
Pembentukan Panitia Lelang Barang Dan Jasa
Penyusunan Dokumen Lelang
Pengumuman Lelang ( Penentuan Tanggal lelang)
Penawaran Selama Jangka Waktu 7 Hari
Surfei Lokasi Pembangunan Genset serta Rumah Genset
Pembukaan Lelang
Penempelan Hasil Lelang Selama 1 (satu) Minggu di Kantaor Maupun Web side PU
Pengumuman Pemenag Tender
Pemberian Waktu 7 Hari Untuk Sangahan
Pemberian Surat Perintah kerja (SPK) Kepada Pemenag Tender.
Bahwa Dokumen Lelang yang disiapkan untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013 Yaitu :
Akta Perusahaan Peserta Lelang
Pajak Perusahan Peserta Lelang
Kantor Peserta Lelang
Angaran Dasar Peserta lelang
Barang yang Bergerak Dan Tak Bergerak Peserta lelang
Keahlian
Reverensi BANK Peserta Lelang
Situ/Siup Peserta Lelang
Bahwa yang menyiapkan Dokumen lelang adalah Panitia Barang Dan Jasa dan Dokumen Lelang tersebut dibuat di Kantor Pekerjaan Umum Pada Bulan April Tahun 2013.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam menyiapkan dokumen lelang untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013. Namun saksi hanya menandatangani sebagai anggota panitiaan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada Pengumuman tentang lelang umum sekaligus Prakualifikasi tentang Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013, kapan, dimana serta siapa yang mengantar kemedia cetak / elektonik dan berapa kali dimuat dimedia cetak / elektronik saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat konsep dan apa saja isi pengumuman pelelangan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013 tersebut.
Bahwa saksi tidak Tahu berapa anggaran yang digunakan, oleh Panitia Lelang menyiapkan dokumen Prakualifikasi berikut Format isi Prakualifikasi dan seluruh proses lelang ;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui apakah pengguna jasa dan Panitia Lelang menetapkan ketentuan pokok atau syarat – syarat Prakualifikasi, apakah calon peserta Prakualifikasi datang sendiri mengambil Dokumen Prakualifikasi dan hadir ikut Prakualifikasi, kapan dan dimana acara Prakualifikasi dilakukan serta siapa yang memimpin acara Prakualifikasi tersebut, berapa perusahaan / peserta yang mengikuti Prakualifikasi dan nama – nama perusahaan serta direktur Perusahaan tersebut dan apakah dilakukan evaluasi Dokumen Prakualifikasi, kapan, di mana dilakukan serta siapa saja yang melakukan Evaluasi Dokumen Prakualifikasi, dalam Pemasanggan Pengumuman Lelang Pengadaan dan pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset dan siapa yang membayarnya saksi juga tidak mengetahuinya karena semua dokumen sudah di siapkan saksi hanya menandatanganinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa Peserta Lelang yang lulus Prakualifikasi dalam daftar Peserta lelang, apakah ada Pengumuman hasil Prakualifikasi, masa sanggahan hasi Prakulaifikasi, serta peserta mana yang mengajukan sanggahan hasil Prakualifikasi, apakah ada Undangan 3 (tiga) Perusahaan yang lulus Prakuwalifikasi pada saat itu dan yang lulus Prakualifikasi karena semua dokumen sudah di siapkan saksi hanya menandatanganinya.
Bahwa Panitia Lelang Tidak membuat/menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan saksi tidak mengetahui bagaimana Panitia menetapkan asumsi Penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013.
Bahwa yang membuat HPS yaitu KPA ( Kuasa Pemegang Anggaran) yaitu Saudara YUNUS DEMENAMAN, ST., Msi., Kepala Bidang Tata Kota Kabupaten Jayapura namun saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar pembuatan HPS (Hasil Perkiraan Sendiri).
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai besaran RAB yang dijadikan sebagai acuan pembuatan HPS oleh Panitia Pengadaan dan saksi juga tidak mengetahui berapa nilai HPS yang dibuat oleh Panitia Pengadaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana penjelasan Dokumen Lelang pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013, siapa yang menjelaskan dan hal – hal apa saja yang dijelaskan kepada peserta lelang yang lulus Prakualifikasi karena semua dokumen sudah di siapkan saksi hanya menandatanganinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana Berita Acara Penjelasan Dokumen Lelang dibuat dan siapa yang menandatangani Berita Acara Penjelasan Dokumen Lelang tersebut karena semua dokumen sudah di siapkan, saksi hanya menandatanganinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa Perusahaan yang mengajukan penawaran tentang Pelelangan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013, siapa yang menerima Penyerahan Penawaran pelelangan tersebut, dan apakah penyerahan tersebut diberikan tanda terima saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana penentuan waktu penyerahan penawaran lelang dan waktu pembukaan Penawaran lelang untuk kegiatan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura TA. 2013 tersebut karena semua dokumen sudah di siapkan, saksi hanya menandatanganinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui masing – masing perusahaan yang melakukan penawaran dan berapa besar nilai penawaran yang diajukan oleh masing – masing Perusahaan karena semua dokumen sudah di siapkan, saksi hanya menandatanganinya. Kemudian apakah dilakukan Evaluasi oleh panitia lelang tentang Penawaran, kapan dan dimana dilakukan evaluasi serta siapa saja yang melakukan evaluasi Penawaran tersebut saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana hasil penawaran diumumkan serta melalui media apa, siapa yang mengumumkan, apakah ada bukti tentang pengumuman dimaksud, apakah ada complain atau sanggahan dari peserta penawaran / lelang, bagaimana bentuk complain tersebut serta siapa yang menangani atau bertanggung jawab atas sanggahan / complain yang dilakukan oleh peserta lelang, saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana serta siapa yang membuat keputusan tersebut dan siapa yang menandatangani keputusan dimaksud.
Bahwa ada kontrak untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 dengan Nomor 602.1 / 262 / SP-KONTR / PU Dan P 2013 Tanggal 04 Juli 2013 dan pihak yang menandatangani Kontrak tersebut adalah PA/KPA, Panitia Pengadaan dan pihak swasta atau perusahaan yang melaksanakan kegiatan.Untuk saksi sendiri menandatangani Kontrak tersebut di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kab. Jayapura namun tanggalnya saksi lupa.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar Nilai Kontrak Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONTTR / PU&P / 2013 Tanggal 04 Juni 2013 untuk Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 dan apakah telah dinegosiasi Teknis dan besaran harganya, saksi juga tidak mengetahuinya.Kemudian untuk barang / jasa yang akan disediakan atau dikerjakan oleh Penyedia Barang / Jasa dan berapa lama waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut, saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui tahapan Pembayarannya kepada Penyedia barang / jasa CV. GRANECIA selaku penerima pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ditentukan masa pemeliharaan untuk Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yang sudah dipasang.
Bahwa Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 adalah CV. GRANECIA dirut Sdr. FAJAR IRIANTO SILALAHI.
Bahwa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 oleh Penyedia Barang/Jasa dinyatakan selesai yaitu di Stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani Kab. Jayapura.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013, apakah hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia barang/jasa sudah sesuai dengan Spectech sesuai dengan yang ada dalam Kontrak, apakah ada serah terima barang (hasil pekerjaan), kapan dan dimana dilakukan serah terima barang, siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima barang (hasil Pekerjaan) serta serah terima barang (hasil Pekerjaan) dibuatkan berita acara yang sudah dikerjakan oleh Penyedia barang / jasa atau tidak, saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah serah terima barang (hasil pekerjaan) dilakukan tepat waktu sesuai kontrak Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONTTR / PU&P / 2013 Tanggal 04 Juni 2013, apakah didasarkan hasil Pemeriksaan dan pengujian, apakah ada dokumen pembayaran untuk kegitan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013, kapan dan dimana Dokumen Pembayaran disiapkan saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkan dokumen pembayaran, Dokumen atau surat apa saja yang terhimpun dalam dokumen pembayaran, atas perintah siapa, apakah pembayaran kegiatan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 dilakukan sesuai dengan tahapan pembayaran dalam Kontrak Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONTTR / PU&P / 2013 Tanggal 04 Juni 2013 atau tidak.saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 telah selesai dilaksanakan, saat dilakukan Pembayaran kepada Penyedia barang / jasa, dan atas perintah siapa pembayaran tersebut dilakukan dan apakah ada Complain dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Kuasa Pengguna anggaran atas pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yang dikerjakan oleh Penyedia barang / jasa CV. GRANECIA saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yang dikerjakan oleh Penyedia barang / jasa CV. GARANECIA sudah sesuai usulan kebutuhan pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura atau tidak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimanakah kronologis pelaksanaan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013, mulai dari persiapan pengadaan.
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak perna bertemu dengan Saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE (direktur CV. GRANECIA) dan saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari pihak Saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE (direktur CV. GRANECIA).
Bahwa saksi adalah anggota panitia lelang pada pekerjaan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013, dan tidak melakukan kegiatan perenacanaan, pelaksanaan dan hingga selesainya pekerjaan Pengadaan tersebut dengan alasan saksi tidak pernah mengetahui proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanakan hingga selesainya pekerjaan pengadaan tersebut, karena saksi salah satu anggota panitia dan saksi hanya menandatangani Kontrak pekerjaan pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yang sudah jadi.
Bahwa dengan tidak dilakukan proses lelang pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 tersebut maka tidak dibenarkan karena melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa.
Bahwa saksi tahu bahwa bahwa tidak ada lelang namun saksi menandatangani Dokumen Kontrak Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONTTR / PU&P / 2013 Tanggal 04 Juni 2013 tentang pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 Tersebut dengan alasan Karena saksi loyalitas kepada pimpinan dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si.
Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran(KPA), pada pekerjaan Pengadaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 tersebut adalah Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si. dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK), adalah Sdr. SENI, ST., MT. dan Bendahara adalah Sdr. SHARLEY MARGARETHA, S.IP
Bahwa untuk honor khusus Pekerjaan Pengadaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 tidak ada namun honor untuk saksi sebagai anggota Panitia untuk satu tahun mata anggaran sebesar RP 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa terhadap Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SUGOTO,SE, memeberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di kantor polisi serta menandatangani berita acara pemeriksaan kepolisian;
Bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura;
Bahwa pada tahun 2013 saya diberi tugas dan tanggungjawab sebagai PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah);
Bahwa Saksi diangkat sebagai PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah) berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura dengan Nomor Surat Keputusan 602.1/593/KEP/PU&P/2013 tanggal 14 Nopember 2013;
Bahwa seperti yang pernah saksi jelaskan pada penyidik kepolisian, antara lain: Meneliti kelengkapan SPP, Melakukan Verifikasi SPP, Menyiapkan SPM, Menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Bahwa PPK-SKPD tidak bertanggungjawab karena tidak ikut bertandatangan dalam dokumen kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saya sebagai Sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura sejak November 2013;
Bahwa saksi dapat menjelaskan bahwa Mekanisme pembayaran: Pihak ketiga mengajukan faktur tagihan 100% kepada KPA dengan dilampiri Kuitansi, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran. Setelah dokumen lengkap Bendahara Pengeluaran membuat Dokumen SPP-LS dan SPM selanjutnya diteruskan ke PPK-SKPD untuk diteliti dan ditandatangani kemudian SPM diteruskan kepada PPSPM untuk ditandatangani selanjutnya diteruskan kepada BUD untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa Pencairannya dilakukan sekaligus 100% setelah bobot pekerjaan selesai dikerjakan 100%;
Bahwa pencairan tersebut dilakukan Kepada CV GRANECIA;
Bahwa mengenai pelaksaan pekerjaan di lapangan, saksi tidak tahu dan belum pernah melihat karena tidak diberi tugas dan wewenang untuk itu ;
Bahwa saksi pernah melihat wujud Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura?
Saat Festipal Pesparawi tahun 2016 di Stadion Barnabas Youwe;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa terhadap Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura ini ada kerugian negara yang timbul ;
Bahwa terhadap dokumen kontrak, saksi melakukan pengecekanhanya membaca sekilas saja, hanya mengecek masa kerja, pihak-pihak yang menandatangani dan nilai kontrak;
Bahwa setahu Saksi yang menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), adalah Terdakwa selaku PPK;
Bahwa SPP-LS dibuat pada Tanggal 23 Desember 2013;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan, Dari Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai 100% ;
Bahwa saksi tahu karena, Saksi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan tagihannya ;
Dengan cara mencocokkan dengan peraturan yang berlaku dan dokumen ternyata lengkap;
Bahwa yang membuat SPM untuk proses pencairan tersebut adalah Bendahara;
Bahwa yang menandatangani SPM adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa yang membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaandari pihak kedua kepada pihak pertama dan diketahui oleh Kepala Dinas;
Menurut sepengetahuan saudara Saksi, Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset telah menjadi asset Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima, barang tersebut sudah menjadi inventaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura;
Terhadap semua keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi VIKTOR GRIAPON, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi, pernah diperiksa dan memberi keterangan kepada Polisi serta menandatangani berita acara pemeriksaan kepolisian ;
Bahwa Saksi dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian sehubungan dengan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura;
Bahwa Saya sebagai staff pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura sejak tahun 2000 sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2013 saya diberi tugas dan tanggungjawab sebagai Sekretaris Panitia Pemerikasa dan Penerima Barang;
Bahwa tugas dan wewenang sebagai Sekretaris Panitia Pemerikasa dan Penerima Barang adalah Memeriksa barang yang masuk ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura seperti ATK dan barang habis pakai lainnya;
Bahwa saksi tidak melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang untuk Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapuran dan saya tidak tahu;
Bahwa Saksi belum pernah mengikuti pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa Saksi pernah ke lokasi pekerjaan pengadaan genset untuk melakukan pemeriksaanatas perintah Terdakwa untuk mendokumentasikan kegiatan di lapangan;
Bahwa saksi masih ingat kapan waktunya saat saksi mendokumentasikan kegiatan di lapangan yaitu tanggalnya saya lupa, di bulan Desember tahun 2013 sekitar jam 10:00 WIT;
Bahwa yang ikut ke lapangan saat itu adalah Ketua Panitia yaitu Pak Kamil dan Marlina Ambat, dan yang dilakukan di Stadion Barnabas Youwe saat itu adalah hanya foto-foto saja;
Bahwa saat itu juga dilakukan pengecekan terhadap gensetdites dan berfungsi, dan saksi melihat ada bangunan Rumah Genset pada saat itu ;
Bahwa Saksi tidak membuat laporan tertulis terhadap pemeriksaan barang pada saat itu ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai spesifikasi genset yang diperiksa pada saat itu?
Bahwa Saksi pernah menerima honor sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang untuk Pengadaan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapuraksi, hanya diberikan honor sebagai Pemeriksa Barang untuk keperluan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura saja;
Bahwa sebelum turun ke lapangan, Terdakwa tidak pernah mengadakan pertemuan atau rapat dengan staf guna menjelaskan tugas dan tanggungjawab sebagai Anggota Panitia ;
Bahwa saat saksi mendokumentasikan kegiatan pemeriksaan barang, selanjutnya terhadap foto-foto tersebut saksi simpan sendiri;
Bahwa Saksi tidak membuat laporan hasil mendokumentasikan tersebut karena Terdakwa tidak memerintahkan membuat laporan;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan di lapangan, memang ada orang-orang yang saat itu juga berada di Stadion Barnabas Youwe ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang-orang yang ada di lapangan saat itu selain terdakwa dan teman saya;
Bahwaa saksi tidak tahu ada mekanik yang menangani genset pada saat itu ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan
Saksi ARWIN JAYA,SE. dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat dimintai keterangan oleh penyidik;
Bahwa sebelumnya bekerja sebagai staf di CV. Granecia milik terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE.
Bahwa struktur jabatan pada CV. Granecia yaitu :
Direktur Utama (FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE);
Komisaris (BONAR SILALAHI);
Staf : ARWIN JAYA, SE, AMOS, ISTIOBUDI dan SERPAOLUS AMSA alias JHON.
Bahwa dalam kaitannya dengan pekerjaan pengadaan genset 650 Kva dan rumah genset saksi tidak pernah melihat Undangan dari Dinas PU dan Perumahan Kab. Jayapura, karena biasanya kalau ada urusan di Kantor DPU dan Perumahan Kab. Jayapura cukup dihubungi melalui telepon saja;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Panitia Lelang pernah meminta CV. Granecia melalui terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE untuk memasukan perusahaan pendamping untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset stadion 650 Kva dan Rumah Genset TA 2013;
Bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE memerintahkan kepada saksi untuk mencarikan rekanan pendamping sesuai permintaan Panitia Lelang, sehingga saksi mencari dan mendapatkan hanya 2 (dua) perusahaan saja yaitu CV. Putra Papua Membangun dan CV. Papua Mandiri kemudian sisanya dicari oleh Panitia Lelang yaitu CV. Bahana Papua Makmur dan CV. Shiroi Sakura;
Bahwa yang menandatangani Daftar Peserta yang memasukan penawaran, Berita Acara Pembukaan Penawaran, Hasil Pemeriksaan Perlengkapan Dokumen Penawaran, Berita Acara Pemberian Penjelasan (Anwizjing) dan Daftar Peserta Lelang, untuk CV. Putra Papua Membangun dan CV. Papua Mandiri saksi yang tandatangan, untuk CV. Bahana Papua Makmur dan CV. Shiroi Sakura ditandatangani oleh Panitia Lelang sedangkan untuk CV. Granecia ditanda tangani sendiri oleh terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE.
Bahwa saksi menandatangani dokumen tersebut adalah untuk melengkapi formalitas administrasi lelang perusahaan pendamping;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiWARSITO BIN RANDIM, setelah dipanggil secara patut dan oleh karena saksi tidak hadir di persidangan maka keterangannya yang telah diberikan dibawah sumpah pada BAP Saksi dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan kepada penyidik/pemeriksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia memberikan keterangan terkait perkara pengadaan genset 650 KVa dan Rumah Genset TA 2013 pada DPU dan Perumahan Kabupaten Jayapura;
Bahwa pekerjaan saksi adalah Wiraswasta (Expedisi) Pada PT. GANDA EXPRES Jasa Pengiriman Barang di Pelabuhan Tanjung Periok Jakarta Utara dan tugas dan tanggung jawab jabatan saksi tersebut yaitu setelah saksi mendapat telpon/informasi untuk mengirim barang di pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara selanjutnya saksi mengirimnya ke Expedisi.
Bahwa pada Tahun 1998 saksi melamar di PT. Ganda Expres dan saksi di terima. Kemudian saksi di tugaskan di Operasional Laut Bagian Pengiriman hingga sekarang ini.
Bahwa saksi sebelumnya hanya tahu nama terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE tersebut sejak tahun 2004, tapi belum melihat wajahnya, kemudian sekitar bulan Desember tahun 2013 saksi dihubungi oleh Sdr. FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE dimana saksi di suruh kerumahnya di Depok untuk mengambil barang yang mau di kirim ke Jayapura disitulah saksi mengenal Sdr. FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE.
Bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE Selaku Direktur CV. GRANECIA pernah menggunakan Jasa Expedisi sekitar tanggal 01 Bulan Desember tahun 2013, saksi dihubungi oleh Sdr. FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE melalui hand phone, dimana menanyakan tentang harga jasa pengiriman dari Pelabuhan Tanjung Periuk Ke Pelabuhan Jayapura, kemudian saksi bilang kalau harga pengiriman melalui Perusahaan perkilogram RP 16.000,- kalau melalui saya perkilogram harganya RP 8.000.- kemudian sekitar satu minggu kemudian saksi diminta mengambil barang pindahan didepok untuk di kirim ke Jayapura (Papua) pada tanggal 07 Desember 2013
Bahwa jenis barang yang di kirim oleh Sdr. FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE Selaku Direktur CV. GRANECIA dengan menggunakan Jasa Expedisi tersebut yaitu 1 Unit Genset, Beras 1 Karung dan Kulkas 2 unit Dan Karpet 2 buah.
Bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE Selaku Direktur CV. GRANECIA mengirim 1 Unit Genset, Beras 1 Karung dan Kulkas 2 unit Dan Karpek 2 buah melalui saksi selanjutnya menggunakan Jasa Expedisi PT. Abadi Mitra menggunakan Jasa Transportasi laut yaitu KM. Ciremai ke Pelabuhan Jayapura (Papua).
Bahwa tidak ada Standar Operasioanal Prosedur (SOP) yang tertulis terkait Jasa Pengiriman Expedisi tersebut, hanya prosesnya pengirim barang melalui saksi dan saksi lanjutkan PT. Abadi Mitra dan sepanjang yang saksi ketahui terkait pengiriman barang yaitu setelah saksi mengirim barang ke Expedisi selesai tanggung jawab saksi.
Bahwa sebelum barang (Genset) tersebut dikirim ke Jayapura pada tanggal 07 Desember 2013 melalui Jasa pengiriman/Expedisi PT.Abadi Mitra, pada hari dan tanggal yang saksi lupa sekitar bulan Desember 2013, saudara FAJAR menelpon saksi dan katakana bahwa ambil dan kirim Genset di Gudang PT.Unggul Genset di tanggerang, kemudian saksi menyewa Truck Kontainer dan menuju ke tangerang, selanjutnya Genset tersebut saksi bawa dengan Truk Kontainer menuju ke Gudang milik PT. Abadi Mitra di Sunter Jakarta Utara, selanjutnya urusan pengirimanya adalah PT.Abadi Mitra melalui Pelabuhan tanjung Priuk.
Bahwa ada bukti surat/dokumen pengambilan barang/Genset dari Gudang PT.Unggul Genset di Tanggerang pada waktu itu yaitu Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 06 Desember 2013 dan Surat Jalan tertanggal 06 Desember 2013.
Bahwa sebelum genset tersebut dimasukan kedalam Truk Kontainer, saksi tidak melakukan pemeriksaan/mengecek spesifikasi Genset dan test engine/mesinya karena pada waktu itu saksi diperintahkan oleh sdr. FAJAR hanya untuk mengambil mesin Genset tersebut, sehingga saksi tidak melakukan pemeriksaan/mengecek spesifikasi Genset dan test engine/mesinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada Asuransi untuk pengiriman barang tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dikenakan pajak terkait penggunaan Jasa Expedisi pengiriman barang tersebut yang dipungut oleh pemerintah.
Bahwa waktu yang dibutuhkan untuk Pengiriman satu Mesin Genset dengan menggunakan Jasa Expedisi Pelni dari Pelabuhan Tanjung Periuk ke Pelabuhan Jayapura yaitu sekitar 1 (Satu) Minggu.
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang harus di siapkan oleh terdakwa Fajar Irianto P. Silalahi Selaku Direktur CV. GRANECIA untuk mengirim Mesin Genset dengan menggunakan Jasa Expedisi Pelni dari Pelabuhan Tanjung Periuk ke Pelabuhan Jayapura.
Bahwa biaya jasa Expedisi pengiriman yang harus di bayar oleh terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE kepada saksi pada saat pengiriman barang berupa 1 Unit Genset, Beras 1 Karung dan Kulkas 2 unit serta Karpek 2 buah tersebut adalah RP 47.000.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE ketika membayar biaya jasa pengiriman barang (Jasa Expedisi) kepada saudara saat itu adalah terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE menyetorkan uang sejumlah RP 47.000.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) ke rekening Bank Mandiri saksi.Kemudian setelah saksi menerima uang sebesar RP 47.000.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dari Sdr. FAJAR IRIANTO P. SILALHI, SE, selanjutnya uang tersebut selanjutnya saksi membayar jasa Expedisi PT. ABADI MITRA sebesar RP 44.000.000,- (Empat Puluh Empat Juta Rupiah) dengan mekanisme pembayaran yang saksi lakukan ke Expedisi PT. ABADI MITRA dengan cara bayar cash.
Bahwa setelah saksi diperlihatkan 1 (Satu) Lembar foto copy rekening Koran atas nama WARSITO dengan Nomor rekening 1190004987168 pertanggal 1 Desember s/d 15 Desember 2013 dan saksi mengakui bahwa benar barang bukti (Rekening koran) tersebut tertanggal 9 Desember 2013 membuktikan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALHI, SE membayar jasa pengiriman barang berupa 1 Unit Genset, Beras 1 Karung dan Kulkas 2 unit serta Karpek 2 buah dengan pembayaran melalui penyetoran lewat Bank Mandiri sebesar RP 44.000.000,- (Empat Puluh Empat Juta Rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
SaksiEGGA BUDI SETIAWAN, setelah dipanggil secara patut dan oleh karena saksi tidak hadir di persidangan maka keterangannya yang telah diberikan dibawah sumpah pada BAP Saksi dibacakan, yang pada pokoknya menerangkansbb :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan kepada penyidik/pemeriksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia memberikan keterangan terkait perkara pengadaan genset 650 KVa dan Rumah Genset TA 2013 pada DPU dan Perumahan Kabupaten Jayapura;
Bahwa PT. Unggul Genset berdiri sejak Tahun 2012 untuk susunan Direksinya adalah Direktur utama Saudara HARDY LAKSANA, akunting Saudara RICKY dan saksi sebagai Marketing untuk pemegang sahamnya adalah Direktur.Kemudian saksi menjadi karyawan dari PT. UNGGUL GENSET sejak tahun 2010 dan saksi menjabat sebagai Marketing pada PT. Unggul Genset tersebut sejak Tahun 2012.
Bahwa PT. Unggul Genset bergerak dibidang Mesin Perdangan Industri dan beralamat di Lindetewes Trade Center Lt. GF1 Blok B 16 No. 6 Jalan Hayam Wuruk 127 Jakarta Barat 11180 dan barang – barang yang dijual PT. Unggul Gensetadalah barang dari Negara Jepang, Cina, America, Inggris dan Jerman.
Bahwa mekanisme / prosedur penjualan produk yang berasal dari luar negeri yang di jual PT. Unggul Gensetyaitu PT. Unggul Menjual Produk luar negeri berasal dari suplayer kerena PT. Unggul tidak memiliki ijin Importir.
Bahwa merk / barang yang berasal dari luar Negeri yang saksi jual di PT. Unggul Genset Diantaranya adalah Yanmar, Cumin, Perkins, Honda, MAN, Lovol, Mitsubisi dan Izusu dengan cara penjualan barang yang berasal dari luar negeri kepada konsumen tersebut yaitu Konsumen membayar DP 30 % dan Pelunasan 70 %.
Bahwa barang yang dijual di PT. Unggul Genset berupa Mesin Genset Merk Perkins tersebut di produksi dari Negara Inggris dan Genset tersebut diproduksi pada Tahun 2013.
Bahwa dokumen – dokumen yang saksi miliki terkait dengan Genset yang di beli oleh Saudara FAJAR IRIANTO SILALAHI (Direktur CV. GRANECIA) di PT. Unggul Genset adalah Kwitansi Pembelian tertanggal 04 Desember 2013, Delivery Order tertanggal 05 Desember 2013, Berita Acara Serah terima barang tertanggal 06 Desember 2013, Surat jalan tertanggal 06 Desember 2013, Foto kopy KTP, SIM B1 dan STNK dan Rekening Koran PT. Unggul Genset priode 30 September 2013 sampai dengan 31 Oktober 2013 dan Rekening Koran PT. Unggul Genset Priode 31 November 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.
Bahwa PT. Unggul Gensettidak memiliki ijin distributor barang produksi luar negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdangan dalam Negeri kerena PT. Unggul Genset hanya menjual barang – Barang yang berasal dari luar negeri dari PT. Teknik Unggul Listrindo di Jakarta namun PT. Unggul memiliki Surat Penunjukan untuk penjualan dan penyaluran genset dengan nomor : 002 / SP / TU / II / 2012 Tanggal 2 Februari 2013, daftar tanda pendaftaran sebagai distributor tunggal barang produksi luar negeri nomor : 284 / STP-LN / PDN.2/1/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang dileluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan dalam negeri derektorat bina usaha perdagangan republic Indonesia dan Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) menengah nomor : 03227-03/PM/1.824.271 tanggal 18 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan perdagangan provinsi daerah khusus ibu kota Jakarta.
Bahwa produk / barang yang di jual di PT. Unggul Genset yang berasal dari luar negeri di kenakan Pajak PPN sebesar 10% dan yang dibebankan / membayar pajak 10% tersebut adalah Konsume, sedangkan PT. Unggul Genset di kenakan pajak 10% pembelian barang dari PT. Teknik Unggul Listrindo kemudian cara pembayaran pajak tersebut yaitu Konsumen membayar pajak 10 % sesuai dengan harga barang yang di beli.
Bahwa harga yang dikeluarkan oleh PT. Teknik unggul listrindo untuk 1 unit Genset 650 KVA dari PT. Teknik unggul listerindo dengan harga $ 65.500 di tambah pajak PPN 10 % $ 6.550.
Bahwa ada bukti pembayaran mesin Genset 650 KVA berupa kwitansi nomor : 84796642 yang dikeluarkan oleh PT. Tehnik unggul listerindo dengan rincian harga genset $ 65.500 dan pajak PPN 10 % sebesar $ 6.550 tanggal 04 Desember 2013, faktur penjualan nomor : 84796642/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh PT. Tehnik Unggul Listerindo dan Faktur pajak nomor seri kode pajak : 010.902-13.84796642 tanggal 04 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh PT. Tehnik Unggul listerindo.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa FAJAR IRIANTO pada saat pembelian mesin Genset merk perkins di PT. Unggul Genset di tempat saksi bekerja pada bulan Oktober 2013 di PT. Unggul Genset.
Bahwa cara terdakwa FAJAR IRIANTO SILALAHI (Direktur CV. GRANECIA) membeli 1 Unit Genset di PT. UNGGUL GENSET ditempat saksi bekerja pada awalnya saudara Fajar Irianto menelpon saksi dan menanyakan Mesin Genset Kepada saksi sesuai spec 650 KVA kemudian untuk Spec 650 KVA adanya Merk Perkins kemudian pada tanggal 21 Oktober 2013 Saudara Fajar Irianto datang ke PT. Unggul untuk Nego Harga kemudian memberikan Tanda jadi kepada PT. Unggul Genset sebesar Rp. 25. 000.000,- lalu pada tanggal 25 Oktober 2013 saudari Susanti Manulang (Ibu Saudara FAJAR Irianto) mentransfer uang sebesar $ 36.000,- dan pada Tanggal 04 Desember 2013 pelunasan Pembayaran Genset tersebut di Transfer oleh Saudara F. Dafit sebesar $ 38.690 kemudian pada tanggal 04 Desember PT. Unggul Genset mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp. 25.000.000,- kepada saudara Fajar Irianto secara Transfer.
Bahwa barang / produk berupa Mesin Genset 650 KVA Merk Perkins perakitan yang dibeli oleh Saudara FAJAR IRIANTO SILALAHI (Direktur CV. GRANECIA) dari PT. Unggul Genset berasal dari luar negeri yaitu dari Negara Inggris.
Bahwa Genset 650 KVA yang di jual di PT. Unggul Genset yang berasal dari luar negeri (Inggris) dan di beli oleh Saudara FAJAR IRIANTO SILALAHI ada sertifikatCO (certificate of origin) Perkins diesel engine, 2806A- E18TAG2 engine serial number U15116X TANGGAL 11 Juni 2013 dan CO tersebut dikeluarkan dari perkins.
Bahwa harga Genset 650 KVA merk Perkins yang berasal dari luar negeri yang saksi jual kepada Saudara Fajar Irianto P. Silalahi, SE berdasarkan kwitansi yang dikeluarkan oleh PT. Unggul Genset pada tanggal 04 Desember 2013 harga genset tersebut adalah :
Mesin $ 67.900
Ppn 10 % $ 6.790.
Total $ 74.690
Bahwa Spectech Genset yang dibeli oleh Saudara FAJAR IRIANTO SILALAHI (Direktur CV. GRANECIA) di PT. UNGGUL GENSET tempat saksi bekerja adalah sebagai berikut :
Model Genset : APD715P
Type Genset : Open Type
Nama Enggine : Perkins
Type Enggine : 2806A-E18TAG2
S/N Enggine : U 15116 X
Nama Alternator: Stamford
Type Alternator : HC1544F1
S/N Alternator : X13G-274632
Kapasitas : 650 KVA
Di tes di pabrik : 04 Desember 2013
Di kirim Tanggal : 06 Desember 2013
Bahwa nama alternator adalah Stamford, type alternator HC1544f1 dan S/N Alternator X13G-274632 adalah buatan cina.
Bahwa di Unggul Genset menjual 3 macam alternator untuk kapasitas mesin genset 650 KVA diantaranya Stamrord, Marelly motori dan marathon.Selain 3 merek alternator yang saksi sebutkan, sepengetahuan saksi ada juga merek – merk lain untuk alternator yaitu Leroy somer dan AVK.
Bahwa untuk daftar harga di PT. Unggul Genset tidak ada karena PT. Unggul Genset menjual barang dari PT. Tehnik Unggul Listrerindo dan PT. Unggul Genset hanya mendapatkan list harga yang diberikan oleh PT. Tehnik unggul listerindo sudah termasuk PPN 10 %..
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga alternator Stamford HC1544f1 dan S/N Alternator X13G-274632 buatan Negara Cina tersebut.
Bahwa harga Genset sesuai Spectech yang saksi jelaskan diatas di jual di PT. Unggul Genset pada bulan Desember 2013 sebesar $ 74.690 sudah termasuk PPN 10% serta 1 US dollars berkisar Rp. 12.050.
Bahwa barang berupa 1 unit Genset yang dijual di PT. Unggul Genset tersebut sudah sesuai Spectech atas permintaan pembeli Saudara FAJAR IRIANTO SILALAHI.
Bahwa cara pembayaran terdakwa FAJAR IRIANTO SILALAHI kepada PT. Unggul Genset yaitu melalui Transfer kepada PT. Unggul Genset pada tanggal 25 Oktober 2013 dari saudari Susanti Manulang (Ibu Saudara FAJAR Irianto) sebesar $ 36.000,- dan pada Tanggal 04 Desember 2013 pelunasan Pembayaran Genset tersebut di Transfer oleh Saudara F. David sebesar $ 38.690 dan ada bukti Pembayaran yaitu rekening Koran PT. Unggul Genset priode 30 September 2013 sampai dengan 31 Oktober 2013 dan Rekening Koran PT. Unggul Genset Priode 31 November 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.
Bahwa setelah barang berupa Genset 650 KVA yang dibeli oleh terdakwa FAJAR IRIANTO sudah dilakukan tes Engine oleh Sdr. HARI YANTO di Pabrik PT. Teknik Unggul Listrindo yang beralamat di Kampung Peteuy desa tobat RT 02/ RW 01 Balaraja Tanggerang.
Bahwa Genset yang dibeli oleh terdakwa FAJAR IRIANTO SILALAHI ada kartu garansi pabrik yang di keluarkan dari PT. Unggul Genset dan masa garansi barang tersebut 1 tahun atau 2000 jam dan kartu garansi tersebut saksi berikan kepada Saudara Fajar Irianto.
Bahwa saksi tidak memiliki dokumentasi pada saat saudara FAJAR IRIANTO SILALAHI membeli Genset di PT. Unggul Genset serta dokumentasi Test engine, dan setelah saksi diperlihatkan Dokumen berupa :
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 062-2013 Tanggal 04 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh PT. Unggul Genset Yang beralamat Jalan Hayam wuruk 127 Jakarta Barat untuk pembayaran Unit Diesel Genset 650 KVA / 520 Kw (Open Type), Merk Perkins – Stamford, Type Engine 2806A-E18TAG2 / 1500RPM 380Volt – 50 Hz – 3 Phase, Complete standard perlengkapan kondisi 100% baru sejumlah $ 74. 690 (tujuh puluh empat ribu enam ratus Sembilan puluh US Dollars).
Bahwa Foto – foto mesin Genset terpasang di stadion Barnabas Youwe Sentani Kab. Jayapura.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiIr. HAMZAH, didepan persidangan dibawah Sumpah/Janji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat.
Bahwa pekerjaan saksi adalah Swasta dibidang Konsultan dan saksi memiliki perusahaan dibidang Konsultan dan nama perusahaan saksi adalah PT.HEZSA CIPTA KONSULTAN dimana Direkturnya adala saksi sendiri ( Ir. HAMZAH ) yang berdiri sejak tahun 2000 dan bergerak dibidang Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan dan memiliki Karyawan kantor sebanyak 5 (lima) orang, karyawan lapangan ada 6 (enam) orang namun saksi tidak memiliki karyawan teknik mesin.
Bahwa pada tahun 2013 PT.HEZSA CIPTA KONSULTAN tidak mendapat jasa pekerjaan konsultan untuk pekerjaan pengawasan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura dengan nilai Kontrak Rp.49.307.000 (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang dimana dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2013 yang mendapatkan jasa pekerjaan konsultan untuk pekerjaan pengawasan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura.
Bahwa Dasar saksi mengerjakan pekerjaan pengawasan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura TA. 2013 dengan Menggunakan CV. PRIMATAMA KONSULTAN karena Pekerjaan dibawah Nilai Rp. 400. 000. 000 Juta sehingga PT. Saksi Tidak bisa mengerjakan karena sudah Gret 3 sehingga saksi meminjam Perusahan CV. PRIMATAMA KONSULTAN Atas Nama Direktur Saudara GIGIH K. PANCORO, ST.
Bahwa saksi melakukan Peminjaman peusahaan CV. PRIMATAMA KONSULTAN Atas Nama Direktur Saudara GIGIH K. PANCORO, ST untuk mengerjakan pekerjaan pengawasan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura TA. 2013 secara Lisan kepada Direktur CV. PRIMATAMA KONSULTAN saudara GIGIH K. PANCORO, ST sekitar bulan Januari 2013 di Kantor saudara GIGIH K. PANCORO, ST di Entrop Jayapura.
Bahwa untuk peminjaman dapat dibenarkan diasosiasi Inkindo (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) Prov. Papua untuk saling meminjam perusahaan dan hal tersebut diatur di rapat Kerja sesuai dengan surat Ketetapan / surat edaran yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Inkindo (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) Prov.Papua tentang peminjaman perusahaan dilarang meminjamkan Perusahaan diluar anggota Inkindo dan dalam peminjaman tersebut tidak ada syarat-syarat khusus yang ditentukan.
Bahwa tidak ada surat Kuasa yang diberikan oleh GIGIH K. PANCORO, ST atas nama Diruktur CV. PRIMTAMA KONSULTAN kepada saksi pada saat saksi mengerjakan pekerjaan pengawasan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura TA. 2013, dan pada saat ditengah perjalanan pekerjaan barulah saksi memberitahu kepada saudara GIGIH K. PANCORO, ST atas nama Diruktur CV. PRIMTAMA KONSULTAN bahwa saksi ada mengerjakan pekerjaan pengawasan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura TA. 2013 sehingga saksi meminta tolong kepada sadara GIGIH untuk menandatangani Dokumen – dokumen pencairan dan tanggapan saudara GIGIH K. PANCORO, ST setelah saudara beritahu bahwa perusahaannya saudara gunakan untuk mengerjakan kegiatan tersebut bahwa “Silahkan saja pakai perusahaan saya asalkan kita saling menjaga”.
Bahwa cara saksi mendapat pekerjaan pengawasan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura TA. 2013 yang saudara kerjakan menggunakan perusahaan CV. PRIMATAMA KONSULTAN dengan cara saksi dihubungi KPA Saudara YUNUS DEMONMANG untuk menggambar rumah Genset dan menunjuk saksi sebagai Pengawas pekerjaan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura TA. 2013.
Bahwa yang membuat dan menandatangani Berita Acara Klarifikasi Tekhnis dan Negoisasi Biaya Nomor : 03.2/BANB/PBJ-WAS/PU&P/2013 tanggal 02 Juli 2013 ? (pemeriksa memperlihatkan 1 (satu) lembar Berita Acara Klarifikasi Tekhnis dan Negoisasi Biaya Nomor : 03.2/BANB/PBJ-WAS/PU&P/2013 tanggal 02 Juli 2013 adalah dari Dinas dan yang menandatangani adalah saksi sendiri (Ir. HAMZAH) diatas nama CV. Primatama Konsultant atas nama Direktur GIGIH K. PANCORO, ST.
Bawa yang membuat dan menandatangani SPK (surat Perintah Kerja) Nomor : 602.1 / 266.A / SPPBJ – WAS / PU&P / 2013 Tanggal 05 April 2013 tentang pekerjaan pengawasan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura TA. 2013 adalah dari Dinas dan yang menandatangani adalah Saudara YUNUS DEMONAMANG Selaku KPA dan saksi (Ir. HAMZAH) mengatas namanakan CV. PRIMATAMA Konsultan).
Bahwa setelah saksi di perlihatkan dokumen Berita Acara Klarifikasi Tekhnis dan Negoisasi Biaya Nomor : 03.2/BANB/PBJ-WAS/PU&P/2013 tanggal 02 Juli 2013 dan tidak meminta ijin kepada saudara GIGIH K. PANCORO, ST selaku direktur CV. PRIMATAMA KONSULTAN untuk menandatangani Berita Acara tersebut dan SPK (surat Peintah Kerja) ini
Bahwa yang membuat Laporan Pengawasan Nomor : 5/PRIMATAMA/SPVS-JPR/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 adalah Staf saksi Saudara MUHAMAD ALFIAN dan yang menandatangani laporan tersebut adalah saksi sendiri (Ir. HAMZAH) diatas nama CV. Primatama Konsultant atas nama Direktur GIGIH K. PANCORO, ST dan saksi tidak meminta ijin kepada GIGIH K. PANCORO, ST selaku Direktur CV. PRIMATAMA KONSULTAN untuk menanda tangani SPK (surat Peintah Kerja) tersebut.
Bahwa yang membuat Faktur Tagihan Nomor : 07/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tertanggal 11 Desember 2013 untuk pekerjaan pengawasan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura TA. 2013 dari Kantor Saksi dan yang membuat adalah Staf saksi Saudara NGADIMAN.
Bahwa setelah saksi ditunjukkan dokumen berupa Faktur Tagihan Nomor : 07/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tertanggal 11 Desember 2013 dan saksi mengakui bahwa saksi kenal dengan dokumen ( Faktur ) tersebut dan yang menandatangani dokumen ini adalah saksi sendiri (Ir. HAMZAH) Yang dibuat oleh staf saksi saudara NGADIMAN dan saksi tidak meminta ijin kepada saudara GIGIH K. PANCORO, ST selaku Direktur CV. PRIMATAMA KONSULTAN untuk menandatangani Faktur Tagihan Nomor : 07/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tertanggal 11 Desember 2013 tersebut.
Bahwa saksi yang membuat dan menandatangani Berita Acara Kemajuan untuk Pembayaran Nomor : 05/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tertanggal 02 Desember 2013 adalah saksi sendiri (Ir. HAMZAH) dan yang menandatangani adalah KPA saudara YUNUS DEMONAMANG, PPTK Saudara SENI, ST dan mengetahui Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT dan saya (Ir. HAMZAH) mengatas namakan CV. PRIMATAMA KONSULTAN.
Bahwa yang membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengawasan Tehknik Nomor : 04/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tertanggal 02 Desember 2013 adalah saya sendiri (Ir. HAMZAH) dan yang menandatangani adalah KPA saudara YUNUS DEMONAMANG, mengetahu Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT dan saya (Ir. HAMZAH) mengatas Namakan CV. PRIMATAMA KONSULTAN dan saksi tidak meminta ijin kepada GIGIH K. PANCORO, ST CV. Atas Nama Direktur PRIMATAMA KONSULTAN.
Bahwa yang membuat dan yang menandatangi pada Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Nomor : 03/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tertanggal 02 Desember 2013 adalah saya sendiri Ir. HAMZAH dan yang menandatangani adalah KPA saudara YUNUS DEMONAMANG, mengetahui Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT dan saksi (Ir. HAMZAH) mengatas namakan CV. PRIMATAMA KONSULTAN dan saksi tidak meminta ijin kepada GIGIH K. PANCORO, ST CV. Atas Nama Direktur PRIMATAMA KONSULTAN.
Bahwa yang Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pengawasan Nomor : 02/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tertanggal 02 Desember 2013 adalah saya sendiri Ir. HAMZAH dan yang menandatangani adalah KPA saudara YUNUS DEMONAMANG, mengetahui Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT dan saya (Ir. HAMZAH) mengatas namakan CV. PRIMATAMA KONSULTAN dan saksi tidak meminta ijin kepada GIGIH K. PANCORO, ST CV. atas Nama Direktur PRIMATAMA KONSULTAN.
Bahwa yang membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Nomor : 01/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tertanggal 02 Desember 201 adalah saya sendiri Ir. HAMZAH dan yang menandatangani adalah KPA saudara YUNUS DEMONAMANG, mengetahui Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT dan saya (Ir. HAMZAH) mengatas namakan CV. PRIMATAMA KONSULTAN.
Bahwa yang membuat Daftar Hadir Personil Perusahaan tanggal 02 Desember 2013 adalah Staf Saksi Saudara NGADIMAN dan yang menandatangani adalah saya Sendir Ir. HAMZAH yang mengatas namakan CV. PRIMATAMA Konsultan dan diperiksa PPTK saudara SENI, ST dan Saksi tidak meminta ijin kepada GIGIH K. PANCORO, ST CV. Atas Nama Direktur PRIMATAMA KONSULTAN untuk menandatangani Daftar Hadir Personil Perusahaan tanggal 02 Desember 2013 tersebut.
Bahwa sesuai dengan SP2D Nomor : 5174 / BL-DAU / LS / 1.03 / 2013 Tanggal 30 Desember 2013 CV. PRIMATAMA KONSULTAN telah menerima pembayaran atas Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Stadion Barbanas Youwe TA. 2013 sebesar Rp. 49.307.000 (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh juta rupiah) yang dimana dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2013.
Bahwa pembayaran jasa Konsultan pengawasan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura dengan nilai Kontrak Rp.49.307.000 melalui Rekening Giro CV. PRIMATAMA KONSULTAN pada Bank papua cabang sentni dengan Nomor Rekening 103.21.2001.008431 kemudian sistim penyaluran uang sebesar Rp. 49.307.000 dari saudara GIGIH K. PANCORO, ST kepada saksi adalah Saudara GIGIH K. PANCORO, ST memberikan saksi Cek sebesar Rp. 49.307.000 dan kemudian Cek tersebut saksi cairkan di Bank Papua cabang sentani dan tidak ada vee yang saksi berikan kepada Saudara GIGIH K. PANCORO, ST dalam peminjaman perusahan tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pengawasan Nomor : 02/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tertanggal 02 Desember 2013 untuk pengawasan lanjutan pembangunan stadion Barnabas Youwe TA.2013 pekerjaanya sudah diselesaikan oleh Penyedia Barang Jasa yang dikerjakan oleh CV. GRANECIA atas nama Direktur FAJAR SILALAHI.
Bahwa Pekerjaan yang saksi awasi yang dikerjakan oleh CV. GRANECIA adalah Pembangunan Rumah Genset sedangkan saksi tidak mengawasi Pengadaan dan Pemasangan Genset tersebut Karena saksi tidak diberi keterangan yang lengkap oleh Panitia Lelang untuk Kegiatan Pengadaan Genset 650 KVA dan sesuai pemahaman saksi pengadaan genset terpisah dari pekerjaan rumah genset
Bahwa yang menjelaskan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset tersebut adalah Saudara SENI, ST dan penjelasannya yang dijelaskan adalah Pemasukan Penawaran.
Bahwa Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset mulai Kerja Tanggal 04 Juli 2013 dan berakhir Tanggal 20 Desember 2013 namun pada kenyataannya berakhir pada tanggal 20 Desember 2013 karena saat itu derencanakan akan dilakukan addendum waktu selama 20 hari karena ada Pekerjaan fisik yang belum selesai diantaranya :
Pengecatan tembok, besi Tralis dan pintu.
Cor rabat keliling.
Cor lantai ruangan.
Instalasi listrik.
Cat aquaprup / kedap air.
Bahwa untuk pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + rumah Genset TA. 2013 tidak dilakukan addendum dan kalaupun dilakukan addendum harus sepengetahuan konsultan pengawas.
Bahwa syarat untuk melakukan addendum adalah KPA membuat surat kepada Konsultan pengawas tentang rencana penambahan waktu serta meminta saran apakah masih layak di berikan penambahan waktu.
Bahwa yang menandatangani SPK Pengawasan untuk Pengadaan Genset 650 KVA + rumah Genset dengan nomor 602.1 /262. A / SPK-WAS / PU&P / 2013 Tanggal 05 Juli 2013 adalah KPA Saudara YUNUS DMONAMANG, ST., M.Si dan saksi (Ir. HAMZAH) mengatas namakan CV. Primatama Konsultant.Kemudian untuk masa SPK Pengawasan Pengadaan Genset 650 KVA + rumah Genset dengan nomor 602.1 /262. A / SPK-WAS / PU&P / 2013 Tanggal 05 Juli 2013 selama 150 hari dari tanggal 05 Juli 2013 s/d 01 Desember 2013.
Bahwa yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 602.1 / 930 / BA-PHP / PU&P / 2013 Tanggal 16 Desmber 2013 adalah saya (Ir. HAMZAH) yang mengatas namakan CV. PRIMATAMA KONSULTAN), CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK ( Sdr.SENI, ST., MM), Pengawas Lapangan Saudara (AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE), dan KPA (Sdr.YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan saksi melakukan Pemeriksaan terhadap Speec Genset tersebut.
Bahwa tidak dilakukan Adenddum terhadap SPK Nomor : 602.1 /262. A / SPK-WAS / PU&P / 2013 Tanggal 05 Juli 2013 tersebut.
Bahwa dalam pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + rumah Genset TA. 2013 ada laporan yang saksi buat terkait dengan pekerjaan tersebut dengan laporan nomor : 5 / Primatama / SPVS – JPR / XII / 2013 tanggal 23 Desember 2013 Perihal Laporan Pengawasan dan terakhir saksi membuat laporan pada Tanggal 20 Desember 2013 tentang bobot pekerjaan 100 %.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiKAMIL, SE, didepan Persidangan dibawah Sumpah/Janji memberikan Keterangan sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat.
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura menjadi staf Staf umum Dinas PU&P. Tahun 2014 s/d sekarang Kasubag umum dan program Dinas PU&P Kab. Jayapura.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi dalam jabatan sebagai Staf umum adalah menerima surat masuk dan membuat laporan – laporan bulanan pada Dinas PU&P Kab. Jayapura.Selain itu saksi juga diberi tugas tambahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1 / 44 / PU / 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Barang / Jasa Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013. Susunan Panitia sebagai berikut :
Saudara KAMIL, SE Sebagai Ketua.
Saudara VIKTOR GRIAPON sebagai sekertaris.
Saudara MARLINA AMBAT sebagai Anggota.
Saudara SUPRIHATIN Sebagai Anggota.
Saudari NURHAENA LOMMA sebagai Anggota
Bahwa saksi diberi tugas tambahan sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang pada Dinas PU&P Kab. Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1 / 44 / PU / 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Barang / Jasa Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013. Susunan Panitia sebagai berikut :
Saudara KAMIL, SE Sebagai Ketua.
Saudara VIKTOR GRIAPON sebagai sekertaris.
Saudara MARLINA AMBAT sebagai Anggota.
Saudara SUPRIHATIN Sebagai Anggota.
Saudari NURHAENA LOMMA sebagai Anggota
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Pengadaan Genset + rumah Genset TA. 2013.bersama panitia pemeriksa saudara VIKTOR GRIAPON dan saudari MARLINA AMBAT.
Bahwa saksi hanya memiliki dokumentasi terkait dengan pemeriksaan pekerjaan pemasangan Genset + rumah Genset TA. 2013 yang saksi lakukan bersama saudara VIKTOR GRIAPON dan saudari MARLINA AMBAT saya hanya memiliki dokumentasi saja.
Bahwa saksi tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan barang / jasa maupun dokumen lain khususnya untuk pekerjaan Pengadaan Genset + rumah Genset TA. 2013.
Benar saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan pekerjaan Pengadaan Genset + rumah Genset TA. 2013.
Bahwa item – item pekerjaan saksi periksa saat itu yaitu saya melakukan pemeriksaan pada pengadaan mesin genset.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia barang / jasa sudah sesuai dengan Spectech atas permintaan pemerintah Daerah Kab. Jayapura atau tidak.
Bahwa pada saat saksi bersama dengan saudara VIKTOR GRIAPON dan saudari MARLINA AMBAT melakukan pemeriksaan pekerjaan pengadaan Genset + rumah Genset TA. 2013 saksi tidak melihat kontrak pekerjaannya.
Bahwa mesin Genset yang sudah di kerjakan oleh penyedia barang / jasa dilakukan tes Engine pada saat saksi melakukan pemeriksaan barang / jasa.
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan yang melakukan tes engine adalah mekanik dari penyedia barang / jasa yang saya tidak tau namanya
Bahwa pada saat dilakukan tes engine oleh mekanik dari penyedia barang / jasa yang saksi tidak tau namanya, suaranya berisik dan keras karena belum ada kenalpot mesinnya.
Bahwa selain pengadaan Genset ada juga pekerjaan pembangunan rumah Genset, namun saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap bangunan rumah Genset tersebut.Saksi hanya melakukan pemeriksaan terhadap mesin Genset.
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan rumah Genset Karena sebelum – sebelumnya saksi tidak pernah dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan – pekerjaan yang ada di Dinas PU&P Kab. Jayapura.
Bahwa saksi diberi SK (Surat Keputusan) dari Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura dengan nomor Nomor : 602.1 / 44 / PU / 2013 Tanggal 20 Maret 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Barang / Jasa Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 namun saksi tidak melakukan pekerjaan berdasarkan SK tersebut karena kebiasaan yang ada di Dinas PU&P Kab. Jayapura panitia pemeriksa hanya melakukan pemeriksaan pengadaan ATK dan pengadaan alat – alat kantor tidak untuk melakukan pemeriksaan pengadaan diluar kantor dan fisik.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan Genset walaupun kebiasaan yang ada di Dinas PU&P Kab. Jayapura panitia pemeriksa hanya melakukan pemeriksaan pengadaan ATK dan pengadaan alat – alat kantor Karena saksi dipaksa oleh saudara YUNUS DEMONAMANG (KPA) untuk melakukan pemeriksaan Genset TA. 2013.
Bahwa sepengetahuan saksi, SK (Surat Keputusan) dari Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura dengan nomor Nomor : 602.1 / 44 / PU / 2013 Tanggal 20 Maret 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Barang / Jasa Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013, hanya untuk melakukan pemeriksaan ATK dan peralatan kantor.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan konsultan pengawas pada saat saksi melakukan pemeriksaan pekerjaan.
Bahwa dengan adanya SK (Surat Keputusan) dari Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura yang ditandatangani oleh saudara YUSUF YAMBE YABDI, ST., MT dengan nomor Nomor : 602.1 / 44 / PU / 2013 Tanggal 20 Maret 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Barang / Jasa Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013, saksi menerima honor sebesar Rp. 1. 100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa saksi pernah mempunyai pengalaman yaitu pernah sebagai anggota panitia pemeriksa barang pada pekerjaan lain;
Bahwa saksi dan panitia pemeriksa barang pada pekerjaan pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset, tidak melakukan yaitu meneliti pekerjaan apakah sudah sesuai dengan dokumen kontrak atau tidak, meneliti kualitas, spesifikasi dan jumlah barang apakah sudah sesuai dengan kontrak atau tidak, membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan barang dan jasa tersebut karena saksi tidak mempunyai keahlian untuk memeriksa mesin Genset dan bangunan Rumah Genset;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
SaksiMEYER MIANTO CONSTANJAH SUEBU, SE., M.Si, didepan Persidangan dibawah Sumpah/Janji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat.
Bahwa saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sentani selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Jayapura dan memiliki tugas dan tanggung jawab saksi meneliti kelengkapan SPP serta SPM dan menandatangani SP2D.
Bahwa selain tugas selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Jayapura saksi juga diberikan tugas dan tanggung Jawab sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Jayapura dan yang mengakat saksi sebagai Kuasa Bendahara umum Daerah Kab. Jayapura adalah Bupati Jayapura dan dasar pengakatan sayksi adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Jayapura Nomor : 21 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Kuasa Bendahara umum daerah Kab. Jayapura.
Bahwa tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab saksi selaku Kuasa BUD Kab.Jayapura adalah :
menyiapkan anggaran kas;
menyiapkan SPD;
menerbitkan SP2D;
menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
menyimpan uang daerah;
melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
melakukan penagihan piutang daerah.
Bahwa saksi pernah menerbitkan SP2D untuk proyek Pengadaan dan pemasangan Genset 650 KVA + rumah Genset TA. 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Dasar saya menerbitkan SP2D adalah adanya dokumen berupa :
Surat Permintan pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/ 2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
Surat Permintan pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/ 2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2013 Permintan pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/ 2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 314 / SPM / BL-DAU / LS / 1.03.01 / 2013 Tanggal 23 Desember 2013.
Bahwa yang menandatangani Surat permintaan pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/ 2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah)untuk Pengadaan Genset 650 KVA + rumah genset TA. 20133 adalah Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK ( SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE). Dan SPM Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 314 / SPM / BL-DAU / LS / 1.03.01 / 2013 Tanggal 23 Desember 2013 sebesar RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah)untuk Pengadaan Genset 650 KVA + rumah genset TA. 20133 adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT.
Bahwa saksi menerbitkan SP2D untuk Proyek Pengadaan Genset 650 KVA + rumah Genset TA. 2013 pada Tanggal 30 Desember 2013 dengan nomor SP2D : 5188 / BL-DAU / LS / 1.03.01/ 2013 sebesar Rp. 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
Bahwa yang menjadi kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D mencakup :
surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran; dan
bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa saksi menerbitkan SP2D untuk pengadaan Genset 650 KVA + rumah Genset untuk saksi serahkan kepada pihak ketiga dan pihak ketiga yang menerima Sp2D yang saksi terbitkan untuk keperluan pembayaran tersebut diatas adalah CV. Granecia atas nama direktur Saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE
Bahwa yang menjadi dokumen SPP-LS untuk pengajuan permintaan pembayaran pengadaan genset + rumah genset TA. 2013 adalah :
surat pengantar SPP-LS;
ringkasan SPP-LS;
rincian SPP-LS; dan
lampiran SPP-LS.
Bahwa yang menjadi lampiran dokumen SPP-LS untuk pengajuan permintaan pembayaran Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Pengadaan Genset 650 KVA + rumah Genset TA. 2013 adalah sebagai berikut;
salinan SPD;
salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait;
SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut;
surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;
berita acara penyelesaian pekerjaan;
berita acara serah terima barang dan jasa;
berita acara pembayaran;
kwitansi bermeterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK sertai disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan;
Bahwa yang dimaksud dengan SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga, SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
Bahwa untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset tersebut menggunakan jasa konsultan Pengawas yang dikerjakan oleh CV. Primatama Consultant atas nama direktur saudara GIGIH K. PANCORO, ST.
Bahwa pada saat pekerjaan dan pengajuan penagihan atas pekerjaan pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset untuk Stadion Barnabas Youwe tahun 2013, saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan;
Bahwa semua dokumen kelengkapan untuk dilakukannya penagihan setelah dilakukan verifikasi semuanya telah lengkap, namun ada beberapa Berita Acara yang tidak bernomor, yang saksi tidak melihatnya karena saksi hanya berdasarkan apa yang telah diverifikasi oleh bagian verifikator, sehingga saksi dapat menerbitkan SP2D untuk pencairan dana ke CV. GRANECIA ;
Bahwa untuk Berita Acara-Berita Acara sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan penagihan untuk pencairan dana atas pekerjaan yang telah dikerjakan jika tidak bernomor seharusnya pada bagian verifikator tidak boleh diteruskan untuk dapat diterbitkan SP2D, tetapi harus dikembalikan untuk dilengkapi dahulu sehingga setelah Berita Acara tersebut setelah ada nomornya barulah dapat diproses ke tahap selanjutnya untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi, SENI, ST ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Seksi Tata Kota Dan Daerah (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura adalah melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan penataan kota dan daerah, tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.
Bahwa saksi mengetahui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura tahun 2013 ada Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset.
Bahwa dasar hukum saksi ditunjuk sebagai PPTK pada Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset tahun 2013 yaitu Surat Keputusan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor 602.1/100/KEP/PU&B/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku PPTK adalah melaksanakan tugas di bawah kordordinasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selanjutnya KPA yang meneruskan ke Pengguna Anggaran.
Bahwa laporan yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi adalah laporan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti pada Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset tahun 2013, isinya yaitu : Laporan lisan saksi yang berkaitan kegiatan tersebut selanjutnya saksi menandatangani Laporan Pengawasan Pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas CV. Primatama Consultant.
Bahwa struktur pelaksana pada Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset tahun 2013, yaitu
struktur pelaksanannya :
Pengguna Anggaran (PA) Sdr. Yusuf Yambe Yadi, ST.,MT
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sdr. Yunus Demonamang, ST.,M.Si
Pejabat Pelaksana Teknis Dinas (PPTK) saksi sendiri
Direksi Lapangan Sdr. Agustinus Likumahua, SE
Bendahara Pengeluaran Sdri. Sharly Margareta
Panitia Lelang :
KetuaHeery J. Hariandja, ST
Sekretaris Sdr. Willem Tanamor, ST.,M.Si
Anggota Sdr. Agustinus Likumahua, SE
Anggota Sdr. Dominggus Yaruseray
Anggota Sdri. Nurlaila H. Hafel, SE
Panitia Pemeriksa Barang/Jasa :
Ketua Kamil, se
Sekretaris Viktor Griapon
Anggota Marlina Ambat
Anggota Suprihatin
Anggota Nurhaena Lomma
Bahwa saksi selaku PPTK pada Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 melaksanakan pekerjaan, menyampaikan secara lisan pekerjaan di lapangan kepada KPA yang selanjutnya diteruskan ke PA.
Bahwa peran saksi adalah Pelaksana Fisik seperti mengawasi pekerjaan sesuai yang ada dalam kontrak, turun ke lokasi pekerjaan dan dicocokkan dengan Rencana Anggaran Barang (RAB).
Bahwa dokumen yang harus mendapatkan persetujuan (tnda tangan) saksi pada Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset tahun Anggaran 2013 adalah progress fisik, laporan bulanan pekerjaan, dan dokumen surat permintaan pembayaran (SPP).
Bahwa laporan tertulis tidak ada dan dokumentasi yang saksi buat pada pekerjaan pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 ada namun saksi tidak dapat menunjukkan pada saat persidangan.
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat permintaan Pembayaran buat Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 adalah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 pada tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah), dan Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2013 tanggal 23 Desember 2013.
Bahwa dokumen pendukung SPP tanggal 23 Desember 2013 adalah Berita Acara Kemajuan, Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara selesainya pekerjaan.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi tanggal 17 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tanggal 17 Desember 2013, dan Berita Acara Selesainya Pekerjaan (BASP) tanggal 17 Desember 2013.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain agar memalsukan tanda tangan saksi.
Bahwa Besar Anggaran untuk Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 yaitu Rp 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah). Dengan rincian Rumah Genset sebesar Rp 458.006.483,86 (empat ratus lima puluh delapan juta enam ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh enam sen). Genset 650 KVA sebesar Rp 1.215.718.800,- (satu milyar dua ratus lima belas juta tujuh ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah). Sehingga total Rp 1.673.725.283.86,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh tiga tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh enam sen). PPN 10% sebesar Rp 167.372.528,39 (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh sembilan sen). Sehingga total keseluruhannnya 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah).
Bahwa yang mengerjakan Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 adalah CV. Granecia.
Bahwa Direktur CV. Grasnecia adalah Sdr. Fajar Irianto P. Silalahi, SE.
Bahwa Konsultan Perencanaan Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 tidak ada, sedangkan Konsultan Pengawas adalah CV. Primatama konsultan.
Bahwa anggaran di DPA tidak ada untuk perencanaan sehingga KPA membuat prodak Perencanaan.
Bahwa untuk Konsultan Pengawas untuk Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 dalam Pagu anggaran tersedia Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa spesifikasi untuk Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 adalah Genset 650 KVA Open type. Merk Perkins, mesin buatan Eropa, menggunakan angkutan laut, namun saksi tidak mengetahui dibeli dimana.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2013 di Kantor PU&P Kabupaten Jayapura Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 dinyatakan selesai adalah KPA Sdr. Yunus Demonamang, ST.,M.Si PPTK saksi sendiri dan Sdr. Agustinus Likumahua.
Bahwa lama waktu pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan Penyedia barang/ Jasa CV. Granecia selama 150 hari kalender terhitung tanggal 05 Juli 2013 s/d 01 Desember 2013.
Bahwa pernah dilakukan Pengujian/Pengetesan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sdr. Yunus Demonamang, ST.,M.Si namun saksi lupa waktunya. Dan setelah saksi kembali dari Jakarta ada pemeriksaan dari BPK.
Bahwa hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa CV. Granecia sudah sesuai dengan spectech yang sudah diatur dalam kontrak Nomor : 602.1/262/SP-KONT/PU&P/2013 yaitu Genset 650 KVA Type Open yang dilaksanakan adalah Genset 670 KVA Type Open. Karena prodak yang tersedia hanya Genset 670 KVA.
Bahwa ada dokumen SPP pada tanggal 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 di Kantor Dinas PU&P Kabupaten Jayapura.
Bahwa yang menyiapkan dokumen pembayaran adalah bagian keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Bahwa dokumen atau surat yang terhimpun dalam dokumen pembayaran kegiatan pengadaan dan pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 adalah faktur, kwitansi, SPP dan SPM.
Bahwa pembayaran kegiatan pengadaan dan pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 terhadap pihak rekanan adalah sekaligus (100%) dan dibayarkan atas perintah KPA Sdr. Yunus Demonamang, ST.,M.Si.
Bahwa masa pemeliharaan pengadaan dan pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yaitu 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 1 Desember 2013 sampai dengan 1 Juni 2014.
Bahwa saksi tidak mendapatkan komisi/fee dari pengadaan dan pemasangan Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 yang dikerjakan oleh Penyedia barang/ jasa CV. Granecia.
Bahwa apabila Berita Acara selesainya Pekerjaan tidak dibuat maka anggaran untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 sebesar Rp 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah) tidak dapat dibayarkan ke pihak ketiga (CV. Granecia).
Bahwa yang membuat Berita Acara Selesainya Pekerjaan adalah pihak rekanan (CV. Granecia) bersama-sama dengan sakasi setelah mengecek fisik pekerjaan.
Bahwa untuk dokumen pembayaran dibuat secara sekaligus namun dokumen kontrak saksti tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi sebagai PPTK mendapat tunjangan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi ditunjuk selaku Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Sdr. Yusuf Yambeyabdi, ST.,MT untuk pengadaan Genset 650 KVA +Rumah Genset TA. 2013 secara teknis mengikuti kontrak.
Bahwa spesifikasi pekerjaan yang harus dikerjakan oleh CV. Granesia yang adalah :
Pekerjaan rumah Genset diurakan dengan uraian-uraian pekerjaan disertai volumenya dan jenis-jenis pekerjaannya;
Untuk Genset 650 KVA;
Bahwa yang menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk kegiatan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 adalah KPA Sdr. Yunus Demonamang, ST.,M.Si.
Bahwa HPS yang dibuat oleh KPA yang dijadikan acuan untuk panitia pengadaan barang/jasa dalam tugasnya sebagai panitia pengadaan.
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam penyusunan HPS, namun saksi hanya menandatangani HPS tersebut karena dalam HPS tersebut terdapat nama saksi sebagai PPTK.
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset adalah CV. Granecia (Fajar Silalahi), menurut saksi sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh KPA (Yunus Demonamang, ST.,M.Si).
Bahwa tugas saksi selaku PPTK melaksanakan perintah KPA untuk melakukan pengecekan di lapangan dan melaporkan secara lisan kepada KPA hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia.
Bahwa karena pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia barang sudah selesai dikerjakan sehingga dilakukan pembayaran 100% kepada Penyedia Barang CV. Granecia.
Bahwa dokumen untuk pembayaran 100% kegiatan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset tersebut, yang harus saksi tandatangani karena selaku PPTK adalah :
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat SPP tersebut karena pada saat itu yang menyodorkan SPP kepada saksi untuk ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2013 sekitar pukul 12.00 Wit di ruangan Keuangan Dinas PU&P Kabupaten Jayapura oleh saksi adalah Penyedia Barang Sdr. Fajar Irianto Silalahi, SH (Direktur CV. Granecia).
Bahwa tanpa ada tandatangan saksi selaku PPTK dalam dokumen SPP tersebut anggarannya tidak dapat dicairkan.
Bahwa saksi tidak menandatangani dokumen berupa : Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 tanggal 16 Desember 2013, lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 tanggal 16 Desember 2013, Kuitansi senilai RP 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah) tanggal 13 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tanggal 17 Desember 2013, Berita Acara Selesai Pekerjaan tanggal 17 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 602.1/931/BA-PHO/PU&P/2013 tanggal 17 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas PU&P Kabupaten Jayapura Nomor 090/896/PU&P/2013 tanggal 16 Desember Tentang Perintah Studibanding di Surabaya terhitung tanggal 17 Desember 2013 s/d 19 Desember 2013 sehingga saksi tidak mungkin menandatangani dokumen tersebut diatas.
Bahwa saksi kembali dari Surabaya setelah mengikuti studibanding pada tanggal 27 Desember 2013.
Bahwa saksi tidak pernah mengklarifikasi soal tandatangan saksi terkait dengan dokumen-dokumen berupa : Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 tanggal 16 Desember 2013, lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 tanggal16 Desember 2013, kuitansi senilai Rp 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah) tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tanggal 17 Desember 2013, Berita Acara Selesai Pekerjaan tanggal 17 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 602.1/931/BA-PHO/PU&P/2013 tanggal 17 Desember 2013 kepada PA ataupun KPA dana atau pihak Penyedia Barang (CV. Granecia). Dan tidak merasa keberatan dengan adanya tandatangan tersebut karena tandatangan diatas dokumen-dokumen tersebut merupakan tanggung jawab saksi sebagai PPTK untuk kegiatan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa saksi yang membuat Laporan Pengawas Minggu ke-1 s/d minggu ke-20 untuk pekerjaan pengadaan Genset 650 +Rumah Genset TA. 2013 tersebut dan saksi juga melakukan pengecekan/pemeriksaan di lapangan.
Bahwa setiap kali saksi datang dan mengecek pekerjaan tidak ada laporan yang saksi buat karena saksi tidak tahu bahwa tugas PPTK harus dituntut dengan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa saksi tidak memeriksa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 tanggal 16 Desember 2013) yang ditandatangani oleh CV. Granecia, PPTK, dan KPA karena saat itu saksi ada mengikuti studibanding di Surabaya.
Bahwa waktu mulai dan berakhirnya Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset yang dikerjakan oleh Penyedia barang CV. Granecia sesuai dengan SPMK Nomor : 602.1/263/SPMK-KONTR/PU&P/2013 tanggal 05 Juli 2013 mulai kerja tanggal 05 Juli 2013 s/d 01 Desember 2013 (150 hari kalender pekerjaan).
Bahwa yang menyatakan bahwa Pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset yang dikerjakan oleh Penyedia Barang CV. Granecia sudah dinyatakan 100 % pekerjaannya oleh KPA Sdr. Yunus Demonamang, ST.,M.Si.
Bahwa karena ada keterlambatan pekerjaan sehingga dilakukan addendum.
Bahwa saksi ketahui mengenai Amandemen/Addendum terhadap kontrak pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA 2013 karena saksi diperintahkan oleh KPA Sdr. Yunus Demonamang, ST.,M.Si untuk membuat addendum pekerjaan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa yang berhak membuat addendum pekerjaan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 adalah Penyedia Barang/Jasa, KPA dan Konsultan Pengawas.
Bahwa saksi sudah mengecek pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa saat itu di Stadion Basyowe belum ada Genset.
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Granecia untuk pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2013 saksi tidak melakukan tes terhadap mesin Genset yang sudah diadakan oleh Penyedia barang karena saat itu tidak ada teknisi dan pada saat ada pemeriksaan dengan BPK pada Bulan September 2014 barulah sdr. Agustinus Likumahua, SE menghubungi teknisi kemudian dilakukan tes mesin Genset. Sedangkan untuk rumah Genset sudah sesuai dengan spesifikasi gambarnya dan untuk Gensetnya ternyata specnya lebih besar yang semula sesuai kontrak 650 KVA dan yang diadakan 670 KVA.
Bahwa dalam pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 menggunakan jasa konsultan Pengawas yaitu CV. Pritama Consultant atas nama Direktur Sdr. Ir. Hamzah untuk anggaran Pengawas sebesar Rp 49.307.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah).
Bahwa anggaran Rp 49.307.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) untuk jasa pekerjaan pengawas dibayarkan kepada CV. Primatama Consultant berdasarkan SP2D nomor : 517/BL-DAU/LS/1.03.01/2013 tanggal 30 Desember 2013.Dan pembayarannya sudah dibayarkan 100% karena sudah selesai dikerjakan.
Bahwa dokumen untuk pembayaran yang saksi tandatangani adalah :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 206/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp 49.307.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 206/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp 49.307.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 206/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 (Rincian Rencana Pengguna Tahun Anggaran 2013) sebesar Rp 49.307.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Kwitansi Nomor 06/PRIMA/KWTS/WAS-P3JJ/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp 49.307.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa dokumen-dokumen yang saksi tandatangani untuk pembayaran 100% sebesar Rp Rp 49.307.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) untuk pekerjaanpengawasan pengadaan Genset 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 berupa :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 206/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp 49.307.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 206/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp 49.307.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 206/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 (Rincian Rencana Pengguna Tahun Anggaran 2013) sebesar Rp 49.307.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran Nomor : 05/PRIMA/WAS-P3 JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur Gigih K. Pancoro, ST). PPTK (saksi sendiri), KPA (Sdr. Yunus Demonamang, St.,M.Si) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura (Arry Rony D. Deda, S.IP.,MT.,ST.,M.Si);
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran Nomor : 05/PRIMA/WAS-P3 JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur Gigih K. Pancoro, ST). PPTK (saksi sendiri), KPA (Sdr. Yunus Demonamang, St.,M.Si) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura (Arry Rony D. Deda, S.IP.,MT.,ST.,M.Si);
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawas Nomor : 05/PRIMA/WAS-P3 JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur Gigih K. Pancoro, ST). PPTK (saksi sendiri), KPA (Sdr. Yunus Demonamang, St.,M.Si);
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pengawasan Nomor : 02/PRIMA/WAS-P3 JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur Gigih K. Pancoro, ST). PPTK (saksi sendiri), KPA (Sdr. Yunus Demonamang, St.,M.Si);
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Nomor : 01/PRIMA/WAS-P3 JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur Gigih K. Pancoro, ST). PPTK (saksi sendiri), KPA (Sdr. Yunus Demonamang, St.,M.Si);
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan AHLI bernama DADI TRIMUNARDI,SE untuk didengar pendapatnya, dan pada pokoknya memberikan pendapat dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Auditor pada Kantor BPKP Propinsi Papua), Pendidikan terakhir S1 Ekonomi jurusan Akuntansi;
Bahwa Ahli dan anggota team lainnya melakukan audit Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini adalah atas permintaan dari Penyidik ;
Bahwa sebelum melakukan Audit Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini Team dari BPKP meminta penyidik melakukan ekspos bersama dengan pihak pihak terkait dan penelitian dokumen-dokumen.
Bahwa setelah ekspos ternyata ditemukan adanya dugaan kerugian negara pada pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura. Setelah lengkap data-data kemudian dikeluarkan Surat Tugas dan selanjutnya kami bersama Tim turun ke lapangan;
Bahwa Data-data yang Ahli gunakan sebagai acuan dalam melakukan audit pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura, adalah semua dokumen yang diberikan oleh Penyidik Dokumen DPA tahun 2013, DPPA perubahan Anggaran, SK Kepala Dinas kurang lebih ada 37 data, SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa, SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura tentang Panitia Pemeriksa Barang, HPS, Kontrak, SPMK, Berita Acara Penjelasan, Berita Acara Penawaran, Berita Acara Evaluasi, Berita Acara Pelelangan, SK Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Adendum Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Selesai Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Bahwa selain mempelajari semua dokumen yang didapat, Tim juga melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait seperti ke penjual genset, Terdakwa, Panitia Lelang, Panitia Pemeriksa Barang dan semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan pengadaan tersebut;
Bahwa hasil dari klarifikasi kepada pihak-pihak terkait adalah ditemukan penyimpangan bahwa pengadaan tidak dilakukan proses lelang. Klarifikasi terhadap pendamping ternyata pendamping hanya dipakai namanya saja, sekedar melengkapi persyaratan;
Bahwa Mengapa Tim berkesimpulan bahwa terhadap pekerjaan pengadaan tersebut Tim ternyata menemukan adanya kerugian Negara ;
Karena sedari awal tahapan sudah ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Tim sangat yakin bahwa kegiatan pengadaan tersebut ada menimbulkan kerugian negara;
Menimbang bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI, SE. dipersidangan telah pula didengar keterangannya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Wirausaha Direktur Utama Sdr. FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE bergerak di Bidang Kontrakor..
Bahwa struktur organisasi CV. GRANECIA adalah sebagai berikut :
Direktur Utama : FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE.
Komisaris : BONAR SILALAHI.
Staf : FERA
Pelaksana : SERPAOLUS AMSA Alias JHON
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Dirut CV. GRANECIA adalah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan yang di lakukan oleh CV. GRANECIA.
Bahwa pada tahun 2013 CV. GRANECIA mendapatkan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun 2013, No. DPA – SKPD / DPPA – SKPD / DPAL – SKPD : 1.03.1.03.01.29.02.5.2 dan Kontrak Nomor : 602.1. / 262 / SP-KONSTR / PU & P / 2013 Tanggal, 04 Juli 2013 dan cara saksi mendapatkan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 saat itu adalah terdakwa datang ke Dinas PU & P Kabupaten Jayapura untuk menanyakan ada pekerjaan atau tidak kepada Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si., kemudian di jawab ada beberapa pekerjaan, kemudian kira-kira berapa nilainya, namun yang tertarik dengan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset yang terdakwa lihat nilainya kalau tidak salah nilainya Rp. 1.842.000.000,-.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau ada Pengumuman lelang pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 tersebut dari Website LPSE Kabupaten Jayapura lewat media elektornik di www.LPSE-PU.go.Id., dari situ terdakwa melihat ada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 tersebut terdakwa langsung mendaftarkan CV. GRANECIA sebagai peserta lelang.
Bahwa setelah terdakwa mendaftar melalui Website dan mempelajari dokumen pengadaannya, dokumen yang terdakwa persiapkan saat itu adalah :
Akta perusahaan - NPWP
Pajak - TDP
SBU - Pengalaman Kerja
KTA - Bukti Kepemilikan Alat
SIUJK - KSO
SITU - Tenaga Teknisi
SIUP
Bahwa dokumen yang terdakwa sebut diatas adalah salah satu dokumen-dokumen yang harus di miliki oleh Perusahaan, dan juga bisa di gunakan sebagai dokumen penawaran.
Bahwa Pengumuman pemenang lelang untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset pada Dinas PU & P Kab.Jayapura TA. 2013 yaitu pada tanggal 24 Juni 2013 dan perusahan terdakwa (CV. GRANECIA) yang menjadi Pemenang 1, dan pemenang 2. CV. PUTRA PAPUA MEMBANGUN dan pemenang 3 CV. BAHANA PAPUA MAKMUR.Namun pada saat pengumuman pemenang tanggal 24 Juni 2013 belum ada perjanjian Kontrak.Nanti pada tanggal 04 Juli 2013 terdakwa menandatangani Perjanjian Kontrak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab.Jayapura.
Bahwa yang tandatangani adalah “DAFTAR PESERTA YANG MEMASUKKAN PENAWARAN” BERITA ACARA PEMBUKAAN PENAWARAN” Pada tanggal 13 Juni 2013 di kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura. Dan pada saat terdakwa menandatangani “DAFTAR PESERTA YANG MEMASUKKAN PENAWARAN” BERITA ACARA PEMBUKAAN PENAWARAN” Pada tanggal 13 Juni 2013 di kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura ke 4 (Empat) CV. PUTRA PAPUA MEMBANGUN (Direktur Sdr. LABAN B.), CV. BAHANA PAPUA MAKMUR (Direktur Sdr. PAIMAN SIMANJUNTAK), CV. SHIROI SAKURA (Direktur Sdr. DERUITER HENDRIX IBO) dan CV. PAPUA MANDIRI (Direktur Sdri. EMMY SONDA) sudah membubuhkan tandatangannya sehingga terdakwa yang terahkir.
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. GRANECIA yang mengikuti penjelasan / aanwizing atas Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013.
Bahwa pada saat Annwizing untuk Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013, ada daftar hadir.
Bahwa terdakwa mengetahui adanya penjelasana/aanwizing Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 dari jadwal yang di tetapkan oleh Panitia Lelang Dinas PU&P Kab. Jayapura.
Bahwa perusahaan terdakwa yang menang lelang pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013.
Benar setelah terdakwa mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 tersebut, terdakwa terlebih dahulu mencari informasi untuk Genset melalui internet, kemudian terdakwa membangun rumah genset dulu.
Bahwa cara terdakwa mengadakan / membeli Genset tersebut dari awal pembelian hingga diserahkan kepada pemerintah (Dinas PU & P Kab. Jayapura) yaitu saksi membuat Surat Penawaran harga berdasarkan Spek yang terdapat dalam kontrak kepada beberapa Disributor yang ada di jakarta dan yang terdakwa ingat Distributor yaitu PT. UNGGUL GENSET Jalan Hayam Wuruk, kemudian surat penawaran tersebut terdakwa kirim melalui Imel, dan dari PT. UNGGUL GENSET membalas surat penawaran tersebut Via Imel juga, kemudia terdakwa bersama Sdr. FRANS SILALAHI berangkat ke Jakarta untuk menemui langsung Distributor yang saksi kirim penawaran tersebut (PT. UNGGUL GENSET), kemuadian pada saat sampai di Jakarta terdawa bersama Sdr. FRANS SILALAHI sudah keliling bertemu dengan beberapa Distributor namun yang cocok harganya hanya PT. UNGGUL GENSET, terdakwa meminta kepastian barang yang sesuai dengan Spesifikasinya, kemudian dari Pihak PT. UNGGUL GENSET menjamin Genset tersebut di jamin 100% baru, kemudian PT. UNGGUL GENSET mengajak saksi ke tanggerang (Pabriknya) untuk melihat Genset yang di maksud, karena saksi percaya makanya terdakwa tidak perlu mengeceknya, kemudian terdakwa membayar DP atau Tanda Jadi sebesar RP 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan cara transfer Debit antar Bank yang mana saya menggunakan Bank BCA sedangkan Distributor PT. UNGGUL GENSET menggunaka Bank BCA, kemudian keesokan harinya tanggal 04 Desember 2013 terdakwa datang untuk melunasinya RP 881.508.300,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah) jadi totalnya RP 901.508.000,- (Sembilan Ratus Satu Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah) itu harga setelah discon oleh Distributor sedangkan di harga penawaran adalah harga pasar. kemudian terdakwa dikasih kwitansi dalam bentuk dollar (namun terdakwa lupa berapa dollar), selanjutnya terdakwa mengurus pengiriman genset dari pabriknya PT. UNGGUL GENSET (Tanggerang) ke Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian terdakwa menyewa Forklip untuk bongkar muat ke Contener Pelni Tanjung Priok ke Jayapura sekitar 7 (Tujuh) hari setelah sampai di jayapura terdakwa menyewa forklip bongkar dari Contener ke Truck selanjutnya setelah sampai di Sentani terdakwa menyewa Forklip untuk menurunkan dan mengangkat ke Genset kedalam rumah Genset.
Bahwa isi Surat Penawaran, yang terdakwa kirim lewat e-mail ke PT. UNGGUL GENSET tersebut
Rencana Anggaran Biaya
Daftar Kwantitas
Analisis
Harga Satuan Barang
KSO
Faktur Pajak tahunan pajak bulanan
Administrasi Perusahaan
Dukungan Bank
Jaminan Penawaran.
Prakualifikasi.
Bahwa isi balasan Surat Balasan dari Distributor (PT. UNGGUL GENSET) saat itu adalah :
Spesifikasi Barang
Harga Barang.
Bahwa genset tersebut di kirim jakarta kemudian sampainya di Jayapura setelah terdakwa melakukan pembayaran dan waktu sampainya genset di Jayapura terdakwa lupa.
Bahwa Jasa pengiriman yang terdakwa gunakan adalah Jasa Kapal (Pelni)
Bahwa Spesifikasi genset tersebut adalah :
Unit Diesel Genset 650 KVA/520 Kw (Open Type),
Merek PERKINS – STAMFORD.
Type Engine 2806A-E18TAG2 / 1500RPM
Complete Standar Perlengkapan
Kondisi : 100% Baru.
Harga 1 Unit @ USD S 67.900
Bahwa harga genset Genset 650 KVA, Merek PERKINS – STAMFORD yaitu @ USD S 67.900,00 ditambah PPN @ USD S 6.790,00.
Bahwa terdakwa membeli 1 Unit Diesel Genset 650 KVA/520 Kw (Open Type) Merek PERKINS – STAMFORD. Mesin Type Engine 2806A-E18TAG2 / 1500RPM tersebut di PT. UNGGUL GENSET, Jalan Hayam Muruk 127, Jakarta Barat 11180, 02168800682, 62320688 fax 62201294 dengan nama pemilik adalah Sdr. HARDI dan yang saksi contak adalah Sdr EGA dan terdakwa membeli genset tersebut pada tanggal 04 Desember 2013.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa Genset tersebut ada Buku Garansinya yang terdakwa serahkan ke pada Sdr. YUNUS DEMONAMANG, Sdr. SENI dan Panitia beserta Buku manual dan kunci-kuncinya.
Bahwa mesin Genset tersebut di serahkan kepada Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura sekitar tanggal 15 Desember 2013 yang menerima adalah Sdr. YUNUS DEMONAMANG, Sdr. SENI dan Sdr. AGUSTINUS serta pegawai lain yang terdakwa tidak kenal dan pada saat diserahkan, Genset tersebut langsung di tes / dinyalakan yaitu oleh Teknisi mesin dari PT. UNGGUL GENSET Jakarta Barat.
Bahwa yang membiayai teknisi tersebut adalah terdakwa untuk akomodasi dan transportasi teknisi dari PT. UNGGUL GENSET tersebut dari Jakarta ke Jayapura dan dari jayapura ke Jakarta namun terdakwa sudah lupa biaya yang terdakwa keluarkan untuk Teknisi tersebut mulai dari akomodasi dan transportasinya.
Bahwa pada saat itu dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang yang di siapkan oleh Sdr. SENI Dan Sdr. AGUSTINUS.
Bahwa pembangunan rumah Genset tersebut dilaksanakan sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja oleh Kuasa Pengguna Anggara Sdr. YUNUS DEMONANGAN dan dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Genset tersebut terdakwa mengakui kalau ada konsultan pengawasnya namun terdakwa tidak mengetahui nama CVnya.Kemudian untuk konsultan Perencanaan terdakwa tidak mengetahui apakah ada atau tidak.
Bahwa ada gambar perencanaan rumah genset yang di serahkan oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG Di Kantor Dinas Pekerjaan Dan Perumahan Kabupaten Jayapura.yang menjadi acuan terdakwa.
Bahwa dari perusahaan terdakwa ada yang di tugaskan sebagai pengawas lapangan yaitu Sdr. AMOS dan Sdr. JHON.
Bahwa pembangunan Rumah Genset tersebut selesai 100% pada tanggal 16-17 Desember 2013.
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Selesainya Pekerjaan Dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan pada Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 tersebut adalah dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kabupaten Jayapura yang saksi tidak tahu siapa yang membuatnya dan ditandatangani olah saksi pada tanggal 17 Desember 2013 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura.
Bahwa mekanisme pencairan yang terdakwa ajukan saat itu adalah sebagai berikut;
Foto Dokumentasi Pekerjaan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Laporan Harian dan Laporan Bulanan
Dokumen Kontrak
Kwitansi
Faktur Pajak Standar.
Bahwa mekanisme pembayaranya yaitu 100%, melalui rekening CV. GRANECIA nomor 103.21.2001.00398-5 Bank Papua, pada tangga 30 Desember 2013 dengan besar pembayaran 100% yaitu RP 1.841.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) belum di potong PPN dan PPH.Kemudian pembayaran 100% dilakukan karena pekerjaan sudah selesai 100%.
Bahwa di dalam Kontrak Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 dimulai dari tanggal 05 Juli sampai dengan tanggal 1 Desember 2013, namun pada faktanya selesai pada tanggal 17 Desember 2013 dan itu sudah dibuatkan Addendum Nomor : 602.1 / 887 / SP-KONTR / ADD/PU&P/ 2013 tanggal 29 November 2013. Yang dilakukan addendum waktu karena terdakwa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak awal yaitu karena keluarga dari mandornya ada yang meninggal dan ada yang sakit dan mendapatkan mandor yang baru terkendala orang yang kerjanya sakit, sehingga terdakwa mengajukan Permohonan Adendum ke KPA.
Bahwa terdakwa juga mengajukan Adendum kepada Kuasa Pengguna Anggara (KPA) atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset tersebut juga karena finishing rumah Gensetnya belum selesai.
Bahwapengakuan terdakwa ketika ditanyakan apakah terdakwa sebelumnya telah mengenal terpidana (Yunus Demonamang mantan KPA dalam pekerjaan ini yang berkasnya terpisah/displit) dan terdakwa menerangkan bahwa benar terdakwa sebelumnya sudah kenal dengan Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si sudah 3 (tiga) kali memberikan pekerjaan proyek kepada terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI dan proses terdakwa untuk mendapatkan 3 (tiga) proyek pekerjaan tersebut adalah sama dengan proses terdakwa mendapat pekerjaan pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset;
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat dilakukan pengiriman genset dari Jakarta sampai di pelabuhan Jayapura, ada biaya-biaya pengiriman yang terdakwa keluarkan mulai dari angkutan pada saat pembelian sampai dengan bongkar muat barang di pelabuhan Jayapura dan terdakwa juga mengeluarkan biaya-biaya transportasi dan akomodasi untuk mendatangkan teknisi dari PT. Unggul dari Jakarta ke Jayapura, yang terdakwa lupa besar biayanya, yang menurut terdakwa pengeluaran tersebut tidak dihitung oleh auditor;
Bahwa terdakwa telah ditanyakan apakah mengenai biaya-biaya pengiriman dan biaya-biaya untuk mendatangkan teknisi dari PT. Unggul Genset telah diperhitungkan sebelumnya sehingga CV. Granecia menyetujui untuk mengerjakan pekerjaan tersebut? dan diterangkan oleh terdakwa bahwa biaya-biaya tersebut tidak diperhitungkan karena HPS yang dibuat adalah secara umum mengenai pengadaan dan pembangunan rumah genset tidak dibuat dengan memperhitungkan biaya-biaya pengurusannya pengiriman barang, dan terhadap biaya-biaya pengiriman barang tidak dibuat didalam surat perjanjian kalau nantinya akan diperhitungkan sebagai satu kesatuan dalam pembelian genset;
Bahwa terdakwa juga ditanyakan, apakah pada saat pemeriksaan barang/Genset yang dilakukan, terdakwa dan/atau PPTK telah mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk melibatkan ahli / teknisi yang mempunyai kemampuan teknis dalam menilai barang/Genset yang diadakan, dan apakah yang menjadi dasar terdakwa sehingga dapat mendatangkan teknisi dari Jakarta dan biaya-biayanya juga dihitung dari nilai pekerjaan yang telah ditetapkan ;
Bahwa terdakwa menerangkan kalau terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada PPTK dan KPA bahwa akan mendatangkan teknisi dari Jakarta PT. Unggul untuk memeriksa barang tersebut, dan dari Dinas PU dan P Kabupaten Jayapura / Kuasa Pengguna Anggaran yang seharunya menyiapkan teknisi untuk dilakukan pemeriksaan barang tidak menyiapkan ahli/teknisi untuk memeriksa dan menguji barang/genset yang diadakan, dan terdakwa juga tidak menyampaikan dan dibuat didalam perjanjian bahwa mendatangkan teknisi akan diperhitungkan sebagai nilai yang maenjadi satu kesatuan dengan biaya pembelian genset yang ditetapkan untuk pengadaan dan pembangunan rumah genset.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya di persidangan, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, seperti tertera dalam daftar barang bukti pada berkas perkara ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Ahli, juga keterangan terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, maka telah terungkap fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juli tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura terdapat pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset sebesar Rp.1.850.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) yang merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura sebagaimana Pagu Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor :1.03.1.03.01 29 02 dengan kode rekening Belanja Modal Pengadaan Konstruksi 5.2.3.26.01 ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Kabupaten Jayapura Sdr.YUSUFYAMBEYABDI,ST.,MT. mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 602.1/23/Kep/PU&P/2013 tanggal 14 Febuari 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa, yang mana dalam SK tersebut menunjuk:
HERRY J. HARIANDJA, ST : selaku Ketua
WILLEM TANAMOR, ST., M.Si : selaku Sekretaris
AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE : selaku Anggota
DOMINGGUS YAROSERAY : selaku Anggota
NURULAILA H. HAFEL, SE : selaku Anggota
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2013 Sdr. YUSUF YAMBEYABDI, ST., MT menandatangani Surat Keputusan Nomor : 602.1/44/PU/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Tahun Anggaran 2013, yang mana didalam SK tersebut menunjuk yaitu :
KAMIL, SE : selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang
VICTOR GRIAPON : selaku Sekretaris Pemeriksa Barang
MARLINA AMBAT : selaku Anggota Pemeriksa Barang
SUPRIHATIN : selaku Anggota Pemeriksa Barang
NURHAENA LOMMA : selaku Anggota Pemeriksa Barang
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kepala Bidang Tata Kota dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura dan Sdr. SENI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset dengan nilai Rp. 1.842.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah),
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut dibuat oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si tidak berdasarkan Standart Harga yang diperoleh dari hasil survey harga pasaran, melainkan Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si memperolehnya dari terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. GRANESIA..
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Juli 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 tentang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset nilai kontrak sebesar Rp. 1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah), dengan waktu penyelesaian pekerjaan selam 150 (Seratus Lima Puluh) hari kerja sejak tanggal 05 Juli 2013 sampai dengan selesainya tanggal 01 Desember 2013, namun Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut yang berisi;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor :602.1/263/SPMK-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 05 Juli 2013;
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 05 Juni 2013;
Daftar Hadir Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 05 Juni 2013;
Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 03.3/BAPD/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 13 Juni 2013;
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 04.3/BAED/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 14 Juni 2013;
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 05.3/BAEP/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 13 Juni 2013;
SK Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 07-3/TAP-PL/PBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Penetapan Pemenang Lelang Penyedia Pekerjaan Konstruksi Paket Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset dan;
Surat Penunjukan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk Paket Pekerjaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : 602.1/261/SPPBJ-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 03 Juli 2013.
Bahwa dokumen-dokumen yang dibuat formalitas oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk memenuhi syarat kontrak karena tahapan-tahapan pelelangan tidak dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan, yang mana hal tersebut dikarenakan ‘Sdr.YUNUS DEMONAMANG,ST.,M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebelumnya telah memerintahkan kepada Panitia Pengadaan agar Panitia Pengadaan dapat melengkapi seluruh dokumen pelelangan, karena untuk Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset sudah ada rekanan yang mengerjakannya yaitu CV.Granecia dengan Direkturnya Sdr. FAJAR SILALAHI’.
Bahwa selain dokumen-dokumen tersebut, oleh karena perintah Kuasa Pengguna Anggaran untuk memenuhi syarat pembuatan kontrak dan melengkapi dokumen-dokumen lelang maka Panitia Pengadaan meminta terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia sebagai calon pemenang lelang yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si untuk mencari 4 (empat) rekanan pendamping dan diserahkan profil perusahaannya kepada Panitia Pangadaan sehingga seolah-olah proses pelelangan benar-benar dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan CV. Granecia benar adalah pemenang lelang dari evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan sehingga dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang, yang mana hal tersebut selanjutnya disampaikan terdakwa kepada Saksi ARWIN JAYA, SE (mantan karyawan/staf CV. Granecia) untuk mencari 4 (empat) rekanan pendamping sesuai permintaan dari Panitia Pengadaan tersebut;
Bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE, maka Saksi ARWIN JAYA, SE meminjam dan mengambil profil serta dokumen perusahaan CV. Papua Mandiri dan CV.Putra Papua Membangun sehingga terdakwa telah menyiapkan 2 (dua) Perusahaan Pendamping sedangkan 2 (dua) perusahaan lainnya disiapkan oleh Panitia Pengadaan yaitu CV. Bahana Papua Makmur dan CV. Shiroi Sakura, selanjutnya Saksi ARWIN JAYA, SE untuk memenuhi permintaan Panitia Pengadaan dan Perintah Terdakwa selanjutnya mendatangani dokumen yang harus ditanda tangani kedua perusahaan yang dibawanya tersebut yaitu :
Daftar Peserta Yang Memasukan Penawaran;
Berita Acara Pembukaan Penawaran;
Hasil Pemeriksaan Perlengkapan Dokumen Penawaran;
Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwizing);
Daftar Peserta Lelang.
Bahwa selanjutnya oleh Panitia Pengadaan melengkapi dokumen-dokumen lain yang dibuat secara formalitas administrasi untuk pembuatan kontrak, yang mana setelah Kontrak Nomor : 602.1/262/Sp.-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset tersebut selesai dibuat selanjutnya Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatanganinya;
Bahwa pada tanggal 29 November 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatangani Addendum Kontrak Nomor : 602.1/887/SP-KONSTR/ADD/PU&P/2013 terhadap Surat Perjanjian Nomor : 602.1/262/Sp.-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset, yang mana Addendum Kotrak tersebut berisi perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, semula kontrak berlaku 05 Juli 2013 sampai dengan 01 Desember 2013 berubah menjadi mulai 05 Juli 2013 sampai dengan 20 Desember 2013 dikarenakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset belum selesai dikerjakan oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa pada tanggal 04 Desember 2013 melakukan pembelian Genset 650 kVA merk Perkins pada PT. Unggul Genset Jl. Hayam Wuruk 127 Jakarta Barat dengan harga $74,690.00 (termasuk PPN sebesar $6,790.00.) yang mana sesuai Faktur Pajak No. 010.901-13.90027630 tanggal 04 Desember 2013 jumlah sebesar $74,690.00 tersebut dikonversi kedalam Rupiah menjadi Rp. 890.006.040,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Ribu Empat Puluh Rupiah) padahal harga Genset 650 kVA yang sebelumnya diperlihatkan oleh terdakwa kepada Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si dan dibuatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp. 1.038.936.600,00 (Satu Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah).
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2013 terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp. 47.000.000,00 (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Sdr. WARSITO karyawan PT. Ganda Express (Perusahaan Jasa Pengiriman) Ekspedisi Barang di Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara sebagai pembayaran atas penggunaan Jasa Pengiriman Genset, selanjutnya Sdr. WARSITO membawa Genset tersebut dan dikirimkan menggunakan Jasa Expedisi PT. Abadi Mitra dengan membayar sebesar Rp. 44.000.000,00 (Empat Puluh Empat Juta Rupiah), selanjutnya Genset 650 kVA dikirim menggunakan Kapal Laut KM. Ciremai tujuan Tanjung Periuk – Jayapura (Papua). Yangmana atas Ongkos Angkut tersebut sebesar Rp. 47.000.000,00 (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) adalah tidak sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri yaitu didalam HPS Ongkos Pengangkutan Laut Rp. 20.941.710,00 + Ongkos Pengangkutan (Overhead 15 %) Rp. 155.840.490,00 = Rp. 176.782.200,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah).
Bahwa setelah terdakwa mengadakan Genset 650 kVA merk Perkins, selanjutnya Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Panitia Pemeriksa Barang/Jasa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Genset tersebut di Stadion Barnabas Youwe, yang mana Panitia Pemeriksa Barang/Jasa yang tunjuk, sebelumnya tidak mengetahui tentang pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset dan Rumah Genset, dan tidak pernah melakukan pemeriksaan pengadaan barang/jasa tersebut sebelumnya serta tidak mempunyai keahlian tekhnis, namun karena diperintahkan oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggara maka Panitia Pemeriksa Barang/Jasa mengikutinya untuk melihat barang (Genset) dan Rumah Genset dilapangan / Stadion Barnabas Youwe.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan yang baru pertama kali melakukan pemeriksaan dan pengujian atas pekerjaan pengadaan Genset 650 kVA dan Rumah Genset yang merupakan pekerjaan pengadaan fisik konstruksi dan tekhnnis maka secara kasat mata Panitia Pemeriksa Barang/Jasa menilai bahwa untuk Rumah Genset pekerjaannya telah diselesaikan sesuai dengan spesifikasi gambarnya sedangkan untuk Genset 650 Kva ternyata pada saat diuji coba belum dilengkapi dengan kenalpot, padahal dalam hal melakukan pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian tekhnis khusus sehingga seharusnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si menetapkan tim/tenaga ahli untuk membantu Panitia Pemeriksa Barang/Jasa/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013, terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia dan Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku KPA menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013, yang berlokasi di Stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura
kemudian pada tanggal 17 Desember 2013, terdalwa, Sdr. AGUSTINUS LIKUMAHUWA, SE selaku Pengawas Lapangan dan Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku KPA menandatangani :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah
Genset Nomor : ……(tanpa nomor)/BAPP/2013;
Berita Acara Selesai Pekerjaan (BASP) Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : ……(tanpa nomor)/BAPP/2013
dan pada tanggal 17 Desember 2013 Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku KPA dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatangai Berita Acara Serah Terima (PHO) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : ……(tanpa nomor)/BAST/2013
Bahwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 tanggal 16 Desember 2016, Kwitansi Rp. 1.841.000.000,- tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tanggal 17 Desember 2013, Berita Acara Selesainya Pekerjaan (BASP) tanggal 17 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) No. 602.1/931/BA-PHO/PU&P/2013 tanggal 17 Desember 2013, Kwitansi Pembayaran Tagihan Angsuran Tahap I untuk pembayaran 100 % (seratus persen) sebesar Rp. 1.841.000.000,00 yang ditanda tangani terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE dan YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si terdapat tanda tangan Sdr. SENI, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pemeriksa Barang/Jasa dan Panitia Pengadaan (AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE) yang dipalsukan, sehingga atas tanda tangan-tanda tangan yang dipalsukan pada dokumen-dokumen tersebut telah digunakan terdakwa untuk memenuhi syarat dalam pengajuan permintaan/penagihan pencairan dana atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset;
Bahwa terhadap pekerjaan Rumah Genset Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) menghubungi Ir. H. HAMZAH untuk membuat gambar Rumah Genset dan selanjutnya menunjuk Ir. H. HAMZAH sebagai Konsultan Pengawas atas pekerjaan pengadaan Rumah Genset, sehingga atas penunjukan tersebut dan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan Rumah Genset maka Ir. H. HAMZAH meminjam serta mengambil profil perusahaan CV. PRIMATAMA CONSULTANT milik GIGIH K. PANCORO, ST; yang mana atas pekerjaan pengawasan tersebut Sdr. Ir. H. HAMZAH tidak memberitahukannya kepada Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST selaku pemilik CV. PRIMATAMA CONSULTANT, dan tanpa sepengetahuan dan seijin Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST maka Sdr. Ir. H. HAMZAH telah membuat dan menandatangani diatas nama CV. PRIMATAMA CONSULTANT atas nama Direktur GIGIH K. PANCORO, ST yaitu :
Surat Nomor : 054/PRIMA/DPU&P/PBJ-WAS/KAB-JPR/2013 tanggal 02 Juli 2013 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Perihal Penawaran Biaya untuk Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe;
Surat Pernyataan Kesepakatan Klarifikasi Tekhnis dan Negosiasi Biaya tanggal 02 Juli 2013;
Berita Acara Klarifikasi Tekhnis dan Negosiasi Biaya Nomor : 03.2/BANB/PBJ-WAS/PU&P/2013 tanggal 02 Juli 2013;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Nomor : 01/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pengawasan Nomor : 02/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Nomor : 03/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengawasan Tehnik Nomor : 04/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Nomor : 05/PRIMA/FKTR/WAS-P3JJ/2013 tanggal 02 Desember 2013;
Dartar Hadir Personil Perusahaan tanggal 02 Desember 2013;
Faktur Tagihan Nomor : 07/PRIMA/FKTR/WAS-P3J/2013 tertanggal 11 Desember 2013;
Laporan Pengawasan Nomor : 5/PRIMATAMA/SPVS-JPR/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013;
Kwitansi Pembayaran nilai pemborongan 100 % (seratus persen)/lunas atas pekerjaan pengawasan tekhnis lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Tahun Anggaran 2013.
Bahwa atas dokumen/surut-surat tersebut oleh Ir. H. HAMZAH dibuat dan ditandatangani tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati sesuai Surat Perintah Pengawasan (SPK) Pengawasan Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset No. 602.1/262.A/SPK-WAS/PU&P/2013 tanggal 15 Juli 2013 yaitu pelaksanaan pengawasan selama 150 hari sejak tanggal 05 Juli s/d 01 Desember 2013, namun terhadap pekerjaan pengawasan pekerjaan Rumah Genset masih dilakukan diatas tanggal 01 Desember 2013;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen-dokumen administrasi (diantaranya tidak bernomor dan tanda tangan dipalsukan) untuk Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA dan Rumah Genset, yang diajukan oleh terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE untuk melakukan penagihan atas pekerjaan Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset, selanjutnya Sdr. SHARLEY MARGARETHA KAIGERE, S. IP selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) ;
Bahwa setelah ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr. SHARLEY MARGARETHA KAIGERE, S. IP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Sdr. SUGOTO, SE, kemudian terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE membawa SPP-LS tersebut dan menyerahkan kepada Sdr. SENI, ST., MM selaku PPTK untuk ditanda tangani, dan pada tanggal itu juga (23 Desember 2013) Sdr. SHARLEY MARGARETHA KAIGERE, S. IP menerbitkan Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 314/SPM/BL-DAU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S. IP., MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura / Pengguna Anggaran.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut maka oleh Sdr. MEYER MIANTO CONSTANJAH SUEBU, SE., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Jayapura menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D : 5188/BL-DAU/LS/1.03.01/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Proyek Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset sebesar Rp. 1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) dan SP2D Nomor : 5174/BL-DAU/LS/1.03.01/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset TA 2013 sebesar Rp. 49.307.000,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Rupiah) / Seratus Persen (100%).
Bahwa pada bulan Januari 2016 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Papua yang diwakilkan oleh Ir. ARIFIN KURNIAWAN selaku Wakil Ketua II LPJK Provinsi Papua menyampaikan Laporan Hasil Penilaian Ahli bahwa “Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Genset yang sudah diselesaikan, sebagian volumenya berkurag dan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan akan tetapi tidak sesuai spesifikasi dan setelah dilakukan pengukuran terhadap hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan, dan setelah mempelajari dan mendalami Kontrak Pekerjaan Nomor : 602.1/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 tanggal 4 Juli 2013, dan setelah melakukan perhitungan terhadap kuantitas/volume pekerjaan terpasang ditemukan beberapa fakta yaitu :
-
Uraian Pekerjaan Satuan Kontrak
(Volume)
Pemeriksaan
(Volume)
Keterangan Timbunan tanah pilihan/ sirtu peninggian Lantai M3 67,810 33,455 Berkurang Cir Kolom 25/25 beton bertulang 1:2:3 M3 2,190 1,160 Berkurang Pas dinding batu tela 1 : 4 M3 144,480 128,610 Berkurang Plester dinding dan beton 1:4 t= 1,5 Cm M3 288,960 257,220 Berkurang Acian dinding dan beton M3 288,960 257,220 Berkurang Cat Emulsi tahan cuaca untuk tembok dinding luar M3 102,000 - Tidak sesuai Water Proofling untuk dak atap beton bertulang termasuk pemasangan M3 107,560 67,500 Berkurang
Berdasarkan hasil penilaian ahli dari LPJK tersebut, nilai kontrak untuk pekerjaan pembangunan rumah genset terlalu besar senilai selisi sebesar Rp. 44.052.951,61 (Empat Puluh Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu dan Enam Puluh Satu Perseratus Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
Uraian Pekerjaan Satuan Volume Menurut Kontrak Volume Menurut Pemeriksaan Selisi Harga Satuan (Rp) Nilai Kontrak Terlalu Besar (Rp) Timbunan tanah pilihan/ sirtu peninggian Lantai M3 67,810 33,455 34,355 373.277,50 12.823.948,51 Cir Kolom 25/25 beton bertulang 1:2:3 M3 2,190 1,160 1,030 9.257.441,75 9.535.165,00 Pas dinding batu tela 1 : 4 M3 144,480 128,610 15,870 225.199,50 3.573.916,06 Plester dinding dan beton 1:4 t= 1,5 Cm M3 288,960 257,220 31,740 63.007,50 1.999.858,05 Acian dinding dan beton M3 288,960 257,220 31,74 36.252,00 1.150.638,48 Cat Emulsi tahan cuaca untuk tembok dinding luar M3 102,000 - 102,000 91.854,33 9.369.141,66 Water Proofling untuk dak atap beton bertulang termasuk pemasangan M3 107,560 67,500 40,060 139.797,40 5.600.283,84 Jumlah 44.052.951,61
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Nomor: LPKKN-38/PW26/5/2016 tanggal 10 Februari 2016 menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan Gengset 650 KVA dan Rumah Gengset pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar rp.289.064.76 (dua ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus empat ribu enam puluh empat dan tujuh puluh enam per seratus rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Realisasi Pencairan SP2D : Rp. 1.841.000.000,00,-
Potongan Pajak : Rp. 200.836.363,00,-
Rp.1.640.163.637,00
Real Cost:
Untuk Gengset :
Pembelian ke PT Unggul Gengset : Rp.890.006.004,00,-
Ongkos Angkut : Rp. 47.000.000,00,-
Rp.937.006.040.00
Untuk Rumah Gengset :
Nilai Kontrak : Rp. 458.006.483.85
Selisih menurut Ahli LPJK : Rp. 44.052.951.61
Rp. 413.953.532.24
Real Cost (a+b) = Rp. 1.350.959.572.24
Kerugian Keuangan Negara = Rp.289.204.064,76
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas,Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimanadiubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1), huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimanadiubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 adalah menyangkut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu demi satu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang bahwa pengertian orang perseorangan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) tersebut adalah sebagai subjek hukum pribadi, maupun korporasi yang menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana padanya melekat atau terdapat kemampuan untuk bertanggungjawab yaitu hal-hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman/pidana oleh peraturan perundang-undangan dapat dipidana, Karena itu setiap orang sebagai subyek hukum untuk dapat dipidana, harus memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab. Hal ini penting oleh karena ada orang sebagai subyek hukum namun secara hukum dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana seperti disebutkan dalam : Pasal :44, 45, 46, 48, 49, 50 dan Pasal 51, KUHP;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke persidangan dan setelah ditanyakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO.P SILALAHI,SE. adalah seorang yang sudah dewasa dan berkedudukan selaku ............ Direktur CV.GRANECIA, dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk menjalani pemeriksaan, hal ini terbukti selama pemeriksaan terdakwa selalu hadir dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan lancar, baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, juga oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa, karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pada diri terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE, terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab, dengan demikian Unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “secara melawan hukum”, Undang-Undang Republik Indonesia. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat (1) telah memberikan pengertian secara otentik bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, Sedangkan Melawan hukum dalam arti Materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.
Menimbang bahwa mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materiil sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor :003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut tidak dipertimbangkan lagi dalam perkara terdakwa aquo. Dengan demikian untuk menyatakan terbukti tidaknya unsur secara melawan hukum pada Pasal 2 sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, maka yang akandipertimbangkan lebih lanjut dalam perkara ini adalah pengertian melawan hukum dalam arti formil seperti yang telah diuraikan diatas.
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian Melawan hukum dalam arti Formil seperti dimaksud, dikaitkan dengan esensi dan substansi surat dakwaan dan tuntutan pidana Penuntut Umum, maka dapat diambil kesimpulan bahwa unsur melawan hukum yang hendak dibuktikan dalam perkara ini adalah bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE. selaku Direktur CV.GARANECIA dalam mengikuti proses pelelangan, maupun proses pekerjaandan proses pencairandana pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion Barnabas Yowe 650 KVA dan Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 tersebut, “adalah tidak berdasarkan hukum, atau bertentangan dengan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.70 Tahun 2012 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang tata kelola Keungan Negara;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion Barnabas Yowe 650 KVA dan Rumah Genset pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Jayapura tersebut harus dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi, (Pasal 36 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli dan barang bukti, juga keterangan terdakwa, yang bersesuaian satu dengan lainnya, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa “ di Tahun 2013, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura terdapat pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset sebesar Rp. 1.850.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) yang merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura sebagaimana Pagu Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor :1.03.1.03.01 29 02 dengan kode rekening Belanja Modal Pengadaan Konstruksi 5.2.3.26.01
Menimbang bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Kabupaten Jayapura YUSUF YAMBEYABDI, ST., MT. mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :602.1/23/Kep/PU&P/2013 tanggal 14 Febuari 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa, yang terdiri dari: 1. HERRY J. HARIANDJA, ST : selaku Ketua ;
WILLEM TANAMOR, ST., M.Si : selaku Sekretaris
AGUSTINUS LIKUMAHUA, SE : selaku Anggota
DOMINGGUS YAROSERAY : selaku Anggota
NURULAILA H. HAFEL, SE : selaku Anggota .
Menimbang bahwa setelah Panitia tersebut dibentuk yang tentu dengan tujuan untuk melakukan seluruh proses pelelangan atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Stadion Barnabas Youwe 650 KVA dan Rumah Genset tersebut, ternyata tidak melaksanakan tugas mereka dengan baik dan benar, oleh karena mereka tidak pernah melakukan proses pelelangan secara nyata,oleh karena beberapa waktu sebelumnya terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE telah bertemu dengan saksi YUNUS DEMONAMANG, ST.,M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk membicarakan proyek pekerjaan tersebut, dan menurut keterangan saksi YUNUS DEMONAMANG, ST.,M.Si bahwa pekerjaan tersebut diberikan kepada terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE oleh karena saksi merasa berhutang budi kepada ibu terdakwa karena dalam beberapa kerjaan di dinas PU Kabupaten Jayapura yang bersangkutan belum dibayar, dan oleh karena itu maka perusahaan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI,SE CV.GRANECIA yang dimenangkan dalam proses pelelangan tersebut ;
Menimbang bahwa walaupun proses pelelangan tersebut tidak dilakukan secara nyata oleh Panitia, dan juga tidak diikuti secara nyata oleh terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia, namun seluruh dokumen pelelangan termasuk telah dibuat oleh Panitia seolah-olah proses pelelangan tersebut telah selesai dilakukan secara nyata, dan kemudian terdakwa telah menandatangani seluruh dokumen pelelangan tersebut sebagai pihak kontraktor seolah-olah telah mengikuti seluruh proses pelelangan tersebut, ;
Menimbang bahwa kemudian dengan dokumen yang dibuat secara rekayasa tersebut, dan dibuatnya HPS oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang menjadi kelengkapan dalam pembuatan kontrak, maka selanjutnya oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Saksi SENI membuat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) dan pada tanggal 04 Juli 2013 Terpidana. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE selaku Direktur CV. Granecia menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :602.1/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 tentang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset nilai kontrak sebesar Rp. 1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah), dengan waktu penyelesaian pekerjaan selam 150 (Seratus Lima Puluh) hari kerja sejak tanggal 05 Juli 2013 sampai dengan selesainya tanggal 01 Desember 2013;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa dalam memperoleh pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA dan Rumah Genset nilai kontrak sebesar Rp. 1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah), tidak melalui prosedur dan mekanisme lelang yang benar, dan bertantangan dengan “Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.70 Tahun 2012 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”,
Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa seperti dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian maka unsur ke-2 yaitu secara melawan hukum inipun telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa.
Ad.3. Unsur “Melakukan perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” undang-undang tidak memberikan penjelasan secara jelas, menurut R.Wiyono,SH dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Sinar Grafika Cetakan pertama halaman 31 bahwa, yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadikan seseorang menjadi kaya atau bertambah kekayaannya dari yang semula sudah ada, dan perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan bermacam cara, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa sendiri maka telah diperoleh fakta hukum bahwa pada tahun anggaran 2013 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura mengadakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset stadion 650 Kva dan rumah genset di Stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura dengan pagu anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khsus (DAU) sebesar Rp.1.850.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah), selanjutnya melalui proses lelang yang bersifat formalitas seperti telah dipertimbangkan di atas, maka terpidana YUNUS DEMONAMANG, ST. M.Si telah menunjuk CV.GRANECIA yang direkturnyaadalah terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI, SE sebagai pemenang dan sebagai rekanan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut ;
Menimbang bahwa dalam rangka melaksnakan pekerjaan dimaksud, maka terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI, SEtelah membeli genset dari PT.Unggul Genset di Jakarta dengan harga $ 74,690.00 atau setara dengan Rp.890.006.040,00,-(delapan ratus sembilan puluh juta, enam ribu empat puluh rupiah), selanjutnya atas kesepakatan dengan saksi WARSITO sebagai pihak Jasa Pengiriman, maka terdakwa lalu mentrasfer uang sebesar Rp.47.000.000,00 kepada saksi WARSITO untuk mengirim Genset dari Jakarta sampai di Jayapura, sehingga total dana untuk pengadaan genset sampai ke Jayapura adalah sebesar Rp.937.006.040,00, ;
Menimbang bahwa mengenai ongkos atau biaya pengiriman mesin Genset tersebut dari Jakarta ke Jayapura, dalam keterangannya dipersidangan, baik sebagai terdakwa maupun dalam hal menanggapi keterangan saksi dan ahli, terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI, SE mengemukakan bahwa sebenarnya ongkos pengiriman mesim genset sebesar Rp.47.000.000,00,- tersebut hanya untuk sampai tiba di dermaga/pelabuhan jayapura saja, sedangkan pengangkutan dari dermaga/pelabuhan jayapura ke Stadiun Barnabas Youwe di sentani ada juga biaya yang dikeluarkan oleh terdakwa, tetapi sama sekali tidak diperhitungkan oleh Penyidik maupun Ahli walaupun telah diberikan kepada penyidik dan Ahli ;
Menimbang bahwa dengan adanya keterangan terdakwa tersebut, maka untuk memperoleh kebenaran materil dalam perkara aquo, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikannya pada saat menyampaikan pembelaan, namun setelah Majelis hakim menelti pembelaan Penasehat hukum terdakwa ternyata bukti-bukti tersebut tidak ada sama sekali, oleh karena itu Majelis hakim menilai bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena itu Majelis Hakim akan berpedoman pada apa yang menjadi fakta persidangan, dan karena itu lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang pekerjaan rumah Genset ;
Menimbang bahwa untuk pekerjaan rumah genset terdakwa mengerjakannya dengan nilai kontrak sebesar Rp.458.006.483,85 namun dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat pengurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih harga satuan hal mana sesuai hasil perhitungan ahli LPJK yaitu sebesar Rp. 44.052.951,61 karenanya terdapat sisa dana dari jumlah dana yang dianggarkan untuk rumah genset adalah sebesar Rp.413.953.532,24 ;
Menimbang bahwa dengan demikian total keseluruhan pengeluaran terdakwa untuk pembelian genset, ongkos angkut dan pekerjaan rumah genset adalah sebesar Rp.1.350.959.572,24 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh puluh dua dan dua pulah empat perseratus rupiah).
Menimbang bahwa ternyata berdasarkan dokumen pencairan dana pekerjaan pengadaan dan pemasangan rumah genset 650 Kva oleh terdakwa dimana untuk Proyek Pengadaan Genset 650 KVA dan Rumah Genset tersebut adalah sebesar Rp.1.841.000.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) sehingga dari total dana yang dicairkan kepada terdakwa, terdapat selisih kelebihan membayar sejumlah Rp.289.204.064,76,-(dua ratus delapan puluh sembilan juta, dua ratus empat ribu, enampuluh empat rupiah, tuju puluh enam sen)hal mana sesuai Laporan Penilaian Ahli dari LPJK dan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset 650 Kva dan rumah genset di stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura TA 2013 Nomor :S-2609/PW26/5/2015 tanggal 19 Oktober 2015 ;
Menimbang bahwa lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang apakah dengan adanya selisih atau kelebihan membayar sejumlah Rp.289.204.064,76,-(dua ratus delapan puluh sembilan juta, dua ratus empat ribu, enampuluh empat rupiah, tuju puluh enam sen), yang diterima oleh terdakwa setelah terdakwa menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai adendum kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dan Pengguna Anggaran telah membuat terdakwa menjadi kaya atau telah memperkaya orang lain, atau sutu korporasi, ;
Menimbang bahwa sesuai fakta yang telah terungkap dipersidangan bahwa setelah ditandatangani kontrak, maka selang beberapa waktru kemudian terdakwa telah melaksanakan pekerjaan tersebut yaitu membeli sebuah Genset dari PT.Unggul Genset di Jakarta dengan harga $ 74,690.00 atau setara dengan Rp.890.006.040,00,-(delapan ratus sembilan puluh juta, enam ribu empat puluh rupiah), selanjutnya mengirim Genset tersebut dari Jakarta ke Jayapura lewat saksi WARSITO sebagai pihak Jasa Pengiriman, dengan biaya jasa pengiriman sebesar Rp.47.000.000,00 sehingga total dana yang terdakwa keluarkan adalah sebesar Rp.937.006.040,00, ;
Menimbang bahwa sesuai fakta persidangan dimana dana yang dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli Genset dan membayar jasa pengiriman Genset tersebut dari Jakarta ke Jayapura adalah dana milik pribadi terdakwa, walaupun pada kontrak telah diatur bahwa terhadap pekerjaan tersebut terdakwa berhak memperoleh uang muka, sebesar 20 % dari nilai kontrak, hal tersebut dikarenakan terdakwa adalah Pengusaha yang mempunyai modal kuat, sehingga terdakwa tidak membutuhkan uang muka untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa dengan diterimanya selisih kelebihan membayar sejumlah Rp.289.204.064,76,-(dua ratus delapan puluh sembilan juta, dua ratus empat ribu, enampuluh empat rupiah, tuju puluh enam sen), oleh terdakwa tidak membuat terdakwa menjadi kaya, atau memperkaya orang lain atau suatu koorporasi ;
Menimbang bahwa dipihak lain Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan berapa banyakharta kekayaan terdakwa sebelum terdakwa mengerjakan pekerjaan tersebut, dan berapabanyak harta kekayaan terdakwa yang bertambah setelah terdakwa mengerjakan pekerjaan tersebut, yang dapat menjadi salah satu parameter untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga “ Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi “ tidak terpenuhi pada diri terdakwa,karena ituterdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, itu sebabnya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut Dakwaan Subsidair ;
Menimbang bahwa dalam dakwaan Subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3.Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimanadiubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa mengenai pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Bahwa mengenai pengertian orang perseorangan atau korporasi ini, oleh karena telah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada saat mempertimbangkan unsur tersebut dalam dakwaan primair, oleh karena itu untuk tidak mengulangi pertimbangan unsur tersebut, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut dan menjadikannya sebagai pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Ad.2.Unsur“Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ”
Menimbang bahwa unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ terdiri dari elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen saja, maka unsur tersebut secara hukum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan pengertian mendapatkan untung adalah pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan tersebut, Dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari keuntungan tersebut, dan rangkaian perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dimana pada Tahun Anggaran 2013, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura dianggarkan dana untuk Pengadaan Gengset Stadion Barnabas Youwe berkekuatan 650 KVA dan Rumah Gengset sesuai DPA – SKPD / DPPA – SKPD / DPAL – SKPD Nomor : 1.03.1.03.01.29.02.5.2, dengan anggaran sebesar Rp.1.841.000.000,-(Satu Miliar, Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2013 ;
Menimbang bahwa kemudian terdakwa FAJAR IRIANTO P SILALAHI selaku Direktur CV.GARANECIA telah menemui saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si untuk meminta pekerjaan dan dalam pertemuan tersebut saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si. menyampaikan bahwa ia akan memberikan pekerjaan berupa Pengadaan Gengset Stadion 650 KVA dan Pembangunan Rumah Genset kepada terdakwa FAJAR IRIANTO P SILALAHI untuk dikerjakannya ;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 03 Juli Tahun 2013 saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Gengset dan Rumah Genset telah mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 602.1/123/SPMK-KONSTR/PU&P, dan memerintahkan kepada terdakwaFAJAR IRIAN P SILALAHI, SE selaku Direktur CV.GRANECIA untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan haruslah selesai pada tanggal 1 Desember 2013;
Menimbang bahwa setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 602.1/123/SPMK-KONSTR/PU&P, tanggal 03 Juli Tahun 2013 oleh saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si,, maka kemudian pada tanggal 04 Juli 2013, terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE selaku Direktur CV.GRANECIA, dan saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si, telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor :602.1/262/SP-KONTSR/PU.P/2013 atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gengset Stadion 650 KVA dan Rumah Gengset padahal terdakwa telah mengetahui sebelumnya bahwa semua Dokumen Kontrak tersebut dibuat hanya Formalitas karena tidak pernah dilakukan pelelangan secara nyata oleh Panitia Lelang yang telah dibentuk, karena Terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE selaku Direktur CV.GRANECIA telah ditunjuk secara langsung oleh saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut, juga sebelumnya saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut, telah memberikan petunjuk kepada dan melalui Panitia Lelang untuk menunjuk secara langsung CV.GRANECIA yang melaksanakan Pekerjaan tersebut dan untuk kelengkapan administrasi dibuatlah secara formalitas seluruh dokumen kontrak tersebut di atas, dimana dalam Kontrak tersebut diatur tentang nilai kontrak sebesar Rp.1.841.000.000,-(Satu Milyar, Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh), hari kalender terhitung sejak tanggal 05 Juli 2013 s/d tanggal 01 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pelaksanaannya, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor :602.1/262/SP-KONTSR/PU.P/2013, tertanggal 04 Juli 2013, oleh karena ternyata sampai pada tanggal 01 Desember 2013, waktu berakhirnya kontrak, pihak terdakwa melalui CV.GRANECIA tidak dapat mengadakan Genset dengan daya 650 KVA tersebut, juga membangun selesai Rumah Gensetnya, dan karena itu pihak terdakwa (CV.GRANECIA) telah mengajukan permohonan Adendum atas Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602.1/887/SP-KONSTR/ADD/PU&P/2013, tanggal 04 Juli 3013 tersebut, maka telah dibuatlah Adendum kontrak dengan Nomor :602.1/887/SP-KONSTR/ADD/PU&P/2013, tanggal 29 November 2013, dimana dalam Addendum tersebut berisi perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari yang semula berlaku mulai 5 Juli 2013 sampai dengan 01 Desember 2013 menjadi 05 Juli sampai dengan 20 Desember 2013, dan hal tersebut selain tidak sesuai dengan syarat Ademdum yang diatur dalam Kontrak No :602.1/262/SP-KONTSR/PU.P/2013, juga tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang syarat ademdum kontrak Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa adendum kontrak tersebut cacat hukum dan tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gengset dan Rumah Genset pada Stadion Barnabas Youwe tersebut ;
Menimbang, bahwa walaupunpekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gengset dan Rumah Genset di Stadion Barnabas Youwe telah lewat waktu kontrak, namun untuk mendapatkan pencairan danapekerjaan tersebut, maka terdakwa FAJAR IRIANTO.P.SILALAHI,SE selaku Direktur CV.GRANECIA, dan saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga saksi lainnyatelah menandatangani beberapa Dokumen terkait pencairan dana tersebut yaitu :
1(satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dengan Nomor : 602.1/930/BAPHP/PU&P12013 tanggal 16 Desembar 2013 yang ditanda tangani oleh saksi FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE selaku Direktur CV.Granecia, dan SENI, ST., MM selaku PPTK, dan terdakwa YUNUS DEMONAMANG, ST.M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P12013 Tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh FAJAR IRIANTO SILALAHI,SE selaku Direktur CV.Granecia, dan PPTK SENI,ST.MM selaku PPTK, dan AGUSINUS LIKUMAHUA,SE,selaku Pengawas Lapangan, serta GIGIH K.PANCORO, ST selaku KonsultanPengawas CV. PRIMATAMA KONSULTAN dan terdakwa YUNUS DEMONAMANG, ST.M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Kwintansi tertanggal 17 Desember 2013 untuk Pembayaran Tagihan Angsuran Pertama (Tahap I) 100 % sebesar Rp.1.841.000.000,- (Satu Miliard, Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah) atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Gengset dan rumah Gengset, dan kwintansi tersebut ditandatangani oleh terdakwa YUNUS DEMONAMANG,ST,M.Si Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan saksi FAJAR IRIANTO.P.SILALAHI,SE selaku Direktur CV.GRANECIA, juga Saksi SENI, ST, MM selaku PPTK, dan Saksi SHERLY MARGARETHA S.IP Selaku Bendahara, dan diketahui atau disetujui oleh Saksi ARRY RONNY D DEDA,S.Ip. MT Selaku Pengguna Anggaran ;
1(satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dengan Nomor :602.1/BA-PHO/PU & Pl2013 tanggal 17 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh saksi FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE selaku Direktur CV.Granecia, dan SENI, ST., MM selaku PPTK, dan terdakwa YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
1(satu) Lembar Asli Berita Acara Selesai pekerjaan (BASP) dengan Nomor : 12|BASP12013 tanggat 17 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh saksi FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE selaku Direktur CV.Granecia), dan SENI, ST., MM selaku PPTK, dan AGUSINUS LIKUMAHUA, SE selaku Pengawas Lapangan, serta Terdakwa YUNUS DEMONAMANG, ST.M.Si selaku Kuasa Penggugana Anggaran(KPA) ;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pembayaran Angsuran Tahap I Nomor :12/ BAPA/2013, tanggal18Desember2013yangditandatanganioleh saksi FAJAR IRIANTO SILALAHI,SE. selaku Direktur CV.Granecia, dan terdakwa YUNUSDEMONAMANG,ST.M.Si, selaku KPA dan Kepala Dinas PU&P Kab.Jayapura RONNY D. DEDA, S.lP.MT.
Menimbang bahwa berdasarkan Dokumen-dokumen yang telah ditandatangani oleh terdakwa FAJAR IRIANTO. P.SILALAHI. SE. dan para saksi tersebut, maka Dana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Gengset Stadion 650 KVA dan rumah Gengset sebesar Rp.1.841.000.000,-(Satu Miliard, Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) telah cair dan masuk ke rekening CV.GRANECIA sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana yaitu SP2D Nomor :5188/BL-DAU/LS/1.03.1 sebesar Rp.1.841.000.000,- (satu miliard empat ratus delapan puluh satu juta),
Menimbang bahwa ternyata dari total dana yang dicairkan dan masuk ke rekening CV.GRANECIA, terdapat selisih/kelebihanmembayar sejumlah Rp.289.204.064,76,-(dua ratus delapan puluh sembilan juta, dua ratus empat ribu, enampuluh empat rupiah, tuju puluh enam sen)hal mana sesuai Laporan Penilaian Ahli dari LPJK dan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset 650 Kva dan rumah genset di stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura TA 2013 Nomor:S-2609/PW26/5/2015 tanggal 19 Oktober 2015, hal tersebut nyata-nyata telah mendatangkan untung bagi terdakwa FAJAR IRIANTO.P.SILALAHI,SE selaku Direktur CV.GRANECIA ;
Menimbang bahwa penasehat Hukum dalam Pembelaannya halaman 21 (dua puluh satu)mempersoalkan tentang perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, yang dikatakan sangat tidak relevan dan terkesan sepihak karena BPKP tidak memasukkan biaya pengeluaran rekanan dalam mengangkat genset dari pelabuhan jayapura hingga kelokasi, (maksudnya stadiun Barnabas Youwe) sentani, juga Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakanapakah rekanan tidak boleh memiliki keuntungan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut ? ;
Mewnimbang bahwa terhadap hal tersebut Majelis mempertimbangkan bahwa demi memperoleh kebenaran materil dalam perkara aquo, maka Majelis Hakim dipersidangan telah mempersilahkan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk membuktikan tentang adanya biaya pengangkutan genset dari pelabuhan jayapura hingga lokasi, Stadiun Barnabas Youwe Sentani, dalam pembelaannya, namun sangat disayangkan karena setelah Majelis Hakim meneliti secara cermat Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, bukti-bukti tersebut tidak ada sama sekali, namun terlepas dari hal tersebut setelah Majelis Hakim mempelajari Kontrak pekerjaan tersebut, ternyata biaya pangangkutannya tidak ditentukan secara terpisah diluar nilai kontrak, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa biaya pengangkutan tersebut sudah inklut di dalam total biaya sesuai kontrak, dan karena itu bukan biaya transportasi ekstra yang dikeluarkan oleh terdakwa, maka tidak diperhitungkan oleh pihak BPKP ;
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa tentang “apakah rekanan tidak boleh memiliki keuntungan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut,” ?, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut, bahwa tentu rekanan tidak dilarang untuk memperoleh keuntungan, namun keuntungan tersebut harus diperoleh secara wajar, oleh karena itu muncul pertanyaan apakah keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah wajar ?, untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelias mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa sesuai fakta persidangan dimana nilai kontrak untuk pekerjaan Rumah Genset adalah sebesar Rp.458.006.483.85.-namun ternyata dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat pengurangan Volume pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga terjadi selisih harga satuan sesuai perhitungan Ahli LPJKsebesar Rp.44.052.951.61.-, dengan demikian keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sebesar Rp.413,953.532.24,-(empat ratus tiga belas juta, sembilan ratus lima puluh tiga ribu, lima ratus tigapuluh dua rupiah, dua puluh empat sen), yang tentu sudah sangat tidak wajar karena telah melampawi setengah dari nilai kontrak, dan bahkan hampir sama dengan nilai kontrak, sehingga sudah barang tentu menguntungkan terdakwa secara tidak wajar ;
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan terdakwa sebagaima dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa FAJAR IRIANTO.P.SILALAHI,SE selaku Direktur CV.GRANECIA, dan saksi YUNUS DEMONAMANG,ST,M.Si tersebut telah menguntungkan terdakwa FAJAR IRIANTO.P.SILALAHI,SE selaku Direktur CV.GRANECIA, dengan demikian maka unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa ;
Ad.3. Unsur “Menyalah gunakan kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan itu atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam Pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalah gunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku.Dan yang dimaksud dengan sarana syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku.(Vide R. Wiryono,SH.Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, Cetakan Pertama Juni 2005 Halaman 38, 39) ;
Menimbang bahwa karena penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, adalah terkait dengan jabatan atau kedudukan seseorang, maka terlebih dulu harus dipahami apa yang dimaksud dengan jabatan atau kedudukan tersebut ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjuk pada wewenang, tugas, dan tanggung jawab serta hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkup birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2(dua) jenis yaitu jabatan Struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Sedangkan Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, ;
Menimbang bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kedudukan adalah fungsi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, serta hak seseorang, oleh karena itu jika melihat cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti terdapat dalam pasal 3, yaitu dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan, maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 tersebut bukan hanya pejabat pegawai negeri Sipil saja, melainkan juga orang atau subyek hukum yang non pegawai negeri tetapi memiliki kedudukan di sektor swasta seperti jabatan atau kedudukan sebagai Direktur Bank Swasta, atau Direktur Perusahaan Terbatas (PT), sebagaimana dalam perkara ini yakni “kedudukan” terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE. selaku Direktur CV.GRANECIA pada waktu terjadinya tindak pidana, hal mana sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Desember 1984 Nomor :892.K/Pid/1983 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “terdakwa I dan terdakwa II, dengan menyalahgunakan kesempatan karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV.dan pelaksana dari CV. telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidanan korupsi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE adalah selaku Direktur CV.GRANECIA, adalah sebagai penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemesangan Gengset Stadion Barnabas Youwe 650 KVA dan Rumah Genset, dan dalam kedudukan sebagai Direktur CV.GRANECIA, maka terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE berhak menandatangani Dokumen-dokumen berkaitan dengan kegiatan Pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh CV.GRANECIA, dan lebih kusus dokumen-dokumen terkait dengan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Gengset dan Rumah Gengset di Stadiun Basyowe Sentani ;
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE selaku Direktur CV.GRANECIA tersebut, maka dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Gengset dan Rumah Genset pada Stadion Basyowe Sentani Tahun Anggaran 2013, maka terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE telah menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Kerja pada tanggal 04 Juli 2013, Nomor :602.1/262/SP-KONTSR/PU.P/2013 dengan Saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gengset Stadion 650 KVA dan Rumah Gengset padahal terdakwa telah mengetahui sebelumnya bahwa semua Dokumen Kontrak tersebut dibuat hanya Formalitas karena tidak pernah dilakukan pelelangan secara nyata oleh Panitia Lelang yang telah dibentuk, karena terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE sebelumnya telah bertemu dengan saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penguna Anggaran(KPA) pada kegiatan tersebut dan akibatnya saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si, telah memberikan petunjuk kepada dan melalui Panitia Lelang untuk menunjuk secara langsung CV.GRANECIA yang melaksanakan Pekerjaan tersebut dan untuk kelengkapan administrasi, maka dibuatlah secara formalitas seluruh dokumen kontrak tersebut, kemudian ditandatangani oleh terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE selaku Direktur CV.GRANECIA dan saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penguna Anggaran(KPA) serta para saksi lainnya ;
Menimbang bahwa selaku pihak penyedia barang dan jasa pada kegiatan dimaksud, maka terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE, bertanggung jawab penuh atas pekerjaan tersebut, karena itu mestinya sebelum terdakwa menandatangani Dokumen-dokumen Kontrak maupun dokumen permohonan pencairan dananya, terdakwa seharusnyameneliti dan mengkonvirmasi kebenaran dokumen-dokumen tersebut, pada karyawannya, apakah sudah sesuai dengan kenyataan atau tidak, namun yang terjadi justru sebaliknya bahwa terdakwalah yang malah berinisiatif bertemu dengan saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penguna Anggaran(KPA) dan meminta pekerjaan agar pekerjaan tersebut diberikan kepadanya, dan oleh karena saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si selaku kepala Dinas dan Kuasa Penguna Anggaran(KPA) merasa berhutasng budi kepada ibu terdakwa, maka saksi YUNUS DEMONAMANG,ST.M.Si memberikan pekerjaan tersebut kepada terdakwa dan menyuruh kepada Panitia Pengadaan/lelang untuk dilakukan penunjukan langsung kepada perusahaan terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE, yaitu CV.GRANECIA sehingga terdakwa jelas telah mengetahui bahwa dokumen-dokumen kontrak dan permohonan pencairan dana yang terdakwa tandatangani adalah dokumen rekayasa ;
Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa seperti dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE tersebut merupakan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan selaku Direktur CV.GRANECIA, dengan demikian maka unsur ke-3 yaitu “Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan inipun telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa.
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
Menimbang bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terdiri dari elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen saja, maka unsur tersebut secara hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara . atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang bahwa berpedoman pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R.Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, cetakan II, Maret 2009, hlm. 41) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat;
Menimbang bahwa dalam penjelasan Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa Kata “ Dapat “ dalam ketentuan ini diartikan sama dengan penjelasan pasal 2. ;
Menimbang bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU tersebut menerangkan bahwa dalam ketentuan ini kata “ dapat “ sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1), memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam penjelasan Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang menerangkan dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil ;
Menimbang bahwa dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara, atau kerugian perekonomian negara, tidak harus sudah terjadi, karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian agar seseoarang dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam pasal 2 dan pasal 3, tidak diperlukan fakta bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara, secara riel melainkan adanya potensial loss saja sudah cukup untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi ;
Menimbang bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakan dengan adanya perbuatan terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE tersebut, berakibat negara dirugikan baik secara riel atau pun secara potensial loss ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi,keterangan ahli dan barang bukti, juga keterangan terdakwa dipersidangan yang dihubungkan satu sama lainnya, maka telah diperoleh fakta bahwa dana untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Gengset Stadion 650 KVA dan Rumah Gengset sesuai DPA–SKPD/DPPA–SKPD/DPAL–SKPD :1.03.1.03.01.29.02.5.2 dengan Anggaran untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp.1.841.000.000,- (Satu Miliard, Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana DAU Tahun Anggaran 2013, sehingga merupakan uang Negara atau Daerah, dimana uang Negara atau Daerah tersebut telah dibelanjakan untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Gengset Stadion 650 KVA dan pembangunan Rumah Gengset tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara, hal mana sejalan dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keungan Negara (LHPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua nomor LHPKKN-38/PW.26/5/2016 tanggal 10Pebruari 2016,dimana jumlah kerugian negara atas Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Gengset Stadion 650 KVA dan pembangunan Rumah Gengset adalah sebesar Rp.289.204.064,76 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta, Dua Ratus Empat Ribu, Enam Puluh Empat Rupiah, Tujuh Puluh Enam Sen) ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE tersebut bukan lagi dapat atau berpotensi (Potensial Loss) merugikan keuangan negara, melainkan secara nyata telah merugikan keuangan negara, dengan demikian maka unsur ke-4 yaitu “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” inipun telah terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur “Orang yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan atau Turut serta Melakaukan.”
Menimbang bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah merumuskannya sebagai berikut “Dipidana sebagai Pelaku Tindak Pidana” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang Turut serta melakukan perbuatan, artinya bahwa baik orang yang “Melakukan” (Pleger), “Menyuruh Melakukan” (Doen Pleger), atau “Turut Melakukan” (Medepleger), semuanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana.
Menimbang bawah menurut pendapat Prof. JAN REMELINK dalam Bukunya HUKUM PIDANA, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda, dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta Tahun 2003, halaman 313 sampai dengan halaman 317, bahwa untuk dapat dikwalifikasi sebagai “ pelaku peserta “ dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut :
Adanya kerja sama secara sadar/diinsyafi (Bewuste samenwerking) dari setiap peserta untuk mencapai hasil berupa tindak pidana ;
Ada kerja sama yang erat dalam pelaksanaan (Gezamenlijke uitvoering), untuk melakukan tindak pidana ;
Jadi dalam hal turut serta, yang utama adalah dalam melakukan perbuatan perbuatan pidana itu, ada kerjasama yang erat dan dilakukan secara sadar antara mereka.
Menimbang bahwa dalam perkara ini sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE dalam kedudukan selaku Direktur CV.GRANECIA tidak mengikuti proses pelelangan secara benar dalam pekerjaan “ Pengadaan dan Pemasangan Gengset Stadion Barnabas Youwe 650 KVA dan pembangunan Rumah Gengset tahun anggaran 2013,” Karena dokumen pelelangan yang disediakan dan diserahkan oleh terdakwa kepada Panitia lelang hanya bersifat formalitas belaka yaitu untuk memenuhi syarat admnistrasi saja oleh karena baik terdakwa, juga saksi YUNUS DEMONAMANG, ST.M.Siselaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Panitia Pengadaan Barang dan jasa/Panitia Lelang, telah lebih dulu mengetahui siapa pemenangnya yaitu CV.GRANECIA, hal sedemikian terjadi karena senyatanya telah dilakukan penunjukan langsung oleh saksi YUNUS DEMONAMANG, ST.M.Siselaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE. selaku Direktur CV.GRANECIA sebagai penyedia Barang dan Jasa, dan hal tersebut telah diketahui oleh terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE. maupun Panitia Pengadaan Barang dan jasa/Panitia Lelang;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE selaku Direktur CV.GRANECIA dan saksi YUNUS DEMONAMANG, ST.M.Siselaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Panitia Pengadaan Barang dan Jasa/Panitia Lelang dengan sengajatelah melanggar proses dan prosedur lelang yang diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.70 Tahun 2012 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan itu dilakukan secara sadar dan atas kerjasama yang erat antara terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE dengan saksi YUNUS DEMONAMANG, ST.M.Si dan Panitia Pengadaan Barang dan jasa/Panitia Lelang,
Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE telah memenuhi unsur orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama dengan YUNUS DEMONAMANG, ST.M.Siselaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Panitia Pengadaan Barang dan jasa/Lelang pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gengset Stadion Barnabas Youwe 650 KVA dan pembangunan Rumah Gengset tahun anggaran 2013,” yang terdiri dari HERRY J. HARIANDJA, ST selaku Ketua Panitia, WILLEM TANAMOR, ST.,M.Siselaku Sekretaris. AGUSTINUS LIKUMAHUA, SEselaku Anggota. DOMINGGUS YAROSERAY , dan NURULAILA H. HAFEL, SE selaku Anggota..dan Panitia Pemeriks Barang dan jasa Tahu anggaran 2013, yang terdiri, yang terdiri dari ;KAMIL, SE selaku Ketua Panitia , VICTOR GRIAPONselaku Sekretaris, MARLINA AMBATselaku Anggota, SUPRIHATIN selaku Anggota Pemeriksa Barang, dan NURHAENA LOMMA selaku Anggotamelakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1)ke-1 KHUP sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, juga Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum, ternyata terdapat perbedaan pendapat antara Penasehat Hukum terdakwa dengan Penuntut Umum, dimana menurut Penasehat Hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan baik pada dakwaan Primair mapun dakwaan subsidair, sedangkan Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE. terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair ;
Menimbang bahwa mengenai perbedaan pendapat tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa mengenai pendapat Penasehat Hukum terdakwa bahwa baik Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair tidak terbukti, juga pendapat Penuntut Umum bahwa Dakwaan Primair telah terbukti, Majelis Hakim tidak sependapat, dengan Penasehat Hukum terdakwa maupun Penuntut Umum oleh karena berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan perkara ini, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di atas, bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SEtelah memenuhi seluruh unsur dari Dakwaan Subsidair, sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo.Pasal 55 aya(1) ke-1 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa mengenai permohonan Penasehat Hukum terdakwa kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hal memberikan putusan yang seadil-adilnya adalah kewajiban Majelis Hakim, dan karena itu Majelis Hakim akan berupaya memutus perkara terdakwa dengan seadil-adilnya walaupun disadari oleh Majelis hakim bahwa adil menurut Majelis Hakim, belum tentu adil menurut terdakwa dan Penasehat Hukumnya, juga Jaksa Penuntut Umum, namun sekali lagi Majelis tetap berupaya untuk memenuhi rasa keadilan tersebut dalam setiap putusannya, bukan saja kepada terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE, melainkan kepada semua pencari keadilan ;
Menimbang, bahwa karena pada dakwaan Subsidair, Penuntut Umum menjunktokan Pasal 3 dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I.No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai uang pengganti,oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) hurup b), maka hukuman membayar uang pengganti akan dikenakan kepada terdakwa, sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, dan ternyata dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE memperoleh dana sebesar Rp.289.204.064,76 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Ribu Enam Puluh Empat dan Tujuh Puluh Enam Perseratus Rupiah), maka berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa harus dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp.289.204.064,76 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Ribu Enam Puluh Empat dan Tujuh Puluh Enam Perseratus Rupiah), dengan demikian Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang telah menununtut terdakwa untuk membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsudair ini telah terpenuhi, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa tedakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama sesuai Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat dijadikan dasar untuk meniadakan atau menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus bertanggungjawab atas kesalahannya tersebut dan harus dijatuhi pidana baik berupa pidana penjara, maupun pidana denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya akan ditentukan kemudian dalam amar Putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini mulai dari poin 1(satu) sampai dengan Poin 60, akan di tentukan dalam dictum putusan dibawah ini ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi atau terungkap dalam persidangan yang dicatat dalam berita acara adalah sebagai bagian yang ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah bersifat ultimum remedium yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana. Pemidanaan merupakan tindakan terakhir yang tidak sekedar pembalasan atas segala apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan kepada terdakwa untuk menginsyafi bahwa yang telah dilakukannya itu adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam putusannya dituntut untuk menerapkan konsep kebebasan yang bertanggung jawab, baik kepada masyarakat dan profesinya serta yang utama bertanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa atas semua putusannya, maka dalam putusannya haruslah berpegang pada hati nurani yang berpihak pada keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana amar putusan ini, dipandang sudah memenuhi rasa keadilan dan telah setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdawa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Negara Republik Indonesia;
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara yang secara tidak langsung menghambat pembangunan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Memperhatikanketentuan Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001,tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaansubsidair Penuntut Umum ;
Menghukum terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan Pidana Denda Sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
Menghukum terdakwa FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE untuk membayar uang pengganti sebesarRp.289.204.064,76 (dua ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus empat ribu enam puluh empat dan tujuh puluh enam perseratus rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menatapkan lamanya masa penahanan yang telah diljalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan barang buktiberupa :
3 (tiga) Lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun 2013 dengan Nomor 1.03 1.03.01 29 02 5 2 tanggal 21 Maret 2013 ;
4 (empat) Lembar Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor DPA 1.03 1.03.01 29 02 5 2 tanggal 13 November 2013.
1 (satu) Bendel Asli SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONSTR / PU&P /2013 tanggal 04 Juli 2013.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor: 314/SPM/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Pembayaran Belanja Tahap I (Pertama) Lunas 100 % atas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Distrik Sentani. Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 Sesuai surat perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 056/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 Tanggal 04 Juli 2013, ADD No.602.1/887/SP.KONTSTR/PU&P/2013 Tanggal 29 November 2013 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D.DEDA, S.IP., MT.
2 (Dua) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Pembayaran Belanja Tagihan Tahap I (Pertama) Lunas 100 % atas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Distrik Sentani sebesar RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah), Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013 Sesuai surat perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 056/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 Tanggal 04 Juli 2013, ADD No.602.1/887/SP.KONTSTR/PU&P/2013 Tanggal 29 November 2013 Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).
2 (Dua) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Jumlah Mata Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebesar RP.1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditanda tangani oleh BendaharaPengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK ( SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).
1 (Satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 314/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2013 sebesar RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).- ;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan SPP-LS sehubungan dengan Permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS (Belanja Langsung) dengan Nomor: 314/SPM/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 Sebesar Rp. 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D.DEDA, S.IP., MT.
1 (satu) Lembar Kwitansi CV.GRANECIA dengan Nomor NPWP : 02.453.593.2-952.000 dan Nomor Rek : 103.21.2001.00398-5 tanggal 17 Desember 2013 tentang Tagihan Angsuran Tahap I (Pertama) 100% atas Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset Distrik Sentani Kota Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013, sesuai Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 056/262/SP-KONSTR/PU&P/2013 Tanggal, 04 Juli 2013 dan ADD No.602.1/887/SP-KONSTR/ADD/PU&P/2013 Tanggal 29 November 2013 yang ditandatangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE), Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan PA (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT).
1 (satu) lembar Faktur dari CV. GRANECIA dengan Nomor : XII / CV – GRNC / Faktur /2013 tanggal 17 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pembayaran Angsuran Tahap I dengan Nomor : 12/ BAPA / 2013 tanggal 18 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura (Sdr. RONNY D. DEDA, S.IP., MT).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dengan Nomor : 602.1/BA-PHO/PU & P/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang ditanda tangani (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK ( SENI, ST., MM), dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Selesai Pekerjaan (BASP) dengan Nomor : 12/BASP/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK ( SENI, ST., MM), Pengawas Lapangan Saudara (AGUSINUS LIKUMAHUA, SE) dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dengan Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 tanggal 16 Desembar 2013 yang ditanda tangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK (SENI, ST., MM), dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan Nomor : 602.1/930/BA-PHP/PU&P/2013 Tanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh CV. Granecia (Direktur FAJAR IRIANTO SILALAHI, SE). PPTK (SENI, ST., MM), Pengawas Lapangan Saudara (AGUSINUS LIKUMAHUA, SE), Konsultan Pengawas CV. PRIMATAMA KONSULTAN Saudara GIGIH K. PANCORO, ST dan KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Surat Tanda Penerimaan dengan Nomor: 645/PMBLB/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Penerimaan Setoran Kontan.
1 (satu) Lembar Asli Surat Ketetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2013 dengan Nomor Kohir : 645/PMBLB tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat PT.ASURANSI PAROLAMAS dengan No.B 3514128 dan Nomor Jaminan : JPR-JAP/SBD/00011/14 tanggal 23 Desember 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan.
12 (Dua belas) Lembar Asli Dokumentasi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset.
1 (satu) Bendel Asli PROGRESS DAN DOKUMENTASI Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset oleh CV.GRANECIA Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Bendel Asli SURAT PERINTAH KERJA (SPK) dengan Nomor : 602.1 / 266.A / SPK-WAS / PU&P / 2013 tanggal 05 Juli 2013.
1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor SPM : 206 / SPM / BL-DAU / DPU / LS / 1.03.01 / 2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT.
1 (satu) Lembar Asli SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) dengan Nomor : 206/SPP/BL-DAU/DPU/LS/1.03.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).
2 (dua) Lembar Asli SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) dengan Nomor : 206 / SPP / BL-DAU / DPU / LS / 1.03.01/ 2013 tanggal 11 desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).
1 (satu) Lembar SURAT PERINTAH PEMBAYARAN (SPP) dengan Nomor : 206 / SPP / BL-DAU / DPU / LS / 1.03.01 / 2013 tanggal 11 Desember 2013 Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) tentang RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN Taun Angaran 2013 Yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (sdri.SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM) dan PPK SKPD (sdr. SUGOTO, SE).
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan SPP-LS tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura Saudara ARRY RONNY D.DEDA, S.IP., MT.
1 (satu) Lembar Asli KWITANSI dengan Nomor: 06/ PRIMA //KWTS/WAS-P3JJ/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pembayaran Nilai Borongan 100% (seratus Persen) / Lunas atas Pekerjaan pengawasan Teknis lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 49,307,000,-(empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), Bendahara Pengeluaran (sdri. SHARLEY MARGARETHA, S.IP), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan PA (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT).
1 (satu) Lembar Asli FAKTUR TAGIHAN dengan nomor : 07 / PRIMA / FKTR / WAS-P3JJ / 2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 49,307,000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) tentang Pembayaran Nilai Borongan 100% (seratus Persen) / Lunas atas Pekerjaan pengawasan Tekhnis lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran dengan Nomor : 05 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengawasan Tekhnis dengan Nomor : 04 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Jayapura (Sdr. ARRY RONNY D. DEDA, S.IP., MT).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawasan dengan Nomor : 03 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pengawasan dengan Nomor : 02 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan dengan Nomor : 05 / PRIMA / WAS-P3JJ /2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM), KPA (Sdr. YUNUS DEMONAMANG, ST., M.Si).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 05 Juli 2013 s/d 03 Agustus 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 03 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 04 Agustus 2013 s/d 02 September 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 September 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 03 September 2013 s/d 01 Oktober 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 02 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST),PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 01 November 2013 s/d 30 November 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 30 November 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Lembar Asli Daftar Hadir Personil Perusahaan dengan Nama Perusahaan CV.DINAMIKA KONSULTAN atas PEKERJAAN PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN STADION BARNABAS YOUWE Priode tanggal 01 Desember 2013 s/d 02 Desember 2013 yang berlokasi di Sentani Kab.Jayapura Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 Desember 2013 yang ditandatangani oleh CV. Primatama Consultant (Direktur GIGIH K. PANCORO, ST), PPTK (SENI, ST., MM).
1 (satu) Bendel Asli Dokumentasi Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Genset Stadion 650 KVA + Rumah Genset dengan Nomor : 602.1 / 266.A / SPK-WAS / PU&P / 2013 tanggal 05 Juli 2013 oleh CV. Primatama Consultant.
2 (dua) lembar asli SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas PU&P Kab. Jayapura Nomor : 602.1 / 593 / KEP / PU&P / 2013 Tanggal 14 November 2013 Tentang Penunjukan / Pengakatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2013.
4 (empat) lembar asli SK (Surat Keputusan) Bupati Jayapura nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Dalam Pengelolaan Program dan Kegiatan Kepada Sekertaris, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan, Kepala Bidang Tata Kota, Kepala Bidang Teknik Penyehatan, Kepala Bidang Pengairan dan Kepala Bidang Binamarga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 5188 / BL-DAU / LS / 1.03.01/ 2013 Tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. RP 1.841.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) untuk pencairan dana 100 % pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 5174 / BL-DAU / LS / 1.03.01 / 2013 Tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 49. 307.000 (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) untuk pencairan dana 100 % Jasa Konsultan Pengawasan Pengadaan dan pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset.
3 (tiga) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas PU&P Kab. Jauapura dengan nomor : 602.1 / 44 / PU / 2013 / tanggal 20 Maret 2013 tentang pembentukan panitia pemeriksaan pengadaan / jasa di lingkungan Dinas pekerjaan umum dan perumahan Kab. Jayapura Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar asli rekening Koran giro Bank Papua Capem Nimbokrang nomor rekening : 103 21.20.01.00843-1 atas nama Primatama Consultant Priode 01 Juli 2013 s/d 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor 051023114563740 an. HERRY Y. EDUARD HARIANDJA, ST tanggal 18 Juni 2012.
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor 081303953926749 an. WILLEM TANAMOR, ST tanggal 16 September 2013.
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor 040803423494523 an. AGUSTINUS LIKUMAHUA tanggal 12 Mei 2008 .
3 (tiga) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1 / 23 / KEP / PU&P / 2013 tanggal 14 Februari 2013 Tentang Pembentukan panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2013.
1 (Satu) lembar fotokopy kwitansi nomor : 062-2013 tanggal 04 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh PT. Unggul Genset untuk pembayaran unit diesel genset 650 KVA / 520 Kw (open type) sebesar tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh US Dollars (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy faktur pajak nomor seri faktur pajak : 010.901-13.90027630 tanggal 04 Desember 2013 pajal PPN 10% sebesar USD 6.790 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy rekening Koran PT. Unggul Genset priode 30 September 2013 s/d 31 Oktober 2013 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy rekening Koran PT. Unggul Genset priode 30 November 2013 s/d 31 Desember 2013 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy CO (certificate of origin) Perkins diesel engine, engine serial number 2806A-E18TAG2U15116X TANGGAL 11 Juni 2013 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy Statemen Merchandise Description : INDUSTRIAL ALTERNATOR HC1544fX13g274632 tanggal 2013/2/4 (barang bukti tersebut digunakan juga dalam berkas perkara LP nomor : 583 / X / 2015 / Reskrim / Papua / Res Jayapura, tanggal 13 Oktober 2015 atas nama tersangka saudara FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE).
1 (satu) lembar foto kopy rekening Koran nomor rek : 1190004987168 priode 1 Desember 2013 s/d 15 Desember 2013 atas nama Warsito.
1 (satu) Bundel asli Surat perjanjian Kontrak Nomor : 602.1 / 262 / SP-KONSTR / PU&P / 2013 tanggal 4 Juli 2013 tentang Pengadaan dan Pemasangan Genset 650 KVA + Rumah Genset dengan Nilai Kontrak Rp. 1.841.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG ST., M. Si selaku KPA dan Sdr. FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE ( Direktur CV. GRANECIA ) selaku Penyedia Barang.
1 (satu) Bundel asli Kontrak Kerja Pengawasan Lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Nomor : 602.1 / 266.A / SPK-WAS / PU&P / 2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Pengadaan dan Pemasangan Genset stadion 650 KVA + Rumah Genset TA. 2013 dengan Nilai Kontrak Rp. 49.307.000,- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr. YUNUS DEMONAMANG ST., M. Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST.
1 (satu) Bundel asli Laporan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Stadion Barnabas Youwe Nomor : 5 / PRIMATAMA / SPVS-JPR / XII / 2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. GIGIH K. PANCORO, ST selaku Direktur CV. PRIMATAMA KONSULTAN.
Tetap terlampir dalan berkas perkara ;
Menetapkan terdakwa FAJAR IRIANTO P.SILALAHI,SEuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 oleh kami LIDIA AWINERO,SH. sebagai Hakim Ketua, BERNARD AKASIAN,SH,MH dan ELISA B.TITAHENA,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasatanggal6 Juni 2017, oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi hakim-hakim anggota dibantu olehPESTA SIMANJUNTAK, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ELIDA SITANGGANG, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jayapura, dan dihadapan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
BERNARD AKASIAN,SH.MH. LIDIA AWINERO,SH.
ELISA B. TITAHENA,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
PESTA SIMANJUNTAK, SH
as dinding batu tela 1 : 4