616/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 616/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: - Terdakwa: HARIS Als ARIS Bin NOORHANSI - JPU: DINA HELENA, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HARIS Als ARIS Bin NOORHANSI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 37 (tiga puluh tujuh) keping, 7 (tujuh) butir, total 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) butir obat merk carnophen/zenith ; - 1 (satu) buah dompet warna/motif belang macan; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 616/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : HARIS Als ARIS Bin NOORHANSI;
Tempat lahir : Banjarmasin ;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/ 11 September 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tembus Mantuil Rt.19 No.70 Kel. Basirih Selatan Kota Banjarmasin Kota Banjarmasin;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 05 Maret 2015 s/d tanggal 06 Maret 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Banjarmasin oleh :
Penyidik sejak tanggal 06 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 Maret 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 616/Pid.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 19 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 616/Pid.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 19 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARIS Als ARIS Bin NOORHANSI terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 197 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARIS Als ARIS Bin NOORHANSI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 37 (tiga puluh tujuh) keping, 7 (tujuh) butir, total 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) butir obat merk carnophen/zenith dan 1 (satu) buah dompet warna/motif belang macan, Dirampas untuk dimusnahkan dan Uang tunai sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa HARIS als. ARIS Bin NOORHANSI pada hari kamis tanggal 05 maret 2015 sekitar pukul 17.15 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2015, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat disebuah rumah yang berada Jl. Tembus Mantuil RT. 19No. 70 kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang mengadili “setiap orang dengan sengaja memproduksi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu diatas berawal dari saksi Sunoto dan Totok Lesmana anggota kepolisian sektor Banjarmasin Selatan mendapat informasi kalau rumah yang berada Jl. Tembus Mantuil RT. 19 No. 70 kel. Basirih Selatan Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi obat-obatan merk carnofen / zenith, kemudian atas informasi tersebut para saksi kemudian menyamar sebagai pembeli dan kemudian terdakwa mengatakan obat berupa zenith / carnofen tidak ada namun anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan yang sebelumnya menunggu diluar langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan melihat hal tersebut terdakwa akhirnya mau menunjukkan obat zenit / carnofen yang masih disimpan dikamarnya yaitu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) keping atau 337 butir obat jenis zenit / carnofen serta uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan.
Bahwa terdakwa mengakui kalau obat-obatan jenis zenith tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan perbutirnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkepingnya.
Bahwa terdakwa mengakui kalau tidak memiliki keahlian dalam mengedarkan obat dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam hal ini Departemen Kesehatan RI.
Bahwa obat jenis zenit / carnofen sebagimana keterangan ahli Bambang Hery Purwanto, S. Farm, Apt obat jenis carnofen zenit termasuk tidak memiliki ijin edar sebagaimana Surat kepala Badan POM RI No. PO. 02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUNOTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di BAP Kepolisian.
Bahwa saksi adalah anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar pukul 17.15 Wita bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Tembus Mantuil Rt.19 No.70 Kelurahan Baisirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, saksi bersama dengan anggota buser Polsek Banjarmasin Selatan lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa saksi dan rekan menemukan barang bukti berupa obat zenith/carnophen yang masih disimpan di dalam kamar terdakwa yaitu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) keping atau 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis zenith/carnophen dan uang tunai sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) yang tersimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna/bermotif belang macan;
Bahwa berawal adanya informasi masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Jalan Tembus Mantuil Rt.19 No.70 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi obat-obatan merk Carnophen/Zenith, kemudian atas informasi tersebut saksi bersama dengan rekan saksi dari Polsekta Banjarmasin Selatan menyamar sebagai pembeli dan kemudian terdakwa mengatakan obat berupa zenith/carnophen tidak ada, namun anggota buser Polsekta Banjarmasin Selatan yang sebelumnya menunggu diluar langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan melihat hal tersebut terdakwa akhirnya mau menunjukkan obat zenith/carnophen yang masih disimpan di dalam kamarnya yaitu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) keping atau 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis zenith/carnophen;
Bahwa tujuan terdakwa adalah menjual kembali oabt carnophen tersebut seharga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per keping;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) yang ditemukan tersebut adalah hasil dari penjualan obat carnophen/zenith tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi yang memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian dan terdakwa mengedarkan dan menjual obat carnophen/zenith tersebut tanpa adanya surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
TOTOK LESMANA Bin FIRMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar pukul 17.15 Wita bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Tembus Mantuil Rt.19 No.70 Kelurahan Baisirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, saksi bersama dengan anggota buser Polsek Banjarmasin Selatan lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa saksi dan rekan menemukan barang bukti berupa obat zenith/carnophen yang masih disimpan di dalam kamar terdakwa yaitu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) keping atau 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis zenith/carnophen dan uang tunai sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) yang tersimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna/bermotif belang macan;
Bahwa berawal adanya informasi masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Jalan Tembus Mantuil Rt.19 No.70 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi obat-obatan merk Carnophen/Zenith, kemudian atas informasi tersebut saksi bersama dengan rekan saksi dari Polsekta Banjarmasin Selatan menyamar sebagai pembeli dan kemudian terdakwa mengatakan obat berupa zenith/carnophen tidak ada, namun anggota buser Polsekta Banjarmasin Selatan yang sebelumnya menunggu diluar langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan melihat hal tersebut terdakwa akhirnya mau menunjukkan obat zenith/carnophen yang masih disimpan di dalam kamarnya yaitu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) keping atau 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis zenith/carnophen;
Bahwa tujuan terdakwa adalah menjual kembali oabt carnophen tersebut seharga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per keping;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) yang ditemukan tersebut adalah hasil dari penjualan obat carnophen/zenith tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi yang memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian dan terdakwa mengedarkan dan menjual obat carnophen/zenith tersebut tanpa adanya surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan ahli BAMBANG HERY PURWANTO, S.Farm.Apt yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah PNS pada Kantor Balai POM Banjarmasin menjabat sebagai staf bidang pemeriksaan dan penyidikan Balai Besar POM Banjarmasin;
Bahwa ahli telah melihat jenis obat carnophen zenith yang disita petugas kepolisian ;
Bahwa ahli menerangkan obat carnophen Zenith Pharmaceutical masuk dalam golongan obat keras daftar “G” yang sudah dicabut ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 oktober 2009 dengan alasan PT. Zenit Pharmaceutical terbukti sengaja menyalurkan obat keras antara lain obat carnophen tablet, rhemastop tablet dan zenzon tablet kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen pendistribusian obat melalui kerjasama antar PBF Sole distributor PT.Zenith Pharmaceutical Semarang dengan pemilik PBF/Apoteker, sebagaimana Surat Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang : Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200 mg ; Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical tanggal 27 Oktober 2009, diputuskan bahwa Carnophen Tablet dibatalkan izin edarnya;
Bahwa seseorang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi jelas tidak termasuk dalam golongan tenaga kefarmasian dan jelas tidak memiliki keahlian serta kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian;
Bahwa ahli menerangkan setelah meneliti dilapangan, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 197;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan di BAP Kepolisian;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar jam 17.15 Wita bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Tembus Mantuil Rt.19 No.70 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian polsek Banjarmasin Selatan;
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah berupa 1 (satu) buah dompet yang berwarna / bermotif belang macan yang didalamnya berisi 37 keping 7 butir obat carnophen zenith dan uang sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat zenith tersebut;
Bahwa awalnya ada seorang laki-laki datang menemui Terdakwa hendak membeli obat Zenith dan saat itu terdakwa katakan tidak ada, selanjutnya tidak berapa lama kemudian datang beberapa orang petugas kepolisian yang berpakaian preman dan disitu terdakwa mengetahui kalau seseorang yang datang terlebih dahulu untuk membeli obat Zenith tersebut adalah petugas kepolisian;
Bahwa selanjutnya petugas kepolisian meminta terdakwa untuk menunjukkan dimana terdakwa menyimpan obat Zenit, kemudian petugas hendak menggeledah rumah terdakwa namun saat itu tidak jadi karena terdakwa langsung yang mengambil 1 (satu) buah dompet yang berwarna / bermotif belang macan yang didalamnya berisi 37 keping 7 butir obat carnophen zenith dan uang sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat zenith tersebut dari atas kasur/tempat tidur didalam kamar terdakwa, kemudian dompet tersebut terdakwa serahkan kepada petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa melakukan aktvitas jual beli atau mengedarkan obat carnophen / zenith tersebut baru sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen / zenith tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan sebagai penghasilan dan biaya hidupnya sehari-hari;
Bahwa terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi yang memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian dan tidak memiliki ijin edar dari yang berwenang untuk mengedarkan obat jenis carnophen/zenith tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
37 (tiga puluh tujuh) keping, 7 (tujuh) butir, total 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) butir obat merk carnophen/zenith ;
1 (satu) buah dompet warna/motif belang macan;
Uang tunai sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa HARIS als. ARIS Bin NOORHANSI pada hari kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar pukul 17.15 WITA bertempat disebuah rumah yang berada Jl. Tembus Mantuil RT. 19No. 70 kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin telah ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa s berawal dari saksi Sunoto dan Totok Lesmana anggota kepolisian sektor Banjarmasin Selatan mendapat informasi kalau rumah yang berada Jl. Tembus Mantuil RT. 19 No. 70 kel. Basirih Selatan Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi obat-obatan merk carnofen / zenith;
Bahwa kemudian atas informasi tersebut para saksi kemudian menyamar sebagai pembeli dan kemudian terdakwa mengatakan obat berupa zenith / carnofen tidak ada namun anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan yang sebelumnya menunggu diluar langsung masuk kedalam rumah terdakwa;
Bahwa melihat hal tersebut terdakwa akhirnya mau menunjukkan obat zenit / carnofen yang masih disimpan dikamarnya yaitu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) keping atau 337 butir obat jenis zenit / carnofen serta uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan;Bahwa terdakwa mengakui kalau obat-obatan jenis zenith tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan perbutirnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkepingnya.
Bahwa terdakwa mengakui kalau tidak memiliki keahlian dalam mengedarkan obat dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam hal ini Departemen Kesehatan RI.
Bahwa obat jenis zenit / carnofen sebagimana keterangan ahli Bambang Hery Purwanto, S. Farm, Apt obat jenis carnofen zenit termasuk tidak memiliki ijin edar sebagaimana Surat kepala Badan POM RI No. PO. 02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ alat kesehatan ;
Yang tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang , pengertiannya sama dengan unsur barang siapa yang menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa HARIS Als ARIS Bin NOORHANSI yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa HARIS Als ARIS Bin NOORHANSI dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan terdakwa sendiri dipersidangan maka Hakim berpendapat bahwa unsur pada Ad. 1 telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif oleh karena itu tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu melainkan cukup salah satu atau beberapa unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyatalah:
Bahwa terdakwa HARIS als. ARIS Bin NOORHANSI pada hari kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar pukul 17.15 WITA bertempat disebuah rumah yang berada Jl. Tembus Mantuil RT. 19No. 70 kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin telah ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa berawal dari saksi Sunoto dan Totok Lesmana anggota kepolisian sektor Banjarmasin Selatan mendapat informasi kalau rumah yang berada Jl. Tembus Mantuil RT. 19 No. 70 kel. Basirih Selatan Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi obat-obatan merk carnofen / zenith;
Bahwa kemudian atas informasi tersebut para saksi kemudian menyamar sebagai pembeli dan kemudian terdakwa mengatakan obat berupa zenith / carnofen tidak ada namun anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan yang sebelumnya menunggu diluar langsung masuk kedalam rumah terdakwa;
Bahwa melihat hal tersebut terdakwa akhirnya mau menunjukkan obat zenit / carnofen yang masih disimpan dikamarnya yaitu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) keping atau 337 butir obat jenis zenit / carnofen serta uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan;Bahwa terdakwa mengakui kalau obat-obatan jenis zenith tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan perbutirnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkepingnya.
Bahwa terdakwa mengakui kalau tidak memiliki keahlian dalam mengedarkan obat dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam hal ini Departemen Kesehatan RI.
Bahwa obat jenis zenit / carnofen sebagimana keterangan ahli Bambang Hery Purwanto, S. Farm, Apt obat jenis carnofen zenit termasuk tidak memiliki ijin edar sebagaimana Surat kepala Badan POM RI No. PO. 02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas maka Hakim berpendapat bahwa unsur pada ad.2. telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.3. Yang tidak memiliki ijin edar :
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyatalah:
Bahwa terdakwa HARIS als. ARIS Bin NOORHANSI pada hari kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar pukul 17.15 WITA bertempat disebuah rumah yang berada Jl. Tembus Mantuil RT. 19No. 70 kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin telah ditangkap oleh anggota kepolisian karena telah mengedarkan obat carnophen / Zenit ;
Bahwa obat jenis zenit / carnofen sebagaimana keterangan ahli Bambang Hery Purwanto, S. Farm, Apt obat jenis carnofen zenit termasuk tidak memiliki ijin edar sebagaimana Surat kepala Badan POM RI No. PO. 02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Menimbang, bahwa dari kenyataan – kenyataan tersebut diatas maka Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad.3 diatas karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah pidana penjara dan denda maka terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) keping, 7 (tujuh) butir, total 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) butir obat merk carnophen/zenith dan 1 (satu) buah dompet warna/motif belang macan, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2012 selama 4 (empat) bulan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa HARIS Als ARIS Bin NOORHANSI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
37 (tiga puluh tujuh) keping, 7 (tujuh) butir, total 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) butir obat merk carnophen/zenith ;
1 (satu) buah dompet warna/motif belang macan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari SENIN, tanggal 22 JUNI 2015, oleh, DARSONO SYARIF RIANOM, SH, sebagai Hakim Ketua AFANDI WIDARIJANTO, SH, dan GATOT SARWADI, SH masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAHMASARI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh DINA HELENA, SH Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
1. AFANDI WIDARIJANTO, SH DARSONO SYARIF RIANOM, SH
ttd
2. GATOT SARWADI, SH
Panitera Pengganti
ttd
RAHMASARI, SH