143/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 143/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI: 1. Menyatakan Para Terdakwa yaitu terdakwa 1. Rija Efendi Bin Nyoto, terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat, terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin, terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti, berupa: - 3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis chiu. - 9 (sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis chiu. dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 143/Pid.Sus/2016/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
1. Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | RIJA EFENDI Bin NYOTO Tulungagung 23 Tahun / 04 September 1992 Laki-laki Indonesia Dsn. Bendilmuning Rt.02 Rw. 01 Ds. Wonorejo Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung Islam Swasta |
2. Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | NUR HAMIM bin KAYAT Tulungagung 19 tahun / 07 April 1996 Laki-laki Indonesia Dsn. Bendilmuning Rt.01 Rw. 02 Ds. Wonorejo Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung Islam Petani |
3. Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : : | MUHAMAD BASOFI bin KHOMARUDIN Tulungagung 21 tahun / 03 Juli 1994 Laki-laki Indonesia Dsn. Bendilmuning Rt.01 Rw. 02 Ds. Wonorejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung Islam Swasta |
4. Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | GANANG ANUGERAH MOHAMAD IMANULLOH bin SUGENG Tulungagung 22 tahun / 17 Desember 1993 Laki-laki Indonesia Ds. Sanggrahan Rt.04 Rw. 02 Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung Islam Swast |
5. Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | FAJAR SAHRI bin SAMSUDIN Tulungagung 19 tahun / 8 Mei 1996 Laki-laki Indonesia Dsn. Doropayung Rt.02 Rw.02 Ds. Doroampel Kec. Sumbergempol kab. Tulungagung Islam Swasta |
---------------- Para Terdakwa ditahan oleh;
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 08 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016;
---------------- Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Biro Konsultasi dan bantuan Hukum “KARTINI” Tulungagung, beralamat di Jalan Yos Sudarso III Nomor 7 Tulungagung, berdasarkan Penetapan Nomor 143/Pid.Sus/2012 tanggal 02 Mei 2016 ;
---------------- Pengadilan Negeri tersebut:
---------------- Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 143/ Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 26 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 143/ Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 26 April 2016 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
---------------- Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
---------------- Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. RIJA EFENDI nin NYOTO, terdakwa 2. NUR HAMIM bin KAYAT , terdakwa 3. MUHAMAD BASOFI bin KHOMARUDIN, terdakwa 4. GANANG ANUGERAH MOHAMAD IMANULLOH bin SUGENG dan terdakwa 5. FAJAR SAHRI bin SAMSUDIN :----------------------------------------------------------------------------
Terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha bersama-sama memperdagangkan barang dan/atau jasa yang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi , atauran pakai, tanggal pembuatan akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat melanggar pasal pasal 62 ayat(1) jo Pasal 8 ayat(1) huruf g UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 KUHP, sebagaimana tersebut pada dakwan kesatu kami kami. -------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. RIJA EFENDI nin NYOTO, terdakwa 2. NUR HAMIM bin KAYAT , terdakwa 3. MUHAMAD BASOFI bin KHOMARUDIN, terdakwa 4. GANANG ANUGERAH MOHAMAD IMANULLOH bin SUGENG dan terdakwa 5. FAJAR SAHRI bin SAMSUDIN SUYATIN binti BASYAR:----------------------------
dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan Perintah terdakwa tetap ditahan.----------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: 3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1.500 ml berisi minuman keras jenis CIU dan 9 (Sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis CIU. dirampas untuk dimusnahkan. --------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).-----------------------------
--------------- Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
--------------- Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
--------------- Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula.
--------------- Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
-------Bahwa terdakwa 1. RIJA EFENDI nin NYOTO, terdakwa 2. NUR HAMIM bin KAYAT , terdakwa 3. MUHAMAD BASOFI bin KHOMARUDIN, terdakwa 4. GANANG ANUGERAH MOHAMAD IMANULLOH bin SUGENG dan terdakwa 5. FAJAR SAHRI bin SAMSUDIN pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira jam 19.00 Wib , atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2015 , bertempat di Pujasera D’ Green (utara GOR Lembu Peteng) Jalan raya Sukarno Hatta Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tiulungagung atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung , telah secara bersama sama atau bertindak sendiri sendiri baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, beras / isi bersih, komposisi , atauran pakai, tanggal pembuatan akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira jam 19.00 Wib , bertempat di Pujasera D’ Green (utara GOR Lembu Peteng) Jalan raya Sukarno Hatta Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tiulungagung saksi Nurhudawi dan saksi Joko Dwi Priyanto bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Sektor Tulungagung Kota melakukan pengamanan pertunjukan music Hip Hop telah mendapati para terdakwa yang sedang memperdagangkan minuman jenis CIU.-----
Bahwa para terdakwa telah mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. RIJA EFENDI nin NYOTO. Sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) terdakwa 2. NUR HAMIM bin KAYAT sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) , terdakwa 3. MUHAMAD BASOFI bin KHOMARUDIN sebesar 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) , terdakwa 4. GANANG ANUGERAH MOHAMAD IMANULLOH bin SUGENG sebesar 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. FAJAR SAHRI bin SAMSUDIN sebesar Rp. 30.000,-(tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan minuman keras jenis CIU sebanyak 6(enam) botol bekas ukuran 1500 ml.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya minuman tersebut dibagi menjadi 3(tiga) botol ukuran 1500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) perbotolnya dan sisanya yaitu 3(tiga) botol besar aqua 1500 ml dibagi menjadi 10(sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) perbotolnya. Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama.--------
Bahwa selanjutnya terhadap para terdakwa dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) botol bekas aqua ukuran 1.500 ml berisi minuman keras jenis CIU dan 9(Sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis CIU. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music Hip Hop di Pujasera D’Green .
Bahwa botol yang dipakai oleh terdakwa untuk memperdagangkan barang dagangan terdakwa tidak memuat penjelasan barang yang mengenai nama barang, ukuran, berat / isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat.----------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9851/KKF/2015 tanggal 30 Desember 2015 dapat disimpulkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Barang bukti nomor 1073/2015/KKF : Seperti tersebut dalam (1) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 20,87 %.
Bahwa sesuai keterangan ahli Masduki, SE.Mkes. selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bahwa dampak yang ditimbulkan membahayakan kesehatan konsumen yang meminumnya karena CIU mengandung kadar alcohol / Etanol (C2H5OH cukup tinggi.-----------------
Bahwa sesuai ahli Budianta selaku Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pelaku usaha yang memperdagangkan barang harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu serta tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan , akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lainnya untuk penggunaan, karena bertujuan memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai produk pangan tersebut disamping itu untuk menciptakan pelaku usaha yang jujur dan bertanggungjawab. -------------------------------------------------
-------Bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu sebagaimana yang diatur dalam pasal 62 ayat(1) jo Pasal 8 ayat(1) huruf g UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55(1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u
Kedua :
-------Bahwa ia terdakwa 1. RIJA EFENDI nin NYOTO terdakwa 2. NUR HAMIM bin KAYAT , terdakwa 3. MUHAMAD BASOFI bin KHOMARUDIN, terdakwa 4. GANANG ANUGERAH MOHAMAD IMANULLOH bin SUGENG dan terdakwa 5. FAJAR SAHRI bin SAMSUDIN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan pertama telah secara bersama sama atau bertindak sendiri sendiri baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan pertama, telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan menjamin keamanan pangan dan /atau keselamatan manusia yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira jam 19.00 Wib , bertempat di Pujasera D’ Green (utara GOR Lembu Peteng) Jalan raya Sukarno Hatta Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tiulungagung saksi Nurhudawi dan saksi Joko Dwi Priyanto bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Sektor Tulungagung Kota melakukan pengamanan pertunjukan music Hip Hop telah mendapati para terdakwa yang sedang memperdagangkan minuman jenis CIU.-----
Bahwa para terdakwa telah mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. RIJA EFENDI nin NYOTO. Sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) terdakwa 2. NUR HAMIM bin KAYAT sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) , terdakwa 3. MUHAMAD BASOFI bin KHOMARUDIN sebesar 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) , terdakwa 4. GANANG ANUGERAH MOHAMAD IMANULLOH bin SUGENG sebesar 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. FAJAR SAHRI bin SAMSUDIN sebesar Rp. 30.000,-(tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan minuman keras jenis CIU sebanyak 6(enam) botol bekas ukuran 1500 ml. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya minuman tersebut dibagi menjadi 3(tiga) botol ukuran 1500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) perbotolnya dan sisanya yaitu 3(tiga) botol besar aqua 1500 ml dibagi menjadi 10(sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) perbotolnya. Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama.--------
Bahwa selanjutnya terhadap para terdakwa dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) botol bekas aqua ukuran 1.500 ml berisi minuman keras jenis CIU dan 9(Sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis CIU. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music Hip Hop di Pujasera D’Green .
Bahwa botol yang dipakai oleh terdakwa untuk memperdagangkan barang dagangan terdakwa tidak memuat penjelasan barang yang mengenai nama barang, ukuran, berat / isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat.----------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9851/KKF/2015 tanggal 30 Desember 2015 dapat disimpulkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Barang bukti nomor 1073/2015/KKF : Seperti tersebut dalam (1) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 20,87 %.
Bahwa sesuai keterangan ahli Masduki, SE.Mkes. selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bahwa dampak yang ditimbulkan sangat buruk bagi kesehatan yaitu apabila dikonsumsi dalam jangka panjang akan menimbulkan kerusakan hati, ginjal , gangguan saraf mata pencernaan serta hormon seksual dan adikasi. -------------------------------------------------
---------Bahwa perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana bersama-sama menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia sebagaiman diatur dalam pasal 135 jo pasal 71(2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Jo pasal 55(1) ke-1 KUHP ---------------
A t a u
Ketiga :
-------Bahwa ia terdakwa terdakwa 1. RIJA EFENDI nin NYOTO terdakwa 2. NUR HAMIM bin KAYAT, terdakwa 3. MUHAMAD BASOFI bin KHOMARUDIN, terdakwa 4. GANANG ANUGERAH MOHAMAD IMANULLOH bin SUGENG dan terdakwa 5. FAJAR SAHRI bin SAMSUDIN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan pertama, telah secara bersama sama atau bertindak sendiri sendiri baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan kegiatan pengedaran dan atau penjualan minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah jamu dan sejenisnya yang memiliki kadar ethanol lebih dari 15% dan golongan C tanpa dilengkapi SIUP-MB, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira jam 19.00 Wib , bertempat di Pujasera D’ Green (utara GOR Lembu Peteng) Jalan raya Sukarno Hatta Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tiulungagung saksi Nurhudawi dan saksi Joko Dwi Priyanto bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Sektor Tulungagung Kota melakukan pengamanan pertunjukan music Hip Hop telah mendapati para terdakwa yang sedang memperdagangkan minuman jenis CIU.-----
Bahwa selanjutnya terhadap para terdakwa dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) botol bekas aqua ukuran 1.500 ml berisi minuman keras jenis CIU dan 9(Sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis CIU. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa telah mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. RIJA EFENDI nin NYOTO. Sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) terdakwa 2. NUR HAMIM bin KAYAT sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) , terdakwa 3. MUHAMAD BASOFI bin KHOMARUDIN sebesar 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa 4. GANANG ANUGERAH MOHAMAD IMANULLOH bin SUGENG sebesar 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. FAJAR SAHRI bin SAMSUDIN sebesar Rp. 30.000,-(tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan minuman keras jenis CIU sebanyak 6(enam) botol bekas ukuran 1500 ml. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya minuman tersebut dibagi menjadi 3(tiga) botol ukuran 1500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) perbotolnys dan sisanya yaitu 3(tiga) botol besar aqua 1500 ml dibagi menjadi 10(sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) perbotolnya.----------------------------------------
Bahwa keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music Hip Hop di Pujasera D’Green .
Bahwa sesuai Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9851/KKF/2015 tanggal 30 Desember 2015 dapat disimpulkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Barang bukti nomor 1073/2015/KKF : Seperti tersebut dalam (1) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 20,87 %. -------------
Bahwa terdakwa dalam menjual minuman keras beralkohol golongan B dan C tersebut tidak mempunyai ijin SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Perdagangan)-MB dan omset yang diterima oleh terdakwa rata-rata dalam satu bulan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),------------------
--------Bahwa perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan pengedaran dan atau penjualan minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah jamu dan sejenisnya yang memiliki kadar ethanol lebih dari 15% dan golongan C tanpa dilengkapi SIUP-MBsebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 15 (3) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung Jo pasal 55(1) ke-1 KUHP.----------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Nur Hudawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi bersama tim dari Polsek Tulungagung Kota telah melakukan razia minuman beralkohol dan menangkap para terdakwa di depan Gor Lembu peteng/ Pujasera D’Green di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung karena Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu tanpa izin.
Bahwa Para Terdakwa mengaku dalam menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki ijin edar/ijin jual dari pejabat yang berwenang.
Bahwa Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu tersebut ditaruh dalam dalam sembilan botol bekas air mineral aqua tanggung dan tiga bekas air mineral botol aqua besar, mereka para terdakwa duduk di pintu masuk pujaera D’Green sebelah timur dan terlihat sedang melayani pembeli.
Bahwa minuman berlakohol yang dijual para terdakwa tersebut tidak ada labelnya, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha dan keterangan penggunaannya serta tidak memuat tanggal kadaluwarsa.
Bahwa para terdakwa mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut karena beli dari sdr. Agus sebanyak enam botol bekas air mineral aqua ukuran 1.500 ml dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. Rija Efendi Nin Nyoto sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan minuman keras jenis CIU sebanyak 6 (enam) botol bekas ukuran 1500 ml.
Bahwa selanjutnya minuman beralkohol tersebut lalu dibagi menjadi 3 (tiga) botol ukuran 1.500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botolnya dan sisanya yaitu 3 (tiga) botol besar aqua 1.500 ml dibagi menjadi 10 (sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya. Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama. Rencananya keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music Hip Hop di Pujasera D’Green .
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar.
Saksi Joko Dwi Prayitno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi bersama tim dari Polsek Tulungagung Kota telah melakukan razia minuman beralkohol dan menangkap para terdakwa di depan Gor Lembu Peteng/Pujasera D’Green di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung karena Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu tanpa izin.
Bahwa Para Terdakwa mengaku dalam menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki ijin edar/ijin jual dari pejabat yang berwenang.
Bahwa Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu tersebut ditaruh dalam dalam 9 (sembilan) botol bekas air mineral aqua tanggung dan 3 (tiga) bekas air mineral botol aqua besar, mereka para terdakwa duduk di pintu masuk pujaera D’Green sebelah timur dan terlihat sedang melayani pembeli.
Bahwa minuman beralkohol yang dijual para terdakwa tersebut tidak ada labelnya, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha dan keterangan penggunaannya serta tidak memuat tanggal kadaluwarsa.
Bahwa para terdakwa mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut karena beli dari sdr. Agus sebanyak enam botol bekas air mineral aqua ukuran 1.500 ml dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. Rija Efendi Nin Nyoto sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan minuman keras jenis CIU sebanyak 6 (enam) botol bekas ukuran 1500 ml.
Bahwa selanjutnya minuman beralkohol tersebut lalu dibagi menjadi 3 (tiga) botol ukuran 1.500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botolnya dan sisanya yaitu 3 (tiga) botol besar aqua 1.500 ml dibagi menjadi 10 (sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya. Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama. Rencananya keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music Hip Hop di Pujasera D’Green.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar.
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Masduki, SE, M.Kes, dibawah sumpah memberikan keterangan/pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah PNS sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Tulungagung.
Bahwa ahli mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan perbekalan kesehatan, makanan dan minuman termasuk didalamnya zat atau bahan yang menyebabkan adiktif seperti alkohol/etanol.
Bahwa sesuai Pasal 91 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan semua pelaku usaha sebelum mengedarkan produk pangan olahan yang diproduksi didalam negeri maupun yang diimport harus mendapatkan ijin edar tujuannya adalah untuk menjamin mutu kamanan dan gizi sedangkan kalau tidak mencantumkan ijin edar tidak ada jaminan mutu keamanan dari pemerintah.
Bahwa dalam perkara ini, terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol jenis ciu mengandung kadar alkohol/etanol 20,87% yang diedarkan para terdakwa, tidak boleh dikonsumsi manusia karena belum ada jaminan mutu keamanan dari pemerintah.
Bahwa etanol terbuat dari hasil fermentasi tumbuh-tumbuhan, buah-buahan/gandum dan lain-lainnya, karena kerjanya menekan kesadaran/depresan susunan syarp pusat konsumsi etanol dapat mengganggu kesehatan yakni kerusakan fungsi hati, ginjal, gangguan syaraf mata, pencernaan serta hormon sexual.
Bahwa dalam mengedarkan produksi pangan sebelum produk diedarkan harus mendapat ijin edar/registrasi yakni berupa no.MD/ML untuk produk skala besar/high risk dan PIRT untuk sekala kecil /low risk kalau tanpa izin edar berarti produk tersebut tidak terjamin mutu keamanan.
Terhadap keterangan ahli tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat benar.
Ahli Budianta bin alm. Suripto, dibawah sumpah memberikan keterangan/pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah PNS sebagai Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tulungagung.
Bahwa pengertian pelaku usaha dilarang memperoduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa menurut pasal 8 Ayat (1) huruf a UU. RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : setiap orang perseorangan maupun badan usaha yang melakukan usaha di bidang produksi dan perdagangan pangan wajib mencantumkan label kedaluarsa pangan yang diperdangkan. Sehingga apabila ada pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan produk pangan tanpa mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa maka menyalahi Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 Ayat (1) huruf g UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahwa dari pasal 8 ayat 1 s/d 4 UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen semua pelaku usaha baik yang memproduksi dan mmperdagangkan makanan dan minuman dalam kemasan wajib mencantumkan label.
Bahwa bahwa tujuan pelaku usaha diwajibkan memasang label tanggal kedaluarsa maupun keterangan lain yang tercantum pada kemasan pangan berupa minuman arak bali adalah memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai produk pangan tersebut, disamping itu menciptakan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab.
Terhadap barang bukti perkara ini, ahli berpendapat minuman tersebut tidak boleh diedarkan untuk dijual atau diperdagangkan ke masyarakat karena mutu, standart yang dipersyaratkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan diragukan.
Terhadap keterangan ahli tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat benar.
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 9851/KKF/2015 tanggal 30 Desember 2015, pada pokoknya berkesimpulan:
Barang bukti nomor 1073/2015/KKF.-: seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 20,87%.
--------------- Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Rija Efendi bin Nyoto, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, para terdakwa ditangkap polisi di depan Gor Lembu Peteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung karena Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu kepada masyarakat umum tanpa ada izin.
Bahwa para terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada pengunjung pentas musik hardrock di D’Green bertempat di depan Gor Lembupeteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung.
Bahwa selain menangkap para terdakwa, polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini berupa 3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis ciu dan 9 (sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis ciu.
Bahwa minuman beralkohol yang dijual para terdakwa tersebut tidak ada labelnya, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha dan keterangan penggunaannya serta tidak memuat tanggal kadaluwarsa.
Bahwa para terdakwa mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut karena beli dari sdr. Agus sebanyak 6 (enam) botol bekas air mineral aqua ukuran 1.500 ml dengan harga per botolnya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu terdakwa sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya minuman beralkohol tersebut lalu dibagi oleh para terdakwa menjadi 3 (tiga) botol ukuran 1.500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botolnya dan sisanya yaitu 3 (tiga) botol besar aqua 1.500 ml dibagi menjadi 10 (sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya.
Bahwa Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama, rencananya keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music hardrock di Pujasera D’Green.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa Nur Hamim bin Kayat, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, para terdakwa ditangkap polisi di depan Gor Lembu Peteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung karena Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu kepada masyarakat umum tanpa ada izin.
Bahwa para terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada pengunjung pentas musik hardrock di D’Green bertempat di depan Gor Lembupeteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung.
Bahwa selain menangkap para terdakwa, polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini berupa 3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis ciu dan 9 (sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis ciu.
Bahwa minuman beralkohol yang dijual para terdakwa tersebut tidak ada labelnya, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha dan keterangan penggunaannya serta tidak memuat tanggal kadaluwarsa.
Bahwa para terdakwa mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut karena beli dari sdr. Agus sebanyak 6 (enam) botol bekas air mineral aqua ukuran 1.500 ml dengan harga per botolnya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. Rija Efendi bin Nyoto sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya minuman beralkohol tersebut lalu dibagi oleh para terdakwa menjadi 3 (tiga) botol ukuran 1.500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botolnya dan sisanya yaitu 3 (tiga) botol besar aqua 1.500 ml dibagi menjadi 10 (sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya.
Bahwa Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama, rencananya keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music hardrock di Pujasera D’Green.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa Muhamad Basofi bin Khomarudin, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, para terdakwa ditangkap polisi di depan Gor Lembu Peteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung karena Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu kepada masyarakat umum tanpa ada izin.
Bahwa para terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada pengunjung pentas musik hardrock di D’Green bertempat di depan Gor Lembupeteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung.
Bahwa selain menangkap para terdakwa, polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini berupa 3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis ciu dan 9 (sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis ciu.
Bahwa minuman beralkohol yang dijual para terdakwa tersebut tidak ada labelnya, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha dan keterangan penggunaannya serta tidak memuat tanggal kadaluwarsa.
Bahwa para terdakwa mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut karena beli dari sdr. Agus sebanyak 6 (enam) botol bekas air mineral aqua ukuran 1.500 ml dengan harga per botolnya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. Rija Efendi bin Nyoto sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya minuman beralkohol tersebut lalu dibagi oleh para terdakwa menjadi 3 (tiga) botol ukuran 1.500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botolnya dan sisanya yaitu 3 (tiga) botol besar aqua 1.500 ml dibagi menjadi 10 (sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya.
Bahwa Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama, rencananya keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music hardrock di Pujasera D’Green.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh bin Sugeng, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, para terdakwa ditangkap polisi di depan Gor Lembu Peteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung karena Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu kepada masyarakat umum tanpa ada izin.
Bahwa para terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada pengunjung pentas musik hardrock di D’Green bertempat di depan Gor Lembupeteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung.
Bahwa selain menangkap para terdakwa, polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini berupa 3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis ciu dan 9 (sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis ciu.
Bahwa minuman beralkohol yang dijual para terdakwa tersebut tidak ada labelnya, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha dan keterangan penggunaannya serta tidak memuat tanggal kadaluwarsa.
Bahwa para terdakwa mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut karena beli dari sdr. Agus sebanyak 6 (enam) botol bekas air mineral aqua ukuran 1.500 ml dengan harga per botolnya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. Rija Efendi bin Nyoto sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya minuman beralkohol tersebut lalu dibagi oleh para terdakwa menjadi 3 (tiga) botol ukuran 1.500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botolnya dan sisanya yaitu 3 (tiga) botol besar aqua 1.500 ml dibagi menjadi 10 (sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya.
Bahwa Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama, rencananya keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music hardrock di Pujasera D’Green.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa Fajar Sahri bin Samsudin, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, para terdakwa ditangkap polisi di depan Gor Lembu Peteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung karena Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu kepada masyarakat umum tanpa ada izin.
Bahwa para terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada pengunjung pentas musik hardrock di D’Green bertempat di depan Gor Lembupeteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung.
Bahwa selain menangkap para terdakwa, polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini berupa 3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis ciu dan 9 (sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis ciu.
Bahwa minuman beralkohol yang dijual para terdakwa tersebut tidak ada labelnya, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha dan keterangan penggunaannya serta tidak memuat tanggal kadaluwarsa.
Bahwa para terdakwa mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut karena beli dari sdr. Agus sebanyak 6 (enam) botol bekas air mineral aqua ukuran 1.500 ml dengan harga per botolnya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. Rija Efendi bin Nyoto sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya minuman beralkohol tersebut lalu dibagi oleh para terdakwa menjadi 3 (tiga) botol ukuran 1.500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botolnya dan sisanya yaitu 3 (tiga) botol besar aqua 1.500 ml dibagi menjadi 10 (sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya.
Bahwa Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama, rencananya keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music hardrock di Pujasera D’Green.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya
--------------- Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi/ahli yang meringankan (a de charge).
---------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis chiu.
9 (sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis chiu.
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, para terdakwa ditangkap polisi dari Polsek Tulungagung Kota (saksi Nurhudawi dan Joko Dwi Priyanto) di depan Gor Lembu Peteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung karena Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu kepada masyarakat umum tanpa ada izin.
Bahwa para terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada pengunjung pentas musik hardrock di D’Green bertempat di depan Gor Lembupeteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung.
Bahwa selain menangkap para terdakwa, polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini berupa 3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis ciu dan 9 (sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis ciu.
Bahwa minuman beralkohol yang dijual para terdakwa tersebut tidak ada labelnya, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha dan keterangan penggunaannya serta tidak memuat tanggal kadaluwarsa.
Bahwa para terdakwa mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut karena beli dari sdr. Agus sebanyak 6 (enam) botol bekas air mineral aqua ukuran 1.500 ml dengan harga per botolnya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. Rija Efendi Bin Nyoto sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya minuman beralkohol tersebut lalu dibagi oleh para terdakwa menjadi 3 (tiga) botol ukuran 1.500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botolnya dan sisanya yaitu 3 (tiga) botol besar aqua 1.500 ml dibagi menjadi 10 (sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya.
Bahwa Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama, rencananya keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music hardrock di Pujasera D’Green.
Bahwa terhadap barang bukti perkara ini, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 9851/KKF/2015 tanggal 30 Desember 2015, pada pokoknya berkesimpulan:
Barang bukti nomor 1073/2015/KKF.-: seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 20,87%.
Bahwa menurut ahli Budianta, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tulungagung, minuman beralkohol tersebut tidak boleh diedarkan untuk dijual atau diperdagangkan ke masyarakat karena mutu, standart yang dipersyaratkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan diragukan.
Bahwa menurut ahli Masduki, SE, MKes, Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Tulungagung, terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol jenis ciu mengandung kadar alkohol/etanol 20,87% yang diedarkan para terdakwa, tidak boleh dikonsumsi manusia karena belum ada jaminan mutu keamanan dari pemerintah.
----------------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan.
----------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
----------------- Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan kesatu, yaitu melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pelaku Usaha.
Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yangtidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengenai turut serta melakukan suatu tindak pidana;
----------------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Pelaku Usaha:
Bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud unsur pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Bahwa pelaku usaha dimaksud baik orang perseorangan atau badan usaha, sebagai subyek hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Para Terdakwa yaitu terdakwa 1. Rija Efendi Bin Nyoto, terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat, terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin, terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin, masing-masing sebagai orang perseoranan yang sehat jasmani dan rohani, membenarkan diri mereka beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwa melakukan tindak tindak pidana dalam perkara ini adalah Para Terdakwa dan tidak terjadi error in persona, maka unsur pelaku usaha telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yangtidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur telah terpenuhi ada pada perbuatan para terdakwa, maka terhadap unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Bahwa yang dimaksud barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, sedangka yang dimaksud jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen (Vide Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Bahwa berdasarkan pengertian yuridis tersebut, dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, didapat fakta-fakta hukum bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, para terdakwa ditangkap polisi dari Polsek Tulungagung Kota (saksi Nurhudawi dan Joko Dwi Priyanto) di depan Gor Lembu Peteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung karena Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu kepada masyarakat umum tanpa ada izin.
Bahwa para terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada pengunjung pentas musik hardrock di D’Green bertempat di depan Gor Lembupeteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung.
Bahwa selain menangkap para terdakwa, polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini berupa 3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis ciu dan 9 (sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis ciu.
Bahwa minuman beralkohol yang dijual para terdakwa tersebut tidak ada labelnya, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha dan keterangan penggunaannya serta tidak memuat tanggal kadaluwarsa.
Bahwa para terdakwa mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut karena beli dari sdr. Agus sebanyak 6 (enam) botol bekas air mineral aqua ukuran 1.500 ml dengan harga per botolnya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. Rija Efendi Bin Nyoto sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya minuman beralkohol tersebut lalu dibagi oleh para terdakwa menjadi 3 (tiga) botol ukuran 1.500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botolnya dan sisanya yaitu 3 (tiga) botol besar aqua 1.500 ml dibagi menjadi 10 (sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya.
Bahwa Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama, rencananya keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music hardrock di Pujasera D’Green.
Bahwa terhadap barang bukti perkara ini, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 9851/KKF/2015 tanggal 30 Desember 2015, pada pokoknya berkesimpulan: Barang bukti nomor 1073/2015/KKF.-: seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 20,87%.
Bahwa menurut ahli Budianta, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tulungagung, minuman beralkohol tersebut tidak boleh diedarkan untuk dijual atau diperdagangkan ke masyarakat karena mutu, standart yang dipersyaratkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan diragukan.
Bahwa menurut ahli Masduki, SE, MKes, Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Tulungagung, terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol jenis ciu mengandung kadar alkohol/etanol 20,87% yang diedarkan para terdakwa, tidak boleh dikonsumsi manusia karena belum ada jaminan mutu keamanan dari pemerintah.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti memperdagangkan minuman beralkohol jenis ciu tanpa ada izin dari pejabat berwenang, dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu tersebut dalam kemasannya, sehingga minuman berlakohol tersebut tidak boleh dikonsumsi manusia karena belum ada jaminan mutu keamanan dari pemerintah, maka perbuatan para terdakwa telah memenuhi rumusan unsur ini, sehingga unsur Dilarang memperdagangkan barang yangtidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, telah terpenuhi.
Ad. 3. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengenai turut serta melakukan suatu tindak pidana;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, para terdakwa dalam melakukan perbuatannya menjual/ memperdagangkan minuman berlakohol jenis ciu dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu tersebut dalam kemasannya, dilakukan para terdakwa secara bersama-sama yang merupakan kerjasama secara fisik yang nyata diantara mereka untuk mewujudkan sebuah delik, yang dilakukan dengan cara awalnya para terdakwa sepakat mendapatkan minuman keras jenis CIU tersebut karena beli dari sdr. Agus sebanyak 6 (enam) botol bekas air mineral aqua ukuran 1.500 ml dengan harga per botolnya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) totalnya seharga Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara patungan yaitu terdakwa 1. Rija Efendi Bin Nyoto sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng sebesar 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puliuh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya minuman beralkohol tersebut lalu dibagi oleh para terdakwa menjadi 3 (tiga) botol ukuran 1.500 ml dan akan dijual seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botolnya dan sisanya yaitu 3 (tiga) botol besar aqua 1.500 ml dibagi menjadi 10 (sepuluh) botol aqua 600 ml akan dijual seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya.
Bahwa Para terdakwa sebelumnya telah meminum 1 (satu) botol aqua 600 ml secara bersama-sama, rencananya keuntungan dari menjual minuman CIU tersebut akan digunakan untuk membeli tiket masuk pentas music hardrock di Pujasera D’Green.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, para terdakwa lalu ditangkap polisi dari Polsek Tulungagung Kota (saksi Nurhudawi dan Joko Dwi Priyanto) di depan Gor Lembu Peteng di Jl. Soekarno Hatta Tulungagung karena Para Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis ciu tersebut kepada masyarakat umum tanpa ada izin.
Bahwa minuman beralkohol yang dijual para terdakwa tersebut tidak ada labelnya, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha dan keterangan penggunaannya serta tidak memuat tanggal kadaluwarsa dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 9851/KKF/2015 tanggal 30 Desember 2015, pada pokoknya berkesimpulan: Barang bukti nomor 1073/2015/KKF.-: seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 20,87%.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti secara bersama-sama memperdagangkan minuman beralkohol jenis ciu tanpa ada izin dari pejabat berwenang dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu tersebut, sehingga Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi ada pada perbuatan para terdakwa.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan Para Terdakwa tidak menyangkal perbuatannya, maka Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu Turut sertamemperdagangkan barang yangtidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti, maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
--------------- Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
--------------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
--------------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis chiu.
9 (sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis chiu.
Oleh karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan dapat dipergunakan lagi oleh para terdakwa untuk mengulangi perbuatannya, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
--------------- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Para Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
-------------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas kelakukan para Terdakwa yang menyimpang (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada para Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya para Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
--------------- Mengingat dan memperhatikan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Para Terdakwa yaitu terdakwa 1. Rija Efendi Bin Nyoto, terdakwa 2. Nur Hamim Bin Kayat, terdakwa 3. Muhamad Basofi Bin Khomarudin, terdakwa 4. Ganang Anugerah Mohamad Imanulloh Bin Sugeng dan terdakwa 5. Fajar Sahri Bin Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertamemperdagangkan barang yangtidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, berupa:
3 (tiga) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis chiu.
9 (sembilan) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis chiu.
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016, oleh kami Dody Rahmanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dwi Sugiarto, S.H., M.H. dan Syihabuddin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Yudo Hartopo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dihadiri oleh Arisiyah, S.H., Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. Dwi Sugiarto, S.H., M.H. Dody Rahmanto, S.H., M.H.
2. Syihabuddin, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Yudo Hartopo, S.H.