232/Pid.Sus/2016/PN Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 232/Pid.Sus/2016/PN Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
DILLA PUSPITASARI binti SUKIMIN;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DILLA PUSPITASARI Binti SUKIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan Anak Dalam Situasi Penelantaran” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000, - ( Seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah selimut bayi warna hijau bermotif bunga, 1 (satu) buah popok warna merah muda, 1 (satu) buah selimut bayi berwarna merah bermotif bunga, 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah Nomor Polisi G-2957-RK dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 232/Pid.Sus/2016/PN.Pkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------------------
Nama lengkap : DILLA PUSPITASARI binti SUKIMIN
Tempat lahir : Pekalongan
Umur/tanggal lahir :18 tahun lebih 10 bulan/26 Agustus 1997
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa. Kadipaten RT. 12 RW. 03 Kecamata Wiradesa
Pekalongan
Agama : Islam
Pekerjaan : belum bekerja
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak 09 Juni 2016 s/d sekarang; -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan; --------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 232/PID.Sus/2016/PN.PKL tanggal 4 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 232/Pid.Sus/2016/PN.Pkl tanggal 4 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang; --------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; -------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; --------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------
Menyatakan terdakwa DILLA PUSPITASARI Binti SUKIMIN bersalah melakukan tindak pidana menempatkan dengan membiarkan anak dalam keadaan situasi dan penelantaran melanggar pasal 77 huruf B Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara potong tahanan dengan perintah tetap ditahan; ----------
Membayar denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah selimut bayi warna hijau bermotif bunga, 1 (satu) buah pokok warna merah muda, 1 (satu) buah selimut bayi berwarna merah bermotif bunga, 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah Nomor Polisi G-2957-RK dikembalikan kepada Terdakwa; ----------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pokoknya mohon keringanan hukuman, selanjutnya Terdalwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi; -----------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya; -----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: ----------------------------
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa DILLA PUSPITASARI Binti SUKIMIN pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 17.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2016 bertempat di dalam Mushola Desa Blimbingwuluh Kec. Siwalan Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan telah dengan sengaja menempatkan, membiarkan anak dalam situasi perlakuan dan penelantaran, yaitu dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
Berawal pada hari Senen, tanggl 30 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa melahirkan bayi dengan jenis kelamin laki-laki di Rumah Sakit Anugerah Pekalongan yang sebelumnya terdakwa dirujuk dari Puskesmas Bendan Pekalongan oleh Bidan Puskesmas Bendan, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 terdakwa keluar dari Rumah Sakit dan menuju ke Puskesmas Bendan untuk mengambil motor terdakwa yang sebelumnya terdakwa titipkan di Puskesmas Bendan, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol : G 2057 RK warna merah dengan menggendong bayi menuju ke arah barat melewati jalan pedesaan dan sesampainya di Mushola Al Istiqomah Desa Blimbingwuluh Kec. Siwalan Kabupaten Pekalongan lalu terdakwa masuk ke dalam Mushola tersebut, dimana pada saat terdakwa masuk ada saksi yang melihat yaitu saksi Salekha Binti Sardiyan; -------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar jam 17.30 WIB ketika saksi Kasmirah Binti Tarmuji akan menyalakan lampu Mushola tiba-tiba mendengar suara tangis bayi dari dalam Mushola selanjutnya saksi Kasmirah Binti Tarmuji masuk ke dalam Mushola dan melihat seorang bayi yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah selimut bayi warna hijau bermotif bunga, 1 (satu) buah pokok warna merah muda sedang menangis, lalu saksi Kasmirah Binti Tarmuji memberitahu saksi Taslekha Binti Sardiyan dan selanjutnya saksi Taslekha Binti Sardiyan memberitahu saksi Sunarto Bin Sarji setelah saksi Sunarto Bin Sarji melihat kebenaran adanya bayi di Mushola dan melaporkan kepada Polsek Sragi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa bayi yang di Mushola Al Istiqomah benar bayi terdakwa yang baru dilahirkan di Rumah Sakit Anugerah Pekalongan yang sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Banda dimana terdakwa sendiri yang menelantarkan dengan cara meletakkan di Mushola Al Istiqomah Desa Blimbingwuluh Kec. Siwalan Kabupaten Pekalongan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Visum Et Revertum Nomor : 01/VR/RM/RSIAA/IV/2016 tanggal 09 Juni 2016 dari Rumah Sakit Ibu dan Anak “ANUGERAH” yang ditanda tangani oleh dr. SURYO ADI WIBOWO, Sp.OG dengan kesimpulan : -------------------
Pemeriksaan terhadap liang vagina :
Tampak adanya Lochea
Tampak jahitan 3 Loop pada dasar vagina
Pemeriksaan Perincun :
Tampak bekas jahitan di bawah kulit 1,5 cm
Tidak tampak tanda-tanda infeksi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 76 huruf B RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 77 B Undang-undang Perlindungan Anak; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak menyatakan keberatan; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: -----------------------------------------------
SUNARTO bin SARJI dengan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik Kepolisian
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar.; ------------------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2016, sekitar jam 17.25 Wib, bertempat di dalam Mushola Al Istiqomah Dukuh Blimbnglor Desa Blimbingwuluh, Kec. Siwalan, Kab. Pekalongan saksi diberitahu oleh saksi Taslekha yang mengatakan ada seorang bayi yang ditaruh di dalam Mushola Al Istiqomah, kemudian saksi bergegas menuju ketempat tersebut,karena kebetulan rumah saksi tidak jauh dari mushola kemudian saya cek ternyata memang benar ada bayi yang ditaruh didalam mushola yang saat itu sedang menangis. ; ------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditemukan bayi tersebut saksi langsung menghubungi perangkat Desa setempat dan dari Perangkat Desa datang Bidan Desa Blimbingwuluh lalu dilakukan cek kesehatan oleh Bidan Desa tersebut, ternyata bayi tersebut berjenis kelamin laki laki dan dalam keadaan sehat setelah itu dari anggota Polsek sragi datang dan membawa bayi tersebut untuk dilakukan penanganan terhadap bayi tersebut.; -----------------------------
Bahwa waktu ditemukan dalam keadaan sehat dan berpakaian bayi warna putih serta memakai selimut bermotif bunga warna merah ; ---------------------
Bahwa jarak rumah saksi dengan Mushola sekitar 15 meter.; -------------------
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ----------------
TASLEKHA binti SARDIYAN dengan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik Kepolisian.; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi penemuan bayi ada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2016, sekitar jam 17.25 Wib, bertempat di dalam Mushola Al Istiqomah Dukuh Blimbnglor Desa Blimbingwuluh, Kec. Siwalan, Kab. Pekalongan; -------------
Bahwa saksi tidak tahu orangnya tapi masih ingat ciri cirinya seorang perempuan memakai jaket warna biru lengannya berwarna merah; -----------
Bahwa pada hari selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar jam 17.25 wib saksi waktu itu masih duduk didepan rumah kemudian saksi melihat seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor dari arah selatan lalu berhenti di depan mushola selang beberapa menit kemudian orang tersebut pergi meninggalkan mushola dengan terburu-buru dan mengendarai sepeda motor kearah selatan jalan yang semula dilewatinya, saksi tidak merasa curiga saat itu karena Mushola biasanya banyak orang, tetapi selang lima menit saksi mendengar dari Sdri. Kasmirah yang mengatakan ada bayi yang ditaruh di dalam Mushola terus saksi menduga bahwa orang yang sebelumnya berhenti didepan Mushola tersebut menaruh bayi didalam Mushola dengan tingkah laku yang gugup.; -----------------------------------------
Bahwa jaraknya sekitar 20 meter. Karena saksi melihat jelas perempuan tersebut.; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengamati secara detail perempuan tersebut karena tidak merasa curiga, yang saksi kira perempuan itu hendak sholat atau istirahat sebentar.; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa perempuan tersebut mengendarai sepeda motor Matic warna merah tetapi No platnya saksi tidak tahu.; ------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ----------------
INTAN PRADIKTA ATMASARI binti ATMOJO dengan di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: ---------
Bahwa yang saksi ketahui waktu itu pada hari Senin,tanggal 30 Mei 2016, sekitar jam 10.45 Wib terdakwa datang ke Puskesmas Bandan Pekalongan hendak melahirkan, terus saya langsung membawa kepersalinan, setelah itu itu saksi memeriksa keadaan terdakwa tersebut dengan hasil normal, lalu saksi melihat kandungan sudah pembukaan kontraksi 7 (Pembukaan kontraksi 1-10), kemudian saksi menunggu proses persalinan , akan tetapi saksi menunggu hingga 5 jam tidak ada perubahan dari kontraksi akhirnya saksi memutuskan untuk dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan persalinan tersebut.; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar jam 16.00 wib saksi merujuk terdakwa ke RS Ibu dan Anak “ Anugrah “ dengan menggunakan Ambulan puskesmas, setelah terdakwa ditangani oleh Rumah Sakit Anugrah tersebut terus saksi kembali ke Puskesmas.; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selang berapa hari terdakwa datang lagi le Puskesmas dengan membawa bayinya.; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kembali lagi ke Puskesmas akan akan mengambil sepeda motornya yang ditipkan di Puskesmas terus saksi tanya jenis kelaminnya laki-laki untuk kelahirannya normal, setelah itu terdakwa pergi dengan bayinya ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu kembali ke Puskesmas terdakwa sendirian dengan menggendong bayinya.; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses persalinannya.; --------------------------------------
Bahwa waktu terdakwa datang ke Puskesmas terdakwa bilang kalau belum menikah dan mengaku kontrak rumah bersama dengan pacarnya yang bernama Ahmad Saefudin; ----------------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya saksi mendengar ditemukan seorang bayi didalam Mushola karena selang beberapa hari saya mendapat telpon dari Polisi Sragi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengecek yang mengecek teman saksi, ternayata benar ada seorang bayi yang ditemukan di dalam Mushola ; -----------------------------
Bahwa setelah saksi baca koran bayi yang ganbarnya ada di koran sama dengan bayinya terdakwa.; ----------------------------------------------------------------
Bahwa waktu datang ke Puskesmas terdakwa sendirian ; ------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ---------
MURTADLO bin ABDUL RAHMAN keterangannya dibacakan di persidangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar para saksi tidak tahu anak dari siapa, yang para saksi tahu bahwa bayi tersebut ditemukan pada hari Senen, tanggl 30 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa melahirkan bayi dengan jenis kelamin laki-laki di Rumah Sakit Anugerah Pekalongan; -----------------
Bahwa benar para saksi mengetahui adanya bayi berawal dari informasi saudara para saksi yang bekerja sebagai perawat di RSUD Kab. Pekalongan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi yang mengasuh bayi yang dilahirkan oleh terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan bayi dalam keadaan sehat dan diberi nama Muhammad Zidni Al Ghifari ; ------------------------------------------------------------------------------
FANNY LARASATI binti ABDUL GOFUR keterangannya dibacakan di persidangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar para saksi tidak tahu anak dari siapa, yang para saksi tahu bahwa bayi tersebut ditemukan pada hari Senen, tanggl 30 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa melahirkan bayi dengan jenis kelamin laki-laki di Rumah Sakit Anugerah Pekalongan; -----------------
Bahwa benar para saksi mengetahui adanya bayi berawal dari informasi saudara para saksi yang bekerja sebagai perawat di RSUD Kab. Pekalongan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi yang mengasuh bayi yang dilahirkan oleh terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan bayi dalam keadaan sehat dan diberi nama Muhammad Zidni Al Ghifari ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------
Bahwa terdakwa dijadikan terdakwa karena telah meninggalkan seorang bayi laki laki didalam Mushola yang telah terdakwa lahirkan karena berhubungan badan dengan pacar terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pacar Terdakwa namanya Ahmad Saefudin; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa menaruh bayi pada hari selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar jam 17.00 wib bertempat di dalam Mushola yang berada di Ds. Blimbingwuluh Kec. Siwalan Kab. Pekalongan; ------------------------------------------------------------
Bahwa pacar terdakwa maupun keluarganya tidak tahu terdakwa melahirkan;begitu pula Orang Tua terdakwa; --------------------------------------------
Bahwa pada hari Senen, tanggl 30 Mei 2016 sekitar jam 17.30 WIB melahirkan seorang bayi laki-laki di Rumah Sakit Anugerah Pekalongan yang sebelumnya terdakwa dirujuk dari Puskemas Bendan Pekalongan oleh Bidan Puskemas Bendan, terus pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 terdakwa keluar dari Rumah Sakit dan menuju ke Puskemas Bendan untuk mengambil motor terdakwa yang sebelumnya terdakwa titipkan di Puskesmas Bendan Pekalongan.; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dengan mengendong bayi menuju ke arah barat melewati jalan pedesaan dan sesampainya di Mushola Al Istiqomah Desa Blimbingwuluh Kec. Siwalan Kabupaten Pekalongan lalu masuk ke dalam Mushola tersebut terus terdakwa meletakkan/menaruh bayi di dalam Mushola tersebut, dimana pada saat masuk ada yang melihat tetapi terdakwa langsung pergi meninggalkan bayi tersebut.; -----------------------------------------------------------------
Bahwa yang membayar persalinan terdakwa semua.; --------------------------------
Bahwa sebenarnya terdakwa merasa kasihan karena sampai sekarangpun terdakwa masih kepikiran anak terdakwa terus.; ---------------------------------------
Bahwa Orang Tua terdakwa sudah mau mengambil Bayi tersebut tetapi sudah diambil dulu sama orang Buaran; -----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa meninggalkan bayi didalam Mushola karena merasa bingung dan malu; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah selimut bayi warna hijau bermotif bung;
1 (satu) buah popok warna merah muda;
1 (satu) buah selimut bayi berwarna merah bermotif bunga;
1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah Nomor Polisi G-2957-RK ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 huruf B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 77 B Undang-undang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ---------------------
Setiap Orang;
Menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruhlibatkan anak;
Dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang telah melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatannya; ---
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan terdakwa DILLA PUSPITASARI Binti SUKIMIN dan ia telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Setiap orang ini telah terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruhlibatkan anak;
Menimbang, bahwa unsur Menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruhlibatkan anak bersifat alternatif sehingga apabila terpenuhi salah satunya maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi seluruhnya; --------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa DILLA PUSPITASARI Binti SUKIMIN di persidangan telah terdapat fakta bahwa berawal pada hari Senin, tanggl 30 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa melahirkan bayi dengan jenis kelamin laki-laki di Rumah Sakit Anugerah Pekalongan yang sebelumnya terdakwa dirujuk dari Puskesmas Bendan Pekalongan oleh Bidan Puskesmas Bendan, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 terdakwa keluar dari Rumah Sakit dan menuju ke Puskesmas Bendan untuk mengambil motor terdakwa yang sebelumnya terdakwa titipkan di Puskesmas Bendan, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol : G 2057 RK warna merah dengan menggendong bayi menuju ke arah barat melewati jalan pedesaan dan sesampainya di Mushola Al Istiqomah Desa Blimbingwuluh Kec. Siwalan Kabupaten Pekalongan lalu terdakwa masuk ke dalam Mushola tersebut, dimana pada saat terdakwa masuk ada saksi yang melihat yaitu saksi Taslekha Binti Sardiyan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sekitar jam 17.30 WIB ketika Sdri Kasmirah Binti Tarmuji akan menyalakan lampu Mushola tiba-tiba mendengar suara tangis bayi dari dalam Mushola selanjutnya Sdri Kasmirah Binti Tarmuji masuk ke dalam Mushola dan melihat seorang bayi yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah selimut bayi warna hijau bermotif bunga, 1 (satu) buah pokok warna merah muda sedang menangis, lalu Sdri Kasmirah Binti Tarmuji memberitahu saksi Taslekha Binti Sardiyan dan selanjutnya saksi Taslekha Binti Sardiyan memberitahu saksi Sunarto Bin Sarji setelah saksi Sunarto Bin Sarji melihat kebenaran adanya bayi di Mushola dan melaporkan kepada Polsek Sragi; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa mengakui bahwa bayi yang di Mushola Al Istiqomah benar bayi terdakwa yang baru dilahirkan di Rumah Sakit Anugerah Pekalongan yang sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Banda dimana terdakwa sendiri yang menelantarkan dengan cara meletakkan di Mushola Al Istiqomah Desa Blimbingwuluh Kec. Siwalan Kabupaten Pekalongan, dimana Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena merasa malu dan takut bahwa kehamilannya akan diketahui oleh keluarganya; dengan demikian unsur ke-3 telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; --------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis mempertimbangkan terdakwa dalam melakukan perbuatannya karena berada dalam kondisi terpaksa dan kalut, terdakwa masih berusaha meletakkan bayinya ditempat yang baik yaitu di Mushola tentunya dengan harapan agar bayinya ditemukan dan mendapatkan perawatan oleh orang yang baik, maka Majelis menjatuhkan pidana sebagaimana dalam amar putusan ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan; --------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa melanggar Hak azasi manusia (hak untuk hidup) ; ---------------------
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda usia : --------------------------
Terdakwa menyesal dan sopan di persidangan; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DILLA PUSPITASARI Binti SUKIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan Anak Dalam Situasi Penelantaran” ; ---------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000, - ( Seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ---------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
1 (satu) buah selimut bayi warna hijau bermotif bunga, 1 (satu) buah popok warna merah muda, 1 (satu) buah selimut bayi berwarna merah bermotif bunga, 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah Nomor Polisi G-2957-RK dikembalikan kepada Terdakwa; ----------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 oleh WAHYU ISWARI, S.H., M.Kn sebagai Hakim Ketua, ELIN PUJIASTUTI, S.H. dan I GUSTI MADE JULIARTAWAN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis. tanggal 22 September 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUSYAROFAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan serta dihadiri oleh WURYANTO, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Elin Pujiastuti, S.H. Wahyu Iswari, S.H., M.Kn.
I Gusti Made Juliartawan, S.H.
Panitera Pengganti,
Musyarofah