: 802/Pid.Sus/2015/PN Jkt Utr.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor : 802/Pid.Sus/2015/PN Jkt Utr.
SITI FARIDA WULANDARI ,dk
1 Menyatakan para terdakwa: 1. SITI FARIDA WULANDARI 2. YUDHA BAGUS alias AGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan dalam perkara narkotika secara bersama-sama” 2 Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4 Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Siti Farida Wulandri NIK. 3172025909830012, dikembalikan kepada Siti Farida Wulandari 2. 1 ( satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Yudha Bagus, dikembalikan kepada Yudha Bagus 3. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek. 424201005006530 4. 1 (satu) buah ATM BRI Card No. kartu 5221842025886412 5. 1 (satu) buah HP warna hitam merk Mito berikut simcard dengan nomor 081219727903 6. 1 (satu) buah HP warna coklat list hitam merk Nexian 7. 1 (satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Yudha Bagus 8. 1 (satu) buiah HP merk Samsung lipat warna merah berikut simcard No. 082113499648 dirampas untuk dimusnahkan 6 Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5. 000. - ( lima ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 802/Pid.Sus/2015/PN Jkt Utr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa-terdakwa :
Nama lengkap SITI FARIDA WULANDARI
Tempat lahir Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 19 September 1983
Jenis Kelamin Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal Kp. Muara Bahari Rt 05/12 Kel/Kec.. Tj.Priok, Jakarta Utara
Agama Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan sejak tanggal 8 April 2015 s/d sekarang;
dan
Nama lengkap : YUDHA BAGUS alias AGUS
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 18 Agustus 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal Jl F Gang I No. 7 Rt 04/02 Kel. Rawa Badak Kec..Koja,, Jakarta Utara
Agama Islam
Pekerjaan : Sopir Box
Terdakwa ditahan sejak tanggal 10 April 2015 s/d sekarang;
Para terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya : FEBI YONESTA, SH , ROMY LEO RINALDO, SH dkk Para Advokat, Pengacara Publik dan Asisten Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Jakarta, beralama tdi Jl Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tanggal 7 Mei 2015 dan tanggal 12 Mei 2015 yang memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tesebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentang penetapan hari dan tangal persidangan dalam perkara ini;
Telah membaca surat Pelimpahan Perkara berikut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, serta berkas dan surat-surat perkara tersebut ;
Telah memeriksa dan mendengar saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum pada Reg. Perkara No PDM – 466/Jkt.Ut/2015 tertanggal 28 Juli 2015, yang dibacakan pada persidangan tanggal 28 Juli 2015, pada Pokoknya sebagai berikut :
MENUNTUT
Menyatakan terdakwa SITI FARIDA WULANDARI dan terdakwa YUDHA BAGUS alias AGUS terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal `138 UU RI No. 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SITI FARIDA WULANDARI dan terdakwa YUDHA BAGUS alias AGUS berupa pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua ) tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.00.- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Siti Farida Wulandri NIK. 3172025909830012, dikembalikan kepada Siti Farida Wulandari;
1 ( satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Yudha Bagus, dikembalikan kepada Yudha Bagus;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek. 424201005006530;
1 (satu) buah ATM BRI Card No. kartu 5221842025886412;
1 (satu) buah HP warna hitam merk Mito berikut simcard dengan nomor 081219727903;
1 (satu) buah HP warna coklat list hitam merk Nexian;q1\
(satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Yudha Bagus;
1 (satu) buah HP merk Samsung lipat warna merah berikut simcard No. 082113499648;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya masing-masing para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pledoi / Nota Pembelaan Penasihat Hukum para Terdakwa tertanggal 4 Agustus 2015 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Agustus 2015;
Telah mendengar Duplik Penasihat Hukum
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan didepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tercantum dalam surat Dakwaan No Register Perkara: PDM - /Jkt.Ut./2015, tertanggal - Mei 2015, sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa 1. SITI FARIDA WULANDARI bersama dengan Terdakwa 2. YUDHA BAGUS alias AGUS pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 03.30 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di Jl. Sarang Bango Rt. 007 RW 04 Kel. Marunda Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang untuk mengadili perkara para Terdakwa, telah melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Pada awalnya saksi M HUSEN ditahan di RUTAN Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam perkara narkotika sejak tanggal 20 Maret 2015 karena kepemilikan Shabu seberat brutto 25.225 gram dalam penangkapan oleh penyidik BNN didaerah SANDIEGO HILL pada tanggal 19 Maret 2015 dengan Surat Perintah Penyidikan SP Dik Nomor 05-NAR/II/2015/BNN tanggal 19 maret 2015 atas nama ABDULAH Dkk, kemudian Terdakwa 1 diberitahukan oleh penyidik mengenai penangkapan suaminya M HUSEN pada tanggal 23 Maret 2015 sehingga datang menjenguk ke RUTAN BNN bersama adiknya bernama M HANDI als RUDI dan kembali datang menjenguk bersama anaknya pada tanggal 26 Maret 2015.
- Bahwa ternyata ketika didalam RUTAN BNN tersebut M HUSEN didatangi oleh tahanan lain bernama DULAH (masih ditahan di RUTAN BNN) untuk menawarkan rencana melarikan diri yang ketika itu oleh M HUSEN ditanyakan bagaimana caranya untuk melarikan diri tersebut tetapi DULAH tidak menjawab langsung, berselang satu minggu dari pertemuan pertama DULAH kembali menawarkan untuk dibukakan sel Keong (tempat dimana M HUSEN ditahan) dengan syarat harus membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu jutah rupiah) kepada petugas tahanan yang menjaga dan DULAH menyebutkan nama YULIANTO sekaligus memperlihatkan kepada M HUSEN sebuah linggis yang katanya diberikan oleh petugas jaga ketika itu sebagai alat penjebol tembok ventilasi untuk melarikan diri dari RUTAN BNN.
- Bahwa disepakati proses kaburnya para tahanan Narkotika dari RUTAN BNN oleh M HUSEN dan DULAH dengan beberapa tahanan lainnya sekitar 7 (tujuh) orang tahanan adalah pada waktu terjadinya wawancara salah satu TV swasta (TV ONE) di kantor BNN yang dilaksanakan persis dekat sel tahanan tanggal 30 Maret 2015 agar proses penjebolan teralis tahanan tidak terlihat/ tidak diperhatikan oleh petugas jaga ketika itu, sehingga sekitar pukul 24.00 WIB M HUSEN sudah melihat beberapa tahanan yang akan melarikan diri telah bersiap-siap karena tembok ventilasi teralis tahanan terlihat sudah hampir jebol (rusak) oleh para tahanan dimana ketika itu DULAH meminta M HUSEN yang menendang besi teralis tersebut sampai jebol.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 03.30 WIB M HUSEN bersama tahanan RUTAN BNN lainnya antara lain : APIP, DULAH, SAMSUL BAHRI dan HASAN BASRI berhasil melarikan diri dari RUTAN BNN dengan menggunakan taxi warna merah pergi menuju kearah Tj. Priok tetapi 5 (lima) orang tahanan lainnya mereka tidak ketahui perginya kearah mana.
- Bahwa akhirnya M HUSEN bersama APIP, DULAH, SAMSUL BAHRI dan HASAN BASRI menuju ke daerah Tj. Priok, kemudian APIP dan DULAH memisahkan diri, sedangkan mereka ber-3 menuju ke kontrakan Terdakwa 1 yang merupakan istri dari M HUSEN di daerah Sarang Bangau Rt. 007 Rw 004 Kel. Marunda Cilincing Jakarta Utara dimana dalam pertemuan tersebut M HUSEN telah memberitahukan kepada Terdakwa 1 bahwa mereka telah kabur/ melarikan diri dari penjara dengan cara menjebol teralis penjara tetapi Terdakwa 1 justru menyarankan untuk pergi ke rumah kakaknya di JOMBANG JawaTimur, sehingga dengan menggunakan mobil avanza yang dirental oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 3.500.000,- dari uang hasil penjualan perhiasan milik Terdakwa 1, mereka meneruskan pelarian ke daerah JOMBANG Jawa Timur bersama Terdakwa 2 dan mertua M HUSEN bernama JUNAEDI tetapi Terdakwa 1 sudah lebih dahulu menceritakan pelarian M HUSEN kepada Terdakwa 2 dan ia telah menyetujui untuk sembunyi ke JOMBANG Jawa Timur.
- Bahwa dalam perjalanan ke JOMBANG Jawa Timur, M HUSEN, SAMSUL BAHRI dan HASAN BASRI bersama Terdakwa 2 dan mertuanya JUNAEDI ditemani seorang sopir mobil rental avanza, mereka berangkat pada tanggal 31 Maret 2015 pukul 10.00 wib dimana dalam perjalanan Terdakwa 1 dan M HUSEN selalu berkomunikasi menggunakan HP di Nomor 081333781189 dan 081280770169, sesampainya di JOMBANG di kediaman MUHAMAD (paman Terdakwa 1 dan Terdakwa 2) pada tanggal 1 April 2015 di daerah Carok Kulon JOMBANG Jawa Timur ternyata SAMSUL BAHRI sudah ditunggu MAIL temannya dengan menyerahkan uang Rp. 2.000.000,- sebagai ganti rental mobil ke JOMBANG kepada Terdakwa kemudian keduanya berpamitan tetapi M HUSEN tetap di Jombang.
- Bahwa dalam persembunyian M HUSEN di JOMBANG tersebut Terdakwa 2 dan sopir rental langsung kembali ke Jakarta dan pada tanggal 2 April 2015 ia Terdakwa 2 kembali lagi ke JOMBANG untuk menjemput JUNAEDI, ketika itu Terdakwa 2 mendapat khabar bahwa ada petugas kepolisian sedang mencari M HUSEN, sehingga Terdakwa 2 membawa M HUSEN menggunakan sepeda motor bersembunyi ke gudang padi dengan dikunci dari luar agar petugas kepolisian tidak menemukannya sampai tanggal 4 April 2015 sekitar pukul 14.00 WIB M HUSEN ditangkap penyidik BNN di Gudang Padi Dusun Sumberejo Desa Glagahan Ke Kecamatan Perak Jombang jawa Timur selang beberapa saat setelah Terdakwa 2 kembali lagi ke Jakarta.
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan membantu dan menyembunyikan M. HUSEN dkk yang merupakan tahanan BNN tetapi melarikan diri tersebut adalah perbuatan mempersulit Penyidik BNN untuk meneruskan proses penyidikan terhadap kepemilikan Shabu seberat brutto 25.225 gram dalam penangkapan di daerah SANDIEGO HILL atas nama ABDULAH dkk.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, yang mana sebelum memberikan keterangan saksi-saksi tersebut bersumpah menurut cara agamanya, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi Edi Utomo, di bawah sumpah;
bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan terhadap berita acara pemeriksaan tetap tidak ada perubahan;
bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 205 pukul 03.30 wib tersangka M Husen melarikan diri dari Rutan BNN;
pada hari Sabtu tanggal 4 April 2015 pukul 14.00 wib tersangka ditangkap kembali di gudang padi dusun Sumber Rejo Desa Glagahan Kec. Perak Kab Jombang;
bahwa tim BNN mendapat tugas dan melakukan pengejaran ke rumah kontrakan isteri tersangka di Jl Sarang Bangau RT 07/04 Kel.Marunda Kec. Cilincing, Jakarta Utara;
bahwa M. Husen dan berdua temannya Samsul Bahri dan Hasan Basri (tahanan BNN ) berangkat dari kontrak terdakwa Siti Farida menggunakan mobil Avanza warna putih bersama –sama dengan Junaedi dan Yudha Bagus al Agus/adik ipar trsangka M. Husen menuju Jombang;
bahwa para tahanan yang melarikan diri dari rumah tahanan BNN dengan cara merusak tembok
2. Saksi SYAHRIL EFENDI , menjelaskan sebagai berikut :
bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan terhadap berita acara pemeriksaan tetap tidak ada perubahan;
bahwa saksi atas perintah pimpinan melakukan pengejaran ke Merak untuk melakukan penangkapan dari 10 orang tersangka yang melarikan diri dengan cara menjebol tembok Rutan B.N.N
bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa yang disidangkan saat ini, karena yang melakukan penangkapan dari rekan saya ;
bahwa saya tidak pernah melihat para terdakwa besuk ke rutan BNN;
3. Saksi HERMAWAN menjelaskan sebagai berikut :
bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan terhadap berita acara pemeriksaan tetap tidak ada perubahan;
bahwa saksi ikut melakukan penangkapan ke Jombang;
bahwa terdakwa Yudha Bagus alias Agus / adik ipar tersangka / M Husen. Ikut ke Jombang sedangkan terdakwa Siti Farida tidak ikut ke Jombang;
bahwa dari kleterangan M Husen yang memfasilitasi keberangkan tersangka dan rekannya ke Jombang dari adik ipar dan isterinya ( tidak termasuk dalam berita acara pemeriksaan );
atas keterangan para saksi, para terdakwa membenarkannya;
4. Saksi M HUSEIN, (dibacakan);
- bahwa Para terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi dibacakan, pada pokoknya sebagai berikut :
- bahwa terdakwa / isteri dari tersangka M Husen yang melarikan diri dari tanahan rutan BNN ke rumah kontrak an isterinya di Jln Sarang Bangau, Jakarta Utara;
- bahwa M Husen tersangka dalam kasus narkoba;
- bahwa tersangka M Husen dan Adik Ipar serta rekan ( kabur BNN ) berangkan ke Jombang;
- Bahwa tanggal 4 April 2015 M Husen dan adik Iparnya ditangkap di Desa Glagahan Kec Perak Kab Jombang,
- Keterangan saksi M Husen oleh Penuntut Umum, atas pertanyaan Hakim Ketua kepada para terdakwa, apakah keterangan saksi M Husein ada keberantan, dalam hal ini para terdakwa menerangkan, bahwa ia /mereka membenarkan keterangan saksi tesebut;
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan terdakwa Siti Farida Wulandari
Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan adalah keterangan yang sebenarnya ;
Saya ditangkap dan ditahan sampai sekarang ini
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 pukul 04.30 wib suami saya datang ke tempat kontrakan Haji Uman Jl Sarang Bangau Rt 07/04 Kel. Marunda Jakarta Utara;
Bahwa saya menanyakan kepada suami kenapa kabur;
Bahwa suami saya datang dengan temannya 2 ( dua ) orang dan saya tidak kenal namanya;
Bahwa suami saya menyuruh mencarikan mobil rental untuk ke jawa Timur dengan alasanya mengantarkan teman-temannya;
Bahwa untuk ongkos rental saya menjual kalung emas dengan menyuruh adik saya bernama Yudha Bagus untuk menjualnya;
Bahwa adik dan Bapak saya ikut ke Jombang mengatarkan suami dan rekannya, bersama dengan sopir rentalnya;
Bahwa tersangka Mu Husen selama di Jombang pernah menghubungi Siti Farida satu kali ;
bahwa keinginan ke Jobang dari suami terdakwa ( M Husen) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa, Yudha Bagus al Agus yang menerangkan pada pokoknya sbb :
Bahwa keterangan saya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan adalah keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar saya disuruh mencarikan mobil rental untuk suami kaka saya bernama M Husen ;
bahwa mobil rental dengan tujuan ke Jombang;
bahwa saya disuruh oleh terdakwa Siti Faarida ( kakak ) untuk menjualkan emasnya;
bahwa yang berangkan ke Jombang saya sendiri orang tua saya dan M Husen serta rekan –rekannya;
bahwa saya hanya ikut satu malam di Jombang;
bahwa keinginan ke Jombang dari suami terdakwa Siti Farifa Wulandari ( M Husen) ;
bahwa saya menyesal membantu suami kakak;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan surat-surat bukti berupa :
1 (satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Siti Farida Wulandri NIK. 3172025909830012, dikembalikan kepada Siti Farida Wulandari;
1 ( satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Yudha Bagus, dikembalikan kepada Yudha Bagus;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek. 424201005006530;
1 (satu) buah ATM BRI Card No. kartu 5221842025886412;
1 (satu) buah HP warna hitam merk Mito berikut simcard dengan nomor 081219727903;
1 (satu) buah HP warna coklat list hitam merk Nexian;
1 (satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Yudha Bagus;
1 (satu) buiah HP merk Samsung lipat warna merah berikut simcard No. 082113499648;
dibenarkan para terdakwa;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum diatur dan diancam dalam pasal 138 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
ad.1. unsur setiap orang;
- bahwa yang dimaksud “ setiap orang “ adalah yang berkaitan dengan subyek hukum yang harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan Karena dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan maka yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwa Siti Frida dan terdakwa Yudha Bagus alias Bagus yang identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di atas diakui kebenarannya oleh para terdakwa;
dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad.2. unsur menghalang-halangi atau mempersulit penyedikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dan / atau tindak pidana prekusor narkotika di muka sidang Pengadilan;
bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 03.30 wib. M. Husen yang merupakan istri terdakwa I Siti Farida Wulandari dan kakak ipar terdakwa II Yudha Bagus dengan 9 ( sembilan ) orang tahanan lainnya telah melarikan diri dari Rumah Tahanan BNN dengan cara menjebol tembok ruang tahanan;
bahwa kemudian saksi Edi Utomo, saksi Hermawan Putut Wibowo, saksi Dfahri Effendi bersama tim dari BNN melalukan penyelidikan disekitar rumah tinggal keluarganya M Husen di Jl Sarang Bangau Rt 007/004 Kel. Marunda Kec. Cilincing, Jakarta Utara dan selanjutnya pada tanggal 2 April 2015 didapatkan informasi bahwa sekira hari sabtu tasnggal 31 Maret 2015 sekira pukul 04.30 wib M Hussen bersama 2 ( dua ) orang temannya yang diketahui adalah Samsul Bhari dan Hasan Basri, yang juga merupakan tahanan BNN yang melarikan diri, telah datang kerumah kontrakan isiteri M Husen yaitu terdakwa I Siti Farida di Jl Sarang Bangau Rt 007/004 Kel.Marunda Cilincing, Jakarta Utara;
bahwa kemudian sekira pukul 10.00 wib M Husen, Samsul Bahri dan Hasan Basri berangkat dari rumah kontrakan terdakwa Siti Farida dengan menggunakan 1 ( satu ) unit mobil Toyota Avanza dengan diantar oleh sdr Junaedi dan terdakwa Yudha Bagus menuju rumah Sodik di Desa Jati Palem Kec. Perak, Kab Jombang, Jawa Timur;
bahwa setelah dilakukan pengecekan ke tempat tersebut namun tidak ditemukan dan saksi bersama tim terus melakukan pencarian, kemyudian pada hari Sabptu tanggal 4 April 2015 sekira pukul 14.00 wib diketahui Muhammad Husen bersembunyi di gudang padi I Sumberejo Desa Glagahan Kec. Perak Jombang, Jawa Timur dan kemuidan dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Husen;
bahwa terdakwa Siti Farida kemudian ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 di rumah kontrakannya di Jl Sarang Bangau Rt 07/04 Kel. Marunda Kec. Cilincing, Jakarta Utara;
bahwa pada saat itu M. Husen dkk sedang dalam tahanan BNN karena sebagai tersangka tindak pidana narkotika yang sedang menjalani penyidikan dari pihak penyidik BNN, dengan larinya M. Husen dkk dari rumah tahanan BNN ke rumah M.Husen di Jl. Sarang Bangau Rt 007/004 Kel.Marunda Cilincing, Jakarta Utara untuk menemui istrinya;
bahwa kemudian terdakwa meminta terdakwa I menjual perhiasannya untuk menyewa mobil dengan alasan mengantar teman-temannya dan kemudian M. Husen dkk diantar terdakwa II dengan mobil Avanza rental ke rumah Sodik di Desa Jati Palem Kec. Perak, Kab Jombang, Jawa Timur;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan para terdakwa dapat dikatagorikan memenuhi unsur menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan? Majwelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam nota pembelan Penasihat Hukum para terdakwa mengemukakan yang pada pkoknya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang bahwa terhalangnya penyidikan dan penuntutan bukan disebabkan perbuatan para terdakwa melainkan kehendak M. Husen sendiri bersama dengan 9 (sembilan) oran lainnya yang bekerja sama menjebol tembok tahanan dan adanya kelalaian dari petugas jaga BNN sendiri;
Menimbang, bahwa sekalipun para terdakwa tidak aktif dalam usaha menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan bagi M. Husen akan tetapi Majelis berpendapat para terdakwa mengetahui jika M. Husen dkk merupakan tersangka kasus narkoba yang ditahan BNN karena menjadi tersangka, dengan para terdakwa mengetahui M. Husen dkk sebagai tersangka kemudian terdakwa I menjual perhiasannya untuk menyewa mobil dan terda
kwa II mengantarkan M. Husen dkk ke persembunyiannya di rumah mertuanya di Jombang maka sikap batin para terdakwa sudah menunjukkan adanya niat untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan yang tengah dilakukan penyidik BNN terhadap M. Husen dkk;
Menimbang, bahwa dengan disembunyikannya M. Husen dkk keluar Jakarta maka penyidikan yang telah dilakukan Penyidik BNN harus terhenti karena harus mencari M.Husen dkk terlebih dahulu sehingga dengan demikian penyidikan menjadi terhalang karena perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan argumen Penasihat Hukum para terdakwa yang memohon supaya para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum karena Majelis telah mempertimbangkan perbuatan para terdakwa terhadap Pasal 138 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad.3 unsur secara bersama-sama;
bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama yaitu berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 03.30 wib sdr Muhammad Husen dengan 9 ( sembilan ) orang tahanan lainnya telah melarikan diri dari rumah tahanan BNN dengan cara menjebol tembok ruang tahanan;
bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 03.30 wib Muhammad Husen bersama tahanan rutan BNN lainya antara lain Apip. Dulah, Samsul Bahri dan Hasan Basri berhasil melarikan diri dari rutan BNN lalu M Husen bersama Apip, Dulah, Samsul Bahri dan Hasan basri menuju ke daerah Tanjung Priok menuju ke kontrakan terdakwa di daerah Sarang Bangau Rt 07/04 Kel. Marunda Cilincing, Jakarta Utara;
bahwa M Husen bertemu dengan terdakwa Siti Farida dan M Husen becerita jika telah kabur/melarikan diri dengan cara menjebol teralis ventilasi penjara lalu terdakwa Siti Farida menyarankan untuk pergi ke rumah kakanya yaitu terdakwa Yudha Bagus di Jombang Jawa Timur dan selanjutnya terdakwa Siti Farida memberitahukan pelarian M Husen kepada terdakwa Yudha Bagus;
bahwa kemudian dengan menggunakan mobil rental yaitu Toyota Avanza selanjutnya M Husen bersama Samsul Bahri dan Hasan Basri m enuju Jombang Jawa Timur menggunakan mobil rental yang dikendarai oleh sopir dari pihak renatal mobil;
bahwa terdakwa Yudha Bagus bersama M Husen , Samsul bahri dabn hasan Basri berangkat pada tanggal 31 Maret 2015 sekira jam 10.00 wib dimana dalam perjalanan terdakwa Siti Farida dan M Husen selalu berkomunikasi menggunakan HP;
bahwa dalam persembunyiannya di Jombang tersebut terdakwa Yudha Bagus dan sopir dari mobil rental kembali ke Jakarta danpada tanggal 2 April 2015 terdakwa Yudha Bagus kembali ke Jombang untuk menjemput Junaedi meruta M Hussen;
bahwa saat ada kabar jika ada petugas ke Polisian sedang mencari M Husen sehingga terdakwa Yudha Bagus membawa M Husen dengan menggunakan sepeda motor bersembunyi di gudang padi dengan dikunci dari luar agar petugas kepolisian tidak menemukannya sampai tanggal 4 April 2015 sekira pukul 14.00 wib M Husen ditangkap oleh penyidik BNN di gudang padi dusun Sumber Rejo, Desa Glagahan Kec. Perak Jombang Jawa Timur selang beberapa saat setelah terdakwa Yudha bagus kembali ke Jakarta.
Menimbang, bahwa menurut teori hukum pidana yang dimaksud dengan “bersama-sama” mengandung dua unsur yaitu 1. Wujud kesengajaan yang ada pada para pelaku dan disadari kemudian dikerjakan secara bersama-sama. 2. Bersama-sama melakukan kehendak dan masing-masing mempunyai kepentingan serta tujuan yang sama;
Menimbang, bahwa korelasi antara terdakwa I menjual perhisannya adalah untuk menyewa mobil yang akan dipakai M. Husen melarikan diri keluar Jakarta dan terdakwa II yang mengemudikan mobil sewaan tersebut dengan membawa M. Husen dkk keluar dari Jakarta menuju Jombang kerumah orang tua Terdakwa I atau mertua M. Husen.
Menimbang, bahwa para terdakwa sudah menyadari kesengajaan untuk melarikan dan menyembunyikan M. Husen dkk keluar dari Jakarta padahal para terdakwa mengetahui kalau M. Husen dkk saat itu sedang ditahan di Rutan BNN`dan merupakan tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan pihak BNN, akan tetapi para terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib akan tetapi justru berusaha melarikan M. Husen dkk keluar dari Jakarta menuju Jombang, dengan demikian para terdakwa mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan perkara tindak pidana narkotika secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 138 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan para Terdakwa yang dapat melepaskan diri dari segala tuntutan hukum atau yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan para terdakwa maka kepada mereka haruslah dipidana sesuai dengan kesalahannya dan dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan para terdakwa dikeluarkan dari tahanan maka memerintahkan kepada para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan akan kesalahan terdakwa :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;
Hal – hal yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim adalah adil apabila terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dimuat oleh amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan, maka terhadap hukuman yang dijatuhkan tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa dihukum pula untuk membayar biaya –biaya dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Siti Farida Wulandri NIK. 3172025909830012, dikembalikan kepada Siti Farida Wulandari;
1 ( satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Yudha Bagus, dikembalikan kepada Yudha Bagus;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek. 42420100500
6530;
1 (satu) buah ATM BRI Card No. kartu 5221842025886412;
1 (satu) buah HP warna hitam merk Mito berikut simcard dengan nomor 081219727903;
1 (satu) buah HP warna coklat list hitam merk Nexian;
1 (satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Yudha Bagus;
1 (satu) buiah HP merk Samsung lipat warna merah berikut sim card No. 082113499648;
akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena kesalahan terdakwa yang terbukti termasuk ketentuan yang diatur dalam pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka kepada terdakwa setelah putusan ini diucapkan tetap berada dalam tahanan.;
Memperhatikan Pasal 138 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan para terdakwa: 1. SITI FARIDA WULANDARI 2. YUDHA BAGUS alias AGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan dalam perkara narkotika secara bersama-sama”
Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Siti Farida Wulandri NIK. 3172025909830012, dikembalikan kepada Siti Farida Wulandari;
1 ( satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Yudha Bagus, dikembalikan kepada Yudha Bagus;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rek. 424201005006530;
1 (satu) buah ATM BRI Card No. kartu 5221842025886412;
1 (satu) buah HP warna hitam merk Mito berikut simcard dengan nomor 081219727903;
1 (satu) buah HP warna coklat list hitam merk Nexian;
1 (satu) buah KTP DKI Jakarta atas nama Yudha Bagus;
1 (satu) buiah HP merk Samsung lipat warna merah berikut simcard No. 082113499648;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari: Selasa tanggal 24 Agustus 2015 yang terdiri dari SUTEDJO BOMANTORO.S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis. DIDIK WURYANTO,S.H,M.H dan F.X SUPRIYADI, S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh: CHANDRA WISHAN, S.H, M.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh BENU EL AMRUSYIA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(DIDIK WURYANTO,S.H,M.H) (SUTEDJO BOMANTORO.S.H, M.H)
(F.X. SUPRIYADI, S.H. M.H)
Panitera Pengganti,
(CHANDRA WISHAN, S.H M.H)