35/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti yang berupa : 1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2008. 2. Dokumen lelang keramba jaring apung (KJA) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Bangka Belitung. 3. Laporan Usulan Calon Pemenang Nomor : 07 / PAN-KJA / DKP / VIII / 2008, tanggal 28 Agustus 2008. 4. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523 / 1960.A / KDP.I / 2008, tanggal 01 September 2008 tentang Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). 5. Berita Acara Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 08 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 01 September 2008 beserta daftar hadir. 6. Pengumuman Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 09 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 02 September 2008. 7. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523. / 1993.A / KDP.I / 2008, tanggal 10 September 2008 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). 8. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan dari WIYADI ANDI selaku Direktur CV.AFA ZAHRA SAINTAMA. 9. Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa (SPPB) / Kontrak Nomor : 523 / 2019.B / KDP / 2008, tanggal 23 September 2008. 10. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 523 / 2019.C / KDP.I / 2008, tanggal 23 September 2008. 11. Berita acara serah terima pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2054 / KDP / 2008, tanggal 23 Desember 2008 beserta lampiran berita acara serah terima. 12. Akta Notaris LEGALIA RIAMA ULI SIRAIT, SH, MM, MH Nomor : 17 tanggal 16 September 2008. 13. Berita acara pengenaan sanksi dan denda Nomor : 523 / 2056 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008. 14. Berita acara pembayaran hasil pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2055 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008. 15. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957 / 7801 / LS / BL / 2008, tanggal 24 Desember 2008. 16. Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2008 Nomor : 0217LS/BL/Etalase/KDP/2008. 17. Surat Permintaan Pembayaran langsung barang dan Jasa (SPP-LS Barang/Jasa) Nomor: 217 / ILS / BL / ETALASE / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008 beserta ringkasan kegiatan dan rencana penggunaan dana. 18. Surat CV.AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor :AZS / 19 / XII / 2008, tanggal Desember 2008 kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran perihal Permohonan Pembayaran sekaligus 100%. 19. Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal 07 Juli 2008 beserta Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 20. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal Mei 2008 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB). 21. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008 tentang Penunjukan panitia pelelangan pengadaan keramba jaring apung kegiatan pembangunan etalase Kelautan dan Perikanan Dana APBD tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008. 22. Surat Pernyataan Garansi Produk PT.BATAM USAHA MARIKULTUR Nomor : 026 / 020 / DK-BUM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008. 23. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Teknis Kegiatan dan Bendahara Pembantu anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008. 24. Surat Pernyataan Garansi Produk CV.CISANGGARUNG PUTRA MANDIRI Nomor: 9342 / Data / CPM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008. 25. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008. 26. Nota bon pembelian benih ikan kerapu macan dan kerapu bebek sebanyak 40 koli tanggal 23 Desember 2008 dari ANSHORI. 27. Kwitansi dari PARTOYO kepada ANSHORI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembelian pakan ikan rucah sebanyak 12.000 Kg, tanggal 21 Desember 2008. 28. Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44 / 809 / DPPKAD / 2008 tentang Penunjukan pengguna anggaran, Kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2009. 29. Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Tim teknis kegiatan penyusunan dan pelaksanaan sensus barang daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008. 30. Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan keramba jaring apung (KJA) Nomor : 523/2053/KDP/2008, tanggal 23 Desember 2008. 31. 1 (satu) lembar Harga perkiraan sendiri (OE) yang terdapat tandatangan Sdr SUHADI. 32. 1 (satu) lembar Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang terdapat tandatangan SUHADI 33. 1 (satu) lembar Permohonan Cuti tahunan 2009 yang terdapat tandatangan SUHADI. 34. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Calon Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan Sdr ARDI. 35. 1 (satu) lembar Daftar hadir penjaga stand pameran pariwisata, perdagangan dan pembangunan kegiatan pameran ekshibisi sektor kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan ARDI. 36. 1 (satu) lembar Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang terdapat tandatangan ARDI. 37. 1 (satu) lembar Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek tanggal 31 Januari 2007 yang terdapat tandatangan Sdr MAS AGUS ZALDANI, SE. 38. Kuitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada WIYADI ANDI selaku Direktur CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening : 2.05.01.23.0901.5.2.3.09.09. 39. Purchasing Order (PO) CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor : AZS/011/09/08 tanggal 11 September 2008 kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR. 40. 2 (dua) lembar kuitansi dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR masing-masing sebesar @ Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) untuk pembelian Keramba Jaring Apung (KJA) Polietheline usuran 3x3 M sebanyak 4 (unit). 41. Fotokopi spesifikasi bahan eter. 42. Fotokopi surat PT. BATAM USAHA MARIKULTUR perihal penawaran harga keramba ETER. 43. Brosur keramba apung laut ETER. Tetap terlampir dalam berkas perkara Dr. Ir. H. YULISTYO, M.Sc Bin MUDHOHARSONO. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 35/PID.SUS/TPK/2016/PN.PGP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI
Tempat lahir : Pongok
Umur/tanggal lahir : 48 tahun/23 Januari 1968
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Komp. Timah Pasir Garam No. 84 RT 02 RW 02
Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam
Pangkalpinang
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2016 ;
Hakim, sejak tanggal 18 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 17 November 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2017 ;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sejak tanggal 16 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Februari 2017 ;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sejak tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan 16 Maret 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya LAUREN HARIANJA, S.H. dan KUSMOYO, S.H., para Advokat, Penasehat Hukum, Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum LAUREN GABRIEL HARIANJA Law Firm yang beralamat di Jl. Letda Natsir Cikeas Cibubur Country Ml. 1 No. 9 Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 72/SK.PDD-LG/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 35/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pgp tanggal 18 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pgp tanggal 18 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2008.
Dokumen lelang keramba jaring apung (KJA) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Bangka Belitung.
Laporan Usulan Calon Pemenang Nomor : 07 / PAN-KJA / DKP / VIII / 2008, tanggal 28 Agustus 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523 / 1960.A / KDP.I / 2008, tanggal 01 September 2008 tentang Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Berita Acara Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 08 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 01 September 2008 beserta daftar hadir.
Pengumuman Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 09 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 02 September 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523. / 1993.A / KDP.I / 2008, tanggal 10 September 2008 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan dari WIYADI ANDI selaku Direktur CV.AFA ZAHRA SAINTAMA.
Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa (SPPB) / Kontrak Nomor : 523 / 2019.B / KDP / 2008, tanggal 23 September 2008.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 523 / 2019.C / KDP.I / 2008, tanggal 23 September 2008.
Berita acara serah terima pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2054 / KDP / 2008, tanggal 23 Desember 2008 beserta lampiran berita acara serah terima.
Akta Notaris LEGALIA RIAMA ULI SIRAIT, SH, MM, MH Nomor : 17 tanggal 16 September 2008.
Berita acara pengenaan sanksi dan denda Nomor : 523 / 2056 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Berita acara pembayaran hasil pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2055 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957 / 7801 / LS / BL / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2008 Nomor : 0217LS/BL/Etalase/KDP/2008.
Surat Permintaan Pembayaran langsung barang dan Jasa (SPP-LS Barang/Jasa) Nomor: 217 / ILS / BL / ETALASE / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008 beserta ringkasan kegiatan dan rencana penggunaan dana.
Surat CV.AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor :AZS / 19 / XII / 2008, tanggal Desember 2008 kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran perihal Permohonan Pembayaran sekaligus 100%.
Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal 07 Juli 2008 beserta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal Mei 2008 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008 tentang Penunjukan panitia pelelangan pengadaan keramba jaring apung kegiatan pembangunan etalase Kelautan dan Perikanan Dana APBD tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008.
Surat Pernyataan Garansi Produk PT.BATAM USAHA MARIKULTUR Nomor : 026 / 020 / DK-BUM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Teknis Kegiatan dan Bendahara Pembantu anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008.
Surat Pernyataan Garansi Produk CV.CISANGGARUNG PUTRA MANDIRI Nomor: 9342 / Data / CPM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008.
Nota bon pembelian benih ikan kerapu macan dan kerapu bebek sebanyak 40 koli tanggal 23 Desember 2008 dari ANSHORI.
Kwitansi dari PARTOYO kepada ANSHORI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembelian pakan ikan rucah sebanyak 12.000 Kg, tanggal 21 Desember 2008.
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44 / 809 / DPPKAD / 2008 tentang Penunjukan pengguna anggaran, Kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2009.
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Tim teknis kegiatan penyusunan dan pelaksanaan sensus barang daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008.
Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan keramba jaring apung (KJA) Nomor : 523/2053/KDP/2008, tanggal 23 Desember 2008.
1 (satu) lembar Harga perkiraan sendiri (OE) yang terdapat tandatangan Sdr SUHADI.
1 (satu) lembar Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang terdapat tandatangan SUHADI
1 (satu) lembar Permohonan Cuti tahunan 2009 yang terdapat tandatangan SUHADI.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Calon Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan Sdr ARDI.
1 (satu) lembar Daftar hadir penjaga stand pameran pariwisata, perdagangan dan pembangunan kegiatan pameran ekshibisi sektor kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan ARDI.
1 (satu) lembar Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang terdapat tandatangan ARDI.
1 (satu) lembar Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek tanggal 31 Januari 2007 yang terdapat tandatangan Sdr MAS AGUS ZALDANI, SE.
Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada WIYADI ANDI selaku Direktur CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening : 2.05.01.23.0901.5.2.3.09.09.
Purchasing Order (PO) CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor : AZS/011/09/08 tanggal 11 September 2008 kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR.
2 (dua) lembar kwitansi dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR masing-masing sebesar @ Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) untuk pembelian Keramba Jaring Apung (KJA) Polietheline usuran 3x3 M sebanyak 4 (unit).
Fhotocopy spesifikasi bahan eter.
Fhotocopy surat PT. BATAM USAHA MARIKULTUR perihal penawaran harga keramba ETER.
Brosur keramba apung laut ETER.
Tetap terlampir dalam berkas perkara Dr. Ir. H. YULISTYO, M.Sc Bin MUDHOHARSONO.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pembelaan Terdakwa :
Bahwa muatan Keppres No. 80 Tahun 2003 pada Pasal 10 ayat (5), tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah penyusunan HPS yang kemudian dijelaskan pada Lampiran I Bab I huruf E tertulis Penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS);
Bahwa muatan pada Keppres No. 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab I huruf E.I.b tertulis perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/engineer estimate. Hal ini dilakukan untuk sebagai RAB awal untuk dijadikan OE (owner estimate) atau HPS (setelah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran);
Bahwa pada saat diadakan penyusunan EE (engineer estimate) konsultan/tim teknis Pengguna Anggaran sudah mengadakan survey dari berbagai tempat untuk mendapatkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan spesifikasi teknis untuk membuat EE yang kemudian akan menjadi OE/HPS setelah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa selanjutnya RAB dan spesifikasi teknis/RAB yang sudah dibuat oleh PPK/tim teknis pengadaan diinformasikan kepada Pengguna Anggaran yang akan ditindaklanjuti menjadi OE/HPS oleh Pengguna Barang sesuai tugas pokok Pengguna Barang/Anggaran yang termuat pada Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II bagian kedua paragraf pertama Pasal 9 (ayat 3d) berbunyi “menetapkan dan mengesahkan HPS, jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun Panitia Pengadaan. Dan dibantu oleh panitia pengadaan barang. Paragraf kedua Pasal 10 ayat (5b) yang berbunyi “menyusun dan menyiapkan HPS”;
Bahwa HPS yang dibuat oleh PPK/tim teknis Pengguna Anggaran bisa ditetapkan oleh Pengguna Barang menjadi HPS final apabila pembuatan RAB tidak melewati batas (1) tahun anggaran, yang dalam artian dikhawatirkan adanya perubahan harga akibat inflasi;
Bahwa panitia pengadaan tidak mempunyai relevansi dari RAB yang diuat PPK/Tim Teknis Pengadaan yang kemudian disusun dan disiapkan oleh Panitia Pengadaan kemudian bisa menimbulkan kerugian negara. Karena penetapan HPS final dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran. Apalagi ternyata sesuai fakta bahwa Panitia Pengadaan juga telah membantu menurunkan harga RAB untuk mendapatkan HPS final;
Bahwa penjelasan ahli Pengadaan Barang dan Jasa Hermawan Kaeni tentang tugas panitia sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 ayat (5b), panitia hanya membantu penyusunan HPA dan penetapan HPS ada pada PPK/PA, Pasal 9ayat (3d) bahwa dalam penjelasan ahli, karena penetapan/pengesahan HPS final ada di PPK/Pengguna Anggaran, maka yang bertanggung jawab terhadap HPS adalah PPK/Pengguna Anggaran, Panitia Pengadaan hanya membantu saja;
Bahwa Panitia Pengadaan tidak bisa me-mark up harga pengadaan atau mengubah harga awal RAB yang hanya dapat diubah dengan persetujuan pejabat pengadaan. Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II Paragraf Pertama Pal 9 ayat (3d) berbunyi “menetapkan dan mengesahkan HPS, jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan, yang diperjelas oleh Keppres No. 54 Tahun 2010 Pasal 17 berbunyi “Pejabat pengadaan barang dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran : a. perubahan HPS dan atau b. perubahan spesifikasi pekerjaan. Jadi jelaslah setiap perubahan untuk menjadi HPS final harus ditetapkan dan disahkan oleh Pengguna Anggaran.
Bahwa jelaslah dari tuntutan yang menekan bahwa tidak ada survey yang merupakan mata rantai salah satu tuntutan terhadap panitia pengadaan adalah delik formil. Putusan MK Nomor Perkara 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang sudah dihapus oleh MK kata dapat dalam PAsal 2 ayat (1) seperti telah diubah ddengan UU No. 20 Tahun 2001. Sedangkan delik materiilnya tidak dapat dibuktikan Jaksa Penuntut Umum tidak dikarenakan pernah minta pendapat ahli Jasa Konstruksi/Ahli pengadaan barang/jasa untuk memahami korelasi hubungan RAB dan HPS. Hal tersebut dikarenakan penatapan dan pengesahan RAB menjadi HPS final dilakukan oleh Pengguna Anggaran. Sedangkan tugas panitia hanya menyusun dan menyiapkan HPS dan melaksanakan proses tender sesuai dokumen-dokumen/spek teknis. Selanjutnya tugas Pengguna Anggaran mengawasi jalannya pelaksanaanpekerjaan yang bisa menyebabkan kerugian negara;
Bahwa pendapat Ahli Hermawan Kaeni menyatakan timbulnya kerugian negara baru dapat terjadi setelah adanya penetapan pemenang. Pendapat ahli Hasbullah juga menyatakan tindak pidana korupsi mulai terjadi saat setelah ditetapkannya pemenang pengadaan;
Bahwa akibat ketidaktelitian Panitia Pengadaan dalam proses administrasi tender bisa saja terjadi dan sepanjang tidak ada sanggahan, apalagi proses tender ini dilakukan sangat transparan. Hal ini terlihat adanya intervensi Kepala Dinas untuk memenangkan salah satu peserta lelang (walaupun tidak memenuhi syarat administrasi). Yang justru sebagai Panitia Lelang harus mendapat apresiasi karena tidak bisa diintervensi. Kemudian dalam tuntutan ini kental dengan delik formil sedangkan delik materiilnya sama sekali tidak ada. Dan sudah terbukti delik formil yang ditujukan sudah tepat kepada pelaku ipikor PA/Kepala DKP Yulistyo, PPTK Damadi dan dua rekanan Wiyadi Andi dan Arief Harmein alias Indra sudah terbukti menjalani hukuman. Panitia tidak punya niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi apalgi terlihat secara sengaja dan sadar bersama-sama Pengguna Anggaran melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada bukti fakta dari saksi fakta di persidangan adanya intensitas kerjasama, pembagian tugas, pembagian peran dalam pelaksanaan kejahatan adanya kehadiran Panitia Pengadaan pada saat-saat penting dan tidak pernah berhenti pada waktu pelaksanaan perbuatan pidana dilakukan;
Bahwa dalam penyusunan HPS panitia telah melakukan kewajibannya walaupun dengan tidak adanya ketersediaan dana untuk survey langsung terhadap komponen yang dibutuhkan dalam pengadaan barang tersebut dan hal ini disampaikan langsung di hadapan Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa sumber harga penyusunan HPS pengadaan keramba jaring apung diambil dari HPSK Propinsi, survey langsung ke toko-toko termasuk Ramayana dan Puncak Departement Store di Pangkalpinang terhadap barang yang ada di Pangkalpinang, obat-obatan dan peralatan budidaya hasil survey dari Toko Karisma Aquarium Semabung dan Toko Acun Aquarium Gudang Padi dan beberapa data dukung dari internet;
Bahwa untuk KJA HDPE berpedoman pada penawaran resmi yang disampaikan oleh CV Batam Marikultur yang ditujukan kepada sdr. Damadi selalu PPTK kegiatan dan tidak dilakukan survey langsung ke lokasi agen pemegang merek tersebut. Atas perintah Ketua Panitia, Terdakwa menghubungi nomor telepon PT Batam Usaha Marikultur yang didapat dari surat penawaran tersebut dan diterima oleh pegawai atas nama Diana dan telepon disambungkan kepada atasan yang bersangkutan dengan memperkenalkan diri dengan nama William Hadi anak dari Bapak Steven Hadi Tarjanto Direktur PT Batam Usaha Marikultur dan harga tersebut telah dibenarkan bahwa harga satuan KJA HDPE yang tercantum dalam surat penawaran kepada sdr. Damadi adalah harga resmi KJA saat itu dan harga ini pun telah dibenarkan pula oleh Direktur PT BAtam Usaha Marikultur Bapak Steven Hadi Tarjanto;
Bahwa dalam penyusunan HPS, Terdakwa telah menjelaskan di hadapan Tim Auditor BPKP dan Penyidik kalau tidak memasukkan PPH 1,5%. Lembaran yang disampaikan pada saat persidangan oleh Saksi ahli BPKP dengan inisial PNS-3, PNS-4 dan PNS-5 terhadap rincian cara penyusunan HPS yang menandatangani atas nama AGus Nurjaman, Putri Dewi Damayanti dan Yohana telah ditolak karena patut diduga dipalsukan ada kemiripan tanda tangan akan tetapi sangat berbeda dari kebiasaan yang menandatangani dan ada pertanyaan mendasar yang diminta keterangan dalam penyusunan HPS adalah Terdakwa kenapa tidak menandatangani lembaran tersebut. Masih ingat dalam bayangan Terdakwa ketika uraian penyusunan HPS pengadaan KJA Terdakwa sampaikan kepada Putri Dewi Damayanti selaku sekretaris panitia pelelangan dengan nada agak tinggi dia bertanya tentang harga HPS tersusun tersebut sebelum ditetapkan oleh Pengguna Anggaran “apakah ada mark up ata tidak dan minta dijelaskan perhitungannya” dan kata-kata Putri Dewi Damayanti “jangan sampai ada mark up, karena mark up dalam pembuatan HPS dapat membuat kita masuk penjara pak” dan selanjiutnya perkataan Putri Dewi Damayanti “saya tidak mau masuk penjara pak”;
Bahwa HP sudah disusun dengan sangat rinci sehingga ada koreksi harga oleh panitia dari RAB Pengguna Anggaran, menyesuaikan dengan harga pasaran saat penyusunan HPS tersebut telah dilaksanakan. Terdakwa secara pribadi saat melakukan survey langsung untuk harga jaring di toko jaring di Pasar Pembangunan Pangkalpinang sebelum menjadi BTC Pangkapinang harus menerima pengusiran dari pemilik toko, karena selama ini Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi dianggap hanya mengecek harga saja dan setelah harga didapat tidak pernah membeli pada toko yang menjual peralatan nelayan saja;
Bahwa Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung pada tahun telah dan selalu bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan mengikuti rambu-rambu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 dalam kegiatan Pelelangan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Tahun Anggaran 2008;
Bahwa Terdakwa mohon kepada Majelis untuk berkenan membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa :
Bahwa Terdakwa dan panitia lelang lainnya tidak ada melakukan kesalahan dalam melakukan proses tahapan lelang;
Bahwa Terdakwa dan panitia lelang lainnya menyusun dan membuat Harga Perkiraan Sendiri sesuai dengan ketentuan;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri yang dibuat oleh Terdakwa dan panita lelang lainnya yang disahkan oleh Kepala Dinas secra faktual dipakai dalam pengadaan keramba jaring apung sehingga sah dan mengikat;
Harga Perkiraan Sendiri tidak dapat untuk menghitung adanya kerugian negara;
Bahwa kerugian negara dapat dihitung hanya dari dokumen, kontrak dan fisik;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya dokumen palsu dalam pelaksanaan lelang (tidak mencantumkan pasal tentang pemalsuan);
Bahwa CV Afa Zahra Saintama diusulkan sebagai calon pemenang untuk mendapat pengesahan dari Kepala Dinas karena memenuhi syarat;
Bahwa konfirmasi dalam pelelangan dilakukan oleh panitia lelang apabila diperlukan seperti panitia lelang tidak yakin dengan dokumen tersebut (Hermawan Kaeni);
Bahwa dalam proses pelelangan/seleksi sampai penetapan pemenang belum ada kerugian negara atau tidak ada tindak pidana, maka wilayah hukumnya adalah kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau PTUN;
Bahwa seseorang pengambil kebijakan sebagai produk administrasi negara tidak dapat dipidana meskipun kebijakan tersebut salah (Dr. Dian Puji Simatupang);
Bahwa perbuatan Terdakwa dan panitia lelang lainnya tidak ada hubungan sebab akibat dengan perbuatan sub kon CV Afa Zahra Saintama yang memasang keramba jaring apung yang berbeda dengan yang disepakati yang menyebabkan terjadinya kerugian negara;
Bahwa perbuatan Terdakwa dan panitia lelang lainnya bukan merupakan perbuatan turut serta untuk terjadinya kerugian negara. Perbuatan Terdakwa dan panitia lelang lainnya adalah perbuatan yang berdiri sendiri untuk memilih calon pemenang dan diusulkan kepada Kepala Dinas;
Bahwa terjadinya kerugian negara pada saat keramba jaring apung yang dipasang berbeda dengan yang disepakati;
Berdasarkan uraian juridis tersebut, maka Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair (vrijspraak) dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van ale rechtsvervolging);
Membebaskan Terdakwa dari denda yang diajukan Jaksa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan dari rumah tahanan negara;
Mengembalikan kemampuan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa dalam kedudukan semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapannya secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya. Sedangkan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI selaku Anggota Panitia lelang kegiatan pengadaan Keramba Jaring Apung di Pulau Sibungkuk Kabupaten Belitung yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Babel No.523/1070/KDP/2008 tanggal 27 Mei 2008 bersama-sama AGUS NURJAMAN selaku Ketua Panitia Lelang, PUTRI DEWI DAMAYANTI selaku Sekretaris panitia lelang, SUFFREE ULTAVIA SUDESSY, A.Md Bin SUHAIMI selaku anggota panitia lelang, dan YOHANA selaku anggota panitia lelang (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Dr. Ir. H. YULISTYO, M.Sc selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/35/V 2008 tanggal 31 Januari 2008, ARIEF HARMEIN, DAMADI, A.Md, HERMAN SUPRIATNA, B.Sc dan WIYADI ANDI (masing-masing telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan masing-masing perkara telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde, pada kurun waktu bulan Juni 2008 s/d September 2008 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2008 terdapat pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) pada kegiatan pembangunan etalase kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pulau Sibungkuk Kabupaten Belitung, dengan alokasi dana sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sebagaimana tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada kelompok belanja langsung nomor : 2.05.01.23.0901.5.23.09.09, tanpa tanggal bulan Januari tahun 2008.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Dr. Ir. H.YULISTYO, M.Sc yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk panitia lelang dengan Surat Keputusan No. 523/1070/KDP/2008 tanggal 27 Mei 2008, dengan susunan panitia :
AGUS NURJAMAN, A.Pi selaku Ketua panitia
PUTRI DEWI DAMAYANTI selaku Sekretaris
TATANG RIZANI selaku Anggota panitia
YOHANA selaku anggota panitia
SUFFRE ULTAVIA SUDESY selaku anggota panitia
Bahwa selaku Anggota panitia lelang / panitia pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA), terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI kemudian melaksanakan proses pelelangan dengan terlebih dahulu menyusun jadwal kegiatan pelelangan, yaitu sebagai berikut :
Pengumuman pelelangan dimulai tanggal 8 Juli 2008 s/d 16 Juli 2008
Pendaftaran pascakualifikasi dimulai tanggal 9 Juli 2008 s/d 17 Juli 2008.
Pengambilan dokumen pascakualifikasi dimulai tanggal 9 Juli 2008 s/d 17 Juli 2008.
Penjelasan pekerjaan (AANWIJZING) tanggal 17 Juli 2008.
Pengambilan Berita Acara Penjelasan (AANWIJZING) tanggal 17 Juli 2008 s/d 24 Juli 2008.
Pemasukan penawaran tanggal 18 Juli 2008 s/d 25 Juli 2008.
Pembukaan penawaran tanggal 25 Juli 2008
Evaluasi dokumen penawaran dan klarifikasi atau pembuktian kualifikasi tanggal 28 Juli 2008 s/d 20 Agustus 2008.
Usulan penetapan calon pemenang lelang tanggal 26 Agustus 2008.
Penetapan calon pemenang tanggal 1 September 2008.
Pengumuman pemenang tanggal 2 September 2008.
Masa sanggahan tanggal 2 September 2008 s/d 8 September 2008.
Penunjukan pemenang tanggal 10 September 2008.
Penanda tanganan kontrak tanggal 23 September 2008.
Bahwa salah satu tugas, wewenang dan tanggungjawab dari panitia / pejabat pengadaan sebagaimana diamanatkan oleh KEPPRES No. 80 tahun 2003 pada Pasal 10 ayat (5) adalah Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan selanjutnya diatur pada lampiran I bab I huruf E penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu :
Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan :
Analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan.
Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan / engineer’s estimete (EE).
Harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS
Harga kontrak / surat perintah kerja (SPK) untuk barang / pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan.
Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan / instansi lainnya dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan
Harga/tarif barang / jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan / agen tunggal atau lembaga independen
Daftar harga standar / tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Informasi lain yang dapaat dipertanggungjawabkan
HPS telah memperhitungkan :
Pajak pertambahan nilai (PPN)
Biaya umum dan keuntungan (Overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang / jasa
HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan pajak penghasilan (PPh) penyedia barang /jasa.
Bahwa meskipun tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia pengadaan yang salah satunya menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) harus mempedomani KEPPRES No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah, namun yang dilakukan oleh terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI selaku anggota panitia pengadaan beserta anggota panitia pengadaan lainnya malahan sebaliknya, terdakwa tidak pernah melakukan survey atau pengecekan langsung terhadap barang-barang dalam pengadaan keramba jaring apung dan para panitia pengadaan termasuk terdakwa selaku anggota panitia pengadaan tidak pernah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Keramba Jaring Apung (KJA), untuk data harga dan spesifikasi Keramba Merek ETER diperoleh AGUS NURJAMAN, A.Pi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (DAMADI) yang sebelumnya diserahkan melalui anggota panitia lelang yaitu TATANG RIZANI, sehingga metode / cara perolehan harga satuan HPS yang digunakan panitia pengadaan tidak jelas, terutama dalam menentukan perhitungan jumlah persentase keuntungan, disamping itu juga panitia telah memasukkan unsur pajak penghasilan dalam harga satuan HPS, yang rinciannya terlihat pada tabel dibawah ini :
| Jenis Barang | Satuan | Harga dasar*) | Keuntungan | Perkiraan Ongkos Angkut | PPN 10 % | PPH 1,5 % | HPS / OE | |
| Rp | % | |||||||
| Keramba jaring apung | Unit | 21.000.000 | 1.000.000,- | 4,76 | 450.000 | 2.245.000 | 337.000 | 25.000.000 |
| Benih Kerapu Macan | Ekor | 16.000 | 1.500 | 9,38 | - | - | 260 | 17.500 |
| Benih Kerapu bebek | Ekor | 19.250 | 1.925 | 10, 00 | - | - | 320 | 21.500 |
| Pakan Ikan Rucah | Kg | 6.000 | 600 | 10,00 | 300 | - | 100 | 7.000 |
| Pakan Pelet | ||||||||
| ½, 1, 65-2,24 mm | Zak | 322.000 | 32.200 | 10,00 | 60.000 | - | 6.200 | 420.000 |
| 3/4, 3, 30-4,80 mm | Zak | 304.000 | 304.000 | 10,00 | 60.000 | - | 5.900 | 400.000 |
| 5/6, 5, 50-7,20 mm | Zak | 286.000 | 28.600 | 10,00 | 60.000 | - | 5.600 | 380.000 |
| 7/8, 7, 70-9,60 mm | Zak | 268.000 | 26.800 | 10,00 | 60.000 | - | 5.300 | 360.000 |
| 9/10,9,90-12,00 mm | Zak | 250.000 | 25.000 | 10,00 | 60.000 | - | 4.900 | 430.000 |
| Multivitamin | Zak | 240.000 | 12.000 | 5,00 | 20.000 | 27.000 | 4.000 | 300.000 |
| Obat luka/anti bakteri | Kg | 2.000.000 | 150.000 | 7,50 | 20.000 | 217.000 | 32.500 | 2.400.000 |
| Kapal Fiber Glass | Unit | 52.250.000 | 2.612.500 | 5,00 | 2.000.000 | 5.780.000 | 860.000 | 63.500.000 |
| Motor tempel | Unit | 15.300.000 | 1.530.000 | 10,00 | 300.000 | 1.700.000 | 250.000 | 19.000.000 |
Bahwa selanjutnya Panitia pengadaan mengumumkan pelelangan pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) atas pembangunan Etalase Kelautan dan Perikanan dengan pagu dana sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) melalui Koran Media Indonesia, Koran Babel Pos dan papan pengumuman nomor : 02/PAN-KJA/DKP/VII/2008 yang diumumkan pada tanggal 8 Juli 2008, dimana pada waktu pendaftaran dan pengambilan dokumen terdapat 10 perusahaan yang mendaftar, yaitu :
PT. TRI TUNGGAL NUSANTARA.
PT. CAKRA NUSA LAUT.
PT. RRR
CV. AFA ZAHRA SAINTAMA
PT. BBB
PT. IRMA GRAHA PRATAMA
PT. PUTRA LAMETI PERKASA
PT. PERTAMA ELANG SAKTI
CV. SANI DELA
PT. PRIMA INTI KARSA ABADI
Bahwa selanjutnya pada saat penjelasan pekerjaan (AANWIJZING) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2008, perusahaan yang hadir adalah PT. TRI TUNGGAL NUSANTARA, PT. IRMA GRAHA PRATAMA, PT. PERMATA ELANG SAKTI, CV. AFA ZAHRA SAINTAMA dan PT. PRIMA INTI KARSA ABADI.
Bahwa pada tahapan pemasukan penawaran di ikuti oleh 5 (lima) perusahaan yaitu CV. AFA ZAHRA SAINTAMA, CV. SANI DELA, PT. PRIMA INTI KARSA ABADI, PT. PUTRA LAMETI PERKASA dan PT. IRMA GRAHA PRATAMA, dimana isi dari dokumen penawaran yang diajukan adalah berupa Surat Penawaran, RAB, nilai jaminan penawaran, masa berlakunya jaminan penawaran, surat pernyataan kandungan lokal, brosur, fisualisasi keramba, fisualisasi contoh jaring/waring, surat dokumen galangan kapal, gambar teknis kapal, surat pernyataan keagenan keramba jaring apung dari pabrik, ada surat pernyataan dari heachery/suplayer, surat pernyataan purna jual, jadwal pelaksanaan, metode pelaksanaan, sertifikat ijazah.
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh panitia lelang termasuk terdakwa, dari 5 perusahaan tersebut diatas yang dinyatakan memenuhi kriteria adalah CV. AFA ZAHRA SAINTAMA dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.911.293.300 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), namun dari dokumen penawaran masing-masing rekanan ditemukan adanya kejanggalan seperti kesalahan pengetikan pada judul neraca yang diajukan dalam dokumen penawaran CV. SANI DELA yaitu pada judul Neraca tertera, “CV. AFA ZAHRA SAINTAMA”, sedangkan Cap perusahaan dan tanda tangan adalah milik perusahaan / Direktur CV.SANI DELA, selain itu terdapat beberapa kesalahan yang sama dalam pengetikan pada isi dokumen spesifikasi Teknis dan metode Teknis, “PT. IRMA GRAHA PRATAMA”, dengan “PT. PUTRA LAMETI PERKASA”, disamping itu dari dokumen penawaran yang diajukan oleh CV. AFA ZAHRA SAINTAMA terdapat Surat Dukungan Pengadaan Kapal dari PT. BITUNG SARANA MULIA untuk pekerjaan pengadaan keramba jaring apung pada Dinas kelautan dan perikanan Kepulauan Bangka Belitung kepada CV. AFA ZAHRA SAINTAMA yang di duga palsu karena PT. BITUNG SARANA MULIA tidak pernah memberikan surat dukungan tersebut kepada CV. AFA ZAHRA SAINTAMA serta terdapat Laporan keuangan dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA untuk tahun terakhir pada tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 dari Auditor Independen di duga palsu karena Drs. ARMANDIAS selaku Pimpinan Akuntan Publik ARMANDIAS tidak pernah mengeluarkan Surat Laporan Auditor Independen Armandias dimaksud, tanda tangan yang terdapat laporan Auditor Independen Armandias Kantor Akuntan Publik terdaftar No. 15/KAP-AD/LAI/VI/ tanggal 30 Juni 2008 tersebut bukanlah tanda tangannya, karena stempel dan kop surat tidak sama dengan milik ARMANDIAS kantor Akuntan Publik dan selain itu nomor surat biasanya selalu memakai inisial auditor, sehingga Drs. ARMANDIAS menyatakan bahwa surat laporan Auditor Independen ARMANDIAS yang pada dokumen penawaran CV. AFA ZAHRA SAINTAMA tersebut bukanlah produk dari Auditor Independen ARMANDIAS.
Bahwa apabila dokumen surat dukungan dari PT. BITUNG SARANA MULIA bukan dikeluarkan oleh perusahaan pendukung (PT. BITUNG SARANA MULIA) dan apabila surat Auditor ARMANDIAS yang dipakai oleh CV. AFA ZAHRA SAINTAMA dalam dokumen penawaran tersebut bukan dikeluarkan oleh Auditor ARMANDIAS yang tidak pernah mengaudit laporan keuangan CV. AFA ZAHRA SAINTAMA, maka panitia pengadaan dalam hal ini termasuk terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI seharusnya menggugurkan penawaran dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA, karena kewajiban dari panitia lelang terlebih dahulu harus melakukan konfirmasi/klarifikasi/pengecekan langsung atas keabsahan dokumen tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam KEPPRES No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, pada Bab II tentang proses pengadaan barang/jasa yang memerlukan penyedia barang/jasa, bagian A angka 1 huruf g tentang pembuktian kualifikasi, “terhadap penyedia barang/jasa yang akan di usulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait”.
Bahwa apabila panitia lelang menjalankan tugasnya dengan benar dalam melakukan konfirmasi / klarifikasi/pengecekan langsung atas keabsahan dokumen tentang pengadaan barang / jasa pemerintah terhadap dokumen-dokumen penawaran yang diajukan oleh masing-masing rekanan termasuk terhadap dokumen penawaran yang diajukan CV. AFA ZAHRA SAINTAMA, maka dipastikan tidak satu perusahaan pun yang memenuhi kriteria dan pelelangan dinyatakan gagal dan seharusnya dilakukan pelelangan ulang sesuai dengan yang diamanatkan oleh KEPPRES No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pasal 28 :
Pelelangan umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia / pejabat pengadaan, apabila :
Jumlah penyedia barang / jasa yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, atau
tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan adminsitrasi dan teknis, atau
harga penawaran terendah lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia
namun nyatanya pelelangan ulang tidak pernah dilakukan oleh panitia lelang dalam hal ini termasuk terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI, sehingga CV. AFA ZAHRA SAINTAMA yang tidak memenuhi kriteria / persyaratan dalam pembuktian kualifikasi tetap dinyatakan layak.
Bahwa selanjutnya para panitia pengadaan termasuk terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI selaku anggota panitia pengadaan tetap mengusulkan CV. AFA ZAHRA SAINTAMA sebagai calon pemenang pelelangan kegiatan pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di pulau Sibungkuk Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2008 dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.911.293.300 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan atas usulan calon pemenang lelang diusulkan kepada Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Dr. Ir. H. YULISTYO, M.Sc, dan atas usulan dari panitia lelang tersebut Dr. Ir. H.YULISTYO, M.Sc tidak langsung menerima usulan tersebut, selang beberapa hari setelah panitia lelang menjelaskan barulah Pengguna Anggaran yaitu Dr. Ir. H.YULISTYO, M.Sc menerima hasil keputusan dari panitia lelang dan akhirnya CV. AFA ZAHRA SAINTAMA ditetapkan oleh Dr. Ir. H.YULISTYO, M.Sc sebagai pemenang lelang dengan Surat Keputusan Nomor : 523/1960.A/DKP.I/2008 yang kemudian diumumkan pada tanggal 2 September 2008 dan selanjutnya pada tanggal 10 September 2008 Dr. Ir. H.YULISTIO, M.Sc Bin MUDHOHARSONO menunjuk CV. AFA ZAHRA SAINTAMA selaku Penyedia barang / jasa (SPPBJ) dengan surat nomor : 523/1993.A/KDP.1/2008.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2008 dilakukan penandatanganan kontrak antara Dr. Ir. H.YULISTIO, M.Sc sebagai pihak pertama / pengguna barang / jasa dengan WIYADI ANDI sebagai pihak kedua selaku Direktur CV. AFA ZAHRA SAINTAMA dengan Surat Perjanjian Pengadaan Barang / jasa (SPBB) / Surat Perjanjian Kontrak No. 523/2019.B/KDP/ 2008 nilai kontrak sebesar Rp. 1.911.982.800 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah), jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 80 (delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 23 September sampai dengan 11 Desember 2008, yang ditindaklanjuti dengan Keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 523/2019.C/2008 tanggal 23 September 2008, dengan masa kontrak 80 (delapan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 23 September s/d 11 Desember 2008, nilai kontrak sebesar Rp.1.911.982.800 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, berdasarkan laporan hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor : LHI-261/PW07/5/2010 tanggal 21 Juni 2010 atas kegiatan pengadaan keramba jaring apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008, ditemukan perbedaan antara spesifikasi Keramba Jaring Apung yang diadakan dengan spesifikasi Keramba Jaring Apung yang tertuang di dalam kontrak kerja No. 523/2019.B/KDP/2008, sehingga terjadi selisih harga antara keramba jaring yang terpasang dilokasi pekerjaan dengan Keramba Jaring Apung sebagaimana yang dimaksudkan di dalam kontrak No. 523/2019.B/KDP/ 2008 tanggal 23 September 2008, dengan rincian :
-
Menurut Kontrak Fisik terpasang Uraian Jumlah Uraian Jumlah Keramba jaring apung bahan HDPE,
Merk Weidecage III WC3-100 Produk Malaysia
Warna biru
Dokumen sertifikat jaminan barang dari pabrikan
Sertifikat asal barang dari pabrikan / pembuat barang
Lama garansi 15 tahun
40 unit Keramba jaring apung bahan HDPE,
Merk Eter,
produk Malaysia olefin SDN BHD
warna hitam
surat pernyataan garansi
penjual produk
-10 tahun
-15 tahun
40 unit
Perbedaan antara spesifikasi Keramba Jaring Apung yang diadakan dengan spesifikasi keramba jaring apung yang tertuang di dalam kontrak kerja No. 523/2019.B/KDP/2008 telah mengakibatkan selisih harga antara Keramba Jaring Apung merk ETER yang terpasang dilokasi pekerjaan dengan keramba jaring apung sebagaimana yang dimaksudkan di dalam kontrak kerja No. 523/2019.B/KDP/2008 tanggal 23 September 2008, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 244.109.091 (dua ratus empat puluh empat juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (a) Harga KJA Merk Weidacage menurut kontrak termasuk PPN 10 % Rp.980.000.000 (b) Dikurangi PPN 10 % (10/100 x 980.000.000 Rp.89.090.909 (c) Harga kontrak tanpa PPN (a) – (b) Rp.890.909.091 (d) Harga jual KJA Merk Eter dari PT. Batam Marikultur Rp.588.000.000 (e) Bea masuk sesuai SSPCP tanggal 17/12/2008 (f) Overhead 10 % x 588.000.000 Rp.58.800.000 (g) Harga setelah bea masuk dan overhead (d)+(e) + (f) Rp.646.800.000 (h) Jumlah kerugian keuangan Negara (c) – (g) Rp.244.109.091
Bahwa kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp. 244.109.091 (dua ratus empat puluh empat juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) yang terjadi dalam pengadaan keramba jaring apung dalam kegiatan pembangunan etalase kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pulau Sibungkuk Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2008 tersebut tidak dapat dipisahkan dari rangkaian awal proses pelelangan sebelumnya yang dilakukan oleh terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI bersama-sama dengan anggota panitia pengadaan lainnya karena para panitia pengadaan dalam hal ini termasuk terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI dalam melaksanakan proses pelelangan tidak mempedomani KEPPRES No. 80 tahun 2003, hal itu terlihat dari evaluasi penawaran dan klarifikasi atau pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan, yang seharusnya dokumen penawaran dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA tersebut tidak layak untuk diloloskan, namun tetap diloloskan dan diusulkan sebagai calon pemenang lelang yang pada akhirnya ditetapkan oleh Dr. Ir. H. YULISTYO, M.Sc selaku pengguna anggaran sebagai pemenang lelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI selaku anggota Panitia lelang kegiatan pengadaan Keramba jaring Apung di Pulau Sibungkuk Kabupaten Belitung yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Babel No.523/1070/KDP/2008 tanggal 27 Mei 2008 bersama-sama AGUS NURJAMAN, A.Pi selaku Ketua Panitia Lelang, PUTRI DEWI DAMAYANTI selaku Sekretaris panitia lelang, SUFFREE ULTAVIA SUDESSY, A.Md Bin SUHAIMI selaku anggota panitia lelang, dan YOHANA selaku anggota panitia lelang, (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Dr. Ir. H. YULISTYO, M.Sc selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44 / 35 / V 2008 tanggal 31 Januari 2008, ARIEF HARMEIN, DAMADI, A.Md, HERMAN SUPRIATNA, B.Sc dan WIYADI ANDI (masing-masing telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan masing-masing perkara telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap / inkracht van gewijsde, pada kurun waktu bulan Juni 2008 s/d September 2008 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011. telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi meyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI selaku Anggota Panitia lelang / panitia pengadaan Keramba jaring Apung di Pulau Sibungkuk Kabupaten Belitung yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.523/1070/KDP/2008 tanggal 27 Mei 2008, mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diatur pada KEPPRES No. 80 tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAN BARANG / JASA PEMERINTAH, ditegaskan pada pasal 10 ayat (5) tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia / pejabat pengadaan meliputi sebagai berikut :
Menyusun jadwal dan menetapkan pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Menyiapkan dokumen pengadaan.
Mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang / jasa.
Menanda tangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa
Pada Tahun Anggaran 2008 terdapat pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) pada kegiatan pembangunan etalase kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pulau Sibungkuk Kabupaten Belitung, dengan alokasi dana sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sebagaimana tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada kelompok belanja langsung nomor : 2.05.01.23.0901.5.23.09.09, tanpa tanggal bulan Januari tahun 2008.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Dr. Ir. H.YULISTYO, M.Sc sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk panitia lelang dengan Surat Keputusan No. 523/1070/KDP/2008 tanggal 27 Mei 2008, yang terdiri :
AGUS NURJAMAN, A.Pi selaku Ketua panitia
PUTRI DEWI DAMAYANTI selaku Sekretaris
TATANG RIZANI selaku Anggota panitia
YOHANA selaku anggota panitia
SUFFRE ULTAVIA SUDESY selaku anggota panitia
Bahwa selaku Anggota panitia lelang / panitia pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA), terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI selanjutnya melaksanakan proses pelelangan dengan terlebih dahulu menyusun jadwal pelelangan sebagai berikut :
Pengumuman pelelangan dimulai tanggal 8 Juli 2008 s/d 16 Juli 2008
Pendaftaran pascakualifikasi dimulai tanggal 9 Juli 2008 s/d 17 Juli 2008.
Pengambilan dokumen pascakualifikasi dimulai tanggal 9 Juli 2008 s/d 17 Juli 2008.
Penjelasan pekerjaan (AANWIJZING) tanggal 17 Juli 2008.
Pengambilan Berita Acara Penjelasan (AANWIJZING) tanggal 17 Juli 2008 s/d 24 Juli 2008.
Pemasukan penawaran tanggal 18 Juli 2008 s/d 25 Juli 2008.
Pembukaan penawaran tanggal 25 Juli 2008
Evaluasi dokumen penawaran dan klarifikasi atau pembuktian kualifikasi tanggal 28 Juli 2008 s/d 20 Agustus 2008.
Usulan penetapan calon pemenang lelang tanggal 26 Agustus 2008.
Penetapan calon pemenang tanggal 1 September 2008.
Pengumuman pemenang tanggal 2 September 2008.
Masa sanggahan tanggal 2 September 2008 s/d 8 September 2008.
Penunjukan pemenang tanggal 10 September 2008.
Penanda tanganan kontrak tanggal 23 September 2008.
Bahwa salah satu tugas, wewenang dan tanggungjawab dari panitia / pejabat pengadaan sebagaimana diamanatkan oleh KEPPRES No. 80 tahun 2003 pada Pasal 10 ayat (5) adalah Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan selanjutnya diatur pada lampiran I bab I huruf E penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu :
Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan :
Analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan.
Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan / engineer’s estimete (EE).
Harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS
Harga kontrak / surat perintah kerja (SPK) untuk barang / pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan.
Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan / instansi lainnya dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan
Harga/tarif barang / jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan / agen tunggal atau lembaga independen
Daftar harga standar / tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Informasi lain yang dapaat dipertanggungjawabkan
HPS telah memperhitungkan :
Pajak pertambahan nilai (PPN)
Biaya umum dan keuntungan (Overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang / jasa
HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan pajak penghasilan (PPh) penyedia barang /jasa.
Bahwa meskipun tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia pengadaan yang salah satunya menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) harus mempedomani KEPPRES No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah, namun yang dilakukan oleh terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI selaku Anggota panitia pengadaan beserta anggota panitia pengadaan lainnya malahan sebaliknya, terdakwa tidak pernah melakukan survey atau pengecekan langsung terhadap barang-barang dalam pengadaan keramba jaring apung dan para panitia pengadaan termasuk terdakwa selaku anggota panitia pengadaan tidak pernah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Keramba Jaring Apung (KJA), untuk data harga dan spesifikasi Keramba Merek ETER diperoleh AGUS NURJAMAN, A.Pi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (DAMADI) yang sebelumnya diserahkan melalui anggota panitia lelang yaitu TATANG RIZANI, sehingga metode / cara perolehan harga satuan HPS yang digunakan panitia pengadaan tidak jelas, terutama dalam menentukan perhitungan jumlah persentase keuntungan, disamping itu panitia juga telah memasukkan unsur pajak penghasilan dalam harga satuan HPS, yang rinciannya terlihat pada tabel dibawah ini :
| Jenis Barang | Satuan | Harga dasar*) | Keuntungan | Perkiraan Ongkos Angkut | PPN 10 % | PPH 1,5 % | HPS / OE | |
| Rp | % | |||||||
| Keramba jaring apung | Unit | 21.000.000 | 1.000.000,- | 4,76 | 450.000 | 2.245.000 | 337.000 | 25.000.000 |
| Benih Kerapu Macan | Ekor | 16.000 | 1.500 | 9,38 | - | - | 260 | 17.500 |
| Benih Kerapu bebek | Ekor | 19.250 | 1.925 | 10, 00 | - | - | 320 | 21.500 |
| Pakan Ikan Rucah | Kg | 6.000 | 600 | 10,00 | 300 | - | 100 | 7.000 |
| Pakan Pelet | ||||||||
| ½, 1, 65-2,24 mm | Zak | 322.000 | 32.200 | 10,00 | 60.000 | - | 6.200 | 420.000 |
| 3/4, 3, 30-4,80 mm | Zak | 304.000 | 304.000 | 10,00 | 60.000 | - | 5.900 | 400.000 |
| 5/6, 5, 50-7,20 mm | Zak | 286.000 | 28.600 | 10,00 | 60.000 | - | 5.600 | 380.000 |
| 7/8, 7, 70-9,60 mm | Zak | 268.000 | 26.800 | 10,00 | 60.000 | - | 5.300 | 360.000 |
| 9/10,9,90-12,00 mm | Zak | 250.000 | 25.000 | 10,00 | 60.000 | - | 4.900 | 430.000 |
| Multivitamin | Zak | 240.000 | 12.000 | 5,00 | 20.000 | 27.000 | 4.000 | 300.000 |
| Obat luka/anti bakteri | Kg | 2.000.000 | 150.000 | 7,50 | 20.000 | 217.000 | 32.500 | 2.400.000 |
| Kapal Fiber Glass | Unit | 52.250.000 | 2.612.500 | 5,00 | 2.000.000 | 5.780.000 | 860.000 | 63.500.000 |
| Motor tempel | Unit | 15.300.000 | 1.530.000 | 10,00 | 300.000 | 1.700.000 | 250.000 | 19.000.000 |
Bahwa selanjutnya Panitia pengadaan / panitia lelang mengumumkan pelelangan pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) atas pembangunan Etalase Kelautan dan Perikanan dengan pagu dana sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) melalui Koran Media Indonesia, Koran Babel Pos dan papan pengumuman nomor : 02/PAN-KJA/DKP/VII/2008 yang diumumkan pada tanggal 8 Juli 2008, dimana pada waktu pendaftaran dan pengambilan dokumen terdapat 10 perusahaan yang mendaftar, yaitu :
PT. TRI TUNGGAL NUSANTARA.
PT. CAKRA NUSA LAUT.
PT. RRR
CV. AFA ZAHRA SAINTAMA
PT. BBB
PT. IRMA GRAHA PRATAMA
PT. PUTRA LAMETI PERKASA
PT. PERTAMA ELANG SAKTI
CV. SANI DELA
PT. PRIMA INTI KARSA ABADI
Bahwa pada saat penjelasan pekerjaan (AANWIJZING) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2008, perusahaan yang hadir adalah PT. TRI TUNGGAL NUSANTARA, PT. IRMA GRAHA PRATAMA, PT. PERMATA ELANG SAKTI, CV. AFA ZAHRA SAINTAMA dan PT. PRIMA INTI KARSA ABADI.
Bahwa pada tahapan pemasukan penawaran di ikuti oleh 5 (lima) perusahaan yaitu CV. AFA ZAHRA SAINTAMA, CV. SANI DELA, PT. PRIMA INTI KARSA ABADI, PT. PUTRA LAMETI PERKASA dan PT. IRMA GRAHA PRATAMA, dimana isi dari dokumen penawaran yang diajukan adalah berupa Surat Penawaran, RAB, nilai jaminan penawaran, masa berlakunya jaminan penawaran, surat pernyataan kandungan lokal, brosur, fisualisasi keramba, fisualisasi contoh jaring/waring, surat dokumen galangan kapal, gambar teknis kapal, surat pernyataan keagenan keramba jaring apung dari pabrik, ada surat pernyataan dari heachery/suplayer, surat pernyataan purna jual, jadwal pelaksanaan, metode pelaksanaan, sertifikat ijazah.
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh panitia lelang termasuk terdakwa, dari dokumen penawaran masing-masing rekanan ditemukan adanya kejanggalan seperti kesalahan pengetikan pada judul neraca yang diajukan dalam dokumen penawaran CV. SANI DELA yaitu pada judul Neraca tertera, “CV. AFA ZAHRA SAINTAMA”, sedangkan Cap perusahaan dan tanda tangan adalah milik perusahaan / Direktur CV.SANI DELA, selain itu terdapat beberapa kesalahan yang sama dalam pengetikan pada isi dokumen spesifikasi Teknis dan metode Teknis, “PT. IRMA GRAHA PRATAMA”, dengan “PT. PUTRA LAMETI PERKASA”, disamping itu dari dokumen penawaran yang diajukan oleh CV. AFA ZAHRA SAINTAMA terdapat Surat Dukungan Pengadaan Kapal dari PT. BITUNG SARANA MULIA untuk pekerjaan pengadaan keramba jaring apung pada Dinas kelautan dan perikanan Kepulauan Bangka Belitung kepada CV. AFA ZAHRA SAINTAMA yang di duga palsu karena PT. BITUNG SARANA MULIA tidak pernah memberikan surat dukungan tersebut kepada CV. AFA ZAHRA SAINTAMA serta terdapat Laporan keuangan dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA untuk tahun terakhir pada tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 dari Auditor Independen di duga palsu karena Drs. ARMANDIAS selaku Pimpinan Akuntan Publik ARMANDIAS tidak pernah mengeluarkan Surat Laporan Auditor Independen Armandias dimaksud, tanda tangan yang terdapat laporan Auditor Independen Armandias Kantor Akuntan Publik terdaftar No. 15/KAP-AD/LAI/VI/ tanggal 30 Juni 2008 tersebut bukanlah tanda tangannya, karena stempel dan kop surat tidak sama dengan milik ARMANDIAS kantor Akuntan Publik dan selain itu nomor surat biasanya selalu memakai inisial auditor, sehingga Drs. ARMANDIAS menyatakan bahwa surat laporan Auditor Independen ARMANDIAS yang pada dokumen penawaran CV. AFA ZAHRA SAINTAMA tersebut bukanlah produk dari Auditor Independen ARMANDIAS.
Bahwa meskipun terdapat beberapa kesalahan dalam dokumen penawaran dan terdapatnya dokumen yang di duga palsu pada dokumen penawaran CV. AFA ZAHRA SAINTAMA, namun nyatanya panitia lelang dalam hal ini termasuk terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI selaku anggota lelang dalam melakukan evaluasi penawaran dan klarifikasi atau pembuktian kualifikasi tetap meloloskan dokumen penawaran dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA, kewajiban dari terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI selaku anggota panitia lelang beserta anggota panitia lelang lainnya melakukan konfirmasi/klarifikasi/pengecekan langsung terhadap keabsahan dokumen kepada kepada PT. BITUNG SARA MULIA ataupun kepada Direktur CV. AFA ZAHRA SAINTAMA dan konfirmasi/klarifikasi/pengecekan langsung kepada Drs. ARMANDIAS selaku Pimpinan Akuntan Publik ARMANDIAS tidak pernah dilakukan dan panitia lelang dalam hal ini termasuk terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI sengaja menyalahgunakan kewenangannya selaku anggota panitia lelang dalam evaluasi penawaran dan klarifikasi atau pembuktian kualifikasi dengan sengaja meloloskan dokumen penawaran dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA.
Bahwa kondisi tersebut telah bertentangan dengan KEPPRES No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa pemerintah, tentang adanya kewajiban dari panitia lelang untuk melakukan konfirmasi / klarifikasi/pengecekan langsung atas keabsahan dokumen tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, ditegaskan pada Bab II tentang tentang proses pengadaan barang/jasa yang memerlukan penyedia barang/jasa, bagian A angka 1 huruf g tentang pembuktian kualifikasi, “terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait”, dan hal itu tidak pernah dilakukan oleh panita pengadaan / penitia lelang termasuk terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI.
Bahwa setelah proses pelelangan selesai dilakukan, panitia lelang termasuk terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI selaku anggota panitia lelang kemudian mengusulkan CV. AFA ZAHRA SAINTAMA sebagai calon pemenang pelelangan kegiatan pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di pulau Sibungkuk Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2008 dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.911.293.300 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan atas usulan calon pemenang lelang diusulkan kepada Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Dr. Ir. H. YULISTYO, M.Sc, dan atas usulan dari panitia lelang tersebut Dr. Ir. H.YULISTYO, M.Sc tidak langsung menerima usulan tersebut, selang beberapa hari setelah panitia lelang menjelaskan barulah Pengguna Anggaran yaitu Dr. Ir. H.YULISTYO, M.Sc menerima hasil keputusan dari panitia lelang dan akhirnya CV. AFA ZAHRA SAINTAMA ditetapkan oleh Dr. Ir. H.YULISTYO, M.Sc sebagai pemenang lelang dengan Surat Keputusan Nomor : 523/1960.A/DKP.I/2008 yang kemudian diumumkan pada tanggal 2 September 2008 dan selanjutnya pada tanggal 10 September 2008 Dr. Ir. H.YULISTIO, M.Sc Bin MUDHOHARSONO menunjuk CV. AFA ZAHRA SAINTAMA selaku Penyedia barang / jasa (SPPBJ) dengan surat nomor : 523/1993.A/KDP.1/2008.
Bahwa selanjutnya dilakukan penanda tangan kontrak pada 23 September 2008 antara Dr. Ir. H.YULISTIO, M.Sc sebagai pihak pertama / pengguna barang / jasa dengan WIYADI ANDI sebagai pihak kedua selaku Direktur CV. AFA ZAHRA SAINTAMA dengan Surat Perjanjian Pengadaan Barang / jasa (SPBB) / Surat Perjanjian Kontrak No. 523/2019.B/KDP/ 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.911.982.800 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah), jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 80 (delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 23 September sampai dengan 11 Desember 2008, yang ditindaklanjuti dengan Keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 523/2019.C/2008 tanggal 23 September 2008, dengan masa kontrak 80 (delapan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 23 September s/d 11 Desember 2008, nilai kontrak sebesar Rp.1.911.982.800 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, berdasarkan laporan hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor : LHI-261/PW07/5/2010 tanggal 21 Juni 2010 atas kegiatan pengadaan keramba jaring apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008, ditemukan perbedaan antara spesifikasi keramba jaring apung yang diadakan dengan spesifikasi keramba jaring apung yang tertuang di dalam kontrak kerja No. 523/2019.B/KDP/2008, sehingga terjadi selisih harga antara keramba jaring yang terpasang dilokasi pekerjaan dengan keramba jaring apung sebagaimana yang dimaksudkan di dalam kontrak No. 523/2019.B/KDP/ 2008 tanggal 23 September 2008, dengan rincian :
| Menurut Kontrak | Fisik terpasang | ||
| Uraian | Jumlah | Uraian | Jumlah |
Keramba jaring apung bahan HDPE, Merk Weidecage III WC3-100 Produk Malaysia Warna biru Dokumen sertifikat jaminan barang dari pabrikan Sertifikat asal barang dari pabrikan / pembuat barang Lama garansi 15 tahun | 40 unit | Keramba jaring apung bahan HDPE, Merk Eter, produk Malaysia olefin SDN BHD warna hitam surat pernyataan garansi penjual produk -10 tahun -15 tahun | 40 unit |
Perbedaan antara spesifikasi keramba jaring apung yang diadakan dengan spesifikasi keramba jaring apung yang tertuang di dalam kontrak kerja No. 523/2019.B/KDP/2008 telah mengakibatkan selisih harga antara keramba jaring apung merk ETER yang terpasang dilokasi pekerjaan dengan keramba jaring apung sebagaimana yang dimaksudkan di dalam kontrak kerja No. 523/2019.B/KDP/2008 tanggal 23 September 2008, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (a) Harga KJA Merk Weidacage menurut kontrak termasuk PPN 10 % Rp.980.000.000 (b) Dikurangi PPN 10 % (10/100 x 980.000.000 Rp.89.090.909 (c ) Harga kontrak tanpa PPN (a) – (b) Rp.890.909.091 (d) Harga jual KJA Merk Eter dari PT. Batam Marikultur Rp.588.000.000 (e) Bea masuk sesuai SSPCP tanggal 17/12/2008 (f) Overhead 10 % x 588.000.000 Rp.58.800.000 (g) Harga setelah bea masuk dan overhead (d)+(e) + (f) Rp.646.800.000 (h) Jumlah kerugian keuangan Negara (c) – (g) Rp.244.109.091
Bahwa kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp. 244.109.091 (dua ratus empat puluh empat juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) yang terjadi dalam pengadaan keramba jaring apung dalam kegiatan pembangunan etalase kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pulau Sibungkuk Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2008 tersebut tidak dapat dipisahkan dari rangkaian awal proses pelelangan sebelumnya yang dilakukan oleh terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI bersama-sama dengan anggota panitia pengadaan lainnya karena para panitia pengadaan dalam hal ini termasuk terdakwa TATANG RIZANI, SE Bin IZATI dalam melaksanakan proses pelelangan tidak mempedomani KEPPRES No. 80 tahun 2003, hal itu terlihat dari evaluasi penawaran dan klarifikasi atau pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan, yang seharusnya dokumen penawaran dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA tersebut tidak layak untuk diloloskan, namun tetap diloloskan dan diusulkan sebagai calon pemenang lelang yang pada akhirnya ditetapkan oleh Dr. Ir. H. YULISTYO, M.Sc selaku pengguna anggaran sebagai pemenang lelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) secara tertulis dan dibacakan di persidangan tanggal 27 Oktober 2016 dan telah diputus oleh Majelis dengan Putusan Sela pada tanggal 10 November 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan seluruh keberatan hukum (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan perkara Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pgp atas nama Terdakwa TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan, yaitu :
Saksi Dr. Ir. H. YULISTYO, M.Sc bin MUDHOHARSONO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2010;
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan terkait dengan pekerjaan pengadaan keramba jaring apung di Pulau Sibungkuk pada tahun 2008 yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa sumber dana pekerjaan tersebut berasal dari APBD dengan pagu dana sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sebagai Pengguna Anggaran adalah SK Gubernur;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan keramba jaring apung tersebut, sebagai Kepala Dinas, Saksi telah menunjuk Panitia Lelang yang terdiri dari Saksi Agus Nurjaman sebagai Ketua, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suffree, Saksi Putri dan Saksi Yohana sebagai anggotanya;
Bahwa Saksi membuat SK untuk penunjukkan Saksi Agus Nurjaman bersama Terdakwa, Saksi Suffree, Saksi Putri dan Saksi Yohana sebagai Panitia Lelang;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa bersama Saksi Putri, Saksi Suffree dan Saksi Yohana ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini karena permasalahan pemenang tender pengadaan keramba jaring apung tersebut, yaitu pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan oleh pemenang tender melainkan disbukontrakkan dan spek yang salah, seharusnya A tetapi terpasang B. Akibatnya ada kerugian negara;
Bahwa Saksi sendiri juga ditetapkan sebagai Terdakwa pada tahun 2012 dalam perkara ini dan telah menjalani pidana selama 1 (satu) tahun;
Bahwa benar sebagai Kepala Dinas, Saksi adalah Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab kepada Gubernur atas pelaksanaan pekerjaan karena sumber dana pekerjaan berasal dari APBD;
Bahwa Saksi sebagai atasan langsung selalu bertanya sebagai kontrol kepada bawahan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang siapa pemenang lelangnya karena merupakan kewenangan Panitia Lelang;
Bahwa Panitia Lelang bekerja secara profesional karena mereka orang-orang terbaik yang Saksi pilih untuk melaksanakan pekerjaan ini dan panitia lelang yang melaporkan kepada Saksi tentang siapa pemenangnya;
Bahwa Saksi lupa nama perusahaan pemenang lelang keramba jaring apung ini;
Bahwa Saksi tidak hapal aturan untuk menetapkan pemenang lelang, karena Saksi percaya dengan pemenang lelang yang dilaporkan panitia;
Bahwa Saksi menyetujui dan percaya dengan laporan Panitia Lelang atas pemenang lelang yang telah ditetapkan, namun Saksi menyarankan kepada Panitia Lelang untuk mencari tahu bagaimana tentang perusahaan yang dimenangkan, bagaimana asetnya dan sebagaimananya sebagai masukan agar tidak terjadi sesuatu di kemudian hari;
Bahwa Saksi lupa siapa yang membuat HPS tetapi seharusnya Pengguna Anggaran;
Bahwa terkait dengan poin 52 di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang pada pokoknya menyatakan “menurut keterangan sdr. Damadi bahwa saksi pernah memberikan akte Notaris Legalia Riama Uli Sirait, S.H., M.H. tertanggal 07 September 2008 bahwa untuk pengadaan keramba jaring apung seluruh perkerjaan utamanya dilakukan oleh Arief Harmaein dan Saksi mengenal Saksi Arief Harmein ini karena Saksi Arief Harmein yang mengerjakan proyek sebelumnya;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Saksi Arief Harmein adalah orang yang diberi kuasa oleh CV Afa Zahra Saintama untuk mengerjakan proyek ini karena mereka langsung menghubungi Saksi dan Saksi sudah bertanya kepada beberapa staf bahwa seharusnya pemenang lelang tidak boleh dibeli;
Bahwa Saksi tidak pernah mengarahkan CV Afa Zahra untuk memberikan kuasa kepada Saksi Arief Harmein karena Saksi Arief Harmein yang langsung melakukan negosiasi dengan CV Afa Zahra;
Bahwa dalam perjalanan pekerjaan keramba jaring apung tidak ada masalah, karena Saksi telah mengeceknya langsung bersama BPKP dan tim inspektorat. Tetapi kemudian timbul masalah terkait mereknya karena yang seharusnya merek A namun yang terpasang merek B. Kedua merek tersebut sama-sama berasal dari Malaysia;
Bahwa Saksi ikut mendampingi tim dari BPKP ketika melakukan pemeriksaan ke Belitung dan ketika itu sudah clear masalahnya;
Bahwa karena pembelian barang dari Malaysia ke Jakarta dan barang dibawa dari Jakarta ke Belitung dan biaya pengiriman tidak dihitung sehingga timbul kerugian negara;
Bahwa Saksi dan Saksi Damadi telah menyampaikan hal itu juga, namun masalah ini tetap bergulir walaupun kerugian negara sudah dibayarkan;
Bahwa lelang keramba jaring apung dilakukan terbuka dan panitia lelang bekerja melalui koran, melakukan penawaran dan anwijzing. Kepala Dinas tidak campur tangan namun hanya memonitor saja;
Bahwa terkait dengan poin 55 Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tentang penjelasan Saksi yang pada pokoknya menyatakan yang mendasari CV Afa Zara Saintama dapat menjadi pemenang lelang pengadaan keramba jaring apung adalah karena penawarannya paling rendah dan CV Afa Zahra Saintama lebih unggul dari perusahaan yang lain dan Saksi sebagai Kepala Dinas bertanggung jawab atas keabsahan dokumen CV Afa Zahra Saintama yang ditetapkan sebagai pemenang lelang apabila ada dokumen yang dipalsukan karena tidak dikeluarkan oleh CV Afa Zahra Saintama;
Bahwa penyusunan RKS merupakan tugas Saksi Damadi selaku PPTK, Saksi hanya melakukan pengawasan saja;
Bahwa Saksi yang menetapkan HPS karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan yang menyusun HPS adalah PPK dengan HPS sebesar Rp. 1.911.293.000,00 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa khusus untuk pekerjaan pengadaan keramba jaring apung ini, panitia lelang tidak melakukan pengecekan langsung ke lapangan sedangkan seharusnya setiap kegiatan ada biaya untuk survey lapangan;
Bahwa Direktur CV Afa Zahra Saintama adalah Saksi Wiyadi Andi;
Bahwa Saksi mengetahui kalau pemenang lelang adalah CV Afa Zahra Saintama setelah panitia lelang melaporkannya kepada Saksi;
Bahwa benar Terdakwa adalah anggota panitia lelang;
Bahwa Saksi mengetahui proses penentuan CV Afa Zahra sebagai pemenang lelang keramba jaring apung ini, namun yang lebih mengetahui prosesnya adalah panitia lelang;
Bahwa benar Saksi membaca spek yang tertuang di dalam kontrak dan pada saat pemeriksaan menurut pemeriksa speknya telah sesuai kontrak;
Bahwa Saksi lupa ada berapa perusahaan yang mengikuti tender keramba jaring apung ini namun minimal tiga perusahaan;
Bahwa Panitia Lelang melaporkan kepada Saksi kalau ada 10 (sepuluh) perusahaan yang ikut tender yaitu PT Tri Tunggal Nusantara, PT Cakra Nusa Laut, PT RRR, CV Afa Zahra Saintama, PT Irma Graha Pratama, PT Putri Lameti Perkasa, PT Pratama Elang Sakti, CV Sani Della dan PT Inti Karsa Abadi;
Bahwa tidak semua kegiatan lelang dilaporkan kepada Saksi, yang Saksi ingat dilaporkan adalah 10 (sepuluh) perusahaan yang ikut tender, kapan pelaksanaan anwijzing, perusahaan yang gugur dan terakhir tentang pemenangnya;
Bahwa benar Panitia melakukan konsultasi kepada Saksi sebelum menentukan pemenang karena mereka kesulitan dalam menentukan pemenangnya;
Bahwa nilai kontrak proyek tersebut sebesar lebih kurang 1,9 milyar;
Bahwa Saksi lupa tentang apa saja yang dibutuhkan dalam keramba jaring apung ini, namun seingat saksi harus ada kapal dengan spesifikasi khusus, benih ikan, rumah dan jumlah keramba jaring apung sekitar 40 (empat puluh) unit;
Bahwa spesifikasi yang seharusnya terpasang sesuai kontrak adalah merek Weidacage dari Malaysia namun terpasang merek Eter. Saksi tidak mengetahui apakah kedua merek tersebut sama dari Malaysia, namun ada masalah warna karena yang seharusnya biru tetapi ada warna hitam;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan, namun Saksi tidak mengetahui apakah ada perbedaannya dengan kontrak atau tidak karena pada saat Saksi mengeceknya, Saksi tidak membawa kontrak;
Bahwa Panitia Lelang tidak pernah datang kepada Saksi untuk melaporkan kalau pemenang tender hanya dapat menyediakan merek Eter;
Bahwa pengawas pekerjaan juga berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan telah ada laporan pengawasannya juga;
Bahwa Saksi tidak tahu tugas pokok panitia lelang;
Bahwa Terdakwa adalah anggota panitia lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah anggota ikut menentukan spek atau tidak;
Bahwa tanggung jawab proses pelaksanaan lelang ada pada Panitia Lelang;
Bahwa setiap tahapan proses lelang tidak ada keharusan bagi Panitia Lelang untuk melaporkannya kepada Saksi;
Bahwa seingat Saksi, Panitia Lelang melaporkan ada tiga calon pemenang yang ditetapkannya;
Bahwa terhadap tiga calon pemenang tersebut, Saksi memberikan pertimbangan sesuai skor yang ada, perusahaan mana yang mempunyai skor tertinggi;
Bahwa menurut Saksi, Panitia Lelang sudah bekerja dengan semestinya;
Bahwa tidak ada sanggahan dari perusahaan lain atas ditetapkannya CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang keramba jaring apung ini;
Bahwa tugas Panitia Lelang berakhir setelah pemenang diumumkan dan ditandatanganinya kontrak;
Bahwa setelah kontrak ditandatangani dan ada kesalahan di lapangan, Panitia Lelang tidak mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab;
Bahwa surat-surat yang Saksi tandatangani terkait lelang keramba jaring apung ini adalah kontrak, SK Penunjukkan Panitia Lelang, PPK, Panitia Penerima Barang, Pengawas Barang dan Pembayaran;
Bahwa Saksi lupa apakah Saksi tanda tangan terakhir untuk pencairan dana 100% (seratus persen);
Menimbang, bahwa Saksi menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi AGUS NURJAMAN, A.Pi bin WIDJI WIRYO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan proyek keramba jaring apung Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2008;
Bahwa dalam proyek tersebut, Saksi menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang dengan anggota yang terdiri dari Saksi Putri sebagai sekretaris, Terdakwa, Saksi Suffree, dan Saksi Yohana sebagai anggota;
Bahwa dasar penunjukkan Panitia Lelang adalah SK Kepala Dinas Nomor 523/1070/KJP/2008 tentang Penunjukkan Panitia Pelelangan Pengadaan Keramba Jaring Apung;
Bahwa sumber dana proyek tersebut berasal dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008 dengan pagu dana sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2013 dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Penangkapan Ikan;
Bahwa seingat Saksi, tugas Saksi sebagai Ketua Panitia Lelang adalah :
Menyusun, menyiapkan dan menetapkan dokumen pengadaan, jadwal pelaksanaan, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Menilai dan menetapkan hasil dokumen pra kualifikasi serta penawaran;
Melakukan evaluasi terhadap semua dokumen dan penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan yang ditentukan;
Mengusulkan tiga rekanan yang lulus dan memenuhi syarat untuk dijadikan pelaksana pekerjaan;
Mengumumkan pemenang pelelangan di papan pengumuman sesuai dengan urutan pemenang,
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaaan barang/jasa dimulai;
Bahwa dalam proyek ini, Kepala Dinas adalah Pengguna Anggaran, Saksi Damadi sebagai PPTK dan pemenang lelangnya adalah CV Afa Zahra Saintama;
Bahwa tahapan lelang yang dilakukan Panitia Lelang dalam proyek ini yaitu :
Mengumumkan pelelangan di media cetak dan papan pengumuman di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Menerima pendaftaran peserta lelang;
Panitia lelang menerima pendaftaran 10 (sepuluh) perusahaan yaitu PT Tri Tunggal Nusantara, PT Cakra Nusa Laut, PT RRR, CV Afa Zahra Saintama, PT BBB, PT Irma Graha Pratama, PT Putra Lameti Perkasa, PT Pratama Elang Sakti, CV Sani Della dan PT Inti Karsa Abadi. 10 (sepuluh) perusahaan ini yang mengikuti anwijzing;
Perusahaan yang memasukkan penawaran ada 5 (lima) perusahaan yaitu PT Afa Zahra Saintama, CV Sani Della, PT Irma Graha Pratama, sedangkan dua perusahaan lainnya Saksi lupa;
Dari lima perusahaan yang memasukkan penawaran ditetapkan satu perusahaan yang lengkap dan sesuai dengan kriteria;
Bahwa setelah diperoleh calon pemenang, kemudian dievaluasi dokumen-dokumennya untuk diklarifikasi. Hasilnya yaitu CV Afa Zahra Saintama diusulkan kepada Pengguna Anggaran namun ketika itu Pengguna Anggaran tidak setuju dan menanyakan mengapa bukan PT lain;
Bahwa jawaban Saksi atas ketidaksetujuan pemenang yang diusulkan oleh Panitia Lelang adalah karena CV Afa Zahra yang lengkap dokumennya, sedangkan yang lain tidak;
Bahwa karena Pengguna Anggaran tidak setuju, sehingga Saksi bersama anggota panitia lelang lainnya menyerahkan saja kepada Pengguna Anggaran karena pekerjaan Panitia Lelang hanya sampai pada pengusulan pemenang saja. Namun kemudian Pengguna Anggaran menerima CV Afa Zahra sebagai pemenang lelang;
Bahwa tidak ada sanggahan dari perusahaan lain dengan ditetapkannya CV Afa Zahra sebagai pemenang lelang;
Bahwa sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Panitia lelang juga menyusun HPS dan RAB secara bersama-sama dan yang mengetik adalah Saksi Tatang;
Bahwa Panitia memperoleh data yang digunakan sebagai acuan untuk menyusun HPS adalah dari brosur, internet dari survei harga pasar. Namun untuk survey hanya dilakukan disini (Bangka Belitung) yaitu survey jaring, mesin dan pakan;
Bahwa ada beberapa item tidak dilakukan survey karena tidak adanya anggaran untuk melakukan survey, sehingga Panitia Lelang hanya mengambil beberapa brosur yang ada di internet saja;
Bahwa Saksi lupa rumus menyusun HPS;
Bahwa Saksi lupa apakah HPS yang disusun Panitia Lelang sudah termasuk keuntungan ataukah belum;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai kontrak proyek keramba jaring apung ini, namun untuk HPS-nya seingat Saksi sekitar 1,7 milyar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang dokumen kontraknya;
Bahwa Saksi lupa dengan spesifikasi teknisnya;
Bahwa Terdakwa yang membantu Saksi untuk menyusun HPS;
Bahwa Saksi merasa tidak bersalah dengan proyek ini karena Panitia Lelang telah bekerja sesuai dengan prosedur;
Bahwa ada surat tentang penyusunan spesifikasi teknis, tetapi Saksi lupa;
Bahwa Panitia Lelang tidak menentukan tentang merek keramba jaring apung yang akan digunakan;
Bahwa Panitia Lelang tidak menyebutkan merek tertentu, hanya menentukan spek barangnya saja;
Bahwa spesifikasi yang ditentukan panitia lelang berupa jaring, motor tempel, pakan ikan, kotak jaring keramba, benih, pelet dan tenaga teknis tidak detil spesifikasinya;
Bahwa dalam spesifikasi tidak menyatakan merek yang harus dipakai;
Bahwa Panitia Lelang mengusulkan CV Afa Zahra Saintama karena secara administrasi lengkap dan secara teknis memenuhi syarat. Maksud lengkap secara teknis adalah mempunyai tenaga ahli, mampu dalam keramba jaring apung, dan pengikatan jaringnya sesuai persyaratan yang dibutuhkan;
Bahwa tidak ada perusahaan yang menawarkan merek tertentu dengan harga yang lebih murah agar ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa Panitia lelang tidak mempermasalahkan merek asalkan sesuai dengan spesifikasi;
Bahwa Saksi tidak membaca di dokumen tentang merek Weidacage yang seharusnya terpasang, namun terpasangnya merek Eter;
Bahwa Panitia Lelang hanya sampai usulan CV Afa Zahra untuk ditetapkan sebagai pemenang dan tidak sampai pelaksanaan;
Bahwa Panitia Lelang yang memberikan penjelasan dalam proses anwijzing, tanpa menggunakan tenaga ahli;
Bahwa Panitia lelang juga melakukan evaluasi administrasi dokumen terhadap CV Afa Zahra;
Bahwa Saksi lupa bagaimana cara dan mekanisme untuk pembuktian kualifikasi;
Bahwa yang mengikuti pembuktian kualifikasi adalah perusahaan yang dinyatakan sebagai calon pemenang sebanyak tiga perusahaan. Sistem yang digunakan adalah merit poin dan hanya satu perusahaan yang dinyatakan lengkap yaitu CV Afa Zahra Saintama;
Bahwa ada bukti surat undangan untuk melakukan pembuktian kualifikasi;
Bahwa dari tiga perusahaan yang mengikuti pembuktian kualifikasi, hanya dua perusahaan yang diusulkan sesuai perintah Pengguna Anggaran, sedangkan perusahaan satunya tidak diusulkan karena secara teknis tidak memenuhi persyaratan dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan adanya tenaga teknis;
Bahwa Saksi kurang mengetahui mengapa Pengguna Anggaran tidak menerima usulan CV Afa Zahra sebagai pemenang lelang. Namun kemauan Pengguna Anggaran agar pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat sehingga disuruh untuk memenuhi dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat;
Bahwa Panitia Lelang tetap bertahan, hingga akhirnya CV Afa Zahra ditetapkan sebagai pemenang. Dan setelah pemenang lelang diumumkan, tidak ada sanggahan dari perusahaan yang kalah;
Bahwa pekerjaan Panitia Lelang telah selesai dengan ditetapkannya pemenang lelang, selanjutnya Saksi tidak mengetahui lagi;
Bahwa Panitia Lelang tidak mengecek langsung tentang keabsahan dokumen karena sudah ada surat pernyataan tentang keabsahan dokumen;
Bahwa semua panitia lelang menandatangani pengumuman pemenang lelang;
Bahwa karena keterbatasan biaya, Panitia Lelang tidak mengecek keabsahan surat dukungan yang diajukan CV Afa Zahra. Panitia Lelang hanya mengandalkan surat pernyataan keabsahan dokumennya saja;
Bahwa dalam menyusun HPS, Panitia Lelang tidak memasukkan unsur PPH di dalamnya;
Bahwa spesifikasi berawal dari RAB yang dibuat Pengguna Anggaran kemudian diturunkan menjadi HPS;
Bahwa untuk pembuktian kualifikasi, karena tidak adanya biaya dan sudah adanya surat pernyataan keabsahan dokumen sehingga tidak dilakukan kroscek atau konfirmasi ke penerbit dokumen, walaupun Keppres menyebutkan apabila diperlukan dilakukan konfirmasi ke penerbit dokumen;
Bahwa Panitia Lelang yang melakukan pengecekan terhadap semua dokumen saat pelelangan;
Bahwa dokumen-dokumen penawaran CV Afa Zahra meliputi neraca, pajak dan lain-lainnya;
Bahwa semua panitia lelang membuat data terima klarifikasi hasil pekerjaan dan ikut serta dalam mengusulkan CV Afa Zahra sebagai pemenang lelang keramba jaring apung;
Bahwa ketika klarifikasi dilakukan, peserta hanya sebagian yang membawa dokumen asli;
Bahwa Saksi mengetahui kalau untuk klarifikasi harus membawa dokumen asli, sedangkan CV Afa Zahra tidak membawa dokumen asli tetapi tetap ikut klarifikasi karena CV Afa Zahra membuat surat pernyataan yang menyatakan semua dokumen yang diajukan adalah sah;
Bahwa Saksi yang menulis di dalam neraca audit publik kalau asli tidak dibawa oleh CV Afa Zahra;
Bahwa klarifikasi belum sempat dilakukan karena Kepala Dinas memanggil, namun bukan berarti tidak dilakukan hanya belum dilakukan;
Bahwa Saksi Yohana yang menulis sampai PPN pada Daftar Hasil Klarifikasi terhadap penawaran CV Afa Zahra,namun untuk selanjutnya Saksi yang menulisnya sampai habis;
Bahwa setahu Saksi, Saksi Partoyo mewakili PT Irma dan bukan PT Hewi. Menurut Saksi, Saksi Partoyo salah tulis dalam notulen aanwijzing;
Bahwa syarat-syarat umum neraca dibuat oleh panitia dan syarat-syarat tersebut sudah baku. Neraca perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan juga termasuk syarat;
Bahwa bukti laporan auditor independent (Armandiaz) yang ada hanya fotokopinya saja dan tidak ada bukti resmi permintaan ke Armandias. Namun Panitia Lelang sudah dipanggil Kepala Dinas sebelum melakukan klarifikasi;
Bahwa Panitia Lelang melakukan pengecekan terhadap lima perusahaan yang memasukkan penawaran secara bersama-sama dan bergantian;
Bahwa ada daftar check list dari setiap perusahaan (daftar pembukaan penawaran). Panitia menggunakan papan tulis besar yang dapat dilihat oleh perusahaan lain;
Bahwa cara memperoleh HPS dengan melakukan survey harga pasar dan hasil survey pasar Saksi beritahukan kepada Saksi Tatang untuk diketik;
Bahwa terkait dengan survey harga pasar, ada yang diperoleh dari penawaran PT Batam Marie Kulture, namun tidak ada permintaan secara resmi ke PT Batam Marie Kulture;
Bahwa Saksi tidak menandatangani HPS;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap kesalahan pengetikan pada dokumen PT Irma. Saksi bersama para anggota panitia lelang lainnya juga tidak melakukan pengecekan kesalahan pengetikan pada neraca PT Sani Della sehingga tertera CV Afa Zahra Saintama;
Bahwa Saksi mengenal Saksi Suhadi;
Bahwa seluruh surat dokumen yang diserahkan CV Afa Zahra Saintama sudah ada surat pernyataannya;
Bahwa karena PT Sani Della sudah tidak memenuhi syarat sehingga tidak lagi diperiksa;
Bahwa panitia akan melakukan klarifikasi sampai detil terhadap setiap dokumen yang diserahkan. Namun ketika panitia akan melakukan klarifikasi, panitia dipanggil oleh Kepala Dinas sehingga klarifikasi belum dilakukan;
Bahwa sampai dengan panitia mengumumkan CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang, CV Afa Zahra Saintama tidak pernah menyerahkan dokumen aslinya;
Bahwa tahapan klarifikasi dilakukan setelah panitia mengumumkan calon pemenang;
Bahwa menurut Saksi, walaupun suatu perusahaan yang mengikuti lelang namun belum memenuhi semua ketentuan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sudah boleh dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa Saksi sudah tidak mengingat lagi tugas masing-masing panitia ketika klarifikasi. Seingat Saksi ketika itu Direktur Perusahaan yang memasukkan penawaran dipanggil, kemudian dicocokkan dokumennya, dikoreksi bersama. Lalu diperiksa sesuai check list. Ketika itu Kepala Dinas dan Direktur memperlihatkan aslinya;
Bahwa Saksi tidak membaca secara detail ketika pemeriksaan dokumen dilakukan;
Bahwa panitia lelang tidak pernah menunjuk merek tertentu;
Bahwa Saksi tidak membuat kontrak dan tidak mengenal Saksi Arief Harmein;
Bahwa panitia melakukan klarifikasi terhadap perusahaan penawar yang lengkap administrasi dan dokumennya dan ada dua perusahaan yang dilakukan klarifikasi yaitu CV Afa Zahra dan PT Irma;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi WIYADI ANDI bin WIDJI WIRYO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Direktur CV Afa Zahra Saintama;
Bahwa CV Afa Zahra Saintama berdiri pada tahun 1999 dan berkedudukan di Jakarta;
Bahwa CV Afa Zahra Saintama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pengadaan barang;
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa pada saat mendaftar lelang Keramba Jaring Apung pada tahun 2008 di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa seingat Saksi, pagu dana proyek tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan nilai kontrak pekerjaannya sebesar Rp. 1.911.293.300,00 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui ada lelang Keramba Jaring Apung tersebut dari pengumuman di Koran Media Indonesia;
Bahwa karena CV Afa Zahra Saintama juga memiliki keagenan keramba jaring apung untuk daerah Bangka Belitung, sehingga Saksi mencoba melakukan pendaftaran untuk mengikuti lelang tersebut;
Bahwa Saksi sendiri yang datang untuk melakukan pendaftaran, namun dokumen pendukungnya disiapkan oleh karyawan dibawah koordinasi Saksi;
Bahwa pada saat mendaftar, Saksi bertemu dengan panitia lelang yang salah satunya adalah Terdakwa;
Bahwa CV Afa Zahra sering mengikuti lelang, namun untuk keramba jaring apung, CV Afa Zahra baru sekali ini mengikutinya;
Bahwa benar CV Afa Zahra memenangkan lelang keramba jaring apung tersebut dan Saksi mengetahuinya dari seseorang;
Bahwa kemudian Saksi berinisiatif untuk menelpon Saksi Damadi atau Saksi Tatang untuk menanyakan perkembangan proses lelang tersebut. Ketika itu Saksi Damadi mengatakan kalua seharusnya CV Afa Zahra yagn memenangkan lelang, akan tetapi ada masalah dengan Kepala Dinas yang tidak menyetujui CV Afa Zahra sebagai pemenang;
Bahwa seingat Saksi, dokumen-dokumen penawaran yang harus dilengkapi untuk pendaftaran lelang berupa surat penawaran harga, dokumen-dokumen perusahaan, surat dukungan bank, jaminan penawaran dan brosur-brosur;
Bahwa karyawan Saksi yang hadir pada proses anwijzing;
Bahwa barang yang memerlukan surat dukungan dalam dokumen penawaran adalah keramba jaring apung, kapal, pakan dan benih ikan;
Bahwa surat dukungan didapatkan CV Afa Zahra tanpa surat permohonan dan hanya melalui telepon, tetapi pihak yang mendukung setuju;
Bahwa CV Afa Zahra merupakan salah satu agen keramba jaring apung, sehingga CV Afa Zahra sendiri yang mengeluarkan surat dukungan tersebut;
Bahwa surat dukungan kapal dikeluarkan oleh PT Bitung Sarana Mulia;
Bahwa untuk memperoleh surat dukungan itu, Saksi terlebih dahulu menelpon sdr. Arman, kemudian sdr. Arman mengirim email tentang desain kapal dan sdr. Arman mengeluarkan surat dukungan;
Bahwa pada saat penawaran juga disyaratkan adanya audit dari akuntan publik;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah CV Afa Zahra juga memasukkan audit dari akuntan publik atau tidak karena yang mempersiapkan dokumennya adalah karyawan Saksi;
Bahwa CV Afa Zahra tidak pernah diaudit setiap tahunnya;
Bahwa Saksi sendiri yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi;
Bahwa Saksi lupa kapan kontrak ditandatangani, namun seingat Saksi penandatanganan kontrak dilakukan di Jakarta;
Bahwa karena Kepala Dinas tidak setuju kalau CV Afa Zahra sebagai pemenang lelang tersebut, sedangkan memang seharusnya CV Afa Zahra yang menang, maka apabila tetap CV Afa Zahra yang menang akan dibuatkan kontrak dan sdr. Indra harus dilibatkan dalam proses kontrak tersebut;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui siapa sdr. Indra tersebut, akan tetapi setelah Saksi dan sdr. Indra pergi ke Notaris untuk membuat Surat Kuasa Direktur dari Saksi kepada sdr. Indra, Saksi baru mengetahui kalau nama sdr. Indra berubah menjadi Saksi Arief Harmein dan dokumen kontrak tersebut disodorkan kepada Saksi di Jakarta untuk Saksi tanda tangani;
Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada Saksi Arief Harmein mengapa ia yang membawa dan menyodorkan kontrak kepada Saksi dan ketika itu Saksi sempat bingung, namun Saksi berpikir kalau Saksi Arief Harmein ini adalah orang kuat dari Kepala Dinas;
Bahwa setahu Saksi, kontrak seharusnya ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas dan pemenang lelang;
Bahwa Saksi Arief Harmein yang melaksanakan proyek keramba jaring apung ini, karena Saksi yang memberinya kuasa untuk mengerjakan proyek ini;
Bahwa Saksi memberi kuasa kepada Saksi Arief Harmein untuk mengerjakan proyek ini karena Saksi berpikir apabila Saksi sendiri yang mengerjakannya sedangkan Kepala Dinas tidak menyetujui CV Afa Zahra sebagai pemenang lelang, maka Saksi khawatir akan terjadi perselisihan pendapat antara Saksi dengan Kepala Dinas, sehingga Saksi memberi kuasa kepada Saksi Arief Harmein yang merupakan orang Kepala Dinas, namun dengan catatan tidak ada perubahan spesifikasi dari barang yang tertera dalam kontrak;
Bahwa di dalam surat kuasa yang Saksi berikan kepada Saksi Arief Harmein tidak ada catatan tentang tidak adanya perubahan spesifikasi dari barang-barang yang ada dalam kontrak;
Bahwa Saksi memberi kuasa kepada Saksi Arief Harmein sebelum penandatanganan kontrak;
Bahwa Saksi tidak menerima surat atau pemberitahuan kalau CV Afa Zahra yang menjadi pemenang lelang keramba jaring apung;
Bahwa Saksi tidak memberi tahu kepada Panitia Lelang atau PPTK atau Pengguna Anggaran kalau Saksi memberikan surat kuasa kepada Saksi Arief Harmein untuk mengerjakan proyek ini;
Bahwa tidak ada koordinasi antara Saksi dan Saksi Arief Harmein dalam pelaksanaan proyek ini;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pembelian barang-barang proyek karena semua sudah ditangani oleh Saksi Arief Harmein;
Bahwa pada saat proses pencairan dana, Saksi tidak membuat surat-surat untuk pencairan karena Saksi berasumsi kalau proyek ini akan batal dan Saksi juga tidak memberikan nomor rekening perusahaan. Akan tetapi proyek tetap berjalan dan berakir seperti ini;
Bahwa karyawan Saksi yang bernama Edi Nizwar yang mengambil surat dukungan dari PT Bitung;
Bahwa Saksi tidak membaca dokumen kontraknya karena dokumen kontrak ditandatangani di warung kopi dengan keadaan agak gelap;
Bahwa Saksi mendapatkan uang penggantian tiket dari Saksi Arief Harmein sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang Saksi terima sebelum penandatanganan kontrak;
Bahwa setahu Saksi, panitia lelang tidak pernah melakukan survey atau pengecekan langsung ke CV Afa Zahra terkait surat dukungan yang ada dalam dokumen penawaran CV Afa Zahra;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai garansi bank dari Bank Sumsel yang ada dalam dokumen penawaran;
Bahwa menurut Saksi, CV Afa Zahra layak menjadi pemenang lelang proyek keramba jaring apung. Mengenai audit tergantung dari syarat yang diberikan oleh panitia lelang dan setahu Saksi untuk audit tidak mesti dipersyaratkan, karena kemugkinan hanya sebagai trik dari panitia lelang untuk mempersempit atau mempersedikit para pendaftar lelang;
Bahwa Saksi pernah diperiksa berkali-kali oleh Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung, namun bukan untuk perkara Terdakwa ini;
Bahwa Saksi diperiksa Penyidik sejak tahun 2009 dan terakhir pada awal bulan Januari 2014;
Bahwa Saksi juga pernah menjadi Terdakwa dalam perkara proyek keramba jaring apung ini dan Saksi keluar dari Lapas pada akhir tahun 2012 dan pada tahun 2014 Saksi pernah diperiksa lagi oleh Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa ketika pembuktian kualifikasi, surat garansi bank tidak dilampirkan;
Bahwa setahu Saksi sistem yang digunakan dalam lelang ini adalah merit poin;
Bahwa Saksi juga membuat surat pernyataan tentang penjaminan keaslian surat-surat yang Saksi serahkan ketika mengajukan penawaran;
Bahwa Saksi tidak tahu nomor rekening siapa yang dilampirkan dalam dokumen ketika mengajukan penawaran;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan sesuatu kepada panitia lelang;
Bahwa setahu Saksi, Ketua Panitia Lelangnya adalah Saksi Agus Nurjaman;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat HPS dalam lelang tersebut, sehingga Saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidak PPH-nya, akan tetapi seharusnya ada unsur PPH;
Bahwa setahu Saksi ada yang membayar pajak berupa PPN dan PPH atas nama CV Afa Zahra, namun Saksi tidak pernah mengeluarkan faktur pajak dan menandatangani faktur pajak tersebut;
Bahwa dokumen yang Saksi lampirkan pada saat pendaftaran lelang berupa dokumen perusahaan yang terdiri dari akte pendirian perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, TKP, sertifikat dari KADIN dan KTP Pengurus;
Bahwa dokumen pendukung dalam penawaran berupa surat dukungan dari bank, surat dukungan dari agen kapal (PT Bitung), surat dukungan dari agen pakan (PT Grobes), surat dukungan dari keramba jaring apung (CV Afa Zahra), dan surat dukungan dari agen ikan (dari Batam);
Bahwa merek keramba jaring apung yang Saksi tawarkan dalam dokumen penawaran adalah Weidacage dengan harga sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), namun setelah ditambah PPH dan lainnya harganya menjadi Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa semua perusahaan pendukung memberikan surat dukungan untuk proyek tersebut kepada CV Afa Zahra;
Bahwa Saksi mengetahui Saksi Arief Harmein ketika menandatangani kontrak di Jakarta;
Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada pantia lelang tentang CV Afa Zahra yang ditetapkan sebagai pemenang, namun Saksi menanyakannya kepada Saksi Damadi karena hanya Saksi Damadi yang Saksi kenal;
Bahwa setahu Saksi keramba jaring apung yang tertera dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan keramba jaring apung yang dibeli Saksi Arief Harmein. Karena keramba jaring apung yang dibeli Saksi Arief Harmein berasal dari agen lain yaitu PT Batam dan bukan dari CV Afa Zahra yag merupakan agen jaring apung merek Weidacage;
Bahwa Saksi Arief Harmein tidak melaporkan tentang berjalannya proyek tersebut kepada Saksi;
Bahwa panitia lelang tidak pernah komplain ketika Saksi memasukkan keramba jaring apung merek Weidacage pada saat memasukkan dokumen penawaran;
Bahwa seingat Saksi, spesifikasi keramba jaring apung yang diwajibkan oleh panitia lelang adalah hanya dari ukuran dan bahan materialnya saja, sedangkan merek tidak disebutkan oleh panitia lelang;
Bahwa Saksi mengikuti lelang untuk mencari usaha dan keuntungan;
Bahwa setelah Saksi ikut mendaftar lelang, kepada Saksi diberikan RKS dan dokumen lelang;
Bahwa panitia lelang menunjukkan HPS ketika aanwijzing;
Bahwa Saksi tidak menanggapi serius tentang penetapan CV Afa Zahra sebagai pemenang, karena Saksi mencium hal-hal yang tidak beres dalam penetapan pemenang tersebut;
Bahwa Saksi diam dan tidak menjawab ketika ditanyakan kepada Saksi mengapa Saksi tidak melaporkan atau mengusulkan kepada panitia lelang kalau Saksi tidak mau menanggapi perihal CV Afa Zahra yang ditetapkan sebagai calon pemenang dan supaya panitia lelang dapat menunjuk calon pemenang lainnya menggantikan CV Afa Zahra;
Bahwa Saksi mengenal CV Sanni Della dan Direkturnya yang bernama Edward merupakan sahabat Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui CV Sani Della juga memasukkan penawaran proyek ini karena Saksi yang mengajaknya;
Bahwa Saksi mengetahui ada kejanggalan dalam pengajuan kelengkapan dokumen antara CV Afa Zahra dan CV Sani Della mengenai neraca yang menggunakan kop surat CV Afa Zahra namun cap perusahaan menggunakan cap CV Sani Della karena yang mengerjakan kelengkapan dokumen antara CV Afa Zahra dan CV Sani Dela adalah tim yang sama yang terdiri dari 4 (empat) orang dan meruakan karyawan Saksi sehingga kemungkinan ada kesalahan pengetikan;
Bahwa Saksi mengetahui ada kesalahan tersebut setelah Saksi diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik;
Bahwa Saksi mengajak CV Sani Della untuk ikut memasukkan penawaran dengan pemikiran apabila CV Afa Zahra tidak memenangkan proyek ini maka masih ada peluang CV Sani Della yang mungkin dapat memenangkannya;
Bahwa Saksi tidak boleh mengundurkan diri pada saat Saksi menyatakan tidak sanggup meneruskan proyek ini karena waktunya sudah mepet. Karena apabila Saksi mengundurkan diri, maka jaminan penawaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang telah Saksi berikan akan dicairkan oleh Panitia Lelang dan dimasukkan ke dalam kas negara. Karena itu Saksi tidak mengundurkan diri dan mensubkontrakkan pekerjaan kepada Saksi Arief Harmein untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa setahu Saksi, Saksi Arief Harmein juga mempunyai perusahaan yang bergerak dalam pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Saksi memberikan kewenangan secara pribadi kepada Saksi Arief Harmein ketika mensubstitusikan pekerjaan itu kepadanya;
Bahwa CV Afa Zahra seharusnya terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut karena CV Afa Zahra yang memenangkannya namun karena Saksi Arief Harmein tidak menggunakan produk keramba jaring apung merek Weidacage yang merupakan produk CV Afa Zahra, maka Saksi tidak ikut terlibat;
Bahwa Saksi tidak memasukkan sama sekali jaminan dari Bank Sumsel;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan dokumen asli kepada panitia lelang ketika CV Afa Zahra ditetapkan sebagai pemenang. Namun panitia lelang pernah meminta dokumen asli pada saat pendaftaran;
Bahwa audit CV Afa Zahra hanya dilakukan di kalangan internal saja dan tidak pernah oleh pihak luar;
Bahwa verifikasi awal yang dilakukan oleh panitia lelang menyangkut dokumen perusahaan, namun untuk dokumen dukungan, biasanya panitia langsung memverifikasi ke perusahaan pemberi dukungan tersebut;
Bahwa Saksi pernah diundang oleh panitia lelang untuk melakukan klarifikasi dokumen perusahaan. Saksi lupa waktunya, tetapi seingat Saksi waktunya berbarengan dengan presentasi produk dan Saksi menunjukkan dokumen asli perusahaan kepada panitia lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai dokumen audit dari Armandias untuk CV Afa Zahra yang dilampirkan dalam dokumen penawaran karena bukan Saksi yang membuatnya dan Saksi hanya menandatanganinya saja. Pada saat penjilidan berkas, ada beberapa surat yang tidak Saksi ketahui dilampirkan dalam dokumen penawaran yang dikerjakan karyawan Saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu dalam HPS, Panitia Lelang tidak ada memasukkan PPh. Sedangkan Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi PARTOYO bin SUMARNO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai sopir pribadi;
Bahwa Saksi diberi kuasa oleh sdr. Hanafi, Direktur PT. Irma Graha Pratama untuk mengikuti pelelangan keramba jaring apung;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa ketika mendaftar lelang tersebut karena Terdakwa adalah panitia lelang;
Bahwa lelang keramba jaring apung dilakukan pada tahun 2008 oleh Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai kontrak pekerjaan tersebut karena pada saat itu perusahaan yang Saksi daftarkan untuk ikut lelang tersebut telah kalah;
Bahwa pemenang proyek tersebut adalah CV Afa Zahra Saintama;
Bahwa Saksi ikut terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut karena Saksi ikut bekerja pada Saksi Arief Harmein yang merupakan Kuasa Direktur CV Afa Zahra, dengan tugas mengerjakan dan mengawasi pembuatan keramba jaring apung sesuai instruksi dari Saksi Arief Harmein;
Bahwa Saksi tidak terlibat dalam pembelian produk berupa keramba jaring apung, kapal, pakan dan benih ikan. Setahu Saksi, pembelian pakan dilakukan oleh Saksi Damadi;
Bahwa Saksi Damadi adalah PPTK;
Bahwa terkait dengan nama Saksi yang tertulis di dalam kuitansi pembelian pakan tanggal 5 Desember 2008 dan 21 Desember 2008 Saksi tidak mengetahuinya, karena Saksi tidak pernah membeli pakan tersebut;
Bahwa benar Saksi Arief Harmein pernah menyuruh Saksi untuk membeli pakan dan benih ikan, namun untuk pembeliannya diserahkan kepada Saksi Damadi dan pembayarannya juga tidak lewat Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu ukuran dan merek keramba jaring apung tersebut;
Bahwa Saksi mengenal Saksi Arief Harmein saat ngobrol dan Saksi Arief Harmein mengatakan sedang mencari orang untuk melakukan pekerjaan;
Bahwa Saksi mengenal sdr. Hanafi karena Saksi berteman dengannya;
Bahwa Saksi bisa terlibat dalam pengerjaan proyek lelang keramba jaring apung karena Saksi menemui Saksi Arief Harmein untuk meminta pekerjaan dan Saksi Arief Harmein menyetujui;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan sesuatu kepada panitia lelang untuk mengikuti lelang tersebut;
Bahwa Saksi tidak paham dengan proyek keramba jaring apung;
Bahwa Saksi mengikuti proyek tersebut karena untuk mencari tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa yang Saksi ketahui panitia lelangnya adalah Saksi Yohana dan Terdakwa;
Bahwa perusahaan Saksi kalah dalam proyek tersebut sebelum masuk lima besar karena kekurangan dokumen saat verifikasi;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Yulistio;
Bahwa setahu Saksi, Direktur CV Afa Zahra adalah Saksi Wiyadi;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Saksi Arief Harmein bisa melaksanakan proyek keramba jaring apung sedangkan pemenangnya adalah CV Afa Zahra yang direkturnya adalah Saksi Wiyadi;
Bahwa Saksi Arief Harmein yang memberi gaji kepada Saksi dalam melaksanakan proyek jaring apung tersebut sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)/bulan;
Bahwa Saksi mengawasi pengerjaan proyek keramba jaring apung sekitar 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti dan tidak mengetahuinya
Saksi ARIEF HARMEIN alias INDRA B.H. AHMAD FUAD AZIZ, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa pernah menjadi Saksi untuk perkara Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui tentang lelang keramba jaring apung yang dilaksanakan di Belitung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2008 dengan nilai proyek lebih dari Rp. 1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari APBD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa pemenang pekerjaan pengadaan keramba jaring apung tersebut adalah CV Afa Zahra Saintama, namun sebagai pelaksana pekerjaannya adalah Saksi yang mendapat kuasa dari Saksi Wiyadi (Direktur CV Afa Zahra);
Bahwa Saksi sendiri tidak ikut dalam membuat dokumen penawarannya;
Bahwa Saksi mengetahui kalau CV Afa Zahra memenangkan tender keramba jaring apung karena Kepala Dinas yaitu Saksi Yulistyo yang memberi tahu Saksi;
Bahwa Saksi bukan karyawan CV Afa Zahra;
Bahwa Saksi dapat menjadi kuasa direktur CV Afa Zahra yang memenang tender keramba jaring apung berawal ketika pada tahun 2007 Saksi mendapat proyek pengadaan kendaraan roda dua namun tidak sukses dan Saksi mengalami kerugian karena anggarannya pada saat itu dibuat oleh Saksi Yulistyo namun baru ditenderkan pada tahun 2007;
Bahwa sebenarnya Saksi menang dalam proyek pengadaan kendaraan roda dua itu, namun Saksi mengatakan kepada Saksi Yulistyo kalau Saksi rugi dan Saksi Yulistyo mengatakan nanti tahun 2008 ada pekerjaan lagi dan Saksi disuruh ikut;
Bahwa pada saat CV Afa Zahra telah ditetapkan sebagai pemenang tender keramba jaring apung tahun 2008, Saksi mendatangi Saksi Yulistyo, belum ada pembicaraan antara Saksi dengan Saksi Wiyadi, karena saat itu Saksi mendatangi Saksi Yulistyo untuk menagih janjinya yang mau memberi Saksi pekerjaan dan Saksi Yulistyo menawarkan pekerjaan keramba jaring apung itu;
Bahwa ketika Saksi mengatakan belum pernah melakukan pekerjaan seperti itu, Saksi Yulistyo mengatakan tidak apa-apa karena Saksi Yulistyo akan membantu dimana membeli barangnya, sehingga Saksi menerima pekerjaan tersebut dan setelah itu baru ada pertemuan langsung dengan Saksi Wiyadi;
Bahwa jarak waktu Saksi bertemu dengan Saksi Wiyadi dan Saksi menemui Saksi Yulistyo sekitar satu bulan;
Bahwa setelah Saksi bertemu dengan Saksi Wiyadi kemudian disepakati kalau Saksi Wiyadi akan memberikan pekerjaan tersebut kepada Saksi dan minta dilegalkan di Notaris karena semua pembeliannya dari Saksi;
Bahwa Saksi meminta pengesahan dari Notaris karena Saksi khawatir apabila terjadi pencairan akan masuk ke rekening Saksi Wiyadi sehingga Saksi tidak dapat mengambilnya, maka Saksi minta dilegalkan dan Saksi dapat membuka rekening;
Bahwa pembagian keuntungan dengan Saksi Wiyadi, Saksi Wiyadi meminta dana sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai ganti ketika CV Afa Zahra bolak balik untuk mengurus tender ini;
Bahwa Saksi baru kali ini ikut pekerjaan pengadaan keramba jaring apung;
Bahwa Saksi mengenal Direktur CV Afa Zahra hanya pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Panitia Lelang pada saat proses pelelangan;
Bahwa karena Saksi mendapat lampu hijau dari Saksi Yulistyo untuk dapat ikut terlibat dalam pengadaan keramba jaring apung tersebut, sehingga Saksi diikutkan Saksi Damadi dan Saksi Damadi yang mengenalkan Saksi pada Saksi Wiyadi;
Bahwa Saksi pertama kali bertemu dengan Saksi Wiyadi setelah dikoordinasi perencana, namun Saksi hanya mengenalnya sepintas;
Bahwa Saksi Wiyadi yang memberi kuasa kepada Saksi untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan keramba jaring apung itu dengan perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris;
Bahwa Saksi Wiyadi membuat kuasa terlebih dahulu kepada Saksi, baru kemudian kontrak ditandatangani;
Bahwa Saksi lupa tanggal berapa pembuatan kuasanya;
Bahwa Saksi baru satu kali mengikuti lelang yaitu pengadaan kendaraan roda dua;
Bahwa untuk penandatanganan kontraknya, ketika Saksi Damadi berada di Jakarta, ia menelpon Saksi dan Saksi membawa kontrak ke Jakarta untuk ditandatangani oleh Saksi Wiyadi;
Bahwa Saksi mendapatkan kontraknya dari Saksi Damadi;
Bahwa Saksi bertemu dengan Saksi Damadi di hotel daerah Mangga Besar;
Bahwa setahu Saksi, yang menandatangani kontrak adalah Saksi Damadi selaku PPTK dan Saksi Wiyadi selaku Direktur CV Afa Zahra;
Bahwa pada saat Saksi Wiyadi menandatangani kontrak, Kepala Dinas sudah menandatanganinya;
Bahwa pekerjaan yang Saksi laksanakan didasari oleh kontrak tersebut;
Bahwa ada beberapa item pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi pengadaan keramba, ikan, rumah jaga dan yang lainnya Saksi lupa;
Bahwa Saksi sendiri yang memesan keramba jaring apungnya tetapi diarahkan oleh Saksi Yulistyo untuk membeli keramba laut karena menurut Saksi Yulistyo keramba laut lebih bagus daripada keramba jaring apung CV Afa Zahra;
Bahwa keramba laut yang Saksi beli merek Eter dengan harga sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) untuk keseluruhan pengadaan, tetapi Saksi lupa berapa jumlahnya;
Bahwa menurut Saksi Yulistyo, merek Eter sudah termasuk keramba jaring apung dengan kualitas yang baik, sehingga Saksi membeli merek Eter walaupun dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang ditawarkan CV Afa Zahra;
Bahwa Saksi tidak berkoordinasi dengan Saksi Wiyadi dalam melaksanakan pekerjaan dan Saksi melaksanakan semuanya sendiri berdasarkan kuasa penuh yang diberikan kepada Saksi tersebut, termasuk untuk proses pencairan dana;
Bahwa Saksi yang membuat permohonan pencairan dananya;
Bahwa pada saat Saksi mengajukan penagihan untuk pembayaran bulan Februari dan Desember, Kepala Dinas belum menyetujui karena ada beberapa barang yang belum bisa diterima. Saksi sempat merasa kecewa dan mengatakan kepada Kepala Dinas terserah apakah akan dicairkan atau tidak, sedangkan untuk pekerjaan tersebut, Saksi menggunakan uang dari bank. Karena pekerjaan belum selesai, sehingga baru pada bulan Februari dibayarkan;
Bahwa dana tersebut dicairkan di rekening Bank Sumsel;
Bahwa Saksi melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu pertama keramba jaring apung, pengadaan motor tempel, rumah jaga, pengadaan ikan dan benih ikan kerapu, genset, pakan, pembangkit listrik tenaga surya, aki kering, dan kapal;
Bahwa ada tenaga kontrak yang disediakan berjumlah dua atau tiga orang;
Bahwa lama pekerjaan adalah 80 (delapan puluh) hari namun pelaksanaannya lebih dari 80 (delapan puluh) hari dan Saksi telah membayar denda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi telah menyelesaikan seluruh pekerjaan dan ketika itu Saksi Yulistyo mengatakan sukses karena waktu penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari dapat Saksi selesaikan dalam waktu 80 (delapan puluh) hari;
Bahwa ketika Saksi juga menjadi Terdakwa dalam perkara ini, yang dipermasalahkan mengenai legalitas notaris atas kuasa yang diberikan Saksi Wiyadi kepada Saksi;
Bahwa berdasarkan hitungan dari BPKP, adanya kerugian negara terletak pada kerambanya, namun Saksi tidak tahu mengapa kerugiannya di keramba, sedangkan keramba yang terpasang sesuai kontrak, namun mengenai harganya menurut BPKP tidak sesuai;
Bahwa mengenai merek dari keramba itu, Saksi Yulistyo pernah mengatakannya kepada Saksi, namun Saksi lupa apa merek yang ditawarkan CV Afa Zahra;
Bahwa setahu Saya, merek Eter memiliki harga lebih mahal dari merek Weidacage, dengan selisih harga sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sedangkan merek yang dianjurkan CV Afa Zahra adalah Weidacage;
Bahwa Saksi tidak dipaksa oleh Panitia Lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa akta notaris ditandatangani sebelum kontrak. Ketika itu Saksi Damadi yang memberikannya kepada Saksi dan Saksi Damadi mengatakan kalau kontrak itu dibuat bersama Saksi Wiyadi dan Saksi tidak mengetahui kalau kontrak belum ditandatangani;
Bahwa Saksi menandatangani kuitansi permohonan karena menurut Saksi Damadi, berdasarkan surat kuasa, maka Saksi yang menandatangani;
Bahwa Saksi tidak menghitung berapa keuntungan yang Saksi peroleh dari pekerjaan keramba apung ini karena banyaknya kendala, diantaranya faktor cuaca yang memang sedang parah dan denda keterlambatan yang harus Saksi bayarkan;
Bahwa Saksi tidak tahu dokumen apa yang diserahkan CV Afa Zahra untuk mengikuti lelang ini;
Bahwa Saksi mengikuti proyek ini setelah proses lelang selesai;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa panitia lelang proyek ini, namun Saksi mengetahuinya setelah Saksi juga ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa Saksi tidak tahu apa-apa tentang Panitia Lelang;
Bahwa Saksi tidak berkonsultasi dengan Saksi Wiyadi sebagai pemenang lelang, melainkan dengan Kepala Dinas karena Kepala Dinas yang menyuruh ketika Saksi mengatakan tidak mengerti mengenai proyek ini;
Bahwa pekerjaan proyek yang Saksi mengerti misalnya untuk pengadaan kendaraan, pakaian dinas dan lain-lainnya;
Bahwa Saksi mau mengerjakan proyek ini walaupun tidak mengerti karena Saksi tidak mendapatkan proyek yang lain, maka Saksi menerimanya saja;
Bahwa Saksi Yulistyo yang menyuruh Saksi untuk mendapatkan kuasa dari CV Afa Zahra;
Bahwa Saksi pernah memberi uang kepada Saksi Yulistyo terkait proyek ini sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagai uang terima kasih;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi uang kepada Terdakwa karena Saksi tidak kenal;
Bahwa Saksi belum terlibat dalam proses penawaran dan lelang. Saksi terlibat setelah CV Afa Zahra ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa mengenai kontraknya, Saksi sempat mempelajari, sehingga Saksi mengetahui apa yang akan Saksi lakukan;
Bahwa ketika Saksi Yulistyo menyarankan agar keramba apungnya bermerek Eter, Saksi sempat mempertanyakannya kepada Saksi Yulistyo namun Saksi Yulistyo bersikeras agar membeli merek Eter dan Saksi melakukannya karena Saksi Yulistyo adalah Kepala Dinas;
Bahwa Saksi mengenal Saksi Yulistyo pada tahun 2007 ketika mengikuti lelang;
Bahwa Saksi memiliki perusahaan dengan usaha menjual pempek Palembang;
Bahwa ketika Saksi mengikuti proyek pengadaan kendaraan roda dua, Saksi menggunakan perusahaan teman Saksi;
Bahwa dalam pengadaan jaring apung ini Saksi selalu berhubungan dengan Saksi Yulistyo;
Bahwa Saksi tidak memiliki keahlian di bidang keramba jaring apung, namun Saksi mau menerima pekerjaan itu karena sedang tidak ada pekerjaan;
Bahwa Saksi menghadap Notaris di Tangerang untuk membuat kuasa bersama Saksi Wiyadi;
Bahwa Saksi membeli keramba merek Eter dengan persetujuan Kepala Dinas karena kalau tidak diikuti Saksi khawatir tidak akan diterima;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu karena tugas panitia lelang tidak ada sangkut pautnya dengan keterangan yang diberikan Saksi;
Saksi SUHADI bin SUKI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah panitia pemeriksa barang dengan tugas memeriksa pengadaan barang berupa keramba jaring apung yang diadakan oleh PPTK;
Bahwa tidak ada tanda tangan Saksi dalam berita acara pemeriksaan barang dalam proyek tersebut;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa terkait dengan barang bukti berupa berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, Saksi tidak pernah menandatanganinya dan tanda tangan di dalam berita acara pemeriksaan itu bukanlah tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut karena ketika disodorkan kepada Saksi, pekerjaannya belum selesai;
Bahwa Saksi hanya sekali melakukan pemeriksaan dan ketika pemeriksaan yang Saksi lakukan tersebut, kegiatannya belum selesai;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan pada tanggal 4 – 6 Desember 2008, Saksi bersama Saksi Haris Usman memeriksa gudang yaitu perlengkapan budidaya yang terdiri dari cool box, fiber, hiblow, perlengkapan memasak (piring, sendok), perlengkapan minum (teko, termos dan beberapa item lainnya). Setelah itu dilakukan pemeriksaan ke tempat pengadaan keramba jaring apung di Pulau Sibungkuk yang ternyata belum selesai karena rumah tempat tinggal terapung belum lengkap, seperti papan, jendela dan drum penyanggah rumahnya;
Bahwa Saksi membawa dokumen kontrak ketika melakukan pemeriksaan sebagai panduan apakah sesuai atau tidak dengan yang tertera di dalam kontraknya;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut ada barang yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak yaitu keramba jaring apungnya. Di dalam kontrak tertera merek Wideacage, sedangkan yang terpasang di lapangan merek Eter. Mengenai warna keramba yang terpasang juga tidak sesuai, di dalam kontrak tertulis warna biru, sedangkan yang terpasang warna hitam;
Bahwa pada saat Saksi melakukan pemeriksaan, Saksi Agus Nurjaman yang juga panitia lelang ikut serta dalam pemeriksaan itu;
Bahwa Saksi tidak tahu persis mengapa Saksi Agus Nurjaman ikut dalam pemeriksaan itu, kemungkinan karena masih ada hubungan dengan pimpinan proyek yaitu Saksi Damadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemenang lelang keramba jaring apung ini;
Bahwa Saksi tidak pernah disodorkan lagi berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Saksi Damadi, namun ketika Saksi ada pekerjaan di Manggar pada tanggal 23 Desember 2008, Saksi disodorkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan namun Saksi menolak untuk menandatangani karena pekerjaan belum selesai;
Bahwa selain Saksi Agus Nurjaman, Saksi Partoyo ikut dalam pemeriksaan itu;
Bahwa Saksi Partoyo adalah pegawai pelaksana kegiatan;
Bahwa setahu Saksi, anggaran pengadaan keramba jaring apung tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan dana yang bersumber dari APBD;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu karena tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Panitia Lelang;
Saksi HARIS USMAN, S.H. bin ALI MAHARAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah panitia pemeriksa barang untuk kegiatan pengadaan keramba jaring, dengan tugas pokok memeriksa pekerjaan, jumlah fisik sesuai dengan spesifikasi dan kontrak, menerima hasil pekerjaan itu tidak ada kekurangan dan melaporkannya;
Bahwa Saksi tidak menandatangani berita acara pemeriksaan barang;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa terkait dengan tanda tangan Saksi di dalam berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan di persidangan bukanlah tanda tangan Saksi karena Saksi tidak pernah menandatanganinya;
Bahwa Saksi tidak menanda tangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut karena belum selesai pekerjaannya;
Bahwa Saksi dua kali mendapatkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa saat Saksi melakukan pemeriksaan, kegiatan tersebut belum selesai;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan pada tanggal 4 – 6 Desember 2008, Saksi bersama Saksi Haris Usman memeriksa gudang yaitu perlengkapan budidaya yang terdiri dari cool box, fiber, hiblow, perlengkapan memasak (piring, sendok), perlengkapan minum (teko, termos dan beberapa item lainnya). Setelah itu dilakukan pemeriksaan ke tempat pengadaan keramba jaring apung di Pulau Sibungkuk yang ternyata belum selesai karena rumah tempat tinggal terapung belum lengkap, seperti papan, jendela dan drum penyanggah rumahnya. Untuk pemeriksaan yang kedua pada tanggal 16 – 19 Desember 2008, saat itu Saksi memeriksa keramba jaring apung yang ternyata di lapangan merek Eter dan berwarna hitam;
Bahwa Saksi membawa dokumen kontrak ketika melakukan pemeriksaan sebagai panduan apakah sesuai atau tidak dengan yang tertera di dalam kontraknya;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut ada barang yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak yaitu keramba jaring apungnya. Di dalam kontrak tertera merek Wideacage, sedangkan yang terpasang di lapangan merek Eter. Mengenai warna keramba yang terpasang juga tidak sesuai, di dalam kontrak tertulis warna biru, sedangkan yang terpasang warna hitam;
Bahwa Saksi Agus Nurjaman ikut ketika Saksi melakukan pemeriksaan, namun Saksi tidak tahu persis mengapa Saksi Agus Nurjaman ikut, kemungkinan karena masih ada hubungan dengan pimpinan proyek yaitu Saksi Damadi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemenang lelang tersebut;
Bahwa selain Saksi Agus Nurjaman, Saksi Partoyo dan Saksi Damadi juga ikut dalam pemeriksaan itu. Sedangkan untuk pemeriksaan kedua, yang ikut dalam pemeriksaan adalah Saksi Partoyo dan Saksi Damadi;
Bahwa Saksi melaporkan hasil pemeriksaan yang Saksi lakukan kepada Saksi Damadi selaku PPTK. Yang saksi laporkan tentang adanya perbedaan merek dan warna keramba jaring apung yang terpasang dengan spesifikasi sebagaimana dokumen kontrak;
Bahwa Saksi Damadi tidak menjawab ketika Saksi melaporkan tentang adanya perbedaan merek dan warna keramba jaring apung yang terpasang dengan spesifikasi pada dokumen kontrak, namun Saksi Damadi menyuruh Saksi untuk menanyakannya kepada Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi tidak melaporkan pemeriksaan kepada panitia lelang karena tugas Saksi hanya melaporkan kepada PPTK dan Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi membuat laporan hasil pemeriksaan secara lisan dan tertulis;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu karena tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Panitia Lelang;
Saksi DAMADI, A.Md bin SUMARTO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah teman kerja Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui tentang pekerjaan lelang keramba jaring apung yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kep. Bangka Belitung pada tahun 2008, karena Saksi sebagai Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)-nya;
Bahwa lokasi pekerjaan keramba jaring apung tersebut berada di Pulau Sibungkuk Kabupaten Belitung dengan dana yang berasal dari APBD;
Bahwa seingat Saksi, nilai proyek tersebut sekitar satu milyar sembilan ratus juta lebih;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sebagai PPTK dalam pekerjaan tersebut adalah SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran, dengan tugas antara lain menjalankan kegiatan dan melaporkan perihal kegiatan tersebut kepada Kepala Dinas;
Bahwa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Saksi Yulistyo;
Bahwa setahu Saksi, yang memenangkan lelang pengadaan keramba jaring apung tersebut adalah CV Afa Zahra Saintama dengan Saksi Wiyadi sebagai Direkturnya;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah panitia lelang mengumumkan pemenang lelang yang ditetapkannya, karena Saksi tidak mengikuti setiap tahapan proses pelelangan tersebut;
Bahwa seingat Saksi, Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung adalah Saksi Agus Nurjaman selaku Ketua Panitia Lelang, Terdakwa, Saksi Suffree dan Saksi Yohana selaku Anggota Panitia Lelang;
Bahwa Saksi lupa apakah ada atau tidak pada proses anwijzing;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa perusahaan yang memasukkan dokumen dalam proses lelang tersebut;
Bahwa setahu Saksi, panitia lelang yang bertugas membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun Saksi tidak tahu siapa-siapa yang membuat HPS tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana sumber data atau acuan yang digunakan untuk membuat HPS;
Bahwa Saksi lupa apakah pernah memberikan sumber data atau acuan kepada panitia lelang untuk membuat HPS tersebut;
Bahwa panitia lelang tidak pernah meminta Saksi untuk membantu dalam menyusun HPS;
Bahwa panitia lelang tidak pernah menyodorkan konsep HPS kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu nilai HPS tersebut;
Bahwa RAB dibuat oleh Kepala Dinas dengan dibantu Saksi dan dari bagian program;
Bahwa Saksi tidak pernah mengadakan rapat dengan panitia lelang;
Bahwa Saksi lupa tentang siapa yang menyiapkan dokumen kontrak, namun yang menandatangani dokumen kontraknya adalah Kepala Dinas dan pemenang lelang;
Bahwa Saksi lupa dimana dokumen kontrak ditandatangani;
Bahwa pekerjaan pengadaan keramba jaring apung meliputi pengadaan keramba jaring apung, ikan, peralatan, pakan dan banyak item yang lainnya lagi;
Bahwa Saksi kurang tahu apakah Saksi Wiyadi sendiri yang mengerjakan proyek keramba jaring apung tersebut;
Bahwa peran Terdakwa dalam proyek pengadaan keramba jaring apung tersebut adalah menjalankan proses lelang dan tahapan-tahapannya sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa Saksi mengenal Saksi Arief Harmein, karena Saksi Arief Harmein adalah Kuasa dari Direktur CV Afa Zahra;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa Saksi Wiyadi memberikan kuasa kepada Saksi Arief Harmein;
Bahwa pengerjaan pengadaan keramba jaring apung tidak diselesaikan tepat waktu karena ada denda keterlambatan yang dibayar;
Bahwa semua barang yang diadakan untuk keramba jaring apung ini sudah sesuai dengan dokumen kontraknya kecuali ada perbedaan pada merek keramba jaring apung. Di dalam kontrak, keramba jaring apung yang seharusnya terpasang merek Weidacage, namun dalam pelaksanaannya keramba jaring apung yang terpasang merek Eter;
Bahwa tindak lanjut atas adanya ketidaksesuaian merek tersebut, Saksi langsung memberi masukan kepada Kepala Dinas agar membuat surat pemutusan kontrak, namun Kepala Dinas tidak menanggapi masukan Saksi;
Bahwa benar ada pemeriksaan dari BPKP terkait pekerjaan pengadaan keramba jaring apung tersebut dan hasil pemeriksaannya jumlah barang lengkap, namun ada perbedaan merek keramba jaring apung yang tidak sesuai dengan yang ada dalam dokumen kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah perbedaan merek tersebut mempengaruhi harganya;
Bahwa BPKP menemukan adanya kerugian negara ketika melakukan pemeriksaan, namun Saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa yang mengajukan permohonan untuk melakukan pembayaran 100% (seratus persen) adalah perusahaan;
Bahwa terkait dengan tanda tangan Saksi di dalam kuitansi pembayaran 100% (seratus persen) pengadaan keramba jaring apung sebagaimana barang buktinya diperlihatkan di persidangan adalah bukan tanda tangan Saksi karena Saksi tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut;
Bahwa pada saat ada proyek pengadaan keramba jaring apung tersebut, Saksi menjabat sebagai Kasi Produksi dan Pengembangan Budidaya Ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ketika Saksi ditunjuk sebagai PPTK Pengadaan Keramba Jaring Apung tersebut karena termasuk bidang yang Saksi jabat;
Bahwa Saksi pernah membuat undangan yang ditujukan kepada panitia lelang untuk mengadakan rapat terkait dengan akan diadakannya proyek pengadaan keramba jaring apung;
Bahwa Saksi mengikuti proses lelang hanya pada saat anwijzing dan pembukaan penawaran;
Bahwa semua panitia lelang hadir pada saat anwijzing dan Saksi Agus Nurjaman yang memberikan penjelasan pada saat anwijzing;
Bahwa sebagai PPTK, Saksi mulai bekerja setelah proses lelang;
Bahwa proses pelelangan yang dilakukan menggunakan sistem merit point;
Bahwa setahu Saksi, sistem merit point itu dengan cara penilaian. Penentuan pemenang lelang diambil dari jumlah point tertinggi dari perusahaan-perusahaan yang mengikuti lelang;
Bahwa proses lelang bukan merupakan tugas Saksi sebagai PPTK;
Bahwa benar Saksi pernah divonis selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan terkait pengadaan keramba jaring apung tersebut karena adanya kerugian negara yang diakibatkan kelalaian Saksi sebagai PPTK dalam proyek tersebut, yaitu adanya ketidaksesuaian antara kontrak dengan pelaksanaannya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengarahkan panitia lelang untuk menentukan pemenang lelangnya;
Bahwa Saksi mengetahui CV Afa Zahra sebagai pemenang lelang dari dokumen kontraknya;
Bahwa terkait dengan point 15 Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 5 September 2014, Saksi membenarkan keterangan tersebut yaitu Saksi pernah memberikan data harga barang dan spesifikasi keramba jaring apung merek Eter kepada Saksi Agus Nurjaman sebagai referensi dalam menyusun HPS;
Bahwa alasan Saksi memberikan referensi tersebut karena Saksi Agus Nurjaman yang mendatangi Saksi untuk meminta bantuan dicarikan data harga barang;
Bahwa Saksi mengetahui merk Eter dari brosur yang Saksi dapatkan dari Saksi Yulistyo;
Bahwa Saksi Yulistyo tidak pernah memerintahkan untuk menggunakan keramba jaring apung merek Eter;
Bahwa Saksi memberikan brosur keramba jaring apung merek Eter kepada Saksi Agus Nurjaman;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui ketika Saksi memberikan brosur tersebut kepada Saksi Agus Nurjaman karena hanya Saksi Agus Nurjaman sendiri yang ada di ruangan Saksi;
Bahwa ketika Saksi menawarkan brosur merek Eter tersebut, belum ada proses pelelangan keramba jaring apung yang dilakukan karena belum disusun kegiatannya;
Bahwa Terdakwa tidak menawarkan atau ikut-ikutan memakai keramba jaring apung merek Eter;
Bahwa Saksi mengenal Saksi Herman Supriyatna sebagai Bendahara di desa;
Bahwa Saksi melaporkan secara tertulis perkembangan kegiatan proyek tersebut kepada Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi mengetahui kalau yang melaksanakan pekerjaan adalah Saksi Arief Harmein. Saat itu Saksi sudah menegur Saksi Arief Harmein untuk menanyakan mengapa ia dapat melaksanakan pekerjaan tersebut, padahal yang memenangkan lelang adalah Saksi Wiyadi dengan CV Afa Zahranya, sehingga yang seharusnya mengerjakan proyek adalah Saksi Wiyadi;
Bahwa kemudian Kepala Dinas menunjukkan kepada Saksi tentang Surat Kuasa dari Saksi Wiyadi kepada Saksi Arief Harmein;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Kepala Dinas mengapa hal tersebut terjadi, dan Kepala Dinas mengatakan biarkan dan kerjakan saja proyek tersebut;
Bahwa Saksi Arief Harmein tidak pernah berkonsultasi kepada Saksi pada saat di lapangan;
Bahwa Saksi tidak pernah membeli benih ikan dan pakan ikan;
Bahwa pekerjaan sudah selesai pada saat pencairan 100% (seratus persen) dilakukan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perbedaan antara keramba jaring apung merek Eter dan merek Weidacage berdasarkan spesifikasinya;
Bahwa setahu Saksi, Kepala Anggaran dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan yang seharusnya bertanggung jawab karena adanya perbedaan tersebut, karena kesalahan terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa Saksi membenarkan semua tanda tangan Saksi pada kuitansi ataupun surat-surat lain sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu Terdakwa bekerja berdasarkan SK dari Kepala Dinas dan atas perintah dari Saksi sebagai PPTK. Sedangkan Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi ARMAN SULAIMAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Direktur Pelaksana PT Bitung Sarana Mulia;
Bahwa Saksi menduduki jabatan tersebut sejak tahun 2006 sampai dengan 2012;
Bahwa tugas Saksi sebagai direktur adalah mengelola perusahaan, mengawasi supaya perusahaan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan rencana;
Bahwa PT Bitung Sarana Mulia adalah perusahaan di bidang perkapalan, sehingga secara spesifik Saksi bertugas mengawasi produksi kapal termasuk pemasaran dan pemeliharaan serta mencari pekerjaan-pekerjaan baru di galangan;
Bahwa ada perusahaan yang meminta dukungan kepada PT Bitung Sarana Mulia, namun seingat Saksi, selama Saksi menjadi Direktur PT Bitung Sarana Mulia, perusahaan tidak pernah memberi dukungan kepada CV Afa Zahra Saintama;
Bahwa pemberian dukungan biasanya diberikan jika ada surat permohonan permintaan dukungan yang masuk termasuk tendernya apa. Kemudian Saksi akan meminta berkas-berkasnya dan kalau sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki perusahaan yaitu sesuai dengan galangan kapal PT Bitung Sarana Mulia, maka dukungan akan diberikan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui surat dukungan dari PT Bitung Sarana Mulia untuk CV Afa Zahra Saintama pada tahun 2008 sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa terkait dengan surat permohonan dukungan yang diperlihatkan di persidangan, menurut Saksi kalau dilihat dari nomor surat pada bulan Juli 2008 seharusnya sudah seratusan, namun surat tersebut masih bernomor 23. Demikian juga mengenai kop surat memang benar seperti itu dengan alamat dibawah tetapi tidak ada website-nya;
Bahwa terkait dengan tanda tangan sdr. Imam Baskoro di dalam surat tersebut, setahu Saksi biasanya selalu ada tanggal, sedangkan di dalam surat tersebut tidak ada tanggalnya. Saksi pernah mengkonfirmasinya kepada sdr. Imam Baskoro, dan ia mengatakan tidak pernah menandatangani surat dukungan;
Bahwa tanda tangan sdr. Imam Baskoro di dalam surat tersebut hanya mirip saja dengan tanda tangan sdr. Imam Baskoro;
Bahwa Saksi menerangkan tidak membawa contoh surat dari perusahaan Saksi;
Bahwa PT Bitung Sarana Mulia tidak pernah memberikan dukungan kepada CV Afa Zahra Saintama;
Bahwa Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak pernah datang ke PT Bitung Sarana Mulia untuk melakukan konfirmasi terkait dengan surat dukungan dari PT Bitung Sarana Mulia kepada CV Afa Zahra Saintama yang mengikuti lelang tersebut;
Bahwa sdr. Imam Baskoro selalu berkoordinasi dengan Saksi dan Panitia Lelang Keramba Jaring Apung tidak pernah melakukan konfirmasi ke PT Bitung Sarana Mulia;
Bahwa terkait dengan surat masuk mohon dukungan ke PT Bitung Sarana Mulia akan masuk ke Saksi dulu, kemudian Saksi membuat suratnya dan sdr. Imam Baskoro yang menandatangani;
Bahwa kop surat dukungan tersebut sama persis dengan kop surat PT Bitung Sarana Mulia;
Bahwa hanya Saksi sendiri yang bernama Arman di PT Bitung Sarana Mulia;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat permohonan dukungan sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu karena surat dukungan yang diterima Panitia Lelang saat itu ditandatangani sdr. Imam Baskoro dan bermaterai stempel basah, sehingga Panitia Lelang menganggap surat tersebut asli dan benar dikeluarkan oleh PT Bitung Sarana Mulia;
Saksi HANAFI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Direktur PT Irma;
Bahwa PT Irma adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan;
Bahwa PT Irma pernah mengikuti lelang keramba jaring apung di Bangka Belitung, namun tidak secara langsung, melainkan melalui sdr. Ahmad berdasarkan kuasa dari Saksi;
Bahwa kemudian sdr. Ahmad memberikan kuasa lagi kepada Saksi Partoyo, namun Saksi tidak kenal dengan Saksi Partoyo;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya surat dokumen penawaran karena Saksi Partoyo tidak pernah memberi tahu Saksi;
Bahwa Saksi tidak berniat untuk mengikuti tender keramba jaring apung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Saksi Partoyo adalah supir, sedangkan sdr. Ahmad tidak memiliki kedudukan di PT Irma;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Saksi Partoyo membeli bibit ikan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Yulistyo;
Bahwa Saksi tidak mengenal orang di Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa Saksi hanya menyewakan perusahaan saja dan menerima fee dari penyewaan itu sehingga Saksi memberikan kuasa kepada Saksi Partoyo;
Bahwa ketika membuat surat kuasa kepada Saksi Partoyo, Saksi mendatangi Notaris dan menandatangani surat kuasa terlebih dahulu, sehingga Saksi tidak bertemu dengan Saksi Partoyo;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pembelian kerapu atas nama PT Irma sebesar Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi MAS AGUS ZALDANI, S.E., M.M. bin MAS AGUS EFENDI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui tentang pengadaan keramba jaring apung (KJA) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/536/DPPKAD/2010, tanggal 25 Juni 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2010, Saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tugas bendahara adalah melaksanakan anggaran pada SKPD, melaksanakan penerbitan dan pengajuan SPP-UP, SPP-GU,SPP-LS dan SPP-TU, melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran pembantu, bertanggung jawab secara administratif atas penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada Kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Bahwa syarat-syarat yang diperlukan dalam pencairan dana adalah surat permohonan dari penyedia barang/jasa, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan, Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Pembayaran Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pengenaan Sanksi dan denda, kuitansi pembayaran, surat perjanjian/kontrak, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang/jasa yang terdiri dari surat pengantar, ringkasan dan rincian, dokumentasi, fotokopi DPA (Daftar Pengguna Anggaran), fotokopi SPD (Surat Penyediaan dana), kartu kendali kegiatan dan SSP disertai faktur pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak. Setelah berkas lengkap lalu diberikan kepada PPK (Pejabat Pengelolaan Keuangan) SKPD yaitu Saksi Orlando, S.E. untuk diperiksa keabsahannya. Setelah itu PPK SKPD mengeluarkan SPM yang akan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa untuk dokumen pencairan dana pengadaan keramba jaring apung di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diserahkan kepada Saksi belum lengkap sehingga Saksi tidak menandatangani kuitansi dan SPPLS barang/jasa untuk pengajuan pencairan dana;
Bahwa dokumen pencairan dana keramba jaring apung yang tidak lengkap tersebut diberikan oleh Pembantu Bendahara (Bendahara Kegiatan) yaitu Saksi Herman Supriatna pada hari dan tanggalnya saksi lupa bulan Desember 2008 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruangan bendahara pengeluaran dan saat memberikan dokumen tersebut Saksi Herman Supriatna sendiri;
Bahwa dokumen yang diberikan oleh Saksi Herman Supriatna adalah SPP yang belum ditandatangani oleh PPTK dan kuitansi yang belum ditandatangani oleh Pemenang lelang, pengguna anggaran dan PPTK sedangkan dokumen pendukung yang harus dilengkapi adalah surat perjanjian pengadaan barang/jasa (kontrak), berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang, dokumentasi dan berita acara serah terima pekerjaan;
Bahwa setelah dokumen pencairan dana tersebut Saksi kembalikan, Saksi tidak pernah menerimanya kembali sehingga Saksi tidak mengetahui apakah dokumen pencairan tersebut sudah lengkap atau belum;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam kuitansi pembayaran Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pengadaan keramba jaring apung adalah bukan tanda tangan saksi karena Saksi tidak pernah menandatanganinya dan dilihat dari dokumen yang sudah dicairkan, itu bukan tandatangan saksi;
Bahwa tandatangan yang terdapat dalam Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-BARANG-JASA) Nomor : 217/LS/ETALASE/KDP/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang berupa Surat Pengantar, Ringkasan, Rincian tersebut juga bukan tanda tangan Saksi karena Saksi tidak pernah menandatanganinya dan dilihat dari dokumen yang sudah dicairkan, itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa setahu Saksi dana pengadaan keramba jaring apung (KJA) tersebut telah dicairkan pada hari dan tanggalnya Saksi lupa di bulan Desember 2008 bertempat di ruangan Saksi setelah Saksi mengambil SP2D milik Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berada di DPPKAD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa :
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/809/DPPKAD/2008 tentang Penunjukan pengguna anggaran, Kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2009;
Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Wiyadi Andi selaku Direktur CV. Afa Zahra Saintama Tahun Anggaran 2008 dengan kode rekening 2.05.01.23.0901. 5.2.3.09.09;
Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan keramba jaring apung (KJA) Nomor : 523/2053/KDP/2008 tanggal 23 Desember 2008;
Berita acara pengenaan sanksi dan denda Nomor 523/2056/KD/2008 tanggal 24 Desember 2008;
Berita acara pembayaran hasil pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523/2055/KDP/2008 tanggal 24 Desember 2008;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/7801/LS/BL/2008 tanggal 24 Desember 2008;
Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2008 Nomor : 0217LS/BL/Etalase/KDP/2008.
Surat Permintaan Pembayaran langsung barang dan Jasa (SPP-LS Barang/Jasa) Nomor : 217/ILS/BL/ETALASE/KDP/2008, tanggal 24 Desember 2008 beserta ringkasan kegiatan dan rencana penggunaan dana;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ORLANDO, S.E. bin H. WIJI UTOMO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui tentang pengadaan keramba jaring apung (KJA) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/36/V/2008 tanggal 31 Januari 2008 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk Mengesahkan SPJ di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008, Saksi menjabat sebagai Kasubbag Keuangan DKP dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) DKP Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 78 tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. PPKSKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK, meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, melakukan verifikasi SPP, menyiapkan SPM, melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi SKPD dan menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Bahwa syarat-syarat yang diperlukan dalam pencairan dana adalah surat permohonan dari penyedia barang/jasa, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan, Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Pembayaran Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pengenaan Sanksi dan denda, kuitansi pembayaran, surat perjanjian/kontrak, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang/jasa yang terdiri dari surat pengantar, ringkasan dan rincian, dokumentasi, fotokopi DPA (Daftar Pengguna Anggaran), fotokopi SPD (Surat Penyediaan dana), kartu kendali kegiatan dan SSP disertai faktur pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dokumen pencairan dana pengadaan keramba jaring apung (KJA) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung telah lengkap atau belum dikarenakan dokumen pencairan dana tersebut tidak pernah Saksi teliti/verifikasi;
Bahwa tanda tangan yang ada dalam Peneliti Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 24 Desember 2008 adalah bukan tanda tangan Saksi karena Saksi tidak pernah menandatanganinya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 24 Desember 2008 sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Saksi mengetahui dana pengadaan keramba jaring apung telah dicairkan pada bulan Desember 2008 setelah Saksi Mas Agus melaporkannya kepada Saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi HERMAN SUPRIATNA, BSc bin ENDANG SUHENDAR, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Bendahara Pembantu di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523/85.A/KDP.I/2008 tanggal 14 Februari 2008 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pembantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008;
Bahwa Saksi mengetahui tentang pengadaan keramba jaring apung yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pulau Sibungkuk Kabupaten Belitung tahun 2008 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang sumber dananya dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008;
Bahwa terkait dengan pengadaan keramba jaring apung tersebut, Saksi bertugas menyiapkan dokumen pengusulan pencairan dan laporan keuangan;
Bahwa pemenang lelang pengadaan keramba jaring apung adalah CV Afa Zahra Saintama yang beralamat di Jl. Rawa Sari Barat X No. 34 Jakarta Pusat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.911.293.300,00 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Pengguna Anggaran dalam pengadaan keramba jaring apung adalah Saksi Yulistyo dan Pejabat Pelaksana Teknisnya adalah Saksi Damadi;
Bahwa syarat-syarat untuk melakukan pembayaran adalah surat permohonan pembayaran dari pemenang lelang yatu CV Afa Zahra Saintama, menyiapkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), kuitansi pembayaran, Surat Setoran Pajak, Berita Acara Pembayaran Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pemeriksaan Barang dan Berita Serah Terima Barang, Berita Acara Bendaharawan Barang;
Bahwa setahu Saksi, CV Afa Zahra Saintama tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu yang disepakati sehingga dikenai denda keterlambatan sebesar Rp. 22.935.520,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah);
Bahwa dana kegiatan yang dibayarkan untuk pengadaan keramba jaring apung sebesar Rp. 1.888.357.780,00 (satu milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa nomor rekening pada kontrak tidak sama dengan nomor rekening pada SP2D;
Bahwa pada waktu pemenang lelang mengajukan permohonan pencairan, ada kesalahan dan kekurangan dalam kelengkapan administrasi yaitu dokumen yang salah berupa SPP, kuitansi dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung Nomor 523/2053/KDP/2008 tanggal 23 Desember 2008 beserta lampirannya dan Saksi Damadi memerintahkan untuk diperbaiki. Kemudian Saksi Damadi melengkapi dokumen yang kurang berupa Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pengenaan Sanksi Denda dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Saksi Yulistyo;
Bahwa setelah dokumen-dokumen yang salah diperbaiki dan yang kurang telah dilengkapi, kemudian Saksi menyerahkannya kepada Saksi Damadi, Saksi Yulistyo, Saksi Mas Agus, Saksi Haris Usman, sdr, Ardi dan pemenang lelang untuk ditandatangani, namun Saksi Mas Agus, Saksi Haris Usman dan sdr. Ardi tidak mau menandatangani karena masih banyak kekurangan dan kesalahan;
Bahwa atas perintah Saksi Damadi, Saksi sempat meminta Saksi Suhadi agar menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung Nomor 523/2053/KDP/2008 tanggal 23 Desember 2008 beserta lampirannya dengan mengatakan perintah Saksi Yulistyo, namun Saksi Suhadi menolak karena belum memeriksa ke lokasi untuk membuktikan kalau pekerjaan telah selesai
Bahwa kemudian atas perintah dari Saksi Yulistyo yang mengatakan “contoh saja tanda tangan seperti di lampirannya”, Saksi menirukan tanda tangan Saksi Haris Usman, Saksi Suhadi, Saksi Mas Agus dan sdr. Ardi. Selain itu Saksi juga memalsukan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Sementara dengan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Bahwa Saksi memalsukan tanda tangan tersebut pada tanggal 23 Desember 2008 ketika Saksi menghadap Saksi Yulistyo untuk meminta tanda tangannya, kemudian Saksi mengatakan kalau Saksi Haris Usman, Saksi Suhadi, Saksi Mas Agus dan sdr. Ardi tidak mau menandatangani, sehingga Saksi Yulistyo memerintahkan Saksi untuk mencontoh tanda tangan mereka;
Bahwa selanjutnya Saksi menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung Nomor 523/2053/KDP/2008 tanggal 23 Desember 2008 beserta lampirannya berikut SPP, SPM, SSP dan kuitansi untuk pencairan dana kepada Saksi Damadi untuk ditandatanganinya selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
Bahwa SPM ditandatangani oleh Saksi Yulistyo selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap dan ditandatangani, Saksi membawanya ke Biro Keuangan untuk diproses;
Bahwa Saksi Arief Harmein menerima pembayaran atas pekerjaannya sebesar Rp. 1.888.357.780,00 (satu milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) setelah terlebih dahulu dikurangi denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 22.935.520,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang ditransfer melalui Bank Sumsel Cabang Pangkalpinang dengan Nomor Rekening : 144-6100499 atas nama CV. Afa Zahra Saintama pada tanggal 24 Desember 2008 ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa :
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Teknis Kegiatan dan Bendahara Pembantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008 beserta Lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523/85.A/KDP.I/2008 tanggal 14 Februari 2008;
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/809/DPPKAD/2008 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2009;
Kuitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Wiyadi Andi selaku Direktur CV. Afa Zahra Saintama Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening : 2.05.01.23.0901. 5.2.3.09.09;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523/2053/KDP/2008 tanggal 23 Desember 2008;
Berita Acara Pengenaan Sanksi dan Denda Nomor : 523/2056/KDP/2008 tanggal 24 Desember 2008;
Berita Acara Pembayaran Hasil Pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523/2055/KDP/2008 tanggal 24 Desember 2008;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/7801/LS/BL/ 008 tanggal 24 Desember 2008;
Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0217LS/BL/Etalase/KDP/2008;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang/Jasa) Nomor: 217/ILS/BL/ETALASE/KDP/2008 tanggal 24 Desember 2008 beserta Ringkasan Kegiatan dan Rencana Penggunaan Dana;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi PUTRI DEWI DAMAYANTI, S.Pi binti HERRY HARYADI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjadi Sekretaris Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran 2008;
Bahwa Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran 2008 tersebut terdiri dari Saksi Agus Nurjaman sebagai Ketua, Saksi sebagai sekretaris, Terdakwa bersama Saksi Yohana dan Saksi Suffree sebagai anggota;
Bahwa pekerjaan pengadaan keramba jaring apung ini didanai oleh APBD Tahun 2008 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan HPS yang disusun Panitia Lelang sekitar satu koma sembilan milyar rupiah;
Bahwa Panitia Lelang bekerja berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa metode penawaran yang digunakan adalah satu sampul, dengan sistem merid point yaitu penilaian harga, administrasi teknis dan harga;
Bahwa tahapan pelelangan yang telah dikerjakan oleh Panitia Lelang dalam Pengadaan Jaring Apung tersebut adalah setelah Saksi bersama Panitia Lelang lainnya menerima SK Penunjukkan sebagai Panitia Lelang dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran serta mendapat RAB dan TOR yang berisi rincian apa-apa yang akan dikerjakan dan spesifikasi barang yang diadakan. Selanjutnya Panitia mengadakan rapat untuk membuat jadwal pelelangan dan rencana pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta mempelajari apa yang akan dikerjakan.
Bahwa tahapan lelang yang dilakukan Panitia meliputi penyusunan HPS, membuat dokumen pengadaan, mengumumkan tentang adanya pengadaan ini;
Bahwa Terdakwa yang melakukan survey pasar;
Bahwa Saksi terlibat dalam penyusunan HPS dan pernah menanyakan kepada Terdakwa mengenai harganya apakah sudah diteliti, sesuai dan tidak ada mark up. Dan Terdakwa menjawab sudah sesuai;
Bahwa Saksi juga ikut menyusun RKS;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pernyataan yang dibuat Terdakwa;
Bahwa ada sembilan perusahaan yang mengikuti anwijzing, namun hanya ada lima perusahaan yang memasukkan penawaran dan satu perusahaan yang dinyatakan lengkap;
Bahwa ada lima perusahaan yang memasukkan penawaran. Yaitu CV Afa Zahra Saintama, PT Putra Lameti Perkasa, PT Irma, PT Prima Intikarsa dan CV Sani Della;
Bahwa terkait dengan spesifikasi barang yang didapatkan dari Saksi Damadi karena ketika HPS sedang disusun, Panitia tidak mengetahui spesifikasi keramba jaring apung karena belum ada itemnya, sehingga Panitia Lelang meminta kepada Saksi Damadi dan berdasarkan brosur yang diberikan oleh Saksi Damadi diperolehlah spesifikasi berikut harganya karena brosur yang diberikan Saksi Damadi sudah mencantumkan harga;
Bahwa Ketua Panitia yang menerima langsung brosur tersebut dari Saksi Damadi, kemudian Ketua Panitia menunjukkannya kepada Saksi;
Bahwa karena Panitia sudah mendapatkan spesifikasi dari perusahaan yang resmi dan di dalam brosur spesifikasi tersebut sudah mencantumkan harganya, sehingga Panitia tidak melakukan survey harga lagi secara langsung atas spesifikasi tersebut, karena tidak adanya biaya untuk melakukan survey;
Bahwa terkait dengan tanda tangan Saksi di dalam HPS sebagaimana diperlihatkan di persidangan mirip dengan tanda tangan Saksi namun itu bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa panitia lelang tidak melakukan pemeriksaan dokumen terhadap dokumen yang tidak lengkap. Namun ketika pemeriksaan dokumen dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan masing-masing perusahaan penawar. Apabila dokumennya tidak lengkap langsung disimpan;
Bahwa dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan panitia, hanya CV Afa Zahra Saintama yang lengkap dokumennya dan menurut Saksi dan panitia lelang lainnya, CV Afa Zahra Saintama layak ditetapkan sebagai pemenang lelang ini;
Bahwa terkait dengan tidak adanya dokumen asli yang tidak diperlihatkan, karena perusahaan telah membuat surat pernyataan tentang tidak adanya dokumen asli tersebut, sehingga Panitia beranggapan kalau dokumen yang sudah ada surat pernyataanya tersebut adalah benar dan sah;
Bahwa Saksi membenarkan bukti-bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum di persidangan berupa SK, penetapan pemenang lelang, undangan untuk klarifikasi dan Saksi mengetahui tentang laporan pelaksanaan dan data-data pelaksanaan, perhitungan referensi harga, hasil klarifikasi CV Afa Zahra Saintama dan PT Irma, dan Berita Acara Penjelasan (Anwijzing) sebagaimana diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUFFREE ULTAVIA SUDESSY, A.Md bin SUHAIMI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjadi anggota Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran 2008;
Bahwa Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran 2008 tersebut terdiri dari Saksi Agus Nurjaman sebagai Ketua, Sekretaris sebagai sekretaris, Saksi sendiri bersama Terdakwa dan Saksi Yohana sebagai anggota;
Bahwa pekerjaan pengadaan keramba jaring apung ini didanai oleh APBD Tahun 2008 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan HPS yang disusun Panitia Lelang sekitar satu koma sembilan milyar rupiah;
Bahwa tahapan pelelangan yang telah dikerjakan oleh Panitia Lelang dalam Pengadaan Jaring Apung tersebut adalah setelah Saksi bersama Panitia Lelang lainnya menerima SK Penunjukkan sebagai Panitia Lelang dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran serta mendapat RAB dan TOR yang berisi rincian apa-apa yang akan dikerjakan dan spesifikasi barang yang diadakan. Selanjutnya Panitia mengadakan rapat untuk membuat jadwal pelelangan dan rencana pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta mempelajari apa yang akan dikerjakan.
Bahwa terhadap HPS yang telah selesai disusun kemudian diumumkan;
Bahwa HPS disusun berdasarkan harga dari RAB yang diberikan oleh Kepala Dinas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat RAB karena Panitia menerima RAB dari Kepala Dinas dan di dalam RAB sudah ada nilainya sebanyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa di dalam RAB sudah dijelaskan mengenai pengadaan apa berikut harganya, misalnya kapal dan motor tempel dengan harga sekian;
Bahwa di dalam RAB juga sudah ditetapkan harga tertingginya, sehingga tugas Panitia Lelang hanya mencari kira-kira untuk harga lelangnya yang dituangkan dalam HPS;
Bahwa RAB menjadi patokan bagi Panitia Lelang untuk membuat HPS;
Bahwa untuk membuat HPS, tim bergerak melakukan survey. Kalau tidak salah survey dilakukan di Kota Pangkalpinang dengan mendatangi secara langsung ke toko-toko untuk menanyakan harga. Tidak jarang Panitia Lelang ketika melakukan survey kena marah oleh toko yang disurvey harganya karena Panitia Lelang hanya menanyakan harga namun melakukan pembelian di tempat lain;
Bahwa hal lain yang juga disiapkan oleh Panitia Lelang sebelum pelelangan adalah dokumen lelang dan mengumumkan ke media massa;
Bahwa seluruh Panitia Lelang terlibat langsung dalam penyusunan HPS. Tugas Terdakwa adalah untuk mengecek kebenaran HPS;
Bahwa unsur-unsur yang dimasukkan dalam HPS berupa harga yang didapatkan dari hasil survey ke toko-toko dan internet sehingga diperoleh harga pasar yang berlaku kemudian ditambahkan PPN 10% (sepuluh persen) serta keuntungan overhead dan ongkos kirim;
Bahwa sesuai Keppres, seluruh Panitia Lelang menandatangani HPS tersebut dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, namun Saksi tidak pernah menandatangani cara perhitungan HPS;
Bahwa tidak ada spesifikasi harga, yang ada spesifikasi barang yang sudah ada di Dinas. Jadi Dinas membutuhkan barang apa, Panitia Lelang yang mengadakannya melalui pelelangan untuk mencari pemenang dari pengadaan barang yang dibutuhkan Dinas. Jadi Dinas yang menentukan semuanya, Panitia tidak menambah atau mengubahnya;
Bahwa untuk daftar harga dan spesifikasi keramba jaring apung, Panitia Lelang mendapatkannya dari penawaran resmi perusahaan agen keramba jaring apung, yaitu sebelum proses pelelangan namun Saksi lupa kapan pastinya;
Bahwa surat penawaran resmi perusahaan agen keramba jaring apung diterima dari PT Batam Marie Culture;
Bahwa benar PT Batam Marie Culture menawarkan produk keramba jaring apungnya, karena berkaitan dengan anggaran, Panitia hanya memprosesnya sesuai kebutuhan, dicek harganya apakah sesuai atau tidak, jika ada penawaran dengan harga paling tinggi akan dikoreksi;
Bahwa tahapan setelah anwijzing adalah penawaran dan ada lima perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu CV Afa Zahra Saintama, PT Irma Graha, PT Sani Della dan PT Putra Lameti;
Bahwa sepuluh menit setelah tahapan memasukkan dokumen penawaran ditutup, kemudian Panitia mengadakan pembukaan penawaran dan semua perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran hadir pada pembukaan penawaran;
Bahwa pada saat pembukaan penawaran, perusahaan yang memasukkan penawaran dapat menunjuk perwakilan untuk mewakilinya;
Bahwa proses yang terjadi pada saat pembukaan penawaran adalah kotak segel dibuka dan ditunjukkan pada lima perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut, kemudian dimasukkan lagi dan diambil satu persatu.
Misalnya perusahaan A yang diambil dokumennya dan setelah diperiksa sesuai syarat maka akan diminta dokumen asli dan dua berkas kopiannya. Pemeriksaan dokumen dilakukan secara bersama-sama, dan asli dokumen dipegang oleh Ketua Panitia. Apabila perusahaan A yang sedang diperiksa dokumennya, maka yang memegang dokumen perusahaan A adalah perusahaan yang lain;
Bahwa evaluasi dokumen dilakukan secara tertutup, hanya dihadiri oleh seluruh Panitia Lelang saja;
Bahwa yang dijelaskan pada saat proses anwijzing adalah apa-apa yang disepakati, dokumen apa saja yang akan dibuka pada saat penawaran. Pembukaan dokomen pada saat penawaran akan dilakukan satu-satu untuk mengecek kelengkapannya dan disaksikan oleh perusahaan;
Bahwa metode penawaran yang digunakan adalah satu sampul, dengan sistem merid point yaitu penilaian harga, administrasi teknis dan harga;
Bahwa proses pemilihan penyedia barang dan jasanya menggunakan sistem paska kualifikasi;
Bahwa yang dibahas pada saat rapat sebelum menentukan pemenang lelang adalah menilai hasil klarifikasi neraca. Terkait masalah neraca yang dilampirkan oleh perusahaan penawar, sebagaimana diatur dalam Lampiran Keppres, Neraca ditandatangani oleh perusahan. Tentang ada atau tidak adanya audit tidak apa-apa, karena tidak ada ketentuannya di dalam Kepres keharusan audit neraca ini. Sebagaimana Lamppiran Formulir C dalam Keppres hanya mengatur neraca cukup ditanda tangan perusahaan, stempel cap basah, materai 6000;
Bahwa seluruh Panitia Lelang yang mengusulkan calon pemenangnya;
Bahwa terhadap pengetahuan Panitia kalau dokumen yang dimiliki oleh calon pemenang hanya berupa fotokopi karena ketika itu ada dua calon pemenang yang diminta oleh Pengguna Anggaran untuk diklarifikasi. Salah satu perusahaan tidak termasuk dalam kategori dan Pengguna Anggaran meminta perusahaan yang tidak termasuk kategori untuk melakukan presentasi di hadapan langsung Pengguna Anggaran;
Bahwa benar spesifikasi barang diperoleh dari Saksi Damadi karena ketika HPS sedang disusun, Panitia tidak mengetahui spesifikasi keramba jaring apung karena belum ada itemnya, sehingga Ketua Panitia Lelang meminta kepada Saksi Damadi dan diperolehlah spesifikasi tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan bukti-bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum di persidangan berupa SK, penetapan pemenang lelang, undangan untuk klarifikasi dan Saksi mengetahui tentang laporan pelaksanaan dan data-data pelaksanaan;
Bahwa metode penawaran yang digunakan adalah satu sampul, dengan sistem merid point yaitu penilaian harga, administrasi teknis dan harga;
Bahwa Saksi membenarkan tentang bukti-bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa perhitungan referensi harga, hasil klarifikasi CV Afa Zahra Saintama dan PT Irma, dan Berita Acara Penjelasan (Anwijzing);
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi YOHANA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjadi anggota Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran 2008;
Bahwa Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran 2008 tersebut terdiri dari Saksi Agus Nurjaman sebagai Ketua, Saksi Putri sebagai sekretaris, Saksi sendiri bersama Terdakwa dan Saksi Suffree sebagai anggota;
Bahwa pekerjaan pengadaan keramba jaring apung ini didanai oleh APBD Tahun 2008 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan HPS yang disusun Panitia Lelang sekitar satu koma sembilan milyar rupiah;
Bahwa Panitia Lelang bekerja berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa tahapan pelelangan yang telah dikerjakan oleh Panitia Lelang dalam Pengadaan Jaring Apung tersebut adalah setelah Saksi bersama Panitia Lelang lainnya menerima SK Penunjukkan sebagai Panitia Lelang dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran serta mendapat RAB dan TOR yang berisi rincian apa-apa yang akan dikerjakan dan spesifikasi barang yang diadakan. Selanjutnya Panitia mengadakan rapat untuk membuat jadwal pelelangan dan rencana pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta mempelajari apa yang akan dikerjakan;
Bahwa terhadap HPS yang telah selesai disusun kemudian diumumkan;
Bahwa HPS disusun berdasarkan harga dari RAB yang diberikan oleh Kepala Dinas;
Bahwa peran Saksi dalah penyusunan HPS adalah membantu dalam penghitungan HPS, misalnya barang apa perkalian berapa;
Bahwa Panitia Lelang telah melakukan survey harga untuk menyusun HPS dengan RAB yang menjadi patokannya;
Bahwa unsur-unsur yang dimasukkan dalam HPS berupa harga yang didapatkan dari hasil survey ke toko-toko dan internet sehingga diperoleh harga pasar yang berlaku kemudian ditambahkan PPN 10% (sepuluh persen) serta keuntungan overhead dan ongkos kirim;
Bahwa sesuai Keppres, seluruh Panitia Lelang menandatangani HPS tersebut dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, namun Saksi tidak pernah menandatangani cara perhitungan HPS;
Bahwa panitia lelang tidak pernah memasukkan unsur PPH dalam HPS;
Bahwa tidak ada spesifikasi harga, yang ada spesifikasi barang yang sudah ada di Dinas. Jadi Dinas membutuhkan barang apa, Panitia Lelang yang mengadakannya melalui pelelangan untuk mencari pemenang dari pengadaan barang yang dibutuhkan Dinas. Jadi Dinas yang menentukan semuanya, Panitia tidak menambah atau mengubahnya;
Bahwa ada 10 (sepuluh) perusahaan yang mendaftar untuk ikut pengadaan keramba jaring apung ini. Kemudian dalam proses anwijzing dijelaskan kepada rekanan yang mendaftar tentang barang yang akan diadakan adalah keramba jaring apung, termasuk motor tempel, benih ikan dan yang lainnya Saksi lupa, kemudian mereka tanda tangan dan mengambil dokumen pengadaan;
Bahwa ada sembilan perusahaan yang mengikuti anwijzing;
Bahwa yang hadir pada saat anwijzing adalah dari Panitia, Dinas dan PPTK;
Bahwa PPTK yang memberikan penjelasan pada saat anwijzing;
Bahwa selanjutnya hanya ada lima perusahaan yang memasukkan penawaran dan satu perusahaan yang dinyatakan lengkap;
Bahwa lima perusahaan yang memasukkan penawaran adalah CV Afa Zahra Saintama, PT Putra Lameti Perkasa, PT Irma, PT Prima Intikarsa dan CV Sani Della;
Bahwa metode penawaran yang digunakan adalah satu sampul, dengan sistem merid point yaitu penilaian harga, administrasi teknis dan harga;
Bahwa proses pemilihan penyedia barang dan jasanya menggunakan sistem paska kualifikasi;
Bahwa yang dibahas pada saat rapat sebelum menentukan pemenang lelang adalah menilai hasil klarifikasi neraca. Terkait masalah neraca yang dilampirkan oleh perusahaan penawar, sebagaimana diatur dalam Lampiran Keppres, Neraca ditandatangani oleh perusahan. Tentang ada atau tidak adanya audit tidak apa-apa, karena tidak ada ketentuannya di dalam Kepres keharusan audit neraca ini. Sebagaimana Lamppiran Formulir C dalam Keppres hanya mengatur neraca cukup ditanda tangan perusahaan, stempel cap basah, materai 6000;
Bahwa Panitia Lelang yang membuat jadwal pelelangan;
Bahwa yang dibahas dalam musyawarah adaah dokumen-dokumen yang diserahkan oleh penyedia barang, kelengkapan evaluasi administrasi dengan nilai tertinggi untuk dijadikan calon pemenang;
Bahwa Saksi ikut menyetujui diusulkannya CV Afa Zahra Saintama sebagai calon pemenang dalam pengadaan keramba jaring apung ini;
Bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran yang mengesahkan CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang;
Bahwa Saksi membenarkan bukti-bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum di persidangan berupa SK, penetapan pemenang lelang, undangan untuk klarifikasi dan Saksi mengetahui tentang laporan pelaksanaan dan data-data pelaksanaan, perhitungan referensi harga, hasil klarifikasi CV Afa Zahra Saintama dan PT Irma, dan Berita Acara Penjelasan (Anwijzing) sebagaimana diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. ARMANDIAS, AK bin MANSUR, dibacakan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Akuntan Publik yang berdiri berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor : KEP-242/KM.17/1999 tanggal 17 Maret 1999;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah melayani konsumen dari perusahaan-perusahaan yang memiliki masalah keuangan;
Bahwa terkait dengan tanda tangan Saksi yang terdapat dalam Laporan Auditor Independent Armandias adalah bukan tanda tangan Saksi. Demikian pula mengenai kop surat dan stempel di dalam surat tersebut tidak sama dengan milik Armandias Kantor Akuntan Publik. Mengenai nomor surat biasanya menggunakan inisial auditor;
Bahwa Saksi menyatakan kalau Laporan Auditor Independent Armandias Kantor Kuntan Publik bukanlah dikeluarkan oleh Saksi selaku pimpinan Armandias Kantor Akuntan Publik;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi STEVEN HADI TARJANTO, dibacakan keterangannya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Direktur Utama PT Batam Usaha Marikultur;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2008, Saksi pernah mengirim keramba jaring apung pesanan Saksi Arief Harmain dari CV Afa Zahra Saintama ke Belitung;
Bahwa sesuai kesepakatan antara PT Batam Usaha Marikultur dengan CV Afa Zahra Saintama yang tercantum dalam Purchasing Order (PO) Nomor : AZS/011/09/08 tanggal 11 September 2008, harga keramba jaring apung yang dijual PT Batam Usaha Marikultur kepada CV Afa Zahra Saintama adalah Rp. 588.000.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dua kali melalui transfer yaitu pada tanggal 26 September 2008 sebesar Rp. 294.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dan tanggal 11 Desember 2008 sebesar Rp. 275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
Bahwa pembayaran keramba jaring apung yang dilakukan CV Afa Zahra Saintama hanya sebesar Rp. 568.000.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta rupiah) karena CV Afa Zahra tidak lagi mengirimkan sisa pembayarannya sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi MUSTAMIN dibacakan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa Pada waktu diperiksa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa saksi adalah Direktur PT. PUTRA LAMETI PERKASA sejak tahun 1992.
Bahwa Dasar pendirian PT. PUTRA LAMETI PERKASA adalah aket pendirian Notaris Drs. H. SAIDUS SJAHAR, SH Nomor : 136 tanggal 22 Oktober 1992 dan bergerak di bidang Kontraktor dan Pengadaan Barang / Jasa.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Direktur PT. PUTRA LAMETI PERKASA bahwa PT. PUTRA LAMETI PERKASA tidak pernah mengikuti pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) TA. 2008 di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Babel tersebut.
Bahwa PT. PUTRA LAMETI PERKASA tidak pernah memberikan kuasa direksi kepada saudara EDY untuk mengikuti pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) TA. 2008 di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Babel tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Jaminan Penawaran dari asuransi CENTRI INSURANCE tanggal 23 Juli 2008 untuk pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) TA. 2008 di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Babel tersebut.
Bahwa Panitia Lelang tidak pernah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada saya atau pihak PT. PUTRA LAMETI PERKASA.
Atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Ahli SAJIHARTANA, AK bin TASSO PRAWIRO, dibawah sumpah memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Auditor/Pengendali Teknis pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa ahli pernah ikut menyusun laporan hasil audit investigasi kerugian negara untuk kegiatan pengadaan keramba jaring apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008 atas permintaan Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa untuk melakukan audit tersebut, ahli mendapatkan dokumen-dokumen pengadaan keramba jaring apung dari Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa sesuai SOP yang ada di BPKP, audit dimulai dari persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan pelaporan pengadaan;
Bahwa kerugian negara dapat dihitung mulai dari proses pengadaan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan;
Bahwa hasil audit investigasi yang ahli temukan untuk pengadaan keramba jaring apung ini adalah :
Surat dukungan yang diduga tidak pernah diberikan oleh PT Bitung Sarana Mulia kepada CV Afa Zahra Saintama;
Panitia Lelang tidak menyusun HPS;
Hasil audit keuangan CV Afa Zahra Saintama tidak benar ;
Bahwa kerugian negara dalam perkara pengadaan keramba jaring apung ini terjadi dalam tahap pelaksanaan yaitu setelah ditemukan adanya perbedaan spek yang tercantum dalam kontrak dengan yang terpasang. Di dalam kontrak disebutkan merek Weidacage, namun yang terpasang merek Eter;
Bahwa terkait dengan terpasangnya merek Eter dan bukan merek Weidacage sebagaimana termuat di dalam kontrak karena dalam proses penyusunan HPS terdapat indikasi dari PPTK kepada Panitia Lelang untuk menggunakan merek Eter sesuai dengan data merek dan spesifikasi yang diberikannya;
Bahwa kerugian negara dalam perkara ini timbul karena dalam perolehan harga satuan HPS yang digunakan tidak jelas terutama dalam menentukan perhitungan jumlah presentase keuntungan. Panitia juga memasukkan unsur Pajak Penghasilan (PPH) dalam HPS;
Bahwa tugas panitia lelang adalah dari proses pelelangan hingga pengusulan calon pemenang kepada Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran yang akan menetapkan pemenang lelangnya;
Bahwa tugas panitia lelang yang lainnya adalah memilih penyedia barang dan jasa yang mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati;
Bahwa dalam penjelasan tertulis dari panitia lelang, perhitungan HPS telah memasukkan keuntungan yang tidak wajar dan pajak penghasilan;
Bahwa rumus HPS adalah harga pokok ditambah keuntungan yang wajar ditambah overhead ditambah PPn;
Bahwa panitia lelang harus mengecek kebenaran dan keaslian dari semua dokumen yang telah dimasukkan oleh rekanan yang ikut dalam proses lelang karena merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh rekanan sehingga apabila ada syarat yang tidak terpenuhi maka panitia lelang seharusnya tidak meloloskan rekanan tersebut atau gugur;
Bahwa panitia lelang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pekerjaannya yang mencalonkan CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang karena dapat berakibat pada pelaksanaan pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian negara;
Bahwa panitia lelang seharusnya melakukan verifikasi atas kebenaran surat dukungan yang diberikan oleh PT Bitung Sarana Mulia dan hasil audit dari CV Afa Zahra Saintama, namun hal ini tidak dilakukan oleh Panitia Lelang dikarenakan tidak adanya biaya untuk pengecekan ke lapangan;
Bahwa karena prosedur dari proses lelang tidak dilakukan oleh Panitia Lelang yaitu verifikasi/pengecekan lapangan dan kemudian ditetapkannya CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang atas usulan dari panitia lelang maka panitia lelang dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah memilih rekanan yang tidak berkompeten sehingga dalam tahap pelaksanaan kegiatan keramba jaring apung tidak sesuai dengan spek dalam kontrak yang telah disepakati sehingga menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp. 244.109.091.00 (dua ratus empat puluh empat juta seratus sembilan ribu sembilan satu rupiah);
Bahwa kerugian negara terjadi pada tahap pelaksanaan, namun akibat dari pelaksanaan tersebut dikarenakan tahap pelelangan, karena panitia lelang telah memilih CV Afa Zahra Saintama yang tidak berkompeten;
Bahwa dalam perkara ini kerugian negara sudah dikembalikan, namun hal ini tidak menghapus adanya tindak pidana yang dilakukan tetapi hanya untuk meringankan hukuman;
Bahwa menurut ahli, dalam perkara ini kerugian negara timbul karena setiap tahapan pelelangan sejak tahap lelang, pelaksanaan dan pelaporannya adalah saling berkaitan satu sama lain;
Bahwa menurut ahli ada indikasi kolusi pengaturan antara para rekanan peserta lelang yaitu kesalahan pengetikan pada Judul Neraca yang diajukan dalam dokomen penawaran CV Sani Della yaitu pada judul Neraca tertera “CV Afa Zahra” sedangkan cap perusahaan dan tanda tangan adalah milik perusahaan/Direktur CV Sani Della. Selain itu terdapat beberapa kesalahan yang sama dalam pengetikan isi dokumen spesifikasi teknis dan metode teknis PT Irma Graha Pratama dengan PT Putra Lameti Perkasa;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Yang di periksa oleh BPKP yaitu hanya saksi Tatang dan Agus Nurjaman bukan terdakwa;
Panitia lelang termasuk terdakwa tidak pernah memasukkan unsur PPH dalam HPS.
Ahli FITRI YUSMAN, dibacakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak bisa dijadikan dasar untuk perhitungan kerugian negara karena Pasal 13 ayat (3) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi "HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran;
Bahwa sesuai Pasal 10 ayat (5) Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Panitia Lelang yang bertugas dan bertanggung jawab menyusun dan menyiapkan HPS dengan mengacu pada harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan, informasi biaya satuan yang dipublikasi secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal/pabrikan, biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya apabila perubahan biaya, daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, telah tidak menyusun dan menyiapkan HPS sesuai ketentuan tersebut;
Bahwa sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Panitia lelang jugapberkewajiban melakukan konfirmasi/klarifikasi/pengecekan langsung atas keabsahan dokumen peserta kepada sumbernya, karena untuk pembuktian kualifikasi, penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan akan dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait;
Bahwa Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung Tahun Angaran 2008 harus bertanggung jawab atas pekerjaannya karena tidak melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan di dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa sebagaimana tercantum dalam bagian keempat Pasal 13 Keppres Nomor 80 Tahun 2003, prosedur penyusunan HPS sebagai berikut :
Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.
Bahwa jika diperlukan, dalam penyusunan HPS dapat dilakukan survey ke lapangan (pabrik, distributor atau toko). Hal ini biasa diistilahkan dengan survey pasar dengan disediakan anggaran dalam DIPA/DPA;
Bahwa ketiadaan biaya tidak dapat dijadikan alasan tidak dilakukannya survey pasar;
Bahwa biaya pengadaan, termasuk dalam hal ini biaya survey pasar harus dianggarkan dalam penyusunan anggaran oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Harga Satuan Pokok Kegiatan (HPSK) digunakan untuk menyusun anggaran, bukan sebagai acuan pelaksanaan anggaran;
Bahwa sesuai Lampiran I huruf E tentang Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat menggunakan data dasar dan mempertimbangkan :
Analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan;
Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/engineers estimate;
Harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS;
Harga kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan;
Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan/instansi lainnya dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan;
Harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/agen tunggal atau lembaga independen;
Daftar harga standar/tariff biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan ketentuan diatas, sumber informasi dapat diperoleh dari mana saja sepanjang dapat dipertanggungjawabkan dan di-cek kebenarannya.
Bahwa Panitia Lelang dalam satu kesatuan (tidak hanya Ketua ataupun Sekretaris Panitia Lelang) harus melakukan konfirmasi/verifikasi/klarifikasi/
pengecekan langsung kesumber asal surat untuk membuktikan kebenaran isi dokumen. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka diartikan Panitia lelang tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut Ketentuan Keppres Nomor 80 tahun 2003;
Bahwa jika surat atau dokumen yang menjadi persyaratan administrasi penawaran, yaitu Laporan Auditor Independen atau Surat Dukungan bukan berasal dari penerbit dokumen, maka dokumen-dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat administrasi penawaran.
Bahwa sesuai Pasal 32 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang hak dan tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan kontrak, dalam ayat (3) disebutkan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dan di dalam ayat (4)-nya disebutkan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis. Dengan demikian tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawab pekerjaan dengan memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pemenang kontrak.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena ahli diperiksa sebelum Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka dan Panitia lelang tidak mengetahui mengenai sub-kontrak;
Ahli Drs. H. ADAMI CHAZAWI,S.H., dibacakan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa pendapat ahli tentang unsur-unsur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :
Perbuatannya memperkaya diri (sendiri, orang lain atau suatu korporasi). Bentuk perbuatan memperkaya diri adalah abstrak, yang wujud konkretnya dapat bermacam- macam, namun harus memenuhi 5 cirinya, yakni:
Pertama dari wujud perbuatan memperkaya diri. Si pembuat atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan, tidak harus berwujud nyata benda uang, bisa juga wujud benda lainnya yang dapat dinilai uang atau bisa juga berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, misalnya hak tagih, saham dan iain-lain;
Kedua sebaliknya, apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan, maka dari pihak lain yakni negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan;
Ketiga apabila dihubungkan dengan sifat wujud perbuatan memperkaya, maka dalam wujud perbuatan tersebut mengandung sifat melawan hukum. Baik sifat melawan hukum yang disandarkan pada peraturan perundang-undangan (formil) maupun menurut nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat (materril).
Keempat apabila kekayaan si pembuat atau orang lain yang diperkaya dihubungkan dengan sumber pendapatannya yang halal, kekayaan yang bersangkutan/orang yang diperkaya tersebut tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal yang menghasilkan kekayaannya tersebut.
Kelima apabila dihubungkan dengan jabatan si pembuat, maka si pembuat melakukan perbuatan memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. Meskipun ciri yang terakhir tidaklah mutlak, mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut Pasal 2 tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki suatu jabatan publik maupun privat.
2. Secara melawan hukum. Arti melawan hukumnya perbuatan memperkaya ialah bahwa si pelaku dengan perbuatan yang dilakukannya tidak berhak memperoleh kekayaan sebagaimana ciri perbuatan memperkaya yang saya sebutkan pertama tadi. Adapun si pembuat tidak berhak, disebabkan perbuatannya yang melawan hukum tersebut dapat merugikan keuangan negara. Kepentingan hukum negara di bidang keuangan negara tidak dibenarkan dirugikan oleh perbuatan yang si pelaku sendiri yang tidak berhak untuk melakukannya. Sifat melawan hukumnya perbuatan memperkaya diri diletakkan pada adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dilanggarnya dalam berbuat itu. Sebenarnya, jika tidak ditemukan adanya ketentuan yang dilanggar dalam berbuat, dapat saja mencari dari pada nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat (melawan hukum materiil). Mengenai sifat melawan hukum yang dicantumkan dalam rumusan delik, haruslah dibedakan dengan kejahatan dalam pengertian sosial. Sifat melawan hukum bukanlah delik, melainkan bagian/unsur delik.
3. Dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dapat merugikan keuangan negara, artinya dari wujud perbuatan memperkaya tersebut dapat dipikirkan oleh logika/akal potensial dapat merugikan keuangan negara. Jadi, tidak harus terbukti benar-benar ada akibat kerugian keuangan negara yang nyata. Dapat atau potensial menimbulkan kerugian negara tersebut terletak pada keadaan-keadaan tertentu yang dapat dipikirkan oleh setiap orang normal bahwa bila keadaan tersebut timbul, maka dengan timbulnya keadaan tersebut, potensial menimbulkan kerugian negara. Namun apabila keadaaan-keadaan tersebut sama sekali tidak ada, maka tidak mungkin mampu orang memikirkan dapat timbulnya akibat yang merugikan keuangan negara. Dalam perkara korupsi, potensialnya kerugian keuangan Negara sudah cukup, apalagi jika kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara itu benar-benar telah timbul.
Suatu kerugian yang masuk pengertian kerugian keuangan negara menurut Pasal 2 dan 3, adalah kerugian negara yang diakibatkan langsung dari tindak pidana korupsi.
Bahwa pendapat ahli tentang unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :
Perbuatannya adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana. Menyalahgunakan kewenangan adalah menggunakan kewenangan yang dimilikinya yang bertentangan dengan maksud diberikannya kewenangan itu. Dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan selalu ada pelanggaran terhadap suatu kewajiban. Perbuatan menyalahgunakan kewenangan dirumuskan dalam bentuknya yang abstrak, sedangkan dalam wujud konkretnya bisa bermacam-macam dan tidak terbatas. Yang penting di dalam perbuatan tersebut selalu terdapat pelanggaran terhadap suatu kewajiban hukum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan itu, misalnya perbuatan me-mark up harga barang-barang, tidak melakukan pekerjaan yang diwajibkan seperti tidak menyusun HPS, atau menyusun HPS diserahkan pada orang yang tidak berhak dan lain-lain. Ada 4 bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan, ialah:
Seseorang memiliki kewenangan, tapi digunakannya secara bertentangan dengan kewajiban hukumnya (tertulis maupun tidak). Misalnya dari penyidikan memperoleh fakta-fakta hukum kuat adalah korupsi, tapi Jaksa mendakwa/menuntut bukan pasal korupsi.
Seseorang sengaja tidak menggunakan kewenangan dengan maksud yang bersifat melawan hukum. Misalnya tidak melakukan penahanan karena menerima suap;
Seseorang memiliki kewenangan, tapi digunakannya dengan maksud yang bersifat melawap hukum. Misalnya menangguhkan penahanan karena telah menerima sejumlah uang dari penasehat hukumnya;
Menggunakan kewenangan lain yang tidak dimilikinya. Misalnya penyelidik melakukan penahanan, padahal penyelidik tidak mempunyai wewenang tersebut;
Seseorang memiliki kewenangan, tapi dilaksanakannya dengan menyalahi prosedur. Misalnya penahanan tanpa surat perintah penahanan. Penyitaan barang tanpa ijin dari Ketua Pengadilan Negeri;
2) Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu korporasi. Tujuan adalah unsur kesalahan - kesengajaan sebagai maksud. Tujuan ini merupakan tujuan dekat, bukan tujuan jauh. Tujuan dekat adalah tujuan yang menurut akal dan kebiasaan dapat dicapai dengan melakukan suatu perbuatan tertentu, yang in casu wujud-wujud tertentu perbuatan menyalahgunakan kewenangan. Tujuan ini tidak perlu sudah dicapai, karena unsur ini sekedar apa yang dihekendaki si pembuat saja. Keadaan ini sesuai dengan unsur dapat merugikan keuangan negara. Merupakan delik formil murni;
3) Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Bahwa menurut ahli, Terdakwa selaku Sekretaris pengadaan barang/jasa telah melakukan hal-hal berikut :
Tidak menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS) sebagaimana dengan ketentuan pasal 13 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang diubah dengan Kepppres Nomor 61 Tahun 2004;
Tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung atas dokumen dukungan dari PT Bitung Sarana Mulia pada CV Afa Zahra Saintama dan PT Bitung Sarana karena sebagaimana disebutkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 bahwa proses pengadaan barang/jasa yang memerlukan penyediaan barang/jasa bagian A angka 1 huruf g tentang pembuktian kualifikasi "Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait", tetapi Terdakwa selaku Sekretaris Panitia Lelang Pengadaan Barang/jasa tidak melakukan konfirmasi dan ke sumber asal surat. Jika tidak dilakukan maka diartikan panitia lelang tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
PT. Bitung Sarana Mulia tidak pernah memberikan surat dukungan kepada CV. Afa Zahra Saintama dan Kantor Akuntan Publik Armandias juga tidak pernah mengaudit keuangan CV Afa Zahra Saintama dan berarti dokumen dukungan oleh PT Bitung Sarana Mulia dan dokumen audit oleh Kantor Akuntan Publik Armandias yang terlampir di dokumen penawaran CV Afa Zahra Saintama adalah palsu, sedangkan Panitia pengadaan barang/jasa, berdasarkan Kepres No. 80 Tahun 2003 bagian A angka I huruf g berkewajiban melakukan konfirmasi/klarifikasi/pengecekan langsung terhadap semua data dan meminta asli dokumen yang sah terhadap penyedia barang yang akan diusulkan sebagai pemenang;
Bahwa menurut ahli, perbuatan-perbuatan sebagaimana dilakukan Terdakwa tersebut merupakan sifat melawan hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena unsur sifat melawan hukum perbuatan dalam pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaruhi dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wujudnya adalah bahwa perbuatan itu harus bertentangan dengan kewajiban hukum seseorang dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang terdapat dalam perundangan-perundangan;
Bahwa menurut ahli, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa bersama dengan Saksi Suffree, Saksi Putri dan Saksi Yohana telah memberi andil timbulnya kerugian negara sebagaimana telah dihitung oleh BPKP yaitu sebesar Rp 244.109.091,00 (dua ratus empat puluh empat seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
Bahwa menurut ahli, perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan perbuatanyang menyalahgunakan kewenangan karena melaksanakan tugasnya sebagai anggota pengadaan barang/jasa telah melanggar kewajiban hukumnya sebagaimana ditentukan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menghadirkan 2 (dua) orang ahli yang menguntungkan, yang masing-masing dibawah sumpah berpendapat sebagai berikut :
Ahli Ir. HARMAWAN KAENI
Bahwa Ahli pernah ikut menyusun Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 dan Nomor 54 tahun 2010;
Bahwa terkait dengan pengadaan keramba jaring apung tahun 2008 ini, maka peraturan yang digunakan adalah Keppres Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Panitia Lelang harus berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 antara lain menyiapkan jadwal pelelangan, menyusun HPS, membuat jadwal dan metode yang digunakan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, aanwijzing, pembukaan penawaran, melakukan evaluasi dan verifikasi, mengusulkan calon pemenang lelang dan menandatangani pakta integritas;
Bahwa yang menetapkan spesifikasi dan HPS adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sedangkan salah satu tugas Panitia Lelang adalah melakukan evaluasi untuk memilih rekanan yang baik untuk melaksanakan pekerjaan yang kemudian diusulkan oleh Panitia Lelang kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran yang menyetujui dan menetapkan pemenang lelang yang akan melaksanakan pekerjaan dan diumumkan oleh Panitia Lelang melalui Media;
Bahwa tanggung jawab Panitia Lelang adalah mengusulkan calon pemenang lelang kepada KPA/PA yang sudah ditandatangani oleh seluruh Panitia Lelang kepada KPA/PA. Apabila sudah ditetapkan pemenang lelang oleh KPA/PA maka tanggung jawab beralih kepada PPK;
Bahwa menurut ahli, HPS tidak dapat digunakan untuk menghitung kerugian negara;
Bahwa menurut ahli, terhadap penilaian Panitia Lelang tentang adanya surat dukungan hanya 10% saja dari nilai seluruhnya sedangkan minimal passing grade-nya 60, sehingga walaupun terkurang 10% masih dapat dikatakan lulus;
Bahwa menurut ahli, dalam perkara ini yang paling bertanggung jawab adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan karena barang yang diterima harus sesuai dengan kontrak yang disepakati dan tertuang dalam BAST;
Bahwa tugas Panitia Penerima Barang harus melakukan pengecekan terhadap hasil pekerjaan/barang yang diterima, apabila terjadi ketidaksamaan barang yang diterima maka Panitia Penerima Barang wajib dan harus menolaknya;
Bahwa menurut ahli, PPK juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa Panitia Lelang wajib melakukan evaluasi dokumen yang masuk dari rekanan apakah sudah lengkap atau belum, jika belum lengkap maka Panitia Lelang dapat melakukan konfirmasi kepada rekanan ;
Bahwa Panitia Lelang melaporkan pelaksanaan lelang kepada KPA/PA;
Bahwa menurut ahli, terhadap pembuktian dokumen wajib dilakukan oleh Panitia Lelang ketika sudah dicalonkan sebagai pemenang lelang dengan membawa dokumen asli/dari penerbit yang bersangkutan, melakukan pengecekan ke lapangan mengenai alamat kantor rekanan, pengalaman kerja dari rekanan sedangkan untuk audit neraca keuangan hanya dipakai untuk pekerjaan konstruksi saja sehingga tidak wajib dibuktikan ;
Bahwa menurut ahli, seandainya ada suatu dokumen yang diragukan keasliannya atau diduga palsu maka yang mengkonfirmasi ke penerbit surat adalah rekanan yang memasukkan surat tersebut ;
Bahwa arti kata-kata “jika diperlukan” adalah tidak wajib dilakukan oleh Panitia Lelang, apabila Panitia Lelang sudah yakin bahwa surat tersebut benar maka tidak perlu diklarifikasi. Sedangkan yang seharusnya membuktikan benar atau tidaknya suatu dokumen adalah rekanan yang bersangkutan;
Bahwa apabila ada dokumen berupa surat dukungan yang diduga palsu maka Panitia Lelang tidak dapat dipersalahkan dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena hal ini hanya merupakan kelalaian Panitia Lelang sehingga hanya dapat dipersalahkan secara administrasi saja;
Bahwa menurut Ahli, Panitia Lelang dapat dimintakan pertanggungajwaban denda hingga 5 milyar apabila terjadi persengkongkolan atau kolusi yang mana akan memenangkan suatu perusahaan yang tidak bonafit ;
Bahwa Panitia Lelang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap hasil pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan apabila terjadi penyimpangan dalam dua tahap tersebut karena masing-masing tahapan berbeda-beda tanggung jawabnya. Apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan maka menjadi tanggung jawab PPK sedangkan untuk hasil pekerjaan menjadi tanggung jawab Panitia Penerima Barang;
Bahwa PPH dan PPN tidak boleh dimasukkan dalam HPS karena ada unsur keuntungan;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli HASBULLAH, S.H., M.H.
Bahwa ahli adalah Dosen Jurusan Pidana dan Tindak Pidana Khusus pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila;
Bahwa perbuatan turut serta (deelneming) sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang. Perbuatan ini dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu plegen, ,edeplegen, doenplegen dan uitlokker. Plegen adalah perbuatan turut serta sebagai orang yang memeang melakukan suatu tindak pidana tersebut. Medeplegen adalah seorang yang turut serta melakukan atau ikut dalam melakukan suatu perbuatan pidana tersebut. Doenplegen adalah orang yang memang menyuruh melakukan suatu tindak pidana. Dalam doenplegen, yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana adalah orang yang menyuruh, sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Uitlokker adalah orang yang memang membujuk melakukan suatu perbuatan pidana, dimana orang yang membujuk dan orang yang dibujuk dapat dipertangggungjawabkan secara pidana;
Bahwa seseorang dapat dikatakan melakukan turut serta manakala ada suatu kesamaan perbuatan pidana atau yang sama unsurnya antara plegen dengan medeplegen;
Bahwa terkait dengan pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan seandainya dalam suatu pekerjaan pengadaan barang dan jasa ditunjuk beberapa panitia contohnya Panitia Lelang dan panitia penerima hasil pekerjaan, apakah perbuatan Panitia Lelang bisa dikatakan turut serta dengan perbuatan panitia penerima hasil pekerjaan, padahal tugasnya berbeda antara satu dengan yang lainnya, ahli berpendapat bahwa konteks pekerjaan ini adalah masuk dalam jenis tindak pidana korupsi yang termasuk dalam delik jabatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang pejabat yang memiliki wewenang yang diatur oleh undang-undang. Panitia Lelang atau panitia-panitia yang lainnya dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta jika kewenangan panitia tersebut bersifat melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya;
Bahwa apabila Panitia Lelang sudah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan, akan tetapi terjadi suatu perbuatan melawan hukum yaitu pada saat panitia penerima hasil barang menerima barang yang nyatanya tidak sesuai akan tetapi dinyatakan sesuai, maka kesalahan atau perbuatan pidananya tidak terletak pada Panitia Lelang yang telah melaksanakan perundang-undangan, akan tetapi terletak pada panitia penerima hasil barang yang memang tugas dan wewenangnya menerima atau mengecek barang tersebut. Dalam delik jabatan ini, seseorang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kewenangan yang ia miliki artinya penyalahgunaan wewenang suatu jabatan dapat dipersalahkan terhadap penyalah guna itu sendiri. Penyalahgunaan wewenang tidak mungkin dilimpahkan kesalahannya kepada seseorang yang tidak memiliki wewenang yang sama;
Bahwa dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003, ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh Panitia Lelang, di mana ketika seluruh proses lelang telah dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak ada yang ditutupi atau dimanipulasi atau tidak ada kompromi antara Panitia Lelang dengan pihak penyedia barang dan jasa, maka ketika diusulkan calon pemenang tersebut oleh pihak Panitia Lelang kepada Pengguna Anggaran dengan menyampaikan atau menjabarkan beberapa item kekurangan dari pihak penyedia jasa atau ada beberapa catatan, maka setelah itu sudah menjadi wewenang Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk menetapkan atau tidak menetapkan calon pemenang yang diusulkan tersebut, sehingga tanggung jawab penetapan calon pemenang itu berada di Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa menurut ahli, dapat saja dilakukan apabila seorang saksi dalam perkara Terdakwa A dan Terdakwa B tetapi hanya dimintakan keterangan sebagai Saksi untuk Terdakwa A saja dan tidak dimintakan keterangan sebagai Saksi untuk Terdakwa B. Akan tetapi kualitas keterangan Saksi tersebut tidak memenuhi pasal dalam KUHAP karena untuk menerangkan tentang perkara Terdakwa B, Saksi tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa B. hal ini juga tidak memenuhi syarat materill dalam KUHAP sebagai Saksi;
Bahwa terkait dengan ketentuan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pada pembuktian kualifikasi yang bahwa apabiladiperlukan, dilakukan konfirmasi ke penerbit, sedangkan pada kasus ini, pihak penyedia barang dan jasa sudah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang ia serahkan dalam proses lelang ini adalah asli sehingga Panitia Lelang tidak lagi melakukan konfirmasi ke penerbit, menurut ahli Panitia Lelang tidak melakukan perbuatan melawan hukum selama Panitia Lelang sudah mendapat konfirmasi dari pihak penyedia barang tentang keaslian dokumen tersebut, yang ternyata di kemudian hari hal tersebut merupakan hal yang tidak benar, maka tanggung jawab pidananya ada pada pihak penyedia barang bukan pada Panitia Lelang;
Bahwa menurut ahli, perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang memang orang tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Perbuatan pidana belum tentu berakibat pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana terjadi manakala tidak ada dasar menghapus pidana terhadap orang tersebut yaitu tidak adanya alasan pemaaf dan tidak adanya alasan pembenar. Perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana harus memenuhi kriteria bahwa hal tersebut memang diketahui dan dikehendaki terjadinya perbuatan pidana;
Bahwa terkait dengan kerugian negara terjadi karena pada saat pelaksanaan kegiatan tidak sesuai, menurut ahli Panitia Lelang yang tugasnya hanya sampai mengusulkan calon pemenang lelang tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dikatakan turut serta menyebabkan kerugian negara tersebut, karena tidak ada keterkaitan antara Panitia Lelang dengan kerugian negara yang terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut. Panitia Lelang tidak bertanggung jawab lagi terhadap pelaksanaan kegiatan;
Bahwa terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Ketua Panitia Lelang bersalah dan konsekuensinya terhadap Terdakwa yang merupakan anggota panitia lelang, menurut ahli Hukum Pidana tidak mewariskan suatu kesalahan yang dilakukan orang lain. Mungkin ketua panitia bisa salah, tapi anggota panitia belum tentu salah ataupun sebaliknya. Maka harus diperlukan pembuktian materil dalam menentukan perbuatan pidana tersebut;
Bahwa Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan sumber hukum bagi penegak hukum lainnya, karena Negara Indonesia menganut civil law system yang mana dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dirujuknya adalah Undang-undang bukannya Putusan Hakim atau Putusan Pengadilan;
Bahwa dari Pasal 1 ayat 1 KUHP yang turunannya dijelaskan mengenai asas tidak berlaku surut, akan tetapi dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP dijelaskan manakala seseorang disidangkan, di mana dalam proses persidangannya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka peraturan yang digunakan adalah yang menguntungkan bagi Terdakwa;
Bahwa terkait dengan pertanyaan Terdakwa yang mempertanyakan sah tidaknya kedudukan Terdakwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini sedangkan kerugian negara sudah dibayar dan orang yang sebenarnya layak dihukum sudah menerima hukuman, ahli berpendapat dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara yang sudah dibayar tidak menghapuskan tindak pidana, itu hanya masuk dalam hal yang meringankan saja dalam pertimbangan Putusan nanti. Untuk menentukan seseorang itu bersalah melakukan tindak pidana, maka diperlukan pembuktian materiil dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah;
Bahwa terkait dengan perbuatan Terdakwa selaku anggota Panitia Lelang yang merasa sudah bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku walaupun Pengguna Anggaran dan PPTK pernah meminta Panitia Lelang untuk membantu memenangkan suatu perusahaan namun Panitia Lelang tidak mau melaksanakan perintah atasan tersebut dan tetap melakukan pemilikan dan pengusulan calon pemenang lelang dengan benar, menurut ahli sepanjang Panitia Lelang telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi tidak ada niat jahat atau buruk, maka Panitia Lelang tidak boleh dikatakan sebagai seseorang yang turut serta;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjadi anggota Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran 2008;
Bahwa Panitia Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran 2008 tersebut terdiri dari Saksi Agus Nurjaman sebagai Ketua, Saksi Putri sebagai sekretaris, Terdakwa sendiri bersama Saksi Suffree dan Saksi Yohana sebagai anggota;
Bahwa pekerjaan pengadaan keramba jaring apung ini didanai oleh APBD Tahun 2008 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan HPS yang disusun Panitia Lelang sekitar satu koma sembilan milyar rupiah;
Bahwa Terdakwa lupa dengan jadwal pelelangannya;
Bahwa Panitia Lelang yang menyusun RKS yang disahkan oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa tahapan lelang yang dilakukan Panitia meliputi penyusunan HPS, membuat dokumen pengadaan, mengumumkan tentang adanya pengadaan ini, kemudian ada sepuluh perusahaan yang mendaftar dan mengambil dokumen dan ada sembilan perusahaan yang mengikuti anwijzing;
Bahwa selanjutnya hanya ada lima perusahaan yang memasukkan penawaran dan satu perusahaan yang dinyatakan lengkap;
Bahwa lima perusahaan yang memasukkan penawaran adalah CV Afa Zahra Saintama, PT Putra Lameti Perkasa, PT Irma, PT Prima Intikarsa dan CV Sani Della;
Bahwa terkait dengan spesifikasi barang yang didapatkan dari Saksi Damadi karena ketika HPS sedang disusun, Panitia tidak mengetahui spesifikasi keramba jaring apung karena belum ada itemnya, sehingga Panitia Lelang meminta kepada Saksi Damadi dan berdasarkan brosur yang diberikan oleh Saksi Damadi diperolehlah spesifikasi berikut harganya karena brosur yang diberikan Saksi Damadi sudah mencantumkan harga;
Bahwa Ketua Panitia yang menerima langsung brosur tersebut dari Saksi Damadi, kemudian Ketua Panitia menunjukkannya kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dengan pasti jarak antara didapatkannya brosur tersebut dengan pengumuman lelang, namun seingat Terdakwa, brosur diterima ketika Panitia menyusun HPS;
Bahwa karena Panitia sudah mendapatkan spesifikasi dari perusahaan yang resmi dan di dalam brosur spesifikasi tersebut sudah mencantumkan harganya, sehingga Panitia tidak melakukan survey harga lagi secara langsung atas spesifikasi tersebut, karena tidak adanya biaya untuk melakukan survey;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan survey tidak langsung dengan cara menelpon dan diterima oleh seseorang bernama Diana yang kemudian diserahkan kepada William;
Bahwa Terdakwa terlibat langsung dalam penyusunan HPS dengan melakukan survey langsung ke toko-toko yaitu di Ramayana dan Puncak serta untuk barang-barang tertentu yang dijual secara umum, Terdakwa melakukan survey harga ke Acuan Aquarium dan Kharisma Aquarium;
Bahwa ketika Terdakwa melakukan survey harga tersebut, Terdakwa menanyakannya sambil berbelanja;
Bahwa yang Terdakwa cek harganya ke toko-toko diantaranya untuk barang-barang berupa senter, alat budidaya, mesin jaring. Bahkan ketika Terdakwa mensurvey harga jaring, Terdakwa kena marah pemilik toko karena mereka mengatakan orang Dinas Kelautan hanya mengecek harga tetapi tidak pernah membeli sehingga Terdakwa diusir;
Bahwa Terdakwa membenarkan bukti-bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum di persidangan berupa SK, penetapan pemenang lelang, undangan untuk klarifikasi dan Terdakwa mengetahui tentang laporan pelaksanaan dan data-data pelaksanaan sebagaimana diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum;
Bahwa metode penawaran yang digunakan adalah satu sampul, dengan sistem merid point yaitu penilaian harga, administrasi teknis dan harga;
Bahwa Terdakwa membenarkan tentang bukti-bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa perhitungan referensi harga, hasil klarifikasi CV Afa Zahra Saintama dan PT Irma, dan Berita Acara Penjelasan (Anwijzing);
Bahwa Panitia yang membuat syarat-syarat dalam RKS dengan berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa benar Terdakwa menandatangani hasil audit tanggal 11 Desember 2009;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap dokumen penawaran yang diajukan oleh PT Irma karena tidak lengkap;
Bahwa cara pemeriksaan dokumen adalah masing-masing dokumen yang dimasukkan oleh perusahaan penawar dibuka satu persatu dengan disaksikan oleh perwakilan masing-masing perusahaan satu sama lain. Apabila dokumennya tidak lengkap, kemudian disimpan;
Bahwa benar dokumen PT Irma tidak lengkap karena dari segi gambar teknis kapal tidak melampirkan surat pernyataan keagenan keramba jaring apung. PT Putra Lameti tidak lengkap dokumennya karena ada 9 poin dari 18 poin yang harus dipenuhi, sedangkan CV Sani Della ada 8 poin yang tidak dipenuhi. Dan PT Prima Intikarsa kurang satu poin yang tidak dipenuhi;
Bahwa CV Afa Zahra Saintama yang dokumen penawarannya lengkap, yaitu surat penawaran, harga penawaran, rekapitulasi, RAB, garansi bank, masa berlaku jaminan, ...... 35%, brosur keramba jaring apung, visualisasi (contoh jaring dengan ditunjukkan barangnya), surat dukungan suppley bibit, pellet, kesanggupan pelayanan purna jual kapal, tenaga ahli, jadwal pelaksanaan pekerjaan, metode teknis pelaksanaan, dan sertifikasi ijazah tenaga ahli atas nama Orbitha Rohyan Dhuha;
Bahwa syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan penawar adalah :
Memiliki surat izin usaha pada bidang usaha yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah seperti SIUP, UUJK, Jasa konstruksi;
Secara hukum mempunyai kapasitas tandatangan kontrak pengadaan;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut,
Kegiatan usaha tidak sedang dihentikan dan atau tidak dalam menjalankan sanksi pidana;
Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan penyedia barang dan jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama koperasi/kemitraan yang membuat presentasi kemitraan dengan perusahaan yang memiliki perusahaan tersebut;
Pengeluaran pajak terakhir, SPT, PPH serta memiliki laporan bulanan sesuai pasal 25 / PPN sekurang- kurangnya 3 bulan terakhir;
Selama 4 tahun terakhir pernah memiliki pengalaman pengadaan barang dan jasa baik dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengadaan sub kontrak atau jasa baru bediri kurang dari 3 tahun;
Memiliki kenal baik tidak termasuk dalam daftar hitam suatu instansi;
Memiliki kemampuan bidang kerjasama baik proyek kecil termauk koperasi kecil;
Memiliki kemampuan bidang sub bidang pekerjaan yang bukan untuk bidang usaha kecil;
Dalam hal bermitra yang didukung adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang melakukan kemitraan;
Untuk pekerjaan khusus/spesifik berteknologi tinggi dapat di tambahkan lain atau penjelsan tertentu;
Memiliki surat dukungan keuangan dari bank swasta untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa sekurang-kurangnya 10 % dari nilai proyek dari pekerjaan barang dan jasa ….5 % dari nilai proyek pekerjaan barang dan jasa lainya kecuali untuk pengadaan barang dan jasa usaha kecil/koperasi kecil;
Memiliki kemampuan penyedia fasilitas diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk dalam penyedia barang dan jasa yang sesuai dengan paket pekerjaan;
Mempunyai daftar pelayanan pekerjaan yang sedang dilaksanankan khusus untuk jasa ;
Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemapuan usaha yang dimiliki;
Untuk pekerjaan jasa pemborong memiliki sisa keuangan SKK yang cukup dan kemampuan paket;
Bahwa mengenai syarat neraca yang harus dipenuhi adalah neraca yang dibuat oleh perusahaan sendiri dan ditandatangani direkturnya serta bermaterai. Sedangkan neraca audit hanya merupakan persyaratan yang digunakan untuk meyakinkan panitia, sehingga kalaupun neraca audit tidak ada juga tidak apa-apa;
Bahwa ketika Terdakwa diperiksa Penyidik, Saksi mengatakan kepada Penyidik kalau Terdakwa pernah menelpon untuk menanyakan tentang harga dan spesifikasi barang;
Bahwa terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, Terdakwa terpaksa menandatangani karena keterbatasan dan tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Bahwa harga keramba jaring apung di dalam HPS sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) didapatkan dari harga patokan yang ada dalam brosur sekitar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), setelah itu ditambah harga overhead, ongkos kirim dan PPN;
Bahwa mengenai keuntungan, Panitia memberi batasan besarnya keuntungan adalah 10% paling tinggi, namun acuannya tidak ada;
Bahwa di dalam HPS tidak dimasukkan PPH (pajak penghasilan);
Bahwa mengenai syarat-syarat lelang telah tercantum pada ketentuan umum dalam surat penawaran dokumen lelang point 4 syarat penyedia barang dan jasa;
Bahwa mengenai syarat kontrak bukan ranah panitia lelang melainkan PPTK;
Bahwa pada point 10.4 dokumen lelang, pada penilaian kualifikasi tidak ada keharusan adanya audit dari akuntan publik;
Bahwa yang diterima panitia lelang dari Pengguna Anggaran adalah RAB, sedangkan spesifikasi teknis diterima dari Pengguna Anggaran dan PPTK. Panitia lelang hanya melakukan lelang saja karena barang sudah ditentukan;
Bahwa terkait dengan PPH di dalam HPS, apabila unsur PPH dimasukkan ke dalam HPS maka harganya akan melebihi Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), sehingga Panitia Lelang tidak memasukkan unsur PPH di dalam HPS;
Bahwa Terdakwa lupa terkait dengan pernyataan Terdakwa yang menyatakan harga satuan ada PPH, sedangkan di dalam pernyataan itu tidak ada paraf Terdakwa karena Terdakwa selalu membubuhkan paraf kalau Terdakwa membacanya dan menandatangani;
Bahwa menurut Panitia, dari dokumen-dokumen penawaran yang telah diperiksa oleh Panitia, CV Afa Zahra Saintama layak diusulkan sebagai pemenang lelang keramba jaring apung ini;
Bahwa seluruh Panitia lelang yang memutuskan menunjuk CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang keramba jaring apung ini;
Bahwa yang menyusun dan menyiapkan HPS adalah Terdakwa bersama Ketua Panitia, sedangkan panitia lain hanya mengecek HPS yang telah disusun;
Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan survey untuk menyusun HPS;
Bahwa HPS disusun sebagai pembanding dari harga patokan tertinggi dari penawaran;
Bahwa pekerjaan keramba jaring apung yang paling besar adalah pengadaan keramba jaring apungnya, pembangunan rumah jaga, pengadaan bibit ikan dan pakan serta item lainnya yang Terdakwa lupa. Dan semua pekerjaan itu hanya dilakukan oleh satu perusahaan;
Bahwa Ketua Panitia dan Sekretaris juga ikut melakukan survey dan mengecek harga, dan Sekretaris juga menghitung ulang HPS yang telah disusun;
Bahwa untuk harga keramba jaring apung diperoleh dari penawaran PT Batam Marie Kulture yang ditujukan pada Saksi Damadi;
Bahwa Panitia Lelang tidak pernah membuat surat permintaan harga karena Pengguna Anggaran yang membutuhkan barang. Sedangkan mengenai adanya penawaran barang tersebut, Panitia mengetahuinya dari Saksi Damadi;
Bahwa acuan penyusunan HPS adalah HPSK, kontrak-kontrak yang lalu dengan pengadaan sejenis, dan brosur-brosur dari internet. Khususnya untuk harga mesin dan motor tempel, Panitia membandingkannya dengan harga dari internet, yaitu melalui web resminya;
Bahwa yang dinilai oleh Panitia pada saat perusahaan memasukkan dokumen penawaran dan dibuka ketika pembukaan penawaran adalah setelah dokumen yang dimasukkan dibuka satu persatu kemudian dipaparkan dengan disaksikan oleh masing-masing perusahaan yang memasukkan penawaran, kemudian dibuatkan nomor urut penawaran, 1 sampai dengan 5 secara lengkap, kemudian disebutkan dokumennya untuk dicontreng kelengkapannya;
Bahwa dari lima perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran hanya ada satu perushaan yang lengkap dokumennya, sedangkan untuk perusahaan yang tidak lengkap karena tidak ada dokumen yang diminta;
Bahwa untuk perusahaan yang lengkap dokumennya baru dihitung point-pointnya setelah Panitia mengadakan penilaian yang sudah termasuk dalam proses penilaian;
Bahwa pada saat proses penilaian akan dilihat dokumen administrasinya apakah sudah sesuai, kemudian dilihat kelengkapannya dan dilanjutkan dengan sistem penilaian teknis yaitu menilai teknis yang terpenuhi secara administrasi apakah masuk dalam passinggrade. Setelah itu masuk ke dalam penilaian biaya. Setelah semua penilaian dilakukan kemudian Panitia mengusulkannya dalam verifikasi, kualifikasi dan evaluasi;
Bahwa sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003, yang dievaluasi adalah dokumen yang diklarifikasi yang meliputi keabsahan dokumen penawaran yang dipersyaratkan;
Bahwa mengenai dokumen seperti akte tidak perlu asli namun ketika klarifikasi dokumen asli harus dibawa;
Bahwa terhadap Berita Acara Penilaian terhadap CV Afa Zahra Saintama atas evaluasi dan klarifikasi yang telah dilakukan, Panitia membuat catatan yang dilampirkan dalam Berita Acara untuk mengusulkannya sebagai pemenang kepada Pengguna Anggaran;
Bahwa catatan tersebut bukan berisi kekurangan melainkan CV Afa Zahra belum menunjukkan dokumen asli hasil audit dari Armandiaz. Panitia hanya berpatokan pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003, kalau neraca yang utama adalah neraca yang dibuat oleh perusahaan, sedangkan hasil audit hanya syarat tambahan;
Bahwa mengenai audit neraca bisa dipenuhi bisa tidak karena sudah ada neraca yang dibuat perusahaan. Namun untuk menjamin kecukupan modal, sedangkan neraca perusahaan dibuat sendiri oleh perusahaan dan pembayaran dalam kontrak dengan bentuk lungsum, sehingga Panitia meminta audit neraca;
Bahwa terkait dengan tidak adanya tindakan Panitia Lelang yang tidak meminta dokumen asli audt neraca dari Armandiaz karena terhadap dokumen lelang yang diserahkan kepada Pengguna Anggaran, Panitia telah menyempurnakan apa-apa yang menjadi permasalahan dan tanggung jawab Pengguna Anggaran untuk meminta dokumen aslinya;
Bahwa Panitia Lelang telah melaporkan seluruh hasil kerja kepada Pengguna Anggaran termasuk apa-apa yang menjadi kendala, selanjutnya keputusan Pengguna Anggaran apakah menerima atau menolak usulan Panitia Lelang tersebut;
Bahwa yang dibahas dalam penentuan pemenang adalah dokumen yang disampaikan oleh penyedia;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada catatan kalau hasil audit dari akuntan publik hanya berupa fotokopi;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dan memperkuat alat bukti dalam perkara ini, di persidangan telah diajukan ke persidangan dan diperiksa barang bukti yang berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2008.
Dokumen lelang keramba jaring apung (KJA) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Bangka Belitung.
Laporan Usulan Calon Pemenang Nomor : 07 / PAN-KJA / DKP / VIII / 2008, tanggal 28 Agustus 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523 / 1960.A / KDP.I / 2008, tanggal 01 September 2008 tentang Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Berita Acara Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 08 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 01 September 2008 beserta daftar hadir.
Pengumuman Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 09 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 02 September 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523. / 1993.A / KDP.I / 2008, tanggal 10 September 2008 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan dari WIYADI ANDI selaku Direktur CV.AFA ZAHRA SAINTAMA.
Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa (SPPB) / Kontrak Nomor : 523 / 2019.B / KDP / 2008, tanggal 23 September 2008.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 523 / 2019.C / KDP.I / 2008, tanggal 23 September 2008.
Berita acara serah terima pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2054 / KDP / 2008, tanggal 23 Desember 2008 beserta lampiran berita acara serah terima.
Akta Notaris LEGALIA RIAMA ULI SIRAIT, SH, MM, MH Nomor : 17 tanggal 16 September 2008.
Berita acara pengenaan sanksi dan denda Nomor : 523 / 2056 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Berita acara pembayaran hasil pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2055 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957 / 7801 / LS / BL / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2008 Nomor : 0217LS/BL/Etalase/KDP/2008.
Surat Permintaan Pembayaran langsung barang dan Jasa (SPP-LS Barang/Jasa) Nomor: 217 / ILS / BL / ETALASE / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008 beserta ringkasan kegiatan dan rencana penggunaan dana.
Surat CV.AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor :AZS / 19 / XII / 2008, tanggal Desember 2008 kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran perihal Permohonan Pembayaran sekaligus 100%.
Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal 07 Juli 2008 beserta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal Mei 2008 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008 tentang Penunjukan panitia pelelangan pengadaan keramba jaring apung kegiatan pembangunan etalase Kelautan dan Perikanan Dana APBD tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008.
Surat Pernyataan Garansi Produk PT.BATAM USAHA MARIKULTUR Nomor : 026 / 020 / DK-BUM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Teknis Kegiatan dan Bendahara Pembantu anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008.
Surat Pernyataan Garansi Produk CV.CISANGGARUNG PUTRA MANDIRI Nomor: 9342 / Data / CPM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008.
Nota bon pembelian benih ikan kerapu macan dan kerapu bebek sebanyak 40 koli tanggal 23 Desember 2008 dari ANSHORI.
Kwitansi dari PARTOYO kepada ANSHORI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembelian pakan ikan rucah sebanyak 12.000 Kg, tanggal 21 Desember 2008.
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44 / 809 / DPPKAD / 2008 tentang Penunjukan pengguna anggaran, Kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2009.
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Tim teknis kegiatan penyusunan dan pelaksanaan sensus barang daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008.
Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan keramba jaring apung (KJA) Nomor : 523/2053/KDP/2008, tanggal 23 Desember 2008.
1 (satu) lembar Harga perkiraan sendiri (OE) yang terdapat tandatangan Sdr SUHADI.
1 (satu) lembar Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang terdapat tandatangan SUHADI
1 (satu) lembar Permohonan Cuti tahunan 2009 yang terdapat tandatangan SUHADI.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Calon Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan Sdr ARDI.
1 (satu) lembar Daftar hadir penjaga stand pameran pariwisata, perdagangan dan pembangunan kegiatan pameran ekshibisi sektor kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan ARDI.
1 (satu) lembar Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang terdapat tandatangan ARDI.
1 (satu) lembar Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek tanggal 31 Januari 2007 yang terdapat tandatangan Sdr MAS AGUS ZALDANI, SE.
Kuitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada WIYADI ANDI selaku Direktur CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening : 2.05.01.23.0901.5.2.3.09.09.
Purchasing Order (PO) CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor : AZS/011/09/08 tanggal 11 September 2008 kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR.
2 (dua) lembar kuitansi dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR masing-masing sebesar @ Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) untuk pembelian Keramba Jaring Apung (KJA) Polietheline usuran 3x3 M sebanyak 4 (unit).
Fotokopi spesifikasi bahan eter.
Fotokopi surat PT. BATAM USAHA MARIKULTUR perihal penawaran harga keramba ETER.
Brosur keramba apung laut ETER.
Barang-barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan pasal 38 (2) KUHAP dan telah diperlihatkan serta dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa, oleh karenanya sah dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan alat bukti surat dan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan, diperolehlah fakta-faktahukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung yang berlokasi di Pulau Sibungkuk Belitung dengan pagu dana sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa untuk melaksanakan lelang tersebut, Saksi Yulistyo selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan dan menandatangani SK Penunjukan Panitia Lelang Nomor 523/1070/KDP/2008 tanggal 27 Mei 2008, dengan susunan panitia yang terdiri dari Saksi Agus Nurjaman sebagai Ketua Panitia Lelang, Saksi Putri sebagai Sekretaris, Terdakwa, Saksi Suffree dan Saksi Yohana, masing-masing sebagai anggota panitia lelang;
Bahwa dalam melaksanakan lelang, Panitia Lelang berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003, dengan melakukan tahapan-tahapan pelelangan yang meliputi pengumuman pelelangan, pendaftaran pasca kualifikasi, pengambilan dokumen pasca kualifikasi, penjelasan pekerjaan (anwijzing), pengambilan berita acara penjelasan (anwijzing), pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, evaluasi dokumen penawaran dan klarifikasi atau pembuktian kualifikasi, usulan penetapan calon pemenang, penetapan calon pemenang, pengumuman pemenang, masa sanggahan, penunjukkan pemenang dan penandatanganan kontrak;
Bahwa metode penawaran yang digunakan adalah satu sampul, dengan sistem merid point yaitu penilaian harga, administrasi teknis dan harga;
Bahwa sebelum melakukan lelang, berdasarkan RAB yang diberikan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran dan spesifikasi barang melalui brosur yang didapatkan dari Saksi Damadi, Panitia Lelang telah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS);
Bahwa dalam penyusunan HPS tersebut, survey yang dilakukan oleh panitia lelang hanyalah untuk barang-barang yang dapat ditemukan di wilayah sekitar Pangkalpinang. Sedangkan untuk pengadaan utamanya yaitu keramba jaring apung, karena keterbatasan dana Panitia Lelang tidak melakukan survey. Harga keramba jaring apung yang dijadikan patokan dalam HPS hanyalah spesifikasi dan harga dari agen resmi yang brosurnya didapatkan dari Saksi Damadi yaitu dari PT Batam Usaha Marikultur dengan merek Eter;
Bahwa yang terlibat langsung dalam penyusunan HPS adalah Saksi Agus Nurjaman dan Terdakwa, sedangkan anggota Panitia lainnya hanya mengecek dan menghitung HPS yang telah disusun;
Bahwa Saksi Agus Nurjaman yang menerima langsung brosur berisi spesifikasi dan harga keramba jaring apung merek Eter dari agen PT Batam Usaha Marikulture, dan brosur tersebut diterima oleh Saksi Agus Nurjaman dari Saksi Damadi. Sedangkan Terdakwa yang melakukan survey langsung ke toko-toko di wilayah Pangkalpinang untuk barang selain keramba jaring apung atau dengan membandingkannya dengan harga dari internet, yaitu melalui web resminya;
Bahwa pengumuman tentang adanya pengadaan keramba jaring apung ini dilakukan Panitia Lelang melalui Koran Media Indonesia, Koran Babel Pos dan papan pengumuman di Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa ada 10 (sepuluh) perusahaan yang mendaftar untuk ikut dalam pelelangan yaitu PT Tri Tunggal Nusantara, PT Cakra Nusa Laut, PT RRR, CV Afa Zahra Saintama, PT BBB, PT Irma Graha Pratama, PT Putra Lameti Perkasa, PT Pertama Elang Sakti, CV Sani Dela dan PT Prima Inti Karsa Abadi;
Bahwa ada 9 (sembilan) perusahaan yang mengikuti aanwijzing, namun hanya lima perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu PT Tri Tunggal Nusantara, PT Irma Graha Pratama, PT Permata Elang Sakti, CV Afa Zahra Saintama dan PT Prima Inti Karsa Abadi;
Bahwa perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang dan disetujui oleh Pengguna Anggaran adalah CV Afa Zahra Saintama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.911.293.300,00 (satu milyar sembilan ratus sebelas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa CV Afa Zahra Saintama adalah agen keramba jaring apung untuk merek Weidacage;
Bahwa walaupun pemenang lelang adalah CV Afa Zahra Saintama, namun dalam pekerjaannya dilaksanakan oleh Saksi Arief Harmein setelah mendapat kuasa penuh dari Saksi Wiyadi selaku Direktur CV Afa Zahra Saintama dan Saksi Wiyadi mendapatkan imbalan sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai penggantian biaya yang telah dikeluarkan CV Afa Zahra dalam mengikuti lelang ini;
Bahwa BPKP telah menemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan yang berakibat pada timbulnya kerugian negara. Ketidaksesuaian dimaksud adalah mengenai merek dan warna dari keramba jaring apung yang terpasang. Di dalam kontrak yang ditandatangani oleh Saksi Wiyadi sebagai pemenang lelang, merek keramba jaring apung yang seharusnya terpasang adalah merek Weidacage warna biru, namun yang terpasang di lapangan merek Eter warna hitam;
Bahwa Saksi Arief Harmein menggunakan merek Eter dari agen keramba jaring apung PT Batam Usaha Marikultur;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya tanggal 14 Februari 2017 dan dalam tanggapan atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya berpendapat bahwa Terdakwa TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan oleh karenanya harus dihukum, sedangkan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya masing-masing telah mengajukan pembelaannya berpendapat sebaliknya dan memohon agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dan oleh karenanya harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya saling bertolak belakang, oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan konteks perbuatan Terdakwa yang dinilai terbukti oleh Penuntut Umum di satu pihak dan tidak terbukti menurut Penasihat Hukum di lain pihak;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena didakwa dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut satu persatu, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur delik tersebut sebagaimana di bawah ini :
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk pada subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi pengertian “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur setiap orang ini, Majelis mempedomani pendapat Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 892/K/Pid/1983 yang menguraikan tentang maksud “barang siapa” di dalam tindak pidana korupsi yang bukan hanya orang sebagai pegawai negeri, tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum, maka yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam perkara ini mencakup orang perseorangan sebagai pegawai negeri, pegawai swasta atau pengusaha termasuk korporasi (badan hukum), sehingga in casu Terdakwa TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI sebagai pegawai negeri sipil yang dihadapkan oleh Penuntut Umum, menurut pendapat Majelis telah memenuhi unsur “setiap orang” dari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi terhadap formalitas dakwaan berikut jati diri Terdakwa. Di dalam pembelaannya pun, Penasihat Hukum Terdakwa sependapat kalau unsur setiap orang ini terpenuhi karena Terdakwa TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI selaku Sekretaris Panitia Lelang merupakan subyek hukum dalam pengadaan keramba jaring apung tahun 2008 di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan DPA Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Oleh karenanya Majelis berpendapat jika Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka Terdakwa dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa dengan atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan melawan hukum sebagai suatu unsur, dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditegaskan, bahwa melawan hukum itu bukan berarti melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melainkan ia adalah sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum. Sementara perbuatan yang dapat dihukum itu sendiri adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan. (vide Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun ke-XX No. 240 September 2005 dalam artikel berjudul “Fungsi Positif Melawan Hukum Materiil dalam Tindak Pidana Korupsi’ oleh Jon Effendi, SH, MH);
Menimbang, bahwa perbedaan pendapat tentang ajaran sifat melawan hukum melahirkan adanya dua pengertian sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum dalam pengertian formil (formiele wederrechtelijkheid) dan melawan hukum dalam pengertian materiil (materiele wederrechtelijkheid);
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formil adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang (hukum tertulis). Sedangkan dalam pengertian melawan hukum secara materiil, suatu perbuatan disebut sebagai perbuatan melawan hukum tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis saja, yaitu disamping memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana disebut dalam rumusan delik, perbuatan tersebut haruslah benar-benar dirasakan masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh dan tidak patut dilakukan. Jadi dalam konstruksi yang demikian suatu perbuatan dikatakan sebagai melawan hukum apabila perbuatan tersebut dipandang tercela oleh suatu masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut Sudarto, sebagaimana dikutip oleh Guse Prayudi, SH dalam artikelnya yang berjudul “Sifat Melawan Hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang dimuat dalam Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun ke-XXII No. 254 Januari 2007, pengertian sifat melawan hukum yang materiil itu perlu dibedakan dalam :
Fungsinya yang negatif, ajaran ini mengakui kemungkinan adanya hal-hal yang ada diluar undang-undang menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang;
Fungsinya yang positif, ajaran ini menganggap sesuatu perbuatan tetap sebagai suatu delik, meskipun tidak nyata diancam dengan pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau ukuran lain di luar undang-undang;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dengan putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 telah memutuskan rumusan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apabila dihubungkan dengan teori sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif dan positif, maka yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah bukan sifat melawan hukum materiil secara keseluruhan tetapi hanya sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif. Sehingga dalam hal ini perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) diartikan sebagai melawan hukum secara formil;
Menimbang, bahwa fakta persidangan yang mengemuka adalah Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung Tahun 2008 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan dana yang bersumber pada APBD sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan nilai kontraknya sebesar Rp. 1.911.293.300,00 yang dimenangkan oleh CV Afa Zahra Saintama, ternyata dalam pelaksanaanya telah menimbulkan kerugian negara karena ketidaksesuaian keramba jaring apung antara yang tercantum di dalam kontrak dengan yang terpasang di lapangan, yaitu mengenai merek dan warnanya. Sedangkan pengadaan utama dari lelang ini adalah keramba jaring apung itu sendiri, namun justru pengadaan keramba jaring apungnya yang telah menimbulkan kerugian negara;
Menimbang, bahwa fakta-fakta persidangan juga mengungkap kalau penentuan CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang adalah hasil kerja Panitia Lelang melalui tahapan-tahapan pelelangan yang dilalui sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Dan salah satu tugas Panitia Lelang sebagaimana ditegaskan oleh para panitia lelang yaitu Saksi Agus Nurjaman, Terdakwa, Saksi Suffree, Saksi Putri dan Saksi Yohana, sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 adalah menyusun HPS;
Menimbang, bahwa dari kesesuaian keterangan para panitia lelang yaitu Saksi Agus Nurjaman, Terdakwa, Saksi Suffree, Saksi Putri dan Saksi Yohana diperoleh fakta kalau untuk penyusunan HPS itu, Panitia Lelang melakukan survey harga yang dilakukan oleh Saksi Tatang, namun survey harga yang dilakukan adalah untuk barang-barang selain keramba jaring apung yang merupakan pekerjaan utamanya. Sedangkan untuk keramba jaring apungnya itu sendiri, patokan harga yang digunakan oleh Panitia Lelang adalah hanya berdasarkan patokan harga yang diberikan oleh PT Batam Usaha Marikultur yang memiliki merek Eter melalui brosur yang berisi spesifikasi dan harga yang diperoleh langsung Saksi Agus Nurjaman dari Saksi Damadi. Saksi Agus Nurjaman, Saksi Suffree, Saksi Putri, Saksi Yohana dan Terdakwa berdalih melalui keterangannya di persidangan karena keterbatasan dana sehingga survey tidak dilakukan, sedangkan harga yang diperoleh Panitia sudah merupakan penawaran dari agen resmi keramba jaring apungnya. Sehingga survey harga untuk keramba jaring apung tersebut tidak dilakukan. Ahli Fitri Yusman menegaskan kalau ketiadaan biaya tidak dapat dijadikan alasan tidak dilakukannya survey pasar, karena biaya pengadaan, termasuk dalam hal ini biaya survey pasar harus dianggarkan dalam penyusunan anggaran oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap pula di persidangan kalau ternyata dalam pelaksanaannya, walaupun pemenang lelang yang ditetapkan oleh Panitia Lelang dan disetujui Pengguna Anggaran adalah CV Afa Zahra Saintama yang merupakan agen resmi keramba jaring apung merek Weidacage, namun yang melaksanakan pekerjaan adalah Saksi Arief Harmein yang mendapat kuasa penuh dari Saksi Wiyadi, Direktur CV Afa Zahra Saintama. Sedangkan sebagaimana diterangkan Saksi Steven, Direktur PT Batam Usaha Mariekulture, kalau PT Batam Usaha Marikultur pernah mengirim pesanan keramba jaring apung merek Eter kepada Saksi Arief Harmein melalui CV Afa Zahra Saintama;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut, Majelis memperoleh kesimpulan walaupun patokan harga yang digunakan untuk HPS adalah harga keramba jaring apung merek Eter, namun perusahaan yang dimenangkan oleh Panitia Lelang adalah CV Afa Zahra Saintama yang merupakan agen resmi keramba jaring apung merek Weidacage sehingga yang tercantum dalam kontrak pun adalah keramba jaring apung merek Weidacage, namun pada pelaksanaannya tetap keramba jaring apung merek Eter milik PT Batam Usaha Marikulture yang dipasang;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat seandainya ketika Panitia Lelang memperoleh spesifikasi barang dan RAB untuk disusun menjadi HPS dan Panitia Lelang telah memperoleh patokan harga awal keramba jaring apung merek Eter dari brosur PT Batam Usaha Marikulture yang diberikan Saksi Damadi, kemudian Panitia Lelang melakukan survey harga sebagai pembanding keramba jaring apung merek Eter tersebut, sehingga Panitia Lelang tidak hanya memiliki satu harga saja sebagai patokan penyusunan HPS tersebut. Sedangkan ternyata dalam lelang yang dilakukan Panitia, agen resmi keramba jaring apung merek Weidacage yang dimenangkan Panitia;
Menimbang, bahwa walaupun di persidangan Panitia Lelang tidak pernah menyebut merek tertentu dari keramba jaring apung ini, namun tentunya Panitia Lelang telah mempelajari profil perusahaan CV Afa Zahra Saintama yang merupakan agen resmi keramba jaring apung merek Weidacage. Oleh karena itu walaupun Panitia Lelang sudah tidak ikut campur lagi dan tidak terlibat dalam kontrak yang ditandatangani pemenang lelang dan Pengguna Anggaran, namun tentunya Panitia Lelang sudah dapat menduga kalau merek keramba jaring apung yang akan dicantumkan dalam kontrak adalah merek Weidacage, karena CV Afa Zahra Saintama adalah agen resminya. Menurut Majelis, justru akan menjadi janggal kalau CV Afa Zahra Saintama sebagai pemegang agen resmi keramba jaring apung merek Weidacage yang memenangkan lelang pengadaan keramba jaring apung menggunakan merek lain dan bukan mereknya sendiri;
Menimbang, bahwa menurut Majelis walaupun Panitia Lelang tidak menyebut merek, namun dengan digunakannya harga keramba jaring apung merek Eter sebagai patokan harga dalam penyusunan HPS secara tidak langsung memperlihatkan kalau Panitia lelang telah menunjuk merek. Apalagi pada kenyataanya yang terpasang di lapangan adalah merek Eter;
Menimbang, bahwa Saksi Agus Nurjaman, Saksi Tatang, Saksi Putri, Saksi Yohana dan Terdakwa selaku Panitia Lelang pada pokoknya menerangkan karena keterbatasan dana sehingga survey harga tidak dilakukan, sedangkan menurut Ahli Fitri Yusman dalam biaya pengadaan, termasuk dalam hal ini biaya survey pasar harus dianggarkan dalam penyusunan anggaran oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Artinya di dalam biaya pengadaan ini termasuk di dalamnya adalah biaya survey pasar;
Menimbang, bahwa kalau pagu dana lelang pengadaan keramba jaring apung ini dianggarkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) artinya biaya pengadaan keramba jaring apung ini adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang didalamnya sudah termasuk biaya survey pasar. Sehingga tidak ada alasan bagi Panitia lelang untuk tidak melakukan survey dengan alasan keterbatasan biaya;
Menimbang, bahwa Keppres No. 80 Tahun 2003 tegas menentukan kalau penyusunan HPS didasarkan pada harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, badan/instansi lainnya dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan. Karena sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Keppres Nomor 80 Tahun 2003, HPS menjadi alat untuk menilai kewajaran harga penawaran;
Menimbang, bahwa mengingat begitu pentingnya HPS, maka penyusunannya pun harus dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 1452K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Januari 2016 atas nama Terdakwa Agus Nurjaman, A.Pi yang pada pokoknya menyatakan kalau Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan tidak pernah menyusun HPS, Terdakwa tidak pernah melakukan survey atau pengecekan langsung terhadap barang-barang dalam pengadaan keramba jaring apung. Hal ini telah melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perpres Nomor 95 Tahun 2007 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga memenuhi unsur melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana diterangkan oleh Saksi Agus Nurjaman dalam perkara a quo, Saksi Putri, Saksi Suffree, Saksi Yohana dan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kalau HPS disusun secara bersama-sama oleh seluruh Panitia Lelang. Artinya terkait dengan telah tersusunnya HPS tanpa melalui survey tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari seluruh Panitia Lelang;
Menimbang, bahwa dengan demikian karena penyusunan HPS tidak dilakukan sesuai ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Majelis berpendapat unsur melawan hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan diatas sekaligus pula telah membantah pendapat Penasihat Hukum di dalam pleidoinya. Menurut Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat panitia lelang telah bekerja untuk melakukan proses lelang sampai dengan usulan calon pemenang lelang kepada Pengguna Anggaran, sedangkan Panitia Lelang tidak mempunyai kehendak atau niat untuk menimbulkan kerugian negara. Sedangkan kerugian negara yang terjadi karena panitia lelang telah mengusulkan calon pemenang kepada pengguna anggaran, namun keramba jaring apung yang terpasang berbeda dengan yang disepakati;
Menimbang, bahwa atas pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis berpendapat temuan BPKP adalah terkait dengan ketidaksesuaian antara yang ada dalam kontrak dengan yang terpasang dan ternyata berpengaruh pada harga. Mungkin barang yang terpasang telah sesuai dengan spek yang ditetapkan, namun ternyata harganya justru lebih murah untuk keramba yang terpasang daripada yang ada dalam kontrak. Dan setelah Majelis mempelajari hasil pemeriksaan BPKP, keramba jaring apung yang terpasang merek Eter berharga Rp. 646.800.000,00 namun dihargai dengan harga keramba jaring apung merek Weidacage sesuai kontraknya yaitu sebesar Rp. 890.909.091,00. Dan sebagaimana ditentukan oleh Keppres Nomor 80 Tahun 2003, terkait masalah harga masih merupakan kewenangan dari Panitia untuk menyusunnya di dalam HPS;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Tentang unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur obyektif berupa perbuatan dan bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kualifikasi perbuatan dapat dibuktikan, maka kualifikasi selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi dan unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa hal-hal yang harus dibuktikan dalam unsur kedua ini adalah sebagai berikut :
perbuatan apa yang telah dilakukan terdakwa?
apakah perbuatan tersebut dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi?
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 1 ayat (1) sub b dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perkara memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambah kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa penghasilan si pembuat lebih banyak dari sumber kekayaannya, yang berarti ada ketidakseimbangan antara penghasilan dengan sumber kekayaannya. Ketidakseimbangan (kelebihan) tersebut tentulah diperoleh dari perbuatan memperkaya yang dilakukan di pembuat. Menurut Amir Hamzah perbuatan memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (sebagaimana dikutip oleh Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia). Dengan demikian untuk selesainya perbuatan memperkaya ini adalah perolehan atau penambahan kekayaan itu telah nyata ada;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta di atas, maka akan dijawablah kedua permasalahan yang Majelis rumuskan di atas, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur kedua diatas, Terdakwa telah terbukti melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam penyusunan HPS yang tidak melalui survey;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas perbuatannya tersebut akan dibuktikan apakah telah memperkaya diri Terdakwa sendiri, orang lain, atau korporasi;
Menimbang, bahwa sebagaimana laporan hasil audit investigasi dari BPKP yang diperkuat oleh pendapat Ahli Sarjiana dan Ahli Fitri Yusman telah ternyata bahwa atas lelang pengadaan keramba jaring apung di Pulau Sibungkuk telah terjadi ketidaksesuaian antara yang ada di dalam kontrak dengan yang terpasang sehingga menimbulkan selisih harga sebesar Rp. 244.109.091,00 (dua ratus empat puluh empat juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Arief Harmein juga ternyata kalau atas proyek tersebut, Saksi Arief Harmein yang tidak pernah mengikuti lelang namun karena mendapat kuasa dari Saksi Wiyadi sebagai Direktur CV Afa Zahra yang memenangkan lelang, telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Pengguna Anggaran yaitu Saksi Yulistyo dan kepada Saksi Wiyadi sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Saksi Arief Harmein juga menerangkan kalau ia dapat mengerjakan proyek yang tidak diikuti proses lelangnya tersebut karena janji Pengguna Anggaran yang juga adalah Kepala Dinas untuk memberi pekerjaan kepada Saksi Arief Harmein, walaupun Saksi Arief Harmein mengakui tidak mengetahui pekerjaan yang diberikan oleh Saksi Yulistyo. Namun demikian atas pekerjaan yang diberikan tersebut, Saksi Yulistyo mendapatkan imbalan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana pemeriksaan identitas dari Saksi Yulistyo kalau pada saat proyek ini berlangsung, Saksi Yulistyo adalah seorang PNS dengan jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Majelis berpendapat dengan diberikannya uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Saksi Arief Harmein kepada Saksi Yulistyo, sebagai seorang PNS, menurut Majelis uang tersebut dimungkinkan menambah kekayaan Saksi Yulistyo, karena jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan resmi yang seharusnya boleh diterima oleh Saksi Yulistyo;
Menimbang, bahwa selain itu, Saksi Arief Harmein yang seharusnya tidak dapat melaksanakan pekerjaan pengadaan jaring apung karena tidak pernah mengikuti lelang namun pada kenyataannya karena mendapat kuasa dari pemenang lelang, sehingga dapat mengerjakan pengadaan keramba jaring apung ini sehingga bertambahlah kekayaanya melalui selisih harga yang diterimanya sebesar Rp. 244.109.091,00 (dua ratus empat puluh empat juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) karena memasang keramba jaring apung yang tidak sesuai kontrak. Menurut Majelis jumlah uang kelebihan harga yang diterima Saksi Harmein tersebut tentunya telah mampu menambah kekayaan atau modal bagi Saksi Arief Harmein yang seorang kontraktor;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan perbuatan Terdakwa yang menyusun HPS dengan tanpa melalui survey sehingga melanggar Kepres Nomor 80 Tahun 2003 terbukti telah memperkaya Saksi Yulistyo dan Saksi Arief Harmein;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan diatas sekaligus juga telah membantah pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan kalau seluruh panitia lelang tidak menerima apapun akibat proses pelelangan yang dilakukan. Majelis berpendapat memang benar Terdakwa dan panitia lelang lainnya tidak menerima imbalan apapun yang menyebabkan kekayaan mereka bertambah. Namun yang sepertinya agak dilupakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa kalau unsur memperkaya menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif yaitu tidak saja untuk dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi. Dalam perkara Terdakwa ini yang bertambah kekayaannya adalah orang lain yaitu Saksi Yulistyo dan Saksi Arief Harmein. Artinya Terdakwa telah memperkaya Saksi Yulistyo dan Saksi Arief Harmein;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ketiga ini pun telah terpenuhi;
Ad. 3. Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa keuangan negara meliputi keuangan daerah, badan atau badan hukum yang menggunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari negara dan masyarakat dengan dana-dana masyarakat tersebut untuk kepentingan kemanusiaan dan lain-lainnya (Martiman Prodjohamidjoo, SH, Pemberantasan Korupsi Suatu Komentar, hal. 10). Perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dankesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berarti membawa akibat kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, hal 46);
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan kalau lelang pengadaan keramba jaring apung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008 ini adalah dengan dana yang bersumber dari APBD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pagu dana sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Artinya untuk mengerjakan lelang keramba jaring apung ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menggunakan keuangan negara dalam bentuk APBD;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah pula dipertimbangkan sebelumnya melalui terungkapnya fakta-fakta di persidangan, kalau ternyata pekerjaan pengadaan keramba jaring apung ini terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 244.109.091,00 (dua ratus empat puluh empat juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) yaitu selisih harga keramba yang terpasang dengan yang sesuai kontrak, karena keramba yang terpasang tidak sesuai kontrak;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti kalau pekerjaan pengadaan keramba jaring apung ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 244.109.091,00 (dua ratus empat puluh empat juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) akibat kelebihan pembayaran tersebut;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan diatas sekaligus pula telah membantah pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur keempat ini pun telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan dalam unsur ini harus didefinisikan sebagai perbuatan sebagaimana dipertimbangkan dan dibuktikan dalam unsur kedua, ketiga dan ketiga diatas, yaitu secara melawan hukum memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa ada tiga kualifikasi dalam unsur ketiga ini yaitu yang melakukan berarti orang tersebut secara sendiri mewujudkan segala unsur dalam peristiwa pidana (tindak pidana), menyuruh melakukan berarti sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana (tindak pidana), dan turut melakukan berarti bersama-sama melakukan, yaitu sedikit-dikitnya ada dua orang yaitu orang yang melakukan dan yang turut melakukan peristiwa pidana (tindak pidana) (R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal). Demikian juga sebagaimana doktrin dan ilmu pengetahuan hukum pidana, pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yaitu mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang. Menyuruh melakukan berarti terdapat orang lain yang disuruh melakukan suatu perbuatan, dimana orang yang disuruh tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku perbuatan, yaitu orang-orang yang dimaksud pasal 44 KUHP, yang melakukan perbuatan karena overmacht, atau yang berkenaan dengan pasal 51 ayat (2) KUHP. Dalam menyuruh melakukan menunjukkan adanya pasivitas dari orang yang disuruh. Sehingga pelaku yang dapat dihukum dalam menyuruh melakukan adalah orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan yang disuruhkannya tersebut. Sedangkan pelaku yang dapat dihukum dalam turut serta melakukan adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan dalam undang-undang mengenai sesuatu delik. Turut serta melakukan dapat terjadi, jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat tercapai (HR 29 Juni 1936, No. 1047);
Menimbang, bahwa pasal ini bersifat alternatif, maka apabila salah satunya terbukti, kualifikasi pasal ini dianggap telah terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa yang harus dibuktikan dalam unsur ini adalah apa peran Terdakwa terkait dalam penyusunan HPS yang tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan terungkap kalau Terdakwa bersama dengan Saksi Agus Nurjaman, Saksi Tatang, Saksi Putri, dan Saksi Yohana berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 523/1070/KDP/2008 tanggal 27 Mei 2008 telah ditetapkan sebagai Panitia Lelang Proyek Pengadaan Keramba Jaring Apung Tahun 2008 yang salah satu tugasnya adalah menyusun HPS;
Menimbang, bahwa dari kesesuaian keterangan Saksi Yulistyo, Saksi Damadi, Saksi Suffree, Saksi Agus Nurjaman, Saksi Putri dan Saksi Yohana yang juga diakui oleh Terdakwa kalau HPS disusun secara bersama-sama oleh seluruh panitia lelang yaitu oleh Terdakwa, Saksi Agus Nurjaman, Saksi Suffree, Saksi Putri dan Saksi Yohana, dengan perannya masing-masing yaitu Saksi Agus Nurjaman dan Terdakwa yang menyusun HPS, dengan Terdakwa yang melakukan surveynya untuk barang-barang selain keramba jaring apung, sedangkan Saksi Suffree bersama Saksi Putri dan Saksi Yohana yang mengecek dan menghitung ulang HPS yang disusun oleh Saksi Agus Nurjaman dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan unsur kedua diatas telah membuktikan kalau Terdakwa sebagai anggota Panitia Lelang bersama dengan para Panitia Lelang lainnya telah menyusun HPS dengan tanpa melakukan survey sehingga melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang dipertimbangkan diatas, telah ternyata bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Agus Nurjaman, Saksi Suffree, Saksi Putri dan Saksi Yohana telah melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan undang-undang, yang dalam perkara ini adalah perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu korupsi. Oleh karena itu Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga menurut Majelis unsur kelima ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat seluruh unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti, maka terhadap dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dan kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan Terdakwa berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, sehingga kepada Terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara limitatif telah memberi batasan pidana minimal yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan pidana penjara paling singkat selama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) karena perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Majelis juga berkeyakinan kalau perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian terkait dengan tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak melakukannya sendiri karena Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bangka Belitung tahun 2008 ini telah menyeret sedikitnya 9 (sembilan) orang yang telah ditetapkan sebagai Terdakwa dan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang telah menerima vonis diantaranya adalah Saksi Yulistyo, Kepala Dinas yang adalah Pengguna Anggaran, Saksi Damadi selaku PPTK, Saksi Wiyadi selaku Direktur CV Afa Zahra pemenang tender proyek, Saksi Arief Harmein sebagai pihak yang mendapatkan kuasa untuk melaksanakan proyek tersebut, Saksi Herman Supriyatna, karena memalsukan tanda tangan Panitia Pemeriksa Barang untuk kepentingan pencairan dana dan Saksi Agus Nurjaman selaku Ketua Panitia Lelang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Pkp, 2/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Pkp, 3/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Pkp, dan 4/Pid.Sus/ TPK/2012/PN.Pkp masing-masing atas nama Terdakwa ARIEF HARMEIN, DAMADI, HERMAN SUPRIYATNA dan WIYADI ANDI, yang masing-masing juga menjadi saksi untuk perkara a quo, Penuntut Umum telah menuntut keempatnya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) karena perbuatannya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga sependapat dengan Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Pkp atas nama Terdakwa Yulistyo yang juga menjadi Saksi untuk perkara aquo, Penuntut Umum telah menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) karena perbuatannya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari kesesuaian keterangan Saksi-Saksi yang telah dipertimbangkan diatas telah ternyata kalau pihak-pihak yang secara nyata menikmati keuntungan atas Lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung ini adalah Saksi Arief Harmein dan Saksi Yulistyo, namun oleh Penuntut Umum, keduanya hanya dituntut masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan 2 (dua) tahun dan masing-masing denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta masing-masing denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dan para anggota Panitia Lelang lainnya dinyatakan bersalah karena sebagai Panitia Lelang telah menyusun HPS dengan tidak benar karena tidak melalui survey dan telah memilih CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang yang akibatnya menimbulkan kerugian negara karena kelebihan pembayaran yang diterima oleh Saksi Arief Harmein, Kuasa Saksi Wiyadi Direktur CV Afa Zahra Saintama;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, kalaupun berdasarkan HPS yang disusun tanpa survey tersebut, Panitia Lelang telah memilih CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang, namun penetapannya sebagai pemenang lelang adalah kewenangan dari Pengguna Anggaran, yaitu Saksi Yulistyo selaku Kepala Dinas atau dengan kata lain Pengguna Anggaran dapat saja tidak menyetujui atau membatalkan pemenang lelang yang telah dipilih oleh Panitia Lelang apabila Pengguna Anggaran menganggap lelang yang dilakukan oleh Panitia Lelang tidak benar. Namun fakta persidangan yang mengemuka justru menunjukkan kalau awal timbulnya kerugian negara justru dari Pengguna Anggaran sendiri;
Bahwa sebagaimana kesesuaian keterangan Saksi Yulistyo, Saksi Wiyadi dan Saksi Arief Harmein yang telah dipertimbangkan diatas, kalau dikuasakannya pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang, namun dilaksanakan oleh Saksi Arief Harmein atas kuasa dari Saksi Wiyadi tidak terlepas dari peran Saksi Yulistyo. Demikian juga sebagaimana diterangkan Saksi Agus Nurjaman, Saksi Tatang dan Saksi Damadi kalau harga keramba jaring apung yang dijadikan patokan untuk penyusunan HPS, awalnya juga berasal dari brosur yang diperoleh Saksi Damadi dari Saksi Yulistyo dan Saksi Damadi memberikannya kepada Saksi Agus Nurjaman. Selain itu terkait dengan terpasangnya keramba jaring apung merek Eter sebagaimana diterangkan Saksi Arief Harmein juga karena peran dari Saksi Yulistyo, sedangkan dengan ditetapkannya CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang oleh Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran jugalah yang menandatangani kontrak bersama pemenang lelang, tentunya Pengguna Anggaran sudah mengetahui kalau keramba jaring apung yang seharusnya dipasang sesuai kontrak adalah merek Weidacage, namun sebagaimana diterangkan Saksi Arief Harmein, kalau Saksi Yulistyolah yang menyuruhnya untuk membeli keramba jaring apung merek Eter;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta tersebut, Majelis berpendapat alangkah tidak adilnya apabila Terdakwa bersama anggota Panitia Lelang lainnya yang telah berusaha melaksanakan lelang sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 namun karena tidak melakukan survey untuk menyusun HPS, sedangkan adanya kesalahan Terdakwa bersama anggota Panitia Lelang lainnya tersebut masih dapat diperbaiki dengan tidak disahkannya CV Afa Zahra Saintama sebagai pemenang lelang oleh Pengguna Anggaran, namun Pengguna Anggaran tetap mengesahkan pemenang lelang pilihan Panitia Lelang, Terdakwa bersama anggota Panitia Lelang karena perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dijatuhi pidana dengan pidana paling singkat selama 4 (empat) tahun penjara dan denda paling sedikit sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis menyadari saat ini Pemerintah sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi, bahkan Mahkamah Agung sendiri tidak pernah mentolerir segala bentuk tindak pidana korupsi. Melalui putusan-putusannya, Mahkamah Agung telah memberikan contoh bagaimana seharusnya pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana korupsi;
Namun demikian, walaupun antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sulit untuk bisa berjalan seiring, dalam perkara ini menurut Majelis rasa keadilanlah yang perlu untuk dikedepankan. Oleh karena itu, dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis menjadikan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan terhadap Saksi Yulistyo dan Saksi Arief Harmein ketika mereka menjadi Terdakwa juga dalam perkara yang sama sebagai pertimbangan utama dengan mengesampingkan ancaman pidana paling singkat dan paling sedikit yang dikehendaki oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terbukti telah dilanggar oleh Terdakwa bersama anggota Panitia Lelang lainnya ketika melaksanakan lelang Pengadaan Keramba Jaring Apung karena tidak melakukan survey untuk menyusun HPS;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam pelakunya dengan pidana penjara dan denda. Oleh karenanya kepada Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum. Oleh karena kerugian negara yang timbul terkait dengan perkara ini telah dipulihkan, sehingga kepada Terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menjalani penahanan, maka masa selama Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis tidak menemukan adanya alasan terhadap Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, maka dinyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2008.
Dokumen lelang keramba jaring apung (KJA) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Bangka Belitung.
Laporan Usulan Calon Pemenang Nomor : 07 / PAN-KJA / DKP / VIII / 2008, tanggal 28 Agustus 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523 / 1960.A / KDP.I / 2008, tanggal 01 September 2008 tentang Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Berita Acara Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 08 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 01 September 2008 beserta daftar hadir.
Pengumuman Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 09 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 02 September 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523. / 1993.A / KDP.I / 2008, tanggal 10 September 2008 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan dari WIYADI ANDI selaku Direktur CV.AFA ZAHRA SAINTAMA.
Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa (SPPB) / Kontrak Nomor : 523 / 2019.B / KDP / 2008, tanggal 23 September 2008.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 523 / 2019.C / KDP.I / 2008, tanggal 23 September 2008.
Berita acara serah terima pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2054 / KDP / 2008, tanggal 23 Desember 2008 beserta lampiran berita acara serah terima.
Akta Notaris LEGALIA RIAMA ULI SIRAIT, SH, MM, MH Nomor : 17 tanggal 16 September 2008.
Berita acara pengenaan sanksi dan denda Nomor : 523 / 2056 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Berita acara pembayaran hasil pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2055 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957 / 7801 / LS / BL / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2008 Nomor : 0217LS/BL/Etalase/KDP/2008.
Surat Permintaan Pembayaran langsung barang dan Jasa (SPP-LS Barang/Jasa) Nomor: 217 / ILS / BL / ETALASE / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008 beserta ringkasan kegiatan dan rencana penggunaan dana.
Surat CV.AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor :AZS / 19 / XII / 2008, tanggal Desember 2008 kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran perihal Permohonan Pembayaran sekaligus 100%.
Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal 07 Juli 2008 beserta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal Mei 2008 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008 tentang Penunjukan panitia pelelangan pengadaan keramba jaring apung kegiatan pembangunan etalase Kelautan dan Perikanan Dana APBD tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008.
Surat Pernyataan Garansi Produk PT.BATAM USAHA MARIKULTUR Nomor : 026 / 020 / DK-BUM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Teknis Kegiatan dan Bendahara Pembantu anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008.
Surat Pernyataan Garansi Produk CV.CISANGGARUNG PUTRA MANDIRI Nomor: 9342 / Data / CPM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008.
Nota bon pembelian benih ikan kerapu macan dan kerapu bebek sebanyak 40 koli tanggal 23 Desember 2008 dari ANSHORI.
Kwitansi dari PARTOYO kepada ANSHORI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembelian pakan ikan rucah sebanyak 12.000 Kg, tanggal 21 Desember 2008.
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44 / 809 / DPPKAD / 2008 tentang Penunjukan pengguna anggaran, Kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2009.
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Tim teknis kegiatan penyusunan dan pelaksanaan sensus barang daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008.
Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan keramba jaring apung (KJA) Nomor : 523/2053/KDP/2008, tanggal 23 Desember 2008.
1 (satu) lembar Harga perkiraan sendiri (OE) yang terdapat tandatangan Sdr SUHADI.
1 (satu) lembar Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang terdapat tandatangan SUHADI
1 (satu) lembar Permohonan Cuti tahunan 2009 yang terdapat tandatangan SUHADI.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Calon Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan Sdr ARDI.
1 (satu) lembar Daftar hadir penjaga stand pameran pariwisata, perdagangan dan pembangunan kegiatan pameran ekshibisi sektor kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan ARDI.
1 (satu) lembar Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang terdapat tandatangan ARDI.
1 (satu) lembar Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek tanggal 31 Januari 2007 yang terdapat tandatangan Sdr MAS AGUS ZALDANI, SE.
Kuitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada WIYADI ANDI selaku Direktur CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening : 2.05.01.23.0901.5.2.3.09.09.
Purchasing Order (PO) CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor : AZS/011/09/08 tanggal 11 September 2008 kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR.
2 (dua) lembar kuitansi dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR masing-masing sebesar @ Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) untuk pembelian Keramba Jaring Apung (KJA) Polietheline usuran 3x3 M sebanyak 4 (unit).
Fotokopi spesifikasi bahan eter.
Fotokopi surat PT. BATAM USAHA MARIKULTUR perihal penawaran harga keramba ETER.
Brosur keramba apung laut ETER.
Tetap terlampir dalam berkas perkara Dr. Ir. H. YULISTYO, M.Sc Bin MUDHOHARSONO ;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan terbukti bersalah, maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan :
Hal hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu orang
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa tidak menikmati hasil perbuatannya
Kerugian negara telah dipulihkan
Mengingat, akan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti yang berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2008.
Dokumen lelang keramba jaring apung (KJA) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Bangka Belitung.
Laporan Usulan Calon Pemenang Nomor : 07 / PAN-KJA / DKP / VIII / 2008, tanggal 28 Agustus 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523 / 1960.A / KDP.I / 2008, tanggal 01 September 2008 tentang Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Berita Acara Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 08 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 01 September 2008 beserta daftar hadir.
Pengumuman Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 09 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 02 September 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523. / 1993.A / KDP.I / 2008, tanggal 10 September 2008 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan dari WIYADI ANDI selaku Direktur CV.AFA ZAHRA SAINTAMA.
Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa (SPPB) / Kontrak Nomor : 523 / 2019.B / KDP / 2008, tanggal 23 September 2008.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 523 / 2019.C / KDP.I / 2008, tanggal 23 September 2008.
Berita acara serah terima pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2054 / KDP / 2008, tanggal 23 Desember 2008 beserta lampiran berita acara serah terima.
Akta Notaris LEGALIA RIAMA ULI SIRAIT, SH, MM, MH Nomor : 17 tanggal 16 September 2008.
Berita acara pengenaan sanksi dan denda Nomor : 523 / 2056 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Berita acara pembayaran hasil pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2055 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957 / 7801 / LS / BL / 2008, tanggal 24 Desember 2008.
Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2008 Nomor : 0217LS/BL/Etalase/KDP/2008.
Surat Permintaan Pembayaran langsung barang dan Jasa (SPP-LS Barang/Jasa) Nomor: 217 / ILS / BL / ETALASE / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008 beserta ringkasan kegiatan dan rencana penggunaan dana.
Surat CV.AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor :AZS / 19 / XII / 2008, tanggal Desember 2008 kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran perihal Permohonan Pembayaran sekaligus 100%.
Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal 07 Juli 2008 beserta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal Mei 2008 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008 tentang Penunjukan panitia pelelangan pengadaan keramba jaring apung kegiatan pembangunan etalase Kelautan dan Perikanan Dana APBD tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008.
Surat Pernyataan Garansi Produk PT.BATAM USAHA MARIKULTUR Nomor : 026 / 020 / DK-BUM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Teknis Kegiatan dan Bendahara Pembantu anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008.
Surat Pernyataan Garansi Produk CV.CISANGGARUNG PUTRA MANDIRI Nomor: 9342 / Data / CPM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008.
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008.
Nota bon pembelian benih ikan kerapu macan dan kerapu bebek sebanyak 40 koli tanggal 23 Desember 2008 dari ANSHORI.
Kwitansi dari PARTOYO kepada ANSHORI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembelian pakan ikan rucah sebanyak 12.000 Kg, tanggal 21 Desember 2008.
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44 / 809 / DPPKAD / 2008 tentang Penunjukan pengguna anggaran, Kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2009.
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Tim teknis kegiatan penyusunan dan pelaksanaan sensus barang daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008.
Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan keramba jaring apung (KJA) Nomor : 523/2053/KDP/2008, tanggal 23 Desember 2008.
1 (satu) lembar Harga perkiraan sendiri (OE) yang terdapat tandatangan Sdr SUHADI.
1 (satu) lembar Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang terdapat tandatangan SUHADI
1 (satu) lembar Permohonan Cuti tahunan 2009 yang terdapat tandatangan SUHADI.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Calon Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan Sdr ARDI.
1 (satu) lembar Daftar hadir penjaga stand pameran pariwisata, perdagangan dan pembangunan kegiatan pameran ekshibisi sektor kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan ARDI.
1 (satu) lembar Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang terdapat tandatangan ARDI.
1 (satu) lembar Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek tanggal 31 Januari 2007 yang terdapat tandatangan Sdr MAS AGUS ZALDANI, SE.
Kuitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada WIYADI ANDI selaku Direktur CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening : 2.05.01.23.0901.5.2.3.09.09.
Purchasing Order (PO) CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor : AZS/011/09/08 tanggal 11 September 2008 kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR.
2 (dua) lembar kuitansi dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR masing-masing sebesar @ Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) untuk pembelian Keramba Jaring Apung (KJA) Polietheline usuran 3x3 M sebanyak 4 (unit).
Fotokopi spesifikasi bahan eter.
Fotokopi surat PT. BATAM USAHA MARIKULTUR perihal penawaran harga keramba ETER.
Brosur keramba apung laut ETER.
Tetap terlampir dalam berkas perkara Dr. Ir. H. YULISTYO, M.Sc Bin MUDHOHARSONO.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017, oleh kami CORRY OKTARINA, S.H. sebagai Hakim Ketua, DIAH ASTUTI MIFTAFIATUN, S.H., M.H. dan SURYADI, S.Sos., S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh INDI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, serta dihadiri oleh ARIEF MUDA DARMANTA, S.H, dkk Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Dto DIAH A. MIFTAFIATUN, S.H., M.H. Dto SURYADI, S.Sos., S.H., M.H | Hakim Ketua, Dto CORRY OKTARINA, S.H. . |
Panitera Pengganti,
Dto
INDI, S.H.