300/Pid.B/2019/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 300/Pid.B/2019/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADHAM ARDHYTIA.M, S.H Terdakwa: BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukuan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan; 4. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merah merek Sandisk berisi rekaman video kegiatan orasi unjuk rasa yang Korlapnya Sdr. Batara Harahap di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan; - 1 (satu) buah surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) Kab. Bangka Selatan No. 07/APT/I/2019 tertanggal 9 Januai 2019; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor300/Pid.B/2019/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP; |
| : | Toboali; |
| : | 35 Tahun / 19 September 1984; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jalan Kros Desa Puput Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan; |
| : | Islam; |
| : : | Swasta; SD kelas 5 (tidak berijazah); |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 300/ Pid.B/2019/PN Sgl tanggal 11 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 300/ Pid.B/2019/PN Sgl tanggal 11 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rutan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merah merek Sandisk berisi rekaman video kegiatan orasi unjuk rasa yang Korlapnya Sdr. Batara Harahap di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan;
1 (satu) buah surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) Kab. Bangka Selatan No. 07/APT/I/2019 tertanggal 9 Januai 2019;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP pada Hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2019, bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kep.Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, perbuatan terdakwa dilakukannya dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal sebelumnya terdakwa yang merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) dari kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (APATAR) menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang langsung diantarkan saksi RIAN DINI PRATAMA BIN DRI TANTO ke Polres Bangka Selatan, kemudian pada Hari Senin tanggal 14 Januari terdakwa bersama kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi ( APATAR) yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang berkumpul dirumah terdakwa dan berangkat bersama-sama menuju ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dan kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (APATAR) sampai di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan langsung melakukan unjuk rasa didepan pintu gerbang kantor Kejari Bangka Selatan dengan membawa Pengeras suara ( TOA) dan karton warna biru, warna pink dan warna putih yang bertuliskan “Bupati Bangsat bikin susah rakyat, tangkap semua yang terlibat, Koruptor Bangsat, Ganyang Koruptor, Kejari usut tuntas sampai ke akar-akarnya, Usut Tuntas kasus MAMIN tangkap habis, Ganyang dua ratu Koruptor, Tangkap sekarang juga, lalu terdakwa melakukan orasi dengan menggunakan Toa atau Megavon yang mengatakan “BUPATI BANGSAT, BUPATI MENYUSAHKAN RAKYAT, MERAMPOK UANG RAKYAT, NDAK PERNAH BERBAGI, NDAK PERNAH BERBAKTI, BUPATI BANGSAT, HAJAR/TANGKAP. Adapun terdakwa bersama kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (APATAR) melakukan unjuk rasa didepan Kantor Kejari Bangka Selatan tersebut sekitar 5 (lima) menit dan kemudian membubarkan diri dari kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (APATAR) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tersebut adalah mendesak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk mengusut tuntas kasus Tipikor Mamin (Makan Minum) yang melibatkan Bupati Bangka Selatan, istri Bupati Bangka Selatan, Wakil Bupati Bangka Selatan dan istri Wakil Bupati Bangka Selatan;
Bahwa kemudian saksi Drs.H.JUSTIAR NOER, ST.MM, M.Si bin M.JUSTIAR NOER yang sedang berada diluar Negeri (Cina) dalam rangka kunjungan Kerja mendapat informasi dari Kesbangpol melalui Handphone (Via WA) kiriman berupa Foto-foto berikut Video, mengenai kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (APATAR) yang diketuai terdakwa yang telah melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang isi orasinya mencemarkan nama baik saksi Drs. H. JUSTIAR NOER, ST.MM, M.Si bin M. JUSTIAR NOER dengan mengatakan “BUPATI BANGSAT, BUPATI MENYUSAHKAN RAKYAT, MERAMPOK UANG RAKYAT, NDAK PERNAH BERBAGI, NDAK PERNAH BERBAKTI, BUPATI BANGSAT, HAJAR/TANGKAP”. Adapun kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (APATAR) tersebut tidak terdaftar di Kesbangpol Bangka Selatan, selanjutnya terdakwa melaporkan kejadian tersebut Ke Polda Kep. Bangka Belitung;
Bahwa perkataan terdakwa “BUPATI BANGSAT, BUPATI MENYUSAHKAN RAKYAT, MERAMPOK UANG RAKYAT, NDAK PERNAH BERBAGI, NDAK PERNAH BERBAKTI, BUPATI BANGSAT, HAJAR/TANGKAP” merupakan tuduhan terhadap seseorang (Bupati yang berkuasa) dan dilakukan pada saat Demonstrasi yang artinya dilakukan dimuka umum sehingga namanya tercemar (menurunkan harkat dan martabat seseorang);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Drs. H. JUSTIAR NOER, ST., MM., M.Si Bin MOHAMAD NOER, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan saksi yang menjadi korban dalam perkara Terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bangka Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ada kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan unjuk rasa, dalam unjuk rasa tersebut ada seorang laki-laki bernama BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP yang tidak lain adalah Terdakwa dalam perkara ini memegang alat pengeras suara berupa Toa berorasi mengatakan “Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, hajar, tangkap”;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang berada di Jakarta setelah berkunjung ke Negara Tiongkok, saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan via WhatsApp disertai foto-foto dan video rekaman unjuk rasa tersebut;
Bahwa pada foto-foto unjuk rasa, saksi melihat peserta unjuk rasa membawa spanduk antara lain bertuliskan “Ganyang koruptor, usut tuntas kasus Mamin, koruptor bangsat, Bupati bangsat bikin susah rakyat”, sedangkan dalam rekaman video saksi melihat Terdakwa berorasi sambil memegang Toa/pengeras suara meneriakkan “Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, hajar, tangkap”;
Bahwa yang saksi rasakan setelah melihat foto-foto dan rekaman video unjuk rasa tersebut saksi merasa tidak senang terhadap kata-kata yang ada di spanduk dan yang diteriakkan Terdakwa pada saat orasi unjuk rasa, perbuatan Terdakwa melecehkan saksi dan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan lalu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Bahwa kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) tidak terdaftar pada Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa sebagai Ketua kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar);
Bahwa setelah melihat rekaman video unjuk rasa, jumlah peserta unjuk rasa tersebut berjumlah 30 (tiga puluh) sampai dengan 40 (empat puluh) orang;
Bahwa tindakan saksi setelah mendapat laporan, melihat foto-foto dan video rekaman unjuk rasa tersebut adalah saksi melakukan rapat dengan jajaran pejabat pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, kemudian saksi melaporkan kejadian unjuk rasa tersebut kepada pihak kepolisian;
Bahwa saksi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana kata-kata pada spanduk dan kata-kata yang diteriakkan Terdakwa pada saat orasi dalam unjuk rasa tersebut;
Bahwa saksi melihat semua foto-foto, pamplet, rekaman video unjuk rasa tersebut dan saksi merasa tidak senang;
Bahwa sebelum terjadi unjuk rasa, saksi tidak mengetahui adanya kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar), saksi mengetahuinya setelah terjadinya unjuk rasa;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa sejak saksi menjabat sebagai Bupati Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, saksi tidak ada melakukan korupsi uang Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagaimana kata-kata pada spanduk dan kata-kata yang diteriakkan Terdakwa pada saat orasi dalam unjuk rasa tersebut karena saksi selaku Bupati Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah berusaha untuk melayani dan mensejahterakan rakyat Kabupaten Bangka Selatan dan merupakan salah satu bentuk saksi berbakti pada rakyat Kabupaten Bangka Selatan sehingga saksi merasa terhina dan difitnah oleh kata-kata pada spanduk dan kata-kata yang diteriakkan Terdakwa pada saat orasi dalam unjuk rasa tersebut;
Bahwa unjuk rasa tersebut dilakukan di jalan umum di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan;
Bahwa saksi tidak tahu apa hubungan Terdakwa dengan kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar);
Bahwa ada tulisan kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) pada saat unjuk rasa tersebut;
Bahwa tidak ada peserta unjuk rasa lainnya yang memegang Toa/pengeras pada saat unjuk rasa tersebut selain Terdakwa;
Bahwa selain merasa terhina dan difitnah oleh kata-kata pada spanduk dan kata-kata yang diteriakkan Terdakwa pada saat orasi dalam unjuk rasa tersebut, saksi juga merasa harga diri dan nama baik saksi diserang;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta maaf kepada saksi;
Bahwa saksi membenarkan flashdisk rekaman video kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) pada saat melakukan unjuk rasa yang dibuka dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa keberatan, yaitu:
Bahwa yang saksi katakan bahwa saksi selaku Bupati Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah berbagi dan berbakti adalah tidak benar;
Bahwa pejabat negara harus siap dikritik;
SYUMURHAN Bin SANUSI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi sebagai Pelaksana Seksi Kewaspadaan Nasional pada Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang mengurusi bidang deteksi dini, mengumpulkan data informasi dari masyarakat dan melaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Kepala Kantor Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol);
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ada kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan unjuk rasa, dalam unjuk rasa tersebut ada seorang laki-laki bernama BATARA HARAHAP bin IWAN HARAHAP yang tidak lain adalah Terdakwa dalam perkara ini memegang alat pengeras suara berupa Toa berorasi mengatakan “Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, hajar, tangkap”;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut karena pada saat saksi bersama Kepala Seksi Kesbangpol bernama AGUNG JATMIKO datang ke lokasi tersebut pengunjuk rasa sudah bubar dan kami bertemu dengan anggota kepolisian yang mengamankan unjuk rasa tersebut;
Bahwa saat itu kami mendapatkan informasi bahwa peserta unjuk rasa berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang menuntut agar menindak dengan tegas pelaku korupsi makan dan minum, agar pihak kejaksaan menangkap bapak Bupati dan ibu Bupati dalam kasus ini, tegakkan hukum tanpa pandang bulu lalu saksi diberi foto-foto dan video rekaman unjuk rasa tersebut. Setelah itu saksi bersama AGUNG JATMIKO pergi ke warung untuk membuat laporan kepada pimpinan mengenai unjuk rasa tersebut;
Bahwa saksi membuka rekaman video unjuk rasa tersebut, pada foto-foto unjuk rasa, saksi melihat peserta unjuk rasa membawa spanduk antara lain bertuliskan “ganyang koruptor, usut tuntas kasus Mamin, koruptor bangsat, Bupati bangsat bikin susah rakyat”, sedangkan dalam rekaman video saksi melihat Terdakwa berorasi sambil memegang Toa / pengeras suara meneriakkan “Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, hajar, tangkap”;
Bahwa saksi mendapat informasi dari anggota polisi yang mengamankan unjuk rasa, unjuk rasa tersebut berlangsung kurang lebih 5 (lima) menit;
Bahwa Bupati Bangka Selatan dalam hal ini Saksi Drs. H. JUSTIAR NOER tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tetapi pernah menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2017;
Bahwa kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) tidak terdaftar pada Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu Terdakwa pernah mendaftarkan kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) pada Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan tetapi ditolak;
AGUNG JATMIKO, SE Alias AGUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan saksi sebagai Kepala Seksi Kewaspadaan Nasional pada Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sejak bulan April 2018;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ada kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan unjuk rasa, dalam unjuk rasa tersebut ada seorang laki-laki bernama BATARA HARAHAP bin IWAN HARAHAP yang tidak lain adalahTerdakwa dalam perkara ini memegang alat pengeras suara berupa Toa berorasi mengatakan “Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, hajar, tangkap”;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut karena pada saat saksi bersama Kepala Saksi SYUMURHAN datang ke lokasi, pengunjuk rasa sudah bubar dan kami bertemu dengan anggota kepolisian yang mengamankan unjuk rasa tersebut. Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa peserta unjuk rasa berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang menuntut agar menindak dengan tegas pelaku korupsi makan dan minum, agar pihak kejaksaan menangkap bapak Bupati dan ibu Bupati dalam kasus ini, tegakkan hukum tanpa pandang bulu lalu saksi diberi foto-foto dan video rekaman unjuk rasa. Setelah itu saksi bersama SYUMURHAN pergi ke warung untuk membuat laporan kepada pimpinan mengenai unjuk rasa tersebut;
Bahwa saksi membuka rekaman video unjuk rasa tersebut, pada foto-foto unjuk rasa, saksi melihat peserta unjuk rasa membawa spanduk antara lain bertuliskan “ganyang koruptor, usut tuntas kasus mamin, koruptor bangsat, Bupati bangsat bikin susah rakyat”, sedangkan dalam rekaman video saksi melihat Terdakwa berorasi sambil memegang Toa / pengeras suara meneriakkan “Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, hajar, tangkap”;
Bahwa dua hari sebelum terjadi unjuk rasa tersebut tepatnya tanggal 12 Januari 2019 saksi sudah mendapat informasi dari Kepala Dinas Kesbangpol Bangka Selatan yang dikirim via WhatsApp ke handphone saksi memberitahu akan ada unjuk rasa tetapi surat permohonan izin unjuk rasa tersebut ditujukan kepada Polres Bangka Selatan;
Bahwa setelah membuat laporan mengenai terjadinya unjuk rasa tersebut lalu saksi melaporkan kepada Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan selaku pimpinan saksi;
Bahwa kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) tidak terdaftar pada Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu Terdakwa pernah mendaftarkan kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) pada Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan tetapi ditolak;
DERRY PRATOMO Bin M. SALEH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ada kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan unjuk rasa, dalam unjuk rasa tersebut ada seorang laki-laki bernama BATARA HARAHAP bin IWAN HARAHAP yang tidak lain adalah Terdakwa dalam perkara ini memegang alat pengeras suara berupa Toa berorasi mengatakan “Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, tangkap”;
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang bertugas jaga piket selaku Satpam Kejaksaan Negeri Bangka Selatan;
Bahwa peserta unjuk rasa berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang termasuk Terdakwa yang menuntut pada Kejaksaan Negei Bangka Selatan untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka Selatan;
Bahwa pengunjuk rasa membawa stiker dan Toa / pengeras suara;
Bahwa unjuk rasa berlangsung kurang lebih 10 (sepuluh) menit;
Bahwa peserta unjuk rasa bubar sendiri tanpa ada yang membubarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
RIAN DINI PRATAMA Bin DRI TANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dalam unjuk rasa tersebut Terdakwa BATARA HARAHAP bin IWAN HARAHAP memegang alat pengeras suara berupa Toa berorasi mengatakan “Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, hajar, tangkap”;
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut karena pada saat itu saksi juga ikut serta dalam unjuk rasa tersebut;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar), sedangkan Terdakwa sebagai Ketua;
Bahwa kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) bergerak di bidang pemberantasan korupsi;
Bahwa kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) sudah didaftarkan pada Notaris tetapi belum didaftarkan pada Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan ;
Bahwa sebelum melakukan unuk rasa, kami ada membuat surat izin untuk melakukan unjuk rasa yang ditujukan kepada Polres Bangka Selatan tetapi kami sudah melakukan unjuk rasa sebelum adanya izin dari Polres Bangka Selatan karena pada saat kumpul dan sharing, teman-teman tetap ingin melakukan unjuk rasa;
Bahwa saksi sendiri yang membuat dan mengetik surat izin untuk melakukan unjuk rasa yang ditujukan kepada Polres Bangka Selatan;
Bahwa sejak berdiri sudah 2 (dua) kali kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan unjuk rasa ;
Bahwa kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan unjuk rasa dengan tujuan menuntut pada Kejaksaan Negei Bangka Selatan untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan menangkap pelakunya ;
Bahwa kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) membawa spanduk dan Toa pengeras suara;
Bahwa kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan unjuk rasa karena peduli dengan masyarakat Bangka Selatan dan ada kasus korupsi makan minum (mamin) pada pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang pelakunya belum ditangkap;
Bahwa Feeling saya mengatakan bahwa Bupati Bangka Selatan saat ini terlibat kasus korupsi makan minum (mamin) pada pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa sudah 2 (dua) tahun kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) berdiri;
Bahwa saksi tidak digaji sebagai Sekretaris kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi;
Bahwa anggota kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan penggalangan dana dengan cara mengamen;
Bahwa ada pelaku tindak pidana korupsi makan minum (mamin) pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yaitu Sekretaris Daerah Bangka Selatan dan perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tetapi saksi tidak tahu apakah perkaranya sudah diputus atau belum;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Ahli PRIMA HARIYANTO, S.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang ahli berikan sudah benar;
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS di Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa penghinaan adalah merendahkan, memandang rendah (hina, tidak penting), memburukkan nama baik orang, atau menyinggung perasaan orang;
Bahwa pencemaran nama baik adalah memburukkan atau merusakkan nama seseorang;
Bahwa dalam konteks ini, pendemo memberikan label atau stigma kepada bupati sebagai seorang koruptor yang menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, tidak pernah berbagi dan tidak berbakti kepada rakyat;
Bahwa dalam menuduhkan suatu hal tidaklah dipersyaratkan benar tidaknya hal yang dituduhkan tersebut karena pengertian menuduh adalah menunjuk dan mengatakan kepada seseorang berbuat kurang baik atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Bahwa pendemo juga melabeli bupati sebagai seorang bangsat yang secara makna berarti orang yang bertabiat jahat. Pada saat yang sama, kejaksaan belum memberi putusan terkait kasus tipikor tersebut sehingga label koruptor dan sebagainya tersebut masih sebatas dugaan para pendemo karena belum ada putusan hakim yang mengikat. Dengan demikian, perkataan tersebut dapat dimasukkan ke dalam unsur penghinaan dan pencemaran nama baik karena merendahkan atau memburukkan citra seseorang dengan label atau sebutan yang buruk, padahal sebutan tersebut belum terbukti sah secara hukum;
Terhadap keterangan ahli tersebut Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan semua keterangan terdakwa yang termuat didalam BAP Penyidik adalah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 Sekira Pukul 14.00 wib di depan kantor kejaksaan Negeri Bangka Selatan terdakwa melakukan unjuk rasa untuk mendesak Kejari Bangka Selatan agar mengusut tuntas kasus Tipikor Mamin (Makan Minum) yang melibatkan saksi Drs. H. JUSTIAR NOER selaku Bupati Bangka Selatan, istri Bupati Bangka Selatan, Wakil Bupati Bangka Selatan dan istri Wakil Bupati Bangka Selatan;
Bahwa terdakwa sebagai Korlap dari Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) dengan jumlah sekitar 25-30 orang pada saat terjadinya unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan unjuk rasa tersebut merupakan inisiatif terdakwa;
Banwa niat untuk melakukan unjuk rasa tersebut muncul ketika sebelum terjadinya unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan biaya sendiri-sendiri bagi yang ikut dalam unjuk rasa tersebut;
Bahwa terdakwa menerangkan tidak tahu bagaimana Prosedur dan Undang-undang yang mengatur tentang unjuk rasa tersebut;
Bahwa sebelum melakukan unjuk rasa tersebut telah ada pemberitahuan unjuk rasa ke Polres Bangka Selatan yang diantar oleh saksi RIAN DINI PRATAMA dan setelah surat pemberitahuan tersebut diantar lalu terdakwa bersama kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) langsung melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan;
Bahwa untuk titik kumpul atau tempat kumpul sebelum melakukan unjuk rasa tersebut adalah di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hubungan apa-apa dengan Bupati Bangka Selatan yang bernama Drs. H. JUSTIAR NOER, dan terdakwa tidak mempunyai permasalahan sebelumnya dengan Bupati Bangka Selatan;
Bahwa terdakwa dan kelompok Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan mengatakan “Bupati bangsat, bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, bupati bangsat, hajar/tangkap” dengan menggunakan Toa/ pengeras suara;
Bahwa hanya terdakwa yang melakukan orasi dalam unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), dan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merah merek Sandisk berisi rekaman video kegiatan orasi unjuk rasa yang Korlapnya Sdr. Batara Harahap di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan;
1 (satu) buah surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) Kab. Bangka Selatan No. 07/APT/I/2019 tertanggal 9 Januai 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB bersama kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan;
Bahwa saat itu Terdakwa BATARA HARAHAP memegang alat pengeras suara berupa Toa berorasi mengatakan “Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, hajar, tangkap”;
Bahwa pada foto-foto unjuk rasa terlihat peserta unjuk rasa membawa spanduk, antara lain bertuliskan “Ganyang koruptor, usut tuntas kasus Mamin, koruptor bangsat, Bupati bangsat bikin susah rakyat”, sedangkan dalam rekaman video juga terlihat Terdakwa berorasi sambil memegang Toa/pengeras suara meneriakkan “Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, hajar, tangkap”;
Bahwa akibat perkataan terdakwa pada saat orasi unjuk rasa tersebut dan kata-kata yang ada di spanduk pada saat orasi unjuk rasa tersebut maka saksi Drs. H. JUSTIAR NOER, ST., MM., M.Si Bin MOHAMAD NOER yang merupakan Bupati Kabupaten Bangka Selatan merasa tidak senang terhadap kata-kata yang ada di spanduk dan yang diteriakkan Terdakwa pada saat orasi unjuk rasa, perbuatan Terdakwa melecehkan saksi Drs. H. JUSTIAR NOER dan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang mengakibatkan saksi Drs. H. JUSTIAR NOER yang merupakan Bupati Kabupaten Bangka Selatan merasa terhina dan difitnah oleh kata-kata pada spanduk dan kata-kata yang diteriakkan Terdakwa pada saat orasi dalam unjuk rasa tersebut dan harga diri serta nama baik saksi Drs. H. JUSTIAR NOER diserang oleh terdakwa;
Bahwa saksi Drs. H. JUSTIAR NOER kemudian melakukan rapat dengan jajaran pejabat pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk menyikapi kejadian tersebut dan akhirnya diputuskan untuk meaporkan kepada kepolisian;
Bahwa sejak saksi Drs. H. JUSTIAR NOER menjabat sebagai Bupati Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, saksi tidak ada melakukan korupsi uang Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagaimana kata-kata pada spanduk dan kata-kata yang diteriakkan Terdakwa pada saat orasi dalam unjuk rasa tersebut karena saksi selaku Bupati Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah berusaha untuk melayani dan mensejahterakan rakyat Kabupaten Bangka Selatan dan merupakan salah satu bentuk saksi berbakti pada rakyat Kabupaten Bangka Selatan sehingga saksi merasa terhina dan difitnah oleh kata-kata pada spanduk dan kata-kata yang diteriakkan Terdakwa pada saat orasi dalam unjuk rasa tersebut;
Bahwa perkataan yang dilontarkan terdakwa dengan memegang alat pengeras suara berupa Toa: "Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, hajar, tangkap” adalah perkataan yang tidak wajar, tidak pantas untuk diucapkan, dan perkataan tersebut adalah perkataan yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, selain itu perkataan tersebut dapat menimbulkan perasaan tidak enak bagi orang lain;
Bahwa bangsat dapat diartikan perkataan yang merendahkan/ meremehkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum;
Ad-1Unsur ‘Barang Siapa’;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa pada dasarnya merujuk pada subjek hukum yaitu setiap orang yang secara juridis dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dalam hal ini, baik semasa penyidikan maupun setelah diajukan ke persidangan ini, Terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP telah mengakui kebenaran identitas dirinya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyidikan maupun dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, unsur barang siapa ini telah terpenuhi. Namun demikian, dengan terpenuhinya unsur Barangsiapa ini tidak serta merta telah membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikarenakan untuk menentukan bersalah tidaknya seorang Terdakwa ditentukan dari terpenuhi tidaknya unsur-unsur yang lain dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perbuatan Terdakwa. Oleh karena itu, tentang unsur barang siapa ini akan ditentukan kemudian setelah membahas unsur-unsur yang lain dari dakwaan;
Ad-2 Unsur ‘Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangdengan menuduhkan suatu hal dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum ";
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi tentang pengertian kesengajaan, namun petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan dapat diambil dari M.v.T ( Memorie van Toelichting) yang mengartikan bahwa “Kesengajaan“ (Opzet) adalah sebagai ”Menghendaki dan mengetahui (Willens en Wetens) sehingga dapat dikatakan bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan;
Menimbang, bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang mempunyai arti bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan rasa malu dan terhina bagi orang yang dimaksud dengan perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa menuduhkan suatu hal memberi arti bahwa menunjuk dan mengatakan bahwa seseorang berbuat kurang baik atau menunjuk dan mengatakan bahwa seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum memiliki arti bahwa perbuatan tersebut dilakukan di tempat yang bisa didengar atau dilihat orang lain sehingga perbuatan tersebut dapat diketahui umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. H. JUSTIAR NOER, ST., MM., M.Si Bin MOHAMAD NOER, saksi SYUMURHAN Bin SANUSI, saksi AGUNG JATMIKO, SE Alias AGUNG, saksi DERRY PRATOMO Bin M. SALEH dan saksi RIAN DINI PRATAMA Bin DRI TANTO yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP serta barang bukti berupa foto dan rekaman video yang diajukan di persidangan yang juga dibenarkan oleh terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB bersama kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan saat itu Terdakwa BATARA HARAHAP memegang alat pengeras suara berupa Toa berorasi mengatakan “Bupati bangsat, Bupati menyusahkan rakyat, merampok uang rakyat, ndak pernah berbagi, ndak pernah berbakti, Bupati bangsat, hajar, tangkap” selain itu terdapat juga spanduk, antara lain bertuliskan “Ganyang koruptor, usut tuntas kasus Mamin, koruptor bangsat, Bupati bangsat bikin susah rakyat”;
Menimbang, bahwa kata-kata ”Bupati bangsat” adalah tidak pantas untuk dilontarkan kepada seseorang, apalagi kepada pejabat publik karena dapat menimbulkan rasa malu dan terhina bagi orang yang dimaksud dengan penyebutan kata-kata tersebut;
Menimbang, bahwa ahli PRIMA HARIYANTO, S.Hum dipersidangan menerangkan bahwa dalam menuduhkan suatu hal tidaklah dipersyaratkan benar tidaknya hal yang dituduhkan tersebut karena pengertian menuduh adalah menunjuk dan mengatakan kepada seseorang berbuat kurang baik atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata sampai saat ini saksi Drs. H. JUSTIAR NOER, ST., MM., M.Si Bin MOHAMAD NOER yang merupakan Bupati Kabupaten Bangka Selatan belum pernah dijatuhi pidana karena melakukan korupsi dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi;
Menimbang, bahwa perkataan terdakwa tersebut dan tulisan di spanduk yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) yang dipimpin terdakwa tersebut dilakukan dengan menggunakan Toa/pengeras suara di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sehingga didengar oleh masyarakat umum;
Menimbang, bahwa akibat perkataan terdakwa tersebut dan tulisan di spanduk yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) yang dipimpin terdakwa tersebut kepada Drs. H. JUSTIAR NOER mengakibatkan saksi Drs. H. JUSTIAR NOER, ST., MM., M.Si Bin MOHAMAD NOER yang merupakan Bupati Kabupaten Bangka Selatan merasa terhina, difitnah dan harga diri serta nama baik saksi Drs. H. JUSTIAR NOER diserang oleh terdakwa oleh kata-kata yang diteriakkan Terdakwa pada saat orasi dan kata-kata pada spanduk dan dalam unjuk rasa tersebut;
Menimbang, bahwa perkataan terdakwa tersebut dan tulisan di spanduk yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) yang dipimpin terdakwa tersebut dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa memang menghendaki untuk melakukan perbuatan tersebut dan terdakwa juga mengetahui apa yang dilakukannya, dengan demikian dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan sebagaimana terurai di atas Majelis berkesimpulan bahwa unsur dengan sengaja untuk merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
Menimbang, bahwa Pasal 14a KUHP menentukan apabila Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya Hakim dapat memerintahkan bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, sebelum berakhirnya masa percobaan yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merah merek Sandisk berisi rekaman video kegiatan orasi unjuk rasa yang Korlapnya Sdr. Batara Harahap di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan 1 (satu) buah surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) Kab. Bangka Selatan No. 07/APT/I/2019 tertanggal 9 Januai 2019, oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat untuk melakukan kejahatan, maka selayaknya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Terdakwa telah menyakiti perasaan saksi Drs. H. JUSTIAR NOER, ST., MM., M.Si Bin MOHAMAD NOER yang merupakan Bupati Kabupaten Bangka Selatan;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 14a KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukuan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merah merek Sandisk berisi rekaman video kegiatan orasi unjuk rasa yang Korlapnya Sdr. Batara Harahap di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan;
1 (satu) buah surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) Kab. Bangka Selatan No. 07/APT/I/2019 tertanggal 9 Januai 2019;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 oleh FATIMAH, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, DEWI SULISTIARINI, S.H dan ARIEF KADARMO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRAPTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh DENNY, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DEWI SULISTIARINI, S.H. FATIMAH, S.H., M.H.
ARIEF KADARMO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
SUPRAPTO, S.H.