60/Pid.Sus/2015/PN MTw (KDRT)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN MTw (KDRT)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ALIAN LISA Als. LIAN Bin LISA
1. Menyatakan Terdakwa ALIAN LISA Als. LIAN Bin LISA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan dalam rumah tangga"; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ALIAN LISA Als. LIAN Bin LISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Lembar baju kaos berwarna coklat, pada bagian depan bergambar/bermotif kepala harimau berwarna biru muda, pada bagian depan sebelah kiri baju kaos tersebut ada bercak tanah lumpur; Dikembalikan kepada saksi LOLY SANTIKA Als NYAI Binti MOSES S JANUH 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN.Mtw (KDRT)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ALIAN LISA Als. LIAN Bin LISA;
Tempat lahir : Long Merah (Kaltim);
Umur / Tanggal lahir : 30 tahun/ 01 Juli 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tumbang Kunyi RT 02 Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 06 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 05 Juli 2015;
Terdakwa menyatakan untuk tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 60/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mtw (KDRT) tanggal 07 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 60/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mtw (KDRT) tanggal 07 April 2015 tentang penetapan hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ALIAN LISA Als. LIAN Bin LISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar baju kaos berwarna coklat, pada bagian depan bergambar/bermotif kepala harimau berwarna biru muda, pada bagian depan sebelah kiri baju kaos tersebut ada bercak tanah lumpur.
Dikembalikan kepada saksi LOLY SANTIKA Als NYAI Binti MOSES S JANUH.
Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa ALIAN LISA Als. LIAN Bin LISA pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekira 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 bertempat di Kelurahan Tumbang Kunyi RT 02 Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh Melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan Rumah tangga, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar jam 17.00 Wib saksi korban LOLY SANTIKA Als. NYAI Binti, MOSES S JANUH duduk di ruang tamu dan terdakwa duduk di depan pintu masuk rumah karena merasa tidak nyaman mendengar kabar mengenai Terdakwa yang merupakan suami korban berselingkuh yang sebelumnya korban merasa takut untuk menanyakan kepada Terdakwa karena takut Terdakwa marah dimana saat itu Korban bertanya pada terdakwa “GIMAN BETULlAH KATA ORANG BAHWA KAMU SELINGKUH” tiba tiba Terdakwa berdiri dan menghampiri korban dan tangan kirinya memegang tangan korban sedangkan tangan kanan nya di ayunkan sambil ngomong “ KAMU JANGAN DENGAR OMONGAN ORANG” saat itu Terdakwa tidak jadi menampar korban, dan langsung menjauh dari korban menuju dapur sambil menggendong anak korban, karena merasa kesal korban mengikuti Terdakwa ke dapur sambil bilang “JUJUR AJA KALAU KAMU ITU SELINGKUH” namun terdakwa tidak menghiraukan dan keluar rumah melalui pintu belakang, karena merasa kesal dan semakin penasaran ingin tahu berita perselingkuhan terdakwa, saat itu korban bertanya lagi “JUJUR AJA KALO KAMU ITU SELINGKUH” tiba tiba Terdakwa membalikan badan ke arah korban dan berkata “SUDAH KU BILANG JANGAN DENGAR OMONGAN ORANG” sambil Terdakwa langsung menendang perut korban dengan kaki kanan nya hingga korban tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa menghampiri korban lagi dan langsung memukul muka korban dengan menggunakan tangan kiri posisi tangan Terdakwa saat itu mengepal hingga mulut korban berdarah , kemudian terdakwa berkata kepada korban “PANGGIL AJA ORANG YANG NGOMONG KALAU AKU SELINGKUH” saat itu korban sambil bangun dan berkata “ YA TUNGGU DISINI AKU PANGGIL ORANGNYA” kemudian korban pergi meninggalkan Terdakwa dengan berlari dari rumahnya menuju kerumah kakak nya yakni saksi SRI ASIANI Als. SRI Binti. MOSESS JANUH sambil menangis, ketika berlari meninggalkan rumah saksi MIRAE als. TEWI binti. KANOHONG bertanya “ KENAPA APA YANG TERJADI” pada korban, namun korban diam saja sambil menangis berlari ke arah rumah kaka nya. Bahwa akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada perut terutama pada bekas operasi Caesar, rasa sakit di mulut korban yang berdarah, serta rasa pusing pada kepala dan untuk sementara waktu korban tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga dan berladang.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 080/II/VER/PKM/2015 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan mulut bagian luar terlihat ketidaksimetrisan antara pipi kiri dan kanan dimana pada sisi tengah pipi kiri terlihat lebih besar dan setelah dilakukan perabaan pada pipi kiri ditemukan suhu kulit pada sisi tengah pipi kiri lebih panas dari jaringan sekitar, pada pemeriksaan mulut bagian dalam di jumpai garis lurus berbentuk diagonal berwarna kemerahan dengan panjang garis sekitar satu setengah sampai dua sentimeter terletak di sekitar gigi geraham kecil pertama kiri atas dan gigi geraham kecil kedua kiri atas dengan kedalaman garis sekitar nol koma satu sampai nol koma lima milimeter, tapi garis rata dan teratur, berbatas tegas serta sekitar garis terlihat lebih bengkak dan lebih merah dari jaringan sekitar yang kemungkinan disebabkan oleh adanya tekanan kuat pada pipi kiri pada gigi graham besar pertama kiri atas atau goresan yang diakibatkan oleh benjol bagian pipi geraham kecil pertama kiri atas dan gigi graham kecil kedua kiri atas;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 20014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa ALIAN LISA Als. LIAN Bin LISA pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekira 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 bertempat di Kelurahan Tumbang Kunyi RT 02 Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh Melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan Rumah tangga, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar jam 17.00 Wib saksi korban LOLY SANTIKA Als. NYAI Binti, MOSES S JANUH duduk di ruang tamu dan terdakwa duduk di depan pintu masuk rumah karena merasa tidak nyaman mendengar kabar mengenai Terdakwa yang merupakan suami korban berselingkuh yang sebelumnya korban merasa takut untuk menanyakan kepada Terdakwa karena takut Terdakwa marah dimana saat itu Korban bertanya pada terdakwa “GIMAN BETULlAH KATA ORANG BAHWA KAMU SELINGKUH” tiba tiba Terdakwa berdiri dan menghampiri korban dan tangan kirinya memegang tangan korban sedangkan tangan kanan nya di ayunkan sambil ngomong “ KAMU JANGAN DENGAR OMONGAN ORANG” saat itu Terdakwa tidak jadi menampar korban, dan langsung menjauh dari korban menuju dapur sambil menggendong anak korban, karena merasa kesal korban mengikuti Terdakwa ke dapur sambil bilang “JUJUR AJA KALAU KAMU ITU SELINGKUH” namun terdakwa tidak menghiraukan dan keluar rumah melalui pintu belakang, karena merasa kesal dan semakin penasaran ingin tahu berita perselingkuhan terdakwa, saat itu korban bertanya lagi “JUJUR AJA KALO KAMU ITU SELINGKUH” tiba tiba Terdakwa membalikan badan ke arah korban dan berkata “SUDAH KU BILANG JANGAN DENGAR OMONGAN ORANG” sambil Terdakwa langsung menendang perut korban dengan kaki kanan nya hingga korban tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa menghampiri korban lagi dan langsung memukul muka korban dengan menggunakan tangan kiri posisi tangan Terdakwa saat itu mengepal hingga mulut korban berdarah , kemudian terdakwa berkata kepada korban “PANGGIL AJA ORANG YANG NGOMONG KALAU AKU SELINGKUH” saat itu korban sambil bangun dan berkata “ YA TUNGGU DISINI AKU PANGGIL ORANGNYA” kemudian korban pergi meninggalkan Terdakwa dengan berlari dari rumahnya menuju kerumah kakak nya yakni saksi SRI ASIANI Als. SRI Binti. MOSESS JANUH sambil menangis, ketika berlari meninggalkan rumah saksi MIRAE als. TEWI binti. KANOHONG bertanya “ KENAPA APA YANG TERJADI” pada korban, namun korban diam saja sambil menangis berlari ke arah rumah kaka nya. Bahwa akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada perut terutama pada bekas operasi Caesar, rasa sakit di mulut korban yang berdarah, serta rasa pusing pada kepala dan untuk sementara waktu korban tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga dan berladang.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 080/II/VER/PKM/2015 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan mulut bagian luar terlihat ketidaksimetrisan antara pipi kiri dan kanan dimana pada sisi tengah pipi kiri terlihat lebih besar dan setelah dilakukan perabaan pada pipi kiri ditemukan suhu kulit pada sisi tengah pipi kiri lebih panas dari jaringan sekitar, pada pemeriksaan mulut bagian dalam di jumpai garis lurus berbentuk diagonal berwarna kemerahan dengan panjang garis sekitar satu setengah sampai dua sentimeter terletak di sekitar gigi geraham kecil pertama kiri atas dan gigi geraham kecil kedua kiri atas dengan kedalaman garis sekitar nol koma satu sampai nol koma lima milimeter, tapi garis rata dan teratur, berbatas tegas serta sekitar garis terlihat lebih bengkak dan lebih merah dari jaringan sekitar yang kemungkinan disebabkan oleh adanya tekanan kuat pada pipi kiri pada gigi graham besar pertama kiri atas atau goresan yang diakibatkan oleh benjol bagian pipi geraham kecil pertama kiri atas dan gigi graham kecil kedua kiri atas;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 20014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
LOLY SANTIKA als. NYAI binti. MOSES S JANUH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa mengenai masalah tindak kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut tejadi pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar jam 17.00 Wib saat saksi duduk diruang tamu dan Terdakwa ALIAN LISA Als. LIAN Bin. LISA. duduk di depan pintu masuk rumah, Korban bertanya pada Terdakwa “GIMANA BETULLAH KATA ORANG BAHWA KAMU SELINGKUH” tiba tiba Terdakwa berdiri dan menghampiri korban dan tangan kirinya memegang tangan korban sedangkan tangan kanannya diayunkan sambil ngomong “ KAMU JANGAN DENGAR OMONGAN ORANG” saat itu Terdakwa tidak jadi menampar korban, dan langsung menjauh dari korban menuju dapur sambil menggendong anak korban ;
Bahwa karena merasa kesal korban mengikuti Terdakwa kedapur sambil bilang” JUJUR AJA KALAU KAMU ITU SELINGKUH” namun Terdakwa tidak menghiraukan dan keluar rumah melalui pintu belakang, saat itu korban terus mengikuti Terdakwa sampai dihalaman belakang, karena merasa kesal dan semakin penasaran ingin tahu berita perselingkuhan Terdakwa, saat itu korban bertanya lagi “JUJUR AJA KALAU KAMU ITU SELINGKUH” tiba tiba Terdakwa membalikan badan ke arah korban dan berkata “SUDAH KUBILANG JANGAN DENGAR OMONGAN ORANG” sambil Terdakwa langsung menendang perut korban dengan kaki kanan hingga korban tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa menghampiri korban lagi dan langsung memukul muka korban dengan menggunakan tangan kiri posisi tangan Terdakwa saat itu mengepal hingga mulut korban berdarah ;
Bahwa kemudian Terdakwa berkata kepada korban “ PANGGIL AJA ORANG YANG NGOMONG KALAU AKU SELINGKUH” saat itu korban sambil bangun dan berkata “ YA TUNGGU DISINI AKU PANGGIL ORANGNYA” kemudian korban pergi meninggalkan Terdakwa dengan berlari dari rumahnya menuju kerumah kakaknya ;
Bahwa akibat kejadian tersebut Korban merasakan sakit pada perut terutama pada bekas operasi caesar, rasa sakit di mulut korban yang berdarah, serta rasa pusing pada kepala dan untuk sementara waktu korban tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga dan berladang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan;
SRI ASI ANI als. SRI binti. MOSES S JANUH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa mengenai masalah tindak kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar jam 17.05 Wib saat saksi duduk dirumah, tiba-tiba datang saksi Loly Santika sambil menangis dan mulutnya berdarah, mengetahui hal tersebut saya bertanya “ KENAPA APA YANG TERJADI” dan dijawab saksi Loly Santika” SAYA DI PUKUL DAN DI TENDANG LIAN” kemudian saksi bertanya lagi” APA MASALAHNYA SAMPAI KAMU DIPUKUL” korban menjawab “ AKU CUMA NANYA BETUL GAK DIA YANG SELINGKUH TAPI DIA LANGSUNG MARAH MENENDANG DAN MEMUKUL SAYA” kemudian korban berkata lagi “ SAYA MAU MELAPOR KE POLISI SUDAH SERING KALI LIAN MEMUKUL SAYA NANUM SAYA TIDAK BERANI BILANG KEPADA KALIAN” ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat mulut saksi Loly Santika berdarah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan;
MIRAE als. TEWI binti. KANOHONG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa mengenai masalah tindak kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar jam 17.05 Wib saat saksi membersihkan kebun belakang rumah, tiba tiba saksi melihat saksi LOLY Santika berlari dari rumahnya menuju kerumah kakaknya sambil menangis, saat itu saksi bertanya” KENAPA APA YANG TERJADI” namun tidak dijawab oleh saksi Loly Santik;
Bawa beberapa saat kemudian saksi mendengar bahwa saksi Loly Santika habis di pukul suaminya yakni Terdakwa Alian Lisa Als alian Bin Lisa;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan rumah saksi loly santika + 20 meter;
Bahwa sebelum saksi melihat saksi Loly santika berlari, saksi mendengar ada keributan (cekcok) dari rumah saksi Loly santika;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi LOLY SANTIKA yang merupakan istri Terdakwa sendiri;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari pada Hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekitar 21.00 Wib saat hendak tidur isteri Terdakwa (saksi LOLY SANTIKA) marah dan bertanya kepada Terdakwa “ BETULLAH KAMU SELINGKUH” dijawab “TIDAK” kemudian saksi loly Santika bertanya lagi” JANGAN KAMU BOHONG, KALAU KAMU SELINGKUH, SELINGKUH AJA MUNGKIN JODOH KITA TELAH HABIS” saat itu Terdakwa menjawab” JANGAN BEGITU, GAK USAH DENGAR OMONGAN ORANG, ITU BIKIN RUMAH TANGGA KITA RUSAK AJA, MUNGKIN ITU OMONGAN ORANG YANG IRI DENGAN RUMAH TANGGA KITA YANG SUDAH BAIK-BAIK BEGINI” saat itu saksi Loly santika tetap tidak percaya dan terlihat marah;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar jam 17.00 Wib saat saksi Loly Santika duduk diruang tamu dan Terdakwa duduk di depan pintu masuk rumah, saksi Loly Santika bertanya “GIMANA BETULLAH KATA ORANG BAHWA KAMU SELINGKUH” mendengar hal tersebut Terdakwa jengkel kemudian berdiri menghampiri saksi Loly Santika dan ingin menampar mulutnya, namun tidak jadi saat itu Terdakwa cuma ngomong “ KAMU JANGAN DENGAR OMONGAN ORANG LAIN” dan langsung menjauh dari saksi Loly Santika dan menuju dapur sambil menggendong anak Terdakwa dan saksi Loly Santika mengikuti Terdakwa kedapur sambil ngomong lagi” JUJUR AJA KALAU KAMU ITU SELINGKUH” saat itu Terdakwa tidak menghiraukan dan keluar rumah melalui pintu belakang, dan saksi Loly Santika terus mengikuti saya sampai dihalaman belakang, kemudian saksi Loly Santika ngomong lagi “JUJUR SAJA KALAU KAMU ITU SELINGKUH”
Bahwa karena merasa jengkel dan emosi Terdakwa membalikan badan ke arah saksi Loly Santika dan langsung menendang perut saksi Loly Santika, sambil berkata “SUDAH KUBILANG JANGAN DENGAR OMONGAN ORANG LAIN YANG MAU MERUSAK RUMAH TANGGA KITA” saat itu saksi Loly Santika tergeser kebelakang akibat tendangan Terdakwa, kemudian saksi Loly Santika mendekati Terdakwa sambil berkata” KALAU KAMU KURANG PUAS TAMPAR LAGI AKU” mendengar hal tersebut Terdakwa semakin emosi dan kemudian memukul muka saksi Loly Santika sambil berkata berkata“ PANGGIL SAJA ORANG YANG NGOMONG KALAU AKU SELINGKUH” saat saksi Loly Santika berkata “ YA TUNGGU DISINI AKU PANGGIL ORANGNYA” kemudian pergi ;
Bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan sesuai haknya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar baju kaos berwarna coklat, pada bagian depan bergambar/bermotif kepala harimau berwarna biru muda, pada bagian depan sebelah kiri baju kaos tersebut ada bercak tanah lumpur;
Menimbang, bahwa untuk mendukung kebenaran dakwaannya, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti berupa surat, yaitu Visum Et Repertum Nomor : 080/II/VER/PKM/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IRENE DASILVA SIHOMBING, dokter pada Puskesmas Tumbang Kunyi dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan mulut bagian luar terlihat ketidaksimetrisan antara pipi kiri dan kanan dimana pada sisi tengah pipi kiri terlihat lebih besar dan setelah dilakukan perabaan pada pipi kiri ditemukan suhu kulit pada sisi tengah pipi kiri lebih panas dari jaringan sekitar, pada pemeriksaan mulut bagian dalam dijumpai garis lurus berbentuk diagonal berwarna kemerahan dengan panjang garis sekitar satu setengah sampai dua sentimeter terletak di sekitar gigi geraham kecil pertama kiri atas dan gigi geraham kecil kedua kiri atas dengan kedalaman garis sekitar nol koma satu sampai nol koma lima milimeter, tepi garis rata dan teratur, berbatas tegas serta disekitar garis terlihat lebih bengkak dan lebih merah dari jaringan sekitar yang kemungkinan disebabkan oleh adanya tekanan kuat pada pipi kiri sehingga menimbulkan goresan yang diakibatkan oleh adanya patahan sisi kanan bonjol bagian pipi pada gigi geraham besar pertama kiri atas atau goresan yang diakibatkan oleh bonjol bagian pipi geraham kecil pertama kiri atas dan gigi geraham kecil kedua kiri atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta Visum Et Repertum diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi LOLY SANTIKA yang merupakan istri Terdakwa sendiri;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari pada Hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekitar 21.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa Kelurahan Tumbang Kunyi RT 02 Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awal mulanya kejadian tersebut terjadi saat saat saksi LOLY SANTIKA duduk diruang tamu dan Terdakwa duduk di depan pintu masuk rumah, saksi LOLY SANTIKA bertanya pada Terdakwa “GIMANA BETULLAH KATA ORANG BAHWA KAMU SELINGKUH” tiba tiba Terdakwa berdiri dan menghampiri korban dan tangan kirinya memegang tangan saksi LOLY SANTIKA sedangkan tangan kanannya diayunkan sambil ngomong “ KAMU JANGAN DENGAR OMONGAN ORANG” saat itu Terdakwa tidak jadi menampar saksi LOLY SANTIKA, dan langsung menjauh dari korban menuju dapur sambil menggendong anak korban ;
Bahwa karena merasa kesal saksi LOLY SANTIKA mengikuti Terdakwa kedapur sambil bilang” JUJUR AJA KALAU KAMU ITU SELINGKUH” namun Terdakwa tidak menghiraukan dan keluar rumah melalui pintu belakang, saat itu saksi LOLY SANTIKA terus mengikuti Terdakwa sampai dihalaman belakang, karena merasa kesal dan semakin penasaran ingin tahu berita perselingkuhan Terdakwa, saat itu saksi LOLY SANTIKA bertanya lagi “JUJUR AJA KALAU KAMU ITU SELINGKUH” tiba tiba Terdakwa membalikan badan ke arah korban dan berkata “SUDAH KUBILANG JANGAN DENGAR OMONGAN ORANG” sambil Terdakwa langsung menendang perut saksi LOLY SANTIKA dengan kaki kanan hingga korban tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa menghampiri saksi LOLY SANTIKA lagi dan langsung memukul muka saksi LOLY SANTIKA dengan menggunakan tangan kiri posisi tangan Terdakwa saat itu mengepal hingga mulut saksi LOLY SANTIKA berdarah ;
Bahwa kemudian Terdakwa berkata kepada saksi LOLY SANTIKA “ PANGGIL AJA ORANG YANG NGOMONG KALAU AKU SELINGKUH” saat itu saksi LOLY SANTIKA sambil bangun dan berkata “ YA TUNGGU DISINI AKU PANGGIL ORANGNYA” kemudian saksi LOLY SANTIKA pergi meninggalkan Terdakwa dengan berlari dari rumahnya menuju kerumah kakaknya ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi LOLY SANTIKA merasakan sakit pada perut terutama pada bekas operasi caesar, rasa sakit di mulut saksi LOLY SANTIKA yang berdarah, serta rasa pusing pada kepala dan untuk sementara waktu saksi LOLY SANTIKA tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga dan berladang;
Bahwa saat terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi LOLY SANTIKA tersebut, Terdakwa melakukannya dengan menggunakan kaki kanan dan tangan kiri Terdakwa;
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi LOLY SANTIKA yaitu dengan cara menendang perut saksi LOLY SANTIKA dengan kaki kanan hingga korban tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa menghampiri saksi LOLY SANTIKA lagi dan langsung memukul muka saksi LOLY SANTIKA dengan menggunakan tangan kiri posisi tangan Terdakwa saat itu mengepal hingga mulut saksi LOLY SANTIKA berdarah;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan tersebut karena emosi terhadap sikap istri Terdakwa yang menuduh Terdakwa selingkuh;
Bahwa hasil Visum et Repertum Nomor : 080/II/VER/PKM/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IRENE DASILVA SIHOMBING, dokter pada Puskesmas Tumbang Kunyi dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan mulut bagian luar terlihat ketidaksimetrisan antara pipi kiri dan kanan dimana pada sisi tengah pipi kiri terlihat lebih besar dan setelah dilakukan perabaan pada pipi kiri ditemukan suhu kulit pada sisi tengah pipi kiri lebih panas dari jaringan sekitar, pada pemeriksaan mulut bagian dalam dijumpai garis lurus berbentuk diagonal berwarna kemerahan dengan panjang garis sekitar satu setengah sampai dua sentimeter terletak di sekitar gigi geraham kecil pertama kiri atas dan gigi geraham kecil kedua kiri atas dengan kedalaman garis sekitar nol koma satu sampai nol koma lima milimeter, tepi garis rata dan teratur, berbatas tegas serta disekitar garis terlihat lebih bengkak dan lebih merah dari jaringan sekitar yang kemungkinan disebabkan oleh adanya tekanan kuat pada pipi kiri sehingga menimbulkan goresan yang diakibatkan oleh adanya patahan sisi kanan bonjol bagian pipi pada gigi geraham besar pertama kiri atas atau goresan yang diakibatkan oleh bonjol bagian pipi geraham kecil pertama kiri atas dan gigi geraham kecil kedua kiri atas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Fisik;
Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tidak memberikan penjelasan yang dimaksud dengan “setiap orang”, akan tetapi “Setiap Orang ini” dalam praktek peradilan adalah sama dengan “unsur barang siapa”;
Menimbang bahwa menurut doktrin hukum pidana yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang / manusia atau Badan Hukum sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama ALIAN LISA AlsLIAN Bin LISA yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh Saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah.
Ad.2Melakukan Kekerasan Fisik;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekitar 21.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa Kelurahan Tumbang Kunyi RT 02 Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu Saksi LOLY SANTIKA dimana Terdakwa merasa kesal terhadap saksi LOLY SANTIKA yang menuduh Terdakwa telah selingkuh dengan wanita lain sehingga Terdakwa melakukan kekrasan terhadap isterinya yaitu LOLY SANTIKA dengan cara menendang perut saksi LOLY SANTIKA dengan kaki kanan hingga saksi LOLY SANTIKA tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa memukul muka saksi LOLY SANTIKA dengan menggunakan tangan kiri posisi tangan Terdakwa saat itu mengepal hingga mulut saksi LOLY SANTIKA berdarah;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi LOLY SANTIKA merasakan sakit pada perut terutama pada bekas operasi caesar, rasa sakit di mulut saksi LOLY SANTIKA yang berdarah, serta rasa pusing pada kepala dan untuk sementara waktu saksi LOLY SANTIKA tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga dan berladang dan sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 080/II/VER/PKM/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IRENE DASILVA SIHOMBING, dokter pada Puskesmas Tumbang Kunyi dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan mulut bagian luar terlihat ketidaksimetrisan antara pipi kiri dan kanan dimana pada sisi tengah pipi kiri terlihat lebih besar dan setelah dilakukan perabaan pada pipi kiri ditemukan suhu kulit pada sisi tengah pipi kiri lebih panas dari jaringan sekitar, pada pemeriksaan mulut bagian dalam dijumpai garis lurus berbentuk diagonal berwarna kemerahan dengan panjang garis sekitar satu setengah sampai dua sentimeter terletak di sekitar gigi geraham kecil pertama kiri atas dan gigi geraham kecil kedua kiri atas dengan kedalaman garis sekitar nol koma satu sampai nol koma lima milimeter, tepi garis rata dan teratur, berbatas tegas serta disekitar garis terlihat lebih bengkak dan lebih merah dari jaringan sekitar yang kemungkinan disebabkan oleh adanya tekanan kuat pada pipi kiri sehingga menimbulkan goresan yang diakibatkan oleh adanya patahan sisi kanan bonjol bagian pipi pada gigi geraham besar pertama kiri atas atau goresan yang diakibatkan oleh bonjol bagian pipi geraham kecil pertama kiri atas dan gigi geraham kecil kedua kiri atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur melakukan kekerasan fisik telah terpenuhi secara sah;
Ad.3Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Mengenai pihak yang dimaksudkan dalam lingkup KDRT diterangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 2 ayat (1) Lingkup Rumah Tangga, meliputi Suami, Istri, dan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan Telah Menikah yang dikeluarkan oleh Lurah Tumbang Kunyi nomor : 4722/25/pem Terdakwa adalah suami Saksi LOLY SANTIKA dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
1 (satu) Lembar baju kaos berwarna coklat, pada bagian depan bergambar/bermotif kepala harimau berwarna biru muda, pada bagian depan sebelah kiri baju kaos tersebut ada bercak tanah lumpur
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Lembar baju kaos berwarna coklat, pada bagian depan bergambar/bermotif kepala harimau berwarna biru muda, pada bagian depan sebelah kiri baju kaos tersebut ada bercak tanah lumpur yang telah disita dari saksi LOLY SANTIKA, maka dikembalikan kepada saksi LOLY SANTIKA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban LOLY SANTIKA mengalami luka;
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa terhadap isterinya sendiri yang seharusnya Terdakwa sebagai suami menjaga dan menyayangi isterinya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis Hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan mengingat bahwa pemidanaan bukanlah sebagai suatu tindakan pembalasan atas perbuatan Terdakwa tetapi dimaksudkan sebagai cambuk korektif dan sarana pembelajaran bagi Terdakwa agar kelak dalam berbuat dan bertindak;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ALIAN LISA Als. LIAN Bin LISA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukankekerasan dalam rumah tangga";
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ALIAN LISA Als. LIAN Bin LISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar baju kaos berwarna coklat, pada bagian depan bergambar/bermotif kepala harimau berwarna biru muda, pada bagian depan sebelah kiri baju kaos tersebut ada bercak tanah lumpur;
Dikembalikan kepada saksi LOLY SANTIKA Als NYAI Binti MOSES S JANUH
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 oleh M. IQBAL BASUKI WIDODO, S.H. sebagai Hakim Ketua, ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H. dan AMIR RIZKI APRIADI, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MURJANI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh ARIF WAHYUDI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Puruk Cahu dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H.M. IQBAL BASUKI WIDODO, SH.
AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM.
Panitera Pengganti,
MURJANI