160/Pid.Sus/2015/PN Klk
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 160/Pid.Sus/2015/PN Klk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS RIANTO Alias AGUS Bin MAWAN
1. Menyatakan terdakwa AGUS RIANTO Alias AGUS Bin MAWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS RIANTO Alias AGUS Bin MAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan No. Pol. KH 1643 AV; - 1 (satu) lembar STNK atas nama AGUS RIANTO; - 1 (satu) buah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No.100144006; Dikembalikan kepada terdakwa. - 36 (tiga puluh enam) teng/jerigen bahan bakar jenis minyak solar dengan jumlah total sebanyak kurang lebih 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 160/Pid.Sus/2015/PN Klk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AGUS RIANTO Alias AGUS Bin MAWAN;
Tempat lahir : Tumbang Nusa;
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/15 Agustus l985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tumbang Nusa,RT.04, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta.
Telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penuntut Umum, tanggal, 02 Juli 2015, Nomor PRINT-48/Q.2.12.7/Ep.2/07/2015, sejak tanggal 02 Juli 2015 s/d tanggal 21 Juli 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Nomor 189/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk, sejak tanggal 07 Juli 2015 s/d tanggal 05 Agustus 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Nomor 189-B/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk, sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun hak tersebut telah disampaikan kepada terdakwa di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara: PDM-40/P.Pisau/0715, tanggal 11 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUS RIANTO Alias AGUS Bin MAWAN secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar, yang termasuk dalam kegiatan usaha hilir minyak bumi, tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b Jo pasal 23 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kami dakwakan dalam dakwaan alternatif;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AGUS RIANTO Alias AGUS Bin MAWAN selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan No. Pol. KH 1643 AV;
1 (satu) lembar STNK An. AGUS RIANTO;
1 (satu) buah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No.100144006;
Dikembalikan kepada terdakwa.
36 (tiga puluh enam) teng/jerigen bahan bakar jenis minyak solar dengan jumlah total sebanyak kurang lebih 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi selain itu terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari terdakwa, Penuntut Umum telah menyampaikan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, disusul duplik lisan dari terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, No. Reg. Perkara : PDM-40/P.PISAU/0715, tanggal 6 Juli 2015, sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu
Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis Tanggal 28 Mei 2015 sekitar pukul 06.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun Km 20, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili perkaranya, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bahar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah;
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa sedang melintas dengan mengendarai sebuah mobil TOYOTA AVANSA No Polisi KH 1643 AV warna silver metalik dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun, kendaraan mana mengangkut bahan bakar solar milik terdakwa sendiri sebanyak 1.260 liter yang ditempatkan pada 36 jerigen yang dibelinya dari pelangsir di Desa Tumbang Nusa dengan harga Rp.8.000,- (delapan ribu Rupiah) untuk 1 (satu) liter, dengan harga keseluruhannya sebesar Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu Rupiah) dan rencananya akan dibawa menuju Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau untuk dijual kembali kepada masyarakat desa tersebut. Laju kendaraan yang dikendarai terdakwa kemudian dihentikan oleh anggota Kepolisian yaitu saksi RIZQY AZHARI Bin H. EFENDI, SH dan saksi YULIANTO Alias YULI Bin TEGUH RAHARJO yang sedang melakukan Razia. Dalam razia tersebut terdakwa diminta untuk menunjukkan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar berupa ijin pengangkutan dari Menteri ESDM melalui Ditjen Migas kepada Badan Usaha/Koperasi atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur transportir dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan oleh karenanya terdakwa kemudian diamankan anggota Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis Tanggal 28 Mei 2015 sekitar pukul 06.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun Km 20, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar, yang termasuk dalam kegiatan usaha hilir minyak bumi, tanpa ijin usaha pengangkutan dari Pemerintah;
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa sedang melintas dengan mengendarai sebuah mobil TOYOTA AVANSA No Polisi KH 1643 AV warna silver metalik dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun, kendaraan mana mengangkut bahan bakar solar milik terdakwa sendiri sebanyak 1.260 liter yang ditempatkan pada 36 jerigen yang dibelinya dari pelangsir di Desa Tumbang Nusa dengan harga Rp.8.000,- (delapan ribu Rupiah) untuk 1 (satu) liter, dengan harga keseluruhannya sebesar Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu Rupiah) dan rencananya akan dibawa menuju Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau untuk dijual kembali kepada masyarakat desa tersebut. Laju kendaraan yang dikendarai terdakwa kemudian dihentikan oleh anggota Kepolisian yaitu saksi RIZQY AZHARI Bin H. EFENDI, SH dan saksi YULIANTO Alias YULI Bin TEGUH RAHARJO yang sedang melakukan Razia. Dalam razia tersebut terdakwa diminta untuk menunjukkan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar berupa ijin pengangkutan dari Menteri ESDM melalui Ditjen Migas kepada Badan Usaha/Koperasi atau terdaftar/terikat kontrak sebagai penyalur transportir dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan oleh karenanya terdakwa kemudian diamankan anggota Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 53 huruf b Jo pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 t entang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksudnya serta terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, sebagai berikut:
1. Saksi RIZOY AZHARI Bin H.EFFENDI,SH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Anggota Polisi pada Polsek Kahayan Tengah;
Bahwa sebagai Anggota Polisi saksi bersama Brigadir Yulianto, pernah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Kamis , tanggal 28 Mei 2015 sekitar pukul 06.50 WIB di Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Km.20, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa terdakwa ditangkap, karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen atau sebanyak 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter, menggunakan 1 ( satu ) unit mobil Mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan Nomor Pol KH 1643 AV;
Bahwa menurut keterangan terdakwa saat ditangkap, BBM itu dibawa dari Palangka Raya menuju Desa Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas, terdakwa membeli BBM tersebut dari para pelangsir di Palangka Raya dengan harga sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per-liter serta akan dijual kembali dengan harga sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa BBM tersebut merupakan BBM yang disubsidi pemerintah sedangkan alat angkutnya merupakan milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga atau pihak yang berwenang untuk membawa BBM tersebut;
Bahwa saksi mengenali serta membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi YULIANTO Bin TEGUH RAHARJO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Anggota Polisi pada Polsek Kahayan Tengah;
Bahwa saksi sebagai anggota Polisi bersama Rioy Ahari (sesama anggota Polisi), pernah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Kamis , tanggal 28 Mei 2015 sekitar pukul 06.50 WIB di Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Km.20, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen atau sebanyak 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter, menggunakan 1 ( satu ) unit mobil Mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan Nomor Pol KH 1643 AV;
Bahwa menurut keterangan terdakwa saat ditangkap, BBM itu dibawa dari Palangka Raya menuju Desa Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas, dimana terdakwa membeli BBM tersebut dari para pelangsir di Palangka Raya dengan harga sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per-liter serta akan dijual kembali dengan harga sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa BBM tersebut merupakan BBM yang disubsidi pemerintah sedangkan alat angkutnya merupakan milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga atau pihak yang berwenang untuk membawa BBM tersebut;
Bahwa saksi mengenali serta membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Ahli SUKRI, SH, Bin SAERAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa ahli adalah Kasi Pengawasan Minyak Dan Gas Bumi di Dinas Perhubungan Dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa dalam jabatan tersebut, ahli bertugas untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap tata niaga Migas;
Bahwa ahli tahu terdakwa dihadapkan di persidangan terkait masalah tindak pidana mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi;
Bahwa dalam perkara ini, seharusnya terdakwa memiliki izin usaha berdasarkan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut:
Akte pendirian Perusahaan atau Perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari Instansi yang berwenang,
Profil Perusahaan (Company Profile),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Surat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP),
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
Surat Informasi Sumber Pendanaan,
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan,
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku,
Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan Fasilitas dan sarana.
Bahwa yang mengeluarkan izin usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga Migas berdasarkan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas adalah Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa tidak diperkenankan menggunakan mobil biasa untuk mengangkut bahan bakar minyak, sebab untuk mengangkut bahan bakar minyak hanya boleh melalui mobil tangki yang terdaftar serta memiliki spesifikasi tertentu;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari pada hari Kamis , tanggal 28 Mei 2015 sekitar pukul 06.50 WIB di Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Km.20, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen atau sebanyak 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter, menggunakan 1 ( satu ) unit mobil Mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan Nomor Pol KH 1643 AV;
Bahwa BBM itu terdakwa bawa dari Palangka Raya menuju Desa Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas, untuk dijual kembali, dimana terdakwa membeli BBM tersebut dari para pelangsir di Palangka Raya dengan harga sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per-liter serta akan dijual dengan harga sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa BBM tersebut diperoleh terdakwa dari para pelangsir yang mengantri di SPBU yang ada di Palangka Raya atau merupakan BBM yang disubsidi pemerintah sedangkan alat angkutnya merupakan milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa BBM tersebut dari pihak atau lembaga yang berwenang;
Bahwa terdakwa mengenali serta membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan baginya (a de charge), walaupun hak tersebut telah disampaikan kepada terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan No. Pol. KH 1643 AV;
1 (satu) lembar STNK atas nama AGUS RIANTO;
1 (satu) buah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No.100144006;
36 (tiga puluh enam) teng/jerigen bahan bakar jenis minyak solar dengan jumlah total sebanyak kurang lebih 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter;
Barang bukti tersebut dikenali oleh saksi-saksi dan terdakwa dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala peristiwa yang tercatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 sekitar pukul 06.50 WIB di Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Km.20, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Rioy Azhari dan saksi Yulianto, anggota Polisi dari Polsek Kahayan Tengah. Ketika ditangkap terdakwa tengah dalam perjalanan dengan mengemudikan sebuah Mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan No. Pol. KH 1643 AV, sambil membawa 36 (tiga puluh enam) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar atau sebanyak 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter;
Bahwa BBM itu terdakwa bawa dari Palangka Raya menuju Desa Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas, dimana terdakwa membeli BBM tersebut dari para pelangsir (pengepul BBM) di Palangka Raya dengan harga sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per-liter serta akan dijual kembali dengan harga sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa BBM yang terdakwa bawa merupakan BBM yang disubsidi pemerintah sedangkan alat angkutnya adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum berdasarkan alat-alat bukti yang terangkum dalam fakta-fakta hukum di atas;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sebagai berikut:
Kesatu, melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi; atau
Kedua, melanggar pasal 53 huruf b Jo pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, maka merupakan kewajiban bagi Majelis Hakim untuk memilih salah satu dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap terdakwa dan setelah memperhatikan fakta-fakta hukum yang dipaparkan di atas, Majelis Hakim berpendapat, terhadap terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan kedua tersebut;
Menimbang, bahwa dakwaan kedua Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Jo pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, memiliki unsur-unsur, sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengangkut Minyak bumi dan/atau gas bumi;
Tanpa izin usaha pengangkutan;
Unsur-unsur diatas dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa kata setiap orang menurut doktrin hukum pidana menunjuk pada siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tetapi dalam rumusan pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum diatas bukan merupakan unsur tindak pidana tetapi subyek tindak pidana yang perlu dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan mengenai orang dalam suatu proses perkara pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan seseorang bernama YULI AGUS RIANTO Alias AGUS Bin MAWAN sebagai terdakwa dalam perkara ini. Sesuai identitasnya sebagaimana tersebut di atas, cocok dengan identitas yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum serta dibenarkan oleh terdakwa, sehingga terdakwa adalah orang perorangan oleh karenanya masuk dalam pengertian subyek hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengangkut Minyak bumi dan/atau gas bumi.
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dari minyak bumi dan/atau yang diolah dari minyak bumi, sedangkan kata ”pengangkutan” ialah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana terurai di atas, pada hari pada hari Kamis , tanggal 28 Mei 2015 sekitar pukul 06.50 WIB di Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Km.20, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Rioy Azhari dan saksi Yulianto, anggota Polisi dari Polsek Kahayan Tengah. Ketika ditangkap terdakwa tengah dalam perjalanan dengan mengemudikan sebuah Mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan No. Pol. KH 1643 AV, sambil membawa 36 (tiga puluh enam) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar atau sebanyak 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter;
Bahwa BBM tersebut terdakwa bawa dari Palangka Raya menuju Desa Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas, dimana terdakwa membeli BBM tersebut dari para pelangsir (pengepul BBM) di Palangka Raya dengan harga sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per-liter serta akan dijual kembali dengan harga sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta hukum tersebut, menurut pandangan Majelis Hakim perbuatan terdakwa tergolong sebagai upaya untuk memindahkan hasil olahan minyak bumi jenis Solar dari wilayah penampungan (Palangka Raya) menuju tempat lain (Desa Tewah) menggunakan sebuah mobil sebagai sarana distribusi, sehingga termasuk dalam definisi pengangkutan seperti disebutkan di atas, maka dengan demikian unsur “Mengangkut Minyak bumi dan/atau gas bumi” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Tanpa izin usaha pengangkutan.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, antara lain menentukan bahwa untuk kegiatan usaha penyimpanan minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi diperlukan izin usaha penyimpanan dari pemerintah. Terhadap pengangkutan dalam kegiatan usaha hilir izin dimaksud dikeluarkan oleh Menteri ESDM yang didelegasikan kepada Ditjen Migas melalui kantor kementrian ESDM atau terdaftar sebagai penyalur dan terikat kontrak dengan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, BBM jenis solar yang terdakwa beli di Palangka Raya, akan dibawa ke Desa Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas untuk dijual kembali, dan ternyata tindakan terdakwa membawa BBM tersebut tidak dilengkapi izin pengangkutan BBM yang diperlukan, jadi seharusnya sebelum terdakwa melaksanakan segala kegiatan pengangkutan terlebih dahulu mendapat izin dari pemerintah berupa izin usaha pengangkutan melalui Kementrian ESDM, sebagaimana diterangkan ahli Sukri, SH;
Menimbang, bahwa kegiatan maupun peruntukan usaha terdakwa tersebut tergolong sebagai usaha kecil dengan memanfaatkan BBM bersubsidi yang ternyata tidak dilengkapi izin pengangkutan dari instansi pemerintah in casu Kementrian ESDM, maka dengan demikian unsur “tanpa izin usaha pengangkutan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan semua unsur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu pasal53 huruf b Jo pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Majelis Hakim juga memperoleh keyakinan berdasarkan bukti-bukti yang dijadikan dasar mendukung terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan tersebut tentang perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan fakta adanya alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan terdakwa dan menurut hukum terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga haruslah dinyatakan bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tersebut dan harus dijatuhi pidana yang sepadan dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menganut sistem pemidanaan kumulatif, yakni pidana penjara yang diakumulasikan dengan pidana denda, sehingga terhadap terdakwa selain dijatuhi pidanan penjara harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup beralasan apabila terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan No. Pol. KH 1643 AV;
1 (satu) lembar STNK atas nama AGUS RIANTO;
1 (satu) buah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No.100144006;
Dikembalikan kepada terdakwa sebagai pemiliknya;
36 (tiga puluh enam) teng/jerigen bahan bakar jenis minyak solar dengan jumlah total sebanyak kurang lebih 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter;
Karena merupakan hasil dari tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana yang tepat dan adil, diperhatikan hal-hal berikut:
Hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara/Daerah karena hilangnya pendapatan dari retribusi perizinan;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Perbuatan terdakwa tidak lepas dari lemahnya pemahaman masyarakat akan perizinan di bidang pendistribusian BBM;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan mengingat akan tujuan dari pemidanaan yang bukan hanya sebagai upaya pembalasan tetapi lebih kepada upaya untuk memperbaiki diri terdakwa, kiranya pidana yang dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dan diharapkan dapat menyadarkan terdakwa atas perbuatannya;
Mengingat, pasal 53 huruf b Jo pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa AGUS RIANTO Alias AGUS Bin MAWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS RIANTO Alias AGUS Bin MAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan No. Pol. KH 1643 AV;
1 (satu) lembar STNK atas nama AGUS RIANTO;
1 (satu) buah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No.100144006;
Dikembalikan kepada terdakwa.
36 (tiga puluh enam) teng/jerigen bahan bakar jenis minyak solar dengan jumlah total sebanyak kurang lebih 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) liter;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015 oleh kami ASMINAH, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SATRIADI, SH dan SONDRA MUKTI LAMBANG LINUIH, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JARKASI, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RATIH FEBRIYANA DEWI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau serta dihadapan terdakwa.
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua Majelis, |
| SATRIADI, SH | ASMINAH, SH., MH |
| SONDRA MUKTI LAMBANG LINUIH, SH | Panitera Pengganti, JARKASI |