260/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 260/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Other Participants (2)
1. MISDI bin P. MISTAR 2. MUKHLIS bin P. BUKOL
Memperhatikan, Pasal dari Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I.MISDI bin P.MISTAR dan Terdakwa II.MUKLIS Bin P.BUKOL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja memiliki, menangkap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilakukan secara bersama-sama” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas ) hari dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah) yang ditanggung renteng oleh para Terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 (lima) meter dan lebar 1,5 (satu koma lima) meter; • 2 (dua) bilah sabit; • 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu; • 2 (dua) sak plastik; • 4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon; • Seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 (tiga) meter; • 14 (empat belas) helai bulu burung bagian ekor dan sayap, dari 7 (tujuh) ekor jenis burung dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Pid.I.A.3
P U T U S A N
Nomor 260/Pid.Sus/2014/PN.Lmj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
I. Nama Lengkap : MISDI bin P. MISTAR
Tempat lahir : Lumajang
Umur/tgl lahir : 37 tahun / 02 Oktober 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Mulyorejo Rt. 01 Rw. 019 Desa Kandangtepus Kec. Senduro Kab. Lumajang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD (tidak lulus / kelas IV).
II. Nama Lengkap : MUKHLIS bin P. BUKOL
Tempat lahir : Lumajang
Umur/tgl lahir : 25 tahun / 27 September 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Mulyorejo Rt. 02 Rw. 019 Desa Kandangtepus Kec. Senduro Kab. Lumajang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negera oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Juli 2014 s/d tanggal 20 Juli 2014;
Perpanjangan oleh penuntut Umum Sejak 21 Juli 2014 s/d tanggal 29 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2014 s/d tanggal 17 September 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 9 September 2014 s/d 8 Oktober 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 9 Oktober 2014 s/d tanggal 8 Desember 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 238 /Pid.B/2014/PN.Lmj. tanggal 14 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 238 /Pid.B/2014/PN.Lmj. tanggal 14 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I.MISDI bin P.MISTAR bersama dengan Terdakwa II.MUKLIS Bin P.BUKOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja memiliki, menangkap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilakukan secara bersama-sama” ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas ) hari dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah) yang ditanggung renteng oleh para Terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 (lima) meter dan lebar 1,5 (satu koma lima) meter;
2 (dua) bilah sabit;
1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu;
2 (dua) sak plastik;
4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon;
Seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 (tiga) meter;
14 (empat belas) helai bulu burung bagian ekor dan sayap, dari 7 (tujuh) ekor jenis burung dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan .memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa mereka terdakwa I. MISDI bin P. MISTAR dan terdakwa II. MUKHLIS bin P. BUKOL pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2014, bertempat di Kawasan Hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec. Senduro Kab. Lumajang yang merupakan Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja melanggar terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasaal 21 ayat (2 huruf a yakni dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa I. MISDI bin P. MISTAR bersama dengan terdakwa II. MUKHLIS bin P. BUKOL dengan membawa peralatan untuk menangkap burung berupa 2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 m (lima meter) dan lebar 1,5 m (satu setengah meter), 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah sak plastic kecil warna putih, 2 (dua) bilah sabit, 4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon, seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 m (tiga meter) pergi ke dalam kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS) yang terletak di dalam kawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec. Senduro Kab. Lumajang dengan maksud untuk menangkap burung ;
Bahwa setelah sampai kemudian para terdakwa memasang jaring / ijuk warna hitam di sekeliling pohon, kemudian para terdakwa menaruh burung pemikat jenis burung KUKUK BELUK (burung Hantu) kecil dalam keadaan salah satu kakinya terikat, selanjutnya burung Kukuk Beluk (burung Hantu) yang digunakan sebagai pemikat berkicau dan mengundang burung lain datang sehingga masuk ke dalam perangkap jaring yang sudah dipasang, setelah ditunggu kurang lebih setengah jam dan sudah ada beberapa burung yang terjaring kemudian para terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang menangkapi burung-burung milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut yang antara lain berupa :
2 (dua) ekor burung jenis Ceres atau laying-layang ;
1 (satu) ekor burung Hantu atau Kukuk Beluk ;
8 (delapan) ekor burung Pare-Pare atau Tikusan ;
2 (dua) ekor burung Sikatan Biru atau Sitrun ;
3 (tiga) ekor burung Pijantung atau Ontongan ;
1 (satu) ekor burung Madu Sepah Raja atau Sari Madu ;
1 (satu) ekor burung Munguk Loreng atau Cucak Rawis ;
selanjutnya burung-burung tersebut dibawa pulang oleh para terdakwa, namun ketika di perjalanan dan masih di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi BAMBANG TRIANGGONO, saksi YUNUS TRICAHYONO, dan saksi AA. ARIYANTO (ketiganya Anggota Polhut) yang saat itu sedang melakukan patroli yang kemudian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ;
Bahwa kemudian para terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Senduro untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa menurut keterangan Ahli GATOT KUNCORO EDI, S.P. dari delapan belas ekor burung yang berhasil ditangkap oleh terdakwa tersebut berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat dua (ekor) burung yang dilindungi yakni :
1 (satu) ekor burung Hantu atau Kukuk Beluk (otus empiji) yang nama ilmiahnya Otus Miginus Beccari atau semua jenis dan family Otus ;
1 (satu) ekor burung Sepah Raja atau sari Madu ;
selain itu semua jenis flora dan fauna yang ada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger dan Semeru adalah dilindungi dan tidak boleh dipungut atau diambil tanpa seijin dari Menteri Kehutanan ;
Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah menangkap satwa berupa burung yang dilindungi dalam keadaan hidup dari dalam kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger dan Semeru tersebut, dapat menyebabkan terjadinya kepunahan yang mengakibatkan terputusnya mata rantai kehidupan ekosistem yang berada di wilayah hutan tersebut ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa I. MISDI bin P. MISTAR dan terdakwa II. MUKHLIS bin P. BUKOL pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2014, bertempat di Kawasan Hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec. Senduro Kab. Lumajang yang merupakan Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa I. MISDI bin P. MISTAR bersama dengan terdakwa II. MUKHLIS bin P. BUKOL dengan membawa peralatan untuk menangkap burung berupa 2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 m (lima meter) dan lebar 1,5 m (satu setengah meter), 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah sak plastic kecil warna putih, 2 (dua) bilah sabit, 4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon, seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 m (tiga meter) pergi ke dalam kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS) yang terletak di dalam kawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec. Senduro Kab. Lumajang dengan maksud untuk menangkap burung ;
Bahwa setelah sampai kemudian para terdakwa memasang jaring / ijuk warna hitam di sekeliling pohon, kemudian para terdakwa menaruh burung pemikat jenis burung KUKUK BELUK (burung Hantu) kecil dalam keadaan salah satu kakinya terikat, selanjutnya burung Kukuk Beluk (burung Hantu) yang digunakan sebagai pemikat berkicau dan mengundang burung lain datang sehingga masuk ke dalam perangkap jaring yang sudah dipasang, setelah ditunggu kurang lebih setengah jam dan sudah ada beberapa burung yang terjaring, kemudian para terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang menangkap/mengambil burung-burung milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS) tersebut yang antara lain berupa :
2 (dua) ekor burung jenis Ceres atau laying-layang ;
1 (satu) ekor burung Hantu atau Kukuk Beluk ;
8 (delapan) ekor burung Pare-Pare atau Tikusan ;
2 (dua) ekor burung Sikatan Biru atau Sitrun ;
3 (tiga) ekor burung Pijantung atau Ontongan ;
1 (satu) ekor burung Madu Sepah Raja atau Sari Madu ;
1 (satu) ekor burung Munguk Loreng atau Cucak Rawis ;
selanjutnya burung-burung tersebut dibawa pulang oleh para terdakwa, namun ketika di perjalanan dan masih di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi BAMBANG TRIANGGONO, saksi YUNUS TRICAHYONO, dan saksi AA. ARIYANTO (ketiganya Anggota Polhut) yang saat itu sedang melakukan patroli yang kemudian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ;
Bahwa kemudian para terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Senduro untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, adapun maksud para terdakwa mengambil burung-burung tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BAMBANG TRIANGGONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Resort Seroja SPN 3 Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS);
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 201e4 sekira pukul 16.00 WIB bertempat dikawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec.Senduro Kab.Lumajang, saksi bersama dengan Anggota POLHUT TNBS lainnya yakni saksi YUNUS TRI CAHYONO dan saksi AA ARIYANTO, telah menangkap Terdakwa MISDI dan Terdakwa MUKLIS karena melakukan penangkapan atau pemilikan satwa hidup berupa burung yang dilindungi;
Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan saksi YUNUS TRI CAHYONO dan saksi AA ARIYANTO, sedang melakukan patroli rutin di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS);
Bahwa sekira pukul 16.00 WIB. pada saat saksi bersama-sama anggota lainnya hendak kembali ke Resort Seroja di tengah perjalanan ketika sampai di Blok Watu Curing kawasan TNBS melihat para Terdakwa yang mencurigakan;
Bahwa kemudian saksi bersama anggota lainnya menghentikan para Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, yang kemudian ditemukan beberapa burung dan seperangkat alat untuk menjaring / menangkap burung;
Bahwa pada saat berhasil diamankan barang bukti berupa burung sebanyak 18 (delapan belas ekor) yang terdiri dari :
2 (dua) ekor burung jenis ceres atau layang-layang;
1 (satu) ekor burung Hantu atau Kukuk Beluk;
8 (delapan) ekor burung Pare-Pare atau Tikusan;
2 (dua) ekor burung Sikatan Biru atau Sitrun;
3 (tiga) ekor burung Pijantung atau ontongan;
1 (satu) ekor burung Munguk Loreng atau Cucak Rawis;
Serta seperangkat alat untuk menangkap berupa 2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 m ( lima meter) dan lebar 1,5 m (satu setengah meter), 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah sak plastik kecil warna putih, 2 (dua) bilah sabit, 4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon, seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 m ( tiga meter);
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, semua burung dalam keadaan stress bahkan ada yang hampir mati;
Bahwa kemudian para Terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Rosort Seroja yang selanjutnya dibawa ke Polsek Senduro untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki atau menangkap satwa hidup berupa burung di dalam kawasan TNBS tersebut;
Bahwa segala jenis satwa dan flora yang ada di dalam kawasan TNBS dilindungi oleh Undang-Undang;
Bahwa menurut pengakuan para Terdakwa, maksud melakukan penangkapan burung-burung tersebut untuk dijual;
Bahwa apabila satwa atau flora dimabil secara sembarangan, akan berdampak pada matab rantai ekositem yang ada di dalam kawasan TNBS tersebut;
Bahwa semua jenis burung yang berhasil diamankan dari tangan para Terdakwa tersebut, saat ini sudah pelepastarian lagi di dalam kawasan TNBS;
Bahwa di persidangan setelah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara, dan saksi masih mengenalinya;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tidak keberatan dan membenarkan;
YUNUS TRICAHYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLHUT Resort Seroja SPN 3 Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS);
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 201e4 sekira pukul 16.00 WIB bertempat dikawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec.Senduro Kab.Lumajang, saksi bersama dengan Anggota POLHUT TNBS lainnya yakni saksi BAMBANG TRIANGGONO dan saksi AA ARIYANTO, telah menangkap Terdakwa MISDI dan Terdakwa MUKLIS karena melakukan penangkapan atau pemilikan satwa hidup berupa burung yang dilindungi;
Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan saksi BAMBANG TRIANGGONO dan saksi AA ARIYANTO, sedang melakukan patroli rutin di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS);
Bahwa sekira pukul 16.00 WIB. pada saat saksi bersama-sama anggota lainnya hendak kembali ke Resort Seroja di tengah perjalanan ketika di tengah perjalanan ketika sampai di Blok Watu Curing kawasan TNBS melihat para Terdakwa yang mencurigakan;
Bahwa kemudian saksi bersama anggota lainnya menghentikan para Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, yang kemudian ditemukan beberapa burung dan seperangkat alat untuk menjaring / menangkap burung;
Bahwa pada saat berhasil diamankan barang bukti berupa burung sebanyak 18 (delapan belas ekor) yang terdiri dari :
2 (dua) ekor burung jenis ceres atau layang-layang;
1 (satu) ekor burung Hantu atau Kukuk Beluk;
8 (delapan) ekor burung Pare-Pare atau Tikusan;
2 (dua) ekor burung Sikatan Biru atau Sitrun;
3 (tiga) ekor burung Pijantung atau ontongan;
1 (satu) ekor burung Munguk Loreng atau Cucak Rawis;
Serta seperangkat alat untuk menangkap berupa 2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 m ( lima meter) dan lebar 1,5 m (satu setengah meter), 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah sak plastik kecil warna putih, 2 (dua) bilah sabit, 4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon, seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 m ( tiga meter);
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, semua burung dalam keadaan stress bahkan ada yang hampir mati;
Bahwa kemudian para Terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Rosort Seroja yang selanjutnya dibawa ke Polsek Senduro untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki atau menangkap satwa hidup berupa burung di dalam kawasan TNBS tersebut;
Bahwa segala jenis satwa dan flora yang ada di dalam kawasan TNBS dilindungi oleh Undang-Undang;
Bahwa menurut pengakuan para Terdakwa, maksud melakukan penangkapan burung-burung tersebut untuk dijual;
Bahwa apabila satwa atau flora diambil secara sembarangan, akan berdampak pada mata rantai ekositem yang ada di dalam kawasan TNBS tersebut;
Bahwa semua jenis burung yang berhasil diamankan dari tangan para Terdakwa tersebut, saat ini sudah pelepastarian lagi di dalam kawasan TNBS;
Bahwa di persidangan setelah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara, dan saksi masih mengenalinya;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tidak keberatan dan membenarkan;
AA. ARIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLHUT Resort Seroja SPN 3 Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS);
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 201e4 sekira pukul 16.00 WIB bertempat dikawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec.Senduro Kab.Lumajang, saksi bersama dengan Anggota POLHUT TNBS lainnya yakni saksi BAMBANG TRIANGGONO dan saksi YUNUS TRICAHYONO telah menangkap Terdakwa MISDI dan Terdakwa MUKLIS karena melakukan penangkapan atau pemilikan satwa hidup berupa burung yang dilindungi;
Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan saksi BAMBANG TRIANGGONO dan saksi YUNUS TRICAHYONO , sedang melakukan patroli rutin di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS);
Bahwa sekira pukul 16.00 WIB. pada saat saksi bersama-sama anggota lainnya hendak kembali ke Resort Seroja di tenha perjalanan ketika di tengah perjalanan ketika sampai di Blok Watu Curing kawasan TNBS melihat para Terdakwa yang mencurigakan;
Bahwa kemudian saksi bersama anggota lainnya menghentikan para Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, yang kemudian ditemukan beberapa burung dan seperangkat alat untuk menjaring / menangkap burung;
Bahwa pada saat berhasil diamankan barang bukti berupa burung sebanyak 18 (delapan belas ekor) yang terdiri dari :
2 (dua) ekor burung jenis ceres atau layang-layang;
1 (satu) ekor burung Hantu atau Kukuk Beluk;
8 (delapan) ekor burung Pare-Pare atau Tikusan;
2 (dua) ekor burung Sikatan Biru atau Sitrun;
3 (tiga) ekor burung Pijantung atau ontongan;
1 (satu) ekor burung Munguk Loreng atau Cucak Rawis;
Serta seperangkat alat untuk menangkap berupa 2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 m ( lima meter) dan lebar 1,5 m (satu setengah meter), 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah sak plastik kecil warna putih, 2 (dua) bilah sabit, 4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon, seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 m ( tiga meter);
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, semua burung dalam keadaan stress bahkan ada yang hampir mati;
Bahwa kemudian para Terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Rosort Seroja yang selanjutnya dibawa ke Polsek Senduro untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki atau menangkap satwa hidup berupa burung di dalam kawasan TNBS tersebut;
Bahwa segala jenis satwa dan flora yang ada di dalam kawasan TNBS dilindungi oleh Undang-Undang;
Bahwa menurut pengakuan para Terdakwa, maksud melakukan penangkapan burung-burung tersebut untuk dijual;
Bahwa apabila satwa atau flora diambil secara sembarangan, akan berdampak pada mata rantai ekositem yang ada di dalam kawasan TNBS tersebut;
Bahwa semua jenis burung yang berhasil diamankan dari tangan para Terdakwa tersebut, saat ini sudah pelepastarian lagi di dalam kawasan TNBS;
Bahwa di peersidangan setelah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara, dan saksi masih mengenalinya;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
GATOT KUNCORO EDI, S.P. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai POLHUT di Kantor Balai TNBS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) sudah kurang lebih 14 tahun;
Bahwa ahli mengetahui peristiwa tindak pidana penangkapan burung tanpa ijin di dalam kawasan TNBS setelah mendapat informasi dari Kepala Resort Seroja SPN3 TNBS yakni saksi BAMBANG TRIANGGONO;
Bahwa menurut BAMBANG TRIANGGONO peristiwa penangkapan satwa/burung tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 16.00 WIB. bertempat di dalam kawasan hutan Blok Watu Curing Senduro Lumajang masuk dalam kawasan TNBS;
Bahwa saat itu barang bukti yang diamankan berupa 18 ekor burung, yang setelah saksi teliti diketahui jenisnya :
2 (dua) ekor burung jenis ceres atau layang-layang;
1 (satu) ekor burung Hantu atau Kukuk Beluk;
8 (delapan) ekor burung Pare-Pare atau Tikusan;
2 (dua) ekor burung Sikatan Biru atau Sitrun;
3 (tiga) ekor burung Pijantung atau ontongan;
1 (satu) ekor burung Munguk Loreng atau Cucak Rawis;
Bahwa menurut UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, semua jenis flora dan fauna yang ada dalam kawasan TNBS adalah dilindungi dan tidak boleh diambil pihak Kementerian Kehutanan;
Bahwa apabila flora dan fauna yang ada dalam kawasan TNBS diambil atau dipungut secara liar dapat berdampak pada kepunahan sehingga mengakibatkan mata rantai kehidupan ekositem dalam kawasan hutan tersebut terganggu;
Bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dari 18 Ekor burung yang dilindungi yakni :
1 (satu) ekor burung Hantu atau Kukuk Belok (otus empiji) yang nama ilmiahnya Otus Miginus Beccari atau semua jenis family Otus;
1 (satu) ekor burung Sepah Raja atau sari Madu;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Terdakwa MISDI BIN P.MISTAR;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 201e4 sekira pukul 16.00 WIB bertempat dikawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec.Senduro Kab.Lumajang, Terdakwa bersama dengan Terdakwa MUKLIS BIN P.BUKOL telah ditangkap oleh Petugas Polisi Hutan (POLHUT) karena telah memiliki, menangkap burung di dalam kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS);
Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan Terdakwa MUKLIS BIN P.BUKOL berniat menangkap burung dikawasan hutan TNBS;
Bahwa kemudian bersama-sama dengan membawa peralatan untuk menangkap burung berupa 2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 m ( lima meter) dan lebar 1,5 m (satu setengah meter), 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah sak plastik kecil warna putih, 2 (dua) bilah sabit, 4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon, seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 m ( tiga meter) pergi kedalam kawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec.Senduro Kab.Lumajang;
Bahwa setelah sampai kemudian Terdakwa dan Terdakwa MUKLIS BIN P.BUKOL memasang jaring / ijuk warna hitam di sekeliling pohon, kemudian menaruh burung pemikat jenis Kukuk Beluk (Burung Hantu) kecil dalam keadaan salah satu kakinya terikat;
Bahwa selanjutnya burung Kukuk Beluk (burung Hantu) berkicau dan mengundang burung lain datang sehingga masuk ke dalam perangkap jaring yang sudah dipasang;
Bahwa setelah ditunggu kurang lebih setengah jam, ada beberapa burung yang terjaring kemudian burung-burung tersebut Terdakwa tangkapi lalu dimasukkan kedalam sangkar dan bumbung;
Bahwa burung yang dapat Terdakwa tangkap berjumlah 17 ekor yakni :
2 (dua) ekor burung jenis ceres atau layang-layang;
8 (delapan) ekor burung Pare-Pare atau Tikusan;
2 (dua) ekor burung Sikatan Biru atau Sitrun;
3 (tiga) ekor burung Pijantung atau ontongan;
1 (satu) ekor burung Munguk Loreng atau Cucak Rawis;
Bahwa selanjutnya burung-burung tersebut dibawa pulang, namun ketika di perjalanan dan masih di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru perbuatan Terdakwa dan Terdakwa MUKLIS BIN P.BUKOL ditangkap Petugas Polhut yang saat itu sedang melakukan Patroli;
Bahwa kemudian Terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Kantor TNBS lalu dibawa ke Polsek Senduro untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tuidak ijin dari pihak berwenang dalam melakukan penangkapan burung-burung tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau perbuatannya tersebut dilarang oleh hukum;
Bahwa maksud Terdakwa dan Terdakwa MUKLIS menangkap burung-burung tersebut hendak dijual lalu uangnya akan dibagi dua, dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Bahwa burung Kukuk Beluk yang dijadikan pemikat tersebut adalah milik Terdakwa MUKLIS;
Bahwa dipersidangan di persidangan setelah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas, dan Terdakwa mengenalinaya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya
II. Terdakwa MUKLIS BIN P.BUKOL :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 201e4 sekira pukul 16.00 WIB bertempat dikawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec.Senduro Kab.Lumajang, Terdakwa bersama dengan Terdakwa MISDI telah ditangkap oleh Petugas Polisi Hutan (POLHUT) karena telah memiliki, menangkap burung di dalam kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS);
Bahwa aawalnya Terdakwa bersama dengan Terdakwa MISDI berniat menangkap burung dikawasan hutan TNBS;
Bahwa kemudian bersama-sama dengan membawa peralatan untuk menangkap burung berupa 2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 m ( lima meter) dan lebar 1,5 m (satu setengah meter), 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah sak plastik kecil warna putih, 2 (dua) bilah sabit, 4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon, seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 m ( tiga meter) pergi kedalam kawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec.Senduro Kab.Lumajang;
Bahwa setelah sampai kemudian Terdakwa dan Terdakwa MISDI memasang jaring / ijuk warna hitam di sekeliling pohon, kemudian menaruh burung pemikat jenis Kukuk Beluk (Burung Hantu) kecil dalam keadaan salah satu kakinya terikat;
Bahwa selanjutnya burung Kukuk Beluk (burung Hantu) berkicau dan mengundang burung lain datang sehingga masuk ke dalam perangkap jaring yang sudah dipasang;
Bahwa setelah ditunggu kurang lebih setengah jam, ada beberapa burung yang terjaring kemudian burung-burung tersebut Terdakwa tangkapi lalu dimasukkan kedalam sangkar dan bumbung;
Bahwa burung yang dapat Terdakwa tangkap berjumlah 17 ekor yakni :
2 (dua) ekor burung jenis ceres atau layang-layang;
8 (delapan) ekor burung Pare-Pare atau Tikusan;
2 (dua) ekor burung Sikatan Biru atau Sitrun;
3 (tiga) ekor burung Pijantung atau ontongan;
1 (satu) ekor burung Munguk Loreng atau Cucak Rawis;
Bahwa selanjutnya burung-burung tersebut dibawa pulang, namun ketika di perjalanan dan masih di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru perbuatan Terdakwa dan Terdakwa MISDI ditangkap Petugas Polhut yang saat itu sedang melakukan Patroli;
Bahwa kemudian Terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Kantor TNBS lalu dibawa ke Polsek Senduro untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tuidak ijin dari pihak berwenang dalam melakukan penangkapan burung-burung tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau perbuatannya tersebut dilarang oleh hukum;
Bahwa maksud Terdakwa dan Terdakwa MISDI menangkap burung-burung tersebut hendak dijual lalu uangnya akan dibagi dua, dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Bahwa burung Kukuk Beluk yang dijadikan pemikat tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa dipersidangan di persidangan setelah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas, dan Terdakwa mengenalinya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 (lima) meter dan lebar 1,5 (satu koma lima) meter;
2 (dua) bilah sabit;
1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu;
2 (dua) sak plastik;
4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon;
Seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 (tiga) meter;
14 (empat belas) helai bulu burung bagian ekor dan sayap, dari 7 (tujuh) ekor jenis burung dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 201e4 sekira pukul 16.00 WIB bertempat dikawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec.Senduro Kab.Lumajang, Para Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polisi Hutan (POLHUT) karena telah memiliki, menangkap burung di dalam kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS);
Bahwa awalnya para Terdakwa berniat menangkap burung dikawasan hutan TNBS;
Bahwa kemudian bersama-sama dengan membawa peralatan untuk menangkap burung berupa 2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 m ( lima meter) dan lebar 1,5 m (satu setengah meter), 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah sak plastik kecil warna putih, 2 (dua) bilah sabit, 4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon, seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 m ( tiga meter) pergi kedalam kawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec.Senduro Kab.Lumajang;
Bahwa setelah sampai kemudian para Terdakwa memasang jaring / ijuk warna hitam di sekeliling pohon, kemudian menaruh burung pemikat jenis Kukuk Beluk (Burung Hantu) kecil dalam keadaan salah satu kakinya terikat;
Bahwa selanjutnya burung Kukuk Beluk (burung Hantu) berkicau dan mengundang burung lain datang sehingga masuk ke dalam perangkap jaring yang sudah dipasang;
Bahwa setelah ditunggu kurang lebih setengah jam, ada beberapa burung yang terjaring kemudian burung-burung tersebut Terdakwa tangkapi lalu dimasukkan kedalam sangkar dan bumbung;
Bahwa burung yang dapat Terdakwa tangkap berjumlah 17 ekor yakni :
2 (dua) ekor burung jenis ceres atau layang-layang;
8 (delapan) ekor burung Pare-Pare atau Tikusan;
2 (dua) ekor burung Sikatan Biru atau Sitrun;
3 (tiga) ekor burung Pijantung atau ontongan;
1 (satu) ekor burung Munguk Loreng atau Cucak Rawis;
Bahwa selanjutnya burung-burung tersebut dibawa pulang, namun ketika di perjalanan dan masih di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru perbuatan para Terdakwa ditangkap Petugas Polhut yang saat itu sedang melakukan Patroli;
Bahwa kemudian para Terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Kantor TNBS lalu dibawa ke Polsek Senduro untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tuidak ijin dari pihak berwenang dalam melakukan penangkapan burung-burung tersebut;
Bahwa para Terdakwa mengetahui kalau perbuatannya tersebut dilarang oleh hukum;
Bahwa maksud para Terdakwa menangkap burung-burung tersebut hendak dijual lalu uangnya akan dibagi dua, dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kedaan hidup.
Dilakukan oleh dua orang atau lebih ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur barang siapa ;
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri para Terdakwa yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya para Terdakwa dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pada Ad. 1 telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kedaan hidup.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsur terbukti maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa awalnya terdakwa I. MISDI bin P. MISTAR bersama dengan terdakwa II. MUKHLIS bin P. BUKOL dengan membawa peralatan untuk menangkap burung berupa 2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 m (lima meter) dan lebar 1,5 m (satu setengah meter), 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah sak plastic kecil warna putih, 2 (dua) bilah sabit, 4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon, seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 m (tiga meter) pergi ke dalam kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS) yang terletak di dalam kawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec. Senduro Kab. Lumajang dengan maksud untuk menangkap burung ;
Bahwa setelah sampai kemudian para Terdakwa memasang jaring / ijuk warna hitam di sekeliling pohon, kemudian para terdakwa menaruh burung pemikat jenis burung KUKUK BELUK (burung Hantu) kecil dalam keadaan salah satu kakinya terikat, selanjutnya burung Kukuk Beluk (burung Hantu) yang digunakan sebagai pemikat berkicau dan mengundang burung lain datang sehingga masuk ke dalam perangkap jaring yang sudah dipasang, setelah ditunggu kurang lebih setengah jam dan sudah ada beberapa burung yang terjaring kemudian para terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang menangkapi burung-burung milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut yang antara lain berupa :
2 (dua) ekor burung jenis Ceres atau laying-layang ;
1 (satu) ekor burung Hantu atau Kukuk Beluk ;
8 (delapan) ekor burung Pare-Pare atau Tikusan ;
2 (dua) ekor burung Sikatan Biru atau Sitrun ;
3 (tiga) ekor burung Pijantung atau Ontongan ;
1 (satu) ekor burung Madu Sepah Raja atau Sari Madu ;
1 (satu) ekor burung Munguk Loreng atau Cucak Rawis ;
selanjutnya burung-burung tersebut dibawa pulang oleh para terdakwa, namun ketika di perjalanan dan masih di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi BAMBANG TRIANGGONO, saksi YUNUS TRICAHYONO, dan saksi AA. ARIYANTO (ketiganya Anggota Polhut) yang saat itu sedang melakukan patroli yang kemudian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ;
Bahwa kemudian para terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Senduro untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa menurut keterangan Ahli GATOT KUNCORO EDI, S.P. dari delapan belas ekor burung yang berhasil ditangkap oleh terdakwa tersebut berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat dua (ekor) burung yang dilindungi yakni :
1 (satu) ekor burung Hantu atau Kukuk Beluk (otus empiji) yang nama ilmiahnya Otus Miginus Beccari atau semua jenis dan family Otus ;
1 (satu) ekor burung Sepah Raja atau sari Madu ;
selain itu semua jenis flora dan fauna yang ada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger dan Semeru adalah dilindungi dan tidak boleh dipungut atau diambil tanpa seijin dari Menteri Kehutanan ;
Bahwa para Terdakwa di dalam memiliki, menangkap burung-burung tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan para Terdakwa mengetahui kalau perbuatannya tersebut dilarang oleh hukum/undang-undang;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih :
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi dan ahli mapun keterangan para Terdakwa dan dikaitkan dengan adanya barang bukti diperoleh fakta hukum;
Bahwa awalnya terdakwa I. MISDI bin P. MISTAR bersama dengan terdakwa II. MUKHLIS bin P. BUKOL dengan membawa peralatan untuk menangkap burung berupa 2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 m (lima meter) dan lebar 1,5 m (satu setengah meter), 1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah sak plastic kecil warna putih, 2 (dua) bilah sabit, 4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon, seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 m (tiga meter) pergi ke dalam kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBS) yang terletak di dalam kawasan hutan Blok Watu Curing masuk Desa Kandangtepus Kec. Senduro Kab. Lumajang dengan maksud untuk menangkap burung ;
Bahwa setelah sampai kemudian para terdakwa memasang jaring / ijuk warna hitam di sekeliling pohon, kemudian para terdakwa menaruh burung pemikat jenis burung KUKUK BELUK (burung Hantu) kecil dalam keadaan salah satu kakinya terikat, selanjutnya burung Kukuk Beluk (burung Hantu) yang digunakan sebagai pemikat berkicau dan mengundang burung lain datang sehingga masuk ke dalam perangkap jaring yang sudah dipasang, setelah ditunggu kurang lebih setengah jam dan sudah ada beberapa burung yang terjaring kemudian para terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang menangkapi burung-burung milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut yang antara lain berupa :
2 (dua) ekor burung jenis Ceres atau laying-layang ;
1 (satu) ekor burung Hantu atau Kukuk Beluk ;
8 (delapan) ekor burung Pare-Pare atau Tikusan ;
2 (dua) ekor burung Sikatan Biru atau Sitrun ;
3 (tiga) ekor burung Pijantung atau Ontongan ;
1 (satu) ekor burung Madu Sepah Raja atau Sari Madu ;
1 (satu) ekor burung Munguk Loreng atau Cucak Rawis
Terus dimasukkan ke dalam sangkar atau bumbungan, setelah itu dibawa pulang namun ketika diperjalanan ditangkap oleh Petugas Polisi Hutan;
Bahwa maksud para Terdakwa menangkapi burung-burung tersebut untuk dijual lalu uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Bersarkan uraian tersebut, terbukti kalau perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama dan saling bekerja sama diantara para Terdakwa. Dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad. 3 oleh karena itu harus dinyatakan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Satu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 (lima) meter dan lebar 1,5 (satu koma lima) meter;
2 (dua) bilah sabit;
1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu;
2 (dua) sak plastik;
4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon;
Seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 (tiga) meter;
14 (empat belas) helai bulu burung bagian ekor dan sayap, dari 7 (tujuh) ekor jenis burung,-;
Di dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa dapat merusak ekosistem di dalam kawasan hutan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Para Terdakwa masih tergolong muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya;
Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal dari Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I.MISDI bin P.MISTAR dan Terdakwa II.MUKLIS Bin P.BUKOL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja memiliki, menangkap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilakukan secara bersama-sama” ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas ) hari dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah) yang ditanggung renteng oleh para Terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah jaring ijuk warna hitam dengan ukuran masing-masing panjang 5 (lima) meter dan lebar 1,5 (satu koma lima) meter;
2 (dua) bilah sabit;
1 (satu) buah sangkar yang terbuat dari kayu;
2 (dua) sak plastik;
4 (empat) buah bumbung warna putih yang terbuat dari paralon;
Seutas tali/tampar kecil warna coklat dengan panjang 3 (tiga) meter;
14 (empat belas) helai bulu burung bagian ekor dan sayap, dari 7 (tujuh) ekor jenis burung dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014, oleh I MADE BAGIARTA, SH..sebagai Hakim Ketua, I WAYAN SUARTA, SH.MH. dan AA.GDE AGUNG JIWANDANA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dibantu oleh NGATRIYANTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh SULISTIYONO, SH., Penuntut Umum dan para Terdakwa;
Hakim Hakim Anggota I WAYAN SUARTA, SH.MH. A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, SH. | Hakim Ketua I MADE BAGIARTA, SH. |
Panitera Pengganti
NGATRIYANTO