158/Pid.Sus/2016/PN Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Khozaini bin Moch. Dahri
“MENGADILI” 1. Menyatakan Terdakwa KHOZAINI Bin MOH. DAHRI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata jenis penikam”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa KHOZAINI Bin MOH. DAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (limabelas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (duaribu limaratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : KHOZAINI Bin MOH.DAHRI; Tempat Lahir : Lumajang; Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 1 Februari 1974; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Umbul Rt.20 Rw.07, Desa Pejarakan, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal; 21 April 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal; 22 April 2016 sampai dengan tanggal; 11 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal; 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal; 10 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal; 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal; 21 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, sejak tanggal;10 Juni 2016 sampai dengan tanggal; 9 Juli 2016;
Terdakwa menolak untuk didampingi Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Lmj tanggal; 10 Juni 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Lmj, tanggal; 10 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan adanyabarang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana/Requisitoir yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan Nomor Reg.Perkara PDM-056/Euh.2/06/2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KHOZAINI Bin MOH. DAHRIterbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UURI No.12 Drt/1951 dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHOZAINI Bin MOH. DAHRI berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit berserta pembungkusnya warna coklat dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut dan telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada isi surat Tuntutan;
Menimbang, bahwaTerdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara PDM-56/Euh.2/06/2016, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa KHOZAINI BIN MOH. DAHRI pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat di Jln. Raya Klakah depan SPBU Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi HADI SAPURO, SH dan saksi HARIYANTO, SH selaku anggota kepolisian Sektor Klakah sedang melakukan operasi di Depan SPBU Klakah Jalan Raya Klakah Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang melihat terdakwa yang berbalik arah untuk menghindari operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sehingga saksi HADI SAPURO, SH dan saksi HARIYANTO, SH mengejar dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut terdakwa diketemukan membawa senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, sehingga saksi HADI SAPUTO, SH dan saksi HARIYANTO, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti berupa1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat;
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut digunakan untuk berja-jaga dan dapat digunakan untuk membacok atau menikam karena ujungnya lancip dan melengkung;
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HADI SAPUTRO, S.H,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksipernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 19.45 WIB di Jln. Raya Klakah depan SPBU Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang saksi telah menangkap Terdakwa bersama-sama dengan saksi Hariyanto, SH selaku petugas kepolisian Polsek Klakah;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat yang tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi bersama-sama dengan saksi Hariyanto, SH melakukan patroli di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang tepatnya di Depan SPBU Klakah sekitar pukul 19.40 WIB bertemu dengan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi sedang melakukan operasi sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri;
Bahwa setelah saksi melihat Terdakwa mencoba melarikan diri tersebut saksi berusaha mengejar, kemudian setelah saksi periksa ternyata Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa setelah saksi tanya ternyata Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat tersebut tidak dilengkapi dengan srat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa ciri-ciri senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa adalah clurit dengan ujung lancip serta ada pembungkus dari kulit warna coklat;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat adalah benar;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut merupakan senjata tajam penikam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
HARIYANTO, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksipernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 19.45 WIB di Jln. Raya Klakah depan SPBU Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang saksi telah menangkap terdakwa bersama-sama dengan saksi Hadi Saputro, SH selaku petugas kepolisian Polsek Klakah;
Bahwa berawal ketika saksi bersama-sama dengan saksi Hadi Saputro, SH melakukan patroli di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang tepatnya di Depan SPBU Klakah sekitar pukul 19.40 WIB bertemu dengan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi sedang melakukan operasi sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri;
Bahwa saksi melihat Terdakwa mencoba melarikan diri kemudian saksi berusaha mengejar, kemudian setelah saksi periksa ternyata Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa setelah saksi tanya ternyata Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa ciri-ciri senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa adalah clurit dengan ujung lancip serta ada pembungkus dari kulit warna coklat;
Bahwa Terdakwa selanjutnya saksi tangkap dan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat adalah benar;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut merupakan senjata tajam penikam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa TerdakwaKHOZAINI Bin MOH. DAHRI dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwapernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 19.45 WIB di Jln. Raya Klakah depan SPBU Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang, Terdakwa telah ditangkap saksi Hadi Saputro, SH dan saksi Hariyanto, SH selaku petugas Kepolisian Sektor Klakah;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Sektor Klakah karena telah diketahui membawasenjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut untuk berjaga diri dan dapat digunakan untuk membacok atau menikam karena ujungnya lancip dan melengkung;
Bahwa Terdakwa memang pembuat clurit, namun pada saat itu kapasitas Terdakwa tidak pada saat jualan melainkan Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut digunakan untuk berjaga-jaga;
Bahwa kemudian Terdakwa diamankan dan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa dipersidangan telah dibenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge) bagi dirinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan adanya barang buktiyang diajukan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Hadi Saputro, SH dan saksi Hariyanto, SH selaku petugas Kepolisian Sektor Klakah;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 19.45 WIB di Jln. Raya Klakah depan SPBU Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Sektor Klakah karena diduga membawasenjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat yang dibenarkan oleh Saksi HAdi Saputro, SH, Saksi Hariyanto, SH dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “barang siapa”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “Orang” sebagai subyek hukum yang telah di hadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara a quoyaitu bernama KHOZAINI Bin MOH. DAHRIdan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam isi surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipandang mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1 yakni barang siapa telah terpenuhi, adapun apakah Terdakwa benar telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tergantung dengan terpenuhinya unsur-unsur lainnya yang akan dipertimbangkan kemudian;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “tanpa hak” sama artinya dengan melawan hukum, yaitu tanpa izin dari pihak yang berwenang (zonder bevoegaheid), bertentangan dengan hukum atau peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit yang terbungkus dengan sarung berwarna coklat yang diselipkan di pinggang badan Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berrwenang adalah dilarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur Ad.2 telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”:
Menimbang, bahwa unsur ini bersipat alternatif sehingga apabila telah terbukti salah satu dari unsur tersebut diatas, maka Terdakwa sudah dapat dipersalahkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa dipersidangan disertai dengan adanya barang bukti maka dalam pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim sebagai berikut:
Menimbang, bahwa saksi Hadi Saputro, SH, danSaksi Hariyanto, SHtelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Khozaini Bin Moh. Dahri pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 19.45 WIB di Jln. Raya Klakah depan SPBU Desa Mlawang Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang;
Menimbang, bahwa berawal ketika saksi Hadi Saputro, SH dan saksi Hariyanto, SH selaku anggotaKepolisian Sektor Klakah sedang melakukan operasi di depan SPBU Klakah Jalan Raya Klakah Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang melihat Terdakwa yang berbalik arah untuk menghindari operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sehingga saksi Hadi Saputro, SH dan saksi Hariyanto, SH mengejar dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat para saksi melakukan pemeriksaan tersebut terhadapa Terdakwa diketemukan sebuah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, sehingga saksi Hadi Saputro, SH dan saksi Hariyanto, SH langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dandalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti berupa1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa dipersidangan yaitu tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut digunakan untuk berjaga-jaga dan dapat digunakan untuk membacok atau menikam karena ujungnya lancip dan melengkung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur Ad.3 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi dan terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat yang telah disita dari Terdakwa maka status hukumnya akan dirampas untuk dimusnahkan karena dapat membahayakan bagi dirinya maupun orang lain;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu bertujuan mendidik kepada diri Terdakwa agar menjadi warga masyarakat yang baik dan patuh pada hukum disamping itu juga agar Terdakwa menjadi jera atas perbuatannyaserta tidak diulangi lagi perbuatan tersebut;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
“MENGADILI”
Menyatakan Terdakwa KHOZAINI Bin MOH. DAHRI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata jenis penikam”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa KHOZAINI Bin MOH. DAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (limabelas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta pembungkusnya warna coklat dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (duaribu limaratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Selasa, tanggal; 28 Juni 2016, oleh R. Aji Suryo, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Aris Dwihartoyo, S.H. dan Otto Edwin, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Lmj, tanggal; 10 Juni 2016, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Dachlan Iriyono, S.H., M.Hum Panitera pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh Hamidi, S.H, M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Aris Dwihartoyo, S.H. Otto Edwin, S.H., M.H. | Hakim Ketua, R. Aji Suryo, S.H., M.H. |
Panitera,
Dachlan Iriyono, S.H., M.Hum.