296/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 296/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Graha Intirub Lt. 2 & 3, Jl.Cililitan Besar No. 454
Also in 4 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 296/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Wahyu Nursanty, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1287/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. GRUNDFOS POMPA, NPWP : 01.061.930.2-055.000 tempat kedudukan Jl. Rawasumur III Blok III CCI, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Jakarta Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38086/PP/M.I/16/2012, Tanggal 9 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 ("UU KUP") dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ("UU PP"), alas Keputusan Terbanding ("DJP") Nomor: KEP-1031/WPJ.07/2011 tanggal 29 April 2011 (Lampiran 1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ("SKPKB") PPN Masa September sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00322/207/08/055/10 tanggal 29 April 2010 (Lampiran 2). KEP-1031/WPJ.07/ 2011 Pemohon Banding terima pada tanggal 3 Mei 2011 Adapun alasan dan penjelasan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
LATAR BELAKANG
Perhitungan SKPKB
bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanamail Modal Asing Dua (KPP PMA 2) atas PPN Masa Agustus PT Grundfos Pompa untuk tahun pajak 2008 telah diterbitkan SKPKB PPN yang menyatakan bahwa penyerahan yang harus dipungut PPN dikoreksi sebesar Rp. 3.673.172.094. Adapun perincian koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah Menurut (Rp) | ||
| Per SKPKB | Per SPT/ Pemohon Banding | Selisih | ||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| ||||
| a.1. Ekspor | 0 | 0 | 0 | |
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 80.721.398.958 | 77.048.226.864 | 3.673.172.094 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 130.672.334 | 130.672.334 | 0 | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 555.361.298 | 555.361.298 | 0 | |
| a.5. Penyerahan yg dibebaskan dr pengenaanPPN | 0 | 0 | 0 | |
| a.6. Jumlah | 81.407.432.590 | 77.734.260.496 | 3.673.172.094 | |
| 0 | 0 | 0 | |
| 81.407.432.590 | 77.734.260.496 | 3.673.172.094 | |
| ||||
| d.1. Impor BKP | 0 | 0 | 0 | |
| d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | 0 | |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | 0 | |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0 | 0 | 0 | |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0 | 0 | 0 | |
| d.6. Jumlah | 0 | 0 | 0 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |||
| 8.072.139.896 | 7.704.822.713 | 367.317.183 | |
| ||||
| b.1. PPN yg disetor di muka dlm Ms Pjk yg sama | 0 | 0 | 0 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 4.870.696.911 | 4.870.696.911 | 0 | |
| b.3. STP (pokok kurang bayar) | 0 | 0 | 0 | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 2.786.929.713 | 2.786.929.713 | 0 | |
| b.5. Lain-lain | 98.560.545 | 98.560.545 | 0 | |
| b.6. Jumlah | 7.756.187.169 | 7.756.187.169 | 0 | |
| 0 | |||
| c.1 SKPLB | 0 | 0 | 0 | |
| c.2 SKPPKP | 0 | 0 | 0 | |
| c.3 Jumlah | 0 | 0 | 0 | |
| 7.756.187.169 | 7.756.187.169 | 0 | |
| 315.952.727 | (51.364.456) | 367.317.183 | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah | |||
| 51.364.456 | 51.364.456 | 0 | |
| 0 | 0 | 0 | |
| 51.364.456 | 51.364.456 | 0 | |
| 4. | Jumlah PPN yang kurang dibayar | 367.317.183 | 0 | 0 |
| 5. | Sanksi Administrasi | |||
| 56.024.621 | 0 | 56.024.621 | |
| 205.088.139 | 0 | 205.088.139 | |
| 0 | 0 | 0 | |
| 0 | 0 | 0 | |
| 0 | 0 | 0 | |
| 0 | 0 | 0 | |
| 261.112.760 | 0 | 261.112.760 | |
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 628.429.943 | 0 | 628.429.943 |
bahwa dalam tabel di atas dapat dilihat adanya koreksi objek PPN sejumlah Rp 3.673.172.094 atas penjualan lokal;
Keputusan Terbanding atas Permohonan Keberatan
bahwa pada tanggal 27 Juli 2010, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat Nomor: 1355/ADM-021/VII/2010 atas sebagian koreksi Penghasilan Kena Pajak dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Koreksi Pemeriksa | Keberatan | Tidak Keberatan | |
| 1 | Penyerahan Lokal | 3.673.172.094 | 3.673.172.094 | - |
| Total | 3.673.172.094 | 3.673.172.094 | - |
bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding pada tanggal 29 April 2011 yang memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | +/ (-) | Menjadi |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 367.317.183 | - | 367.317.183 |
| Sanksi Bunga | 56.024.621 | - | 56.024.621 |
| Sanksi Kenaikan | 205.088.139 | - | 205.088.139 |
| Jumlah PPN ymh / (lebih) dibayar | 628.429.943 | - | 628.429.943 |
ALASAN PENGAJUAN BANDING
bahwa melalui surat ini Pemohon Banding ingin mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1031/WPJ.07/2011 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 3.673.172.094
Menurut Terbanding
bahwa Koreksi dilakukan Terbanding karena adanya harga jual yang dianggap tidak wajar, karena harga jual di bawah harga belinya. Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 3.673.172.094. Alasan Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa terbukti bahwa barang yang dijual kepada konsumen yang dikoreksi tersebut adalah dengan harga jual dibawah harga beli;
bahwa Pemohon Banding dalam menentukan harga jual tidak sesuai cara atau sistem yang lazim di Indonesia. Lazimnya sebuah perusahaan menentukan harga jual setelah menghitung berapa HPP atau cost per unit barang kemudian menentukan margin keuntungan yang diharapkan dan terakhir memperoleh harga jual;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP dan PSAK Nomor 23 butir 8, diketahui bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia dan pendapatan harus diukur dengan nilai wajar. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan atas penjualan yang tidak wajar dan prosedur menentukan harga yang tidak lazim berdasarkan perbandingan total penjualan dengan total pembelian yang didapat dari Laporan rugi laba Wajib Pajak tahun 2008 untuk mendapat kewajaran nilai penjualan sudah tepat;
bahwa perlu diketahui koreksi dilakukan karena ketidakwajaran nilai penjualan dan tidak terkait dengan hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang PPh sehingga alasan Pemohon Banding tidak relevan dengan sengketa;
bahwa Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 3.673.172.094 karena adanya koreksi atas peredaran usaha atas penjualan lokal sebesar USD 782.742,72;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Koreksi terhadap DPP PPN Pemohon Banding berhubungan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap peredaran usaha Pemohon Banding di PPh Badan. Pemohon Banding telah mengajukan banding atas keputusan keberatan PPh Badan Tahun 2008;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pembukuan yang kami lakukan tidak sesuai dengan kelaziman seperti yang tercantum dalam penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP. Perusahaan Pemohon Banding telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen. Pada laporan audit, akuntan publik telah menyatakan opini bahwa "the financial statements referred to above present fairly, in all material respects". Hal ini menunjukkan bahwa pembukuan yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan PSAK. Oleh karena itu, tidak beralasan jika Terbanding beranggapan bahwa pembukuan yang Pemohon Banding lakukan tidak sesuai dengan kelaziman;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 18 Undang-Undang Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) adalah pasal yang relevan dalam kasus ini, karena tidak ada pasal lain di peraturan perpajakan Indonesia yang mengatur tentang koreksi harga jual, selain koreksi harga jual kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;
bahwa pada Pasal 18 ayat (3) disebutkan bahwa Dirjen Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa Pasal 18 Ayat (4) mengatur bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila:
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain. atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
bahwa lebih lanjut. Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa harga penjualan dalatri hal terjadi jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;
bahwa berdasarkan alasan dilakukannya koreksi, Terbanding berpendapat bahwa terdapat harga jual yang tidak wajar sehingga dilakukan koreksi terhadap nilai penjualan Pemohon Banding. Dengan demikian, Terbanding telah menggunakan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang PPh sebagai dasar dilakukannya koreksi;
bahwa sekali lagi Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang melakukan penjualan pompa secara retail kepada pelanggan Pemohon Banding. Tidak terdapat hubungan kepemilikan, penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi ataupun hubungan keluarga, antara Pemohon Banding dengan pembeli produk. Dengan demikian tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pembeli produk, dan nilai penjualan lokal Pemohon Banding seharusnya didasarkan pada jumlah yang sesungguhnya diterima, walaupun terdapat penjualan yang dilakukan dibawah harga belinya sehingga tidak menghasilkan keuntungan, karena nilai penjualan tersebut merupakan nilai yang sesungguhnya Pemohon Banding terima. Penetapan harga jual Pemohon Banding tidak sernata-mata didasarkan mencari keuntungan langsung atas pembelian yang Pemohon Banding lakukan, namun menyangkut strategi perusahaan dalam mengembangkan bisnis Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian apabila Terbanding melakukan perhitungan kembali harga jual Pemohon Banding tidak berdasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang PPh maka Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perhitungan kembali atas penjualan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas DPP penyerahan PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp 3.673.172.094 dibatalkan;
bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga hasil penetapan atas PPN Masa Pajak Agustus tahun pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
| No | Uraian | Per SPT/ Pemohon Banding |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |
| ||
| a.1. Ekspor | 0,00 | |
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 77.048.226.864,00 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 130.672.334,00 | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 555.361.298,00 | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | |
| a.6. Jumlah | 77.734.260.496,00 | |
| 0,00 | |
| 77.734.260.496,00 | |
| ||
| d.1. Impor BKP | 0,00 | |
| d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0,00 | |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0,00 | |
| d.6. Jumlah | 0,00 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |
| 7.704.822.713,00 | |
| ||
| b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 0,00 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 4.870.696.911,00 | |
| b.3. STP (pokok kurang bayar) | 0,00 | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 2.786.929.713,00 | |
| b.5. Lain-lain | 98.560.545,00 | |
| b.6. Jumlah | 7.756.187.169,00 | |
| ||
| c.1 SKPLB | 0,00 | |
| c.2 SKPPKP | 0,00 | |
| c.3 Jumlah | 0,00 | |
| 7.756.187.169,00 | |
| (51.364.456,00) | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah | |
| 51.364.456,00 | |
| 0,00 | |
| 51.364.456,00 | |
| 4. | Jumlah PPN yang kurang dibayar | 0,00 |
| 5. | Sanksi Administrasi | |
| 0,00 | |
| 0,00 | |
| 0,00 | |
| 0,00 | |
| 0,00 | |
| 0,00 | |
| 0,00 | |
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38086/PP/M.I/16/2012, Tanggal 9 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1031/WPJ.07/2011 tanggal 29 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September s.d. Desember 2008 Nomor: 00322/207/08/055/10 tanggal 29 April 2010, atas nama PT. Grundfos Pompa, NPWP : 01.061.930.2-055.000, alamat : Jalan Rawasumur III Blok III CC1, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Jakarta Timur, 13930, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak September s.d. Desember 2008 sebagai berikut:
DPP PPN Rp. 77.734.260.496
Pajak Keluaran Rp. 7.704.822.713
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. (7.756.187.169)
PPN yang kurang dibayar Rp. (51.364.456)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 51.364.456
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 0
Sanksi Administrasi Bunga KUP Rp. 0
PPN yang masih harus dibayar Rp. 0
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38086/PP/M.I/16/2012, Tanggal 9 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1287/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 16 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sengketa atas Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.3.673.172.094,00.
Bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), menyatakan :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan :
Pasal 10 ayat (1)
“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;”
Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan :
Pasal 28 ayat (7)
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;”
Penjelasan
“Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;”
Bahwa Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 angka 8 dan 9, dan PSAK 07 menyatakan :
PSAK 23
8. Pendapatan harus diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.
9. Jumlah pendapatan yang timbul dari suatu transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara perusahaan dan pembeli atau pemakai aktiva tersebut. Jumlah tersebut diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima perusahaan dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume yang diperbolehkan oleh perusahaan;
PSAK 07
“Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan lstimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi antara Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.
Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
Pengaruh Signifikan (untuk tujuan Pernyataan ini) adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian. Dengan kepemilikan bersama, pengaruh signifikan dianggap sesuai dengan definisi yang dimuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38086/PP/M.I/16/2012 tanggal 9 Mei 2012 dapat diketahui :
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang perakitan pompa air dengan KLU 29120;
Bahwa koreksi pada objek Pajak Pertambahan Nilai ini terkait dengan koreksi Penjualan pada Pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2008;
Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa pajak Januari sampai dengan Juli 2008 Nomor : 00322/207/08/055/10 tanggal 29 April 2010 dengan Jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.628.429.943,00;
Bahwa atas ketetapan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-1031/WPJ.07/2011 tanggal 29 April 2011 yang menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas keputusan tersebut dan telah diberikan keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Put.38086/PP/M.I/16/2012 tanggal 9 Mei 2012;
Bahwa pokok sengketa pada pemeriksaan banding adalah sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 alinea ke-7 dan ke-8 :
“bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat dasar hukum koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat, karena Pasal 28 UU KUP mengatur wadah dan bentuk pembukuan (sistim pembukuan yang lazim) dan tidak mengatur penjualan harus diatas harga pokok, demikian juga dengan laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit Kantor Akuntan Publik dengan opini "the financial statements referred to above present fairly, in all material respects” sehingga pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding sudah sesuai dengan cara atau system yang lazim.”
“bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp.3.673.172.094,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa berdasarkan data yang ada, dapat diketahui :
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) diketahui bahwa dasar koreksi Penjualan Lokal adalah harga jual dibawah harga beli atau harga penjualan tidak wajar. Koreksi berdasarkan perbandingan total penjualan dengan total pembelian pada Laporan Keuangan Tahun 2008;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), barang yang diekspor dengan harga jual di bawah harga belinya tersebut sebagian besar merupakan slow moving inventory. Dalam hal ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memutuskan untuk segera mengalihkannya meskipun dengan harga jual dibawah harga beli, guna mengurangi masuknya barang tersebut ke dalam kategori dead stock;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP dan PSAK No. 23 butir 8, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia dan pendapatan harus diukur dengan nilai wajar. Dengan demikian, koreksi atas penjualan yang tidak wajar dan prosedur menentukan harga yang tidak lazim berdasarkan perbandingan total penjualan dengan total pembelian yang didapat dari Laporan Rugi Laba Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2008 untuk mendapat kewajaran nilai penjualan sudah tepat;
Bahwa ketidakwajaran nilai penjualan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memang tidak terkait dengan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan, akan tetapi terkait dengan kewajaran nilai penjualan;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan bahwa Majelis berpendapat dasar hukum koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat, karena Pasal 28 Undang-Undang KUP mengatur wadah dan bentuk pembukuan (sistim pembukuan yang lazim) dan tidak mengatur penjualan harus diatas harga pokok, demikian juga dengan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diaudit Kantor Akuntan Publik dengan opini "the financial statements referred to above present fairly, in all material respects";
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP diketahui bahwa dasar koreksi Penjualan Lokal adalah harga jual dibawah harga beli atau harga penjualan tidak wajar;
Bahwa berdasarkan perbandingan total penjualan dengan total pembelian pada Laporan Keuangan Tahun 2008, dari perbandingan tersebut didapatkan persentase total penjualan sebesar 142,83% dari total pembelian sehingga penjualan yang dibawah harga pokok dikoreksi berdasarkan persentase tersebut
Bahwa terkait dengan koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp.3.673.172.094,00, dalam persidangan telah diungkapkan adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan KKP diketahui bahwa penjualan lokal yang dikoreksi dijual antara lain kepada PT Cometco Kreasi, PT Citra Inti Bersama, Pompa Mas Jaya, PT Parfirma Mekadaya, PT.Saka Parfirma, Safei dan lain lain, dan berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pembeli tersebut merupakan masyarakat umum dan tidak memiliki hubungan istimewa;
Bahwa dalam persidangan juga diungkapkan bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan telah dinyatakan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah karena ketidakwajaran nilai penjualan dan tidak terkait dengan hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Pemohon Banding dalam menentukan harga jual tidak sesuai cara atau sistem yang lazim di Indonesia. Lazimnya sebuah perusahaan menentukan harga jual setelah menghitung berapa HPP atau cost perunit barang kemudian menentukan margin keuntungan yang diharapkan dan terakhir memperoleh harga jual. Namun yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan menentukan margin keuntungan melainkan margin kerugian;
Berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan PSAK No 23 butir 8, diketahui bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia dan pendapatan harus diukur dengan nilai wajar. Dengan demikian, Pemeriksa dalam melakukan koreksi atas penjualan yang tidak wajar dan prosedur menentukan harga jual yang tidak lazim berdasarkan perbandingan total penjualan dengan total pembelian yang didapat dari Laporan Rugi Laba Pemohon Banding Tahun 2008 untuk mendapat kewajaran nilai penjualan sudah tepat;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi karena ketidakwajaran nilai penjualan dan tidak terkait dengan hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU PPh, sehingga alasan Pemohon Banding yang mengkaitkan dengan hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU PPh tidak relevan dengan sengketa;
Berdasarkan hal-hal tersebut maka koreksi pemeriksa atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.3.673.172.094,00 equalisasi dengan koreksi atas peredaran usaha di PPh Badan sudah tepat;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dengan pertimbangan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena penelitian terhadap data koreksi penjualan pada KKP diketahui:
Bahwa berdasarkan analisa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap data penjualan diketahui bahwa total penjualan lokal yang dijual dibawah harga pasar , yaitu sebesar US 782,742.72 adalah nilai yang sangat besar sehingga tidak wajar dalam kondisi perusahaan yang di tahun 2008 dalam keadaan rugi ;
Bahwa untuk menentukan apakan benar barang yang dijual dengan harga lebih rendah merupakan barang lama, harus dibuktikan terhadap jenis barangnya dalam persidangan;
Bahwa untuk menentukan apakah benar barang yang dijual dengan harga lebih rendah ditujukan sebagai bagian dari strategi penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menambah pangsa pasar, harus dibuktikan kepada siapa barang tersebut dijual dan pengaruhnya terhadap peningkatan penjualan selanjutnya;
Bahwa dari penjualan tersebut dapat diketahui terdapat penjualan kepada perusahaan dan orang pribadi tertentu dengan jumlah atau quantity besar sehingga alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa hal tersebut merupakan strategi untuk menambah pangsa pasar adalah tidak terbukti;
Bahwa dalam persidangan tidak dilakukan pembuktian atas barang yang mana yang termasuk dalam barang lama sehingga dijual dibawah harga beli dan barang yang mana yang digunakan sebagai strategi penjualan untuk menambah pangsa pasar dan seperti apakah stategi pasar yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dengan demikian, alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait alasan dan sebab barang dijual dibawah harga pasar tidak dapat dibuktikan kebenarannya;
Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim juga tidak dilakukan pembuktian berapa harga wajar atas penjualan tersebut sesuai dengan spesifikasinya;
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup terkait pembuktian di persidangan, sehingga melanggar ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.3.673.172.094,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 Undang-Undang PPN serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sehingga dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38086/PP/M.I/16/2012 tanggal 9 Mei 2012 harus dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan sebagian permohonan Banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1031/WPJ.07/2011 tanggal 29 Apri1 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00322/207/08/055/10 tanggal 29 April 2009 Masa Pajak September sd Desember 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.061.930.2-055.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 0,00 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan tentang koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya dipungut sendiri sebesar Rp 3.673.172.094,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon PK (dahulu Terbanding) tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PK) tidak dapat dipertahankan karena Pasal 28 UU KUP mengatur wadah dan bentuk pembukuan (sistim pembukuan yang lazim) dan tidak mengatur penjualan harus di atas harga pokok, lagi pula laporan keuangan Termohon PK (dahulu Pemohon Banding) telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini " the financial statemens referred to above present faily, in all material respects", sehingga pembukuan yang telah diselenggarakan sesuai dengan cara atau sistem yang lazim.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., ttd
Ttd/Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00 Sumartanto, S.H., M.H.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI,SH.
Nip.220000754