306/Pid.Sus/2013/PN.Mjl
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 306/Pid.Sus/2013/PN.Mjl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANTON SUTRISNO bin TASKA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANTON SUTRISNO Bin TASKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil Dextromethorphan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara SOBIRIN Bin TASKA; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Nomor : 306/Pid.B/2013/PN. Mjl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Majalengka yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANTON SUTRISNO Bin TASKA;
Tempat lahir : Majalengka;
Umur / Tanggal lahir : 29 tahun / 20 Januari 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Blok Jum’at Rt. 005 Rw. 006 Desa Panyingkiran Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 13 Oktober 2013 s/d tanggal 01 Nopember 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Nopember 2013 s/d tanggal 11 Desember 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2013 s/d tanggal 29 Desember 2013;
Hakim, sejak tanggal 16 Desember 2013 s/d tanggal 14 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Januari 2014 s/d tanggal 15 Maret 2014.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, R. YONO SOERYONO, S.H., Advokat/Pengacara & Penasihat Hukum pada Kantor R. YONO SOERYONO, S.H., dan Rekan yang beralamat di belakang Kantor Kecamatan Beber, Desa Halimpu No. 122 Cirebon, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 Januari 2014, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Majalengka tanggal 02 Januari 2014 No. 01/Srk/2014/PN.Mjl.
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan.
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum.
Telah mendengar keterangan saksi, ahli dan Terdakwa di persidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 27 Februari 2014, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa ANTON SUTRISNO Bin TASKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dextro tanpa memiliki keahlian dan kewenangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTON SUTRISNO Bin TASKA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa : 20 (dua puluh) butir pil dextro warna kuning yang bertuliskan DMP yang dimasukan kedalam plastik warna bening masing-masing kantong plastik 10 (sepuluh) butir, digunakan dalam perkara lain atas nama SOBIRIN Bin TASKA.
Membebankan kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada bagian kesimpulan dan permohonannnya menyatakan bahwa dakwaan yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak dapat dibuktikan/tidak terbuti secara sah dan meyakinkan. Untuk itu memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta merehabilitasi/mengembalikan nama baik Terdakwa. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adlinya.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutan dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana, sebagai berikut :
D A K W A A N
Bahwa ia Terdakwa ANTON SUTRISNO Bin TASKA pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2013 bertempat di Blok Jum’at Rt. 005 Rw. 006 Desa Panyingkiran Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi DENY JUHANA dan saksi ADI SUKMAWAN serta saksi SUNARTO mengamankan saksi ERIK SORAYA dan saksi DONA ROMDONA di bendungan rentang Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka karena kepemilikan obat jenis pil dextro sebanyak 10 (sepuluh) bungkus yang ditemukan pada saksi ERIK SORAYA sebanyak 6 (enam) bungkus berisi 60 (enam puluh) butir warna kuning bertuliskan KF di saku sebelah kanan baju yang dipakainya yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi SOBIRIN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira jam 17.30 Wib sedangkan 4 (empat) bungkus yang berisi 40 (empat puluh) butir warna putih bertuliskan CODE ditemukan pada saksi DONA ROMDONA yang disimpan di saku sebelah kanan jaket kulit warna hitam yang dipakainya yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi SOBIRIN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira jam 18.30 Wib di halaman parkir Alfamart Desa Jatitengah Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka dengan harga sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkusnya. Setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi SOBIRIN diperoleh informasi bahwa saksi SOBIRIN membeli obat jenis pil dextro tersebut dari Terdakwa, sehingga saksi DENY JUHANA, saksi ADI SUKMAWAN serta saksi SUNARTO langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa/rumah tetapi tidak ditemukan barang bukti, lalu Terdakwa diamankan terlebih dahulu ke Polsek Jatitujuh untuk diperlihatkan barang bukti berupa obat jenis pil dextro yang ditemukan pada saksi ERIK SORAYA dan DONA ROMDONA tetapi ketika obat jenis pil dextro tersebut diletakkan di atas meja tiba-tiba Terdakwa langsung mengambil dan memakannya sebanyak 8 (delapan) bungkus masing-masing 4 (empat) bungkus warna putih dan 4 (empat) bungkus warna kuning namun 2 (dua) bungkus lagi yang warna kuning berhasil diamankan, akhirnya Terdakwa diamankan ke Polres Majalengka untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa dengan pendidikan terakhir SD yang tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian memperoleh obat jenis pil dextro dengan cara membeli dari WAWAN (DPO) yang terakhir pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2013 sekira jam 11.00 Wib di halaman parkir Alfamart Desa Jatitengah Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka dengan harga sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus yang berisi 300 (tiga ratus) butir pil dextro dan Terdakwa telah menjual obat jenis pil dextro tersebut kepada saksi SOBIRIN dengan harga sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus) per bungkusnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sejak bulan Agustus 2013 sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari sekali dalam seminggu.
Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan atau menjual pil dextro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Bahwa menurut ahli IMAN BUDIMAN, S. Farm. Apt, pil dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas yaitu obat yang boleh diberikan/dijual tanpa resep dari dokter oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian / obat yang dikemasan / toples obat tersebut ada tanda lingkar biru, obat jenis pil dextro tersebut harus dijual di tempat yang resmi seperti apotek dan orang yang menjualnya harus mempunyai keahlian kefarmasian serta dijual sesuai dosis yang tercantum dalam labelnya, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Dextromethorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824/4813//Dinkes/2013 tanggal 06 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAN BUDIMAN (pemeriksa) dan diketahui oleh H. Alimudin, S.Sos, MM, MMKes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka), dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik.
-
Pemeriksaan Obat Asli Dextro Produk Saka Farma Sampel Barang Bukti Hasil Warna Kuning Kuning Sama Bentuk Bulat Bulat Sama Ukuran diameter 7,3 mm 7,3 mm Sama Rasa Pahit Pahit Sama Bau Tidak berbau Tidak berbau Sama Kelarutan dalam air Kurang larut Kurang larut Sama Bentuk sedian Tablet Tablet Sama Tulisan dalam tablet KF KF Sama
Dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan disimpulkan : bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi dan ahli sebagai berikut :
Saksi DENY JUHANA Bin SUTARJO, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa saksi yang menangkap Terdakwa bersama Anggota Adi Sukmawan dan Sunarto;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar jam 19.00 WIB ketika saksi bersama rekan saksi Adi Sukmawan dan Sunarto berpatroli di Bendungan Rentang Jatitujuh saksi melihat 2 (dua) orang sedang duduk di pinggiran sungai Bendungan Rentang Jatitujuh mencurigakan karena kelihatan seperti yang sedang mabuk, kemudian oleh saksi bersama rekan saksi Adi Sukmawan dan Sunarto didekati dan ditanya ia mengaku bernama Dona Romdona dan Erik Soraya dari Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka;
Bahwa selanjutnya Dona Romdona dan Erik Soraya oleh saksi dan rekan saksi tersebut digeledah;
Bahwa dari penggeledahan ditemukan dari Erik Soraya 6 (enam) bungkus plastik bening 1(satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir yang disimpan di saku baju sebelah kanan dan dari Dona Romdona ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening 1(satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir yang disimpan di saku jaket kulit warna hitam sebelah kanan yang dicurigai pil tersebut adalah Dextro;
Bahwa yang 6 (enam) bungkus bertuliskan KF dan yang 4 (empat) bungkus bertuliskan CODE;
Bahwa atas pengakuan Dona dan Erik pil tersebut untuk di konsumsi supaya mabuk;
Bahwa dari pengakuan Dona dan Erik, Pil Dextro beli dari SOBIRIN dengan harga perbungkusnya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupuah);
Bahwa dari pengakuan Dona dan Erik membeli Pil Dextro dari SOBIRIN di depan Alfa Mart Desa Jatitengah, Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka;
Bahwa selanjutnya pada malam itu juga saksi bersama rekan saksi Adi Sukmawan dan Sunarto mendatangi rumah SOBIRIN di Jatitengah dan SOBIRIN ada di rumah kemudian saksi menceritakan kepada SOBIRIN bahwa atas informasi dari Sdr. Dona dan Erik SOBIRIN telah menjual Pil Dextro kepada Dona dan Erik, atas pertanyaan saksi SOBIRIN mengakui telah menjual pil Dextro kepada Dona dan Erik sehingga SOBIRIN diamankan;
Bahwa Dona dan Erik tidak dipertemukan secara berhadapan dengan SOBIRIN tetapi hanya foto SOBIRIN diperlihatkan kepada Dona dan Erik dan mengatakan benar orangnya yang difoto, kemudian pada saat di Polisi Dona dan Erik juga melihat SOBIRIN;
Bahwa pada saat saksi di rumah Terdakwa saksi menyampaikan kepada Terdakwa bahwa atas informasi dari SOBIRIN bahwa pil Dextro dibeli dari Sdr. (Terdakwa) selanjutnya Terdakwa diamankan di Polsek Jatitujuh;
Bahwa ada kejadian pada saat Terdakwa di polsek, ketika itu barang bukti pil Dextro diletakan di meja kemudian oleh Terdakwa diambil dan ditelan sekitar 80 (delapan puluh) butir sampai Terdakwa sempat dirawat di Rumah Sakit;
Bahwa barang bukti diperoleh dari Dona dan Erik;
Bahwa rumah Terdakwa digeledah tetapi tidak ditemukan barang bukti;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa pil Dextro dibeli dari Wawan;
Bahwa penjualan dextro harus ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa Terdakwa pernah dipidana dengan perkara yang sama;
Bahwa menurut informasi di daerah Rentang sering terjadi transaksi jual beli Narkoba;
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap kelihatan biasa-biasa tidak kelihatan mabuk;
Bahwa yang disita dari Dona sebanyak 40 butir warna putih merk lupa lagi dan yang disita dari Erik sebanyak 60 butir warna kuning merk KF;
Bahwa dasar penangkapan Terdakwa karena ada pengakuan dari SOBIRIN bahwa obat didapat dari Terdakwa;
Bahwa barang bukti sisanya tinggal 20 butir lagi, karena yang 80 butir ditelan sama Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak pernah menjual pil Dextro kepada SOBIRIN.
Saksi SUNARTO Bin TASMA, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 di rumahnya sekitar jam sekitar jam 01.00 malam bersama Anggota Adi Sukmawan dan Denny Juhana;
Bahwa yang pertama di tangkap Dona dan Erik, kemudian dikembangkan Dona dan Erik mengku membeli Pil Dextro dari SOBIRIN kemudian SOBIRIN ditangkap dan mengaku membeli Pil Dextro dari Terdakwa selanjutnya Terdakwa ditangkap;
Bahwa awalnya ada informasi dari warga bahwa di Bendungan Rentang sering ada transaksi jual beli Narkoba, kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar jam 19.00 WIB ketika saksi bersama rekan saksi Adi Sukmawan dan Denny Juhana berpatroli di Bendungan Rentang Jatitujuh saksi melihat 2 (dua) orang sedang duduk di pinggiran sungai Bendungan Rentang Jatitujuh saksi mencurigakan karena kelihatan seperti yang sedang mabuk;
Bahwa kemudian oleh saksi bersama rekan saksi Adi Sukmawan dan Denny Juhana didekati dan ditanya ia mengaku bernama Dona Romdona dan Erik Soraya dari Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka;
Bahwa selanjutnya Dona Romdona dan Erik Soraya oleh saksi dan rekan saksi tersebut digeledah dari penggeledahan ditemukan dari Erik Soraya 6 (enam) bungkus plastik bening 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir yang disimpan di saku baju sebelah kanan dan dari Dona Romdona ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening 1(satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir yang disimpan di saku jaket kulit warna hitam sebelah kanan yang dicurigai pil tersebut adalah Dextro;
Bahwa selanjutnya pada malam itu juga saksi bersama rekan saksi Adi Sukmawan dan Denny Juhana mendatangi rumah SOBIRIN di Jatitengah dan SOBIRIN ada di rumah kemudian saksi menceritakan kepada SOBIRIN bahwa atas informasi dari Sdr. Dona dan Erik SOBIRIN telah menjual Pil Dextro kepada Dona dan Erik, atas pertanyaan saksi SOBIRIN mengakui telah menjual pil Dextro kepada Dona dan Erik sehingga SOBIRIN diamankan;
Bahwa Dona dan Erik membeli Dextro dari SOBIRIN di depan Alfa Mart Jatitujuh;
Bahwa saksi menanyakan kepada SOBIRIN, apakah benar Sdr (SOBIRIN) telah menjual Pil Dextro kepada Dona dan Erik, SOBIRIN menjawab benar telah menjual barang (Pil Dextro) kepada Dona dan Erik, lalu saksi memperlihatkan barang bukti yang dibenarkan oleh SOBIRIN;
Bahwa pengakuan SOBIRIN Pil Dextro dibeli dari Terdakwa;
Bahwa di rumah Terdakwa dilakukan penggeledahan tetapi tidak ditemukan barang bukti;
Bahwa ketika barang bukti pil Dextro diperlihatkan kepada Terdakwa dan diletakan di meja kemudian oleh Terdakwa diambil dan ditelan sekitar 80 (delapan puluh) butir sampai Terdakwa sempat dirawat di Rumah Sakit;
Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Erik dan Dona tidak dilakukan penahanan karena masih dalam proses;
Bahwa proses Erik dan Dona, saksi kurang mengetahui karena hanya melakukan proses penangkapan saja;
Bahwa Erik beli sekitar jam 17.30 WIB hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 dan Dona belinya sekitar jam 18.30 WIB dengan hari yang sama;
Bahwa dari pengakuan Erik dan Dona beli Dextro hanya hari itu saja;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum pada tahun 2012 dengan kasus yang sama;
Bahwa alasan Terdakwa menelan barang bukti untuk dihilangkan, Terdakwa ditanya setelah sadar;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa beli dari sales obat yang bernama Wawan;
Bahwa di rumah Terdakwa tidak ditemukan barang bukti;
Bahwa pada saat SOBIRIN diperiksa di Polisi, SOBIRIN mengaku bahwa Dextro beli dari Terdakwa seharga Rp.75.000,- 10 bungkus;
Bahwa pada saat SOBIRIN dengan Terdakwa dipertemukan Terdakwa membenarkan bahwa Dextro dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak pernah menjual pil Dextro kepada SOBIRIN.
Saksi DONA ROMADONA Bin WI’AD, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa saksi kenal kepada Terdakwa dan SOBIRIN karena satu kampung dan SOBIRIN dengan Terdakwa adalah adik kakak;
Bahwa saksi berada di Bendungan Rentang Jatitujuh bersama dengan Erik pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013, dengan tujuan mau minum-minuman keras karena daerah itu sepi dan bebas;
Bahwa selain minuman saksi membawa Pil Dextro tujuannya untuk dipakai sendiri setelah minum-minuman keras tadinya mau diminum setelah minuman keras tetapi tidak jadi karena keburu tertangkap Polisi;
Bahwa tujuannya minum dextro supaya tenang dan enak/happy;
Bahwa waktu saksi ditangkap, saksi sedang duduk-dukuk sambil minum-minuman keras di pinggiran bendungan Rentang bersama Erik, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang menghampiri saksi dan Erik dan bertanya sedang apa, dijawab oleh saksi sedang main, kemudian ke tiga orang itu menggeledah saksi dan bilang dari Polisi pada saat digeledah dari saku jaket kulit saksi sebelah kanan ditemukan 4 (empat) bungkus berisi 40 (empat puluh) butir pil dextro warna putih, lalu Erik juga digeledah dan ditemukan di saku baju sebelah kanan Erik Soraya ditemukan 6 (enam) bungkus plastik bening berisi 60 (enam puluh) butir pil Dextro warna kuning, kemudian saksi bersama Erik Soraya di bawa ke Polsek Jatitujuh;
Bahwa saksi mendapatkan Pil Dextro beli dari SOBIRIN pada tanggal 12 Oktober 2013 sekitar jam 05.00 sore di depan Alfa Mart Jatitengah;
Bahwa saksi tahu SOBIRIN jual pil Dextro, waktu saksi bekerja di Jatitujuh kalau SOBIRIN jualan Dextro;
Bahwa saksi langsung datang ke Alfa Mart dan SOBIRIN sudah ada di depan Alfa Mart;
Bahwa saksi beli dextro yang 4 (empat) bungkus seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli pil dextro kepada SOBIRIN sendirian;
Bahwa saksi ketemu dengan Erik di warnet sekitar jam 18.00 WIB pada hari yang sama tanggal 12 Oktober 2013;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa secara langsung saksi tidak tahu Terdakwa sering jualan dextro, tetapi saksi mendengar cerita dari orang-orang Terdakwa juga jualan pil dextro;
Bahwa pernah pada hari Jumat sebelum ditangkap beli 3 (tiga) bungkus seharga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Sabtunya beli juga 4 (empat) bungkus dari SOBIRIN;
Bahwa saksi pernah beli pil dextro dari Terdakwa satu bulan kebelakang sebelum saksi ditangkap.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak ada yang benar.
Saksi ERIK SORAYA Bin RAYA, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa saksi bawa pil dextro tersebut yaitu sebanyak 6 bungkus pil dextro berisi 12 butir/bungkus jadi semuanya 72 butir;
Bahwa pada awalnya saksi ketemu dengan saksi DONA lalu saksi diajak ke bendungan rentang yaitu pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira jam 20.00 Wib lalu saksi menuju ke bendungan rentang dan di bendungan tersebut hanya nongkrong sambil membawa minuman keras merk AK masing-masing 1 botol rencana saksi pil dextro yang dibawa saksi mau diminum sama minuman keras dicampur dengan 12 (dua belas) pil dextro tetapi pil dextro belum sempat diminum karena keburu datang anggota polisi yaitu 3 (tiga) orang;
Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi DONA bawa pil dextro;
Bahwa saksi beli dari SOBIRIN sorenya di dekat alfamart Jatitujuh;
Bahwa saksi tahu dari teman saksi kalau SOBIRIN suka jual pil dextro saat saksi mau membeli saksi ditunjukan sama teman saksi bahwa yang suka menjual pil dextro yaitu itu orangnya yaitu SOBIRIN yang lagi duduk-duduk di dekat alfa Mart;
Bahwa saksi membeli 6 (enam) bungkus pil dextro seharga Rp. 60.000,-;
Bahwa saksi beli obat pil dextro tersebut baru pertama kali;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi kenal dipertemukan di Polres;
Bahwa saksi membeli obat pil dextro tersebut tidak ada resep dokternya;
Bahwa setahu saksi bahwa SOBIRIN tidak punya toko obat atau apotik;
Bahwa di dalam 1 (satu) bungkus didalamnya ada 12 butir pil dextro;
Bahwa saksi belum meminum pil tersebut karena keburu tertangkap sama petugas polisi;
Bahwa saksi tidak tahu fungsinya sebagai obat apa hanya tahu bahwa obat tersebut buat memabukkan;
Bahwa setahu saksi SOBIRIN tersebut tidak mempunyai apotek dan SOBIRIN dalam penjualan pil dextro tersebut tidak ada ijin untuk menjual.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak ada yang benar.
Saksi SOBIRIN Bin TASKA, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa setahu saksi, Terdakwa dapat obat dextro dari sales;
Bahwa Terdakwa pernah menyuruh saksi untuk beli di pangkalan pari gentian beli dextro kurang lebih 20 biji seharga Rp. 20.000,- dan beli sama ATOK sekarang dipidana di Indramayu;
Bahwa saksi pernah mengkonsumsi pil dextro dan pil dextro tersebut dikasih oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dikasih oleh Terdakwa setelah dari keluar penjara yaitu 10 butir;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Terdakwa mempunyai pil dextro dalam jumlah banyak;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mengemasi pil dextro tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa mengemasi pil dextro ke dalam plastik dan saksi tidak membantunya;
Bahwa keterangan saksi di Polisi tidak benar karena saksi saat diperiksa di polisi di pukuli;
Bahwa saksi tidak pernah membeli dextro kepada Terdakwa tetapi hanya meminta saja;
Bahwa saksi meminta pil dextro kepada Terdakwa untuk di konsumsi sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah menjual pil dextro kepada orang lain;
Bahwa saksi tidak pernah menjual Dextro kepada saksi DONA dan saksi ERIK;
Bahwa saksi tidak pernah menjual pil dextro di alfa Mart;
Bahwa saksi tidak ada masalah atau dendam kepada saksi ERIK dan saksi DONA;
Bahwa dari keterangan saksi ERIK dan saksi DONA tidak benar semuanya dan sama saksi DONA suka ketemu di Alfa bersama dengan saksi ERIK;
Bahwa saksi ditemukan dengan saksi DONA saat di Polsek Jatitujuh
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak punya apotik/toko obat
Bahwa saksi tidak pernah menjual pil dextro kepada saksi DONA atau saksi ERIK;
Bahwa saksi tahu Dextro yaitu untuk obat batuk;
Bahwa Pil dextro tersebut tidak boleh dijual sembarangan;
Bahwa saksi pernah meminum pil dextro yang dikasih sama terdakwa dan sekali minum 10 (sepuluh) butir;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Terdakwa suka menjual pil dextro.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Ahli IMAN BUDIMAN ,S.Farm., Apt Bin AMIR HERMAN, di bawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya :
Bahwa Ahli pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli sebagaimana dalam berkas perkara;
Bahwa Ahli sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kab. Majalengka bagian Farmasi yaitu di sumber Daya Kesehatan, di sumber daya kesehatan tersebut ada bag. Farmasi dan Regulasi tugas Bag. Farmasi yaitu melakukan pembinaan terhadap apotik, toko obat dan tenaga teknis pada saat perijinan apotik atau toko obat;
Bahwa ahli pernah ditunjukkan 5 tablet kuning ada merk SF dan setelah dibandingkan secara fisik (Organoleptis) bentuk, warna, rasa dan merk tidak sampai ke laboratorium dengan obat sejenis seperti hasil lab yang dijadikan perbandingannya sama obat dextrometorphan;
Bahwa dextro termasuk obat batuk, bisa dijual tanpa resep dokter tetapi terbatas dan bisa dijual tanpa resep dokter tetapi harus dijual oleh ahlinya yang punya keahlian dan kewenangan yang sudah berpendidikan dan ahli disini Asisten Apoteker dan Apoteker;
Bahwa yang berhak menjual yaitu Apotek dan toko obat yang berijin sedangkan warung-warung tidak bisa jual Bebas terbatas ada tanda lingkaran biru;
Bahwa pil dextro tidak berbahaya kalau diminum sesuai dosisnya atau aturan yaitu 1 hari 3 kali sekali minum 2 tablet dan efeknya kalau dikonsumsi berlebihan bisa akan menjadi racun, menekan susunan saraf pusat, euporia (senang berlebihan) jantung berdebar, menekan susunan pernafasan, dan kematian;
Bahwa kemasan pil dextro ada yang dikemas dan ada yang ditoples;
Bahwa struktur dari penyaluran pil dextro tersebut awalnya dari distribusi dextro yaitu dari pabrik – Distributor – Sub Dinas – Pedagang besar Farmasi –Sarana Kefarmasian, toko obat, instalasi RS, lembaga pendidikan dan Apotik tetapi apotik tidak bisa menjual dalam jumlah banyak kepada pembeli dan sales obat harus resmi dan terdaftar dan ahli hanya sebatas membandingkan obatnya saja;
Bahwa barang bukti pil dextro yang ada di persidangan benar murni atau sama dengan pil dextro yang beredar di pasaran;
Bahwa benar dalam mengkonsumsi pil dextro harus ada aturannya, yang biasanya dalam sehari maksimal minum 10 butir dengan aturan 3 kali minum dalam sehari dan bilamana minum dextro melebihi dosis tidak menimbulkan kecanduan seperti narkotika tetapi timbul adiksi (kebiasaan);
Bahwa benar dalam mengedarkan pil dextro tersebut harus memiliki izin dan memiliki keahlian dalam kefarmasian;
Bahwa yang berhak mengedarkan, menyimpan dan menyerahkan sedian farmasi berupa obat jenis pil dextro adalah tenaga kefarmasian dan prosedur penyimpanan, penjualan / peredaran obat bebas terbatas dan termasuk juga obat pil jenis pil dextro harus dijual di tempat yang resmi seperti apotek yang ada apotekernya atau toko obat yang ada asisten apotekernya dan yang menjualnya harus mempunyai keahlian serta sesuai dengan dosis yang tercantum dalam labelnya;
Bahwa apabila pil dextro diminum dengan alkohol efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian;
Bahwa obat dextro bermanfaat untuk meredakan batuk kering / tanpa dahak (antitusif) atau menekan pusat susun saraf batuk jika dinimum sesuai dengan dosis yang diajukan;
Bahwa Ahli telah menguji/meneliti barang bukti dan benar barang bukti obat adalah obat jenis dextro (Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Dextromethorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824/4813/Dinkes/2013 tanggal 06 Nopember 2013);
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan.
Menimbang, bahwa Terdakwa sendiri di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya adalah :
Bahwa Terdakwa memberi terakhir pil dextro kepada saksi SOBIRIN yaitu 2 (dua) minggu sebelum ditangkap;
Bahwa Terdakwa memberikan kepada saksi SOBIRIN terakhir yaitu 1 (satu) bungkus;
Bahwa Terdakwa memberikan pil dextro tersebut kepada saksi SOBIRIN yaitu untuk di konsumsi sendiri karena Terdakwa tahu saksi SOBIRIN sebagai kerja kuli bangunan supaya semangat;
Bahwa keterangan Terdakwa di BAP Polisi tidak benar karena Terdakwa ditekan oleh Polisi harus mengakui bahwa keterangan di BAP harus dibenarkannya tetapi sebenarnya Terdakwa tidak pernah menjual pil dextro kepada SOBIRIN;
Bahwa Terdakwa ketemu dengan saksi SOBIRIN saat di Polres;
Bahwa pil dextro tersebut di perlihatkan kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) bungkus lalu Terdakwa minum semuanya karena Terdakwa merasa kesal kepada saksi SOBIRIN karena saksi SOBIRIN kenapa bawa-bawa Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memakan pil dextro tersebut untuk menghilangkan barang bukti pil dextro karena Terdakwa takut dipenjara karena Terdakwa trauma masuk penjara;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik tetapi Terdakwa tidak pernah menjual pil dextro kepada saksi SOBIRIN tetapi Terdakwa pernah memberi kepada saksi SOBIRIN 3 (tiga) kali yaitu 10 (sepuluh) butir pil dextro;
Bahwa maksud Terdakwa memberi pil dextro kepada saksi SOBIRIN supaya semangat karena saksi SOBIRIN sebagai kuli bangunan;
Bahwa Terdakwa membeli dextro dari WAWAN (sales);
Bahwa setahu Terdakwa sdr. Wawan tidak ada ijin untuk menjual pil dextro tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli 30 bungkus Rp. 5.250,- per bungkus dari akhir Agustus;
Bahwa Terdakwa membeli pil dextro tersebut untuk di konsumsi sendiri dan tidak di jual kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali beli dari sdr. Wawan;
Bahwa Terdakwa pernah beli seminggu 3 kali dari Atok di pangkalan pari yang punya penggilingan tepung pil dextro nya putih dan kuning sama dengan yang dikasih ke Saksi SOBIRIN ;
Bahwa Terdakwa ditekan sama polisi dan kakak Terdakwa yaitu saksi SOBIRIN ditekan dan dipukulnya;
Bahwa Terdakwa saat ditanya tidak dipukul dan dipukul pada saat ditangkap pertama;
Bahwa barang bukti pil dextro warna putih ada 4 bungkus dan kuning 6 bungkus saat di polisi Terdakwa minum semuanya karena Terdakwa marah ke saksi SOBIRIN yang bawa-bawa nama Terdakwa, sehingga barang bukti hilang karena Terdakwa takut di penjara kemudian saksi SOBIRIN mengatakan udah ngaku saja;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan di persidangan telah didengar saksi verbal lisan yakni penyidik yang melakukan penyidikan terhadap perkara Terdakwa yakni :
Saksi ANDI SUSAMTO, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa saksi sebagai penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap SOBIRIN sebagai tersangka;
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi DONA dan saksi ERIK;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan dilakukan di Sat Narkoba Polres Majalengka;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap SOBIRIN yaitu pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 dan bersamaan dengan pemeriksaan Terdakwa yang dilakukan pemeriksaan oleh AGUS dan pemeriksaan dilakukan di ruangan terbuka dan ada juga rekan saksi yaitu ADE MAMAN dan BAMBANG;
Bahwa pemeriksaan terhadap SOBIRIN dilakukan secara tanya jawab menggunakan bahasa Indonesia dan BAP dibuat dengan mengikuti pola tanya jawab pada saat pemeriksaan tidak ada tekanan baik pisik maupun psikis saksi bertanya lalu oleh SOBIRIN dijawab dan pada saat proses tanya jawab benar keluar dari mulutnya SOBIRIN;
Bahwa tidak ada anggota melakukan kekerasan terhadap SOBIRIN saat pemeriksaan SOBIRIN dan juga terhadap Terdakwa juga tidak ada yang melakukan kekerasan;
Bahwa saat pemeriksaan tidak ada sarana perekaman tetapi sarana itu ada tetapi khusus di bagian MIN;
Bahwa saat saksi menanyakan darimana SOBIRIN dapat pil dextro tersebut? Lalu SOBIRIN menjawabnya bahwa pil dextro tersebut dari Terdakwa dan jarak pemeriksaan antara SOBIRIN dan Terdakwa dekat dan pasti terdengar jadi tidak dibuat BA kronfrontasi karena keduanya saling mengakui;
Bahwa setelah BAP jadi SOBIRIN diberikan kesempatan untuk baca dan menyatakan bahwa SOBIRIN tidak keberatan dan langsung ditanda tangan oleh SOBIRIN;
Bahwa saat diperiksa kondisi fisik SOBIRIN pada saat diperiksa dalam keadaan sehat;
Bahwa keterangan saksi DONA dengan keterangan saksi ERIK dan SOBIRIN tidak di dikonfrontasi karena sudah mengakui;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan SOBIRIN dengan Terdakwa berdekatan;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan penangkapan Terdakwa dan besok paginya saksi ke Rumah Sakit untuk melihat kondisi Terdakwa;
Bahwa saat penandatangan BAP tidak ada pemaksaan terhadap SOBIRIN dan SOBIRIN menyatakan tidak ada keberatan atas keterangannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan melihat SOBIRIN dipukuli.
Saksi AGUS SRI WANDONO,S.H, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa saksi melakukan penyidikan dan atas perintah Pimpinan saksi;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Anton;
Bahwa Saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap Saksi SOBIRIN ;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan dilakukan di kantor Unit II. Sat Narkoba Polres Majalengka di ruang kerja saksi;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan saksi duduk berhadapan dengan Terdakwa ada juga rekan saksi yaitu Andi yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi SOBIRIN sebagai tersangka;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dengan cara tanya jawab dan langsung diketik tidak ada konsep mengikuti saja jawaban dari Terdakwa dengan menggunakan bahasa Indonesia campur dengan Bahasa Sunda;
Bahwa jawaban yang ada dalam BAP Terdakwa adalah benar keterangan Terdakwa sendiri dan tidak ada perekam pada saat pemeriksaan;
Bahwa saat minta keterangan, saksi dengan teknis biasa dan tidak ada tekanan, paksaan, kekerasan secara fisik dan anggota yang lain juga tidak melakukan kekerasan dan sama sekali tidak ada tekanan/paksaan terhadap Terdakwa dan selesai pemeriksaan saksi memberi kesempatan Terdakwa untuk membaca BAP dan diperhatikan Terdakwa dan membacanya dan Terdakwa sendiri yang menandatanganinya lalu Terdakwa tidak merasa keberatan atas BAP dalam perkaranya dan isi BAP nya Terdakwa mengatakan sudah cukup dan benar semuanya
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan Saksi SOBIRIN, Terdakwa pun melihat Saksi SOBIRIN diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada pemukulan/kekerasan secara fisik ataupun fsikis;
Bahwa saat saksi akan melakukan pemeriksaan Terdakwa minta ijin kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan diijinkan untuk langsung diperiksanya dan setelah dilakukan pemeriksaan, PH datang dan diberitahu hasil BAP nya;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan Rumah sakit dan saksi melakukan pemeriksaan di Polres Majalengka setelah Terdakwa sadar;
Bahwa saksi tidak melakukan konfrontasi antara Terdakwa dan Saksi SOBIRIN karena Terdakwa mengakuinya dan tidak membantah;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan selain Andi di ruang pemeriksaan yaitu ada Husni, Wahyu, Ade Maman dan rekan saksi pun melihat bahwa dalam pemeriksaan Terdakwa tidak ada pemukulan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tidak ditemukan barang bukti;
Bahwa saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah ada kesalahan dalam BAP atau tidak dan Terdakwa membenarkannya;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa pernah menjualnya kepada orang lain dan sebagian di konsumsi sendiri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tertekan karena melihat SOBIRIN dipukul.
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil warna kuning yang bertuliskan DMP yang dimasukan ke dalam plastik warna bening masing-masing kantong plastik 10 (sepuluh) butir oleh karena telah disita secara sah dan diperlihatkan di persidangan maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan seseorang dapat dipidana karena bersalah melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan orang tersebut harus dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa secara tunggal telah melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa ketentuan :
Pasal 196 menyatakan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 98 ayat (2) menyatakan : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menimbang, bahwa dari ketentuan di atas maka Majelis dapat mengkonstruksikan yang menjadi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal dimaksud adalah :
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi padahal tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan/atau memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Ad. (1). Tentang Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana menurut rezim UU Kesehatan, dimana fakta di persidangan menunjukkan Terdakwa berkualitas sebagai orang perseorangan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.(2). Tentang unsur “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi padahal tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan/atau memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”.
Menimbang, bahwa menurut Majelis dalam unsur ini terdapat bentuk perbuatan terlarangnya yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang dilakukan dengan cara melanggar aturan dalam UU Kesehatan yakni :
Dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dan/atau :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika (vide Pasal 1 angka 4 UU Kesehatan) sedangkan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (vide Pasal 1 angka 5 UU Kesehatan).
Menimbang, bahwa dengan demikian yang harus dipertimbangkan adalah ada tidaknya perbuatan dari Terdakwa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi / alat kesehatan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa dari persesuaian antara keterangan saksi DENY JUHANA dan saksi SUNARTO diperoleh fakta pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar jam 19.00 Wib dipinggir bendungan rentang Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka, saksi-saksi mencurigai saksi ERIK dan saksi DONA yang sedang duduk dan setelah digeledah ditemukan 60 (enam puluh) butir obat warna kuning merk KF yang terbungkus plastik di saku baju sebelah kiri saksi ERIK dan juga ditemukan 40 (empat puluh) butir obat warna putih besar di saku jaketnya saksi DONA.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi DENY JUHANA dan saksi SUNARTO menerangkan barang bukti yang ditemukan di saksi ERIK dan Saksi DONA sebanyak 100 butir yang dibungkus plastik dan ketika diperlihatkan kepada Terdakwa ternyata barang bukti obat sebanyak 80 (delapan puluh) butir langsung dimakan bersama dengan bungkusnya oleh Terdakwa sehingga barang bukti yang tersisa sebanyak 20 (dua puluh) butir warna kuning, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Organoleptis oleh Ahli IMAN BUDIMAN berdasarkan perbandingan disimpulkan : bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan.
Menimbang, bahwa fakta tersebut sesuai dengan keterangan saksi DONA dan saksi ERIK yang menyatakan benar pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar jam 19.00 Wib saksi diamankan oleh pihak kepolisian ketika sedang di bendungan rentang Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka, karena membawa obat Dextromethorphan, dimana saksi ERIK dan saksi DONA menyatakan lebih lanjut jika Dextromethorphan tersebut dibeli oleh saksi ERIK dan saksi DONA secara sendiri-sendiri dari Saksi SOBIRIN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sebelum para saksi ke bendungan rentang.
Menimbang, bahwa Saksi SOBIRIN di persidangan menyatakan pada awalnya memberikan keterangan tidak benar Saksi SOBIRIN telah menjual Dextromethorphan pada ERIK dan DONA pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 tetapi pada hari sebelum tanggal tersebut akan tetapi keterangan tersebut selanjutnya berubah menjadi menyatakan Saksi SOBIRIN tidak pernah menjual Dextromethorphan kepada saksi ERIK dan saksi DONA.
Menimbang, bahwa dari keterangan ERIK dan DONA tidak diperoleh fakta lanjutan mengenai asal Dextromethorphan yang dibeli dari Saksi SOBIRIN, Saksi SOBIRIN di tingkat penyidikan menyatakan Dextromethorphan tersebut berasal dari Terdakwa, akan tetapi di persidangan Saksi SOBIRIN menyatakan tidak pernah membeli Dextromethorphan dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa sendiri di persidangan menyatakan benar pernah membeli Dextromethorphan dari Wawan untuk digunakan sendiri dan tidak pernah menjual Dextromethorphan kepada Saksi SOBIRIN akan tetapi hanya memberi pil Dextromethorphan kepada saksi SOBIRIN dan Terdakwa juga membenarkan telah memakan pil Dextromethorphan yang menjadi barang bukti ketika diperlihatkan Polisi kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) bungkus karena Terdakwa merasa kesal kepada saksi SOBIRIN karena saksi SOBIRIN membawa-bawa nama Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian, keterangan Saksi SOBIRIN dan Terdakwa pada persidangan tersebut berbeda dengan keterangannya pada tingkat penyidikan karena pada tingkat penyidikan menyatakan Dextromethorphan yang dijual Saksi SOBIRIN kepada ERIK dan DONA berasal dari Terdakwa, dan keterangan tersebut diberikan karena pada tingkat penyidikan, Saksi SOBIRIN dipukuli oleh polisi sehingga melihat hal tersebut Terdakwa merasa tertekan sehingga mengakui jika pernah menjual Dextromethorphan kepada saksi SOBIRIN.
Menimbang, bahwa atas pencabutan keterangan Terdakwa dan Saksi SOBIRIN di persidangan, telah didengar keterangan saksi penyidik (verbal lisan) yakni saksi ANDI SUSAMTO dan saksi AGUS SRI WANDONO yang menyatakan proses pemeriksaan Saksi SOBIRIN dan Terdakwa dilakukan dalam keadaan bebas dan tanpa paksaan/tekanan dalam bentuk apapun, sehingga keterangannya merupakan keterangan yang berasal dari Saksi SOBIRIN dan Terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta yang bertentangan tersebut di atas Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa dari keterangan dua orang saksi yakni ERIK dan DONA dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta ERIK dan DONA telah membeli Dextromethorphan dari Saksi SOBIRIN, dan fakta ini Majelis yakini kebenarannya dibandingkan dengan keterangan Saksi SOBIRIN yang membantahnya dengan alasan yang berubah-rubah karena kualitas saksi ERIK dan DONA adalah pihak yang nertal dalam perkara ini dan bahkan tidak memiliki permusuhan sebelumnya dengan Saksi SOBIRIN, sehingga Majelis tidak menemukan motif lain dari saksi ERIK dan saksi DONA untuk menuduh Saksi SOBIRIN sehingga keterangan kedua saksi tersebut memiliki nilai kebenaran dibandingkan dengan bantahan dari Saksi SOBIRIN. Dengan demikian Majelis menyatakan meyakini keterangan saksi ERIK dan DONA jika Dextromethorphan dibeli dari SOBIRIN.meskipun menurut Penasihat Hukum Terdakwa kualitas dan cara hidup saksi tersebut patut diragukan.
Bahwa terkait pencabutan keterangan di persidangan sesuai dengan Yurisprudensi yang meskipun lahirnya sebelum KUHAP berlaku akan tetapi yurisprudensi tersebut masih tetap dipergunakan dalam praktek peradilan sebagai pedoman yakni Putusan MA tanggal 23 Februari 1960, No. 229 K/Kr/1959 menjelaskan “pengakuan Terdakwa di luar sidang yang kemudian di sidang pengadilan dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan Terdakwa”. Menurut Yahya Harahap, dari putusan ini dapat dilihat antara lain : 1. Pencabutan keterangan pengakuan yang dibenarkan hukum adalah pencabutan yang dilandasi dengan dasar alasan yang logis. 2. Pencabutan tanpa dasar alasan, tidak dapat diterima. 4. Penolakan pencabutan keterangan pengakuan, mengakibatkan pengakuan tetap dapat dipergunakan sebagai pembantu menemukan bukti (Yahya Harahap, 2006 : 327).
Bahwa mengenai pencabutan keterangan Saksi SOBIRIN dan Terdakwa di tingkat Penyidikan mengenai Dextromethorphan yang dimiliki oleh ERIK dan DONA berasal dari Terdakwa karena didasari adanya tekanan fisik kepada Terdakwa dan SOBIRIN ternyata di persidangan fakta menunjukkan saksi verbal lisan tidak melakukan pemaksaan atau penekanan terhadap saksi SOBIRIN dan Terdakwa, sehingga Majelis haruslah menyatakan pencabutan keterangan Terdakwa di penyidikan tidaklah berdasar.
Menimbang, bahwa petunjuk lainnya yang menguatkan fakta jika pencabutan keterangan Terdakwa dan saksi SOBIRIN tidak berdasar adalah diperoleh dari keterangan di persidangan yakni :
Keterangan Terdakwa yang menyatakan benar memiliki Dextromethorphan dan pernah memberikannnya kepada SOBIRIN;
Keterangan Saksi SOBIRIN yang menyatakan benar pernah menerima Dextromethorphan dari Terdakwa dan pernah melihat Terdakwa membungkus Dextromethorphan dalam plastik kecil.
Menimbang, bahwa hal di atas menunjukkan baik Saksi SOBIRIN maupun Terdakwa memiliki keterkaitan khusus mengenai pemilikan dan peralihan Dextromethorphan, artinya di persidangan sebenarnya Terdakwa mengakui memiliki Dextromethorphan dan mengakui pernah memberikannya kepada Saksi SOBIRIN.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis menyatakan tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang dalam pembelaannya menyatakan tidak cukup bukti jika Terdakwa menjual Dextromethorphan kepada SOBIRIN karena fakta tersebut hanya berasal dari keterangan seorang saksi saja yaitu saksi SOBIRIN karena sebagaimana pertimbangan Majelis di atas terdapat rangkaian fakta asal mula Dextromethorphan yang berada di tangan DONA dan ERIK yakni dibeli dari saksi SOBIRIN dan SOBIRIN mendapatkannya dari Terdakwa, fakta ini berasal dari keterangan saksi ERIK, saksi DONA, keterangan saksi SOBIRIN dan Terdakwa pada tingkat penyidikan dimana oleh karena pencabutan keterangan SOBIRIN dan Terdakwa di persidangan tidak berdasar maka sesuai dengan yurisprudensi pencabutan keterangan tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian fakta tentatang pil Dextromethorphan yang dijual SOBIRIN berasal dari Terdakwa bukan hanya dari satu bukti saja tetapi berasal dari keterangan saksi SOBIRIN dan keterangan Terdakwa yang sah untuk dipertimbangkan (keterangan pada tingkat penyidikan), dari petunjuk yang didapatkan dari penilaian barang bukti dan keterangan saksi DONA serta ERIK dan petunjuk adanya kesalahan Terdakwa karena pencabutan keterangan di penyidikan yang tidak berdasar.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah apakah dibenarkan Terdakwa memindahtangankan Dextromethorphan kepada SOBIRIN ?
Menimbang, bahwa sebagaimana aturan dalam UU Kesehatan syarat dari pengedaran obat-obatan adalah dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu, dan menurut Ahli IMAN BUDIMAN, yang berhak mengedarkan obat Dextromethorphan adalah Apoteker dan Asisten Apoteker dan penjualannya dilakukan di Apotek dan toko obat yang berijin.
Menimbang, bahwa fakta di persidangan menunjukkan pendidikan dan pekerjaan Terdakwa bukan dibidang kesehatan, hal ini menunjukkan Terdakwa bukanlah pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan Dextromethorphan dalam bentuk peredaran apapun baik itu menjual, memberikan dan atau bentuk lainnya yang menyebabkan adanya perpidahtanganan Dextromethorphan kepada pihak lainnya.
Menimbang, bahwa fakta di persidangan menunjukkan telah ada perpindahan Dextromethorphan dari tangan Terdakwa kepada saksi SOBIRIN, fakta tersebut menurut Majelis telah cukup untuk terpenuhinya kualifikasi bentuk Terdakwa telah mengedarkan, dimana sesuai pertimbangan Majelis maka fakta yang sah dan meyakinkan menunjukkan perpindaan Dextromethorphan dari Terdakwa kepada SOBIRIN dengan dasar jual beli dimana dengan melihat caranya maka nyata pengedaran itu dikehendaki dan diketahui sepenuhnya oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satu perbuatan terlarang dalam unsur ini yakni tanpa keahlian dan kewenangan telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat jenis Dextromethorphan.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas nyata seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwaan kepada Terdakwa telah terpenuhi, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan karenanya Majelis menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan dakwaan terhadap Terdakwa tidak dapat dibuktikan/tidak terbuti secara sah dan meyakinkan, sehingga pembelaan tersebut haruslah Majelis kesampingkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena selama pemeriksaan perkaranya Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya dan selama pemeriksaan perkaranya tidak ternyata adanya alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tersebut dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata pembalasan terhadap Terdakwa, tetapi juga bertujuan mempertahankan ketertiban dan rasa adil dalam masyarakat serta mendidik agar perbuatan yang salah tersebut tidak terulang lagi baik oleh Terdakwa maupun orang lain, fakta di persidangan menunjukkan obat Dextromethorphan merupakan jenis obat batuk dan bukan dalam kualifikasi obat terlarang yang sangat berbahaya seperti narkotika, sabu dan obat berbahaya lainnya, artinya sifat jahat dari pelaku pengedar/penjual obat Dextromethorphan tidaklah seberbahaya pengedar narkotika dan sabu, apalagi dalam perkara a quo obat yang diedarkan jumlahnya relatif kecil.
Menimbang, bahwa namun demikian peredaran Dextromethorphan sebagai obat batuk yang disalahgunakan penggunaannya telah meresahkan masyarakat karena digunakan oleh orang-orang yang berpotensi menggangu ketertiban umum, sehingga dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut maka Majelis berpandangan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah patut, tepat dan adil sesuai dengan nilai kesalahan Terdakwa secara objektif.
Menimbang, bahwa oleh karena rumusan ancaman pidana dalam Pasal 196 UU Kesehatan adalah komulatif yakni pidana penjara dan pidana denda, maka kepada Terdakwa harus pula dijatuhi denda dan apabila Terdakwa ternyata tidak mampu membayar denda dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan.
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena selama pemeriksaan perkaranya, Terdakwa berada dalam tahanan, maka waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti karena barang bukti tersebut merupakan barang yang diperjualbelikan secara illegal dan masih dipergunakan oleh Penuntut Umum dalam pembbuktian perkara lainnya maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN TERDAKWA :
Terdakwa pernah dipidana dalam perkara yang sama.
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN TERDAKWA :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Mengingat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANTON SUTRISNO Bin TASKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil Dextromethorphan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara SOBIRIN Bin TASKA;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Rabu Tanggal 5 Maret 2014, oleh kami GUSE PRAYUDI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RIZAL TAUFANI, S.H., M.H. dan ELA NURLAELA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh OTONG ENDANG K, Sm. Hk., sebagai Panitera Pengganti yang dihadiri ADE MULYANI, S.H., sebagai Penuntut Umum serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
RIZAL TAUFANI, SH, MH GUSE PRAYUDI, SH
Ttd
ELA NURLAELA, SH
Panitera Pengganti,
Ttd
OTONG ENDANG K, Sm. Hk.