12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARIADI, SPd. SD Bin SARIJA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” dalam dakwaan subsidair; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010. 2. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011. 3. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010. 4. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011. 5. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012 6. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012. 7. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010. 8. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011. 9. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah Tahun Anggaran 2010. 10. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat Tahun Anggaran 2011 . 11. 1 (satu) bendel Laporan Penggunaan Dana Hibah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012. 12. 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Desa Giricahyo Tahun 2010. 13. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010. 14. 1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2010 sampai dengan 04/01/2013. 15. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi kepada Desa Giricahyo Tahun 2012 . 16. 1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2013 sampai dengan 23/12/2013. Barang bukti no. 1 s/d 16 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 17. Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). 18. Uang tunai sebesar Rp. 3.341.500,- (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah). Barang bukti no. 17 s/d 18 dikembalikan ke Kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 19. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011. 20. 1 (satu) lembar catatan penggunaan uang bantuan propinsi tahun 2011 yang dipinjam oleh Sdr. SUJIMAN dengan jumlah pengeluaran total senilai Rp. 1.000.000,-. 21. 1 (satu) lembar tanda terima dana bantuan propinsi 2011 sebesar Rp. 48.000.000,-. 22. 1 (satu) lembar catatan pengembalian uang pinjaman dana propinsi tahun 2011 dari Sdr. AGUS B sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 12 September 2013. 23. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 4.000.000,- dari kades Giricahyo untuk biaya cor blok jalan program bantuan propinsi tahun 2012 tertanggal Bulan Januari 2013. 24. 1 (satu) lembar penggunaan uang dana propinsi tahun 2010. 25. 1 (satu) lembar realisasi penggunaan dana bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan cor blok, talud jalan dan perataan lapangan jambe tahun 2011. Barang bukti no. 19 s/d 25 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 26. Uang tunai pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 20 lembar senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr.AGUS BUDIYANTA. 27. Uang tunai pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 10 lembar senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr. SUJIMAN. Barang bukti no. 26 s/d 27 dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 28. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian pinjaman uang dana bantuan propinsi tahun 2011 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. SUJIMAN. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 29. Uang pengembalian dari perangkat desa dan dukuh serta uang sisa dana bantuan keuangan propinsi tahun 2010 dan tahun 2011 sebesar Rp. 2.376.500,- dengan rincian : pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 20 (dua puluh) lembar, pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan logam Rp. 500,- sebanyak 1 (satu). Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 30. 1 (satu) lembar tanda terima pengembalian dana bantuan propinsi tahun 2011, tertanggal 12 Desember 2013. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 31. Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 32. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2010. 33. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2011 . 34. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012. 35. 2 (dua) lembar bukti pembayaran 1 unit computer Celeron 2,66 + printer IP1980 senilai Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). 36. 2 (dua) lembar bukti pembayaran printer Canon SPC MP258 dan monitor LCD Acer Wide Screen 16 “ senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). 37. 1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Cor Blok Jalan Desa Dana Bantuan Propinsi 2012. 38. 1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Talud Yandu Dana Pengembalian Pajak 2012. 39. 1 (satu) bendel LPJ penggunaan Dana Pengembalian PBB Desa Giricahyo tahun 2012. Barang bukti no. 32 s/d 39 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 40. Uang tunai sebesar Rp. 706.500,- (tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah). Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 41. 1 (satu) lembar rincian penggunaan bahan dan upah tenaga kegiatan pembangunan kantor desa tahun 2012. 42. 1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan pembangunan gedung kantor desa giricahyo tahun 2012. 43. 1 (satu) lembar bukti penerimaan uang pembangunan kantor desa dari Dana Bantuan Hibah DIY Tahun 2012. 44. 1 (satu) bendel laporan penggunaan dana hibah propinsi daerah istimewa yogyakarta tahun 2012. 45. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2010. 46. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2011. 47. 1 (satu) bendel LPJ Pembangunan Kantor Desa Tahun 2012. 48. 1 (satu) bendel berisi 11 (sebelas) Nota pembelian dari Toko Besi & Bahan Bangunan MADANI. 49. 1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran. 50. 1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran. 51. 1 buku belanja material. 52. 1 (satu) bendel berisi 3 (tiga) Nota pembelian dari Toko Besi & Bahan Bangunan MADANI. Barang bukti no. 41 s/d 52 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 53. Uang sebesar Rp. 4.447.000,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 44 lembar, pecahan rupiah Rp. 20.000,- sebanyak 2 lembar, pecahan rupiah Rp. 5.000,- sebanyak 1 lembar dan pecahan rupiah Rp. 2.000,- sebanyak 1 lembar (uang pengembalian pinjaman dana hibah pembangunan gedung kantor desa tahun 2012 dari Kepala Desa Giricahyo). 54. Uang tunai sebesar Rp. 36.400,- (tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah). Barang bukti no. 53 s/d 54 dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 55. 1 (satu) bendel surat penawaran pekerjaan pengadaan dan pekerjaan rangka atap dan Surat Kontrak Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan No.158/SKKPP/Euro/2012. Dikembalikan kepada sdr. Nundang Suryana. 56. 1 (satu) buah buku berisi catatan giricahyo excavator tahun 2010 dan tahun 2011. 57. 1 (satu) buah buku berisi catatan giricahyo excavator tahun 2010. Barang bukti no. 56 s/d 57 dikembalikan kepada sdr. Agung Hermawan. 58. 1 (satu) buah buku bercorak batik warna merah putih berisi penggunaan uang dana hibah pembangunan gedung kantor desa tahun 2012. 59. 1 (satu) bendel kwitansi dan nota terdiri dari : 10 (sepuluh) lembar kwitansi penyerahan uang dan 1 (satu) lembar nota pembelanjaan uang. Barang bukti no. 58 s/d 59 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo. 60. 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011. 61. 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2012. 62. 1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010. 63. 1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011. 64. 1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2012. Barang bukti no. 60 s/d 64 dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : HARIADI, SPd. SD Bin SARIJA;
Tempat lahir : Gunungkidul;
Umur/ tanggal lahir : 42 tahun / 18 November 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Jati RT.01 RW.06 Desa Giricahyo
Kec.Purwosari, Kabupaten Gunungkidul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kepala Desa Giricahyo;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota Wonosari oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 15 Mei 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan tanggal 14 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 15 Juni 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 12 September 2014
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta sejak tanggal 13 September 2014 sampai dengan 12 Oktober 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama BAGUS HADI PRASETYA, S.H. dan YUSUF AKBAR SIREGAR, S.H. Kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat Bagus dan Rekan yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro No.64 Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Mei 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 28 Mei 2014 di bawah register No. W.13-U1/21/Pid.Sus-TPK/V/2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk., tanggal 16 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk., tanggal 20 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 6 Agustus 2014, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HARIADI, SPd.SD Bin SARIJA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARIADI, SPd.SD Bin SARIJA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan kota dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama kurungan 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bendel Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat Tahun Anggaran 2011 .
1 (satu) bendel Laporan Penggunaan Dana Hibah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012.
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2010 sampai dengan 04/01/2013.
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi kepada Desa Giricahyo Tahun 2012 .
1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2013 sampai dengan 23/12/2013.
Barang bukti no. 1 s/d 16 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 3.341.500,- (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Barang bukti no. 17 s/d 18 dikembalikan ke Kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) bendel Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) lembar catatan penggunaan uang bantuan propinsi tahun 2011 yang dipinjam oleh Sdr. SUJIMAN dengan jumlah pengeluaran total senilai Rp. 1.000.000,-.
1 (satu) lembar tanda terima dana bantuan propinsi 2011 sebesar Rp.48.000.000,-.
1 (satu) lembar catatan pengembalian uang pinjaman dana propinsi tahun 2011 dari Sdr. AGUS B sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 12 September 2013.
1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 4.000.000,- dari kades Giricahyo untuk biaya cor blok jalan program bantuan propinsi tahun 2012 tertanggal Bulan Januari 2013.
1 (satu) lembar penggunaan uang dana propinsi tahun 2010.
1 (satu) lembar realisasi penggunaan dana bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan cor blok, talud jalan dan perataan lapangan jambe tahun 2011.
Barang bukti no. 19 s/d 25 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang tunai pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 20 lembar senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr.AGUS BUDIYANTA.
Uang tunai pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 10 lembar senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr.SUJIMAN.
Barang bukti no. 26 s/d 27 dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) lembar kwitansi pengembalian pinjaman uang dana bantuan propinsi tahun 2011 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr.SUJIMAN.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang pengembalian dari perangkat desa dan dukuh serta uang sisa dana bantuan keuangan propinsi tahun 2010 dan tahun 2011 sebesar Rp. 2.376.500,- dengan rincian : pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 20 (dua puluh) lembar, pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan logam Rp. 500,- sebanyak 1 (satu).
Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) lembar tanda terima pengembalian dana bantuan propinsi tahun 2011, tertanggal 12 Desember 2013.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2011 .
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012.
2 (dua) lembar bukti pembayaran 1 unit computer Celeron 2,66 + printer IP1980 senilai Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
2 (dua) lembar bukti pembayaran printer Canon SPC MP258 dan monitor LCD Acer Wide Screen 16 “ senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Cor Blok Jalan Desa Dana Bantuan Propinsi 2012.
1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Talud Yandu Dana Pengembalian Pajak 2012.
1 (satu) bendel LPJ penggunaan Dana Pengembalian PBB Desa Giricahyo tahun 2012.
Barang bukti no. 32 s/d 39 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang tunai sebesar Rp. 706.500,- (tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah).
Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) lembar rincian penggunaan bahan dan upah tenaga kegiatan pembangunan kantor desa tahun 2012.
1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan pembangunan gedung kantor desa giricahyo tahun 2012.
1 (satu) lembar bukti penerimaan uang pembangunan kantor desa dari Dana Bantuan Hibah DIY Tahun 2012.
1 (satu) bendel laporan penggunaan dana hibah propinsi daerah istimewa yogyakarta tahun 2012.
1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) bendel LPJ Pembangunan Kantor Desa Tahun 2012.
1 (satu) bendel berisi 11 (sebelas) Nota pembelian dari Toko Besi & Bahan Bangunan MADANI.
1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran.
1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran.
1 buku belanja material.
1 (satu) bendel berisi 3 (tiga) Nota pembelian dari Toko Besi & Bahan Bangunan MADANI.
Barang bukti no. 41 s/d 52 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang sebesar Rp. 4.447.000,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 44 lembar, pecahan rupiah Rp. 20.000,- sebanyak 2 lembar, pecahan rupiah Rp. 5.000,- sebanyak 1 lembar dan pecahan rupiah Rp. 2.000,- sebanyak 1 lembar (uang pengembalian pinjaman dana hibah pembangunan gedung kantor desa tahun 2012 dari Kepala Desa Giricahyo).
Uang tunai sebesar Rp. 36.400,- (tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah).
Barang bukti no. 53 s/d 54 dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) bendel surat penawaran pekerjaan pengadaan dan pekerjaan rangka atap dan Surat Kontrak Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan No.158/SKKPP/Euro/2012.
Dikembalikan kepada sdr. Nundang Suryana.
1 (satu) buah buku berisi catatan giricahyo excavator tahun 2010 dan tahun 2011.
1 (satu) buah buku berisi catatan giricahyo excavator tahun 2010.
Barang bukti no. 56 s/d 57 dikembalikan kepada sdr. Agung Hermawan.
1 (satu) buah buku bercorak batik warna merah putih berisi penggunaan uang dana hibah pembangunan gedung kantor desa tahun 2012.
1 (satu) bendel kwitansi dan nota terdiri dari : 10 (sepuluh) lembar kwitansi penyerahan uang dan 1 (satu) lembar nota pembelanjaan uang.
Barang bukti no. 58 s/d 59 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2012.
1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2012.
Barang bukti no. 60 s/d 64 dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan dipersidangan pada tanggal 20 Agustus 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kegiatan yang dipermasalahkan telah dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kepala Desa hanya melengkapi dokumen dan mengetahui secara umum agar kegiatan pembangunan fisik tersebut berdampak positif terhadap masyarakat, sudah dimanfaatkan dan dirasakan hasilnya. Sedangkan pelaporan kegiatan tidak pernah dibuat oleh kepala Desa, tapi oleh TPK;
Bahwa setiap perencanaan pembangunan di tiga tahun berjalan sudah dituangkan dalam APBDes dan APBDes perubahan jika ada perubahan;
Bahwa semua kegiatan atas sepengetahuan BPD dalam forum;
Bahwa penggunaan anggaran yang didakwakan termasuk kategori penyelewengan dengan tujuan memperkaya diri sendiri/orang lain, adalah tidak benar. Arah dari kebijakan pengalihan dana untuk membangun/ melunasi PBB yang selalu dituntut lunas di akhir tahun 2010, 2011 dan 2012 demi lancarnya proses pembangunan. Selain itu ada juga kegiatan lain yang dibiayai dari dana kegiatan apapun yang dikerjakan di desa;
Bahwa di tahun 2010, 2011 dan 2012 sistem penarikan PBB menurut mantra pajak Kecamatan Purwosari dengan system “glondongan” sehingga sulit untuk memantau secara rinci wajib pajak guna melakukan pengecekan antara : Desa – Mantri Pajak - Bank;
Bahwa semua yang didakwakan seluruhnya mengarah kepada kepentingan warga masyarakat Giricahyo, terbukti dengan STTS PBB yang dilampirkan Terdakwa dalam pembelaan yang disampaikan oleh penasehat Hukumnya. Langkah pelunasan di ambil agar dana dari pemerintah rutin dapat mengalir ke desa untuk pelaksanaan pembangunan;
Bahwa Terdakwa memastikan, ini semua bersumber dari segelintir orang Giricahyo yang kecewa dengan jalannya pemerintahan yang dipimpin terdakwa;
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di persidangan pada tanggal 20 Agustus 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana in casu agar menjatuhkan Putusan dengan Amar / Diktum sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa Hariadi, SPd.SD. Bin Sarija lepas dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari seluruh Tuntutan Hukum (Onstlag van Rechtsvervolging);
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera membebaskan Terdakwa Hariadi, SPd.SD. Bin Sarija dari Penahanan Kota;
Memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik Terdakwa Hariadi, SPd.SD. Bin Sarija;
Menetapkan biaya perkara dibebankan pada Negara Republik Indonesia;
Atau
Mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara in casu menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di persidangan pada tanggal 27 Agustus 2014 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya (Duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di persidangan pada tanggal 3 September 2014 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : RP.PDS -01/Ft/WNSARI/05/2014 tanggal 14 Meil 2014, yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu, 28 Mei 2014 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/21/KPTS/2008 tanggal 19 Nopember 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Saudara HARIADI Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa Giricahyo dan Pemberhentian dengan hormat Saudara SUMARDIYONO dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul, secara berturut – turut pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010. Dalam APBDes tersebut diantaranya tercantum anggaran pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan lapangan desa.
Bahwa dalam perkembangannya APBDes Desa Giricahyo tahun anggaran 2010 dilakukan perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010, yang salah satu perubahannya adalah anggaran pendapatan yang bersumber dari bantuan keuangan propinsi sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dialokasikan untuk membiayai kegiatan padat karya pembuatan jalan lapangan desa.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan propinsi tahun 2010, terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 14 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Program Tambahan Dana dari Provinsi DIY tahun 2010, dengan Ketua : PUNIDI, S.Pd.MM (LPMD) dan Bendahara : TUMIJA (Perangkat Desa).
Bahwa dana Bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo Nomor 013.111.000088 pada Bank BPD DIY Cabang Playen pada tanggal 26 Nopember 2010. Selanjutnya Terdakwa mencairkan sendiri uang dari dana tersebut sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 30 Nopember 2010 ;
Bahwa setelah itu Terdakwa mengelola dana bantuan keuangan propinsi dengan rincian sebagai berikut :
1. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) kepada Bendahara Desa saksi ERNI SUSILOWATI dan memerintahkan agar dibelikan seperangkat komputer karena menurut Terdakwa Pemerintah Desa Giricahyo sangat memerlukan perangkat komputer guna menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Oleh bendahara desa saksi ERNI SUSILOWATI, uang tersebut dibelikan seperangkat komputer, printer dan LCD senilai Rp. 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) ;
2. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) kepada Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bantuan keuangan propinsi tahun 2010 saksi TUMIJA dan memerintahkan agar dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembuatan lapangan desa dan pembukaan jalan menuju lapangan. Oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA, uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan pembangunan lapangan dan pembukaan jalan menuju lapangan senilai Rp. 31.927.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan masih ada sisa uang yang dipegang oleh saksi TUMIJA sebesar Rp. 73.000,00 (tujuh puluh tiga ribu rupiah)
3. Sedangkan uang sebesar Rp. 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa sekalipun pihak TPK telah membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan keuangan propinsi tahun 2010 atas perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo, namun laporan pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya karena dalam laporan pertanggungjawaban tersebut hanya mencantumkan kegiatan pembukaan jalan baru menuju lapangan sedangkan kegiatan pembuatan lapangan yang menggunakan alat berat dan pembelian seperangkat komputer tidak dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa meskipun pihak TPK atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo telah membuat laporan realisasi bantuan keuangan propinsi tahun 2010 senilai Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) sebagai revisi laporan pertanggungjawaban yang telah dibuat sebelumnya namun laporan realisasi bantuan keuangan propinsi tahun 2010 tersebut juga tidak dapat diyakini kebenarannya karena jumlah anggaran yang diterima dan direalisasikan oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA sebesar Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) dan Bendahara Desa saksi ERNI SUSILOWATI sebesar Rp. 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul juga telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011. Dalam APBDes tersebut diantaranya tercantum anggaran pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang dialokasikan untuk membiayai Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan talud jalan lapangan desa.
Bahwa dalam perkembangannya, APBDes Desa Giricahyo tahun anggaran 2011 mengalami perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011, yang salah satu perubahannya adalah Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan talud jalan lapangan desa dengan menggunakan anggaran dana bantuan keuangan propinsi sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) berubah menjadi Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan Cor Blok dan Pembangunan Talud Jalan Desa dengan menggunakan anggaran dana bantuan keuangan propinsi sebesar Rp.55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan propinsi tahun 2011, terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 17 Tahun 2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Program Tambahan Dana dari Provinsi DIY tahun anggaran 2011, dengan Ketua : PUNIDI, S.Pd.MM (LPMD) dan Bendahara : TUMIJA (Perangkat Desa);
Bahwa dana Bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2011 sebesar Rp.55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo Nomor 013.111.000088 pada Bank BPD DIY Cabang Playen tanggal 26 Agustus 2011. Selanjutnya terdakwa mencairkan sendiri uang dari dana tersebut sebesar Rp. 55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 26 Agustus 2011 ;
Bahwa setelah dikuasai oleh Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa mengelola dana tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Bendahara TPK saksi TUMIJA. Selanjutnya Saksi TUMIJA mengelola uang tersebut dengan rincian sebagai berikut
Diserahkan kepada Saksi AGUS BUDIYANTA sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan alasan dipinjam atas permintaan Saksi AGUS BUDIYANTA dan baru dikembalikan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi AGUS BUDIYANTA untuk kepentingan pribadi ;
Diserahkan kepada Saksi SUJIMAN sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan alasan dipinjam atas permintaan Saksi SUJIMAN dan telah dipergunakan untuk membeli bahan material kegiatan pembangunan cor blok pada tahun 2011 senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) telah dipergunakan oleh Saksi SUJIMAN untuk kepentingan pribadi ;
Dipergunakan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan lapangan dan cor blok jalan menuju lapangan dengan biaya sebesar Rp.43.996.500,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan masih sisa sebesar Rp.3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) yang dikelola oleh saksi TUMIJA. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut, ada sebagian dana yang diserahkan oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA kepada Saksi SUJIMAN atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebesar Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diserahkan kepada beberapa perangkat desa. Oleh Saksi SUJIMAN, uang tersebut diberikan kepada perangkat desa, para dukuh dan Ketua LPMD sejumlah Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
2. Sedangkan uang sebesar Rp. 7.255.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa sekalipun pihak TPK telah membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan keuangan propinsi tahun 2011 atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo, namun laporan pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya karena dalam laporan pertanggungjawaban tersebut hanya mencantumkan kegiatan cor blok sedangkan kegiatan pembuatan lapangan yang menggunakan alat berat tidak dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa meskipun pihak TPK atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo telah membuat laporan realisasi bantuan keuangan propinsi tahun 2011 senilai Rp. 55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebagai revisi laporan pertanggungjawaban yang telah dibuat sebelumnya namun laporan realisasi bantuan keuangan propinsi tahun 2011 tersebut juga tidak dapat diyakini kebenarannya karena jumlah anggaran yang diterima dan direalisasikan oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA hanya sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa pada tahun 2012 Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul telah menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012. Dalam APBDes tersebut diantaranya tercantum anggaran pendapatan yang bersumber dari bantuan keuangan propinsi tahun 2012 sebesar Rp. 38.678.500,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang dialokasikan untuk Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan pembangunan jalan desa dan anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp. 20.059.600,00 (dua puluh juta lima puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan pagar kantor desa sebelah barat.
Bahwa dalam perkembangannya, APBDes Desa Giricahyo tahun anggaran 2012 mengalami perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012, yang diantara perubahannya adalah anggaran pendapatan yang bersumber dari bantuan keuangan propinsi tahun 2012 menjadi sebesar Rp. 52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang dialokasikan untuk Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan pembangunan jalan poros desa sedangkan untuk anggaran pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp.20.059.600,00 (dua puluh juta lima puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) dialokasikan untuk Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan Pembangunan Lapangan Perataan dan Urug.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan propinsi tahun 2012, terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 11/KPTS/2012 tanggal 01 Nopember 2012 tentang Revisi Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 09/KPTS/2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Program Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY kepada desa tahun 2012, dengan Ketua : TUMIJA (Perangkat Desa) dan Bendahara : SUGENG PRIYANTO, SE. (Perangkat Desa) ;
Bahwa selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2012, terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 13/KPTS/2012 tanggal 03 Nopember 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Program Pembangunan Talud dan Urug Lokasi Gedung Posyandu Desa Giricahyo sumber dana bagi hasil PBB dan Retribusi tahun 2012, dengan Ketua Pelaksana : TUMIJA dan Bendahara Pelaksana : SUGENG PRIYANTO, SE. ;
Bahwa dana Bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2012 sebesar Rp.52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo Nomor 013.111.000088 pada Bank BPD DIY Cabang Playen tanggal 08 Agustus 2012, sedangkan untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp. 24.129.383,75 (dua puluh empat juta seratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen) diterima secara bertahap yaitu : Pada tanggal 18 Oktober 2012 menerima bagi hasil retribusi tahap I tahun 2012 sebesar Rp.5.652.673,77 (lima juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tujuh puluh tujuh sen) dan bagi hasil pajak daerah tahap I tahun 2012 sebesar Rp. 5.534.776,98 (lima juta lima ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen) ; Pada tanggal 28 Desember 2012 menerima bagi hasil pajak daerah sebesar Rp.6.710.161,49 (enam juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus enam puluh satu rupiah empat puluh sembilan sen) dan bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp. 6.231.771,51 (enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah lima puluh satu sen). Selanjutnya terdakwa mencairkan sendiri uang dari dana tersebut yaitu :
1. Pada tanggal 13 Agustus 2012 dicairkan dana bantuan keuangan propinsi sebesar Rp. 52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
2. Pada tanggal 22 Oktober 2012 dicairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tahap I sebesar Rp. 11.187.000,00 (sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ;
3. Pada tanggal 21 Januari 2013 dicairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp. 11.187.450,75 (sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) rupiah) ;
4. Pada tanggal 01 Maret 2013 dicairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp. 1.761.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Bahwa uang bantuan keuangan propinsi sebesar Rp. 52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dikelola oleh terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Giricahyo dengan rincian sebagai berikut :
1. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) kepada Bendahara TPK saksi SUGENG PRIYANTO melalui 2 tahap yaitu pada tanggal 05 Nopember 2012 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan pada tanggal 24 Desember 2012 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO mengelola uang tersebut untuk kegiatan pembangunan cor blok di Dusun Karangtengah Desa Giricahyo dengan biaya sebesar Rp. 32.076.500,00 (tiga puluh dua juta tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan sisa sebesar Rp. 1.923.500,00 (satu juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan sisa uang bantuan keuangan propinsi tahun 2012 untuk menyelesaikan kegiatan pembangunan talud Pos Yandu di kompleks Balai Desa Giricahyo sebesar Rp. 1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga dana bantuan keuangan propinsi tahun 2012 masih tersisa pada saksi SUGENG PRIYANTO sebesar Rp. 706.500,00 (tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah).
2. Sedangkan uang sebesar Rp. 18.251.000,00 (delapan belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa untuk uang dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp. 24.135.450,75 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dikelola oleh terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut :
1. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 19.700.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Bendahara TPK saksi SUGENG PRIYANTO secara bertahap dan selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO mengelola dana tersebut untuk kegiatan pembangunan talud Pos Yandu di kompleks Balai Desa Giricahyo dengan biaya sebesar Rp. 20.917.000,00 (dua puluh juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah), adanya kekurangan anggaran dalam melaksanakan kegiatan tersebut, saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan uang sisa dana bantuan keuangan propinsi tahun 2012 sebesar Rp. 1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
2. Sedangkan uang sebesar Rp. 4.435.450,75 (empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa selain menerima dana dari bantuan keuangan propinsi dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2012, Pemerintah Desa Giricahyo juga ada menerima dana hibah dari Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pembangunan gedung kantor desa senilai Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) namun oleh terdakwa dana hibah tersebut tidak dimasukkan dalam Perubahan APBDes Desa Giricahyo tahun anggaran 2012.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kantor desa dari dana hibah tahun 2012, terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 12/KPTS/2012 tanggal 01 Nopember 2012 tentang Revisi Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 06/KPTS/2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Program Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi DIY kepada desa tahun 2012, dengan Ketua : SUJIMAN (Perangkat Desa), Sekretaris : SUPRIYANTO (Perangkat Desa) dan Bendahara : SUGIYANA ;
Bahwa dana hibah tersebut diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo pada tanggal 22 Oktober 2012 melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo Nomor 013.111.000088 pada Bank BPD DIY Cabang Playen dan oleh terdakwa telah ditarik tunai pada tanggal 23 Oktober 2012 sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa setelah uang tersebut dikuasai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengelola dana hibah tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 05 Nopember 2012, terdakwa menyerahkan uang kepada Ketua TPK saksi SUJIMAN sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Oleh saksi SUJIMAN, uang tersebut dipergunakan untuk membayar uang muka pembuatan kusen kepada Saksi SUKIJO sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK Saksi SUGIYANA. Kemudian oleh Saksi SUGIYANA uang tersebut dipergunakan untuk melakukan pembayaran uang muka rangka atap baja ringan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah, pembayaran upah tenaga kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayaran konsumsi rapat sebesar Rp. 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 33.780.000,00 (tiga pulh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan uang sebesar Rp. 46.220.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk pembayaran bahan material melalui Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO secara bertahap.
2. Pada tanggal 10 Nopember 2012, terdakwa menyerahkan uang kepada Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO mengelola uang yang diterima dari terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan dari Bendahara TPK Saksi SUGIYANA sebesar Rp. 46.220.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) hingga total berjumlah Rp. 116.220.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Namun dari total uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO tersebut, ada uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa melalui Saksi SIDIK PURWANTO pada tanggal 19 Desember 2012 atas permintaan dari terdakwa sendiri dengan alasan dipinjam. Dalam hal ini uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO sebesar Rp.107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi SUPRIYANTO mengelola uang sebesar Rp.107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan gedung kantor desa dengan biaya sebesar Rp.109.336.660,00 (seratus Sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah), dalam hal ini ada kekurangan uang sebesar Rp. 2.116.660,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus enam puluh rupiah) yang sementara waktu untuk menutup kekurangan tersebut, saksi SUPRIYANTO menggunakan uang pribadinya sambil menunggu pengembalian uang yang dipinjam oleh terdakwa.
Bahwa uang yang dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) telah dipertanggungjawabkan oleh terdakwa yaitu untuk pembayaran biaya pemasangan listrik kepada Saksi AGUS SUMARWATO sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan untuk pembayaran HOK kegiatan pengurugan kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) , sedangkan uang sebesar Rp. 6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa pada tanggal 08 November 2013 terdakwa ada mengembalikan uang sebesar Rp. 6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIYANTO, selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh saksi SUPRIYANTO untuk mengganti uangnya sendiri yang telah dipakai untuk menutup kekurangan biaya dalam kegiatan pembangunan gedung kantor desa yaitu sebesar Rp. 2.116.600,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus rupiah), dalam hal ini masih ada sisa uang sebesar Rp.4.483.340,00 (empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO.
Bahwa selain itu terhadap bahan material berupa bata merah yang belum dipergunakan untuk menyelesaikan pembangunan dapur dan kamar mandi yang merupakan bagian dari kegiatan pembangunan gedung kantor desa sejumlah 6.000 biji (@ Rp. 600,00) atau senilai Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) telah dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa perbuatan – perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 16 huruf f yang menyebutkan bahwa “ Kepala Desa dilarang untuk melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya “ dan huruf g yang menyebutkan bahwa “ Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang “.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah “.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “ Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat “. Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “ Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya “. Pasal 19 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “ Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : a. Laporan penggunaan hibah ; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD ; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa “.
4. Peraturan Gubernur DIY Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, Pasal 15 ayat (4) yang menyebutkan bahwa “ Pertanggungjawaban penerima hibah/bantuan sosial meliputi : a. Laporan penggunaan Hibah/Bantuan Sosial ; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah/Bantuan Sosial yang telah digunakan sesuai NPHD/Proposal; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa uang atau salinan bukti Serah Terima Barang/Jasa bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa barang/jasa “ ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, Pasal 20 yang menyebutkan bahwa “ Dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBDesa untuk tujuan lain dariyang telah ditetapkan dalam APBDesa “ ;
6. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 04 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Kepada Desa, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa “ bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi daerah propinsi kepada desa dimaksudkan untuk memperkuat keuangan desa, dan diberikan kepada desa dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya “ ;
7. Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 125/KPTS/2010 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2010 (untuk tahun 2010) ; Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 152/KPTS/2011 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2011 (untuk tahun 2011) masing – masing dalam Lampiran I huruf A angka 1 yang menyebutkan bahwa “ Dana bantuan keuangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat “ ;
8. Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 210/KPTS/2012 tentang Petunjuk Pengelolaan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul, Pasal 2 menyebutkan bahwa “ Dana bantuan keuangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat “.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa sebesar Rp. 47.824.790,75 (empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dan orang lain sebesar Rp. 6.056.500,00 (enam juta lima puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Bahwa akibat perbuatan – perbuatan terdakwa tersebut diatas telah merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Pemerintah Desa Giricahyo sebesar Rp.53.881.290,75 (lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen) sebagaimana dikuatkan dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 – 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-5553/PW12/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
Perbuatan terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/ 21/ KPTS/ 2008 tanggal 19 Nopember 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Saudara HARIADI Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa Giricahyo dan Pemberhentian dengan hormat Saudara SUMARDIYONO dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul, secara berturut – turut pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA sebagai Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul periode 2008 – 2014 mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). Ayat (1) dalam ketentuan tersebut menyebutkan : “ Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan “. Ayat (2) dalam ketentuan tersebut menyebutkan : “ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
mengajukan rancangan peraturan desa;
menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
membina kehidupan masyarakat desa;
membina perekonomian desa;
mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “
Bahwa atas tugas dan wewenang tersebut, Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA selaku Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Desa, Pasal 15 ayat (1) huruf e, h dan I jo Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Pasal 8 huruf e, h dan I yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa mempunyai kewajiban antara lain :
melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
Bahwa pada tahun 2010, Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010. Dalam APBDes tersebut diantaranya tercantum anggaran pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan lapangan desa.
Bahwa dalam perkembanganya APBDes Desa Giricahyo tahun anggaran 2010 dilakukan perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010, yang salah satu perubahannya adalah anggaran pendapatan yang bersumber dari bantuan keuangan propinsi sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dialokasikan untuk membiayai kegiatan padat karya pembuatan jalan lapangan desa.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan propinsi tahun 2010, terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 14 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Program Tambahan Dana dari Provinsi DIY tahun 2010, dengan Ketua : PUNIDI, S.Pd.MM (LPMD) dan Bendahara : TUMIJA (Perangkat Desa).
Bahwa dana Bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2010 sebesar Rp.47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo Nomor 013.111.000088 pada Bank BPD DIY Cabang Playen pada tanggal 26 Nopember 2010. Selanjutnya terdakwa mencairkan sendiri uang dari dana tersebut sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 30 Nopember 2010 ;
Bahwa setelah itu terdakwa mengelola dana bantuan keuangan propinsi dengan rincian sebagai berikut :
1. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) kepada Bendahara Desa saksi ERNI SUSILOWATI dan memerintahkan agar dibelikan seperangkat komputer karena menurut terdakwa Pemerintah Desa Giricahyo sangat memerlukan perangkat komputer guna menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Oleh bendahara desa saksi ERNI SUSILOWATI, uang tersebut dibelikan seperangkat komputer, printer dan LCD senilai Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) ;
2. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) kepada Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bantuan keuangan propinsi tahun 2010 saksi TUMIJA dan memerintahkan agar dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembuatan lapangan desa dan pembukaan jalan menuju lapangan. Oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA, uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan pembangunan lapangan dan pembukaan jalan menuju lapangan senilai Rp. 31.927.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan masih ada sisa uang yang dipegang oleh saksi TUMIJA sebesar Rp. 73.000,00 (tujuh puluh tiga ribu rupiah)
3. Sedangkan uang sebesar Rp. 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa sekalipun pihak TPK telah membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan keuangan propinsi tahun 2010 atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo, namun laporan pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya karena dalam laporan pertanggungjawaban tersebut hanya mencantumkan kegiatan pembukaan jalan baru menuju lapangan sedangkan kegiatan pembuatan lapangan yang menggunakan alat berat dan pembelian seperangkat komputer tidak dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa meskipun pihak TPK atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo telah membuat laporan realisasi bantuan keuangan propinsi tahun 2010 senilai Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) sebagai revisi laporan pertanggungjawaban yang telah dibuat sebelumnya namun laporan realisasi bantuan keuangan propinsi tahun 2010 tersebut juga tidak dapat diyakini kebenarannya karena jumlah anggaran yang diterima dan direalisasikan oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA sebesar Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) dan Bendahara Desa saksi ERNI SUSILOWATI sebesar Rp. 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul juga telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011. Dalam APBDes tersebut diantaranya tercantum anggaran pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang dialokasikan untuk membiayai Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan talud jalan lapangan desa.
Bahwa dalam perkembangannya, APBDes Desa Giricahyo tahun anggaran 2011 mengalami perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011, yang salah satu perubahannya adalah Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan talud jalan lapangan desa dengan menggunakan anggaran dana bantuan keuangan propinsi sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) berubah menjadi Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan Cor Blok dan Pembangunan Talud Jalan Desa dengan menggunakan anggaran dana bantuan keuangan propinsi sebesar Rp.55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan propinsi tahun 2011, terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 17 Tahun 2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Program Tambahan Dana dari Provinsi DIY tahun anggaran 2011, dengan Ketua : PUNIDI, S.Pd.MM (LPMD) dan Bendahara : TUMIJA (Perangkat Desa);
Bahwa dana Bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2011 sebesar Rp.55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo Nomor 013.111.000088 pada Bank BPD DIY Cabang Playen tanggal 26 Agustus 2011. Selanjutnya terdakwa mencairkan sendiri uang dari dana tersebut sebesar Rp. 55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 26 Agustus 2011 ;
Bahwa setelah dikuasai oleh terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa mengelola dana tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Bendahara TPK saksi TUMIJA. Selanjutnya Saksi TUMIJA mengelola uang tersebut dengan rincian sebagai berikut
Diserahkan kepada Saksi AGUS BUDIYANTA sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan alasan dipinjam atas permintaan Saksi AGUS BUDIYANTA dan baru dikembalikan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi AGUS BUDIYANTA untuk kepentingan pribadi ;
Diserahkan kepada Saksi SUJIMAN sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan alasan dipinjam atas permintaan Saksi SUJIMAN dan telah dipergunakan untuk membeli bahan material kegiatan pembangunan cor blok pada tahun 2011 senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) telah dipergunakan oleh Saksi SUJIMAN untuk kepentingan pribadi ;
Dipergunakan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan lapangan dan cor blok jalan menuju lapangan dengan biaya sebesar Rp.43.996.500,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan masih sisa sebesar Rp.3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) yang dikelola oleh saksi TUMIJA. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut, ada sebagian dana yang diserahkan oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA kepada Saksi SUJIMAN atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebesar Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diserahkan kepada beberapa perangkat desa. Oleh Saksi SUJIMAN, uang tersebut diberikan kepada perangkat desa, para dukuh dan Ketua LPMD sejumlah Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
2. Sedangkan uang sebesar Rp. 7.255.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa sekalipun pihak TPK telah membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan keuangan propinsi tahun 2011 atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo, namun laporan pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya karena dalam laporan pertanggungjawaban tersebut hanya mencantumkan kegiatan cor blok sedangkan kegiatan pembuatan lapangan yang menggunakan alat berat tidak dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa meskipun pihak TPK atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo telah membuat laporan realisasi bantuan keuangan propinsi tahun 2011 senilai Rp. 55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebagai revisi laporan pertanggungjawaban yang telah dibuat sebelumnya namun laporan realisasi bantuan keuangan propinsi tahun 2011 tersebut juga tidak dapat diyakini kebenarannya karena jumlah anggaran yang diterima dan direalisasikan oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA hanya sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa pada tahun 2012 Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul telah menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012. Dalam APBDes tersebut diantaranya tercantum anggaran pendapatan yang bersumber dari bantuan keuangan propinsi tahun 2012 sebesar Rp. 38.678.500,- (tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang dialokasikan untuk Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan pembangunan jalan desa dan anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp. 20.059.600,00 (dua puluh juta lima puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan pagar kantor desa sebelah barat.
Bahwa dalam perkembangannya, APBDes Desa Giricahyo tahun anggaran 2012 mengalami perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012, yang diantara perubahannya adalah anggaran pendapatan yang bersumber dari bantuan keuangan propinsi tahun 2012 menjadi sebesar Rp. 52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang dialokasikan untuk Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan pembangunan jalan poros desa sedangkan untuk anggaran pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp.20.059.600,00 (dua puluh juta lima puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) dialokasikan untuk Program Pembangunan Desa dalam bentuk kegiatan Pembangunan Lapangan Perataan dan Urug.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan propinsi tahun 2012, terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 11/KPTS/2012 tanggal 01 Nopember 2012 tentang Revisi Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 09/KPTS/2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Program Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY kepada desa tahun 2012, dengan Ketua : TUMIJA (Perangkat Desa) dan Bendahara : SUGENG PRIYANTO, SE. (Perangkat Desa) ;
Bahwa selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2012, terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 13/KPTS/2012 tanggal 03 Nopember 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Program Pembangunan Talud dan Urug Lokasi Gedung Posyandu Desa Giricahyo sumber dana bagi hasil PBB dan Retribusi tahun 2012, dengan Ketua Pelaksana : TUMIJA dan Bendahara Pelaksana : SUGENG PRIYANTO, SE. ;
Bahwa dana Bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2012 sebesar Rp.52.251.000,- (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo Nomor 013.111.000088 pada Bank BPD DIY Cabang Playen tanggal 08 Agustus 2012, sedangkan untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp. 24.129.383,75 (dua puluh empat juta seratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen) diterima secara bertahap yaitu : Pada tanggal 18 Oktober 2012 menerima bagi hasil retribusi tahap I tahun 2012 sebesar Rp.5.652.673,77 (lima juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tujuh puluh tujuh sen) dan bagi hasil pajak daerah tahap I tahun 2012 sebesar Rp. 5.534.776,98 (lima juta lima ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen) ; Pada tanggal 28 Desember 2012 menerima bagi hasil pajak daerah sebesar Rp.6.710.161,49 (enam juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus enam puluh satu rupiah empat puluh sembilan sen) dan bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp. 6.231.771,51 (enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah lima puluh satu sen). Selanjutnya terdakwa mencairkan sendiri uang dari dana tersebut yaitu :
1. Pada tanggal 13 Agustus 2012 dicairkan dana bantuan keuangan propinsi sebesar Rp. 52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
2. Pada tanggal 22 Oktober 2012 dicairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tahap I sebesar Rp. 11.187.000,00 (sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ;
3. Pada tanggal 21 Januari 2013 dicairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp. 11.187.450,75 (sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) rupiah) ;
4. Pada tanggal 01 Maret 2013 dicairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp. 1.761.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Bahwa uang bantuan keuangan propinsi sebesar Rp. 52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dikelola oleh terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Giricahyo dengan rincian sebagai berikut :
1. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) kepada Bendahara TPK saksi SUGENG PRIYANTO melalui 2 tahap yaitu pada tanggal 05 Nopember 2012 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan pada tanggal 24 Desember 2012 sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO mengelola uang tersebut untuk kegiatan pembangunan cor blok di Dusun Karangtengah Desa Giricahyo dengan biaya sebesar Rp. 32.076.500,00 (tiga puluh dua juta tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan sisa sebesar Rp.1.923.500,00 (satu juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan sisa uang bantuan keuangan propinsi tahun 2012 untuk menyelesaikan kegiatan pembangunan talud Pos Yandu di kompleks Balai Desa Giricahyo sebesar Rp. 1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga dana bantuan keuangan propinsi tahun 2012 masih tersisa pada saksi SUGENG PRIYANTO sebesar Rp. 706.500,00 (tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah).
2. Sedangkan uang sebesar Rp. 18.251.000,00 (delapan belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa untuk uang dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp. 24.135.450,75 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dikelola oleh terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut :
1. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 19.700.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Bendahara TPK saksi SUGENG PRIYANTO secara bertahap dan selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO mengelola dana tersebut untuk kegiatan pembangunan talud Pos Yandu di kompleks Balai Desa Giricahyo dengan biaya sebesar Rp. 20.917.000,00 (dua puluh juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah), adanya kekurangan anggaran dalam melaksanakan kegiatan tersebut, saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan uang sisa dana bantuan keuangan propinsi tahun 2012 sebesar Rp. 1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
2. Sedangkan uang sebesar Rp. 4.435.450,75 (empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa selain menerima dana dari bantuan keuangan propinsi dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2012, Pemerintah Desa Giricahyo juga ada menerima dana hibah dari Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pembangunan gedung kantor desa senilai Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) namun oleh terdakwa dana hibah tersebut tidak dimasukkan dalam Perubahan APBDes Desa Giricahyo tahun anggaran 2012.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kantor desa dari dana hibah tahun 2012, terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 12/KPTS/2012 tanggal 01 Nopember 2012 tentang Revisi Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 06/KPTS/2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Program Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi DIY kepada desa tahun 2012, dengan Ketua : SUJIMAN (Perangkat Desa), Sekretaris : SUPRIYANTO (Perangkat Desa) dan Bendahara : SUGIYANA ;
Bahwa dana hibah tersebut diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo pada tanggal 22 Oktober 2012 melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo Nomor 013.111.000088 pada Bank BPD DIY Cabang Playen dan oleh terdakwa telah ditarik tunai pada tanggal 23 Oktober 2012 sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa setelah uang tersebut dikuasai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengelola dana hibah tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 05 Nopember 2012, terdakwa menyerahkan uang kepada Ketua TPK saksi SUJIMAN sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Oleh saksi SUJIMAN, uang tersebut dipergunakan untuk membayar uang muka pembuatan kusen kepada Saksi SUKIJO sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK Saksi SUGIYANA. Kemudian oleh Saksi SUGIYANA uang tersebut dipergunakan untuk melakukan pembayaran uang muka rangka atap baja ringan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah, pembayaran upah tenaga kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayaran konsumsi rapat sebesar Rp. 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 33.780.000,00 (tiga pulh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan uang sebesar Rp. 46.220.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk pembayaran bahan material melalui Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO secara bertahap.
2. Pada tanggal 10 Nopember 2012, terdakwa menyerahkan uang kepada Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO mengelola uang yang diterima dari terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan dari Bendahara TPK Saksi SUGIYANA sebesar Rp. 46.220.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) hingga total berjumlah Rp. 116.220.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Namun dari total uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO tersebut, ada uang sejumlah Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa melalui Saksi SIDIK PURWANTO pada tanggal 19 Desember 2012 atas permintaan dari terdakwa sendiri dengan alasan dipinjam. Dalam hal ini uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO sebesar Rp.107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi SUPRIYANTO mengelola uang sebesar Rp. 107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan gedung kantor desa dengan biaya sebesar Rp.109.336.660,00 (seratus Sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah), dalam hal ini ada kekurangan uang sebesar Rp. 2.116.660,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus enam puluh rupiah) yang sementara waktu untuk menutup kekurangan tersebut, saksi SUPRIYANTO menggunakan uang pribadinya sambil menunggu pengembalian uang yang dipinjam oleh terdakwa.
Bahwa uang yang dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) telah dipertanggungjawabkan oleh terdakwa yaitu untuk pembayaran biaya pemasangan listrik kepada Saksi AGUS SUMARWATO sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan untuk pembayaran HOK kegiatan pengurugan kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) , sedangkan uang sebesar Rp. 6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa pada tanggal 08 November 2013 terdakwa ada mengembalikan uang sebesar Rp. 6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIYANTO, selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh saksi SUPRIYANTO untuk mengganti uangnya sendiri yang telah dipakai untuk menutup kekurangan biaya dalam kegiatan pembangunan gedung kantor desa yaitu sebesar Rp. 2.116.600,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus rupiah), dalam hal ini masih ada sisa uang sebesar Rp.4.483.340,00 (empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO.
Bahwa selain itu terhadap bahan material berupa bata merah yang belum dipergunakan untuk menyelesaikan pembangunan dapur dan kamar mandi yang merupakan bagian dari kegiatan pembangunan gedung kantor desa sejumlah 6.000 biji (@ Rp. 600,-) atau senilai Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) telah dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa perbuatan – perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas adalah telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Giricahyo dengan mengambil keuntungan dari pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bantuan keuangan Propinsi DIY tahun 2010 – 2012, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2012, dana hibah Propinsi DIY tahun 2012 dan mempergunakan dana – dana hasil keuntungan tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, karena itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 16 huruf f yang menyebutkan bahwa “ Kepala Desa dilarang untuk melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya “ dan huruf g yang menyebutkan bahwa “ Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang “.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah “.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “ Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat “. Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “ Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya “. Pasal 19 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “ Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : a. Laporan penggunaan hibah ; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD ; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa “.
4. Peraturan Gubernur DIY Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, Pasal 15 ayat (4) yang menyebutkan bahwa “ Pertanggungjawaban penerima hibah/bantuan sosial meliputi : a. Laporan penggunaan Hibah/Bantuan Sosial ; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah/Bantuan Sosial yang telah digunakan sesuai NPHD/Proposal; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa uang atau salinan bukti Serah Terima Barang/Jasa bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa barang/jasa “ ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, Pasal 20 yang menyebutkan bahwa “ Dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBDesa untuk tujuan lain dariyang telah ditetapkan dalam APBDesa “ ;
6. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 04 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Kepada Desa, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa “ bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi daerah propinsi kepada desa dimaksudkan untuk memperkuat keuangan desa, dan diberikan kepada desa dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya “ ;
7. Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 125/KPTS/2010 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2010 (untuk tahun 2010) ; Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 152/KPTS/2011 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2011 (untuk tahun 2011) masing – masing dalam Lampiran I huruf A angka 1 yang menyebutkan bahwa “ Dana bantuan keuangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat “ ;
8. Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 210/KPTS/2012 tentang Petunjuk Pengelolaan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul, Pasal 2 menyebutkan bahwa “ Dana bantuan keuangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat “.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri pribadi terdakwa hingga sebesar Rp. 47.824.790,75 (empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dan orang lain sebesar Rp. 6.056.500,00 (enam juta lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa akibat perbuatan – perbuatan terdakwa tersebut diatas telah merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Pemerintah Desa Giricahyo sebesar Rp.53.881.290,75 (lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen) sebagaimana dikuatkan dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 – 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-5553/PW12/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
Perbuatan terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi TUMIJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa jabatan saksi di pemerintahan Desa Giricahyo adalah sebagai Kaur Perencanaan sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa menjadi Kades Giricahyo sejak tahun 2009 sampai dengan 2014;
Bahwa tugas saksi selaku Kaur Perencanaan adalah merencanakan pembangunan baik secara fisik dan non fisik di Desa Giricahyo;
Bahwa selama ini Desa Giricahyo menerima bantuan berasal dari APBD, PAD dan dana bantuan lain (Provinsi), dana tersebut dituangkan di APBDes;
Bahwa di Desa Giricahyo ada kegiatan pembangunan yang didanai dari bantuan keuangan Propinsi yaitu tahun 2010 ada pembangunan jalan di Rt.1 Dusun Jambu menuju ke lapangan desa sekaligus pembangunan lapangannya. Untuk tahun 2011 berupa lanjutan pekerjaan pembangunan jalan di Rt.1 Dusun Jambu menuju ke lapangan desa sekaligus lanjutan pembangunan lapangannya. Untuk tahun 2012 berupa cor blok jalan desa (di Dusun Karang Tengah) sepanjang 300 m, banket gedung Posyandu di depan kantor desa, dan pembangunan kantor desa;
Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan program yang dibiayai dari dana bantuan Provinsi tersebut dibentuk tim yaitu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Yang membentuk TPK adalah kepala Desa/Terdakwa;
Bahwa susunan TPK pada tahun 2010-2012 berkaitan dengan bantuan tersebut adalah sebagai berikut :
Tahun 2010 Ketua : PUNIDI.
Sekretaris : SUPARJO.
Bendahara : TUMIJA.
Tahun 2011 Ketua : PUNIDI.
Sekretaris : SUPARJO.
Bendahara : TUMIJA.
Tahun 2012 :
untuk kegiatan cor blok jalan desa (di Dusun Karang Tengah) dan banket gedung Posyandu susunan TPK-nya :
Ketua : TUMIJA.
Sekretaris : SIDIK PURWANTO.
Bendahara : SUGENG PRIYANTO.
Untuk kegiatan pembangunan kantor desa tahun 2012 susunan TPK-nya :
Ketua : SUJIMAN.
Sekretaris : SUPRIYANTO.
Bendahara : SUGIYONO.
Bahwa tugas TPK adalah menerima uang dan menyalurkannya sesuai dengan RAB-nya;
Bahwa dana dari Propinsi tersebut yang mencairkan adalah pak Lurah (Terdakwa) dan saksi tidak tahu kapan Terdakwa mencairkannya;
Bahwa selaku bendahara TPK pada tahun 2010, saksi menerima dananya pada tanggal 4 Desember 2010. Jumlahnya sebesar Rp.37.200.000,00 dan yang memberikan adalah pak Lurah (Terdakwa) dan saksi menerimanya sekaligus;
Bahwa setelah menerima uang tersebut, saksi tidak memberikan tanda terima;
Bahwa benar uang sebesar Rp.37.200.000,00 tersebut realisasi pembangunan untuk jalan dan lapangan sebesar Rp.31.927.000,00 dan uang sebesar Rp.5.200.000,00 Terdakwa menyuruh saksi untuk menyerahkan kepada bendahara desa yaitu saksi Erni susilowati untuk membelian computer dan LCD, sedangkan sisanya sebesar Rp.73.000,00 saksi serahkan kepada Penyidik setelah ada penyidikan perkara ini. Untuk kepentingan pembangunan tersebut saksi mempunyai bukti berupa kuitansi;
Bahwa tentang realisasi penggunaan dana bantuan keuangan Propinsi tahun 2010 berkaitan dengan uang yang saksi terima sejumlah Rp.32.000.000,00 tersebut perinciannya sebagai berikut :
Tanggal 12 September 2010 untuk membeli rapia sebanyak 2 gulung sebesar Rp.20.000,00 (Toko Fira), pathok bambu sebesar Rp.30.000,00 (Dukuh Supri) ;
Tanggal 16 Desember 2010 : membeli rokok 4 bungkus sebesar Rp.37.000,00 untuk operasional breker, minum 4 botol aqua sebesar Rp.14.000,00 ;
Tanggal 20 Desember 2010 : upah breker 19 jam sebesar Rp.9.000.000,00 (dibayarkan kepada Agung selaku pihak pemilik bego) ;
Tanggal 22 Desember 2010 : upah baket 18 jam sebesar Rp.7.200.000,00 ; sewa truck dump 2 unit sebesar Rp.900.000,00 ; untuk mobilisasi alat berat Rp.2.500.000,00 (dibayarkan kepada Agung pihak pemilik bego) ;
Tanggal 23 Desember 2010 : upah baket 8 jam sebesar Rp.3.200.000,00 ; rental truck dump 2 unit sebesar Rp.900.000,00 (dibayarkan kepada Agung pihak pemilik bego)
Untuk konsumsi selama kegiatan sebesar Rp.206.000,00
HOK Dusun Jambu sebesar Rp.1.730.000,00 (dibayarkan melalui Dukuh Jambu lama yang saat ini sudah meninggal dunia) ;
HOK Dusun Jati sebesar Rp.1.320.000,00 (dibayarkan melalui dukuh) ;
HOK Dusun Nglumbung sebesar Rp.1.720.000,00 (dibayarkan melalui dukuh) ;
HOK Dusun Jurug sebesar Rp.700.000,00 (dibayarkan melalui dukuh) ;
HOK Dusun Wuni sebesar Rp.450.000,00 (dibayarkan melalui dukuh) ;
HOK Dusun Gabug sebesar Rp. 600.000,00 (dibayarkan melalui dukuh) ;
HOK Dusun Karangtengah sebesar Rp.1.400.000,00 (dibayarkan melalui dukuh) ;
Total pengeluaran sebesar Rp. 31.927.000,00 sehingga masih ada sisa sebesar Rp. 73.000,00 yang akhirnya saksi serahkan ke Penyidik.
Bahwa bantuan dari propinsi tahun 2011 sebesar Rp.55.225.000,00 diterima saksi sebagai bendahara TPK tahun 2011 dari Terdakwa pada tanggal 19 September 2011 sebesar Rp.48.000.000,00 sebagaimana bukti tanda terima uang dari Kepala Desa Giricahyo. Dan digunakan sebagai berikut :
dipinjam oleh saksi Agus Budiyanta sebesar Rp.2.200.000,00. Uang tersebut telah dikembalikan secara berangsur yaitu:
Pada tahun 2011 sebesar Rp.200.000,00 ketika masih dalam tahap pelaksanaan kegiatan dan
Pada tanggal 12 September 2013. sebesar Rp. 2.000.000,00
dipinjam oleh saksi Sujiman sebesar Rp. 3.000.000,00. Dengan rincian :
telah dikembalikan pada tahun 2011 ketika masih dalam tahap pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.1.000.000,00
kekurangan sebesar Rp.2.000.000,00 setelah ditanyakan saksi secara terus menerus, saksi Sujiman hanya menyerahkan kuitansi pembelian bahan material dan upah kerja senilai Rp.2.000.000,00. Kemudian saksi Sujiman menemui saksi pada tanggal 7 Oktober 2013 menyatakan bahwa kuitansi pembelian material dan upah kerja yang benar adalah yaitu senilai Rp.1.000.000,00 bukan Rp.2.000.000,00 sekaligus pada hari itu juga saksi Sujiman menyerahkan sisanya kepada saksi sebesar Rp.1.000.000,00.
Bahwa Uang yang saksi realisasikan sebesar Rp.44.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 11 September 2011 dibagikan kepada para perangkat sebesar Rp.2.000.000,00 dan kepada para dukuh (7 dukuh) sebesar Rp.350.000,00 total sejumlah Rp.2.350.000,00 (mengenai penyerahan uangnya dilakukan oleh pak Sujiman). Dari uang sejumlah itu ada 3 orang perangkat desa yang kemudian mengembalikan pada tanggal 15 September 2013 total sebesar Rp.500.000,00 setelah ada penyidikan;
Tanggal 14 Oktober 2011 untuk pembelian rapia 1 rol sebesar Rp.10.000,00 (Toko Wari) ;
Tanggal 18 Oktober 2011 : untuk upah baket 35 jam sebesar Rp.14.000.000,00 ; rental truck dump 3 hari sebesar Rp.1.500.000,00 ; transport bego sebesar Rp.2.500.000,00; rokok GP 2 bungkus sebesar Rp.17.000,00 ; aqua 4 botol sebesar Rp. 14.000,00 (Agung dari pihak pemilik Bego) ;
Tanggal 19 Oktober 2011 : untuk paku 1 kg Rp.15.000,00 ; benang 10 rol Rp. 20.000,00 ; ember 23 biji Rp.115.000,00 (Toko Wari) ; makan nasi bungkus 6 bungkus Rp.48.000,00.
Tanggal 20 Oktober 2011 : semen 75 sak Rp.3.525.000,00 ; upah angkut semen 1 x Rp. 40.000,00 (TB. Madani) ;
Tanggal 21 Oktober 2011 : 10 batang usuk glugu 5/7 2 meteran Rp.200.000,00 ; sewa molen 6 hari Rp. 900.000,00 ; ongkos angkut 1 x Rp. 40.000,00 (TB. Madani) ;
Tanggal 22 Oktober 2011 : upah kerja 138 HOK Rp.3.450.000,00 ; mandor 9 orang Rp.270.000,00 ;
Tanggal 23 Oktober 2011 : semen 75 sak Rp.3.525.000,00 (TB. Madani) ;
Tanggal 24 Oktober 2011 : pasir 30m3 Rp.3.300.000,00 ; split 14,5 m3 Rp.2.247.500,00 (Suplier Agung) ;
Tanggal 26 Oktober 2011 : semen 50 sak Rp.2.325.000,00 ; pasir 2 rit Rp. 770.000,00 ; ongkos angkut Rp. 40.000,00 (TB. Madani) ;
Tanggal 31 Oktober 2011 : upah kerja 56 HOK Rp.1.400.000,00 ; belo gorong-gorong 15 biji Rp.525.000,00 ; ongkos angkut 2 x Rp. 80.000,00 (TB. Madani) ;
Tanggal 09 Nopember 2011 : beli solar 19 liter Rp.95.000,00 (Toko Wari) ; upah kerja benahi talud 5 orang Rp.125.000,00; air 4 tangki Rp.480.000,00 (Ratman) ; pelaporan dan ATK Rp.70.000,00
Total pengeluaran sebesar Rp.43.996.500,00(empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga masih ada sisa sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) yang sudah saksi serahkan kepada Penyidik.
Bahwa saksi tidak meminta ijin kepada Terdakwa saat meminjamkan uang kepada pak Agus dan pak Sujiman karena pelaksanaan pembangunan belum dimulai;
Bahwa tentang penerimaan uang bantuan keuangan Propinsi pada tahun 2012, saat saksi selaku Ketua TPK adalah :
Pada tahun 2012 ada bantuan dari Provinsi sebesar Rp.52.251.000,00.(lima puluh dua juta dua ratus Dana yang diterima oleh TPK sebesar Rp.34.000.000,00. Dana tersebut diterima 2 kali yaitu :
pertama diterima pada sekitar bulan Oktober 2012 oleh bendahara TPK (Sugeng Priyanto) langsung dari kepala desa sebesar Rp.30.000.000,00,
yang kedua saksi sendiri yang menerima selaku ketua TPK pada sekitar bulan November 2012 langsung dari kepala desa (Terdakwa) sebesar Rp.4.000.000,00.
Sedangkan sisanya sewaktu saksi tanyakan kepada kepala desa (Terdakwa), katanya digunakan untuk menutup pajak bumi dan bangunan karena limit waktu pembayaran habis sementara masih banyak warga yang belum bayar.
Uang sebesar Rp. 34.000.000,00 digunakan untuk kegiatan cor blok jalan desa (di Dusun Karang Tengah) dan banket gedung Posyandu. Perinciannya sebagai berikut :
Tanggal 3 Desember 2012 : semen 100 sak Rp.4.950.000,00 ; 25 ember Rp.112.500,00 ; 1 kg paku Rp 12.000,00; 5 benang Rp10.000,00 ; ongkos angkut material 2x Rp.80.000,00 (TB. MADANI).
Tanggal 4 Desember 2012 : gerobak artco : Rp.380.000,00 (TB.MADANI).
Tanggal 8 Desember 2012 : semen 75 sak Rp3.712.500,00; ongkos angkut Rp40.000,00 (TB. MADANI).
Tanggal 11 Desember 2012 : 75 sak semen Rp 3.712.500,00; ongkos angkut Rp.40.000,00 (TB. MADANI).
Tanggal 16 Desember 2012 : sewa molen Rp.750.000,00; ongkos Rp.40.000,00 (TB. MADANI).
Tanggal 24 Desember 2012 : 30 sak semen Rp1.485.000,00; ongkos angkut Rp40.000,00 ; sewa molen Rp.150.000,00 (TB. MADANI).
Tanggal 2 Januari 2013 : kertas A4 Rp.34.000,00 (FOTO COPY dan ALAT TULIS FIRA).
Tanggal 11 Januari 2013 : 4 meterai Rp.28.000,00 (TOKO WARI).
Tanggal 28 Januari 2013 : 20 sak semen Rp.990.000,00; ongkos angkut Rp.40.000,00 (TB. MADANI).
Tanpa tanggal : pasir 11 rit Rp.3.850.000,00 (suplier : AGUS/JITO).
Tanpa tanggal : pasir 2 rit Rp.700.000,00 (suplier : dari ENDAR).
Tanpa tanggal : split 6 rit Rp.3.900.000,00 (suplier : Agus/jito).
Tanpa tanggal : solar 20 lt Rp.100.000,00 (Ateng).
Tanpa tanggal : papan cor Rp.100.000,00 (Aris Kliwon).
Tanpa tanggal : penitipan semen Rp.100.000,00 (Wagiman).
Tanpa tanggal : HOK dan air kerja Rp.6.720.000,00 (Tumijo).
Sebesar Rp.1.217.000,00 digunakan untuk menambah kegiatan pembangunan Talud Yandu karena kegiatan tersebut menghabiskan biaya Rp.20.917.000,00, sementara anggaran yang tersedia dari pengembalian pajak 2012 sebesar Rp.19.700.000,00 (SPJ pengeluaran Rp.1.217.000,00 yang tahu bendahara TPK saksi Sugeng).
Total pengeluaran sebesar Rp.33.293.500,00, sisanya sebesar Rp.706.500,00 masih disimpan oleh bendahara TPK/sdr.Saksi Sugeng.
Bahwa tentang dana pengembalian pajak yang diterima Desa Giricahyo, dana yang cair sebesar Rp.24.852.400,00 dan yang mencairkan adalah Terdakwa. Dana tersebut diterima oleh TPK melalui bendahara sebesar Rp.19.700.000,00.
Bahwa yang belanja material adalah saksi bersama bendahara dan yang membayarkan bendahara.
Bahwa kegiatan pembangunan fisik tahun 2010 - 2012 sudah selesai dan sudah dibuat LPJ-nya;
Bahwa yang membuat LPJ tahun 2010 adalah saksi bersama bendahara TPK. LPJ dibuat 2 kali yaitu yang fiktif/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sedangkan LPJ tahun 2011 dibuat sendiri oleh Kepala Desa (Terdakwa) karena saksi dan tim merasa bersalah telah membuat LPJ tahun 2010 tidak sesuai dengan keadaan;
Bahwa tentang LPJ fiktif yang saksi maksud adalah pada tahun 2010 ada pembelian computer dan LCD dan juga pelaksanaan pembangunan lapangan yang menggunakan alat berat tidak dilaporkan. Sedangkan dana yang dilaporkan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tersebut adalah sebesar Rp 47.000.000,00 dan bukan Rp 32.000.000,00.
Bahwa benar setelah ada pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan, saksi membuat revisi LPJ kegiatan dana bantuan propinsi tahun 2010 sesuai realisasi yaitu dengan menggunakan biaya sebesar Rp 32.000.000,00 serta memasukkan penggunaan dana sebesar Rp 5.200.000,00 untuk pembelian perangkat komputer. LPJ tersebut sudah diserahkan oleh saksi kepada penyidik Kejaksaan.
Bahwa dalam revisi laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Keuangan Propinsi TA.2010, adanya sisa uang sebesar Rp.73.000,00 (tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang masih dipegang oleh saksi TUMIJA dan adanya uang sejumlah Rp 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikelola sendiri oleh Terdakwa tidak dilaporkan.
Bahwa pada awal tahun 2010 Pemerintah Desa melakukan musyawarah desa (musrenbangdes) di kantor desa, merencanakan pembangunan desa yang salah satunya adalah pembangunan lapangan desa, dalam musyawarah tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Giricahyo yaitu Terdakwa bahwa pembangunan lapangan desa direncanakan untuk menggunakan dana bantuan keuangan propinsi secara bertahap selama kurun waktu 4 (empat) tahun. Kemudian dibentuk TPK Dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun 2010 yang mana sebagai Ketua : Punidi, Bendahara : saksi dan Sekretaris : Supriyanto dan Suparja. Ketika dana bantuan keuangan propinsi turun selanjutnya dilakukan pembahasan oleh TPK, BPD dan Kepala Desa yang mana diketahui bahwa untuk dana bantuan keuangan propinsi tidak boleh untuk kegiatan pembangunan lapangan karena tidak mendukung perekonomian masyarakat namun pada saat itu disampaikan oleh Kepala Desa bahwa pada tahun 2012 Desa Giricahyo mendapat giliran untuk tempat peringatan tujuh belas agustus sehingga harus mempersiapkan suatu tempat guna menampung pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu dengan membuat lapangan desa. Atas pertimbangan tersebut akhirnya disetujui bahwa dana bantuan keuangan propinsi tahun 2010 dialokasikan untuk pembuatan lapangan dengan syarat laporan pertanggungjawaban dibuat bersama dan yang dimasukkan ke laporan pertanggungjawaban adalah pembuatan jalan menuju lapangan sedangkan pembuatan lapangan tidak dimasukkan ke dalam laporan pertanggung-jawaban, yang diakui bahwa laporan pertanggungjawaban yang pertama dibuat adalah fiktif.
Bahwa untuk LPJ tahun 2011 karena saksi selaku TPK merasa sangat bersalah karena telah membuat kebohongan pada tahun 2010 dan terjadi kembali pada tahun 2011 dengan realisasi dana bantuan keuangan propinsi untuk kegiatan lapangan maka saksi merasa tidak tenang kemudian tidak berani membuat laporan pertanggungjawabannya. Oleh karena Kepala Desa Giricahyo terus mendesak agar TPK membuat LPJ dana bantuan keuangan propinsi tahun 2011 dan apabila tidak dibuat maka dana bantuan keuangan propinsi tahun 2012 tidak akan turun, maka mengenai LPJ tahun 2011 yang membuat adalah Kepala Desa Giricahyo termasuk mencari bukti - bukti pertanggungjawabannya dan saksi tinggal tanda tangan saja;
Bahwa kemudian setelah ada pemeriksaan dari inspektorat pada awal tahun 2012 dan timbul masalah maka saksi bersama teman-teman perangkat sepakat membuat LPJ baru lagi pada akhir tahun 2012 sesuai penerimaan dan penggunaan sebenarnya. Dalam LPJ tersebut, terhadap dana sebesar Rp5.200.000,- yang digunakan untuk membeli komputer, saksi laporkan apa adanya dan untuk mendukung laporan tersebut, saksi meminta nota pembelian komputer dari bendahara desa. Demikian juga kegiatan menyewa bego, dalam LPJ yang baru, saksi laporkan ada kegiatan menyewa bego.
Bahwa begitu juga dalam pembuatan LPJ untuk kegiatan tahun 2012, awalnya ada beberapa yang dibuat fiktif, yaitu belanja material dan HOK dinaikkan karena untuk menyesuaikan anggaran. Tapi kemudian setelah ada pemeriksaan inspektorat dan diminta untuk membuat LPJ sesuai realisasi di lapangan, maka selanjutnya dibuat LPJ baru sesuai pelaksanaan yang sebenarnya.
Bahwa benar, saksi mencari buktii-bukti fiktif berupa kuitansi dari beberapa toko untuk memenuhi LPJ kegiatan bantuan Propinsi tahun 2010. Demikian juga untuk LPJ kegiatan bantuan Propinsi tahun 2011 saksi juga mencarikan bukti kuitansi fiktif dari toko bangunan;
Bahwa untuk LPJ yang nyata saksi melampirkannya sesuai dengan pembelanjaan dan kuitansinya sesuai dengan laporan LPJ yang nyata;
Bahwa tentang pembagian dana bantuan Provinsi yang diberikan kepada perangkat desa tahun 2011 adalah inisiatif dari Kepala Desa Giricahyo. Awalnya ketika penyerahan uang dana bantuan keuangan propinsi tahun 2011 di Balai Desa Giricahyo dari Kepala Desa Giricahyo kepada saksi selaku Bendahara TPK, pada saat itu dengan disaksikan oleh perangkat desa, Kepala Desa Giricahyo menyampaikan agar teman-teman dipikirkan karena perangkat desa dan dukuh ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dalam hal mengawasi pekerjaan maka agar diberikan uang sekedar untuk transport beli bensin. Kemudian saksi Sujiman membuat rincian penerimaan bagi perangkat desa dan dukuh. Selanjutnya saksi menyerahkan uang sebesar Rp.2.350.000,00 kepada saksi Sujiman yang kemudian saksi Sujiman membagi-bagikan kepada perangkat desa dan dukuh;
Bahwa besaran uang yang dibagikan adalah untuk perangkat desa dan dukuh menerima Rp.200.000,00 sedangkan TPK menerima Rp.100.000,00 dan sudah dikembalikan saksi karena ketakutan;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai TPK adalah Kades/Terdakwa dan ada, SK-nya;
Bahwa yang menentukan dana turun untuk membuatan lapangan adalah musyawarah desa. Musyawarah desa dilakukan sebelum dana turun beserta aturannya. Alasan TPK tetap mengerjakan jalan menuju lapangan dan lapangannya dengan pertimbangan untuk kebutuhan desa. Dananya sebagian dari swadaya masyarakat dan dari Provinsi sebesar Rp.32.000.000,00. Tanah yang berasal dari lapangan dikeruk dan dibuat pengerasan jalan menuju lapangan;
Bahwa saksi tidak bisa membedakan/memilah dana untuk pembangunan jalan dan lapangan yang berasal dari bantuan propinsi sebesar Rp.32.000.000,00 dan yang berasal dari swadana masyarakat digunakan saksi untuk pembangunan jalan dan lapangan karena bercampur;
Bahwa LPJ yang fiktif dikirimkan saksi kepada Pemda melalui kecamatan dan yang sesuai fakta diberikan langsung kepada Penyidik;
Bahwa kehidupan Terdakwa biasa-biasa saja, hanya memakai sepeda motor saat berkantor dan kehidupannya lebih enak jadi guru dari pada menjadi Kades. Terdakwa orangnya santun;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010 (barang bukti No.13)
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi kepada Desa Giricahyo Tahun 2012 (barang bukti No.15)
1 (satu) bendel Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011 (barang bukti No.19)
1 (satu) lembar catatan penggunaan uang bantuan propinsi tahun 2011 yang dipinjam oleh Sdr. SUJIMAN dengan jumlah pengeluaran total senilai Rp.1.000.000,00 (barang bukti No.20)
1 (satu) lembar tanda terima dana bantuan propinsi 2011 sebesar Rp.48.000.000,00 (barang bukti No.21)
1 (satu) lembar catatan pengembalian uang pinjaman dana propinsi tahun 2011 dari Sdr. AGUS B sebesar Rp.2.000.000,00 tertanggal 12 September 2013 (barang bukti No.22)
1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp.4.000.000,00 dari kades Giricahyo untuk biaya cor blok jalan program bantuan propinsi tahun 2012 tertanggal Bulan Januari 2013 (barang bukti No.23)
1 (satu) lembar penggunaan uang dana propinsi tahun 2010 (barang bukti No.24)
1 (satu) lembar realisasi penggunaan dana bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan cor blok, talud jalan dan perataan lapangan jambe tahun 2011 (barang bukti No.25)
Uang tunai pecahan rupiah Rp.100.000,00 sebanyak 20 lembar senilai Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr. AGUS BUDIYANTA (barang bukti No.26)
Uang tunai pecahan rupiah Rp.100.000,00 sebanyak 10 lembar senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr. SUJIMAN (barang bukti No.27)
1 (satu) lembar kwitansi pengembalian pinjaman uang dana bantuan propinsi tahun 2011 senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. SUJIMAN (barang bukti No.28)
Uang pengembalian dari perangkat desa dan dukuh serta uang sisa dana bantuan keuangan propinsi tahun 2010 dan tahun 2011 sebesar Rp. 2.376.500,00 dengan rincian : pecahan Rp.100.000,00 sebanyak 20 (dua puluh) lembar, pecahan Rp.50.000,00 sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan Rp.20.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.1.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan logam Rp.500,00 sebanyak 1 (satu) (barang bukti No.29)
1 (satu) lembar tanda terima pengembalian dana bantuan propinsi tahun 2011, tertanggal 12 Desember 2013 (barang bukti No.30)
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) (barang bukti No.31)
2 (dua) lembar bukti pembayaran 1 unit computer Celeron 2,66 + printer IP1980 senilai Rp. 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah (barang bukti No.35)
2 (dua) lembar bukti pembayaran printer Canon SPC MP258 dan monitor LCD Acer Wide Screen 16 “ senilai Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) (barang bukti No.36)
1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2010 (barang bukti No.45)
1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2011 (barang bukti No.46);
Bahwa pada tahun 2011 ada kelanjutan cor blok dan talud namun TPK tetap melanjutkan pembuatan lapangan karena belum selesai. Meski belum maksimal namun sudah bisa dipakai untuk acara upacara bendera 17 Agustus;
Bahwa pada tahun 2010 ada pembuatan jalan, dan pada tahun 2011 masih ada cor blok jalan karena pembuatan jalan belum selesai. Keadaan jalan tersebut saat ini sudah bisa dilalui;
Bahwa uang yang diberikan kepada perangkat desa tersebut diambilkan dari Rp.48.000.000,00 yaitu dari yang diterima TPK tahun 2011.
Bahwa ukuran jalan menuju lapangan 4 meter X kurang dari 200 meter;
Bahwa yang terlibat dalam pembuatan LPJ fiktif adalah saksi bersama teman-teman TPK dan perangkat desa, dan yang mengarahkan adalah Terdakwa, saksi yang disuruh mengusahakan nota fiktif;
Bahwa saksi tidak tahu LPJ tahun 2012 yang membuat Terdakwa sendiri atau melibatkan perangkat desa;
Bahwa yang dimaksudkan oleh Terdakwa dengan “kata-kata teman-teman agar dipikirkan” oleh saksi dan teman-teman menangkap kata-kata Terdakwa tersebut yaitu oleh karena perangkat desa dan dukuh ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dalam hal mengawasi pekerjaan maka agar diberikan uang sekedar untuk transport beli bensin;
Bahwa LPJ yang revisi/nyata tersebut tidak saksi laporkan kepada Pemda, saksi hanya memberikan kepada Penyidik;
Bahwa saksi mengetahui adanya audit dari inspektorat pada tahun 2012 atau tahun 2013 akhir;
Bahwa tentang uang yang dipinjam oleh saksi Agus dan saksi Sujiman saksi tidak menampakkannya dalamLPJ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan ada yang keberatan, yaitu Terdakwa tidak membuat LPJ untuk tahun 2012 karena yang membuat aparat desa dan barang bukti tersebut benar;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SUGENG PRIYANTO, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa jabatan saksi menjadi perangkat desa Giricahyo pada akhir tahun 2009 sebagai Kabag Kesra dan selain itu untuk tahun 2012 saksi juga ditunjuk sebagai Bendahara TPK Bantuan Propinsi tahun 2012;
Bahwa Terdakwa menjadi Kades Giricahyo sejak tahun 2009 sampai dengan 2014;
Bahwa tugas saksi sebagai Kabag Kesra antara lain di bidang keagamaan, kepemudaan dan sosial. Sedangkan sebagai bendahara TPK Bantuan Propinsi, tugasnya membuat laporan keuangan bantuan propinsi;
Bahwa selama ini Desa Giricahyo menerima bantuan berasal dari APBD, PAD dan dana bantuan lain (Provinsi), dana tersebut ada di APBDes.
Bahwa bantuan keuangan dari Provinsi berkaitan dengan kegiatan pembangunan di Desa Giricahyo yaitu :
tahun 2010 ada pembangunan jalan di Rt.1 Dusun Jambu menuju ke lapangan desa sekaligus pembangunan lapangannya.
tahun 2011 berupa lanjutan pekerjaan pembangunan jalan di Rt.1 Dusun Jambu menuju ke lapangan desa sekaligus lanjutan pembangunan lapangannya.
tahun 2012 berupa cor blok jalan desa (di Dusun Karang Tengah) sepanjang 300 m, banket gedung Posyandu di depan kantor desa, dan pembangunan kantor desa.
Bahwa dalam pelaksanaan program yang dibiayai oleh Provinsi tersebut dibentuk tim yaitu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Yang membentuk TPK adalah kepala desa yaitu Terdakwa Hariyadi.
Bahwa Susunan pengurus TPK Bantuan Propinsi Tahun 2012 yaitu Ketua TPK : Tumija (Kaur Perencanaan), Sekretaris : Sidik Purwanto dan Bendahara : saksi;
Bahwa mengenai proses pencairan dana bantuan propinsi tahun 2012 tersebut saksi tidak mengetahui karena dana itu masuk dalam rekening desa Giricahyo dan yang mencairkan adalah kepala desa dan bendahara desa;
Bahwa sebagai bendahara dana bantuan Provinsi tahun 2012 saksi menerima dana dari Terdakwa dimana waktu itu ada bendahara desa Bu Erni Susilowati. Saksi menerima sebesar Rp.34.000.000,00 dari Terdakwa dengan rincian :
tanggal 05 Nopember 2012 sebesar Rp.30.000.000,00
tanggal 24 Desember 2012 sebesar Rp.4.000.000,00.
Seluruh uang tersebut saksi yang memegang dan uang itu digunakan untuk membeli material juga untuk membiayai kegiatan cor blok. Selanjutnya setelah kegiatan selesai, saksi disuruh oleh ketua TPK dan Terdakwa untuk menandatangani kuitansi penerimaan dana bantuan tersebut sebesar Rp.52.251.000,00 dalam SPJ meskipun dalam kenyataannya saksi tidak menerima seluruh dana tersebut;
Bahwa yang melakukan pemesanan, pembelian material maupun pembayaran material untuk kegiatan cor blok tersebut bisa saksi ataupun ketua TPK saksi Tumija namun untuk pembayaran memang sebagain besar saksi yang melakukan. Semua nota yang pegang adalah saksi selanjutnya saat akan membuat laporan pertanggung jawaban, nota-nota itu saksi serahkan kepada ketua TPK;
Bahwa laporan pertanggungjawabannya pada tahun 2012 yang membuat saksi Tumija dan saksi tinggal tanda tangan. Saat saksi tanda tangan laporan itu ada Terdakwa dan penandatanganan dilakukan di balai desa Giricahyo. Laporan pertanggungjawaban itu adalah laporan mengenai penggunaan dana bantuan propinsi yang sebesar Rp.52.251.000,00 dan bukan sejumlah Rp.34.000.000,00; Jadi laporan tersebut memang tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan.
Bahwa setelah ada permasalahan ini, dibuat lagi LPJ revisi. yang membuat LPJ Pekerjaan Cor Blok Jalan Desa Dana Bantuan Propinsi 2012 tersebut saksi sendiri atas saran saksi Tumija dengan lampiran bukti kuitansi-kuitansi pembelian yang benar-benar digunakan untuk kegiatan pekerjaan cor blok yang menggunakan dana sebesar Rp.34.000.000,00;
Bahwa tentang penggunaan uang tersebut adalah sebagai berikut :
Beli semen sebanyak 300 sak @ Rp.49.500,00 jumlah Rp.14.850.000,00;
Beli pasir 13 rit @ Rp.350.000,00 jumlah Rp.4.550.000,00;
Beli split 6 rit @ Rp. 650.000,00 jumlah Rp 3.900.000,00;
HOK sebanyak 6 pathok @ Rp.1.000.000,00 jumlah Rp.6.000.000,00; (untuk HOK ini, uangnya saya serahkan pada Pak Tumija)
Beli air 6 pathok @ Rp.120.000,00 jumlah Rp.720.000,00 (uangnya saya serahkan pada Pak Tumija);
Sewa Molen dari Toko Besi Madani yang membayar dan mengusahakan adalah Pak Tumija sebesar Rp.900.000,00 ;
Beli grobak celeng Rp.380.000,00 ;
Beli solar Rp.100.000,00 ;
Beli ember 25 buah @ Rp.4.500,00 jumlah Rp.112.500,00 ;
Beli paku 1 kg @ Rp.12.000,00 ;
Beli benang 5 @ Rp.2.000,00 jumlah Rp.10.000,00;
Ongkos kirim semen dan molen 7 kali @ Rp.40.000,00 jumlah Rp.280.000,00;
Beli usuk Rp.100.000,00 ;
Sewa tempat semen Rp.100.000,00 ;
Kertas 1 rim Rp.34.000,00 ;
Materai 4 @ Rp.7.000,- jumlah Rp.28.000,00;
Masih ada saldo sebesar Rp1.923.500,00 untuk persediaan membayar PPN dan PPh sebesar Rp.2.080.000,00. Karena saat itu ada 2 pekerjaan yaitu pekerjaan cor blok dan talud Yandu maka selanjutnya atas inisiatif saksi dan saksi Tumija, saldo itu digunakan untuk penyelesaian Talud Yandu sebab dana untuk pembuatan Talud Yandu ternyata kurang, yaitu dana yang ada hanya Rp.19.700.000,00 sedangkan total biaya yang digunakan sebesar Rp. 20.917.000,00, jadi kekurangannya sebesar Rp.1.217.000,00 diambilkan dari saldo pekerjaan cor blok. Sehingga setelah dikurangi untuk menambah pekerjaan talud Yandu, saldo tinggal Rp.706.500,00 masih disimpan saksi untuk persediaan membayar PPN dan PPh
Bahwa saksi tidak termasuk dalam TPK untuk dana hibah;
Bahwa benar saksi juga menjadi bendahara TPK dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 ;
Bahwa dana bagi hasil Pajak dan Retribusi tahun 2012 menurut informasi Ketua TPK saksi Tumija seharusnya sekitar Rp.24.000.000,00 tapi dana yang riil saksi terima sebesar Rp.19.700.000,00. Dana-dana tersebut sebagian besar saksi terima langsung dari Terdakwa, tapi ada juga yang saksi terima dari ketua TPK yaitu saksi Tumija. Dana tersebut diterima saksi dalam 5 tahap yaitu :
Tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp.5.000.000,00
Tanggal lupa sebesar Rp.9.000.000,00
Tanggal 12 Januari 2013 sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal lupa sebesar Rp.1.000.000,00
Tanggal 5 Maret 2013 sebesar Rp.1.700.000,00
Tanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp. 2.000.000,00
Yang digunakan untuk pembuatan talud posyandu di Dusun Karangtengah di dekat Kantor Balai Desa (sebelah timurnya), dengan rincian penggunaan uang sebagai berikut :
Beli semen 40 sak @ Rp.49.500,00 = Rp.1.980.000,00
Beli semen 10 sak @ Rp.52.500,00 = Rp.525.000,00
Beli semen 20 sak @ Rp.50.000,00 = Rp.1.000.000,00
Ongkos kirim semen 1 Rp.40.000,00
Beli pasir 5 rit @ Rp.350.000,00 = Rp.1.750.000,00
Beli uruk tanah 24 rit @ Rp.100.000,00 = Rp.2.400.000,00
Beli uruk batu 17 rit @ Rp.200.000,00 = Rp.3.400.000,00
Beli uruk campuran 17 rit = Rp.2.200.000,00
Beli benang 5 rol @ Rp.2.000,00 = Rp.10.000,00
Beli paku 0,5 kg Rp.8.000,00
ATK (kertas, tinta print, bolpoin) Rp.59.000,00
Upah kerja @ Rp.35.000,00/hari = Rp.7.545.000,00;
Bahwa kegiatan pembuatan talud posyandu sudah selesai dilaksanakan dan dananya juga sudah habis digunakan untuk kegiatan tersebut, bahkan masih kurang dananya, yang justru mendapat tambahan dana dari dana bantuan propinsi untuk pekerjaan cor blok sebesar Rp.1.217.000,00.
Bahwa benar saksi disuruh oleh ketua TPK saksi Tumijo untuk membuat LPJ untuk penggunaan dana yang riil digunakan dalam kegiatan pembuatan talud tersebut. Namun saksi pernah tanda tangan pula dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pengembalian PBB Tahap 1 senilai Rp.11.187.000,00 yang dibuat oleh saksi Tumijo dan saat saksi tanda tangan, laporan itu sudah ditandatangani oleh saksi Tumijo.
Bahwa pembangunan kantor desa sudah selesai karena sudah tidak ada pekerjaan lagi namun saksi tidak tahu kegiatan itu menggunakan dana apa karena tidak ikut menjadi TPK-nya;
Bahwa saksi tidak tahu tentang kegiatan pembangunan jalan baru dan lapangan di Dusun Jambu Desa Giricahyo Tahun 2010 karena tidak ikut menjadi TPK-nya;
Bahwa pada tahun 2011 saksi pernah diberi uang dalam amplop oleh saksi Sujiman sebesar sekitar Rp.200.000,00 dan saksi tidak tahu uang tersebut uang apa, yang jelas perangkat desa yang lain ada juga yang menerima;
Bahwa saksi mengembalikan uang tersebut atas inisiatif bersama perangkat desa Giricahyo yang menerima dana bantuan propinsi tahun 2011;
Bahwa realisasi penggunaan uang dari bantuan keuangan propinsi tahun 2011 yang dibagikan kepada para perangkat desa dan para dukuh di wilayah Desa Giricahyo sebesar Rp.2.350.000,00, saksi tidak tahu siapa yang mempunyai inisiatif pembagian uang itu dan saksi juga tidak tahu apakah ada perintah dari Terdakwa untuk membagikan uang itu. Saksi menerima uang sebesar Rp.200.000,00 tersebut dari saksi Sujiman dalam kondisi uang berada dalam amplop dan saksi Sujiman hanya mengatakan kalau itu bagian saksi dan langsung saksi terima. Saat penyerahan uang itu selain saksi dan saksi Sujiman yang berada di tempat itu (balai desa), ada juga saksi Sidik Purwanto dan Terdakwa. Saat itu mereka mengetahui bahwa saksi menerima amplop tersebut dan setahu saksi, saksi Sidik Purwanto juga menerima amplop dari saksi Sujiman;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai TPK adalah Kades/Terdakwa dan ada Saksi nya;
Bahwa kehidupan Terdakwa biasa-biasa aja, hanya memakai sepeda motor saat berkantor dan kehidupannya lebih enak jadi guru dari pada Kades. Terdakwa orangnya santun;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihat kan dipersidangan karena saksi yang membuat, sebagai berikut :
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi kepada Desa Giricahyo Tahun 2012 (barang bukti No.15)
Uang pengembalian dari perangkat desa dan dukuh serta uang sisa dana bantuan keuangan propinsi tahun 2010 dan tahun 2011 sebesar Rp. 2.376.500,- dengan rincian : pecahan Rp. 100.000,00 sebanyak 20 (dua puluh) lembar, pecahan Rp. 50.000,00 sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan Rp. 20.000,00(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,00(limaribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 1.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan logam Rp. 500,00(limaratus rupiah) sebanyak 1 (satu) (barang bukti No.29)
1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Cor Blok Jalan Desa Dana Bantuan Propinsi 2012 (barang bukti No.37).
1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Talud Yandu Dana Pengembalian Pajak 2012 (barang bukti No.38).
1 (satu) bendel LPJ penggunaan Dana Pengembalian PBB Desa Giricahyo tahun 2012 (barang bukti No.39)
Uang tunai sebesar Rp. 706.500,00 (barang bukti No.40);
Bahwa saksi tidak tahu tentang barang bukti berupa rekening Koran;
Bahwa LPJ yang revisi yang dibuat tidak dilaporkan ke Pemda, saksi hanya memberikan kepada Penyidik;
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya audit dari inspektorat pada tahun 2012 atau tahun 2013 akhir;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ERNI SUSILOWATI, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa jabatan saksi di pemerintahan Desa Giricahyo sebagai Kaur Keuangan sejak tahun 2002 sampai sekarang;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Kaur Keuangan adalah Kepala Desa Giricahyo yang saat itu dijabat oleh Pak Tukijan HS;
Bahwa Kepala Desa Giricahyo pada tahun 2010-2012 adalah Bapak Hariadi, SPd.SD (Terdakwa);
Bahwa tugas saksi selaku Kaur Keuangan adalah mengadministrasikan semua yang berkaitan dengan keuangan desa. Sebagai Kaur Keuangan sekaligus bendahara desa;
Bahwa selama ini Desa Giricahyo menerima bantuan berasal dari APBD, PAD dan dana bantuan lain (Provinsi), dana tersebut ada di APBDes.
Bahwa bantuan keuangan dari Provinsi Di Desa Giricahyo digunakan untuk pembangunan yaitu tahun 2010 ada pembangunan jalan di Rt.1 Dusun Jambu menuju ke lapangan desa sekaligus pembangunan lapangannya. Untuk tahun 2011 berupa lanjutan pekerjaan pembangunan jalan di Rt.1 Dusun Jambu menuju ke lapangan desa sekaligus lanjutan pembangunan lapangannya, dan dana hibah tahun 2012 digunakan untuk pembangunan kantor desa.
Bahwa dalam melaksanakan program yang dibiayai oleh Provinsi tersebut dibentuk tim yaitu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) oleh Kepala desa yaitu Terdakwa;
Bahwa proses pencairan dana bantuan propinsi tersebut saksi tidak mengetahui karena dana itu masuk dalam rekening desa Giricahyo dan yang mencairkan adalah kepala desa. Bendahara desa tidak mempunyai specimen tanda tangan;
Bahwa saksi tidak masuk dalam TPK;
Bahwa bantuan Keuangan Provinsi tahun 2010 benar diterima oleh Desa Giricahyo sebesar Rp.47.000.000,00 sebagaimana telah saksi masukkan ke dalam Buku Kas Umum Bulan Nopember 2010. Saksi mencantumkan nominal uang sebesar Rp.47.000.000,00 hanya berdasarkan atas pengakuan dari Kepala Desa karena saksi sendiri tidak menerima secara riil uang tersebut, namun saksi hanya menyaksikan penyerahan uang tersebut kepada Bendahara TPK Bantuan Propinsi saksi Tumijo yang jumlahnya saksi tidak tahu pasti. Pada saat itu Terdakwa memerintahkan kepada Bendahara TPK saksi Tumijo untuk menyerahkan uang sebesar Rp.5.200.000,00 kepada saksi untuk keperluan membeli komputer karena Pemerintah Desa Giricahyo sangat membutuhkan. Selanjutnya saksi menerima uang sebesar Rp.5.200.000,00 dari Bendahara TPK/Tumijo;
Bahwa sekitar akhir bulan Desember 2010 ada pembelian 1 unit computer (merknya tidak tahu) dan 1 unit printer Canon IP 1980 dengan menggunakan dana bantuan keuangan propinsi tahun 2010 dengan harga Rp 3.700.000,00 dengan rinciannya Rp.3.300.000,00 untuk computer dan Rp.400.000,00 untuk printer. Dan sekitar bulan Januari saksi membeli LCD dan printer yang bisa scan copy seharga Rp.1.500.000,00. Jadi total harga barang saksi beli dari Ari Kristian adalah Rp.5.200.000,00;
Bahwa saksi melakukan pembelian computer, printer dan LCD setelah ijin dari Terdakwa kepada Ari Kristian, SS (Ahsandi Komputer) yang beralamat di Giripurwo, yang hanya melayani service computer. Ari adalah orang yang sering melakukan servis computer di kantor desa Giricahyo dan bersedia membantu mencarikan komputer pada tahun 2010. Ari sering ke Solo, pada saat itu Terdakwa mendesak agar menyiapkan SPJ pembelian komputer maka saksi meminta nota dari saudara saksi yang berada di Bantul (Della Comp) yang bernama Asnawi. Selanjutnya nota dari Della Comp tersebut dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan propinsi tahun 2010. Namun setelah saksi bertemu dengan Ari, saksi meminta nota dan merevisi laporan saksi sebelumnya;
Bahwa saksi mengetahui dana Bantuan Keuangan Propinsi tahun 2011 yang diterima oleh Desa Giricahyo sebesar Rp. 55.255.000,00. Penerimaan tersebut telah saksi cacat dalam Buku Kas Umum (BKU) Bulan September 2011 berdasarkan pemberitahuan dari Terdakwa selaku kepala desa. Yang mencairkan di bank adalah Terdakwa sendiri, selanjutnya diserahkan kepada saksi TUMIJO selaku bendahara TPK.
Bahwa saksi melihat pada tahun 2011 saksi Tumija menerima bantuan keuangan propinsi dari Terdakwa namun tidak tahu jumlahnya. Uang tersebut diberikan di Balai Desa Giricahyo dengan disaksikan oleh beberapa perangkat;
Bahwa ada perintah dari Terdakwa, yang berpesan agar perangkat desa “dipikirkan“ (diberi uang dari dana tersebut) sebagai jerih payah pendampingan karena mereka juga ikut terlibat dalam kegiatan lapangan;
Bahwa benar, saksi mendaptkan uang sebesar Rp.200.000,00 namun sudah dikembalikan;
Bahwa saksi mengetahui dana Bantuan Keuangan Propinsi tahun 2012 yang diterima oleh Desa Giricahyo sebesar Rp. 52.251.017,23 dan Dana Hibah dari Propinsi Tahun 2012 sebesar Rp. 170.000.000,-. Penerimaan tersebut telah saksi catat dalam Buku Kas Umum (BKU) Bulan Nopember 2012 berdasarkan pemberitahuan dari Terdakwa. Mengenai pencairan di bank dan penyerahan uangnya kepada TPK saksi tidak tahu karena pada saat itu saksi sedang sakit namun saksi hanya diperintah oleh Terdakwa untuk memasukkan penerimaan dana tersebut ke dalam BKU. Selanjutnya atas perintah Terdakwa, saksi diminta membuatkan bukti pengeluaran kas dana-dana tersebut kepada TPK. Saksi membuat bukti kas pengeluaran untuk dana hibah sebesar Rp170.000.000,- dan dana bantuan keuangan propinsi tahun 2012 sebesar Rp52.251.017,23 namun ketika bukti pengeluaran saksi sampaikan kepada Terdakwa dan TPK, diprotes oleh Bendahara TPK Sdr. SUGIYANA karena faktanya penyerahan uang dana hibah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali sehingga bukti kas pengeluaran juga harus dua, selanjutnya saksi mengganti bukti kas pengeluaran untuk dana hibah sebanyak 2 (dua) lembar. Mengenai tanggal yang tersebut dalam bukti kas pengeluaran baik dana hibah maupun dana bantuan keuangan propinsi adalah berdasarkan atas perintah Terdakwa. Mengenai penyerahan kedua dana tersebut secara riil saksi tidak tahu.
Bahwa realisasi bantuan propinsi pada tahun 2012, saksi tidak tahu namun saksi mendengar TPK mendapatkan dana sejumlah Rp.34.000.000,00 .
Bahwa tugas Kaur Keuangan antara lain menggali dana keuangan di desa dan menyusun APBDes sedangkan bendahara mengurusi administrasi desa dan membukukannya dalam BKU (Buku Kas Umum);
Bahwa yang bisa mengeluarkan adalah Kepala Desa (Terdakwa);
Bahwa tugas saksi berkaitan dengan pencairan rekening kas desa adalah menunggu perintah dari Terdakwa;
Bahwa benar saksi pernah menanyakan langsung kepada Terdakwa, mengapa dana yang turun tidak semuanya diberikan kepada TPK, menurut Terdakwa untuk kebutuhan desa;
Bahwa yang memegang buku rekening desa adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tahu kalau ada dana bantuan buat desa kalau Terdakwa memberitahu saksi dan tahu jumlahnya dari APBDes.
Bahwa saksi membenarkan dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sebagai berikut :
1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2010 sampai dengan 04/01/2013 (barang bukti No.14)
1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2013 sampai dengan 23/12/2013 (barang bukti No.16)
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2010 (barang bukti No.32)
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2011 (barang bukti No.33)
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012 (barang bukti No.34);
Bahwa saksi memasukkan dalam BKU sesuai dengan perintah Terdakwa;
Bahwa benar berarti saksi juga memasukkan data fiktif ;
Bahwa saat saksi Tumija merevisi pemasukkan dan pengeluaran yang sebenarnya, saksi tidak merevisi BKU yang dibuatnya;
Bahwa saksi tahu tentang barang bukti berupa rekening Koran, namun tidak tahu sejak kapan karena awalnya adalah rekening giro;
Bahwa setahu saksi, selama Terdakwa menjabat sebagai kepala Desa Giricahyo kehidupan ekonomi Terdakwa tidak mengalami perubahan.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu seluruh kegiatan yang dilakukan sudah berdasarkan APBDes.
Saksi SIDIK PURWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa jabatan saksi di pemerintahan Desa Giricahyo sebagai Kaur Umum sejak bulan September Tahun 2009 sampai dengan sekarang, yang kemudian sejak tanggal 17 Januari 2013 saksi merangkap sebagai Bendahara Kelurahan Giricahyo;
Bahwa yang membuat RAPBDes adalah Lurah dan perangkat desa, semua terlibat;
Bahwa benar dana bantuan dari Provinsi untuk tahun 2010, 2011 dan 2012 juga di APBDes kan;
Bahwa benar saksi juga sebagai sekretaris TPK untuk dana bantuan bagi hasil Pajak dan Retribusi tahun 2012;
Bahwa yang duduk sebagai TPK dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun 2012 adalah saksi Tumijo sebagai Ketua, bendahara saksi Sugeng dan sekretarisnya saksi.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pembuatan LPJ karena sibuk mengurus orang tua yang sakit;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam TPK tahun 2010 dan 2011;
Bahwa dana bantuan dari Provinsi yang diterima oleh Desa Giricahyo pada tahun 2010 sebesar Rp.47.000.000,00, tahun 2011 sebesar Rp.55.255.000,00 dan untuk tahun 2012 sebesar Rp.52.251.000,00. Sedangkan dana hibah yang diperoleh pada tahun 2012 sebesar Rp.170.000.000,00
Bahwa dana bantuan Provinsi tahun 2010 untuk pembangunan pembukaan jalan dan pembuatan lapangan yang terletak di Dusun Jambu;
Bahwa dana bantuan tahun 2011 untuk pelaksanaan cor blok jalan yang terletak di dusun jambu;
Bahwa dana bantuan tahun 2012 digunakan untuk cor blok jalan yang terletak di dusun karang tengah;
Bahwa saksi tidak tahu, siapa yang mencairkan dana bantuan tersebut;
Bahwa saksi tahu tentang kedatangan inspektorat, saat inspektorat datang seluruh perangkat dikumpulkan;
Bahwa lapangan tetap dibuat meskipun tidak diperbolehkan dalam dana bantuan Provinsi karena masyarakat menghendaki mempunyai lapangan yang berdekatan dengan sekolah dan balai desa karena lapangan yang jauh dari Desa Giricahyo;
Bahwa saksi pernah diperintah oleh Terdakwa untuk mampir ke rumah Dukuh Karangtengah sdr.Supriyanto dan ketika saksi sudah di rumah Supriyanto dititipi amplop berisi uang untuk diserahkan kepada Terdakwa. Ketika saksi bertanya kepada Supriyanto berapa uang dalam amplop tersebut Supriyanto menjawab sebesar Rp.9.000.000,00 namun saksi tidak menghitung jumlah uang dalam amplop tersebut. Pada waktu itu saksi juga tanda tangan tanda terima uang tersebut dalam sebuah kuitansi dengan nilai uang sebesar Rp.9.000.000,00. Saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa, uang tersebut akan digunakan untuk apa;
Bahwa pada waktu itu saksi hanya disodori kuitansi kosong dan disuruh tanda tangan oleh Supriyanto namun saksi tidak mau. Selanjutnya Supriyanto mengisi kuitansi tersebut dengan nilai uang sejumlah Rp.9.000.000,00, sehingga saksi baru mau menandatanganinya. Dalam kuitansi tersebut tidak tertulis kegunaannya, hanya tertulis terbilang;
Bahwa memang ada penerimaan uang dari dana bantuan Provinsi tahun 2011 sebesar Rp. 200.000,00 dalam amplop yang saksi terima dari saksi Sujiman dan telah saksi kembalikan. Saksi mendengar dari saksi Tumija bahwa inisiatif pembagian uang dari dana bantuan keuangan propinsi tahun 2011 tersebut dari Kepala Desa Giricahyo/Terdakwa;
Bahwa pembangunan kantor desa Giricahyo tahun 2012 menggunakan dana hibah Provinsi sebesar Rp.170.000.000,00.
Bahwa saksi melihat ada batu bata yang tertumpuk, pipa dan kabel listrik yang belum terpasang;
Bahwa saksi tidak menanyakannya untuk apa saksi menerima dana sebesar Rp.200.000,00 dari saksi Sujiman karena saksi pikir itu uang honor dan saksi tanda tangan saat menerima uang tersebut;
Bahwa uang tersebut berasal dari dana provinsi tahun 2011;
Bahwa uang yang saksi terima dikembalikan karena milik pemerintah;
Bahwa ketika dana bantuan turun, Terdakwa memberitahukannya kepada aparat desa dan kegunaannya pada saat pertemuan yang diadakan setiap hari Kamis;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai TPK adalah pamong dan dibuatkan SK oleh Kepala Desa.
Bahwa kehidupan Terdakwa biasa-biasa saja, hanya memakai sepeda motor saat berkantor dan rumahnya biasa saja;
Bahwa saksi tidak mendapatkan honor sebagai TPK;
Bahwa sekarang keadaan balai desa sudah dikeramik, dicat menggunakan dana ADD;
Bahwa saksi lupa kapan dititipi saksi Supriyanto uang sebesar Rp.9.000.000,00 namun saat itu sedang ada pembangunan balai desa;
Bahwa yang belanja material untuk dana bantuan propinsi tahun 2012 adalah saksi Sugeng;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan .
Saksi AGUS BUDIYANTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa jabatan saksi di pemerintahan Desa Giricahyo sebagai Kepala Bagian Pemerintahan sejak tahun 1993/1994 sampai dengan sekarang;
Bahwa yang membuat RAPBDes adalah perangkat desa, semua terlibat dan TPK juga hadir;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam TPK apa pun;
Bahwa benarb dana bantuan dari Provinsi untuk tahun 2010, 2011 dan 2012 juga di APBDes kan;
Bahwa dana bantuan yang diterima untuk tahun 2010 sebesar Rp.47.000.000,00 untuk tahun 2011 sebesar Rp.55.000.000,00 lebih dan untuk tahun 2012 sebesar Rp.52.000.000,00 lebih;
Bahwa dana bantuan Provinsi tahun 2010 untuk pembangunan pembukaan jalan dan pembuatan lapangan yang terletak di Dusun Jamb;
Bahwa dana bantuan untuk tahun 2011 untuk pelaksanaan cor blok jalan yang terletak di dusun jambu;
Bahwa dana bantuan tahun 2012 digunakan untuk cor blok jalan yang terletak di dusun karang tengah;
Bahwa saksi tahu kalau ada dana bantuan Rp.47.000.000,00 karena ada TPK;
Bahwa benar saksi pernah meminjam uang kepada saksi Tumijo sebanyak 2 kali. Saksi meminjam pada tahun 2011 sejumlah Rp.200.000,00 dan Rp.2.000.000,00 dan semua pinjaman sudah saksi kembalikan;
Bahwa sengetahuan saksi uang yang dipinjamkan tersebut adalah uang pribadi milik saksi Tumija;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp.200.000,00 yang memberikan adalah saksi Tumija. Dan sudah mengembalikannya kepada saksi Tumija;
Bahwa ketika saksi menerima uang dari saksi Tumijo sebesar Rp.200.000,00 saksi tidak menanyakan asal uang tersebut karena aparat desa yang lainnya sudah menerima;
Bahwa Ketika dana bantuan turun, Terdakwa memberitahukannya kepada aparat desa dan kegunaannya pada pertemuan setiap hari Kamis;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai TPK adalah pamong dan dibuatkan SK oleh Kepala Desa/Terdakwa.
Bahwa kehidupan Terdakwa biasa-biasa saja, hanya memakai sepeda motor saat berkantor dan rumahnya biasa saja;
Bahwa Terdakwa menjadi lurah Giricahyo sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi membenarkan dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar catatan pengembalian uang pinjaman dana propinsi tahun 2011 dari Sdr. AGUS B sebesar Rp. 2.000.000,00 tertanggal 12 September 2013 (barang bukti No.22);
Bahwa pada saat kampanye pencalonan sebagai Kepala Desa Giricahyo, Pak Hariadi pernah menjanjikan akan membuatkan lapangan seperti yang dikehendaki oleh warga masyarakat Desa Giricahyo karena lapangan yang ada berada di sebelah utara desa yang mana untuk warga masyarakat Desa Giricahyo yang berada di sebelah selatan jauh dari lapangan yang sudah ada. Hal tersebut memang benar dan setelah Terdakwa benar-benar menjadi lurah, Terdakwa mengumpulkan warga untuk membahas hal tersebut dan disetujui oleh musyawarah desa;
Bahwa kondisi kantor balai desa sekarang sudah dikeramik, dicat menggunakan dana ADD;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SUJIMAN Bin MURJI WIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa jabatan saksi di pemerintahan Desa Giricahyo sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Kabag EKOBANG) Desa Giricahyo sejak tahun 2011 sampai dengan 2012;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Kaur Keuangan adalah Kepala Desa Giricahyo;
Bahwa yang menjadi Kepala Desa Giricahyo pada tahun 2010 – 2012 Bapak Hariadi, SPd.SD (Terdakwa);
Bahwa yang membuat RAPBDes adalah perangkat desa, semua terlibat .
Bahwa benar dana bantuan dari Provinsi untuk tahun 2010, 2011 dan 2012 juga di APBDes kan;
Bahwa benar setiap tahun desa Giricahyo mendapatkan dana bantuan dari pemerintah;
Bahwa dana bantuan yang diterima untuk tahun 2010 sebesar Rp.47.000.000,00 untuk tahun 2011 sebesar Rp.55.000.000,00 lebih dan untuk tahun 2012 sebesar Rp.52.000.000,00 lebih;
Bahwa dana bantuan Provinsi tahun 2010 untuk pembangunan pembukaan jalan dan pembuatan lapangan yang terletak di Dusun Jambu;
Bahwa dana bantuan tahun 2011 untuk pelaksanaan cor blok jalan yang terletak di dusun jambu;
Bahwa dana bantuan tahun 2012 digunakan untuk cor blok jalan yang terletak di dusun karang tengah;
Bahwa benar saksi menjadi ketua TPK untuk dana hibah tahun 2012;
Bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk pembangunan balai desa;
Bahwa keterlibatan saksi menjadi TPK adalah awal mulanya Terdakwa pada tahun akhir tahun 2011 pada saat rapat rutin (Kemisan) mengatakan akan ada dana hibah dari Propinsi dengan syarat membuat proposal, maka saksi diperintah untuk membuat Proposal tersebut. Karena saksi tidak bisa mengkonsep maupun mengetik, maka proposal dibuat langsung oleh Terdakwa. Pada saat menyusun proposal saksi dimintai pendapat oleh Terdakwa untuk menjadi Ketua TPK-nya dan Sekretaris saksi Supriyanto (Kadus Karangtengah - Adik kandung kepala desa) dan Bendahara saksi Sugiyono (Bendahara LPMD). Dan benar dalam proposal yang ada nama-nama tersebut tercantum didalamnya. Bahwa dalam proposal awal yang diajukan adalah hampir sekitar Rp.400.000.000,00 dan dibuat sekitar Rp.400.000.000,00 tersebut saksi tidak tahu apa alasannya, karena bukan saksi yang membuatnya tetapi oleh Terdakwa proposal tersebut diminta dibuatkan oleh pihak Konsultan (kalau tidak salah dari Paliyan). Namun setelah turun dananya Rp.170.000.000,00. Yang terlibat setahu saksi hanya Terdakwa yang lainnya seperti saksi, bendahara, sekretaris terlibat setelah dana turun untuk direalisasikan. Alasannya Desa menghendaki Hibah tersebut karena memang untuk meningkatkan pelayanan didesa Giricahyo yang memerlukan gedung tersendiri, karena selama itu ruangan untuk Kabag, Kaur, Kadus masih menjadi satu ruangan sehingga memerlukan ruangan yang labih memadai maka diperlukan bangunan kantor baru;
Bahwa yang mencairkan dana hibah tahun 2012 tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa keterlibatan saksi menjadi TPK adalah sebagai berikut
setelah dana hibah cair sebesar Rp.170.000.000,00 saksi dipanggil Terdakwa dan diberitahu bahwa proposal permintaan bantuan untuk pembangunan kantor turun sejumlah Rp.170.000.000,00. Saksi diberi uang sebesar Rp.100.000.000,00, dan uang sebesar Rp.80.000.000,00 saksi serahkan ke bendahara TPK (pak Sugiyono) sedangkan yang Rp.20.000.000,00 untuk DP Kusen (saksi Sukijo).
Selang beberapa kemudian hari saksi dipanggil oleh Terdakwa dirumah Sekretaris TPK (saksi Supriyanto) dan diberi kuitansi untuk ditandatangani. Saksi menandatangani 2 (dua) kuitansi senilai Rp.100.000.000,00 dan Rp.70.000.000,00 yang uangnya tidak pernah saksi terima. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa untuk uang sebesar Rp. 70.000.000,00 akan diserahkan kepada Supriyanto selaku Sekretaris TPK;
Beberapa hari kemudian saksi diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,00 dan hari itu juga saksi serahkan kepada Sekretaris TPK untuk membeli genteng, karena pembelian sebelumnya kurang sehingga perlu tambahan uang sebesar Rp.4.000.000,00 tersebut;
Bahwa yang membelanjakan adalah sekretaris, saksi hanya dilapori saja. Untuk pembelanjaan material saksi serahkan kepada rekanan melalui Sekretaris. Rekanan tersebut adalah orang yang saksi kenal namun saksi tidak tahu rumah dan tokonya;
Bahwa sesuai catatan dari bendahara TPK, dana hibah dari propinsi untuk kegiatan pembangunan kantor desa tahun 2012 sebesar Rp.170.000.000,00 dipergunakan untuk :
Tanggal 05-11-2012 untuk pembayaran uang muka kusen sebesar Rp. 20.000.000,00 ;
Tanggal 05-11-2012 untuk pembayaran material sebesar Rp.8.260.000,00;
Tanggal 06-11-2012 untuk pembayaran material sebesar Rp.26.020.000,00 ;
Tanggal 07-11-2012 untuk pembayaran material sebesar Rp.25.720.000,00 ;
Tanggal 08-11-2012 untuk pembayaran uang muka rangka atap baja ringan sebesar Rp.20.000.000,00 ;
Diperoleh dari catatan bendahara TPK.
Untuk pelunasan rangka atap baja sebesar Rp.16.000.000,00 ;
Untuk pelunasan kusen sebesar Rp.10.520.000,00 ;
Untuk pembayaran genteng press sebesar Rp.10.400.000,00
Untuk pembelian bata merah sebesar Rp.4.433.000,00 ;
Untuk pembayaran pajak sebesar Rp.9.735.000,00 ;
Untuk pembelian material sebesar Rp. 10.912.000,00 ;
Sedangkan uang belum dibayarkan dan masih disimpan oleh Sekretaris TPK (Supriyanto) adalah untuk pembayaran HOK sebesar Rp. 3.500.000,00.;
Bahwa saksi tidak menerima sisa dari pembelanjaan tersebut;
Bahwa pembelanjaan yang dilakukan oleh Supriyanto hanya ditunjukkan catatannya tanpa disertai kuitansi;
Bahwa yang membuat RAB terhadap dana Rp.170.000.000,00 tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa ujud pembangunan balai desa menggunakan dana hibah adalah pembuatan pondasi sampai dengan atap, sebanyak 7 ruangan. Yang belum selesai adalah dapur dan kamar mandi, ruangan belum diurug dan belum dicat. Luas bangunan : panjang 21 meter lebar 7 meter sebagaimana proposal permohonan bantuan pembangunan gedung kantor desa Giricahyo. Berkaitan dengan dana yang diterima tidak sebesar yang ada dalam proposal tersebut maka ada perubahan RAB, dalam hal ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan diantaranya pengecatan, pemasangan keramik dan pemasangan listrik;
Bahwa ada perubahan RAB karena dana yang turun tidak seperti yang dianggarkan;
Bahwa yang mengubah RAB adalah rekanan dan disetujui oleh Terdakwa;
Bahwa HOK telah dipegang oleh pak Punidi yang sanggup untuk mencarikan tenaga pemborong;
Bahwa saksi tidak tahu yang melakukan pengadaan rangka atap baja ringan, saksi hanya melihat saat para pekerja merangkai rangka atap tersebut;
Bahwa yang membuat LPJ adalah saksi Supriyanto, saksi tinggal tanda tangan ;
Bahwa benar saksi pernah meminjam uang kepada saksi Tumija sebesar Rp.3.000.000,00 pada tahun 2011. Saksi membayar secara tunai Rp.2.000.000,00 dan yang Rp.1.000.000,00 saksi bayar berupa Rp.600.000,00 untuk membayar listrik balai desa dan Rp.400.000,00 untuk membayar air untuk cor blok;
Bahwa pembayaran hutang tersebut yang ada tanda terimanya untuk pembayaran yang Rp.1.000.000,00.
Bahwa balai desa sekarang sudah ada pemasangan listriknya; Pemasangan listrik dilakukan oleh kepala desa dan dalam kenyataannya memang pralon masih tergeletak dan belum terpasang. Kabel – kabel juga belum dan instalasi lain juga belum terpasang. Namun saat ini sudah terpasang, yang memasang Aris;
Bahwa benar saksi pernah menerima uang dari saksi Tumija. Yang mempunyai inisiatif membagikan uang dari dana bantuan propinsi tahun 2011 adalah Terdakwa. Saksi diminta oleh saksi Tumija untuk membuat rincian buat teman-teman perangkat desa, setelah rincian jadi kemudian saksi serahkan kepada saksi Tumija dan disetujui oleh Terdakwa; yaitu untuk perangkat desa 6 orang masing-masing Rp.200.000,00 pak Lurah Rp.300.000,00 carik Rp.250.000,00 dan dukuh 7 orang masing-masing Rp.50.000,00. Staf desa 3 orang masing-masing Ketua LPMD Rp100.000,00
Bahwa benar uang yang saksi terima sebesar Rp 200.000,00 sudah dikembalikan ;
Bahwa yang membuat format LPJ tahun 2011 saksi Tumija, yang membuat laporannya saksi dan Terdakwa. Pada LPJ tahun tersebut saksi diminta untuk mencari cap terhadap nota yang sudah ditik ke TB Madani untuk pembelian semen;
Bahwa setahu saksi LPJ dibuat hanya satu kali;
Bahwa yang ada dalam pikiran saksi berkaitan dengan uang Rp.200.000,00 yang diterima adalah honor;
Bahwa benar saksi tahu kalau dana yang dibagikan tersebut adalah dana bantuan Provinsi;
Bahwa saksi diminta memerinci uang yang dibagikan kepada aparat desa setelah adanya pertemuan dibalai desa;
Bahwa kehidupan Terdakwa biasa-biasa saja, hanya memakai sepeda motor saat berkantor dan rumahnya biasa saja;
Bahwa Terdakwa pernah mengarahkan atau mempengaruhi saksi dalam penggunaan dana hibah ;
Bahwa cap yang dimintakan kepada TB Madani tersebut, ada nota atau kuitansinya;
Bahwa saksi belum pernah meminta kuitansi kosong kepada toko lain;
Bahwa selain kepada TB Madani, saksi pernah meminta tanda tangan untuk pembuatan LPj untuk pembelian pasir dan koral kepada rekanan;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dipelihatkan di persidangan sebagai berikut berupa :
1 (satu) lembar rincian penggunaan bahan dan upah tenaga kegiatan pembangunan kantor desa tahun 2012 (barang bukti No.41);
1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan pembangunan gedung kantor desa giricahyo tahun 2012 (barang bukti No.42);
1 (satu) lembar bukti penerimaan uang pembangunan kantor desa dari Dana Bantuan Hibah DIY Tahun 2012 (barang bukti No.43);
1 (satu) bendel laporan penggunaan dana hibah propinsi daerah istimewa yogyakarta tahun 2012 (barang bukti No.44);
1 (satu) lembar catatan penggunaan uang bantuan propinsi tahun 2011 yang dipinjam oleh Sdr. SUJIMAN dengan jumlah pengeluaran total senilai Rp.1.000.000,- (barang bukti No.20)
1 (satu) bendel berisi 3 (tiga) Nota pembelian dari Toko Besi & Bahan Bangunan MADANI (barang bukti No.52)
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran (barang bukti No.50);
Bahwa menurut catatan sekretaris masih ada sisa Rp.3.500.000,00. padahal pembangunan belum terselesaikan, namun saksi tidak menanyakannya yang seharusnya untuk diberikan kepada pemborongnya. Saat itu saksi masih melihat tumpukan batu bata, pasir dan bis namun beberapa saat kemudian batu bata tersebut tidak ada;
Bahwa benar hasil pembangunan fisik dimasukkan dalam asset desa;
Bahwa benar dana bantuan dari Provinsi tidak boleh untuk pembuatan lapangan;
Bahwa sepengetahuan saksi dana yang diberikan kepada saksi Supriyono tidak diberikan kepada saksi Supriyanto;
Bahwa HOK yang diborongkan kepada Irman sebesar Rp.18.500.000,00.
Bahwa yang menjadi kendala sehingga kamar mandi tidak dibuat padahal materialnya sudah ada karena uangnya tidak disetorkan kepada Erman;
Bahwa kondisi kantor balai desa sekarang sudah dikeramik, dicat menggunakan dana ADD;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi IRMAN SUTRISNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa jabatan saksi di pemerintahan Desa Giricahyo sebagai Kepala Dusun Jurug sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa benar ada dana bantuan keuangan propinsi untuk desa Giricahyo pada tahun 2010 sampai dengan 2012 dan ada pelaksanaan pembangunan di Desa Giricahyo, yaitu :
tahun 2010 berupa pembukaan jalan yang berada di Dusun Jambu menuju ke lapangan desa sekaligus pembukaan lapangannya namun yang saksi ketahui hanya pembukaan jalan menuju ke lapangan desa dengan anggaran yang berasal dana bantuan Propinsi D.I.Yogyakarta sebesar Rp.47.000.000,00 dengan susunan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yaitu :
Ketua : Punidi.
Sekretaris : saksi tidak tahu.
Bendahara : Tumija.
Pelaksanaan dana bantuan tahun 2011 adalah kelanjutan pembangunan tahun 2010 namun saksi tidak tahu jumlahnya;
tahun 2012 ada pembangunan kantor desa Giricahyo dengan anggaran yang berasal dana bantuan hibah dari Propinsi D.I.Yogyakarta sebesar Rp.170.000.000,00 dengan susunan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yaitu :
Ketua : Sujiman.
Sekretaris : Supriyanto.
Bendahara : Sugiyono;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pembuatan jalan menuju ke lapangan Desa Giricahyo telah dimusyawarahkan terlebih dahulu, yang saksi tahu pada saat kegiatan koordinasi rutin setiap hari Kamis di Balai Desa Giricahyo pada tahun 2010 yang dihadiri oleh seluruh Kepala Dusun se Kelurahan Giricahyo dan Aparat Desa Giricahyo yang pada kesempatan itu Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo menyampaikan untuk membuka jalan yang berada di Dusun Jambu menuju ke lapangan Desa Giricahyo dengan menggunakan dana dari Propinsi;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo menerangkan dalam pembuatan jalan pada Dusun Jambu menuju ke lapangan Desa Giricahyo menggunakan dana dari Propinsi D.I.Yogyakarta sebesar Rp. 47.000.000,00 yang selanjutnya warga dusun dimintakan bantuan berupa tenaga dalam pembukaan jalan menuju ke lapangan Desa Giricahyo;
Bahwa keterlibatan saksi dalam pembangunan tersebut adalah saksi selaku Kepala Dusun Jurug mengirimkan warga dusun Jurug sebanyak 70 orang yang dibagi menjadi 2 kelompok untuk membuka jalan selama 2 hari(masing-masing kelompok bekerja selama 1 hari) dengan lebar sekitar 4 M dan panjang sekitar 50 M berupa menata batu-batu yang diambil dari sekitar lokasi jalan untuk membuat batas tepi jalan serta meratakan badan jalan;
Bahwa benar saksi dan warga Jurug mendapatkan upah atas pekerjaan tersebut. Untuk 70 warga masing-masing mendapatkan Rp.10.000,00 dan saksi sebagai mandor mendapatkan upah Rp.10.000,00 dan Rp.50.000,00. Saksi menerima dari bendahara TPK saksi Tumija pada tahun 2010;
Bahwa benar saksi menandatangani tanda terima sebesar Rp.700.000,00 untuk 70 orang.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp2.920.000,- dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo tahun 2010 (bukti 13) dan para warga hanya memperoleh upah kerja sebesar Rp 10.000,00. Tanda tangan dalam LPJ tersebut bukan tanda tangan saksi. Sedangkan tanda tangan pekerja yang lain benar saksi yang menyodorkan kepada warga untuk ditandatangani tapi pada waktu dimintakan tanda tangan belum ada tulisan nominal uang yang diterima.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya dalam LPJ sebagaimana bukti 47. Tanda tangan tersebut dimintakan sekira akhir bulan Desember 2012 oleh saksi Tumijo (Bendahara TPK) yang mengatakan “minta tandatangan lagi karena nominal upahnya sebesar Rp. 10.000,00 lalu saksi disodori kembali blangko penerimaan upah para warga agar ditandatangani oleh para warga dukuh Jurug dan saksi juga menandatangani Bukti Kas Pengeluaran sebesar Rp 700.000,00 dan bukti penerimaan upah mandor/ pengawas sebesar Rp 50.000,- sebagaimana bukti 47.
Bahwa benar saksi tidak terlibat dalam pembangunan tahun 2011;
Bahwa saksi terlibat dalam pembangunan tahun 2012 yaitu membangun gedung Kepala Desa.
Bahwa kegiatan pembangunan gedung Giricahyo menggunakan dana Rp.170.000.000,00 dari dana hibah Provinsi.
Bahwa saksi ikut dalam pembangunan gedung/kantor Desa Giricahyo tahun 2012 yang menggunakan dana hibah Propinsitersebut yaitu mengerjakan/memborong jasa pertukangan batu(tukang batu) untuk membuat pondasi dan dinding (tanpa atap)” luas bangunan : 7 ½ Meter X 21 Meter, dengan rincian yaitu :
Luas bangunan : 6 Meter X 21 Meter yang terdiri dari 7 (tujuh) ruangan dengan luas 3 Meter X 6 Meter;
Luas teras : 1 ½ Meter X 21 Meter.
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan pondasi dan dinding tersebut disepakati dengan biaya sebesar Rp. 18.500.000,00.
Bahwa dalam mengerjakan pondasi dan dinding kantor Kepala Desa Giricahyo menggunakan 11 tenaga kerja termasuk saksi ikut mengerjakannya. Rincian upah pekerja disetiap harinya : upah tukang Rp.37.500,00 dan upah pembantu tukang Rp.30.000,00 yang dalam hal pembayarannya dilakukan setiap seminggu sekali;
Bahwa pengerjaan pembangunan pondasi dan dinding kantor Kepala Desa Giricahyo tersebut membutuhkan waktu selama 10 minggu mulai bulan Nopember 2012 sampai dengan Januari 2013;
Bahwa saksi membangun Kantor Kepala Desa berdasarkan gambar yang ditunjukkan kepada saksi ;
Bahwa dalam realisasinya saksi hanya menerima pembayaran Rp.15.000.000,00 karena pada waktu itu saksi Sugiyana mengatakan uang sisa pembayaran upah tukang sudah dibawa TPK serta belum disiapkan material bahan bangunan sehingga kekurangan dari pekerjaan pembangunan gedung tersebut adalah belum ada kamar mandi dan dapur.
Bahwa saksi belum mengerjakan urug kamar mandi dan dapur karena yang ada hanya batu bata saja;
Bahwa saksi menerima upah dari saksi Sugiyono sebanyak 2 kali sebesar Rp.10.000.000,00 dan dari saksi Supriyanto Rp.5.000.000,00.
Bahwa benar saksi menandatangani kuitansi tanda penerimaan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membeli material, namun apabila material untuk membangun pondasi dan dinding kantor habis maka saksi berkoordinasi dengan saksi Supriyanto yang memenuhi material bangunan tersebut;
Bahwa bahan yang masih tersisa berupa batu bata;
Bahwa selain itu saksi ditawari Terdakwa untuk memasang genting pada kantor tersebut. Saksi dibayar sebesar Rp.1.400.000,00; Dan benar saksi menandatangani kuitansi sebesar yang diterimanya;
Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang bego yang digunakan pada saat pelaksanaan pembangunan lapangan;
Bahwa benar saksi pernah menerima uang Rp 50.000,00 dari saksi Tumija pada tahun 2011 dan saksi sudah mengembalikannya karena diminta oleh saksi Tumija;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa :
1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2010 (barang bukti No.45).
1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran (barang bukti No.49);
Bahwa saksi tidak mengakui tanda tangan yang tertera dalam barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa :
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010 (barang bukti No.13).
1 (satu) bendel kwitansi dan nota terdiri dari : 10 (sepuluh) lembar kwitansi penyerahan uang dan 1 (satu) lembar nota pembelanjaan uang (barang bukti No.59)
Bahwa saksi menyatakan lupa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar tanda terima pengembalian dana bantuan propinsi tahun 2011, tertanggal 12 Desember 2013 (barang bukti No.30);
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SUKIJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya bantuan dari provinsi pada tahun 2010, saksi tidak tahu jumlahnya;
Bahwa benar pada tahun 2010 ada pekerjaan membuat jalan menuju lapangan dan membuat lapangannya, lapangan tersebut ada di dukuh Jambu;
Bahwa dana bantuan provinsi tahun 2010 yang digunakan untuk membuat lapangan dan jalan menuju lapangan tersebut sudah dimusyawarahkan oleh warga pada tahun 2010 melalui musrenbang. Saksi hanya sebagai pendengar saja dan tidak terlalu ikut dalam pembahasan. Selama saksi mengikuti musrenbang tidak mengetahui mengenai anggaran mana yang akan digunakan untuk kegiatan pembuatan lapangan tersebut. Lapangan tersebut diperlukan untuk kegiatan warga seperti olah raga dan sholat Ied;
Bahwa sebelumnya desa Giricahyo sudah mempunyai lapangan yang berlokasi di pedukuhan Karangtengah namun lokasinya jauh dari pemukiman dan keadaannya tidak standar karena miring;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan bahwa seluruh pedukuhan diminta partisipasinya maka saksi sebagai Kepala Dukuh Jati mengerahkan 134 orang yang terdiri dari 4 RT dan dibagi menjadi 2 yaitu hari pertama sebanyak 2 RT dan hari kedua sebanyak 2 RT, artinya setiap orang 1 kali ikut kerja bhakti dari siang sampai sore sehingga warga masyarakat pedukuhan Jati ikut kerja bakti semua. Dan saksi ikut kerja bakti juga;
Bahwa benar warga yang ikut kerja bakti mendapatkan upah masing-masing Rp.10.000,00.;
Bahwa saksi yang menerima uang tersebut dari pak Tumija sebesar Rp.1.340.000,00 kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada warga;
Bahwa saksi pernah diberi uang oleh saksi Tumija sebesar Rp.50.000,00 tanpa ada tanda terima dan uang tersebut untuk apa saksi kurang tahu karena tidak ada penjelasan dari saksi Tumija sehingga saksi hanya menerima saja. Saksi menyampaikan juga bahwa selama ikut kerja bakti mendampingi warga masyarakat pedukuhan Jati selama 2 hari saksi tidak mendapatkan upah, termasuk ketika pengukuran lapangan, saksi juga ikut, sehingga apakah uang yang saksi terima tersebut termasuk kegiatan itu saksi tidak tahu;
Bahwa saksi menerima uang Rp.50.000.000,00 tersebut dari saksi Tumija bersamaan dengan uang yang diberikan kepada warga;
Bahwa benar pada tahun 2010 ada TPK sehingga para dukuh tidak dilibatkan;
Bahwa saksi pernah mendengar bantuan dana propinsi tahun 2011 dan saksi tidak pernah menerima uang tersebut;
Bahwa ada warga saksi yang terlibat dalam pembangunan tahun 2011 yaitu hanya ada 5 orang, kebetulan kelimanya memang mempunyai keahlian khusus yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut;
Bahwa saat musrenbangdes, BPD juga hadir ;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam penyusunan APBDes;
Bahwa pada tahun 2012 ada rapat, Terdakwa melontarkan ada dana untuk pembuatan kusen pintu dan jendela, berikut daun pintu dan jendela, slot pintu dan jendela sampai dengan pengecatan pintu dan jendela, sebagai orang yang mempunyai usaha mebel saksi menerima tawaran tersebut. Selanjutnya Terdakwa meminta saksi untuk memakai kayu Kalimantan dalam pembuatan kusen tersebut, saksi sanggup dengan dana sebesar Rp.30.520.000,00 sampai dengan serah terima kunci;
Bahwa harga kesepakatan pekerjaan kusen pintu dan jendela yang menentukan adalah Kepala Desa Giricahyo dan saksi tidak melakukan penawaran;
Bahwa saksi tidak tahu asal dana untuk pembuatan kusen pintu dan jendela, berikut daun pintu dan jendela, slot pintu dan jendela sampai dengan pengecatan pintu dan jendela;
Bahwa saksi menerima dananya berupa DP dari saksi Sujiman sebesar Rp.20.000.000,00 dan dari saksi Supriyanto sebesar Rp.10.520.000,00 dengan rincian untuk pintu P double = 1, P = 6, jendela (plong 3) = 7.
Bahwa jarak antara pemberian DP dengan pelunasannya sekitar 1 bulan. Dan semuanya belum terpasang karena kamar mandi dan dapur belum dibangun;
Bahwa untuk kusen disimpan di balai desa dan untuk pintunya ada di rumah saksi. Akan saksi berikan saat saksi Irman akan memasang untuk kamar mandi dan dapur;
Bahwa benar saksi memberikan uang kepada saksi Sujiman di rumah saksi sebesar Rp. 100.000,00 dan sebesar Rp.100.000,00 kepada saksi Supriyanto (dukuh Karangtengah) di warung saksi Sujiman sebagai bentuk tanda terima kasih;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada saksi;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa :
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010 (barang bukti No.13)
1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2010 (barang bukti No.45)
1 (satu) bendel LPJ Pembangunan Kantor Desa Tahun 2012 (barang bukti No.47)
1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran (barang bukti No.50)
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SUPRIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa jabatan saksi di pemerintahan Desa Giricahyo sebagai Kepala Dukuh Karangtengah sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tahu tentang dana bantuan dari provinsi yang didapat oleh desa Giricahyo pada tahun 2010, 2011 dan 2012;
Bahwa pada tahun 2010 mendapatkan dana bantuan sekitar Rp.47.000.000,00, tahun 2011 sekitar sebesar Rp.55.000.000,00, tahun 2012 sekitar sebesar Rp.52.000.000,00 dan dana hibah sebesar Rp.170.000.000,00.
Bahwa untuk tahun 2010 dana bantuan dipakai untuk membangun jalan menuju lapangan dan lapangannya, hal ini adalah kesepakatan warga. Ada tanah pelungguh milik pamong desa yang dipakai membuat jalan menuju lapangan tersebut. Sesuai dengan kesepakatan juga bahwa warga diminta untuk kerja bakti. Saksi sebagai Dukuh Karangtengah ikut mengerahkan warga dusun Karangtengah untuk kerja bersama dalam kegiatan tersebut. Pembangunan tersebut mulai dilaksanakan pada tahun 2010 dengan pembuatan talud batu kosong (pondasi/ badan jalan masuk ke lapangan) menggunakan batu yang diambil dari lokasi calon lapangan, kemudian dilanjutkan pada tahun 2011 dengan pembuatan cor blok diatas talud batu kosong yang telah dibuat tahun 2010 tersebut. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh seluruh warga sedesa Giricahyo termasuk warga dusun Karangtengah sesuai kesepakatan bersama. Tapi khusus cor blok (diatas talud batu kosong) yang dilaksanakan tahun 2011 jalan masuk menuju lapangan, mayoritas dikerjakan oleh warga Dusun Jambu, sedangkan warga Dusun Karangtengah hanya 2 orang yang dilibatkan tapi saksi tidak ingat lagi siapa orangnya.
Bahwa benar untuk pengambilan batu menggunakan alat berat berupa bego yang diusahakan oleh TPK, sedangkan yang mengurusi bego pada saat di lokasi adalah sdr.AGUNG yang beralamat di Girijati.
Bahwa jumlah warga dusun Karangtengah yang ikut kerja dalam pembuatan talud batu kosong sekitar 140 orang (yang terdiri dari 6 RT). Saksi membagi kerjanya satu hari untuk 3 RT sehingga total warga saksi bekerja selama 2 hari;
Bahwa untuk pekerjaan tersebut, warga yang ikut kerja mendapatkan upah sebesar Rp.10.000,00 /hari. Dan yang menyerahkan uang tersebut adalah saksi Tumija selaku bendahara TPK, sedangkan saksi yang menerima uang tersebut sebesar Rp.14.000.000,00, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada masing-masing ketua RT;
Bahwa saksi juga mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,00. Saksi tidak tahu untuk upah apa, yang saksi tahu saksi sebagai coordinator;
Bahwa pada tahun 2010 sudah ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu Pak Punidi sebagai Ketua, saksi Tumija sebagai bendahara, dan saksi Sugiyono sebagai sekretaris;
Bahwa bantuan dana dari provinsi tahun 2011, dipakai untuk melanjutkan pembangunan jalan dan lapangan dan saksi tidak terlibat;
Bahwa yang duduk dalam TPK pada tahun 2011 orang-orangnya masih sama, saksi Punidi, saksi Tumija dan saksi Sugiyono;
Bahwa yang membuat LPJ tahun 2010 dan 2011 adalah TPK dan saksi pernah melihat LPJ-nya;
Bahwa dana bantuan tahun 2012 sebesar Rp.52.000.000,00 digunakan untuk cor blok jalan dan dana hibah Propinsi tahun 2012 Rp.170.000.000,00 digunakan untuk membangun gedung kantor desa;
Bahwa dalam penggunaan dana bantuan provinsi tahun 2012 tersebut saksi mengerahkan warganya untuk melakukan pengecoran, semua dikerjakan oleh warga Karangtengah sebanyak 6 RT dan saksi yang mengkoordinir. Masing-masing RT mendapatkan uang Rp.1.300.000,00 yang pembayarannya sebagian melalui saksi dan ada juga yang langsung ke Ketua RT-nya. Saksi menerima uang dari saksi Tumija;
Bahwa semua material diborong oleh TPK;
Bahwa saksi tidak tahu realisasi dana yang dipakai ;
Bahwa saksi terlibat dalam TPK sebagai sekretaris untuk dana hibah;
Bahwa yang membentuk TPK adalah Kades dan Surat pengangkatan saksi sebagai Sekretaris TPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor 15/KPTS/2012 tanggal 01 Mei 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Kantor Desa Giricahyo dari dana Alokasi Bantuan Hibah Propinsi DIY tahun 2012;
Bahwa dana hibah 2012 yang mencairkan adalah Terdakwa namun saksi tidak tahu kapan Terdakwa mencairkan dana tersebut;
Bahwa yang membuat proposal untuk dana hibah tersebut adalah saksi atas arahan Terdakwa. Dalam proposal ada lampirannya;
Bahwa yang membuat RAB adalah rekanan;
Bahwa saksi membuat perubahan proposal untuk dana hibah sebanyak 3 kali awalnya sebesar Rp.450.000.000,00 kemudian Rp.400.000.000,00 dan Rp.385.000.000,00.
Bahwa dana yang turun sebesar Rp.170.000.000,00.
Bahwa menyikapi dana yang turun hanya sebesar Rp.170.000.000,00 sehingga sesuai dengan RAB-nya, maka untuk mengatasi kekurangan dana pembangunan kantor desa dengan dana yang diterima sejumlah itu maka ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan dimungkinkan untuk dicarikan dari sumber dana yang lain. Sampai saat ini pekerjaan dihentikan karena dana yang masih tersisa hanya tinggal kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,00. Pengerjaan terakhir tanggal 12 Januari 2013 namun TPK telah membuat laporan ke Propinsi 100% telah dilaksanakan senilai Rp.170.000.000,00 sesuai RAB perubahan;
Bahwa benar sebagai sekretaris TPK, saksi menerima dana hibah tersebut sebesar Rp.70.000.000,00 pada tanggal 10 November 2012 untuk pembelian material dan membayar pajak;
Bahwa saksi menerima dari Terdakwa dan ada tanda terimanya dan dari Bendahara TPK saksi Sugiyana sebesar Rp.46.220.000,00 sehingga total uang yang saksi kelola sebesar Rp.116.220.000,00. Dari uang sebesar Rp.116.220.000,00 ada yang dipinjam oleh Terdakwa sebesar Rp. 9.000.000,00 melalui saksi Sidik Purwanto (Kaur Umum Desa Giricahyo) pada tanggal 19 Desember 2012. Pada tanggal 07 Januari 2013 saksi diberi 2 kuitansi pembayaran dari Terdakwa berupa 1 buah kuitansi pembayaran listrik kepada saksi Aris Sumarwato senilai Rp.1.000.000,00 dan 1 buah kuitansi pembayaran HOK pemasangan genteng kepada saksi Irman Sutrisno sebesar Rp.1.400.000,00. Sedangkan uang sisa uang yang dibawa oleh Terdakwa sebesar Rp.6.600.000,00 sehingga total yang saksi kelola sebesar Rp.107.220.000,00 dengan rincian sebagai berikut
Pada tanggal 05 Nopember 2012 untuk membayar pasir urug 3 rit @ Rp.300.000,00 kepada Sdr. SUJITO sebesar Rp.900.000,00 ;
Pada tanggal 05 Nopember 2012 untuk membayar batu putih 15 rit @ Rp.200.000,00 kepada Sdr. SUBARDI sebesar Rp.3.000.000,00 ;
Pada tanggal 06 Nopember 2012 untuk membayar pasir pasang 10 rit @ Rp.300.000,- kepada Sdr. SUJITO sebesar Rp.3.000.000,00 ;
Pada tanggal 06 Nopember 2012 untuk membayar split 2 rit @ Rp.600.000,- kepada Sdr. SUJITO sebesar Rp.1.200.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar bata merah 16.000 @ Rp.600,00 kepada Sdr. SUJITO sebesar Rp.9.600.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar semen 100 sak @ Rp.49.500,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.4.950.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar besi 10 mm sebanyak 205 biji @ Rp.70.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.14.350.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar besi 6 mm sebanyak 115 biji @ Rp.30.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.3.450.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar bendrat 8 kg @ Rp.16.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.128.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar minyak begisting 4 kaleng @ Rp.10.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.40.000,00;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar irik / ayakan 4 m2 @ Rp.7.500,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.30.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar mil besar 50 sak @ Rp.12.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.600.000,00;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar kayu begisting 40 batang @ Rp.23.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.920.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar papan begisting 120 lembar @ Rp.7.500,- kepada TB.MADANI sebesar Rp.900.000,00;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar ember 20 buah @ Rp.6.000,- kepada TB. MADANI sebesar Rp.120.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar pralon 4 dim sebanyak 2 batang @ Rp.19.000,- kepada TB. MADANI sebesar Rp.38.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar keni L sebanyak 2 @ Rp.7.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.14.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar ongkos kirim matrial 6 kali @ Rp.40.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp240.000,00 ;
Pada tanggal 07 Nopember 2012 untuk membayar air kerja 2 tangki @ Rp.120.000,00 kepada SUNARDI (Giritirto) sebesar Rp. 240.000,00 ;
Pada tanggal 16 Nopember 2012 untuk membayar pintu kusen dan jendela kepada Sdr. SUKIJO sebesar Rp.10.520.000,00 (dalam hal ini saksi diberi uang sebesar Rp.100.000,00 dari Sdr. SUKIJO) ;
Pada tanggal 01 Desember 2012 untuk membayar pasir 5 rit @ Rp.300.000,- kepada Sdr. SUJITO sebesar Rp.1.500.000,00 ;
Pada tanggal 01 Desember 2012 untuk membayar mil besar 50 sak @ Rp.12.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.600.000,00
Pada tanggal 01 Desember 2012 untuk membayar paku 10 kg @ Rp.16.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.160.000,00 ;
Pada tanggal 01 Desember 2012 untuk membayar semen 50 sak @ Rp.49.500,- kepada TB. MADANI sebesar Rp.2.475.000,00 ;
Pada tanggal 01 Desember 2012 untuk membayar bata merah 7.150 @ Rp.620,- kepada TB. MADANI sebesar Rp. 4.433.000,00
Pada tanggal 01 Desember 2012 untuk membayar ongkos kirim matrial 3 kali @ Rp. 40.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.120.000,00 ;
Pada tanggal 20 Desember 2012 untuk membayar rangka atap baja ringan kepada Sdr. UJANG / NUNDANG sebesar Rp.16.000.000,00 ;
Pada tanggal 20 Desember 2012 untuk membayar air kerja 3 kali @ Rp.120.000,00 kepada Sdr. SUNARDI sebesar Rp.360.000,00 ;
Pada tanggal 23 Desember 2012 untuk membayar genteng press 8.000 @ Rp.1.300,00 kepada Sdr. SUJITO sebesar Rp.10.400.000,00;
Pada tanggal 23 Desember 2012 untuk membayar wuwung 160 biji @ Rp.3.000,00 kepada Sdr. SUJITO sebesar Rp.480.000,00 ;
Pada tanggal 23 Desember 2012 untuk membayar pembelian pralon dan indos kepada TB. MADANI sebesar Rp.225.000,00 ;
Pada tanggal 23 Desember 2012 untuk membayar semen 40 sak @ Rp.49.500,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.1.980.000,00 ;
Pada tanggal 23 Desember 2012 untuk membayar ongkos kirim matrial 4 kali @ Rp.40.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.160.000,00 ;
Pada tanggal 29 Desember 2012 untuk membayar upah kerja kepada Sdr. IRMAN SUTRISNO sebesar Rp.1.500.000,00 ;
Pada tanggal 05 Januari 2013 untuk membayar bis beton 6 biji @ Rp.40.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.240.000,00 ;
Pada tanggal 05 Januari 2013 untuk membayar kloset 2 buah @ Rp.150.000,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.300.000,00 ;
Pada tanggal 06 Januari 2013 untuk membayar pasir 1 rit @ Rp.300.000,- kepada Sdr. SUJITO sebesar Rp.300.000,00 ;
Pada tanggal 10 Januari 2013 untuk membayar batu belah 3 rit @ Rp.200.000,00 kepada Sdr. SUBARDI sebesar Rp.600.000,00 ;
Pada tanggal 13 Januari 2013 untuk membayar batu belah 7 rit @ Rp.300.000,00 kepada saya sendiri sebesar Rp.2.100.000,00 (untuk pondasi dan urug kamar mandi dan wc) ;
Pada tanggal 14 Januari 2013 untuk membayar semen 15 sak @ Rp.49.500,00 kepada TB. MADANI sebesar Rp.742.500,00 ;
Pada tanggal 14 Januari 2013 untuk membayar ongkos kirim matrial 1 kali kepada TB. MADANI sebesar Rp.40.000,00 ;
Pada tanggal 17 Januari 2013 untuk membayar materai 6000 sebanyak 15 @ Rp.6.000,00 kepada Kantor Pos Panggang sebesar Rp 90.000,00 ;
Pada tanggal 17 Januari 2013 untuk membayar materai 3000 sebanyak 15 @ Rp.3.000,00- kepada Kantor Pos Panggang sebesar Rp.45.000,00 ;
Pada tanggal 19 Januari 2013 untuk membayar HOK urug kamar mandi kepada Sdr. IRMAN SUTRISNO sebesar Rp.500.000,00 ;
Pada tanggal 23 Januari 2013 untuk membayar foto copy sebesar Rp.11.000,00 ;
Pada tanggal 09 Maret 2013 untuk membayar pajak PPh Pasal 22 dan PPN sebesar Rp.9.735.160,00.
Bahwa jumlah total pengeluaran uang untuk kegiatan pembangunan gedung kantor desa tahun 2012 sebesar Rp.109.373.160,00 ada uang saksi yang ikut terpakai dalam kegiatan tersebut yaitu Rp.109.373.160 – Rp. 107.220.000,00 = Rp. 2.153.160,00 Pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2013 sebelum saksi menghadap Penyidik untuk memberikan keterangan saksi menerima pengembalian hutang dari Terdakwa sebesar Rp.6.600.000,00. Dari uang tersebut saksi mengambil sebesar Rp.2.153.000,00 sesuai dengan uang saksi yang terpakai dalam kegiatan tersebut. Sehingga dengan demikian sisa akhir uang dana hibah pembangunan gedung kantor yang saksi kelola sebesar Rp.4.447.000,00 yang saksi serahkan kepada Penyidik;
Bahwa masih ada sisa dana yang belum saksi simpan karena untuk pembayaran HOK yang belum terlaksana yaitu pembuatan kamar mandi dan dapur;
Bahwa Ketua TPK menerima Rp.100.000.000,00 namun yang diserahkan kepada bendahara Rp.80.000.000,00 karena yang Rp.20.000.000,- sudah untuk pemesanan kusen;
Bahwa benar saksi menerima uang dari bendahara seperti tersebut di atas secara bertahap, sekitar 8 kali;
Bahwa dalam RAB memang tidak ada listrik namun saksi mempunyai ide untuk memasang pralon dalam dinding untuk mempermudah pemasangan instalasi listrik nantinya. Yang memasang listrik adalah saksi Aris Sumarwato;
Bahwa benar dalam laporan sudah seratus persen karena harus mengejar target. Laporan harus masuk sebelum tanggal 10 Januari 2013 padahal saat itu pekerjaan belum selesai masih Sembilan puluh persen;
Bahwa benar masih ada sisa batu bata sekitar 6000 buah yang direncanakan untuk kamar mandi dan dapur namun dipinjam oleh Terdakwa untuk membangun kamar di rumahnya dan siap mengembalikan saat akan melanjutkan pembangunan kamar mandi dan dapur;
Bahwa benar saksi menerima pembagian dana tahun 2011 dari saksi Tukija dibalai desa, sebesar Rp.50.000,00 namun sudah dikembalikan;
Bahwa Pekerjaan dalam pembangunan kantor desa tersebut diantaranya adalah membuat gedung dengan dinding 21 x 6 meter dibagi 7 lokal (kamar) dengan teras 2 meter dengan menggunakan rangka atap baja ringan, gawang jendela dan pintu dari kayu kruing. Plester dinding sudah. Bentuk bangunan limasan;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang di perlihatkan di persidangan berupa :
1 (satu) bendel Laporan Penggunaan Dana Hibah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 (barang bukti No.11);
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi kepada Desa Giricahyo Tahun 2012 (barang bukti No.15 d) ;
1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan pembangunan gedung kantor desa giricahyo tahun 2012 (barang bukti No.42);
1 (satu) lembar bukti penerimaan uang pembangunan kantor desa dari Dana Bantuan Hibah DIY Tahun 2012 (barang bukti No.43);
1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2010 (barang bukti No.45);
1 buku belanja material (barang bukti No.51);
Bahwa saksi tidak mengenal barang bukti yang di perlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010 (barang bukti No.13)
Bahwa yang menandatangani tanda terima uang Rp.9.000.000,00 tersebut saksi Sidik karena dia yang menerimanya;
Bahwa adanya pembayaran pajak belanja material yang harus dibayar hingga mencapai kurang lebih Rp.13.000.000,00 dan menurut Kepala Desa tetap harus dibayar maka akhirnya panitia membayar pajak yang jumlahnya sebesar itu langsung ke kantor pos. Saksi tetap memasukkannya dalam LPJ TPK dengan uraian membayar pajak sebesar Rp.9.000.000,00 karena ada keringanan;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SUGIYANA, S.Pd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa saksi tahu ada bantuan dana dari provinsi pada tahun 2010, 2011 dan 2012 untuk desa Giricahyo. Dana Keuangan Propinsi Tahun 2010 dan tahun 2011 dipergunakan pembangunan jalan menuju lapangan sekaligus pembuatan lapangan sedangkan untuk dana Hibah dari Propinsi Tahun 2012. Saksi tahu karena sebagai Bendahara TPK Dana Hibah tersebut;
Bahwa setiap bantuan ada TPK-nya;
Bahwa dana hibah yang turun sebesar Rp. 170.000.000,00 yang direalisasikan dalam bentuk pembangunan Kantor Desa Giricahyo;
Bahwa cara pengajuannya memakai proposal yang dibuat oleh Pemdes. Pengajuannya berdasarkan musyawarah, saksi mendengar musyawarahnya yaitu sebesar Rp.300.000.000,00 namun dana yang turun hanya sebesar Rp.170.000.000,00 saja. Dan saksi belum pernah melihat proposalnya;
Bahwa saksi tidak tahu aturan dalam pelaksanaan dana hibah tersebut;
Bahwa saksi tahu kalau ditunjuk sebagai bendahara TPK dana hibah propinsi tahun 2012 karena diberitahu oleh saksi Sujiman (Ketua TPK);
Bahwa saksi tidak tahu alasannya dipilih sebagai bendahara TPK, padahal dari awal saksi sudah mengatakan kalau tidak bisa mengerjakan secara penuh karena kesibukannya menyusun skripsi. Dan saksi tidak pernah melihat SK penunjukkannya;
Bahwa saksi tahu sebagai bendahara TPK karena ditunjuk secara lisan ;
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan Terdakwa saat ada rapat umum membahas pelaksanaan pembangunan kantor desa. Saat itu dijelaskan bahwa mengenai pembangunan kantor desa, tetap menggunakan gambar dan perencanaan awal dalam proposal yang ditaksir menghabiskan dana kurang lebih sebesar Rp.300.000.000,00. Karena dana yang diterima hanya sebesar Rp.170.000.000,00 maka Terdakwa menyampaikan pesan kalau pembangunan kantor desa tidak harus jadi seratus persen namun disesuaikan dengan dana yang ada sehingga dalam pelaksanaannya ada beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan karena mengingat dana belum cukup, diantaranya pekerjaan yaitu kamar mandi, dapur, lantai, cat dan plafon;
Bahwa ada rapat khusus yang membahas tentang pelaksanaan pembangunan kantor desa. Saat penerimaan dana tersebut saksi terlambat datang ke Balai Desa Giricahyo sehingga tidak tahu pembahasannya. Pada pertemuan-pertemuan berikutnya saksi tidak pernah mengikuti. Pada rapat khusus tersebut saksi bertemu dengan Ketua TPK (saksi Sujiman) dan saksi menerima uang dari saksi Sujiman sebesar Rp.80.000.000,00. Menurut saksi Sujiman sebenarnya uang yang diterima TPK sebesar Rp.100.000.000,00. Namun saksi menerima sebesar Rp.80.000.000,00 karena Rp.20.000.000,00 dipergunakan untuk pembayaran uang muka kusen kepada Dukuh Jati (saksi Sukijo). Penerimaan dari saksi Sujiman tersebut ada bukti penerimaannya;
Bahwa saksi tidak tahu, siapa yang mencairkan dana hibah tersebut ;
Bahwa uang yang diterima tersebut untuk menggarap kantor desa sesuai dengan RAB yang pernah saksi lihat;
Bahwa yang dibangun ada 7 ruangan masing-masing lebar 3 meter, ruang dapur dan kamar mandi;
Bahwa saksi membayar HOK sebanyak 2 kali yaitu sebesar Rp.8.500.000,00 dan Rp.5.000.000,00 kepada saksi Irman dan material untuk atap sebesar Rp.20.000.000,00 sedangkan sisanya saksi serahkan kepada sekretaris untuk belanja. Setiap sekretaris belanja saksi memberikan uangnya dan saksi catat dalam buku;
Bahwa rincian belanja untuk uang sebesar Rp.80.000.000,00 adalah sebagai berikut :
Tanggal 06 Nopember 2012 dipinjam oleh pak Sujiman sebesar Rp.2.500.000,00 (tanpa ada bukti kuitansi penyerahan uang) ;
Tanggal 08 Nopember 2012 pembayaran uang muka rangka atap sebesar Rp. 20.000.000,00 (kuitansi pembayaran dibawa oleh pak Supriyanto) ;
Tanggal 12 Nopember 2012 untuk membayar material besi dan semen kepada pak Supriyanto sebesar Rp.12.000.000,00 (dengan bukti kuitansi) ;
Tanggal 14 Nopember 2012 untuk membayar upah kepada pak Irman Sutrisno sebesar Rp. 8.500.000,00 (dengan bukti kuitansi) ;
Tanggal 15 Nopember 2012 untuk membayar bowplang dan material kepada pak Supriyanto sebesar Rp. 4.600.000,00 (dengan bukti kuitansi) ;
Tanggal 21 Nopember 2012 untuk membayar material kepada pak Supriyanto sebesar Rp. 8.000.000,00 (dengan bukti kuitansi) ;
Tanggal 23 Nopember 2012 pengembalian uang yang dipinjam oleh pak Sujiman sebesar Rp. 2.500.000,00 (tanpa ada bukti kuitansi pengembalian uang) ;
Tanggal 25 Nopember 2012 untuk membayar material Jito kepada pak Supriyanto sebesar Rp. 3.700.000,00 (dengan bukti kuitansi) ;
Tanggal 25 Nopember 2012 untuk membayar material Madani kepada pak Supriyanto sebesar Rp. 1.000.000,00 (dengan bukti kuitansi) ;
Tanggal 29 Nopember 2012 untuk membayar material kepada pak Supriyanto sebesar Rp. 8.900.000,00 (dengan bukti kuitansi) ;
Tanggal 01 Desember 2012 untuk membayar konsumsi kepada bu Suyatmi sebesar Rp. 280.000,- (dengan bukti nota pembelanjaan) ;
Tanggal 07 Desember 2012 untuk membayar upah tenaga kepada Irman Sutrisno (Dukuh Jurug) sebesar Rp. 5.000.000,00 (dengan bukti kuitansi) ;
Tanggal 08 Desember 2012 untuk membayar material kepada pak Supriyanto sebesar Rp. 2.600.000,00 (dengan bukti kuitansi) ;
Tanggal 14 Desember 2012 untuk membayar material kepada pak Supriyanto sebesar Rp. 5.420.000,00 (dengan bukti kuitansi) ;
Bahwa yang menentukan pembelian material adalah sekretaris;
Bahwa pelaksanaannya belum selesai karena lantainya tidak ada. Menurut Ketua yang penting sudah sesuai dengan RAB yang nantinya akan disempurnakan;
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa sebanyak 2 kali yaitu saat penyerahan uang dan ketika menyerahkan uang untuk rangka atap baja;
Bahwa yang membuat pelaksanaan laporannya adalah saksi dan sekretaris dan laporannya sudah ;
Bahwa saat membuat laporan ada bukti pendukung yang asalnya dari sekretaris;
Bahwa saksi tidak mengecek ke toko material dimana kuitansi tersebut dibuat karena saksi percaya kepada saksi Supriyanto;
Bahwa dana hibah sebesar Rp.170.000.000,00 dan saksi hanya menerima Rp.80.000.000,00 setelah dikurangi Rp.20.000.000,00 untuk kusen. Kemudian saksi tidak menanyakan sisanya sebesar Rp.70.000.000,00 karena yang tahu adalah Ketua dan sekretaris;
Bahwa realisasi dari kantor kepala desa tersebut secara sekilas sudah 90%;
Bahwa saksi aktif dalam kelembagaan di desa sebagai LKMD;
Bahwa dari awal saksi sudah mengatakan saat dipilih sebagai bendahara kalau saksi tidak bisa aktif dan Ketua maupun sekretaris menerima alasan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa meminjam uang dari TPK ;
Bahwa benar saksi menandatangani penerimaan uang sebesar Rp.70.000.000,00 dan Rp 100.000.000,00 namun riil uang yang saksi terima hanya Rp 80.000.000,00
Bahwa saksi tidak tahu keterlibatan terdakwa dalam pembangunan kantor desa ;
Bahwa saksi mengenal dan pernah melihat barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan pembangunan gedung kantor desa Giricahyo tahun 2012 (barang bukti No.42);
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa ;
1 (satu) bendel LPJ Pembangunan Kantor Desa Tahun 2012 (barang bukti No.47)
1 (satu) bendel kwitansi dan nota terdiri dari : 10 (sepuluh) lembar kwitansi penyerahan uang dan 1 (satu) lembar nota pembelanjaan uang (barang bukti No.58).
1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat Tahun Anggaran 2011 (barang bukti No.10);
Bahwa total uang yang saksi berikan kepada sekretaris sebesar Rp.46.500.000,00 :
Bahwa saksi tidak diberikan nota oleh sekeratris;
Bahwa uang yang saksi berikan kepada sekeratris menurut sekretaris masih ada sisanya sebesar Rp.1.500.000,00.;
Bahwa sisa uang tersebut rencananya akan digunakan sebagai HOK untuk pembuatan kamar mandi dan dapur;
Bahwa HOK tidak mau bekerja karena materialnya tidak ada;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membawa uang sebesar Rp.70.000.000,00;
Bahwa tujuan dibuatnya BKU untuk pertanggungjawaban keuangan;
Bahwa yang menyodorkan tanda tangan sejumlah Rp.70.000.000,00 tersebut adalah Ketua;
Bahwa saksi tahu ada pajak yang dibayar sekitar Rp.9.000.000,00, yang membayar adalah sekretaris;
Bahwa saksi tidak memberikan uang kepada sekretaris untuk pembayaran pajak tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat siapa yang mempunyai putusan untuk membayar pajak;
Bahwa saksi masih melihat bahan material yang ada seperti genting, batu bata setelah adanya pembangunan;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ARIS SUMARWATO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa jabatan saksi pada Pemdes Giricahyo sebagai staf bagian Pemerintahan Desa Giricahyo sejak akhir tahun 2010. Tugas saksi dibagian surat-surat;
Bahwa saksi tahu tentang dana hibah pada tahun 2012 karena saksi terlibat dalam pelaksanaan dana hibah tersebut;
Bahwa pelaksana dari dana bantuan tersebut adalah TPK;
Bahwa saksi pernah menerima uang Rp.1.000.000,00 dari Terdakwa untuk membayar pemasangan Instalasi Listrik kantor Desa, untuk 10 titik. Terdakwa meminta saksi untuk memasang listrik dan saksi menyanggupinya;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.1.000.000,00 tersebut pada awal bulan Januari 2013;
Bahwa pekerjaaan tersebut tidak ada perjanjiannya dan sudah saksi laksanakan ;
Bahwa Terdakwa menanyakan kepada saksi, apakah saksi mau memborong listrik dengan dana Rp.1.000.000,00. Karena terbiasa memborong listrik maka saksi iyakan permintaan Terdakwa tersebut dan tidak ada tawar menawar tentang dana yang tersedia;
Bahwa saksi tidak memberikan nota untuk pembelian alat-alat listriknya kepada Terdakwa;
Bahwa untuk pemasangan instalasi listrik di gedung kantor Lurah saksi membeli tedos 20 buah, viting 10 buah, stop kontak 7, saklar 7 buah, pralon 10 lonjor (biasanya dipotong menjadi 2 bagian), kabel 2,5 rol. Saksi mengerjakan pemasangan instalasi listrik tersebut bersama seorang teman;
Bahwa dana sebesar Rp.1.000.000,00 tersebut cukup pas untuk mengerjakan instalasi listrik gedung Kepala desa;
Bahwa gedung yang dibangun tersebut belum difungsikan seluruhnya karena hanya satu ruangan yang difungsikan untuk mushola;
Bahwa saat dimintai tolong oleh Terdakwa, gedungnya sudah ada dan sudah ada pralonnya;
Bahwa benar saksi pernah menerima uang sebesar Rp.50.000,00 dari saksi Sujiman namun saksi tidak tahu asalnya. Saat menerima uang tersebut saksi disodori tanda tangan, saksi melihat semua orang sudah tanda tangan sehingga saksi langsung ikut membubuhkan tanda tangan saksi . Uang tersebut sudah saksi kembalikan;
Bahwa saksi tidak segera menyelesaikan pemasangan instalasi listrik karena saat saksi melakukan pemasangan ada masalah dengan pembangunan gedung tersebut sehingga saksi punya rasa malas mengerjakannya namun setelah penyidikan saksi menyelesaikannya. Saksi mengerjakan selagi sempat dan saksi mengerjakannya selama 4 kali;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran (barang bukti No.50);
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Ahli yang bernama :
-------------------------------------- KARTIKA ASRI, AK -------------------------------------
dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan ahli dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan ini Ahli ada surat tugas No.S-2277/ PW.12/ 5/ 2014 tanggal 30 Juni 2014 ;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli :
SMEA 3 Jakarta Tahun 1990 – 1993
D III STAN Jakarta Tahun 1994 – 1997
D IV STAN Jakarta Tahun 2000 – 2002
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli adalah :
Tahun 1997 - 2000 bertugas sebagai Auditor Terampil di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, pernah melaksanakan audit operasional dan investigasi.
Tahun 2002 - 2010, bertugas sebagai Auditor Ahli dan Ketua Tim di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, pernah melaksanakan audit keuangan dan kinerja, operasional, investigasi dan Pemberian Keterangan Ahli baik di penyidik maupun di persidangan.
Tahun 2010 sampai dengan sekarang Ahli bertugas sebagai Auditor Ahli dan Ketua Tim di Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta, pernah melaksanakan audit investigasi, klaim, eskalasi, dan Pemberian Keterangan Ahli baik di penyidik maupun di persidangan.
Bahwa keahlian yang dimiliki yaitu Diklat Audit Manajemen Operasional, Auditor Terampil, Auditor Ahli, Penjenjangan Ketua Tim, Penyidikan, Hambatan Kelancaran Pembangunan, Penyesuaian Harga, Klaim, dan Sertifikasi Certified Fraud Auditor (CFrA);
Bahwa Ahli pernah melakukan Audit Investigatif, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan menjadi Ahli di Persidangan ketika bertugas di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan dan BPKP DIY;
Bahwa benar ahli pernah diminta bantuan oleh pihak Kejaksaan Negeri Wonosari untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul tahun 2010 – 2012 di Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul ;
Bahwa yang ditugaskan dalam tim BPKP DIY adalah :
Slamet Tulus Wahyana Pembantu Penanggung Jawab
Priyo Gunawan Pengendali Teknis
Kartika Asri Ketua Tim
Hadiyani Anggota Tim
Bahwa sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan kerugian keuangan negara adalah:
Hak negara yang dapat dinilai dengan uang yang seharusnya diterima negara namun tidak diterima negara
Hak negara yang dapat dinilai dengan uang yang telah diterima namun tidak sebesar nilai yang seharusnya diterima
Kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang telah terjadi, yang seharusnya tidak terjadi.
Kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang telah terjadi, namun besarnya kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang tersebut seharusnya tidak sebesar yang telah terjadi.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007 tanggal 24 Juli 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 1 menyatakan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya dijelaskan APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa. Pemerintahan Desa juga merupakan Pemerintah yang dimaksud dalam pengertian Pemerintah didalam Undang Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Anggaran pendapatan yang bersumber dari bantuan keuangan propinsi, dana bagi hasil pajak dan rertribusi daerah serta dana hibah dari Propinsi DIY yang diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo tersebut merupakan bagian dari Keuangan Negara.
Bahwa prosedur audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/ daerah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari melakukan ekspose atas kasus yang diminta kepada BPKP Perwakilan D.I.Y untuk dilakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Meminta data/ dokumen yang diperlukan dalam penghitungan.
Melakukan analisis data dan prosedur lain seperti konfirmasi, klarifikasi dan observasi yang dianggap perlu.
Meminta tambahan data/ dokumen yang diperlukan.
Rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari.
Bahwa Tim didalam melakukan tugasnya sudah dilaporkan Ahli pada tanggal 30 Desember 2013 No.SR-5553/ PW.12/ 5/ 2013;
Bahwa Tim mendapatkan bukti dari penyidik seperti buku rekening Koran juga BAP;
Bahwa benar Ahli pernah meminta Penyidik untuk mempertemukannya dengan Terdakwa HARIYADI.SPd.SD Bin SARIJA dan saat Ahli bertemu Terdakwa, Ahli menanyakan, apakah benar yang tertulis di BAP dan apakah Terdakwa akan mengajukan sesuatu lagi, dijawab sudah sesuai dengan BAP;
Bahwa perhitungan yang tim lakukan untuk menghitung kerugian negera pada desa Giricahyo pada tahun 2010-2012 adalah sebagai berikut :
Untuk tahun 2010 :
Sesuai Keputusan Bupati Gunungkidul No. 125/ KPTS/ 2010 tanggal 25 Januari 2010, Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp.47.000.000,00. Dana Bantuan tersebut telah diterima dan masuk ke rekening Desa Giricahyo di BPD Cabang Wonosari Nomor Rekening: 013.111.000088 pada tanggal 26 November 2010.
Dari jumlah dana Rp.47.000.000,00, Terdakwa selaku Kepala Desa menyerahkan dana kepada Tumija sebesar Rp.32.000.000,00 dan Erni Susilowati sebesar Rp.5.200.000,00, sehingga dana yang tidak diserahkan kepada TPK sebesar Rp.9.800.000,00.
Hal ini tidak sesuai dengan penggunaan dana yang telah diatur dalam Keputusan Bupati Gunungkidul No: 125/ KPTS/ 2010 tanggal 14 Agustus 2010 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi, dan Besarnya alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010.
Dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2010 menyatakan total penggunaan dana Rp.47.000.000,00.
Pertanggungjawaban penggunaan dana berbeda realisasi penggunaan sebenarnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Penggunaan belanja alat kantor berupa perangkat komputer dan monitor sebesar Rp.5.200.000,00 tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 125/ KPTS/ 2010 tanggal 14 Agustus 2010 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi, dan Besarnya alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010, yang menyatakan bahwa dana bantuan keuangan tidak dibenarkan untuk biaya belanja penunjang: belanja tim, kepanitian, lembur, sidang, rapat, alat tulis kantor, fotokopi dan perjalanan dinas.
Untuk tahun 2011 :
Sesuai Keputusan Bupati Gunungkidul No. 152/ KPTS/ 2011 tanggal 10 Juni 20101, Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp55.255.000,00. Dana Bantuan tersebut telah diterima dan masuk ke rekening Desa Giricahyo di BPD Cabang Wonosari No. Rekening:013.111.000088 pada tanggal 26 Agustus 2011.
Dari jumlah dana Rp 55.255.000,00, Kepala Desa hanya menyerahkan dana kepada Tumija sebesar Rp48.000.000,00, sehingga dana yang tidak diserahkan kepada TPK sebesar Rp.7.255.000,00.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2011 menyatakan total penggunaan dana sebesar Rp55.255.080,00
Pertanggungjawaban penggunaan dana berbeda realisasi penggunaan sebenarnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Penggunaan dana sebesar Rp.3.000.000,00 berupa pinjaman a.n Agus dan Sujiman berada di tangan Tumija. Penggunaan dana ini tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 152/ KPTS/ 2011 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi, dan Besarnya alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011.
Transport Pemerintah desa dan Kepala Dukuh sebesar Rp.2.350.000,00 tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 152/ KPTS/ 2011 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi, dan Besarnya alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011, yang menyatakan bahwa dana bantuan keuangan tidak dibenarkan untuk biaya belanja penunjang seperti belanja tim, kepanitian, lembur, sidang, rapat, alat tulis kantor, fotokopi dan perjalanan dinas.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo juga menyatakan hal tersebut di atas di dalam keterangan yang diberikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari.
Untuk tahun 2012 sebagai berikut :
Hibah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Desa Giricahyo, Purwosari Gunungkidul Tahun Anggaran 2012 untuk Mendukung Kegiatan Rehab/ Pembangunan Kantor Desa Giricahyo, Purwosari yaitu :
Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Provinsi DIY dengan Pemerintah Desa Giricahyo, Purwosari Gunungkidul Tahun Anggaran 2012, Pemberian dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Desa Giricahyo mendapatkan bantuan sebesar Rp.170.000.000,00. Bantuan tersebut telah diterima dan masuk ke rekening Desa Giricahyo pada tanggal 23 Oktober 2012.
Laporan Penggunaan Dana Hibah menyatakan total Rp170.000.000,00 yang digunakan untuk membangun satu unit kantor desa.
Dari penggunaan Rp.170.000.000,00, dana yang dikelola oleh Supriyanto dan masih ada ditangannya sebesar Rp4.483.340,00. Selain itu pengeluaran pembelian bata sebanyak 6.000 biji atau senilai Rp.3.600.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Pertanggungjawaban penggunaan dana berbeda realisasi penggunaan sebenarnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan tujuan pemberian dana yang telah diatur dalam Pasal 1 Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pemerintah Desa Giricahyo, Purwosari, Gunungkidul Nomor
tanggal 28 Agustus 2012 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Desa Giricahyo, Purwosari Gunungkidul Tahun Anggaran 2012, yang menyatakan tujuan pemberian dana hibah adalah untuk mendukung kegiatan rehab/ pembangunan kantor desa Giricahyo, Purwosari Gunungkidul.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. Atas pengelolaan dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012 dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp.52.251.000,00 tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana yang sebenarnya yang hanya sebesar Rp.33.293.500,00, sehingga saldo sisa yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp.18.957.500,00, dengan penjelasan sebagai berikut : Tumija sebesar Rp.706.500,00 dan terdakwa sebesar Rp.18.251.000,00. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. Atas dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012, dapat disimpulkan bahwa dana sebesar Rp.4.435.450,75 tidak diserahkan Terdakwa selaku Kepala Desa kepada TPK. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Sehingga total kerugiannya sebesar Rp.53.881.290,75;
Bahwa menurut Tim dari Ahli pemberian kepada Erni Susilowati sebesar Rp.5.200.000,00 untuk pembelian computer, pembuatan lapangan dan gedung Posyandu yang penggunaannya tidak sesuai dengan aturannya adalah memang penyimpangan namun bukan kerugian Negara karena tim mempunyai kebijakan sendiri dengan melihat barangnya dan digunakan untuk keperluan desa sehingga subtansinya lebih penting dari kerugiannya maka tim tidak menghitungnya sebagai kerugian Negara. Bila barangnya tidak ada maka itu dihitung sebagai kerugian Negara.
Bahwa cara tim menghitung kerugian Negara adalah Tim menghitungnya dari uang yang seharusnya disetorkan ke TPK tetapi tidak dilakukan oleh Terdakwa dan hal itu bersesuian dengan keterangan Tumija dan Supriyadi dalam BAP bahwa ada uang yang masih dibawa oleh Tumija juga Supriyanto. Ada persesuaian yang sama antara BAP, rekening Koran dan sesuai dengan kondisi;
Bahwa yang harus bertanggung jawab adalah Terdakwa;
Bahwa penyimpangan adalah kondisi yang berbeda dengan kriterianya, ada unsur apa yang telah terjadi dengan apa yang seharusnya terjadi;
Bahwa benar meskipun tidak sesuai dengan LPJ namun bila dipakai untuk kepentingan desa maka tidak dihitung sebagai kerugian Negara ;
Bahwa oleh Tim dari ahli hal tersebut dianggap penyimpangan administrasi yang tidak merugikan Negara. Tim menganggap bukan kerugian Negara meski tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa Ahli tidak tahu kalau Terdakwa sudah membayar kerugian Negara ;
Bahwa Ahli mengenal barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010 (barang bukti No.13);
Bahwa Terdakwa sudah membenarkan BAP maka ia mengakui semua yang ada dalam BAP;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tanggal 24 Juli 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 1 menyatakan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya dijelaskan APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa. Berdasarkan hal tersebut tim berpendapat ada ujudnya dan digunakan untuk kepentingan desa maka tim menganggap ada menambah nilai buat desa tersebut sehingga bukanlah kerugian Negara. Pasal 4 Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 menyatakan APBDes terdiri dari: a. Pendapatan Desa; Belanja Desa; dan Pembiayaan Desa. Selanjutnya dijelaskan Pendapatan Desa terdiri dari: a. Pendapatan Asli Desa (PADes); b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota; c. Bagian dari Retribusi Kabupaten/Kota; d. Alokasi Dana Desa (ADD); e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa lainnya; f. Hibah; g. Sumbangan Pihak Ketiga.
Bahwa yang harus mengembalikan kerugian Negara adalah pihak pihak terkait;
Bahwa barang yang tidak terinventarisir seperti computer tidak termasuk kerugian Negara tetapi kesalahan administrasi. Bukan termasuk kerugian Negara meski tidak sesuai peruntukkannya.
Bahwa Ahli tidak dibatasi kewenangannya dalam mencari data ;
Bahwa Ahli mendapatkan bukti berupa rekening Koran dari Jaksa Penuntut Umum;
Atas keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menghadapkan 2 (dua) orang Saksi yang meringankan(a decharge), yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi (a decharge) SUWARDI.
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2009-2012 adalah sekretaris LKMD dan tugasnya menjadi notulis saat rapat;
Bahwa benar sebagai notulis rapat, saksi pernah mencatat adanya rapat koordinasi tentang pembuatan lapangan. Lapangan tersebut dibuat di dusun Jambu pada tahun 2010 atas kesepakatan masyarakat. Asal dana yang dipakai berasal dari dana provinsi;
Bahwa saksi tahu kalau dananya berasal dari provinsi karena adanya pertemuan yang kemudian dibentuk TPK dan Terdakwa pernah mengatakan kalau untuk membuat lapangan memakai dana provinsi;
Bahwa awal perencanaan pembuatan lapangan adalah saksi yang mengusulkan agar desa Giricahyo mempunyai lapangan yang berada ditengah-tengah desa sehingga masyarakat sekitar bisa mempergunakannya, selain itu daerah sekitar balai desa banyak sekolah yang tidak mempunyai lapangan sehingga bisa dimanfaatkan untuk olah raga bagi peserta didik dan masyarakat. Selama ini desa sudah mempunyai lapangan tetapi posisinya di pinggir desa dan kondisinya miring yang menurut orang-orang dulu (asal) tempat itu bekas memelihara sapi. Jadi dengan adanya lapangan tersebut sangat bermanfaat buat warga dan anak sekolah;
Bahwa peran saksi dalam pembangunan lapangan tersebut adalah ikut kerja dan tanah bengkok milik saksi direlakan untuk pembangunan lapangan;
Bahwa benar untuk membuat lapangan diperlukan alat berat karena saat itu warga tidak mampu memotong gunung batu dan lokasinya yang sulit sehingga diperlukan bego;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama pemakaian bego. Sewa bego hitungannya jam;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik bego ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang dana bagi hasil pajak.
Bahwa fungsi LKMD salah satunya membantu pelaksanaan pembangunan desa;
Bahwa saksi tidak tahu kalau dana dari provinsi tidak boleh untuk pembangunan lapangan;
Bahwa benar ada swadaya dari masyarakat yaitu berupa tenaga untuk bersih-bersih. Ada 7(tujuh) dusun yang warganya ikut terlibat;
Bahwa benar setiap orang mendapatkan uang lelah namun dikumpulkan untuk kepentingan bersama;
Bahwa dalam pembuatan lapangan pengaturan 7(tujuh) dusun tersebut adalah satu hari untuk satu dusun;
Bahwa saksi ikut mengusulkan karena saat itu saksi masih menjadi guru dan kasihan anak didik yang tidak mempunyai lapangan olahraga;
Bahwa benar ada musyawarah untuk pembangunan gedung kantor desa;
Bahwa gedung tersebut sudah dipakai meski perlu penyempurnaan;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,00;
Bahwa saksi tidak tahu batu bata yang disimpan untuk pembangunan gedung kantor balai desa dipakai oleh Terdakwa;
Atas keterangan saksi a de charge tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi (a decharge) DARTO HARSONO.
Bahwa benar saksi pernah menjadi Kaur Umum tahun 1987-2009 dan sejak tanggal 26 Juli 2013 menjadi Ketua BPD;
Bahwa yang mempunyai kewenangan membayar PBB adalah masyarakat perorangan;
Bahwa asal dari bagi hasil pajak yang diperoleh desa adalah dari desa lain, dari warga desa, kas desa dan tanah bengkok;
Bahwa di desa Giricahyo banyak orang yang tidak tahu kalau membayar harus tepat waktu, ada juga warga yang komplain karena namanya tidak sesuai atau persilnya tidak tepat. Tugas desa adalah mengembalikan namun tetap harus dibayar dulu dan hal ini mengakibatkan mereka tidak membayar tepat waktu padahal atasan meminta agar PBB dibayar tepat waktu apapun keadaannya. Sehingga kelurahan sering kali menomboki (dicukupi/ dibayar terlebih dahulu) dari pada terkena sanksi denda. Sehingga saat dana bagi hasil turun bisa digunakan untuk keperluan desa;
Bahwa asal dana untuk nalangi/nomboki tersebut sesuai dengan kebijakan dari Lurah;
Bahwa apabila dana untuk nalangi pembayaran PBB tersebut diambilkan dari kas desa maka saat dana bagi hasil turun akan dikembalikan lagi ke kas desa;
Bahwa ada petugas yang menagih PBB ke warga;
Bahwa benar saksi mengenali barang bukti berupa kuitansi pembayaran kepada Mantri Kecamatan. Bukti tersebut menunjukkan bahwa desa melakukan pembayaran PBB kepada kecamatan;
Bahwa kondisi balai desa saat ini sudah difungsikan dan lebih baik dibandingkan dengan yang dulu.
Bahwa saksi tidak tahu kalau batu bata yang digunakan untuk gedung balai desa digunakan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal darimana dana yang digunakan untuk menalangi pembayaran PBB oleh Terdakwa.
Bahwa yang mempunyai kewajiban membayar PBB adalah masyarakat;
Bahwa kalau masyarakat tidak membayar, Terdakwa tidak mempunyai kewajiban membayarkan, namun Lurah mendapatan tekanan untuk membayar pajak dari atasannya Lurah sehingga Lurah mencukupinya terlebih dahulu karena tidak enak kalau desa lainnya lunas;
Bahwa saksi tahu berapa persen uang yang di kembali kepada desa;
Bahwa yang mencairkan dana pengembalian pajak adalah bendahara desa;
Atas keterangan saksi a decharge tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa TERDAKWA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan Terdakwa dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa riwayat pekerjaan Terdakwa adalah pada bulan Agustus 1993-2008 diangkat sebagai PNS sebagai Guru SD Karangnongko I Giripurwo Purwosari dan sejak tanggal 04 Desember 2008 sebagai Kepala Desa Giricahyo. Selama menjabat sebagai Kepala desa Terdakwa non aktif sebagai PNS;
Bahwa yang mengangkat Terdakwa sebagai Kepala desa adalah Bupati Gunungkidul;
Bahwa mengenai dasar hukum tugas dan wewenang seorang kepala desa Terdakwa tidak tahu namun yang diketahui tentang tugas dan wewenang sebagai Kepala Desa, antara lain:
sebagai pimpinan pemerintahan desa
sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan baik pembangunan, pemerintahan dan kelembagaan desa
sebagai penanggungjawab keuangan desa.
Bahwa kewajiban Terdakwa selaku Kepala desa antara lain :
membuat APBDes di awal tahun anggaran serta kelengkapan lain
membuat peraturan desa dan keputusan desa bersama sama dengan BPD terkait : pungutan desa, pengelolaan kekayaan desa dan siklus tahunan desa ;
membimbing kabag dan kaur serta staf dalam tugas sesuai jabatan masing - masing ;
melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara normatif.
Bahwa sumber pendapatan desa Giricahyo yang bersifat rutin berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD),serta pengembalian Pajak dan Retribusi. Sedangkan yang sifatnya tidak rutin berasal dari bantuan keuangan pemerintah Propinsi DIY,dana hibah serta PNPN .
Bahwa benar dana-dana bantuan tersebut untuk penganggarannya maupun penggunaannya selalu dituangkan dalam APBDes dan sudah dimusyawarahkan desa;.
Bahwa benar dana bantuan dari provinsi yang diterima oleh desa Giricahyo pada tahun 2010 sebesar Rp.47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan musrenbangdes dana bantuan provinsi tersebut rencananya 4 kali dana bantuan akan digunakan untuk pembuatan lapangan karena lapangan yang sudah ada jauh letaknya dan kondisinya miring sehingga warga menginginkan lapangan baru bahkan ada tanah bengkok yang direlakan untuk memfasilitasi pembuatan lapangan. Saat dana bantuan dari provinsi tahun 2010 akan cair Terdakwa baru tahu kalau dana provinsi tidak boleh untuk membuat lapangan sehingga ada perubahan dalam APBDes-nya yang dialokasikan untuk padat karya pembuatan jalan namun sebagian dananya tetap untuk pembuatan lapangan dan pembelian computer;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana bantuan provinsi tahun 2010 tersebut Terdakwa membentuk TPK untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam proposal. TPK bekerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa yang waktu itu dijabat Terdakwa.
Bahwa yang Terdakwa tunjuk sebagai TPK berkaitan dengan bantuan Propinsi tahun 2010 adalah Punidi sebagai Ketua, Tumija sebagai bendahara dan Suparjo sebagai sekretarisnya;
Bahwa tujuan dibentuknya TPK adalah agar dapat mengawasi langsung kegiatannya;
Bahwa Terdakwa menunjuk saksi Tumija karena dia adalah Kaur Perencanaan dan memasukkan saksi Punidi karena dia Ketua LPMD;
Bahwa untuk bantuan provinsi tahun 2010 diterima oleh pemerintah Desa Giricahyo melalui transfer ke rekening giro desa Giricahyo pada bank BPD DIY cabang Playen dan yang mencairkan Terdakwa karena mengikuti kebiasaan Kades sebelumnya;
Bahwa terdakwa mencairkannya pada tanggal 30 November 2010;
Bahwa setelah mencairkan dana tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada bendahara TPK saksi TUMIJO sebesar Rp.37.200.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) agar yang sebesar Rp 5.200.000,00 diserahkan kepada bendahara desa saksi ERNI SUSILOWATI untuk membeli seperangkat computer, dan sisanya sebesar Rp.9.800.000,00 (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dibawa oleh Terdakwa untuk jaga-jaga pembayaran PBB milik masyarakat tahun 2010;
Bahwa PBB milik masyarakat yang dibayar dulu/ditalangi oleh Terdakwa untuk tahun 2010 sebesar Rp 10.018.775,00.
Bahwa Terdakwa Terpaksa membayar PBB milik masyarakat karena banyak warga yang belum membayar sementara sudah ditagih oleh mantri pajak dan limit waktunya hampir habis. Terdakwa khawatir bila tidak dilunasi maka desa tidak akan mendapatkan dana pengembalian pajak dari Pemerintah.
Bahwa kalau tidak melunasi pajak memang tidak ada sanksi namun dari mantri pajak kecamatan akan menagihnya.
Bahwa benar Terdakwa menerima semua peraturan yang berkaitan dengan desa dan sudah mencermatinya ;
Bahwa tidak ada aturan dana bantuan untuk membayar pajak. Terdakwa mengaku salah;
Bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan (LPJ) dana bantuan keuangan Propinsi tahun 2010 dibuat sesuai dengan uang yang turun namun tidak sesuai dengan realisasi karena hanya melaporkan kegiatan pembuatan jalan menuju lapangan,tidak melaporkan adanya kegiatan pembuatan lapangan.
Bahwa Terdakwa yang memerintahkan TPK agar membuat SPJ sesuai dengan uang yang turun;
Bahwa setelah ada pemeriksaan Inspektorat tahun 2012 dan LPJ menjadi temuan, maka dibuat lagi LPJ baru/revisi yang sesuai dengan realisasi di lapangan.
Bahwa dalam LPJ revisi tersebut uang sebesar Rp 9.800.000,00 yang dikelola sendiri oleh Terdakwa tidak dilaporkan, yang dilaporkan hanya penggunaan uang sejumlah R p 32.000.000,00 yang dikelola oleh Tumijo dan sebesar Rp 5.200.000,00 yaqng dikelola bendahara desa saksi Erni susilowati.
Bahwa benar pada tahun 2011 desa Giricahyo mendapatkan dana bantuan dari provinsi sebesar Rp.55.255.000,00 (limapuluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa benar ada perubahan dalam APBDes-nya. Awalnya dalam APBDes dialokasikan untuk kegiatan pembuatan talud jalan;
Bahwa Terdakwa yang mencairkan dana tersebut ;
Bahwa Terdakwa mencairkan pada tanggal 26 Agustus 2011;
Bahwa benar berkaitan dengan bantuan propinsi pada tahun 2011 juga dibentuk TPK yaitu sebagai Ketua adalah PUNIDI, bendahara adalah TUMIJA dan sekretaris adalah SUPARJO;
Bahwa harus dibentuk TPK karena setiap pekerjaan fisik harus ada tim tersendiri untuk pelaksanaannya, hal itu Terdakwa dengar dari BPD;
Bahwa dari uang yang dicairkan Terdakwa sejumlah Rp 55.255.000,00 tersebut yang diserahkan Terdakwa kepada bendahara saksi TUMIJA sebesar Rp.48.000.000,00(empat puluh delapan juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.7.255.000,00(tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dibawa Terdakwa untuk jaga-jaga bayar pajak .
Bahwa PBB milik warga tahun 2011 yang dilunasi oleh Terdakwa sebesar Rp 12.596.575,00.
Bahwa benar dalam BKU ditulis penuh sesuai dengan penerimaan dari provinsi;
Bahwa dana provinsi tahun 2011 dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan lapangan, cor blok jalan menuju lapangan dan pembangunan talud jalan desa;
Bahwa benar dana bantuan propinsi tahun 2011 ada yang dibagi-bagikan kepada perangkat desa Giricahyo totalnya sebesar Rp 2.350.000,00.
Bahwa SPJ penggunaan uang bantuan Propinsi tahun 2011 dibuat 2 kali, awalnya juga dibuat fiktif yaitu dana sebesar Rp 55.225.000,00 seluruhnya digunakan untuk pembuatan cor blok jalan menuju lapangan desa sedangkan pembuatan lapangan tidak dilaporkan.
Bahwa setelah ada pemeriksaan oleh inspektorat tahun 2012 dan LPJ tersebut menjadi temuan, maka dibuat revisi LPJ sesuai dengan realisasinya di lapangan yaitu sebesar yang diterima oleh TPK, sedangkan uang sebesar Rp 7.255.000,00 yang dikelola Terdakwa dan Rp 2.350.000,00 yang dibagi-bagi pada perangkat desa tidak dilaporkan.
Bahwa SPJ dilaporkan kepada Gubernur.
Bahwa untuk tahun 2012, dana yang didapatkan oleh desa Giricahyo dari dana provinsi sebesar Rp.52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dana bagi hasil pajak sebesar Rp.24.129.383,75 (dua puluh empat juta seratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen) serta dana hibah propinsi sebesar Rp.170.000.000,00(seratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa benar seluruh dana tersebut yang mencairkan dari Bank Pembangunan Cabang Playen adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa berkaitan dengan dana dari provinsi tahun 2012, untuk pelaksanaannya dilaksanakan oleh TPK yang dibentuk oleh Terdakwa yang terdiri dari saksi Tumija sebagai Ketua, bendahara saksi Sugeng dan sekretaris saksi Sidik. Terdakwa yang mencairkan dananya pada tanggal 13 Agustus 2012. Selanjutnya Uang diserahkan Terdakwa kepada Bendahara TPK saksi Sugeng sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), diserahkan kepada ketua TPK Saksi Tumijo sebesar Rp 4.000.000,00(empat juta rupiah) sedangkan yang sebesar Rp 18.251.000,00 dikelola sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi seperti untuk menyumbang,melayat serta untuk melunasi PBB warga desa Giricahyo sebesar Rp 4.289.731,00.
Bahwa berkaitan dengan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi tahun 2012, untuk pelaksanaannya dilaksanakan oleh TPK yang dibentuk oleh Terdakwa yang terdiri dari saksi Tumija sebagai Ketua, bendahara saksi Sugeng Priyanto,SE dan sekretaris saksi Sidik Purwanto
Bahwa dana yang berasal dari bagi hasil Pajak dan retribusi diterima dalam 2 tahap yaitu tahap I tahun 2012 sebesar Rp.11.187.450,75 (sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah dan tujuh puluh lima sen) dan tahap II sebesar Rp.12.941.933,00.
Bahwa setelah dicairkan oleh Terdakwa adalah dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2012 sebesar Rp.24.129.383,75,00 oleh Terdakwa diserahkan kepada Bendahara TPK sebesar Rp.19.700.000,00 dan sisanya sebesar Rp. 4.429.383,25 dikelola sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa Dana sebesar Rp.19.700.000,00 digunakan untuk membuat gedung Posyandu;
Bahwa benar ada dana hibah tahun 2012 yang diperoleh desa Giricahyo tahun 2012 yang direncanakan untuk pembangunan gedung kantor desa sebesar Rp.170.000.000,00.
Bahwa benar untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan kantor Desa yang dibiayai dari dana hibah propinsi tahun 2012 Terdakwa membentukTim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari Sujiman sebagai Ketua,Supriyanto sebagai sekretaris dan Sugiyono sebagai Bendahara.
Bahwa setelah uang sejumlah Rp 170.000.000,00 dicairkan oleh Terdakwa, selanjutnya yang diserahkan Terdakwa kepada Ketua TPK saksi Sujiman sebesar Rp.100.000.000,00 dan kepada Sekretaris TPK saksi Supriyanto sebesar Rp.70.000.000,00. Dari Sekretaris TPK, Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.9.000.000,00 melalui saksi Sidik. Uang tersebut telah dibelanjakan Terdakwa untuk kepentingan pembangunan gedung kantor desa sebesar Rp.1.000.000,00 kepada saksi Aris untuk pembayaran pemasangan instalasi listrik dan sebesar Rp.1.400.000,00 kepada saksi Irman untuk pembayaran upah pemasangan genting dan kerpus. Sehingga sisa uang sebesar Rp.6.600.000,00 sudah diserahkan kembali kepada Sekretaris TPK. TPK sudah terlanjur membeli material untuk pembangunan dapur dan kamar mandi namun karena berada di pinggir jalan keamanannya kurang terjamin sehingga sisa bata merah yang belum terpasang yang jumlahnya kurang lebih 6.000 biji telah dipinjam Terdakwa untuk pembangunan di rumahnya dan rencananya akan dikembalikan Terdakwa saat pembangunan dilanjutkan;
Bahwa selain itu Terdakwa meminjam semen dan sudah dikembalikan;
Bahwa dana hibah dicairkan satu kali ;
Bahwa Terdakwa memilih adik kandungnya sebagai sekretaris TPK dana hibah karena saksi Supriyanto mempunyai ketrampilan computer;
Bahwa dana hibah tidak dimasukkan dalam APBDes karena turunnya tidak jelas. Dana hibah turun pada akhir tahun;
Bahwa dana hibah yang digunakan untuk pembangunan gedung kantor desa tersebut sudah dimusyawarahkan mengenai lokasinya, ukuran dan RAB-nya. Pembuatan gedung kantor desa itu murni kebijakan Terdakwa sendiri. Untuk teknis pelaksanaannya tidak dimusrenbangdeskan;
Bahwa benar untuk dana bantuan hibah dibuat proposalnya. Untuk membuat RAB-nya Terdakwa meminta bantuan dari konsultan yang bernama Ujang. Semua bantuan harus ada proposalnya;
Bahwa RAB gedung kantor desa adalah untuk 7 ruang, untuk kamar mandi dan dapur;
Bahwa uang yang tidak disetor Terdakwa untuk berjaga-jaga pembayaran PBB masyarakat. Uang yang masuk atau dititipkan ke 7 dukuh belum tentu sampai kedesa lagi.
Bahwa Terdakwa mau membayar PBB milik warga karena Terdakwa mengkhawatirkan kalau PBB tidak dibayar penuh maka pengembalian dana bagi hasil pajak ke desa tidak maksimal;
Bahwa BPD tidak tahu apa yang sudah dilakukan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Bahwa uang yang tidak disetorkan Terdakwa tersebut selain untuk membayar PBB juga digunakan untuk keperluan social seperti menengok orang sakit, menghadiri undangan dari masyarakat;
Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa :
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010 (barang bukti No.3);
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011 (barang bukti No.4)
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012 (barang bukti No.5).
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012 (barang bukti No.6)
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010 (barang bukti No.7)
Selanjutnya 1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011 (barang bukti No.8)
1 (satu) bendel Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah Tahun Anggaran 2010 (barang bukti No.9)
1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat Tahun Anggaran 2011 (barang bukti No.10)
1 (satu) bendel Laporan Penggunaan Dana Hibah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 (barang bukti No.11)
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Desa Giricahyo Tahun 2010 (barang bukti No.12)
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010 (barang bukti No.13)
1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2010 sampai dengan 04/01/2013 (barang bukti No.14)
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi kepada Desa Giricahyo Tahun 2012 (barang bukti No.15)
1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2013 sampai dengan 23/12/2013 (barang bukti No.16)
Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) (barang bukti No.17)
Uang tunai sebesar Rp. 3.341.500,- (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah (barang bukti No.18) ;
Bahwa jumlah wajib pajak yang harus ditanggung sekitar 3.013 orang dengan limit akhir batas tempo;
Bahwa tidak disebutkan nama wajib pajaknya;
Bahwa Terdakwa mempunyai bukti pajak pembayaran yang disimpan oleh Kaur keuangan desa. Terdakwa melakukan pembayaran bersama-sama Kaur Keuangan;
Bahwa PBB yang dibayarkan pada tahun 2010 sebesar Rp.10.081.766,00 pada tanggal 28 Oktober 2010;
Bahwa PBB yang dibayarkan pada tahun 2011 sebesar Rp.12.596.527,00 pada tanggal 2 Oktober 2011;
Bahwa PBB yang dibayarkan pada tahun 2012 sebesar Rp.4.229.027,00 pada tanggal 25 Oktober 2012;
Bahwa Terdakwa tahu kalau harus membayarkan sejumlah itu karena diberitahu oleh Mantri Pajak dan nominal tersebut adalah akumulasi dari wajib pajak desa Giricahyo;
Bahwa Terdakwa tidak memegang SPPT milik warga ;
Bahwa yang turun terlebih dahulu adalah pembayaran PBB, biasanya dana turun akhir tahun dari pada dana bantuan atau pembayaran PBB;
Bahwa Terdakwa sudah non aktif sejak tanggal 2 Juni 2014;
Bahwa benar untuk tahun 2013 masih mengcover pembayaran PBB ;
Bahwa selama Terdakwa non aktif, yang menggantikan terdakwa sebagai Kepala Desa adalah Kabag Pemerintahan;
Bahwa pangkat Terdakwa sebagai PNS adalah III/ c dan saat non aktif mendapatkan gaji pokok saja sebagai PNS;
Bahwa benar semua dana bantuan Terdakwa yang mencarkan dari Bank ;
Bahwa mekanisme memperoleh dana bantuan adalah setelah menerima pemberitahuan dari provinsi bahwa dana akan turun selanjutnya meminta rekomendasi dari Camat untuk pencairannya, khusus untuk dana hibah mekanismenya dari rekening desa pencairannya melalui rekening pribadi. Selain itu ada dana abadi di rekening desa sejumlah Rp.20.000.000,00 yang boleh diambil hanya bunganya saja dan diambil bunganya 2 tahun sekali;
Bahwa Bendahara berfungsi mengelola keuangan;
Bahwa tidak semua bantuan masuk dalam BKU karena pelaksanaan segera dilakukan;
Bahwa TPK sudah membeli sebagian material untuk pembuatan kamar mandi dan dapur, tetapi pembangunannya tidak dilanjutkan karena perlu diurug dulu biar rata dengan bangunan lainnya dan itu rencananya menggunakan dana lainnya. Pengurugan tidak masuk dalam RAB ;
Bahwa material yang sudah terlanjur terbeli tersebut ditumpuk di pinggir jalan dan perbatasan desa, karena tidak ada yang mengawasi maka material tersebut sudah hilang entah siapa yang mengambil;
Bahwa pengelolaan keuangan yang dilakukan Terdakwa selama ini tidak benar karena tidak sesuai dengan aturan;
Bahwa desa Giricahyo tidak pernah diaudit oleh BPKP;
Bahwa benar uang yang dibawa Terdakwa pada tahun 2010 sebesar Rp.9.800.000,00 tahun 2011 sebesar Rp.7.255.000,00 dan tahun 2012 dari dana provinsi sebesar Rp.18.251.000,00 dana restribusi pajak Rp.4.429.383,25. Sehingga jumlah keseluruhannya Rp.39.737.383,27;
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan kepada penyidik sebesar Rp.43.341.500,00 berdasarkan petunjuk dari penyidik;
Bahwa alasan Terdakwa pada tahun 2011 ada pembagian uang dari dana provinsi kepada dukuh-dukuh adalah saat itu Terdakwa mempunyai harapan agar dukuh tahu kegiatan pembangunan dan sekedar sebagai uang transport untuk melihat pelaksanaan atau hasil pembangunan yang melibatkan warganya;
Bahwa gedung desa tersebut sudah ditempati ;
Bahwa sebagai PNS non aktif gaji terdakwa perbulan sebesar Rp.2.000.000,00.
Bahwa selaku Kepala desa, Terdakwa memperoleh tanah bengkok yang Terdakwa sewakan sebesar Rp.2.000.000,00 pertahunnya;
Bahwa Terdakwa yang mempunyai ide membagikan uang kepada perangkat desa;
Bahwa meski melanggar aturan Terdakwa melakukan semuanya untuk kepentingan warga;
Bahwa ada dana bantuan turun dan ada sisanya, diperbolehkan untuk pengembangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bendel Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat Tahun Anggaran 2011 .
1 (satu) bendel Laporan Penggunaan Dana Hibah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012.
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2010 sampai dengan 04/01/2013.
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi kepada Desa Giricahyo Tahun 2012 .
1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2013 sampai dengan 23/12/2013.
Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 3.341.500,- (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) bendel Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) lembar catatan penggunaan uang bantuan propinsi tahun 2011 yang dipinjam oleh Sdr. SUJIMAN dengan jumlah pengeluaran total senilai Rp. 1.000.000,-.
1 (satu) lembar tanda terima dana bantuan propinsi 2011 sebesar Rp.48.000.000,-.
1 (satu) lembar catatan pengembalian uang pinjaman dana propinsi tahun 2011 dari Sdr. AGUS B sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 12 September 2013.
1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 4.000.000,- dari kades Giricahyo untuk biaya cor blok jalan program bantuan propinsi tahun 2012 tertanggal Bulan Januari 2013.
1 (satu) lembar penggunaan uang dana propinsi tahun 2010.
1 (satu) lembar realisasi penggunaan dana bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan cor blok, talud jalan dan perataan lapangan jambe tahun 2011.
Uang tunai pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 20 lembar senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr.AGUS BUDIYANTA.
Uang tunai pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 10 lembar senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr.SUJIMAN.
1 (satu) lembar kwitansi pengembalian pinjaman uang dana bantuan propinsi tahun 2011 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr.SUJIMAN.
Uang pengembalian dari perangkat desa dan dukuh serta uang sisa dana bantuan keuangan propinsi tahun 2010 dan tahun 2011 sebesar Rp.2.376.500,- dengan rincian : pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 20 (dua puluh) lembar, pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan logam Rp. 500,- sebanyak 1 (satu).
1 (satu) lembar tanda terima pengembalian dana bantuan propinsi tahun 2011, tertanggal 12 Desember 2013.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2011 .
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012.
2 (dua) lembar bukti pembayaran 1 unit computer Celeron 2,66 + printer IP1980 senilai Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
2 (dua) lembar bukti pembayaran printer Canon SPC MP258 dan monitor LCD Acer Wide Screen 16 “ senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Cor Blok Jalan Desa Dana Bantuan Propinsi 2012.
1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Talud Yandu Dana Pengembalian Pajak 2012.
1 (satu) bendel LPJ penggunaan Dana Pengembalian PBB Desa Giricahyo tahun 2012.
Uang tunai sebesar Rp. 706.500,- (tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar rincian penggunaan bahan dan upah tenaga kegiatan pembangunan kantor desa tahun 2012.
1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan pembangunan gedung kantor desa giricahyo tahun 2012.
1 (satu) lembar bukti penerimaan uang pembangunan kantor desa dari Dana Bantuan Hibah DIY Tahun 2012.
1 (satu) bendel laporan penggunaan dana hibah propinsi daerah istimewa yogyakarta tahun 2012.
1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) bendel LPJ Pembangunan Kantor Desa Tahun 2012.
1 (satu) bendel berisi 11 (sebelas) Nota pembelian dari Toko Besi & Bahan Bangunan MADANI.
1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran.
1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran.
1 buku belanja material.
1 (satu) bendel berisi 3 (tiga) Nota pembelian dari Toko Besi & Bahan Bangunan MADANI.
Uang sebesar Rp. 4.447.000,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 44 lembar, pecahan rupiah Rp. 20.000,- sebanyak 2 lembar, pecahan rupiah Rp. 5.000,- sebanyak 1 lembar dan pecahan rupiah Rp. 2.000,- sebanyak 1 lembar (uang pengembalian pinjaman dana hibah pembangunan gedung kantor desa tahun 2012 dari Kepala Desa Giricahyo).
Uang tunai sebesar Rp. 36.400,- (tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah).
1 (satu) bendel surat penawaran pekerjaan pengadaan dan pekerjaan rangka atap dan Surat Kontrak Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan No.158/SKKPP/Euro/2012.
1 (satu) buah buku berisi catatan giricahyo excavator tahun 2010 dan tahun 2011.
1 (satu) buah buku berisi catatan giricahyo excavator tahun 2010.
1 (satu) buah buku bercorak batik warna merah putih berisi penggunaan uang dana hibah pembangunan gedung kantor desa tahun 2012.
1 (satu) bendel kwitansi dan nota terdiri dari : 10 (sepuluh) lembar kwitansi penyerahan uang dan 1 (satu) lembar nota pembelanjaan uang.
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2012.
1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2012.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut
Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/ 08/ PB/ KPTS/ 2014 Tentang Pemberhentian Sementara Saudara Hariadi, SP.SD Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul, diberi tanda T-01
Foto copy Tanda Bukti Setoran PBB No.24, diberi tanda bukti T-02 ;
Foto copy Tanda Bukti Setoran PBB No.27, diberi tanda bukti T-03 ;
Foto copy Tanda Bukti Setoran PBB No.20, diberi tanda bukti T-04 ;
Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun 2010, diberi tanda T-05 ;
Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun 2011, diberi tanda T-06 ;
Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun 2012, diberi tanda T-07 ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader) ;
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A Undang Undang No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 12 (dua belas) orang saksi dan seorang ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, dan mengajukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang meringankan (a de charge) yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka diperoleh FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA menjabat sebagai Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul periode 2008 – 2014, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/21/ KPTS/2008 tanggal 19 Nopember 2008 ;
Bahwa Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA sebagai Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul periode 2008 – 2014 mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). Ayat (1) dalam ketentuan tersebut menyebutkan : “ Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan “. Ayat (2) dalam ketentuan tersebut menyebutkan : “ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
mengajukan rancangan peraturan desa;
menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
membina kehidupan masyarakat desa;
membina perekonomian desa;
mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “
Bahwa atas tugas dan wewenang tersebut, Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA selaku Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Desa, Pasal 15 ayat (1) huruf e, h dan I jo Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Pasal 8 huruf e, h dan I yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa mempunyai kewajiban antara lain :
melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
Bahwa Terdakwa telah mencairkan dan mengelola dana yang berasal dari dana bantuan Keuangan Propinsi DIY tahun anggaran 2010 – 2012, dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012, dan dana hibah propinsi DIY tahun 2012 yang seluruhnya sebesar Rp. 348.641.450, 75 (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen), dengan uraian sebagai berikut :
Tahun 2010.
Bahwa pada tahun 2010 Pemerintah Desa Giricahyo mendapatkan dana Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) tersebut dalam APBDes Giricahyo Tahun Anggaran 2010 dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan lapangan desa.
Bahwa penggunaan dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010 untuk pembangunan lapangan desa merupakan inisiatif dari Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo yang disampaikan dalam forum musrenbangdes tahun 2010.
Bahwa beberapa waktu kemudian diketahui Bantuan Keuangan Propinsi tidak boleh dipergunakan untuk pembuatan lapangan desa, sehingga dilakukan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2010 dengan memasukkan kegiatan yang baru.
Bahwa dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2010, anggaran pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dirubah penggunaannya dialokasikan untuk membiayai kegiatan padat karya pembuatan jalan lapangan desa yang meliputi belanja upah tukang/pekerja dan belanja bahan bangunan.
Bahwa sekalipun dalam perubahan APBDes Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2010 Bantuan Keuangan Propinsi hanya dialokasikan untuk membiayai kegiatan padat karya pembuatan jalan lapangan desa, namun dalam realisasinya Bantuan Keuangan Propinsi tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembuatan jalan menuju lapangan dan sekaligus pembuatan lapangan desa.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan menggunakan Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010 tersebut, Terdakwa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam SK Kepala Desa Giricahyo Nomor : 14 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010, dengan susunan TPK sebagai berikut :
Ketua : PUNIDI, S.Pd.MM.
Sekretaris : SUPARJA.
Bendahara : TUMIJA.
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 pada tanggal 26 Nopember 2010. Selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh Terdakwa sendiri pada tanggal 30 Nopember 2010 sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah). Selanjutnya dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut :
1. Uang sebesar Rp 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Bendahara Desa saksi ERNI SUSILOWATI dan memerintahkan agar dibelikan seperangkat komputer untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Oleh bendahara desa saksi ERNI SUSILOWATI uang tersebut dibelikan seperangkat komputer, printer, dan LCD senilai Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah).
2. Uang sebesar Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK saksi TUMIJA untuk membiayai kegiatan pembuatan lapangan desa dan pembukaan jalan menuju lapangan. Oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA, uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan pembangunan lapangan dan pembukaan jalan menuju lapangan senilai Rp.31.927.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sehingga masih ada sisa uang yang dipegang oleh saksi TUMIJA sebesar Rp 73.000,00 (tujuh puluh tiga ribu rupiah).
3. Uang sebesar Rp 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dibawa dan dikelola oleh Terdakwa sendiri.
Bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010 dibuat oleh TPK dibantu oleh perangkat desa yang lain.
Bahwa atas perintah Terdakwa, awalnya TPK membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010 menyesuaikan dengan Perubahan APBDesa TA.2010 yaitu hanya mencantumkan kegiatan pembukaan jalan baru menuju lapangan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah), sedangkan kegiatan pembuatan lapangan dan pembelian perangkat komputer tidak dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban. Untuk melengkapi bukti-bukti pengeluaran agar mencapai nilai Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) tersebut, saksi TUMIJA atas saran dari Terdakwa meminta nota-nota kosong kepada suplier material lalu diisi sendiri.
Bahwa setelah ada pemeriksaan Inspektorat Gunungkidul pada tahun 2012 dan disarankan agar membuat laporan pertanggungjawaban sesuai realisasi, TPK membuat revisi Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010. Dalam revisi laporan tersebut, dana Bantuan Keuangan Propinsi dilaporkan telah direalisasikan oleh bendahara TPK saksi TUMIJA untuk pembuatan lapangan dan jalan menuju lapangan desa sebesar Rp 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) serta untuk pembelian perangkat komputer oleh bendahara desa saksi ERNI SUSILOWATI sebesar Rp 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam revisi laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010, adanya uang sejumlah Rp 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikuasai dan dikelola sendiri oleh Terdakwa tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Tahun 2011.
Bahwa dalam APBDesa Giricahyo Tahun Anggaran 2011 ditetapkan anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dialokasikan untuk kegiatan pembuatan talud jalan lapangan desa.
Bahwa setelah diketahui alokasi dana bantuan keuangan propinsi tahun 2011 untuk desa Giricahyo mengalami penambahan menjadi sebesar Rp 55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), maka selanjutnya dilakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2011.
Bahwa dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam Perdes Giricahyo Nomor 05 Tahun 2011, pembuatan talud jalan lapangan desa dengan menggunakan anggaran dana Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp.47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dirubah menjadi kegiatan Cor Blok dan Pembangunan Talud Jalan Desa dengan anggaran dana Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan menggunakan Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2011 tersebut, Terdakwa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 17 Tahun 2011 tanggal 22 Juli 2011, dengan susunan TPK sebagai berikut :
Ketua : PUNIDI, S.Pd.MM.
Sekretaris : SUPARJA.
Bendahara : TUMIJA.
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan Cor Blok dan Pembangunan Talud Jalan Desa, dalam realisasinya dipergunakan untuk melanjutkan pembuatan lapangan desa yang sudah dimulai tahun 2010 dan cor blok jalan menuju lapangan desa.
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi TA. 2011 sebesar Rp.55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 pada tanggal 26 Agustus 2011. Selanjutnya pada hari itu juga dana tersebut seluruhnya dicairkan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa uang Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) selanjutnya dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut
1. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Bendahara TPK saksi TUMIJA. Selanjutnya saksi TUMIJA mengelola uang tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Dipinjam oleh saksi AGUS BUDIYANTA untuk kepentingan pribadi sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan baru dikembalikan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Dipinjam oleh saksi SUJIMAN sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk membeli bahan material kegiatan pembangunan cor blok pada tahun 2011 senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sedangkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dipergunakan oleh saksi SUJIMAN untuk kepentingan pribadi.
Dipergunakan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan lapangan dan cor blok jalan menuju lapangan dengan biaya sebesar Rp. 43.996.500,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan masih sisa sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) yang dikelola oleh saksi TUMIJA. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut, ada sebagian dana yang diserahkan oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA kepada Saksi SUJIMAN atas perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebesar Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diserahkan kepada beberapa perangkat desa. Oleh saksi SUJIMAN, uang tersebut diberikan kepada perangkat desa, staf desa, para dukuh dan Ketua LPMD sejumlah Rp.2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi SUJIMAN bersama dengan Bendahara TPK saksi TUMIJA atas perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo yang menyampaikan bahwa agar perangkat desa dan dukuh “dipikirke“ (diberi sebagian uang dari dana bantuan keuangan propinsi tersebut) mengingat perangkat desa dan dukuh juga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Rincian pembagian uang sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibuat oleh saksi SUJIMAN dengan persetujuan Terdakwa, yaitu kades mendapatkan Rp 300.000,00 Sekdes Rp250.000,00, kabag dan kaur ada 6 orang @ Rp200.000,00, staf desa ada 3 orang @ Rp50.000,00, dukuh ada 7 orang @ Rp50.000,00, ketua LPMD Rp100.000,00.
Pada tahun 2013 uang yang dibagi-bagi tersebut seluruhnya dikembalikan melalui saksi SUJIMAN.
2. Sedangkan uang sebesar Rp. 7.255.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dibawa dan dikelola sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2011, Terdakwa memerintahkan kepada bendahara TPK saksi TUMIJA agar melaporkan penggunaan dana sebesar yang diterima oleh Terdakwa yaitu Rp55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) seluruhnya untuk kegiatan cor blok jalan menuju lapangan desa. Terdakwa melarang pembuatan lapangan desa untuk dilaporkan karena diketahui hal tersebut tidak sesuai ketentuan.
Bahwa setelah ada pemeriksaan Inspektorat Gunungkidul pada tahun 2012 dan disarankan agar membuat laporan pertanggungjawaban sesuai realisasi, TPK membuat revisi Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2011.
Bahwa dalam revisi laporan tersebut, dana Bantuan Keuangan Propinsi dilaporkan telah direalisasikan oleh bendahara TPK saksi TUMIJA untuk pembuatan lapangan dan corblok menuju lapangan desa sebesar Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Bahwa dalam revisi laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2011, tidak dilaporkan adanya uang sejumlah Rp 7.255.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang dikelola sendiri oleh Terdakwa, adanya pinjaman an. AGUS dan SUJIMAN sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta adanya pengeluaran untuk transport aparat desa dan Dukuh sebesar Rp 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Tahun 2012.
Bahwa dalam APBDesa Giricahyo Tahun Anggaran 2012 ditetapkan anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp 38.678.500,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan jalan desa.
Bahwa alokasi dana bantuan keuangan propinsi tahun 2012 untuk desa Giricahyo mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), sehingga dilakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2012.
Bahwa dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dalam Perdes Giricahyo Nomor 04 Tahun 2012, dana Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dialokasikan untuk kegiatan pembangunan jalan poros desa.
Bahwa dalam APBDesa Giricahyo Tahun Anggaran 2012 juga ditetapkan anggaran dana yang bersumber dari bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 20.059.600,00 (dua puluh juta lima puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) yang dialokasikan untuk Pembangunan pagar kantor desa sebelah barat. Dalam realisasinya dana bagi hasil pajak dan retribusi yang diterima oleh Desa Giricahyo adalah sebesar Rp 24.135.450,75 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dialokasikan untuk pembangunan lapangan perataan dan urug.
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) diterima oleh Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 tanggal 8 Agustus 2012, sedangkan untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 Rp.24.135.450,75 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) diterima secara bertahap yaitu : pada tanggal 18 Oktober 2012 diterima dana bagi hasil retribusi tahap I sebesar Rp. 5.652.673,77 (lima juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tujuh puluh tujuh sen) dan bagi hasil pajak daerah tahap I sebesar Rp.5.534.776,98 (lima juta lima ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen). Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2012 diterima dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp6.710.161,49 (enam juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus enam puluh satu rupiah empat puluh sembilan sen) dan bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp6.231.771,51 (enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah lima puluh satu sen).
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencairkan dana-dana tersebut yaitu :
Pada tanggal 13 Agustus 2012 dicairkan dana bantuan keuangan propinsi sebesar Rp52.251.000,00.
Pada tanggal 22 Oktober 2012 dicairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tahap I sebesar Rp. 11.187.000,00.
Pada tanggal 21 Januari 2013 dicairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp. 11.187.450,75.
Pada tanggal 1 Maret 2013 dicairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp. 1.761.000,00.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Bantuan Keuangan Propinsi tahun 2012, Terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 11/KPTS/2012 tanggal 1 Nopember 2012, dengan susunan TPK sebagai berikut :
Ketua : TUMIJA.
Sekretaris : SIDIK PURWANTO.
Bendahara : SUGENG PRIYANTO, SE.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2012, Terdakwa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Giricahyo Nomor : 13/KPTS/2012 tanggal 3 Nopember 2012, dengan susunan TPK sebagai berikut :
Ketua : TUMIJA.
Sekretaris : SIDIK PURWANTO.
Bendahara : SUGENG PRIYANTO, SE.
Bahwa dana bantuan keuangan propinsi sebesar Rp 52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dikelola oleh Terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Giricahyo dengan rincian :
1. Uang sebesar Rp. 34.000.000,00 (Tiga puluh empat juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK Sdr. SUGENG PRIYANTO dalam 2 tahap yaitu pada tanggal 5 Nopember 2012 sebesar Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah) dan tanggal 24 Desember 2012 sebesar Rp 4.000.000,(empat juta rupiah). Selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan uang tersebut untuk pembangunan cor blok di Dusun Karangtengah dengan biaya sebesar Rp 32.076.500,- (tiga puluh dua juta tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.923.500,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) digunakan untuk menyelesaikan kegiatan pembangunan talud Pos Yandu di kompleks Balai Desa Giricahyo sebesar Rp 1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga dana bantuan keuangan propinsi tahun 2012 masih tersisa pada saksi SUGENG PRIYANTO sebesar Rp 706.500,00 (tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah).
2. Uang sebesar Rp. 18.251.000,00 (delapan belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dibawa dan dikelola oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp.24.135.450,75 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dikelola oleh Terdakwa sebagai berikut :
1. Uang sebesar Rp. 19.700.000,00 diserahkan kepada Bendahara TPK saksi SUGENG PRIYANTO dalam beberapa kali penyerahan dan selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan uang tersebut untuk pembangunan talud Pos Yandu di kompleks balai desa dengan biaya sebesar Rp 20.917.000,00. Adanya kekurangan dana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sebesar Rp.1.217.000,00 diambilkan dari uang sisa dana Bantuan Keuangan Propinsi tahun 2012.
2. Uang sebesar Rp. 4.435.450,75 (empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan Terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukannya tanpa didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa pada tahun 2012, Pemerintah Desa Giricahyo juga ada menerima dana Hibah dari Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pembangunan gedung kantor desa sebesar Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), oleh terdakwa dana Hibah tersebut tidak dimasukkan kepada Perubahan APBDes Desa Giricahyo tahun anggaran 2012.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan menggunakan dana Hibah tersebut, Terdakwa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dituangkan dalam SK Kepala Desa Giricahyo Nomor : 12/KPTS/2012 tanggal 1 Nopember 2012, dengan susunan TPK sebagai berikut :
Ketua : SUJIMAN.
Sekretaris : SUPRIYANTO.
Bendahara : SUGIYONO.
Bahwa dana hibah tahun 2012 diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo pada tanggal 22 Oktober 2012 melalui transfer ke rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen Nomor 013.111.000088. Selanjutnya dana tersebut dicairkan sendiri seluruhnya oleh Terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2012.
Bahwa dana Hibah sebesar Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut :
1. Pada tanggal 5 Nopember 2012, Terdakwa menyerahkan uang kepada Ketua TPK saksi SUJIMAN sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Oleh saksi SUJIMAN, uang tersebut dipergunakan untuk membayar uang muka pembuatan kusen kepada Saksi SUKIJO sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK Saksi SUGIYANA. Kemudian oleh Saksi SUGIYANA uang tersebut dipergunakan untuk melakukan pembayaran uang muka rangka atap baja ringan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pembayaran upah tenaga kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayaran konsumsi rapat sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 33.780.000,00 (tiga pulh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan uang sebesar Rp. 46.220.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk pembayaran bahan material melalui Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO secara bertahap.
2. Pada tanggal 10 Nopember 2012, Terdakwa menyerahkan uang kepada Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi SUPRIYANTO mengelola uang yang diterima dari Terdakwa sebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan dari Bendahara TPK Saksi SUGIYANA sebesar Rp 46.220.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) hingga total berjumlah Rp. 116.220.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Namun dari total uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO tersebut, ada uang sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa melalui Saksi SIDIK PURWANTO pada tanggal 19 Desember 2012 atas permintaan dari Terdakwa sendiri dengan alasan dipinjam. Dengan demikian uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO sebesar Rp107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi SUPRIYANTO mengelola uang sebesar Rp.107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan gedung kantor desa dengan biaya sebesar Rp 109.336.660,00 (seratus Sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah), dalam hal ini ada kekurangan uang sebesar Rp. 2.116.660,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus enam puluh rupiah) yang sementara waktu untuk menutup kekurangan tersebut, saksi SUPRIYANTO menggunakan uang pribadinya sambil menunggu pengembalian uang yang dipinjam oleh terdakwa.
Bahwa uang yang dipinjam oleh Terdakwa sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) telah dipergunakan untuk pembayaran biaya pemasangan listrik kepada Saksi ARIS SUMARWATO sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan untuk pembayaran HOK kegiatan pengurugan kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan uang sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) tetap dibawa dan dikelola oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa uang yang dipinjam oleh Terdakwa sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) telah dikembalikan sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIYANTO pada tanggal 8 November 2013, selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh saksi SUPRIYANTO untuk mengganti uangnya sendiri yang telah dipakai untuk menutup kekurangan biaya dalam kegiatan pembangunan gedung kantor desa yaitu sebesar Rp. 2.116.600,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus rupiah), dalam hal ini masih ada sisa uang sebesar Rp. 4.483.340,00 (empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO.
Bahwa benar Terdakwa mengambil dan menggunakan bahan material berupa bata merah yang seharusnya untuk pembangunan gedung kantor desa tahun 2012 (pembuatan dapur dan kamar mandi) sejumlah 6.000 biji (@ Rp. 600,00 atau senilai Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), batu bata tersebut dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-5553/PW12/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun 2010-2012, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 53.881.290,75 (lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dengan rincian :
| No | Jenis | SPJ | Penggunaan sebenarnya | Kerugian keuangan negara |
| 1. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010. | 47.000.000,00 | 37.200.000,00 | 9.800.000,00 |
| 2. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011. | 55.255.000,00 | 42.650.000,00 | 12.605.000,00 |
| 3. | Hibah Pemerintah Provinsi DIY kepada Pemerindah Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012 untuk mendukung kegiatan rehab/pembangunan kantor Desa Giricahyo Purwosari. | 170.000.000,00 | 161.916.000,00 | 8.083.340,00 |
| 4. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 52.251.000,00 | 33.293.500,00 | 18.957.500,00 |
| 5. | Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 24.135.450,75 | 19.700.000,00 | 4.435.450,75 |
| Jumlah | 348.641.450,75 | 294.760.160,00 | 53.881.290,75 | |
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau tidak atas delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidairitas sebagai berikut :
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka barulah dakwaan subsidair dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad.1. UNSUR “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan unsur “setiap orang” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang undang ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, “setiap orang” dalam arti orang perseorangan sebagai subjek hukum pidana hanya dapat dimintai pertanggungjawaban, apabila unsur-unsur pasal yang merupakan delik inti atau bestandeeldelict dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti. Hal ini sesuai dengan adagium atau maxim, yang sudah lama sekali dianut secara universal dalam undang undang pidana, yang berbunyi actus non facit reum, nisi mens sit rea. Terjemahan dalam bahasa Inggrisnya adalah : “An act does not make a man guilty of a crime, unless his mind be also guilty” (Scanlan dan Christopher Ryan, 1985:13). Adagium ini diterjemahkan juga sebagai : “An act does not make a person legally guilty unless the mind is legally blameworthy” (Jones dan Card, 1998:55). Adagium tersebut memiliki ungkapan lain yang sama artinya, yaitu non est reus nisi men sit rea (Jones dan Card, 1998:55). Dalam bahasa Belanda adagium tersebut dikenal dengan ungkapan “Geen straft zonder schuld”, atau dalam bahasa Jerman “Keine straf ohne schuld” (Moeljatno, 1985:5). Hal ini dikenal pula sebagai nulla poena sine culpa (culpa dalam ungkapan ini adalah dalam artinya yang luas, bukan terbatas kepada kealpaan saja, tetapi juga termasuk kesengajaan). Dalam bahasa Indonesia, adagium tersebut dikenal sebagai “Tiada pidana tanpa kesalahan”. Adagium tersebut mengandung arti bahwa seseorang tidak dapat dibebani pertanggung jawaban pidana (criminal liability) dengan dijatuhi sanksi pidana karena telah melakukan suatu tindak pidana apabila dalam melakukan perbuatan, yang menurut undang undang pidana merupakan tindak pidana, telah melakukan perbuatan tersebut dengan tidak sengaja (tidak berdasarkan opzet atau dolus) atau bukan karena kelalaiannya (culpa). Asas tersebut diakui atau dianut pula dalam hukum pidana Indonesia sekalipun tidak secara tegas tercantum dalam KUHP. Namun demikian, ada beberapa pasal dalam KUHP yang secara implisit mengakui berlakunya asas ini, antara lain Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana” (Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., Pertanggung jawaban Pidana Korporasi, PT. Grafiti Pers, Jakarta, Cetatakan II, Agustus 2007, hal. 32-33);
Menimbang, bahwa asas tersebut diakui pula dalam Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 35 Tahun 1999, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hal senada disebutkan dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Bagian Keempat, Pembuktian dan Putusan, Dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Pasal 183, berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bandingkan dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan asas “geen straft zonder schuld” yang telah diadopsi dalam kedua undang undang tersebut, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, “setiap orang” lebih tepat dipandang sebagai unsur pasal, yang pembuktiannya cukup dengan hanya meneliti identitas dan keadaan jasmani maupun rohaninya saja, sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selaku subjek hukum. Oleh karena itu yang harus diteliti adalah apakah benar terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, adalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa dan apakah terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa karena unsur setiap orang hanya dipandang sebagai unsur pasal yang berdiri sendiri, maka untuk menyatakan terpenuhinya unsur setiap orang, tidak harus membuktikan lebih dulu unsur-unsur tindak pidana dalam dalam pasal yang didakwakan. Namun untuk menentukan, apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa dan strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya, akan ditentukan nanti setelah unsur-unsur dalam perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum telah dibahas dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Bila nantinya, strafbaar feit terbukti diwujudkan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa dipersidangan dengan segala identitasnya HARIADI, SPd.SD Bin SARIJA adalah Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tumbuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri Terdakwa, yaitu orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri Terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa HARIADI, SPd.SD Bin SARIJA adalah orang yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal 2 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ SECARA MELAWAN HUKUM”.
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dulu akan menguraikan argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi karena berdasarkan fakta terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum formil, yaitu melanggar peraturan hukum yang berlaku. Berkaitan dengan penggunaan dana-dana yang dikelola sendiri oleh terdakwa dari tahun 2010 sampai tahun 2012 tersebut diatas, dipersidangan terdakwa menghadirkan saksi a decharge yaitu saksi SUWARDI dan saksi DARTO HARSONO. Dipersidangan saksi-saksi tersebut menerangkan yang pada pokoknya terdapat pembayaran PBB tahun 2010-2012 yang seharusnya menjadi tanggung jawab warga, namun dibayar oleh Terdakwa. Namun saksi-saksi tersebut tidak mengetahui dengan pasti sumber dana yang dipergunakan oleh Terdakwa tersebut apakah benar-benar berasal dari dana Bantuan Keuangan Propinsi tahun 2010-2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun 2012, serta dana Hibah tahun 2012. Seandainya benar dana yang dipakai oleh Terdakwa untuk melunasi pembayaran PBB tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan Propinsi tahun 2010-2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun 2012, serta dana Hibah tahun 2012, tetap saja merupakan perbuatan melawan hukum karena berarti penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya atau berarti pula menguntungkan orang lain.
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum terdakwa berpendapat unsur “ secara melawan hukum “ tidak terpenuhi karena dengan tidak terpenuhinya Unsur Setiap Orang dalam Bestandelleen Delict / Element van een Strafbaarfeit (vide : Pasal 2 Ayat [1] UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat [1] KUHP), maka dengan demikian konsekuensi yuridis adalah Unsur “Secara Melawan Hukum” juga tidak terpenuhi
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formal adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, dan kepentingan hukum yang dilidungi ;
Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa alasan – alasan MARI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib mnggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa hakim dalam mencari makna “ melawan Hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan Undang-Undang ternyata bagi kita Undang-Undang tesebut banyak menunjukkan kekurangannya, bahkan juga tidak jelas;
Menimbang, bahwa tujuan diperluasnya unsur perbuatan “melawan hukum“ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian di persidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain Undang-Undang, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi , karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti dikemukakan dimuka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, diperoleh fakta bahwa Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA selaku Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/21/ KPTS/2008 tanggal 19 Nopember 2008 telah mencairkan dan mengelola dana yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010 – 2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012;
Menimbang, bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY tersebut yang dicairkan Terdakwa sebesar Rp.348.641.450,75 (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) terdiri dari :
| No | Jenis | Jumlah |
| 1. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010. | 47.000.000,00 |
| 2. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011. | 55.255.000,00 |
| 3. | Hibah Pemerintah Provinsi DIY kepada Pemerindah Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012 untuk mendukung kegiatan rehab/pembangunan kantor Desa Giricahyo Purwosari. | 170.000.000,00 |
| 4. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 52.251.000,00 |
| 5. | Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 24.135.450,75 |
| Jumlah | 348.641.450,75 | |
Menimbang, bahwa telah terbukti benar berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan dari Terdakwa dalam melaksanakan pengelolaan dana APBDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun 2010-2012, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012, tidak seluruhnya dipergunakan sesuai pos masing-masing sebagaimana yang ditentukan dalam APBDesa, namun telah dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa yang tidak dipertanggungjawabkan sebagai berilkut :
1. Tahun 2010.
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp47.000.000,00(empat puluh tujuh juta rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 pada tanggal 26 Nopember 2010. Selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh terdakwa sendiri pada tanggal 30 Nopember 2010 sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah). Selanjutnya dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut :
1. Uang sebesar Rp 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Bendahara Desa saksi ERNI SUSILOWATI,SE dan memerintahkan agar dibelikan seperangkat komputer untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Oleh bendahara desa saksi ERNI SUSILOWATI, SE uang tersebut dibelikan seperangkat komputer, printer, dan LCD senilai Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah).
2. Uang sebesar Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK saksi TUMIJA untuk membiayai kegiatan pembuatan lapangan desa dan pembukaan jalan menuju lapangan. Oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA, uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan pembangunan lapangan dan pembukaan jalan menuju lapangan senilai Rp31.927.000,00(tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sehingga masih ada sisa uang yang dipegang oleh saksi TUMIJA sebesar Rp 73.000,00 (tujuh puluh tiga ribu rupiah).
3. Uang sebesar Rp 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) ) dibawa dan dikelola oleh Terdakwa sendiri;
2. Tahun 2011.
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi TA. 2011 sebesar Rp.55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 pada tanggal 26 Agustus 2011. Selanjutnya pada hari itu juga dana tersebut seluruhnya dicairkan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa uang Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) selanjutnya dikelola oleh terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut :
1. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Bendahara TPK saksi TUMIJA. Selanjutnya saksi TUMIJA mengelola uang tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Dipinjam oleh saksi AGUS BUDIYANTA untuk kepentingan pribadi sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan baru dikembalikan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Dipinjam oleh saksi SUJIMAN sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk membeli bahan material kegiatan pembangunan cor blok pada tahun 2011 senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sedangkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dipergunakan oleh saksi SUJIMAN untuk kepentingan pribadi.
Dipergunakan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan lapangan dan cor blok jalan menuju lapangan dengan biaya sebesar Rp. 43.996.500,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan masih sisa sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) yang dikelola oleh saksi TUMIJA. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut, ada sebagian dana yang diserahkan oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA kepada Saksi SUJIMAN atas perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebesar Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diserahkan kepada beberapa perangkat desa. Oleh saksi SUJIMAN, uang tersebut diberikan kepada perangkat desa, staf desa, para dukuh dan Ketua LPMD sejumlah Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi SUJIMAN bersama dengan Bendahara TPK saksi TUMIJA atas perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo yang menyampaikan bahwa agar perangkat desa dan dukuh “dipikirke“ (diberi sebagian uang dari dana bantuan keuangan propinsi tersebut) mengingat perangkat desa dan dukuh juga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Rincian pembagian uang sebesar Rp 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibuat oleh saksi SUJIMAN dengan persetujuan Terdakwa, yaitu kades mendapatkan Rp 300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) Sekdes Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah), kabag dan kaur ada 6 orang @ Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah), staf desa ada 3 orang @ Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah), dukuh ada 7 orang @ Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah), ketua LPMD Rp100.000,00(seratus ribu rupiah).
Pada tahun 2013 uang yang dibagi-bagi tersebut seluruhnya dikembalikan melalui saksi SUJIMAN.
2. Sedangkan uang sebesar Rp. 7.255.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dibawa dan dikelola oleh Terdakwa sendiri;
3. Tahun 2012.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul menerima dana dari bantuan Propinsi DI Yogyakarta sebagai berikut :
Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp52.251.000,00(lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) diterima oleh Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 tanggal 8 Agustus 2012
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencairkan dana tersebut sebesar Rp 52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 13 Agustus 2012. Selanjutnya dana tersebut dikelola oleh Terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Giricahyo dengan rincian :
Uang sebesar Rp. 34.000.000,00(tiga puluh empat juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK Sdr. SUGENG PRIYANTO dalam 2 tahap yaitu pada tanggal 5 Nopember 2012 sebesar Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah) dan tanggal 24 Desember 2012 sebesar Rp 4.000.000,00(empat juta rupiah). Selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan uang tersebut untuk pembangunan cor blok di Dusun Karangtengah dengan biaya sebesar Rp.32.076.500,00 (tiga puluh dua juta tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.923.500,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) digunakan untuk menyelesaikan kegiatan pembangunan talud Pos Yandu di kompleks Balai Desa Giricahyo sebesar Rp 1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga dana bantuan keuangan propinsi tahun 2012 masih tersisa pada saksi SUGENG PRIYANTO sebesar Rp.706.500,00 (tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah).
2. Uang sebesar Rp. 18.251.000,00 (delapan belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dibawa dan dikelola oleh Terdakwa sendiri;
Dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp.24.135.450,75 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen)
Bahwa dana tersebut diterima secara bertahap melalui Rekening Desa Giricahyo pada Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088, yaitu :
tanggal 18 Oktober 2012 diterima :
dana bagi hasil retribusi tahap I sebesar Rp. 5.652.673,77
bagi hasil pajak daerah tahap I sebesar Rp. 5.534.776,98
tanggal 28 Desember 2012 diterima :
dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 6.710.161,49
bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp 6.231.771,51
Selanjutnya Terdakwa mencairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tersebut sebagai berikut :
tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp. 11.187.000,-.
tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 11.187.450,75.
tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp. 1.761.000,-.
- Bahwa dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp.24.135.450,75 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dikelola oleh terdakwa sebagai berikut :
1. Uang sebesar Rp. 19.700.000,00(Sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK saksi SUGENG PRIYANTO dalam beberapa kali penyerahan dan selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan uang tersebut untuk pembangunan talud Pos Yandu di kompleks balai desa dengan biaya sebesar Rp 20.917.000,00 (dua puluh juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah). Adanya kekurangan dana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sebesar Rp 1.217.000,00(satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) diambilkan dari uang sisa dana Bantuan Keuangan Propinsi tahun 2012.
2. Uang sebesar Rp. 4.435.450,75 (empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dibawa dan dikelola oleh Terdakwa sendiri;
Dana Hibah dari Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pembangunan gedung kantor desa sebesar Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa dana hibah tersebut diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo pada tanggal 22 Oktober 2012 melalui transfer ke rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen Nomor 013.111.000088. Selanjutnya dana tersebut dicairkan sendiri seluruhnya oleh terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2012.
Bahwa dana Hibah sebesar Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut :
Pada tanggal 5 Nopember 2012, Terdakwa menyerahkan uang kepada Ketua TPK saksi SUJIMAN sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Oleh saksi SUJIMAN, uang tersebut dipergunakan untuk :
membayar uang muka pembuatan kusen kepada Saksi SUKIJO sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
uang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK Saksi SUGIYANA. Kemudian oleh Saksi SUGIYANA uang tersebut dipergunakan untuk :
pembayaran uang muka rangka atap baja ringan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
pembayaran upah tenaga kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan
pembayaran konsumsi rapat sebesar Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp.33.780.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan uang sebesar Rp. 46.220.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk pembayaran bahan material melalui Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO secara bertahap.
Pada tanggal 10 Nopember 2012, terdakwa menyerahkan uang kepada Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO sebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi SUPRIYANTO mengelola uang yang diterima sebagai berikut:
dari Terdakwa sebesar Rp 70.000.000,00
dari Bendahara TPK Saksi SUGIYANA sebesar Rp46.220.000,00
Sehingga total berjumlah Rp. 116.220.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Namun dari total uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO tersebut, ada uang sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa melalui Saksi SIDIK PURWANTO pada tanggal 19 Desember 2012 atas permintaan dari terdakwa sendiri dengan alasan dipinjam. Dengan demikian uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO sebesar Rp107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi SUPRIYANTO mengelola uang sebesar Rp107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan gedung kantor desa dengan biaya sebesar Rp 109.336.660,- (seratus Sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah), dalam hal ini ada kekurangan uang sebesar Rp. 2.116.660,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus enam puluh rupiah) yang sementara waktu untuk menutup kekurangan tersebut, saksi SUPRIYANTO menggunakan uang pribadinya sambil menunggu pengembalian uang yang dipinjam oleh Terdakwa.
Bahwa uang yang dipinjam oleh Terdakwa sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) telah dipergunakan untuk pembayaran biaya pemasangan listrik kepada Saksi ARIS SUMARWATO sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan untuk pembayaran HOK kegiatan pengurugan kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan uang sebesar Rp.6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan bukti – bukti yang lengkap dan sah, bahkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa uang yang dipinjam oleh Terdakwa sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) telah dikembalikan sebesar Rp.6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIYANTO pada tanggal 8 November 2013, selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh saksi SUPRIYANTO untuk mengganti uangnya sendiri yang telah dipakai untuk menutup kekurangan biaya dalam kegiatan pembangunan gedung kantor desa yaitu sebesar Rp. 2.116.600,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus rupiah), dalam hal ini masih ada sisa uang sebesar Rp. 4.483.340,00 (empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO.
Bahwa benar Terdakwa mengambil dan menggunakan bahan material berupa bata merah yang seharusnya untuk pembangunan gedung kantor desa tahun 2012 (pembuatan dapur dan kamar mandi) sejumlah 6.000 biji (@ Rp. 600,- atau senilai Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), batu bata tersebut dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul telah mencairkan dan mengelola dana yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010 - 2012, terdapat uang sebesar Rp 53.881.290,75 (lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen) yang dikuasai, dikelola dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sendiri, dengan perincian sebagai berikut :
| No | Jenis | SPJ | Penggunaan sebenarnya | Kerugian keuangan negara |
| 1. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010. | 47.000.000,00 | 37.200.000,00 | 9.800.000,00 |
| 2. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011. | 55.255.000,00 | 42.650.000,00 | 12.605.000,00 |
| 3. | Hibah Pemerintah Provinsi DIY kepada Pemerindah Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012 untuk mendukung kegiatan rehab/pembangunan kantor Desa Giricahyo Purwosari. | 170.000.000,00 | 161.916.000,00 | 8.083.340,00 |
| 4. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 52.251.000,00 | 33.293.500,00 | 18.957.500,00 |
| 5. | Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 24.135.450,75 | 19.700.000,00 | 4.435.450,75 |
| Jumlah | 348.641.450,75 | 294.760.160,00 | 53.881.290,75 | |
Menimbang, bahwa uang yang dikuasai, dikelola dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa tersebut menurut keterangan Terdakwa telah digunakan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan warga Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3013 wajib pajak tahun 2010 sampai tahun 2012 (vide bukti pembayaran pajak yang diajukan Terdakwa) yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi para wajib pajak. Hal ini dilakukan Terdakwa karena sampai jatuh tempo pembayaran pajak tersebut warga tidak melakukan pembayaran dan apabila Pajak Bumi dan Bangunan tidak dilunasi maka Terdakwa selaku Kepala Desa akan mendapat tegoran dari atasan Terdakwa serta tidak akan mendapatkan dana bagi hasil pajak dan retribusi dari Propinsi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul telah mencairkan dan mengelola dana APBDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun 2010-2012, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012, dan telah menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam APBDes Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul berikut dengan perubahannya adalah bertentangan dengan peraturan yaitu :
Untuk tahun 2010 dan Tahun 2011 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 16 huruf f yang menyebutkan bahwa “Kepala Desa dilarang untuk melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya“ dan huruf g yang menyebutkan bahwa “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang“.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah“.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, Pasal 20 yang menyebutkan bahwa “Dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBDesa untuk tujuan lain dariyang telah ditetapkan dalam APBDesa“.
Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 125/KPTS/2010 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2010 (untuk tahun 2010); Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 152/KPTS/2011 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2011 (untuk tahun 2011) masing – masing dalam Lampiran I huruf A angka 1 yang menyebutkan bahwa “Dana bantuan keuangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat“.
Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 210/KPTS/2012 tentang Petunjuk Pengelolaan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul, Pasal 2 menyebutkan bahwa “Dana bantuan keuangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat“.
Untuk tahun 2012 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 16 huruf f yang menyebutkan bahwa “Kepala Desa dilarang untuk melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya“ dan huruf g yang menyebutkan bahwa “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang“.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah“.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyaraka “. Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya“. Pasal 19 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : a. Laporan penggunaan hibah ; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD ; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa“.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, Pasal 15 ayat (4) yang menyebutkan bahwa “Pertanggungjawaban penerima hibah/bantuan sosial meliputi : a. Laporan penggunaan Hibah/Bantuan Sosial; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah/Bantuan Sosial yang telah digunakan sesuai NPHD/Proposal; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa uang atau salinan bukti Serah Terima Barang/Jasa bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa barang/jasa“.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, Pasal 20 yang menyebutkan bahwa “Dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBDesa untuk tujuan lain dariyang telah ditetapkan dalam APBDesa“.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 04 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Kepada Desa, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa “bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi daerah propinsi kepada desa dimaksudkan untuk memperkuat keuangan desa, dan diberikan kepada desa dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya“.
Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 125/KPTS/2010 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2010 (untuk tahun 2010) ; Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 152/KPTS/2011 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2011 (untuk tahun 2011) masing – masing dalam Lampiran I huruf A angka 1 yang menyebutkan bahwa “Dana bantuan keuangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat“.
Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 210/KPTS/2012 tentang Petunjuk Pengelolaan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul, Pasal 2 menyebutkan bahwa “Dana bantuan keuangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat“.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Unsur “MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”.
Menimbang, bahwa Undang undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “memperkaya“;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan Purwadarminta menyebutkan bahwa “ memperkaya” artinya menjadi bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya adalah melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan bertambahnya kekayaan ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut kita terapkan dalam perkara ini maka yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut maka Terdakwa , orang lain atau korporasi bertambah kekayaannya;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum sebagaimana dikemukakan diatas, perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul yang telah mencairkan dan mengelola dana yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010 – 2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012, terdapat uang sebesar Rp 53.881.290,75 (lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen) yang dikuasai, dikelola dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa. Dengan jumlah uang yang diperoleh Terdakwa secara melawan hukum tersebut di atas, tidak satupun alat bukti yang sah menyatakan Terdakwa menjadi kaya atau lebih kaya. Menurut keterangan Terdakwa uang tersebut telah digunakan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan warga Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3013 wajib pajak tahun 2010 sampai tahun 2012 (vide bukti pembayaran pajak yang diajukan Terdakwa) yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi para wajib pajak. Hal ini dilakukan Terdakwa karena sampai jatuh tempo pembayaran pajak tersebut warga tidak melakukan pembayaran dan apabila Pajak Bumi dan Bangunan tidak dilunasi maka Terdakwa selaku Kepala Desa akan mendapat tegoran dari atasan Terdakwa serta tidak akan mendapatkan dana bagi hasil pajak dan retribusi dari Propinsi;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi a de charge, memang banyak warga Desa Giricahyo yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan yang membayar adalah Terdakwa. Namun saksi-saksi tersebut tidak mengetahui dengan pasti sumber dana yang dipergunakan oleh Terdakwa tersebut apakah benar-benar berasal dari dana Bantuan Keuangan Propinsi tahun 2010-2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun 2012, serta dana Hibah tahun 2012;
Menimbang, bahwa, para saksi baik dari perangkat desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul maupun saksi yang lain yang merupakan penduduk Desa Giricahyo, juga menerangkan bahwa kehidupan ekonomi Terdakwa biasa-biasa saja, dan tidak ada pertambahan kekayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ketiga “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena unsur ketiga dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur selanjutnya. Dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TindakPidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” adalah memberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik, adalah tentang siapakah yang dituju dari norma suatu delik/ tindak pidana ;
Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam delik pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik yang lainnya, akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur “ setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/ tindak pidana, sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik ( addresat norm ) tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dituju oleh norma (addressat norm ) dari unsur setiap orang dalam delik pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum berupa orang perseorangan atau korporasi dimana orang perseorang meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta yang mempunyai kedudukan dan jabatan maupun subyek hukum dalam pengertian korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA dipersidangan dengan segala identitasnya yang dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul dan berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tumbuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri terdakwa, yaitu orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 maupun dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi;
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti dikemukakan dimuka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, diperoleh fakta bahwa Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA selaku Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/21/KPTS/2008 tanggal 19 Nopember 2008 telah mencairkan dan mengelola dana yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010 – 2012,dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012,dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012
Menimbang, bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010 – 2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012 yang dicairkan Terdakwa sebesar Rp.348.641.450, 75 (tiga ratus empat puluh delapan jutaenam ratus empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) terdiri dari :
| No | Jenis | Jumlah |
| 1. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010. | 47.000.000,00 |
| 2. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011. | 55.255.000,00 |
| 3. | Hibah Pemerintah Provinsi DIY kepada Pemerindah Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012 untuk mendukung kegiatan rehab/pembangunan kantor Desa Giricahyo Purwosari. | 170.000.000,00 |
| 4. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 52.251.000,00 |
| 5. | Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 24.135.450,75 |
| Jumlah | 348.641.450,75 | |
Menimbang, bahwa telah terbukti benar berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan dari Terdakwa dalam melaksanakan pengelolaan dana APBDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun 2010-2012, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012, yang tidak seluruhnya dipergunakan sesuai pos masing-masing sebagaimana yang ditentukan dalam APBDesa, namun sebesar Rp.53.881.290,75 (lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dikuasai, dan dikelola yang dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa maupun untuk kepentingan orang lain yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Tahun 2010.
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 pada tanggal 26 Nopember 2010. Selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh terdakwa sendiri pada tanggal 30 Nopember 2010 sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah). Selanjutnya dikelola oleh terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut :
1. Uang sebesar Rp 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Bendahara Desa saksi ERNI SUSILOWATI dan memerintahkan agar dibelikan seperangkat komputer untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Oleh bendahara desa saksi ERNI SUSILOWATI uang tersebut dibelikan seperangkat komputer, printer, dan LCD senilai Rp 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah).
2. Uang sebesar Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK saksi TUMIJA untuk membiayai kegiatan pembuatan lapangan desa dan pembukaan jalan menuju lapangan. Oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA, uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan pembangunan lapangan dan pembukaan jalan menuju lapangan senilai Rp.31.927.000,00(tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sehingga masih ada sisa uang yang dipegang oleh saksi TUMIJA sebesar Rp 73.000,00 (tujuh puluh tiga ribu rupiah).
3. Uang sebesar Rp 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa sendiri yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
2. Tahun 2011.
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 pada tanggal 26 Agustus 2011. Selanjutnya pada hari itu juga dana tersebut seluruhnya dicairkan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa uang Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) selanjutnya dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut :
1. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Bendahara TPK saksi TUMIJA. Selanjutnya saksi TUMIJA mengelola uang tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Dipinjam oleh saksi AGUS BUDIYANTA untuk kepentingan pribadi sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan baru dikembalikan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Dipinjam oleh saksi SUJIMAN sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk membeli bahan material kegiatan pembangunan cor blok pada tahun 2011 senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sedangkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dipergunakan oleh saksi SUJIMAN untuk kepentingan pribadi.
Dipergunakan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan lapangan dan cor blok jalan menuju lapangan dengan biaya sebesar Rp. 43.996.500,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan masih sisa sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) yang dikelola oleh saksi TUMIJA. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut, ada sebagian dana yang diserahkan oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA kepada Saksi SUJIMAN atas perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diserahkan kepada beberapa perangkat desa. Oleh saksi SUJIMAN, uang tersebut diberikan kepada perangkat desa, staf desa, para dukuh dan Ketua LPMD sejumlah Rp.2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi SUJIMAN bersama dengan Bendahara TPK saksi TUMIJA atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo yang menyampaikan bahwa agar perangkat desa dan dukuh “dipikirke“ (diberi sebagian uang dari dana bantuan keuangan propinsi tersebut) mengingat perangkat desa dan dukuh juga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Rincian pembagian uang sebesar Rp.2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibuat oleh saksi SUJIMAN dengan persetujuan Terdakwa, yaitu kades mendapatkan Rp 300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) Sekdes Rp.250.000,00,(dua ratus lima puluh ribu rupiah), kabag dan kaur ada 6 orang @ Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah), staf desa ada 3 orang @ Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah), dukuh ada 7 orang @ Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah), ketua LPMD Rp100.000,00(seratus ribu rupiah).
Pada tahun 2013 uang yang dibagi-bagi tersebut seluruhnya dikembalikan melalui saksi SUJIMAN.
Bahwa uang sebesar Rp. 7.255.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa sendiri yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
3. Tahun 2012.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul menerima dana dari bantuan Propinsi DI Yogyakarta sebagai berikut :
Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) diterima oleh Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 tanggal 8 Agustus 2012
Bahwa selanjutnya terdakwa mencairkan dana tersebut sebesar Rp.52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 13 Agustus 2012. Selanjutnya dana tersebut dikelola oleh Terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Giricahyo dengan rincian:
Uang sebesar Rp. 34.000.000,00(tiga puluh empat juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK Sdr. SUGENG PRIYANTO dalam 2 tahap yaitu pada tanggal 5 Nopember 2012 sebesar Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah) dan tanggal 24 Desember 2012 sebesar Rp 4.000.000,00(empat juta rupiah). Selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan uang tersebut untuk pembangunan cor blok di Dusun Karangtengah dengan biaya sebesar Rp 32.076.500,00 (tiga puluh dua juta tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.923.500,- (satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) digunakan untuk menyelesaikan kegiatan pembangunan talud Pos Yandu di kompleks Balai Desa Giricahyo sebesar Rp 1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga dana bantuan keuangan propinsi tahun 2012 masih tersisa pada saksi SUGENG PRIYANTO sebesar Rp 706.500,00 (tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah).
Uang sebesar Rp. 18.251.000,00 (delapan belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa sendiri yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 Rp. 24.135.450,75 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen)
Bahwa dana tersebut diterima secara bertahap melalui Rekening Desa Giricahyo pada Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088, yaitu :
tanggal 18 Oktober 2012 diterima :
dana bagi hasil retribusi tahap I sebesar Rp. 5.652.673,77
bagi hasil pajak daerah tahap I sebesar Rp. 5.534.776,98
tanggal 28 Desember 2012 diterima :
dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 6.710.161,49
bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp 6.231.771,51
Selanjutnya Terdakwa mencairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tersebut sebagai berikut :
tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp. 11.187.000,-.
tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 11.187.450,75.
tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp. 1.761.000,-.
- Bahwa dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp.24.135.450,75 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dikelola oleh Terdakwa sebagai berikut :
Uang sebesar Rp. 19.700.000,00(Sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK saksi SUGENG PRIYANTO dalam beberapa kali penyerahan dan selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan uang tersebut untuk pembangunan talud Pos Yandu di kompleks balai desa dengan biaya sebesar Rp 20.917.000,00(dua puluh juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah). Adanya kekurangan dana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sebesar Rp 1.217.000,00(satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) diambilkan dari uang sisa dana Bantuan Keuangan Propinsi tahun 2012.
2. Uang sebesar Rp. 4.435.450,75 (empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dipergunakan oleh Terdakwa sendiri yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Dana Hibah dari Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pembangunan gedung kantor desa sebesar Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa dana hibah tersebut diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo pada tanggal 22 Oktober 2012 melalui transfer ke rekening Desa Giricahyo pada Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang Playen Nomor 013.111.000088. Selanjutnya dana tersebut dicairkan sendiri seluruhnya oleh Terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2012.
Bahwa dana Hibah sebesar Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut :
Pada tanggal 5 Nopember 2012, Terdakwa menyerahkan uang kepada Ketua TPK saksi SUJIMAN sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Oleh saksi SUJIMAN, uang tersebut dipergunakan untuk :
membayar uang muka pembuatan kusen kepada Saksi SUKIJO sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
uang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK Saksi SUGIYANA. Kemudian oleh Saksi SUGIYANA uang tersebut dipergunakan untuk :
pembayaran uang muka rangka atap baja ringan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
pembayaran upah tenaga kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan
pembayaran konsumsi rapat sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 33.780.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan uang sebesar Rp. 46.220.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk pembayaran bahan material melalui Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO secara bertahap.
Pada tanggal 10 Nopember 2012, terdakwa menyerahkan uang kepada Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi SUPRIYANTO mengelola uang yang diterima sebagai berikut:
dari Terdakwa sebesar Rp 70.000.000,00
dari Bendahara TPK Saksi SUGIYANA sebesar Rp.46.220.000,00
Sehingga total berjumlah Rp. 116.220.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Namun dari total uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO tersebut, ada uang sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa melalui Saksi SIDIK PURWANTO pada tanggal 19 Desember 2012 atas permintaan dari Terdakwa sendiri dengan alasan dipinjam. Dengan demikian uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO sebesar Rp107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi SUPRIYANTO mengelola uang sebesar Rp.107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan gedung kantor desa dengan biaya sebesar Rp 109.336.660,00 (seratus Sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah), dalam hal ini ada kekurangan uang sebesar Rp. 2.116.660,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus enam puluh rupiah) yang sementara waktu untuk menutup kekurangan tersebut, saksi SUPRIYANTO menggunakan uang pribadinya sambil menunggu pengembalian uang yang dipinjam oleh Terdakwa.
Bahwa uang yang dipinjam oleh Terdakwa sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) telah dipergunakan untuk pembayaran biaya pemasangan listrik kepada Saksi ARIS SUMARWATO sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan untuk pembayaran HOK kegiatan pengurugan kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan uang sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah)dipergunakan oleh Terdakwa sendiri yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Bahwa uang yang dipinjam oleh Terdakwa sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) telah dikembalikan sebesar Rp6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIYANTO pada tanggal 8 November 2013, selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh saksi SUPRIYANTO untuk mengganti uangnya sendiri yang telah dipakai untuk menutup kekurangan biaya dalam kegiatan pembangunan gedung kantor desa yaitu sebesar Rp.2.116.600,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus rupiah), dalam hal ini masih ada sisa uang sebesar Rp.4.483.340,00 (empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO.
Bahwa Terdakwa telah mengambil dan menggunakan bahan material berupa bata merah yang seharusnya untuk pembangunan gedung kantor desa tahun 2012 (pembuatan dapur dan kamar mandi) sejumlah 6.000 biji (@ Rp. 600,- atau senilai Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), batu bata tersebut dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul telah mencairkan dan mengelola dana yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010 – 2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012, terdapat uang sebesar Rp 53.881.290,75 (lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen) yang dikuasai, dikelola dan tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa maupun untuk kepentingan orang lain, dengan perincian sebagai berikut :
| No | Jenis | SPJ | Penggunaan sebenarnya | Kerugian keuangan negara |
| 1. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010. | 47.000.000,00 | 37.200.000,00 | 9.800.000,00 |
| 2. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011. | 55.255.000,00 | 42.650.000,00 | 12.605.000,00 |
| 3. | Hibah Pemerintah Provinsi DIY kepada Pemerindah Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012 untuk mendukung kegiatan rehab/pembangunan kantor Desa Giricahyo Purwosari. | 170.000.000,00 | 161.916.000,00 | 8.083.340,00 |
| 4. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 52.251.000,00 | 33.293.500,00 | 18.957.500,00 |
| 5. | Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 24.135.450,75 | 19.700.000,00 | 4.435.450,75 |
| Jumlah | 348.641.450,75 | 294.760.160,00 | 53.881.290,75 | |
Menimbang, bahwa dana yang dikuasai dan dikelola dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa tersebut menurut pengakuan Terdakwa telah digunakan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan warga Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3013 wajib pajak tahun 2010 sampai tahun 2012 (vide bukti pembayaran pajak yang diajukan Terdakwa) yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi para wajib pajak. Hal ini dilakukan Terdakwa karena sampai jatuh tempo pembayaran pajak tersebut warga tidak melakukan pembayaran dan apabila Pajak Bumi dan Bangunan tidak dilunasi maka Terdakwa selaku Kepala Desa akan mendapat tegoran dari atasan Terdakwa serta tidak akan mendapatkan dana bagi hasil pajak dan retribusi dari Propinsi.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut perbuatan Terdakwa telah menguasai, mengelola dan mempergunakan sebagian dana bantuan Propinsi DI. Yogyakarta tersebut telah menguntungkan :
Terdakwa, karena memberikan peluang kepada diri Terdakwa sendiri untuk mempergunakan sebagian dana bantuan Propinsi tersebut sesuai dengan keinginan Terdakwa sendiri baik untuk kepentingan pribadinya maupun untuk kepentingan lain yang tidak sesuai yang ditentukan dalam APBDesa/tidak sesuai peruntukkannya;
Orang lain, yaitu warga desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul karena Terdakwa telah menggunakan sebagian dana APBDes Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010 – 2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012, yang dikuasai dan dikelolanya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Tahun2010 – 2012 yang seharusnya menjadi kewajiban/tanggung jawab pribadi warga/para wajib pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur ”MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa suatu kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dalam Hukum Administrasi Negara pada dasarnya berlaku prinsip-prinsip pertanggungjawaban jabatan yang dipisahkan dengan pertanggungjawaban pribadi/perseorangan sehingga harus dilihat kewenangan Terdakwa dalam menjalankan jabatannya ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan penjelasannya, yang dimaksud dengan Kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ,sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : syarat, cara atau media (Peristilahan Hukum Dalam Praktik terbitan Kejaksaan Agung RI, 1985, halaman 241) sedangkan pengertian Jabatan atau Kedudukan (E. Utrecht – Moh. Saleh Djindang, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Jakarta Ichtiar Baru, 1990, halaman 144) adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan) ;
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan;
Dengan menyalah gunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dalam pengertian lain, yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” ialah keleluasaan memperoleh peluang, dan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata-kata ”menyalah gunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di muka;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak hanya menitik beratkan pada perbuataan Terdakwa dalam hal ini Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA, namun yang harus dipertimbangkan adalah apakah ada penyalah gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Terdakwa, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa telah terbukti benar Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA adalah Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul periode 2008 – 2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/21/KPTS/2008 tanggal 19 Nopember 2008, mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa,
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). Ayat (1) dalam ketentuan tersebut menyebutkan : “Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan“.
Ayat (2) dalam ketentuan tersebut menyebutkan : “ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
mengajukan rancangan peraturan desa;
menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
membina kehidupan masyarakat desa;
membina perekonomian desa;
mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Desa, Pasal 15 ayat (1) huruf e, h dan I jo Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Pasal 8 huruf e, h dan I yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa mempunyai kewajiban antara lain :
melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
Menimbang, bahwa telah terbukti benar bantuan dana Keuangan Propinsi DI. Yogyakarta tahun 2010 - 2012 telah diterima desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088. Selanjutnya Terdakwa mencairkan dana tersebut dan setelah dana tersebut dapat dicairkan selanjutnya Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri dana tersebut namun dalam pengelolaannya Terdakwa hanya merealisasikan sebagian saja;
Menimbang, bahwa telah terbukti benar berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan dari Terdakwa dalam melaksanakan pengelolaan dana APBDesa tahun 2010 – 2012 yang bersumber dari dana bantuan keuangan Propinsi DI. Yogyakarta tahun anggaran 2010 – 2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012; sebasar Rp. 348.641.450, 75 (tiga ratus empat puluh delapan jutaenam ratus empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) yang tidak seluruhnya dipergunakan sesuai pos masing-masing sebagaimana yang ditentukan dalam APBDesa, namun telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa maupun kepentingan lain yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebagai berikut :
Untuk Tahun 2010.
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010 Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp.47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 pada tanggal 26 Nopember 2010. Selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh Terdakwa sendiri pada tanggal 30 Nopember 2010 sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa setelah dana tersebut dapat dicairkan selanjutnya Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri dana tersebut namun dalam pengelolaannya Terdakwa hanya merealisasikan sebagian anggaran saja;
Bahwa Terdakwa hanya merealisasikan sebagian dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010 tersebut untuk :
membeli seperangkat computer : Rp 5.200.000,-
Diserahkan kepada Bendahara TPK
telah dipergunakan untuk kegiatan
pembangunan lapangan dan pembukaan
jalan menuju lapangan : Rp 31.927.000,-
Bahwa dari pengelolaan dana bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010 tersebut, ada uang sebesar Rp 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa sendiri tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Tahun 2011.
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 55.255.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 pada tanggal 26 Agustus 2011. Selanjutnya seluruhnya dicairkan sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa setelah dana tersebut dapat dicairkan selanjutnya Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri dana tersebut namun dalam pengelolaannya Terdakwa hanya merealisasikan sebagian anggaran saja;
Bahwa Terdakwa hanya merealisasikan sebagian dana bantuan keuangan propinsi tersebut, yaitu:
sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK saksi TUMIJA. Yang selanjutnya dipinjam oleh :
saksi Agus Budiyanto untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan baru dikembalikan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
saksi SUJIMAN sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk membeli bahan material kegiatan pembangunan cor blok pada tahun 2011 senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), sedangkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dipergunakan oleh saksi SUJIMAN untuk kepentingan pribadi.
Dipergunakan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan lapangan dan cor blok jalan menuju lapangan dengan biaya sebesar Rp. 43.996.500,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan masih sisa sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) yang dikelola oleh saksi TUMIJA. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut, ada sebagian dana yang diserahkan oleh Bendahara TPK saksi TUMIJA kepada Saksi SUJIMAN atas perintah terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebesar Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diserahkan kepada beberapa perangkat desa. Oleh saksi SUJIMAN, uang tersebut diberikan kepada perangkat desa, staf desa, para dukuh dan Ketua LPMD sejumlah Rp.2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi SUJIMAN bersama dengan Bendahara TPK saksi TUMIJA atas perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo, dengan pembagian yaitu kades mendapatkan Rp 300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) Sekdes Rp.250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah), kabag dan kaur ada 6 orang @ Rp.200.000,00(dua ratus ribu rupiah), staf desa ada 3 orang @ Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dukuh ada 7 orang @ Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), ketua LPMD Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pada tahun 2013 uang yang dibagi-bagi tersebut seluruhnya dikembalikan melalui saksi SUJIMAN.
Bahwa dari pengelolaan dana bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2011 tersebut, ada uang sebesar Rp. 7.255.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa sendiri yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Tahun 2012.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul menerima dana dari bantuan Propinsi DI Yogyakarta sebagai berikut :
Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bahwa dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) diterima oleh Desa Giricahyo melalui transfer ke Rekening Desa Giricahyo pada Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088 tanggal 8 Agustus 2012
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencairkan dana tersebut sebesar Rp 52.251.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 13 Agustus 2012. Selanjutnya dana tersebut dikelola oleh Terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Giricahyo dengan rincian :
Uang sebesar Rp. 34.000.000,00(tiga puluh empat juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK Sdr. SUGENG PRIYANTO dalam 2 tahap yaitu pada tanggal 5 Nopember 2012 sebesar Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah) dan tanggal 24 Desember 2012 sebesar Rp 4.000.000,00(empat juta rupiah). Selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan uang tersebut untuk pembangunan cor blok di Dusun Karangtengah dengan biaya sebesar Rp 32.076.500,00 (tiga puluh dua juta tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.923.500,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) digunakan untuk menyelesaikan kegiatan pembangunan talud Pos Yandu di kompleks Balai Desa Giricahyo sebesar Rp 1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga dana bantuan keuangan propinsi tahun 2012 masih tersisa pada saksi SUGENG PRIYANTO sebesar Rp 706.500,00 (tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah).
Uang sebesar Rp. 18.251.000,00 (delapan belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa sendiri yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 Rp. 24.135.450,75 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen);
Bahwa dana tersebut diterima secara bertahap melalui Rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen dengan Nomor Rekening 013.111.000088, yaitu :
tanggal 18 Oktober 2012 diterima :
dana bagi hasil retribusi tahap I : Rp. 5.652.673,77
dana bagi hasil pajak daerah tahap I : Rp. 5.534.776,98
tanggal 28 Desember 2012 diterima :
dana bagi hasil pajak daerah : Rp 6.710.161,49
bagi hasil retribusi daerah : Rp 6.231.771,51
Selanjutnya Terdakwa mencairkan dana bagi hasil pajak dan retribusi tersebut sebagai berikut :
tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp. 11.187.000,-
tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp. 11.187.450,75.
tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp. 1.761.000,-
Bahwa dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2012 sebesar Rp.24.135.450,75 (dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dikelola oleh terdakwa sebagai berikut :
Uang sebesar Rp. 19.700.000,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK saksi SUGENG PRIYANTO dalam beberapa kali penyerahan dan selanjutnya saksi SUGENG PRIYANTO menggunakan uang tersebut untuk pembangunan talud Pos Yandu di kompleks balai desa dengan biaya sebesar Rp 20.917.000,00 (dua puluh juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah). Adanya kekurangan dana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sebesar Rp 1.217.000,00(satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) diambilkan dari uang sisa dana Bantuan Keuangan Propinsi tahun 2012.
Uang sebesar Rp. 4.435.450,75 (empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dipergunakan oleh Terdakwa sendiri yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Dana Hibah dari Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pembangunan gedung kantor desa sebesar Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa dana hibah tersebut diterima oleh Pemerintah Desa Giricahyo pada tanggal 22 Oktober 2012 melalui transfer ke rekening Desa Giricahyo pada Bank BPD DIY Cabang Playen Nomor 013.111.000088. Selanjutnya dana tersebut dicairkan sendiri seluruhnya oleh Terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2012.
Bahwa dana Hibah sebesar Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Giricahyo sebagai berikut :
Pada tanggal 5 Nopember 2012, Terdakwa menyerahkan uang kepada Ketua TPK saksi SUJIMAN sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Oleh saksi SUJIMAN, uang tersebut dipergunakan untuk :
membayar uang muka pembuatan kusen kepada Saksi SUKIJO sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
uang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada Bendahara TPK Saksi SUGIYANA. Kemudian oleh Saksi SUGIYANA uang tersebut dipergunakan untuk :
pembayaran uang muka rangka atap baja ringan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
pembayaran upah tenaga kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan
pembayaran konsumsi rapat sebesar Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 33.780.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan uang sebesar Rp. 46.220.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk pembayaran bahan material melalui Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO secara bertahap.
Pada tanggal 10 Nopember 2012, terdakwa menyerahkan uang kepada Sekretaris TPK saksi SUPRIYANTO sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi SUPRIYANTO mengelola uang yang diterima sebagai berikut:
dari Terdakwa sebesar Rp 70.000.000,00
dari Bendahara TPK Saksi SUGIYANA sebesar Rp.46.220.000,00
Sehingga total berjumlah Rp. 116.220.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Namun dari total uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO tersebut, ada uang sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa melalui Saksi SIDIK PURWANTO pada tanggal 19 Desember 2012 atas permintaan dari Terdakwa sendiri dengan alasan dipinjam. Dengan demikian uang yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO sebesar Rp107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi SUPRIYANTO mengelola uang sebesar Rp.107.220.000,00 (seratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan gedung kantor desa dengan biaya sebesar Rp.109.336.660,00 (seratus Sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah), dalam hal ini ada kekurangan uang sebesar Rp. 2.116.660,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus enam puluh rupiah) yang sementara waktu untuk menutup kekurangan tersebut, saksi SUPRIYANTO menggunakan uang pribadinya sambil menunggu pengembalian uang yang dipinjam oleh terdakwa.
Bahwa uang yang dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) telah dipergunakan untuk pembayaran biaya pemasangan listrik kepada Saksi ARIS SUMARWATO sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan untuk pembayaran HOK kegiatan pengurugan kepada Saksi IRMAN SUTRISNO sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan uang sebesar Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan lain yang tidak dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa ;
Bahwa uang yang dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) telah dikembalikan sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIYANTO pada tanggal 8 November 2013, selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh saksi SUPRIYANTO untuk mengganti uangnya sendiri yang telah dipakai untuk menutup kekurangan biaya dalam kegiatan pembangunan gedung kantor desa yaitu sebesar Rp. 2.116.600,00 (dua juta seratus enam belas ribu enam ratus rupiah), dalam hal ini masih ada sisa uang sebesar Rp. 4.483.340,00 (empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) yang dikelola oleh saksi SUPRIYANTO.
Bahwa Terdakwa mengambil dan menggunakan bahan material berupa bata merah yang seharusnya untuk pembangunan gedung kantor desa tahun 2012 (pembuatan dapur dan kamar mandi) sejumlah 6.000 biji (@ Rp. 600,00(enam ratus rupiah) atau senilai Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), batu bata tersebut dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa atas perintah Terdakwa, Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan dana Bantuan Keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010 – 2012 tersebut dibuat dengan menyesuaikan dengan APBDes maupun Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2010 - 2012, sedangkan sebagian dana yang dikelola Terdakwa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa maupun orang lain, termasuk untuk pembelian perangkat komputer dan yang dipinjam oleh orang lain tidak dimasukkan ke dalam laporan pertanggung jawaban. Sedangkan untuk melengkapi bukti-bukti pengeluaran Terdakwa meminta untuk mencari nota-nota kosong kepada suplier material lalu diisi sendiri.
Menimbang, bahwa perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut diatas tidak sesuai/ bertentangan dengan ketentuan;
Untuk tahun 2010 dan Tahun 2011 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 16 huruf f yang menyebutkan bahwa “Kepala Desa dilarang untuk melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya“ dan huruf g yang menyebutkan bahwa “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang“.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah“.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, Pasal 20 yang menyebutkan bahwa “Dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBDesa untuk tujuan lain dariyang telah ditetapkan dalam APBDesa“.
Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 125/KPTS/2010 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2010 (untuk tahun 2010); Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 152/KPTS/2011 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2011 (untuk tahun 2011) masing – masing dalam Lampiran I huruf A angka 1 yang menyebutkan bahwa “Dana bantuan keuangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat“.
Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 210/KPTS/2012 tentang Petunjuk Pengelolaan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul, Pasal 2 menyebutkan bahwa “Dana bantuan keuangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat“.
Untuk tahun 2012 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 16 huruf f yang menyebutkan bahwa “Kepala Desa dilarang untuk melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya“ dan huruf g yang menyebutkan bahwa “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang“.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah“.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyaraka “. Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya“. Pasal 19 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : a. Laporan penggunaan hibah ; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD ; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa“.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, Pasal 15 ayat (4) yang menyebutkan bahwa “Pertanggungjawaban penerima hibah/bantuan sosial meliputi :
Laporan penggunaan Hibah/Bantuan Sosial;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah/Bantuan Sosial yang telah digunakan sesuai NPHD/Proposal; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa uang atau salinan bukti Serah Terima Barang/Jasa bagi penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa barang/jasa“.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, Pasal 20 yang menyebutkan bahwa “Dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBDesa untuk tujuan lain dariyang telah ditetapkan dalam APBDesa“.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 04 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Kepada Desa, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa “bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi daerah propinsi kepada desa dimaksudkan untuk memperkuat keuangan desa, dan diberikan kepada desa dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya“.
Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 125/KPTS/2010 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2010 (untuk tahun 2010) ; Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 152/KPTS/2011 tentang Petunjuk Pengelolaan, Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2011 (untuk tahun 2011) masing – masing dalam Lampiran I huruf A angka 1 yang menyebutkan bahwa “Dana bantuan keuangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat“.
Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 210/KPTS/2012 tentang Petunjuk Pengelolaan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunungkidul, Pasal 2 menyebutkan bahwa “Dana bantuan keuangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat“.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di muka, bahwa perbuatan Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA selaku Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul tersebut , menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke tiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi,
Ad. 4. Unsur“DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”. ;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti dikemukakan dimuka;
Menimbang bahwa sebagaimana dipertimbangkan dimuka Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA selaku Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul periode 2008 – 2014 telah mendapatkan dana bantuan keuangan Provinsi D.I. Yogyakarta tahun 2010 - 2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012, telah melaksanakan pengelolaan dana APBDesa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun 2010-2012, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012 tersebut sebesar Rp. 348.641.450,75(tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh sati ribu empat ratus lima Puluh rupiah tujuh puluh lima sen), yang tidak seluruhnya dipergunakan sesuai pos masing-masing sebagaimana yang ditentukan dalam APBDesa, namun telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa maupun untuk kepentingan lain yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 53.881.290,75 (lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen), dengan perincian sebagai berikut :
| No | Jenis | SPJ | Penggunaan sebenarnya | Kerugian keuangan negara |
| 1. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010. | 47.000.000,00 | 37.200.000,00 | 9.800.000,00 |
| 2. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011. | 55.255.000,00 | 42.650.000,00 | 12.605.000,00 |
| 3. | Hibah Pemerintah Provinsi DIY kepada Pemerindah Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012 untuk mendukung kegiatan rehab/pembangunan kantor Desa Giricahyo Purwosari. | 170.000.000,00 | 161.916.000,00 | 8.083.340,00 |
| 4. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 52.251.000,00 | 33.293.500,00 | 18.957.500,00 |
| 5. | Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 24.135.450,75 | 19.700.000,00 | 4.435.450,75 |
| Jumlah | 348.641.450,75 | 294.760.160,00 | 53.881.290,75 | |
Menimbang, bahwa karena dananya berasal dari APBD Pemerintah Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta, oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara, maka dapat disimpulkan bahwa dana bantuan keuangan propinsi adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas telah merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 53.881.290,75 (lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-5553/PW12/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut : Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat”;
Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting (MvT) memberikan 3 (tiga) syarat untuk menyatakan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), yaitu :
Rentetan perbuatan harus timbul dari satu kehendak yang terlarang ;
Antara beberapa perbuatan itu tidak melampaui jangka waktu yang lama;
Beberapa perbuatan itu harus sama jenisnya. ;
(Aruan Sakidjo dan Bambang Purnomo, 1988 : 176-178). ;
Menurut Arrest Hoge Raad 11 Juni 1894 W.6515 dan 19 Oktober 1931 N.J.1932 halaman 1319 W.1190 untuk adanya suatu tindakan yang berlanjut itu tidaklah cukup jika beberapa tindak pidana yang sejenis, akan tetapi tindak-tindak pidana itu haruslah pula merupakan pelaksanaan satu maksud yang sama yang terlarang menurut undang-undang (PAF Lamintang, 1997 : 708-709);
Menimbang bahwa apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA dapat dikategorikan telah memenuhi rumusan pasal 64 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan hasil audit BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa telah terjadi penyimpangan dana APBDesa yang berasal dari dana bantuan keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010-2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012 di Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul, yang dilakukan oleh Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA selaku Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 53.881.290,75 (lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Jenis | SPJ | Penggunaan sebenarnya | Kerugian keuangan negara |
| 1. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010. | 47.000.000,00 | 37.200.000,00 | 9.800.000,00 |
| 2. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta kepada Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011. | 55.255.000,00 | 42.650.000,00 | 12.605.000,00 |
| 3. | Hibah Pemerintah Provinsi DIY kepada Pemerindah Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012 untuk mendukung kegiatan rehab/pembangunan kantor Desa Giricahyo Purwosari. | 170.000.000,00 | 161.916.000,00 | 8.083.340,00 |
| 4. | Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DIY Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 52.251.000,00 | 33.293.500,00 | 18.957.500,00 |
| 5. | Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012. | 24.135.450,75 | 19.700.000,00 | 4.435.450,75 |
| Jumlah | 348.641.450,75 | 294.760.160,00 | 53.881.290,75 | |
Menimbang, bahwa keseluruhan rangkaian perbuatan Terdakwa yaitu melakukan perbuatan yang menyimpang dari tujuan dikucurkannya dana APBDesa yang berasal dari dana bantuan keuangan Propinsi Tahun Anggaran 2010-2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012 , yaitu dalam masa kurun waktu Terdakwa menjabat Kepala Desa di Desa Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul. Perbuatan itu sendiri merupakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara yang sama setiap tahunnya. Masa tenggang waktu 1 (satu) tahun diantara perbuatan yang satu dengan yang lainnya adalah merupakan jangka waktu yang tidak panjang oleh karena termin pengucuran dana tersebut adalah setiap tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHP dapat diterapkan kepada Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dipertimbangkan di atas dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, dinyatakan ditolak/dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, Variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa dalam pembelaannya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara in casu menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sedangkan putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa. Namun demikian yang dimaksud “harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut, tidak hanya ditafsirkan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang “masih dikuasai” oleh Terdakwa pada waktu Pengadilan menjatuhkan putusannya, tetapi ditafsirkan termasuk pula harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, yang pada waktu pengadilan menjatuhkan putusan, harta benda tersebut oleh Terdakwa sudah dialihkan penguasaannya kepada orang lain;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010 – 2012, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2012, dan Dana Hibah Propinsi DIY Tahun 2012 yang telah dinikmati oleh Terdakwa telah dikembalikan sehingga Terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Terdakwa adalah seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang memiliki tanggung jawab memberikan nafkah terhadap keluarganya;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya berlaku sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah mengembalikan uang yang ia nikmati
Mengingat Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa HARIADI, SPd.SD. Bin SARIJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 03 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Peraturan Desa Giricahyo Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bendel Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat Tahun Anggaran 2011 .
1 (satu) bendel Laporan Penggunaan Dana Hibah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012.
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2010 sampai dengan 04/01/2013.
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi kepada Desa Giricahyo Tahun 2012 .
1 (satu) bendel rekening Koran Desa Giricahyo No. Rek. 013.111. 000088 tanggal 01/01/2013 sampai dengan 23/12/2013.
Barang bukti no. 1 s/d 16 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 3.341.500,- (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Barang bukti no. 17 s/d 18 dikembalikan ke Kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) bendel Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) lembar catatan penggunaan uang bantuan propinsi tahun 2011 yang dipinjam oleh Sdr. SUJIMAN dengan jumlah pengeluaran total senilai Rp. 1.000.000,-.
1 (satu) lembar tanda terima dana bantuan propinsi 2011 sebesar Rp. 48.000.000,-.
1 (satu) lembar catatan pengembalian uang pinjaman dana propinsi tahun 2011 dari Sdr. AGUS B sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 12 September 2013.
1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 4.000.000,- dari kades Giricahyo untuk biaya cor blok jalan program bantuan propinsi tahun 2012 tertanggal Bulan Januari 2013.
1 (satu) lembar penggunaan uang dana propinsi tahun 2010.
1 (satu) lembar realisasi penggunaan dana bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan cor blok, talud jalan dan perataan lapangan jambe tahun 2011.
Barang bukti no. 19 s/d 25 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang tunai pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 20 lembar senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr.AGUS BUDIYANTA.
Uang tunai pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 10 lembar senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah pengembalian uang dari Sdr. SUJIMAN.
Barang bukti no. 26 s/d 27 dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) lembar kwitansi pengembalian pinjaman uang dana bantuan propinsi tahun 2011 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. SUJIMAN.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang pengembalian dari perangkat desa dan dukuh serta uang sisa dana bantuan keuangan propinsi tahun 2010 dan tahun 2011 sebesar Rp. 2.376.500,- dengan rincian : pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 20 (dua puluh) lembar, pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan logam Rp. 500,- sebanyak 1 (satu).
Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) lembar tanda terima pengembalian dana bantuan propinsi tahun 2011, tertanggal 12 Desember 2013.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2011 .
1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Giricahyo Tahun Anggaran 2012.
2 (dua) lembar bukti pembayaran 1 unit computer Celeron 2,66 + printer IP1980 senilai Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
2 (dua) lembar bukti pembayaran printer Canon SPC MP258 dan monitor LCD Acer Wide Screen 16 “ senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Cor Blok Jalan Desa Dana Bantuan Propinsi 2012.
1 (satu) bendel LPJ Pekerjaan Talud Yandu Dana Pengembalian Pajak 2012.
1 (satu) bendel LPJ penggunaan Dana Pengembalian PBB Desa Giricahyo tahun 2012.
Barang bukti no. 32 s/d 39 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang tunai sebesar Rp. 706.500,- (tujuh ratus enam ribu lima ratus rupiah).
Dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) lembar rincian penggunaan bahan dan upah tenaga kegiatan pembangunan kantor desa tahun 2012.
1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan pembangunan gedung kantor desa giricahyo tahun 2012.
1 (satu) lembar bukti penerimaan uang pembangunan kantor desa dari Dana Bantuan Hibah DIY Tahun 2012.
1 (satu) bendel laporan penggunaan dana hibah propinsi daerah istimewa yogyakarta tahun 2012.
1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Propinsi DIY kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) bendel LPJ Pembangunan Kantor Desa Tahun 2012.
1 (satu) bendel berisi 11 (sebelas) Nota pembelian dari Toko Besi & Bahan Bangunan MADANI.
1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran.
1 (satu) bendel berisi 6 (enam) kwitansi pembayaran.
1 buku belanja material.
1 (satu) bendel berisi 3 (tiga) Nota pembelian dari Toko Besi & Bahan Bangunan MADANI.
Barang bukti no. 41 s/d 52 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
Uang sebesar Rp. 4.447.000,- (empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : pecahan rupiah Rp. 100.000,- sebanyak 44 lembar, pecahan rupiah Rp. 20.000,- sebanyak 2 lembar, pecahan rupiah Rp. 5.000,- sebanyak 1 lembar dan pecahan rupiah Rp. 2.000,- sebanyak 1 lembar (uang pengembalian pinjaman dana hibah pembangunan gedung kantor desa tahun 2012 dari Kepala Desa Giricahyo).
Uang tunai sebesar Rp. 36.400,- (tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah).
Barang bukti no. 53 s/d 54 dikembalikan ke kas Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) bendel surat penawaran pekerjaan pengadaan dan pekerjaan rangka atap dan Surat Kontrak Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan No.158/SKKPP/Euro/2012.
Dikembalikan kepada sdr. Nundang Suryana.
1 (satu) buah buku berisi catatan giricahyo excavator tahun 2010 dan tahun 2011.
1 (satu) buah buku berisi catatan giricahyo excavator tahun 2010.
Barang bukti no. 56 s/d 57 dikembalikan kepada sdr. Agung Hermawan.
1 (satu) buah buku bercorak batik warna merah putih berisi penggunaan uang dana hibah pembangunan gedung kantor desa tahun 2012.
1 (satu) bendel kwitansi dan nota terdiri dari : 10 (sepuluh) lembar kwitansi penyerahan uang dan 1 (satu) lembar nota pembelanjaan uang.
Barang bukti no. 58 s/d 59 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Giricahyo melalui Sekretaris Desa Giricahyo.
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2012.
1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2010.
1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2011.
1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Desa Giricahyo Tahun 2012.
Barang bukti no. 60 s/d 64 dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari RABU tanggal 10 September 2014 oleh ARINI, S.H., selaku Hakim Ketua, SUWARNO,S.H.,M.H dan WIJI PRAMAJATI,S.H.,M.Hum (Hakim Ad Hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 16 September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MARIA LUSIATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh NUR RAHMAT SUTRISNO,S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan Terdakwa didampingI oleh BAGUS HADI PRASETYO,S.H Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUWARNO,S,H.M.H ARINI, SH
WIJI PRAMAJATI, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
MARIA LUSIATI, S.H.