28/PID/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 28/PID/2019/PT.PLG
KUSNI YULI BIN SANAN
-Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1942/Pid.Sus/2018/PN.Plg. tanggal 6 Februari 2019 yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 28/PID/2019/PT.PLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa;
1 Nama lengkap : KUSNI YULI BIN SANAN
2. Tempat lahir : Palembang
3. Umur/Tanggal lahir : 44/22 Juli 1974
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Komplek Villa Anggrek Jl. Lingkar Istana Blok : L1 RT. 52 RW. 11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 September 2018 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2018;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2018
3. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 22 November 2018;
4. Hakim Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 14 November 2018 sampai dengan tanggal 13 Desember 2018;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 14 Desember 2018 sampai dengan tanggal 11 Februari 2019;
6. Penahanan Hakim Tinggi Palembang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 6 Februari 2019 sampai dengan tanggal 7 Maret 2019;
7. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 6 Mei 2019 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum : YUNIMANSYAH, SH., MH DAN REKAN yang beralamat di Komplek Villa Anggrek Jalan Lingkar Istana Blok L-1 Rt.052 Rw.11 Kel. Demar Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Kota Palembang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 November 2018 dan telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang dibawah register Nomor : 1382/SK/2018/PN.Plg, tertanggal 11 Desember 2018.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 13 Maret 2019 Nomor 28/PEN.PID/2019/PT.PLG, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang tertanggal 8 Nopember 2018 Nomor Reg. Perk : PDM – 872/Ep.2/10/2018 yang berbunyi sebagai berikut :
Pertama;
Bahwa terdakwa KUSNI YULI Bin SANAN (Alm) pada tanggal 17 September 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor PT. Citra Graha Cemerlang Jl. Gresik No. 53 RT. 21 RW. 08 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, sebagai pelaku usaha, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi JEPPY ROSANDI membeli 1 (satu) unit rumah di Perumahan Camellia View Blok : B No. 06 Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang dari developer PT. Citra Graha Cemerlang (CGC) yang beralamat di Jl. Gresik No. 53 RT. 21 RW. 08 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, yang mana terdakwa KUSNI YULI Bin SANAN (Alm) adalah sebagai direktur perusahaan tersebut, adapun saksi JEPPY ROSANDI membeli rumah tersebut seharga Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan pembayaran secara bertahap, yaitu :
Pada tanggal 15 September 2012 membayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang tanda jadi. Pada tanggal 17 September 2012 membayar sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pada tanggal 1 Desember 2012 membayar sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 22 Desember 2012 membayar sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 28 Maret 2013 membayar sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sebagai uang pelunasan.
Setelah melakukan pelunasan, selanjutnya saksi JEPPY ROSANDI menanyakan kepada terdakwa tentang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama saksi JEPPY ROSANDI dan terdakwa mengatakan bahwa SHM tersebut akan diserahkan pada tanggal 28 September 2013, namun hingga tanggal 28 September 2013, terdakwa belum juga menyerahkan SHM tersebut kepada saksi JEPPY ROSANDI;
Bahwa kemudian pihak developer PT. Citra Graha Cemerlang membuat surat pernyataan sebagai berikut :
Pada tanggal 28 Maret 2013 dikeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh JUNI ARTI yang berisi bahwa pihak konsumen yaitu saksi JEPPY ROSANDI telah melunasi 1 (satu) unit rumah sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), untuk IMB, PBB dan SHM akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya surat pernyataan ini dibuat (28 September 2013). Pada tanggal 23 Mei 2018 dikeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur Utama PT. CGC yang berisi bahwa penyerahan surat Roya Partial untuk sertifikat dari Bank BTN ke Kantor Notaris RUMIATI LAILA, SH. atas nama JEPPY ROSANDI konsumen Camellia View Blok : B No. 06 akan diserahkan paling lambat 28 Agustus 2013;
Pada tanggal 5 September 2013 dikeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur Utama PT. CGC yang berisi bahwa untuk PBB dan Roya Partial atas SHM asli untuk proses ke Bank BTN akan diserahkan ke Notaris RUMIATI LAILA, SH. paling lambat tanggal 29 Oktober 2013 untuk proses balik nama ke atas nama JEPPY ROSANDI, jika lewat dari tanggal yang dijanjikan, pihak PT. CGC memberikan kompensasi sebesar 0,5 per mil per hari dari harga jual yaitu sebesar Rp 137.500,- (seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per hari;
Pada tanggal 10 Nopember 2014 dikeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur Utama PT. CGC yang berisi bahwa untuk PBB dan Roya Partial atas SHM asli untuk proses ke Bank BTN akan diserahkan ke Notaris RUMIATI LAILA, SH. paling lambat tanggal 30 Juni 2015, mulai bulan Nopember 2014 pihak PT. CGC memberikan kompensasi sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pada tanggal 4 Juni 2015 dikeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur Utama PT. CGC yang berisi bahwa untuk sertifikat rumah atas nama JEPPY ROSANDI konsumen Camellia View Blok : B No. 06 akan diserahkan pada tanggal 30 Oktober 2015, apabila lewat dari tanggal yang dijanjikan, maka PT. CGC akan memberikan kompensasi sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2015, saksi JEPPY ROSANDI menemui terdakwa di Kantor PT. CGC, pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa pihak PT. CGC saat ini belum bisa melunasi hutang di Bank BTN sehingga sertifikat induk yang diagunkan di Bank BTN belum bisa diambil dan sertifikat belum bisa dipecah untuk balik nama;
Bahwa pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 109 tanggal 21 September 2012 di Notaris RUMIATI, saat itu tidak dijelaskan bahwa SHM rumah yang dibeli oleh saksi JEPPY ROSANDI telah diagunkan ke Bank BTN Cabang Palembang dan saksi JEPPY ROSANDI baru mengetahui mengenai hal tersebut sekira 1 (satu) tahun setelah melakukan pelunasan pembelian rumah tersebut yaitu sekitar bulan Maret 2014;
Bahwa hingga saat ini saksi JEPPY ROSANDI belum menerima Sertifikat Hak Milik atas rumah yang sudah dibeli tersebut dan pada tanggal 22 Juni 2016, saksi JEPPY ROSANDI membaca surat kabar Sriwijaya Post pada halaman 9 yang berisi tentang pengumuman dan panggilan terhadap debitur KPR-BTN yang belum melunasi hutangnya ke Bank BTN, pihak Bank BTN memberi waktu tempo 14 (empat belas) hari kepada debitur untuk melunasi hutangnya, apabila dalam tempo tersebut debitur tidak dapat melunasi hutangnya, maka Bank BTN akan melelang ke pihak lain dan pada kolom pengumuman No. 90 tertera nama PT. Citra Graha Cemerlang (CGC) nomor debitur 0801110003556 alamat debitur Jl. Gresik No. 53 RT. 21 RW. 08 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang lokasi Perumahan Camellia View Kota Palembang, sehingga saksi JEPPY ROSANDI menjadi khawatir apabila rumah yang telah dibeli tersebut akan dilelang oleh pihak Bank BTN padahal saksi JEPPY ROSANDI sudah melunasi pembelian rumah tersebut;
Akibat perbuatan terdakwa, saksi JEPPY ROSANDI mengalami kerugian sebesar + Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI. Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa KUSNI YULI Bin SANAN (Alm) pada tanggal 17 September 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor PT. Citra Graha Cemerlang Jl. Gresik No. 53 RT. 21 RW. 08 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, sebagai pelaku usaha, menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi JEPPY ROSANDI membeli 1 (satu) unit rumah di Perumahan Camellia View Blok : B No. 06 Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang dari developer PT. Citra Graha Cemerlang (CGC) yang beralamat di Jl. Gresik No. 53 RT. 21 RW. 08 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, yang mana terdakwa KUSNI YULI Bin SANAN (Alm) adalah sebagai direktur perusahaan tersebut, adapun saksi JEPPY ROSANDI membeli rumah tersebut seharga Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan pembayaran secara bertahap, yaitu :
Pada tanggal 15 September 2012 membayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang tanda jadi.
Pada tanggal 17 September 2012 membayar sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pada tanggal 1 Desember 2012 membayar sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 22 Desember 2012 membayar sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 28 Maret 2013 membayar sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sebagai uang pelunasan.
Setelah melakukan pelunasan, selanjutnya saksi JEPPY ROSANDI menanyakan kepada terdakwa tentang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama saksi JEPPY ROSANDI dan terdakwa mengatakan bahwa SHM tersebut akan diserahkan pada tanggal 28 September 2013, namun hingga tanggal 28 September 2013, terdakwa belum juga menyerahkan SHM tersebut kepada saksi JEPPY ROSANDI.
Bahwa kemudian pihak developer PT. Citra Graha Cemerlang membuat surat pernyataan sebagai berikut :
Pada tanggal 28 Maret 2013 dikeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh JUNI ARTI yang berisi bahwa pihak konsumen yaitu saksi JEPPY ROSANDI telah melunasi 1 (satu) unit rumah sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), untuk IMB, PBB dan SHM akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya surat pernyataan ini dibuat (28 September 2013).
Pada tanggal 23 Mei 2018 dikeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur Utama PT. CGC yang berisi bahwa penyerahan surat Roya Partial untuk sertifikat dari Bank BTN ke Kantor Notaris RUMIATI LAILA, SH. atas nama JEPPY ROSANDI konsumen Camellia View Blok : B No. 06 akan diserahkan paling lambat 28 Agustus 2013.
Pada tanggal 5 September 2013 dikeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur Utama PT. CGC yang berisi bahwa untuk PBB dan Roya Partial atas SHM asli untuk proses ke Bank BTN akan diserahkan ke Notaris RUMIATI LAILA, SH. paling lambat tanggal 29 Oktober 2013 untuk proses balik nama ke atas nama JEPPY ROSANDI, jika lewat dari tanggal yang dijanjikan, pihak PT. CGC memberikan kompensasi sebesar 0,5 per mil per hari dari harga jual yaitu sebesar Rp 137.500,- (seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per hari.
Pada tanggal 10 Nopember 2014 dikeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur Utama PT. CGC yang berisi bahwa untuk PBB dan Roya Partial atas SHM asli untuk proses ke Bank BTN akan diserahkan ke Notaris RUMIATI LAILA, SH. paling lambat tanggal 30 Juni 2015, mulai bulan Nopember 2014 pihak PT. CGC memberikan kompensasi sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pada tanggal 4 Juni 2015 dikeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur Utama PT. CGC yang berisi bahwa untuk sertifikat rumah atas nama JEPPY ROSANDI konsumen Camellia View Blok : B No. 06 akan diserahkan pada tanggal 30 Oktober 2015, apabila lewat dari tanggal yang dijanjikan, maka PT. CGC akan memberikan kompensasi sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2015, saksi JEPPY ROSANDI menemui terdakwa di Kantor PT. CGC, pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa pihak PT. CGC saat ini belum bisa melunasi hutang di Bank BTN sehingga sertifikat induk yang diagunkan di Bank BTN belum bisa diambil dan sertifikat belum bisa dipecah untuk balik nama.
Bahwa pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 109 tanggal 21 September 2012 di Notaris RUMIATI, saat itu tidak dijelaskan bahwa SHM rumah yang dibeli oleh saksi JEPPY ROSANDI telah diagunkan ke Bank BTN Cabang Palembang dan saksi JEPPY ROSANDI baru mengetahui mengenai hal tersebut sekira 1 (satu) tahun setelah melakukan pelunasan pembelian rumah tersebut yaitu sekitar bulan Maret 2014.
Bahwa hingga saat ini saksi JEPPY ROSANDI belum menerima Sertifikat Hak Milik atas rumah yang sudah dibeli tersebut dan pada tanggal 22 Juni 2016, saksi JEPPY ROSANDI membaca surat kabar Sriwijaya Post pada halaman 9 yang berisi tentang pengumuman dan panggilan terhadap debitur KPR-BTN yang belum melunasi hutangnya ke Bank BTN, pihak Bank BTN memberi waktu tempo 14 (empat belas) hari kepada debitur untuk melunasi hutangnya, apabila dalam tempo tersebut debitur tidak dapat melunasi hutangnya, maka Bank BTN akan melelang ke pihak lain dan pada kolom pengumuman No. 90 tertera nama PT. Citra Graha Cemerlang (CGC) nomor debitur 0801110003556 alamat debitur Jl. Gresik No. 53 RT. 21 RW. 08 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang lokasi Perumahan Camellia View Kota Palembang, sehingga saksi JEPPY ROSANDI menjadi khawatir apabila rumah yang telah dibeli tersebut akan dilelang oleh pihak Bank BTN padahal saksi JEPPY ROSANDI sudah melunasi pembelian rumah tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi JEPPY ROSANDI mengalami kerugian sebesar + Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (2) Jo. Pasal 16 huruf b Undang-Undang RI. Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan pada hari Jum’at tanggal 1 Februari 2019 Nomor Register Perkara PDM-872/Ep.2/02/2019 Terdakwa telah dituntut dengan amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa KUSNI YULI Bin SANAN (Alm) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI. Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar brosur perumahan Camelia View;
Surat pengikatan jual beli nomor 042/SPJB_CV/CGC/IX/2012 tanggal 19 September 2012;
Akta pengikatan jual beli Akta Notaris – PPAT Nomor 109 tanggal 21 September 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tanggal 15 september 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 17 September 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 1 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 22 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 22 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 28 Maret 2013;
Berita acara serah terima kunci nomor 036/BAST/CGC_CV/XII/2012 pada tanggal 22 Desember 2012;
Surat pernyataaan dari PT. CGC pada tanggal 28 maret 2013 yang ditandatangani oleh JUNIARTI;
Surat pernyataan dari PT. CGC pada tanggal 23 Mei 2013 yang ditandatangani oleh KUSNI YULI;
Surat pernyataan dari PT. CGC pada tanggal 5 September 2013 yang ditandatangani oleh KUSNI YULI;
Surat pernyataan dari PT. CGC pada tanggal 10 November 2014 yang ditandatangani oleh KUSNI YULI;
Surat keterangan dari PT. CGC pada tanggal 4 Juni 2015 yang ditandatangani oleh KUSNI YULI;
Foto kopi sertifikat hak milik nomor 6782 Kel. 20 Ilir an. KUSNI YULI;
Foto kopi sertifikat hak milik nomor 754 an. KUSNI YULI;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu JEPPY ROSANDI.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan tanggal 6 Februari 2019 Nomor 1942/Pid.Sus/2018/PN.Plg. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KUSNI YULI BIN SANAN (Alm) tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam keterangan atau iklan atau promosi penjualan barang “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUSNI YULI BIN SANAN (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar brosur perumahan Camelia View;
Surat pengikatan jual beli nomor 042/SPJB_CV/CGC/IX/2012 tanggal 19 September 2012;
Akta pengikatan jual beli Akta Notaris – PPAT Nomor 109 tanggal 21 September 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tanggal 15 september 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 17 September 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 1 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 22 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 22 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 28 Maret 2013;
Berita acara serah terima kunci nomor 036/BAST/CGC_CV/XII/2012 pada tanggal 22 Desember 2012;
Surat pernyataaan dari PT. CGC pada tanggal 28 maret 2013 yang ditandatangani oleh JUNIARTI;
Surat pernyataan dari PT. CGC pada tanggal 23 Mei 2013 yang ditandatangani oleh KUSNI YULI;
Surat pernyataan dari PT. CGC pada tanggal 5 September 2013 yang ditandatangani oleh KUSNI YULI;
Surat pernyataan dari PT. CGC pada tanggal 10 November 2014 yang ditandatangani oleh KUSNI YULI;
Surat keterangan dari PT. CGC pada tanggal 4 Juni 2015 yang ditandatangani oleh KUSNI YULI;
Foto kopi sertifikat hak milik nomor 6782 Kel. 20 Ilir an. KUSNI YULI;
Foto kopi sertifikat hak milik nomor 754 an. KUSNI YULI;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu JEPPY ROSANDI.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Akta permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 13 Februari 2019 berdasarkan akta permintaan banding Nomor 12/Akta.Pid./2019/PN.Plg yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Palembang terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Februari 2019 Nomor 1942/Pid.Sus/2018/PN. Plg. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan baik dan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Februari 2019, sedangkan kepada Penasihat hukum Terdakwa pada tanggal 19 Februari 2019;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 25 Februari 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 27 Februari 2019 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan / diberitahukan dengan baik dan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 Maret 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang, baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang masing-masing untuk Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Februari 2019, sedangkan untuk Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 Februari 2019 terhitung selama 7 (tujuh) setelah diterimanya relaas pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang diajukan oleh Penasihat hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya tertanggal 25 Februari 2019 pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Judex factie telah salah dan keliru dalam pertimbangannya;
Tentang tidak adanya unsur melawan hukum pada perbuatan terdakwa dalam perkara a quo sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, akan tetapi merupakan masalah atau perselisihan perdata yakni sengketa keterlambatan terdakwa dalam menyerahkan SHM kepada saksi korban JEPPY ROSANDI;
Tentang perselisihan Hukum antara Terdakwa dengan saksi korban JEPPY ROSANDI sehubungan dengan penyerahan Sertifikat dalam perkara aquo, sedang ditempu upaya secara perdata (gugatan) di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang;
Tentang saat ini terhadap diri Terdakwa telah diajukan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarata Pusat, pada tanggal 02 Januari 2019, maka secara hukum permasalahan terhadap diri Terdakwa haruslah ditangguhkan dan dilepaskan;
Tentang putusan permohonan Kewajiban Pembayaran Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 Januari 2019, terhadap diri Terdakwa, maka saksi korban JEPPY ROSANDI telah mengajukan Permohonan Pengajuan Tagihan sebagai Kriditur kepada Pengurus KUSNI YULI / Terdakwa (dalam PKPU), dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan yang amarnya adalah sebagai berikut :
Menerima Permohonan banding dari Pemohon banding untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1492/Pid.Sus/2018/PN.Plg. tanggal 6 Februari 2019;
Mengadili Sendiri :
Menyatakan terdakwa YULI BIN SANAN (Alm) tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam keterangan atau iklan atau promosi penjualan barang “ yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa KUSNI YULI Bin SANAN (Alm) dari segala dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan melepaskan Terdakwa KUSNI YULI Bin SANAN (Alm) dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa sampai dengan saat perkara ini diputus Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding ataupun Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1942/Pid.Sus/ 2018/PN.Plg. tanggal 6 Februari 2019, Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama karena sudah memuat dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak ada kesalahan atau penyimpangan dalam penerapan ketentuan hukum acara maupun hukum materiil;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan karena semuanya sudah dipertimbangan dalam persidangan pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan baik dan benar oleh karena itu haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ALTERNATIF PERTAMA Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang berpendapat bahwa pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran bagi Terdakwa agar tidak melakukan tindak pidana yang serupa;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut Hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak melihat adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo pada peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1942/Pid.Sus/2018/PN.Plg. tanggal 6 Februari 2019 yang dimohonkan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, dan tetap berada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1942/Pid.Sus/2018/PN.Plg. tanggal 6 Februari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari ini Rabu tanggal 10 April 2019 oleh kami RUMINTANG, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, dan FIRDAUS,S.H., M.H., dan KUSNAWI MUKHLIS,SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 13 Maret 2019 Nomor 28/PEN.PID/ 2019/PT.PLG. putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 15 April 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu H.NUHARDIN,S.H.,M.H., Panitera Muda Pidana sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA ,
FIRDAUS,S.H.,M.H.,RUMINTANG ,SH.,MH.,
KUSNAWI MUKHLIS. S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
H.NUHARDIN,S.H.,M.H.,.,