-119/ Pid .SUS/ 2015 / PN.Byl
Putusan PN BOYOLALI Nomor -119/ Pid .SUS/ 2015 / PN.Byl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-Maryono Alias Ciut Bin Manto Wiharjo
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Maryono Alias Ciut Bin Manto Miharjo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Denganya “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maryono Alias Ciut Bin Manto Miharjo tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 1(satu) bulan ; 2. Memerintahkan agar lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 3. Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaos lengan pendek pink bergambar kelinci merk “chia-chia”, 1 (satu) buah celana pendek kain warna merah, 1 (satu) buah BH abu - abu gambar kupu kupu dan bunga, 1 ( satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Evercross warna hitam merah dikembalikan kepada saksi korban ****Binti Sahono; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebani Terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah
PUTUSAN
Nomor: 119/ Pid .SUS/ 2015 / PN.Byl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Boyolali yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa: ----------------------------------------------
Nama : Maryono Alias Ciut Bin Manto Wiharjo; ----------------
Tempat lahir : Boyolali; --------------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 28 tahun / 12 Oktober 1987; --------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dukuh Ngampo RT.01 RW. 04 Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali; ----------
Agama : Islam; ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ---------------------------------------------------------
Terdakwa tersebut ditahan oleh: -------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015; -
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan 05 September 2015; -----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 02 September 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015; ------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 08 September 2015 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2015;-------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 08 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 06 Desember 2015; --------------------------------------
Pengadilan Negeri tesebut: --------------------------------------------------------------
Bahwa dalam mengahadapi perkaranya terdakwa Maryono Alias Ciut Bin Manto Miharjo didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Gersom Hanung Utomo, S.H. & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 02 Oktober 2015; ---------
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara;--------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 119/Pen.Pid/2015/PN.Byl Tanggal 8 September 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;----------------------------------------------------------------------------------------
Telah Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor:119/Pen.Pid/2015/PN.Byl Tanggal 8 September 2015 Tentang Hari Sidang; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;--------
Telah memperhatikan dan mencocokkan adanya barang bukti;---------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali yang dibacakan pada persidangan Hari Selasa Tanggal 17 Novembar 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; ------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Maryono als. Ciut Bin Manto Wiharjo melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 81 Ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalan dakwaa Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;-------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maryono als. Ciut bin Manto Wiharjo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dibebani untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah ) subsidair 1(satu) bulan penjara ;---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebuah kaos warna pink merk chia-chia bergambar kelinci, sebuah celana pendek warna merah,sebuah miniset/BH warna abu-abu bergambar kupu-kupu dan bunga dan sebuah celana dalam warna merah serta sebuah HP merk Evercross warna hitam dikembalikan kepada saksi korban Isnainy Siti Nur Aisah Binti Sahono ;------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah)---------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan/pembelaan terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan pada persidangan Tanggal 24 November 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan antara terdakwa dan saksi korban ****telah tejadi persetubuhan dimana saksi korban ****masih berada di bawah umur, namun Kuasa Hukum terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan persetubuhan tersebut di sebabkan adanya tipu muslihat, atau serangkaian kata bohong atau ajakan dari terdakwa. Oleh karena itu Penasehat Hukum berpendapat bahwa tuntutan hukuman kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan di bebani untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara, adalah tuntutan yang sangat berat dan hanya berdasar pada semangat hukum belaka, untuk itu Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar tidak begitu saja mengikuti semangat hukum Jaksa Penuntut Umum untuk Memenuhi target menghukum, tapi lebih mengedepankan dan menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa dengan unsur untuk merehabilitasi dengan menitik beratkan pada unsur reedukatif. Dengan kata lain hukuman yang di jatuhkan bukan karena telah berbuat jahat, tetapi agar jangan diperbuat lagi kejahatanya;---------------------------------------------
Menimbang bahwa Kuasa Hukum terdakwa juga meminta Majelis Hakim untuk memperhatikan dan tidak mengesampingkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa masih muda, terdakwa menjadi tulang punggung untuk membantu orang tuanya, terdakwa berkelakuan baik dan sopan, dan mengatakan terus terang di dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulanginya; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap nota pembelaan Kuasa Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutanya semula dan Kuasa Hukum terdakwa tetap pada nota pembelaannya semula; -----------------------------------------------
Menimbang bahwa di muka persidangan Terdakwa tersebut telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut; ---------------------------------
KESATU :
------------ “ Bahwa ia terdakwa Maryono Als. Ciut bin Manto Wiharjo pada hari Selasa tanggal 21 April tahun 2015 sekira pukul 11.30 WIB, kemudian minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 03.30 WIB, lalu tanggal 3 Mei 2015 sekira pukul 03.30 WIB, tanggal 17 Mei 2015 sekira pukul 03.30 WIB dan hari Minggu tanggal 07 Juni 2015 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di di rumah terdakwa Maryono di Dk. Ngampo Rt. 01 Rw. 04 Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Boyolali, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak bernama ****binti Sahono umur 17 tahun sesuai dengan Akta kelahiran nomor : 3189/1997 yang menyatakan lahir pada tanggal 22 Agustus 1997, untuk melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada kurun waktu mulai tanggal 21 April 2015 sekira pukul 11.30 WIB hingga bulan Juni tanggal 07 Juni 2015 sekira pukul 03.30 WIB, di rumah Terdakwa Maryono Als. Ciut bin Manto Wiharjo, telah membujuk anak dibawah umur atas nama ****binti Sahono, dengan maksud ingin disetubuhi yakni dengan cara pertama Terdakwa Maryono Als. Ciut bin Manto Wiharjo berawal berkenalan melalui Facebook, lalu bertukar nomor HP dan sejak itu anatara korban Isnainy dengan terdakwa Maryono semakin dekat dan akhirnya jadian jadi pacar ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa Tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa Maryono Als. Ciut mengirim SMS ke saksi korban yang isinya meminta saksi korban Isnainy harus datang ke rumah terdakwa Maryono Als. Ciut hari itu juga, kemudian saksi korban Isnainy selesai sekolah pulang Pukul 11.30 langsung menuju rumah terdakwa Maryono dan setelah sampai di tempat tersebut saksi korban Isnainy disuruh masuk ke rumah oleh terdakwa Maryono lalu di ruang tamu oleh terdakwa mempersilahkan saksi korban Isnainy untuk makan dan minum ;
Bahwa setelah selesai makan dan minum lalu saksi korban Isnainy diajak oleh terdakwa masuk ke kamar tersangka Maryono, setelah saksi korban Masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian terdakwa Maryono meminta HP saksi korban untuk di simpan di dalam Almari terdakwa, lalu terdakwa Maryono Als. Ciut memperlihatkan Video Porno di Hpnya, dan saat itu saksi korban langsung kaget karena baru pertama kali melihat Video porno tersebut dan baru pertama kali melihat adegan porno hingga saksi korban mudah sekali dapat terangsang, kemudian perlahan-lahan terdakwa Maryono membuka pakaian saksi korban satu persatu hingga bugil dan setelah itu terdakwa Maryono membuka bajunya sendiri hingga telanjang, lalu saksi korban ditidurkan di tempat tidur setelah itu terdakwa Maryono menindih badan saksi korban di atas tubuhnya sambil menciumi pipi lalu mendarat ke bibir korban dan tangan terdakwa Maryono meremas-remas kedua payudara korban lalu payudara tersebut oleh terdakwa dihisap hingga alat kelamin terdakwa mulai tegang dan kemudian kelamin terdakwa tersebut dimasukkan ke Vagina korban hingga masuk ke dalam Vagina, setelah masuk terdakwa Maryono menggoyang-goyang pantatnya maju mundur hingga klimak hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan Sperma dan dibiarkan masuk dalam Vagina saksi korban, dan setelah terdakwa puas kelamin terdakwa keluar dari Vagina dengan sendirinya lalu terdakwa membersihkan kemaluanya begitu juga saksi korban dan setelah itu keduanya memakai baju masing-masing ;
Bahwa hal tersebut di atas antara Terdakwa Maryono Als. Ciut dan Anak atas nama Isnainy Siti Nur Aisyiah setelah melakukan hubungan intim seperti suami istri untuk yang pertama kali, kemudian mereka melakukan berulang kali hingga kurang lebih sampai 8 kali dan ini dilakukan antara kurun Waktu antara 21 April 2015 hingga 7 Juni 2015 dilakukan di rumah Terdakwa Maryono Als. Ciut di Dk. Ngampo Rt. 01 Rw. 04 Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali pada waktu dini hari yani pukul 3.30 WIB dengan cara yang sama;
Bahwa sejak itu perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di tempat yang sama yakni di rumah terdakwa Maryono di Dk. Ngampo Rt. 01 Rw. 04 Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali yakni dilakukan sejak pertama kali melakukan perbuatan tersebut di hari Selasa 21 April 2015, kemudian minggu tanggal 26 April 2015, lalu tanggal 3 Mei 2015, tanggal 17 Mei 2015 dan yang terakhir hari Minggu tanggal 07 Juni 2015, Akibat perbuatan Tersangka Maryono Als. Ciut tersebut kemaluan pada selaput dara saksi korban mengalami luka lama pada jam 3 dan 9 dan akibat perbuatan tersangka Maryono Als. Ciut tersebut Rahim saksi korban tambah membesar karena hamil 2 bulan sesuai Visum Et Repertum Nomor : 353 / 274 / VII / 2015 / RSUD.BI tertanggal 26 Juni 2015 yang di tanda tangani oleh dr. Haris Sukastyo, Sp.OG atau dokter yang memeriksa.
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------- “ Bahwa ia terdakwa Maryono Als. Ciut bin Manto Wiharjo pada hari Selasa tanggal 21 April tahun 2015 sekira pukul 11.30 WIB, kemudian minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 03.30 WIB, lalu tanggal 3 Mei 2015 sekira pukul 03.30 WIB, tanggal 17 Mei 2015 sekira pukul 03.30 WIB dan hari Minggu tanggal 07 Juni 2015 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di di rumah Terdakwa Maryono di Dk. Ngampo Rt. 01 Rw. 04 Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Boyolali, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak bernama ****binti Sahono umur 17 tahun sesuai dengan Akta kelahiran nomor : 3189/1997 yang menyatakan lahir pada tanggal 22 Agustus 1997, untuk melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada kurun waktu mulai tanggal 21 April 2015 sekira pukul 11.30 WIB hingga bulan Juni tanggal 07 Juni 2015 sekira pukul 03.30 WIB, di rumah Terdakwa Maryono Als. Ciut bin Manto Wiharjo, telah membujuk anak dibawah umur atas nama ****binti Sahono, dengan maksud ingin disetubuhi yakni dengan cara pertama Terdakwa Maryono Als. Ciut bin Manto Wiharjo berawal berkenalan melalui Facebook, lalu bertukar nomor HP dan sejak itu anatara korban Isnainy dengan terdakwa Maryono semakin dekat dan akhirnya jadian jadi pacar ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa Tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa Maryono Als. Ciut mengirim SMS ke saksi korban Isnainy yang isinya meminta saksi korban Isnainy harus datang ke rumah terdakwa Maryono Als. Ciut hari itu juga kalau tidak maka Terdakwa Maryono akan marah-marah dan mengancam akan melukai saksi korban Isnainy dan keluarganya, karena saksi korban Isnainy takut hal tersebut akan terjadi maka saksi korban Isnainy selesai sekolah pulang Pukul 11.30 langsung menuju rumah terdakwa Maryono dan setelah sampai di tempat tersebut saksi korban Isnainy disuruh masuk ke rumah oleh terdakwa Maryono lalu di ruang tamu oleh terdakwa mempersilahkan saksi korban Isnainy untuk makan dan minum ;
Bahwa setelah selesai makan dan minum lalu saksi korban Isnainy diajak oleh terdakwa masuk ke kamar tersangka Maryono, setelah saksi korban Masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian terdakwa Maryono meminta HP saksi korban untuk di simpan di dalam Almari terdakwa, lalu terdakwa Maryono Als. Ciut memperlihatkan Video Porno di Hpnya, dan saat itu saksi korban langsung kaget karena baru pertama kali melihat Video porno tersebut dan baru pertama kali melihat adegan porno hingga saksi korban mudah sekali dapat terangsang, kemudian perlahan-lahan terdakwa Maryono membuka pakaian saksi korban satu persatu hingga bugil dan setelah itu terdakwa Maryono membuka bajunya sendiri hingga telanjang, lalu saksi korban ditidurkan di tempat tidur setelah itu terdakwa Maryono menindih badan saksi korban di atas tubuhnya sambil menciumi pipi lalu mendarat ke bibir korban dan tangan terdakwa Maryono meremas-remas kedua payudara korban lalu payudara tersebut oleh terdakwa dihisap hingga alat kelamin terdakwa mulai tegang dan kemudian kelamin terdakwa tersebut dimasukkan ke Vagina korban hingga masuk ke dalam Vagina, setelah masuk terdakwa Maryono menggoyang-goyang pantatnya maju mundur hingga klimak hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan Sperma dan dibiarkan masuk dalam Vagina saksi korban, dan setelah terdakwa puas kelamin terdakwa keluar dari Vagina dengan sendirinya lalu terdakwa membersihkan kemaluanya begitu juga saksi korban dan setelah itu keduanya memakai baju masing-masing ;
Bahwa hal tersebut di atas antara Terdakwa Maryono Als. Ciut dan Anak atas nama Isnainy Siti Nur Aisyiah setelah melakukan hubungan intim seperti suami istri untuk yang pertama kali, kemudian mereka melakukan berulang kali hingga kurang lebih sampai 8 kali dan ini dilakukan antara kurun Waktu antara 21 April 2015 hingga 7 Juni 2015 dilakukan di rumah Terdakwa Maryono Als. Ciut di Dk. Ngampo Rt. 01 Rw. 04 Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali pada waktu dini hari yani pukul 3.30 WIB dengan cara yang sama;
Bahwa sejak itu perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di tempat yang sama yakni di rumah terdakwa Maryono di Dk. Ngampo Rt. 01 Rw. 04 Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali yakni dilakukan sejak pertama kali melakukan perbuatan tersebut di hari Selasa 21 April 2015, kemudian minggu tanggal 26 April 2015, lalu tanggal 3 Mei 2015, tanggal 17 Mei 2015 dan yang terakhir hari Minggu tanggal 07 Juni 2015, Akibat perbuatan Tersangka Maryono Als. Ciut tersebut kemaluan pada selaput dara saksi korban mengalami luka lama pada jam 3 dan 9 dan akibat perbuatan tersangka Maryono Als. Ciut tersebut Rahim saksi korban tambah membesar karena hamil 2 bulan sesuai Visum Et Repertum Nomor : 353 / 274 / VII / 2015 / RSUD.BI tertanggal 26 Juni 2015 yang di tanda tangani oleh dr. Haris Sukastyo, Sp.OG atau dokter yang memeriksa.------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing masing pada pokonya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Saksi ****Binti Sahono; ----------------------------------------
- Bahwa saksi pernah di periksa pada tingkat penyidikan, dan keterangan saksi tersebut di catat dalam berita acara penyidikan, terhadap keteranan saksi tersebut saksi menyatakan benar dan masih akan menggunakan keterangan tersebut pada persidangan ini; ------------------------------------------ ---------------------
- Bahwa saksi menerangkan ia kenal dengan terdakwa, sejak SMA Kelas 2 sekitar Tahun 2013; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa adalah tetangga saksi, dan saksi kenal denan terdakwa melalui Face Book (FB); ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa adalah pacar saksi; -------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sehari saksi FB an dengan dengan terdakwa selama ½ jam; ----
- Bahwa selain FB an terdakwa dan saksi juga berkomunikasi menggunakan SMS, ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa karena saksi dan terdakwa sering sekali SMS an yang di bicarakan banyak sekali, termasuk cara berhubungan badan atau bersetubuh; -------------
- Bahwa saksi merasa terangsang jika saksi sedang berSMSan dengan terdakwa atau sedang membaca SMS cara berhubungan badan atau bersetubuh;--------------------------------------------------------------- -------------------------
- Bahwa saksi pertama kali disetubuhi oleh terdakwa pada tanggal 21 April 2015, sekira Pukul 11.30 WIB, sepulang dari sekolah di rumah terdakwa;-
- Bahwa persetubuhan antara saksi dan terdakwa terjadi di rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Ngampu, Ngrampe, Desa Kismoyoso Kecamatan Ngempelak Kabupaten Boyolali; -------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada Pukul 09.00 WIB saksi di SMS oleh terdakwa yang isinya meminta saksi datang kerumah terdakwa, dan setelah saksi berada dirumah tedakwa, saksi di beri makan dan minum, lalu saksi diajak masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar saksi diminta untuk menonton Vidio Porno bersama sama dengan terdakwa sebanyak 3 filem, lalu setelah saksi dan terdakwa sama-sama terangsang pakaian saksi dibuka oleh terdakwa dan terdakwa membuka pakaian yang dikenakanya, kemudian saksi diminta untuk tiduran, dan terdakwa memasukan alat kelaminya ke dalam Vagina saksi dan terdakwa naik turun di atas tubuh saksi sampai mengeluarkan air seperma ; ---
- Bahwa saksi bersetubuh dengan terdakwa secara suka rela; ------------------------
- Bahwa terdakwa berjanji kepada saksi jika nanti saksi hamil terdakwa akan bertanggung jawab; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi dan terdakwa melakukan hubngan badan tidak hanya sekali tapi sudah 8 kali; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah merasa takut hamil tapi terdakwa berjanji akan bertanggung jawab; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah menolak berhubungan badan dengan terdakwa tapi terdakwa mengancam saksi akan memberi tahu teman teman saksi jika saksi pernah bersetubuh dengan terdakwa; ------------------------------------------------------
- Bahwa biasanya jika mau berhubungan badan terdakwa membuat janji dengan saksi, terdakwa misscall kepada saksi dan meminta saksi untuk datang kerumah terdakwa; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah datang kerumah terdakwa pada Pukul 3.30 WIB pagi dan saksi pulang setelah selesai Azan subuh; -------------------------------------------------
- Bahwa saksi bersedia berhubungan badan dengan terdakwa pertama kali karena terdakwa meminta saksi membuktika cinta saksi ke terdakwa saat itu terdakwa mengucapkan “kalau kamu cinta padaku buktikan, keperawananmu kasih kesaya”; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa pernah datang kerumah saksi untuk melamar tapi lamaran terdakwa di tolak keluarga saksi; ------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan kemuka persidangan; --
Bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi, terdakwa menyatakan ada sebagaian yang tidak benar keterangan saksi tidak benar, adalah pertama kali melakukan hubungan badan atau bersetubuh adalah pada Pukul 03.00 WIB pagi hari, dan saat nonton filem itu setelah hubungan yang ke 6 kalinya , terdakwa juga tidak pernah mengancam saksi hungan badan terjadi karena suka sama suka, pada saat terdakwa pulang dari rumah saksi ketika terdakwa melamar saksi, ketika terdakwa pulang saksi memegangi tangan terdakwa dan mau ikut pulang kerumah terdakwa, dan terhadap bantahan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi Sahono; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ; ------------------------------------------
- Bahwa keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam BAP ini sudah benar; ------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengenal terdakwa, karena terdakwa tetangga Desa dengan saksi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah ayah kandung saksi korban; --------------------------------------
- Bahwa saksi megetahui jika terdakwa memiliki hubungan dengan saksi korban karena terdakwa datang kerumah saksi untuk melamar anak saksi; -------------
- Bahwa lamaran tersebut saksi tolak karena, usia anak saksi belum cukup dan saksi juga mengingat pesan dari orang tua jika ingin memiliki atau berbesan cari orang tua yang masih lengkap; ---------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa dan rombongan pulang saksi bertanya kepada saksi korban perihal lamaran yang sifatnya tiba-tiba tersebut, akhirnya saksi korban menjelaskan jika saat ini saksi korban sedang hamil karena berhubungan dengan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendengar pengakuan saksi korban saksi membawa saksi korban ke bidan untuk tes kehamilan, dan hasil tes tersebut menyatakan positif saksi korban hamil; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada Hari Minggu Tanggal 21 Juni 2015 saksi dangan beberapa anggota keluarga mendatangi rumah keluarga terdakwa dengan tujuan untuk menolak lamaran dari terdakwa dan keluarganya, serta menyatakan tidak terima terhadap perbuatan terdakwa kepada saksi korban; --
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan kemuka persidangan; ---
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membantah sebagai berikut, saksi pernah mengatakan jika terdakwa bersedia membayar Rp.60.000.000,-, (enam puluh juta) saksi akan mencabut perkara, dan terhadap bantahan terdakwa saksi menyatakan saksi tidak pernah berkata demikan yang benar adalah saksi menunjukan kepada terdakwa pasal-pasal degan ancaman hukuman terkait dengan perbuatan terdakwa kepada saksi korban; ----------------------------------------------
3.Saksi Sularsih Binti Rewanto; --------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik
- Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam BAP ini sudah benar;-------------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah Ibu kandung saksi korban; -----------------------------------------
- Bahwa setahu saksi terdakwa adalah orang yang menghamili saksi korban; ---
- Bahwa terdakwa tidak tahu kapan terdakwa menghamili saksi korban, tapi menurut saksi korban pesetubuhan terjadi pada Tahun 2015 di rumah terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut keteragan saksi korban jika saksi korban tidak mau bersetubuh dengan terdakwa maka terdakwa akan memarahi saksi korban dengan mengucapkan kata kata yang kasar dan kotor; -------------------------------
- Bahwa terdakwa pernah datang melamar kerumah saksi, tapi Saksi Sahono dan saksi tidak bersedia menerima lamaran terdakwa tersebut; -------------------
- Bahwa karena saat ini saksi korban dalam keadaan hamil, jika anak yang ada dalam kandungan saksi korban telah lahir maka saksi dan keluarga akan memelihara anak tersebut; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui jika selama ini saksi korban sering keluar rumah pada malam hari ; -------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan kemuka persidangan; ---
Bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkanya; ---------------------
4. Saksi Sudirman Bin Rewang; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik; --------------------------------------------
- Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam BAP ini sudah benar; -------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ; -----------------------------------------------------
- Bahwa setahu saksi terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Isnainiy; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kapan dan dimana persetubuhan itu terjadi saksi tidak mengetahuinya, yang saksi ketahui jika anak saksi yang bernama Eko melihat saksi Isnainiy masuk kerumah Ciut;----------------------------------------------------------------------------
- Bakwa anak saksi juga pernah mengatakan kepada saksi jika dirinya bertemu dengan terdakwa di warung, dan terdakwa berkata “ Awas kamu kalo bilang sama orang tua Isna tak pukul sama Helem”, dan anak saksi meminta perlindungan kepada saksi karena takut; --------------------------------------------------
- Bahwa posisi rumah saksi dan rumah terdakwa berhadap hadapan; ------------
Bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membantah dirinya tidak pernah mengancam Eko, dan terhadap bantahan terdakwa saksi menyatakan tetap dengan keterangannya; --------------------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi Agus Ariyanto; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengenal terdakwa; -----------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa pernah bekerja dngan saksi; ------------------------------------------
- Bahwa ketika terdakwa masih bekerja di tempat saksi terdakwa pernah mengatakan akan menghamili pacarnya agar orang tua pacarnya setuju;-------
- Bahwa setahu saksi yang akan di hamili adalah Saksi Korban Isna; --------------
- Bahwa saksi mengenal Saksi Korban Isna; -----------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu apakah saat ini saksi korban isna dalam keadaan hamil atau tidak; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengenal orang tua saksi korban Isna ; -------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membantah, dirinya tidak pernah berkata akan menghamili Isna, dan terhadap bantahan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa didalam persidangan terdakwa telah memberi keterangan keterangan yang pada pokonya sebagai berikut;--------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengenal saksi korban; ------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa berpacaran dengan saksi korban sejak Tahun 2013; ---------
- Bahwa awal mula terdakwa mengenal saksi korban adalah melalui F B; -------
- Bahwa agar terdakwa bisa bersetubuh dengan saksi korban terdakwa mengatakan “kalau kamu benar mencintai saya, buktikan berikan keperawanan mu kepada saya”; -------------------------------------------------------------
- Bahwa pertama kali terdakwa melakukan hubungan badan adalah pada Pukul 03.00 WIB pagi, hari dan tanggalnya terdakwa lupa; ----------------------------------
- Bahwa terdakwa pernah melakukan hubungan badan pada siang hari, yakni hubungan badan yang ke 6; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa selama ini jika terdakwa bersetubuh dengan saksi korban selalu dilakukan di rumah terdakwa; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa sebenarnya terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan sudah lebih 8 kali, terdakwa sudah tidak bisa menghitungnya lagi, karena sudah terlalu sering; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa jika terdakwa membuat janji dengan saksi korban terdakwa melakukanya melalui SMS; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa selama ini saksi korban datang sendiri kerumah terdakwa, terdakwa tidak pernah menjemput saksi korban dari rumahnya; ---------------------------------
- Bahwa selama ini jika saksi korban datang ke rumah terdakwa, saksi korban masuk melalui pintu belakang; ----------------------------------------------- ----------------
- Terdakwa pernah membelikan saksi korban baju, karena terdakwa ingin memiliki baju yang sama dengan saksi korban; ------------------------------------------
- Bahwa orang tua saksi korban tidak mengetahui jika terdakwa dan saksi korban memiliki hubungan sepeial; ---------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dan saksi korban menonton vidio porno ketika melakukan hubungan badan atau bersetubuh yang ke 6; -------------------------------------------
- Bahwa ketika menonton vidio porno tersebut terdakwa terangsang, lalu terdakwa dan saksi korban membuka baju masing-masing, terdakwa tidak membukakan baju saksi korban; -------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan atau bersetubuh dirumah terdakwa, orang tua terdakwa tidak mengetahuinya karena sedang tidur; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa mengajukan saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa, di bawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------
1. Saksi Ayugi Rantau Witra; ------------------------------------------------------------
- Bahwa saya sebagai Kadus di Dk.Krasak,Ds.Kismoyoso,Kec.Ngemplak
Boyolali.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya menjabat Kadus sejak taun 2012 sampai dengan sekarang.------
Bahwa benar terdakwa Maryono Als.Ciut Bin Manto Diharjo adalah warga saya.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa datang kerumah dan minta tolong untuk melamar.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar waktu itu pada Bulan Puasa, malam minggu, sehabis magrib.---
Bahwa benar yang mau dilamar seoran anak perempuan bernama Isnainy bertempat tinggal di Grasak,Kismoyoso.---------------------------------------------------
Bahwa saya melamar bersama-sama dengan terdakwa, Mbah Marto kakek terdakwa,Sdr. Edi,Sdr Tomo dan Pak Kabul.---------------------------------------------
Bahwa kami bertemu dengan kedua orang tua Isna dan Kakeknya Isna.-------
Bahwa sebelum melamar sudah ada pemeberitahuan dari pihak keluarga Isna apa belum saksi kurang tahu,karena terdakwa cumaa minta tolong dilamarkan.
Bahwa waktu melamar juru bicaranya adalah saksi sendiri.--------------------------
Bahwa waktu kami melamar belum mendapat jawaban.-------------------------------
Bahwa benar selang satu malam orang tua Isna datang kerumah terdakwa bersama dengan adik- adiknya.--------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi juga ikut menemui tetapi saksi datang terlambat.------------
Bahwa benar kedatangan orang tua Isna yang pada intinya menolak lamaran terdakwa dengan alasan Isna masih kecil dan mau sekolah lagi.------------------
Bahwa saksi kurang tahu Isna sering kerumah terdakwa apa tidak.---------------
Bahwa benar waktu kami mau pulang dari rumah Isna, Isna mau ikut terdakwa, dan katanya mau ikut pulang kerumah terdakwa dan orang tua Isna tidak memperbolehkan.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu lamaran sudah tahu kalau Isna hamil.-----------------------------------
Bahwa keluarga Isna tahu kalau hamil dari saksi, karena setelah akhir lamaran saksi mengatakan kalau Isna sudah hamil.------------------------------------------------
Bahwa benar keluarga terdakwa meminta diselesaikan secara kekeluargaan dan keluarga Isna minta supaya saya memfasilitasi.------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa dilaporkan setelah saksi mengetahui terdakwa dibawa ke Knator Polisi.------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan terhadap keterangan saksi. -----------------------------------------------------
2 Saksi Sukinem ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Isnainy sering datang kerumah saya.---------------------------------------------
Bahwa dengan kedatangan Isna saya pernah bilang” kamu pulang saja nanti dimarahi orang tuamu “ lalu Isna bilang kalau ia suka sama terdakwa.
Bahwa kalau Isna datang kerumah ya kadang ada diluar dan kadang didalam kamar.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Isna dan Terdakwa sudah sering saya ingatkan agar tidak melakukan hubungan suamiisteri tapi mereka tidak mau mendengarkan.----------------------
Bahwa terdakwa adalah anak saksi yang palin kecil.----------------------------------
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah buruh srabutan.-----------------------------------
Bahwa mereka kenal dimana saksi tidak tahu.------------------------------------------
Bahwa saksi sudah tahu kalau Isna sudah hamil, dan sekarang dimana saksi tidak tahu,karena tidak pernah ketemu.----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah datang kerumah keluarga Isna tidak tidak ditemui, yang menemui hanya mertuanya.------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Isna datang kerumah tiap hari.--------------------------------------------
Bahwa benar saya tidak pernah mendampingi mereka.-------------------------------
Bahwa Isna setahu saya datangnya sore hari, kalau malam saya tidak tahu.
Bahwa Isna kalau datang lewat pintu belakang.-----------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan terhadap keterangan saksi. -----------------------------------------------------
Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan dan di perlihatkan Barang Bukti berupa: 1 (satu) buah Kaos lengan pendek pink bergambar kelinci merk “chia-chia”, 1 (satu) buah celana pendek kain warna merah, 1 (satu) buah BH abu abu gambar kupu kupu dan bunga, 1 ( satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Evercross warna hitam merah dan terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah dan patut sehingga dapat dipergunakan oleh penuntut umum untuk menguatkan dakwaanya;------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa didalam persidangan telah dibacakan Visum Et repertum Nomor: 353/274/VII/215/RSUD.BI Tanggal 02 Juli 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut : Hamil 2 bulan; ----------------------------------------------- ---------------------------------
Menimbang bahwa dari keterangan parasaksi, keterangan terdakwa serta alat bukti surat berupa Visum Et Repertum, dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini maka terdapat hal-hal yang bersesuaian satu sama lainnya sehingga diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa mengenal saksi korban; ----------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa berpacaran dengan saksi korban sejak Tahun 2013; -
- Bahwa benar awal mula terdakwa dan saksi korban saling berkenalan adalah melalui FB; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar cara agar terdakwa bisa bersetubuh dengan saksi korban adalah terdakwa mengatakan “Kalau kamu benar mencintai saya, buktikan berikan keperawanan mu kepada saya”; --------------------------------------------------
- Bahwa benar agar persetubuhan anatara terdakwa dan saksi korban tetap terjadi meski terdakwa dan saksi korban tidak terikat dalam pernikahan terdakwa meyakinkan saksi korban jika saksi korban hamil terdakwa siap bertanggung jawab; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa pernah melakukan hubungan badan atau bersetubuh dengan saksi korban pada Pukul 03.00 WIB pagi; --------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa pernah melakukan hubungan badan pada siang hari; --
- Bahwa benar selama ini jika terdakwa bersetubuh dengan saksi korban selalu dilakukan di rumah terdakwa; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa benar sebenarnya terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan sudah lebih dari 8 kali, terdakwa sudah tidak bisa menghitungnya lagi, karena sudah terlalu sering; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar jika terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan saksi korban terdakwa melakukanya melalui SMS; ------------------------------------------------------
- Bahwa benar selama ini saksi korban datang sendiri kerumah terdakwa, terdakwa tidak pernah menjemput saksi korban dari rumahnya; -------------------
- Bahwa benar selama ini jika saksi korban datang ke rumah terdakwa, saksi korban masuk melalui pintu belakang; -----------------------------------------------------
- Terdakwa benar pernah membelikan saksi korban baju, karena terdakwa ingin memiliki baju yang sama dengan saksi korban; -----------------------------------------
- Bahwa benar orang tua saksi korban tidak mengetahui jika terdakwa dan saksi korban memiliki hubungan sepeial; ----------------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa dan saksi korban pernah menonton vidio porno sebelum melakukan hubungan badan atau bersetubuh; ------------------------
- Bahwa benar ketika menonton vidio porno tersebut terdakwa dan saksi korban sama-sama terrangsang, lalu terdakwa dan saksi korban bersetubuh; ------------
- Bahwa benar ketika terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan atau bersetubuh dirumah terdakwa, orang tua terdakwa tidak mengetahuinya karena sedang tidur; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut di atas, Majelis Hakim akan menilai terbukti bersalah atau tidaknya terdakwa melanggar ketentuan pasal yang didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor: REG PERKARA PDM- 22/Boyol/Euh.2/09/2015 telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yakni melanggar Kesatu Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 81 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 14 Tentang Perubahan Atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ------------------
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut disusun secara Alternatif maka dalam hal ini Majelis Hakim diberi Kebebasan dalam menentukan pasal yang paling tepat untuk didakwakan kepada terdakwa, dan jika pasal yang dianggap paling tepat tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan maka mejelis hakim tidak perlu membuktikan pasal selanjutnya atau selebihnya; ------------------------------------------
Menimbang bahwa Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan kesatu penuntut Umum tersebut memuat unsur-unsur sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membjuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Oran lain; ----
Ad. 1. Unsur Setiap Orang; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang dalam hukum pidana adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab serta sehat jasmani dan rohani dan dapat mempertanggungjawabkan terhadap setiap perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Bahwa dalam perkara ini yang dimaksud Setiap Orang adalah terdakwa Maryono Alias Ciut Bin Manto Wiharjo dengan segala identitasnya yang dibacakan dipersidangan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi, selama dipersidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam perkara ini telah terpenuhi; ---------------------------------------
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membjuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Oran lain; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan sengaja disini dapat dimaknai dengan keinsafan terdakwa akan dampak dari perbuatan yang telah dilakukanya, sedangkan Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang lain unsur ini bersifat alternative dengan demikian jika salah satu saja unsur ini telah terbukti maka unsur selebihnya tak perlu di buktikan lagi; ---------------------
Menimbang bahwa kata kata tipu muslihat akan diuraikan sebagai berikut, kata tipu bermakana perkataan atau perbuatan yang tidak jujur (bohong, palsu, kecoh dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau untuk mencari untung. Kata muslihat berarti siasat, atau tehnik (ilmu) memvisualisasikan suatu situasai, dan lajimnya sifat dari muslihat ini sangat halus , dengan demikian kata-kata menggunakan Tipu Muslihat dapat juga dimaknai mengakali atau memperdayakan (Kamus Besar bahasa Indonesia selanjutnya akan di tulis KBBI) ; -------------------------------------
Menimbang bahwa kata serangkaian kebohonagan dimaknai perbuatan atau perkataan yang dilakukan secara terus menerus namun si pelaku melakukannya dengan kebohongan atau tidak jujur palsu dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali atau mencari keuntungan dan tindakan ini biasanya dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Kerugian ini bisa saja berbentuk materiil atau yang bersifat apsterak; ------------------------------------
Menimbang bahwa kata membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan KBBI adalah berusaha meyakinkan anak bahwa yang dikatakannya benar dengan tujuan untuk memikat hati, menipu, merayu dan sebagainya agar anak tersebut bersedia melakukan persetubuhan; --------------
Menimbang bahwa dari uraian makna kalimat-kalimat yang terdapat dalam unsur pasal ini dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan majelis hakim berpendapat bahwa telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dan saksi korban hal tersebut telah diungkapkan oleh saksi korban, terdakwa dan juga telah dikuatkan oleh hasil Visum Et Repertum No.353/274/VII/2015/RSUD.BI tertanggal 02 Juli 2015 dengan kesimpulan saksi korban telah hamil 2 bulan, dengan demikian kehamilan yang tejadi terhadap saksi korban adalah akibat dari persetubuhan yang dilakuakan antara terdakwa dan saksi korban telah pula diakui oleh saksi korban dan terdakwa dimuka persidangan; --------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa dan saksi korban telah saling berkenalan sejak tahun 2013 dan dilanjutkan dengan berkomunikasi secara terus menerus secara tatap muka, atau pun melalui media Hand Pone (bicara langsung, SMS) , FB, dan selama berkomunikasi ini lah terjadi perbuatan yang bersifat tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau pun membujuk anak melakukan persetubuhan dengan terdakwa, hal tersebut dapat dilihat dari keterangan saksi korban yang tidak dibantah dan dari keterangan terdakwa sendiri. Bahwa selama berkomunikasi dengan menggunakan Hend pone terdakwa dan saksi korban sering membicarakan cara cara bersetubuh, menonton Vidio Porno, hingga mebuat saksi korban yang masih berusia di bawah umur menjadi terangsang, hal tersebut di tandai dengan keluarnya cairan himen (cairan putih bening penanda vagina siap penetrasi) dari vagina saksi korban ketika saksi korban sedang berbicara atau sms dengan terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa komunikasi antara terdakwa dan saksi korban yang terjadi dilakukan secara rutin, dan dalam komunikasi tersebut terdapat perbuatan yang dampaknya dapat membuat rangsangan sexsual atau birahi pada saksi korban hingga pada akhirnya terjadi persetubuhan antara saksi korban dan terdakwa, dan pada saat saksi korban merasa takut atau khawatir jika persetubuhan yang dilakukannya bersama terdakwa mengakibatkan kehamilan terdakwa menyatakan siap bertanggung jawab jika nanti saksi korban hamil dengan menikahi saksi korban, bujukan atau usaha dari terdakwa yang sifatnya meyakinkan saksi korban inilah yang mengakibatkan persetubuhan antara terdakwa dan saksi korban terjadi secara berulang ulang; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa kata kata yang diucapkan terdakwa “Kalau kau benar mencinati saya, buktikan berikan perawanmu kepada saya” menurut Pendapat Majelis Hakim merupakan Tipu Muslihat, Atau Membujuk Anak agar dapat bersetubuh dengan terdakwa sebagaiman telah diuraikan diatas, padahal terdakwa mengetahui jika persetubuhan tersebut tidaklah boleh terjadi mengingat saksi korban adalah anak yang masih di bawah umur, saksi korban dan terdakwa juga tidaklah terikat dalam ikatan perkawinan; ------------------------
Menimbang bahwa terhadap perbedaan keterangan dari saksi korban dan keterangan terdakwa terkait berapa kali terdakwa dan saksi korban bersetubuh sebagaimana dijelaskan saksi korban yang menyatakan telah 8 kali berhubungan badan dengan terdakwa, sedangkan terdakwa menyatakan peretubuhan yang dilakukan antara tedakwa dan saksi korban jumlahnya lebih dari 8 kali terdakwa sudah tidak dapat mengingat lagi karena sudah terlalu sering bersetubuh dan tidak lagi dapat dihitung Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah sesuatu yang sifatnya dapat mengaburkan atau membuat tidak jelas peristiwa pidana yang terjadi, dalam hal ini cukup jelas telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dan saksi korban di kediaman terdakwa yakni di Dukuh Ngampo RT. 01 RW 04 Desa Kismoyoso Kecamatan Ngempelak Kabupaten Boyolali, sementara saksi korban saat persetubuhan terjadi berusia 17 Tahun; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur kedua Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Oran lain dalam pasal ini telah terpenuhi;-----
Menimbang bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur yang terdapat dalam dakwaan Penuntut umum maka oleh karenanya perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap uraian Tuntutan Penuntut Umum yang telah di bacakan dimuka Persidangan pada Hari Selasa Tanggal 18 Nopember 2015 pada pokoknya menyatakan terdakwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang telah pula dibantah oleh Kuasa Hukum terdakwa dengan Nota Pembelaan secara tertulis Hari Selasa Tanggal 24 November 2015 pada pokoknya sebagai berikut antara terdakwa dan saksi korban ****telah tejadi persetubuhan dimana saksi korban ****masih berada di bawah umur, namun Kuasa Hukum terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan persetubuhan tersebut di sebabkan adanya tipu muslihat, atau serangkaian kata bohong atau ajakan dari terdakwa terhadap nota pembelaan Kuasa Hukum terdakwa Majelis Hakim akan mengambil alih uraian unsur pasal Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang lain sebagimana terurai diatas; ---------------------------
Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan berlangsung, Majelis Hakim telah tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan atas diri terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan harus pula dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini; -------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya biaya perkara tersebut akan disebutkan dalam amar perkara ini;-----------------------------
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan kepadanya lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalaninya. Maka sepatutnya menurut hukum Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta memerintahkan pula agar pidana yang akan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan; ----------
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaos lengan pendek pink bergambar kelinci merk “chia-chia”, 1 (satu) buah celana pendek kain warna merah, 1 (satu) buah BH abu abu gambar kupu kupu dan bunga, 1 ( satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Evercross warna hitam mengingat proses pemeriksaan perkara telah selesai dilakukan maka majelis hakim berpendapat telah tepat dan adil barang bukti tersebut dikembalikan dari barang tersebut disita; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------------
Hal-hal yang Memberatkan: ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa membuat saksi korban hamil ; ----------------------------------------
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi; ------------------------------------------
Hal-hal yang Meringankan: ----------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan; ------------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------------
Mengingat , Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Maryono Alias Ciut Bin Manto Miharjo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Denganya “; ---------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maryono Alias Ciut Bin Manto Miharjo tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 1(satu) bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaos lengan pendek pink bergambar kelinci merk “chia-chia”, 1 (satu) buah celana pendek kain warna merah, 1 (satu) buah BH abu - abu gambar kupu kupu dan bunga, 1
( satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Evercross warna hitam merah dikembalikan kepada saksi korban ****Binti Sahono; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.---------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah);
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada Hari Senin Tanggal 30 Nopember 2015 oleh kami Ida Ratnawati, S.H,.M.H. sebagai Ketua Majelis, Yulia Susanda, S.H. M.H. dan Mochammad Jauhari S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal, 1 Desember 2015, oleh Ketua majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim anggota, dibantu Y.M. Enny Hartiastuti, Panitera Pengganti serta dihadiri pula Sri wahyuningsih, S.H. Penuntut Umum, Kuasa Hukum terdakwa dan Terdakwa ; -----------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Yulia Susanda, S.H.,M.H. Ida Ratnawati, S.H., M.H
Mochammad Jauhari S.H.
PANITERA PENGGANTI
Y.M. Enny Hartiastuti