54/Pid.Sus/2014/PN.TLI.
Putusan PN TOLI TOLI Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN.TLI.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rusli Anggu alias Rusli A. Laindjong
HUKUM
P U T U S A N
Nomor: 54/Pid.Sus/2014/PN. TLI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tolitoli yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilu pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
-
Nama lengkap : Rusli Anggu alias Rusli A. Laindjong; Tempat lahir : Kamalu; Umur/tanggal lahir : 51 tahun/10 Juli 1963 Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun II Taring, Desa Kamalu, Kec Ogodeide, Kabupaten Tolitoli; Agama : Islam; Pekerjaan : Kepala Desa Kamalu;
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh penasehat hukum;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor: 59/07/Pen.Pid/2014/PN. Tli. tanggal 7 Mei 2014 tentang Penunjukan Hakim Majelis dan Panitera yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca dan mempelajari Berita acara pemeriksaan pendahuluan tingkat penyidikan dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 12 Mei 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG bersalah melakukan “tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih, melanggar Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD., sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa :
(satu) Lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG Nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
3 (tiga) Lembar daftar hadir TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
16 (enam belas) Lembar daftar pemilih tetap (model A.3.KPU) TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
1 (satu) Lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. SADDING Nomor urut 142 (seratus empat puluh dua) TPS 3 (dua) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
2 (dua) Lembar daftar hadir TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
13 (tiga belas) Lembar daftar pemilih tetap (model A.3.KPU) TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
Di kembalikan kepada yang berhak.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar replik secara lisan dari Penuntut Umum dan duplik secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tolitoli atas dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: P.sus- 01/ EPL/05/Tli/2014 tanggal 6 mei 2014 yang berbunyi sebagai berikut;
Bahwa terdakwa RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2014, bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 (tiga) di Dusun Kumbung Desa Kamalu Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih ”. Yang dilakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Pada pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 ketika dilaksanakan sebagai Hari Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara yang dilaksanakan oleh KPPS sebagaimana di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada bagian Lampiran angka 10.2, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar pada jam 11.00 wita bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 (dua) di Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide juga ketika dilakukan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu DPR, DPD dan DPRD, terdakwa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 (dua) di Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli tersebut untuk ikut memberikan suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat di TPS 2 Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dengan Nomor Urut 175 (seratus tujuh puluh lima) dimana saat itu terdakwa juga memiliki Surat Pemberitahuan pemungutan suara model C6 untuk memilih di TPS 02 Desa Kamalu, selanjutnya terdakwa di arahkan oleh petugas KPPS untuk mendapatkan Surat Suara sebanyak 4 (empat) lembar / DPR RI, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota yang sudah di tanda tangani oleh Ketua KPPS TPS 02, kemudian terdakwa segera menuju ke salah satu bilik untuk melakukan pencoblosan suara suara tersebut, selanjunya terdakwa segera memasukkan 4 (empat) lembar Surat Suara yang telah di coblos oleh terdakwa tersebut ke tempat kotak suara, namun saat keluar dari ruangan TPS 02 tersebut terdakwa tidak memasukkan salah satu jari tangannya pada botol tinta Pemilu yang telah di sediakan. Selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju kearah Dusun Kumbung Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 (tiga) dan sekitar jam 13.00 wita terdakwa sampai di TPS 03 Dusun Kumbung Desa Kamalu tersebut, selanjutnya terdakwa langsung memasuki ruangan TPS 03 tersebut kemudian terdakwa menuju ke meja Ketua KPPS TPS 03 untuk meminta 4 (empat) lembar Surat Suara / DPR RI, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota yang sudah di tanda tangani oleh Ketua KPPS TPS 03 namun saat itu terdakwa sempat di cegah oleh anggota KPPS karena ketika di periksa terdakwa tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Model C6 untuk memilih di TPS 03 Desa Kamalu dan selain itu saat itu terdakwa juga terdaftar sebagai pemilih an. SADING berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C 6 an. SADDING dengan Nomor Urut 142 (seratus empat puluh dua) TPS 03 (tiga) Dusun Kumbung Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli yang saat itu tidak dapat hadir karena dalam keadaan sakit, selanjutnya terdakwa yang tetap memaksa untuk melakukan pemilihan di TPS 03 sehingga anggota KPPS TPS 03 tidak berani mencegah perbuatan terdakwa lagi dan selanjutnya terdakwa langsung menuju kearah bilik untuk melakukan pencoblosan suara kemudian setelah itu terdakwa menuju kearah tempat kotak suara dan terdakwa memasukkan 4 (empat) lembar surat suara tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke tempat botol tinta Pemilu dan memasukkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta Pemilu tersebut dan terdakwa menuju untuk pulang ke rumahnya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya serta terdakwa tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan, saksi-saksi mana pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut;
Saksi TASARIF SOFIAN AJIRMAN, ST Alias SOFIAN.
Bahwa telah terjadi peristiwa pecoblosan surat suara sebanyak 2 (dua) kali di 2 (dua) TPS yang berbeda yang dilakukan oleh terdakwa yakni dari temuan Panwaslu yang berada di Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli ;
Bahwa kejadian pencoblosan surat suara sebanyak 2 (dua) kali di 2 (dua) TPS berbeda terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar Jam 11.00 Wita bertempat di TPS 2 (dua) dusun II Taring dan sekitar Jam 13.00 Wita bertempat di TPS 3 (tiga) dusun III Kumbung Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli ;
Bahwa pelakunya adalah terdakwa yang berstatus sebagai kepala Desa kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa terdakwa melakukan pencoblosan pertama di TPS 02 Dusun Taring Desa Kamalu dan pencoblosan yang kedua di TPS 03 dusun Kumbung desa kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa saksi membuat laporan Polisi di Kantor Polres Tolitoli sehubungan dengan jabatan saksi yakni selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) kab. Tolitoli ;
Bahwa saksi pada tanggal 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan oleh KPPS diatur dalam PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, penyelenggaraan pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 ;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung saat terdakwa melakukan pencoblosan di TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) tersebut saat itu, dan saksi mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan Laporan resmi dari Panitia Pengawas ( Panwas ) kecamatan Ogodeide yakni Lelaki HARTAWARMAN ;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut untuk TPS 02 yakni saksi PARNO selaku ketua KPPS, saksi YULIANI bertindak membantu ketua menulis surat suara dan saksi PADAMASI selaku petugas Pam TPS yang diminta membantu menjaga botol tinta dan untuk TPS 03 yakni saksi YAHYA selaku ketua KPPS, lelaki MOH. AMIN selaku pencatat daftar hadir yang akan memilih dan saksi FAUZIAH yang bertindak menjaga kotak suara serta saksi DARWIS yakni anak dari saksi SADDING dimana surat panggilan miliknya yang digunakan oleh terdakwa dimana waktu itu saksi SADDING tidak menggunakan haknya dikarenakan sedang sakit ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa sehingga terdakwa melakukan pencoblosan di TPS sebanyak 2 ( dua ) kali ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa mempunyai hak pilih yakni di TPS 02 dan bukan di TPS 03 ;
Bahwa saksi berdasarkan keterangan saksi-saksi di TPS 02 bahwa terdakwa tidak sempat memasukkan salah satu jarinya didalam botol tinta ;
Bahwa ketua KPPS TPS 03 bersama anggota lainnya sudah sempat melarang dan mencegahnya akan tetapi, terdakwa tetap bersikeras untuk mencoblos dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka permintaan dari terdakwa tersebut dipenuhi dan waktu itu terdakwa menggunakan surat panggilan ( Model C-6) milik dari saksi SADDING yang saat itu sedang sakit sehingga tidak dapat hadir di TSP 03 ;
Bahwa saksi memiliki bukti-bukti yang diserahkan dari Panwas kecamatan Ogodeide berupa surat panggilan ( Model C6 ) milik terdakwa dan milik saksi SADDING, Daftar hadir dari TPS 02 dan TPS 03, Daftar pemilih tetap dari TPS 02 dan TPS 03, Potongan tanda terima dari C-6 milik terdakwa dan saksi SADDING ;
Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut, saksi belum pernah memanggil terdakwa dan anggota panwas kec. Ogodeide yakni lelaki HARTAWARMAN sudah sempat menemui untuk minta klarifikasi akan tetapi yang bersangkutan membantahnya dan membuat surat pernyataan yang berisi bahwa terdakwa hanya mencoblos 1 ( satu ) kali saja di tps 02 ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan seluruhnya dan tidak keberatan;
Saksi PADAMASI AMLAN Alias PADAMASI Alias PADA.
Bahwa Saksi menerangkan saksi selaku anggota KPPS di TPS 02 yang berada di Dusun II Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Tolitoli ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku anggota KKPS 7 di TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Tolitoli adalah sebagai penjaga tinta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 atau orang yang menyuruh atau memerintahkan kepada wajib pilih yang sudah melaksanakan pencoblosan di TPS 2 Desa Kamalu berada di pintu keluar TPS 2 Desa Kamalu.
Bahwa jumlah anggota KPPS di TPS 02 dusun II Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Tolitoli sebanyak 7 (tujuh) orang Yaitu sebagi berikut : , saksi PARNO selaku Ketua KPPS di TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu, Lelaki BAHARUDDIN selaku anggota KPPS di TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu, saksi YULIANI selaku anggota KPPS di TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu, Lelaki ABDULLAH A.NANI selaku anggota KPPS di TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu, Lelaki MUNAFRI selaku anggota KPPS di TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu, Lelaki AMRAN selaku Aanggota KPPS di TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu, saksi PADAMASI (saya) selaku anggota KPPS di TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu.
Bahwa Pemungutan suara dalam rangka Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD di TPS 2 Dusun II Taring Desa Kamalu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 mulai jam 07.00 Wita sampai dengan jam 13.43 Wita di Balai Desa Kamalu ;
Bahwa jumlah DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) di TPS 02 berjumlah 332 (Tiga ratus tiga puluh dua) orang ;
Bahwa terdakwa adalah Kepala Desa Kamalu Kec.Ogodeide Tolitoli ;
Bahwa terdakwa terdaftar atau tercatat di DPT TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Kab.Tolitoli dengan nomor urut DPT 175 (seratus tujuh puluh lima) ;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kamalu memiliki surat pemberitahuan pemungutan suara ( model C-6 ) untuk memilih di TPS 02 Desa Kamalu ;
Bahwa saksi melihat secara langsung ketika terdakwa selaku kepala Desa Kamalu datang ke TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Tolitoli melaksanakan pencoblosan surat suara Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku anggota KKPS 7 ( Tujuh ) di TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu sebagai penjaga tinta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 atau orang yang menyuruh atau memerintahkan kepada wajib pilih yang sudah melaksanakan pencoblosan di TPS 2 untuk mencelupkan salah-satu jarinya yang berada di pintu keluar TPS 2 Desa Kamalu tidak saksi laksanakan sampai dengan selesai karena saksi disuruh atau diperintahkan oleh ketua KPPS TPS 2 Desa Kamalu yaitu saksi PARNO untuk menjaga kotak suara ;
Bahwa saksi tidak melaksanakan sampai dengan selesai tugas pokok saksi selaku KPPS 7 yang menjaga tinta Pemilu atau orang yang ditugaskan untuk mencelupkan salah-satu jari kepada wajib pilih yang telah melaksanakan pencoblosan di TPS 2 desa Kamalu karena saksi menggantikan jabatan atau posisi lelaki AMRAN di KPPS 6 di TPS sebagai penjaga kotak suara ;
Bahwa lelaki AMRAN adalah anggota KPPS 6 di TPS 2 tugas pokoknya adalah menjaga kotak suara saat berlangsungnya pemungutan suara. selanjutnya sehingga lelaki AMRAN tidak melaksanakan tugas pokoknya sebagai penjaga kotak suara saat berlangsungnya pemungutan suara disebabkan karena lelaki AMRAN dipanggil oleh Ketua KPPS TPS 2 Desa Kamalu untuk membantu penulisan surat suara di meja Ketua KPPS saat itu situasi di TPS 2 yakni warga yang berhak untuk melakukan pencoblosan sudah semakin banyak berdatangan di TPS 2 ;
Bahwa yang menggantikan posisi saksi sebagai orang yang menjaga tinta pemilu atau orang yang menyuruh kepada wajib pilih yang selesai melaksanakan pencoblosan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 adalah salah-seorang petugas Linmas (keamanan) yang bernama lelaki HARJAN berada di pintu keluar TPS ;
Bahwa saksi menjaga tinta Pemilu di pintu keluar TPS 2 Desa Kamalu selama 1 (satu) jam yaitu dari jam 07.00 Wita sampai dengan jam 08.00 Wita ;
Bahwa KPPS di TPS 2 yang berada di pintu masuk adalah Lelaki ABDULLAH bersama dengan petugas Linmas lelaki ALANDINO ;
Bahwa awal mulanya saksi berada di dalam TPS 2 Desa kamalu saat terjadinya pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar jam 07.00 Wita sampai dengan jam 13.43 Wita di Balai Desa Kamalu, saksi berada di pintu keluar sebagai orang yang menjaga tinta atau menyuruh kepada wajib pilih untuk mencelupkan salah-satu jarinya di tinta, sekitar jam 11.00 Wita terdakwa datang ke TPS 2 Desa Kamalu dengan menggunakan baju dinas kepala desa warna hijau saat itu saksi sudah berada di kotak suara, / kemudian terdakwa masuk ke dalam TPS 2 Desa Kamalu melewati pintu keluar TPS 2, berdiri sejenak sambil mengobrol atau berbincang-bincang dengan petugas Linmas yang bernama lelaki HARJAN dan petugas pengamanan dari Kepolisian berlangsung sekitar 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa berjalan melewati saksi yang berada di kotak suara menuju ke meja Ketua KPPS TPS 2 dan meminta surat suara kepada anggota KPPS lelaki BAHARUDDIN, setelah itu terdakwa diberikan surat suara sebanyak 4 (empat) lembar/DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota yang sudah ditanda tangani oleh Ketua KPPS TPS 2, kemudian terdakwa berjalan menuju bilik suara dan melakukan pencobolosan dui salah-satu bilik suara paling berdekatan dengan lelaki MUNAFRI, setelah terdakwa melakukan pencoblosan, kemudian terdakwa menuju ke kotak suara yang berdekatan dengan saksi, surat suara sebanyak 4 (empat) lembar masing-masing dimasukkan oleh terdakwa sesuai dengan aturan, selanjutnya terdakwa berjalan melewati arah depan saksi menuju ke arah pintu keluar, saat itu saksi tidak melihat terdakwa memasukkan salah-satu jarinya di botol tinta Pemilu karena saat itu saksi membantu memasukkan surat suara ke kotak suara yang disediakan disebabkan banyak warga yang sudah tua tidak sesuai lipatan surat suaranya, setelah itu saksi sudah tidak terdakwa ;
Bahwa Kepala Desa Kamalu telah melakukan pencoblosan sebanyak 2 (dua) kali di TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu kemudian di TPS 03 Dusun Kumbung Desa Kamalu yaitu pada saat dilaksanakan perhitungan suara di PPK Ogodeide melalui ketua KPPS TPS 02 saksi PARNO pada hari Jum’at dan tanggal 11 April 2014 sekitar jam 11.00 Wita di dalam kantor Kecamatan Ogodeide (PPK) yang menyampaikan bahwa pak kepala desa Kamalu telah melakukan pencoblosan sebanyak 2 (dua) kali ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Model C6) an.RUSLI ANGGU Alias RUSLI A.LAINDJONG nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) TPS 2 (Dusun Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Kab.Tolitoli adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 an. Saksi menerangkan bahwa dengan nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) di TPS 2 Desa Kamalu dan terdapat tulisan tangan yang telah ditulis oleh anggota KPPS TPS 2 Desa Kamalu an.ABDULLAH.A
3 (tiga) lembar Daftar hadir TPS 2 (dua) Dusun Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Kab.Tolitoli adalah Daftar hadir di TPS 2 Desa kamalu Kec.Ogodeide Tolitoli yang dicatat oleh anggota KPPS an.lelaki ABDULLAH.A.
16 (enam belas) lembar Daftar Pemilih tetap / DPT (model A.3.KPU) TPS 2 (Dua) Dusun Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Kab.Tolitoli yang jumlah DPT keseluruhan sebanyak 332 (tiga ratus tiga puluh dua) dan pada nomor urut 175 (Seratus tujuh puluh lima) terdapat nama RUSLI ANGGU adalah Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan oleh KPU dalam rangka Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 untuk TPS 02 Desa Kamalu Dusun II Taring Kec.Ogodeide Kab.Tolitoli
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi YAHYA Alias BAPAKNYA IKI.
Bahwa terjadi pelanggaran Pemilu tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar jam 11.00 wita di TPS 2 ( Dua) dan sekitar jam 13.00 wita di TPS 3 ( Tiga ) Desa Kamalu kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa kejadian tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar jam 14.00 wita di PPS desa Kamalu, dimana pada saat itu saksi diundang untuk menanda tangani Berita Acara di PPS, dan ada seorang petugas keamanan menanyakan kepada saksi perihal apakah benar pak Kepala Desa juga memilih di TPS 3, dan saat itu saksi iyakan sehingga dari situlah saksi mengetahui bahwa pak Kepala Desa Kamalutelah mencoblos di 2 ( dua ) TPS berbeda di desa Kamalu ;
Bahwa Yang telah melakukan pencoblosan 2 ( dua ) kali, di 2 ( dua ) TPS berbeda di desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli adalah terdakwa yang juga adalah Kepala Desa Kamalu ;
Bahwa cara terdakwa yang juga adalah Kepala Desa Kamalu melakukan pencoblosan di TPS 2 ( dua ) desa Kamalu adalah dengan menggunakan Surat Panggilan ( C6 ) atas namanya sendiri, kemudian terdakwa juga melakukan pencoblosan di TPS 3 ( tiga ) dengan menggunakan Surat Panggilan ( C6 ) namun atas nama saksi SADDING yang pada saat hari pencoblosan tidak datang karena sakit ;
Bahwa saat itu saksi berada di TPS 3 ( tiga ) karena saksi menjabat sebagai Ketua KPPS di dusun Kumbung desa kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saksi untuk melakukan pengawasan jalannya pencoblosan saat itu ;
Bahwa menurut Ketua PPS, semua KPPS di desa Kamalu ada SK ( Surat keputusan ) dari KPU Kabupaten Tolitoli, namun tidak diserahkan kepada saksi ;
Bahwa saksi melihat secara langsung, yaitu dimulai dari terdakwa menerima 4 ( empat ) lembar surat suara dan membawanya ke bilik suara untuk dicoblos sampai pada saat terdakwa memasukkan ke-4 lembar suara tersebut kedalam kotak yang ditentukan. Dan jarak antara dengan posisi pada saat terdakwa masuk kedalam bilik suara kemudian keluar dari dalam bilik dan memasukkannya lagi kedalam kotak suara yang ditentukan sekitar 3 ( tiga ) meter saja sehingga saksi dengan sangat jelas melihatnya ;
Bahwa yang jelas semua anggota KPPS melihat pada saat saat terdakwa datang hingga melakukan pencoblosan di TPS 3 ( tiga ) di dusun Kumbung desa Kamalu kec. Ogodeide kab. Tolitoli, yaitu : Lelaki TULA,perempuan NUR ENDANG, saksi M. AMIN, saksi FAUZIAH, SURYANI, lelaki HARTAWARMAN, petugas Pam TPS dan warga masyarakat di dusun Kumbung karena saat itu situasi masi ramai ;
Bahwa yang mencatat daftar hadir para wajib pilih yang datang ke TPS 3 ( tiga ) yang menggunakan hak pilihnya pada saat itu adalah saksi M. AMIN ;
Bahwa sesuai DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) di TPS 3 ( Tiga ) di dusun Kumbung desa Kamalu kec. Ogodeide kab. Tolitoli jumlahnya ada 256 ( dua ratus lima puluh enam ). Sedangkan wajib pilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya pada saat itu hanya 183 ( seratus delapan puluh tiga ) yang terdiri dari laki-laki 106 ( seratus enam orang ), dan perempuan 77 ( tujuh puluh tujuh orang ) ;
Bahwa terdakwa Tidak terdaftar di DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) TPS 3 ( Tiga ) di dusun Kumbung desa Kamalu kec. Ogodeide kab. Tolitoli ;
Bahwa alasan saksi sehingga terdakwa pada akhirnya juga tetap bisa melakukan lagi pencoblosan di TPS 3 ( tiga ) saat itu adalah menurut terdakwa bahwa saat itu sudah menunjukkan hampir jam 13.00 wita dimana batas waktu pencoblosan akan berakhir sehingga terdakwa tidak memiliki waktu yang cukup untuk mencoblos di TPS 2 ( dua ) sedangkan jarak ke TPS 2 ( dua ) cukup jauh, kemudian pada semua jari-jari tangan terdakwa tidak terdapat tinta yang menunjukkan yang bersangkutan sudah pernah melaksanakan hak pilihnya/pencoblosan di TPS lain, kemudian sebelumnya antara saksi dan terdakwa sempat bersitegang di TPS 3 ( tiga ) perihal terdakwa tetap memaksa agar bisa mencoblos, kemudian setahu saksi, terdakwa tersebut orangnya arogan sehingga saksi lebih memilih mengalah dari pada ribut karena kalau sampai saksi terpancing emosi juga saat itu maka pastilah pelaksanaan pemungutan suara akan kacau/tidak terlaksana seperti jadwan yang ditentukan, dan terakhir saksi merasa terdakwa lebih paham tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan saksi juga menyadari saksi tidak terlalu paham aturan main di TPS sehingga saksi memilih mengalah saat itu ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai ketua KPPS adalah menyampaikan hari pemungutan suara kepada warga saksi di Masjid, mengantar surat Undangan kepada wajib pilih, mengadakan pemungutan suara sekaligus perhitungan surat suara termasuk menanda tangani Berita Acara – Berita Acara, menyiapkan TPS, menjelaskan tata cara pencoblosan kepada wajib pilih dan terakhir menyerahkan semua Logistik pemilu ke PPS ;
Bahwa pada saat jam menunjukkan sekitar jam 12.45 wita, terdakwa yang saat itu menggunakan pakaian dinas mendatangi meja saksi duduk dan bilang “ Bolehkan pak dusun saya memilih disini ? dan saksi jawab “ boleh. Mana C6 nya ? “ setelah itu terdakwa menjawab “ saya tidak dapat “ dan saksi tanya lagi “ mana KTP nya ? “ selanjutnya saksi lihat terdakwa merogoh saku belakangnya dan saksi Tanya lagi “ betulkah bapak belum memilih di Kamalu ? “ dan terdakwa menjawab “ belum “ sambil mengangkat kedua telapak tangannya dan diperlihatkan kepada saksi untuk meyakinkan saksi bahwa dijari tangannya belum terdapat tinta. Mendengar jawaban terdakwa, selanjutnya saksi mengarahkannya ke KPPS IV ( yang bertugas mencatat pemilih yang menggunakan hak pilihnya ). Tidak lama berselang terdakwa mendatangi saksi lagi dan berdiri dihadapan saksi dan bilang “ Bikinkan saya “ ( yang maksud terdakwa adalah bikinkan saksi C-6 ). Namun saat itu saksi jawab “ maaf pak. Bapak tidak terdaftar di DPT TPS 3 ( tiga ) “. Kemudian terdakwa sambil bersuara memaksa saksi bilang lagi “ cari yang kosong “ ( yang dimaksudkan adalah carikan C-6 yang tidak datang orangnya ) dan sambil berdiri saksi jawab “ tidak bisa pak “ karena saat itu saksi melihat terdakwa sudah mulai emosi dan nada suaranya sudah naik. Kemudian terdakwa bilang lagi dengan nada emosi “ isi jo itu “ sambil memegang 1 ( satu ) lembar surat suara warna biru untuk DPRD Provinsi dan 1 ( satu ) lembar surat suara warna hijau untuk DPRD Kabupaten. Namun saat itu saksi langsung bilang “ maaf pak. Pemilu kali ini 4 paket surat suara “. Karena saksi merasa ditekan-tekan terus oleh terdakwa, saksi geser 2 ( dua ) surat suara yang belum dipegang oleh terdakwa saat itu, Dan setelah itu terdakwa mengambil 4 ( empat ) lembar surat suara dan masuk kebilik suara yang tengah dan melakukan pencoblosan, sedangkan saksi mendekati KPPS IV atas nama saksi M. AMIN dan memerintahkannya untuk di kode di daftar hadir. Kemudian terdakwa keluar dari dalam bilik suara, dan memasukkan ke-4 surat suara yang telah dicoblos dan memasukkan kedalam kotak suara yang telah ditentukan, setelah itu terdakwa berjalan kearah jalan masuk namun oleh anggota KPPS an. Perempuan SURYANI memanggilnya karena terdakwa belum mencelupkan jarinya di tinta, sehingga terdakwa kembali berjalan lagi kearah anggota KPPS an. Perempuan SURYANI dan selanjutnya terdakwa memeninggalkan TPS 3 ( tiga ). Selanjutnya saksi kembali melanjutkan tugas dan tanggung jawab saksi hingga selesai ;
Bahwa kode yang saksi maksudkan adalah agar saksi M. AMIN memberikan sesuatu tanda ( yang setelah saksi lihat kode tersebut berbentuk bulat/lingkaran ) di nama wajib pilih atas nama saksi SADDING yang pada pelaksanaannya bukan saksi SADDING melainkan terdakwa yang melakukan pencoblosan dengan Maksud dan tujuan saksi adalah sebagai menjaga kemungkinan apabila dikemudian hari ada persoalan yang timbul maka saksi bisa perlihatkan buktinya. Dan sehubungan dengan kejadian tersebut saksi tidak tuangkan dalam Berita Acara karena tidak ada satupun saksi yang keberatan dengan adanya kejadian tersebut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 di dusun Kumbung tepatnya di Sungai, terdakwa mendekati saksi dan bilang bahwa besok rapat di kantor Desa Kamalu. Kemudian terdakwa juga cerita bahwa dia sudah tercium memilih 2 ( dua ) kali. Sehingga saksi Tanya kepada terdakwa “ Apakah saya tidak terseret ? “ dan terdakwa jawab “ Tidak. kan saya tidak terbukti memilih dua kali, kalau ada ARMAN ( Panwas Kecamatan ) tanya-tanya kamu, jawab saja seperti yang saya bilang tadi. Dan jangan bilang kalau saya memilih di TPS 3 ( tiga ).
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi FAUZIAH Alias SIA.
Bahwa pada saat pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tanggal 9 April 2014, saat itu jabatan saksi yakni selaku Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS (Tempat Pemungutan Suara) 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli yang mana tugas saksi saat itu yakni menjaga kotak suara sejak dimulainya pemungutan suara hingga selesainya pemungutan suara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saat itu saksi mempunyai SK (Surat Keputusan) selaku Anggota KPPS di TPS 3, namun sebelumnya saksi disampaikan secara lisan oleh ketua KPPS lelaki YAHYA BUSRA bahwa saksi selaku Anggota KPPS di TPS 3, Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli dan saksi ikut diambil sumpah pada saat sebelum dimulainya pemungutan suara saat itu bersama Anggota KPPS lainnya yang terdiri dari 6 (enam) orang Anggota KPPS dan 1 (satu) orang Ketua KPPS ;
Bahwa anggota KPPS yang berjumlah 6 (enam) orang yakni saksi, lelaki SUPARLAN, saksi MOH. AMIN, lelaki TULA, perempuan NUR ENDANG, perempuan SURYANI dan 1 (satu) orang Ketua KPPS saksi YAHYA BUSRA ;
Bahwa terdakwa memilih atau memberikan suaranya di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli yang mana saat itu saksi sebagai anggota KPPS ditempat tersebut ;
Bahwa saksi ketahui cara terdakwa memilih atau memberikan suaranya di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli saat itu yakni dengan cara awalnya terdakwa datang ke TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli, kemudian mengambil 4 (empat) macan Surat Suara pada Ketua KPPS selanjutnya terdakwa masuk ke dalam bilik pencoblosan dengan membawa Surat Suara tersebut selanjutnya setelah selesai mencoblos kemudian terdakwa memasukkan sendiri 4 (empat) macam Surat Suara tersebut kedalam masing-masing Kotak Suara sebanyak 4 (empat) kotak suara yang saksi jaga saat itu, selanjutnya terdakwa menuju ke tempat pencelupan jari ke tinta dan setelah mencelupkan jarinya ketinta kemudian terdakwa pergi ;
Bahwa terdakwa memilih atau memberikan suaranya di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli yakni pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar jam 13.00 Wita ;
Bahwa sehingga saksi bisa mengetahui jika terdakwa memilih atau memberikan suaranya di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli saat itu yakni saksi melihatnya secara langsung saat itu setelah terdakwa selesai mencoblos di dalam bilik pencoblosan surat suara kemudian terdakwa memasukkan sendiri 4 (empat) macam surat suara yang telah dicoblosnya kedalam 4 (empat) kotak suara yang saat itu saksi yang menjaga keempat kotak suara tersebut ;
Bahwa setahu saksi saat itu 4 (empat) macam Surat Suara yang dicoblos oleh terdakwa di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli diambil di meja Ketua KPPS namun saat itu saksi tidak sempat melihat siapa yang memberikan keempat macan Surat Suara tersebut kepada terdakwa saat itu ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli karena terdakwa tinggal di Dusun II Taring, Desa Kamalu, Kac. Ogodeide, Kab. Tolitoli ;
Bahwa sehingga saat itu terdakwa memilih atau memberikan suaranya di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli yang mana terdakwa tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli tersebut, saksi tidak mengetahuinya namun saat itu awalnya saat terdakwa datang di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli saksi berpikiran bahwa terdakwa hanya datang untuk memantau karena terdakwa selaku pemerintah Desa (Kepala Desa) namun saksi kaget dan heran setelah terdakwa masuk kedalam bilik pencoblosan untuk memberikan suaranya di TPS 3 tersebut kemudian setelah selesai melakukan pencoblosan Surat Suara selanjutnya memasukkan Surat Suara kedalam kotak suara yang saksi jaga saat itu
Bahwa setahu saksi jumlah DPT (daftar Pemilih Tetap) di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli yakni sejumlah 256 (dua ratus lima puluh enam) orang sedangkan yang hadir saat itu untuk memberikan hak pilihnya yakni sejumlah 183 (seratus delapan puluh tiga) orang sudah termasuk terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui atas nama siapakah terdakwa yang dicatat dalam buku daftar hadir pemilih di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli saat itu dan nanti saat ini baru saksi mengetahuinya yakni tercatat dalam buku daftar hadir pemilih atas nama SADDING yang mana saat itu Anggota KPPS yang mencatat nama daftar hadir pemilih yang datang saat itu yakni saksi MOH AMIN ;
Bahwa saksi SADDING masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap) di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli namun saat itu saksi SADDING tidak hadir untuk memberikan suaranya dikarenakan sakit dan saksi SADDING juga merupakan Tuna Netra (Buta tidak bisa melihat) ;
Bahwa saat itu saksi sempat melihat setelah terdakwa memilih di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli saat itu kemudian terdakwa mencelupkan jarinya ditinta yang sudah disiapkan bagi pemilih yang sudah memberikan hak pilihnya di TPS yakni kepada Anggota KPPS An. perempuan SURIANI yang menjaga tinta ;
Bahwa setahu saksi selain saksi yang juga mengetahui kejadian tersebut yakni seluruh Anggota KPPS dan juga Ketua KPPS TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti setelah diperlihatkan dimuka persidangan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. SADDING Nomor urut 142 (seratus empat puluh dua) TPS 3 (dua) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, 2 (dua) Lembar daftar hadir TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dan 13 (tiga belas) Lembar daftar pemilih tetap (model A.3.KPU) TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, saksi mengetahui barang bukti tersebut yakni surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. SADDING, daftar hadir TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dan daftar pemilih tetap (model A.3.KPU) TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dimana saksi selaku Anggota KPPS di TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MOH. AMIN Alias AMIN.
Bahwa saksi terjadi pelanggaran pemilu yang di Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa yakni Kepala Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli ;
Bahwa cara terdakwa melakukan tindak pidana pemilu adalah dengan cara melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 2 ( dua ) kali ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar 12.00 wita bertempat di dusun Kumbung dan dusun Taring desa Kamalu Kec. Ogodeide kab. Tolitoli yakni di TPS 02 dan TPS 03 ;
Bahwa saksi hanya melihat terdakwa melakukan pencoblosan surat suara di TPS 03 didusun Kumbung Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dan untuk TPS 02 dusun Taring desa kamalu Kec. Ogodeide saksi tidak melihat secara langsung ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi bertindak sebagai anggota KPPS TPS 03 didusun Kumbung desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa Saksi mendengar dari cerita masyarakat diseda Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli bahwa terdakwa telah melakukan pencoblosan 2 ( dua ) kali di TPS yang berbeda dan cerita itu sudah heboh di masyarakat kec. Ogodeide ;
Bahwa terdakwa telah melakukan pencoblosan surat suara di TPS 03 dusun Taring desa Kamalu adalah ketua KPPS saksi YAHYA, lelaki TULA, perempuan NUR ENDANG, lelaki SUPARLAN, saksi FAUZIAH dan perempuan SURYANI ;
Bahwa sebelum terdakwa melakukan pencoblosan surat suara di TPS 03 dusun Kumbung tersebut, tidak terdapat tinta pemilu di jari terdakwa karena saksi sendiri yang periksa ;
Bahwa setahu saksi setelah kejadian, terdakwa ternyata tercatat di TPS 02 dusun taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa saat terdakwa melakukan pencoblosan di TPS 03, saksi sudah mencoba melarang dan mencegahnya akan tetapib tetap ngotot untuk melakukan pencoblosan akhirnya saksi serahkan kepada ketua KPPS dan kemudian lelaki tersebut melakukan pencoblosan surat suara di TPS tersebut ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa melakukan pencoblosan surat suara di TPS 03 dusun Kumbung tersebut dengan menggunakan surat panggilan ( Model C-6 ) milik saksi SADDING ;
Bahwa setahu saksi seseorang tidak dapat melakukan pencoblosan surat suara dengan menggunakan surat panggilan milik orang lain ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa sehingga terdakwa bisa melakukan pencoblosan ulang di TPS 03 dusun Kumbung desa kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dan semua KPPS yang tahu ;
Bahwa saat itu yang tercatat di buku hadir atas nama saksi SADDING karena harus sesuai dengan surat panggilan ( model C-6 ) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa sehingga saat itu bukan nama terdakwa yang dicatat di dalam buku hadir dan bukannya nama saksi SADDING yang saat itu tidak melakukan pencoblosan dikarenakan sedang sakit.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DARWIS alias ASWIN alias AWING.
Bahwa terjadi pelanggaran pemilu yang di Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa yakni Kepala Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli ;
Bahwa saksi kenal terdakwa yakni Kepala Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli, namun saksi tidak mempunyai hubungan kekeluargaan ataupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana terdakwa pada saat pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pada tanggal 9 April 2014 memberikan hak pilihnya ;
Bahwa saksi ikut memilih atau saksi ikut memberikan suara saksi pada saat pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pada tanggal 9 April 2014 tersebut ;
Bahwa saksi mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara (Model C 6) dan saksi terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilik Tetap) di TPS 3 Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli ;
Bahwa saksi memberikan hak pilih saksi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 3 (tiga), Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli pada saat pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pada tanggal 9 April 2014 tersebut saat itu sekitar jam 09.00 Wita ;
Bahwa hanya 1 (satu) kali saja saksi memberikan hak pilih saksi pada saat itu yakni tepatnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 3 (tiga), Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli ;
Bahwa selain saksi yang masuk dalam DPT di TPS 3 , Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli pada pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pada tanggal 9 April 2014 tersebut yakni ibu saksi perempuan NURHAYATI alias PONDENG dan ayah saksi yakni saksi SADDING ;
Bahwa hanya saksi dan ibu saksi perempuan NURHAYATI alias PONDENG saja yang ikut memberikan hak pilih di TPS 3 , Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab.Tolitoli sedangkan ayah saksi yakni saksi SADDING tidak ikut memberikan hak pilihnya ;
Bahwa sehingga saat itu ayah saksi lelaki SADDING tidak ikut memberikan hak pilihnya di TPS 3 , Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli pada pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pada tanggal 9 April 2014 tersebut, dikarenakan saat itu ayah saksi sedang sakit selain itu juga ayah saksi seorang Tuna Netra (Buta tidak bisa melihat) ;
Bahwa setelah saksi selesai memilih atau memberikan hak pilih saksi di TPS 3 , Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli, kemudian saksi pulang kerumah dan setibanya dirumah saksi sekitar jam 11.00 Wita, kemudian ayah saksi lelaki SADDING menyuruh saksi untuk mewakilkan dirinya untuk menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Surat pemberitahuan pemungutan suara (model C 6) milik ayah saksi lelaki SADDING tersebut ;
Bahwa setelah ayah saksi lelaki SADDING menyuruh saksi untuk mewakilkan dirinya untuk memberikan hak pilihnya di TPS 3 , Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli kemudian saksi kembali lagi di TPS 3 , Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli dengan membawa Surat pemberitahuan pemungutan suara (model C 6) milik ayah saksi lelaki SADDING tersebut dan sesampainya di TPS 3,Dusun Kumbung, saksi bertemu dengan Anggota KPPS An. saksi MOH. AMIN selaku petugas yang mencatat daftar hadir pemilih yang datang ke TPS 3, Dusun Kumbung, dengan mengatakan “ bisakah saya wakili saya punya bapak” sambil saya memperlihatkan Surat pemberitahuan pemungutan suara (model C 6) milik ayah saya lelaki SADDING, namun saat itu Anggota KPPS An. saksi MOH. AMIN menolak dengan mengatakan “tidak bisa kalau tidak ada bapakmu” kemudian saat itu saya juga mengatakan “ bapakku kan tidak bisa melihat kalau bisa saya wakili saja” kemudian Anggota KPPS An. Lelaki MOH. AMIN mengatakan “pulang saja ambil bapakmu dulu kesini supaya bisa kamu wakili” sehingga saat itu saya pulang kerumah saya untuk menjemput ayah saya lelaki SADDING namun sesampainya dirumah, saat itu ayah saya lelaki SADDING sedang pusing sehingga saat saya mengajak ayah saya tersebut untuk pergi ke TPS 3 Dusun Kumbung ayah saya mengatakan “ saya lagi pusing tidak bisa ikut lagi” sehingga saya langsung kembali lagi ke TPS 3 Dusun Kumbung, dan sesampainya ditempat tersebut kemudian saya menyampaikan lagi kepada Anggota KPPS An. saksi MOH. AMIN dengan mengatakan “bapak saya tidak bisa datang, dia lagi pusing” namun Anggota KPPS An. Lelaki MOH. AMIN menolak kembali dengan mengatakan “tidak bisa diwakili” sehingga saya langsung pulang dan saya meninggalkan Surat pemberitahuan pemungutan suara (model C 6) milik ayah saya lelaki SADDING di TPS 3, Dusun Kumbung kepada Anggota KPPS An. Lelaki MOH. AMIN tersebut dan saya tidak kembali lagi ke TPS 3 Dusun Kumbung tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi PARNO Alias PUNO.
Bahwa terjadi perkara pelanggaran pemilu yang di Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa yakni Kepala Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli ;
Bahwa Saat itu Saksi berada di TPS II Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa Saksi bertugas sebagai Ketua KPPS di TPS II Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua KPPS baru Satu kali pada Tahun 2014 ini saja akan tetapi sebagai Anggota KPPS Saksi sudah menjabat sebanyak Tiga kali ;
Bahwa Tugas Saksi yaitu mengatur anggota KPPS dan menanda tangani Surat Suara yang belum di coblos di TPS II Dusun II Taring Desa Kamalu tersebut ;
Bahwa Anggota KPPS di TPS II Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli tersebut adalah Perempuan YULIANI (KPPS 1), Lelaki BAHARUDIN (KPPS 2), Lelaki MUNAFRI (KPPS 3), Lelaki ABDULLAH A.NANI (KPPS 4), Lelaki AMRAN (KPPS 5) dan Lelaki PADAMASI (KPPS 6) ;
Bahwa Saksi menerangkan Bahwa Kepala Desa Kamalu yang bernama RUSLI ANGGU Alias RUSLI A. LAINDJONG ikut mencoblos di TPS II tersebut ;
Bahwa saat itu terdakwa mendapat Surat Panggilan (C-6) untuk mencoblos atau memberikan hak suaranya di TPS II Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dan saat itu terdakwa mencoblos sekitar Jam 11.00 Wita;
Bahwa Saksi melihatnya langsung dan Saksi yang menanda tangani surat suara yang akan di coblos oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi sudah tidak perhatikan lagi apakah terdakwa mencelupkan jarinya di tinta yang telah di sediakan sebagai tanda bahwa telah selesai mencoblos karena saat itu Saksi sedang menanda tangani surat suara yang akan di coblos oleh pemilih berikutnya ;
Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 09 April 2014 sekitar Jam 07.00 Wita Saksi sudah berada di TPS II Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli untuk melaksanakan tugas Saksi sebagai Ketua KPPS II di desa Kamalu tersebut, sekitar Jam 11.00 Wita Saksi melihat terdakwa masuk ke dalam TPS II Dusun II Taring dan menyerahkan Surat panggilan (C-6) kepada KPPS 4 yang bernama Lelaki ABDULAH A. NANI selanjutnya terdakwa mengambil surat surat sebanyak Empat macam (Empat Lembar) dari KPPS 2 Lelaki BAHARUDIN yang telah Saksi tanda tangani dan langsung masuk ke bilik suara yang telah di sediakan, selanjutnya Saksi melihat terdakwa sudah berada di pintu keluar dan saat itu Saksi tidak sempat lagi melihat apakah terdakwa sempat mencelupkan jarinya di tinta sebagai tanda telah selesai memberikan hak suaranya atau belum, selanjutnya Saksi melaksanakan tugas Saksi lagi di KPPS II Dusun II Taring Desa Kamalu sampai dengan selesai ;
Bahwa Yang bertugas menjaga atau menyuruh wajib pilih yang telah memberikan hak suaranya untuk mencelupkan jarinya di tinta adalah Lelaki HARJAN sekaligus juga sebagai PAM pintu keluar saat itu di TPS II Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli. ;
Bahwa Pemungutan Suara di TPS II Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli pada Hari Rabu Tanggal 09 April 2014 dimulai dari Jam 07.00 Wita dan berakhir Jam 13.00 Wita ;
Bahwa terdakwa terdaftar di DPT TPS II Dusun II Taring Nomor urut 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima)
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi YULIANI Alias KIE.
Bahwa terjadi pelanggaran pemilu yang di Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa yakni Kepala Desa Kamalu, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli ;
Bahwa saksi selaku anggota KPPS di TPS 02 yang berada di Dusun II Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Tolitoli ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku anggota KKPS di TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Tolitoli adalah sebagai penulis surat suara Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 mendampingi Ketua KPPS ;
Bahwa pemungutan suara dalam rangka Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD di TPS 2 Dusun II Taring Desa Kamalu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 mulai jam 07.00 Wita sampai dengan jam 13.43 Wita di Balai Desa Kamalu ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa jumlah DPT di TPS 02 berjumlah 332 (Tiga ratus tiga puluh dua) orang ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi mempunyai hubungan keluarga yaitu paman saksi dan saksi tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengannya ;
Bahwa terdakwa terdaftar atau tercatat di DPT TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Kab.Tolitoli dengan nomor urut DPT 175 (seratus tujuh puluh lima) ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui bahwa ada surat C6 milik terdakwa, saksi lelaki ABDULLAH (anggota KPPS TPS 2) dan lelaki BAHARUDDIN (anggota KPPS TPS 2) mengedarkan surat C6 dari tanggal 5 April 2014 sampai tanggal 8 April 2014 kepada wajib pilih, saksi mengedarkan C6 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) lembar kepada wajib pilih, ada surat C6 yang belum saya bagikan atau masih tersisa karena pemilik C6 sudah ada yang meninggal dan juga tidak berada di rumahnya sehingga sisa C6 tersebut saksi simpan di rumah dan saat ini tersisa C6 telah saya serahkan kepada Panwaslu Kab.Tolitoli pada hari Senin tanggal 21 April 2014 jam 08.15 Wita ;
Bahwa yang memberikan surat C6 milik terdakwa selaku Kepala Desa Kamalu adalah lelaki ABDULLAH (anggota KPPS TPS 2) ;
Bahwa saksi melihat secara langsung terdakwa selaku kepala Desa Kamalu datang ke TPS 02 Dusun II Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Tolitoli melaksanakan pencoblosan surat suara Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 ;
Bahwa awal mulanya saksi berada di dalam TPS 2 Desa Kamalu saat terjadinya pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar jam 07.00 Wita sampai dengan jam 13.43 Wita di Balai Desa Kamalu, sekitar jam 11.00 Wita terdakwa datang ke TPS 2 Desa Kamalu dengan menggunakan baju dinas kepala desa saat itu saksi sedang menulis surat suara, pertama kali saksi melihat terdakwa sedang berdiri diantara bilik suara dengan kotak suara sudah berada di dalam lokasi TPS 2 Desa kamalu, jarak antara tempat saksi duduk dengan terdakwa sekitar 7 (tujuh) meter, selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke meja ketua KPPS yaitu lelaki PARNO, saat itu terdakwa meminta surat suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada lelaki BAHARUDDIN anggota KPPS TPS, selanjutnya lelaki BAHARUDDIN memberikan surat suara sebanyak 4 (empat) lembar surat suara kepada terdakwa, kemudian terdakwa berjalan menuju ke bilik suara dan melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara, setelah terdakwa melakukan pencoblosan kemudian terdakwa berjalan menuju ke kotak suara yang berdekatan jaraknya antara bilik dengan kotak suara, kemudian terdakwa memasukkan surat suara di masing kotak baik DPR, DPD DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota yang jumlah bilik suara tersebut sebanyak 4 (empat) kotak. Setelah terdakwa memasukkan surat suaranya di kotak suara, kemudian terdakwa masih berjalan menuju ke tempat duduk saksi-saksi yang berada di belakang kursi Ketua KPPS, saat itu saksi sudah tidak memperhatikan lagi apa yang dilakukan kepala desa Kamalu karena sudah berada di belakang tempat duduk saksi, saat itu saksi sementara menulis surat suara, setelah itu saksi sudah tidak lihat lagi terdakwa ;
Bahwa petugas KPPS yang ditugaskan di pintu keluar TPS 2 tempat tanda pemberian tinta pemilu ke salah-satu jari pemilih di TPS tersebut adalah saksi PADAMASI anggota KPPS TPS 2 ;
Bahwa terdakwa melakukan pencoblosan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada saat dilaksanakan perhitungan suara di PPK Ogodeide melalui ketua KPPS TPS 02 saksi PARNO dan anggota KPPS TPS 02 saksi PADAMASI pada hari Jum’at dan tanggal 11 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita di jalan desa Kamalu depan rumah Sekdes Kamalu yang menyampaikan bahwa pak kepala desa Kamalu telah melakukan pencoblosan sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa saksi kenal dan mengetahui barang-bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Model C6) an.RUSLI ANGGU Alias RUSLI A.LAINDJONG nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) TPS 2 (Dusun Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Kab.Tolitoli adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 an.RUSLI ANGGU Alias RUSLI A.LAINDJONG dengan nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) di TPS 2 Desa Kamalu dan terdapat tulisan tangan yang telah ditulis oleh anggota KPPS TPS 2 Desa Kamalu an.ABDULLAH.A.
3 (tiga) lembar Daftar hadir TPS 2 (dua) Dusun Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Kab.Tolitoli adalah Daftar hadir di TPS 2 Desa kamalu Kec.Ogodeide Tolitoli yang dicatat oleh anggota KPPS an.lelaki ABDULLAH.A.
16 (enam belas) lembar Daftar Pemilih tetap / DPT (model A.3.KPU) TPS 2 (Dua) Dusun Taring Desa Kamalu Kec.Ogodeide Kab.Tolitoli yang jumlah DPT keseluruhan sebanyak 332 (tiga ratus tiga puluh dua) dan pada nomor urut 175 (Seratus tujuh puluh lima) terdapat nama RUSLI ANGGU adalah Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan oleh KPU dalam rangka Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 untuk TPS 02 Desa Kamalu Dusun II Taring Kec.Ogodeide Kab.Tolitol
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi ad-charge (saksi yang meringankan) meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa terdakwa melakukanpencoblosan 2 ( dua ) kali di 2 ( dua ) TPS berbeda di Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa saat kejadian terdakwa berada di Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, dan kejadian pencoblosan sebanyak 2 ( dua ) kali tersebut pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar jam 11.00 wita di dusun II Taring tepatnya TPS 2 ( Dua) dan kejadian kedua terjadi sekitar jam 13.00 wita tepatnya di dusun III Kumbung di TPS 3 ( Tiga ) Desa Kamalu kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa terdakwa telah melakukan pencoblosan sebanyak 2 ( dua ) kali masing-masing : di dusun II Taring tepatnya TPS 2 ( Dua) sekitar jam 11.00 wita dan sekitar jam 13.00 wita di dusun III Kumbung di TPS 3 ( Tiga ) Desa Kamalu kec. Ogodeide Kab. Tolitoli saat itu ;
Bahwa yang telah melakukan pencoblosan sebanyak 2 ( dua ) kali masing-masing : pertama di dusun II Taring tepatnya TPS 2 ( Dua) sekitar jam 11.00 wita dan kedua sekitar jam 13.00 wita di dusun III Kumbung di TPS 3 ( Tiga ) Desa Kamalu kec. Ogodeide Kab. Tolitoli saat itu, adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa cara terdakwa yakni sewaktu di TPS 2 ( dua ) terdakwa menggunakan hak pilih terdakwa/mencoblos dengan menggunakan Surat panggilan ( Model C-6 ) nomor 175 atas nama terdakwa sendiri. Kemudian di TPS 3 ( Tiga ) di dusun Kumbung Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, terdakwa kembali menggunakan hak pilih terdakwa/mencoblos di TPS tersebut tanpa menggunakan identitas apapun baik KTP, Kartu keluarga, dll dan langsung mencoblos saja.;
Bahwa setahu terdakwa, sesuai DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, terdakwa terdaftar di TPS 2 ( dua ) dusun II Taring saja ;
Bahwa awalnya sekitar jam 13.00 wita terdakwa tiba di TPS 3 ( tiga ) dengan menggunakan baju dinas. Tiba di TPS 3 ( tiga ) terdakwa bertemu dengan saksi M. AMIN ( anggota KPPS ) dan dipersilahkan untuk masuk kedalam. Kemudian saksi M.AMIN dan saksi YAHYA ( Ketua KPPS ) menanyakan kepada terdakwa surat panggilan ( Model C-6 ) atau kartu identitas yang terdakwa bawa. Namun saat itu saja jawab bahwa terdakwa tidak memiliki surat panggilan ( Model C-6 ) dan juga terdakwa tidak membawa kartu identitas yang lain. Karena terdakwa tidak membawa surat-surat tersebut sesuai dengan aturan KPU, maka terdakwa dicegah/ditolak untuk menggunakan hak pilih terdakwa di TPS tersebut, sehingga terdakwa keluar dan pindah di ruangan sebelah. Sekitar 6 ( enam ) menit berselang, pada saat terdakwa sedang duduk-duduk tersebut, saksi M. AMIN kemudian memanggil terdakwa kedua kalinya dengan tujuan mempersilahkan terdakwa agar mencoblos di TPS 3 ( tiga ) sehingga terdakwa mendekat ke meja KPPS dan selanjutnya saksi M. AMIN memberikan 4 ( empat ) lembar surat suara kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa meneriman ke-4 lembar surat suara tersebut dan kemudian terdakwa berjalan ke arah bilik suara yang telah disiapkan yang berada pada posisi tengah, dan disana terdakwa melakukan pencoblosan terhadap ke-4 lembar surat suara tersebut. Kemudian ke-4 lembar surat suara tersebut terdakwa lipat dan terdakwa masukkan masing-masing kedalam kotak yang telah ditentukan seseuai dengan warnanya. Setelah itu terdakwa berjalan kearah pintu keluar untuk mencelupkan tinta di jari terdakwa, namun oleh saksi FAUZIAH disampaikan kepada terdakwa bahwa tintanya sudah habis, jadi tidak usah saja. Setelah disampaikan demikian, terdakwa selanjutnya meninggalkan TPS 3 ( tiga ) namun sempat berboncengan dengan saksi FAUZIAH ke rumah Ketua KPPS untuk diajak makan siang namun terdakwa tidak singgah dan akhirnya terdakwa pulang menuju rumah terdakwa di dusun II ( dua ) Taring desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa Sebelum kejadian terdakwa sudah mengetahui bahwa ada aturan yang mengatur seseorang tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih/mencoblos lebih dari 1 ( satu ) kali ;
Bahwa benar memang terdakwa sengaja melakukan hal tersebut diatas, dengan maksud dan tujuan tidak lain adalah untuk menambah perolehan jumlah suara terhadap partai dan caleg tertentu ;
Bahwa tidak ada yang menyuruh terdakwa melakukan pencoblosan sebanyak 2 ( dua ) kali tersebut, karena perbuatan yang terdakwa lakukan saat itu adalah murni keinginan terdakwa sendiri saja, tanpa ada suruhan, bujukan ataupun tekanan dari pihak manapun juga ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG Nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
3 (tiga) Lembar daftar hadir TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
16 (enam belas) Lembar daftar pemilih tetap (model A.3.KPU) TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
1 (satu) Lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. SADDING Nomor urut 142 (seratus empat puluh dua) TPS 3 (dua) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
2 (dua) Lembar daftar hadir TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
13 (tiga belas) Lembar daftar pemilih tetap (model A.3.KPU) TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan telah diperlihatkan di persidangan kepada saksi-saksi dan terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut dibenarkan, karenanya barang bukti tersebut dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dengan lengkap dalam berita acara persidangan perkara ini, dianggap telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasakan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa hari Rabu tanggal 09 April 2014 ketika dilaksanakan sebagai Hari Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara yang dilaksanakan oleh KPPS sebagaimana di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada bagian Lampiran angka 10.2 ;
Bahwa Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli juga secara serentak melakukan proses pemungutan suara dimulai sejak jam 07.00 wita sampai dengan jam 13.00 wita ;
Bahwa terdakwa RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG adalah salah satu warga yang berdomisili di Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dan menjabat sebagai Kepala Desa Kamalu ;
Bahwa terdakwa terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 2 (dua) di Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli berdasarkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG Nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April sekitar jam 11.00 wita, terdakwa mendatangi TPS 2 (dua) Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli untuk melakukan pencoblosan surat suara, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam TPS 2 Dusun II Taring Desa Kamalu melewati pintu keluar TPS 2, lalu berdiri sejenak sambil mengobrol atau berbincang-bincang dengan petugas Linmas dan petugas pengamanan dari Kepolisian berlangsung sekitar 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa berjalan menuju ke meja Ketua KPPS TPS 2 dan meminta surat suara kepada anggota KPPS, setelah itu terdakwa diberikan surat suara sebanyak 4 (empat) lembar/DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota yang sudah ditanda tangani oleh Ketua KPPS TPS 2, kemudian terdakwa berjalan menuju bilik suara dan melakukan pencobolosan di salah satu bilik suara, selanjutnya terdakwa melakukan pencoblosan, kemudian surat suara sebanyak 4 (empat) lembar masing-masing dimasukkan oleh terdakwa sesuai dengan aturan, selanjutnya terdakwa berjalan melewati arah depan saksi menuju ke arah pintu keluar tanpa memasukkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta pemilu yang telah di siapkan oleh Panitia pelaksanaan pemilu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, kemudian sekitar jam 12.45 wita, terdakwa yang saat itu menggunakan pakaian dinas mendatangi meja Ketua KPPS atas nama saksi YAHYA, lalu terdakwa duduk dan mengatakan “ BOLEHKAN PAK DUSUN SAYA MEMILIH DISINI ? lalu Ketua KPPS menjawab “ BOLEH. MANA C6 NYA ? “ setelah itu terdakwa menjawab “ saya tidak dapat “ dan Ketua KPPS tanya lagi “ mana KTP nya ? “ selanjutnya Ketua KPPS melihat terdakwa merogoh saku belakangnya dan Ketua KPPS Tanya lagi “ betulkah bapak belum memilih di Kamalu ? “ dan terdakwa menjawab “ belum “ sambil mengangkat kedua telapak tangannya dan diperlihatkan kepada Ketua KPPS untuk meyakinkannya bahwa dijari tangannya belum terdapat tinta. Mendengar jawaban terdakwa, selanjutnya saksi mengarahkannya ke KPPS IV ( yang bertugas mencatat pemilih yang menggunakan hak pilihnya ). Tidak lama berselang terdakwa mendatangi saksi lagi dan berdiri dihadapan saksi dan bilang “ Bikinkan saya “ ( yang maksud terdakwa adalah bikinkan saksi C-6 ). Namun saat itu Ktua KPPS jawab “ maaf pak. Bapak tidak terdaftar di DPT TPS 3 ( tiga ) “. Kemudian terdakwa sambil bersuara memaksa Ketua KPPS bilang lagi “ cari yang kosong “ ( yang dimaksudkan adalah carikan C-6 yang tidak datang orangnya ) dan sambil berdiri saksi jawab “ tidak bisa pak “ karena saat itu Ketua KPPS melihat terdakwa sudah mulai emosi dan nada suaranya sudah naik. Kemudian terdakwa mengatakan dengan nada emosi “ isi jo itu “ sambil memegang 1 ( satu ) lembar surat suara warna biru untuk DPRD Provinsi dan 1 ( satu ) lembar surat suara warna hijau untuk DPRD Kabupaten. Namun saat itu Ketua KPPS langsung bilang “ maaf pak. Pemilu kali ini 4 paket surat suara “. Karena Ketua KPPS merasa ditekan-tekan terus oleh terdakwa, saksi geser 2 ( dua ) surat suara yang belum dipegang oleh terdakwa saat itu, Dan setelah itu terdakwa mengambil 4 ( empat ) lembar surat suara dan masuk kebilik suara yang tengah dan melakukan pencoblosan, sedangkan Ketua KPPS mendekati KPPS IV atas nama saksi M. AMIN dan memerintahkannya untuk di kode di daftar hadir. Kemudian terdakwa keluar dari dalam bilik suara, dan memasukkan ke-4 surat suara yang telah dicoblos dan memasukkan kedalam kotak suara yang telah ditentukan, setelah itu terdakwa berjalan kearah jalan masuk namun oleh anggota KPPS an. Perempuan SURYANI memanggilnya karena terdakwa belum mencelupkan jarinya di tinta, sehingga terdakwa kembali berjalan lagi kearah anggota KPPS an. Perempuan SURYANI dan selanjutnya terdakwa memeninggalkan TPS 3 ( tiga );
Bahwa terdakwa melakukan pencoblosan surat suara di TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dengan menggunakan Surat Panggilan ( C6 ) namun atas nama saksi SADDING yang pada saat hari pencoblosan tidak datang karena sakit ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sudah mengetahui bahwa ada aturan yang mengatur seseorang tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih/mencoblos lebih dari 1 ( satu ) kali ;
Bahwa memang terdakwa sengaja melakukan hal tersebut diatas, dengan maksud dan tujuan tidak lain adalah untuk menambah perolehan jumlah suara terhadap partai dan caleg tertentu ;
Bahwa tidak ada yang menyuruh terdakwa melakukan pencoblosan sebanyak 2 ( dua ) kali tersebut, karena perbuatan yang terdakwa lakukan saat itu adalah murni keinginan terdakwa sendiri saja, tanpa ada suruhan, bujukan ataupun tekanan dari pihak manapun juga ;
Bahwa para saksi dan terdakwa telah membenarkan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana di tuangkan dalam berkas perkara oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilu pada Polres Tolitoli, serta membenarkan barang bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Pemilu pada Pengadilan Negeri Tolitoli ;
Bahwa dari fakta tersebut di atas maka telah terdapat saling bersesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya dihubungakan adanya Alat bukti Surat dan dengan mendasar Pasal 188 ayat (1), (2) KUHAP telah diperoleh alat bukti petunjuk, bahwa benar menunjukkan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. dimana terdakwa RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG adalah benar pelakunya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yakni melanggar Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Setiap orang;
Pada saat pemungutan suara;
Dengan sengaja;
Mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih;
Ad. 1. Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang ataupun badan hukum sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan terdakwa RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG dan setelah diperiksa identitas terdakwa sesuai sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa tidak mengalami cacat jiwa atau cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga Terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik sehingga Terdakwa dalam perkara ini dapat dimintakan pertanggung jawaban atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka terlepas apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, yang akan dibahas dalam pertimbangan unsur-unsur selanjutnya, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa adalah subyek pelaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yang dapat bertanggung jawab secara pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur perkara ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Pada saat pemungutan suara:
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa, yang diperkuat dengan alat bukti surat dan petunjuk serta barang bukti yang telah dihadirkan dimuka persidangan, maka diperoleh fakta bahwa hari Rabu tanggal 09 April 2014 ketika dilaksanakan sebagai Hari Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara yang dilaksanakan oleh KPPS sebagaimana di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada bagian Lampiran angka 10.2 serta Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli juga secara serentak melakukan proses pemungutan suara dimulai sejak jam 07.00 wita sampai dengan jam 13.00 wita ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dalam unsur kedua telah terpenuhi dan terbukti
Ad. 3. Unsur dengan sengaja.
Menimbang, Bahwa pengertian “ secara sengaja “ adalah menyangkut sikap bathin seseorang yang tidak bisa tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai manifestasi (wujud) dari sikap tersebut,
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal tiga macam gradasi kesengajaan (opzet), yaitu sebagai berikut :
Opzet als oogmerk (sengaja sebagai niat) yaitu apabila pelaku sengaja melakukan suatu tindak pidana dengan maksud mencapai tujuan yang dikehendaki;
Opzet bij zekerheids bewustzijn (sengaja dengan kesadaran pasti terjadi), yaitu apabila pelaku melakukan sesuatu perbuatan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, sedangkan ia menyadari bahwa suatu hal lain yang tidak dimaksudkan sebagai tujuan pasti akan terjadi;
Opzet bij mogelijkheids bewustzijn (sengaja dengan insyaf akan kemungkinan atau dulus eventualis) yaitu apabila pelaku melakukan suatu perbuatan, sedangkan ia mengetahui mungkin perbuatan yang dilakukannya akan menimbulkan akibat lain yang tidak dimaksudkan;
Menimbang, bahwa Majelis telah memaparkan dalam fakta hukum sebelumnya tentang suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang mana sebelumnya melakukan pencoblosan surat suara di TPS 2 Dusun Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 11.00 wita berdasarkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG Nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli selanjutnya terdakwa melakukan pencoblosan surat suara di TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dengan menggunakan Surat Panggilan ( C6 ) namun atas nama saksi SADDING yang pada saat hari pencoblosan tidak datang karena sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa didepan persidangan bahwa terdakwa menyadari perbuatan yang telah dilakukannya adalah salah dan tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut masuk dalam sengaja dengan insyaf akan kemungkinan atau dulus eventualis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka telah cukup untuk Majelis membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa telah dilakukan dengan sengaja dengan insyaf akan kemungkinan atau dulus eventualis. Dengan demikian, menurut Majelis unsur inipun telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur Mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih:
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa, yang diperkuat dengan alat bukti surat dan petunjuk serta barang bukti yang telah dihadirkan dimuka persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa hari Rabu tanggal 09 April 2014 ketika dilaksanakan sebagai Hari Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara yang dilaksanakan oleh KPPS sebagaimana di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada bagian Lampiran angka 10.2;
Bahwa Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli juga secara serentak melakukan proses pemungutan suara dimulai sejak jam 07.00 wita sampai dengan jam 13.00 wita ;
Bahwa terdakwa RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG adalah salah satu warga yang berdomisili di Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dan menjabat sebagai Kepala Desa Kamalu ;
Bahwa terdakwa terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 2 (dua) di Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli berdasarkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG Nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April sekitar jam 11.00 wita, terdakwa mendatangi TPS 2 (dua) Dusun II Taring Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli untuk melakukan pencoblosan surat suara, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam TPS 2 Dusun II Taring Desa Kamalu melewati pintu keluar TPS 2, lalu berdiri sejenak sambil mengobrol atau berbincang-bincang dengan petugas Linmas dan petugas pengamanan dari Kepolisian berlangsung sekitar 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa berjalan menuju ke meja Ketua KPPS TPS 2 dan meminta surat suara kepada anggota KPPS, setelah itu terdakwa diberikan surat suara sebanyak 4 (empat) lembar/DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota yang sudah ditanda tangani oleh Ketua KPPS TPS 2, kemudian terdakwa berjalan menuju bilik suara dan melakukan pencobolosan di salah satu bilik suara, selanjutnya terdakwa melakukan pencoblosan, kemudian surat suara sebanyak 4 (empat) lembar masing-masing dimasukkan oleh terdakwa sesuai dengan aturan, selanjutnya terdakwa berjalan melewati arah depan saksi menuju ke arah pintu keluar tanpa memasukkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta pemilu yang telah di siapkan oleh Panitia pelaksanaan pemilu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, kemudian sekitar jam 12.45 wita, terdakwa yang saat itu menggunakan pakaian dinas mendatangi meja Ketua KPPS atas nama saksi YAHYA, lalu terdakwa duduk dan mengatakan “ BOLEHKAN PAK DUSUN SAYA MEMILIH DISINI ? lalu Ketua KPPS menjawab “ BOLEH. MANA C6 NYA ? “ setelah itu terdakwa menjawab “ saya tidak dapat “ dan Ketua KPPS tanya lagi “ mana KTP nya ? “ selanjutnya Ketua KPPS melihat terdakwa merogoh saku belakangnya dan Ketua KPPS Tanya lagi “ betulkah bapak belum memilih di Kamalu ? “ dan terdakwa menjawab “ belum “ sambil mengangkat kedua telapak tangannya dan diperlihatkan kepada Ketua KPPS untuk meyakinkannya bahwa dijari tangannya belum terdapat tinta. Mendengar jawaban terdakwa, selanjutnya saksi mengarahkannya ke KPPS IV ( yang bertugas mencatat pemilih yang menggunakan hak pilihnya ). Tidak lama berselang terdakwa mendatangi saksi lagi dan berdiri dihadapan saksi dan bilang “ Bikinkan saya “ ( yang maksud terdakwa adalah bikinkan saksi C-6 ). Namun saat itu Ktua KPPS jawab “ maaf pak. Bapak tidak terdaftar di DPT TPS 3 ( tiga ) “. Kemudian terdakwa sambil bersuara memaksa Ketua KPPS bilang lagi “ cari yang kosong “ ( yang dimaksudkan adalah carikan C-6 yang tidak datang orangnya ) dan sambil berdiri saksi jawab “ tidak bisa pak “ karena saat itu Ketua KPPS melihat terdakwa sudah mulai emosi dan nada suaranya sudah naik. Kemudian terdakwa mengatakan dengan nada emosi “ isi jo itu “ sambil memegang 1 ( satu ) lembar surat suara warna biru untuk DPRD Provinsi dan 1 ( satu ) lembar surat suara warna hijau untuk DPRD Kabupaten. Namun saat itu Ketua KPPS langsung bilang “ maaf pak. Pemilu kali ini 4 paket surat suara “. Karena Ketua KPPS merasa ditekan-tekan terus oleh terdakwa, saksi geser 2 ( dua ) surat suara yang belum dipegang oleh terdakwa saat itu, Dan setelah itu terdakwa mengambil 4 ( empat ) lembar surat suara dan masuk kebilik suara yang tengah dan melakukan pencoblosan, sedangkan Ketua KPPS mendekati KPPS IV atas nama saksi M. AMIN dan memerintahkannya untuk di kode di daftar hadir. Kemudian terdakwa keluar dari dalam bilik suara, dan memasukkan ke-4 surat suara yang telah dicoblos dan memasukkan kedalam kotak suara yang telah ditentukan, setelah itu terdakwa berjalan kearah jalan masuk namun oleh anggota KPPS an. Perempuan SURYANI memanggilnya karena terdakwa belum mencelupkan jarinya di tinta, sehingga terdakwa kembali berjalan lagi kearah anggota KPPS an. Perempuan SURYANI dan selanjutnya terdakwa memeninggalkan TPS 3 ( tiga );
Bahwa terdakwa melakukan pencoblosan surat suara di TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dengan menggunakan Surat Panggilan ( C6 ) namun atas nama saksi SADDING yang pada saat hari pencoblosan tidak datang karena sakit ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sudah mengetahui bahwa ada aturan yang mengatur seseorang tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih/mencoblos lebih dari 1 ( satu ) kali ;
Bahwa memang terdakwa sengaja melakukan hal tersebut diatas, dengan maksud dan tujuan tidak lain adalah untuk menambah perolehan jumlah suara terhadap partai dan caleg tertentu ;
Bahwa tidak ada yang menyuruh terdakwa melakukan pencoblosan sebanyak 2 ( dua ) kali tersebut, karena perbuatan yang terdakwa lakukan saat itu adalah murni keinginan terdakwa sendiri saja, tanpa ada suruhan, bujukan ataupun tekanan dari pihak manapun juga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa elemen unsur inipun telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dimana seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih” ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan berlangsung tidak terbukti adanya faktor-faktor yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai tindakan pembalasan terhadap diri terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya tetapi pemidanaan juga bertujuan untuk dapat memperbaiki diri dan perilaku terdakwa dikemudian hari agar menjadi lebih baik, selanjutnya dengan mempertimbangkan pula mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana dari diri terdakwa tersebut dikaitkan pula dengan fakta hukum yang terungkap didepan persidangan bahwa terdakwa sebagai kepala desa masih ingin mengabdi kepada masyarakat didesanya serta perbuatan, maka Majelis Hakim memandang adil dengan akan menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUHP, dimana lamanya masa pidana bersyarat tersebut sebagaimana akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini dijatuhi hukuman bersyarat maka Terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana yang dapat dihukum sebelum masa percobaan berakhir, dimana lamanya masa percobaan tersebut sebagaimana akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD disampng pidana penjara juga ditamba dengan pidana denda, sehingga kepada terdakwa dihukum pula untuk membayar pidana denda yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa:
1 (satu) Lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG Nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
3 (tiga) Lembar daftar hadir TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
16 (enam belas) Lembar daftar pemilih tetap (model A.3.KPU) TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
1 (satu) Lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. SADDING Nomor urut 142 (seratus empat puluh dua) TPS 3 (dua) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
2 (dua) Lembar daftar hadir TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
13 (tiga belas) Lembar daftar pemilih tetap (model A.3.KPU) TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
Karena barang bukti tersebut disita dari TASARIF SOFIAN AJIRMAN, ST Alias SOFIAN sebagai Panwas Kabupaten Tolitoli, maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi TASARIF SOFIAN AJIRMAN, ST Alias SOFIAN;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan pidana itu tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari dengan putusan Hakim diperintahkan lain dengan alasan karena terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. RUSLI ANGGU alias RUSLI A. LAINDJONG Nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
3 (tiga) Lembar daftar hadir TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
16 (enam belas) Lembar daftar pemilih tetap (model A.3.KPU) TPS 2 (dua) Dusun Taring, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
1 (satu) Lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ( Model C 6) An. SADDING Nomor urut 142 (seratus empat puluh dua) TPS 3 (dua) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
2 (dua) Lembar daftar hadir TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
13 (tiga belas) Lembar daftar pemilih tetap (model A.3.KPU) TPS 3 (tiga) Dusun Kumbung, Desa Kamalu, Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi TASARIF SOFIAN AJIRMAN, ST Alias SOFIAN;
7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilu Pengadilan Negeri Tolitoli pada hari RABU tanggal 14 Mei 2014 oleh kami K U N A D I , S.H. sebagai Hakim Ketua, EDWIN R MARENTEK, SH. dan UZAN PURWADI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim yang telah ditetapkan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilu yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli berdasarkan surat penetapan No. 59/07/Pen.Pid/2014/PN. Tli tanggal 7 Mei 2014, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh NURAFNY PANGIU, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh R. YUDHI TEGUH SANTOSO, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tolitoli dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
TTD Tt TTD
EDWIN R. MARENTEK,S.H. K U N A D I, S.H.
TTD
UZAN PURWADI,S.H.
Panitera Pengganti
TTD
NURAFNY PANGIU, SH.